299 K/PDT.SUS/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/PDT.SUS/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Arar
Also in 15 other cases
- 4/PHI.G/2014/PN.MKW (4 June 2014) — PN Manokwari
- 664 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
- 06/PDT-SUS.PHI/2015/PN.Mnk (12 November 2015) — PN Manokwari
- 3/PHI.G/2014/PN.MKW (28 May 2014) — PN Manokwari
- 47/Pdt.G/2012/PN.Srg (10 October 2013) — PN Sorong
- 09/PDT.SUS-PHI/2014/PN.Mnk (8 December 2014) — PN Manokwari
TOLAK
PUTUSAN
No : 299 K/PDT.SUS/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus dalam permohonan kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. HENRISON IRIANA, berkedudukan di Arar Sorong, Papua, dalam hal ini memberi kuasa kepada: DR. J. DJOHANSYAH,SH.MH., RATNAWATI W. PRASODJO, SH. Para Advokat pada Law Firm DJOHANSJAH, RATNAWATI & Partners Law Firm, berkantor di Wisma Slipi 4 th Floor, Jl. Let.Jen.S.Parman Kav. 12 Jakarta 11480 dan RICARDO SIMANJUNTAK, SH.LL.M., RIO T. SIMANJUNTAK,SH., SHOFIANTI IFADA,SH. dan ROSIDI, SH., Para Advokat pada Law Firm RICARDO SIMANJUNTAK & PARTNERS, berkantor di Gedung Wirausaha Building, 7 th Floor, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-5, Jakarta, 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2008,
Pemohon Kasasi dahulu Kreditur/Termohon Homologasi ;
m e l a w a n
PT. INDO VENEER UTAMA, dalam hal ini diwakili oleh ANNE PATRICIA SUTANTO selaku Direktur I dari dan untuk atas nama PT.INDO VENEER UTAMA, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Kompleks Permata Senayan Blok E No. 37-38, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, memberi kuasa Hak Subsitusi dan Hak Retensi kepada : TISYE ERLINA YUNUS,SH.,MM., PANDJI HERASPATI, SH., MH., dan WIDIA GUSTIWARDINI,SE., SH., Para Advokat pada Kantor Hukum T & T Partnership, beralamat di Wisma Metropolitan I lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2008
Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Pemohon Homologasi ;
D a n
C.V. INDO DJATI, berkedudukan di Solo, beralamat di Jalan Adisucipto Rt.001/07, Desa Blulukan, Kelurahan Colornadu, Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya PETER KURNIAWAN,SH., DAKILA E.PATTIPEILOHY,SH., dan LALU BAYU,SH., Para Advokat pada Kantor Hukum Cakra & Co, beralamat di Gedung World Trade Centre, Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta 12920, berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 18 April 2008,
Turut Termohon Kasasi dahulu Termohon PKPU ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Kreditur telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat Nomor : 04/PKPU/ 2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor : 11/PAILIT/2006/ PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 7 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, dengan posita gugatan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut diatas, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, sesuai dengan putusan Nomor : 04/PKPU/2006/PN. NIAGA. JKT.PST. Jo. Nomor : 11/PAILIT/2006/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 29 Maret 2006 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Nomor 04/PKPU/2006/ PN.NIAGA.JKT.PST. Jo.Nomor 11/PAILIT/2006/ PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 29 Maret 2006 tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU tetap selarna 180 (seratus delapan puluh) hari, sesuai dengan putusan Nomor : 04/PKPU/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo. Nomor : 11/PAILIT/2006/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 12 Mei 2006 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Nomor 04/PKPU/2006/PN. NIAGA. JKT.PST.Jo Nomor : 11/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 12 Mei 2006 tersebut diatas, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Perlawanan Pailit, sesuai dengan putusan Nomor :02/PERLAWANAN PAILIT/ 2006/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo. Nomor : 04/PKPU/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. Nomor : 11/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 15 Agustus 2006 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Nomor : 02/ PERLAWANAN PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo. Nomor : 04/PKPU/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo. Nomor :11/PAILIT/2006/ PN.NIAGA.JKT.PST. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan sesuai dengan putusan Nomor: 027 K/N/2006 Hanggal 23 November 2006 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 027 K/N/2006 tanggal 23 November 2006 tersebut diatas, Mahkamah fAgung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan sesuai dengan putusan Nomor: 05 PK/N/2007 tanggal 23 Juli 2007 ;
Menimbang, bahwa pada rapat Para Kreditor tanggal 11 Februari 2008 telah dilakukan pemungutan suara (Voting) terhadap rencana perdamaian PT.Indo Veneer Utama (Pemohon PKPU) (Penyempurnaan) tanggal 04 Februari 2008 yang diajukan PT.Indo Veneer Utama ;
Menimbang, bahwa adapun hasil dari pada pemungutan suara (Voting) tersebut telah disetujui oleh 3 (tiga) orang Kreditor dengan total suara sebanyak 1.347 suara (67,787%) dan 640 suara (32,213 %) menyatakan tidak setuju ;
Menimbang, bahwa rencana perdamaian PT.Indo Veneer Utama (Pemohon PKPU) (Penyempurnaan) tanggal 04 Februari 2008 yang diajukan oleh Pemohon PKPU demi hukum berubah menjadi Perjanjian Perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa Debitor dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memenuhi dan rnematuhi seluruh isi dari Rencana Perdamaian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perdamaian ini ;
Pasal 2
Para Kreditor dengan ini baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berjanji dan mengikatkan diri untuk menerima dan mematuhi Rencana Perdamaian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perdamaian ini ;
Pasal 3
Setelah pelaksanaan seluruh kewajiban Debitor kepada Para Kreditor berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini, maka utang Debitor kepada Para Kreditor tersebut menjadi lunas. Oleh karena itu dengan ini Debitor dan Para Kreditor berjanji dan mengikatkan diri untuk saling memberikan pembebasan dan pelunasan sebagaimana mestinya ;
Pasal 4
Debitor dan Para Kreditor dengan ini sepakat dan menyatakan bahwa Perjanjian
Perdamaian ini menggantikan semua perjanjian dan/atau perjanjian ikutan (accessoir) dan / atau kesepakatan lainnya yang berhubungan/berkaitan dengan kewajiban Debitor kepada Para Kreditor, sehingga dengan demikian semua perjanjian dan / atau perjanjian ikutan (accessoir) dan/atau kesepakatan tersebut dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi ;
Pasal 5
Bahwa dengan ini Debitur menyatakan sesungguhnya dan para kreditur juga telah memahami bahwa perjanjian perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dan telah mempertimbangkan ketentuan pasal 285 ayat 2 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang pada intinya menyatakan bahwa :
a. Debitor menjamin bahwa harta debitor sebanding dengan jumlah yang disampaikan dalam Rencana Perdamaian ;
b. Debitor menjamin pelaksanaan perdamaian ini ;
c. Debitor menjamin bahwa perdamaian ini tidak dicapai dengan cara penipuan dan/atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur ;
d. Debitor menjamin untuk membayar imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan dalam proses PKPU, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin pembayaran imbalan jasa pengurus, setelah adanya penetapan Hakim Pengawas ;
Bahwa apabila Debitor lalai melaksanakan isi perjanjian aquo maka demi hukum Debitor dapat dinyatakan pailit dan dalam hal dinyatakan pailit karena tidak melaksanakan isi perjanjian aquo maka Debitor tidak dapat lagi mengajukan Rencana Perdamaian dan masuk dalam tahap insolvensi ;
Pasal 6
Bahwa atas pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini beserta segala akibat hukumnya para pihak bersepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon PKPU, Termohon PKPU, Andi Sutanto, PT.PIymilindo Perdana dan PT.Henrison Iriana datang menghadap kuasanya dan Pengurus ;
Menimbang, bahwa terhadap Rencana Perdamaian yang telah disetujui tersebut, Kuasa Debitor, Kuasa CV.Indo Djati dan Kuasa Andi Sutanto, telah mengajukan surat Perihal : Permohonan Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi), masing-masing tertanggal 28 Maret 2008 dan 31 Maret 2008, sedangkan Kuasa PT.Henrison Iriana mengajukan surat Perihal : Keberatan terhadap Voting Rencana Perdamaian PT.Indo Veneer Utama (Dalam PKPU) tertanggal 20 Februari 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon PKPU, Termohon PKPU, Para Kreditor dan Pengurus memohon pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan dipandang termuat pula sebagai bagiari yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 04/PKPU/ 2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor : 11/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 07 April 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengesahan perdamaian tersebut ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada budel pailit ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Kreditur/Termohon Homologasi pada tanggal 15 April 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Kreditur/Termohon Homologasi (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 April 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 April 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 05/Kas/Pailit/2008/PN.NIAGA.JKT.PST., jo. Nomor : 04/PKPU/2006/ PN.Niaga. Jkt.Pst., jo. Nomor : 11/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 16 April 2008 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 16 April 20087 telah disapaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 April 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Kasasi/Kreditur/Termohon Homologasi telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi sangat tidak terjamin pelaksanaannya, karena diajukan penuh dengan ketidakpastian dan cenderung hanya mengandalkan kekuatan suara yang sejak awal diprediksi akan mendukungnya.
I.a. Bahwa Pelaksanaan Perdamaian Tidak Cukup Terjamin.
l.a.1. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena telah salah dalam memahami dan menerapkan Pasal 285 ayat (2) yang mengatur sebagai berikut;
"Pengadiian wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
a. harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitur atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini; dan atau...
d. .... "
I.a.2 Bahwa bila melihat dasar pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, maka permohonan PKPU tersebut diajukan sebagai reaksi dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh CV. Indo Djati, berdasarkan pasal 229 ayat (3) jo. Pasal 222 UU Kepailitan. Sehingga dari fakta tersebut, menjadi bukti yang telah tidak terbantahkan bahwa Termohon Kasasi (ketika itu pemohon PKPU) telah tidak mampu melunasi utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada CV. Indo Djati termasuk juga terhadap Pemohon Kasasi.
I.a.3. Bahwa akan tetapi dalam proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi tertanggal 4 Februari 2008 ternyata dilakukan hanya sekedarnya saja, dan sama sekali tidak dapat menjelaskan bagaimana Termohon Kasasi (Debitur dalam PKPU ketika itu) dapat keluar dari kesulitan-kesulitan yang membelengunya selama ini, termasuk bagaimana juga rasio aktivitas produksi serta keberadaan potensial buyer serta kebutuhan modal kerja (working capital) sehubungan dengan upaya menjalankan kembali kegiatan produksi dari Termohon Kasasi tersebut.
I.a.4 Dalam proposal Rencana Perdamaian tersebut, Termohon Kasasi secara semena-mena menggambarkan langkah pemulihannya didasarkan pada keharusan bagi kreditur yang menunjang kelangsungan hidup PT. Indo Veneer Utama (Termohon Kasasi) untuk tetap memasok kebutuhan Termohon Kasasi, dengan gambaran bahwa kreditur tersebut akan mendapatkan pembayaran utang lama sebesar 20% dari pembayaran utang baru dari transaksi pemasokan kebutuhan pokok Termohon Kasasi tersebut.
Jelas usulan di atas sangat jauh dari maksud dan tujuan langkah restrukturisasi yang dimaksudkan oleh Pasal 222 UU. Kepailitan. Karena sebagai pihak yang mengajukan PKPU terhadap dirinya sendiri, Termohon kasasi seharusnya dalam proposal Rencana Perdamaiannya terlebih dahulu paling tidak menggambarkan hal-hal sebagai ;
a. Menjelaskan permasalahan-permasalahan apa yang dihadapi Termohon Kasasi (ketika itu Pemohon PKPU) yang membuat ketidakmampuannya untuk melunasi kewajiban yang terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih paling tidak terhadap kreditur pemohon pailit dan kreditur lainnya dan bagaimana permasalahan-permasalahan tersebut telah atau akan secara pasti akan segera teratasi.
b. Menjelaskan dan mengajukan bukti-bukti terhadap langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan sehubungan dengan upaya pembuktian keyakinannya dalam hal debitur tersebut masih mempunyai kesempatan untuk sehat kembali, termasuk tidak terbatas kepada pembuktian telah adanya calon pembeli terhadap produksi dari Temohon Kasasi tersebut.
c. Keharusan tentang adanya working capital yang cukup untuk memulai aktivitas produksi tersebut;
I.a.5. Bahwa keharusan tentang penggambaran antara lain seperti tersebut di atas, ternyata tidak dilakukan oleh Termohon Kasasi, karena ternyata Termohon Kasasi hanya mengajukan proposal Rencana Perdamaian sekedarnya, walaupun telah diberikan kesempatan untuk melakukan revisi terhadap proposal perdamaian yang dengan tegas telah dinyatakan oleh Hakim Pengawas tidak layak sebelumnya. Sehingga sangat nyata bahwa Termohon Kasasi hanya mengandalkan kekuatan hasil Voting dari jumlah suara kreditur yang secara pasti telah akan mendukungnya.
I.a.6. Bahwa oleh karena itu, jelas perdamaian yang dicapai tersebut TIDAK CUKUP TERJAMIN PELAKSANAANYA, karena tidak satupun dalam proposal rencana Perdamaian tersebut dijelaskan tentang dasar-dasar dan bukti-bukti yang dapat menjamin pelaksanaan dari hasil perdamaian tersebut. Sebaliknya Proposal tersebut membangun modal kerjanya dengan secara semena-mena dengan mengharuskan kreditur pemasok untuk tetap memasok sebagai dasar untuk mendapatkan pencicilan pembayaran utang Termohon Kasasi tersebut kepadanya. Bagaimana mungkin kreditur yang telah tidak dibayar harus disuruh memasok kembali dengan alasan akan mendapatkan cicilan pembayaran utang lama, sementara terhadap utang barupun Termohon Kasasi tidak dapat menjamin untuk melakukan pembayarannya. Sehingga, berdasarkan pasal 285 ayat (2) huruf (b) Pengadilan Niaga seharusnya wajib menolak untuk mengesahkan (meng-homologatie) Perdamaian tersebut. Oleh Karena itu, untuk tidak mencederai keadilan dan kepastian hukum, mohon kiranya majelis hakim kasasi yang terhormat untuk membatalkan putusan Homologasi Pengadilan Niaga tersebut.
I.b. Harta Debitur jauh lebih besar dari daripada jumlah yang disetujui dalam Perdamaian.
1.b.1. Bahwa dalam pertimbangan hukum pada halaman 8 putusannya antara lain menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan laporan hakim pengawas terdapat laporan keuangan per 31 Desember 2006 dengan jumlah aktiva sebesar Rp. 42.587.550.916,- (Empat puluh dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam belas Rupiah), berdasarkan laporan keuangan PT. Indo Veneer Utama tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia & Richard, yang merupakan jaminan untuk pelaksanaan perjanjian perdamaian termasuk jaminan terhadap pembayaran biaya-biaya yang timbul dalam PKPU serta biaya pengurus."
Jelas pertimbangan hukum majelis hakim Niaga tersebut sangat tidak berdasar dan justru sangat bertentangan untuk digunakan sebagai dasar pengesahan (homologatie) Perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi. Bagaimana mungkin Majelis Hakim Niaga dengan begitu saja dapat menyatakan bahwa jumlah aktiva sebesar Rp. 42.587.550.916,- (empat puluh dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) merupakan jaminan dalam pelaksanaan perdamaian? Sangat dipertanyakan maksudnya.
Apakah Majelis Hakim Niaga hendak mengatakan bahwa sepanjang debitur dalam PKPU mempunyai aktiva yang lebih besar dari jumlah kewajiban yang nyata-nyata tidak dapat dibayarnya, debitur dalam PKPU tersebut dapat melakukan usulan apa saja dengan menterjemahkan bahwa aktiva yang lebih besar tersebut akan menjamin pelaksanaanya? Kesimpulan Majelis hakim Niaga dalam pertimbangan hukumnya tersebut sangat tidak berdasar hukum dan keadilan. Karena bila memang aktiva sebesar Rp. 42.587.550.916,- (empat puluh dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam belas Rupiah) bisa menjamin pembayarannya, mengapa hutang yang hanya berjumlah total Rp. 19.867.754.407.61 (sembilan belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh koma enam puluh satu sen) tidak segera diselesaikan?
Sangat salah kiranya jika restrukturisasi diartikan sebagai suatu cara untuk mencicil pembayaran utang padahal jumlah aktiva sangat jauh lebih dari mencukupi, dimana dalam kasus a quo, untuk kreditur yang bersedia memasok kepada Termohon Kasasi akan direncanakan untuk terlunasi hingga 5 tahun kedepan (tanpa menjelaskan bagaimana caranya) sedangkan terhadap yang tidak memasok akan mendapatkan pelunasan setelah kreditur pemasok dilunasi, akan tetapi tidak diketahui kapan tepatnya.
I.b.2 Bahwa dalam pasal 285 ayat (2) huruf (a) dengan tegas diatur bahwa Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila harta debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian. Ketentuan tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan pertimbangan hukum majelis hakim niaga dalam memberikan keputusan pengesahan hasil Perdamaian a quo.
Bahwa sangat berbeda dengan pemahaman dari Majelis Hakim Niaga, kehadiran pasal 285 ayat (2) huruf (a) tersebut, adalah dalam upaya untuk memastikan bahwa langkah ataupun upaya PKPU tidak dilakukan oleh debitur pemohonnya secara semena-mena ataupun dengan niat buruk. Artinya, jika memang jumlah Aktivanya sangat jauh lebih besar dari jumlah utang-utangnya, maka tidak hanya usulan pemotongan jumlah utang yang tidak diperbolehkan (debt cut) akan tetapi juga usulan pencicilan utang yang secara semena-mena untuk suatu waktu dan tata cara yang tidak jelas, apalagi sama sekali tidak di upayakan bagian dari aktiva yang begitu besar tersebut untuk terlebih dahulu mengurangi jumlah utang yang ada, adalah tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, pertimbangan hukum dari Majelis hakim Niaga tersebut di atas adalah sangat bertentangan dengan pasal 285 ayat (2) huruf (a) sehingga oleh karena itu, mohon kiranya majelis hakim kasasi untuk membatalkannya.
I.c Pemaksaan terhadap proposal Rancana Perdamaian tersebut melalui Voting dengan kepastian bahwa suara kreditur pendukung telah diketahui jumlahnya.
l.c.1 Bahwa perlakuan yang diberikan terhadap Pemohon Kasasi sebagai kreditur dari Termohon Kasasi sejak awal diputuskannya pemberian PKPU oleh Pengadilan Niaga telah pantas untuk dipertanyakan.
Bahwa pertanyaan tersebut ditujukan kepada undangan-undangan untuk menghadiri Rapat kreditur yang diberikan kepada Pemohon Kasasi, sebagai kraditur yang berdomisili di Sorong, Papua hanya dalam waktu 1 hari sebelum Rapat Kreditur tersebut dilakukan, yang membuat Pemohon Kasasi tidak dapat menghadiri Rapat Kreditur tersebut seperti yang dimaksudkan dalarn undangan rapat kreditur ketika itu.
Perlakuan terhadap Pemohon Kasasi semakin tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketika Pengurus dan kreditur-kreditur yang hadir masuk pada suatu kesepakatan, bahwa atas ketidakhadiran Pemohon Kasasi, maka Pengurus dan para kreditur yang hadir setuju untuk tetap mengakui Pemohon Kasasi menjadi kreditur terhadap Termohon Kasasi akan tetapi dengan menghilangkan haknya untuk ikut "Voting".
Jelas-jelas tindakan tersebut sangat tidak berdasar hukum, karena tidak ada dasarnya untuk mengakui kreditur akan tetapi dengan cara menghilangkan hak suaranya. Terlihat adanya maksud-maksud yang tidak baik dalam hal ini, untuk memastikan bahwa proses Voting akan berjalan mulus jikapun harus dilakukan dalam kualitas usulan perdamaian yang bagaimanapun buruknya.
I.c.2 Bahwa jelas terlihat kecenderungan bahwa satu-satunya yang menjadi permasalahan hal untuk meloloskan maksud dari Termohon Kasasi untuk memenangkan proposal Rencana Perdamaiannya adalah atas kehadiran dari Pemohon Kasasi. Sehingga oleh kerena itu, mohon kiranya majelis hakim kasasi mencermati fakta-fakta ini untuk memastikan bahwa perdamaian yang disahkan adalah perdamaian yang dibangun dengan suatu niat yang baik dan benar.
II. BAHWA PEMBERIAN PKPU OLEH PENGADILAN NIAGA TERHADAP TERMOHON (DAHULU PEMOHON PKPU) DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM, OLEH KARENA ITU PENGESAHAN (HOMOLOGASI) ATAS PERDAMAIAN TERMOHON KASASI ADALAH SECARA MELAWAN HUKUM.
2. Bahwa sangat tegas dan tidak terbantahkan bahwa Terrnohon Kasasi adalah debitur yang berdomisili hukum di Surakarta.
3. Bahwa status PKPU yang mendasari diperolehnya Perdamaian hasil Voting tersebut di atas merupakan suatu akibat dari putusan Pengadilan Niaga terhadap pengajuan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Termohon Pailit dengan nomor register; 04/PKPU/2006/PN.Niaga. Jkt. Pst tertanggal 24 Maret 2006 sebagai reaksi terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh CV. Indo Djati dengan nomor register perkara : 11/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst.
4. Bahwa jelas dan sangat tdak terbantahkan lagi bahwa putusan pemberian status PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah dilakukan secara melawan hukum karena telah bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU. Kepailitan yang secara tegas mengatur hal sebagai berikut;
"Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur datam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor."
Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (5) UU. Kepailitan jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU.PT) ditegaskan sebagai berikut;
"Dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya."
Dari ketentuan tersebut telah sangat tegas dan jelas bahwa pemberian status PKPU terhadap Termohon Kasasi (pemohon PKPU ketika itu) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat KARENA BERTENTANGAN DENGAN HUKUM yaitu bertentangan dengan pasal 3 ayat 1 dan pasal. 3 ayat 5 dari UU. Kepailitan. karena bila putusan tersebut dibiarkan maka putusan tersebut akan menjadi dasar dari terjadinya kesimpangsiuran domisili hukum di Pengadilan Niaga dan secara khusus, selain melanggar pasal 3 ayat (1) dan pasal (3) ayat 5 dari uu. kepailitan, putusan tersebut juga akan merusak esensi pembagian wilayah yang dibangun terhadap 5 pengadilan niaga dl lima wilayah indonesia melalui keputusan presiden (Kepres) NO.97 TAHUN 1999. Karena, putusan tersebut akan menjadi acuan bagi para kreditur ataupun debitur untuk mengajukan permohonan pailit ataupun PKPU di Pengadilan Niaga manapun dia suka tanpa harus memperhatikan pasal 3 ayat (1) dan pasal 3 ayat (5) UU. Kepailitan serta juga Kepres No. 97 tahun 1999.
Bahwa sulit kiranya dipahami bila Kreditur pemohon pailit dan debitur pemohon PKPU (Termohon Kasasi) tidak mengetahui domisili hukumnya yang berada di Surakarta tersebut, karena ketika permohonan pailit dan permohonan PKPU diajukan, PT. Indo Veneer Utama sedang berperkara di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai dasar domisilinya sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : 10/Pdt.G/PN.Ska. Sehingga olah Karena itu, berdasarkan pasal 285 ayat 2 UU. Kepailitan No. 37 Tahun 2004.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi sebagai berikut :
mengenai alasan-alasan ke. 1 sampai dengan ke 6.
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pentimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : P.T. HENRISON IRIANA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan kasasi ini dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi : P.T. HENRISON IRIANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 09 Juni 2008 oleh Prof.Dr.Paulus Effendie Lotulung,SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung R.I sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H.Muchsin,SH., dan Dirwoto,SH. Hakim-Hakim Agung sebagai sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim - Hakim Anggota: K e t u a
Ttd/Prof.Dr.H.Muchsin,SH. ttd
Ttd/Dirwoto,SH. Prof.Dr.Paulus Effendie Lotulung,SH.
Panitera Pengganti :
ttd
Handri Anik Effendi,SH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ........................................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi .......................................... Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi…………………….Rp 4.993.000,- +
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati,SH.MH.
Nip.040.049.629