664 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DJUMRIA ANTAHARI, 2. SAMUEL PARLY NENKEULA, 3. SUWARTO, tersebut
P U T U S A N
Nomor 664 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DJUMRIA ANTAHARI, bertempat tinggal di Jalan Ataa RT. 003 RW. 004 Klasaman Sorong Timur;
SAMUEL PARLY NENKEULA, bertempat tinggal di Malanu RT.003 RW.005 Kota Sorong Utara;
SUWARTO, bertempat tinggal di Jalan Nusa Indah RT.002 RW.003 Desa Maryai Sorong, semuanya memberi kuasa kepada Salim H. Nur, S.H. Ketua DPD FSPNI (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia), beralamat Jalan Melati Lurus RT/RW 003/005 Harapan Indah, Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. HENRISON IRIANA, diwakili oleh Hunawan Widjajanto selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Arar Kampung Arar Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, dalam hal ini memberi kuasa kepada Benediktius Boku dan kawan-kawan, Karyawan PT. Henrison Iriana, beralamat di Jalan Arar Kampung Arar Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah Anggota Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI);
Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang berbisnis intinya bergerak di bidang kayu lapis/tripleks;
Bahwa Para Penggugat diterima kerja di perusahaan Tergugat pada bagian yang bervariasi dengan lama kerja antara 7 sampai 11 tahun yang jika disebutkan secara terperinci adalah sebagai berikut:
Djumria Antahari lama kerja 8 tahun 5 bulan;
Suwarto lama kerja 11 tahun 5 bulan;
Samuel Parly Nenkeula lama kerja 7 tahun 8 bulan ;
Bahwa selama bekerja upah sebagai salah satu hak Para Penggugat yang terakhir diterima pada tahun 2012 adalah sebesar:
Djumria Antahari Rp1.451.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Suwarto Rp1.481.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Samuel Parly Nenkeula Rp1.452.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 13, tanggal 14, dan tanggal 17 Desember 2012 Para Penggugat dipanggil oleh Tergugat melalui Abraham Hindom selaku Pjs. Personalia untuk menerima Surat Peringatan ke-3 (tiga) dan Surat Perjanjian Bersama yang isinya adalah Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Para Penggugat, dengan alasan bahwa Para Penggugat telah melanggar Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 pada diktum kedua dan ketiga dimana Para Penggugat dianggap sudah tidak mungkin lagi berkontribusi secara maksimal berdasarkan absensi selama 3 (tiga) hari sampai 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dan telah mendapat surat peringatan;
Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2012 Tergugat mengajak Serikat Pekerja dan Serikat Buruh PT. HENRISON IRIANA untuk membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/2012 tentang Upah Pisah Khusus agar Tergugat bisa terhindar dari pembayaran pesangon pada saat pengakhiran hubungan kerja, kemudian Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani bersama pada tanggal 1 Maret 2012;
Bahwa sepertinya Tergugat pura-pura tidak tahu bahwa, di dalam perusahan sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2013. Padahal Tergugat ikut menandatangani Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat secara sah dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya sebuah Perjanjian sehingga, Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah diperbanyak dalam bentuk buku yang kemudian telah dibagikan kepada seluruh Karyawan PT. Henrison Iriana;
Bahwa Surat Keputusan Bersama Nomor 02/SKB-HI-PUK/III/2012 tentang Uang Pisah Khusus tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di dalam Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa uang pisah hanya akan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang dianggap mengundurkan diri karena mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih dalam 1 (satu) bulan Para Penggugat hanya mangkir 3 (tiga) hari tidak berturut dan tidak pernah mangkir selam 5 (lima) hari berturut-turut. Dengan demikian maka Surat Keputusan Bersama tidak bisa dianggap sebagai Undang-Undang karena selain tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Surat Keputusan Bersama tersebut belum pernah disosialisasikan, sehingga Para Penggugat baru mengetahui ada Surat Keputusan Bersama setelah disuruh menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dalam rangka pengakhiran Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Sebagai Anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada waktu itu Para Penggugat tidak setuju jika pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/12 karena sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 1 Juli 2011 dan akan berlaku sampai tanggal 30 Juni 2013 dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) dan (2) UU.Nomor 13 Tahun 2003. Hal yang membuat Para Penggugat bingung adalah karena surat peringatan satu (1) sampai tiga (3) yang diberikan oleh Tergugat mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 33 ayat (4) a dan ayat (4) b tetapi pada saat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat menggunakan Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 sebagai dasar Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa kemudian Para Penggugat menanyakan hal tersebut kepada Ketua SBSI PUK. PT. Henrison Iriana Sdr. Timotius S. May yang juga merangkap sebagai Kabag. Humas PT. Henrison Iriana. Sdr. Timotius.S May kemudian menjelaskan kepada Para Penggugat bahwa Direktur Utama PT. Henrison Iriana bersama PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan PUK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/12 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang Uang Pisah Khusus yang akan berlaku bagi seluruh anggota SPSI dan SBSI yang alpa (tidak masuk kerja) dua (2) hari sampai lima (5) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan;
Bahwa Para Penggugat sangat tidak setuju dengan tindakan Tergugat yang secara terang-terangan mengabaikan pasal-pasal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama. Itulah sebabnya pada tanggal 4 Februari 2013 Para Penggugat melalui kuasa hukum meminta ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong agar dapat dilakukan Pementaraan;
Bahwa setelah diperantarai oleh pegawai Mediator dan Kabid.Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong maka Para Penggugat dan Tergugat disarankan agar dapat menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui perundingan bipartit. Jika perundingan bipartit gagal barulah dapat dilanjutkan ke tripartit;
Bahwa setelah berunding secara Bipartit ternyata tidak tercapai kesepakatan karena Para Penggugat yang dipimpin oleh Ketua SBSI PT.Henrison Iriana tetap beranggapan bahwa SKB 002 tidak sah sehingga Para Penggugat berkeinginan agar hak-hak pesangon harus dibayar sesuai Perjanjian Kerja Bersama namun Tergugat tidak bersedia memenuhi keinginan Para Penggugat dengan alasan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB 002) telah dilakukan sesuai prosedur. Karena tidak tercapai kesepakatan maka pada tanggal 12 Maret 2013 Para Penggugat melalui Ketua Pengurus Serikat Buruh PT. Henrison Iriana mengirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten sorong agar permasalahan Para Penggugat dapat diselesaikan secara tripartit;
Bahwa setelah beberapa kali Para Penggugat dan Tergugat dimediasi secara tripartit oleh Mediator dan Kabid. Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong ternyata tetap tidak menghasilkan kesepakatan maka pada tanggal 10, tanggal 21, dan tanggal 28 Mei 2013 kemudian tanggal 4 Juni, tanggal 13 Juni, dan tanggal 18 Juni 2013 Pegawai Mediator mengeluarkan Anjuran agar Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) ayat (2) dan atat (3) jo. Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa setelah Anjuran dikeluarkan oleh Mediator, Tergugat tetap menolak Anjuran dengan alasan bahwa pada esensinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 002/SKB-HI-PUK/III/2012 merupakan kesepakatan yang telah diperjanjikan dan telah disepakati oleh seluruh pekerja melalui wadah organisasinya dengan pihak pengusaha sehingga, ketentuan yang ada didalamnya menjadi Undang-Undang yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, selama isi dan ketentuan yang ada didalam keputusan bersama tersebut belum pernah dicabut atau dibatalkan dan atau belum pernah dinyatakan batal demi hukum oleh badan peradilan yang berwenang, maka isi dan ketentuan tersebut tetap berlaku sebagai Undang-Undang;
Bahwa di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa “setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan memperhatikan pasal tersebut maka, setelah pihak perusahaan PT. Henrison Iriana dan Pihak Serikat Pekerja/ Serikat Buruh menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada tanggal 01 Jully 2011 maka secara otomatis Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah berlaku sebagai Undang-Undang bagi pengusaha dan seluruh karyawan PT. Henrison Iriana yang akan berlaku sampai tanggal 30 Juni 2013. Dengan demikian maka, wajib hukumnya bagi Para Pihak untuk melaksanakan semua ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut karena, mengikat perusahaan dan seluruh Pekerja/Buruh PT.Henrison Iriana sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 ayat (3) Jo. Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Henrison Iriana;
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hukum positif namun hanya berlaku untuk masa 2 (dua) tahun dan jika disepakati dapat diperpanjang untuk masa 1 (satu) tahun sesuai dengan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dan faktanya adalah bahwa tidak ada satupun Pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur atau menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) dapat membatalkan Perjanjian Kerja Bersama sebelum habis masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama tersebut;
Bahwa selama ini Tergugat tidak pernah mendaftarkan Para Penggugat dan Karyawan PT. Henrison sebagai peserta Jamsostek sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja padahal setiap bulan ada pemotongan iuran Jamsostek. Dengan demikian maka jelas bahwa Para Penggugat merasa sangat dirugikan oleh Tergugat karena berbagai program yang ditawarkan oleh PT. Jamsostek seperti uang muka untuk kredit rumah serta bantuan beasiswa kepada anak-anak peserta Jamsostek tidak bisa dinikmati Para Penggugat. Itulah sebabnya pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat minta uang iuran jaminan hari tua yang telah dipotong Tergugat setiap bulannya dan tidak disetorkan ke PT. Jamsostekharus dikembalikan. Tergugat menyetujui untuk mengembalikan iuran jaminan hari tua kepada Para Penggugat;
Bahwa setelah Tergugat mengembalikan uang jaminan hari tua yang tidak disetorkan ke PT. Jamsostek Para Penggugat langsung menerima uang tersebut. Namun kemudian Tergugat beranggapan bahwa setelah menerima uang jaminan hari tua berarti bahwa Para Penggugat telah menyetujui Pengakhiran Hubungan Kerja walaupun menolak uang pisah khusus;
Bahwa seraya waktu berjalan namun belum ada penyelesaian hak-hak Para Penggugat dan karena terdesak dengan kebutuhan keluarga maka Para Penggugat terpaksa menerima uang pisah dari Tergugat yang dicicil selama tiga (3) kali. Namun Para Penggugat tetap memperjuangkan pesangon. Pada saat menerima uang pisah khusus, Para Penggugat akhirnya tanda tangan Perjanjian Bersama karena terjebak dengan pernyataan Tergugat bahwa Jika sudah menerima uang jaminan hari tua berarti sudah menyetujui Perjanjian Bersama. Adapun uang pisah yang diterima oleh Para Penggugat adalah sebagai berikut: Djumria Antahari Rp10.160.000,00 (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah), Suwarto Rp10.370.000,00 (sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), Samuel Parly Nenkeula Rp7.260.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dari tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Para Penggugat dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 yang dalam realisasinya dituangkan dalam perjanjian bersama jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan fakta, absensi Para Penggugat selama tiga hari tidak berturut-turut dalam satu bulan yang digunakan sebagai dasar Pengakhiran Hubungan Kerja telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a jo.Pasal 33 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama yang menyatakan bahwa tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa) maka kategorinya adalah pelanggaran ringan dengan sanksi berupa pemotongan upah/gaji dan pembinaan. Dan jika Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan ringan setelah ada surat peringatan, maka perusahan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengobatan dan perumahan serta kompensasi hak cuti berdasarkan Pasal 35 ayat (5) huruf c Perjanjian Kerja Bersama yang mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa tindakan Tergugat atas diri Para Penggugat dengan menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan telah melakukan pelanggaran Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 yang dalam realisasinya dituangkan dalam Perjanjian Bersama jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama yang menyatakan bahwa, pedoman dan disiplin kerja yang ada dan peraturan-peraturan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (2) PKB). Disamping ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama para pihak dimungkinkan untuk membuat kesepakatan khusus bagi karyawan yang isinya tidak bertentangan atau menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 5 ayat (2) PKB). Dan bahkan pada diktum kelima Surat Keputusan Bersama Nomor : 002/SKB-HI-PUK/III/2012 secara jelas menyebutkan bahwa Surat Keputusan Bersama tersebut tidak berlaku apabila ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang nilainya lebih tinggi serta memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat para pihak;
Bahwa dikarenakan tindakan Tergugat untuk menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/12 yang dalam realisasinya dituangkan dalam Perjanjian Bersama bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta Peraturan Perundang-Undangan, maka sudah sepatutnya jika tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dinyatakan tidak sah sehingga dengan sendirinya batal demi hukum serta dinyatakan tidak mempunyai dasar alasan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa dikarenakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pihak Para Penggugat adalah tidak sah dan dengan sendirinya batal demi hukum serta dinyatakan tidak mempunyai dasar alasan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka hubungan kerja harus tetap dianggap ada dan pihak Tergugat tetap mempunyai kewajiban membayar upah Para Penggugat sejak tidak dibayarkannya upah yaitu sejak bulan Januari 2013 sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Upah Proses/Upah selama tidak dipekerjakan;
Bahwa dengan fakta hukum dan dalil yang terurai diatas maka sangatlah patut dan beralasan jika Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan menyatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02/SKB.HI.PUK/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang dalam realisasinya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani tidak sah sehingga dengan sendirinya batal demi hukum;
Bahwa dari fakta Tergugat yang tidak lagi memberikan upah yang menjadi hak Para Penggugat sejak bulan Januari 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan berarti Tergugat telah tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah kepada Para Penggugat selama kurang lebih 14 bulan atau setidak-tidaknya telah tidak membayar upah lebih dari tiga (3) bulan secara berturut-turut;
Bahwa selain tuntutan atas upah yang belum dibayarkan oleh pihak Tergugat dikarenakan tidak memungkinkan lagi hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dilanjutkan maka sangatlah patut beralasan, dan sangat mendasar bagi Para Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga Tergugat wajib membayarkan pesangon kepada Para Penggugat dua (2) kali ketentuan sesuai dengan yang diisyaratkan Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara terperinci sebagai berikut:
Nama : Djumria Antahari
Masa kerja 8 tahun 5 bulan
- Ayat (2) : 9 x 2 x Rp1.451.500,00 Rp26.127.000,00
- Ayat (3) : 3 x Rp1.451.500,00 Rp 4.354.500,00
Jumlah Rp30.481.500,00
- Ayat (4) : 15% x Rp30.481.500,00 Rp 4.572.225,00
- Hak cuti tahun 2012 12/25 x Rp1.451.500,00 Rp 713.520,00
Total Rp35.767.245,00
Terbilang: tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah;
Nama: Suwarto
Masa kerja 11 tahun 5 bulan
- Ayat(2): 9 x 2 x Rp1.481.500,00 Rp26.667.000,00
- Ayat (3) :4 x Rp1.481.500,00 Rp 5.926.000,00
Jumlah Rp32.593.000,00
- Ayat (4) : 15% x Rp32.593.000,00 Rp 4.888.950,00
- Hak cuti tahun 2012 12/25 x Rp1.481.500,00 Rp 711.120,00
Total Rp38.193.070,00
Terbilang: tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah;
Nama: Samuel Parly Nenkeula
Masa kerja 7 tahun 1 bulan
- Ayat(2) : 8 x 2 x Rp1.452.000,00 Rp23.232.000,00
- Ayat (3) : 3 x Rp1.452.000,00 Rp 4.356.000,00
Jumlah Rp27.588.000,00
- Ayat (4) : 15% x Rp27.588.000,00 Rp 4.138.200,00
- Hak cuti tahun 2012 12/25 x Rp1.452.000,00 Rp 696.960,00
Total Rp32.423.160,00
Terbilang: tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah;
Bahwa secara keseluruhan jumlah penghitungan pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Para Penggugat adalah sebesar Rp106.383.475,00 (seratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa dengan fakta hukum dan dalil yang terurai di atas, maka sangatlah patut jika Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan menyatakan Tergugat wajib membayar pesangon yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar pesangon yang menjadi hak Para Penggugat sebesar Rp106.383.475,00 (seratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tuju puluh lima rupiah). Yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus (kontante handeling) selambat–lambatnya 7 hari sejak putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa dikarenakan ketika gugatan ini diajukan sudah melewati hari raya Idul Fitri dan Natal tahun 2013 maka adalah sangat patut dan beralasan jika Para Penggugat juga menuntut Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013 sebesar Rp4.385.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk berkenan memeriksa serta memutuskan perkara ini yang amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 adalah tidak berdasar dan tidak beralasan sehingga batal demi hukum;
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat tidak sah sehingga harus batal demi hukum;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan sejak Januari 2013 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2013 kepada Para Penggugat sebesar Rp4.385.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian: (1). Djumria Antahari Rp1.451.500,00 (2). Suwarto Rp1.481.500,00 (3). Samuel Parly Nenkeula Rp1.452.000,00;
Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus:
Djumria Antahari sebesar Rp35.767.245,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
Suwarto sebesar Rp38.193.070,00 (tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah);
Samuel Parly Nenkeula sebesar Rp32.423.160,00 (tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah);
Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
- Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam konvensi dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan digunakan kembali sebagai dalil dalam rekonvensi;
Bahwa antara Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi terikat dalam suatu hubungan kerja industry yang tunduk dengan berbagai ketentuan dan/atau peratutan di bidang ketenagakerjaan diantaranya adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Henrison Iriana Periode Tahun 2011/2013 (Bukti T-1).
Bahwa Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi adalah karyawan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi yang bekerja di PT. Henrison Iriana dengan memiliki slip gaji (Bukti T-2).
Bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB Nomor : 02/SKB.HI.PUK/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 merupakan “lex specialis” (peraturan perundangan secara khusus) dan/atau sebagai adendum dari PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang pemberlakuannya setara dengan undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (Bukti T-3).
Bahwa selama bekerja di PT. Henrison Iriana, Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi sebagai berikut :
Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi atas nama Djumria Antahari seringkali melakukan pelanggaran tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, sehingga diberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, II, III, dan telah menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi dan diberikan sanksi tegas dengan Pengakhiran Hubungan Kerja dan diproses dengan SKB Nomor 02/SKB.HI.PUK/III/ 2012 tanggal 01 Maret 2012 yang realisasinya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan Akta Bukti Pendaftaran tertanggal 17 Oktober 2013 (Bukti T-4).
Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi atas nama Samuel Parly Nenkeula seringkali melakukan pelanggaran tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, sehingga diberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, II, III, dan telah menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi dan diberikan sanksi tegas dengan Pengakhiran Hubungan Kerja dan diproses dengan SKB Nomor 02/SKB.HI.PUK/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang realisasinya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan Akta Bukti Pendaftaran tertanggal 17 Oktober 2013 (Bukti T-5).
Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi atas nama Suwarto seringkali melakukan pelanggaran tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah, sehingga diberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, II, III, dan telah menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi dan diberkan sanksi tegas dengan Pengakhiran Hubungan Kerja dan diproses dengan SKB No. 02/SKB.HI.PUK/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang realisasinya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan Akta Bukti Pendaftaran tertanggal 17 Oktober 2013 (Bukti T-6).
Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak Anjuran Mediator Disnakertrans Kabupaten Sorong tentang perincian hak-hak Tergugat Rekonvensi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4), dapat disimpulkan Anjuran Mediator tersebut tidak tepat dan tidak logis secara yuridis karena perselisihan ini telah diselesaikan dan diproses dengan SKB No. 02/SKB.HI.PUK/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan sudah ada Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama pada tanggal 17 Oktober 2013 yang mengikat para pihak dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa gugatan Penggugat membingungkan dasar perhitungan hak-hak Tergugat Rekonvensi antara lain :
Tergugat Rekonvensi an. Djumria Antahari:
Dalam Anjuran sebesar Rp20.611.300,00
Dalam gugatan sebesar Rp35.767.245,00
Tergugat Rekonvensi an. Samuel Parly Nenkeula:
Dalam Anjuran sebesar Rp18.948.600,00
Dalam gugatan sebesar Rp32.423.160,00
Tergugat Rekonvensi an. Suwarto:
Dalam Anjuran sebesar Rp22.741.025,00
Dalam gugatan sebesar Rp38.193.070,00
Sehingga objek nilai gugatan dan nilai anjuran tersebut semakin tidak jelas (bukti T-7);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga SKB Nomor 02/SKB.HI.PUK/III/2012 tertanggal 01 Maret 2012;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak menerima perincian pesangon, penghargaan, penggantian perumahan, penggantian pengobatan dan cuti tahunan sesuai dengan isi Anjuran Disnakertrans Kabupaten Sorong maupun kompensasi dan/atau ganti rugi dalam bentuk apapun juga karena Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama sudah dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2013;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan Penetapan berdasarkan peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Execeptie obscuur libel:
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi di dalam gugatan Rekonvensi pada posita poin 2 mengakui bahwa antara Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat konvensi terikat dalam suatu hubungan kerja industry yang tunduk kepada berbagai ketentuan dan atau peraturan dibidang ketenagakerjaan di antaranya adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
PT. Henrison Iriana periode tahun 2011/2013 namun pada posita poin 4 Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi masih beranggapan bahwa SKB Nomor : 02/PKB-Hl-PUK/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan undang-undang masih dianggap sebagai undang-undang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi beranggapan bahwa SKB 02 merupakan lex specialis dan atau sebagai addendum dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang pemberlakuannya setara dengan undang-undang padahal SKB 02 tersebut bukan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
3. Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak memenuhi syarat formil karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi .berupa penegasan dasar hukum (rechsground) dan dasar petistiwa (fijtelijkeground) maka beralasan hukum, menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari telah memberikan putusan Nomor 03/PHI.G/ 2014/PN.MKW. tanggal 28 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 tanggal 1 Maret 2012;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak berhak menerima perincian pesangon, penghargaan, penggantian perumahan, penggantian pengobatan, dan cuti tahunan sesuai dengan isi Anjuran Disnakertrans Kabupaten Sorong, karena Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama sudah dikeluarkan pada tanggal 18 April 2013;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Para Penggugat pada tanggal 28 Mei 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 03/PDT.SUS.PHI/2014/PN.Mnk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 24 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 4 Juli 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 4 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggguat dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menilai fakta dan menerapkan hukum dalam putusannya karena tidak mempertimbangkan setiap bukti dan data yang diajukan, hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 102 ayat 1 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2. Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menyusun pasal PKB dan Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga seolah-olah replik yang diajukan Para Penggugat tidak sistematis sebagaimana terlihat pada Paragraf terakhir halaman 23 tentang hukumnya. Apa yang disebutkan disitu semestinya tetap berpatokan pada point 7 (tujuh) replik Para Penggugat yang berbunyi: Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 002/SKB.HI.PUK/ III/2012 tanggal 01 Maret 2012 tentang uang pisah khusus walaupun telah ditandatangani oleh Tergugat dan PUK SPSI maupun PUK SBSI namun
tidak memiliki dasar hukum karena isi dari Surat Keputusan Bersama tersebut
terutama terkait dengan hak Para Penggugat sangat bertentangan dengan Pasal 35 ayat 5 huruf c Perjanjian Kerja Bersama dan Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jo. Pasal 161 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Selain itu Surat Keputusan Bersama (SKB) 02 yang dalam realisasinya dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama PT. Henrison Iriana yang menyatakan bahwa "Pedoman dan disiplin kerja yang ada dan peraturan tambahan lainnya yang akan dibuat oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja
bersama serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan disamping ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama para pihak dimungkinkan untuk membuat kesepakatan khusus bagi pekerja yang isinya tidak bertentangan atau menyimpang dari perjanjian kerja bersama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan pada diktum kelima SKB Nomor 02/SKB-HI-PUK/III/2012 secara Jelas menyebutkan bahwa SKB Nomor 02 tidak berlaku apabila ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang nilainya lebih tinggi serta memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat para pihak;
3. Bahwa Para Pemohon kasasi diputus hubungan kerjanya oleh Termohon kasasi berdasarkan Pasal 33 ayat 4 dan ayat 8 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), setelah Para Pemohon Kasasi mendapat sanksi keuangan berupa pemotongan upah/gaji kemudian Para Pemohon Kasasi mendapat Peringatan I, II, dan III (bukti P-3, P-4, P-5 dan bukti T-4, bukti T-5 dan bukti T-6) karena alpa selama 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan atau alpa 2 (dua) hari berturut-turut diberikan peringatan pertama,alpa pada hari ketiga diberikan peringatan kedua dan alpa pada hari keempat
diberikan sanksi Peringatan ketiga/terakhir;
4. Bahwa Judex Facti seharusnya tahu bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT. Henrison Iriana telah dibuat secarah sah karena telah memenuhi 4 (empat) syarat sahnya sebuah perjanjian dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUHPerdata sehingga para pihak berkewajiban mentaati isi perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama (bukti P-1 dan bukti T-1);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 1 a tidak masuk kerja tanpa keterangan (alpa) jelas merupakan pelanggaran ringan sehingga jika Para Pemohon Kasasi di PHK setelah mendapat peringatan I, II, dan III berdasarkan Pasal 33 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana tersebut diatas, maka seharusnya Termohon Kasasi membayar hak-hak Para Pemohon sesuai ketentuan Pasal 35 ayat 5 huruf C Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Henrison Iriana periode 2011/2013 yang menyebutkan PHK karena Pelanggaran rlngan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 161) Termohon Kasasi diharuskan membayar pesangon (sesuai masa kerja), uang penghargaan masa kerja (sesuai masa kerja). Pengobatan dan perumahan 15% dan kompensasi cuti. Namun faktanya adalah bahwa setelah mendapat surat peringatan III/terakhir dengan dasar hukum mengacu pada Pasal 33 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama maka hak-hak Pemohon Kasasi harus dibayar sesuai ketentuan Pasal 35 huruf c Perjanjian Kerja Bersama yang mengacu pada Pasal 156 ayat 1 ayat 2,ayat 3 dan ayat 4 jo. Pasal 161
ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 namun faktanya Para Pemohon Kasasi hanya diberikan uang pisah khusus berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 002/SKB-HI-PUK/ III/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang dalam realisasinya dituangkan dalam Perjanjian Bersama;
6. Bahwa Pertimbangan Judex Facti pada halaman 28 tentang Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.907/MEN-PHI-PPHI/X/ 2004 tanggal 28 Oktober tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Masal tidak serta merta membolehkan Termohon Kasasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/Ill/2012 yang isinya bertentagan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena dalam Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja tersebut ada 8 hal yang bisa dirundingkan dengan serikat pekerja/buruh untuk mencegah PHK masal seperti:
Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
Mengurangi shift;
Membatasi/menghapuskan kerja lembur
Mengurangi jam kerja;
Mengurangi hari kerja;
Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
Kontraknya;
h. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat;
Hanya hal-hal tersebut di atas yang boleh dirundingkan secara bipartite dengan serikat pekerja/serikat buruh;
7. Bahwa menurut Judex Facti pada halaman 30 disebutkan "Keberadaan Surat
Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/Ill/2012 adalah sah menurut hukum karena telah ditandatangani oleh pihak yang berhak dan berwenang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1 jo Pasal 5 jo Pasal 35 jo Pasal 36 jo Pasal 37 dari Perjanjian Kerja Bersama PT. Henrison Iriana periode 2011/2013. Karena itu Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/Ill/2012 tanggal 1 Maret 2012 tersebut bersifat menambah ketentuan/kesepakatan khusus bagi pekerja yang ada diluar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2013. Ternyata pertimbangan
Judex Facti tidak beralasan karena isi Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 tentang Uang Pisah Khusus sangat bertentangan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 2 jo, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 35 ayat 5 huruf c Perjanjian Kerja Bersama PT. Henrison Iriana. Dan Faktanya adalah bahwa Pengurus Serikat Pekerja dan Pengurus Serikat
buruh yang hanya mendapat mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama, telah menyalahgunakan wewenang untuk membuat surat keputusan bersama dengan perusahan tanpa dirundingkan dengan semua anggota serikat pekerja/buruh;
8. Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan diktum kelima Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/III/2012 (bukti P-2 dan bukti T-3) yang secara jelas menyebutkan bahwa "Surat Keputusan Bersama tersebut tidak berlaku apabila ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang nilainya lebih tinggi serta memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat para pihak hal ini menunjukan bahwa Surat Keputusan Bersama Nomor 002/SKB-HI-PUK/Ill/2012 tidak memiliki dasar hukum;
9. Bahwa Judex Facti samasekali tidak mempertimbangkan dasar hukum Perjanjian Kerja Bersama yang termuat dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak buruh,Konvensi ILO Nomor 98 tentang hak untuk Perundingan, Pasal 116 sampai dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Kepmenakertrans Nomor Kep.48/MEN/IV/2004 tentang cara pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh;
10. Bahwa apabila Judex Facti menggunakan Pasal 32 ayat 1 a dan Pasal 33 ayat 4 serta Pasal 35 ayat 5 c Perjanjian Kerja Bersama jo Pasal 126 ayat 1 serta Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai dasar memutus perkara a quo maka Judex Facti pastilah mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya sebab berkenan dengan dalil Tergugat dalam gugatan rekonvensi secara jelas mengakui bahwa antara Para Penggugat dan Tergugat tunduk dengan berbagai ketentuan diantaranya adalah
Perjanjian Kerja Bersama PT. Henrison Iriana Periode 2011/2013;
11. Bahwa oleh karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum maka beralasan bagi Judex Juris untuk menerima dan mengabulkan permohonan kasai Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan Para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat dan kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi/Tergugat dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tuntutan Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat tidak berdasarkan hukum karena prestasi yang diberikan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat kepada Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat telah selesai secara hukum karena telah dinyatakan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari yang akta pendaftaran tersebut diterbitkan pada tanggal 18 April 2013 (vide bukti T-4 dan bukti T-6);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: DJUMRIA ANTAHARI, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DJUMRIA ANTAHARI, 2. SAMUEL PARLY NENKEULA, 3. SUWARTO, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahjo Soewarsono, S.H.,M.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/Dwi Tjahjo Soewarsono, S.H.,M.H.
ttd/Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002