247 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. LOURITHA MUSKITA, 2. YULIANA SASABONE, 3. RIRIN RIYANI, 4. YAKOBA SASIOR, 5. SUHARTINI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 247 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
LOURITHA MUSKITA, bertempat tinggal di Aimas Kabupaten Sorong;
YULIANA SASABONE, bertempat tinggal di Aimas Unit II Kabupaten Sorong;
RIRIN RIYANI, bertempat tinggal di Kelurahan Malangkedi Malanu Sorong;
YAKOBA SASIOR, bertempat tinggal di Aimas Kabupaten Sorong;
SUHARTINI, bertempat tinggal di Katapop II Kabupaten Sorong, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Nikolas Rahajaan, Ketua DPC Federasi NIKEUBA SBSI, beralamat di Jalan Bandeng V Nomor 52, Perumnas KM 10, Kota Sorong Timur, Provinsi Papua Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2014, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. HENRISON IRIANA, berkedudukan di Jalan Arar, Kampung Arar, Distrik Mayamuk, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat adalah Perusahaan yang bisnis intinya bergerak di bidang kayu lapis/Tripleks;
Bahwa Para Penggugat diterima kerja diperusahaan Tergugat pada bagian Produksi/Vener dengan kontrak/perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan yang dimulai dari tanggal 3 Juni 2013 atas nama Suhartini dan tanggal 21 Juni 2013 Atas Nama Yakoba Sasior kemudian Para Penggugat di Putus Hubungan Kerjanya pada tanggal 21 september 2013 dengan sisa masa kontrak 2 (dua) bulan untuk Suhartini dan sisa kontrak 3 (tiga) bulan atas nama Yakoba Sasior;
Bahwa Para Penggugat atas nama Louritha Muskitta,Yuliana Sasabone dan Ririn Riyani diterima kerja juga dengn kontrak/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 6 (enam bulan) dan telah menandatangani Kontrak PKWT pada tanggal 8 Juli 2013 kemudian di putus hubungan kerja oleh Tergugat pada tanggal 01 Oktober 2013 dengan sisa masa kontrak 3 (tiga) bulan;
Bahwa Para Penggugat diterima kerja, oleh Tergugat dengan sistim borongan/Harian lepas pada bagian Produksi Veneer;
Bahwa dalam melaksanakan tugas Para Penggugat selalu bekerja dengan baik sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Tergugat walaupun dengan jam dan waktu yang sering berubah dengan upah pada bulan terakhir yaitu bulan September yang diterima, masing – masing sebesar:
Loritha Muskita Rp1.483.480,00;
Yuliana Sasabone Rp 825.000,00;
Ririn Riyani Rp1.480.000,00;
Yakoba Sasior Rp1.075.000,00;
Suhartini Rp1.640.000,00;
Bahwa Upah yang diterima Para Penggugat tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi Papua Barat tahun 2013 yaitu sebesar Rp1.720.000,00/bulan atau Rp68.800,00/hari hal ini tentu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat terkait UMP Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum yang secara jelas menyatakan upah bagi karyawan borongan atau harian lepas yang dibayarkan setiap bulan serendah-rendahnya adalah sebesar Upah Minimum Provinsi;
Bahwa di dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melarang Pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum namun Tergugat tidak peduli dengan larangan tersebut sehingga Pembayaran Upah yang tidak sesuai UMP, seolah-olah sudah menjadi tradisi bagi Tergugat;
Bahwa pada tanggal 21 September 2013 dan tanggal 1 Oktober 2013 Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa dasar atau alasan yang jelas sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak berdasar dan tidak beralasan;
Bahwa sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tergugat tidak pernah mengajak Para Penggugat untuk membicarakan maksud PHK tersebut sehingga PHK yang dilakukan Tergugat telah bertentangan dengan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI);
Bahwa didalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa selama Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum menyatakan putus hubungan kerja, Tergugat wajib mempekerjakan Para Penggugat seperti biasa dengan tetap membayar upah. Ketentuan itu memberi arti bahwa tiada PHK tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak serta merta menghapus hak pada diri Para Penggugat yang masih terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) apalagi Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tanpa dasar ataupun alasan yang jelas;
Bahwa dikarenakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tanpa Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur dalam Pasal 155 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat harus batal demi hokum;
Bahwa konsekwensi dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat yaitu, harus membayar hak-hak Para Penggugat dari sisa masa kontrak PKWT sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa pada saat diterima kerja, Para Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan;
Bahwa Kontrak PKWT sengaja dibuat 1 (satu) rangkap oleh Tergugat sehingga setelah ditandatangani para pihak hanya Tergugat yang memegang berkas Kontrak PKWT sedangkan Para Penggugat tidak diberikan kopi atau salinan oleh Tergugat sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 54 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa setelah kontrak PKWT ditandatangani, Tergugat tidak mau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong untuk dicatatkan atau disahkan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penjelasan pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa sebagai warga negara yang baik seharusnya Tergugat mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk mencatatkan perjanjian kerja waktu tertentu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten sorong agar bisa dikoreksi atau diperbaiki oleh pegawai teknis di Disnaker sehingga pasal-pasal yang ada dalam PKWT tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai amanat Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa setelah Para Penggugat melaporkan masalah pemutusan hubungan kerja masal yang dilakukan Tergugat ke Disnakertrans Kabupaten Sorong barulah Tergugat bersedia menyerahkan 2 (dua) berkas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Disnakertrans Kabupaten Sorong atas nama Louritha Muskitta dan Kismiyatiningsih;
Bahwa dari dua berkas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diserahkan Tergugat ke Pihak Disnakertrans Kabupaten Sorong sangat jelas terlihat bahwa Para Penggugat tidak memiliki kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum sesuai Pasal 52 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena faktanya Para Penggugat telah menandatangani kontrak PKWT yang tidak mencantumkan besarnya upah dan cara pembayarannya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dikarenakan Para Penggugat tidak memiliki kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum maka sudah sepatutnya jika Pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus batal demi hukum;
Bahwa didalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT.Henrison Iriana disebutkan, pihak pertama tidak berkewjiban memberikan ganti rugi atau mengkompensasi sisa kontrak Pihak Kedua bila terjadi pemutusan hubungan kerja yang disebutkan pada ayat 2 (a,b,c);
Bahwa dikarenakan Pasal 4 ayat 4 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT.Henrison Iriana bertentangan dengan Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka Pasal 4 ayat 4 yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) tersebut harus batal demi hokum;
Bahwa setelah dilakukan mediasi bersama antara pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong dengan pihak Tergugat serta Para Penggugat untuk mendapatkan solusi terbaik namun ternyata Tergugat tetap tidak bersedia membayar sisa kontrak Para Penggugat dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat sudah sesuai dengan petunjuk dan atau arahan dari Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Manokwari. (Keterangan Tergugat termuat dalam anjuran Mediator);
Bahwa sesuai anjuran per tanggal 17 Maret 2014 yang di berikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong kepada pihak Tergugat dan Para Penggugat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 62 maka Tergugat wajib membayar hak pekerja / buruh terhadap sisa masa kontrak kerja;
Bahwa dikarenakan Para Penggugat diterima kerja dengan status borongan/harian lepas maka upah yang seharusnya diterima setiap bulannya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi yang berlaku di Papua Barat;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat tentang UMP Papua Barat tahun 2013 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum maka upah pekerja/buruh harian lepas ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari bagi perusahan dengan system kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
Bahwa dikarenakan PT.Henrison Iriana menggunakan sistem kerja 6 (enam) hari dalam seminggu maka berdasarkan UMP Papua Barat tahun 2013 upah sehari adalah Rp68.800,00 dari hasil Rp1.720.000,00 dibagi 25 (dua puluh lima);
Bahwa untuk menghitung Pesangon/sisa Kontrak PKWT mengacu pada pasal 157 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi: Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian,maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka maka hak Para Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat untuk sisa kontrak setiap bulannya adalah sebesar 30 x Rp68.800,00 = Rp2.064.000,00 untuk penghasilan sebulan. Dengan demikian maka sisa kontrak yang harus dibayar kepada Para Penggugat adalah:
Louritha Muskita:
Sisa Kontrak 3 bulan dikalikan upah sebulan =3 x Rp2.064.000,00 = Rp6.192.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Yuliana Sasabone:
Sisa Kontrak 3 bulan dikalikan upah sebulan 3 x Rp2.064.000,00 = Rp6.192.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Ririn Riyani:
Sisa kontrak 3 bulan dikalikan upah sebulan 3 x Rp2.064.000,00 = Rp6.192.000,00 ( enam juta seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Yakoba Sasior:
Sisa kontrak 3 bulan dikalikan upah sebulan 3 x Rp2.064.000,00 = Rp6.192.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Suhartini:
Sisa Kontrak 2 bulan dikalikan upah sebulan 2 x Rp2.064.000,00 = Rp4.128.000,00 (empat juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong sudah mengeluarkan anjuran namun sampai dengan saat ini, belum ada jawaban dari pihak Tergugat untuk meyelesaikan ketentuan pembayaran sisa masa kontrak terhadap Para Penggugat;
Bahwa tidak adanya tindakan penyelesaian dari pihak Tergugat setelah adanya mediasi dan juga surat anjuran yang telah dikeluarkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong maka sangat beralasan dan berdasar bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan atas permasalahan ini dan dikarenakan tempat bekerja Para Penggugat berada di Kabupaten Sorong yang berada diwilayah Papua Barat, maka sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah sangat berdasar jika pengajuan gugatan Para Penggugat diajukan didaerah hukum yang meliputi tempat Para Penggugat bekerja yaitu di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari;
Bahwa melihat pertimbangan di atas, maka sangatlah patut jika kemudian Para Penggugat mengajukan tuntutan kepada Tergugat untuk membayar sisa dari kontrak / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa dikarenakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani Para Penggugat dan Tergugat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka terhadap pasal-pasal dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut harus batal demi hukum;
Berdasarkan fakta – fakta yuridis (formil maupun materiil) dan pertimbangan – pertimbangan hukum di atas, maka bersama ini Para Penggugat mohon pada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk berkenan memeriksa serta memutuskan perkara ini yang amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan dan menyatakan tindakan Tergugat yang telah membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Provinsi Papua Barat sebagai perbuatan melawan hukum;
Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa membayar sisa masa kontrak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga harus batal menurut hukum;
Menetapkan dan menyatakan Pasal 4 ayat 4 yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT.Henrison Iriana bertentangan dengan Pertauran Perundang-Undangan yang berlaku sehingga harus batal menurut hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa masa kontrak kerja dari Para Penggugat minimal sebesar UMP Papua Barat atau sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan perincian: Lourith Muskita sebesar Rp6.192.000,00, Yuliana Sasabone Rp6.192.000,00, Ririn Riyani Rp6.192.000,00, Yakoba Sasior Rp6.192.000,00 dan Suhartini Rp4.128.000,00 secara tunai dan sekaligus selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada pihak Tergugat;
Atau: Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempuyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil - adil nya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari telah memberikan putusan Nomor 09/PDT.SUS-PHI/2014/PN.Mnk., tanggal 8 Desember 2014, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terguggat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pemberhentian Karyawan PKWT Nomor 138/21.01/Pers/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013 an. Louritha Muskita, Surat Pemberhentian No.137/21.01/Pers/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013 an. Yuliana Sasabone, Surat Pemberhentian Nomor 133/21.01/Pers/X/2013 tanggal 01 Oktober 2013 an. Ririn Riyani, Surat Pemberhentian Nomor 87/21.01/Pers/IX/2013 tanggal 21 September 2013 an. Yakoba Sasior, Surat Pemberhentian Nomor 31/21.01/Pers/IX/2013 tanggal 21 September 2013 an. Suhartini;
Menyatakan Putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 01 Oktober 2013 an. Louritha Muskita, an. Yuliana Sasabone, dan Ririn Riyani, serta tanggal 21 September 2013 an. Yakoba Sasior dan an. Suhartini;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 8 Desember 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Desember 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Desember 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/PDT SUS.PHI/2014/PN.Mnk., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 29 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 30 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menilai fakta dan menerapkan hukum dalam putusannya karena tidak mempertimbangkan setiap bukti dan data yang diajukan,hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 102 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menimbang keterangan saksi –saksi khususnya pada halaman 20 sehingga terkesan ada rekayasa seolah-olah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Termohon Kasasi adalah karena tidak tersedianya bahan baku;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menimbang keterangan saksi Suwanti dan Pariem karena kedua saksi tersebut tidak pernah memberikan kesaksian seperti yang disebutkan pada halaman 20 dan Termohon Kasasi tidak pernah menjelaskan kepada Para Pemohon Kasasi maupun Para Saksi tentang tidak tersedianya bahan baku sebagai penyebab berakhirnya hubungan kerja;
Bahwa Saksi Suwanti dan Pariem tidak mengetahui tentang Surat Pemberhentian Karyawan karena surat Pemberhentian yang dimaksud tidak pernah diberikan oleh Termohon Kasasi kepada saksi-saksi maupun Para Pemohon Kasasi,Saksi-saksi baru mengetahui Surat Pemberhentian yang dikeluarkan Termohon Kasasi setelah Majelis hakim memperlihatkan surat tersebut dalam persidangan
Bahwa tidak ada satupun dari Para Pemohon kasasi ataupun Para saksi yang dipanggil satu persatu untuk diberi surat Pemberhentian dari Termohon Kasasi sebagaimana termuat dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 21,dan selama persidangan tidak ada satupun saksi yang memberikan kesaksian tentang hal tersebut karena faktanya adalah Para Pemohon Kasasi di PHK pada tanggal 21 September atas nama Yakoba Sasior dan Suhartini dan Para Pemohon Kasasi yang lain di PHK pada tanggal 01 Oktober 2013 atas nama Loritha Muskita,Yuliana Sasabone dan Ririn Riyani;
Bahwa Jika ada surat Pemberhentian dari Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi dengan alasan karena tidak tersedianya bahan baku, maka seharusnya hal tersebut disampaikan kepada Mediator Disnakertrans Kabupaten Sorong pada saat dimediasi atau pada saat dimediasi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong. Namun faktanya pemutusan hubungan kerja dengan alasan tidak tersedianya bahan baku tidak pernah ada sehingga tidak termuat dalam anjuran Mediator Disnakertrans Kabupaten Sorong bahkan tidak ada bukti Surat Pemberhentian dalam anjuran Mediator;
Bahwa didalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Disnakertrans Kabupaten Sorong secara jelas Termohon Kasasi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap Para Pemohon Kasasi sudah sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan petunjuk Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Manokwari;
Bahwa Judex Facti seharusnya memeriksa setiap bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan. Karena fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Judex Facti sengaja mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi khususnya terhadap Pemohon Kasasi atas nama Yakoba Sasior yang dianggap mengundurkan diri dari PT.Henrison Iriana karena tidak bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 (lima) hari berturut-turut dari tanggal 16 september 2013 sampai dengan tanggal 20 september 2013 sebagaimana termuat dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 21 putusan;
Bahwa jika Judex Facti memperhatikan bukti slip gaji atas nama Yakoba Sasior sebagaimana bukti P-5 dan bukti T-1D secara jelas memperlihatkan bahwa Pemohon Kasasi atas nama Yakoba Sasior tidak pernah mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut karena pada tanggal 16 September sampai dengan tanggal 20 September 2013 Pemohon kasasi atas nama Yakoba Sasior tetap bekerja dan menerima upah sampai pada saat di PHK pada tanggal 21 September 2013;
Bahwa Pertimbangan Judex Facti di halaman 22 putusan sangat tidak beralasan karena jika hak-hak Pemohon Kasasi sudah dibayar maka pasti tidak ada tuntutan ataupun demo Ke kantor Disnakertrans;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di halaman 22 juga sangat tidak rasional dan tidak masuk akal karena faktanya adalah tuntutan menyangkut pesangon THR, kekurangan upah,jaminan hari tua, dan lembur sampai saat memori kasasi ini diajukan belum ada pembayaran dari Tergugat/Termohon Kasasi;
Bahwa fakta yang benar adalah bahwa Para Penggugat/Pemohon Kasasi sudah di putus hubungan kerjanya barulah terjadi aksi demo ke Disnakertrans untuk menuntut hak-hak normative bukan sebaliknya seperti yang menjadi pertimbangan Judex Facti di halaman 22 dan 23 yang menurut pertimbangan Judex Facti hak-hak normative sudah dibayar oleh Tergugat/Termohon Kasasi namun karena Para Penggugat tetap pada pendiriannya sampai pada akhirnya Tergugat terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dan berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat ditolak dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dapat dibenarkan;
Bahwa Pertimbangan Judex Facti pada halaman 22 dan halaman 23 jelas sekali menonjolkan kekeliruan nyata karena sangat bertentangan dengan Fakta sehingga sudah selayaknya jika Judex Juris membatalkan Putusan Judex Facti;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 28 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari tidak salah menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. LOURITHA MUSKITA, 2. YULIANA SASABONE, 3. RIRIN RIYANI, 4. YAKOBA SASIOR, 5. SUHARTINI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. LOURITHA MUSKITA, 2. YULIANA SASABONE, 3. RIRIN RIYANI, 4. YAKOBA SASIOR, 5. SUHARTINI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 oleh Dr.H.Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Arief Soedjito, S.H., M.H., dan Bernard, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ H. Arief Soedjito, S.H., M.H. Ttd/ Dr.H.Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd/ Bernard, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002