450/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung B&G Tower, Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 12 other cases
- 1419 K/Pdt/2009 (9 June 2010) — Mahkamah Agung
- 457 B/PK/PJK/2012 (27 June 2013) — Mahkamah Agung
- 1542/B/PK/Pjk/2020 (2 June 2020) — Mahkamah Agung
- 4849/B/PK/Pjk/2020 (25 November 2020) — Mahkamah Agung
- 4850/B/PK/Pjk/2020 (25 November 2020) — Mahkamah Agung
- 5257/B/PK/Pjk/2020 (25 November 2020) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Sentana Adidaya Pratama tersebut .
PUTUSAN
Nomor 450/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9 Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, Medan – Sumatera Utara 20111, diwakili BENNY DJUARSA, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SRIWATY, Assisten Manager Accounting pada PT. Sentana Adidaya Pratama, beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 367, Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 002/SKK/SADP-ACC/2011 tanggal 06 September 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
SARY LAVININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1527/PJ./2011 tanggal 29 November 2011.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 April 2011 No. Put. 30899/PP/M.IX/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-481/ WPJ.19/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan Atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 (fotocopy terlampir), yang baru Penggugat terima pada tanggal 19 Desember 2009, yang menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00037/ 107/ 07/ 092/ 09 tanggal 18 Juni 2009 (fotocopy terlampir), dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Pajak Harus Dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Administrasi : | |||
| - Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP | 3.400.972.246,00 | 0,00 | 3.400.972.246,00 |
| Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 3.400.972.246,00 | 0,00 | 3.400.972.246,00 |
Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak untuk Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang ditolak (dan ditambah) sesuai dengan Keputusan tersebut di atas;
Adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan Gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Peneliti dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00037/ 107/07/092/09 tanggal 18 Juni 2009 yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor: 005/ACC-SADP/VI/ 2009 tanggal 25 Juni 2009;
Bahwa adapun gugatan yang diajukan atas keputusan yang menolak permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa ini, adalah untuk koreksi dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa (dan tetap dipertahankan oleh Peneliti) mengenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak atas diterbitkannya Faktur Pajak Sederhana kepada Pembeli dengan nilai transaksi di atas Rp.600.000.000,00 per tahun, dengan total nilai Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp.170.048.612.315,00, menurut Tergugat, Penggugat tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, melainkan harus menerbitkan Faktur Pajak Standar;
Bahwa dengan demikian, sebagai akibat dari koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas, maka kepada Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 Ayat (4) KUP sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp.170.048.612.315,00, sehingga terdapat Jumlah STP PPN Yang Masih Harus Dibayar sejumlah Rp.3.400.972.246,00 (= 2 % x Rp.170.048.612.315,00);
Bahwa menurut pendapat Penggugat, tidak seharusnya temuan di atas dijadikan dasar untuk menerbitkan STP PPN Barang dan Jasa, dengan dasar alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:
"Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
Bahwa sementara itu Pasal 14 Ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, menyatakan:
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak."
Bahwa dalam hal ini sesungguhnya Wajib Pajak telah membuat Faktur Pajak berupa Faktur Pajak Sederhana, sebagaimana disyaratkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/PJ./2001 tanggal 25 Agustus 2004, dimana pada Pasal 1 dinyatakan hal sebagai berikut:
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; atau
b. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui„ dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."
Bahwa Pasal 1 Angka 23 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM menyatakan hal sebagai berikut:
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
Bahwa sementara itu, Pasal 13 Ayat (7) dari UU No. 18/2000 tentang PPN dan PPnBM menyatakan hal sebagai berikut :
"Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Bahwa Memori Penjelasan Pasal 13 Ayat (7) menyatakan hal sebagai berikut :
"Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyeraluin Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak...”
Bahwa dengan demikian, pada dasarnya Pemeriksa dan Peneliti tidak dapat menganggap bahwa Penggugat belum menerbitkan Faktur Pajak sehingga harus dikenakan Sanksi berupa STP Pasal 14 Ayat (4) UU KUP, karena sesungguhnya Penggugat telah membuat Faktur Pajak berupa Faktur Pajak Sederhana. Oleh karenanya, koreksi berupa STP Pasal 14 Ayat (4) UU KUP ini harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat, dari poin 1 sampai dengan 3 di atas, kami mengharapkan agar permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-481/ WPJ.19/ 2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan Atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00037/107/07/092/09 tanggal 18 Juni 2009 ini dapat dikabulkan oleh Majelis;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 April 2011 No. Put. 30899/PP/M.IX/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-481/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00037/107/07/092/09 tanggal 18 Juni 2009, atas nama: PT Sentana Adidaya Pratama, NPWP: 01.907.041.6-092.000, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9 Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, Medan – Sumatera Utara 20111;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 April 2011 No. Put. 30899/PP/M.IX/99/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat pada tanggal 17 Juni 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 September 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 08 September 2011 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1117/SP.52/AB/IX/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 September 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
Halaman 19 dan 20 :
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap keputusan tergugat Nomor : KEP-481/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00037/107/07/092/09 tanggal 18 Juni 2009;
Bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi :
“Direktur Jenderal Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Bahwa Tata Cara Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminstrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008;
Bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan berbunyi;
“Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak;
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan;”
Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan surat nomor : 005/ACC-SADP/VI/2008 tanggal 25 Juni 2009 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 1 Juli 2009, dan permohonan tersebut ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-481/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009 terbukti jangka waktu penyelesaian/ memberi keputusan selama 5 bulan 10 hari;
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Tergugat telah memenuhi ketentuan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak, penerbitan keputusan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan dan permohonan Penggugat ditolak;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30899/PP/M.IX/99/2011 tanggal 26 April 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan nyata-nyata tidak berdasarkan pada dasar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
Bahwa berdasarkan Pasal 36 dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dinyatakan hal sebagai berikut :
“Direktur Jenderal Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Bahwa untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum tanggal 06 Februari 2008, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/ KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
Sementara itu, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sejak tanggal 06 Februari 2008, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 ini, antara lain dinyatakan :
Pasal 11
”Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.”
Pasal 12
“Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Bahwa pada Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :
“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”
Sementara itu Pasal 14 Ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, menyatakan :
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak."
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sengketa yang dipermasalahkan sebagai dasar dikenakannya Sanksi Administrasi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, bukan Faktur Pajak Standar. Padahal sama sekali tidak ada amanat atau pengaturan pada Pasal 14 Ayat (1) UU KUP; baik pada huruf d, huruf e, maupun huruf f; untuk mengenakan Sanksi Administrasi Pasal Pasal 14 Ayat (4) UU KUP kepada Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak terkait dengan : “Jenis Faktur Pajak apa yang seharusnya dibuat”.
Bahwa dalam hal ini, untuk Objek Sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali atas pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 3.400.972.246,00 ini, sesungguhnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah membuat Faktur Pajak berupa Faktur Pajak Sederhana, sebagaimana disyaratkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005), dimana pada Pasal 1 dinyatakan hal sebagai berikut :
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."
Bahwa Pasal 1 Angka 23 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM menyatakan hal sebagai berikut :
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
Sementara itu, Pasal 13 Ayat (7) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM menyatakan hal sebagai berikut :
"Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Dan, Memori Penjelasan Pasal 13 Ayat (7) menyatakan hal sebagai berikut :
"Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak ………."
Dengan demikian, pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak dapat menganggap bahwa :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak membuat Faktur Pajak; ataupun
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana, namun harus membuat Faktur Pajak Standar; ataupun
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
sehingga harus dikenakan Sanksi berupa Surat Tagihan Pajak Pasal 14 Ayat (4) UU KUP, karena sesungguhnya kondisi yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah membuat Faktur Pajak, berupa Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa syarat untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana tidak semata-mata hanya untuk kondisi ”penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan atau melakukan penyerahan tidak melebihi Rp 600.000.000,00 per penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak ”, tetapi dapat pula untuk kondisi “penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui.”; dan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengisi Faktur Pajak Sederhana secara lengkap, dengan memenuhi Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tanggal 06 Desember 2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-97/PJ./2005 tanggal 30 Mei 2005), yang menyatakan bahwa
“Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang rnenyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak pertambahan Nilai atau besarnya Pajak pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.”
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 Ayat (1) :
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim.”
Pasal 70 huruf d :
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76 :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian direlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76 Paragraf ke-1 dan ke-2 :
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil seusai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78 :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 84 Ayat (1) huruf f :
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat : pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.”
Bahwa atas sengketa ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menolak permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), dengan pertimbangan sebagai berikut :
"Bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan berbunyi;
“Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak;
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan;”
Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan surat nomor : 005/ACC-SADP/VI/2008 tanggal 25 Juni 2009 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 1 Juli 2009, dan permohonan tersebut ditolak dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-481/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009 terbukti jangka waktu penyelesaian/ memberi keputusan selama 5 bulan 10 hari;
Bahwa dengan demikian menurut Majelis Tergugat telah memenuhi ketentuan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak, penerbitan keputusan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan dan permohonan Penggugat ditolak;”
Bahwa dengan nyata-nyata dan sangat jelas dapat dilihat bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memutuskan sengketa pajak ini adalah berdasarkan pada dasar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang tidak tepat, tidak sesuai, dan keliru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
Padahal, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum tanggal 06 Februari 2008, dimana Objek Sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah atas pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp. 3.400.972.246,00 adalah untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, maka dasar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya dipergunakan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
Selain itu, dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak menilai substansi/materi yang menyebabkan adanya sengketa pajak ini. Padahal di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang terkait dengan substansi/materi dari sengketa pajak yang ada. Dan selama proses persidangan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah menerima, melihat, dan menguji fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut.
Perihal “jangka waktu penerbitan keputusan atas Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak”, bukanlah merupakan substansi/materi dari sengketa gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-481/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ke Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30899/PP/ M.IX/99/2011 tanggal 26 April 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta sesungguhnya yang ada dan telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut di Pengadilan Pajak, serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 84 Ayat (1) huruf f dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya Putusan Pajak Nomor : Put.30899/PP/M.IX/99/2011 tanggal 26 April 2011 tersebut harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.30899/PP/M.IX/99/2011 tanggal 26 April 2011 yang menyatakan :
- Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-481/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00037/107/07/092/09 tanggal 18 Juni 2009, atas nama : PT. Sentana Adidaya Pratama, NPWP : 01.907.041.6-092.000, alamat : Gedung B & G Tower Lantai 9 Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, Medan – Sumatera Utara 20111;
adalah tidak benar dan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya, serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-481/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 11 Desember 2009, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00037/107/07/092/09 tanggal 18 Juni 2009, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Sentana Adidaya Pratama tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Sentana Adidaya Pratama tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 27 Juni 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH, MS,. dan Marina Sidabutar, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH., MS. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-