1419 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1419 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung B&G Tower, Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 12 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : RANI SARINEM tersebut ;
P U T U S A N
No. 1419 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
RANI SARINEM, selaku pribadi maupun selaku pemilik Toko Mulya Tani, bertempat tinggal di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II atau yang dikenal Jalan Palembang – Jambi Km. 12 RT.17/RW.06, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang (sekarang di dalam tahanan Polda Sumatera Selatan), dalam hal ini memberi kuasa kepada Hafis D. Pankoulus, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Demang Lebar Daun No. 3345, Pakjo, Palembang,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT SENTANA ADIDAYA PRATAMA, berkantor dan berkedudukan di Gd. Mandiri Lantai V, Jalan Imam Bonjol No. 7, Medan,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil :
bahwa Penggugat adalah pemilik pupuk merek Mahkota Fertilizer yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Nomor Agenda Pendaftaran D 00 - 2005007625, tanggal pendaftaran 13 Juni 2005 ;
bahwa oleh karena Penggugat selaku pemilik pupuk merek Mahkota Fertilizer yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Nomor Agenda Pendaftaran D 00 - 2005007625, tanggal pendaftaran 13 Juni 2005 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Penggugat selaku pemilik
pupuk merek Mahkota Fertilizer adalah sudah sah dan berkekuatan hukum, oleh karena itu beralasan menurut hukum apabila Penggugat dinyatakan sebagai satu-satunya sebagai pemilik yang sah atas pupuk merek Mahkota Fertilizer ;
bahwa pada tanggal 7 November 2007 Tergugat telah ketahuan memalsukan atau mengoplos pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan Nomor Laporan Polisi No. Pol : LP.637/B/XI/2007.Siaga OPS Polda Sumsel, tanggal 7 November 2007 dan sekarang dalam proses penyidikan, di mana Tergugat sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara, Polda Sumatera Selatan dengan yang bernama Indra Maldi dan Novendra, kedua-duanya adalah karyawan Tergugat yang turut membantu Tergugat dalam melakukan pemalsuan dan pengoplosan pupuk merek Mahkota Fertilizer tersebut ;
bahwa perbuatan Tergugat yang telah memalsukan atau mengoplos pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat tersebut mengakibatkan rusaknya dan tercemarnya nama baik pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat di mata masyarakat Indonesia dan internasional pada umumnya, serta di mata masyarakat petani pada khususnya ;
bahwa akibat perbuatan Tergugat dapat mempengaruhi reputasi dan kelangsungan hidup perusahan milik Penggugat berikut asset-asset dan tenaga kerja yang diperkerjakan sebanyak 400 orang di seluruh Indonesia, dengan total investasi keseluruhan sebesar Rp553.609.226.169,00 (lima ratus lima puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) ;
bahwa perbuatan Tergugat yang telah memalsukan atau mengoplos pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut Tergugat wajib mengganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil ;
bahwa kerugian Penggugat atas perbuatan Tergugat yang memalsukan
atau mengoplos pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat tersebut antara lain :
Kerugian materiil :
Berdasarkan keterangan Tergugat di BAP Penyidik di Polda, pupuk yang dioplos sebanyak 100 karung atau 5.000 (lima ribu) Kg dengan harga
sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;Honor Pengacara/Advokat sebesar Rp243.000.000,00 (dua empat puluh tiga juta rupiah) ;
Total jumlah seluruhnya kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
Kerugian immateriil :
Tercemarnya dan rusaknya nama baik pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat di mata masyarakat Indonesia dan dunia international pada umumnya serta di mata masyarakat petani pada khususnya yang semuanya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi dianggap cukup sekiranya kerugian tersebut ditetapkan sejumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) ;
Sehingga total kerugian materiil ditambah kerugian immateriil adalah sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah) ;
bahwa oleh karena akibat perbuatan Tergugat yang memalsukan atau
mengoplos pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah), maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika ;
bahwa untuk menghindari kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan Negeri Palembang dijatuhkan sampai dengan dilaksanakan seluruh isi putusan sepenuhnya oleh Tergugat ;
bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut antara lain : 5 (lima) unit toko serta 2 (dua) unit ruko harta milik Tergugat, yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II atau yang dikenal Jalan Palembang - Jambi Km. 12 RT.17/RW.06, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, serta semua harta Tergugat lainnya di mana
pun berada baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti yang otentik, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad) ;
bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka adalah patut dan beralasan berdasarkan hukum Tergugat dibebankan untuk membayar biaya-biaya yang timbul di dalam perkara ini ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik pupuk merek Mahkota Fertilizer yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman dan Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Nomor Agenda Pendaftaran D 00 - 2005007625, tanggal pendaftaran 13 Juni 2005 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang memalsukan atau mengoplos pupuk
merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut antara lain : 5 (lima) unit toko serta 2 (dua) unit ruko harta milik Tergugat, yang terletak di Jalan Sultan
Mahmud Badaruddin Il atau yang dikenal Jalan Palembang - Jambi Km. 12 RT.17/RW.06, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, serta semua harta Tergugat lainnya di mana pun berada baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang telah dijalankan dalam perkara ini ;Menghukum Tergugat untuk membayar :
Kerugian materiil :
Sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Biaya honor Pengacara/Advokat sebesar Rp243.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) ;
Kerugian immateriil :
Sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) ;
Sehingga total kerugian materiil ditambah kerugian immateriil adalah sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah),
secara sekaligus dan seketika ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbar bij voorraad) ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat sehubungan dengan dugaan pemalsuan dan pengoplosan yang dilakukan Tergugat terhadap pupuk merek Mahkota Fertilizer di Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang, merupakan gugatan yang salah alamat, karena Pengadilan Negeri Kelas l.A Palembang selaku peradilan umum tidak mempunyai kompetensi/kewenangan untuk mengadili sengketa mengenai merek, pengadilan yang berwenang sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu pada Pasal 76 Ayat (1) berbunyi : "Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa :
Gugatan ganti rugi, dan/atau ;
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut ;
Pasal 76 Ayat (2) berbunyi : "Gugatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) diajukan pada Pengadilan Niaga" ;
dalam hal ini yang berwenang adalah Pengadilan Niaga di Jakarta ;
Di samping itu gugatan Penggugat merupakan gugatan prematur karena saat ini kasus pidananya saja belum masuk pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas l.A Palembang sehingga belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde) ;
Oleh karena gugatan yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri Kelas l.A Palembang jelas sekali merupakan gugatan salah alamat dan prematur, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan agar gugatan Penggugat ditolak atau dinyatakan tidak diterima
(niet ontvankelijke verklaard) ;
bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena tidak jelasnya pihak yang digugat, baik mengenai identitas yang tidak menyebutkan secara jelas dan rinci, juga tidak merincikan bagaimana peran Tergugat sehingga terjadinya proses perbuatan pemalsuan dan pengoplosan pupuk merek Mahkota Fertilizer serta siapa orang yang melakukan pemalsuan dan pengoplosan tersebut. Oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium), di mana Penggugat tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang menurut Penggugat membantu Tergugat dalam melakukan pemalsuan dan pengoplosan pupuk merek Mahkota Fertilizer tersebut. Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 104/Pdt.G/2007/PN.Plg, tanggal 17 Juli 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik pupuk merek Mahkota Fertilizer yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Nomor Agenda Pendaftaran D 00 – 2005007625, tanggal pendaftaran 13 Juni 2005 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang memalsukan atau mengoplos pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp128.500.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila
Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditaksir sebesar Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan No. 82/Pdt/2008/PT.Plg, tanggal 7 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 16 Maret 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Maret 2009 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 104/Pdt.G/2007/PN.Plg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Maret 2009 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 24 Maret 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang haruslah dibatalkan, karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan hanya mengambil alih atau mengadopsi begitu saja dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 K/SIP/1969, tanggal 22 Juli 1970, yang berbunyi : "putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldonde gemotiveerd) haruslah dibatalkan" ;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang telah salah dan keliru
dalam memberikan pertimbangan hukum, karena fakta hukumnya pupuk
KCL sebanyak 309 karung tersebut sepenuhnya milik Pemohon Kasasi/ Tergugat karena sudah dibeli secara lunas dari Termohon Kasasi/ Penggugat, selain itu pada persidangan sebelumnya, fakta hukumnya tidak ada bukti-bukti pendukung adanya kerugian materiil yang dialami oleh Termohon Kasasi/Penggugat, sedangkan perbuatan Pemohon Kasasi/ Tergugat mengoplos pupuk merek Mahkota dan memalsukan merek pupuk Mahkota sudah dipertanggungjawabkannya secara pidana dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang No. 40/Pid.B/2008/PN.Plg, tanggal 27 Februari 2008, oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Palembang harus dibatalkan dan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) sudah tepat, yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab telah terbukti bahwa Tergugat mengoplos/mencampur pupuk merek Mahkota Fertilizer milik Penggugat (sebagai perbuatan melawan hukum seperti dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata), hal tersebut berhubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 40/Pid.B/2008/PN.Plg, tanggal 27 Februari 2008 (bukti P.9/T.1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Rani Sarinem tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : RANI SARINEM tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010 oleh H. M. Imron Anwari, S.H., Sp.N., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A, dan H. Suwardi, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
t.t.d./ t.t.d./
Prof. Dr. H.M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A. H. M. Imron Anwari, S.H., Sp.N., M.H.
t.t.d./
H. Suwardi, S.H.
Biaya-Biaya :
M e t e r a i ………….…………………Rp 6.000,00 Panitera Pengganti :
R e d a k s i ……….………………….. Rp 5.000,00 t.t.d./
Administrasi kasasi ..…..................... Rp489.000,00 Oloan Harianja, S.H.
J u m l a h ..........................................Rp500.000,00
===========
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003