457 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung B&G Tower, Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 12 other cases
- 1419 K/Pdt/2009 (9 June 2010) — Mahkamah Agung
- 450/B/PK/PJK/2012 (27 June 2013) — Mahkamah Agung
- 1542/B/PK/Pjk/2020 (2 June 2020) — Mahkamah Agung
- 4849/B/PK/Pjk/2020 (25 November 2020) — Mahkamah Agung
- 4850/B/PK/Pjk/2020 (25 November 2020) — Mahkamah Agung
- 5257/B/PK/Pjk/2020 (25 November 2020) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 457/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA, tempat kedudukan Gd. Bank Mandiri Lantai 5, Jalan Imam Bonjol Nomor 7, Medan, dalam hal ini diwakili oleh Benny Djuarsa, selaku Direktur memberikan kuasa kepada: Sriwaty, selaku Assisten Manager Accounting, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/SADP-ACC/2011, Tanggal 14 Juli 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Nuryanta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1204/PJ./2011 Tanggal 5 September 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24527/PP/M.IX/15/2010, Tanggal 6 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 28 Maret 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 April 2008, yang menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00044/206/05/111/07 tanggal 15 Maret 2007 dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (USD) | Ditambah/Dikurangi (USD) | Menjadi (USD) |
| Penghasilan Neto | 12,451,694 | (5,042,997) | 7,408,697 |
| Kompensasi Kerugian | - | - | - |
| Penghasilan Kena Pajak | 12,451,694 | (5,042,997) | 7,408,697 |
| Pajak Penghasilan terutang | 3,733,731 | (1,512,900) | (2,220,831) |
| Kredit Pajak | 3,618,143 | - | 3,618,143 |
| Pajak Penghasilan Kurang (lebih) Dibayar | 115,588 | (1,512,900) | (1,397,312) |
| Sanksi Administrasi | 34,676 | (34,676) | - |
| Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar | 150,264 | (1,574,576) | (1,397,312) |
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk sebagian permohonan keberatan yang ditolak pada Keputusan tersebut di atas;
Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :
Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah hasil perhitungan Terbanding dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor : 002/ACC-SADP/IV/2007 tanggal 4 April 2007;
Bahwa adapun Banding atas permohonan Keberatan yang ditolak ini, adalah untuk koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dan tetap dipertahankan oleh Terbanding, berupa Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD. 5,336,394.00. Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding terlalu besar melaporkan pembelian Impor Pupuk yang dilakukannya. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat secara langsung melakukan pembelian Impor Pupuk kepada Supplier, tanpa harus melalui Wilmar Trading Pte. Ltd. Karena Pemegang Saham dari PT. Sentana Adidaya Pratama adalah Wilmar Fertilizer Indonesia Pte. Ltd. dan Wilmar Holding Pte. Ltd., maka Terbanding menganggap bahwa terdapat hubungan istimewa atas pembelian dari Wilmar Trading Pte. Ltd. ini. Oleh karenanya, atas pembelian Impor Pupuk yang berasal dari Wilmar Trading Pte. Ltd., dilakukan koreksi terhadapnya dengan langsung membebankannya sebagai Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan;
Bahwa menurut Pemohon Banding, tidaklah tepat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Harga Beli Impor Pupuk, dengan langsung memperhitungkannya sebagai Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa koreksi pembelian Impor Pupuk dari Wilmar Trading Pte. Ltd. sejumlah USD 5,336,394.00 didapatkan oleh Terbanding berdasarkan perbandingan harga yang dilakukan, dimana Terbanding menggunakan data harga yang berasal dari mingguan Fertilizer Week (detail koreksi per Permohonan Impor barang, terlampir disampaikan). Sesungguhnya, data harga yang dipergunakan oleh Terbanding adalah harga dengan incoterm Free On Board (FOB), sementara pembelian Impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari Wilmar Trading Pte. Ltd. adalah mengunakan harga dengan incoterm Cost and Freight (CNF). Oleh karenanya, bukanlah merupakan suatu hal yang tepat apabila Terbanding membandingkan secara langsung harga pembelian Impor Pupuk incoterni CNF dengan kondisi harga incoterm FOB, karena ada perbedaan komponen Biaya Angkut (Freight Kapal) didalamnya. Pemohon Banding membeli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga dengan incoterm FOB, karena didalam harga beli impor tersebut sudah termasuk komponen Biaya Angkut (Freight Kapal), sehingga Pemohon Banding tidak perlu lagi mengeluarkan beban ongkos angkut Kapal ke Pelabuhan tujuan Indonesia. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian Impor Pupuk yang dilakukan dari Wilmar Trading Pte. Ltd., dengan memperhitungkan komponen Biaya Angkut (Freight Kapal) yang ada tersebut, sesungguhnya sudah sesuai dengan harga pasar yang berlaku;
Bahwa pembelian Impor Pupuk yang dilaksanakan dari Wilmar Trading Pte. Ltd. semata-mata dilakukan oleh karena Terbanding tidak dapat secara langsung melaksanakan pembelian dari Produsen Pupuk di Luar Negeri. Terbanding ditunjuk selaku distributor di Indonesia oleh Canpotex semata-mata karena Terbanding sebagai perusahaan affiliasi dari Wilmar Group, dimana Wilmar Group bertindak sebagai guarantor. Terlampir disampaikan Surat Keterangan dari Canpotex International Pte. Limited;
Bahwa disamping itu, adanya hubungan affiliasi antara Pemohon Banding dengan Wilmar Trading Pte. Ltd. ini tidak serta merta dapat membuat Terbanding menggunakan kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan melakukan koreksi terhadap Harga Beli Impor Pupuk sebesar USD 5,336,394.00;
bahwa kewenangan Terbanding untuk "menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan", hanya apabila terjadi ketidakwajaran dan ketidaklaziman usaha yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian Impor Pupuk telah dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan menggunakan :
Harga Pupuk per Metric Tons, yang sesuai dengan harga pasaran dunia yang berlaku secara umum. (Dapat dibuktikan dengan data harga dari Fertilizer Week yang digunakan oleh Terbanding.);
Transaksi jual-beli diselenggarakan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu Kontrak Jual - Beli;
Atas transaksi yang terjadi, dilaksanakan pembayaran kepada Pemilik Barang;
Pembelian impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, dan atas importasi yang dilakukan ini telah dilakukan pelunasan pajak impornya;
Bahwa secara jelas dapat dilihat bahwa atas transaksi jual - beli antara Wilmar Trading Pte. Ltd dengan Pemohon Banding, sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk dapat mempergunakan kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding dapat diterima dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor : KEP-114/WPJ19/BD.05/2008 tanggal 28 Maret 2008 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24527/PP/M.IX/15/2010, Tanggal 6 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00044/206/05/111/07 tanggal 15 Maret 2007, atas nama : PT Sentana Adidaya Pratama, NPWP : 01.907.041.6-092.000, alamat : Gedung Bank Mandiri Lantai V, Jalan Imam Bonjol Nomor 7, Medan 20112;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24527/PP/M.IX/15/2010, Tanggal 6 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/SADP-ACC/2011, Tanggal 14 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Juli 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 9 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 September 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 yang diucapkan pada tanggal 06 Juni 2010 dan dikirimkan kepada kami pada tanggal 20 April 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00044/206/05/111/07 tanggal 15 Maret 2007, atas nama : PT. Sentana Adidaya Pratama, NPWP : 01.907.041.6-092.000, alamat : Gedung Bank Mandiri Lantai V, Jalan Imam Bonjol Nomor 7, Medan 20112;
Pasal 91 huruf e dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut :
Huruf e : ”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 :
Telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan adanya variabel-variabel atau faktor-faktor yang harus diperhitungkan dalam pengujian atas kewajaran harga beli impor dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga permohonan banding atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 5,336,394.00 yang menjadi objek sengketa pajak tersebut tidak dapat dikabulkan, tanpa benar-benar mempertimbangkan fakta atau bukti hukum yang ada di dalam persidangan di Pengadilan Pajak;
Majelis Hakim tidak memperhatikan, dan atau tidak mempertimbangkan, dan atau mengabaikan fakta-fakta, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, yang terkait dengan sengketa pajak yang ada;
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang mengakibatkan kerugian kepada Wajib Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding) sebesar USD 1,600,917.00 (terbilang : Satu Juta Enam Ratus Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Dollar Amerika Serikat), yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
| - Kenaikan Penghasilan Kena Pajak (Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan) | USD 5,336,394.00 |
| - Pajak Penghasilan Lebih Dibayar Yang Berkurang | USD 1,600,917.00 |
| - Berkurangnya Jumlah Pajak Penghasilan Lebih Dibayar, atau Total Kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding) akibat tidak diterimanya banding yang diajukan sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 | USD 1,600,917.00 |
Bahwa Pasal 92 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010, yang kami terima pada tanggal 03 Mei 2011, atas nama PT. Sentana Adidaya Pratama (Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding) dikirim melalui Pos oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 20 April 2011. Dengan demikian, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sengketa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 5,336,394.00, yang tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dangan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut :
Halaman 26, dan 27 alinea ke-1, ke-2, dan ke-3 :
“Pendapat Majelis :
Bahwa menurut Terbanding koreksi positif dilakukan atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 5,336,394 dengan alasan karena adanya hubungan istimewa yang mempengaruhi harga atas jual beli pupuk antara Pemohon Banding dan Wilmar Trading Pte. Ltd. sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian Impor Pupuk telah dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan menggunakan :
Harga Pupuk per Metric Tons, yang sesuai dengan harga pasaran dunia yang berlaku secara umum (dapat dibuktikan dengan data harga dari Fertilizer Week yang digunakan oleh Terbanding);
Transaksi jual - beli diselenggarakan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu Kontrak Jual - Beli;
Atas transaksi yang terjadi, dilaksanakan pembayaran kepada Pemilik Barang;
Pembelian impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, dan atas importasi yang dilakukan ini telah dilakukan pelunasan pajak impornya;
Bahwa Pemohon Banding dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bukti-bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang, SSPCP, invoice, bill of lading, packing list, certificate or origin, certificate of quality, survey report, surat perintah pengeluaran barang, dan sales contract;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, diketahui hal-hal sebagai berikut :
Terbanding dinilai Majelis sudah benar menggunakan newsletter Fertilizer Week sebagai data pembanding atas barang yang sama, serupa, dan sejenis berupa : Rock Phosphate (RP), Muriate of Potash (MOP), Triple Super Phospat (TSP), Diammonium Phospat (DOP) dan Ammoniun Sulphat (AS) yang merupakan data dari pihak ketiga yang independen yang memuat patokan harga pupuk di pasar internasional sesuai dengan kelaziman usaha dan tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Berdasarkan data pembanding tersebut terbukti harga pembelian impor pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wilmar Trading Pte. Ltd. terlalu tinggi dibandingkan dengan data harga pembanding;
Pemohon Banding merupakan perusahaan afiliasi dari Wilmar Group, dimana Wilmar Group bertindak sebagai guarantor, dengan demikian dalam hal ini terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Wilmar Trading Pte. Ltd. sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga transaksi antara keduanya benar-benar tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa tersebut;
Bahwa dengan demikian Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan ketentuan berlaku Majelis menyimpulkan pendapat Terbanding sudah benar dalam melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 5,336,394;
Bahwa dengan demikian Majelis bersepakat untuk mempertahankan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 5,336,394;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah, keliru, atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan :
Pasal 6 Ayat (1) huruf a :
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;”
Pasal 18 Ayat (3) :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”
Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) :
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 9 :
“Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.”
Pasal 1 Angka 20 :
“Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini.”
Pasal 1 Angka 21 :
“Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.”
Pasal 4 :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Penyerahan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemafaatn Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
Ekspor Barang Kena Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak”
Pasal 7 ayat (1)
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
Penyerahan Barang Kena Pajak;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagimana dimaksudkan dalam Pasal 4 huruf d;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagimana dimaksudkan dalam Pasal 4 huruf e; atau
Ekspor Barang Kena Pajak.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 26; Pasal 28 Ayat (1), (3), (5), (6), (7) dan (11); serta Pasal 29 Ayat (3) huruf a dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 Angka 26 :
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa , yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.”
Pasal 28 Ayat (1) :
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak beban di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.”
Pasal 28 Ayat (3) :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 Ayat (5) :
“Pembukuan diselengarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akurat atau stelsel kas.”
Pasal 28 Ayat (6) :
“Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 28 Ayat (7) :
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan :
“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
“Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.”
Pasal 28 Ayat (11) :
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak Badan.”
Penjelasan Pasal 28 Ayat (11) :
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masi tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur dasar batas kadaluarsa penetapan pajak;
Pasal 29 Ayat (3) huruf a :
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 Ayat (1) :
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim.”
Pasal 70 huruf d :
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76 :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian direlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76 Paragraf ke-1 dan ke-2 :
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil seusai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Oleh karena itu, hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78 :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 84 Ayat (1) huruf f :
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat : pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.”
Bahwa atas sengketa ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan pertimbangan sebagai berikut :
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, diketahui hal-hal sebagai berikut :
Terbanding dinilai Majelis sudah benar menggunakan newsletter Fertilizer Week sebagai data pembanding atas barang yang sama, serupa, dan sejenis berupa : Rock Phosphate (RP), Muriate of Potash (MOP), Triple Super Phospat (TSP), Diammonium Phospat (DOP) dan Ammoniun Sulphat (AS) yang merupakan data dari pihak ketiga yang independen yang memuat patokan harga pupuk di pasar internasional sesuai dengan kelaziman usaha dan tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Berdasarkan data pembanding tersebut terbukti harga pembelian impor pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wilmar Trading Pte. Ltd. terlalu tinggi dibandingkan dengan data harga pembanding;
Pemohon Banding merupakan perusahaan afiliasi dari Wilmar Group, dimana Wilmar Group bertindak sebagai guarantor, dengan demikian dalam hal ini terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Wilmar Trading Pte. Ltd. sehingga Majelis tidak dapat meyakini harga transaksi antara keduanya benar-benar tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa tersebut;
Bahwa koreksi positif atas pembelian Impor Pupuk dari Perusahaan Afiliasi (Wilmar Trading Pte. Ltd.) sejumlah USD 5,336,394.00 diperoleh oleh Pemeriksa Pajak c.q. Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan perbandingan harga yang dilakukan, dimana Pemeriksa Pajak c.q. Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan data harga pembanding yang berasal dari newsletterFertilizer Week, yang dianggap merupakan data dari pihak ketiga yang independen yang memuat patokan harga Pupuk di pasar internasional sesuai dengan kelaziman usaha dan tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Koreksi positif atas pembelian Impor Pupuk dari Perusahaan Afiliasi (Wilmar Trading Pte. Ltd.) sejumlah USD 5,336,394.00 ini, dijadikan sebagai koreksi positif Harga Pokok Penjualan oleh Pemeriksa Pajak c.q. Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Sejalan dengan penggunaan data harga pembanding dari Pemeriksa Pajak c.q. Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang berasal dari newsletterFertilizer Week sebagai harga sebanding independen atau harga pasar sebanding, maka terhadap koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak c.q. Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap 20 buah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ini, di tingkat pemeriksaan pajak dan di tingkat keberatan pajak telah disampaikan argumentasi/tanggapan/ pembuktian namun tidak dapat diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Sesungguhnya, adanya hubungan affiliasi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Wilmar Trading Pte. Ltd. ini tidak serta merta dapat membuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan melakukan koreksi terhadap Harga Beli Impor Pupuk sebesar USD 5,336,394.00;
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak (= Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding) untuk ”menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan”, hanya apabila terjadi ketidakwajaran dan ketidaklaziman usaha yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut;
Dalam hal ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesungguhnya telah dapat membuktikan bahwa pembelian Impor Pupuk telah dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan menggunakan :
Harga Pupuk per Metric Tons, yang sesuai dengan harga pasaran dunia yang berlaku secara umum. (Dapat dibuktikan dengan data harga pembanding dari newsletter Fertilizer Week yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding));
Transaksi jual-beli diselenggarakan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu Kontrak Jual-Beli;
Atas transaksi yang terjadi, dilaksanakan pembayaran kepada Pemilik Barang;
Pembelian impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, dan atas importasi yang dilakukan ini telah dilakukan pelunasan pajak impornya;
Bahwa dalam persidangan terhadap sengketa pajak yang ada, Majelis Hakim telah menanyakan lebih lanjut hal-hal yang disengketakan dan telah memintakan penjelasan dan keterangan, baik dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga pada akhirnya Majelis Hakim memerintahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran material (uji bukti terhadap materi sengketa). Hasil dari uji kebenaran material (uji bukti terhadap materi sengketa), berupa Berita Acara Uji Material Data atau Bukti (terlampir), berikut dengan dokumen-dokumen dan data-data pendukungnya, telah sama-sama disampaikan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kepada Majelis Hakim pada persidangan pajak yang diselenggarakan;
Dengan demikian, perintah dari Majelis Hakim kepada pihak-pihak yang bersengketa, yaitu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk melakukan uji kebenaran material (uji bukti terhadap materi sengketa), kami pandang sebagai wewenang dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas. Dan oleh karenanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tunduk kepada perintah tersebut;
Berdasarkan Berita Acara Uji Material Data atau Bukti tersebut di atas, terhadap sengketa pajak berupa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 5,336,394.00 pada 20 (dua puluh) buah Pemberitahuan Import Barang (PIB) tersebut, telah dapat dibuktikan di dalam persidangan :
Terhadap 9 (sembilan) buah Pemberitahuan Import Barang (PIB) :
| No. | Pemberitahuan Impor Barang | Description of Goods | Asal | Incoterms | Reference | |
| Nomor | Tanggal | Barang | Bukti | |||
| 1 | 000003 | 15/February/2005 | Rock Phosphate in Bulk | Egypt | CNF Indonesia | 1 |
| 2 | 700561 | 07/April/2005 | Rock Phospate in Bulk | Egypt | CNF Dumai, Indonesia | 7 |
| 3 | 007641 | 27/May/2005 | Rock Phosphate in Bulk | Egypt | CNF Belawan, Indonesia | 9 |
| 4 | 700770 | 18/June/2005 | Rock Phospate in Bulk | Egypt | CNF Dumai, Indonesia | 11 |
| 5 | 700843 | 22/June/2005 | Triple Super Phosphate | China | CNF Dumai, Indonesia | 12 |
| 6 | 011768 | 13/August/2005 | Rock Phosphate in Bulk | Egypt | CNF Belawan, Indonesia | 14 |
| 7 | 011766 | 13/August/2005 | Triple Super Phosphate (TSP) | China | CNF Belawan, Indonesia | 15 |
| 8 | 701635 | 28/October/2005 | Triple Super Phosphate | China | CNF Dumai, Indonesia | 19 |
| 9 | 000036 | 09/November/2005 | Rock Phospate in Bulk | Egypt | CNF Dumai, Indonesia | 20 |
telah dapat dibuktikan bahwa koreksi terhadapnya sejumlah USD 3,991,948.00 adalah tidak tepat, karena berdasarkan pengujian atas kewajaran harga beli impor dengan menggunakan newsletterFertilizer Week (sebagai harga pembanding indenden), telah dapat dibuktikan bahwa pembelian impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Wilmar Trading Pte. Ltd. (Singapura), dengan mempertimbangkan/memperhitungkan adanya variabel biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal), adalah telah sesuai dengan harga pembanding independen atau harga pasar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan, dengan rincian sebagai berikut :
| UJI BUKTI | ||||||||||||||
| No. | Harga | Ref. | NewsletterFertilizer Week | Quotation (Estimasi, Paling Minimum) | Total | CNF | Selisih | |||||||
| PIB | Bukti | FOB | Freight | Freight | Freight | Indonesia | (USD/MT) | |||||||
| (USD/MT) | rata2 | rata2 | rata2 | |||||||||||
| 1 | 61.50 | 1 | 38-46 | 42.00 | Marocco | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 77.00 | 15.50 |
| 2 | 61.00 | 7 | 38-46 | 42.00 | Marocco | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 77.00 | 16.00 |
| 3 | 68.25 | 9 | 38-46 | 42.00 | Marocco | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 77.00 | 8.75 |
| 4 | 66.30 | 11 | 38-46 | 42.00 | Marocco | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 77.00 | 10.70 |
| 5 | 209.00 | 12 | 185-188 | 186.50 | N. Africa | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 221.50 | 12.50 |
| 6 | 64.00 | 14 | 38-46 | 42.00 | Marocco | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 77.00 | 13.00 |
| 7 | 215.00 | 15 | 184-187 | 185.50 | N. Africa | 28-30 | 29.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 35.00 | Aqaba-Indonesia | 220.50 | 5.50 |
| 8 | 217.00 | 19 | 184-187 | 185.50 | N. Africa | 25-27 | 26.00 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 32.00 | Aqaba-Indonesia | 217.50 | 0.50 |
| 9 | 49.00 | 20 | 38-46 | 42.00 | Marocco | 25-26 | 25.50 | Aqaba-India | 6.00 | India - Indonesia | 31.50 | Aqaba-Indonesia | 73.50 | 24.50 |
(Cuplikan tabel di atas, terlampir disampaikan secara lengkap dalam Lampiran yang berjudul : Detail pengujian kewajaran harga beli impor pupuk dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku, yang turut serta disampaikan dalam Berita Acara Uji Material Data atau Bukti yang dilaksanakan di dalam persidangan di Pengadilan Pajak.);
Secara jelas dan faktual dapat dibuktikan di dalam persidangan bahwa harga beli impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Wilmar Trading Pte. Ltd. (Singapura) adalah lebih murah daripada harga pembanding independen atau harga pasar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan, sebagaimana tergambar dalam Kolom “selisih (USD/MT)” pada tabel di atas yang menghasilkan selisih positif [dengan kata lain, Harga Aktual pada Permohonan Impor Barang (USD/MT) yang direalisasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah lebih kecil atau lebih murah daripada Harga newsletter Fertilizer Week setelah penyesuaian];
Dalam menggunakan harga pembanding independen atau harga pasar newsletterFertilizer Week untuk menguji kewajaran harga beli impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) langsung menerapkannya begitu saja, tanpa memperhatikan “Incoterms” sebagai suatu syarat jual-beli yang mendasari suatu perjanjian jual-beli;
Harga pembanding independen atau harga pasar newsletterFertilizer Week untuk Pupuk Rock Phospate in Bulk dan Pupuk Triple Super Phosphate, adalah :
Untuk Pupuk Rock Phospate in Bulk, adalah dengan Incoterms Free On Board (FOB) Marocco; dan;
Untuk Pupuk Triple Super Phosphate, adalah dengan Incoterms Free On Board (FOB) North Africa;
Sedangkan aktual pembelian impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Wilmar Trading Pte. Ltd. (Singapura), baik untuk Pupuk Rock Phospate in Bulk maupun Pupuk Triple Super Phosphate, adalah dengan Incoterms Cost and Freight (CNF) Indonesia (Belawan atau Dumai Port);
Catatan :
Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung resiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman;
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2000 disebut sebagai Incoterms 2000. Incoterms 2000 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi;
Terdapat 13 (tiga belas) istilah dalam Incoterms 2000, antara lain :
FOB (nama pelabuhan keberangkatan) : Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus ijin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air;
Dengan kata lain, penjual melakukan penyerahan barang di atas kapal (melewati pagar kapal) yang tertambat di pelabuhan pengapalan. Sejak dari titik penyerahan tersebut pembeli bertanggungjawab atas resiko atas barang dan biaya-biaya yang terjadi. Semua dokumen dan biaya-biaya yang berkaitan dengan ekspor merupakan tanggung jawab penjual. Nama pelabuhan pengapalan dicantumkan di belakang term FOB, misalnya : FOB Singapore;
CFR atau CNF atau C&F (nama pelabuhan tujuan) : Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air;
Dengan kata lain, perlakuannya sama dengan FOB, hanya saja dalam hal ini penjual wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut sampai dengan pelabuhan tujuan yang ditentukan. Meskipun demikian, resiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang sejak penyerahan melewati pagar kapal berada pada pihak pembeli. Nama pelabuhan tujuan dicantumkan di belakang terms CFR atau CNF atau C&F, misalnya CFR Dumai Port atau CNF Dumai Port atau C&F Dumai Port yang dalam hal ini merupakan pelabuhan tujuan;
CIF (nama pelabuhan tujuan) : Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air;
Dengan kata lain, perlakuannya sama dengan CFR atau CNF atau C&F, hanya saja penjual wajib menutup asuransi angkutan laut terhadap resiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan. Meskipun penjual yang menutup asuransi, resiko atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan. Sama seperti CFR atau CNF atau C&F, nama pelabuhan tujuan dicantumkan di belakang terms CIF, misalnya CIF Dumai Port;
Jadi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengabaikan adanya variabel biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal), karena variabel ini merupakan salah satu beda kondisi yang turut serta mempengaruhi penentuan harga beli impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga, dalam melakukan pengujian transaksi per transaksi untuk harga beli impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) dengan menggunakan newsletterFertilizer Week sebagai harga pembanding indenden, agar terdapat kesebandingan maka terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian harga newsletterFertilizer Week dengan menambahkan harga newsletterFertilizer Week dengan besaran biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal) : Aqaba (Yordania) ke India + India ke Indonesia, karena syarat penyerahan (incoterms) pada harga newsletterFertilizer Week adalah FOB Marocco (untuk jenis : Rock Phospate in Bulk) dan atau FOB North Africa (untuk jenis : Triple Super Phosphate), sementara aktual pembelian impor adalah dengan CNF Indonesia (Belawan atau Dumai Port);
Selain itu, besaran biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal) yang dipergunakan dalam pengujian, juga diambil dari data yang tersedia pada newsletterFertilizer Week juga.
Dikarenakan asal barang yang diimpor :
Pupuk Rock Phospate in Bulk adalah Eqypt (Mesir), maka digunakan Aqaba (Yordania) sebagai titik awal untuk perhitungan biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal) ke Indonesia, karena Eqypt (Mesir) dan Aqaba (Yordania) secara geografis relatif berdekatan;
Pupuk Triple Super Phosphate adalah China, maka digunakan Aqaba (Yordania) sebagai titik awal untuk perhitungan biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal) ke Indonesia, karena jarak (China atau Aqaba/Yordania) ke Indonesia adalah relatif sama;
Dengan melakukan pembelian impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) dengan syarat jual-beli Incoterms Cost and Freight (CNF) Indonesia (Belawan atau Dumai Port), maka harga beli impor tersebut sudah termasuk komponen biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak perlu lagi mengorder/memesan/ mencharter/mengatur kapal sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya/ongkos angkut kapal (freight kapal) dari Pelabuhan muat ke Pelabuhan tujuan Indonesia pula;
Jadi, berdasarkan metode dan tahapan-tahapan dalam menggunakan data pembanding sebagai dasar penentuan harga pembelian yang wajar atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Wilmar Trading Pte. Ltd.), sesungguhnya telah terbukti bahwa transaksi pembelian impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karenanya, sesungguhnya tidak ada dasar bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dapat mempergunakan wewenang/kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan : “Terbanding dinilai Majelis sudah benar menggunakan newsletter Fertilizer Week sebagai data pembanding atas barang yang sama, serupa, dan sejenis berupa : Rock Phosphate (RP), Muriate of Potash (MOP), Triple Super Phospat (TSP), Diammonium Phospat (DOP) dan Ammoniun Sulphat (AS) yang merupakan data dari pihak ketiga yang independen yang memuat patokan harga pupuk di pasar internasional sesuai dengan kelaziman usaha dan tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa”, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya mempertimbangkan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam membuktikan nilai kesebandingan, karena tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menentukan harga beli impor yang wajar telah obyektif sesuai dengan keadaan dan faktor-faktor yang turut serta mempengaruhi perhitungan penentuan harga beli impor;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) sejumlah USD 3,991,948.00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memperkenankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mempergunakan wewenang/kuasa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh secara tidak tepat atau tidak berdasar, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yanga ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid (sah) serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai koreksi Harga Pokok Penjualan Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Putusan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut harus dibatalkan;
Terhadap 8 (delapan) buah Pemberitahuan Import Barang (PIB) :
| No. | Pemberitahuan Impor Barang | Description of Goods | Asal | Incoterms | Reference | |
| Nomor | Tanggal | Barang | Bukti | |||
| 1 | 001242 | 22/February/2005 | Red Std. Grade Muriate of Potash in Bulk | Canada | CIF Indonesia | 2 |
| 2 | 003201 | 10/March/2005 | Ammonium Sulphate in Bulk | Korea | CNF Belawan & Dumai Port | 3 |
| 3 | 700416 | 10/March/2005 | Ammonium Sulphate in Bulk | Korea | CNF Belawan & Dumai Port | 4 |
| 4 | 700559 | 06/April/2005 | Red Std. Grade Muriate of Potash in Bulk | Canada | CIF Indonesia | 5 |
| 5 | 001425 | 25/April/2005 | Red Std. Grade Muriate of Potash in Bulk | Canada | CIF Indonesia | 8 |
| 6 | 014/004/4344 | 09/June/2005 | Red Std. Grade Muriate of Potash in Bulk | Canada | CIF Indonesia | 10 |
| 7 | 000012 | 23/June/2005 | Red Std. Grade Muriate of Potash in Bulk | Canada | CIF Indonesia | 13 |
| 8 | 012691 | 01/September/2005 | Red Std. Grade Muriate of Potash in Bulk | Canada | CIF Indonesia | 17 |
telah dapat dibuktikan bahwa koreksi terhadapnya sejumlah USD 946,180.00 adalah tidak tepat, karena berdasarkan pengujian atas kewajaran harga beli impor dengan menggunakan newsletterFertilizer Week (sebagai harga pembanding indenden), telah dapat dibuktikan bahwa pembelian impor Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Wilmar Trading Pte. Ltd. (Singapura), adalah telah sesuai dengan harga pembanding independen atau harga pasar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan;
Data harga yang terdapat pada newsletterFertilizer Week adalah berupa kompilasi harga selama satu minggu yang dinyatakan dalam bentuk suatu range atau interval (= dalam suatu batasan bawah/terendah dan batasan atas/tertinggi). Dalam melakukan pengujian atas kewajaran harga beli Impor Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk) ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempergunakan harga batasan bawah/terendah, dan secara langsung menganggap selisih yang ada terhadap harga aktual pada Permohonan Impor Barang (PIB) yang direalisasikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai koreksi positif harga beli impor (koreksi positif Harga Pokok Pembelian);
Harga beli impor Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk) yang dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berada dalam rentang harga wajar (arm’s length range), sesuai dengan range harga pembanding independen atau harga pasar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | PIB (Menurut Pemohon PK) | Reference | Menurut Termohon PK | Keterangan Pembuktian/Pengujian Harga Beli Impor | |||
| Harga per MT | Nilai (USD) | Bukti | Harga Per MT | Nilai (USD) | Koreksi (USD) | Dalam Uji Bukti | |
| 1 | 210.00 | 4,187,190 | 2 | 205.00 | 4,087,495 | 99,695 | Harga CFR/CNF South East Asia menurut newsletterFertilizer Week untuk MOP adalah USD 205 - USD 215 per MT. |
| Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). | |||||||
| Harga beli impor Pupuk MOP yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| 2 | 141.75 | 992,250 | 3 | 130.00 | 910,000 | 82,250 | Harga Ammonium Sulphate CFR/CNF South East Asia menurut newsletterFertilizer Week adalah USD 138 - USD 141 per MT. |
| 3 | 141.75 | 1,134,000 | 4 | 130.00 | 1,040,000 | 94,000 | Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). |
| Harga beli impor Pupuk AS yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| 4 | 210.00 | 9,984,870 | 5 | 205.00 | 9,747,135 | 237,735 | Harga CFR/CNF South East Asia menurut newsletterFertilizer Week untuk MOP adalah USD 205 - USD 215 per MT. |
| Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). | |||||||
| Harga beli impor Pupuk MOP yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| 5 | 210.00 | 5,775,000 | 8 | 205.00 | 5,637,500 | 137,500 | Harga CFR/CNF South East Asia menurut newsletterFertilizer Week untuk MOP adalah USD 205 - USD 215 per MT. |
| Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). | |||||||
| Harga beli impor Pupuk MOP yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| 6 | 220.00 | 2,640,000 | 10 | 215.00 | 2,580,000 | 60,000 | Harga CFR/CNF South East Asia menurut newsletterFertilizer Week untuk MOP adalah USD 215 - USD 225 per MT. |
| Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). | |||||||
| Harga beli impor Pupuk MOP yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| 7 | 220.00 | 5,500,000 | 13 | 215.00 | 5,375,000 | 125,000 | Harga CFR/CNF South East Asia menurut newsletterFertilizer Week untuk MOP adalah USD 215 - USD 225 per MT. |
| Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). | |||||||
| Harga beli impor Pupuk MOP yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| 8 | 225.00 | 4,950,000 | 17 | 220.00 | 4,840,000 | 110,000 | Harga CFR/CNF Malaysia menurut newsletterFertilizer Week adalah USD 215 - USD 225 per MT. |
| Harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dalam satu range/interval (batas bawah dan batas atas). | |||||||
| Harga beli impor Pupuk MOP yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sudah dalam range. | |||||||
| T O T A L | 35,163,310 | 34,217,130 | 946,180 | ||||
(Cuplikan tabel di atas, terlampir disampaikan secara lengkap dalam Lampiran yang berjudul : Detail pengujian kewajaran harga beli impor pupuk dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku, yang turut serta disampaikan dalam Berita Acara Uji Material Data atau Bukti yang dilaksanakan di dalam persidangan di Pengadilan Pajak.)
Harga sebanding independen atau harga pasar di newsletterFertilizer Week untuk Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk) adalah dalam satu range atau interval (batas bawah dan batas atas), dengan Incoterms CFR South East Asia.
Untuk Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk) ini, harga sebanding independen atau harga pasar di newsletterFertilizer Week adalah dengan Incoterm CFR South East Asia, sementara aktual pembelian impor yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Wilmar Trading Pte. Ltd. (Singapura) adalah dengan Incoterms CIF atau CNF Indonesia (Belawan atau Dumai Port). Dengan demikian, dapat dianggap relatif tidak ada beda kondisi incoterms karena variabel biaya asuransi adalah relatif tidak signifikan/material, dan oleh karenanya harga sebanding independen atau harga pasar di newsletterFertilizer Week dapat secara langsung dipergunakan untuk menguji kewajaran harga beli impor yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Jadi, berdasarkan metode dan penggunakan data pembanding sebagai dasar penentuan harga pembelian yang wajar atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Wilmar Trading Pte. Ltd.), sesungguhnya telah terbukti bahwa transaksi pembelian impor Pupuk yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karenanya, sesungguhnya tidak ada dasar bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dapat mempergunakan wewenang/kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan : “Terbanding dinilai Majelis sudah benar menggunakan newsletter Fertilizer Week sebagai data pembanding atas barang yang sama, serupa, dan sejenis berupa : Rock Phosphate (RP), Muriate of Potash (MOP), Triple Super Phospat (TSP), Diammonium Phospat (DOP) dan Ammoniun Sulphat (AS) yang merupakan data dari pihak ketiga yang independen yang memuat patokan harga pupuk di pasar internasional sesuai dengan kelaziman usaha dan tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa”, tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk) sejumlah USD 946,180.00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memperkenankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mempergunakan wewenang/kuasa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh secara tidak tepat atau tidak berdasar, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yanga ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid (sah) serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai koreksi Harga Pokok Penjualan Pupuk (Jenis : Red Standard Grade Muriate of Potash in Bulk dan Ammonium Sulphate in Bulk), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Putusan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/ 2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut harus dibatalkan;
Terhadap 3 (tiga) buah Pemberitahuan Import Barang (PIB) :
| No. | Pemberitahuan Impor Barang | Description of Goods | Asal | Incoterms | Reference | |
| Nomor | Tanggal | Barang | Bukti | |||
| 1 | 700558 | 06/April/2005 | Granular Di-Ammonium Phosphate | China | CNF Dumai, Indonesia | 6 |
| 2 | 701260 | 25/August/2005 | Granular Di-Ammonium Phosphate (DAP) | China | CNF Dumai, Indonesia | 16 |
| 3 | 000033 | 30/September/2005 | Granular Di-Ammonium Phosphate (DAP) | China | CIF Dumai, Indonesia | 18 |
dengan koreksi terhadapnya sejumlah USD 398,266.00 sesungguhnya adalah tidak perlu untuk dilakukan. Berdasarkan bukti yang disampaikan dan uji bukti yang telah dilakukan di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, memang terlihat bahwa harga beli impor Pupuk (Jenis : Granular Di-Ammonium Phospate) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkesan kemahalan atau terlalu tinggi, dengan rincian sebagai berikut :
| UJI BUKTI | ||||||||||||||||||||||
| No. | Harga | Ref. | NewsletterFertilizer Week | Quotation (Estimasi, Paling Minimum) | Total | CNF | Selisih | |||||||||||||||
| PIB | Bukti | FOB | Freight | Freight | Freight | Indonesia | (USD/MT) | |||||||||||||||
| (USD/MT) | rata2 | rata2 | rata2 | |||||||||||||||||||
| 1 | 324.00 | 6 | 271-279 | 275.00 | CFR China | 18-20 | 19.00 | Indonesia-Vietnam | 17.00 | Vietnam – China | 36.00 | China-Indonesia | 311.00 | (13.00) | ||||||||
| 2 | 336.00 | 16 | 280-285 | 282.50 | CFR China | 18-20 | 19.00 | Indonesia-Vietnam | 17.00 | Vietnam – China | 36.00 | China-Indonesia | 318.50 | (17.50) | ||||||||
| 3 | 306.85 | 18 | 265-270 | 267.50 | CFR China | 19-20 | 19.50 | Indonesia-Vietnam | 17.00 | Vietnam – China | 36.50 | China-Indonesia | 304.00 | (2.85) | ||||||||
(Cuplikan tabel di atas, terlampir disampaikan secara lengkap dalam Lampiran yang berjudul : Detail pengujian kewajaran harga beli impor pupuk dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku, yang turut serta disampaikan dalam Berita Acara Uji Material Data atau Bukti yang dilaksanakan di dalam persidangan di Pengadilan Pajak.);
Sebenarnya hal ini disebabkan oleh karena kuantitas Pupuk (Jenis : Granular Di-Ammonium Phospate) yang diimpor oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dalam partai yang kecil (= 2500 Metric Tons, 2251 Metric Tons, dan 3200 Metric Tons) saja, sehingga akan dibebani perhitungan harga jual-beli yang lebih tinggi;
Dalam menggunakan harga pembanding independen atau harga pasar newsletterFertilizer Week untuk menguji kewajaran harga beli impor Pupuk (Jenis : Rock Phospate in Bulk dan Triple Super Phosphate) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga langsung menerapkannya begitu saja, tanpa memperhatikan “Incoterms” sebagai suatu syarat jual-beli yang mendasari suatu perjanjian jual-beli;
Dalam prakteknya yang lazim di dunia usaha bidang perdagangan ekspor impor Pupuk, impor Pupuk umumnya dilakukan dalam partai besar, dalam kisaran kuantitas sebesar 20.000 Metric Tons ke atas. Sehingga harga jual-beli ekspor impor Pupuk yang normal adalah juga dengan mempergunakan variabel biaya angkut dengan basis ongkos angkut Kapal (freight Kapal) juga untuk ukuran (size) Kapal 20.000 Metric Tons ke atas;
Jika importasi dilakukan dalam Kuantitas yang kecil (= Partai kecil), maka Pengimpor akan dibebankan komponen Biaya/Ongkos Angkut Kapal (freight Kapal) yang lebih mahal daripada Biaya/Ongkos Angkut Kapal (freight Kapal) yang biasa dalam Kuantitas yang besar (= Partai besar). “Berat dari cargo/muatan yang dibawa akan mempengaruhi harga ongkos angkut kapal” merupakan kondisi yang lazim dalam dunia usaha angkutan laut, sebagaimana dapat dilihat dalam Artikel terlampir yang diambil dari situs : http://www.malaysiaexports.com/ inex13.2.ocean.shipping.htm;
Keadaan yang terjadi pada 3 (tiga) buah Pemberitahuan Import Barang (PIB) ini justru menunjukkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melaksanakan penentuan harga jual yang wajar (arms length), yang merupakan kelaziman dalam praktek bisnis yang ada;
Bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan : “Terbanding dinilai Majelis sudah benar menggunakan newsletter Fertilizer Week sebagai data pembanding atas barang yang sama, serupa, dan sejenis berupa : Rock Phosphate (RP), Muriate of Potash (MOP), Triple Super Phospat (TSP), Diammonium Phospat (DOP) dan Ammoniun Sulphat (AS) yang merupakan data dari pihak ketiga yang independen yang memuat patokan harga pupuk di pasar internasional sesuai dengan kelaziman usaha dan tanpa dipengaruhi oleh hubungan istimewa”, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya mempertimbangkan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam membuktikan nilai kesebandingan, karena tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menentukan harga beli impor yang wajar telah obyektif sesuai dengan keadaan dan faktor-faktor yang turut serta mempengaruhi perhitungan penentuan harga beli impor;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan Pupuk (Jenis : Granular Di-Ammonium Phospate) sejumlah USD 398,266.00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memperkenankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mempergunakan wewenang/kuasa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh secara tidak tepat atau tidak berdasar, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yanga ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid (sah) serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai koreksi Harga Pokok Penjualan Pupuk (Jenis : Granular Di-Ammonium Phospate), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Putusan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.24527/PP/M.IX/15/2010 tanggal 06 Juni 2010 yang menyatakan :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/ 2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00044/206/05/111/07 tanggal 15 Maret 2007, atas nama : PT.Sentana Adidaya Pratama, NPWP : 01.907.041.6-092.000, alamat : Gedung Bank Mandiri Lantai V, Jalan Imam Bonjol Nomor 7, Medan 20112;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-114/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00044/206/05/111/07 tanggal 15 Maret 2007 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/.Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/. Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,- ttd/. Jarno Budiyono, S.H.,
2. Redaksi ………… Rp 5.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-Jumlah ………………. Rp2.500.000,-