2018 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2018 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pendidikan No. 28, RT. 003/RW. 001, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong
Tolak
PUTUSAN
Nomor 2018 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. WUKIRASARI, berkedudukan di Jalan Gunung Tidar Nomor 01 A Kampung Baru Sorong Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Yasin Djamaluddin, S.H. dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Kelapa Hybrida Raya Blok PF 18 Nomor 32, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Mei 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
PT. HENDRISON IRIANA, berkedudukan di Kantor Pusat di Wisma Idola Tunggal, Jalan S. Parman Kav. 67, Slipi, Jakarta CQ. PT. HENDRISON IRIANA SORONG dahulu berkedudukan di Jalan Rajawali Nomor 47 Sorong Papua Barat, sekarang berkedudukan di Hendrison Iriana Arar, Kabupaten Sorong, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat, berkantor di Komplek Bank Mandiri Nomor 23, Jalan H. Nawi Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sorong pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan perseroan yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam di Propinsi Papua Barat sejak 6 Agustus 1990 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 396/Kpts-11/1990 dan ijin tersebut telah diperpanjang sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 477/Menhut-II/2008 tentang perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam PT. Wukirasari Atas Areal Hutan Produksi Seluas Kurang Lebih 116.320 (seratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh) Hektar di Provinsi Papua Barat tanggal 31 Desember 2008;
Bahwa sejak diberikan ijin oleh Menteri Kehutanan Penggugat telah melakukan kerja sama dengan Tergugat untuk melakukan pengolahan hutan dimana Penggugat bertugas mengurusi perijinan atau Administrasi sedangkan Tergugat melakukan seluruh urusan yang berkaitan dengan produksi hasil hutan Kayu dan berkewajiban membayar Pajak-pajak yang timbul sebagai akibat Perjanjian kerjasama sampai dengan tanggal 31 Desember 2006;
Bahwa perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir 31 Desember 2006 maka seharusnya semua urusan baik antara Penggugat dengan Tergugat berakhir pula termasuk juga yang berkaitan dengan pajak-pajak telah diselesaikan namun ternyata pada tanggal 18 Juli 2008 Tergugat mendapat surat dari Dirjen Pajak Kanwil Papua dan Maluku Kantor Pelayanan Pajak Sorong Nomor 524/WPJ.18/KB.0506/2008 perihal Panggilan dalam surat tersebut tertulis secara jelas PT. Wukirasari masih memiliki tunggakan sebesar Rp8.464.746.890,00 (delapan miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);merupakan hutang pajak tahun 2001 sampai dengan 2007;
Bahwa karena surat panggilan dimaksud berkaitan dengan tunggakan pajak tahun 2001 sampai dengan 2006 yang masih dalam tenggang waktu kerjasama antara Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat menghubungi Tergugat untuk segera melunasinya namun Tergugat tidak dapat melunasi dan hanya dapat membuat janji dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 27 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Hunawan Widjayanto selaku Dirut PT. Hendrison Iriana yang pada dasarnya menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab terhadap pajak-pajak yang timbul akibat kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat sampai tanggal 31 Desember 2006;
Bahwa walaupun Tergugat telah membuat janji dengan menandatangani pernyataan tertanggal 27 Oktober 2009 untuk bertanggung jawab atas utang pajak tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 namun sampai Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sorong Tergugat tidak pernah merealisasikan janji tersebut walaupun Penggugat telah mengingatkan Tergugat dengan jalan menyurati Tergugat dengan Surat Nomor 004/WKR-P/V/2011 Perihal Pembayaran Angsuran Tunggakan Pajak tahun 2003/2004 dan Pembayaran Tunggakan PBB tahun 2001 tahun 2006 tanggal 12 Mei 2004 serta Surat Nomor 137/WKS-HI/V 2012 Perihal Surat Peringatan Ke-2 Tunggakan Pajak dan PBB PT. Wukirasari tanggal 1 Mei 2012 dan memberikan batas waktu pelunasan paling lambat tanggal 15 Mei 2012, oleh karena Tergugat tidak mengindahkan surat Penggugat dan tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat oleh Tergugat maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan perbuatan wanprestasi;
Bahwa akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat berakibat Penggugat berulang kali mendapat peringatan dari Kantor Pelayanan Pajak Sorong agar segera melunasi utang pajak dan jika tidak segera dilunasi maka asset Penggugat dapat disita dan dilelang untuk pemenuhan pelunasan tunggakan pajak terhutang, oleh karena itu Tergugat harus dihukum untuk membayar utang pajak kepada Penggugat untuk kemudian disetorkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Sorong dengan Perincian sebagai berikut:
Beban hutang SKPKB PPh Pasal 25, SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPN dan SPT PPN PT. Wukirasari untuk tunggakan pajak periode 2003-2004 sebesar Rp6.500.159.191 (enam miliar lima ratus juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) setelah dibayar sebesar Rp1.489.620.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sisa yang belum dibayar adalah Rp5.010.539.191 (lima miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah.);
Tunggakan PBB PT.Wukirasari untuk periode tahun 2001 sampai dengan 2006 sebesar Rp6.871.247.531 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah), belum termasuk besarnya denda keterlambatan yang dikenakan oleh instansi yang berwenang dan terkait;
Bahwa akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat melakukan kewajiban Penggugat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak tahun berikutnya mulai dari tahun 2007 hal tersebut telah membuat citra Penggugat menjadi rusak di mata Pemerintah dan rekan bisnis Penggugat, karena dinilai sebagai perusahaan yang tidak taat membayar pajak oleh karena itu secara immateril Penggugat telah dirugikan dan jika dinilai dengan uang maka Tergugat harus dihukum membayar kepada Penggugat kerugian atas nama baik sebesar Rp200.000.000.000, (dua ratus miliar rupiah);
Bahwa oleh karena gugatan perkara ini didasarkan kepada perjanjian terhadap pelunasan utang pajak yang sifatnya segera harus dibayar maka mohon putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan perlawanan, banding, maupun kasasi;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan dalam perkara ini maka mohon kepada Pengadilan untuk meletakkan sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang akan disebutkan dalam permohonan tersendiri;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sorong agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pajak melalui Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Beban hutang SKPKB PPh Pasal 25 , SKPKB PPh Pasal 21, SKPKB PPN dan SPT PPN PT. Wukirasari untuk tunggakan pajak periode 2003-2004 sebesar Rp6.500.159.191 (enam miliar lima ratus juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) setelah dibayar sebesar Rp1.489.620.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus duapuluh ribu rupiah), sisa yang belum dibayar adalah Rp5.010.539.191 (lima miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah);
Tunggakan PBB PT. Wukirasari untuk periode tahun 2001 sampai dengan 2006 sebesar Rp6.871.247.531 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah), belum termasuk besarnya denda keterlambatan yang dikenakan oleh instansi yang berwenang dan terkait;
Kerugian Immaterial sebesar Rp200.000.000.000, (dua ratus miliar rupiah);
Menyatakan sita Jaminan yang diletakkan pengadilan sah dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan perlawanan, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, kuasa Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo (Kompentensi Relatif)
Bahwa sebagaimana gugatan a quo yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat awal hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hanya perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat yakni Perjanjian Kerja Sama Pungutan Hasil Hutan Nomor 176/89 tanggal 16 Juni 1989 yang dibuat di hadapan Soebagio Ronoatmodjo, S.H. Notaris di Jakarta, yang berdasarkan pasal 7 Perjanjian Kerja Sama Pungutan Hasil Hutan Nomor 176/89, tersebut dengan tegas menyebutkan Pihak-Pihak telah memilih tempat yang umum dan tetap tentang segala akibat yang timbul dari Perjanjian, Kerja Sama ini di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat" (Bukti T-l);
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kerja Sama Pengutan Hasil Hutan Nomor 176/89 tanggal 16 Juni 1989 yang dibuat dihadapan Soebagio Ronoatmodjo, S.H. Notaris di Jakarta tersebut (Vide Bukti T-l), adalah Bentuk Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat yang memenuhi Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan berlaku sebagai Undang-undang bagi Para Pihak (Pasal 1338 KUHPerdata), sehingga oleh karenanya berdasar hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara a quo;
Bahwa oleh karena berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Sorong tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutuskan Perkara a quo adalah Pengadilan Jakarta Pusat (Vide Bukti T-l);
Bahwa menurut pendapat Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya "Hukum Acara Perdata" yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Cetakan ke dua tahun 1981, pada halaman 60) "dan 61 menyebutkan dengan tegas: (Halaman 60)" Eksepsi mengenai Kekuasaan relatif tidak diperkenankan untuk diajukan pada setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu sebelum Tergugat menjawab pokok perkara secara lisan atau tertulis, (Halaman 61) "Menurut Pasal 162 RBg Jo. Pasal 136 HIR semua eksepsi, kecuali yang menyangkut kekuasaan Kehakiman, secara absolut dan relatif tersebut di atas, harus dibahas dan diputus bersama-sama dengan Pokok Perkara". Dan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1340 K/Sip/1971 tanggal 13 September 1972 "Eksepsi mengenai Kompetensi Relatif harus diajukan dalam Jawaban Pertama, kalau hal ini tidak diajukan dalam jawaban pertama, maka hal ini tidak dapat diajukan lagi";
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Tergugat mohon ke hadapan Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar kiranya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sorong Tidak Berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Gugatan Kabur/Tidak Jelas (obscuur libel)
Bahwa Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat adalah Gugatan kabur Tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana gugatan a quo yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat, awal hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah adanya perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat yakni Perjanjian Kerja Sama Pungutan Hasil Hutan Nomor 176/89 tanggal 16 Juni 1989 yang dibuat di hadapan Soebagio Ronoatmodjo, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian berdasarkan Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Pungutan hasil Hutan tertanggal 5 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, disebutkan pada:
Pasal 1 : "Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju untuk mengakhiri perjanjian kerjasama pungutan hasil hutan sebagaimana Perjanjian yang telah ditandatanagani pada tanggal 16 Juni 1989 bernomor 176/89;
Pasal 2 ayat a : "Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini. Maka Perjanjian Kerjasama Pungutan Hasil Hutan yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Juni 1989 bernomor 176/89 telah berakhir dan tidak berlaku lagi";
Dan ayat b : "Pihak Pertama dan Pihak Kedua di kemudian hari tidak akan saling menuntut dan karenanya melepaskan hak baik secara hukum perdata maupun hukum pidana atas Perjanjian Kerjasama Pungutan Hasil Hutan Nomor 176/89 tertanggal 16 Juni 1989 tersebut".
(Bukti T.2);
Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas khususnya pada pasal 2 huruf b maka tuntutan Penggugat terhadap Tergugat sebagaimana dalam gugatan a quo adalah tidak berdasarkan hukum oleh karenanya gugatan a quo adalah gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel) mengingat antara Penggugat dengan Tergugat telah bersepakat di kemudian hari tidak akan saling menuntut dan karenanya melepaskan hak baik secara hukum perdata maupun secara hukum pidana atas perjanjian kerja sama Pungutan hasil hutan Nomor 176/89 tertanggal 16 Juni 1989 tersebut;
Bahwa selain hal tersebut di atas, Penggugat dalam gugatan a quo telah mencampur adukkan antara gugatan wanprestasi (Vide pasal 1238 KUHPerdata jo pasal 1243 KUHPerdata) dengan gugatan perbuatan melawan hukum (Vide pasal 1365 KHU Perdata) yang mana dalam Posita gugatan a quo mendasarkan pada perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi namun dalam Posita maupun Petitum gugatan a quo Penggugat menuntut Tentang perbuatan melawan hukum (Vide pasal 1365 KHU Perdata) yang mana dalam Posita gugatan a quo mendasarkan pada perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi namun dalam Posita maupun Petitum gugatan a quo Penggugat menuntut Tergugat mengenai ganti kerugian immaterial sebagaimana terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata, pencampuradukan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum tidak dibenarkan menurut hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986, yang menyebutkan dengan tegas penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula;
Bahwa kerugian akibat wanprestasi diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yakni:
Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas telah dikeluarkan oleh pihak;
Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan atau harta kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya;
Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya;
Sedangkan kerugian immaterial diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata harus memenuhi syarat-syarat yakni perbuatan tersebut melawan hukum dan harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa selain hal tersebut di atas Mahkamah agung RI telah menerbitkan Pedoman Pemenuhan Tuntutan immaterial dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/PDT/1994 yang isinya "berdasarkan pasal 1370,1371,1372 KHU Perdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;"
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas. maka berdasar hukum gugatan a quo adalah gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena gugatan a quo -telah mencampur adukkan gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Tergugat uraikan di atas, maka Tergugat mohon ke hadapan Majelis Hakim Yth, yang memeriksa dan mengadili gugatan a quo agar kiranya berkenan memutus, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sorong telah memberikan Putusan Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Srg. tanggal 10 Oktober 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dengan Putusan Nomor 11/PDT/2014/PT.JPR. tanggal 7 April 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 6 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Mei 2014, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Mei 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 17 Juni 2014;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 30 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura dalam putusan perkara Nomor 11/Pdt/2014/PT.JPR. tanggal 07 April 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.SRG tanggal 10 Oktober 2013 Telah Salah dalam menerapkan hukum, yaitu dalam mempertimbangkan kedudukan bukti tertulis. Yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat bukti (T1) dalam pasal 2 poin 3 disitu jelas bahwa "kewajiban-kewajiban lainnya dari Departemen Kehutanan menjadi tanggungan pihak kedua sedangkan pajak penghasilan perusahaan sesuai dengan undang-undang ditanggung oleh masing-masing pihak". Berdasarkan pasal 2 point 3 perjanjian tersebut tidak menimbulkan penafsiran lain yaitu hanya sebatas pada pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh masing-masing pihak, sedangkan kewajiban-kewajiban lain dari Departemen Kehutanan menjadi tanggungan pihak kedua, dengan demikian harus dibedakan antara objek pajak Penghasilan (PPh) dan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena objek pajak tersebut berbeda, sehingga patut dan beralasan apabila Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat menuntut pemenuhan pelunasan tunggakan pajak;
Bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura dalam putusan perkara Nomor 11/Pdt/2014/PT.JPR tanggal 07 April 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.SRG tanggal 10 Oktober 2013, Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum yaitu Buku III KUHPer tentang Hukum Perikatan. JudexFacti secara sempit mempertimbangkan perkara a quo, bahwa berakhirnya suatu perikatan dan kemudian menerbitkan suatu perikatan lain adalah hak dari masing-masing pihak selama telah memenuhi unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karena itu masing-masing pihak harus tunduk pada kesepakatan tersebut (Vide Pasal 1338 KUHPer);
Bahwa adalah fakta yang menjadi fakta hukum adanya surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 27 Oktober 2009 sesuai dengan bukti P19 dan bukti T2 yang mana isinya pada intinya Termohon Kasasi/Terbanding/ Tergugat bersedia untuk membayar tunggakan SKPKB pasal 25, SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan SPT PPN, serta tunggakan PBB. Majelis Hakim JudexFacti dalam hal ini tidak bisa mengabaikan bahwa surat tersebut adalah merupakan suatu kesepakatan yang sah (Vide Pasal 1320 KUHPerdata), dan telah memenuhi Pasal 1338 KUHPer yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: Membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun;Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya, Menentukan isi perjanjian yaitu tertulis atau lisan;(Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tetulis (BW), Sinar Grafika hlm. 156);
Bahwa dengan demikian, “dalam perkara a quo Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran tunggakan:
SKPKB pasal 25, SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan SPT PPN untuk tunggakan pajak periode 2003-2004 sebesar Rp6.500.159.191,00 (enam miliar lima ratus juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) setelah dibayar sebesar Rp1.489.620.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sisa yang belum dibayar adalah Rp5.010.539.191 (lima miliar sepuluh juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah);
Tunggakan PBB PT. Wukirasari periode tahun 2001-2006 sebesar Rp6.871.247.531,00 (enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);
Kerugian immaterial sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-4:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 30 Mei 2014 dan jawaban memori kasasi tanggal 30 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa JudexFacti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan JudexFacti tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang;
Bahwa pihak Penggugat di persidangan dari 47 surat-surat buktinya tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tentang kewajiban pembayaran pajak PPh tersebut, sementara pihak Tergugat dari 4 surat-surat buktinya dan 1 saksinya telah dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya;
Bahwa saksi yang diajukan Penggugat hanya mengetahui bahwa benar Penggugat ada tunggakan pajak sekitar 5-6 miliar di luar pajak PBB dan tidak mengetahui pasti adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang menjadi dasar tuntutan, saksi juga tidak pernah melihat surat kesepakatan pengakhiran perjanjian Penggugat dan Tergugat sehingga keterangan saksi-saksi itu tidak relevan dan tidak ada hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat, jadi gugatan Penggugat tidak ada dasar hukumnya dan tidak beralasan hukum sama sekali;
Bahwa lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat Kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. WUKIRASARI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. WUKIRASARI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ayumi Susriani, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.
ttd.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 Ayumi Susriani, S.H., M.H.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003