11/PDT/2014/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PDT/2014/PT.JPR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Pendidikan No. 28, RT. 003/RW. 001, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 47/Pdt.G/2012/PN.SRG tanggal 10 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
P
NOMOR: 11 /PDT/2014/PT.JPR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara antara:
PT. WUKIRASARI : Berkantor di Jalan Gunung Tidar No. 01.A Kampung Baru Sorong Barat, dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukumnya M YASIN DJAMALUDDIN, S.H, Advokat berkantor di Kantor Advokat/ Konsultan Hukum M. Yasin Djamaluddin, S.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kelapa Hybrida Raya Blok PF 18 No.32 Kelapa Gading Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2012, semula sebagai PENGGUGAT, sekarang PEMBANDING ;
Melawan :
PT. HENDRISON IRIANA : Berkantor Pusat di Wisma Idola Tunggal, Jalan S. Parman kav-67, Slipi Jakarta cq.PT Hendrison Iriana Sorong dahulu beralamat di Jalan Rajawali No.47 Sorong Papua Barat, sekarang beralamat di Hendrison Iriana Arar Kabupaten Sorong, semula sebagai TERGUGAT, sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
Tentang Duduk Perkaranya :
Mengutip serta Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Sorong, tanggal 10 Oktober 2013 Nomor: 47/Pdt.G/2012/PN.Srg yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Hal 1 dari 5 hal Putusan No.11/Pdt/2014/PT.JPR
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.271.000 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Isi Putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 10 Oktober 2013 Nomor : 47 Pdt.G/2012/PN.Srg, telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 20 November 2013 ;
Membaca, Akte Risalah Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2013 Penggugat/ Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 10 Oktober 2013 Nomor :47/Pdt.G/2012/PN.Srg untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sorong yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 November 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat/ Terbanding ;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding tertanggal 22 November 2013 dan surat Memori banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat/ Terbanding pada tanggal 9 Desember 2013 ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat/ Terbanding tertanggal 19 Desember 2013 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan/ disampaikan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat/ Pembanding pada tanggal 22 Januari 2014 ;
M
Hal 2 dari 5 hal Putusan No.11/Pdt/2014/PT.JPR
embaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 47/ Pdt.G/2012/PN.Srg, yang dibuat oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Sorong telah member kesempatan kepada pihak Tergugat/ Terbanding pada tanggal 19 Desember 2013, dan kepada pihak Penggugat/ Pembanding pada tanggal 22 Januari 2014 ;Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding Penggugat/ Pembanding yang diajukan pada tanggal 25 Oktober 2013 sedangkan menurut surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 10 Oktober 2013 Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg kepada Penggugat/ Pembanding pada tanggal 20 November 2013, menurut penilaian Pengadilan Tinggi bahwa meskipun permohonan banding diajukan sebelum putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut diberitahukan kepada Penggugat/ Pembanding harus dilihat dan dibaca bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut telah diberitahukan kepada yang bersangkutan pada saat penggugat/ pembanding mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sorong tanggal 25 Oktober 2013, sehingga permohonan banding dari Penggugat/ pembanding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
M
Hal 3 dari 5 hal Putusan No.11/Pdt/2014/PT.JPR
enimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama Berkas Perkara beserta Turunan Putusan pengadilan Negeri Sorong tanggal 10 Oktober 2013 Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/ Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/ Terbanding yang ternyata hanya merupakan pengulangan dalil-dalil gugatan dan jawab-menjawab dalam pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka oleh karena itu pertimbangan- pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 10 Oktober 2013 Nomor: 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak pembanding/ Penggugat berada dipihak yang dikalahkan, baik dalam Pengadilan Tingkat pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat Peraturan Hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor:48 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor :49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 dan RBG ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong, tanggal 10 Oktober 2013 Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/ semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Hal 4 dari 5 hal Putusan No.11/Pdt/2014/PT.JPR
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari SELASA, tanggal 18 MARET 2014, oleh kami H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H Ketua Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Ketua Majelis, AHMAD SEMMA, S..H dan DEWA PUTU WENTEN, S.H sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 11/PEN.PDT/2014/PT.JPR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalan tingkat banding, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 April 2014 oleh : Hakim Ketua Majelis tersebutdengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : E. S SOELASTRI, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Pembanding/ Penggugat maupun para Terbanding/ Tergugat- Tergugat .
Hakim—Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
AHMAD SEMMA,S.H H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H
ttd
DEWA PUTU WENTEN, S.H
Panitera Pengganti,
ttd
E.S SOELASTRI, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
Materai Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya proses Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Resmi Sesuai Aslinya
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
Panitera,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001
Hal 5 dari 5 hal Putusan No.11/Pdt/2014/PT.JPR