19/PDT/2013/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19/PDT/2013/PT.JPR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Pendidikan No. 28, RT. 003/RW. 001, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong No. 47/Pdt.G/2012/PN.Srg tanggal 22 November 2012 yang dimohonkan banding tersebut.
P
NOMOR : 19 / PDT / 2013 / PT.JPR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.WUKIRASARI, Alamat : di Jalan Gunung Tidar No.01 A Kampung Baru Sorong Barat dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M.YASIN DJAMALUDDIN, SH. Dan YULI KURNIAWATI,SH., Advokat/ Konsultan Hukum M.Yasin Djamaluddin SH. Dan rekan beralamat di jalan Kelapa Hybrida Raya Blok PF 18 No.32 Kelapa Gading Jakarta Utara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni 2012 yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT.
L A W A N
PT.HENDRISON IRIANA, Alamat di Wisma Idola Tunggal Jalan S.Parman Kav.67 Slipi Jakarta cq PT HENDRISON IRIANA SORONG dahulu berlamat di Jalan Rajawali No.47 Sorong Papua Barat sekarang beralamat di Hendrison Iriana Arar Kabupaten Sorong selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai TERGUGAT.yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya FADJARMARPAUNG,SH.MH., OLOAN MARPAUNG, SH., VICKY PUSPAWARDANA,SH. Advokat/Pengacara di Law office Fadjar Marpaung,SH.,MH.& Partner , Graha Obor 2 Jl.Bangka Raya no.110 lantai 2 E. 210 Pela Mampang Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus No.005/SK-FM&P/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai TERGUGAT.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 22 Pebruari 2013 Nomor: 19/PEN.PDT/2013/PT.JPR. tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, tanggal 22 November 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Klas IB Sorong tidak berwenang mengadili perkara perdata No.47/Pdt.G/2012/PN.Srg;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca surat Pemberitahuan isi Putusan Sela No.47/Pdt.G/2012/PN.Srg. tanggal 11 Desember 2012 kepada kuasa Pembanding/Penggugat yang diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong;
Membaca, risalah pernyataan permohonan banding Nomor : 47 // Pdt.G / 2012 / PN Srg, bahwa pada tanggal 7 Desember 2012 Pembanding/Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, tanggal 22 November 2012, selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Terbanding/ Tergugat pada tanggal 17 Desember 2012.
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat, tertanggal 5 Januari 2012 dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg., tanggal 16 Januari 2013 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat sesuai dengan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Risalah Memori Banding Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, tanggal 22 Januari 2013;
Membaca tanda terima risalah kontra memori banding Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Srg. tanggal 31 Januari 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 31 Januari 2912;
Membaca, Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Klas I B Sorong kepada Pembanding/Penggugat dan Terbanding /Tergugat melalui kuasanya masing-masing pada tanggal 31 Januari 2013;
PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Pembanding/ Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan
Pengadilan Negeri Klas I B Sorong Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN.Srg, tanggal 22 November 2012 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa antara Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat telah membuat perjanjian kerja sama melakukan pengelolaan hutan , perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris Soebagjo Ronoatmojo,SH ., Nomor 176/89 tanggal 16 Juni 1989, dimana dalam pasal 7 berbunyi “ Pihak-pihak telah memilih tempat yang umum dan tetap tentang segala akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerja sama ini di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat“ ;
Menimbang, bahwa antara Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat timbul sengketa, akhirnya Pembanding/Penggugat menggugat Terbanding/Tergugat di Pengadilan Negeri Sorong sesuai dengan domisili Terbanding/Tergugat;
Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat mengajukan eksepsi yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sorong tidak berwenang mengadili perkara ini dan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan pasal 7 perjanjian kerja sama pungutan hasil hutan Nomor 176/89 tanggal 16 Juni 1989;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengabulkan eksepsi Terbanding/Tergugat dengan pertimbangan “ bahwa perjanjian kerja sama antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana perjanjian kerja sama pungutan hasil hutan No.176/89 tanggal 16 Juni 1989 yang dibuat dihadapan Soebagjo Ronoatmojo,SH., Notaris di Jakarta tersebut ( vide bukti T- 1) adalah bentuk kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang memenuhi ketentuan ( pasal 1320 KUH Perdata) dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak ( pasal 1338 KUH Perdata ), sehingga oleh karenanya berdasarkan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara aquo “, sehingga amar putusan Pengadilan tingkat pertama adalah sebagimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa pasal 142 ayat 4 RBG . berbunyi “ Apabila secara tertulis dalam suatu akte telah dipilih suatu tempat tinggal, maka Penggugat, apabila dikehendakinya dapat mengajukan tuntutannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang terletak dalam daerah hukum tempat tinggal yang telah dipilih itu ;
- Bahwa dari bunyi pasal tersebut terkandung pengertian, walaupun dalam perjanjian telah dipilih domisili hukum , namun apabila ada sengketa sehubungan dengan perjanjian tersebut Penggugat dalam mengajukan gugatan tidak secara mutlak harus mengajukan ke Ketua Pengadilan Negeri diwilayah hukum sesuai dengan domisili yang telah dipilih tersebut, tetapi kalau Penggugat menghendaki dapat mengajukan gugatan ke Ketua Pengadilan Negeri diwilayah hukum dimana Tergugat bertempat tinggal;
- Bahwa dalam perkara ini ternyata Pembanding/Penggugat menghendaki gugatan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Sorong sesuai dengan tempat tinggal Terbanding/Tergugat ( tidak sesuai dengan pilihan hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 7 perjanjian kerja sama pungutan hasil hutan No.176/89 tanggal 16 Juni 1989), namun berdasarkan pasal 142 ayat 4 RBG gugatan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Sorong tidak bertentangan dengan pasal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama , oleh karena itu Putusan Hakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Putusan Hakim tingkat pertama dibatalkan, maka Majelis Hakim tingkat pertama diperintahkan untuk membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara ;
Menimbang, bahwa karena Terbanding/Tergugat dipihak yang kalah , maka dihukum untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dissenting opinion :
Menimbang, bahwa terhadap putusan ini Hakim Anggota II Sirande Palayukan, SH. MHum., berpendapat lain dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum bahwa antara Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat telah membuat perjanjian kerja sama pengelolaan hutan, perjanjian kerja sama mana dituangkan dalam akte Notaris Nomor 176/1989 tanggal 16 Juni 1989 yang dalam pasal 7 telah menentukan bahwa “pihak-pihak telah memilih tempat yang umum dan tetap tentang segala akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerja sama ini di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” ;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak telah memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama tersebut, maka dengan merujuk pada :
a. Petunjuk Tehnis Mahkamah Agung RI (Buku II) edisi tahun 2007 halaman 51 “jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu”.
b. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2375 K/Pdt/2011 tanggal 27 Februari 2012 (sumber Direktori Putusan MA-RI).
c. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7 K/Pdt/2011 tanggal 4 Oktober 2011 (sumber Direktori Putusan MA-RI).
d. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 478 K/Pdt/2007 tanggal 1 Agustus 2007.
Gugatan seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menimbang, bahwa meskipun berlebihan, perlu dipertimbangkan bahwa perbedaan pendapat tentang pilihan domisili tidak dapat dibiarkan berlanjut karena pada gilirannya akan menimbulkan ketidak percayaan para pencari keadilan terhadap pengadilan karena terhadap hal yang sama ( ada pilihan domisili ) timbul pendapat yang berbeda oleh karena itu Petunjuk Tehnis Mahkamah Agung ( Buku II edisi 2007 ) tidak saja mengikat secara moral bagi para Hakim tetapi mengikat secara tehnis dalam penyatuan pendapat terhadap hal yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota II berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sorong tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Jayapura seharusnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong ;
Mengingat pasal 142 ayat RBG, , serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 47/Pdt.G/2012/ PN.SRG . tanggal 22 November 2012;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang mengadili perkara ini;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Sorong membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara;
- Menghukum Terbanding/Tergugat membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari KAMIS tanggal 21 MARET 2013 oleh kami PERDANA GINTING,SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS SUTANTO,SH.MH. dan SIRANDE PALAYUKAN ,SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga didepan sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh BENYAMIN PALEPONG sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat,-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
T t d. T t d.
1. AGUS SUTANTO,SH.MH. PERDANA GINTING,SH.
T t d.
2. SIRANDE PALAYUKAN,SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
T t d.
BENYAMIN PALEPONG.
Perincian Biaya Perkara :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Leges : Rp. 5.000,-
4. Biaya Proses : Rp. 134.000,-
J u m l a h : Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN RESMI INI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001