678 PK/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 PK/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Iskandarsyah 9, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ISTAKA KARYA (Persero) tersebut;
P U T U S A N
NO 678 PK/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ISTAKA KARYA (Persero), berkedudukan di Graha Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya 66, Kebayoran Baru, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. DARWIN ARITONANG,SH., 2. JUSBY EKO PRATJOJO,SH., para Advokat, berkantor di Kantor Advokat Gani Djemat, Advocates & Solicitors, Plaza Gani Djemat Lt. 8 Jalan Imam Bonjol 76-78, Jakarta;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi /Tergugat/Pembanding;
melawan :
PT. JAIC INDONESIA, berkedudukan di Wisma Nugra Santana, Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi /Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi /Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/PDt/2008 tanggal 09 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi /Penggugat/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa Tergugat telah mengeluarkan beberapa Surat Sanggup Atas Tunjuk (Negotiable Promissory Notes-Bearer) (selanjutnya disebut sebagai "Surat Sanggup/Surat Promes") (vide Bukti P-1 s/d Bukti P-6 ) sebagai berikut :
No. serial 003/IK/AAA-QIV/98, yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 senilai US.$ 1,000,000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat);
No. serial 004/IK/AAA-QIV/98, yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 senilai US.$ 1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat);
No. serial 005/IK/AAA-QIV/98 yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 senilai US$ 1,000,000.00 ( satu juta dolar Amerika Serikat);
No. serial 006/IK/AAA-QIV/98, yang.diterbitkan pada tanggal 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 senilai US$ 1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat);
No. serial 007/IK/AAA-QIV/98, yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember
1998 dan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 senilai US$ 1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) danNo. serial 008/IK/AAA-QIV/98, yang diterbitkan tanggal 9 Desember 1998
dan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 senilai US$ 500,000.00 (lima
ratus ribu dolar Amerika Serikat);
Sehingga nilai total Surat Sanggup adalah US$ 5,500.000 (lima juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat);
Bahwa penerbitan Surat Sanggup oleh Tergugat dilaksanakan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Tergugat (selanjutnya disebut dengan "Dokumen Transaksi") sebagai berikut:
i. Akta Perjanjian Fasilitas Penerbitan Surat Berharga No. 1 tertanggal 7 Mei
1996 yang dibuat di hadapan Leo Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta,
(selanjutnya disebut sebagai" Perjanjian Penerbitan ");
ii. Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan Agen Pembayaran No. 2 tertanggal 7
Mei 1996 yang dibuat di hadapan Leo Hutabarat.S.H., Notaris di Jakarta,
(selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Agen");
Bahwa untuk melakukan tindakan hukum Penerbitan Surat Sanggup serta penandatanganan Dokumen Transaksi, Tergugat sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan Komisaris No. DEKOM/96-PERS.004, tanggal 23 April 1996;
Bahwa saat ini Surat Sanggup tersebut telah dimiliki oleh Penggugat, di mana notabene membuktikan bahwa Penggugat merupakan kreditur dari Tergugat, sehingga Penggugat berhak untuk meminta pembayaran kepada Tergugat sejumlah nilai yang tertera pada Surat Sanggup tersebut pada saat jatuh tempo;
Bahwa Tergugat juga mengakui bahwa Surat Sanggup yang diterbitkan
oleh Tergugat pada tanggal 9 Desember 1998 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Tergugat No. DAK/2006-083, tanggal 20 Februari 2006;
Bahwa Surat Sanggup tersebut diterbitkan dalam bentuk atas unjuk, di mana hal ini memiliki akibat hukum bahwa Surat Sanggup tersebut harus dibayarkan kepada si pembawa Surat Sanggup (aan tonder) tersebut pada waktu diunjukkannya asli Surat Sanggup tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHDagang), Pasal 133 jo Pasal 176;
Berikut kutipannya :
Pasal 133 KUHDagang (kutipan ) :
" Surat wesel yang ditarik sebagai wesel unjuk, iapun harus dibayarkan pada waktu diunjukkannya"; Pasal 176 KUH Dagang :
"Seberapa jauh tidak tak sesuai dengan sifat Surat Sanggup, maka berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat-surat wesel tentang hari bayar (Pasal 132-136)";
Bahwa kewajiban Tergugat untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada si pembawa sekaligus pemegang Surat Sanggup (dalam hal ini Penggugat) pada saat jatuh tempo, juga telah dijanjikan oleh Tergugat sendiri dan tertuang dalam masing-masing Surat Sanggup; Berikut kutipannya :
"... hereby unconditionally promises to pay the bearer of this Promissory Note ... at maturity date ... "; Terjemahannya :
"... dengan ini dengan tanpa syarat berjanji untuk membayar pembawa Surat Sangup ini pada saat jatuh tempo";
Bahwa dalam Perjanjian Penerbitan Pasal 3 ayat (1) huruf g (vide Bukti P-7) disebutkan bahwa Tergugat secara sah dan mengikat berutang kepada pemegang Surat Sanggup (dalam hal ini Penggugat);
Berikut kutipannya :
"Surat Promes yang diterbitkan secara sah merupakan bukti bahwa Istaka Karya secara sah dan mengikat, berutang kepada Pemegang Surat Promes dalam jumlah pokok yang disebut dalam Surat Promes bersangkutan ditambah dengan bunga Surat Promes yang wajib dibayar;
Bahwa juga dalam Perjanjian Penerbitan Pasal 3 ayat (1) huruf o (vide Bukti P-7) disebutkan bahwa setiap pembawa Surat Sanggup (dalam hal ini Penggugat), merupakan pemilik sah dari Surat Sanggup tersebut dan berhak untuk menerima pembayaran, berikut kutipannya :
“Pembawa Surat Promes tersebut berhak untuk menerima pembayaran Surat Promes Bunga, pelunasan pokok Surat Promes, dan untuk melakukan hak-hak lain yang berkaitan dengan Surat Promes dan/atau yang timbul dari pemilikan Surat Promes";
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Surat Sanggup tersebut, maka Penggugat jelas memiliki hak tagih terhadap Tergugat sebesar jumlah pokok US$ 5,500,000.00 (lima juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) tagihan mana wajib dipenuhi oleh Tergugat;
Bahwa kewajiban Tergugat berdasarkan ketentuan-ketentuan Surat Sanggup dan Dokumen Transaksi tersebut dijamin dengan setiap dan seluruh aset milik Tergugat, baik yang bergerak maupun tak bergerak. Hal ini secara tegas diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1131 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi (kutipan):
"Segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya
Bahwa Tergugat telah berjanji untuk melunasi dengan tanpa syarat Surat
Sanggup pada tanggal jatuh temponya sebagaimana yang tercantum dalam
masing-masing Surat Sanggup di mana dalam hal ini tanggal jatuh tempo
keseluruhan Surat Sanggup adalah pada tanggal 8 Januari 1999 (selanjutnya
disebut dengan "Tanggal Jatuh Tempo"...) janji Tergugat ini tertuang dalam
setiap Surat Sanggup;
Berikut kutipannya :
"...hereby unconditionally promises to pay the bearer of this Promissory Note ... at maturity date of 8 January 1999 upon presentation and surrender of this Note
Terjemahannya:
"Dengan ini dengan tanpa syarat berjanji untuk membayar pembawa Surat Sanggup ini ... pada tanggal jatuh tempo yaitu 8 Januari 1999 ketika pembawa tersebut memperlihatkan dan menyerahkan Surat Sanggup ...";
Bahwa Surat Sanggup telah diterbitkan dengan kondisi "tanpa protes non pembayaran" dan "tanpa biaya" sehingga dengan demikian Penggugat berhak untuk menerima pembayaran langsung dari Tergugat atas kewajiban Tergugat yang telah jatuh tempo saat tanggal jatuh Tempo dan Tergugat berkewajiban melakukan pembayaran terhadap Penggugat pada hari yang ditentukan dan pada saat Penggugat sebagai pemegang Surat Sanggup menunjukkan asli Surat Sanggup. Hal ini telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 145 jo pasal 176 KUHDagang; Berikut kutipannya : Pasal 145 KUHDagang :
"Penarik ... mereka itu dengan menandatangani di dalam surat wesel akan sebuah klausul "tanpa biaya" atau "tanpa protes" atau klausul lain yang sama maksudnya bisa membebaskan pemegang dari kewajibannya membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya. klausul ini tak membebankan dia dari kewajibannya mengajukan surat wesel dalam tenggang waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan-pemberitahuan"; Pasa! 176 KUHDagang :
"Seberapa jauh tidak tak sesuai dengan sifat Surat Sanggup, maka berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat-surat wesel tentang ... hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142-149)...";
Bahwa dengan demikian adalah jelas Tergugat terikat pada kewajiban
pembayarannya berdasarkan ketentuan Surat Sanggup, Dokumen Transaksi,
dan peraturan-peraturan tersebut di atas di mana Tergugat (debitur) masih
mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada
Penggugat (kreditur) setidaknya sejumlah US$ 5,500,000.00 (lima juta lima
ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan kewajiban pembayaran kembali tersebut
masih terus berlanjut sejak tanggal jatuh tempo Surat Sanggup 'hingga
pelunasan penuh dan memuaskan atas keseluruhan utang Tergugat terhadap
Penggugat;
Bahwa posisi utang Tergugat kepada Penggugat sejak tanggal jatuh tempo Surat Sanggup hingga tanggal 26 Juni 2006, sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
- Utang pokok : US$ 5,500,000. (lima juta lima ratus ribu dollar
(Amerika Serikat);
- Utang Bunga Kelalaian : US$ 2,464,602,74 (dua juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua dolar Amerika Serikat dan tujuh puluh empat sen);
(sesuai Undang-Undang sebesar 6 % (enam persen) pertahun sejak tanggal
jatuh tempo);
Total : US.$ 7,964,602.74 (tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua dolar Amerika Serikat dan tujuh puluh empat sen);
“ Selanjutnya disebut sebagai" Total Utang Tertunggak";
Bahwa bunga karena keterlambatan pembayaran yang dituntut oleh Penggugat sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 357 K/Sip/1972, tanggal 17 Januari 1973 (vide Bukti P-11) yang menyatakan antara lain (kutipan):
" Bunga karena keterlambatan pembayaran yang oleh Penggugat dituntut sejumlah 12 % sebulan oleh Pengadilan Negeri dikabulkan 6 % sebulan, sesuai dengan bunga yang diberikan oleh Bank-Bank Pemerintah kepada para Penabung : oleh Mahkamah Agung diubah menjadi 6 % setahun karena tidak diperjanjikan";
Bahwa ternyata hingga tanggal jatuh tempo dan hingga tanggal pengajuan gugatan a quo, Tergugat belum juga melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran kembali kepada Penggugat jumlah yang telah jatuh tempo berdasarkan ketentuan Surat Sanggup, di mana tindakan ini merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Surat Sanggup yang telah disepakati bersama. Dengan demikian Tergugat telah terbukti lalai sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai perikatan yang salah satunya ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
Berikut kutipannya : '
Pasal 1238 KUHPerdata berbunyi:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan";
Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut Penggugat telah memberi tahukan dan memperingatkan Tergugat berkali-kali melalui kuasa hukum Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat Ref : BTP/JAIC/SWT-TAM 01/1114/VII/06, Perihal : Surat Peringatan (somasi) tanggal 7 Juli 2006 (vide Bukti P-12) yang mana telah diterima oleh Tergugat pada tanggal yang sama dan surat Ref: BTP/JAIC/SWT01/1131/VII/06, Perihal : Surat Peringatan II dan Terakhir (somasi II dan terakhir) tanggal 17 Juli 2006 (vide Bukti P-13) juga telah diterima oleh Tergugat pada tanggal yang sama. Selain itu telah jelas pula Tergugat demi perikatan yang dibuatnya sendiri dalam Surat Sanggup berkewajiban membayar sejumlah total utang pokok sebesar US$ 5,500,000.00 (lima juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat);
Bahwa atas surat-surat peringatan (somasi) tersebut, Tergugat juga telah mengirimkan tanggapannya kepada Penggugat melalui faksimili tertanggal 21 Juli 2006 Ref. No. DIRUT/2006-402 (vide Bukti P-14) yang pada intinya Tergugat berjanji akan mulai dapat merealisasikan angsuran pertama dari utang sebesar US$ 2.500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada bulan September 2006. Hal ini tentunya tidak dapat ditolelir dan diterima sama sekali oleh Penggugat, karena - quod non ini hanyalah suatu alasan yang digunakan Tergugat untuk mengulur-ulur waktu atas kewajiban pembayaran utangnya kepada Penggugat. Apabila yang Penggugat inginkan adalah pelunasan atas utang pokok tambah utang bunga kelalaian yang bila Penggugat perhitungkan hingga tanggal 26 Juni 2006 sebesar sekurang kurangnya US$ 7.964.602.74 (tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua Dolar Amerika Serikat dan tujuh puluh empat sen) bukan sebesar USS 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) seperti yang Tergugat nyatakan dalam surat tanggapannya. Atas dasar hal tersebut maka jelas terbukti bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo;
Bahwa dengan demikian maka jelaslah Tergugat telah lalai dalam memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada Penggugat (kreditur) untuk pelunasan seluruh utangnya yang berdasarkan catatan Penggugat nilainya hingga tanggal 26 Juni 2006 adalah sebesar sekurang kurangnya US$ 7,964,602.74 (tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua dolar Amerika Serikat dan tujuh puluh empat sen) dan telah sangat merugikan Penggugat. Maka catatan Penggugat atas jumlah, utang tertunggak berlaku dan darat diterima sebagai bukti yang tidak terbantahkan (prima facie) terhadap Tergugat. Dengan demikian, secara konklusif, telah terang dan jelas, bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap Surat Sanggup dan melakukan pelanggaran perjanjian serta merugikan Penggugat. Maka, Penggugat berhak untuk dan dengan ini mengajukan gugatan perdata ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kewenangan yurisdiksi berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR untuk memeriksa dan mengadili Tergugat yang telah wanprestasi terhadap perjanjian dan melakukan pelanggaran kontrak terhadap Penggugat serta menghukum Tergugat untuk memenuhi seluruh kewajibannya untuk seluruh total utang tunggak (jika dilunasi pada saat ini sepenuhnya dan seketika) atau diperhitungkan dengan utang bunga kelalaian atau denda tambahan yang dibebankan terhadap Tergugat dalam tingkat 6 % (enam persen) pertahun sejak gugatan didaftarkan sampai pelunasan sepenuhnya untuk seluruh utang-utangnya atau diperhitungkan dengan cara lain sejak tanggal pengajuan gugatan ini sampai dikeluarkannya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat terhadap Tergugat;
Bahwa gugatan ini didasarkan kepada bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR serta ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan - Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia butir 36 (halaman 127-129 cetakan IV tahun 2003) adalah sah dan berdasarkan hukum apabila Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat maupun pihak ketiga lainnya terutama mengingat urgensi kelalaian Tergugat membayar pada saat tanggal jatuh tempo sudah berlangsung terlalu lama (9 Desember 1998 sampai dengan 27 Juli 2006 = 2.785 hari) dan setiap hari keterlambatan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa pengajuan gugatan ini tidak mengenyampingkan hak-hak yang ada pada Penggugat dalam melakukan tindakan hukum lainnya baik terhadap Tergugat maupun pihak-pihak yang diduga turut berkepentingan dan sepatutnya bertanggung-jawab atas tindakan Tergugat yang telah merugikan Penggugat ini dan hak-hak tersebut sepenuhnya direserveer Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut :
PERMOHONAN PROVISI :
Bahwa guna melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan gugatan ini serta guna menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk mempersulit jalannya perkara perdata a quo yang dapat mengakibatkan kerugian lebih lanjut bagi Penggugat, maka dengan ini Penggugat memohon agar Majelis perkara a quo untuk memerintahkan Tergugat beserta kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan segala tindakan apapun (status quo) baik tindakan hukum dalam bentuk termasuk namun tidak terbatas pembayaran apapun kepada kreditur-kreditur Tergugat lainnya, pengalihan aset milik Tergugat, permohonan maupun permintaan (baik melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan), hingga perkara perdata a quo mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 15,000.00 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat) perhari keterlambatan apabila melakukan pelanggaran terhadap putusan provisi ini terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan provisi;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat didukung oleh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat, maka sangat berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR serta ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan - Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia butir 36 (halaman 127-129 cetakan IV tahun 2003) apabila Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi;
PERMOHONAN SITA JAMINAN :
Bahwa guna melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan gugatan ini serta guna menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (illusoir), maka Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tetap, berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada harta kekayaan di kantor Tergugat yang berada di Graha Iskandarsyah Jalan Iskandarsyah Raya 66, Kebayoran Baru Jakarta 12160, Indonesia;
Berdasarkan pada alasan-alasan yang diuraikan di atas, mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat beserta para kuasanya atau yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan segala tindakan apapun (status quo) baik tindakan hukum dalam bentuk termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran apapun kepada kreditur-kreditur Tergugat lainnya, pengalihan aset milik Tergugat, permohonan maupun permintaan (baik melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan, hingga perkara perdata a quo mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menghukum Tegugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 15,000.00 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat) pernah keterlambatan apabila melakukan pelanggaran terhadap putusan provisi ini terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan provisi;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat didukung oleh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat, maka sangat berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR serta ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Pengadilan -Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia butir 36 (halaman 127-129 cetakan IV Tahun 2003) apabila Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum, perlawanan, banding maupun kasasi, mengingat urgensi kelalaian Tergugat membayar pada saat tanggal jatuh tempo sudah berlangsung terlalu lama (9 Desember 1998 sampai dengan 27 Juli 2006 = 2.785 hari) dan setiap hari keterlambatan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat demi hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera melunasi total utang tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar sekurang-kurangnya US$ 7,964.602.74 (tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua dolar Amerika Serikat dan tujuh puluh empat sen) jika diselesaikan pada saat ini sepenuhnya dan seketika, atau diperhitungkan dengan bunga atau denda tambahan yang dibebankan terhadap Tergugat sepantasnya dalam tingkat suku bunga 6 % (enam prosen) pertahun, sampai pemenuhan dan pelunasan seluruh utang atau diperhitungkan dalam bentuk lain sejak tanggal pengajuan gugatan ini sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat terhadap Tergugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan/diletakkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas harta kekayaan Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tetap, berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible ) baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada harta kekayaan di Kantor Tergugat yang berada di Graha Iskandarshah Jalan Iskandarsyah Raya 66, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,
meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya
dari Tergugat maupun pihak ketiga lainnya (uit voerbaar bij voorraad):
Atau :
- Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. GUGATAN KURANG PIHAK-PIHAK (EXCEPTIO PLURIUMLITIS) :
Bahwa Tergugat dengan ini menyatakan bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan dalam pembukaan/opening statement di atas, secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari eksepsi ini;
Jika benar - quod non - bahwa Surat Sanggup yang diterbitkan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam butir 1 gugatan Penggugat (vide Bukti P-1 s/d P-6 atau vide Bukti T-6 s/d T-ll), maka berdasarkan hukum seharusnya gugatan Penggugat tidak saja menarik atau menggugat Tergugat melainkan juga harus menarik :
a. Trustee atau Wali Amanat yaitu PT. Bank Niaga (sekarang PT. Bank Niaga Tbk);
b. Placement Agent atau Agen Penempatan yaitu PT. Andalan Artha Advisindo;
c. Paying Agent atau Agen Pembayaran yaitu PT. Bank Niaga (sekarang
PT Bank Niaga Tbk);
sebagai Tergugat-Tergugat sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini;
Bahwa berdasarkan Bukti P-1 s/d P-6 yang diajukan oleh Penggugat, kecuali mengenai jumlah (yakni ada yang bernilai USD 1,000,000 dan ada yang bernilai USD 500,000) dan No. seri (yakni 001/IK/AAA-QIV/98, 002/IK/AAAQIV/98,003/1K/AAA-Q1V/98,004/IK/AAA-QIV/98,005/IK/AAA-QIV/98,006/IK/AAA-QIV/98, 007/IK/AAA-QIV/98 dan 008/IK/AAA-QIV/98), semua isi dalam hal ini kata-kata serta pihak-pihaknya adalah sama. Hal ini dapat dilihat dari bukti Penggugat vide Bukti P-1 dan P-6 yang sengaja dikutip oleh Tergugat sebagai berikut :
Bukti Penggugat P-1 : (Kop Surat Tergugat) Negotiable Promissory Note
Bearer Serial Number: 003/IK/AAA-QIV/98;
PT. Istaka Karya (Persero), a limited liability company established under the Laws of the Republic of Indonesia by virtue of Notarial Deed No. 1, dated 1 April 1986 and its revised Deed No. 95 dated 12 April 1986, both are drawn before Imas Fatiah, S.H., Public Notary In Jakarta, subsequently approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in a Decree No. C2-3474.H.T.01.04.Th 86 dated 7 May 1986 and also published in the State Gazette of the Republic of Indonesia supplement No. 1038, dated 29 August 1986. the Company's Articles of Association have been amended several times, most recently by virtue of Notarial Deed No. 112 dated 19 March 1993 executed before Imas Fatimah, S.H., Notary Public in Jakarta, approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in a Decree No. C2-8513.HT.01.04.Th.93 dated 7 September 1993 and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 97 dated 3 December 1993, Supplement No. 5650, here by unconditionally promises to pay the bearer of this Promissory Note : Amount : USD 1,000,000 (one million United States dollars) at maturity date of 8 January 1999 upon presentation and surrender of this note during normal business hours at the office of the Paying Agent, PT. Bank Niaga, Niaga Tower 7th Floor. Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, or its other appointed office or appointed bank. This Promissory Note is issued on condition of non protest of non payment and "no cost" pursuant to article 176 jucto article of A5 of the Indonesian Commercial Code;
Issued at Jakarta on 9 December 1998
PT. ISTAKA KARYA (PERSERO); (signed);
Drs. Mubarak Nahdi, Ak;
Director;
KJ.;
This Note shall not be validly issued unless manually authenticated by the Placement Agent and the Trustee (Trust Agent under Indonesian law);
Authenticated by Placement Agent
Authenticated by; Trustee ;
(Stempd PT Andalan Artha Advisindo, signed] [stempel PT Bank Niaga, signed);
Name : SUSANTO HADI; Name : BAMBANG WITJAKSONO;
Title : Director; Title : Director;
Without recourse, warranty or liability and for authentication purposes only;
Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
Surat Sanggup - Atas Bawa. No. Seri : 003/IK/AAA-QIV/98;
PT. Istaka Karya (Persero), perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan Akta Notaris, No. 1, tanggal 1 April 1986 dan akta perubahannya No. 95 tanggal 12 April 1986, keduanya dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H., Notaris Publik di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-3474.H.T.01.04.Th 86 May 1986 dan diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara No.1038, tanggal 29 Agustus 1986, Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali diubah dengan perubahan terakhir dengan Akta No. 112 tanggal 19 Maret 1993 yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H., Notaris Publik di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-85l3.H.T.01.04.Th.93, tanggal 7 September 1993 dan diumumkan Lembaran Negara No. 97 tanggal 3 Desember 1993, Tambahan Berita Negara No. 5650, dengan ini dengan tanpa syarat berjanji untuk membayar kepada pembawa Surat Sanggup ini;
A mount: USD 1,000,000 (satu juta dolar Amerika Serikat);
Pada saat jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Sanggup ini pada jam hari kerja biasa di Kantor Agen Pembayaran, PT. Bank Niaga, Niaga Tower lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, atau pada kantornya yang lain yang ditunjuk, atau pada bank lain yang ditunjuk. Surat Sanggup ini diterbitkan dengan kondisi tanpa protes non pembayaran dan "tanpa biaya" dengan mengacu pada Pasal 176 jo Pasal 145 Kitab Undang-Undang Dagang;
Diterbitkan di Jakarta tanggal 9 Desember 1998
PT ISTAKA KARYA (PERSERO); (ttd);
Drs. Mubarak Nahdi, Ak. Direktur;
Penerbitan Surat Sanggup ini tidak sah kecuali dengan ditandatangani secara manual oleh Agent Pembayaran dan Wali Amanat (Wali Amanat berdasarkan Hukum Indonesia);
Ditandatangani oleh; Ditandatangani oleh;
Agen Penempatan; Wali Amanat;
(Stempel PT. Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT. Bank Niaga, signed);
Nama : SUSANTO HADI; Nama : BAMBANG WITJAKSONO;
Jabatan : Direktur; Jabatan : Direktur;
Tanpa penggantian, Jaminan atau kewajiban dan untuk penandatanganan;
Bukti Penggugat P-6 : Negotiable Promissory Note - Bearer. Serial Number:008/IK/AAA-OIV/98;
PT. Istaka Karya (Persero), a limited liability company established under the Laws of the Republic of Indonesia by virtue of Notarial Deed No. I, dated 1 April 1986 and its revised Deed No. 95 dated 12 April 1986, both are drawn before- Imas Fatiah Public Notary In Jakarta, subsequently approved by the Minister of Justice of Republic of Indonesia in a Decree No. C2-3474.H.T.01.04.Th 86 dated 7 May 86 and also published in the State Gazette of the Republic of Indonesia Supplement No. 1038, dated 29 August 1986. the Company's Articles of Association have been amended several times, most recently by virtue of Notarial Deed No. 112 dated 19 March 1993 executed before Imas Fatimah, S.H., Notary Public in Jakarta, approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in a Decree No. C2-8513.HT.01.04.Th.93. September 1993 and announced in the State Gazette of the Repblic of Indonesia No. 97 dated 3 December 1993, Supplement No. 5650, here by unconditionally promises to pay the bearer of this Promissory Note: Amount : USD 500,000. (five hundred thousand United States Dollars);
At maturity date of 8 January 1999 upon presentation and surrender of this Note during normal business hours at the office of the Paying Agent, PT. Bank Niaga, Niaga Tower 7th Floor, 31. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, or its other appointed office or appointed bank. This Promissory Note is issued on condition of non protest of non payment and "no cost" pursuant to article 176 jucto article of 145 of the Indonesian Commercial Code;
Issued at Jakarta on 9 December 1998
PT ISTAKA KARYA (PERSERO); (signed);
Drs. Mubarak Nahdi, Ak.; Director;
is Note shall not be validly issued unless manually authenticated by the Placement Agent and the Trustee (Trust Agent under Indonesian Law);
Authenticared by Authenticated by;
Placement Agent Trustee;
(stempel PT. Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT Bank Niaga, signed)
Name : SUSANTO HADI; Name : BAMBANG WITJAKSONO;
Title : Director; Title : Director;
Without recourse, warranty or liability and for authentication purposes only. Negotiable Promissory Note-Bearer Serial Number: 008/IK/AAA-QIV/98. PT. Istaka Karya (Persero), a limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia by virtue of Notarial Deed No. 1, dated 1 April 1986 and its revised Deed No. 95 dated 12 April 1986, both are drawn before Imas Fatiah, SH. Public Notary In Jakarta, subsequently approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in a Decree No. C2-3474.H.T.01.04Th 86 dated 7 May 1986 and also published in the state Gazette of the Republic of Indonesia suplement No. 1038. dated 29 August 1986. the Company's Articles of fociation have been amended several times, most recently by virtue of Notarial eed No. 112 dated 19 March 1993 executed before Imas Fatimah. S.H., Notary Public in Jakarta, approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in a Decree No. C2-8513.H.T.01.04.Th.93 dated 7 September 1993 and announced in the State Gazette of the Repblic of Indonesia No. 97 dated 3 December 1993, Supplement No. 5650, here by unconditionally promises to pay the bearer of this Promissory Note : Amount: USD 500,000 (five hundred thousand United States Dollars);
at maturity date of 8 January 1999 upon presentation and surrender of this Note during normal business hours at the office of the Paying Agent, PT. Bank Niaga, Niaga Tower 7th Floor, .11. Jenderal Sudirman Kav. 58. Jakarta 12190, or its other appointed office or appointed bank. This Promissory Note is issued on condition of non protest of non payment and "no cost" pursuant to article 176 jucto article of 145 of the Indonesian Commercial Code;
Issued at Jakarta on 9 December 1998;
PT. ISTAKA KARYA (PERSERO) ; (signed);
Drs. Mubarak Nahdi, Ak.; Director;
This Note shall not be validly issued unless manually authenticated by the
Placement Agent and the Trustee (Trust Agent under Indonesian Law);
Authentiated by Authenticated by;
Placement Agent Trustee;
(stempel PT Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT Bank Niaga, signed);
Name : SUSANTO KADI; Name : BAMBANG WITJAKSONO;
Title : Director; Title : Director;
Without recourse, warranty or liability and for authentication purposes only yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut: Surat Sanggup - Atas Bawa. Nomor Seri: 008/1K/AAA-QIV/98; PT. Istaka Karya (Persero), perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan Akta Notaris No. 1, tanggal 1 April 1986 dan akta perubahannya No. 95 tanggal 12 April 1986, keduanya dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah. S.H., Notaris Publik di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2-3474.H.T.01.04.Th 86 date 7 May 1986 dan diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1038, tanggal 29 Agustus 1986. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta No. 112 tanggal 19 Maret 1993 yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H., Notaris Publik di Jakarta, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-8513.H.T.01.04.Th.93, tanggal 7 September 1993 dan diumumkan Lembaran Negara No. 97 tanggal 3 Desember 1993, Tambahan Berita Negara No. 5650, dengan ini dengan tanpa syarat berjanji untuk membayar kepada pembawa Surat Sanggup ini;
Amount: USD 500,000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat);
Pada saat jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Sanggup ini pada jam hari kerja biasa di Kantor Agen Pembayaran, PT. Bank Niaga, Niaga Tower lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, atau pada kantornya yang lain yang ditunjuk, atau pada bank lain yang ditunjuk. Surat Sanggup ini diterbitkan dengan kondisi tanpa protes non pembayaran dan "tanpa biaya" dengan mengacu pada Pasal 176 jo Pasal 145 Kitab Undang-Undang Dagang;
Diterbitkan di Jakarta tanggal 9 Desember 1998;
PT ISTAKA KARYA (PERSERO);
ttd.);
Drs. Mubarak Nahdi. Ak.;
Direktur;
Penerbitan Surat Sanggup ini tidak sah kecuali dengan ditandatangani secara manual oleh Agent Pembayaran dan Wali Amanat (Wali Amanat berdasarkan Hukum Indonesia);
Ditandatangani oleh Ditandatangani oleh;
Agen Penempatan Wali Amanat;
(stempel, PT. Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT. Bank Niaga, signed);
Nama : SUSANTO HADI; Nama : BAMBANG WITJAKSONO;
Jabatan : Direktur; Jabatan : Direktur;
Tanpa penggantian, Jaminan atau kewajiban dan untuk penandatanganan;
a. Wali Amanat (Trustee) Harus Digugat;
Bahwa dalam Bukti P-1 s/d P-6 yang diajukan oleh Penggugat
sebagaimana dapat dilihat dari contoh Bukti P-1 dan P-6 yang dikutip di atas
atau bukti Tergugat (vide Bukti T-6 s/d T-11), pada bagian pojok kanan
bawah akan kita temukan kata-kata Authenticated by Trustee PT. Bank
Niaga yang ditandatangani oleh "Bambang Witjaksono" selaku Direktur
sebagaimana terlihat jelas dalam kutipan di bawah ini :
"This Note shall not be validly issued unless manually authenticated by the
Plaement Agent and the Trustee (Trust Agent under Indonesian Law);
Authenticeted by; Authenticated by;
Placement Agent; Trustee;
(stempel PT. Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT Bank Niaga, signed);
Name : SUSANTO HADI; Name : BAMBANG WITJAKSONO;
Title : Director; Title : Director;
Atau terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut;
"Penerbitan Surat Sanggup ini tidak sah kecuali dengan ditandatangani secara manual oleh Agent Pembayaran dan Wali Amanat (Wali Amanat berdasarkan hukum Indonesia);
Ditandatangani oleh; Ditandatangani oleh ;
Agen Penempatan; Wali Amanat;
(stempel PT. Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT. Bank Niaga, signed)
Nama : SUSANTO HADI; Nama : BAMBANG WITJAKSONO;
Jabatan : Direktur; Jabatan : Direktur;
Bahwa adapun fungsi dari Wali Amanat dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut adalah untuk melakukan otentifikasi Surat Sanggup sebagaimana dikutip di atas, oleh karenanya jelaslah terbukti bahwa Wali Amanat telah menjadi dan/atau merupakan pihak dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut;
Bahwa berdasarkan Bukti P-1 s/d P-6 di atas atau bukti Tergugat (vide Bukti T-6 s/d T-ll), maka jelaslah bahwa Wali Amanat (Trustee) merupakan pihak yang harus ikut ditarik sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa hal ini juga sesuai dengan bukti Penggugat vide Bukti P-7 dan P-8 sebagaimana tercantum dalam butir 2 Posita gugatan Penggugat, yang mana Penggugat mengakui bahwa penerbitan Surat Sanggup dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Penerbitan Surat Berharga (Medium Term Notes Facility) sebagaimana tertuang dalam Akta No. 1, tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan Leo Hutabarat, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut "Perjanjian Fasilitas"); bukti T-4), dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan Agen Pembayaran No. 5 tertanggal 7 Mei 1996 yang dibuat di hadapan Leo Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut "Perjanjian Perwaliamanatan") (Bukti T-5);
Adapun butir 2 Posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana dikutip berikut ini:
Bahwa Penerbitan Surat Sanggup oleh Tergugat dilaksanakan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Tergugat (selanjutnya disebut dengan "Dokumen Transaksi") sebagai berikut:
i. Akta Perjanjian Fasilitas Penerbitan Surat Berharga No. 1 tertanggal 7
Mei 1996 yang dibuat di hadapan Leo Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta
(selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Penerbitan") (vide Bukti P-7);
ii. Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan Agen Pembayaran No. 2,
tertanggal 7 Mei 1996 yang dibuat di hadapan Leo Hutabarat, S.H.,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut "Perjanjian Agen") (vide Bukti P-8).
Bahwa dalam penerbitan Surat Sanggup berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan diketahui bahwa Tergugat telah menunjuk PT. Bank Niaga Sebagai Wali Amanat dan Agen Pembayaran. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 2.1 Perjanjian Perwaliamanatan (vide Bukti T-5) :
selaku Wali Amanat...";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6.1.1.i Perjanjian Perwaliamanatan diketahui bahwa salah satu tugas Wali Amanat adalah untuk mengotentifikasi Surat Sanggup (vide Bukti T-5); Pasal 6.1.1.i Perjanjian Perwaliamanatan :
"Pada setiap Surat Promes harus dicetak tandatangan atau ditandatangani oleh anggota Direksi Istaka Karya yang berhak mewakili Istaka Karya menurut ketentuan Anggaran Dasar Istaka Karya serta harus diotentifikasi oleh Agen Penempatan dan Wali Amanat...".
Jika benar -quod non- bahwa Surat Sanggup yang telah diterbitkan oleh Tergugat adalah sebagaimana yang dikutip pada butir 3 di atas, maka dengan mengacu pada penjelasan di atas diketahui bahwa peranan Wali Amanat adalah sangat penting, karena dengan tidak diotentifikasinya surat sanggup yang dikeluarkan oleh Tergugat, maka Surat Sanggup yang dikeluarkan Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai hak tagih;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian Perwaliamanatan mengikat Tergugat dan PT. Bank Niaga sebagai pihak dalam penerbitan Surat Sanggup, sehingga jika benar - quod non - bahwa Surat Sanggup yang telah diterbitkan oleh Tergugat adalah sebagaimana yang dikutip pada butir 3 di atas, maka dalam hal ini kedudukan PT. Bank Niaga sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut tidak dapat dikesampingkan dan dipisahkan dengan kedudukan Tergugat; Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik". 3. Berdasarkan uraian-uraian hukum, penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti otentik tersebut di atas, maka dengan tidak ditariknya PT. Bank Niaga atau Wali Amanat sebagai pihak, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (neit onvankelijk verklaard);
b. Agen Pembayaran Harus Digugat;
Bahwa berdasarkan Bukti P-1 s/d. P-6 yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dapat dilihat dari contoh Bukti P-1 dan Bukti P-6 di atas atau bukti Tergugat (vide Bukti T-6 s/d T-11), pada bagian tengah Surat Sanggup terdapat kata-kata at the office of the Paying Agent, PT. Bank Niaga, Niaga Tower 7th Floor,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, yang terdapat dari Bukti P-1 sebagaimana dikutip di bawah ini:
"... at maturity date of 8 January 1999 upon presentation and surrender of this Note during normal business hours at the office of the Paying Agent, PT. Bank Niaga, Niaga Tower 7th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, or its other appointed office or appointed bank. This Promissory Note is issued on condition non rotrest of non payment and "no cost" pursuant to article 176 juncto article of 145 of the Indonesian Commercial Code"; Atau terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
"... pada saat jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 dengan memperlihatkan dan menyerahkan Surat Sanggup ini pada jam hari kerja biasa di kantor Agen Pembayaran, PT. Bank Niaga, Niaga Tower lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta, atau pada kantornya yang lain yang ditunjuk, atau pada bank lain yang ditunjuk. Surat Sanggup ini diterbitkan dengan kondisi tanpa protes nonpembayaran dan "tanpa biaya" dengan mengacu pada Pasal 176 jo Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang";
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah terbukti bahwa dalam penerbitan Surat Sanggup, ada agen pembayaran yang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan tugasnya adalah mewakili Tergugat melakukan pembayaran Surat Sanggup, yang dalam hal ini adalah PT. Bank Niaga;
Bahwa penunjukan agen pembayaran dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHDagang) yang menyatakan bahwa pembayaran surat sanggup dapat dilakukan oleh pihak ketiga, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Selama tidak menyalahi sifat Surat Sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai surat wesel tentang : ... pembayaran dengan perantaraan;
“... Demikian pula terhadap Surat Sanggup berlaku ketentuan-ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar oleh pihak ketiga...";
Bahwa ketentuan Pasal 176 KUHDagang tersebut mengacu pada pasal 158 KUHDagang yang menyatakan bahwa pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga dapat dilakukan dalam semua keadaan; Pasal 158 KUHDagang:
"Pembayaran dengan perantaraan dapat dilakukan dalam semua keadaan di mana pemegang mempunyai hak regres, baik pada hari jatuh tempo, maupun sebelum hari jatuh tempo pembayaran itu meliputi uang yang harus dilunasi oleh orang untuk siapa hal itu dilakukan. Hal itu harus berlangsung paling lambat pada hari terakhir, di mana protes non pembayaran dilakukan...";
Bahwa berdasarkan Pasal 3.1 Perjanjian Perwaliamanatan disepakati secara tegas bahwa Tergugat telah menunjuk PT. Bank Niaga sebagai Agen Pembayaran (vide bukti T-5);
Hal ini dapat dilihat dari kutipan Pasal 3.1 Perjanjian Perwaliamanatan sebagai berikut:"Istaka Karya dengan ini menegaskan penunjukan PT. Bank Niaga untuk menjalankan tugas sebagai Agen Pembayaran,...";
Bahwa berdasarkan Pasal 3.5 Perjanjian Perwaliamanatan, Agen Pembayaran adalah pihak yang ditunjuk oleh Tergugat untuk mewakili Tergugat dalam proses pembayaran bunga dan pokok Surat Sanggup (vide Bukti T-5). Pasal 3.5 Perjanjian Perwaliamanatan :
"Pebayaran-pembayaran tersebut akan dilakukan pada PT. Bank Niaga di
Graha Niaga... ";-
Bahwa berdasarkan Pasal 3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, salah satu tugas Agen Pembayaran adalah untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Sanggup dan meneliti keabsahan dan keaslian Surat Sanggup (vide Bukti T-5);
Pasal 3.2 Perjanjian Perwaliamanatan :
"Agen Pembayaran sebelum melaksanakan pembayaran terlebih dahulu harus meneliti keabsahan dan keaslian Sertifikat Obligasi, Kupon Bunga Obligasi, Surat Promes dan Surat Promes Bunga...";
Jika benar -quod non- kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo yang melakukan penagihan pembayaran, berdasarkan hal-hal yang dimuat dalam Pasal 3.2 Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dikutip di atas, maka yang seharusnya melakukan pembayaran langsung kepada Penggugat adalah agen pembayaran dan bukan Tergugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian Perwaliamanatan mengikat Tergugat dan Agen Pembayaran dalam penerbitan dan pengadministrasian Surat Sanggup, sehingga dalam hal ini kedudukan agen pembayaran dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut tidak dapat dikesampingkan dan dipisahkan dengan kedudukan Tergugat; Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Jika benar -quod non- kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo yang melakukan penagihan pembayaran, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga harus menarik agen pembayaran sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat;
Berdasarkan uraian-uraian hukum di atas, maka dengan tidak ditariknya PT. Bank Niaga atau Agen Pembayaran sebagai Tergugat, gugatan yang Penggugat adalah kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
c. Agen Penempatan Harus Digugat
Bahwa berdasarkan Bukti P-1 s/d P-6 yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dapat dilihat dari contoh (vide Bukti P-1 dan Bukti P-6) yang dikutip di atas atau bukti Tergugat (vide Bukti T-6 s/d T-11), pada bagian pojok kiri bawah terdapat kata-kata Authenticated by Placement Agent PT. Andalan Artha Advisindo yang ditandatangani oleh Susanto Hadi, selaku Direktur, sebagaimana dikutip di bawah ini :
"This Note shall not be validly issued unless manually authenticated by
the Placsment Agent and the Trustee (Trust Agent under Indonesian Law);
Authenticated by; Authenticated by;
Placement Agent; Trustee;
(stempel PT. Andalan Artha Advisindo, signed) (stempel PT. Bank Niaga signed);
Name : SUSANTO HADI; Name : BAMBANG WITJAKSONO;
Title : Director; Title : Director;
Atau terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Sanggup ini tidak sah kecuali dengan ditandatangani secara manual oleh Agent Pembayaran dan Wali Amanat (Wali amanat berdasarkan Hukum Indonesia);
Ditandatangani oleh; Ditandatangani oleh;
Agen Penempatan; Wali Amanat;
Stempel PT. Andalan Artha Advisindo, (signed) (stempel PT. Bank Niaga signed);
Nama : SUSANTO HADI Nama : BAMBANG WITJAKSONO;
Jabatan : Direktur Jabatan : Direktur;
Bahwa fungsi Agen Penempatan dalam hal ini adalah mengotentifikasi Surat Sanggup dan karenanya menjadi pihak dalam penerbitan Surat Sanggup;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Penerbitan (vide Bukti T-4), PT. Andalan Artha Advisindo adalah pihak yang juga mempunyai peranan penting dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut dan tanpa peranannya sebagai Penata Usaha (Arranger) penerbitan Surat Sanggup tersebut tidak bisa dilakukan;
Pasal 1 Perjanjian Penerbitan menyatakan sebagai berikut:
"Agen Penempatan berarti Andalan (yang dimaksud PT. Andalan Artha Advisindo), atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pengganti/wakilnya, yang bertindak selaku agen-agen yang melakukan penempatan dan penawaran Surat Berharga serta pemberitahuan mengenai tingkat bunga kepada investor";
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penerbitan dalam penerbitan Surat Sanggup perkara a quo, diketahui bahwa Tergugat telah menunjuk PT. Andalan Artha Advisindo sebagai agen penempatan dari penerbitan Surat Sanggup tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Penerbitan (vide Bukti T-4);
"Atas permintaan Istaka Karya kepada Andalan sehubungan dengan rencana Istaka Karya untuk melakukan penerbitan Surat Berharga guna ditawarkan kepada pihak Investor, Andalan dengan ini menyatakan persetujuannya untuk bertindak selaku Penata Usaha (arranger) dan Agen Penempatan (placement agent) atas fasilitas dan/atau Surat Berharga yang diterbitkan oleh Istaka Karya";
Bahwa dari Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 yang diajukan Penggugat terbukti secara sah dan jelas bahwa setiap Surat Sanggup dalam perkara aquo ditandatangani oleh agen penempatan, yang fungsi tandatangan yang dimaksud adalah sebagai tanda otentifikasi dari agen penempatan bersama-sama dengan Wali Amanat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6.1.5 Perjanjian Penerbitan, salah satu tugas Agen Penempatan adalah untuk melakukan otentifikasi terhadap Surat Sanggup yang menentukan keabsahan dari Surat Sanggup tersebut (vide Bukti T-4);
Pasal 6.1.5 Perjanjian Penerbitan berbunyi sebagai berikut:
PT. Istaka Karya akan menerbitkan kepada agen penempatan dan Wali Amanat untuk diotentifikasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Penerbitan, salah satu tugas dari Agen Penempatan adalah untuk menawarkan dan memberitahukan kepada investor mengenai tingkat bunga Surat Sanggup (vide Bukti T-4); Pasal 1 Perjanjian Penerbitan :
"Agen Penempatan berarti Andalan, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pengganti/wakilnya, yang bertindak selaku agen yang melakukan penempatan dan penawaran Surat Berharga serta pemberitahuan mengenai tingkat suku bunga kepada investor";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian Fasilitas mengikat Tergugat dan PT. Andalan Artha Advisindo sebagai pihak dalam penerbitan Surat Sanggup, sehingga dalam hal ini kedudukan PT. Andalan Artha Advisindo sebagai Agen Penempatan dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut tidak dapat dikesampingkan dan dipisahkan dengan kedudukan Tergugat; Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Jika benar - quod non - kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo yang melakukan penagihan
pembayaran, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga harus menarik Agen Penempatan sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat;
Berdasarkan uraian-uraian hukum di atas, maka dengan tidak ditariknya PT Andalan Artha Advisindo menggugat (agen penempatan) sebagai Tergugat, mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
d. Penata Usaha Harus Digugat;
Bahwa dalam penerbitan Surat Sanggup perkara a quo, berdasarkan Perjanjian Penerbitan diketahui bahwa dalam penerbitan Surat Sanggup telah ditunjuk PT. Andalan Artha Advisindo sebagai Penata Usaha dari penerbitan Surat Sanggup tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Penerbitan (vide Bukti T-4) yang dikutip berikut ini:
"Atas permintaan Istaka Karya kepada Andalan sehubungan dengan rencana Istaka Karya untuk melakukan penerbitan Surat Berharga guna ditawarkan kepada pihak Investor, Andalan dengan ini menyatakan persetujuannya untuk bertindak selaku Penata Usaha (arranger) dan Agen Penempatan (placement agent) atas Fasilitas dan/atau Surat Berharga yang diterbitkan oleh Istaka Karya;
Bahwa dalam kedudukannya sebagai Penata Usaha, PT. Andalan Artha Advisindo merupakan pihak yang mengatur rencana dan
mengadministrasikan Surat Sanggup dalam penerbitan Surat Sanggup
Tergugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian Penerbitan mengikat Tergugat dan PT. Andalan Artha Advisindo sebagai pihak dalam penerbitan Surat Sanggup, sehingga dalam hal ini kedudukan PT. Andalan Artha Advisindo sebagai penata usaha dalam penerbitan Surat Sanggup tersebut tidak dapat dikesampingkan dan dipisahkan dengan kedudukan Tergugat. Pasal 133S KUHPerdata berbunyi:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Jika benar - quod non - kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo yang melakukan penagihan pembayaran, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga harus menarik penata usaha sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut Tergugat;
Berdasarkan uraian-uraian hukum di atas, maka dengan tidak ditariknya PT. Andalan Artha Advisindo atau penata usaha sebagai pihak dalam gugatan, mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kurang pihak, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
B. TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA PENGGUGAT (DISQUALIFICATOIRE EXCEPTIE)
a. Yang mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan adalah Wali Amanat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16.1 Perjanjian Perwaliamanatan dinyatakan bahwa setiap pemegang Surat Sanggup langsung tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan dan menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Wali Amanat (Trustee) dalam menjalankan semua hak pemegang Surat Sanggup dan semua perjanjian yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (vide Bukti T-5); Pasal 16.1 Perjanjian Perwaliamanatan berbunyi sebagai berikut: "Setiap Pemegang Surat Berharga langsung tunduk pada Perjanjian ini dan menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Wali Amanat dalam menjalankan semua hak Pemegang Surat Berharga berdasarkan Perjanjian ini, dan semua dokumen serta perjanjian yang berkaitan dengan Perjanjian ini...";
Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan diatur bahwa yang berhak dan berkewajiban untuk mewakili pemegang Surat Sanggup di dalam dan di luar Pengadilan. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 2.2 Perjanjian Perwaliamanatan yang bunyinya adalah (vide Bukti T-5); "Kewajiban Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga baik di dalam maupun di luar Pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Surat Berharga sesuai dengan syarat-syarat dari penerbitan Surat Berharga dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dan Perjanjian penerbitan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Jika benar - quod non - kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup, maka berdasarkan ketentuan 2.3.m Perjanjian Perwaliamanatan dinyatakan bahwa yang berhak dan berkewajiban untuk mewakili kepentingan dari pemegang Surat Sanggup dalam hal ini adalah Wali Amanat yaitu PT. Bank Niaga dan bukan Penggugat (vide Bukti T-5);
Pasal 2.3 m Perjanjian Perwaliamanatan mengatakan sebagai berikut: Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.2, maka hak dan kewajiban Wali Amanat antara lain adalah sebagai berikut:
m. berhak dan berkewajiban untuk melakukan semua tindakan, baik di luar maupun di dalam Pengadilan sehubungan dengan penagihan pembayaran dari Istaka Karya yang berupa pelunasan nilai pokok Surat Berharga dan bungan atas pokok Surat Berharga, maupun jumlah lainnya yang terhutang dan wajib di bayar oleh Istaka Karya kepada Pemegang Surat Berharga, serta pihak lainnya dalam dan berdasarkan perjanjian ini, Perjanjain Fasilitas serta dokumen atau perjanjian lain sehubungan dengannya";
Jika benar - quod non - kedudukan Penggugat adalah sebagai
seorang kreditur pemegang Surat Sanggup, berdasarkan penjelasan di
atas, maka yang dapat mengajukan gugatan di Pengadilan untuk
kepentingan pemegang Surat Sanggup adalah Wali Amanat dalam hal ini PT. Bank Niaga dan bukan Penggugat;
Jika benar -quod non- kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup, maka Penggugat tidak mempunyai legal standing/kapasitas untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan (disqualificatoire exceptie) terhadap Tergugat, oleh karenanya gugatan Penggugat a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
a. Telah Ada Kesepakatan Baru mengenai Penyelesaian Utang Tergugat;
Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat kepada Penggugat pada ,tanggal 24 Mei 2006 Ref. DAK/2006-298, diketahui bahwa antara Tergugat dan Penggugat (yang diwakili oleh Tuan Harianto Taruna yang merupakan Vice President PT. JAIC Indonesia) telah ada kesepakatan baru (vide Bukti T-2) mengenai penyelesaian kewajiban Tergugat sebesar US$ 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat yang berasal dari IK-JAIC Trade Confirmation meskipun belum ada kata sepakat mengenai waktu pembayaran;
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat karena dengan belum disepakatinya mengenai jumlah dan tata cara pembayaran yang baru tersebut, maka belum ada kewajiban yang jatuh tempo;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan (disqualificatoire exceptie) terhadap Tergugat, oleh karenanya gugatan Penggugat a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
C. GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINI DIAJUKAN (PREMATUUR
EKCEPTIE)
a. Agen pembayaran yang harus melakukan pembayaran
Jika benar -quod non- kedudukan Penggugat adalah sebagai seorang kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo yang melakukan penagihan pembayaran, maka berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Penggugat seharusnya melakukan penagihan terlebih dahulu kepada agen pembayaran yang telah ditunjuk Tergugat untuk mewakili Tergugat dalam melakukan pembayaran Surat Sanggup berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
Pasal 1 Perjanjian Perwaliamanatan (vide Bukti T-5) berbunyi sebagai berikut:
"Agen Pembayaran berarti PT. Bank Niaga atau pihak lain yang ditunjuk sebagai penggantinya, yang bertindak selaku agen yang menata usahakan pembayaran dan/atau pelunasan atas Surat Berharga";
Pasal 3.2 Perjanjian Perwaliamanatan berbunyi (vide Bukti T-5): "Agen Pembayaran sebelum melaksanakan pembayaran";
Bahwa jika benar -quod non- Penggugat saat ini adalah kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo, maka yang harus melakukan pembayaran adalah Agen Pembayaran yang dalam hal ini adalah PT. Bank Niaga bukan Penggugat;
Bahwa jika benar -quod non- kedudukan Penggugat adalah Kreditur pemegang Surat Sanggup jatuh tempo akan tetapi Penggugat telah terburu-buru mengajukan gugatan kepada Tergugat tanpa meminta pembayaran kepada agen pembayaran yang telah ditunjuk oleh Tergugat untuk melakukan pembayaran;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa gugatan Penggugat adalah sumir dan terlalu dini diajukan terhadap Tergugat, oleh karenanya gugatan Penggugat a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
b. Sudah ada kesepakatan baru mengenai penjadwalan utang;
Jika benar - quod non - Tergugat mempunyai utang sebesar US$ 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) berdasarkan IK-JAIC Trade Confitmation kepada Penggugat, maka terhadap utang tersebut telah dilakukan kesepakatan untuk melakukan penjadwalan utang kembali (meskipun mekanisme pembayarannya belum disepakati) sebagaimana terungkap dalam surat dari Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 24 Mei 2006 Ref. DAK/2006-298, antara Tergugat dan Penggugat (yang diwakili oleh Tuan Harianto Taruna yang merupakan Vice President PT JAIC Indonesia) sehingga gugatan yang diajukan' oleh Penggugat adalah terlalu dini diajukan (prematuur exceptie) (vide Bukti T-3;)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terlalu dini (prematuur exceptie) terhadap Tergugat, oleh karenanya gugatan Penggugat a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
D. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (EXCEPTIE OBSCURUM LIBELUM)
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2005 Tergugat telah membeli kembali Surat Sanggup dengan No. serial 003/IK/AAA-QIV/98 sampai dengan No. serial 008/IK/AAA-QIV/98 dari Penggugat melalui IK-JAIC Trade Confirmation, (vide Bukti T-3), maka berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata telah terjadi pembaharuan utang artinya bahwa perjanjian Surat Sanggup sudah hapus sedangkan yang berlaku adalah perikatan/perjanjian pembaharuan utang;
Bahwa lebih lanjut Pasal 1413 ayat 1 KUHPerdata menerangkan bahwa apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan baru guna yang menghutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Selengkapnya Pasal 1413 ayat 1 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
"Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan-utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian jual beli Surat Sanggup IK-JAIC Trade Confirmation mengikat bagi Tergugat dan Penggugat seperti undang-undang bagi kedua belah pihak; Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Jika benar - quod non - hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat sehubungan dengan Surat Sanggup adalah hubungan hukum jual beli sebagaimana disebutkan di atas, maka kedudukan Penggugat bukanlah sebagai pemegang Surat Sanggup yang mempunyai hak tagih kepada Tergugat;
Bahwa jika benar - quod non - Tergugat mempunyai utang terhadap Penggugat, akan tetapi jumlahnya bukan seharga Surat Sanggup melainkan sebesar US$ 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai dasar pembaharuan utang (IK-JAIC Trade Confirmation);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/PDT.G/2006/PN.Jak.Sel tanggal 06 Februari 2007 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera melunasi total hutang tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar US.$ 7,645,000 (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat).
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.366/PDT/2007/PT.DKI tanggal 03 Januari 2008 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 06 Februari 2007 Nomor : 1097/PDT.G/PN.Jak.Sel.,yang di mohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 300.000,- tiga ratus ribu rupiah.
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. JAIC INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 366/Pdt/2007/ PT.DKI. tanggal 3 Januari 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1097/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 06 Februari 2007;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk sebagian; DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera melunasi total utang tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar US.$ 7,645,000; (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding pada tanggal 07 Juni 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juli 2010, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 September 2010;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon PK baru menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi pada tanggal 7 Juni 2010;
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan dengan alasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang terakhir kali dirubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Pemohon PK menyatakan sekaligus mengajukan Pemohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Juli 2010;
Bahwa Pasal 69 huruf (c) Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menentukan permohonan peninjauan kembali dengan alasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata harus diajukan dalam tenggat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Putusan Kasasi diberitahukan kepada para pihak;
Bahwa dengan demikian, Permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dalam tenggat waktu dan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang sehingga patut untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung R.I.
Bahwa adapun amar Putusan Kasasi dikutip sebagai berikut:
MENGADILI :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. JAIC INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 366/Pdt/2007/PT.DKI. tanggal 3 Januari 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel tanggal 06 Februari 2007:
MENGADILISENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAMPROVISI:
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk sebagian;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera melunasi total utang tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar US.$ 7,645,000; (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);"
Bahwa Pemohon PK keberatan dan menolak seluruh pertimbangan hukum dan amar Putusan Kasasi, kecuali terhadap yang secara tegas diakui dalam Memori Peninjauan Kembali ini, karena putusan dimaksud tidak disertai pertimbangan hukum yang layak (onvoldoende gemotiveerd), mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum.
Adapun penolakan Pemohon PK terhadap Putusan Kasasi adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN NYATA YANG PERTAMA : MAJELIS HAKIM PADA TINGKAT KASASI MENGABULKAN TUNTUTAN HUKUM YANG DARI SEMULA TELAH TIDAK LAYAK UNTUK DIAJUKAN
Bahwa tuntutan hukum (Gugatan) yang diajukan oleh Termohon PK (dahulu Penggugat) ini tidak layak untuk diajukan karena alasan daluarsa berdasarkan Pasal 169 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dimana dengan didasarkan pada ketentuan ini, Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi tidak dapat mengabulkan Gugatan a-quo.
Bahwa ketentuan Pasal 169 KUHD dimaksud mengatur tentang daluarsanya hak untuk mengajukan tuntutan hukum dari Termohon PK (dahulu Penggugat) sehubungan dengan surat-surat sanggup (promissory notes) yang dikuasainya.
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Traktat Jenewa 7 Juni 1930 dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 KUHD, ketentuan-ketentuan mengenai surat wesel dalam KUHD juga diberlakukan terhadap instrumen surat sanggup (promissory notes), sehingga Pasal 169 KUHD yang menetapkan daluarsanya hak untuk mengajukan tuntutan hukum, merupakan hukum yang harus diterapkan dalam Perkara a-quo.
Untuk lebih jelasnya, berikut dikutip isi Pasal 176 KUHD yang menjadi dasar dari berlakunya Pasal 39 KUHD dalam Perkara a-quo:
“Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan Surat Wesel tentang:
................
Daluarsa (Pasal-pasal I68a, 169-170)
................ “
Bahwa Pasal 169 KUHD yang menetapkan daluarsanya hak untuk mengajukan tuntutan hukum bagi Termohon PK (dahulu Penggugat) isinya dikutip sebagai berikut:
Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat wesel terhadap akseptan, kadaluarsa karena lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari jatuh temponya."
Bahwa surat-surat sanggup (promissory notes) yang menjadi objek Perkara a-quo adalah:
-
OBJEK PERKARA (Surat Sanggup) Tanggal Penerbitan Tanggal Jatuh Tempo TANGGAL DALUARSA MENGAJUKAN TUNTUTAN HUKUM No. 003/IK/AAA-QIV/98 9 Desember 1998 8 Januari 1999 7 JANUARI 2002 No. 004/IK/AAA-QiV/98 9 Desember 1998 8 Januari 1999 7 JANUARI 2002 No. 005/IK/AAA-QIV/98 9 Desember 1998 8 Januari 1999 7 JANUARI 2002 No. 006/IK/AAA-QIV/98 9 Desember 1998 8 Januari 1999 7 JANUARI 2002 No. 007/IK/AAA-QIV/98 9 Desember 1998 8 Januari 1999 7 JANUARI 2002 No. 008/IK/AAA-QIV/98 9 Desember 1998 8 Januari 1999 7 JANUARI 2002
untuk selanjutnya semua disebut sebagai "Surat-surat Sanggup".
Bahwa oleh karena Surat-surat Sanggup tersebut mempunyai tanggal jatuh tempo yang sama, yakni 8 Januari 1999, maka dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 169 KUHD, Termohon PK hanya dapat mengajukan tuntutan hukumnya terakhir pada tanggal 7 JANUARI 2002.
Bahwa sebagaimana tercatat dalam register perkara, Gugatan a-quo baru diajukan pada tanggal 27 Juli 2006, artinya telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal daluarsanya, yakni 7 Januari 2002. Oleh karenanya, secara hukum terbukti Gugatan a-quo tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 169 KUHD, atau dengan kata lain, tuntutan Termohon PK sama sekali tidak berdasar hukum (legally groundless).
Bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, terbukti tidak ada alasan yang cukup menurut hukum bagi Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi untuk mengabulkan Gugatan a-quo, sehingga terhadapnya, Pemohon PK mohon agar yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Kasasi, dan selanjutnya menolak Gugatan a-quo, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima.
KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN NYATA YANG KEDUA : MAJELIS HAKIM PADA TINGKAT KASASI TELAH MENGABULKAN GUGATAN (TUNTUTAN HUKUM) YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa seandainyapun benar Gugatan ini tidak daluarsa untuk diajukan (quod non - hal mana secara tegas ditolak), maka PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) selaku wali amanat (trustee) yang mewakili kepentingan pemegang Surat-surat Sanggup di luar maupun di dalam pengadilan, adalah pihak yang seharusnya mengajukan gugatan,
Bahwa sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan Agen Pembayaran No. 2 tertanggal 7 Mei 1996, kepentingan-kepentingan pemegang Surat-surat Sanggup telah diwakilkan kepada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) yang dalam akta tersebut ditunjuk sebagai wali amanat (trustee).
Bahwa untuk jelasnya, definisi wali amanat (trustee) dalam Pasal 1 angka 30 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah sebagai berikut:
"Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang."
Bahwa dengan didasarkan pada ketentuan undang-undang serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan dan Agen Pembayaran No. 2 tertanggal 7 Mei 1996 tersebut, maka PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) adalah pihak diberikan kewenangan untuk mewakili kepentingan pemegang Surat-surat Sanggup di dalam pengadilan, inter-alia, untuk mengajukan Gugatan a-quo, dan bukan Termohon PK (dahulu Penggugat).
Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, maka dengan ini Pemohon PK mohon agar yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Kasasi, dan selanjutnya menolak Gugatan a-quo, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima dengan alasan Termohon PK (dahulu Penggugat) tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan.
KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN NYATA YANG KETIGA : TANPA MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENYELURUH, MAJELIS HAKIM PADA TINGKAT KASASI MEMUTUS PERKARA A-QUO
Bahwa dengan ini Pemohon PK secara tegas menolak pertimbangan Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi dalam hal. 60 Putusan Kasasi yang telah secara keliru menerapkan prinsip Penggugat (Termohon PK) berhak untuk menentukan pihak-pihak yang akan digugatnya, yang mana hanya dilihat dari kepentingan Penggugat saja, karena penerapan yang demikian tidak menjadi refleksi dari tata peradilan yang baik, tidak adil, tidak mempertimbangkan kepentingan Pemohon PK (dahulu Tergugat), dan bahkan dapat dikatakan, sejak semula telah berpihak kepada kepentingan Termohon PK (dahulu Penggugat).
Bahwa seandainyapun benar Gugatan (tuntutan hukum) ini tidak daluarsa dan dapat diajukan oleh Termohon PK (dahulu Penggugat) (quod non - hal mana secara tegas ditolak), maka (i) PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) selaku wali amanat (trustee) sekaligus agen pembayaran {paying agent); dan (ii) PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (dahulu PT. Andalan Artha Advisindo) selaku Agen Penempatan (placement agent), harus disertakan dalam Gugatan ini karena mereka jelas-jelas terkait dan berperan aktif sejak penerbitan sampai dengan pembayaran Surat-surat Sanggup.
Bahwa tidak seharusnya Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi memeriksa dan memutus Perkara a-quo tanpa disertakannya pihak-pihak tersebut di atas karena dalam Gugatan a-quo sudah terlihat jelas itikad buruk Termohon PK untuk menghindari adanya bantahan terkait dengan keaslian/kebenaran (authenticity) maupun keberlakuan dari Surat-surat Sanggup.
Bahwa sebagai contoh konkret, PT. Bank CMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) selaku agen pembayaran (paying agent) adalah pihak yang akan memastikan Surat-surat Sanggup yang dikuasai Termohon PK adalah asli dan masih berlaku sebelum dibayarkan, karena apabila PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) membuktikan sebaliknya, maka Termohon PK tidak berhak untuk menerima pembayaran atas Surat-surat Sanggup-nya.
Bahwa meskipun benar terdapat prinsip penggugat berhak untuk menentukan pihak-pihak yang akan digugatnya, namun penerapannya dalam Perkara a-quo, demi untuk menempatkan Pemohon PK dan Termohon PK diperiksa dalam posisi yang seimbang, dan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, maka pihak-pihak terkait tersebut di atas tidak dapat dihindari untuk ditarik ke dalam Gugatan a-quo.
Bahwa prinsip penggugat berhak untuk menentukan pihak-pihak yang akan digugatnya dibatasi oleh kepentingan maupun kewajiban majelis hakim untuk menegakkan tata peradilan yang baik, hal mana terbukti dari banyaknya yurisprudensi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan kurang pihak, yang antara lain adalah:
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 151 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975.
"Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. "
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982.
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara."
Bahwa alasan lainnya adalah agar pihak-pihak terkait yang ditarik ke dalam gugatan dapat juga dihukum, atau setidak-tidaknya diwajibkan untuk mematuhi putusan pengadilan.
Bahwa dengan demikian terbukti, (i) PT. Bank CEVIB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) selaku wali amanat (trustee) sekaligus agen pembayaran (paying agent); dan (ii) PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (dahulu PT. Andalan Artha Advisindo) selaku Agen Penempatan (placement agent), adalah pihak-pihak yang harus disertakan dalam Gugatan a-quo.
Bahwa dengan terbuktinya Gugatan ini kurang pihak, ditambah dengan adanya itikad buruk Termohon PK (dahulu Penggugat) untuk mengelabui semua pihak terkait, termasuk berniat agar Judex Facti dan Judex Juris tidak memeriksa Perkara ini secara menyeluruh, maka dengan ini Pemohon PK mohon agar yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Kasasi, dan selanjutnya menolak Gugatan a-quo, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima.
KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN NYATA YANG KEEMPAT : MAJELIS HAKIM PADA TINGKAT KASASI TIDAK MENERAPKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 133 KUHD YANG MENYATAKAN SURAT-SURAT SANGGUP YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA A-QUO TELAH DALUARSA
Bahwa terlepas dari telah daluarsanya pengajuan tuntutan hukum terakhir pada tanggal 7 Januari 2002 (vide butir 1 s.d. 9), maupun aturan-aturan hukum yang terkait dengan pihak-pihak dalam Gugatan, Surat-surat Sanggup yang menjadi objek dalam Perkara a-quo harus dinyatakan telah daluarsa terhitung setelah tanggal 10 Januari 2000, berdasarkan penerapan Pasal 133 KUHD.
Bahwa pembentuk undang-undang telah secara bijak dan penuh pertimbangan menetapkan pengaturan mengenai daluarsa atas surat sanggup guna menciptakan adanya kepastian hukum dalam lalu lintas perdagangan mengingat sifat alami (nature) dari surat sanggup itu sendiri sebagai suatu surat berharga jangka pendek. Sehubungan dengan hal ini, pembentuk undang-undang melalui Pasal 133 KUHD telah secara tegas dan jelas menentukan daluarsanya hak untuk menerima pembayaran dari Surat-surat Sanggup, yakni terhitung 1 (satu) tahun dari tanggal jatuh temponya. Adapun ketentuan dimaksud dikutip sebagai berikut:
"Surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus diajukan untuk dibayar dalam jangka satu tahun setelah hari tanggalnya."
Bahwa seluruh Surat-surat Sanggup jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 1999 (vide butir 6 s.d. 7) sehingga dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 133 KUHD, dan mengingat tanggal 8 Januari 2000 adalah hari libur (hari Sabtu), hak pemegang Surat-surat Sanggup hanya berlaku sampai dengan tanggal 10 Januari 2000.
Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 10 Januari 2000, Surat-surat Sanggup tersebut tidak pernah dimohonkan oleh pihak manapun, termasuk Termohon PK, untuk dibayarkan oleh PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (dahulu PT. Bank Niaga) selaku agen pembayaran (paying agent), maka berdasarkan hukum, terhitung sejak tanggal 11 Januari 2000, Surat-surat Sanggup tersebut telah daluarsa dan tidak berarti/berharga karena telah kehilangan nilai ekonomisnya.
Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut, Pemohon PK mohon agar yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Kasasi, dan selanjutnya menolak Gugatan a-quo, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima.
KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN NYATA YANG KELIMA : MAJELIS HAKIM PADA TINGKAT KASASI MENGHUKUM PEMOHON PK UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG KEPADA TERMOHON PK TANPA DIDASARKAN PADA ADANYA SUATU PERIKATAN
Bahwa harus ditolak seluruh pertimbangan dan amar Putusan Kasasi karena tanpa adanya perikatan/hubungan hukum (rechtsbetrekking), Pemohon PK tidak dapat dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon PK.
Bahwa dengan telah daluarsanya Surat-surat Sanggup yang dijadikan objek dalam Perkara a-quo (vide butir 24 s.d. 28), maupun hak untuk mengajukan tuntutan hukumnya (vide butir 1 s.d. 9), maka senyatanya tidak ada perikatan yang hidup di antara Pemohon PK dengan Termohon PK.
Bahwa lebih lanjut, sebagaimana didalilkan/diakui oleh Termohon PK (dahulu Penggugat) sendiri, terhadap Surat-surat Sanggup yang dijadikan objek dalam Perkara a-quo, tidak pernah ada pembaharuan utang ataupun kesepakatan lainnya yang menimbulkan utang Pemohon PK kepada Termohon PK.
Lagipula, bagaimana mungkin Pemohon PK dan Termohon PK membuat suatu pembaharuan ataupun kesepakatan lainnya yang menimbulkan utang bagi Pemohon PK kepada Termohon PK apabila perikatan utamanya telah mati?
Dengan demikian terbukti, bahwa tidak ada perikatan yang hidup di antara Pemohon PK dengan Termohon PK, dan sebagai konsekuensi hukumnya, tidak ada wanprestasi dari Pemohon PK.
Bahwa dengan terbukti tidak adanya perikatan antara Pemohon PK dengan Termohon PK, apalagi keadaan wanprestasi, maka dengan ini Pemohon PK mohon agar yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Kasasi, dan selanjutnya menolak Gugatan a-quo, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima.
Berdasarkan alasan-alasan beserta penjelasannya di atas, Pemohon PK mohon yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali berkenan menerima Permohonan Peninjauan Kembali ini dan selanjutnya mengadili sendiri dengan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Istaka Karya (Persero);
Membatalkan Putusan di tingkat Kasasi No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009;
Memeriksa dan mengadili sendiri Perkara Perdata No. 1097/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel tanggal 06 Februari 2007 dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Pemohon PK;
Menyatakan Gugatan Termohon PK (dahulu Penggugat) tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Gugatan Termohon PK (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Menghukum Gugatan Termohon PK (dahulu Penggugat) untuk membayar biaya perkara ini;
atau
apabila yang terhormat Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali berpendapat lain, Pemohon PK mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat telah mengeluarkan beberapa surat sanggup atas tunjuk (Negotiable Promissory Notes-Bearer) yang selanjutnya disebut sebagai surat sanggup/surat promes No serial 003/IK/AAA-QIV/98, No serial 004/IK/AAA-QIV/98, No serial 005/IK/AAA-QIV/98, No serial 006/IK/AAA-QI V/98, No serial 007/IK/AAA-QIV/98, , yang keseluruhannya diterbitkan 9 Desember 1998 dan jatuh tempo pada 8 Januari 1999, masing-masing bernilai US $ 1.000.000.(satu juta dolar Amerika Serikat) sedangkan No serial 008/I K/AAA-QIV/98 senilai US $ 5.000.000,.(lima juta dolar Amerika Serikat).(vide bukti Pl-6).
Bahwa surat sanggup tersebut telah dimiliki oleh Penggugat, dimana membuktikan bahwa Penggugat merupakan kreditur dari Tergugat. Sehingga Penggugat berhak untuk meminta pembayaran kepada Tergugat sejumlah nilai yang tertera pada surat sanggup tersebut pada saat jatuh tempo, sebagaimana diakui oleh Tergugat dengan surat No DAK/2006-083 tanggal 20 Februari 2006(vide bukti P10).
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum surat berharga pasal 133 KUHD, surat sanggup/surat promes atas tunjuk harus dibayarkan pada waktu ditunjukkan pada saat setelah jatuh tempo, dan Tergugat mempunyai kewajiban melakukan pembayaran terhadap Penggugat pada saat Penggugat sebagai pemegang surat sanggup menunjukkan asli surat sanggup, sebagaimana pula diatur dalam pasal 145 juncto pasal 176 KUHD.
Bahwa ternyata hingga tanggal jatuh tempo dan hingga tanggal pengajuan gugatan, Tergugat belum juga melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan surat sanggup, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan surat sanggup itu sendiri yang telah disepakati bersama, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan wanprestasi.
Bahwa terhadap gugatan tersebut berdasar fakta hukum. Tergugat telah menunjuk PT. BANK NIAGA sebagai wali amanat atas penerbitan surat berharga berdasarkan perjanjian fasilitas maupun sebagai agen pembayaran berdasar pasal 2 ayat 1 dan pasal ayat 1 Perjanjian Perwali amanatan dan Agen pembayaran No 2 tanggal 7 Mei 1996, sehingga turut pula menandatangani surat sanggup sebagai wali amanat maupun sebagai agen pembayaran.
Bahwa kedudukan tersebut belum berakhir selama semua hutang pokok dan bunga atas surat berharga tersebut belum dibayarkan/dilunasi kepada pemegang surat berharga sebagaimana diamanatkan pasal 2 ayat 7 huruf e dari Perjanjian Perwali amanatan dan Agen pembayaran No 2 tanggal 7 Mei 1996.
Bahwa sesuai pasal 53 UU No 8 tahun 1995, tentang pasar modal, wali amanat mempunyai kewajiban turut bertanggung jawab serta memberikan ganti rugi kepada pemegang effek/ pemegang surat sanggup bersifat utang karena kelalaiannya.
Bahwa gugatan ini timbul oleh karena semua nilai nominal surat berharga berikut bunganya belum dibayarkan oleh Tergugat kepada pemegang saham, maka untuk menguatkan pembuktian PT. BANK NIAGA harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini.
Bahwa oleh karena itu putusan kasasi tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan, sehingga permohonan peninjauan kembali ini harus dikabulkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ISTAKA KARYA (Persero) dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ISTAKA KARYA (Persero) tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari Pemohon Peninjauan Kembali/ semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Achmad Yamanie,SH.,MH. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
ttd./ Achmad Yamanie,SH.,MH. ttd./ Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH
ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution,
Biaya-biaya ; Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i.............. Rp. 6.000, ttd./ Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.
2. Redaksi................... Rp. 5.000,
3. Administrasi
Peninjauan kembali. Rp.2.489.000.
Jumlah ..... Rp.2.500.000,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung-RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040 044 809