142 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/PDT.SUS/2011
Other Participants (1)
PT. ISTAKA KARYA (PERSERO) terhadap PT. JAIC INDONESIA
KABUL
P U T U S A N
No. 142 PK/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ISTAKA KARYA (PERSERO), berkedudukan di Graha Iskandarsyah Raya No. 66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada : TATANG JAMALUDIN, SH. Advokat, berkantor di Agnesia Building 3rd Floor Room H, Jalan Pemuda No. 73B, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2011, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Termohon ;
T e r h a d a p :
PT. JAIC INDONESIA, berkedudukan di Wisma Nugra Santana, Lt 10, Jalan Jendral Sudirman Kav. 7-8, Jakarta dalam hal ini memberi kuasa kepada : TONY BUDI DJAJA, SH.LLM. , dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Tanah Abang II No. 38, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Agustus 2011 sebagai Termohon Peninjaun Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Pemohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi / Termohon telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 124 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Pemohon dengan posita gugatan sebagai berikut :
Termohon adalah debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor :
Bahwa selain menjadi debitor Pemohon, Termohon juga merupakan debitor lebih dari satu kreditor lain, antara lain :
PT. Saeti Concretindo Wahana, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kav. 49-50, Cakung, 13910, Jakarta Timur ;
PT. Saeti Beton Pracetak, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jalan Banjaran Driyorejo Km 27, Surabaya ;
PT. Bank Syariah Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Gedung Bank Syariah Mandiri, Jalan M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat ;
PT. Bank Bukopin, Tbk. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jalan M.T. Haryono Kav. 50-51, Jakarta Selatan ; dan
PT. Bank International Indonesia, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Plaza BII Tower 2, Jalan M.H. Thamrin Kav. 2 No. 51 Wisma BII, Jakarta Pusat ;
Dengan demikian, telah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, bahwa Termohon memiliki sekurang-kurangnya dua kreditur, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran (“UU Kepailitan “) ;
Termohon adalah debitor yang telah tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih :
Bahwa fakta atau keadaan tentang tidak dibayarnya utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh tempo dan harus dibayar jelas terbukti dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009 dalam perkara antara Pemohon dengan Termohon sehubungan dengan 6 (enam) surat sanggup atas tunjuk (Negotiable Prommissory Notes – Bearer) senilai USD 5,500,000 (lima juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) yang diterbitkan oleh Termohon (vide Bukti P1 s/d P-6) ;
Untuk lebih jelasnya, amar putusan Mahkamah Agung (dalam pokok perkara) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) (vide bukti P-7), berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. JAIC Indonesia tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 366/Pdt/ 2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/PDT.G/2006/PN.Jak.Sel tanggal 6 Februari 2007 ;
Mengadili sendiri :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi Penggugat untuk sebagian ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat (PT. JAIC Indonesia) untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat [PT. Istaka Karya (Persero)] telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat [PT. Istaka Karya (Persero)] untuk segera melunasi total utang tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat (JAIC Indonesia) sebesar US$ 7,645,000- (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Termohon Kasasi / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) “ ;
Fakta bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi jelas terbukti berdasarkan :
Penetapan No. 1097/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tertanggal 29 Juli 2010 (vide bukti P-8) ;
Acara (sidang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 2010, dimana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan tegoran / peringatan (aanmaning) kepada Termohon untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung secara sukarela ;
Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, yang dimaksud dengan “ Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih “ adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase “.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di atas, maka terbukti bahwa Termohon merupakan “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih “ telah terbukti secara sederhana, bahkan secara sempurna dan meyakinkan, dan karenanya telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, sehingga Termohon harus dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan kepada putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon ;
Menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon ;
Mengangkat seorang kurator untuk menangani perkara kepailitan dan memutuskan biaya kurator sesuai dengan peraturan yang berlaku ; dan
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;
Selain itu, mengingat adanya kekhawatiran bahwa Termohon akan menjual, menyewakan, mengagunkan atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaannya untuk menghindari kewajibannya kepada para krediturnya, termasuk Pemohon, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Kepailitan, Pemohon mohon agar sebelum putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit ini dijatuhkan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan terlebih dahulu menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Meletakkan sita jaminan terhadap setiap dan semua harta kekayaan Termohon yang bergerak dan tidak bergerak dalam bentuk dan nama apapun, termasuk namun tidak terbatas, pada tanah, bangunan, mesin, perlengkapan / peralatan kantor, dan kendaraan, dimanapun berada ;
Atau, apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 73/PAILIT/2010/PN.JKT.PST tanggal 16 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 124 K/ Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. JAIC INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 73/PAILIT/2010/PN.JKT.PST tanggal 16 Desember 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menerima permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon ;
Menyatakan Termohon PT. Istika Karya (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Niaga tersebut untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon ;
Mengangkat Dr. Andrey Sitanggang, SH.MH.SE. dan Jimmy Simanjuntak, SH.MH. sebagai kurator untuk menangani perkara kepailitan dan memutuskan biaya kurator sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menghukum Termohon Kasasi / Termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 124 K/ Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi / Termohon pada tanggal 3 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Termohon diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 23 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 21 PK/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No. 124 K/Pdt.Sus/2011 Jo. No. 73/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Agustus 2011 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi / Pemohon yang pada tanggal 23 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Termohon diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pasal 295 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
“ Bahwa setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan. Bukti baru tersebut apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda “ ;
Bahwa mengacu pada pasal 295 ayat (2) huruf a bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yaitu :
PUTUSAN PERKARA PERDATA PENINJAUAN KEMBALI NO. 678 PK/PDT/2010, TANGGAL 22 MARET 2011 (BUKTI P.PK-1) ;
Bahwa bukti putusan peninjauan kembali ini merupakan bukti yang sangat menentukan sekali untuk membuktikan bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Pailit / Pemohon Kasasi tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang mulia, bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (ic. PT. JAIC Indonesia) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (ic. Istaka Karya (Persero) mengacu adanya putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan adanya 6 (enam) surat sanggup atas tunjuk (Negotiable Promissory Notes-Bearer) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa selanjutnya atas acuan putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, Termohon Peninjauan Kembali mempailitkan Pemohon Peninjauan Kembali, karena dianggap adanya utang yang telah jatuh tempo, sebagaimana juga pertimbangan hukum Judex Juris halaman 11, yang pada pokoknya menyatakan bahwa adanya hutang berdasarkan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Termohon (ic. Pemohon Peninjauan Kembali) sudah ditegur, sudah lewat 8 hari setelah tegoran ;
Bahwa dalam proses perkara selanjutnya Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 yang dijadikan acuan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk mempailitkan Pemohon Peninjauan Kembali, ternyata Putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/ Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 tersebut diatas telah dianulir / dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi dalam tingkat Peninjauan Kembali, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 ;
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011, yang membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/ Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009, maka diperoleh fakta hukum adanya utang tertunggak dan jatuh tempo berdasarkan 6 (enam) surat sanggup atas tunjuk (Negotiable Promissory Notes Bearer) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam permohonan pailitnya dan juga pada pertimbangan hukum Judex Juris halaman 11 putusan No. 124 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 22 Maret 2011 ternyata belum dapat dibuktikan kebenarannya dan atau masih bersifat premature, karena utang sebagaimana yang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/PDT.G/ 2006/PN.Jak.Sel, tanggal 06 Februari 2007, telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat peninjauan kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 ;
Oleh karenanya utang tertunggak dan jatuh tempo yang didalilkan oleh Pemohon Pailit / Termohon Peninjauan Kembali secara legalitas hukum harus diuji kembali kebenarannya melalui mekanisme peradilan perdata umum, bukan mekanisme kepailitan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum pada butir 1. 1.1 huruf a, b dan c yang diperkuat dengan bukti-bukti baru / novum yang diajukan Pemohon PK, maka permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Peninjauan kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan ;
Oleh karenanya terdapat alasan hukum maupun bukti baru atau keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 22 Maret 2011, karena dasar adanya utang yang mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/Pdt.G/ 2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007, telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 ;
PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-01/MBU/2009 TENTANG PEDOMAN RESTRUKTURISASI DAN REVITALISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Bukti P.PK-2) jo. SURAT MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NO. S-164/MBU/2011 TANGGAL 01 APRIL 2011 (Bukti P.PK-3).
Bukti baru ini untuk membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ic. PT. Istaka Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang prospektif ;
Bahwa pada dalil-dalil jawaban Pemohon Peninjauan Kembali atas permohonan pailit yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali dan dalam kontra kasasinya, Pemohon Peninjauan Kembali telah menegaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih prospektif dalam menjalankan usahanya ke depan, karena Pemohon Peninjauan Kembali masih diberi kepercayaan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah maupun swasta yang menyangkut kepentingan pemenuhan hajat hidup orang banyak (vide bukti TP-8.a s/d TP.11-d), hal ini membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah BUMN yang masih layak beroperasi dan mempunyai kemampuan untuk usaha, baik dari sumber daya manusia maupun kemampuan financial (keuangan) ;
Bahwa dikarenakan Pemohon Peninjauan Kembali salah satu BUMN yang masih prospektif dan masih diberi kemampuan serta kepercayaan untuk memegang kegiatan usaha yang sangat berguna bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya serta kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, maka dalam rangka kelangsungan proyek-proyek yang dikerjakan tersebut diatas (vide bukti P-8.a s/d P-11.d) dan untuk meningkatkan nilai perusahaan serta dalam rangka penyehatan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan dan profesional, maka Negara memberikan kesempatan kepada Pemohon PK melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset untuk melakukan Resktrukturisasi dan Revitalisasi oleh Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (bukti P.PK-3), sebagaimana diamankan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukrisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Pengelola Aset (P.PK-2) ;
Bahwa prospek kelangsungan usaha ke depan atau eksistensi Pemohon Peninjauan Kembali selaku Badan Usaha Milik Negara yang masih prospektif sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan diatas, ternyata tidak dipertimbangkan oleh Judex Juris tingkat kasasi ;
Bahwa selanjutnya hanya didasari pada terpenuhinya syarat-syarat pengajuan permohonan pailit yaitu hanya melihat secara fakta atau keadaan tanpa melihat sudut pandang yang luas keberadaan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan juga bagi Negara, serta tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan perusahaan milik Negara, dan tidak melakukan verifikasi lebih jauh terhadap dampak-dampaknya jika PT. Istaka Karya (Persero) sebagai perusahaan milik Negara yang masih potensial yang memiliki karesteristik unik yang berbeda dengan perusahaan perseroan lain, pada akhirnya Judex Juris telah mempailitkan PT. Istaka Karya (Persero) sebagai perusahaan BUMN yang masih potensial yang memiliki kelayakan dan kemampuan untuk tetap eksis melaksanakan pembangunan yang sangat bermanfaat bagi kepentingan umum ;
Bahwa melihat pada kelayakan kemampuan akan usaha dan karasteristik yang dimiliki PT. Istaka Karya (Persero) sebagai perusahaan milik Negara, yaitu modal dan sahamnya 100% milik Negara, dalam menyelesaikan masalah utang piutang seharusnya Judex Juris tidak mempergunakan mekanisme kepailitan saja tapi juga harus memperhatikan aturan lainnya yang menyangkut BUMN seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pembendaharaan Negara dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara, mengingat Pemohon Peninjauan Kembali faktanya adalah Badan Usaha Milik Negara yang permodalannya 100 persen dimiliki oleh Negara, sehingga seluruh modal PT. Istaka Karya (Persero) pada dasarnya tidak terbagi atas saham oleh karena seluruh sahamnya adalah milik Negara Republik Indonesia qq. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan selain itu pemegang saham PT. Istaka Karya adalah tunggal Negara Republik Indoensia qq. Kementerian BUMN, meskipun PT. Istaka Karya (Persero) BUMN yang berbentuk persero ;
Bahwa menurut peraturan undang-undang Perseroan Terbatas, Negara dapat memiliki 100 persen saham persero, sebagaimana pengaturannya secara tegas terdapat pada pasal 7 ayat (7) UUPT Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur bahwa 100% saham persero (BUMN berbentuk Perseroan Terbatas) dapat dimiliki oleh Negara, oleh karena itu menurut Pemohon Peninjauan Kembali Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% dimiliki oleh Negara yang juga seluruh modalnya berasal dari Negara pada dasarnya tidak terbagi atas saham, seperti PT. Istaka Karya (Persero) ;
Bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara substansial tidak mengatur secara detail tentang pemailitan suatu BUMN. Dalam Undang-Undang ini hanya memaparkan tentang kewenangan pengajuan kepailitan suatu BUMN, yaitu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik “ yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham ;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, ciri-ciri perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan tersebut ada pada PT. Istaka Karya (Persero) karena seluruh modal perseroan berasal dari Negara dan pemegang saham tunggal adalah Negara Republik Indoneisa qq. Kementerian BUMN, sehingga PT. Istaka Karya (Persero) dapat dikatagorikan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan public ;
Yang mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali, berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas Judex Juris seharusnya tidak mempailitkan PT. Istaka Karya (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN yang masih prospektif, yang sangat berguna bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya serta kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (vide bukti TP-8.a s/d TP-11.d) ;
Bahwa akibat dari ketidaktelitian judex juris dalam
mempertimbangkan kepailitan PT. Istaka Karya (persero) telah
membawa dampak yang sangat luas yang diindikasikan akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar jika kepailitan PT. Istaka
Karya (persero) berlanjut, khususnya bagi Negara dan umumnya
masyarakat luas, karena proyek-proyek yang dilaksanakan
Pemohon Peninjauan Kembali hampir sebagian besar
mempergunakan keuangan Negara yang berasal dari APBN dan
APBD serta Bank Dunia (vide bukti TP-8a s/d TP-11.d), yang saat
ini pembangunan proyek yang mempergunakan APBN dan APBD
tersebut sebagian besar terhenti ;
Bahwa selain berhentinya sebahagian proyek pemerintah, akibat
lain adalah terhentinya restrukturisasi dan revitalisasi Pemohon
Peninjauan Kembali, yang sudah tentu akan makin besar kerugian
yang timbul akibat dari kepailitan ini ;
Akibat-akibat inilah yang tidak dijangkau oleh Judex juris, padahal
Judex Juris setidak-tidaknya telah mengetahui bahwa PT. Istaka
Karya (Persero) sedang melaksanakan pembangunan proyek-
proyek pemerintah berdasarkan bukti-bukti dokumen yang
Pemohon Peninjauan Kembali lampirkan pada persidangan tingkat pertama, yang diantaranya adalah proyek yang didanai dari APBN, APBD dan Bank Dunia ;
Oleh karena itu dalam memutus perkara pailit BUMN hendaknya tidak hanya mengacu pada legalitas undang-undang kepailitan saja, tapi juga harus mengkaji secara teliti pada aspek hukum peraturan lainya, aspek kemanfaatan dan aspek kelangsungan usaha, mengingat begitu banyaknya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT. Istaka Karya (Persero) yang saat ini terhenti akibat adanya pailit ;
Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang mulia, berdasarkan pada
uraian-uraian tersebut diatas dan melihat pada dampak yang lebih
luas terhadap kepailitan PT. Istaka Karya (Persero) ini, maka
menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali, PT. Istaka Karya
(Persero) sebagai salah satu BUMN yang masih prospektif, tidak
patut dan tidak layak untuk dipailitkan, terlebih lagi saat ini
masalah utang yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799
K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari
2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/ PDT.G/2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007, telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 Pk/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas yang didasari adanya bukti baru / novum dalam Memori PK ini, menurut Pemohon Peninjauan Kembali bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 124 K/Pdt.sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 tidak mempunyai alasan
dan kekuatan lagi untuk dipertahankan, oleh karenanya Putusan
Mahkamah Agung R.I. No. 124 K/Pdt.sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Kepailitan PT. Istaka Karya (Persero) harus dibatalkan secara dan menurut hukum ;
Pasal 295 ayat (2) huruf b terdapat kekeliruan yang nyata pada
putusan hakim sebelumnya.
Adapun alasan-alasan hukum Pemohon Peninjuan Kembali, adanya kekeliruan hakim adalah sebagai berikut :
Judex Juris telah salah dalam penerapan hukum mengenai kapasitas hukum Termohon Peninjauan Kembali dengan menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dapat mengajukan permohonan Pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan beserta penjelasannya.
Bahwa pertimbangan hukum judex juris pada halaman 11 putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon (Termohon Peninjauan Kembali) berhak menuntut kepailitan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak termasuk katagori Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut adalah jelas salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, khususnya mengenai ketentuan Pasal 2 ayat (5) jo Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan sebagai berikut :
“ Dalam hal Debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan".
Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan sebagai berikut :
“ BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik adalah
Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki
Negara dan tidak terbagi atas saham".
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan penjelasannya, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa suatu BUMN dapat disebut bergerak di bidang kepentingan publik apabila Badan Usaha Milik Negara itu seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham.
Bahwa Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik tersebut permohonan Pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / PT. Istaka Karya
(Persero) mempunyai ciri-ciri dasar sebagai berikut :
Merupakan Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara. Hal itu sesuai dengan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Istaka Karya No. 02, tanggal 4 Desember 2008 halaman 6 angka 4 huruf a) yaitu susunan pemegang saham perseroan sebagai berikut :
“ Negara RI memiliki seluruh saham perseroan yaitu sebanyak 50 (lima puluh ribu) saham atau seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar), dan Pasal 4 Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Istaka Karya No. 02, tanggal 4 Desember 2008 halaman 12 angka 3, yaitu 100 % dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan, atau seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) telah disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia (Pemegang Saham) sesuai dengan Akta Nomor 14, tanggal 12 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Harina Wahab Yusuf, SH ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, sangat jelas 100 % modal dasar perseroan PT. Istaka Karya (Persero) hingga saat ini berasal dari Negara RI, dan Negara RI qq. Kementerian BUMN adalah 100 % pemegang saham perseroan PT. Istaka Karya (Persero), yang dengan demikian pemegang saham tunggal, tidak ada pihak swasta atau pihak ketiga, karena faktanya hingga saat ini saham perseroan PT. Istaka Karya (persero) adalah atas nama Negara RI qq. Kementrian BUMN ;
Bahwa seluruh modal PT. Istaka Karya (Persero) menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali pada dasarnya tidak terbagi atas saham oleh karena seluruh modalnya adalah milik Negara Republik Indonesia, yang berasal dari satu Kas yaitu Kas Negara meskipun berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan, karena sama halnya juga dengan PERUM permodalannya berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan (mohon periksa Pasal 39 Undang-undang No. 19 Tahun 2003), yang tujuannya juga hampir sama yaitu mencari keuntungan ;
Dengan demikian sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan, maka jelas PT. Istaka Karya (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, karena faktanya pemegang tunggal saham perseroan PT. Istaka Karya (Persero) hingga saat ini adalah Negara Republik Indonesia qq. Kementerian Badan Usaha Milik Negara ;
Bahwa Judex juris tingkat kasasi dalam mempertimbangkan kepailitan PT. Istaka Karya hanya dari segi undang-undang kepailitan saja, padahal kelemahan dari penerapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama dalam menghadapi kasus kepailitan BUMN adalah dalam Undang-Undang tersebut belum mengatur secara detail mengenai prosedur dan tata cara pemailitan suatu BUMN, hal ini dapat dibuktikan adanya perbedaan penafsiran pengertian terhadap jenis atau bentuk BUMN yang di maksud dalam Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, antara Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, khususnya dalam menilai kepemilikan modal dalam PT. Istaka Karya (Persero). Akan tetapi jika dilihat dari data / bukti yang ada maka sebenarnya PT. Istaka Karya (Persero) memenuhi klasifikasi sebagai BUMN yang seluruh sahamnya adalah milik Negara, yang seluruh permodalannya juga berasal dari Negara, sehingga sahamnya tidak terbagi ;
Bahwa selain itu masih adanya kerancuan dalam menafsirkan kekayaan Negara yang dipisahkan, apakah tetap milik Negara atau BUMN, terkait dengan kewenangan dalam mempailitkan suatu BUMN dan Fatwa Mahkamah Agung R.I. No. WKMA/Yud/ 20/VII/2006 dalam kasus kredit macet sebagaimana yang dijadikan referensi oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam dalil-dalilnya, yang menyangkut masalah penyitaan terhadap asset Negara yang secara undang-undang tidak diperbolehkan ;
Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang mulia, bahwa untuk menjawab persoalan tersebut diatas terkait dengan kewenangan untuk mempailitkan PT. Istaka Karya (Persero) yang permodalannya 100 % dari Negara RI, sudah tentu tidak hanya berpatokan pada satu aturan hukum saja, tetapi juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2007 tentang BUMN, Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 ;
Bahwa dalam penjelasan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ini tentang pengertian dan ruang lingkup keuangan negara yang menyatakan :
“Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara / Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan / atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan."
Pasal 2 huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan "Kekayaan negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara / perusahaan daerah."
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendahaarann Negara : "Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan Negara yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ;
Bahwa dari uraian-uraian tersebut cukup jelas, bahwa kekayaan Negara yang telah dipisahkan merupakan bagian dari asset Negara, yang berarti terhadap asset Negara tidak dapat dilakukan penyitaan ;
Bahwa sehubungan dengan adanya Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VII/2006 dalam kasus kredit macet dan hasil Rakernas Mahkamah Agung tahun 2010, menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali aturan Mahkamah Agung tersebut diatas bukan sumber hukum yang lebih tinggi dari undang-undang, oleh karena itu selama Undang-undang Keuangan Negara belum dilakukan perubahan, maka secara hukum aturan yang mengikat adalah undang-undang, bukan fatwa maupun hasil rakernas, kecuali jika dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tentang Keuangan Negara ;
Bahwa mengacu pada uraian-uraian tersebut diatas dalam memutuskan pailit suatu BUMN haruslah jeli, karena karakteristik dari BUMN itu sangat unik, berbeda dengan perusahaan jenis yang lain. Apalagi dari segi pemilik modalnya, yaitu Negara melalui Menteri yang terkait, maka hal ini yang sangat erat sekali dengan asset Negara, yang tidak mungkin dilakukan sita terhadap asset Negara. Sehingga untuk mempertimbangkan putusan pailit suatu BUMN, selain dengan melihat perangkat aturan yang mengaturnya, juga harus melihat lebih cermat lagi terhadap kondisi dan karakteristik BUMN tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana terurai pada butir 2.1. huruf a, b, c, d, dan e, melihat karasteristik dari PT. Istaka Karya (Persero), yaitu seluruh sahamnya 100% adalah milik Negara, yang seluruh permodalannya juga 100 % berasal dari Negara serta Pemegang Saham Perseroan hingga saat ini adalah hanya Negara Republik Indonesia qq. Kementerian BUMN yang berarti pemegang saham perseroan tunggal serta melihat pada meluasnya dampak yang ada menyangkut kerugian proyek-proyek Negara, maka menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali permohonan pailit terhadap PT. Istaka Karya (Persero) hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan atau adanya izin dari Menteri Keuangan, sehingga Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai legalitas untuk mengajukan Permohonan Pailit sepanjang tidak ada izin dari Menteri Keuangan ;
Dengan demikian pertimbangan hukum judex facti dalam
putusan a quo mengenai Termohon PK mempunyai legalitas untuk mengajukan pailit terhadap PT. Istaka Karya (Persero) adalah jelas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa Judex Juris telah salah dalam penerapan hukum mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya halaman 11, Judex Juris mengatakan bahwa adanya utang didasari adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799 K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta No. 336/Pdt/ 2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel, tanggal 06 Februari 2007) dan Termohon (ic. Pemohon PK) sudah ditegur, sudah lewat waktu 8 hari setelah tegoran ;
Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/ Pdt/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/Pdt.G/ 2006/PN.Jak.Sel, tanggal 06 Februari 2007 yang dijadikan acuan hukum oleh Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya halaman 11 untuk mempailitkan PT. Istaka Karya (Persero) ternyata telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 ;
Bahwa dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, maka mengenai adanya tunggakan utang Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali menjadi mentah kembali / masih bersifat premature, sehingga kebenaran adanya utang itu harus dibuktikan kembali melalui mekanisme pengadilan perdata umum bukan Pengadilan Niaga, mengingat begitu kompleksitasnya permasalahan hukum surat sanggup atas tunjuk (NEGOTIABLE PROMISSORY NOTES-BEARER) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), sebagaimana juga pertimbangan hukum Judex Juris halaman 40 s/d. halaman 42 Putusan Perkara No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011, sehingga masalah utang ini belum dapat dibuktikan secara sumir ;
Bahwa mengenai masalah adanya utang telah jatuh tempo ini
sebenarnya telah ditanggapi Pemohon Peninjauan Kembali dalam jawaban Pemohon Peninjauan Kembali atas permohonan pailit Termohon Peninjauan Kembali, yang pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa adanya utang yang telah jatuh tempo belum dapat dibuktikan / masih bersifat premature karena pembuktiannya tidak sumir, namun atas dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Judex Juris mengabaikannya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, telah dapat dibuktikan bahwa adanya utang dan unsur jatuh tempo sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) belum terpenuhi karena masih bersifat premature / belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahan adanya utang Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 ; Oleh karenanya utang tertunggak dan jatuh tempo yang didalilkan oleh Pemohon Pailit / Termohon Peninjauan Kembali secara legalitas hukum harus diuji kembali kebenarannya melalui mekanisme pengadilan perdata umum, bukan mekanisme kepailitan ;
Maka pertimbangan hukum judex facti dalam putusan a quo
mengenai adanya utang dan utang yang telah jatuh tempo
secara legalitas menurut Pemohon Peninjauan Kembali masih bersifat premature dan atau belum dapat dibuktikan kebenarannya ; Oleh karena itu Judex Juris telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku mengenai adanya unsur utang yang telah jatuh tempo ;
Judex Juris telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam hal ini hukum pembuktian berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan berkenaan, yaitu terdapat fakta atau keadaan yang telah terbukti secara sederhana mengenai syarat-syarat kepailitan, berdasarkan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali PT. Istaka Karya (Persero) dipailitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali mengacu pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799 K/ PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/PDT.G/ 2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007, yang pada pokoknya amar berbunyi: "Menghukum Tergugat PT. Istaka Karya (Persero) untuk segera melunasi total tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat (PT. JAIC Indonesia) sebesar USD. 7.645.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa atas dasar putusan tersebut diatas, menurut Termohon Peninjauan Kembali telah dapat dibuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai utang tertunggak dan telah jatuh tempo berdasarkan 6 (enam) surat sanggup atas tunjuk (NEGOTIABLE PROMISSORY NOTES-BEARER) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), yang dalam amar putusan pengadilan tersebut menjadi sebesar USD 7.645.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa dalam proses perkara selanjutnya, ternyata Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799 K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/PDT.G/ 2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007, yang "Menghukum Tergugat (PT. Istaka Karya (Persero) untuk segera melunasi total tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat (PT. JAIC Indonesia) sebesar USD 7.645.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu dollar Amerika Serikat telah DIBATALKAN oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011, yang amarnya antara lain berbunyi : "Membatalkan putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799 K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 “ ;
Bahwa dengan dibatalkannya putusan Mahkamah Agung RI No. 1799 K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 “, maka secara dan menurut hukum adanya utang sebagaimana didalilkan Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali masih bersifat premature, sehingga perlu dibuktikan kebenaran dan keabsahan adanya utang tersebut secara legalitas hukum ;
Bahwa untuk membuktikan adanya unsur utang dan utang yang telah jatuh tempo ini menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibuktikan melalui mekanisme Pengadilan Niaga, akan tetapi melalui mekanisme pengadilan perdata umum, karena persoalan surat sanggup atas tunjuk (NEGOTIABLE PROMISSORY NOTES-BEARER) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dalam penyelesaian masalahnya tidak hanya menerapkan satu aturan hukum saja, akan tetapi menggunakan berbagai aspek hukum dalam penyelesaiannya, seperti hukum dagang dan pasal modal, dan selain itu ada pihak ketiga yang berperan sebagai wali amanat maupun sebagai agen pembayaran, termasuk juga kapasitas dari Termohon PK bukan sebagai pemegang awal dari surat sanggup atas tunjuk (NEGOTIABLE PROMISSORY NOTES-BEARER) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), sehingga berbagai faktor unsur hukum dipergunakan dalam penyelesaian masalah surat sanggup ini, sebagaimana juga pertimbangan Judex Juris halaman 40 s/d halaman 42 Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011;
Bahwa selanjutnya mengacu pada uraian diatas dan mengacu pula pada bukti baru yang ditemukan oleh Pemohon PK, yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam tingkat Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011, maka permohonan pailit yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali / Pemohon Pailit (PT. JAIC INDONESIA) belum memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, karena adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana atau adanya unsur "pembuktian sederhana" yang merupakan syarat dari kepailitan tidak terpenuhi, yang mana utang tertunggak dan jatuh tempo yang didalilkan oleh Pemohon masih bersifat premature dan atau secara sumir belum dapat dibuktikan, sehingga harus diuji kembali kebenarannya masalah utang tersebut melalui mekanisme peradilan perdata umum ;
Oleh karena itu terbukti, PERMOHONAN PAILIT YANG
DIAJUKAN PEMOHON PAILIT TIDAK MEMENUHI SYARAT
PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAIMANA DISYARATKAN
DALAM PASAL 2 ayat (1) jo. PASAL 8 ayat 4 UNDANG-
UNDANG KEPAILITAN ;
Judex Juris tidak mempertimbangkan asas-asas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-Undang Kepailitan.
Bahwa selain keberatan-keberatan butir 2.1., butir 2.2., dan butir 2.3., tersebut di atas, ternyata judex juris tidak mempertimbangkan asas-asas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Undang-Undang Kepailitan yaitu sebagai berikut :
Asas keseimbangan dan keadilan telah dilanggar judex juris ;
Permohonan pailit yang diajukan didasarkan pada utang yang
timbul dari Amar Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799
K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari
jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/ PDT.G/2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007, yaitu:
“Menghukum Tergugat (PT. Istaka Karya (Persero) untuk segera melunasi total tertunggak dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat (PT. JAIC Indonesia) sebesar USD 7.645.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat
Majelis Hakim Agung yang mulia, bahwa Pemohon Peninjauan
Kembali telah berulangkali menjelaskan bahwa permasalahan
surat sanggup atas tunjuk (NEGOTIABLE PROMISSORY NOTES-BEARER) senilai USD 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali meminta agar proses kepailitan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799 K/PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/PDT.G/ 2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007 untuk tidak dikabulkan sampai adanya putusan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara surat sanggup dan selain itu Pemohon Peninjauan Kembali akan menghormati putusan peninjauan kembali jika telah diputus ;
Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali memang benar tidak akan menunda eksekusi, akan tetapi harus diingat bahwa perusahaan yang dipailitkan adalah perusahaan milik Negara yang memiliki karasteristik yang berbeda dengan perusahaan lain, dimana modalnya 100% berasal dari Negara dan sahamnya adalah saham tunggal yaitu hanya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia qq. Kementerian BUMN dan tidak dimiliki oleh pihak ketiga, meskipun perusahaan BUMN PT. Istaka Karya (Persero) tersebut berbentuk Perseroan Terbatas ;
Bahwa atas alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali meminta agar proses hukum kepailitan tidak dikabulkan sampai selesainya proses hukum peninjauan kembali untuk menghindari akibat hukum dari kepailitan yang lebih meluas karena menyangkut kondisi-kondisi yang bersifat eksepsional terhadap aset milik Negara, nasib karyawan dan proyek-proyek milik Negara yang sedang berjalan termasuk masalah restrukturisasi, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata terhadap lembaga kepailitan dari kreditur yang tidak beritikad baik, namun alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Juris, yang pada akhirnya Judex Juris memutuskan PT. Istaka Karya (Persero) pailit ;
Bahwa apa yang dikhawatirkan Pemohon Peninjauan Kembali
ternyata menjadi suatu kenyataan, akibat dipalitkannya PT. Istaka Karya (Persero) masalah restrukturisasi tertunda, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT. Istaka Karya (Persero) yang mempergunakan dana APBN, APBD dan Bank Dunia terbengkalai karena pihak ketiga tidak mau mengucurkan dana termasuk owner proyek, nasib karyawan tidak jelas, dan akibat dari kepailitan tersebut telah timbul kerugian yang sangat besar bagi Pemohon Peninjauan Kembali, karyawan dan Negara ;
Bahwa saat ini kerugian besar telah timbul akibat adanya kepailitan PT. Istaka Karya (Persero), sementara dalam proses perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah diputus oleh Hakim Agung Peninjauan Kembali dalam tanggal yang sama dengan putusan pailit PT. Istaka Karya (Persero) yaitu tanggal 22 Maret 2011, yang mana Putusan Peninjauan Kembali membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1799 K/ PDT/2008 tanggal 09 Februari 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 336/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 3 Januari 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1097/ PDT.G/2006/PN.Jak.Sel., tanggal 06 Februari 2007 yang
merupakan acuan bagi Termohon Peninjauan Kembali untuk
mempailitkan PT. Istaka Karya (Persero) ;
Bahwa dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali terhadap perkara surat sanggup ini, tidak juga dapat menangguhkan kepailitan yang telah terjadi, meskipun kepailitan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepalitan, sehingga harus melalui proses hukum kembali yaitu Peninjauan Kembali atas kepailitan PT. Istaka Karya (Persero), dan akibatnya kerugian yang diderita Negara makin besar, karena restrukturisasi tidak berlanjut dan owner maupun pihak ketiga tidak mau mengucurkan dana sepanjang kepailitan belum dicabut ;
Dampak-dampak inilah yang tidak terpikirkan oleh Judex Juris
dalam memutus perkara kepalitan PT. Istaka Karya (Persero), dimana akibat adanya pailit PT. Istaka Karya (Persero) telah membawa dampak ekonomi dan sosial secara nasional, yaitu terhentinya proyek program pemerintah yang mempergunakan dana APBN, APBD dan Bank Dunia, nasib 600 orang karyawan (karyawan tetap dan karyawan tidak tetap) tidak jelas, hilangnya mata pencaharian ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada PT. Istaka Karya (Persero) (dhi. mandor upah, mandor borong dan tukang / kuli) yang bekerja pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. Istaka Karya (Persero), para suplier / vendor, subkontraktor ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Judex Juris tidak mempertimbangkan asas keseimbangan dan keadilan yang mendasari Undang-Undang Kepailitan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, hanya melihat pada kepentingan satu orang kreditur yaitu Termohon Peninjauan Kembali, tidak mempertimbangkan lebih jauh dampak dari kepailitan ini, sementara masih adanya proses peninjauan kembali terhadap putusan perdata umum yang dijadikan dasar oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk mempailitkan Pemohon Peninjauan Kembali ;
Asas Kelangsungan Usaha telah dilanggar judex facti karena kondisi PT. Istaka Karya (Persero) sebelum dipailitkan dalam kondisi SOLVENT, sehingga PT. Istaka Karya (Persero) sebagai salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang pembangunan maupun kontruksi masih mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk tetap melaksanakan usahanya, baik dari segi Sumber Daya Manusia maupun Financial (keuangan) ;
Bahwa sebelum PT. Istaka Karya (Persero) dipailitkan, PT. Istaka Karya (Persero) merupakan perusahaan milik Negara yang sangat prospektif guna memberikan kontribusi kepada Negara sebagai Badan Usaha Milik Negara dan penyediaan lapangan kerja, hal ini dapat dibuktikan dari proyek-proyek strategis dan potensial yang masih dipercayakan pembangunannya kepada PT. Istaka Karya (Persero) (bukti
TP-8.a s/d. TP. 11.d) ;
Bahwa selain PT. Istaka Karya sedang giat-giatnya
melangsungkan usaha pembangunan milik pemerintah yang
anggaran dananya bersumber dari APBN, APBD dan Bank Dunia, PT. Istaka Karya (Persero) juga sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang masuk dalam program restruktirisasi dan revitalisasi, yang fungsinya untuk meningkatkan nilai perusahaan dan dalam rangka penyehatan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, tranparan dan profesional serta untuk kelangsungan proyek-proyek sedang dilaksanakan / dijalankan Pemohon PK ;
Bahwa kelangsungan usaha yang sedang berjalan ini dan masalah restrukturisasi serta revitalisasi PT. Istaka Karya (Persero) sama sekali tidak dipertimbangkan oleh .Judex Juris dalam memutuskan pailitnya PT. Istaka Karya (Persero) padahal asas kelangsungan usaha ini merupakan salah satu asas yang mendasari Undang-Undang Kepailitan ;
Bahwa akibat tidak diterapkannya asas kelangsungan usaha
dalam memutus perkara pailit, membawa dampak yang sangat
luas bagi Pemohon Peninjauan Kembali, antara lain terhentinya proyek Fly Over di Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, yang mempergunakan sumber dana yang berasal dari APBD Propinsi Riau, proyek Peningkatan Jalan Cilegon - Pasaruan yang mempergunakan sumber dana yang berasal dari APBN dan Loan Bank Dunia, proyek Bandar Lampung Bypass yang mempergunakan sumber dana yang berasal dari APBN dan Bank Dunia, dan Proyek Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang Ruas JI. KH. Mas Mansyur, Jakarta yang
mempergunakan sumber dana yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, dan beberapa proyek lainnya serta terhentinya program restrukturisasi dan revitalisasi Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa akibat terhentinya proyek-proyek tersebut diatas dan
terhentinya program restrukturisasi serta revitalisasi ini, sudah
tentu mendatangkan kerugian yang lebih besar bagi Negara,
masyarakat, khususnya bagi Pemohon PK, antara lain yaitu :
Timbulnya pengenaan penalty dari owner (pemilik proyek), subkon, dan vendor atas terhentinya proyek ;
Kondisi pailit menimbulkan opportunity loss yang sangat
besar bagi Pemohon Peninjauan Kembali ;Nasib ribuan karyawan yang tidak menentu, makin
meningkatnya jumlah pengangguran ;Kerugian Keuangan Negara atas proyek pemerintah untuk
kepentingan umum yang bersumber dari APBN dan APBD.
Dampak-dampak tersebut diatas, sama sekali tidak dikaji lebih
jauh oleh Judex Juris dalam mempailitkan PT. Istaka Karya
(Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai
karateristik yang unik dari perusahaan perseroan lainnya, yang mana modal dan sahamnya 100 % berasal dari Negara Republik Indonesia, dengan pemegang saham tunggal Negara Republik Indonesia qq Kementerian BUMN ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas,
menurut hemat Pemohon Peninjauan Kembali, Judex Juris tidak mempertimbangkan asas kelangsungan usaha yang mendasari Undang-Undang Kepailitan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, hanya melihat pada kepentingan satu orang kreditur semata yaitu Termohon Peninjauan Kembali, dengan tidak mempertimbangkan lebih jauh dampak dari kepailitan terhadap Perusahaan Milik Negara ini.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanya bukti baru yaitu putusan Mahkamah Agung No. 678 PK/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011 dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali No. 678 PK/Pdt/2010 tanggal 22 Maret 2011 yang amarnya “ Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. Istaka Karya (Persero) ; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009 ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa putusan pernyataan pailit terhadap PT. Istaka Karya (Persero) didasarkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dalam putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009 sebesar USD 5.500.000.
Bahwa dengan dibatalkannya putusan Mahkamah Agung No. 1799 K/Pdt/2008 maka utang tersebut belum dapat ditagih seperti di syaratkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan ;
Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 73/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2010 telah tepat dan benar, karena itu dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ISTAKA KARYA (PERSERO) dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 11 Maret 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ISTAKA KARYA (PERSERO), tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 124 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 dan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 73/PAILIT/2010/PN.JKT.PST. tanggal 16 Desember 2010 ;
MENGADILI KEMBALI :
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali / Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 oleh DR. Mohammad Saleh, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS. dan H. Muhammad Taufik, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fahimah Basyir, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ Prof. Rehngena Purba, SH.MS.
ttd./ DR. Mohammad Saleh, SH.MH.
ttd./ H. Muhammad Taufik, SH.MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ...……………. Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ...…………… Rp. 5.000,- ttd./Fahimah Basyir, SH.MH.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ………………… Rp. 9.989.000,-
J u m l a h ....………… Rp. 10.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Panitera
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP : 19490827 198303 1 002