80 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Iskandarsyah 9, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 80 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ISTAKA KARYA, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya "KASMAN MUHAMMAD", beralamat di Graha Iskandarsyah Raya No. 66 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : TATANG JAMALUDIN, SH. Advokat pada Kantor Hukum Taufik Hais - Siti Aminah & Associates, berkantor di Agnesia Building 3rd Floor Room H. Jalan Pemuda No.73 B Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu PIHAK PERTAMA/DEBITUR TERPAILIT/PEMOHON I ;
Terhadap
PARA KREDITUR KONKUREN, dalam hal ini diwakili oleh PT. JAIC Indonesia, PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT. Waskita Karya (Pesero), dalam hal ini memberi kuasa kepada : H. HERU P. MALANG, SH. MBA, MM, MH., MUSTOFA KAMAL, SH. MH. dan ZULKAFLI, SH. para Advokat, berkantor di Wijaya Gand Centre Blok C 24-25 Jalan Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2012 ;
Termohon Kasasi dahulu PIHAK KEDUA/PARA KREDITUR KONKUREN/PEMOHON II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan laporan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.124.K/Pdt.Sus/ 2011 tanggal 22 Maret 2011.
Bahwa sesuai hasil Verifikasi Tagihan yang dilakukan oleh Tim Kurator bersama-sama dengan Debitor, maka Kreditur Konkuren yang tagihannya telah diverifikasi dan diakui serta memiliki hak suara adalah sebanyak 809 kreditor dengan total tagihan sebesar Rp. 431.646.187.102,15 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua Rupiah lima belas sen) ;
Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 144 Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Usulan Rencana Perdamaian guna membayar utangnya kepada PIHAK KEDUA dengan tata cara sebagaimana akan diuraikan dan dijelaskan dalam Perjanjian Perdamaian ;
Bahwa PIHAK PERTAMA telah memaparkan Usulan Rencana Perdamaian pada Rapat Kreditur yaitu tanggal 7 Oktober 2011, tanggal 4 Nopember 2011, tanggal 18 Nopember 2011 dan terakhir pada tanggal 9 Desember 2011 ;
Bahwa sesuai hasil Rapat Kreditur tanggal 18 Nopember 2011 telah ditetapkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2011 akan diadakan Rapat Kreditur dengan agenda voting (pemungutan suara) atas Usulan Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor clan agenda rapat tersebut telah diumumkan dalam Surat Kabar Nasional Kompas edisi tanggal 24 Nopember 2011 ;
Bahwa PIHAK PERTAMA juga telah mengadakan perdamaian dengan Kreditor Separatis sebagaimana terbukti dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini ;
Bahwa untuk mendukung terlaksananya Perjanjian Perdamaian ini, PIHAK PERTAMA telah menerima Surat Pernyataan Minat sebagai Calon Investor dari PT.WASKITA KARYA (Persero) nomor: 2149.1/WK/Dir/2011 tertanggal 6 Desember 2011, sebagaimana terbukti dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ;
Bahwa pada Rapat Kreditor tanggal 9 Desember 2011, sebelum pemungutan suara dimulai PIHAK PERTAMA telah memamparkan kembali Usulan Recana Perdamaian yang telah direvisi sehingga oleh Hakim Pengawas ditetapkan bahwa yang dipakai dalam voting adalah Usulan Rencana Perdamaian tertanggal 9 Desember 2011 ;
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Kreditor Konkuren dari PIHAK PERTAMA yang telah menyatakan setuju atas Usulan Perdamaian yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana ternyata dalam hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2011 ;
Kemudian PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk tunduk dan terikat dalam Perjanjian Perdamaian ini sebagaimana ketentuan-ketentuan dibawah ini:
PASAL 1
DEFINISI
Istilah-istilah di dalam Perjanjian Perdamaian ini, kecuali secara tegas diartikan lain, mempunyai arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
Putusan Pailit adalah Putusan dalam Perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.124 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 ;
Tagihan Kreditor Konkuren adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Daftar Revisi Tagihan Kreditor Konkuren tertanggal 6 Desember 2011 yang dibacakan oleh Hakim Pengawas pada rapat kreditor tanggal 9 Desember 2011 ;
PASAL 2
MAKSUD & TUJUAN
PARA PIHAK setuju untuk mengadakan perdamaian untuk menyelesaikan kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan Putusan Pailit ;
Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Perdamaian dibawah ini ;
PASAL 3
PENYELESAIAN TAGIHAN KREDITUR KONKUREN
Hutang Pokok dalam bentuk Promissory Notes (USD) kepada PT. JAIC Indonesia dengan pembayaran 16% dari nilai nominal Promissory Notes atau senilai USD 880.000 dibayarkan tunai dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Perdamaian disahkan, sisa 84% disepakati sebagai pemotongan, dan atas pembayaran terhadap PT JAIC Indonesia tersebut akan menambahkan hak Investor sejumlah 6% saham yang merupakan bagian dari 49% saham Kepemilikan Kreditor Konkuren di PT. Istaka Karya;
Hutang Konkuren lain nya dikelompokkan sebagai berikut :
Hutang dibawah/sama dengan Rp. 250 juta, tidak ada pernotongan, dan pembayarannya akan dilakukan dengan cara: pembayaran pertama sebesar 20% dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Perdamaian di sahkan (homologatie), dan sisanya akan dibayar secara angsuran tanpa bunga dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tahun 2013 secara proporsional setiap 3 (tiga) bulan;
Hutang diatas Rp. 250 juta, dengan pemotongan 20%, dan pembayaran-nya akan dilakukan dengan cara pembayaran pertama sebesar 20% setelah dikurangi pemotongan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Perdamaian di sahkan (homologatie), dan sisanya akan dikonversi dalam bentuk saham (Debt to Equity Swap) pada PT. Istaka Karya (Persero) (dalam Pailit);
Atas pembayaran tunai kepada seluruh Kreditor Konkuren, maka Investor mendapat bagian minimal 51% kepemilikan saham di PT. Istaka Karya (Persero) ;
Pembayaran kepada seluruh Kreditor Konkuren tersebut pada ayat a dan b Pasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama oleh Investor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan ;
Pasal 4
PENYELESAIAN TAGIHAN KREDITUR SEPARATIS
Hutang terhadap Bank Bukopin, disepakati bahwa PT. Bank Bukopin, Tbk akan melakukan Asset Settlement/penjualan terhadap asset yang merupa-kan barang jaminan atas hutang PT. Istaka Karya (Persero) (dalam Pailit);
Hutang terhadap Bank Syariah Mandiri, disepakati bahwa PT. Bank Syariah Mandiri akan melakukan penjadwalan kembali angsuran hutang pokok selama 14 tahun (Restrukturisasi);
Hutang terhadap Bank Jabar Banten, disepakati bahwa PT. Bank Jabar Banten, Tbk akan menerima pembayaran pokok tunai diawal sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar Rupiah) dari pencairan piutang yang dijaminkan atas Proyek Semarang (PT. Trans Marga Jateng), dan sisanya akan dijadwalkan kembali dalam jangka waktu 12 tahun (Restrukturisasi);
Hutang terhadap Bank Permata, disepakati bahwa PT. Bank Permata, Tbk akan menerima pelunasan seluruh hutang secara tunai dan sekaligus sebesar 25% dari total tagihan PT. Bank Permata, Tbk, dan atas pembayaran terhadap PT. Bank Permata, Tbk tersebut akan menambahkan hak Investor sejumlah 16% saham yang merupakan bagian Kepemilikan saham 49% saham Kreditor Konkuren di PT. Istaka Karya;
Pembayaran kepada seluruh Kreditor Separatis tersebut pada ayat c dan d Pasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama oleh Investor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan ;
Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
Pihak yang mewakili PIHAK PERTAMA dalam menandatangani Perjanjian Perdamaian ini adalah pihak yang memiliki wewenang dalam bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA berdasarkan anggaran dasar perseroan PIHAK PERTAMA menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa PIHAK PERTAMA akan menjalankan setiap dan seluruh kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian ini ;
Setelah Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh Para Pihak, maka Perjanjian Perdamaian ini merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat PIHAK PERTAMA ;
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dan menjamin kepada PIHAK PERTAMA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
Pihak yang mewakili PIHAK KEDUA dalam menandatangani Perjanjian Perdamaian ini adalah pihak yang memiliki wewenang dalam bertindak untuk dan atas nama PiHAK KEDUA menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
PIHAK KEDUA akan menjalankan setiap dan seluruh kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian ini ;
Setetah Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh Para Pihak, maka Perjanjian Perdamaian ini merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak ;
Pasal 6
PENGAKHIRAN, PERUBAHAN DAN PEMBATALAN PERJANJIAN
Perjanjian Perdamaian ini tidak dapat diakhiri dan/atau dirubah baik sebagian maupun seluruhnya secara sepihak oleh suatu Pihak tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak lainnya terlebih dahulu ;
Perjanjian Perdamaian ini berakhir dengan sendirinya dalam hal terjadi wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian Perdamaian ini ;
Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengesampingkan Putusan Pengadilan dalam tingkat manapun sehubungan dengan upaya hukum yang diajukan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.124 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang berakibat Pihak Pertama dinyatakan dalam keadaan Pailit, sehingga menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian ini mengikat terhadap penyelesaian kewajiban PT. Istaka Karya (Persero) (dalam Pailit) kepada Para Kreditornya ;
Para Pihak setuju dan sepakat untuk melepaskan hak-haknya dalam mengajukan permohonan pembatalan atas Perjanjian Perdamaian ini, atau Para Pihak setuju dan sepakat untuk melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia ;
Pasal 7
PILIHAN HUKUM
Perjanjian Perdamaian ini harus diatur oleh dan diartikan dalam segala hal sesuai dengan undang-undang Indonesia dan para pihak pada Perjanjian Perdamaian ini sepakat bahwa di mana setiap aksi atau tindakan hukum dimaksudkan untuk dilakukan, maka hal itu seharusnya akan dilakukan dan diadakan di Indonesia dan berkaitan dengan kewajiban dan pertanggung jawaban yang selanjutnya hanya diserahkan kepada hukum Indonesia ;
Pasal 8
PENYELESAIAN SENGKETA
Para Pihak setuju bahwa setiap dan seluruh sengketa, perbedaan-perbedaan, kontroversi-kontroversi yang mungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini akan diselesaikan Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa terhadap Permohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil Putusan yaitu Putusan No.73/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 29 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Para Pemohon ;
Menyatakan menolak pengesahan terhadap Perjanjian Perdamaian ter-tanggal 9 Desember 2011 ;
Membebankan biaya permohonan kepada Harta Pailit ;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 29 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Pailit dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.02 Kas/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No.73/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Januari 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi yang pada tanggal 9 Januari 20120 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Termohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DAN SALAH DALAM PENERAPKAN HUKUM MENGENAI PERDAMAIAN PEMOHON KASASI, SEHINGGA DALAM MEMBUAT PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSANNYA TIDAK SESUAI DENGAN KEHENDAK UNDANG-UNDANG KEPAILITAN, KARENA :
Bahwa Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum yang menolak pengesahan perdamaian Pemohon Kasasi pada tingkat pertama, sebagaimana daiam pertimbangannya halaman 7 pada alinea terakhir mengenai masalah kreditur Separatis, halaman 8 alinea ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 tentang persetujuan terhadap rencana perdamaian yang hanya diwakili oleh 3 kreditur kokuren, halaman 9 alinea ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, ke-6 dan ke-7 mengenai masalah konversi saham harus ada izin dari Menteri yang terkait dan masalah nilai saham orang, yang antara lain mengatakan :
"Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Isi perjanjian perdamaian dlhubungkan dengan Laporan Hakim Pengawas, Pendapat Kurator, Debitur Pailit dan para kreditur Konkuren yang hadir di persidangan, ternyata Pasal 4 dari Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah mengatur tentang hak-hak kreditur Separatis, sementara berdasarkan Pasal 149 UU No.37 Tahun 2004, Kreditur Separatis tidak boleh memberikan suaranya berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakan-nya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut, dan dalam hal ini Majelis tidak melihat atau menemukan data-data tentang Kreditur Separatis yang telah melepaskan haknya untuk didahulukan" (halaman 7 alinea terakhir);
'Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati Perjanjian Perdamaian tersebut dan menghubungkan dengan Laporan Hakim Pengawas serta Pendapat curator diperoleh kesimpulan, perjanjian tersebut hanya ditanda tangani oleh PT. JAIC INDONESIA, PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) dan PT. WASKITA KARYA (Persero), sedangkan krreditur lainnya hanya menandatangani persetujuan terhadap rencana perdamaian (halaman 8 alinea ke-1) ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 151 UU No.37 Tahun 2004, yang dimaksud dengan "disetujui" adalah persetujuan kreditur yang hadir dan menyatakan secara tegas dalam rapat kreditur yang bersangkutan, dalam hal kreditur hadir dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju sebagaimana dimaksud Pasal 87 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, ini berarti apabila Kreditur tidak Hadir pada pemungutan suara terakhir, maka suara yang telah diberikan oleh kreditur yang bersangkutan pada pemungutan suara sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai usaha yang diberikan kreditur tersebut pada pemungutan suara terakhir, yang menghasilkan perdamaian yang final"' (halaman 8 alinea ke-2) ;
“Menimbang, bahwa di dalam melihat maksud dari Pasal 151 UU No.37 Tahun 2004 juga harus dihubungkan dengan Pasal 152 UU No.37 Tahun 2004 yang menyatakan "pada pemungutan suara kedua, kreditur tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama"; ini berarti setiap dilakukan pemungutan suara ulang, maka setiap kreditur yang telah mengikuti pemungutan suara berikutnya, apabila Kreditur tersebut tidak ikut, maka ia dianggap tidak memberikan hak suaranya (halaman 8 alinea ke-3);
“Menimbang, bahwa secara doktrin hukum dihubungkan dengan ketentuan diatas, apabila seseorang telah menyetujui suatu perdamaian, maka yang harus ditandatangani adalah isi perdamaian yang telah disetujui dan dituangkan ke dalam suatu akta atau tulisan, bukan rencana perdamaian-nya" (halaman 8 alinea ke-4);
“Menimbang, bahwa oleh karena PT. Istaka Karya merupakan Perseroan BUMN, maka di dalam konversi dalam bentuk saham, terlebih dahulu harus ada izin dari Menteri yang terkait" (halaman 9 alinea ke-2) :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat dari Kurator, Debitur Pailit dan beberapa kreditur yang hadir di persidangan, sebelum mengadakan perdamaian yang usulannya adalah mengkonversi hutang dan pembayaran saham ke dalam bentuk saham PT. Istaka Karya didalam melakukan konversi ke dalam bentuk saham, ternyata belum mendapat izin secara tertulis dari Menteri Keuangan, namun curator, secara lisan Menteri telah memberikan izin untuk itu (halaman 9 alinea ke-3);
“Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca laporan dari Hakim Pengawas, ternyata izin dari Menteri terkait secara tertulis tidak ada” (halaman 9 alinea ke-4);
"Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim izin secara lisan, tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum" (halaman 9 alinea ke-4);
"Menimbang, bahwa ketika Majelis mencermati isi perjanjian perdamaian, ternyata di dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan atau diperjanjikan mengenal jumlah nominal saham yang dimaksud" (halaman 9 alinea ke-5);
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, diperoleh kesimpulan, perjanjian perdamaian ini tidak tercukup terjamin pelaksanaanya" (halaman 9 alinea ke-6);
Terhadap pendapat Judex Facti tersebut diatas, Pemohon Kasasi sangat berkeberatan, karena :
2.1. Bahwa pendapat Judex Facti halaman 7 alinea terakhir mengenai dimasukkannya kreditur Separatis dalam rencana perdamaian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 149 UUK adalah pertimbangan hukum yang sangat SUBJEKTIF, dikarenakan Hakim Pemutus Pengadilan Niaga dalam perkara a quo tidak dengan cermat membaca proposal perdamaian yang ada, karena jelas dalam proposal perdamaian dan hasil voting atas usulan rencana perdamaian tertanggal 9 Desember yang dijadikan sebagai lampiran adalah voting untuk para kreditur, konkuren, tidak ada kreditur separatis yang melakukan voting terhadap rencana perdamain, demikian pula halnya dalam Pasal 4 akta perdamaian sama sekali tidak menyinggung adanya pemungutan suara oleh kreditur separatis;
Bahwa dimasukkannya kreditur separatis dalam akta perdamaian bukan berarti kreditur separatis telah melakukan voting terhadap usulan perdamaian, dimasukkannya kreditur separatis dalam proposal perdamaian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan yang menunjukkan bahwa kreditur separatis juga menginginkan adanya suatu perdamaian yang mengikat antara debitur palit dengan kreditur separatis yang dapat diketahui juga oleh kreditur konkuren, sehingga kreditur separatis mempunyai pandangan yang sama dengan kreditur konkuren bahwa kreditur separatis tidak menginginkan PT. Istaka Pailit;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, terbukti pertimbangan Majelis Hakim Pemutus tingkat pertama sangat keliru;
2.2. Bahwa sangat keliru pertimbangan Judex Facti halaman 8 alinea ke-1 s/d. alinea ke-4, mengenai masalah hanya diwakili oleh 3 orang kreditur konkuren dalam akta perdamaian, karena :
Rencana perdamaian yang ditawarkan Debitur Palit pada tanggal 9 Desember 2011, telah disetujui rencana perdamaiannya oleh mayoritas Kreditur konkuren yang hadir mewakili Suara 160 orang kreditur dari jumlah kreditur konkuren seluruhnya 809 kreditur konkuren, dengan piutang sebesar 305.749.942.159 atau sekitar 80,68%, dan sebagai fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa mayoritas kreditur yang hadir menghendaki untuk terjadi perdamaian, oleh karenanya fakta demikian ini hendaknya digunakan sebagai pertimbangan yang kuat untuk menerima rencana perdamaian di dalam perkara ini, bukan semata-mata hanya berdasarkan akta perdamaian yang hanya diwakili oleh 3 orang;
Bahwa tujuan pembentukan undang-undang adalah untuk menjamin adanya keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan mediasi untuk menemukan kesepakatan perdamaian adalah sesuatu yang mulia, bahwa pada tanggal 9 Desember 2010 pada rapat Kreditur dengan dihadiri oleh Kurator, Hakim Pengawas, 169 orang kreditur dari jumlah seluruhnya 809 kreditur konkuren, Debitur dan Investor telah menghasilkan kesepakatan untuk berdamai di antara para kreditur, dengan Debitur, oleh karenanya Majelis Hakim dalam perkara a quo seharusnya memahami perasaan hukum pihak pihak yang menghendaki perdamaian;
Bahwa karena perdamaian tersebut lahir sesuai dengan prosedure ketentuan hukum yang berlaku dalam kepailitan, maka secara dan menurut hukum seharusnya Hakim Pemutus perkara a quo memberikan pengesahan atas perdamaian tersebut bukan menolaknya, karena mayoritas kreditur yang hadir tanggal 9 Desember 2011 telah menyetujui usulan perdamaian, sehingga tidak ada alasan bagi Hakim Pengadilan Niaga untuk menolak memberikan pengesahan atas perdamaian tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, terbukti pertimbangan hukum Judex Facti mengenai hanya diwakili oleh 3 orang kreditur konkuren dalam perjanjian perdamaian, merupakan pertimbangan hukum yang sangat keliru, karena jelas dalam proposal perdamaian kurator telah melampiri bukti-bukti persetujuan perdamaian yang ditandatangani oleh mayoritas kreditur yang telah menyetujui perdamaian ;
2.3. Bahwa selanjutnya mengenai hal ikhwal Menteri terkait belum memberi-kan ijin secara tertulis atas konversi utang menjadi penyertaan saham, bukan berarti menteri terkait tidak menyetujui konversi utang menjadi penyertaan saham, hal dikarenakan semata-mata begitu singkatnya waktu perdamaian, sehingga untuk memperoleh ijin tertulis harus melalui mekanisme yang ada dalam institusi, dan sebagai bukti keseriusan dari menteri yang terkait, kami baru menerima surat ijin tertulis dari menteri terkait yang menyetujui adanya konversi utang menjadi penyertaan saham dalam perseroan PT. Istaka Karya, tertanggal 5 Januari 2011 (bukti terlampir);
Demikian pula halnya dengan masalah nominal saham belum dapat kami tentukan, terkait pula dengan masalah waktu perdamaian yang singkat, karena untuk menentukan nilai nominal saham cukup waktu yang lama, tidak bisa dilakukan hanya dalam jangka waktu hitungan minggu atau hari, namun demikian pada prinsipnya kami akan menentukan nilai saham setelah perdamaian ini disahkan, karena dengan adanya perdamaian di sahkan, kami dapat mengajak kreditur untuk turut serta mengikuti jalannya perhitungan saham secara fair/ terbuka melalui mekanisme yang ada ;
3.4. Yang Mulia Majelis Hakim Agung Kasasi, bahwa Judex Facti lupa peran Hakim tidak semata-mata sebagai corong undang-undang, namun ia mempunyai tugas yang lebih mulia lagi, yakni harus bisa mendamaikan para pihak yang berperkara, kesadaran hukum/fakta hukum kadang-kadang lebih cepat dari hukum itu sendiri, kesadaran ini yang kurang cepat ditanggapi oleh Judex Facti, kreditur-kreditur Debitur Pailit secara mayoritas menghendaki agar Debitur Pailit tidak pailit dan mengingin-kan adanya suatu perdamaian, namun Judex Facti tetap berpatokan kepada Iegal formal yang tidak ada porsi hukumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat ;
Mengenai alasan ke 1 dan ke 2 tersebut :
Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum ;
Bahwa, Judex Facti yang telah menolak pengesahan terhadap perjanjian perdamaian tanggal 9 Desember 2011 sudah tepat, karena konversi saham yang diusulkan tidak memuat nilai nominalnya sehingga tidak memberikan jaminan dalam pelaksanaannya sebagaimana maksud Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ISTAKA KARYA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ISTAKA KARYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 17 April 2012 oleh DR. H. Mohammad Saleh, SH. MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto,SH. dan H. Muhammad Taufik, SH. MH. Hakim-hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi. SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/
ttd/ DR. H. Mohammad Saleh,SH.,MH.
H. Dirwoto, SH.
ttd/
H. Muhammad Taufik, SH. MH,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
R e d a k s i Rp 5.000,- ttd/
M e t e r a i Rp 6.000,- Endah Detty Pertiwi. SH, MH,
Administrasi Kasasi Rp. 4.989.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 1959 12071985 12 2 002