531 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kelenteng No.8
Also in 8 other cases
- 61 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 147/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST (19 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 47 K/PDT.SUS/2013 (23 May 2013) — Mahkamah Agung
- 6/G/2012/PHI/PN.BDG (2 May 2012) — PN Bandung
- 108 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 (28 November 2014) — Mahkamah Agung
- 91/G/2013/PHI/PN.Bdg (20 February 2014) — PN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BRATACO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 531 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BRATACO, yang diwakili oleh Direktur Rainandi Tanudjaja, berkedudukan di Jalan Terusan Jakarta Nomor 77 G, Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Said Damanik, S.H.,M.H., Advokat, beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 2, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ALITALIA SARUMAHA, bertempat tinggal di Taman Kopo Indah 2 Blok A4 Nomor 52, Bandung, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Bahwa, permohonan putusan Sela dalam provisi ini Diajukan karena Penggugat di PHK tanggal 15 September 2012 tanpa melalui putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah membayar upah Penggugat sampai hari;
Laporan Tergugat ke Polrestabes Bandung Nomor LP/2662/X/2012/JBR/ Polrestabes tanggal 8 Oktober 2012 dalam perkara tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan" berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polrestabes Bandung menyatakan bahwa tidak cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana atau penyidikan dihentikan Demi Hukum dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/256.b/VII/2013., dan diterima Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2013. Oleh karena itu mohon Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela menghukum Tergugat membayar upah Penggugat beserta dendanya sebesar 50% dari upah yang terlambat dibayar mulai bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Agustus 2013 (11 bulan) ditambah kekurangan pembayaran tunjangan tetap bensin dan sewa kendaraan roda empat dengan perincian;
Upah 11 (sebelas) bulan x Rp5.497.500,00/bulan = Rp60.472.500,00 kekurangan tunjangan tetap bensin bulan September 2012 Rp400.000,00 dan kekurangan tunjangan tetap sewa kendaraan roda empat bulan September 2012 Rp500.000,00 jumlahnya menjadi Rp61.372.500,00 ditambahkan denda 50% dari jumlah upah yang terlambat dibayar, 50% x Rp61 372.500,00 = Rp30.686.250,00;
Jadi jumlah seluruhnya Rp61.372.500,00 + Rp30.686.250,00 = Rp92.058.750,00 (sembilan puluh dua juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), serta Tergugat diwajibkan membayar upah bulan September 2013 dan seterusnya sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa, permohonan putusan Sela didasarkan Pasal 96 ayat (1) UU No 2 thn 2004 Jo Pasal 93 ayat (2 f) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 Jo Pasal 8 dan Pasal 19 PP Nomor 8 Tahun 1981, oleh karenanya patut Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela memerintahkan Tergugat membayar upah Penggugat berikut denda sejumlah Rp92.058.750,00 seperti tersebut di atas;
Adapun pokok permasalahan/persoalan dan alasan hukumnya adalah sebagai berikut
Bahwa Penggugat telah bekerja pada perusahaan PT Brataco sejak tanggal 1 April 2000 sebagai Technical Advisor;
Bahwa pada tanggal 14 September 2012 Penggugat telah menerima surat Pemutusan Hubangan Kerja ( PHK ) efektif tanggal 15 Septemger 2012;
Bahwa Penggugat belum pernah mendapat Surat Peringatan ke 1, 2 dan 3.
Alasan Tergugat memberhentikan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Menyalahgunakan jabatan sebagai Technical Advisor ( TA ) untuk kepentingan pribadi dengan melakukan manipulasi transaksi dengan kwitansi bisnis pribadi dan telah menggunakan stempel perusahaan;
Bahwa atas tindakan tersebut Penggugat telah melanggar salah satu klausal, dalam Pasal 27, peraturan perusahaan PT Brataco tahun 2012 - 2013, yakni tentang Pemutusan Hubangan Kerja (PHK) tanpa diberi hak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak;
Bahwa Tergugat telah melaporkan Penggugat ke Polrestabes Bandung dengan laporan polisi Nomor LP/2662/2012/JBR/Polrestabes, tanggal 8 Oktober 2012, dalam perkara tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan" yang terjadi hari Senin tanggal 16 Juli 2012 jam 09 00 wib di JaIan Klenteng Nomor 8 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan filter air kepada perusahaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 375 KUHPidana
Keterangan dari Penggugat atas hal tersebut adalah
1. Bahwa tidak benar Penggugat telah menyalahgunakan jabatan sebagai Technical Advisor (TA) untuk kepentingan pribadi, malah Penggugat telah memberikan keuntungan materi dari hasil penjualan tabung filter air kepada Tergugat;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polrestabes Bandung bahwa tidak cukup atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan Demi Hukum dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/256 b/Vll/2013/Reskrim tertanggal 31 Juli 2013 dan diterima Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2013;
Atas peristiwa tersebut di atas Penggugat dengan tegas menolak PHK sepihak yang telah dilakukan pihak Tergugat tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Penggugat telah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung dan telah mengadakan mediasi dan memberikan anjuran namun kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat tidak menerima hasil anjuran tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
Dalam Provisi:
1. Menjatuhkan Putusan Sela dan mengabulkan permohonan provisi seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat membayar upah Penggugat mulai bulan Oktober 2012 sampai bulan Agustus 2013 dan kekurangan tunjangan tetap bensin, tunjangan tetap sewa kendaraan roda empat bulan September 2012 berikut denda sebesar Rp92.058.750,00;
3. Memerintahkan Tergugat membayar uang THR tahun 2012 sebesar Rp3.697.500,00;
4. Memerintahkan Tergugat membayar upah setiap bulannya sebesar Rp5.497.500,00 mulai bulan September 2013 sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja, 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2013;
- Masa kerja : Sejak 1 April 2000 (12 tahun 6 bulan);
- Upah : Rp5.497.500,00/bulan, (terdiri atas: upah pokok
Rp3.697.500,00 tunjangan tetap bensin kendaraan
Rp800.000,00/bulan dan tunjangan tetap sewa
kendaraan roda empat Rp1.000.000,00/bulan);
Pesangon:
2 x 9 x Rp5.497.500,00 = Rp 98.955.000,00
Uang penghargaan masa kerja
5 bulan x Rp5.497.500,00 = Rp 27.487.500,00
……………………………. = Rp126.442.500,00
Uang penggantian hak:
15% X Rp126.442.500,00 = Rp 18.966.375,00
** Jumlah = Rp145.408.875,00
3. Memerintahkan Tergugat membayar uang komisi penjualan bulan September 2012 s/ d Agustus 2013 (12 bulan) Rp500.000,00/bulan
12 x Rp500.000,00 = Rp6.000.000,00;
4. Memerintahkan Tergugat membayar kekurangan uang pemasangan filter air sebesar = Rp4.000.000,00;
5. Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat berupa: 1. Bangunan rumah dan tanah di Jalan Klenteng Nomor 8/10 kota Bandung. 2. Bangunan rumah dan tanah di Jalan Terusan Jakarta Nomor 77 G Kota Bandung 3. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Polisi D 1689 MR. 4. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi D 1807 JF;
6. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada perlawanan dan atau upaya hukum lainnya (voerbaar bij vorraad);
7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 91/G/2013/PHI/PN.Bdg. tanggal 20 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Alitalia Sarumaha dengan Tergugat PT. Brataco terhitung tanggal 15 September 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp133.436.530,00 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon:
2 X 9 X Rp5.044.935,00 = Rp 90.808.830,00
Uang Penghargaan Masa Kerja:
5 x Rp5.044.935,00 = Rp 25.224.675,00
Rp116.033.505,00
Uang Penggantian Hak:
15% x Rp116.033.505,00 = Rp 17.405.025,00
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya:
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 20 Februari 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 17 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 22 April 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan memori kasasi oleh karena sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 91/G/2013/PHI.Bdg. tertanggal 20 Februari 2014;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak seluruh dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali tanpa kecuali;
Bahwa keputusan Judex Faxti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak sungguh-sungguh melaksanakan prosedur hukum acara perdata yang biasa berlaku dimana apabila para pihak Penggugat atau Tergugat diberikan kesempatan Majelis Hakim bicara, belum selesai sangat sering dipotong oleh Ketua Majelis Hakim dan selanjutnya tanya jawab dilanjutkan Ketua Majelis Hakim dengan kata lain Ketua Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan yang bebas bagi para pihak Penggugat atau Tergugat;
Bahwa sering sekali Penggugat prinsipal yang maju sendiri di persidangan melakukan kesalahan-kesalahan teknis beracara akan tetapi dibiarkan oleh Majelis Hakim dalam hal ini Ketua;
Bahwa selama persidangan di tingkat pertama sangat jelas terbukti, bahkan sesuai keterangan para saksi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat bahwa Pemohon Kasasi sangat dirugikan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat terbukti Termohon Kasasi telah melakukan sendiri transaksi jual beli selaku karyawan Pemohon Kasasi dan di bawah bendera kantor Pemohon Kasasi tanpa sepengetahuan pimpinan Termohon Kasasi dan bahkan menerima uang Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan tidak dilaporkan ke bagian keuangan/kasir Termohon Kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi sangat jelas tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai Technical Adviser (TA) akan tetapi telah melakukan transaksi jual beli dengan kwitansi yang dibuat sendiri dengan menggunakan stempel perusahaan milik Termohon Kasasi tanpa sepengetahuan petugas/ karyawan yang kompeten bawaan dari Pemohon Kasasi;
Bahwa oleh karena hal tersebut di atas sangat jelas Pemohon Kasasi dirugikan oleh Termohon Kasasi baik materil maupun moril yang sangat merusak nama baik perusahaan milik Pemohon Kasasi;
Bahwa selanjutnya sesuai putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang pernah diputuskan pada tanggal 23 Oktober 2002 tentang Perburuhan yang berisi bahwa bagi pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf N dan K Kep.Menaker Nomor Kep.150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan peraturan perusahaan PT.Brataco yang berlaku Pasal 27 yang berisi PHK dapat dilakukan tanpa diberi hak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak;
Bahwa Termohon Kasasi dengan jabatannya sebagai TA, Bapak Alitalia telah melakukan pemalsuan dengan cara membuat kwitansi palsu sehingga seolah-olah oleh kwitansi tersebut diterbitkan oleh PT. Brataco;
Bahwa Termohon Kasasi berbekal kwitansi palsu yang dibuat dan diterbitkan secara pribadi oleh Bapak Alitalia, telah dibubuhi stempel PT. Brataco oleh Bapak Alitalia tanpa sepengetahuan Management Perusahaan PT. Brataco dengan tujuan untuk memanipulasi Customer PT.Brataco;
Bahwa Termohon Kasasi melakukan tindakan secara langsung yang telah menyebabkan business perusahaan terganggu dan menurunkan reputasi Pemohon Kasasi di mata customer, dikarenakan:
12.1. Adanya complain tertulis secara lisan dari customer oleh karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari PT. Brataco;
12.2. Bukti Adanya SMS dari Termohon Kasasi bernada ancaman kepada customer/Bapak Jimmy;
13. Bahwa Termohon Kasasi tidak kooperatif dan bersikap arogan saat diperiksa oleh tim audit yang kompeten dari Kantor Pusat PT. Brataco milik Pemohon Kasasi;
14. Bahwa dengan seluruh uraian-uraian di atas sudah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Termohon Kasasi sebagai karyawan pada saat itu tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya/job yang ada akan tetapi melakukan penyimpangan tugas melanggar peraturan perusahaan, hukum yang berlaku dan etika serta sangat merugikan perusahaan milik Pemohon
Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Februari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 2 Mei 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa Termohon Kasasi tidak terbukti melakukan kesalahan dengan demikian maka Pemohon Kasasi melakukan efisiensi kepada Termohon Kasasi sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi didasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BRATACO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BRATACO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H.,
NIP: 19591207 1985 122 002