108 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kelenteng No.8
Also in 8 other cases
- 61 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 147/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST (19 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 47 K/PDT.SUS/2013 (23 May 2013) — Mahkamah Agung
- 6/G/2012/PHI/PN.BDG (2 May 2012) — PN Bandung
- 91/G/2013/PHI/PN.Bdg (20 February 2014) — PN Bandung
- 531 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 November 2014) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BRATACO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 108 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.BRATACO, diwakili oleh Rainandi Tanudjaja selaku direktur, berkedudukan di Jalan Jababeka XIV Blok J, Nomor 5 H, Cikarang Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Said Damanik, S.H.,M.H, Advokat, beralamat di Apartemen Casablanca East Residence KAA 1-009, Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 2, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
melawan:
LINDAWATI, bertempat tinggal di Jalan Pinus I Nomor 16 RT 001/006, Lippo Cikarang, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saepul Tavip, dan kawan, Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), beralamat di Jalan I Kavling Nomor 36, RT 002/RW 014, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/PDT.SUS/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap pada Tergugat dengan masa kerja dan upah sebagai berikut:
Mulai bekerja : 1 Mei 1990;
Jabatan : Kepala gudang;
Upah : Rp3.584.000,00 (yang terdiri dari gaji pokok Rp2.054.000,00, tunjangan tetap Rp955.000,00, tunjangan uang makan Rp125.000,00, tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 dan tunjangan bonus Rp175.000,00);
2. Bahwa Penggugat adalah anggota Serikat Pekerja Profesional Indonesia (SPPI), dengan Nomor Bukti Pencatatan 485/V/N/XII/2006 tertanggal 20 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan;
3. Bahwa Serikat Pekerja Profesional Indonesia (SPPI) berafiliasi ke Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) berdasarkan surat permohonan SPPI ke Dewan Eksekutif Nasional OPSI tanggal 9 Agustus 2007, dan telah diterima menjadi anggota OPSI melalui Surat Dewan Eksekutif OPSI tanggal 16 Agustus 2007;
4. Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap di Tergugat yang bertugas sebagai Kepala Gudang Jababeka. Bahwa selama bekerja, Penggugat adalah karyawan yang baik dan berdedikasi serta sangat loyal kepada Tergugat. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernahnya Penggugat mendapat teguran maupun surat peringatan dari Tergugat;
5. Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 11 Januari 2011, Penggugat dipanggil bapak Ferry (auditor) dan meminta Penggugat untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri. Bahwa atas permintaan tersebut maka Penggugat menolaknya dan menyatakan kenapa harus mengundurkan diri. Bahwa atas pertanyaan tersebut bapak Ferry menyatakan bahwa Penggugat telah dituduh memperjualbelikan barang di perusahaan. Bahwa atas tuduhan tersebut maka Penggugat menolak tuduhan tersebut;
6. Bahwa atas sikap Penggugat yang menolak tuduhan dan membuat surat pengunduran diri tersebut maka bapak Ferry mulai melakukan penekanan kepada Penggugat dan memaksa agar Penggugat membuat surat pengunduran diri. Bahwa karena terus dipaksa akhirnya Penggugat menulis surat pengunduran diri tersebut yang didiktekan langsung oleh bapak Ferry. Bahwa bapak Ferry juga meminta kepada Penggugat agar tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa surat pernyataan pengunduran diri tersebut atas perintahnya. Bahwa atas tindakan bapak Ferry tersebut maka Penggugat pada saat itu merasa takut karena terus ditekan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri;
7. Bahwa setelah ditandatangani maka kemudian Penggugat menyadarinya dan langsung merobek surat pernyataan pengunduran diri tersebut. Bahwa Penggugat tetap menolak tuduhan yang dilakukan oleh Tergugat dan menolak untuk mengundurkan diri;
8. Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut maka Tergugat mengeluarkan Surat Skorsing kepada Penggugat pertanggal 12 Januari 2011. Bahwa atas dikeluarkannya surat skorsing tersebut maka Penggugat menyatakan menolak surat skorsing tersebut dan menolak untuk menandatangani surat skorsing tersebut;
9. Bahwa ada 5 tuduhan Tergugat yang disampaikan kepada Penggugat di dalam surat skorsingnya. Bahwa atas tuduhan-tuduhan tersebut maka Penggugat menolaknya;
10. Bahwa atas tuduhan di point 1 s/d 4 maka Penggugat menyatakan menolak seluruh tuduhan tersebut. Bahwa seluruh tuduhan Tergugat tersebut tidak benar dan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan;
11. Bahwa atas tuduhan tentang masalah penjualan barang resorcinol dan LCD maka Penggugat jelaskan di sini. Bahwa sebelum bekerja sebagai kepala gudang, Penggugat bekerja dibagian Purchasing di kantor pusat Tergugat dan mengurus barang-barang macet di cabang-cabang Tergugat. Bahwa pada suatu hari bapak Ferry (Kepala Cabang Bogor/Apoteker Brataco Bogor) meminta tolong kepada Penggugat untuk dicarikan pembeli resorcin karena ada 20 Kg di cabang Bogor dan barang tersebut sudah 3 bulan lamanya tidak keluar-keluar dan sudah termasuk barang macet. Bahwa ada peraturan di Tergugat yang menyatakan bahwa barang yang sudah 3 bulan tidak terjual maka dikategorikan barang macet dan harus segera dicarikan pembelinya;
12. Bahwa ketika suami Penggugat berobat ke dokter kulit, pak dokter kulit menanyakan tentang pekerjaan istrinya (Penggugat), dan ketika tahu bahwa istrinya bekerja di PT. Brataco maka pak dokter meminta tolong untuk menitip membelikan barang resorcin kepada suami Penggugat. Bahwa atas permintaan dokter tersebut maka suami Penggugat menceritakan hal tersebut kepada Penggugat;
13. Bahwa atas informasi dari suaminya, Penggugat teringat akan permintaan bapak Ferry (kepala cabang Bogor) untuk mencarikan pembeli resorcin. Bahwa dalam rangka untuk membantu bapak Ferry agar barang-barangnya yang macet bisa terjual maka Penggugat memesan dan membeli barang resorcin tersebut dari Bogor untuk diserahkan kepada dokter yang memesan. Bahwa apa yang dilakukan oleh Penggugat diketahui oleh Kepala Pabrik Jababeka (sdr. Riki Aria. D);
14. Bahwa yang dilakukan oleh Penggugat ini adalah murni untuk membantu bapak Ferry (kepala cabang Bogor) untuk menjual barang-barang yang macet, dan seluruh tindakan Penggugat ini diketahui oleh sdr. Riki Aria. D (Kepala Pabrik Jababeka), termasuk ketika sales Bogor (M. Chanif) membawa barang tersebut ke Penggugat di kantor Jababeka;
15. Bahwa atas sepengetahuan sdr. Riki Aria. D (kepala pabrik Jababeka) tersebut maka Penggugat meyakini bahwa apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan, apalagi sampai saat ini pihak Tergugat tidak pernah memberitahu tentang aturan-aturan atau larangan tersebut. Bahwa bila bahan tersebut hanya boleh dijual oleh customer tentu mengapa Kepala Pabrik Jababeka tempat Penggugat bekerja tidak melarang atau memberi peringatan atas apa yang dilakukan Penggugat;
16. Bahwa tentang tuduhan PO palsu Universitas Pakuan, Penggugat tidak mengetahui kalau bapak Ferry (Kepala Cabang Bogor) menggunakan PO Universitas Pakuan untuk mengirim barang kepada Penggugat. Bahwa ketika menerima barang, Penggugat tidak pernah menerima PO atas nama Universitas Pakuan;
17. Bahwa atas tuduhan pada point 5 di surat skorsing tentang tindakan Penggugat merobek surat pernyataan pengunduran diri maka Penggugat hanya ingin menyatakan bahwa Penggugat tidak mau mengundurkan diri karena Penggugat tidak bersalah. Bahwa selama bertemu dengan bapak Ferry (auditor), Penggugat merasa ditekan dan tidak diberi kebebasan untuk berfikir lebih jauh. Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat oleh Penggugat sehingga adalah hak Penggugat untuk membatalkannya. Bahwa alasan Penggugat merobek surat pernyataannya sendiri adalah karena Penggugat merasa ditekan dan dibohongi;
18. Bahwa atas keinginan Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat, pihak Tergugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju PHK pada tanggal 12 Januari 2011. Bahwa selama proses skorsing, sejak bulan Maret 2011 Tergugat hanya memberikan upah sebesar Rp2.030.000,00 bukan sebesar Rp3.584.000,00 (gaji pokok dan tunjangan tetap yang ada di slip gaji Penggugat). Bahwa upah Penggugat sebelum diskorsing adalah sebesar Rp3.584.000,00 yang terdiri dari gaji pokok Rp2.054.000,00, tunjangan tetap Rp955.000,00, tunjangan uang makan Rp125.000,00, tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 dan tunjangan bonus Rp175.000,00. Khusus untuk tunjangan bonus sebesar Rp175.000,00 diberikan oleh Tergugat tanggal 9 pada tiap bulannya dan bersifat tetap tiap bulannya;
19. Bahwa seluruh tunjangan yang diberikan Tergugat adalah tunjangan tetap, yang tetap diberikan baik jumlah maupun tanggal pembayarannya. Tunjangan uang makan dan tunjangan kontrak rumah juga bersifat tetap;
20. Bahwa upah Penggugat sebelumnya adalah sebesar Rp3.055.000,00 yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp2.930.000,00 dan tunjangan makan yang bersifat tetap sebesar Rp125.000,00. Bahwa sejak November 2010 total upah Penggugat menjadi Rp3.584.000,00 yang terdiri dari gaji pokok Rp2.054.000,00, tunjangan tetap Rp955.000,00, tunjangan uang makan Rp125.000,00, tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 dan tunjangan bonus sebesar Rp175.000,00;
21. Bahwa adanya tunjangan tetap sebesar Rp955.000,00 adalah tunjangan tetap yang diberikan sebagai kompensasi dari penurunan gaji pokok dari yang awalnya sebesar Rp2.930.000,00 menjadi Rp2.054.000,00. Dan tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 diberikan sebagai kompensasi atas mutasi yang dialami Penggugat dari kantor pusat di Cideng ke pabrik di Jababeka Bekasi;
22. Bahwa oleh karena itu pernyataan Tergugat di surat anjuran (halaman 4 alinea ketiga) yang menyatakan bahwa Penggugat selama masa skorsing mendapatkan haknya sebagaimana mestinya adalah tidak benar. Bahwa Tergugat membayar upah Penggugat di bawah upah yang biasa diterima oleh Penggugat. Bahwa tindakan Tergugat ini telah melanggar Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
23. Bahwa upah yang diterima Penggugat selama skorsing adalah sebesar Rp3.584.000,00 yaitu diberikan hanya untuk upah bulan Januari dan Februari 2011, sementara upah bulan Maret dan April 2011 hanya dibayarkan sebesar Rp2.030.000,00 saja. Bahwa atas upah bulan Maret dan April 2011 tersebut maka Penggugat meminta kekurangannya, karena upah Penggugat adalah sebesar Rp3.584.000,00;
24. Setelah bulan April 2011, Tergugat menghentikan upah Penggugat. Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut maka Penggugat meminta agar Tergugat membayar upah Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa sebelum adanya putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap maka Tergugat wajib membayar upah Penggugat;
25. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2011 Tergugat menegaskan kembali kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak bisa lagi mempekerjakan Penggugat dan mengharuskan Penggugat melunasi kewajibannya sebesar Rp3.000.000,00. Bahwa atas sikap Tergugat ini maka Penggugat tetap ingin bekerja kembali dan telah melunasi kewajiban Penggugat seluruhnya kepada Tergugat;
26. Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa didahului surat peringatan kepada Penggugat, jelas-jelas telah melanggar ketentuan:
a. Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
“(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
b. Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
“(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh”;
“(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
27. Bahwa atas PHK tersebut maka Penggugat melalui kuasanya dari OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) mengirimkan surat untuk bertemu bipartit guna menyelesaikan masalah PHK ini. Bahwa atas surat OPSI tersebut akhirnya diadakan perundingan bipartit;
28. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2011 dilakukan pertemuan bipartit dimana Tergugat tetap ingin mem-PHK Penggugat dan menawarkan kompensasi PHK sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa atas sikap Tergugat ini maka Penggugat menyatakan penolakannya;
29. Bahwa dalam perundingan bipartit ini Penggugat menyatakan bersedia menerima PHK dengan menuntut pembayaran kompensasi PHK sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2) + Pasal 156 ayat (3) + Pasal 156 ayat (4) + upah berjalan (ditambah kekurangan upah yang seharusnya dibayar Tergugat) + Tunjangan Hari Raya 2011;
30. Bahwa atas permintaan Penggugat tersebut pihak Tergugat menyatakan penolakannya dan hanya bersedia membayar kompensasi PHK sebesar Rp5.000.000,00;
31. Bahwa atas kebuntuan perundingan bipartit tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak Tergugat membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi;
32. Bahwa atas pencatatan yang dilakukan Tergugat tersebut maka Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi melakukan proses penawaran konsiliator dan melakukan sidang mediasi. Bahwa atas sidang mediasi tersebut ternyata pihak Tergugat tetap ingin mem-PHK Penggugat dengan kesediaannya membayar kompensasi PHK sebesar Rp7.500.000,00;
33. Bahwa atas sikap Tergugat tersebut, Penggugat menolaknya dan tetap menuntut pembayaran kompensasi PHK sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (PHK karena alasan efisiensi) yaitu sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2) + Pasal 156 ayat (3) + Pasal 156 ayat (4) + upah berjalan (ditambah kekurangan upah yang seharusnya dibayar Tergugat) + Tunjangan Hari Raya 2011;
34. Bahwa atas kebuntuan ditingkat mediasi tersebut maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/1973/HI-Syaker/VIII/2011 tertanggal 11 Agustus 2011 yang isinya adalah sebagai berikut:
Menganjurkan
1. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap sdr. Lindawati oleh pengusaha PT. Brataco dapat dilaksanakan terhitung akhir bulan Juli 2011, dengan diberikan kompensasi berupa: Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah bulan Mei, Juni dan Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon 9 x Rp2.030.000,00 = Rp18.270.000,00;
b. Uang PMK 8 x Rp2.030.000,00 = Rp16.240.000,00;
c. Uang penggantian Hak 15 % x
(Rp18.270.000,00 + Rp16.240.000,00) = Rp 5.176.000,00;
d. Upah bulan Mei, Juni dan Juli 2011
3 x Rp2.030.000,00 = Rp 6.090.000,00;
Jumlah seluruhnya = Rp45.776.500,00;
Terbilang: empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
35. Bahwa atas surat anjuran tersebut Penggugat mengirimkan surat kepada mediator tenaga kerja Kabupaten Bekasi dan menyatakan menolak karena tidak sesuai dengan perhitungan kompensasi PHK yang ada di Pasal 164 ayat (3) dan perhitungan upahnya tidak didasarkan pada upah sebesar Rp3.584.000,00 melainkan hanya menggunakan upah sebesar Rp2.030.000,00;
36. Bahwa atas penolakan dari Penggugat tersebut maka mediator tenaga kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanggal 15 September 2011;
37. Bahwa dengan adanya Surat Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut maka pihak Tergugat membayar upah Penggugat selama 3 bulan yaitu upah bulan Mei, Juni dan Juli 2011 yang masing-masing sebesar Rp2.030.000,00;
38. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat, yang dalam hal ini adalah di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
39. Bahwa proses PHK terhadap Penggugat yang sampai saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sesuai Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat, yaitu kekurangan upah dari bulan Maret 2011 sampai dengan Juli 2011 serta upah berjalan dari bulan Agustus 2011-Januari 2012;
40. Bahwa kewajiban Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah dari bulan Maret 2011 sampai dengan Juli 2011 kepada Penggugat adalah sebesar 5 bulan x (Rp3.584.000,00 - Rp2.030.000,00) = Rp7.770.000,00;
41. Bahwa kewajiban Tergugat untuk membayar upah berjalan Penggugat dari bulan Agustus 2011 sampai dengan Januari 2012 adalah sebesar 6 bulan x Rp3.584.000,00 = Rp21.504.000,00;
42. Bahwa ketentuan tentang kewajiban pembayaran upah berjalan tersebut di atas diatur di Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa:
“…(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh…”;
43. Bahwa terhadap PHK yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat tersebut, maka secara hukum Penggugat berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta hak lainnya seperti uang THR (Tunjangan Hari Raya). Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
44. Bahwa perincian kewajiban Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti yang telah disebut di atas dengan dasar upah terakhir adalah sebesar Rp3.584.000,00 adalah sebagai berikut:
Upah perbulan : Rp3.584.000,00;
Masa kerja : 21 tahun 8 bulan;
- Pesangon : 2 x 9 x Rp3.584.000,00 = Rp 64.512.000,00
- Penghargaan masa kerja : 8 x Rp3.584.000,00 = Rp 28.672.000,00
- Penggantian perumahan 15 % x Rp93.184.000,00 = Rp 13.977.600,00
- THR Keagamaan tahun 2011 = Rp 3.584.000,00
Jumlah = Rp110.745.600,00
45. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
I. Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah dari bulan Maret 2011 s/d Juli 2011 yaitu sebesar Rp7.770.000,00 serta upah selama proses berjalan dari bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 yaitu sebesar Rp21.504.000,00;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah dari bulan Maret 2011 s/d Juli 2011 yaitu sebesar Rp7.770.000,00 serta upah selama proses berjalan dari bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 yaitu sebesar Rp21.504.000,00;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta THR tahun 2011 kepada Penggugat yaitu sebesar Rp110.745.600,00;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku;
2. Bahwa perkara ini tidak termasuk apa yang diatur oleh Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berisi:
Ayat (1) : Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan;
3. Bahwa tidak benar Penggugat sebagai Kepala Gudang Jababeka (sesuai dalil gugatan halaman 2) akan tetapi yang benar adalah sebagai Supervisor Gudang Jababeka dan bahkan Penggugat sudah pernah diberi peringatan oleh Tergugat;
4. Bahwa tidak benar proses investigasi tentang kejadian ini dilakukan dengan tiba-tiba atau paksa, yang benar adalah Penggugat meminta kepada bapak Ferry selaku auditor untuk memberikan pekerjaan/objekan untuk mengisi kegiatan suaminya, mereka lalu bersekongkol merundingkan penjualan barang resolsinol dan ELCD secara illegal dimana Penggugat bersedia menyalurkannya secara diam-diam dimana akhirnya Penggugat menjanjikan adanya dokter kulit yang butuh untuk bahan pembuat obat kecantikan kulit;
5. Bahwa Penggugat juga bekerja sama dengan saudara Ferry memberikan adanya nama pemesan seolah-olah atas nama Universitas Pakuan Bogor yang terindikasi palsu;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 06/G/2012/PHI/PN.Bdg tanggal 2 Mei 2012 adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Februari 2012;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp61.269.700,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2011 sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat untuk bulan Agustus s/d Desember 2011 dan Januari 2012 sebesar Rp18.804.000,00 (delapan belas juta delapan ratus empat ribu rupiah);
7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2011 sebesar Rp3.134.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
8. Membebankan biaya perkara ini kepada negara sebesar Rp469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BRATACO, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 26 November 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 4 Februari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/2014/PHI/ PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 27 Maret 2014 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 4 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak seluruh dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat tanpa kecuali;
2. Bahwa Judex Facti pada peradilan tingkat I sungguh-sungguh tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
3. Bahwa pada dasarnya sejak awal Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah membuat surat pengunduran diri secara sukarela, konsekuensinya Termohon Peninjauan Kembali tidak berhak lagi menuntut untuk mendapatkan pesangon, gaji, dan lainnya apalagi sejak terbukti melakukan penjualan barang milik Tergugat berupa resorcinol dan LCD (walau belum ada putusan pidana) sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dijual kepada pihak lain/seorang dokter kulit;
4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sejak semula sangat dirugikan oleh sikap Termohon Peninjauan Kembali yang tidak pernah berbicara benar tentang masalah yang dilakukan kepada pihak lain dengan menjual barang milik Pemohon Peninjauan Kembali yang sudah terbukti jelas secara fisik;
5. Bahwa pihak Pemohon Peninjauan Kembali sejak semula tidak pernah melakukan penekanan, bahkan Termohon Peninjauan Kembali sudah pernah membuat surat pengunduran diri tertulis akan tetapi ditarik kembali dengan alasan yang tidak jelas;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 3 Februari 2014 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 2 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari PT. Brataco, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata, baik Judex Facti maupun Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BRATACO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BRATACO, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 28November 2014 oleh H. Djafni Djamal, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H dan H. Buyung Marizal, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota :Ketua :
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H ttd/. H. Djafni Djamal, S.H.,M.H
ttd/. H. Buyung Marizal, S.H.,M.H
Biaya-biaya :Panitera Pengganti :
1. M a t e r a i = Rp 6.000,00 ttd/. Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H
2. R e d a k s i = Rp 5.000,00
Administrasi PK = Rp2.489.000,00 +
Jumlah = Rp2.500.000,00
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H
NIP : 19591207 198512 2 002