47 K/PDT.SUS/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/PDT.SUS/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kelenteng No.8
Also in 8 other cases
- 61 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 147/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST (19 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 6/G/2012/PHI/PN.BDG (2 May 2012) — PN Bandung
- 108 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 (28 November 2014) — Mahkamah Agung
- 91/G/2013/PHI/PN.Bdg (20 February 2014) — PN Bandung
- 531 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 November 2014) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BRATACO tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 47 K/PDT.SUS/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT.BRATACO, diwakili oleh RAINANDI TANUDJAJA selaku Direktur PT.BRATACO, berkedudukan di Jalan Jababeka XIV, Blok. J, No. 5.H, Cikarang Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada SAID DAMANIK, SH. MH., Advokat/Corporate Lawyer PT. Brataco, berkantor di KAA 1-009, Apartment Casablanca East Residence, Jalan Pahlawan Revolusi No. 2, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
M E L A W A N:
LINDAWATI, beralamat di Jalan Pinus I No.16 RT.001/006, Lippo Cikarang, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat 17550;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap pada Tergugat dengan masa kerja dan upah sebagai berikut:
Mulai bekerja : 1 Mei 1990;
Jabatan : Kepala Gudang;
Upah : Rp3.584.000,00 (yang terdiri dari gaji pokok
Rp2.054.000,00 Tunjangan Tetap Rp955.000,00
Tunjangan uang makan Rp125.000,00, Tunjangan
Kontrak Rumah Rp275.000,00 dan Tunjangan bonus
Rp175.000,00);
Bahwa Penggugat adalah Anggota Serikat Pekerja Profesional Indonesia (SPPI), dengan nomor bukti pencatatan 485/V/N/XII/2006 tertanggal 20 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan;
Bahwa Serikat Pekerja Profesional (SPPI) berafiliasi ke Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) berdasarkan surat permohonan SPPI ke Dewan Eksekutif Nasional OPSI tanggal 9 Agustus 2007, dan telah diterima menjadi anggota OPSI melalui Surat Dewan Eksekutif OPSI tanggal 16 Agustus 2007;
Bahwa Penggugat adalah pekerja tetap di Tergugat yang bertugas sebagai Kepala Gudang Jababeka, selama bekerja Penggugat adalah karyawan yang baik dan berdedikasi serta sangat loyal kepada Tergugat, hal ini dibuktikan dengan tidak pernahnya Penggugat mendapat teguran maupun surat peringatan dari Tergugat;
Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 11 Januari 2011, Penggugat dipanggil Bapak Ferry (Auditor) dan meminta Penggugat untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri, bahwa atas permintaan tersebut maka Penggugat menolaknya dan menyatakan kenapa harus mengundurkan diri, bahwa atas pertanyaan tersebut Bapak Ferry menyatakan bahwa Penggugat telah dituduh memperjual belikan barang di perusahaan, bahwa atas tuduhan tersebut maka Penggugat menolak tunduhan tersebut;
Bahwa atas sikap Penggugat yang menolak tuduhan dan membuat surat pengunduran diri tersebut maka Bapak Ferry mulai melakukan penekanan kepada Penggugat dan memaksa agar Penggugat membuat surat pengunduran diri. Bahwa karena terus dipaksa akhirnya Penggugat menulis surat pengunduran diri tersebut yang didiktekan langsung oleh Bapak Ferry, Bapak Ferry juga meminta kepada Penggugat agar tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa surat pernyataan pengunduran diri tersebut atas perintahnya, atas tindakan Bapak Ferry tersebut maka Penggugat pada saat itu merasa takut karena terus ditekan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri;
Bahwa setelah ditandatangani maka kemudian Penggugat menyadarinya dan langsung merobek surat pernyataan pengunduran diri tersebut, bahwa Penggugat tetap menolak tuduhan yang dilakukan oleh Tergugat dan menolak untuk mengundurkan diri;
Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut maka Tergugat mengeluarkan Surat Skorsing kepada Penggugat per tanggal 12 Januari 2011, atas dikeluarkannya surat skorsing tersebut maka Penggugat menyatakan menolak surat skorsing tersebut dan menolak untuk menandatangani surat skorsing tersebut;
Bahwa ada 5 tuduhan Tergugat yang disampaikan kepada Penggugat di dalam surat skorsingnya, atas tuduhan-tuduhan tersebut maka Penggugat menolaknya;
Bahwa atas tuduhan di point 1 s/d 4 maka Penggugat menyatakan menolak seluruh tuduhan tersebut dan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan;
Bahwa atas tuduhan tentang masalah penjualan barang Resorcinol dan LCD maka Penggugat jelaskan disini, sebelum bekerja sebagai kepala Gudang, Penggugat bekerja dibagian Purchasing di Kantor pusat Tergugat dan mengurus barang-barang macet di cabang-cabang Tergugat, pada suatu hari Bapak Ferry (Kepala Cabang Bogor/Apoteker Brataco Bogor) minta tolong kepada Penggugat untuk dicarikan pembeli Resorcin karena ada 20 Kg di cabang Bogor dan barang tersebut sudah 3 bulan lamanya tidak keluar-keluar dan sudah masuk barang macet, ada peraturan di Tergugat yang menyatakan bahwa barang yang sudah 3 bulan tidak terjual maka dikatagorikan barang macet dan harus segera dicarikan pembelinya;
Bahwa ketika suami Penggugat berobat ke dokter kulit, Pak dokter kulit menanyakan tentang pekerjaan isterinya (Penggugat) dan ketika tahu bahwa isterinya bekerja di PT. Brataco maka Pak Dokter meminta tolong untuk menitip membelikan barang Resorcin kepada suami Penggugat, atas permintaan dokter tersebut maka suami Penggugat menceritakan hal tersebut kepada Penggugat;
Bahwa atas informasi dari suaminya, Penggugat teringat akan permintaan bapak Ferry (Kepala cabang Bogor) untuk mencarikan pembeli Resorcin, dalam rangka untuk membantu bapak Ferry agar barang-barang yang macet bisa terjual maka Penggugat memesan dan membeli barang Resorcin tersebut dari Bogor untuk diserahkan kepada dokter yang memesan, dan apa yang dilakukan oleh Penggugat diketahui oleh kepada Pabrik Jababeka (Sdr. Riki Aria.D);
Bahwa yang dilakukan oleh Penggugat ini adalah murni untuk membantu bapak Ferry (Kepala Cabang Bogor) untuk menjual barang-barang yang macet, dan seluruh tindakan Penggugat ini diketahui oleh Sdr. Riki Aria. D (Kepala Pabrik Jababeka), termasuk ketika sales Bogor (M. Chanif) membawa barang tersebut ke Penggugat di kantor Jababeka;
Bahwa atas sepengetahuan Sdr. Riki Aris. D (Kepala Pabrik Jababeka) tersebut maka Penggugat meyakini apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan, apalagi sampai saat ini pihak Tergugat tidak pernah memberitahu tentang aturan-aturan atau larangan tersebut, bila bahan tersebut hanya boleh dijual oleh customer tentu mengapa Kepala Pabrik Jababeka tempat Penggugat bekerja tidak melarang atau memberi peringatan atas apa yang dilakukan Penggugat;
Bahwa tentang tuduhan PO palsu Universitas Pakuan, Penggugat tidak mengetahui kalau bapak Ferry (Kepala Cabang Bogor) menggunakan PO Universitas Pakuan untuk mengirim barang kepada Penggugat, ketika menerima barang Penggugat tidak pernah menerima PO atas nama Universitas Pakuan;
Bahwa atas tuduhan pada point 5 di surat skorsing tentang tindakan Penggugat merobek surat pernyataan pengunduran diri maka Penggugat hanya ingin menyatakan Penggugat tidak mau mengundurkan diri karena Penggugat tidak bersalah, bahwa selama bertemu dengan bapak Ferry (Auditor), Penggugat merasa ditekan dan tidak diberi kebebasan untuk berfikir lebih jauh, surat pernyataan tersebut dibuat oleh Penggugat sehingga adalah hak Penggugat untuk membatalkannya, alasan Penggugat merobek surat pernyataannya sendiri adalah karena Penggugat merasa ditekan dan dibohongi;
Bahwa atas keinginan Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat, pihak Tergugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju PHK pada tanggal 12 Januari 2011, selama proses skorsing sejak bulan Maret 2011 Tergugat hanya memberikan upah sebesar Rp2.030.000,00 bukan sebesar Rp3.584.000,00 (gaji pokok dan tunjangan tetap yang ada di slip gaji Penggugat), bahwa upah Penggugat sebelum diskorsing adalah sebesar Rp3.584.000,00 yang terdiri dari gaji pokok Rp2.054.000,00, Tunjangan tetap Rp955.000,00 Tunjangan Uang makan Rp125.000,00, Tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 dan Tunjangan bonus Rp175.000,00, khusus untuk tunjangan bonus sebesar Rp175.000,00 diberikan oleh Tergugat tanggal 9 pada tiap bulannya dan bersifat tetap tiap bulannya;
Bahwa seluruh tunjangan yang diberikan Tergugat adalah tunjangan tetap, yang tetap diberikan baik jumlah maupun tanggal pembayarannya, tunjangan uang makan dan tunjangan kontrak rumah juga bersifat tetap;
Bahwa upah Penggugat sebelumnya adalah sebesar Rp3.055.000,00 yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp2.930.000,00 dan tunjangan makan yang bersifat tetap sebesar Rp125.000,00, bahwa sejak November 2010 total upah Penggugat menjadi Rp3.584.000,00 yang terdiri dari gaji pokok Rp2.054.000,00, Tunjangan tetap Rp955.000,00, Tunjangan uang makan Rp125.000,00, Tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 dan Tunjangan bonus sebesar Rp175.000,00;
Bahwa adanya Tunjangan tetap sebesar Rp955.000,00 adalah tunjangan tetap yang diberikan sebagai kompensasi dari penurunan gaji pokok dari yang awalnya sebesar Rp2.930.000,00 menjadi Rp2.054.000,00, dan Tunjangan kontrak rumah Rp275.000,00 diberikan sebagai kompensasi atas mutasi yang dialami Penggugat dari kantor Pusat di Cideng ke pabrik di Jababeka Bekasi;
Bahwa oleh karena itu pernyataan Tergugat di Surat Anjuran (halaman 4 alinea ketiga) yang menyatakan bahwa Penggugat selama masa skorsing mendapat haknya sebagaimana mestinya adalah tidak benar, bahwa tindakan Tergugat ini telah melanggar Pasal 155 Ayat (3) UU.No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa upah yang diterima Penggugat selama skorsing adalah sebesar Rp3.584.000,00 yaitu diberikan hanya untuk upah bulan Januari dan Februari 2011, sementara upah bulan Maret dan April 2011 hanya dibayarkan sebesar Rp2.030.000,00 saja, bahwa atas upah bulan Maret dan April 2011 tersebut maka Penggugat meminta kekurangannya, karena upah Penggugat adalah sebesar Rp3.584.000,00;
Setelah bulan April 2011, Tergugat menghentikan upah Penggugat. Atas tindakan Tergugat tersebut maka Penggugat meminta agar Tergugat membayar upah Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.13 Tahun 2003, sebelum ada putusan lembaga penyelesaian hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap maka Tergugat wajib membayar upah Penggugat;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2011 Tergugat menegaskan kembali kepada Penggugat bahwa Tergugat tidak bisa lagi mempekerjakan Penggugat dan mengharuskan Penggugat melunasi kewajibannya sebesar Rp3.000.000,00, bahwa atas sikap Tergugat ini maka Penggugat tetap ingin bekerja kembali dan telah melunasi kewajiban Penggugat seluruhnya kepada Tergugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat tanpa didahului surat peringatan kepada Penggugat, jelas-jelas telah melanggar ketentuan:
Pasal 161 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja sama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yangbersangkutan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Pasal 151 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh;
Dalam hal perundingansebagaimana dimaksud pada Ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Bahwa atas PHK tersebut maka Penggugat melalui kuasanya dari OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) mengirimkan surat untuk bertemu bipartit guna menyelesaikan masalah PHK ini, bahwa atas surat OPSI tersebut akhirnya diadakan perundingan bipartit;
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2011 dilakukan pertemuan bipartit dimana Tergugat tetap ingin mem-PHK Penggugat dan menawarkan Kompensasi PHK sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), atas sikap Tergugat ini maka Penggugat menyatakan penolakannya;
Bahwa dalam perundingan bipartit ini Penggugat menyatakan bersedia menerima PHK dengan menuntut pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebesar 2 x Pasal 156 Ayat (2) + Pasal 156 Ayat (3) + Pasal 156 Ayat (4) + Upah berjalan (ditambah kekurangan upah yang seharusnya dibayar Tergugat ) + Tunjangan Hari Raya 2011;
Bahwa atas permintaan Penggugat tersebut Tergugat menyatakan penolakannya dan hanya bersedia membayar Kompensasi PHK sebesar Rp5.000.000,00;
Bahwa atas kebuntuan perundingan bipartit tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak Tergugat membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi;
Bahwa atas pencatatan yang dilakukan Tergugat tersebut maka Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi melakukan proses penawaran Konsiliator dan melakukan sidang Mediasi, atas sidang mediasi tersebut ternyata pihak Tergugat tetap ingin mem-PHK Penggugat dengan kesediaannya membayar kompensasi PHK sebesar Rp7.500.000,00;
Bahwa atas sikap Tergugat tersebut, Penggugat menolaknya dan tetap menuntut pembayaran Kompensasi PHK sesuai Pasal 164 Ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (PHK sesuai alasan efisiensi) yaitu sebesar 2 x Pasal 156 Ayat (2) + Pasal 156 Ayat (3) + Pasal 156 Ayat (4) + Upah berjalan (ditambah kekurangan upah yang seharusnya dibayar Tergugat) + Tunjangan Hari Raya 2011;
Bahwa atas kebuntuan ditingkat mediasi tersebut maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat anjuran No. 567/1973/HI-Syaker/VIII/20121 tertanggal 11 Agustus 2011 yang isinya adalah sebagai berikut:
MENGANJURKAN:
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr. Lindawati oleh Pengusaha PT. Brataco dapat dilaksanakan terhitung akhir bulan Juli 2011, dengan diberikan kompensasi berupa: Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 1567 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) UU No.13 Tahun 2003, upah bulan Mei, Juni dan Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon 9 x Rp2.030.000,00 = Rp18.270.000,00;
Uang PMK 8 x Rp2.030.000,00 = Rp16.240.000,00;
Uang penggantian Hak
15 % x (Rp18.270.000,00 +
Rp16.240.000,00) = Rp 5.176.000,00;
Upah bulan Mei, Juni dan Juli 2011 = Rp 6.090.000,00;
Jumlah seluruhnya = Rp45.776.500,00;
Terbilang: (empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus Rupiah);
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Bahwa atas Surat Anjuran tersebut Penggugat mengirimkan surat kepada Mediator Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan menyatakan menolak karena tidak sesuai dengan perhitungan kompensasi PHK yang ada di Pasal 164 Ayat (3) dan perhitungan upahnya tidak didasarkan pada upah sebesar Rp3.584.000,00 melainkan hanya menggunakan upah sebesar Rp2.030.000,00;
Bahwa atas penolakan dari Penggugat tersebut maka Mediator Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanggal 15 September 2011;
Bahwa dengan adanya Surat Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut maka pihak Tergugat membayar upah Penggugat selama 3 bulan yaitu upah bulan Mei, Juni dan Juli 2011 masing-masing sebesar Rp2.030.000,00;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat , yang dalam hal ini adalah di Penadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
Bahwa proses PHK terhadap Penggugat yang sampai saat ini belum ada putusan yang berkekuatan Hukum tetap, maka sesuai Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat harus tetap membayar hak-hak Penggugat, yaitu kekurangan upah dari bulan Maret 2011 sampai dengan Juli 2011 serta upah berjalan dari Agustus 2011-Januari 2012;
Bahwa kewajiban Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah dari bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Juli 2011 kepada Penggugat adalah sebesar 5 bulan x (Rp3.584.000,00-Rp2.030.000,00) = Rp7.770.000,00;
Bahwa kewajiban Tergugat untuk membayar upah berjalan Penggugat dari bulan Agustus 2011 sampai dengan Januari 2012 adalah sebesar 6 bulan x Rp3.584.000,00 = Rp21.504.000,00;
Bahwa ketentuan tentang kewajiban pembayaran upah berjalan tersebut diatas diatur di Pasal 155 Ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa :
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”;
Bahwa setiap PHK yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat tersebut, maka secara hukum Penggugat berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta hak lainnya seperti uang THR (Tunjangan Hari Raya), bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) UU.No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
Bahwa perincian kewajiban Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti yang telah disebut diatas dengan dasar upah terakhir adalah sebesar Rp3.584.000,00 adalah sebagai berikut:
Upah perbulan : Rp3.584.000,00;
Masa kerja : 21 tahun 8 bulan;
Pesangon: 2 x 9 x Rp3.584.000,00 = Rp 64.512.000,00;
Penghargaan Masa Kerja:
8 x Rp3.584.000,00 = Rp 28.672.000,00;
Penggantian Perumahan:
15 % x Rp93.184.000,00 = Rp 13.977.600,00;
THR Keagamaan tahun 2011 = Rp 3.584.000,00;
Jumlah = Rp110.745.600,00;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini Penggugat mengajukan permohonan agar Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah dari bulan Maret 2011 s/d Juli 2011 yaitu sebesar Rp7.770.000,00 serta upah selama proses berjalan dari bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 yaitu sebesar Rp 21.504.000,00;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 161 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 151 Ayat ( 2) dan Ayat (3), Pasal 155 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah dari bulan Maret 2011 s/d Juli 2011 yaitu sebesar Rp7.770.000,00 serta upah selama proses berjalan dari bulan Agustus 2011 s/d Januari 2012 yaitu sebesar Rp21.504.000,00;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta THR tahun 2011 kepada Penggugat yaitu sebesar Rp110.745.600,00;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi ( Uit Voerbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali apa yang diakui secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa perkara ini tidak termasuk apa yang diatur oleh Pasal 1 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa tidak benar Penggugat sebagai Kepala Gudang Jababeka (sesuai dalil gugatan hal. 2) akan tetapi yang benar adalah sebagai Supervisor Gudang Jababeka dan bahkan Penggugat sudah pernah diberi peringatan oleh Tergugat;
Bahwa tidak benar proses investigasi tentang kejadian ini dilakukan dengan tiba-tiba atau paksa, yang benar adalah Penggugat meminta kepada bapak Ferry selaku Auditor untuk memberikan pekerjaan/objekan untuk mengisi kegiatan suaminya, mereka lalu bersekongkol merundingkan penjualan barang Resolsinol dan ELCD secara illegal dimana Penggugat bersedia menyalurkannya secara diam-diam, dimana akhirnya Penggugat menjanjikan adanya dokter kulit yang butuh untuk bahan pembuat obat kecantikan kulit;
Bahwa Penggugat juga bekerja sama dengan Saudara Ferry memberikan adanya nama pemesan seolah-olah atas nama Universitas Pakuan Bogor yang terindikasi palsu;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.06/G/2012/PHI/PN.Bdg., tanggal 2 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi;
Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 155 Ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Februari 2012;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp61.269.700,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2011 sebesar Rp3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat untuk bulan Agustus s/d Desember 2011 dan Januari 2012 sebesar Rp18.804.000,00 (delapan belas juta delapan ratus empat ribu Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2011 sebesar Rp3.134.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu Rupiah);
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 2 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2012), diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 21/Kas/G/2012/PHI.PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt Panitera Muda pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Mei 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 14 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 18 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat menolak seluruh isi putusan Judex Facti PHI Bandung tanpa kecuali oleh karena tidak pernah diketahui oleh Tergugat bahwa Lindawati selaku Penggugat dalam perkara ini sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan bahkan di dalam putusan perkara No. 6/G/2012/PHI/PN.Bdg ditambahkan oleh pihak PHI Bandung pada halaman 1 dengan istilah Serikat Pekerja Professional Indonesia (SPPI) padahal menurut Kuasa Hukum Penggugat mereka atas nama dewan pimpinan cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kab/Kota Bekasi, jadi PHI Bandung terbukti mengarang;
Bahwa yang aneh lagi di halaman 2 point 3 putusan perkara ini PHI Bandung juga mengatakan bahwa Serikat Pekerja Profesional Indonesia (SPPI) berafiliasi ke Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) berdasar surat permohonan SPPI ke dewan eksekutif nasional OPSI melalui surat dewan eksekutif OPSI tanggal 16 Agustus 2007 (Surat ini tidak pernah menjadi bukti), jadi benar tidaknya hanya Penggugat dan pengurusnya yang tahu apakah benar pemyataan di atas;
Bahwa putusan PHI Bandung halaman 2 point 4 demikian tegas menyatakan bahwa Penggugat Principal Lindawati adalah karyawan yang baik dan berdedikasi (dari mana kesimpulan PHI Bandung tentang ini);
Bahwa pernyataan PHI Bandung pada halaman 2 kami tolak tegas oleh karena proses pemberhentian Penggugat (PHK) adalah diawali dengan proses pembicaraan beberapa kali antara Wakil Management dengan Penggugat Prinsipal, baru ada keputusan akhir bersedia mengundurkan diri, apakah masih kurang diyakini oleh PHI Bandung bahwa Tergugat adalah pemilik Perusahaan PT. Brataco Group dengan kata lain Tergugat pemilik seluruh aset barang bergerak dan tidak bergerak, pemilik PT. Brataco Group termasuk barang-barang Resorcinol dan LCD jadi penjualan barang-barang milik Tergugat ada mekanismenya, ada sistemnya maupun tugas pokok dan fungsi masing-masing karyawan, sedangkan 2 orang saksi yang diajukan Tergugat dibawah sumpah sangat jelas menerangkan bahwa Penggugat melakukan tindakan-tindakan diluar prosedur dan tugas tanggung jawabnya;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa pemohon kasasi sangat keberatan dengan keputusan Judex Facti PHI Bandung dan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Termohon Kasasi tanpa kecuali;
Bahwa Pemohon Kasasi juga melaporkan Sdr. Lindawati Penggugat ke Kepolisian RI (bukti PK-2 fotocopy terlampir) jadi pekerja yang terindikasi kuat melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana sangat tidak layak mendapatkan pesangon, apalagi jasa padahal Termohon Kasasi telah terbukti dalam persidangan melakukan tindakan diluar prosedur biasa, bukan tugas tanggung jawabnya bahkan sewenang-wenang melakukan penjualan tanpa izin pejabat perusahaan yang kompeten;
Bahwa sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 158 Ayat (1): Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sesuai isi pasal 100 Undang Undang No.2 Tahun 2004 yang berisi : dalammengambil keputusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum,
perjanjian yang ada kebiasaan dan keadilan;
Dari isi undang-undang di atas sangat jelas kebiasaannya dalam
memindahkan/mengalihkan barang-barang milik perusahaan/Tergugat ada
kebiasaan-kebiasaan, prosedur-prosedur yang sudah baku dan telah
dilakukan berulang-ulang hal inilah yang dilanggar sangat jelas oleh
Penggugat akan tetapi tidak diakui dengan berbagai dalih;
Bahwa yang anehnya lagi adalah Majelis Hakim PHI Bandung khususnya Hakirn Ad Hoc dari Pengusaha dalam ucapannya serta putusan bersama tidak perduli dengan peraturan perundang-undangan lainnya, hukum positif yang berlaku termasuk hukum pidana;
Bahwa sesuai halaman 3 point 13 dan 14 apakah dapat Penggugat membuktikan bahwa tindakannya untuk membantu Bpk. Ferry untuk menjual barang-barang yang macet;
Bahwa apa yang diputuskan PHI Bandung halaman 3 dan 4 tidak pernah ada buktinya, sedangkan Penggugat sendiri tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melegalisir tindakan-tindakannya dan bahkan sama sekali tidak mempunyai saksi, ada apa sesungguhnya hubungan Penggugat dengan Majelis Hakim khususnya Hakim Anggota Eko Wahyudi dimana dalam fakta-fakta persidangan sering kali berpihak kepada Penggugat tanpa dasar yang jelas;
Bahwa menurut Klien Kami pihak PT. Brataco dari unsur Pimpinan hingga HRD dan Bagian Pembukuanl Accounting sangat jelas tindakan-tindakan Penggugat yang diluar prosedur sebagaimana biasa;
Bahwa apakah PHI Bandung mendapatkan tekanan karena Penggugat memberikan kuasa kepada Organisasi Serikat Buruh hingga tindakan-tindakan dan ucapan Majelis Hakim cenderung subyektif dan berpihak;
Bahwa apa yang dimaksud dengan putusan PHI Bandung Pasal 155 Ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 adalah apabila tidak ada pelanggaran hukum, pelanggaran peraturan perusahaan (baik yang sedang ataupun yang belum berlaku akan tetapi adalah berlaku umum tindakan Penggugat melanggar peraturan perusahaan) termasuk pelanggaran tindak pidana;
Bahwa PHI Bandung selaku Majelis yang menyidangkan perkara ini di tingkat pertama sangat tidak adil, tidak bijak dan tidak obyektif sebab memutuskan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan sejak halaman 2 hingga halaman 5 putusan No. 06/G/2012/PHI/PN.Bdg;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah benar dalam pertimbangannya dan telah memutus sesuai hukum yang berlaku, yaitu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat karena perbuatan yang dilakukan adalah atas perintah yang salah yang diakui oleh pimpinannya, namun karena Penggugat mengakui kesalahannya, hal tersebut merupakan perbuatan indisipliner, sehingga Penggugat berhak atas Uang Pesangon 1 x Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan hak lainnya yang wajib dibayar oleh Tergugat/Pemohon Kasasi sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.BRATACO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang dikalahkan, namun karena nilai gugatan ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.BRATACO tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH., dan Bernard, SH. MM., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum padahariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Bernard, SH. MM.
Panitera Pengganti,
ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002