498/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 498/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.KEDUNG RINGIN PUTRA SATRIA >< PT.ARLIS COPUTRA HANTAMA
MENGADILI - Menerima permohonan banding masing-masing dari Pembanding I/ Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini; 2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, MENGADILI dan memutus perkara ini; 3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;
PUTUSAN
Nomor 498/PDT/2015/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT KEDUNGRINGIN PUTRA SATRIA, suatu perseroan yang berkedudukan di Jalan Bambu Asri Selatan IV Nomor 17, Jakarta 13430, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rojali, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Kelapa Nomor 3/13, Kelurahan Silalas, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2014, selanjutnya disebut Pembanding I/Terbanding II semula Tergugat II;
Lawan :
PT ARLISCOPUTRA HANTAMA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Komplek Pergudangan Bandara Permai Blok E Nomor 17-19, Jalan Raya Perancis Nomor 68, Tangerang, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. J. Djohansjah, S.H.,M.H., Ratnawati W. Prasodjo, S.H.,M.H., Susy Tan, S.H.,M.H., Nurlisa Loebby, S.H.,M.H. dan Abdul Bari, S.H., para Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Djohansjah, Ratnawati & Partners, beralamat di Wisma Slipi Lantai 4 Rauang 408, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0259/TSH/APH/IV/14 tanggal 1 April 2014, selanjutnya disebut Pembanding II/Terbanding semula Penggugat;
Dan :
PT MAJU ABADI JAYA UTAMA, suatu perseroan yang berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso, Lingkungan 8 Nomor 1A, Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suyitno, S.H.,M.HB., Rojali, S.H., Ita Damayanti Putri, S.H.,M.H. dan Khilda Handayani, S.H.,M.H., para Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Setia Luhur Nomor 149, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2014, selanjutnya disebut Turut Terbanding I/Terbanding I semula Tergugat I;
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), berkedudukan di Jakarta, Jalan Trunojoyo Blok M-1 Nomor 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan cq. Manajer P3B Jawa Bali Region Jawa Timur dan Bali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ir. Taufiq Dermawan, Reza Pane, S.H., Novariany Rohana Bonaedy, S.H., Dinda Wulandari, S.H., Teguh Harianto, S.H., Juliansyah Rizal, S.H., Arnelia Kesumadianty, S.H. dan Yudina, S.H., para pegawai PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, Cinere 16514, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing Nomor 0016.SKu/432/P3B/2014 tanggal 23 Mei 2014 dan Nomor 0017.SKu/432/P3B/2014 tanggal 10 Juli 2014, selanjutnya disebut Turut Terbanding II/ Terbanding III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 23 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014 dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 April 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 22 April 2014, telah mengajukan gugatan yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011, Tergugat III melalui pejabatnya Tri Agus Cahyono, selaku Manajer P3B Jawa Bali Region Jawa Timur dan Bali, telah rnengadakan Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan dengan KSO PT Maju Abadi Jaya Utama dan PT Kedungringin Putra Satria (i.c. Tergugat I dan Tergugat Il), untuk melaksanakan pekerjaan "Pengadaan dan Pemasangan Kapasitor 150kV 25MVAr (1 x 25 MVAr) beserta Bay-nya di GI. Nusa Dua, Sanur, Amlapura dan Banyuwangi" (selanjutnya akan disebut "Kontrak Awal") Nomor 030.PJ/611L/RJTB/2011;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR yang berbunyi : "jika yang digugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama, maka gugatan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah seorang Tergugat yang dipilih oleh Penggugat";
Dengan demikian Penggugat memilih untuk mengajukan gugatan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kompetensi sesuai kedudukan salah satu Tergugat;
Bahwa sejak semula, penandatanganan Kontrak Awal dengan Tergugat III tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat Il yang menamakan dirinya "KSO PT Maju Abadi Jaya Utama dan PT Kedungringin Putra Satria" telah mengetahui bahwa sesungguhnya pihak yang akan melaksanakan seluruh pekerjaan dalam Kontrak Awal tersebut adalah Penggugat. Itu sebabnya sejak penandatanganan Kontrak Awal, Tergugat I dan Tergugat II justru menggunakan alamat kedudukan hukum Penggugat sebagai alamat atau tempat kedudukan hukum "KSO PT Maju Abadi Jaya Utama dan PT Kedungringin Putra Satria";
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat Il merupakan suatu Kerja Sama Operasional yang terikat dalam Perjanjian Kemitraan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 10 Oktober 2011 dan kemudian didaftarkan di Kantor Notaris Firdaus Muhammad, SH., MKn., Notaris di Kota Bekasi pada tanggal 12 Oktober 2011. Dalam Perjanjian Kemitraan tersebut telah diatur mengenai tanggung jawab dan porsi keuntungan masing-masing antara Tergugat I dan Tergugat II. Karenanya Tergugat I dan Tergugat III haruslah bertanggung jawab secara bersama-sama pula atas gugatan a quo;
Bahwa kemudian setelah Penggugat melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan Kontrak Awal, maka pada tanggal 17 Februari 2012, Penggugat dan Tergugat I yang merupakan Leader KSO, menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai Kontrak Awal Nomor 030.PJ/611/RJTB/2011 tanggal 28 Desember 2011 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Pengalihan Pekerjaan";
Bahwa nilai pekerjaan pada Kontrak Awal (antara Tergugat I, Tergugat Il dengan Tergugat Ill) adalah Rp27.156.610.000,00 (dua puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), nilai mana sudah termasuk PPN sebesar 10 %;
Sedangkan nilai pekerjaan pada Perjanjian Pengalihan Pekerjaan (antara Tergugat I dengan Penggugat) adalah Rp27.156.610.000,00 (dua puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), nilai mana sudah termasuk PPN sebesar 10 %;
Bahwa dengan demikian berdasarkan angka 1 dan 2, halaman 1 Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, maka seluruh pekerjaan pada Kontrak Awal telah dialihkan (100 %) dari Tergugat I dan Tergugat Il kepada Penggugat, termasuk seluruh syarat-syarat dalam Kontrak Awal, seluruh resiko dan kewajiban serta keuntungan;
Bahwa berdasarkan angka 3, halaman 1 (Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, maka seluruh modal dan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Kontrak Awal (antara Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat Ill) adalah merupakan modal dari Penggugat. Tergugat I dan Tergugat Il sama sekali tidak pernah sedikitpun mengeluarkan uang sebagai modal pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak Awal;
Bahwa berdasarkan angka 4 dan 5, halaman 1 dan 2 Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, maka sebagai kompensasi atas pengalihan pekerjaan/kontrak tersebut, maka Penggugat memberikan pembagian keuntungan dan penggantian biaya-biaya tender, yang totalnya sebesar Rp2.806.426.000,00 (dua milyar delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa atas jumlah pembagian keuntungan dan penggantian biaya-biaya sebesar Rp2.806.426.000,00 (dua milyar delapan ratus enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) tersebut, seluruhnya telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Pekerjaan tanggal 17 Februari 2012;
Bahwa dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat Il telah menerima pembagian keuntungan bersih di muka, bahkan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, tanpa perlu susah mencari modal kerja maupun memikirkan resiko-resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Kontrak Awal tersebut;
Bahwa sebagai konsekuensi dari pengalihan pekerjaan dan pengalihan tersebut, maka seluruh resiko tersebut sudah sepantasnya dan sangatlah adil apabila seluruh pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah merupakan hak Penggugat sepenuhnya;
Bahwa hak Penggugat atas seluruh pembayaran yang dibayarkan oleh Tergugat III atas pelaksanaan Kontrak Awal ditegaskan juga pada angka 6, halaman 2 Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, yang selengkapnya berbunyi :
"Pembayaran dari PT PLN (Persero) P3JB Region Jawa Timur dan Bali atas Surat Perjanjian Nomor 030.PJ/611/RJTB/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang masuk ke rekening bank Pihak Pertama (i.c. Tergugat) adalah 100 % hak Pihak Kedua (i.c. Penggugat yang harus segera dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnva 7 hari kalender seiak Pihak Pertama menerima pembayaran dari PT PLN (Persero) P3JB Region Jawa Timur dan Bali, dengan melakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening Pihak Kedua pada Bank Panin Cabang Margajaya, Bekasi A/C 119 500 1219 atas nama PT ARLISCOPUTRA HANTAMA, kecuali PPN 10 % yang diatur pada point B dalam surat perjanjian ini";
Bahwa kemudian Penggugat dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab telah melaksanakan seluruh pekerjaan pada Kontrak Awal dengan baik. Demikian juga Penggugat dengan penuh itikad baik telah menjalankan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pengalihan Pekerjaan;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan, Penggugat sempat mengalami kesulitan keuangan, khususnya untuk pengadaan kapasitor yang akan dipasang. Karena mengetahui kesulitan tersebut, Tergugat I dan Tergugat Il kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp5.431.322.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). Pinjaman tersebut telah diterima oleh Penggugat;
Tanggal 28 Juni 2013, Tergugat III telah melakukan pembayaran (termin pertama dan ke-2) sebesar Rp9.578.876.982,00 (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), yang disetorkan oleh Tergugat Ill ke rekening milik KSO PT Maju Abadi Jaya Utama - PT Kedungringin Putra Satria pada Bank BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau, A/C Nomor 0053-01-001483-30-1 atas nama PT Maju Abadi Jaya Utama;
Bahwa oleh karena pembayaran dari Tergugat Ill termin pertama dan ke-2 sebesar Rp9.578.876.982,00 (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) tersebut adalah sepenuhnya merupakan hak Penggugat, maka berdasarkan angka 6 Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, Tergugat I dan Tergugat Il seharusnya dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab segera melakukan transfer atas seluruh pembayaran dari Tergugat III tersebut kepada Penggugat di rekening milik Penggugat yang telah ditunjuk, selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2013;
Bahwa ternyata sampai lewat tanggal 5 Juli 2013, Tergugat I dan Tergugat Il sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai jumlah tersebut di atas. Dengan demikian, dengan lewatnya waktu tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 1238, Pasal 1240 dan Pasal 1244 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tergugat I dan Terqugat Il terbukti telah melakukan wanprestasi;
Bahwa dengan itikad buruk dan keserakahan Tergugat I dan Tergugat Il dengan sengaja telah melakukan wanprestasi dan melanggar Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, serta hendak menguasai sendiri uang pembayaran dari Tergugat Ill yang sesungguhnya merupakan hak sepenuhnya dari Penggugat;
Bahwa itikad buruk Tergugat I dan Tergugat Il untuk menguasai pembayaran dari Tergugat III tersebut sangat jelas terlihat dari surat yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat tertanggal 12 Juli 2013, di mana Tergugat I dan Tergugat Il menyatakan akan memotong langsung pinjaman yang sudah diberikannya kepada Penggugat dengan mengenakan bunga sebesar sebesar Rp49.787.120,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh rupiah);
Bahwa dengan demikian, seharusnya Tergugat I dan Tergugat Il tetap menyerahkan sisa pembayaran dari Tergugat III sebesar Rp4.097.767. 862,00 (empat milyar sembilah puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh delapan ratus enam puluh dua rupiah) kepada Penggugat. Namun ternyata Tergugat I dan Tergugat Il secara tanpa hak telah melanggar Perjanjian Pengalihan Pekerjaan dengan menggunakan uang sisa pembayaran tersebut untuk membiayai proyek-proyek Tergugat I dan Tergugat Il lainnya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Penggugat;
Bahwa oleh karena Penggugatterus menagih hak nya atas sisa pembayaran sebesar Rp4.097.767.862,00 (empat milyar sembilah puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh delapan ratus enam puluh dua rupiah) tersebut, maka pada tanggal 9 September 2013, Tergugat I membuat Surat Pernyataan yang menegaskan sebagai berikut :
a). Bahwa Tergugat I mengakui telah menggunakan uang yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp4.097.767.862,00 secara tanpa hak dan Tergugat I dan berjanji untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada Penggugat disertai bunganya sebesar Rp204.888.394,00 selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013;
b). Bahwa oleh karena seluruh pekerjaan dalam Kontrak Awal telah selesai dikerjakan oleh Penggugat, maka Tergugat I wajib untuk mengajukan penagihan Termin Kedua sebesar Rp9.578.876.982,00 kepada Tergugat Ill dan kemudian segera mentransfernya kepada Penggugat;
23). Bahwa bersamaan penandatanganan Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2013 tersebut, Tergugat I menyerahkan 2 (dua) lembar cek yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau, sebagai jaminan kewajibannya, yaitu :
a) Cek Nomor CEQ066009 sebesar Rp4.302.656.256,00 dengan tanggal jatuh tempo 1 November 2013;
b) Cek Nomor CEQ066008 sebesar Rp9.578.876.982,00 tanpa tanggal jatuh tempo;
24). Bahwa ternyata pada saat tanggal 1 November 2013, Tergugat I tidak dapat memenuhi janjinya dan meminta agar Penggugat mau bersabar sebulan lagi, ternyata sampai pada tanggal 31 November 2013 Tergugat I lagi-lagi tidak memenuhi janji-janjinya tersebut tanpa alasan yang jelas;
25). Bahwa pada awal Desember 2013, Tergugat Ill telah mentransfer kepada Tergugat I dan Tergugat II pembayaran termin ke-3 dan ke-4 sebesar Rp9.578.876.982,00, pembayaran Tergugat Ill tersebut adalah sepenuhnya merupakan hak Penggugat;
26). Bahwa dengan demikian total pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II Kontrak Awal adalah sejumlah Rp18.157.753.964,00 (sembilan belas milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri atas :
a) Pembayaran termin pertama dan ke-2 tanggal 28 Juni 2013 sebesar Rp9.578.876.982,00 (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
b) Pembayaran termin ke-3 dan ke-4 awal Desember 2013 sebesar Rp9.578.876.982,00 (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
27) Bahwa berdasarkan angka 6 huruf a Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, maka seharusnya seluruh pembayaran termin ke-3 dan ke- 4 sebesar Rp9.578.876.982,00 (sembilan milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) yang telah dibayarkan oleh Tergugat Ill kepada Tergugat I dan Tergugat Il wajib dibayarkan/ditransfer kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2013;
28). Bahwa ternyata pada tanggal 4 Desember 2013, Tergugat I dan Tergugat Il hanya melakukan transfer kepada Penggugat sejumlah Rp2.500. 000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp7.078.876.982,00 belum ditransfer oleh Tergugat I secara tanpa hak;
29). Bahwa dengan demikian seluruh kewajiban pembayaran yang belum ditransfer oleh Tergugat I dan Tergugat Il kepada Penggugat, baik kewajiban atas sisa pembayaran pertama maupun sisa pembayaran kedua adalah sebesar Rp4.302.656.256,00 + Rp7.078.876.982,00 = Rp11.381. 533.238,00 (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
30). Bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi atau ingkar janji menurut Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah :
a) Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukan;
b) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
c) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
31). Bahwa baik kewajiban pembayaran pertama maupun pembayaran kedua, telah jatuh tempo dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh Tergugat I, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238, Pasal 1240 dan Pasal 1244 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, oleh karena Tergugat sudah terbukti secara jelas melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengalihan Pekerjaan, maka Penggugat berhak untuk menuntut pembayaran, bunga dan penggantian biaya-biaya lainnya yang timbul akibat wanprestasi tersebut;
32). Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 25) di atas, maka sisa pembayaran dari Kontrak Awal yang belum dibayarkan oleh Tergugat Ill dan merupakan hak Penggugat adalah Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
33). Bahwa berdasarkan Pasal 744 Rv, seorang Kreditur (i.c. Penggugat) berhak untuk menuntut sejumlah uang yang berada di tangan pihak ketiga.(i.c. Tergugat Ill) yang seharusnya dibayarkan kepada seorang debitur (i.c. Tergugat I dan Tergugat Il). Oleh karena itu Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat Ill untuk melakukan pembayaran sisa Kontrak Awal sebesar Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) langsung ke rekening Bank Milik Penggugat di Bank Panin Cabang Margajaya Bekasi, Nomor AC 1195001219 atas nama PT Arliscoputra Hantama;
34). Bahwa selain itu, Tergugat I dan Tergugat Il telah terbukti melakukan wanprestasi dan memang tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran, sedangkan seluruh pekerjaan dalam Kontrak Awal telah selesai dikerjakan dengan sempurna oleh Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat III melakukan pembayaran sisa Kontrak Awal sebesar Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) langsung ke rekening Bank Milik Penggugat sebagaimana termaksud di atas;
35). Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat Il telah terbukti melakukan wanprestasi, maka Penggugat berhak untuk menuntut jumlah pembayaran sebagai berikut :
a) Sisa Pembayaran pertama dan kedua yang telah dibayarkan oleh Tergugat Ill dan telah diterima oleh Tergugat I, yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp11.381,533.238,00 (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
b) Bunga atas keterlambatan pembayaran Tergugat I kepada Penggugat, yang besarnya disesuaikan dengan rata-rata bunga kredit yang berlaku di bank-bank nasional Indonesia, yaitu sebesar 1,5 % per bulan : 1,5 per bulan x Rp11.381.533.238,00 = Rp170.722.999,00 dibulatkan Rp170.723.000,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II setiap bulannya terhitung sejak terjadinya wanprestasi tanggal 5 Juli 2013 sampai dengan dibayarkannya seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
36). Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat Il telah terbukti dengan itikad buruk telah melakukan wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 227 HIR, maka untuk mencegah agar gugatan ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar dapat diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II untuk menjamin pembayaran Tergugat, antara lain berupa:
a) Tanah dan bangunan kantor Tergugat I yang terletak di Jalan K.L. Yos Sudarso Lingk 8 Nomor 1A, Kelurahan Glugur, Kota Medan 20115;
b) Tanah dan bangunan kantor Tergugat Il yang terletak di Jalan Bambu Asri Selatan IV Nomor 17, Jakarta Timur 13430;
c) Rekening koran milik Tergugat I pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan Nomor Rekening 0053-01-001483-30-1 atas nama: PT Maju Abadi Jaya Utama;
d) Rekening koran milik Tergugat I pada PT Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1050060171059 atas nama Hadi Wirawan Muslim;
e) Rekening koran milik Tergugat I pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan Nomor Rekening 0053-01-002306-30-8 atas nama PT Maju Abadi Jaya Utama;
f) Harta kekayaan lain milik Tergugat I yang data-datanya akan dikemukakan oleh Penggugat kemudian;
37). Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti dengan itikad buruk telah melakukan wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 728 Rv dan Pasal 197 ayat (8) HIR, maka Penggugat mohon agar dapat diletakkan sita jaminan atas sisa pembayaran Kontrak Awal Tergugat I dan Tergugat Il yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat III, yaitu sebesar Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISIONAL :
38). Bahwa oleh karena sampai saat ini Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan Kontrak Awal, namun Tergugat I telah terbukti beritikad buruk dan dengan penuh kelicikan menguasai uang yang merupakan hak milik Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan provisional yang memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera membayarkan sisa tagihan sebesar Rp4.789. 438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Penggugat di rekening bank sebagai berikut :
Rekening atas nama PT ARLISCOPUTRA HANTAMA;
Nama Bank PT. Bank Panin Kantor Cabang Margajaya Bekasi;
Nomor Rekening 119 500 1219;
39). Bahwa berdasarkan Pasal 180 HIR dan mengingat perusahaan Penggugat membutuhkan modal untuk terus dapat melakukan operasional dan juga banyak karyawan perusahaan Penggugat yang tergantung kehidupan keluarganya dari kelangsungan usaha Penggugat, maka mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena seluruh gugatan diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISIONAL :
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk segera membayarkan sisa pembayaraan berdasarkan Kontrak Awal sebesar Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Penggugat di rekening bank sebagai berikut :
Rekening atas nama PT ARLISCOPUTRA HANTAMA;
Nama Bank PT Bank Panin Kantor Cabang Margajaya Bekasi;
Nomor Rekening 119 500 1219;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai Kontrak Nomor 030.PJ/611/RJTB/2011 tanggal 28 Desember 2011 tertanggal 17 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat Il telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai Kontrak Nomor 030.PJ/611/RJTB/2011 tanggal 28 Desember 2011 tertanggal 17 Februari 2012 terhitung sejak tanggal 5 Juli 2013;
4. Menyatakan jumlah wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp11.381.533.238,00 (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il secara tanggung renteng wajib untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp11.381. 533.238,00 (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il secara tanggung renteng wajib untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran Tergugat I kepada Penggugat yang besarnya 1,4 % per bulan atau sebesar Rp170.723.000,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang dihitung setiap bulannya terhitung sejak terjadinya wanprestasi tanggal 5 Juli 2013 sampai dengan dibayarkannya seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
7. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk segera membayarkan sisa tagihan sebesar Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Penggugat di rekening bank sebagai berikut :
Rekening atas nama PT ARLISCOPUTRA HANTAMA;
Nama Bank PT Bank Panin Kantor Cabairg MargajayaBekasi;
Nomor Rekening 119 500 1219;
8. Menetapkan/meletakkan sita jaminan atau menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas :
a). Tanah dan bangunan kantor Tergugat I yang terletak di Jalan K.L. Yos Sudarso Lingk 8 Nomor 1A, Kelurahan Glugur, Kota Medan 20115;
b). Tanah dan bangunan kantor Tergugat Il yang terletak di Jalan Bambu Asri Selatan IV Nomor 17, Jakarta Timur 13430;
c). Rekening koran milik Tergugat I pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau dengan Nomor Rekening 0053-01-001483-30-1 atas nama PT Maju Abadi Jaya Utama;
d). Rekening koran milik Tergugat I pada PT Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1050060171059 atas nama Hadi Wirawan Muslim;
e). Rekening koran milik Tergugat I pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Medan Putri Hijau; dengan Nomor Rekening 0053-01-002306-30-8 atas nama PT Maju Abadi Jaya Utama;
f). Sisa pembayaran Tergugat III berdasarkan Kontrak Awal sebesar Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
g). Harta kekayaan lain milik Tergugat I dan Tergugat II lainnya;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014, yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Yanwitra, S.H.,M.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa Tergugat II/Pembanding I/Terbanding II pada tanggal 17 Desember 2014 telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Pembanding II/Terbanding pada tanggal 9 Maret 2015 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Turut Terbanding I/ Terbanding I pada tanggal 20 Januari 2015 dan Turut Terbanding II/Terbanding III pada tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Yanwitra, S.H.,M.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa Pengggugat/Pembanding II/Terbanding pada tanggal 30 Desember 2014 juga telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Pembanding I/Terbanding II pada tanggal 23 Maret 2015, Turut Terbanding I/Terbanding I pada tanggal 20 Januari 2015 dan Turut Terbanding II/Terbanding III pada tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding II telah menyerahkan memori banding tertanggal 23 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Maret 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan masing-masing kepada Pembanding II/Terbanding pada tanggal 30 April 2015 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Turut Terbanding I/Terbanding I pada tanggal 23 Maret 2015 dan Turut Terbanding II/Terbanding III pada tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding II/Terbanding juga telah menyerahkan memori banding Nomor 038/DJRP/II/2015 tertanggal 11 Februari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Februari 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan masing-masing kepada Pembanding I/Terbanding II pada tanggal 23 Maret 2015, Turut Terbanding I/Terbanding I pada tanggal 23 Maret 2015 dan Turut Terbanding II/ Terbanding III pada tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I/ Terbanding II, Pembanding II/Terbanding telah menyerahkan kontra memori banding Nomor 148/DJRP/VI/2015 tertanggal 19 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Juni 2015;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding II/ Terbanding, Pembanding I/Terbanding II juga telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 23 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2015;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I/Terbanding I telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 6 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2015;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara yang dimohonkan banding ini diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, Turut Terbanding II/Terbanding III tidak menyerahkan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Banding kepada Pembanding I/Terbanding II pada tanggal 23 Maret 2015, Pembanding II/Terbanding pada tanggal 25 Juni 2015, Turut Terbanding I/Terbanding I pada tanggal 20 April 2015 dan Turut Terbanding II/ Terbanding III pada tanggal 27 Maret 2015, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding baik dari Pembanding I/ Terbanding II maupun dari Pembanding II/Terbanding, masing-masing telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, Pembanding II/Terbanding telah menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama telah salah menerapkan hukum, karena menyatakan Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat, sehingga tidak dapat ditarik dalam sengketa a quo;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan Pasal 134 dan Pasal 136 HIR yang memeriksa dan memutus perkara dalam putusan sela yang terlebih dahulu dari pada pokok perkara;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menilai hubungan hukum antara Pembanding II/Terbanding (dahulu Penggugat) dengan Turut Terbanding I/Terbanding I, Pembanding I/Terbanding II dan Turut Terbanding II/Terbanding III (dahulu Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III);
Ad. A :
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan dalam ad.A, dapat dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, karena kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang demikian jelas merupakan kesalahan, terlalu prematur atau terlalu dini untuk membuat kesimpulan bahwa “antara Tergugat III dan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum”, padahal terhadap perkara a quo belum dilakukan pemeriksaan, seharusnya kesimpulan yang demikian baru dapat diperoleh apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memeriksa materi perkara yakni dengan cara memeriksa, meneliti dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum;
Ad.B :
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan Pembanding II/ Terbanding dalam ad.B, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dibenarkan, ketentuan Pasal 134 HIR berkaitan dengan ketentuan Pasal 136 HIR, yaitu Pasal 134 mengatur kompetensi absolut Pengadilan Negeri, terkait kompetensi absolut ini dalam setiap tingkatan atau tahap pemeriksaan dapat diajukan oleh Tergugat, bahkan tanpa dimintapun Hakim berkewajiban menyatakan dirinya tidak kompeten (tidak berwenang) memeriksa perkara yang diajukan kepadanya apabila memang perkara yang diajukan kepadanya itu termasuk wewenang pengadilan yang bukan Pengadilan Negeri, sedangkan Pasal 136 HIR terkait kompetensi relatif (nisbi) menentukan “eksepsi-eksepsi kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok”;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan para Tergugat pada dasarnya adalah eksepsi terhadap kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karena itu seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama haruslah memeriksa dan memutus perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR yang mengatur “apabila yang digugat lebih dari satu Tergugat dan mereka tidak tinggal dalam satu wilayah hukum suatu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat salah satu Tergugat tinggal, Penggugat dapat memilih tempat tinggal dari salah satu Tergugat”;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat telah memilih tempat salah satu Tergugat tinggal yakni Tergugat III yang berdomisili (tinggal) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”;
Menimbang, bahwa dengan demikian hak pilih Penggugat memilih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat para Tergugat dalam perkara a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan patut dihargai dan dilindungi;
Ad.C :
Menimbang, bahwa alasan ataupun keberatan yang dikemukakan Pembanding II/Terbanding dalam ad.C, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dibenarkan, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah kelliru dalam memutus perkara a quo, seperti telah dipertimbangkan di atas bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya mendasarkan pertimbangannya atas jawab-jinawab dalam perkara a quo, tanpa memeriksa, tidak meneliti dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak dalam perkara a quo tentu dengan cara sumir yang demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama belum dapat memastikan ada tidaknya hubungan hukum diantara pihak-pihak dalam perkara a quo, oleh karena itu menjadi terang dan jelas bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menilai hubungan hukum antara Pembanding II/Terbanding (dahulu Penggugat) dengan Turut Terbanding I/ Terbanding I, Pembanding I/Terbanding II dan Turut Terbanding II/Terbanding III (dahulu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat II) juga mengajukan memori banding yang pada intinya mengajukan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena tidak berdasarkan data-data dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan, oleh karena itu pertimbangannya kurang sempurna dan seharusnya Majelis Tingkat pertama mempertimbangkan kedudukan Pembanding I/Terbanding II (dahulu Tergugat II) dan seharusnya Pembanding II/Terbanding (dahulu Penggugat) tidak mengikutsertakan Pembanding I/Terbanding II dalam perkara ini dan oleh karena Pembanding I/ Terbanding II (dahulu Tergugat II) digugat oleh Pembanding II/Terbanding (dahulu Penggugat) tanpa dasar hukum yang jelas, maka mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Pembanding II/Terbanding terutama terhadap uang yang belum dibayar (sisa pembayaran proyek) oleh Turut Terbanding I/Terbanding I sejumlah Rp4.789.438.491,00 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding I/ Terbanding II (Tergugat II) secara keseluruhan sudah menyangkut pokok perkara, oleh karena itu keberatan Pembanding I/Terbanding II tersebut haruslah diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara, padahal terhadap perkara a quo pokok perkaranya belum diperiksa;
Menimbang, bahwa Pembanding II/Terbanding (Penggugat) dalam perkara a quo juga telah mengajukan kontra memori banding, akan tetapi kontra memori banding tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding hanyalah merupakan pengulangan atas apa yang telah disampaikan Pembanding II/ Terbanding (Penggugat) dalam memori bandingnya, oleh karena itu untuk menyingkat putusan ini kontra memori banding tersebut dianggap menjadi bagian dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014 tidak dapat dipertahankan, sehingga putusan tersebut haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara pada perkara ini haruslah ditangguhkan sampai dengan adanya putusan akhir dalam perkara a quo;
Mengingat ketentuan-ketentuan dalam HIR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding masing-masing dari Pembanding I/ Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 30 November 2015, oleh kami Sutarto K.S., S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua, Ny. Sri Anggarwati, S.H.,M.Hum. dan Humuntal Pane, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 23 September 2015, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini pada pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Tri Sulistiono sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ny. Sri Anggarwati, S.H.,M.Hum. Sutarto K.S., S.H.,M.H.
Humuntal Pane, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Tri Sulistiono
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)