520/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Greenland International Industrial Center (Giic), Blok Cb No 02, Kota Delta Mas
Also in 5 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 520/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-434/PJ./2011 tanggal 21 April 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
melawan :
PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA, beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang 15122.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2011 No. Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Agustus 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 3 September 2009, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00015/203/07/415/09 tanggal 24 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Bahwa alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon Banding:
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Yang Dibanding
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/ 07/415/09, adalah sebagai berikut:
Ketentuan Formal
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tengang Pengadilan Pajak;
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa mengingat Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan atas keberatan menyatakan kurang bayar, maka Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 457.051.321,00 sehingga Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding ini sudah sepatutnya diterima oleh Pengadilan Pajak;
Koreksi Terbanding
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipertahankan Terbanding pada saat keberatan adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 7.217.033.756,00 atas discount/ potongan harga yang diberikan kepada CV. Megasari;
Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam surat banding Pemohon Banding adalah Koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 7.217.033.756,00 atas discount/potongan harga yang diberikan kepada CV. Megasari;
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 7.217.033.756,00 atas potongan penjualan yang diberikan kepada CV. Megasari;
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
Rp. 7.217.033.756,00 atas potongan penjualan (salesdiscount) kepada CV. Megasari sebagai agen tunggal Pemohon Banding, menurut Terbanding, sesuai Pasal 3 Perjanjian yang dibuat Pemohon Banding dan CV. Megasari yang berisi bahwa selaku agen tunggal, CV. Megasari mendapat imbalan yang dibayar dengan discount sebesar 10% atas penjualannya kepada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. Megasari dan dipotong langsung pada tiap transaksi, substansi dari Pasal 3 tersebut adalah bahwa CV. Megasari akan mendapatkan imbalan sebesar 10% dari penjualan, pajak mengenal prinsip substance over form, artinya substansi mengalahkan bentuk, meskipun bentuknya diskon/potongan harga tetapi substansi dari perjanjian keagenan antara Pemohon Banding dengan CV. Megasari adalah pemberian imbalan atas jasa keagenan, sehingga imbalan yang dibayar Pemohon Banding kepada agennya termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa keagenan/perantara yang terutang pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 30% sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-178/PJ/2006 tanggal 26 Desember 2006;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai koreksi positif atas potongan penjualan kepada CV. Megasari sebesar
Rp. 7.217.033.756,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan CV. Megasari bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam pengertian Jasa Perdagangan yang dijelaskan dalam SE-08/PJ.52/1996, Jasa Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu, jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual;
Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan CV. Megasari adalah murni transaksi penjualan dan pembelian biasa, dimana Pemohon Banding selaku penjual atas produk/barang yang diproduksinya dan CV. Megasari selaku pembeli atas produk/barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding;
Transaksi antara Pemohon Banding dan CV. Megasari merupakan transaksi penjualan putus, dimana hak kepemilikan produk/barang yang dibeli oleh CV. Megasari merupakan hak milik CV. Megasari sepenuhnya, dan apabila CV. Megasari menjual kembali produk/barangnya tersebut kepada pihak lain merupakan hak CV. Megasari dan merekalah yang bertanggung jawab atas penjualannya kepada pihak lain tersebut;
Bahwa substansi transaksi antara Pemohon Banding dengan CV. Megasari adalah jual beli biasa, yang diberikan salesdiscount/ potongan harga;
Bahwa salesdiscount/potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada CV. Megasari bukan merupakan pembayaran komisi kepada CV. Megasari, sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
Bahwa salesdiscount/potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurang dalam memperhitungkan harga jual Pemohon Banding;
Bahwa bagi CV. Megasari, discount yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, namun merupakan unsur pengurang dalam memperhitungkan harga pokok penjualan mereka;
Bahwa salesdiscount/potongan harga tersebut telah Pemohon Banding cantumkan di dalam Invoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CV. Megasari dan pelanggan yang lainnya, sehingga discount/potongan harga yang diberikan tersebut merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih Pemohon Banding dan pengurang nilai harga pokok penjualan CV. Megasari;
Bahwa perlakuan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding lakukan juga telah sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 18/2000 pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa "Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang";
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak";
Bahwa dalam Surat Nomor: S-29/PJ.43/2003, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa sepanjang diskon yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2011 No. Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Agustus 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/415/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama PT. Iron Wire Works Indonesia, NPWP: 01.000.170.9-415.001, Alamat: Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 8.659.201.802,00 |
| PPh Terutang | 240.842.218,00 |
| Kredit Pajak | 240.842.218,00 |
| PPh yang kurang / ( lebih ) dibayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP | 0,00 |
| PPh yang masih harus dibayar ( lebih bayar ) | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2011 No. Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-607/SP.51/AB/ IV/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 15 Juni 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.7.217.033.756,00.
1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.7.217.033.756,00 berdasarkan Perjanjian Keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari yang substansinya adalah pemberian imbalan jasa keagenan.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 Alinea ke-5 :
"Bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Keagenan a quo Majelis berpendapat bahwa yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah potongan penjualan."
Halaman 21 Alinea ke-2 :
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa imbalan yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yaitu jasa perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tetapi sebagai salesdiscount dan karenanya Majelis berketetapan Bahwa koreksi positif Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.217.033.756,00 harus dibatalkan."
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/ 12/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan :
Pasal 23 ayat (1) huruf c :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah) Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
Ayat (1)
c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan KEP-170/PJ/2002) menyatakan :
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
7. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 tanggal 19 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
7.1. Jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri yang memproduksi kawat dan lain-lain. Dalam menjalankan usahanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjuk CV Megasari sebagai Agen Tunggal untuk memasarkan barang-barang hasil produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa kawat paku, kawat seng, kawat cold heading, kawat high carbon dan lainnya sebagaimana tertera dalam Sifat Perjanjian Keagenan tanggal 20 Februari 1997 dan sebagaimana telah diubah dengan Addendum terakhir tanggal 28 Desember 2006
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.7.217.033.756,00 sesuai dengan Perjanjian Keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dikoreksi sebagai perjanjian pemberian imbalan jasa keagenan.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.7.217.033.756,00 berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Keagenan yang substansinya adalah komisi agen bukan potongan harga, sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak dan proses penyelesaian keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan imbalan kepada CV. Megasari berupa komisi keagenan yang dibayar dalam bentuk diskon sebagaimana ditegaskan melalui Pasal 3 Perjanjian Keagenan yang dibuat yang berisi bahwa selaku agen tunggal, CV, Megasari mendapat imbalan yang dibayar dengan discount sebesar 10% atas penjualannya kepada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. Megasari dan dipotong langsung pada tiap transaksi, substansi dari Pasal 3 tersebut adalah bahwa CV. Megasari akan mendapatkan imbalan sebesar
10 % dari penjualan;
b. Bahwa pajak mengenal prinsip substance over form, artinya substansi
mengalahkan bentuk, meskipun bentuknya diskon/potongan harga tetapi substansi dari perjanjian keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari adalah pemberian imbalan atas jasa keagenan sehingga termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang pajak dan atas objek tersebut dikoreksi sebesar Rp.7.217.033.756,00;
c. Bahwa diskon/potongan harga lazim diberikan kepada pembeli dalam praktek bisnis oleh penjual, kelaziman ini terjadi bahkan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu yang mana para pelaku bisnis sudah mengetahui bahwa apabila melakukan transaksi pembelian dalam volume tertentu, melunasinya dalam waktu lebih awal, adanya perubahan pasar atau kualitas atau faktor lain maka pihak penjual memberikan diskon penjualan kepada seluruh pembeli;
d. Bahwa dalam kasus sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai produsen menunjuk/memberikan hak kepada CV. Megasari menjadi agen tunggal untuk memasarkan produknya sesuai dengan Pasal 1 Perjanjian Keagenan yang dibuat tanpa nomor tanggal 28 Desember 2006 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007;
e. Selanjutnya di dalam Pasal 3 mengatur bahwa atas penunjukkan sebagai agen tunggal tersebut CV. Megasari mendapat imbalan berupa diskon sebesar 10% (sepuluh per seratus) atas penjualan pada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. Megasari dan dipotongkan pada tiap transaksi penjualan (dicantumkan dalam faktur pajak);
f. Bahwa imbalan yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari substansinya adalah imbalan jasa sebagai agen tunggal maka atas jasa keagenan/perantara tersebut terutang pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 30% sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-178/PJ/ 2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan-sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
7.5. Bahwa dalam persidangan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa :
Perjanjian Keagenan tanggal 28 Desember 2006
SalesInvoice
Faktur Pajak Standar
Surat Jalan
Journal Entry
7.6. Bahwa isi Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) tanggal 28 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 : "PT Iron Wire Works, Indonesia (PT IWWI) telah menunjuk CV Megasari selaku agen tunggal untuk memasarkan barang-barang hasil produksi PT Iron Wire Works Indonesia, berupa kawat paku, kawat seng, kawat cold heading, kawat high carbon dan lainnya, penjualan PT IWWI kepada Megasari adalah penjualan putus;"
Pasal 2 : "CV Megasari bertanggung jawab dan berkewajiban membayar kepada PT Iron Wire Works Indonesia tepat pada waktu jatuh tempo pembayaran barang-barang yang dijual, yaitu 45 (empat puluh lima) hari dan tanggal penyerahan barang, jangka waktu tersebut dapat diubah sesuai keadaan pasar dan/atau dengan pemufakatan kedua belah pihak",
Pasal 3 : "Selaku agen tunggal, CV Megasari mendapat discount (potongan harga) sebesar 10% (sepuluh per seratus) dan dipotongkan langsung dari tiap transaksi penjualan, diskon tersebut dapat diubah sesuai dengan keadaan pasar dan/atau dengan pemufakatan kedua belah pihak."
Pasal 4 : "IWWI tetap dapat memasarkan dan menjual hasil produksinya langsung kepada pelanggan lain, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia."
7.7. Berdasarkan penelitian terhadap Perjanjian Keagenan di atas, Pemohon
Peninjauan Kembali menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari merupakan perjanjian keagenan dimana CV. Megasari ditunjuk sebagai agen tunggal memberikan jasa perdagangan terhadap produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
b. Dalam Perjanjian Keagenan disebutkan bahwa CV. Megasari selaku agen tunggal mendapatkan imbalan berupa diskon 10% atas setiap penjualan dan dipotongkan langsung pada tiap transaksi penjualan.
c. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat, dalam perjanjian keagenan tersebut substansinya adalah bahwa CV Megasari akan mendapat imbalan sebesar 10% dari penjualan.
d. Bahwa pajak mengenal prinsip substance over form, yaitu meskipun
bentuknya diskon atau potongan harga tetapi substansi dari perjanjian
keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan CV. Megasari adalah pemberian imbalan jasa keagenan.
e. Dengan demikian jelas bahwa imbalan yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari adalah obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
8. Bahwa di dalam persidangan banding sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 tanggal 19 Januari 2011 diketahui bahwa sebenarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas prinsip "substance over form", yaitu dengan pernyataannya sebagai berikut:
Halaman 19 Alinea ke-4 :
"Bahwa Pemohon Banding sangat setuju dengan prinsip Substance over form, menurut Pemohon Banding substansi pengurangan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas adalah discount, akan tetapi Terbanding menganggap discount tersebut sebagai imbalan, sehingga Terbanding beranggapan Bahwa format pengurangan tersebut adalah "imbalan"yang pada kenyataan dan substansinya adalah discount."
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut:
9.1. Bahwa berdasarkan klausula perjanjian keagenan yang diubah terakhir pada tanggal 28 Desember 2006, terutama Pasal 3 menyatakan bahwa discount penjualan sebesar 10% diberikan karena CV. Megasari adalah bertindak selaku agen tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Dengan kata lain, keistimewaan atas diskon sebesar 10% ini hanya didapatkan oleh CV. Megasari jika berperan sebagai agen tunggal saja. Dengan demikian pada dasarnya imbalan berupa discount 10% merupakan kontra prestasi atas CV. Megasari sebagai agen tunggal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Oleh karenanya, sesuai dengan prinsip Substance over form, yang juga telah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa discount penjualan sebesar 10% tersebut merupakan bentuk penghargaan atas status agen tunggal yang dimiliki CV. Megasari (imbalan jasa keagenan).
Oleh karena itu, imbalan berupa discount penjualan 10% merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan 23 UU PPh juncto KEP-170/ PJ/2002. Sehingga dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.7.217.033.756,00 adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 tanggal 19 Januari 2011 Halaman 20 Alinea ke- 5 yang menyatakan :
"Bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Keagenan a quo Majelis berpendapat bahwa yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah potongan penjualan."
Adalah nyata-nyata tidak benar dan mengada-ada saja. Bahwa potongan penjualan yang diakui oleh Majelis Hakim tersebut sesungguhnya tidak akan ada apabila CV Megasari bukan merupakan agen Tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian, sesuai dengan Perjanjian Keagenan tersebut, diskon atau potongan penjualan tersebut merupakan imbalan atas CV Megasari sebagai agen.
9.4. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa banding tidak mempertimbangkan prinsip substance over form yang diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu meskipun bentuknya diskon akan tetapi pada dasarnya substansi Perjanjian Keagenan itu adalah pemberian imbalan atas jasa keagenan (dengan imbalan berupa diskon penjualan sebesar 10%)
9.5. Bahwa dengan demikian pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.7.217.033.756,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh juncto. Pasal 2 huruf b KEP-170/P J/2002.
9.6. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan tidak sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/ 12/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28590/PP/M.IV/12/2011 tanggal 19 Januari 2011 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-331/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Agustus 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00015/ 203/07/415/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT. Iron Wire Works Indonesia, NPWP: 01.000.170.9-415.001, alamat: Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Agustus 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/415/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding adalah sudah tepat dan benar, yaitu bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp.7.217.033.756 tidak dapat dibenarkan karena jumlah tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya peninjauan kembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi peninjauan kembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754