521/B/PK/Pjk/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521/B/PK/Pjk/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Greenland International Industrial Center (Giic), Blok Cb No 02, Kota Delta Mas
Also in 5 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
PUTUSAN
Nomor 521/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
WAHYUDI, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-622/PJ./2010 tanggal 07 Juli 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA, beralamat di Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang 15122.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Maret 2010 No. Put. 22574/PP/M.IV/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa perhitungan keputusan keberatan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Ditambah/ | Menjadi |
| (Rp) | (Dikurangi) (Rp) | (Rp) | |
| Penghasilan Neto | 4.207.970.055,00 | (20.035.375,00) | 4.187.934.680,00 |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 4.207.970.055,00 | (20.035.375,00) | 4.187.934.680,00 |
| PPh Terutang | 1.244.891.000,00 | (6.010.800,00) | 1.238.880.200,00 |
| Kredit Pajak | 4.628.461.993,00 | 0,00 | 4.628.461.993,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | (3.383.570.993,00) | (6.010.800,00) | (3.389.581.793,00) |
| Sanksi Administrasi : | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) Dibayar | (3.383.570.993,00) | (6.010.800,00) | (3.389.581.793,00) |
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00115/406/06/055/08 tanggal 26 Maret 2008 adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Menurut | Koreksi (Rp) | |
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | |||
| 1 | Peredaran Usaha | 239.686.046.741,00 | 244.209.932.232,00 | 4.423.885.491,00 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 227.699.211.638,00 | 227.699.211.638,00 | 0,00 |
| 3 | Penghasilan Bruto Usaha | 11.986.835.103,00 | 16.410.720.594,00 | 4.423.885.491,00 |
| 4 | Biaya Usaha Lainnya | 9.995.835.103,00 | 14.382.818.504,00 | (4.423.885.491,00) |
| 5 | Penghasilan Netto | 1.995.445.820,00 | 2.027.902.090,00 | 36.512.807,00 |
| 6 | Penghasilan (Rugi) dari Luar Usaha | 2.180.067.965,00 | 2.180.067.965,00 | 0,00 |
| 7 | Penghasilan Dalam Negeri | 4.171.457.248,00 | 4.207.970.055,00 | 36.512.807,00 |
| 8 | Penghasilan Netto Luar Negeri | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Penghasilan Netto | 4.171.457.248,00 | 4.207.970.055,00 | 36.512.807,00 |
| 10 | Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 11 | Penghasilan Kena Pajak | 4.171.457.248,00 | 4.207.970.055,00 | 36.512.807,00 |
| 12 | PPh Badan Terutang | 1.233.937.100,00 | 1.244.891.000,00 | 10.953.900,00 |
| 13 | Kredit Pajak | 4.628.461.993,00 | 4.628.461.993,00 | 0,00 |
| 14 | PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar | (3.394.524.893,00) | (3.383.570.993,00) | 10.953.900,00 |
| 15 | Sanksi Administrasi | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 16 | Jumlah y.m.h. (Lebih) Dibayar | (3.394.524.893,00) | (3.383.570.993,00) | 10.953.900,00 |
Ketentuan Formal
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";
Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam wakut 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut";
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ";
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenum ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa mengingat Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan atas keberatan menyatakan lebih bayar, maka Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah diisyaratkan oleh undang-undang khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terakhir tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Koreksi Terbanding
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang dipertahankan Terbanding pada saat keberatan adalah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dan koreksi negatif Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp. 4.407.408.059,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi positif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp. 4.537.200,00;
2. Koreksi positif atas Biaya Amortisasi sebesar Rp. 11.940.232,00;
3. Koreksi negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi Agen) sebesar Rp.4.423.885.491,00;
Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajaukan dalam surat banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1. Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00;
2. Koreksi negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi Agen) sebesar Rp.4.423.885.491,00;
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
1. Koreksi Atas Peredaran Usaha Sebesar Rp. 4.423.885.491,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp.4.423.885.491,00 atas pemberian potongan penjualan (sales discount) kepada CV Megasari sebagai agen tunggal Pemohon Banding, menurut Terbanding discount/potongan harga yang diberikan kepada CV Megasari adalah bukan potongan harga tetapi merupakan biaya komisi agen yang diperhitungkan sebagai potongan harga kepada agen tunggal Pemohon Banding (CV Megasari), sehingga jumlah tersebut merupakan peredaran usaha Pemohon Banding karena Pemohon Banding melaporkan peredaran usahanya secara netto;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding sebesar Rp. 4.423.885.491,00 sehingga peredaran usaha yang diakui menjadi sebesar Rp.244.109.932.232,00 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa perlakuan transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap CV Megasari adalah "penjualan putus" sehingga kepemilikan atas barang/produk yang dibeli merupakan hak CV Megasari sepenuhnya;
Bahwa pemberian potongan penjualan (sales discount) kepada CV Megasari sebagai agen tunggal Pemohon Banding adalah berdasarkan perjanjian keagenan, di mana CV Megasari mendapatkan sales discount/potongan harga sebesar 10% untuk setiap kali terjadi transaksi penjualan;
Bahwa atas sales discount/potongan harga tersebut diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari tanpa adanya persyaratan atau target penjualan tertentu, dengan demikian berapa pun penjualan yang terjadi, sales discount/potongan harga yang diberikan tetap 10%;
Bahwa sales discount/potongan harga tersebut Pemohon Banding cantumkan dalam Faktur Pajak Penjualan Pemohon Banding kepada CV Megasari, dengan demikian potongan harga/sales discount yang menjadi pengurang dalam tagihan di faktur penjualan pada prinsipnya bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini potongan harga/sales discount akan menjadi unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pembeli sepanjang potongan harga yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli;
Bahwa perlakuan sales discount/potongan harga yang Pemohon Banding lakukan juga telah sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa "Dasar pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang";
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak";
Bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding sistem penjualan dengan menggunakan agen dan pemberian sales discount adalah wajar dan lazim dipergunakan karena penjualan kepada agen adalah lebih efisien dan mengurangi risiko ketidaktertagihkan piutang;
2. Koreksi Negatif atas Biaya Pemasaran (Komisi Agen) sebesar Rp.4.423.885.491,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Biaya Komisi Agen sebesar Rp.4.423.885.491,00, koreksi ini terkait dengan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00 di mana Terbanding juga menetapkan bahwa koreksi atas peredaran usaha tersebut merupakan biaya komisi agen;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Terbanding atas Biaya Komisi Agen sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dengan alasan sebagai berikut :
bahwa sales discount/potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada CV Megasari bukan merupakan pembayaran komisi kepada CV Megasari;
Bahwa sales discount/potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding, karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurang dalam memperhitungkan harga jual Pemohon Banding;
Bahwa bagi CV Megasari, diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan namun merupakan unsur pengurang dalam memperhitungkan harga pokok penjualan mereka;
Bahwa sales discount/potongan harga tersebut Pemohon Banding cantumkan di dalam invoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CV Megasari dan pelanggan yang lainnya, sehingga discount/potongan harga yang diberikan tersebut merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih Pemohon Banding dan pengurang nilai harga pokok penjualan CV Megasari;
Bahwa perlakuan diskon/potongan harga yang Pemohon Banding lakukan juga telah sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa "Dasar pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang";
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak";
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Maret 2010 No. Put. 22574/PP/M.IV/15/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1127/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Agustus 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00115/406/06/055/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama PT. Iron Wire Works Indonesia, NPWP: 01.000.170.9-055.000, Alamat: Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Peredaran Usaha | 239.686.046.741,00 |
| 2. | Harga Pokok Penjualan | 227.699.211.638,00 |
| 3. | Penghasilan Bruto Usaha | 11.986.835.103,00 |
| 4. | Biaya Usaha Lainnya | 9.978.968.388,00 |
| 5. | Penghasilan Netto | 2.007.866.715,00 |
| 6. | Penghasilan (Rugi) dari Luar Usaha | 2.180.067.965,00 |
| 7. | Penghasilan Dalam Negeri | 4.187.934.680,00 |
| 8. | Penghasilan Netto Luar Negeri | 0,00 |
| 9. | Penghasilan Netto | 4.187.934.680,00 |
| 10. | Kompensasi Kerugian | 0,00 |
| 11. | Penghasilan Kena Pajak | 4.187.934.680,00 |
| 12. | PPh Badan Terutang | 1.238.880.200,00 |
| 13. | Kredit Pajak | 4.628.461.993,00 |
| 14. | PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar | (3.389.581.793,00) |
| 15. | Sanksi Administrasi | 0,00 |
| 16. | Jumlah y.m.h. (Lebih) Dibayar | (3.389.581.793.00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Maret 2010 No. Put. 22574/PP/M.IV/15/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 13 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-591/SP.51/AB/VII/2010 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Juli 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 27 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 26 Agustus 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kasus a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/ 15/2010 tanggal 10 Maret 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 2 September 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/15/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Maret 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 08 April 2010.
b. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat Nomor: 2010041505040001 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/15/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 09 April 2010.
c. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/15/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Maret 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 10 Maret 2010 atau pada tanggal 08 April 2010.
d. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 09 April 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
e. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/ PP/M.IV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/ 15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum
B. Tentang Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.4.423.885.491,00 dan Koreksi Negatif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp. 4.423.885.491,00.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22574/PP/M.lV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa imbalan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari adalah termasuk sales discount adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 24 Alinea ke-2 dan ke-3 :
"...penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah penjualan putus yaitu kepemilikan atas barang/produk yang dibeli menjadi hak milik CV Megasari sepenuhnya...;"
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa imbalan yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah termasuk sales discount dan karenanya Majelis berketetapan bahwa koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00, dan koreksi negatif Terbanding atas Biaya Pemasaran sebesar Rp.4.423.885.491,00 dibatalkan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/ PP/M.IV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dan Koreksi Negatif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp. 4.457.283.900,00 Tahun Pajak 2006.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22574/PP/M.IV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta -fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa imbalan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari adalah termasuk sales discount.
5. Bahwa Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa :
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dan Koreksi Negatif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp. 4.423.885.491,00 adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
9. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1)
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;"
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa "Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut."
Pasal 6 ayat (1) huruf a
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,..."
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa "Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak."
10.Bahwa berdasarkan Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) yang ditandatangani tanggal 30 Desember 2004, dapat diketahui bahwa CV. Megasari telah ditunjuk sebagai agen tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana selaku agen tunggal, CV. Megasari mendapat imbalan berupa discount sebesar 10% atas penjualan pada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. Megasari dan dipotongkan langsung dari tiap transaksi penjualan.
11.Bahwa sesuai prinsip substance over form (substansi ekonomisnya) atau dikenal dengan kebenaran material sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka transaksi tersebut merupakan transaksi penerimaan jasa dan bukan pemberian diskon yang lazim dalam praktek bisnis. Dengan demikian, diskon yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari selaku agen tidak bisa disebut sebagai potongan harga akan tetapi secara substansi adalah komisi jasa perdagangan.
12.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat karena diskon bukan merupakan potongan harga akan tetapi adalah komisi jasa perdagangan, maka komisi tersebut tidak seharusnya mengurangi penjualan bruto dan harga yang tercantum dalam penjualan seharusnya adalah penjualan bruto tidak termasuk komisi untuk agen, sehingga peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar nilai penjualan sebelum dikurangi dengan komisi untuk agen.
13.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa penjualan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari adalah penjualan putus, adalah tidak tepat karena CV. Megasari masih mempunyai ikatan dalam penjualan barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal ini dibuktikan dengan ketentuan yang ada dalam Perjanjian keagenan yang ditandatangani tanggal 30 Desember 2004 yang pada intinya :
- CV. Megasari bertanggungjawab dan berkewajiban membayar kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tepat pada waktu jatuh tempo pembayaran barang-barang yang dijual.
- Pemberian imbalan dikaitkan dengan penjualan pada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV. Megasari
14.Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dan Koreksi Negatif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp. 4.423.885.491,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22574/PP/M.IV/ 15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78, Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22574/PP/M.IV/ 15/2010 tanggal 10 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.22574/PP/M.IV/15/2010 tanggal 10 Maret 2010 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1127/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Agustus 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00115/406/06/055/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama : PT. Iron Wire Works Indonesia, NPWP : 01.000.170.9-055.000, alamat : Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang 15122, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan butir A :
- Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata yang tidak membatalkan putusan.
Mengenai alasan butir B :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1127/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Agustus 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00115/406/06/055/08 tanggal 26 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan menghitung kembali pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 3.389.581.793,00 sudah tepat dan benar.
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam memutuskan permohonan peninjauan kembali a quo.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 19 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. dan H. Yulius, SH, MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
H. Yulius, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754