427/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Greenland International Industrial Center (Giic), Blok Cb No 02, Kota Delta Mas
Also in 5 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut
PUTUSAN
Nomor 427/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-435/PJ./2011 tanggal 21 April 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA, tempat kedudukan Jl. Daan Mogot Km. 18, Desa Batu Ceper, Tangerang, 15122;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28592/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 19 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-990/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 September 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 14 September 2009, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00150/207/07/055/09 tanggal 10 September 2009 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan yang Dibanding;
Bahwa perhitungan menurut Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | 721.705.935,00 | 0,00 | 721.705.935,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi kenaikan | 721.705.935,00 | 0,00 | 721.705.935,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 1.443.411.870,00 | 0,00 | 1.443.411.870,00 |
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00150/207/07/055/09 tanggal 10 September 2009 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| 1 | Penyerahan yang terutang PPN | 262.2727.595.962,00 | 262.227.595.962,00 | 7.217.033.756,00 |
| 2 | Penyerahan yang tidak terutang PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 3 | Jumlah Penyerahan | 269.444.629.718,00 | 262.227.595.962,00 | 7.217.033.756,00 |
| 4 | Pajak Keluaran | 23.205.449.072,00 | 23.927.155.007,00 | 721.705.935,00 |
| 5 | Kredit Pajak Pertambahan Nilai | 26.359.019.144,00 | 26.359.019.144,00 | 0,00 |
| 6 | PPN yang kurang (lebih) dibayar | (3.153.570.072,00) | (2.431.864.137,00) | 721.705.935,00 |
| 7 | Dikompensasikan ke Masa berikut | (3.153.570.072,00) | (3.153.570.072,00) | 0,00 |
| 8 | PPN ym kurang (lebih) dibayar | 0,00 | 721.705.935,00 | 721.705.935,00 |
| 9 | Sanksi Administrasi | 0,00 | 721.705.935,00 | 721.705.935,00 |
| 10 | PPN ymh (lebih) dibayar | 0,00 | 1.443.411.870,00 | 1.443.411.870,00 |
Ketentuan Formal;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang KUP”) menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatanya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”;
Bahwa Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Surat banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan terhadap besarnya jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang yang dinyatakan dalam Surat Keberatan, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
Koreksi Terbanding;
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dipertahankan Terbanding pada saat keberatan adalah koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 7.217.033.756,00;
Pokok Sengketa;
Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Banding Pemohon Banding adalah Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 7.217.033.756,00;
Alasan Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 7.217.033.756,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 7.217.033.756,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa perjanjian keagenan antara Pemohon Banding dengan CV Megasari tanggal 30 Desember 2004, menyatakan bahwa Pemohon Banding menunjuk CV Megasari sebagai agen tunggal, dimana dalam Pasal 4 perjanjian keagenan disebutkan bahwa CV Megasari selaku agen tunggal mendapat imbalan berupa “diskon” 10% atas penjualan pada pembeli-pembeli yang disponsori dan pembayarannya dijamin oleh CV Megasari, pemberian “diskon” tersebut dipotongkan langsung pada tiap transaksi penjualan, Pasal 4 perjanjian tersebut, substansinya adalah bahwa CV Megasari akan mendapatkan imbalan sebesar 10% dari penjualan;
Bahwa dalam pemungutan pajak, Pajak mengenal asas materiil daripada asas formil, oleh karena itu, meskipun dalam legal formal dalam perjanjian bentuk komisi yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada CV Megasari berupa diskon atau potongan harga, tetapi secara material (substansif), insentif yang tercantum dalam perjanjian keagenan antara Pemohon Banding dengan CV Megasari adalah berupa imbalan jasa keagenan atau jasa perdagangan;
Bahwa potongan harga atau discount yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada CV Megasari pada dasarnya merupakan komisi penjualan yang pembayarannya langsung dikurangkan dari nilai invoice atau faktur pajak;
Bahwa sesuai dengan Butir 1 SE-08/PJ.52/1996, Jasa Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu, jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual dan berdasarkan butir 2.1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 disebutkan bahwa Jasa Perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan uraian, Terbanding berkesimpulan bahwa sesuai SE-08/PJ.52/1996 discount atau potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari secara material adalah komisi jasa perdagangan yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding sebesar Rp. 7.217.033.756,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding sebesar Rp. 7.217.033.756,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan CV Megasari bukan merupakan transaksi yang termasuk dalam pengertian Jasa Perdagangan yang dijelaskan dalam SE-08/PJ.52/1996 seperti yang disebutkan oleh Terbanding di atas, hal ini disebabkan karena CV Megasari tidak menghubungkan pihak lain kepada Pemohon Banding untuk membeli produk atau barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding;
Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan CV Megasari adalah murni transaksi penjualan dan pembelian biasa, dimana Pemohon Banding selaku penjual atas produk atau barang yang diproduksinya dan CV Megasari selaku pembeli atas produk atau barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding;
Bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan CV Megasari merupakan transaksi penjualan putus, dimana hak kepemilikan produk atau barang yang dibeli oleh CV Megasari merupakan hak milik CV Megasari sepenuhnya, dan apabila CV Megasari menjual kembali produk atau barangnya tersebut kepada pihak lain merupakan hak CV Megasari dan merekalah yang bertanggung jawab atas penjualannya kepada pihak lain tersebut;
Bahwa substansi transaksi antara Pemohon Banding dengan CV Megasari adalah jual beli biasa, yang diberikan sales discount atau potongan harga;
Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding, karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurang dalam memperhitungkan harga jual Pemohon Banding;
Bahwa bagi CV Megasari, diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan, namun merupakan unsur pengurang dalam memperhitungkan harga pokok penjualan mereka;
Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut telah Pemohon Banding cantumkan di dalam invoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CV Megasari dan pelanggan yang lainnya, sehingga discount atau potongan harga yang diberikan tersebut merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih Pemohon Banding dan pengurang nilai harga pokok penjualan CV Megasari;
Bahwa Perlakuan diskon atau potongan harga yang Pemohon Banding lakukan juga telah sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 Angka 17 yang menyatakan bahwa “Dasar pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding, dan penghitungan pajak terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Pemohon Banding
(Rp)
1 Penyerahan yang Terutang PPN 269.444.629.718,00 2 Penyerahan yang tidak terutang PPN 0,00 3 Jumlah Penyerahan 269.444.629.718,00 4 Pajak Keluaran 23.205.449.072,00 5 Kredit PPN 26.359.019.144,00 6 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar (3.153.570.072,00) 7 Dikompensasikan ke Masa Berikut (3.153.570.072,00) 8 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 0,00 9 Sanksi Administrasi 0,00 10 PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 0,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28592/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 19 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-990/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 September 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00150/207/07/055/09 tanggal 12 Maret 2009, atas nama PT. Iron Wire Works Indonesia, NPWP: 01.000.170.9-055.000, Alamat: Jl. Daan Mogot Km. 18, Batu Ceper, Tangerang 15122, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor 2.966.102.533,00 - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 232.054.516.318,00 - Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut 27.206.977.111,00 - Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00 - Penyerahan yang dibebaskan 0,00 - Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 262.227.595.962,00 Pajak Keluaran 23.205.449.072,00 Kredit Pajak Pertambahan Nilai 26.359.019.144,00 PPN yang kurang (lebih) dibayar (3.153.570.072,00) Dikompensasikan ke Masa berikut 3.153.570.072,00 PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 PPN ymh (lebih) dibayar 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28592/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 19 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-435/PJ./2011 tanggal 21 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.217.033.756,00.;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.217.033.756,00 berdasarkan Perianjian Keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari yang substansinya adalah pemberian imbalan jasa keagenan.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa discount atau potongan harga yang telah diberikan kepada agen tunggal CV. Megasari adalah bukan potongan harga, tetapi merupakan komisi agen sehingga atas discount atau potongan harga yang telah diberikan tersebut merupakan objek PPN.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 23 Alinea ke-4 dan 6 :
"Bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Keagenan a quo Majelis berpendapat bahwa yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah potongan penjualan."
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa imbalan yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah termasuk potongan penjualan yang perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 7.217.033.756,00 tidak dapat dipertahankan."
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28592/PP/M.IV/16/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan :
Pasal 23 ayat (1) huruf c :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
Ayat (1)
c. sebesar 15% (lima betas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan :
Pasal 4 :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau;
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
Bahwa berdasarkan ketentuan Angka 1 dan angka 2.1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan Seri PPN 31 - 95 (selanjutnya disebut dengan SE-08/PJ.52/1996) menyatakan :
Angka 1 :
"Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual."
Ancka 2.1 huruf a :
Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean";
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28592/PP/M.IV/16/2011 tanggal 19 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri yang memproduksi kawat dan lain-lain. Dalam menjalankan usahanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjuk CV Megasari sebagai Agen Tunggal untuk memasarkan barang-barang hasil produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa kawat paku, kawat seng, kawat cold heading, kawat high carbon dan lainnya.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), discount atau potongan harga yang telah diberikan kepada agen tunggal CV. Megasari adalah bukan potongan harga, tetapi merupakan komisi agen sehingga atas discount atau potongan harga yang telah diberikan tersebut merupakan objek PPN.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor: LAP-81/WPJ.07/KP.0305/2009 Tanggal 11 Maret 2009 diketahui bahwa dasar koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp7.217.033.756,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengurangkan komisi agen sebagai discount atau potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa dalam persidangan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa :
Perjanjian Keagenan tanggal 28 Desember 2006
Sales Invoice
Faktur Pajak Standar
Surat Jalan
Journal Entry
Bahwa isi Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) tanggal 28 Desember 2006 adalah sebagai berikut :
Pasal 1 : "PT Iron Wire Works, Indonesia (PT IWWI) telah menunjuk CV Megasari selaku agen tunggal untuk memasarkan barang-barang hasil produksi PT Iron Wire Works Indonesia, berupa kawat paku, kawat seng, kawat cold heading, kawat high carbon dan lainnya, penjualan PT IVVWI kepada Megasari adalah penjualan putus; "
Pasal 2 : "CV Megasari bertanggung jawab dan berkewajiban membayar kepada PT Iron Wire Works Indonesia tepat pada waktu jatuh tempo pembayaran barang-barang yang dijual, yaitu 45 (empat puluh lima) hari dan tunggal penyerahan barang, jangka waktu tersebut dapat diubah sesuai keadaan pasar dan/atau dengan pemufakatan kedua belah pihak",
Pasal 3 : "Selaku agen tunggal, CV Megasari mendapat discount (potongan harga) sebesar 10% (sepuluh per seratus) dan dipotongkan langsung dari tiap transaksi penjualan, diskon tersebut dapat diubah sesuai dengan keadaan pasar dan/atau dengan pemufakatan kedua belah pihak."
Pasal 4 : "IWWI tetap dapat memasarkan dan menjual hasil produksinya langsung kepada pelanggan lain, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia"
Berdasarkan penelitian terhadap Perjanjian Keagenan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari merupakan perjanjian keagenan dimana CV. Megasari ditunjuk sebagai agen tunggal memberikan jasa perdagangan terhadap produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Dalam Perjanjian Keagenan disebutkan bahwa CV. Megasari selaku agen tunggal mendapatkan imbalan berupa "diskon" 10% atas setiap penjualan dan dipotongkan langsung pada tiap transaksi penjualan.
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, dalam perjanjian keagenan tersebut substansinya adalah bahwa CV Megasari akan mendapat imbalan sebesar 10% dari penjualan.
Bahwa pajak mengenal prinsip substance over form, yaitu meskipun bentuknya diskon atau potongan harga tetapi substansi dari perjanjian keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV. Megasari adalah pemberian imbalan jasa keagenan.
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa potongan harga atau diskon merupakan jasa keagenan dan tidak dapat dikurangkan dari harga jual untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Bahwa secara garis besar transaksi penyerahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari adalah sebagai berikut :
CV Megasari adalah badan usaha dalam negeri yang bergerak dalam bidang perdagangan.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bekerjasama dengan CV. Megasari untuk melayani permintaan penjualan dalam skala kecil yang memerlukan mobilitas tinggi dalam hal penjualan, pengiriman barang, maupun penagihan piutangnya.
Dengan melakukan kerjasama dengan CV. Megasari, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat lebih fokus pada penjualan langsung (direct sale) kepada customernya dalam skala yang lebih besar. Dengan melakukan kerjasama dengan CV. Megasari, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menekan biaya penagihan untuk piutang penjualan yang skalanya lebih kecil
Sebagai gambaran yang Iebih jelas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membuat skema transaksi penyerahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV. Megasari sebagai berikut :
| Pemohon Banding | CV. Megasari | Keterangan |
| PO Produksi Barang + DO Proses Invoicing Invoice dan Faktur Pajak an. CV Megasari Bukti Pembayaran | PO Barang + DO Invoice dan Faktur Pajak an. CV Megasari Tranfer Pembayaran | Purchase Order diterima dari CV Megasari Pemohon Banding memproduksi barabg sesuai PO Barang dikirim ke CV. Megasari atau langsung ke customer CV. Megasari. Hak Kepemilikan barang menjadi CV. Megasari dan jika terjadi retur, CV Megasari sebagai pembeli akan membuat nota retur Invoice dan Faktur Pajak dikirim ke CV Megasari, dibuat atas nama CV. Megasari, tanggal Invoice sama dengan Faktur Pajak CV Megasari membayar Invoice dalam waktu 45 hari dengan jumlah pembayaran sebesar harga jual dikurangi 10% |
Bahwa berdasarkan skema di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CV Megasari merupakan perjanjian keagenan di mana CV Megasari sebagai agen tunggal memberikan jasa perdagangan terhadap produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa potongan harga atau discount yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV Megasari pada dasarnya merupakan komisi penjualan yang pembayarannya langsung dikurangkan dari nilai invoice atau faktur pajak.
Dalam pemungutan Pajak, Pajak mengenal asas materiil di atas asas formil oleh karena itu, meskipun dalam legal formal dalam perjanjian bentuk komisi yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV Megasari berupa diskon atau potongan harga, tetapi secara material (substantif), insentif yang tercantum dalam perjanjian keagenan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengari CV Megasari adalah berupa imbalan jasa keagenan atau jasa perdagangan.
Bahwa sesuai dengan butir 1 SE-08/PJ.52/1996, Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.
Bahwa berdasarkan butir 2.1 huruf a SE-08/PJ.52/1996 disebutkan bahwa Jasa perdagangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penerima jasa perdagangan dan CV Megasari selaku pengusaha jasa perdagangan berada di dalam daerah pabean Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa discount atau potongan harga yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada CV Megasari secara material adalah komisi jasa perdagangan yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan Pengajuan Peninjauan Kembali secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan klausula perjanjian keagenan yang diubah terakhir pada tanggal 28 Desember 2006, terutama Pasal 3 menyatakan bahwa discount penjualan sebesar 10% diberikan karena CV. Megasari adalah bertindak selaku agen tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Dengan kata lain, keistimewaan atas diskon sebesar 10% ini hanya didapatkan oleh CV. Megasari jika berperan sebagai agen tunggal saja. Dengan demikian pada dasarnya imbalan berupa discount 10% merupakan kontra prestasi atas CV. Megasari sebagai agen tunggal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Oleh karenanya, sesuai dengan prinsip Substance over form, yang juga telah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa discount penjualan sebesar 10% tersebut merupakan bentuk penghargaan atas status agen tunggal yang dimiliki CV. Megasari (imbalan jasa keagenan).
Oleh karena itu, imbalan berupa discount penjualan 10% pada dasarnya adalah komisi agen yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PPN. Sehingga dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.7.217.033.756,00 adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28592/PP/M.IV/16/2011 tanggal 19 Januari 2011 Halaman 23 Alinea ke- 4 yang menyatakan:
"Bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Keagenan a quo Majelis berpendapat bahwa yang diberikan Pemohon Banding kepada CV Megasari adalah potongan penjualan."
Adalah nyata-nyata tidak benar dan mengada-ada saja. Bahwa potongan penjualan yang diakui oleh Majelis Hakim tersebut sesungguhnya tidak akan ada apabila CV Megasari bukan merupakan agen Tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian, sesuai dengan Perjanjian Keagenan tersebut, diskon atau potongan penjualan tersebut merupakan imbalan atas CV Megasari sebagai agen.
Bahwa dengan demikian pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.217.033.756,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN juncto. Angka 1 dan angka 2.1 huruf a SE-08/PJ.52/1996.
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28592/PP/M.IV/16/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan tidak sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28592/PP/M.IV/16/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28592/PP/M.IV/16/2011 tanggal 19 Januari 2011 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-990/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 September 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00150/207/07/055/09 tanggal 12 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp3.153.570.072,00, oleh karenanya koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp7.217.033.756,00 tidak dapat dipertahankan adalah sudah benar;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,- ttd./ Jarno Budiyono, S.H
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah …………… Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Ashadi, S.H.
NIP 220000754