8 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Barito Hulu No.28
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 8 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. INSAN BONAFIDE, berkedudukan di Jalan Barito Hulu Nomor 28 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, diwakili oleh Direktur, Goh No dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Faisal, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Fahmi Faisal, S.H., M.H. & Rekan, beralamat di Ruko 53 Kav.20 Jalan P. Hidayatullah/Lingkar Utara Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2014 sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
M. HELMI, bertempat tinggal di Jalan Ir.PHM. Noor Gg. SMP 12 Rt. 050 Rw. 004 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan Penggugat di anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Tergugat membayar upah kepada Penggugat sebesar Rp1.337.500,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupuah);
Bahwa berdasarkan keterangan Tergugat di anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat sebagai karyawan produksi sejak tanggal 14 Mei 2010 sampai dengan tanggal 07 Januari 2014;
Bahwa berdasarkan keterangan Tergugat di anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Penggugat diputuskan hubungan kerja pada tanggal 07 Januari 2014 dengan alasan perkelahian. Keterangan di anjuran tersebut bertentangan dengan insiden yang sebenarnya oleh karena pada saat itu bukan perkelahian hanya cek cok adu mulut, selain itu Penggugat hanya melerai tidak ikut dalam cek cok adu mulut tersebut, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Junaidi dan saudara Tajudin pada tanggal 6 Januari 2014, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan perkelahian adalah bertentangan dengan hukum keadilan dan kepatutan;
Bahwa Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat dengan sistem pembayaran upah per hari Rp64.800,00 (enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dalam 1 (satu) bulan, kalau tidak ada tanggal merah mendapatkan upah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam 25 hari kerja. Akan tetapi kalau dalam satu bulan ada tanggal merah tidak mencapai Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga Tergugat terindikasi kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89;
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri;
Bahkan permasalahan ini sudah diadukan oleh Penggugat dan karyawan lain ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan. Dan juga Tergugat sudah membayar kekurangan upah tanggal merah ke sebagian karyawan, sehingga perbuatan tersebut jelas terindikasi kuat Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 tersebut;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 07 Januari 2014 dengan alasan perkelahian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha-pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
Oleh karena Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan satu kalipun dari Tergugat, jadi pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1) tersebut;
Bahwa yang seharusnya Tergugat bisa memutuskan hubungan kerja terhadap Penggugat yang tidak melalui Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang pada intinya Penggugat sudah dapat putusan hukum pidana yang berkekuatan tetap, oleh karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 yang pada intinya kesalahan berat tidak berlaku apabila belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap pidana. Sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tersebut;
Bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2), (3) yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha, pekerja/buruh serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) sehingga pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2) dan (3);
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan perkelahian pada tanggal 07 Januari 2014 kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) ayat (2) ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama pemutusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja/buruh;
Oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan Tergugat belum memperoleh penetapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 155 ayat (1) ayat (2) ayat (3) tersebut;
Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan perkelahian pada tanggal 07 Januari 2014 terhadap Penggugat tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 dan Pasal 155 ayat (3) sesuai yang diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 170 yang selengkapnya berbunyi:
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168 ayat (1) kecuali Pasal 158 ayat (1) Pasal 160 ayat (3) Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima;
Maka dengan ini patutlah Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat memerintahkan Tergugat membayar upah secara tunai sesuai UMP Prov. Kalsel Tahun 2014 sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan sampai Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat di tempat semula dengan pemanggilan secara patut;
Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat di atas, maka gugatan mana harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya dan karenanya memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dengan alasan perkelahian pada tanggal 07 Januari 2014 tidak sah atau batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali kepada Penggugat di tempat semula dengan pemanggilan secara patut;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah secara tunai sesuai UMP Prov. Kalsel Tahun 2014 sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dipekerjakannya kembali Penggugat seperti semula;
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90;
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengann Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (3), Pasal 158, Pasal 151 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 170;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan perkelahian bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan putusan Nomor 19/PHI.G/2014/PN.BJM tanggal 21 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung 07 Januari 2014.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah seluruhnya sebesar Rp11.178.000,00 (sebelas juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp95.000,00 (Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/PHI.K/2014/PN.BJM Jo. Nomor 19/PHI.G/2014/PN.BJM yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 19 November 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 November 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 19 putusan a quo telah membenarkan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi karena telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 7 ayat (4) dan hal ini dikuatkan dengan laporan kejadian dari petugas satpam Nomor 01/LK/Satpam-01/2014 pada tanggal 04 Januari 2014 yang laporan kejadian tersebut juga ditandatangani oleh Penggugat/Termohon Kasasi, dengan demikian semua yang tertulis dalam laporan tersebut menjadi sah dan sebagai dasar bagi Tergugat/Pemohon Kasasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, karena laporan tersebut telah ditandatangani oleh semua pihak yang berkelahi/bertengkar maka merupakan persetujuan atas isi laporan tersebut dan merupakan pengakuan langsung dari masing-masing pihak yang berkelahi/bertengkar.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara aquo pada halaman 19 bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi harus memberikan hak-hak Penggugat/ Termohon Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (3) Yuncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan padahal pada fakta-fakta dan bukti yuridis yang telah disampaikan dimuka persidangan telah nyata bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat/Termohon Kasasi karena terbukti telah melanggar Pasal 38 ayat (4) huruf b Peraturan Perusahaan serta Pasal 7 ayat (4) huruf F Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu melakukan perbuatan tindak pidana lainnya, sehingga Penggugat/Termohon Kasasi dalam perkara a quo dapat di Putuskan Hubungan Kerjanya tanpa membayar pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Ganti Kerugian
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 November 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Desember 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pengakuan yang dilakukan berdasarkan bukti T-3 berupa laporan kejadian bukan suatu bukti yang sempurna karena pengakuan tersebut tidak dilakukan dimuka Hakim (Vide Pasal 1925 KUHPerdata);
Bahwa Judex Facti sudah benar menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perbuatan cek-cok ditempat kerja merupakan pelanggaran;
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena terbukti Penggugat telah melakukan pelanggaran dan akibat pelanggaran tersebut tidak menimbulkan akibat yang serius sehingga patut dan adil diterapkan pasal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. INSAN BONAFIDE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
Nip. 19591207 198512 2 002