5 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Barito Hulu No.28
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 5 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. INSAN BONAFIDE, yang diwakili GOH NO selaku Direktur, Warga Negara Indonesia, berkedudukan di Jalan Barito Hulu Nomor 28 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Faisal. S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan P. Hidayatullah/Lingkar Utara, Ruko 53, Kav.20, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
AHMAD FAISAL, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Teluk Tiram Laut Ilir RT.010/RW.001, Kecamatan Banjarmasin Barat, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada pokoknya sebagai berikut:
POKOK PERKARA :
Bahwa Penggugat telah diputuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi oleh Tergugat pada tanggal 10 Mei 2014
Bahwa Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat dengan sistem pembayaran upah per hari Rp64.800,00 (enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dalam 1 (satu) bulan, kalau tidak ada tanggal merah mendapatkan upah Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam 25 hari kerja. Akan tetapi kalau dalam satu bulan ada tanggal merah tidak mencapai Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga Tergugat terindikasi kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89;
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan;
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri;
Bahkan permasalahan ini sudah diadukan oleh Para Penggugat dan karyawan lain ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan dan juga Tergugat sudah membayar kekurangan upah tanggal merah ke sebagian karyawan, sehingga perbuatan tersebut jelas terindikasi kuat Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 tersebut
Bahwa setelah Penggugat mengadukan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan tentang dugaan tindak pidana oleh karena Tergugat membayar upah kepada Penggugat dibawah Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan (UMP) pada tanggal 23 April 2014, tidak terlalu lama Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat pada tanggal 10 Mei 2014, disini jelas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan efisiensi hanya alasan yang dicari-cari oleh Tergugat karena Tergugat tidak senang dengan Penggugat karena Penggugat mengadukan Tergugat ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan. Padahal jelas perusahaan Tergugat masih dalam keadaan normal, tidak seperti yang didalilkan Tergugat di anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin yang pada intinya menurut keterangan Tergugat pembelian karet turun drastis/ turunnya harga karet dipasaran internasional dan pasokan persediaan bahan baku sangat sedikit keterangan Tergugat tersebut bertentangan dengan fakta yang ada oleh karena setelah Penggugat diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat perusahaan Tergugat malah membangun bangunan baru untuk mesin drayer bahkan Tergugat menambah karyawan baru sehingga kalau Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan efisiensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan bisa melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3). Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Oleh karena perusahaan Tergugat sampai saat ini masih dalam keadaan beraktivitas tidak dalam keadaan tutup bahkan menambah karyawan baru dan juga membangun bangunan baru yaitu untuk mesin drayer karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan efisiensi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) tersebut;
Bahwa perusahaan Tergugat adalah bergerak dibidang produksi karet, sehingga sangat jelas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 yang selengkapnya berbunyi:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berkahir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan;
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Sehingga Tergugat tidak boleh mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak, karena jenis pekerjaan perusahaan Tergugat bukan bersifat musiman ataupun produk baru. Jenis pekerjaannya pun terus menerus terbukti Penggugat ada bekerja sejak tahun saudara Ahmad Fauzi bekerja sejak tahun 2009. Sesuai dengan keterangan Tergugat dan Penggugat dianjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, karena itu kalau Tergugat mempekerjakan Penggugat dengan sistem kontrak sesuai dengan keterangan Tergugat di anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1) sampai ayat (7) tersebut;
Bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2), (3) yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha, pekerja/buruh serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) sehingga pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2) dan (3);
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 kepada Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) ayat (2) ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama pemutusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja/buruh;
Oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan Tergugat belum memperoleh penetapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) ayat (2) ayat (3) tersebut;
Bahkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tanpa adanya skorsing sebagaimana yang dimaksud di Pasal 155 ayat (3) sehingga upah Penggugat tidak lagi dibayar oleh Tergugat tersebut; Dan juga Penggugat saat ini pengangguran sementara. Kehidupan keluarga semakin terancam, dimana Penggugat memiliki keluarga yang masih dalam perhatian/tanggungan Penggugat. Padahal jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3) yang pada intinya pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berupa tindakan skorsing kepada pekerja buruh yang masih dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja buruh;
Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 terhadap Penggugat tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 dan Pasal 155 ayat (3) sesuai yang diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 170 yang selengkapnya berbunyi:
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168 ayat (1) kecuali Pasal 158 ayat (1) Pasal 160 ayat (3) Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima;
Maka dengan ini patutlah Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat memerintahkan Tergugat membayar upah secara tunai sesuai UMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan sampai Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat di tempat semula dengan pemanggilan secara patut;
Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat di atas, maka gugatan mana harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya dan karenanya memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 tidak sah atau batal demi hukum.
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali kepada Penggugat di tempat semula dengan pemanggilan secara patut;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah secara tunai sesuai UMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dipekerjakannya kembali Penggugat seperti semula;
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90;
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengann Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1) sampai dengan ayat 7, Pasal 164 ayat 3, Pasal 151 ayat (1), (2,) (3), Pasal 155 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 170;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat pada pokoknya menyangkal/membantah seluruh dalil serta alasan yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam surat gugatannya kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas mengenai proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut baik melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan maupun anjuran dari dinas tersebut dan tentang berakhirnya kontrak kerja antara para Penggugat dengan pihak Tergugat;
Bahwa kekaburan gugatan Penggugat tidak menguraikan secara jelas, lengkap dan sempurna peristiwa hukum sehingga timbul suatu perbuatan hukum;
Dengan kesalahan gugatan Penggugat yang sangat fundamental tersebut, jelas para Penggugat telah kabur memaknai dari prinsip dan asas yang harus dipenuhi dalam Hukum Acara PHI kita dalam hal mana mengajukan gugatan PHI. Gugatan semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai suatu gugatan tidak cermat, tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta cacat hukum, sehingga mengakibatkan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan putusan Nomor 16/PHI.G/2014/PN.BJM., tanggal 21 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung 10 Mei 2014;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat jumlah seluruhnya sebesar Rp26.082.000,00 (dua puluh enam juta delapan puluh dua ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 27 Oktober 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/PHI.K/2014/PN.Bjm., Jo. Nomor 16/PHI.G/2014/PN.Bjm., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 19 November 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 November 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Eksepsi
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara a quo tidak mempertimbangkan eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi kabur (obscuur libel) dimana dalam gugatannya Penggugat/Termohon Kasasi tidak menguraikan secara jelas mengenai proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut baik melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan maupun anjuran dari dinas tersebut dan tentang berakhirnya kontrak kerja antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan pihak Tergugat/Pemohon Kasasi;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara a quo hanya melihat alasan dari Penggugat/Termohon Kasasi saja namun tidak melihat pada bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi pada bukti T.1 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanggal 14 Januari 2013 dimana perjanjian kerja tersebut telah berakhir Sebenarnya hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara a quo;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara aquo pada halaman 24 yang menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi bahwa bahan olah karet adalah lateks kebun dan gumpalan lateks dari pohon karet hevea brasiliensis maka intinya industri Crumb Rubber memproses pencucian, peremahan dan pengeringan bahan olah karet hasil kebun petani dan ketersediaan bahan baku dipabrik adalah ketergantungan dari hasil kebun, sedangkan kebutuhan bahan baku karet dipabrik adalah sesuai kapasitas 100 – 200 ton perhari (artinya dapat diperhitungkan bahan baku tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan berapa lama) sehingga sistem pekerjaan dipabrik berdasar pada kondisi suply dan ketersediaan sumber bahan baku, sehingga sistem pekerjaan bersifat waktu tertentu (untuk waktu tertentu atau jangka waktu tertentu) maka sangat wajar kalau Tergugat melakukan kontrak terhadap karyawannya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Disamping itu juga Majelis Hakim yang memutus perkara a quo juga semestinya harus mempertimbangkan ayat (2) Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang menyebutkan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap” dan didalam penjelasannya menyebutkan “Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman;
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu”.;
Karena industri pengolahan karet atau crumb rubber merupakan industri yang bersifat musiman karena tergantung ketersediaan bahan baku serta order dari pembeli dan pekerjaan akan terputus jika tidak ada order atau bahan baku, maka industri pengolahan karet bukan merupakan pekerjaan bersifat tetap tetapi musiman/sementara.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Para Penggugat/Termohon Kasasi adalah pekerja yang demi hukum adalah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau sebagai pekerja tetap karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan Pemohon Kasasi/Tergugat sebelumnya sehingga Pemohon Kasasi/Tergugat diharuskan membayar pesangon dihitung sejak pekerja pertama kali masuk kerja yaitu tahun 2009. Dan Tergugat/Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap putusan perkara a quo karena Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti T.1. yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang ditandatangani oleh Ahmad Faisal pada tanggal 14 Januari 2013 dengan hubungan kerja berlangsung sejak tanggal 16 Februari 2013 dan berakhir terhitung tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya karena dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani para pihak sebagai tanda sepakat disebutkan bahwa pada Pasal 7 angka (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbunyi “Pihak ke I akan memutuskan kontrak kerja dengan Pihak ke II jika masa kotrak yang disepakati sudah habis atau Pihak ke II meninggal dunia”, maka dengan demikian hubungan kerja Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi adalah hubungan kerja yang bersifat sementara sehingga PKWT tersebut tidak dapat dinyatakan berubah atau dikualifikasikan sebagai hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu;
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu Perjanjian kerja berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; kemudian dengan adanya asas berkontrak/perjanjian dimana berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas Kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak, dengan adanya hal tersebut seharusnya Judex Facti mempertimbangkan keberadaan kontrak/perjanjian tersebut dan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi putus demi hukum terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut tanpa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan dan uang pergantian hak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 November 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Desember 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Penggugat/Pekerja/Termohon Kasasi bukan bersifat sementara/musiman, karena sesuai keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang menerangkan Termohon Kasasi bekerja pada Bagian Produksi Pengolahan yang mana tidak dibantah oleh Tergugat;
Oleh karenanya jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya tidak akan selesai dalam waktu tertentu sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan harus dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/Tetap sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat berlaku antara Penggugat dengan Tergugat karena Pasal a quo bersifat umum, sedangkan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlaku khusus mengatur perjanjian kerja sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generalis;
Tepat dan benar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menerapkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap peristiwa hukumnya karena berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan terbukti bahwa pekerjaannya tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diperpanjang lebih dari dua kali sehingga sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 oleh Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002