4 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Barito Hulu No.28
Defendants / Respondents (1)
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 4 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. INSAN BONAFIDE, yang diwakili oleh Direktur Goh No, berkedudukan di Barito Hulu Nomor 28 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Faisal, S.H.,M.H., dan kawan, para Advokat, berkantor di Ruko 53 Kav.20, Jalan P. Hidayatullah/Lingkar Utara Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
YULIANI, bertempat tinggal di Jalan Barito Hulu RT. 045. RW.003 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin adalah Ahli Waris (Isteri) dari M. FAUZI (Almarhum), Karyawan PT. Insan Bonafide bagian Produksi, bertempat tinggal di Jalan Barito Hulu RT.045. RW.003 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
POKOK PERKARA :
Bahwa saudara M. Fauzi (alm) telah menikah dengan Penggugat (Ahli Waris) pada tanggal 28 Agustus 2004 di Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Kutipan Akta Nikah 78/02/IX/2004 yang dikeluarkan pada tanggal 09 September 2004.
Bahwa berdasarkan Surat Kartu Keluarga M. Fauzi (Penggugat ahli waris) mempunyai istri dan satu orang anak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 20 Mei 2011 dengan No. K.63710233115.
Bahwa M. Fauzi (alm) suami Penggugat (ahli waris) telah meninggal dunia karena tercebur dan tenggelam di sungai Barito yang beralamat di Jl. Barito Hulu RT.45 RW.003 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat pada tanggal 09 Juli 2014.
Bahwa M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) bekerja di perusahaan Tergugat sejak tahun 2009 sesuai keterangan Tergugat di anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dan juga diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat sejak tanggal 10 Mei 2014.
Bahwa M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) bekerja di perusahaan Tergugat dengan sistem pembayaran upah per hari Rp64.800,- (enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dalam 1 (satu) bulan, kalau tidak ada tanggal merah mendapatkan upah Rp1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam 25 hari kerja. Akan tetapi kalau dalam satu bulan ada tanggal merah tidak mencapai Rp1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga Tergugat terindikasi kuat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bahkan permasalahan ini sudah diadukan oleh M. Fauzi (alm) Penggugat (Ahli Waris) dan karyawan lain ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan. Dan juga Tergugat sudah membayar 70% kepada Penggugat selaku ahli waris sebesar Rp1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sangat jelas perbuatan Tergugat terindikasi kuat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum keadilan dan kepatutan.
Bahwa setelah M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) mengadukan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan tentang dugaan tindak pidana oleh karena Tergugat membayar upah kepada M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) dibawah Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan (UMP) pada tanggal 23 April 2014, tidak terlalu lama Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) pada tanggal 10 Mei 2014. Disini jelas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan efisiensi hanya alasan yang dicari-cari oleh Tergugat karena Tergugat tidak senang dengan M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) karena M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) mengadukan Tergugat ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bidang Pengawasan. Padahal jelas perusahaan Tergugat masih dalam keadaan normal, tidak seperti yang didalilkan Tergugat di anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin yang pada intinya menurut keterangan Tergugat pembelian karet turun drastis/turunnya harga karet dipasaran internasional dan pasokan persediaan bahan baku sangat sedikit. Keterangan Tergugat tersebut bertentangan dengan fakta yang ada oleh karena setelah M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat perusahaan Tergugat malah membangun bangunan baru untuk mesin drayer bahkan Tergugat menambah karyawan baru sehingga kalau Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) dengan alasan efisiensi bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat 3 yang selengkapnya berbunyi:
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan bisa melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3. Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.
Oleh karena perusahaan Tergugat sampai saat ini masih dalam keadaan beraktivitas tidak dalam keadaan tutup bahkan menambah karyawan baru dan juga membangun bangunan baru yaitu untuk mesin drayer karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan efisiensi adalah bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) tersebut.
Bahwa perusahaan Tergugat adalah bergerak dibidang produksi karet, sehingga sangat jelas berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 yang selengkapnya berbunyi :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan.
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Sehingga Tergugat tidak boleh mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak, karena jenis pekerjaan perusahaan Tergugat bukan bersifat musiman ataupun produk baru. Jenis pekerjaannya pun terus menerus terbukti M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) bekerja sejak tahun 2009. Sesuai dengan keterangan Tergugat dan M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) di anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, karena itu kalau Tergugat mempekerjakan Penggugat dengan sistem kontrak sesuai dengan keterangan Tergugat di anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin adalah bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 sampai ayat 7 tersebut.
Bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2), (3) yang selengkapnya berbunyi :
Pengusaha, pekerja/buruh serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) harusnya Tergugat tetap membayar upah kepada M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) sampai M. Fauzi (alm) meninggal dunia pada tanggal 9 Juli 2014, dengan rincian sebagai berikut:
Upah yang belum dibayar selama belum ada putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial dari tanggal 10 Mei 2014 sampai dengan 9 Juli 2014 selama 2 (dua) bulan sebesar Rp1.620.000 x 2 =Rp3.240.000,-
sehingga pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2) dan (3).
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris), selain itu Tergugat juga memutus Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), jadi Penggugat (ahli waris) tidak bisa mengklaim jaminan kematian kepada PT.Jamsostek karenanya perbuatan Tergugat perbuatan Tergugat terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2), yang selengkapnya berbunyi :
Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan social tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dan Pasal 4 ayat (1) dan (2), yang selengkapnya berbunyi :
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Oleh karena sebelum ada putusan hubungan industrial Tergugat wajib membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya dapat diterima oleh M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris), sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 155 ayat (3), karena Tergugat harus bertanggung jawab dan harus membayar kepada Penggugat (ahli waris) karena Penggugat (ahli waris) tidak bisa mengklaim jaminan kematian karena Tergugat memutuskan Jamsostek M. Fauzi (alm) Penggugat (ahli waris) harusnya Penggugat (ahli waris) mendapatkan santunan kematian dari PT.Jamsostek dengan hitungan sebagai berikut :
Jaminan kematian karena perusahaan memutus Jamsostek maka jaminan kematian dibebankan kepada Tergugat :
Santunan kematian Rp14.200.000,-
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
Santunan berkala Rp 200.000,- per bulan (selama 24 bulan) =Rp4.800.000,- jadi total sebesar Rp21.000.000,-
Sehingga Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat 3 dan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1), dan (2) tentang Jamsostek tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 166 yang selengkapnya berbunyi:
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 2, satu kali dengan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4.
Sehingga sangat wajar Penggugat (ahli waris) berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 166 mendapatkan pesangon tersebut.
Maka dengan ini patutlah Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat memerintahkan Tergugat membayar uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 2, Pasal 156 ayat 3, Pasal 156 ayat 4, dengan rincian sebagai berikut:
Hitungan pesangon:
Masa kerja : 1 Januari 2009 s/d 10 Mei 2014
Uang pesangon : 5 x 2 x Rp1.620.000,- =Rp16.200.000,-
Uang penghargaan : 2 x Rp1.620.000,- =Rp 3.240.000,-
Masa kerja:
Ganti perumahan/pengobatan: 15% x Rp19.440.000,- =Rp2.916.000,-
Jumlah: Rp22.356.000,-
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat (ahli waris) seluruhnya.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dengan alasan efisiensi pada tanggal 10 Mei 2014 tidak sah atau batal demi hukum.
Memerintahkan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90.
Memerintahkan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 1 s/d 7, Pasal 164 ayat 3, Pasal 155 ayat 1, 2 dan 3.
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1), (2) dan (3) dan juga membayar upah yang belum dibayar sebelum ada keputusan pengadilan hubungan industrial dengan rincian sebagai berikut :
Upah yang belum dibayar selama belum ada putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial dari tanggal 10 Mei 2014 sampai dengan 9 Juli 2014 selama 2 (dua) bulan sebesar Rp1.620.000 x 2 =Rp3.240.000,-
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3), dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan juga membayar jaminan kematian kepada Penggugat (ahli waris) dengan rincian sebagai berikut:
Jaminan kematian karena perusahaan memutus jamsostek maka jaminan kematian dibebankan kepada Tergugat :
Santunan kematian Rp14.200.000,-
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
Santunan berkala Rp200.000,- per bulan (selama 24 bulan) =Rp.4.800.000,- jadi total sebesar Rp.21.000.000,-
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat 2, Pasal 156 ayat 3, Pasal 156 ayat 4 dan membayar jaminan kematian kepada Penggugat (ahli waris) dengan rincian sebagai berikut:
Hitungan pesangon:
Masa kerja: 1 Januari 2009 s/d 10 Mei 2014
Uang pesangon: 5 x 2 x Rp.1.620.000,- =Rp.16.200.000,-
Uang penghargaan: 2 x Rp.1.620.000,- =Rp.3.240.000,-
Masa kerja :
Ganti perumahan/pengobatan : 15% x Rp19.440.000,- =Rp2.916.000,-
Jumlah: Rp22.356.000,-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat pada pokoknya menyangkal/membantah seluruh dalil serta alasan yang dikemukakan oleh para Penggugat di dalam surat gugatannya kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan secara jelas mengenai proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut baik melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan maupun anjuran dari dinas tersebut dan tentang berakhirnya kontrak kerja antara para Penggugat dengan pihak Tergugat.
Bahwa kekaburan gugatan Penggugat tidak menguraikan secara jelas, lengkap dan sempurna peristiwa hukum sehingga timbul suatu perbuatan hukum.
Dengan kesalahan Gugatan Penggugat yang sangat fundamental tersebut, jelas para Penggugat telah kabur memaknai dari prinsip dan asas yang harus dipenuhi dalam Hukum Acara PHI kita dalam hal mana mengajukan gugatan PHI. Gugatan semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai suatu gugatan tidak cermat, tidak jelas dan kabur (Obscuur libel) serta cacat hukum, sehingga mengakibatkan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memberi putusan Nomor 17/PHI.G/ 2014/PN.BJM., tanggal 21 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat tersebut.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap suami Penggugat bernama M. FAUZI yang dilakukan oleh Tergugat adalah sah menurut hukum terhitung sejak tanggal 10 Mei 2014.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan tanpa syarat, dengan perincian adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar Rp19.440.000,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Uang Penggantian Hak berupa Ganti Rugi Perumahan/Pengobatan sebesar Rp3.402.000,- (tiga juta empat ratus dua ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp26.082.000,- (dua puluh enam juta delapan puluh dua ribu rupiah).
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Agustus 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/PHI.K/2014/ PN.BJM. jo. Nomor 17/PHI.G/2014/PN.BJM. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut pada tanggal 19 November 2014;
Bahwa memori kasasi dari Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 25 November 2014 kemudian Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 18 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Tergugat/Pemohon Kasasi sangat keberatan dan sangat tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya. Selain itu Judex Facti nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidak mencerminkan prinsip DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Adapun yang menjadi dasar diajukannya Memori Kasasi ini adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara a quo tidak mempertimbangkan eksepsi Tergugat/ Pemohon Kasasi bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi kabur (Obscuur Libel) dimana dalam gugatannya Penggugat/Termohon Kasasi tidak menguraikan secara jelas mengenai proses Pemutusan Hubungan Kerja tersebut baik melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan maupun anjuran dari dinas tersebut dan tentang berakhirnya kontrak kerja antara para Penggugat/Termohon Kasasi dengan pihak Tergugat/Pemohon Kasasi.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara a quo hanya melihat alasan dari Penggugat/Termohon Kasasi saja namun tidak melihat pada bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi pada bukti T.1mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanggal 27 Maret 2013 dimana perjanjian kerja tersebut telah berakhir . Sebenarnya hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara a quo.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara a quo pada halaman 28 yang menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1, ayat 2, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi bahwa bahan olah karet adalah lateks kebun dan gumpalan lateks dari pohon karet hevea brasiliensis maka intinya industri Crumb Rubber memproses pencucian, peremahan dan pengeringan bahan olah karet hasil kebun petani dan ketersediaan bahan baku dipabrik adalah ketergantungan dari hasil kebun, sedangkan kebutuhan bahan baku karet dipabrik adalah sesuai kapasitas 100 – 200 ton perhari (artinya dapat diperhitungkan bahan baku tersedia untuk pelaksanaan pekerjaan berapa lama) sehingga sistem pekerjaan dipabrik berdasar pada kondisi suply dan ketersediaan sumber bahan baku, sehingga sistem pekerjaan bersifat waktu tertentu (untuk waktu tertentu atau jangka waktu tertentu) maka sangat wajar kalau Tergugat melakukan kontrak terhadap karyawannya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Disamping itu juga Majelis Hakim yang memutus perkara a quo juga semestinya harus mempertimbangkan ayat (2) Pasal 59 Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 yang menyebutkan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap” dan di dalam penjelasannya menyebutkan “Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman;
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu”.
Karena industri pengolahan karet atau Crumb Rubber merupakan industri yang bersifat musiman karena tergantung ketersediaan bahan baku serta order dari pembeli dan pekerjaan akan terputus jika tidak ada order atau bahan baku, maka industri pengolahan karet bukan merupakan pekerjaan bersifat tetap tetapi musiman/sementara.
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa suami Penggugat/Termohon Kasasi adalah pekerja yang demi hukum adalah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau sebagai pekerja tetap karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan Pemohon Kasasi/Tergugat sebelumnya sehingga Pemohon Kasasi/Tergugat diharuskan membayar pesangon dihitung sejak pekerja pertama kali masuk kerja yaitu tahun 2009. Dan Tergugat/Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap putusan perkara a quo karena Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti T.1. yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang ditandatangani oleh M. FAUZI (suami Penggugat/ Termohon Kasasi) pada tanggal 27 Maret 2013 dengan hubungan kerja berlangsung sejak tanggal 30 Maret 2013 dan berakhir terhitung tanggal 31 Maret 2014
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara suami Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya karena dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani para pihak sebagai tanda sepakat disebutkan bahwa pada Pasal 7 angka (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbunyi “Pihak ke I akan memutuskan kontrak kerja dengan Pihak ke II jika masa kontrak yang disepakati sudah habis atau Pihak ke II meninggal dunia”, maka dengan demikian hubungan kerja suami Penggugat/ Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi adalah hubungan kerja yang bersifat sementara sehingga PKWT tersebut tidak dapat dinyatakan berubah atau dikualifikasikan sebagai hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu Perjanjian kerja berakhir apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; kemudian dengan
adanya asas berkontrak/perjanjian dimana berdasarkan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Asas Kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak, dengan adanya hal tersebut seharusnya Judex Facti mempertimbangkan keberadaan kontrak/perjanjian tersebut dan menyatakan hubungan kerja antara suami Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi putus demi hukum terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut tanpa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan dan uang pergantian hak.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai alasan ke 1 s/d 3:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah benar menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 164 Undang-Undang 13 Tahun 2003 karena Penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti keterangan saksi Penggugat Saddam Husein dan M. Nawari bahwa Penggugat telah bekerja sejak 2009 sampai 2014, sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tidak ada hubungan kerja sebelum PKWT sebagaimana bukti T-1 dan terbukti berdasarkan pengakuan Tergugat pemutusan hubungan kerja dilakukan karena efisiensi;
Bahwa Perusahaan Tergugat adalah Perusahaan dibidang produksi pengolahan karet alam dan eksportir dan pekerjaan pekerja sesuai keterangan saksi-saksi di bawah sumpah bekerja di bagian pertama pengolahan, oleh karenanya jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya tidak akan selesai dalam waktu tertentu sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 13 Nomor Tahun 2003 dan harus dalam PKWT/tetap sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (2) undang-undang 13/2003;
Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tidak dapat berlaku dalam hal perjanjian kerja yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku umum sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlaku secara khusus, sesuai asas hukum Lex Specialis derogat lex generalis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. INSAN BONAFIDE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INSAN BONAFIDE tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H. Ttd./
Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002
,