81/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 81/PDT/2016/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (7)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI -Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; -Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 745/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 10 November 2015, yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 81/PDT/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
SERAN Als. H. SERAN DIAH, Laki-laki, umur 74 tahun, agama Islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani, alamat Kampung Onom Rt. 03 Rw. 02, Kelurahan Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : HUSEN TUHUTERU, S.H., dan MARIAM TUHULELE, S.H., M.H., Advokat dan Legal Consultant pada Law Office HT & P, yang beralamat di Pidana Raya Blok A4 No. 12 Tangerang, Komplek Kehakiman Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGATI;
M E L A W A N
TAN DENNY, Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 9 Januari 1954, agama Katholik, pekerjaan WIraswasta, alamat Jalan SW. Prantotno Nomor 67 Rt. 07 Rw. 01. Kelurahan Maphar. Kecamatan Taman Sari. Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. ARIAS RAHADIAN, S.H., 2. HERRY GUNAWAN, S.H. dan 3. ANTHONY CHOLID, S.H.,M.Hum., para Advokat/Penasihat Hukum, alamat Banjar Wijaya Blok B 19 B Nomor 5, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Nopember 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT;
JAMUN Bin SERIUN, Laki-laki, umur 70 tahun, agama Islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani, alamat Kampung Onom Rt. 03 Rw. 02, Kelurahan Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
PT. XL AXIATA, Tbk., berkedudukan hukum/berkantor di Graha XL, Jalan Mega Kuningan Lot E4-7 Nomor 1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
CAMAT/selaku PPAT Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berkedudukan/berkantor di Kantor Kecamatan Rajeg, di Jalan Rajeg Desa/Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan hukum/berkantor di Jalan H. Abdul Hamid Kavling 8, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 16 Juni 2016 Nomor : 81/PEN/PDT/2016/PN.BTN, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada peradilan Tingkat Banding dan pada hari yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 25 Nopember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 Desember 2014 dibawah register Nomor : 745/Pdt.G/2014/PN.Tng. telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dasar hukum (Posita) Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 16/1/Rajeg/1993 tanggal 1 Februari 1993, yang diterbitkan oleh dan dihadapan Harjanti Tono, S.H., Notaris di Tangerang selaku PPAT-nya, maka “tanah/objek sengketa” perkara ini, yaitu sebidang tanah darat yang terletak di Desa Badak Anom Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi,
sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor : 680, adalah sah milik penggugat, yang dibeli dari tergugat I dengan persetujuan isterinya;
Bahwa sejak dibelinya “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, fisiknya memang masih ditempati oleh tergugat I dengan sepengetahuan penggugat, tetapi hanya untuk sementara, karena penggugat saat itu belum perlu untuk menempati dan atau menjualnya lagi kepada pihak lain, namun saat beberapa tahun setelah dibeli atau sekitar tahun 2000, penggugat bermaksud akan menempati fisiknya serta meminta tergugat I untuk meninggalkan fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, akan tetapi setelah beberapa kali diupayakan, ternyata tidak juga diserahkan dan dikosongkan oleh tergugat I kepada penggugat, bahkan tergugat I melalui kuasanya telah melaporkan penggugat ke pihak kepolisian Tangerang dengan tuduhan penipuan dan penggelepan dalam terjadinya transaksi jual beli “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, pada tanggal 14 Mei 2001, sebagaimana surat panggilan dari Kepolisian Tangerang yang diterima oleh penggugat, dengan surat Nomor Pol: S.Pgl/1132/V/2007/Reskrim tanggal 31 Mei 2007;
Bahwa ternyata laporan Polisi tersebut dari sejak dilaporkan tanggal 14 Mei 2001 sampai dengan sekarang ini (sudah lebih dari 13 tahun lamanya), tidak juga menjadi suatu perkara hukum di Pengadilan dan tidak juga dilakukan penghentian penyidikan oleh Kepolisian, padahal jelas-jelas selama menghadapi pemeriksaan di Kepolisian saat itu, penggugat sudah memperlihatkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa segala proses dan prosedur jual beli dan atau peralihan hak atas tanah “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, secara hukum telah dilakukan dengan syarat-syarat atauprosedur yang benar menurut hukum, yaitu dengan memperlihatkan bukti Akta Jual Beli maupun balik nama Sertifikat Hak Milik atas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas;
Bahwa tidak hanya itu saja yang dilakukan oleh tergugat I terhadap penggugat, yang menurut penggugat hanya merupakan upaya akal-akalan tergugat I yang berusaha menghalang-halangi penggugat untuk menguasai
fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, ternyata tergugat I juga secara tidak benar dan tanpa alas hak yang sah telah merekayasa keadaan seoalah-oleh “tanah/objek sengketa” tersebut diatas sebelumnya belum pernah diperjual belikan atau dipindah tangankan dalam bentuk apapun juga oleh pemilik asalnya yaitu tergugat II, kepada tergugat I dan atau kepada penggugat atau siappun juga, sehingga kemudian “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, sebagian luasnya dibuatlah seolah-olah tergugat II selaku pemilik asalnya melakukan jual beli dengan tergugat I pada tanggal 2 Maret 2007, bahkan diterbitkan Akta jual belinya oleh tergugat IV selaku PPAT-nya yaitu dengan adanya Akta Jual beli Nomor : 158/2007 tanggal 2 Maret 2007, padahal jelas-jelas sudah sejak tanggal 1 Februari 1992, “tanah/objek sengketa” tersebut diatas seluruhnya telah terbit Sertifikat Hak Miliknya atas nama tergugat I, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, bahkan kemudian telah beralih hak kepemilikannya dari tergugat I sebagai penjualnya kepada penggugat selaku pembelinya, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 16/I/RAJEG/1993 tanggal 1 Februari 1993 yang AJBnya dibuat oleh dan di hadapan tergugat IV selaku PPAT saat itu, bahkan kemudian Sertifikat Hak Miliknya telah dibalik nama dari nama tergugat I menjadi nama penggugat, namun tetap saja tergugat I masih menguasai atau menempati sebagian dari fisik luas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, walaupun telah ditegor;
Bahwa rekayasa yang dilakukan atas sebagian luas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, sebagaimana uraian pada angka 4 tersebut diatas, ternyata merupakan upaya akal-akalan yang dilakukan oleh tergugat I untuk kemudian secara tidak benar dan tanpa alas hak yang sah menurut hukum telah mengontrakkan atau menyewakn sebagian dari luas “tanah/objek sengketa” yang jual belinya telah direkayasa sebagaimana uraian angka 4 tersebut diatas, disewakan atau dikontrakkan pertahun oleh tergugat I kepada tergugat III untuk dipergunakan bagi kepentingan tergugat III selaku salah satu vendor penyediaan jaringan telepon terkemuka, dengan mendirikan tiang pemancar jaringan diatas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, sejak tanggal 22 Maret 2007 sampai dengan sekarang ini, padahal penggugat melalui kuasanya telah memberikan tegoran atay somasi tertulis beberapa kali kepada tergugat III, sejak tahun 2011, namun tergugat III tetap menguasai sebagian dari luas fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, yaitu dengan tetap membayar sewa kepada tergugat I dan tetap membiarkan tiang tower terpasang di atas sebagian luas fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka jelas perbuatan para tergugat tersebut seluruhnya yang menguasai dan memanfaatkan sebagian fisik luas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, maupun merekayasa keadaan seolah-olah “tanah/objek sengketa”tersebut diatas belum pernah diperjual belikan sebelumnya, secara tidak benar dan tanpa alas hak yang sah menurut hukum, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
Bahwa oleh karena jelas dan terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat seluruhnya sebagaimana tersebut diatas, maka tindakan menguasai dan memanfaatkan sebagian fisik luas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas maupun merekayasa keadaan seolah-olah “tanah/objek sengketa” tersebut diatas belum pernah diperjual belikan sebelumnya, dengan terbitnya Akta jual beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007, secara tidak benar dan tanpa alas hak yang sah menurut hukum, jelas menjadi cacat hukum, karena tidak benar dan tidak beralas hak yang sah menurut hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa selanjutnya, penggugat mohon agar para tergugat seluruhnya dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya, harus dihukum untuk mengosongkan fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, dan selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga diatasnya, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa selanjutnya, oleh karena perbuatan melawan hukum tersebut diatas telah terjadi dan dinikmati bertahun-tahun oleh para tergugat seluruhnya atas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, maka penggugat juga mohon agar para tergugat seluruhnya untuk dihukum membayar ganti kerugian yaitu:
Kerugian Materiil, akibat dikuasai dan digarapnya fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas oleh tergugat I dan tergugat III maupun diklaim dengan cara akal-akalan seakan-akan milik tergugat I beli dari tergugat II dengan AJB yang diterbitkan oleh tergugat IV, selama bertahun-tahun, mohon agar para tergugat tersebut diatas seluruhnya dihukum membayar kerugian materiil tersebut kepada penggugat masing-masing seluruhnya dihukum membayar kerugian materiil tersebut kepada penggugat masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Kerugian moril, akibat perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut diatas, penggugat merasa dipermalukan seakan-akan penggugat bukan pembeli yang beritikad baik atas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, walaupun sebenarnya kerugian moril ini tidak bisa dihitung dengan materi, namun demi kepastiannya maka penggugat mohon agar para tergugat tersebut seluruhnya dihukum untuk membayar kerugian moril dalam bentuk uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada penggugat, secara tanggung renteng, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa turut tergugat agar dihukum untuk tunduk dan patuh menunjukkan arsip atau warkah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, atas nama Tan Denny (Denny) dan selanjutnya melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila para tergugat dan turut tergugat tersebut, seluruhnya lalai atau sengaja tidak melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya, agar dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom tiap-tiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- kepada penggugat, secara tanggung renteng, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin keberhasilan dan tidak sia-sianya gugatan penggugat di dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas “tanah/objek sengketa”, yaitu atas “sebidang tanah darat yang terletak di desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680”;
Bahwa oleh karena munculnya perkara ini disebabkan karena tindakan para tergugat yang melawan hukum, maka sudah sepatutnya pula para tergugat tersebut seluruhnya dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa perkara ini didasarkan kepada bukti-bukti otentik, oleh karenanya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding ataupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka selanjutnya dalam petitum ini penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas “tanah/objek sengketa”, yaitu atas “sebidang tanah darat yang terletak di desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680”;
Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat I dan tergugat III yang menguasai dan atau memanfaatkan sebagian fisik luas “tanah/objek sengketa”, yaitu atas “sebidang tanah darat yang terletak di desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680” tersebut diatas, tanpa alas hak yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
Menyatakan menurut hukum rekayasa atau akal-akalan tergugat I, tergugat II dan tergugat IV yang seakan-akan “tanah/objek sengketa” belum pernah diperjualbelikan dan masih milik tergugat II sebagai pemilk yang berhak kepada tergugat II dengan menggunakan Akta Jual Beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang diterbitkan oleh dan dihadapan tergugat IV sebagai alas haknya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
Menyatakan menurut hukum Akta jual beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dibuat dihadapan tergugat IV sebagai PPAT-nya adalah batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum atau memerintahkan agar para tergugat tersebut seluruhnya dihukum untuk membayar ganti kerugian yaitu:
Kerugian materiil, akibat dikuasai dan digaranya fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas oleh tergugat I dan tergugat III maupun diklaim dengan cara akal-akalan seakan-akan milik tergugat I beli dari tergugat II dengan AJB yang diterbitkan oleh tergugat IV, selama bertahun-tahun, mohon agar para tergugat tersebut di atas seluruhnya dihukum membayar kerugian materiil tersebut kepada penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Kerugian moril, akibat perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut diatas, penggugat merasa dipermalukan seakan-akan penggugat bukan pembeli yang beritikad baik atas “tanah/objek sengketa” tersebut diatas, walaupun sebenarnya kerugian moril ini tidak bisa dihitung dengan materi, namun demi kepastiannya maka penggugat mohon agar para tergugat tersebut seluruhnya dihukum untuk membayar kerugian moril dalam bentuk uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat, secara tanggung renteng, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum turut tergugat agar dihukum untuk tunduk dan patuh menunjukkan arsip atau warkah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi atas nama Tan Denny (Tan Denny) dan selanjutnya melaksanakan isi putusan perkara ini yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para tergugat dan turut tergugat tersebut seluruhnya, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya, agar dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom tiap-tiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- kepada penggugat, secara tanggung renteng, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas “tanah/objek sengketa”, yaitu atas “sebidang tanah darat yang terletak di Desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955
meter persegi, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680”;
Menghukum para tergugat tersebut seluruhnya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding ataupun kasasi;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat III telah mengajukan jawaban secara tertulis dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 21 April 2015, yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
PENGGUGAT BUKAN PERSONA STANDI IN JUDICIO SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT DISKUALIFIKASI IN PERSON DAN TERGUGAT III SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT, bukanlah pihak dan/atau orang yang mempunyai hak dan kepentingan hukum terhadap TERGUGAT III (persona standi in judicio) dan TERGUGAT III juga tidak pernah terlibat dalam suatu urusan apapun, berselisih ataupun mengadakan hubungan hukum dengan PENGGUGAT, sehingga oleh karenanya PENGGUGAT tidak mempunyai kewenangan bertindak di pengadilan (diskualifikasi in person) untuk menarik TERGUGAT III dalam perkara aquo;
Bahwa hal tersebut terlihat dari Posita gugatan PENGGUGAT yang tidak menguraikan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III, sehingga menjadi tidak jelas maksud PENGGUGAT mengajukan perkara a quo;
Bahwa selain itu PENGGUGAT juga sama sekali tidak menguraikan dalam dalil gugatanya tentang adanya peselisihan hukum yang nyata antara TERGUGAT III dengan PENGGUGAT, sehingga karenanya jelas
dan terang bahwa tidak terdapatnya hubungan hukum apapun antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III telah menyebabkan gugatan PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT III tidaklah mempunyai dasar yang jelas;
Bahwa dalil TERGUGAT III dimaksud sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 4/K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958 disebutkan bahwa “Syarat mutlak untuk menggugat seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”;
Bahwa selain itu Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberti, Yogjakarta, 1979, hal. 30, juga mengatakan : “Adanya kepentingan hukum yang cukup merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya suatu gugatan oleh pengadilan, guna diperiksa atas poin d'interest, point d'action”;
Bahwa dengan demikian maka jelas gugatan PENGGUGAT hanya dapat diajukan atas dasar adanya hubungan hukum, kemudian ditariknya TERGUGAT III sebagai pihak dalam perkara aquo, merupakan suatu kekeliruan yang tidak dapat dibenarkan dalam beracara, dan oleh karenanya gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya mengeluarkan TERGUGAT III dari perkara ini;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS, KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK MENGURAIKAN DENGAN JELAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM APA YANG DILAKUKAN TERGUGAT III TERHADAP PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dan terang perbuatan apa yang sesungguhnya telah dilakukan oleh TERGUGAT III terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan gugatan PENGGUGAT;
Bahwa kemudian dalam gugatan PENGGUGAT juga tidak satupun yang menguraikan dan menyatakan bahwa ada suatu perselisihan hukum yang nyata antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT juga sama sekali tidak memberikan penjelasan yang terang tentang hubungan hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT III dalam dalil gugatanya, sementara hal tersebut sangatlah penting dan mutlak dalam setiap gugatan, karena setiap
gugatan yang menarik salah satu pihak dalam satu perkara haruslah disebutkan dengan jelas perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan;
Bahwa dengan tidak dijelaskannya uraian perbuatan dan dasar hukum menarik TERGUGAT III, dalam perkara aquo maka oleh karenanya sangat berdasar hukum untuk menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libel), sebagaimana yang termuat dalam buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI yang berjudul "Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata" terbitan tahun 2003 halaman 8 yang menyatakan “bahwa salah satu standar untuk menyatakan suatu gugatan adalah kabur adalah posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian yang mendasari gugat (vide pasal 8 RV)”;
Bahwa dengan kenyataan kaburnya gugatan PENGGUGAT, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya mengeluarkan TERGUGAT III dari perkara aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan PENGGUGAT kecuali yang secara tegas dan jelas diakui TERGUGAT III;
Bahwa mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi diatas, berlaku mutatis mutandis dan dianggap sebagai bagian dalam pokok perkara ini;
PERJANJIAN SEWA MENYEWA ATAS BIDANG TANAH/”OBJEK SENGKETA” ANTARA TERGUGAT III DENGAN TERGUGAT I ADALAH SAH DAN TELAH SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN;
Bahwa TERGUGAT III menolak dalil PENGGUGAT yang dikemukakan pada halaman 3 butir 5 dan 6 yang pada pokoknya menyatakan “TERGUGAT I secara tidak benar dan tanpa alas hak yang sah menurut hukum telah mengontrakkan atau menyewakan tanah/objek sengketa kepada TERGUGAT III dan telah memberikan teguran/somasi namun TERGUGAT III tetap menguasai tanah/objek sengketa”;
Bahwa dalil PENGGUGAT dimaksud diatas tidak benar dan tidak beralasan sama sekali, sebab Perjanjian Sewa Menyewa atas bidang tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT III dengan TERGUGAT I
sebagaimana Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 13 tertanggal 19 Maret 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan LALIT YULIATI, S.H., Notaris di Pandeglang Banten justru telah sesuai menurut hukum tentang syarat untuk sahnya suatu perjanjian vide Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Pasal 1320 KUH Perdata
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
suatu hal tertentu
suatu sebab yang halal
Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata, jelas adanya legalitas perjanjian antara TERGUGAT III dan TERGUGAT I telah dibuat secara sah menurut hukum dan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa dalil TERGUGAT III aquo, sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., dalam bukunya, Kompilasi Hukum Perikatan, halaman 73 yang menyatakan bahwa “syarat subjektif yaitu sepakat mereka mengikatkan diri dan cakap untuk membuat suatu perikatan sedangkan syarat objektif, karena suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal mengenai objek dari perjanjian;
Bahwa oleh karena tidak terdapat suatu sebab (Oorzaak) yang tidak halal dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa tersebut, tidak pula bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, dan tidak dilakukan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata, maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT III atau setidak-tidaknya mengeluarkan TERGUGAT III dalam perkara ini;
TERGUGAT III ADALAH PENYEWA YANG BERITIKAD BAIK DAN TIDAK PERNAH MELAWAN HUKUM KARENA SANGAT BERHATI-HATI DALAM MELAKUKAN HUBUNGAN HUKUM DAN MENGIKATKAN DIRINYA DALAM SUATU PERJANJIAN;
Bahwa TERGUGAT III menolak dalil gugatan PENGGUGAT, yang dikemukakan pada halaman 3 butir 8 yang pada pokoknya menyatakan PARA TERGUGAT i.c. termasuk TERGUGAT III, “yang memperoleh
hak dari padanya harus dihukum mengosongkan fisik tanah/objek sengketa…dst.”, dan butir 9 yang pada pokoknya menyatakan PARA TERGUGAT i.c. termasuk TERGUGAT III, “melawan hukum dan membayar ganti kerugian…dst”;
Bahwa dalil PENGGUGAT dimaksud diatas tidak benar dan tidak beralasan sama sekali, sebab hak sewa yang diperoleh oleh TERGUGAT III atas perjanjian sewa menyewa lahan/bidang tanah untuk penempatan Tower/BTS dengan TERGUGAT I, nyata-nyata telah dilakukan oleh TERGUGAT III dengan itikad baik dan sangat berhati-hati (prudent);
Bahwa kehatian-hatian tersebut dilakukan oleh TERGUGAT III pada saat melakukan identifikasi keabsahan dokumen kepemilikan TERGUGAT I, dan kemudian diverifikasi kembali oleh LALIT YULIATI, S.H., Notaris di Pandeglang Banten tentang kebenarannya sebelum perjanjian sewa menyewa atas bidang tanah/objek sengketa ditanda tangani oleh TERGUGAT III;
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT III semata-mata adalah untuk menghindari adannya perbuatan melawan hukum, yang dapat membawa kerugian pada orang lain vide pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa kemudian berdasarkan bukti dokumen yang dimiliki oleh TERGUGAT I sebagai pemegang hak atas tanah/objek sengketa yang hingga gugatan ini diajukan belum pernah batal dan/atau dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka itikad baik TERGUGAT III mengikatkann dirinya dalam perjanjian sewa menyewa lahan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo serta melepaskan TERGUGAT III dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami PENGGUGAT;
Bahwa terbitnya Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 13 tertanggal 19 Maret 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan LALIT YULIATI, S.H., Notaris di Pandeglang Banten adalah bukti Akta Otentik dari kesepakatan bersama antara TERGUGAT III dan TERGUGAT I, yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak serta menjamin adanya kepastian hukum;
Bahwa dengan demikian jelas kiranya rangkaian perbuatan yang dilakukan TERGUGAT III, sebelum mengikatkan dirinya dalam suatu
perjanjian sewa menyewa hingga terbitnya Akta Perjanjian Sewa Menyewa tersebut diatas terbukti telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada alasan hukum yang menyatakan TERGUGAT III melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan kepada seluruh uraian-uraian seperti yang telah disebutkan di atas, maka dengan ini disampaikan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar terhadap TERGUGAT III dalam perkara ini diberikan keadilan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT III;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menyatakan mengeluarkan TERGUGAT III sebagai pihak dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan seluruh gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima; (niet onvanklijke verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut Kuasa Turut Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 6 Mei 2015, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara
Bahwa turut tergugat menolak semua dalil-dalil gugatan penggugat yang ditujukan kepada turut tergugat, kecuali dari hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;
Bahwa yang menjadi objek perkara a quo adalah Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/Badak Anom, gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor : 680 luas 11.955 meter persegi (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Tan Denny (Denny) (ic. penggugat);
Bahwa penggugat dalam posita gugatan angka 10 halaman 4 yang pada intinya mendalilkan agar turut tergugat dihukum untuk tunduk dan
patuh menunjukkan arsip atau warkah sertifikat a quo, dengan ini turut tergugat menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/Badak Anom diterbitkan oleh turut tergugat pada tanggal 03 Pebruari 1992 melalui proses konversi dari bekas tanah milik Adat, girik C Nomor : 800, persil 62.D.44 seluas 11.955 meter persegi atas nama Seran (ic. Tergugat I);
Bahwa terhadap sertifikat tersebut diatas beralih haknya atas nama Seran (ic. Tergugat I) ke atas nama Tan Denny (Denny) (ic. penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01 Pebruari 1993 Nomor : 16/1/RAJEG/1993 yang dibuat oleh dan dihadapan Harjanti Tono, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kota Administratif Tangerang dan seluruh Kabupaten Tangerang;
Bahwa Turut Tergugat akan menunjukkan arsip atau warkah sertifikat a quo pada saat pembuktian nantinya;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini Turut Tergugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Dalam Pokok Perkara:
Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Nomor : 745/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 November 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi/keberatan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
Menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas “tanah/objek sengketa”, yaitu atas “sebidang tanah darat yang
terletak di desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680”;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang menguasai dan atau memanfaatkan sebagian fisik luas “tanah/objek sengketa”, yaitu atas “sebidang tanah darat yang terletak di desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi, sebagaimana dimaksud di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta jual beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680” tersebut diatas, tanpa alas hak yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
Menyatakan menurut hukum rekayasa atau akal-akalan tergugat I, tergugat II dan tergugat IV yang seakan-akan “tanah/objek sengketa” belum pernah diperjualbelikan dan masih milik tergugat II sebagai pemilik yang berhak kepada tergugat II dengan menggunakan Akta Jual Beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang diterbitkan oleh dan dihadapan tergugat IV sebagai alas haknya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;
Menyatakan menurut hukum Akta jual beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dibuat dihadapan tergugat IV sebagai PPAT-nya adalah batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum atau memerintahkan agar para tergugat tersebut seluruhnya dihukum untuk membayar ganti kerugian yaitu:
Kerugian materiil, akibat dikuasai dan digarapnya fisik “tanah/objek sengketa” tersebut diatas oleh tergugat I dan tergugat III maupun diklaim dengan cara akal-akalan seakan-akan milik tergugat I beli dari tergugat II dengan AJB yang diterbitkan oleh tergugat IV, selama bertahun-tahun, mohon agar para tergugat tersebut di atas seluruhnya
dihukum membayar kerugian materiil tersebut kepada penggugat masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum turut tergugat agar dihukum untuk tunduk dan patuh menunjukkan arsip atau warkah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi atas nama Tan Denny (Tan Denny) dan selanjutnya melaksanakan isi putusan perkara ini yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para tergugat dan turut tergugat tersebut seluruhnya, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya, agar dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom tiap-tiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat, secara tanggung renteng, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para tergugat tersebut seluruhnya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.291.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 745/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 November 2015, maka Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 24 November 2015 telah mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 745/PDT.G/2014/PN.TNG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa Pernyataan Banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 29 Maret 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 29 Desember 2015, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 20 Januari 2016, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 23 Desember 2015, dan kepada Terbanding V semula Turut Tergugat pada tanggal 28 Desember 2015, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Pernyataan Bandingnya, maka Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Bandingnya pada
tanggal 24 November 2015, yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Januari 2016, Memori Banding ini telah diberitahukan dan diserahkan turunannya kepada Para Terbanding sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 745/Pdt.G/2014/PN.TNG;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 18 April 2016 yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 April 2016, Kontra Memori Banding ini telah diberitahukan dan diserahkan turunannnya kepada Pembanding semula Tergugat I dan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 745/Pdt.G/ 2014/PN.TNG;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan dengan saksama pada tanggal 5 Januari 2016 kepada Pembanding semula Tergugat I, tanggal 29 Maret 2016 kepada Terbanding I semula Penggugat, tanggal 29 Desember 2015 kepada Terbanding II semula Tergugat II, tanggal 20 Januari 2016 kepada Terbanding III semula Tergugat III, tanggal 23 Desember 2015 kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan tanggal 28 Desember 2015 kepada Terbanding V semula Turut Tergugat, untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama,oleh karena dalam putusan tersebut terjadi kekeliruan penerapan hukum hal tersebut terlihat dari pertimbangan hukum pada halaman 21 – 23;
Bahwa Penggugat/Terbanding dalam gugatannya tidak menyebutkan secara rinci batas-batas lokasi obyek sengketa yang berakibat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan dalil-dalil keberatan yang diuraikan oleh Pembanding/ dahulu Tergugat I, maka Pembanding/Tergugat I mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 745/Pdt.G/2014/ PN.Tng. tanggal 10 November 2015;
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya yang timbul pada kedua tingkat peradilan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding/semula Tergugat I dalam memori bandingnya adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, sedangkan sebaliknya justru Terbanding/ semula Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil dan tuntutan-tuntutan gugatannya;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, substansi alasan memori banding Pembanding semula Tergugat I tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, memori banding dari Pembanding semula Tergugat I dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Penggugat serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 745/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 November 2015, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama tersebut, oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar putusan dan dianggap telah tercantum dalam putusan tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, maka pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hokum putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 745/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 10 November 2015 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan hakim tingkat pertama di pertahankan dan dikuatkan ditingkat banding, maka pihak Pembanding semula Tergugat I tetap dipihak yang dikalahkan dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal-pasal dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 745/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 10 November 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 20 JULI 2016, oleh kami : GUNTUR P. JOKO LELONO,S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis dengan TUMPAK SITUMORANG,S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta oleh ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri pihak-pihak dalam perkara ini;
| HAKIM ANGGOTA TTD TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | HAKIM KETUA TTD GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti TTDTTD ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. TTD SHARI DJATMIKO, S.H., M.H. | |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)