7/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 7/PDT/2017/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Xl Axiata Tower Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.11-12 .
Also in 40 other cases
- 27 / Pdt.G / 2015 / PN-Lbp (12 October 2015) — PN Lubuk Pakam
- 396 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (29 July 2015) — Mahkamah Agung
- 490/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. (24 July 2012) — PN Jakarta Utara
- 648/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (11 June 2020) — PN Jakarta Pusat
- 1506 K/Pdt/2019 (22 July 2019) — Mahkamah Agung
- 370 K/Pdt/2018 (16 May 2018) — Mahkamah Agung
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 7/Pdt/2017/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. XL AXIATA, Tbk., yang beralamat di Graha XL, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot E 4 – 7 No.1, Kawasan Mega Kuningan Jakarta ;
Dalam tingkat banding memberi Kuasa kepada :
Muh. Irsyad Thamrin, S.H., M.H ;
Budi Danarto, S.H ;
Marwan Ismadi, S.H ;
Gloria Damaiyanti Sidauruk, S.H ;
Fajar Kurniawan, S.H ;
Kesemuanya Advokat / Asisten Avokat yang berkantor di Kantor Hukum M. IRSYAD THAMRIN & Partners, yang beralamat kantor di Jl. Menteri Supeno Nomor 66 Yogyakarta, berdasarkan pendaftaran Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
1. JOHANES IRWANTO PUTRO, beralamat di Jalan Madrasah 1 Nomor 20, RT.001/RW.004, Kelurahan Sukabumi Ilir, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I /TERGUGAT I ;
Ahli waris Ny. GRIET PATRAS TARANDUNG, yang terdiri dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XVII :
2. SELVY PATRAS, (di KTP tertulis SELVIA PTRAS), Swasta, beralamat di Jalan WR. Supratman I No. 18, RT.001, RW.004, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makasar, Sulawesi Selatan ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II /TERGUGAT II ;
3. ELLEN PATRAS, (di KTP tertulis ELLEN LUISA), swasta, beralamat di Jalan Griyo Mapan Utara, I/AA – 10, RT.043, RW.005, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III /TERGUGAT III ;
4. ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), swasta, beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Menado, Sulawesi Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV /TERGUGAT IV ;
5. JAN G. PATRAS, (di KTP tertulis JAN GERETH PATRAS), Swasta, beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Menado, Sulawesi Utara;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V /TERGUGAT V;
6. SHERLY ERNI PATRAS, Swasta, beralamat di Jalan Kampus Timur Nomor 16 Lingkungan II, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Menado, Sulawesi Utara ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI /TERGUGAT VI ;
7. JEFRI PATRAS, Swasta, beralamat : di Gg. RS. Pelni, RT.008, RW.001, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII /TERGUGAT VII ;
8. RONNY RAYU WILLEM, (Ahliwaris Almarhumah TELDA PATRAS) swasta, beralamat : di KP Kramat Gg H. Liman, RT.014, RW.005, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII / TERGUGAT VIII ;
9. TONI SANHERIB W, (Ahliwaris Almarhumah TELDA PATRAS), Swasta, beralamat : di Batu Ampar, RT.002, RW.004, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX /TERGUGAT IX ;
10. JEMMY KAMAL, (Ahliwaris Almarhumah TELDA PATRAS), Swasta, beralamat : di Jalan Melati 7 Blok K5 PHP 8, RT.04, RW.014, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalimbu, Kota Bekasi, Jakarta Barat, DKI Jakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X /TERGUGAT X;
11. YENNY PATRAS Alias FARIDA PATRAS, beralamat : Jl. WR. Supratmman I No. 16, RT.011, RW.002, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XI /TERGUGAT XI ;
12. SAMMY TULSIDA, beralamat : Jakarta Utara, Jl. Toar BV/28, RT.011, RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XII /TERGUGAT XII;
13. KISHOR SELVIANUS, Jatim, Kompleks Ex Yon, Angkub Blok B/1, RT.011, RW.002, Kelurahan Keramat Jati, Kecamatan Keramat Jati, beralamat (tidak diketahui) ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XIII / TERGUGAT XIII ;
14. ISMAIL PATRAS Alias ROBBY PATRAS, beralamat : Makasar, BTP Blok AF No. 11, RT.010, RW.015, Kelurahan Pacerakkang, Kecamatan Biring Kanaya ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XIV /TERGUGAT XIV ;
15. Ny. Janda MISIYEM PATRAS, beralamat : di Gederan, RT.042, RW.008, Kelurahan Gederan, Kecamatan Jatinom, Klaten.
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XV / TERGUGAT – XV ;
16. TEGUH SRIWALUYO PATRAS, beralamat : Jaktim, Jl. Makmur RT.002, RW.007, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVI /TERGUGAT XVI ;
17. FEBRI YANTI, beralamat : di Klaten, Gederan, RT.042, RW.008, Kelurahan Gederan, Kecamatan Jatinom ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVII /TERGUGAT XVII ;
18. Badan Pertanahan Kota Yogyakarta, yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 161 ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I /TURUT TERGUGAT I ;
19. Dewan Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat, yang beralamat di ITC Roxy Mas Complex Block E – 1, Jalan KH. Hasyim Ashari No. 125 ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II /TURUT TERGUGAT II ;
20. RAHARJONO, S.H. (Notaris & PPAT) Depok, yang beralamat di Jalan Nusantara No. 104 ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III /TURUT TERGUGAT III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 1 Pebruari 2017, Nomor 7/Pen.Pdt/2017/PT YYK, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dalam surat gugatannya tertanggal 17 Maret 2015 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT :
Bahwa PENGGUGAT adalah yang dahulu berhak secara sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 dan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 yang berada di Jalan Mangkubumi, Nomor. 20 – 22, Yogyakarta;
Bahwa PENGGUGAT mendapatkan hak atas obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Banqunan (SHGB) No.B.117/ Gowongan dengan Gambar Situasi No.775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh SembiIan meter persegi) berdasarkan Jual Beli yang sah dengan HENGKIE SOEDIONO / OEI ING KIE (selaku pemilik sah HGB berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor.060/SKlHGB/BPN/1996 tanggal 15 Mei 1996) selaku Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Rumah dan
Pemindahan Hak Nomor. 67/2002 tertanggal 17 september 2002 dihadapan PPAT : MUCHAMMAD AGUS HANAFI, S.H. sebagai PPAT diwilayah Yogyakarta ;PENGGUGAT mendapatkan Hak atas tanah SHGB Nomor. B.125/ Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan jual beli sah dengan YULIANA GUNAWAN/d.h ONG AY LlAN (selaku pemilik sah HGB berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor. 283/SKlHGB/BPN/1997 tanggal 5 Februari 1997) sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 68/2002 tertanggal 17 September 2002 dihadapan PPAT : MUCHAMMAD AGUS HANAFI, S.H. sebagai PPAT diwilayah Yogyakarta;
PERALIHAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN ATAS TANAH OLEH TERGUGAT
Bahwa prosedur jual beli yang dilakukan PENGGUGAT dengan HENGKIE
SOEDIONO/ d.h OEI ING KIE dan YULIANA GUNAWAN/d.h ONG AY LlAN sudah melalui proses dan prosedur yang benar melalui pengecekkan warkat atas obyek jual beli yang berupa Sertifikat HGB tersebut pada BPN DIY sesuai PP Nomor. 10 tahun 1961 jo. PP Nomor. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Sehingga dalam hal ini PENGGUGAT merupakan Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang;
Bahwa penggugat pada saat transaksi Jual beli baik SHGB No.B.117/ Gowongan maupun SHGB Nomor. B.125/Gowongan sudah melalui pengecekan oleh Notaris dan dinyatakan Tanah dan bangunan tersebut bersih dari segala tanggungan dan sengketa, dimana transaksi ke dua obyek tersebut dilakukan tanggal 17 September 2002;
Bahwa Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG mengklaim berhak atas
tanah dan bangunan di Jalan Mangkubumi nomor 18 – 20 – 22 berdasarkan akta Hibah dari Karel Philip Loah tanggal 04 Februari 1987 dan Akta Hibah dari Martinus Reyner Loah tanggal 5 Januari 1987. Atas dasar tersebut pada tanggal 12 Oktober 1992 Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG melakukan transaksi dengan TERGUGAT I di tuangkan dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU ;Pada tahun 1994 TERGUGAT I menggugat Ny. JANDA GRIET PATRAS
TARANDUNG (TERGUGAT – I), NY. NORMA C.F. TAMBAYAONG DAN TN. FRITS NIKOLAS LAOR (TERGUGAT – II), Tn. RADEN NOTO SOEWITO (TERGUGAT – III), Tn. HENGKIE SOEDIONO (TERGUGAT IV) dan NOTARIS DALISO RUDIANTO, S.H (TURUT TERGUGAT – I), menuntut penyerahan obyek 2/3 dari obyek tanah dan Bangunan JI. Mangkubumi nomor 18 – 20 – 22, Gugatan tersebut dimenangkan TERGUGAT I, sampai pada Putusan Tingkat Banding muncul Gugatan atas obyek yang sama oleh yang dilakukan oleh Natsir Thalib menggugat TERGUGAT I dan Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG dan dimenangkan Natsir Thalib selanjutnya dua perkara dengan obyek yang sama keduanya berjalan dan keduanya mempunyai Keputusan inkracht dipengadilan yang sama Pengadilan Jakarta Utara;Pada Tahun 2002 TERGUGAT I mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap obyek tanah Bangunan di JI. Mangkubumi 18 – 20 – 22 dan dinyatakan non Eksekutable. Setelah dinyatakan Non Eskekutabel tanggal 17 September 2002 Hengkie Soediono melakukan transaksi dengan PENGGUGAT terhadap SHGB No. B.117/Gowongan sehingga Penggugat membeli obyek tanah dalam keadaan Bersih;
Bahwa pada Tahun 2007 TERGUGAT I kembali memohon Eksekusi ke
pengadilan Jakarta Utara, Pada saat diajukan PENGGUGAT melakukan
Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) namun dinyatakan bukan pelawan yang baik;Bahwa pada tahun 2011 TERGUGAT I kembali mengajukan Permohonan
Eksekusi di Pengadilan Jakarta Utara tetapi dinyatakan Putusan Non eksekutable No. 49/Eks/2006/PN.Jkt.Ut. jo. No.38/Pdt/G/1994/PN.Jkt.Ut tertanggal 20 Juni 2011;Pada tahun 2013 Kembali TERGUGAT I kembali mengajukan Permohonan
Eksekusi Terhadap obyek 2/3 tanah dan bangunan di JI. Mangkubumi nomor18 – 20 – 22 dan dikabulkan dengan pertimbangan Natsir Talib yang telah memenangkan dengan Putusan Inkracht terhadap obyek yang sama menyatakan mengabaikan putusan yang dimenangkannya maka keluarlah Penetapan Eksekusi Pengosongan dari PN Jakarta Utara No. 49/Eks/ 2006/PN.Jkt.Ut Jo No. 38/Pdt/G/1994/PN.Jkt.Ut tertanggal 4 Desember 2013;Bahwa penetapan eksekusi pengosongan dari PN Jakarta Utara No.
49/Eks/2006/PN.Jkt.Ut Jo No. 38/Pdt/G/1994/PN.Jkt.Ut tertanggal 4 Desember 2013 pelaksanaanya di delegasikan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dimana Posisi obyek yang akan di eksekusi belum jelas pada bagian mana, namun tiba – tiba muncul keterangan dari anak Ny. Janda Patras Tarandung yang bernama JEFRY PATRAS (TERGUGAT VII) yang memberi keterangan bahwa 2/3 obyek yang di transaksikan ibunya adalah yang berada di jalan Mangkubumi Nomor 20 dan 22 selanjutnya dalam Berita acara di cantumkan alamat tersebut terdapat hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 dan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 atas nama PENGGUGAT sehingga obyek yang awalnya tidak jelas namun diperjelas pada saat berita acara eksekusi dengan memasukan keterangan TERGUGAT VII yang bahkan tidak pernah menjadi saksi dalam perkara pokoknya namun muncul tiba – tiba dalam berita acara eksekusi;Bahwa Sejak tanggal 10 Maret 2015, TERGUGAT I telah melakukan Eksekusi dan Pengosongan Paksa Terhadap tanah dan bangunan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh SembiIan meter persegi);
KEDUDUKAN HUKUM PARA TERGUGAT DAN TURUTTERGUGAT
Bahwa TERGUGAT I (JOHANES IRWANTO PUTRO) adalah Pihak yang saat ini Menguasai Tanah dan Bangunan pada yang berada di Jalan Mangkubumi, Nomor. 20 – 22, Yogyakarta (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.B.117/Gowongan denqan Gembar Situasi No. 775/1996 dan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996) dengan dasar kepemilikan Akta jual beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 dengan Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG, dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU;
Bahwa Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG merupakan pihak penjual dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992, yang sa at ini telah meninggal dunia, sehingga dalam gugatan ini sudan tepat PENGGUGAT menarik para ahli waris penqqantinya dari Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG yaitu TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVI, dan TERGUGAT XVII;
Bahwa Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU pada saat ini telah meninggal dunia, sedangkan notaris penggantinya sudah meninggal dunia dan Majelis Pengawas Daerah dimana Notaris tersebut berada sampai saat gugatan ini diajukan belum ada notaris penggantinya;
Berdasarkan Pasal 35 Undanq-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU Jabatan Notaris"), maka: keluarganya wajib memberitahukan kepada MPD Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. Pejabat Sernentara Notaris tersebut menyerahkan protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia;
Atas dasar tersebut maka, Dewan Pengawas Daerah Ikatan Notaris Jakarta barat menjadi TURUT TERGUGAT II dalam perkara ini mengingat sampai dengan gugatan ini diajukan belum ada notaris pengganti yang ditunjuk oleh Dewan Dewan Pengawas Daerah Ikatan Notaris Jakarta barat;
Bahwa Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta dimasukan sebagai
TURUT TERGUGAT III untuk dapat diketahui sejarah dan status kepemilikan Tanah obyek sengketa dan dapat menunjukan bukti bukti warkah – warkah tanah terkait perkara ini dan sebagai pihak yan9 berwenang melakukan tindakan Pemblokiran dan tindakan penundaan proses peralihan tanah;
DASAR GUGATAN DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA----
Bahwa alasan hukum gugatan Pembatalan Akta Jual Bell Rumah dan
pemindahan hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 Notaris JOHN
LEONARD WAWORUNTU melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan
alasan :
Dalam bagian disebutkan dalam Akta Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 dalam Pasal. 10 telah ditunjuk tempat domisili hukum untuk menjalankan perjanjian ini pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Yogyakarta dengan demikian segala ikhwal terkait perjanjian ini termasuk pembatalan yang dimohonkan oleh Penggugat adalah kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta;
TENTANG URAIAN FAKTA DAN KEJADIAN
Bahwa TERGUGAT I (JOHANES IRWANTO PUTRO) mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan (Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 dan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 yang berada di Jalan Mangkubumi, Nomor. 20 – 22, Yogyakarta) dengan mendalilkan memperoleh hak atas obyek sengketa berdasarkan akta jual beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 dengan Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG, dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU;
Bahwa mendasarkan pada dasar Akta jual beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 TERGUGAT I menggugat NY. JANOA GRIET PATRAS TARANDUNG (TERGUGAT – I), NY. NORMA C.F. TAMBAYAONG DAN TN. FRITS NIKOLAS LAOR (TERGUGAT – II), TN. RADEN NOTO SOEWITO (TERGUGAT – III), TN. HENGKIE SOEDIONO (TERGUGAT IV) dan NOTARIS DALISO RUDIANTO, S.H (TURUT TERGUGAT – I), sedangkan Pihak PENGGUGAT sebagaipemilik Terakhir tidak masuk dalam pihak, Gugatan tersebutdimenangkan TERGUGAT I yang akhirnya sampai keluarlah penetapan eksekusi pengosongan dari PN Jakarta Utara No. 49/Eks/2006/PN.Jkt.Ut Jo No. 38/Pdt/G/1994/PN.Jkt.Ut tertanggal 4 Desember 2013;
Bahwa Sejak tanggal 10 Maret 2015, TERGUGAT I telah melakukan Eksekusi dan Pengosongan Paksa Terhadap obyek SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi ) yang kedua obyek tersebut atas nama PENGGUGAT, sejak saat itu tanah berikut bangunan telah dikuasai oleh TERGUGAT I;
Bahwa dengan dikuasainya tanah dan bangunan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No.776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembilan meter persegi) oleh TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT sangat dirugikan baik moril maupun materiil untuk itu PENGGUGAT perlu melakukan gugatan Pembatalan Akta Jual Beli Rumah dan pemindahan hak Nomor. 175 tanggal tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat di hadapan Notaris almarhum John Leonard Waworuntu yang dijadikan dasar kepemilikan oleh TERGUGAT I ;
Bahwa Kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT diantaranya :
Sebagai salah satu Operator Seluler yang melayani lebih dari 9.000.000
(SembiIan juta) Pelanggan di area Yogyakarta dan Jawa Tengah dan menjadi terganggu yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh Milyar Rupiah) ;Hilangnya nilai tanah SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan SHGB No. B.117 /Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi) dan bangunan gedung yang di bangun Penggugat dengan total kerugian senilai Rp.80.000.000.000 (Delapan puluh Milyar Rupiah);
DASAR HUKUM BATALNYA AKTA JUAL BELl RUMAH DAN PEMINDAHAN HAK NOMOR. 175 TANGGAL 12 OKTOBER 1992 :
Bahwa Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat oleh TERGUGAT I yang mengklaim telah menghadap Notaris almarhum John Leonard Waworuntu, ternyata tidak dibuat oleh /dihadapanJohn Leonard Waworuntu, hal ini telah dinyatakan melalui "Surat Pernyataan" yang dibuat di Depok, pada tanggal 19 Maret 2008 oleh John Leonard Waworuntu yang isinya menyatakan : ”Akte tangga/ 12 Oktober 1992 No. 175 tentang Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak dengan saksi Makmoen Hoesein dan Muhlas diragukan karena kedua saksi tersebut bukan pegawai saya. Oleh kerena itu mereka dianggap memalsukan Akte Autentik. Dengan demikian akte itu dinyatakan betal " ;
Bahwa Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU juga telah membuat Akta Pembatalan terhadap Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 dibuat dan dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta tanah TURUT TERGUGAT III (RAHARJONO, S.H.) yang beralamat kantor di JI. Nusantara Raya No.104 Telp /Fax. (021) 7775307-77202692 Depok 16432 dalam bentuk : Akta Pembatalan No.12 tanggal 27 Maret 2008;
Bahwa JOHN LEONARD WAWORUNTU ketika membuat Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 adalah selaku Notaris dan bukan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Bahwa berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1961 pada Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : " Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yangditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut : penjabat). Akte tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria." sehingga jelas harus dilakukan oleh pejabat pembuat akte tanah;
Bahwa dalam sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya perjanjian harus memenuhi syarat :
Syarat subyektif :
adanya Kesepakatan Kedua belah Pihak;
Kecakapan Para Pihak yang membuat Perjanjian ;
Syarat Obyektif :
adanya obyek /atau hal tertentu : yang mempersyaratkan sesuatu yang diperjanjikan haruslah sesuatu atau barang yang cukup jelas ;
adanya causa yang Halal yang tidak melanggar/bertentangan dengan
peraturan atau melanggar kesusilaan dan ketertiban umum;
Bahwa dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD
WAWORUNTU terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata diantaranya :
Ketidak-jelasan Obyek Jual Beli
Dalam Keterangan mengenai obyek Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak disebut dalam Akta tersebut sebagai Berikut :
" ........ telah menerima penyerahan serta pemindahan hak untuk itu daripihak pertama yaitu berupa :
dua per tiga (2/3) bagian atas sebuah bangunan terbuat dari atap genteng, dinding tembok, lantai ubin beserta turutannya yang didirikan diatas tanah Negara seluas kurang lebih 5.565 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh lima meter persegi) sesuai dengan gambar ukur tertanggal sebelas Agustus seribu Sembilan ratus dua puluh yang terletak dalam Daerah Kotamadya Yogyakarta setempat yang dikenal sebagai jalan Mangkubumi nomor : 18– 20 – 22 ” ;
Bahwa dalam keterangan mengenai obyek yang dijual adalah 2/3 dari
bangunan bukan menjual obyek berupa pemindahan hak atas tanah. dan sama sekali tidak menyebutkan pemindahan atas 2/3 terhadap Tanah, sehingga mengenai obyek Jual beli dalam akta tersebut tidak jelas apakah 2/3 dari Rumah atau hak atas tanahnya sedangkan status hak tanahnya bukan hak Penjual (tanah Negara) ;
Bahwa obyek yang dimaksud sebagai 2/3 dari bangunan terbuat dari atap genteng, dinding tembok, lantai ubin pada saat sekarang ini tidak jelas keberadaanya dan kemungkinan sudah Musnah atau hilang sehingga obyek jual beli tersebut sudah musnah dan tidak berwujud;
Ketidakjelasan obyek juga terlihat jika mengacu pada putusan Perkara
Perlawanan Yang dimenanqkan Natsir Thalib dimenangkan Oleh Natsir
Thalib yang sudah berkekuatan hukum Tetap. Putusan No 145/Pdt/Plw/ 1995/PN.Jkt.Ut tanggal 18 Desember 1995 jo Putusan Tingkat Banding No 639/Pdt/1996/PT.DKI tanggal 10 Desember 1996 jo Putusan Tingkat Kasasi No.1511 K/Pdt/1999 tanggal 11 April 2000 dalam amar salah satu amar Putusannya :
"7. Menyatakan Jual Beli antara Terlawan II dengan Terlawan I atas tanahseluas ± 5.565 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh lima meter persegi berikut bangunan diatasnya yang terletak di Ja/an Mangkubumi no 20 Yogyakarta berdasarkan akta jual beli no.175 tertanggal 12 Oktober 1992 ada/ah tidak sah dan batal demi hukum ” ;
Dalam Putusan Tersebut , letak obyek adalah JI. Mangkubumi nomor 20
namun luasan tanah seluas ± 5.565 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh
lima meter persegi, sedangkan dalam Akta Jual Beli Rumah dan
pemindahan hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 luas tersebut terletak di JI. Mangubumi nomor 18 – 20 – 22, sehingga semakin terlihat ketidak jelasan obyek Jual beli dalam Akta Jual Beli Rumah dan pemindahan hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992;
Bahwa obyek Jual Beli melanggar Ketentuan Causa Halal
Bahwa waktu transaksi jual beli dilakukan (12-10-1992) Posisi status tanah adalah tanah Negara, dimana tanah sesuai dengan Surat Ukur Nomor 84 tertanggal 11 Agustus 1920 seluas 5.565 m2 dulunya adalah SHGB nomor. 278 /Jetis (bekas hak eigendom Perp.No.686) yang sejak bulan Agustus 1980 telah habis I berakhir masa kepemilikan haknya dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga otomatis menjadi Tanah Negara yang tidak ada Hak kepemilikannya;
Bahwa jika Penjual dan Pembeli beranggapan obyek yang dijual termasuk tanahnya maka hal ini melanggar causa halal karena obyek yang dijual bukan hak Penjual tetapi hak dari Negara;
Bahwa sehingga Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175
tanggal 12 Oktober 1992 dengan Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG, tidak memenuhi syarat Obyektif sahnya suatu perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, yang berakibat Akta JualBeli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 tersebut adalah batal demi hukum;Bahwa disamping alasan hukum diatas sebenarnya terhadap eksistensi akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU telah pula dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap sebagaimana dalam Putusan No 145/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Ut tanggal 18 Desember 1995 jo Putusan Tingkat Banding No 639/Pdt/1996/PT. DKI tanggal 10 Desember 1996 jo Putusan Tingkat Kasasi No. 1511 K/Pdt/1999 tanggal 11 April 2000. (Perkara Perlawanan Yang dimenangkan Natsir Talib dimenangkan Oleh Natsir Thalib) dimana Putusan inkracht yang menjadi sebagaimana dalam Putusan Tingkat Banding No. 639 Pdt/1996/PT.DKI yang dalam salah satu amarnya menyatakan :
“ 7. Menyatakan Jual Beli antara Terlawan IIdengan Terlawan I atas tanah
seluas +5.565 m2 (lima ribu lima ratus enam puluh lima meter persegi
berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Mangkubumi no 20
Yogyakarta berdasarkan akta jual beli no. 175 tertanggal12 Oktober 1992
adalah tidak sah dan batal demi hukum ” ;
Bahwa meskipun Natsir Thalib faktanya pernah membuat pernyataan untuk mengabaikan Putusan Perkara No. 145/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Ut jo Perkara No 639/Pdtl1996/PT.DKI tanggal 10 Desember 1996 jo No 1511 K/Pdt/1999 dengan akta perdamaian tanggal 3 September 2007 dihadapan Notaris Sri Rahayu namun substansi Kebatalan pada putusan tersebut adalah Batal DemiHukum sehingga berlaku mengikat secara umum tidak hanya mengikat para Pihak dan akta perdamian tersebut hanya berakibat pada hilangnya hak atas tanah Mangkubumi nomor. 20 tetapi secara substansi kebatalan akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU tidak dapat diabaikan, dan tetap menjadi akta yang batal demi hukum;
Bahwa namun demikian tindakan Pengabaian Putusan Perkara No. 145/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Ut jo Perkara No 639/Pdt/1996/PT.DKI tanggal 10 Desember 1996 jo No 1511 K/Pdt/1999 dengan akta perdamaian tanggal 3 September 2007 jelas merupakan tindakan yang tidak didasari itikad baik, karena pada saat perdamaian dibuat Natsir Thalib sudah menjual / mengalihkan pada Pihak Ketiga, sehingga tindakan merelakan hak dengan mengabaikan Putusan yang telah dimenangkan sedangkan Hak tersebut sudah dijual atau dialihkan jelas tindakan tidak beritikad baik;
Bahwa Gugatan Pembatalan Akta akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU tidaklah dapat disebut sebagai nebis in idem mengingat Gugatan dalam Perkara No 145/Pdt/Plw/1995/ PN.Jkt.Ut jo Perkara No 639/Pdt/1996/PT.DKI tanggal 10 Desember 1996 jo No 1511 K/Pdt/1999 yang memuat kebatalan akta nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 materi Gugatannya berbeda yaitu perihal Gugatan dalam Perlawanan terhadap Putusan no. 38/PDT/G/1994/PN.JKT.UT jo Putusan No 145 PDT/1995/PT.DKI.
Dari sisi Pihak pun berbeda yaitu :
Pihak Pelawan : Natsir Thalib beralamat di jalan Bidara II No.9 kelurahan Jati Pulo, Kec. Pal Merah, Jakarta Barat;
Pihak Terlawan I : Tuan Johanes Irwanto Putro ;
Pihak Terlawan II : Ny. Griet Patras Trandung;
Bahwa Kebatalan Akta nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dilawan Pihak Terlawan untuk menegaskan hak atas tanah dan Bangunan yang berada di Jalan. Mangkubumi nomor. 20 Yogyakarta;
Bahwa pada saat Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU Posisi Obyek tanah dan bangunan dalam kondisi tanah dan bangunan TIDAK dalam keadaan bersih dari Sengketa karena pada saat itu ada ada perkara Eksekusi Putusan MA RI no 210. PK/PDT/1995 jo Putusan nomor 1443.K/SIP/1978 jo Putusan nornor 30 11977/Per.D/PTB jo Putusan Nomor 4.432/1974/C/Bdg dan Ny. GRIET PATRAS TRANDUNG juga tidak dalam posisi menguasai obyek sengketa;----------------------------------------------
KONSEKUENSI BATALNYA AKTA JUAL BELl RUMAH DAN PEMINDAHAN HAK NOMOR. 175 TANGGAL 12 OKTOBER 1992 :
Bahwa karena dengan batal demi hukum akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU maka segala tindakan hukum yang mendasarkan adanya hak mengacu pada akta tersebut adalah tidak sah secara hukum dan harus batal demi hukum;
Bahwa di atas tanah hak milik PENGGUGAT adalah kantor layanan jasa
komunikasi seluler yang melayani kepentingan masyarakat, untuk itu karena ada kekhawatiran TERGUGAT I telah melakukan tindakan – tindakan penguasaan dan pengambil alihan aset milik penggugat dengan mendasarkan pada akta jual beli dan pengalihan hak nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 maka perlu dimohonkan kepada majelis pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sesuai dengan pasal 180 HIR yang menyangkut gugatan hak milik;Bahwa dengan batalnya akta jual beli dan pengalihan hak nomor 175 tanggal 12 oktober 1992 berikut seqala seqala tindakan hukum yang mendasarkan adanya hak mengacu pada akta tersebut adalah tidak sah secara hukum dan harus batal demi hukum maka segala hak dan kepemilikan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter perseqi) dan obyek tanah (SHG8) No. B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi) harus dikembalikan Kepada PENGGUGAT;
Bahwa tanah dan bangunan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No. B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh SembiIan meter persegi) telah dikuasai TERGUGAT I maka dan untuk mencegah Peralihan Hak Kepada Pihak TERGUGAT I maupun Pihak Manapun dan mencegah dilakukannya Pembongkaran Bangunan dan Pihak TERGUGAT I menggunakan bangunan atau membuat bangunan baru atau mendirikan usaha di lokasi tanah tersebut maka majelis Hakim sudah Seharusnya memberikan Putusan Provisi yang memerinlahkan kepada Badan pertanahan Nasional untuk melakukan tindakan :
Pemblokiran terhadap SHG8 Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar
situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No. B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi) agar obyek Tersebut tidak dialihkan pada Pihak Ketiga;Menunda Proses peralihan Hak SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi) untuk diatas namakan TERGUGAT I dan atau Pihak Lain manapun sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum Tetap;
Bahwa atas dasar dalil – dalil gugatan di atas maka kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa serta memutus perkara ini yang bunyi amar putusannya sebagai berikut :
PRIMAIR:
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Badan pertanahan Nasional haruslah untuk melakukan tindakan
Pemblokiran terhadap SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar
situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh
empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No.B.117/Gowongan
dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi ) agar obyek Tersebut tidak dialihkan pada Pihak Ketiga;Menunda Proses peralihan Hak SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan
gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No. B.117/Gowongan dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh Sembi Ian meter persegi) untuk diatas namakan TERGUGAT I dan atau Pihak Lain manapun sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum Tetap;
Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU adalah Batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
Menyatakan segala penetapan hak yang mendasarkan Akta Jual Beli Rumah
dan Pemindahan Hak Nomor. 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat
dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU tidak sah;Menyatakan hak dan kepemilikan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan
gambar situasi No. 776/1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan
puluh empat meter persegi) dan obyek tanah (SHGB) No.B.117/Gowongan
dengan Gambar Situasi No. 775/1996 seluas 1.729 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh SembiIan meter persegi) harus dikembalikan Kepada PENGGUGAT;Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
Menghukum kepada TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan siapa saja untuk tunduk pada putusan ini ;
Menghukum kepada TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mahan putusan yang seadil – adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat – I, Tergugat – II, V, VI, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, Tergugat – III, IV, VII, Turut Tergugat – I dan Turut Tergugat – III telah mengajukan jawaban secara tertulis, yang masing – masing sebagai berikut :----
Pihak Tergugat – I melalui kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 18 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Penggugat Tidak Mempunyai Kedudukan dan/atau Posisi Hukum Untuk Mengajukan Gugatan a quo.
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat pada point 2 dan 3, yang pada pokoknya Penggugat mendalilkan mendapatkan hak atas Objek tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan gambar situasi No. 775/1996 seluas 1.792 M2 (Seribu tujuh ratus duo puluh sembilan meter persegi) berdasarkan jual beli dengan Henqkie Soediono / Oei Ing Kie (selaku pemilik HGB berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor 060/SK/HGB/ BPN/1996) tanggal 15 Mei 1996 selaku penjual berdasarkan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 67/2002 tertanggal 17 September 2002 dihadapan PPAT : Muchamad Agus Hanafi, S.H., sebagai PPAT. Sedangkan Hak atas tanah SHGB Nomor B.125/Gowongan dengan gambar situasi No 776/ 1996 seluas 1.684 M2 (Seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan jual beli yang sah dengan Yuliana Gunawan / d.h Ong Ay Lian (selaku pemilik sah HGB berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor 283/SK/HGB/ BPN/1997 tanggal 5 Februari 1997) sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 68/2002 tertanggal 17 September 2002 dihadapan PPAT : Muchamad Agus Hanafi, S., sebagai PPAT di Wilayah Yogyakarta;
Bahwa Penggugat melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap Tergugat yaitu mengenai Pembatalan Akta Jual Beli rumah dan pemindahan Hak Nomor.175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris John Leonard Waworuntu terkait dengan jual beli atas sebidang tanah seluas ± 5.565 m2 berlokasi di Jalan Mangkubumi No. 18 – 20 – 22 Yogyakarta yang dimana dalam Akta Jual Beli rumah dan pemindahan Hak tersebut faktanya Penggugat bukan sebagai pihak;
Bahwa dengan adanya fakta Penggugat bukan sebagai pihak dalam Akta Jual Beli rumah dan pemindahan Hak tersebut, jelas dan terang Penggugat tidak mernillki posisi dan/atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan a quo. Karenanya gugatan Penggugat sudah sepatutnya di tolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa demi lengkapnya pihak dalam perkara a quo, dan demi
utuhnya informasi terkait tanah yang terletak di Jalan Mangkubumi, Nomor 20 – 22 Yogyakarta, seharusnya Penggugat menarik Hengkie Soediono / Oei Ing Kie dan Yuliana Gunawan / d.h Ong Ay Lian sebagai pihak (Tergugat dan/atau Turut Tergugat), dan keharusan ditariknya kedua orang tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, ini mengingat Penggugat mendapatkan hak atas Objek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.B.117/Gowongan dengan gambar situasi No.775/1996 seluas 1.792 M2 (Seribu tujuh ratus dua puluh sembilan meter persegi) berdasarkan jual beli dengan Hengkie Soediono / Oei Ing Kie (selaku pemilik SHGB berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor 060/SK/HGB/BPN/1996 tanggal 15 Mei 1996), dan Yuliana Gunawan / d.h Ong Ay Lian (selaku pemilik SHGB berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Propinsi DIY Nomor 283/SK/HGB/BPN/ 1997 tanggal 5 Februari 1997) sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 68/2002 tertanggal 17 September 2002 dihadapan PPAT Muchamad Agus Hanafi, S.H., sebagai PPAT di Wilayah Yogyakarta;
Selain saudara Hengkie Soediono / Oei Ing Kie dan Yuliana
Gunawan / d.h Ong Ay Lian, seharusnya Penggugat juga menarik Ny. Norma C.F. Tambayong, Frits Nikolas Laoh serta Raden Noto Soewito, ini menimbang ketiga orang tersebut sangat mengetahui informasi terkait tanah yang terletak di Jalan Mangkubumi Nomor 20 – 22 Yogyakarta;
Dengan banyaknya pihak yang tidak diikutsertakan oleh Penggugat, maka gugatan a quo adalah gugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dan karenanya sepatutnya gugatan a quo ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Perkara Nebis in Idem ;
Bahwa sebagaimana Putusan Penqadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ex Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor : 38 / Pdt.G / 1994 / PN.Jkt.Ut., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 145 / Pdt / 1995 / PT.DKI., Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2218 K / Pdt / 1996 Jo., Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 434 PK/Pdt/1999, yang mana atas putusan pengadilan tersebut telah dilaksanakan melalui Eksekusi Riil sesuai dengan Berita Acara Eksekusi RiiI Nomor 01 / Pdt.Eks.Del/2014/PN.Yk., Jo. Nomor : 49/Eks/2006/PN.Jkt.Ut., Jo. Nomor 38/Pdt.G/1994/Pn.Jkt.Ut., yang mana pihak dan objek gugatannya adalah sama, maka tentulah gugatan a quo seharusnya dinyatakan nebis in idem, karenanya sudah sepatutnya gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima;
Pengadilan Negeri Yogyakarta Tidak Berwenang Memeriksa dan
Mengadili Perkara ;
Bahwa Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan :
Gugatan perdata atau tuntutan hak yang pada tingkat pertama
masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, ke tempat tinggal sebetulnya;
Bahwa Gugatan a quo diajukan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengingat Tergugat berdomisili di Jalan Madrasah I Nomor 20, RT.001/RW.004, Kelurahan Sukabumi lilir, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tentunya Gugatan a quo sudah sepatutnya dinyatakan tidak depat diterima;-----------
DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mohon apa yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi diatas dijadikan satu kesatuan tidak terpisahkan pada bagian pokok perkara a quo;---------------------
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil – dalil Penggugat terkecuali yang kebenarannya diakui secara tegas;-
Bahwa dalil Penggugat 1 – 5 harus dikesampingkan, adapun dasar harus dikesampingkannya dalil Penggugat 1 – 5 tersebut adalah adanya Putusan No. 278 PK / PDT / 2010 jo. No.1917/ Pdt / 2008 jo. No. 59 / Pdt / 2007 / PTY jo. No.5 / Pdt / Plw / 2007 /PN.Yk., dimana dalam perkara tersebut Penggugat berkedudukan sebagai Pelawan telah diuji dan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak baik, artinya jelas dan terang dengan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak baik, Penggugat merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik.;
Bahwa dalil Penggugat poin 12 haruslah dikesampingkan, karena sebagaimana Surat Keterangan Waris Tanggal 23 Mei 2007 Nomor 354/L2.C4/V /2007 yang disaksikan dan dibenarkan oleh lurah Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Pemerintahan Kota Manado, dan dikuatkan oleh Camat Wenang, Pemerintahan Kota Manado tanggal 23 Juni 2007 No.07/CB/C4/V2007 Tergugat VII adalah ahli waris yang sah dari Ny.Greit Patras Tarandung (Keluarga Patras Tarandung), selain posisinya sebagai ahli waris, Tergugat VII juga mengetahui kepastian letak tanah di Jalan Mangkubumi yang dahulu telah dijual oleh Ibu kandung Tergugat VII kepada Tergugat, pun keterangan Tergugat VII hanya mendukung keterangan yang sebelumnya sudah ada, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Gowongan Kecamatan Jetis. Kota Yogyakarta sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 470/285 tanggal 9 September 2013;
Bahwa dalil Penggugat point 23 harus dikesampingkan, karena
kerugian materiil yang dialami Penggugat bukanlah tanggungjawab dari Tergugat melainkan tanggung jawab pihak Hengkie Soediono / Oei Ing Kie dan Yuliana Gunawan / d.h Ong Ay Lian, karena asal muasal Penggugat mendapatkan hak atas tanah yang terletak di Jalan Mangkubumi No. 20 – 22, Yogyakarta didasarkan kepada jual beli antara Penggugat dengan saudara Hengkie Soediono/Oei Ing Kie dan Yuliana Gunawan / d.h Ong Ay Lian;Bahwa dalil Penggugat point 24 – 38 haruslah dikesampingkan, karena Akta Jual Beli rumah dan pemindahan hak Nomor 175 Tanggal 12 Oktober 1992 sudah di uji, dan berdasarkan putusan yang sudah inkracht dan telah dilakukan eksekusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan No.434 PK / Pdt / 1999 jo. No. 2218 K / PDT / 1996 jo. No. 145 / PDT / 1995 / PT.DKI jo. No. 38 / PDT / G / 1994 / PN.JKT.UT., Berita Acara Eksekusi Riil Nomor 01/ Pdt.Eks.Del / 2014 / PN.Yk., Jo. Nomor : 49 / Eks / 2006 / PN.Jkt.Ut., Jo. Nomor 38 / Pdt.G / 1994 / Pn.Jkt.Ut., jelas dan terang Tergugat ada/ah satu – satunya pemilik / pemegang hak yang sah atas 2/3 bagian rumah/tanah yang dikenal dengan Jl. Mangkubumi No. 18 – 20 – 22 Yogyakarta sesuai ukur No. 84 tanggl 11 Agustus 1920;
DALAM EKSESPSI ;
Menyatakan Eksepsi Tergugat diterima ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NIET NO VARKELIJK VERKLAARD);
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut diatas, Kuasa Tergugat I menyatakan tetap pada dalil jawabannya dan tidak ada perbaikan atau perubahan;
PihakTergugat – II, V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII melalui kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 17 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tidak benar Penggugat sebagai pemilik atas sebidang tanah
dan atau obyek sengketa, akan tetapi tanah obyek sengketa adalah
milik almarhum NY. GRIET PATRAS TARANGDUNG yang sekarang
beralih kepada Para ahliwarisnya yaitu Tergugat II, V, VI, VIII, IX, X,
XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, dan HAJJAH ANDI ASIA MOCHTAR alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI, keduanya adalah penerima
HIBAH, berdasarkan Akta Hibah dari Karel Philip Loah tanggal
04 Februari 1987 dan Akta Hibah dari Martiaunus Reyner Loah
tanggal5Januari1987;Bahwa Penggugat mendalilkan mendapatkan Hak atas tanah SHGB
Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar situasi No. 776/1996
seluas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter
persegi) berdasarkan jual beli dengan Yuliana Gunawan Ong Ay Lian,
sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 68/2002
tertanggal 17 september 2002 dihadapan PPAT MUCHHAMMAD
AGUS HANAFI, SH. sebagai PPAT Wilayah Yogyakarta; Akan tetapi
Akta Jual Beli tersebut telah diuji kebenarannya di depan
persidangan berdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan bahwa
Penggugat adalah Pembeli yang tidak beritikad baik ;Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat pada halaman 5 (lima) point 6 (enam), mengakui " bahwa Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG mengklaim berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Mangkubumi Nomor 18 – 20 – 22 berdasarkan akta Hibah dari Karel Philip Loah tanggal 04 Februari 1987 dan Akta Hibah dari Martinus Reyner Loah tanggal 5 Januari 1987 atas dasar tersebut pada tanggal 12 Oktober 1992 Ny. Janda GRIET PATRAS TARANDUNG, melakukan transaksi dengan TERGGAT I dituangkan dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 di Hadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU "; Akan tetapi Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal12 Oktober 1992 di Hadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU, adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum, oleh karena tidak dilibatkannya HAJJA ANDI ASIA MOCHTAR alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI sebagai peneribah HIBAH dalam Akta Jual Beli tersebut ;
Bahwa salah satu dari sekian banyak ahli waris lainnya dari almarhumah NY. GRIET PATRAS TARANDUNG, yaitu JEFRI PATRAS (Tergugat VII) dan satu – satunya ahli waris yang memisahkan diri dari ahli waris lainnya demi untuk membantu dan berkerjasama dengan JOHANES IRWANTO PUTRO (Tergugat I) yang merugikan ahli waris lainnya dan juga penerima HIBAH yakni HAJJA ANDI ASIA MOCHTAR alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI ;
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatannya pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta adalah benar dan Tepat oleh karena dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober
1992 Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU, dimana dalam Pasal 10 menyatakan :"Akhirnya untuk menjalankan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak menerangkan memilihtempat kediaman yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri di Yogyakarta ;Bahwa tidak benar Tergugat I (Johanes Irwanto Putro) mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No.B.117/Gogongan dengan gambar situasi No. 775/1996 dan SHGB Nomor. B.125/Gowongan dengan gambar Situasi No. 776/1996 yang berada di jalan Mangkubumi Nomor 20 – 22 yoyakarta dengan mendalilkan memperoleh hak atas obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 dengan Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG, di hadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU, oleh karena Tergugat I (Johanes Irwanto Putro) sampai sekarang belum melunasi harga tanah dan bangunan obyek sengketa, disamping itu juga Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG, tidak berhak menjual obyek sengketa tanpa persetujutuan dansepengetahuan dari HAJJA ANDI ASIA MOCHTAR alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI yang juga adalah penerima HIBAH atas tanah dan bangunan obyek sengeta;
Bahwa sejak tanggal 10 Maret 2015 Tergugat I (Johanes Irwanto Putro) telah melakukan Eksekusi dan Pengosongan Paksa terhadap obyek sengketa adalah tidak benar, oleh karena masih ada Perkara Perdata Nomor : 15/Pdt.G/2014/PN.Yk. yang sementara berjalan berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor :15/Pdt.G/20014/PN.YK. dan Memori Banding diterima dikepanitraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Hari Senin tanggal 4 – 5 – 2015 Panitra / Sekretaris Netti Sriningsih, SH. M.Si. Dalam Perkara antara :
HJ. ANDI ASIA MOCHTAR Alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI
Dkk. ............................................................... sebagai Para Pembanding ;
--------------------------------------- Melawan ---------------------------------------------
JOHANES IRWANTO PUTRO, Dkk. ............... sebagai Para Terbanding ;
Bahwa BENAR dalil Gugatan Penggugat pada halaman 10 point 24, 25 dan 26 yang menyatakan : “ bahwa Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal12 Oktober 1992 ..... dstnya ..... oleh karena itu mereka dianggap memalsukan Akta Autentik, dengan demikian Akte itu dinyatakan batal ; Dstnya ......, lagi pula obyek sengketa Tergugat I (Johanes Irwanto Putro) mengakui memperoleh dari Ny. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNGdengan tidak melibatkan HAJJA ANDI ASIA MOCHTAR alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI yang juga adalah penerima HIBAH, maka Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam Gugatanya pada poin 29, 30 dan 31 (halaman 11 dan 12) itu adalah BENAR dan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU adalah cacat dan batal demi hukum ;
Bahwa begitu juga dalil gugatan Penggugat pada point 35 (halaman 14) mengenai Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU adalah tidak sah secara hukum dan harus batal demi hukum ;
Bahwa dalil gugatan penggugat pada poin 37 halaman 15 yang
menyatakan : " bahwa dengan batalnya akta jual beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 .... dtsnya " harus dikembalikan Kepada Penggugat adalah tidak benar, akan tetapi dengan batalnya akta jual beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992, maka tanah obyek sengketa harus dikembalikan kepada pemilik asalnya yang berhak yaitu HAJJA ANDI ASIA MOCHTAR alias HJ. ANDI ASIA DATU PATE'TENGI dan Para ahli waris Ny. TANDA GRIET PATRAS TARANDUNG;Bahwa mengenai dalil gugatan penggugat pada point 38 halaman 15 dapat dibenarkan untuk mencegah timbulnya masalah – masalah baru sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau pasti;
Bahwa jika sekiranya masih ada bagian – bagian gugatan dari Penggugat yang belum dijawab dan atau ditanggapi oleh Para Tergugat II, V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII bukan karena hal itu dibenarkan akan tetapi semata – mata karena dianggap tidak berdasar dan tidak ada relevansinya, oleh karena itu harus dikesampingkan ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Tergugat II, V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima jawaban Para Tergugat II, V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII secara keseluruhan ;
Menyatakan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat di Notaris John Leonard Waworuntu adalah cacat. tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam gugatan penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap jawabannya tersebut diatas, Kuasa Tergugat – II, V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII menyatakan tetap pada dalil jawabannya dan tidak ada perbaikan atau perubahan;
Pihak Tergugat– III, IV, VII melalui kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 18 Januari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
[1] DALAM EKSEPSI
[1.1] Eksepsi ERROR IN PERSONA. Tentang PENGGUGAT/PT. XL AXIATA Tbk., tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) untuk mengajukan gugatan a-quo (Diskualifikasi In Person)
[1.1.1] Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., sesuai judul gugatan yaitu Gugatan Pembatalan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU, adalah sangat terang dan jelas gugatan tersebut diajukan terhadap Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak yang hanya dilakukan oleh dan antara dua pihak saja yaitu JOHANES IRWANTO PUTRO in casu TERGUGAT I selaku Pembeli dan NY. GRIET PATRAS TARANDUNG selaku Penjual, sedangkan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., tidak sebagai pihak dalam Akta dimaksud;
[1.1.2] Bahwa sangat jelas PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., adalah pihak yang tidak ikut dalam perjanjian yang dimohonkan pembatalan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., tersebut. maka oleh karenanya gugatan ini diajukan oleh pihak yang tidak berhak atau pihak yang tidak memiliki hak untuk itu, dengan demikian sangat jelas dan terbukti, gugatan ini merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., adalah pihak yang tidak mempunyai syarat dan kewenangan bertindak untuk itu;
[1.1.3] Bahwa sesuai dengan azas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPerdata bahwa persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga pihak ketiga yang tidak ikut dalam perjanjian, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan dan gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut mengandung cacat diskualifikasi karena yang bertindak sebagai PENGGUGAT tidak punya hak untuk itu berdasarkan Pasal 1341 KUHPerdata;
[1.2] Eksepsi Tentang Gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk. Kurang Subyek (Exceptio Plurium Litis Consortium
[1.2.1] Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., tertulis dan terbaca dengan sangat jelas, PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., menyatakan bahwa PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., mendapatkan hak atas obyek tanah dan bangunan berdasarkan jual beli dari HENGKIE SOEDIONO / OEI ING KIE untuk SHGB No. : B.117/Gowongan dan dari YULIANA GUNAWAN Dh. ONG AY LlAN untuk SHGB No. : B125/Gowongan (lihat butir 2, 3, 4, halaman 4 dan 5 gugatan PENGGUGAT);
[1.2.2] Bahwa selaniutnya, dalam posita gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., sangat jelas PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., juga menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.117/Gowongan dan SHGB No. : B125/Gowongan, terdapat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewysde) antara TERGUGAT I yang menggugat NY. GRIET PATRAS TARANDUNG (Tergugat I), NY. NORMA C.F. TAMBAYONG dan FRITS NIKOLAS LAOH (Tergugat II), RADEN NOTO SOEWITO (Tergugat III), HENGKIE SOEDIONO (Tergugat IV) dan Notaris DALISO RUDIANTO, SH (Turut Tergugat I), (lihat butir 7, halaman 5, gugatan PENGGUGAT);
[1.2.3] Bahwa walaupun PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk.,
sebagaimana petitum gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., patut diduga PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., sangat paham betul adanya keterkaitan erat antara HENGKIE SOEDIONO / OEI ING KIE, YULIANA GUNAWAN Dh. ONG AY LlAN, NY. NORMA C.F. TAMBAYONG, FRITS NIKOLAS LAOH, RADEN NOTO SOEWITO, dengan obyek tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.117/Gowongan dan SHGB No. : B125/Gowongan, namun demikian PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., secara sadar tidak menarik atau menjadikan pihak dalam perkara a-quo terhadap HENGKIE SOEDIONO / OEI ING KIE, YULIANA GUNAWAN Dh. ONG AY LlAN, NY. NORMA C.F. TAMBAYONG, FRITS NIKOLAS LAOH, RADEN NOTO SOEWlTO;
[1.2.4] Bahwa, selain daripada itu apalagi ternyata dalam Petitum gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., jelas – jelas mohon kehadapan majelis hakim yang mulia untuk menyatakan hak dan kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No.: B.117/Gowongan dan SHGB No. : B125/Gowongan, harus dikembalikan kepada PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk.;
[1.2.5] Bahwa bagaimana mungkin PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., mengajukan petitum kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan hak dan kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta, Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.11/Gowongan dan SHGB No. : B 125/Gowongan, harus dikembalikan kepada PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., sedangkan pihak HENGKIE SOEDIONO / OEI ING KIE, YULlANA GUNAWAN Dh. ONG AY LlAN, NY. NORMA C.F. TAMBAYONG, FRITS NIKOLAS LAOH, RADEN NOTO SOEWITO tersebut oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., patut diduga dengan sengaja tidak dijadikan pihak dalam perkara ini ;
[1.2.6] Bahwa dengan demikian nyata dan terbukti gugatan
PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., yang dalam gugatannya diduga dengan sengaja tidak menarik pihak HENGKIE SOEDIONO / OEI ING KIE, YULIANA GUNAWAN Dh. ONG AY LlAN, NY. NORMA C.F. TAMBAYONG, FRITS NIKOLAS LAOH, RADEN NOTO SOEWITO, sebagai pihak dalam perkara ini, menjadikan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., tidak beritikad baik dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini sehingga para pihak dalam perkara ini menjadi tidak lengkap, dengan demikian nyata dan terbukti gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., mengandung cacat Plurium Litis Consortium;-
[1.2.7] Bahwa sebagaimana dengan uraian Dalam Eksepsi
TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, tersebut di atas, TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTPtertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRASI, mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berulang kali dan telah dijadikan suatu Yurisprudensi tetap, yang menyatakan bahwa " Gugatan yang kurang pihak haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ", maka oleh karena itu dengan alasan ini saja telah cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim Yang Memeriksa, Perkara untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., tidak dapat diterima, adapun beberapa Yurisprudensi tersebut antara lain adalah, sebagai berikut :
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 78 KlSip/1972 Tanggal 11 Nopember 1975; " Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima " ;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 365 KlPdtl1984 Tanggal 31 Agustus 1985; " Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat ” ;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 516 KlPdtl1984 Tanggal 31 Agustus 1985; " Gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak " ;
Bahwa untuk itu, berdasarkan pada uraian sebagaimana tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabila TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini untuk berkenan memberikan " PUTUSAN SELA" yang amarnya berbunyi,sebagai berikut :
Menerima Eksepsi TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., secara
keseluruhan atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan
PENGGUGAT / PT. XL AXIAT A Tbk., tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);Menghukum kepada PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk. untuk
membayar biaya perkara;
[1.3] Eksepsi Tentang Gugatan yang diajukan PENGGUGAT / PT. XL AXIAT A Tbk., NEBIS IN IDEM
[1.3.1] Bahwa gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., adalah gugatan yang pada pokoknya sama yang terkait dengan tanah sebagai objek perkaranya, tanah mana yang terletak di JI. Mangkubumi No. 18 – 20 – 22, Yogyakarta, dan subjek perkaranya para pihak yaitu :
- PT. XL AXIATA d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA Tbk.;
- JOHANES IRWANTO PUTRO;
- NY. GREIT PATRAS TARANDUNG;
- NY. NORMA C.F. TAMBAYONG & FRITS NIKOLAS LAOH;
- RADEN NOTO SOEWITO;
- HENGKIE SOEDIONO;
- Notaris DALISO RUDIANTO SH;
[1.3.2] Bahwa atas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., ini adalah sama obyek dan subyek nya juga dengan beberapa gugatan yang telah diputus oleh Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang sedang berproses di Pengadilan, diantaranya sebagai berikut :
a] Perkara Perdata Perlawanan No. : 05/Pdt.PIw/ 2007/PN.Yk., yaitu perkara antara :
PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., sebagai PELAWAN;
Melawan :
JOHANES IRWANTO PUTRO; NY. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG; NY.C.F. TAMBAYONG dan FRITS NICOLAS LAOH; RADEN NOTO SOEWITO; HENGKIE SOEDIONO; Notaris DALISO RUDIANTO SH, semuanya sebagai PARATERLAWAN & TURUT TERLAWAN;
Atas perkara Perlawanan tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 22 Juni 2007, kemudian dalam tingkat Banding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 16 Januari 2008 Nomor : 59/PDT/2007/PTY, kemudian dalam tingkat Kasasitelah diputus oleh Mahkamah Agung RI tanggal 20 Januari 2009, Nomor : 1917/K1PDT/2008 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi YOHANES IRWANTO PUTRO serta menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang tidak baik dan menolak Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya, kemudian dalam tingkat Peninjauan Kembali telah diputus oleh Mahkamah Agung RI tanggal 11 Agustus 2010, Nemer : 278 PK/PDT/2010 yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. EXELCOMINDO PRATAMA Tbk.;
b] Perkara Perdata Perlawanan No. : 126/Pdt.Plw/ 20131 PN.Yk., yaitu perkara antara :
PT. XL AXIATA d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA Tbk., sebagai PELAWAN;
Melawan :
JOHANES IRWANTO PUTRO; NY. GREIT PATRAS
TARANDUNG, FRITS NIKOLAS LAOH, RADEN NOTO SOEWITO, HENGKIE SOEDIONO, Notaris DALISO RUDIANTO SH, sebagai PARA TERLAWAN & TURUT TERLAWAN;
Yang amar Putusan Sela atas perkara tersebut, sbb :
---------------------------- Mengadili ---------------------------
Menerima Eksepsi TERLAWAN I;
Menyatakan perkara No.:126/Pdt.PIw/2013/Pn.Yk., NEBIS IN IDEM;
Menyatakan Perlawanan PELAWAN tidakdapat diterima;
Menghukum kepada PELAWAN untukmembayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.2.270.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
[1.3.3] Bahwa, menunjuk pada hal – hal tersebut diatas, dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. : 123 K/Sip/1968, Tanggal 23 April 1969; terkait kaidah hukum yang menyatakan bahwa, gugatan baru ini menurut hukum acara perdata meskipun didasari oleh Posita yang berbeda dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subyek dan obyeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum "NEBIS IN IDEM ” ;
Bahwa untuk itu berdasarkan pada uraian sebagaimana tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabila TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini untuk berkenan memberikan " PUTUSAN SELA" yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :
Menerima Eksepsi TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS untuk seluruhnya;
Menyatakan Perkara Perdata No. : 26/Pdt.G/2015/Pn.Yyk., NEBIS IN IDEM;
Menolak Gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., secara keseluruhan atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIAT A Tbk., tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum kepada PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk. untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
[2] DALAM POKOK PERKARA
[2.1] Bahwa TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, mohon agar dalil – dalil yang telah TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, ungkapkan dan kemukakan DALAM EKSEPSI tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil – dalil yang dikemukakan DALAM POKOK PERKARA ini;
[2.2] Bahwa TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, selaku ahli waris dari NY. GRIET PATRAS TARANDUNG, sesuai Akta Jual Beli Rumah Dan Pemindahan Hak No. 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan JOHN LEONARD WAWORUNTU, SH., Notaris di Jakarta; yang pada pokoknya menyatakan bahwa jual beli atas apa yang dijual belikan dimaksud telah dilakukan antara NY. GRIET PATRAS TARANDUNG dengan JOHANES IRWANTO PUTRO in casu TERGUGAT I secara lunas (tunai dan sempurna sekarang juga), pernyataan bahwa jual beli dimaksud sejalan dengan apa yang dilakukan oleh ahli waris dalam Gugatan Intervensi yang dilakukan oleh para ahli waris;-
[2.3] Bahwa senyatanya semua dalil – dalil yang dikemukakan oleh
PENGGUGAT / PT. XL AXIAT A Tbk., adalah telah teruji dalam perkara Perlawanan yang dilakukan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.38/Pdt.G/1994/PN.Jkt.Ut Tanggal 3 Oktober 1994, Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta No. 145/PDT/1995/PT.DKI Tanggal 5 Mei 1995, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2218 K/PDT/ 1996 Tanggal 31 Juli 1997, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 434 PK/PDT/1999 Tanggal 11 Oktober 2005, yang nyatanya telah melalui beberapa tahap upaya hukum, hingga upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali), dan saat ini perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berarti persoalan yang diajukan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk.! dalam perkara ini sebenarnya telah ada Putusan yang bersifat positif, karena pertimbangan dan diktum putusan atas persoalan yang diajukan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., saat ini sebenarnya juga telah ditentukan dengan pasti status dan hubungan hukum subyek tertentu mengenai hal dan obyek yang disengketakan tersebut;
[2.4] Bahwa PENGGUGAT / PT. XL AXIATA Tbk., dalam hal ini, patut diduga dengan sengaja menyembunyikan fakta hukum bahwa atas Putusan No. 38/Pdt.G/1994/PN.Jkt.Ut tertanggal 3 Oktober 1994, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut diatas, juga sudah diajukan Perlawanan oleh PELAWAN / PT. XL AXIATA, Tbk d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu perkara gugatan Perlawanan No. 05/Pdt.Plw/2007/PN.Yk., antara :
PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., sebagai PELAWAN (in casu PENGGUGAT), Melawan :
JOHANES IRWANTO PUTRO sebagai TERLAWAN I (in casu TERGUGAT I);
- NY. JANDA GRIET PATRAS TARANDUNG, sebagai TERLAWAN II;
- NY.C.F. TAMBAYONG dan FRITS NICOLAS LAOH, sebagai TERLAWAN III;
- RADEN NOTO SOEWITO, sebagai TERLAWAN IV;
- HENGKIE SOEDIONO, sebagai TERLAWAN V;
- NOTARIS DALISO RUDIANTO, SH, sebagai TURUT TERLAWAN;
[2.5] Bahwa adapun kronologi Putusan atas Perkara Perlawanan yang diajukan oleh PT. XL AXIATA, Tbk d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., tersebut, yang juga telah berkekuatan hukum tetap dimaksud, sebagai berikut :
- Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 05/Pdt.PIw/ 2007/ PN.Yk Tanggal 22 Juni 2007 Jo.
- Putusan Banding Pengadilan Tinggi No. 59/PDT/2007/PTY Tanggal 16 Januari 2008 Jo.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1917 K/PDT/2008 Tanggal 20 Januari 2009 Jo.
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 278 PKlPDT/2010 Tanggal 11 Agustus 2010, yang amarnya pada pokok nya MENOLAK Permohonan Peninjauan Kembali : PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., (in casu PENGGUGAD tersebut;
[2.6] Bahwa karena gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT / PT. XL AXIATA, Tbk d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., tersebut adalah gugatan yang tidak berdasarkan atas bukti – bukti yang valid dan juga tidak berdasarkan hukum oleh karenanya sangatlah beralasan kalau TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, mohon dengan segala hormat kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, agar supaya menolak gugatan dari PENGGUGAT / PT. XL AXIATA, Tbk d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., atau setidak tidaknya menyatakan bahwa Gugatan dari PENGGUGAT / PT. XL AXIATA, Tbk d/h PT. EXELCOMINDO PRATAMA, Tbk., tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelljk verklaard);
[3] DALAM REKONPENSI
[3.1] Bahwa TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, mohon agar dalil – dalil yang telah TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA. PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, ungkapkan dan kemukakan DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil – dalil yang dikemukakan DALAM REKONPENSI ini;
[3.2] Bahwa TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS dalam kedudukannya sekarang selanjutnya disebut selaku PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUG.AT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS akan rnengajukan Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) terhadap PENGGUGAT/PT. XL AXIATA, Tbk., sekarang dalam kedudukannya selaku TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk.; --
[3.3] Bahwa Gugatan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., yang dilakukan secara berulang – ulang menggugat PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS atas obyek dan subyek yang nyata – nyata sama, sangat keras dugaan dan sangat terang serta jelas merupakan upaya TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., untuk menghalang – halangi penjualan atas obyek jual beli atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rurnah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalarn SHGB No. : B.117/Gowongan dan SHGB No. : B.125/Gowongan, yang terdapat perkara dan telah diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewysde);
[3.4] Bahwa upaya TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIAT A, Tbk., menghalang – halangi penjualan atas obyek jual beli atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.117/Gowongan dan SHGB No. : B125/Gowongan, yang terdapat perkara dan telah diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewysde), juga nyata dan terbukti sebagaimana petitum Dalam Provisi TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA. Tbk., yang pada pokoknya :
[3.4.1] Mohon Badan Pertanahan Nasional / TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pemblokiran dan juga;
[3.4.2] Mohon penundaan proses peralihan Hak atas obyek jual beli atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No.: B.117/Gowongan dan SHGB No. : B 125/Gowongan tersebut;
[3.5] Bahwa sepatutnya / senyatanya TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., sudah sangat mengetahui :
[3.5.1] Bahwa sesuai dengan azas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPerdata bahwa persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga pihak ketiga yang tidak ikut dalam perjanjian, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan dan berdasarkan Pasal 1341 KUHPerdata pula, gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut mengandung cacat diskualifikasi karena yang bertindak sebagai PENGGUGAT tidak punya hak untuk itu;
[3.5.2] Bahwa dengan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA. Tbk., melakukan gugatan – gugatan atas perkara yang sudah final diuji. sangat patut diduga perbuatan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA. Tbk., adalah perbuatan yang dengan sengaja menghalang-halangi yang merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, karena seyogyanya sebagaimana Putusan No. 278 PK/PDT/ 2010 Jo. No. 1917/PDT/2008 Jo. No. 59/PDT/2007/PTY Jo. No. 5/PDT/PLW/2007/PN.Yk., dimana dalam perkara tersebut TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA. Tbk., berkedudukan selaku PELAWAN, telah diuji dan dinyatakan sebagai PELAWAN yang tidak baik, artinya jelas dan terang dengan dinyatakan sebagai PELAWAN yang tidak baik, TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik karenannya Perbuatan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., adalah Perbuatan Melawan Hukum;
[3.5.3] Bahwa dengan adanya upaya menghalang – halangi dari TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXlATA, Tbk., tersebut maka sebagai kelanjutan proses sertifikasi Hak Milik atas atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.117/Gowongan dan SHGB No. : B 125/Gowongan yang terdapat perkara dan telah diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewysde), menjadi terhambat sehingga sangat jelas hal ini berdampak sangat merugikan PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS;
[3.6] Bahwa dengan adanya upaya meghalang – halangi dari TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI/PT. XL AXIATA, Tbk., sehingga mengakibatkan PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, secara Materiil menderita kerugian senilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dan disamping kerugian Materiil tersebut, PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII/JEFRY PATRAS, juga mengalami kerugian Immateriil berupa tercorengnya nama baik dari PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, yang memang tidak dapat dinilai karena berupa kerugian Immateriil, sehingga untuk itu PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV/ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, mengkompensasikan kerugian tersebut di atas sebagai kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, pada saat perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
[3.7] Bahwa selain daripada hal tersebut diatas, berdasarkan dasar – dasar dan alasan-alasan serta bukti – bukti diatas, telah sangat jelas dan terbukti TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka selayaknya PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, mohon :
[3.7.1] Agar petitum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., DALAM PROVISI ditolak seluruhnya atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), selanjutnya berdasarkan pada uraian sebagaimana tersebut diatas, maka sangatlah beralasan pula apabila PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :
[3.7.2] Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta untuk melanjutkan proses sertifikasi Hak Milik atas atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175 Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.117/Gowongan dan SHGB No.: B 125/Gowongan yang terdapat perkara dan telah diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewysde);
M A K A : Selanjutnya berdasarkan hal – hal dan uraian – uraian serta dasar hukum dan alasan hukum tersebut diatas dengan ini PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, mohon dengan segala hormat kehadapan yang mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang menangani dan memeriksa perkara ini, agar kiranya dapat berkenan untuk memeriksa dan memutus dengan amar, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1] Menerima Eksepsi TERGUGAT III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT VII / JEFRY PATRAS, untuk seluruhnya;
2] Menolak Gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIAT A, Tbk., secara keseluruhan atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT / PT. XL AXIATA, Tbk., tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
1] Menolak Gugatan PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., secara keseluruhan atau setidak – tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIAT A, Tbk., tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2] Menghukum PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
1] Menerima Gugatan Rekonpensi dari PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, untuk seluruhnya;
2] Menyatakan secara hukum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS;
3] Menghukum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIAT A, Tbk., untuk membayar ganti kerugian Materiil senilai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan ganti kerugian Immateriil
senilai Rp.100.000.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada PARA
PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI III / ELLEN PATRAS (di KTP tertulis ELLEN LUISA), TERGUGAT KONPENSI IV / ANNA PATRAS (di KTP tertulis ANNA LAURINA PATRAS), TERGUGAT KONPENSI VII / JEFRY PATRAS, secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan putusan dalam perkara ini;
4] Menetapkan dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT REKONPENSI /
TERGUGAT KONPENSI I / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR
PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA untuk melanjutkan proses sertifikasi Hak Milik atas atas tanah dan bangunan yang obyeknya sama antara yang terdapat dalam Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor : 175
Tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris JOHN LEONARD
WAWORUNTU dan yang terdapat dalam SHGB No. : B.117/Gowongan dan
SHGB No. : B125/Gowongan yang terdapat perkara dan telah diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewysde);
5] Menghukum TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI / PT. XL AXIATA, Tbk., untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut diatas, Kuasa Tergugat – III, IV, VII menyatakan tetap pada dalil jawabannya dan tidak ada perbaikan atau perubahan;
PihakTurut Tergugat – I melalui kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 18 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Berkenaan dengan dalil – dalil gugatan Penggugat
Berdasar data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, bahwa benar Turut Tergugat I pada tanggal 01 Oktober 2002 telah mencatat pendaftaran peralihan hak terhadap tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 117/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No. 775 luas 1.729 M2 atas nama PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 125/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.776 luas 1.684 M2 atas nama PT. EXCELCOMINDO PRATAMA;
Bahwa berdasar data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, kronologis / asal – usul sampai dengan terdaftarnya peralihan hak terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 117/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3– 1996 No. 775 luas 1.729 M2 dan Sertipikat Hak GunaBangunan nomor 125/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.776 luas 1.684 M2 atas nama PT. EXCELCOMINDO PRATAMA, adalah sebagai berikut :
- Verponding Nomor 228 dan Meef Brief Nomor 84 berdasarkan UUPA No.5 tahun 1960 telah di konversi menjadi Sertipikat HGB No. 278/Jetis tanggaI 27 – 01 – 1971 atas nama NV. Fuchs en Rens berkedudukan di Djakarta dengan Surat Ukur Nomor 84 tanggal 11 Agustus 1920;
- Sertipikat HGB Nomor 278/Jetis berbatasan langsung dengan Seretipikat HGB No.277/Jetis atas nama NV. Fuchs en Rens berkedudukan di Djakarta dengan Surat Ukur Nomor 112 tanggal 14 Desember 1920;
- Sertipikat HGB Nomor 278/Jetis pada tanggal 27 – 01 – 1971 berganti nama menjadi PT. Fuchs en Rens Indonesia berkedudukan di Djakarta berdasarkan Akta Notaris R. Soemadi, SH. Notaris di Jakarta tanggal 03 – 09 – 1955 No. 9 ;
- Sertipikat HGB Nomor 278/Jetis pada tanggal 04 – 11 – 1974 berganti nama menjadi Perseroan Terbatas Permorin berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Drs. Verdy, SH., pengganti Adlan Yulizar Notaris di Jakarta tanggal 25 – 04 – 1974 No. 42 ;
- Sertipikat HGB Nomor 277/Jetis tanggal 27 – 01 – 1971 berganti nama menjadi PT. Fuchs en Rens berkedudukan di Djakarta dihadapan Notaris R. Soemadi, SH. tanggal 03 – 09 – 1955 ;
- Sertipikat HGB Nomor 277/Jetis pada tanggal 04 – 11 – 1974 berganti nama menjadi Perseroan Terbatas Permorin berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Drs. Verdy, SH., pengganti Adlan Yulizar Notaris di Jakarta tanggal 25 – 04 – 1974 No. 42 ;
- Sertipikat HGB Nomor 278/Jetis dan HGB Nomor 277/Jetis berakhir pada tanggal 23 September 1980 dan otomatis menjadi Tanah negara pada tanggal 24 September 1980;
- Sejak tanggal 24 September 1980 Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 278/Jetis dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 277/Jetis telah menjadi tanah Negara dan selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Prioritas atas tanah dari PT. Permorin kepada Hengky Soediyono dahulu bernama Oei Ing Kie tanggal 3 Mei 1996, sebagian tanah ex Sertipikat Hak Guna Bangunan No.277/Jetis dan ex Sertipikat Hak Guna Bangunan No.278/Jetis atas nama PT. Permorin berkedudukan di Jakarta, dimohon haknya oleh Hengky Soediyono dahulu bernama Oei Ing Kie dan telah diterbitkan 2 (dua) sertipikat sebagai berikut :
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 117/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.775 luas 1.729 M2 :
Terbit berdasarkan SK Kakanwil BPN Propinsi D.I. Yogyakarta tgl. 15 – 5 – 1996 No.060/SKlHGB/BPN/1996 a.n Hengky Soediono dahulu bernama Oei Ing Kie;
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.118/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.777 luas 1.971 M2 :
Terbit berdasarkan SK Kakanwil BPN Propinsi D.I. Yogyakarta tgl. 15 – 5 – 1996 No.061/SK/HGB/BPN/1996 a.n Hengky Soediono dahulu bernama Oei Ing Kie;
Berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Prioritas atas tanah dari PT. Permorin kepada Yuliana Gunawan dahulu bernama Ong Ay Lian tanggal 29 Januari 1997, sebagian tanah ex Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 277/Jetis dan ex Sertipikat Hak Guna Bangunan No.278/Jetis atas nama PT. Permorin berkedudukan di Jakarta, dimohon haknya oleh Yuliana Gunawan dahulu bernama Ong Ay Lian dan telah diterbitkan sertipikat sebagai berikut :
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.125/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.776 luas 1.684 M2 :
- Terbit berdasarkan SK Kakanwil BPN Propinsi D.I. Yogyakarta tgl. 5 – 2 – 1997 No.283/SK/HGB/BPN/1997 a.n Yuliana Gunawan dahulu bernama Ong Ay Lian;
- Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 117/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.775 luas 1.729 M2 atas nama Hengky Soediono dahulu bernama Oei Ing Kie, berdasarkan Akta Jual beli tgl. 17 – 9 – 2002 No.67/2002 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Muchamad Agus Hanafi, SH., beralih kepada PT. EXCELCOMINDO PRATAMA;--
- Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 125/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.776 luas 1.684 M2 atas nama Yuliana Gunawan dahulu bernama Ong Ay Lian, berdasarkan Akta Jual beli tgl. 17 – 9 – 2002 No.68/2002 yang dibuat oleh dan dihadapan PPA T. Muchamad Agus Hanafi, SH., beralih kepada PT. EXCELCOMINDO PRATAMA;
- Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan No.118/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.777 luas 1.971 M2 atas nama Hengky Soediono dahulu bernama Oei Ing Kie, berdasarkan Akta Jual beli tgl. 09 – 11 – 2001 No.52/2001 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Mustofa, SH., beralih kepada Ny. Kusuma Yanti Hardjono;
Bahwa Turut Tergugat I dalam memproses peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 117/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.775 luas 1.729 M2 atas nama PT. EXCELCOMINDO PRATAMA dan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 125/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.776 luas 1.684 M2 atas nama PT. EXCELCOMINDO PRATAMA berdasarkan permohonan dari pemohon yang telah dilengkapi persyaratan secara formal lengkap dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai ketentuan yang terdapat dalam PP No 24 Tahun 1997 dan PMNA / KBPN No 3 Tahun 1997, sehingga proses tersebut adalah sah menurut hukum;
Bahwa berdasar data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, sampai dengan saat ini secara yuridis Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 117/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.775 luas 1.729 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 125/Gowongan, Surat Ukur tgl. 19 – 3 – 1996 No.776 Juas 1.684 M2 masih tercatat atas nama PT. EXCELCOMINDO PRATAMA;
Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, maka Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap jawabannya tersebut diatas, Kuasa Turut Tergugat – I menyatakan tetap pada dalil jawabannya dan tidak ada perbaikan atau perubahan;
PihakTurut Tergugat – III melalui kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 18 Nopember 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa TURUT TERGUGAT III tidak membantah gugatan PENGGUGAT yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan TURUT TERGUGAT III dalam Jabatannya selaku Notaris di Depok, kecuali terhadap hal – hal yang secara tegas dan jelas dibantah oleh TURUT TERGUGA T III ;
Bahwa dengan tegas dan jelas pula TURUT TERGUGAT III membenarkan dalil gugatan PENGGUGAT yang dikemukakan pada halaman 10 butir 25 yang pada pokoknya menyatakan " bahwa Notaris JOHN LEONARD WOWURUNTU telah membuat Akta Pembatalan atas Akta Jual Beli No. 175 tertanggal 12 Oktober 1992 " dihadapan TURUT TERGUGAT III ;
Bahwa adapun Akta Pembatalan dimaksud diatas adalah Akta Pembatalan Nomor 12.- tertanggal 27 Maret 2008 yang dibuat dan ditandangani oleh JOHN LEONARD WOWURUNTU dihadapan TURUT TERGUGAT III selaku Notaris di Depok atas kehendak dan keinginan JOHN LEONARD WOWURUNTU sendiri;
Bahwa apa yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT III selaku Pejabat NOTARIS menerbitkan Akta Pembatalan Nomor 12.- tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia In casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 ayat (1) yang pada pokoknya berbunyi :
Pasal 15 ayat (1)
" Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh undang-undang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta .... dst " ;
Bahwa dalil TURUT TERGUGAT III aquo, lebih lanjut dijelaskan pula pada Pasal 16 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 16 huruf (a)
" Dalam menjalankan Jabatanya, Notaris berkewajiban : (a). Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum " ;
Bahwa Akta Nomor 12 yang dibuat oleh JOHN LEONARD WOWURUNTU dihadapan TURUT TERGUGAT III yang dalam jabatannya saya selaku Notaris telah menjalankan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Akta Pembatalan Nomor 12.- tertanggal 27 Maret 2008 yang dibuat dan ditandangani oleh JOHN LEONARD WOWURUNTU dihadapan TURUT TERGUGAT III, selaku Notaris di Depok telah menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan;
Menghukum dan membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Pebruari 2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, yang amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Eksepsi dari Tergugat – I mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif);
Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan ongkos perkara sampai pada putusan akhir;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan akhir Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Mei 2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat – I dan Tergugat – III, IV, VII;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.9.327.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
Membaca relas pemberitahuan isi putusan tentang adanya kesalahan atau kekurangan pengetikan isi amar putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Mei 2016 Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, kepada Kuasa Penggugat pada tanggal 2 Juni 2016, kepada Tergugat III pada tanggal 18 Maret 2016, kepada Kuasa Tergugat II, V, VI, VIII, IX, X, XI, XIV, XV, XVI, XVII pada tanggal 16 Maret 2016 , kepada Kuasa Tergugat III, IV, VII pada tanggal 15 Juni 2016 ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Mei 2016 Pembanding / Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Mei
2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, diperiksa dalam tingkat banding ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding kepada :
Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 9 Juni 2016 ;
Permohonan bantuan II kepada Terbanding XI / Tergugat XI pada tanggal 22 Desember 2016 ;
Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 27 Mei 2016 ;
Terbanding IV / Tergugat IV, Terbanding V / Tergugat V, Terbanding VI / Tergugat VI pada tanggal 7 Juni 2016 ;
Terbanding VII / Tergugat VII, Terbanding VIII / Tergugat VIII, Terbanding IX / Tergugat IX pada tanggal 9 Juni 2016 ;
Terbanding X / Tergugat X pada tanggal 18 Nopember 2016 ;
Permohonan bantuan II kepada Terbanding XII / Tergugat XII pada tanggal 22 Desember 2016 ;
Terbanding XIII / Tergugat XIII pada tanggal 25 Mei 2016 ;
Terbanding XV / Tergugat XV pada tanggal 27 Mei 2016 ;
Terbanding XVI / Tergugat XVI pada tanggal 7 Juni 2016 ;
Terbanding XVII / Tergugat XVII pada tanggal 27 Mei 2016 ;
Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 25 Mei 2016 ;
Permohonan bantuan II kepada Turut Terbanding II / Turut Tergugat II pada tanggal 22 Desember 2016 ;
Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 2 Juni 2016 ;
Bahwa relas pemberitahuan pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara sah oleh jurusita sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding / Penggugat tertanggal 22 Juni 2016 ;
Membaca relas pemberitahuan / penyerahan memori banding kepada :
Permohonan bantuan I kepada Terbanding I / Tergugat I, Terbanding VII / Tergugat VII, Turut Terbanding II / Turut Tergugat II, Terbanding XIV / Tergugat XIV, Terbanding XI / Tergugat XI pada tanggal 22 Desember 2016;
Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 4 Agustus 2016 ;
Terbanding IV / Tergugat IV, Terbanding V / Tergugat V pada tanggal 21 Juli 2016 ;
Terbanding VI / Tergugat VI pada tanggal 24 Oktober 2016 ;
Terbanding VIII / Tergugat VIII, Terbanding IX / Tergugat IX pada tanggal 1 September 2016 ;
Terbanding X / Tergugat X pada tanggal 18 Nopember 2016 ;
Terbanding XII / Tergugat XII pada tanggal 26 Juli 2016 ;
Terbanding XIII / Tergugat XIII pada tanggal 14 Juli 2016 ;
Terbanding XV / Tergugat XV pada tanggal 25 Juni 2016 ;
Terbanding XVI / Tergugat XVI pada tanggal 7 September 2016 ;
Terbanding XVII / Tergugat XVII pada tanggal 25 Juli 2016 ;
Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 14 Juli 2016 ;
Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 27 Juli 2016 ;
Bahwa relas pemberitahuan pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara sah oleh jurusita sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberi kesempatan kepada pihak :
Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 20 Juli 2016;
Permohonan bantuan I kepada Terbanding I / Tergugat I, Terbanding VII / Tergugat VII, Turut Terbanding II / Turut Tergugat II, Terbanding XIV / Tergugat XIV, Terbanding XI / Tergugat XI pada tanggal 22 Desember 2016;
Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 14 Juli 2016 ;
Terbanding IV / Tergugat IV, Terbanding V / Tergugat V pada tanggal 30 Agustus 2016 ;
Terbanding VI / Tergugat VI pada tanggal 1 September 2016 ;
Terbanding VIII / Tergugat VIII, Terbanding IX / Tergugat IX pada tanggal 21 Juli 2016 ;
Terbanding X / Tergugat X pada tanggal 18 Nopember 2016 ;
Terbanding XIII / Tergugat XIII pada tanggal 30 Juni 2016 ;
Terbanding XV / Tergugat XV, Terbanding XVII / Tergugat XVII pada tanggal 15 Juli 2016 ;
Terbanding XVI / Tertgugat XVI pada tanggal 7 September 2016 ;
Turut Terbanding I / Turut Tergugat I pada tanggal 30 Juni 2016 ;
Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 27 Juli 2016
untuk memeriksa berkas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Bahwa relas pemberitahuan pemeriksan berkas perkara tersebut telah disampaikan secara sah oleh Jurusita sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 3 Mei 2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang PENGGUGAT ajukan adalah : “gugatan pembatalan Akta Jual Beli Rumah dan pemindahan hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 yang dibuat di hadapan Notaris almarhum John Leonard Waworuntu” gugatan tersebut belum pernah diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan. Gugatan diajukan berdasarkan Akta Pembatalan No. 12 tertanggal 27 Maret 2008 Notaris Raharjono, SH., dan bukti tersebut belum pernah diajukan di muka Pengadilan manapun.
Bahwa sudah jelas dapat kami buktikan eksistensi dan keabsahan Akta jual beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 nyata-nyata tidak dapat dipertahankan dan dapat dibuktikan adanya cacat hukum yang nyata.
Bahwa menguji keabsahan Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992 bukan merupakan Nebis in idem karena hal tersebut mempunyai sifat yang sangat menentukan terhadap eksistensi hak Tergugat I.
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam putusannya karena justru tidak mempertimbangkan dan memutuskan hal yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan ini yaitu tentang Pembatalan Akta Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak Nomor 175 tanggal 12 Oktober 1992.
Bahwa jelas disebutkan dalam tiap perkara masing-masing pihak (subyek) baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat terdapat PERBEDAAN satu dengan yang lain sebagaimana berikut ini :
Bahwa dalam perkara 38/PDT/G/1994/PN.JKT.UT jo Perkara No. 145/PDT/1995/PT. DKI jo Perkara No. 2218 K/Pdt/1996 jo Perkara No. 434 PK/Pdt/1999 PENGGUGAT/PEMBANDING yang saat itu memiliki hak dan menguasai obyek sengketa tidak dijadikan pihak dalam perkara-perkara bahkan sama sekali tidak mengetahui adanya gugatan atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT/PEMBANDING. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses peperiksaan obyek sengketa yang pada faktanya dimiliki dan dikuasai oleh PENGGUGAT / PEMBANDING sehingga gugatan tidak NEBIS IN IDEM .
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut termuat lengkap dalam memori banding Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding Pembanding semula Penggugat ternyata keberatan-keberatan dalam memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut sudah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama secara cermat, tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perkara ini adalah Nebis en idem sehingga adalah sudah tepat Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan pokok perkara dalam gugatan perkara ini, selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tidak beralasan hukum maka harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Mei 2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbanghkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan selanjutnya dianggap telah tercantum dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Mei 2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah baik di peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding, maka semua beaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya ;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura ;
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum ;
D a n
Peraturan – Peraturan, Undang-Undang lain yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Mei 2016, Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Yyk, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Jum’at tanggal 24 Pebruari 2017 oleh kami Respatun Wisnu Wardoyo, SH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta selaku Hakim Ketua Majelis dengan Yohannes Sugiwidarto, SH dan Sularso, SH., MH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Drs. Sulardjo, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yohannes Sugiwidarto, SH Respatun Wisnu Wardoyo, SH
2. Sularso, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Drs. Sulardjo, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)