396 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Xl Axiata Tower Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.11-12 .
Also in 40 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DENNY SETIAWAN, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 396 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
DENNY SETIAWAN, bertempat tinggal di Apartemen Taman Rasuna Said, Wisma Turi, Unit 0712 C Menteng Atas, Setiabudi, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Djenal Achmad, SH. dan Dwi Ismono, S.H., Para Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Gandaria Tengah IV/9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan;
m e l a w a n :
PT. XL AXIATA Tbk, Perseroan Terbatas, diwakili oleh Hasnul Suhaimi, selaku Chief Executive Officer PT. XL Axiata, Tbk, berkedudukan di Gedung Grha XL Jalan DR. Ida Anak Agung Gde Agung Lot E4-7 Nomor 1 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Purbadi Hardjoprajitno, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Menara Kuningan Lantai 3 Unit L-M Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2015;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Pelawan telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Terlawan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan isi putusan Nomor 87/PHI.G/ 2014/PN.JKT.PST. tertanggal 14 Agustus 2014, dari Jurusita Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diberitahukan kepada Pelawan yang dahulu sebagai Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2014, adapun amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat sebagai konpensasi atas PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta sisa cuti tahun 2013 dan tahun 2014 yang seluruhnya sebesar Rp153.832.564,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp422.000,00 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Perlawanan memenuhi tenggang waktu yang ditentukan;
Bahwa Pelawan mengajukan perlawanan (verzet) masih dalam waktu yang ditentukan Pasal 129 (1), (2) HIR sebagai prasyarat dalam mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek, oleh karena pemberitahuan putusan a quo diterima Pelawan pada tanggal 28 Agustus 2014 dan perlawanan dimajukan pada tanggal 8 September 2014;
Bahwa Pelawan tidak pernah menerima relaas panggilan untuk hadir dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara Nomor 87/PHI.G/2014/PN.JKT.PST, oleh karena Pelawan dahulu Tergugat semenjak menerima schorsing telah pindah alamat tempat tinggal dari Taman Galaxi Indah M-6/29, RT. 006/RW. 014, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Bekasi ke alamat baru yaitu Apartemen Taman Rasuna Said, Wisma Turi, Unit 0712 C, Menteng Atas, Setia Budi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan;
Bahwa Pelawan dahulu Tergugat menolak dengan tegas semua dalil- dalil Terlawan dahulu Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakuinya benar;
Bahwa benar Pelawan sebagai Key Account Manager menerima upah terakhir Rp18.246.167,00 (delapan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh tujuh rupiah), dengan perincian berupa upah pokok sebesar Rp13.046.167,00 (dan tunjangan transportasi sebesar Rp5.200.000,00);
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil-dalil dari Terlawan butir Nomor (7) yang menyatakan bahwa Pelawan bekerja tidak mencapai target, tidak patuh terhadap instruksi atasan, mengalihkan pekerjaan kepada karyawan lain tanpa seijin atasan, tidak disiplin serta merugikan perusahaan, semua dalil-dalil Terlawan adalah karangan dan mengada-ada, oleh karena Pelawan selama bekerja telah menunjukkan kinerjanya dengan pencapaian terget sebagai berikut:
Key Perfoment Indikator (KPI) tahun 2010 (dinilai awal tahun 2011) target Rp4 miliar tercapai Rp6 miliar dalam kontrak ke Telkomsel dengan kontrak penjualan sewa 10 tahun, artinya Pelawan sudah menghasilkan dalam 10 tahun sebesar Rp60 milliar, Pelawan mendapatkan bonus dari Terlawan Rp36.619.512,00 (tiga puluh enam juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus dua belas rupiah);
Key Performent Indikator (KPI) tahun 2011 (dinilai awal tahun 2012) target Rp88 miliar tercapai Rp95 miliar dalam kontrak ke Telkomsel, Indosat, First Media, dengan kontrak penjualan sewa 10 tahun, artinya Pelawan sudah menghasilkan dalam 10 tahun sebesar Rp880 miliar, Pelawan mendapatkan bonus dari Terlawan Rp41.392.750,00 (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Key Performent Indikator (KPI) tahun 2012 (dinilai awal tahun 2013) terget Rp87 miliar tercapai Rp98,7 miliar dalam kontrak ke Telkomsel, Indosat dan First Media dengan kontrak penjualan sewa 10 tahun, artinya Pelawan sudah menghasilkan dalam 10 tahun sebesar Rp987 miliar, Pelawan seharusnya mendapatkan bonus, akan tetapi kenyataannya Pelawan tidak mendapatkan bonus dari Terlawan dengan alasan tidak jelas dan justu dimasukkan dalam program PIP (Performent Inprovement Program), oleh karena Pelawan mengajukan complain ke General Manager (Hira Kurnia) dan kepada Dirut PT. XL Axiata Tbk. (Hasnul Suhaimi) disinilah mulainya PHK yang penuh rekayasa;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil-dalil Terlawan butir nomor (8, 9 dan 10), yang menyatakan:
Pelawan tidak mencapai target maximal/sasaran yang wajib dicapai – kenyataannya Pelawan mencapai target, justru Terlawan tidak menepati janji dalam pemberian bonus;
Pelawan mengalihkan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya kepada karyawan lain – Terlawan hanya mengada-ada karena tidak menyebutkan: Tugas yang mana/pekerjaan apa, kepada siapa dialihkan dan kapan terjadi pengalihan;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan butir (11) yang menyatakan: Terlawan wajib melakukan pembinaan (coaching) terhadap Pelawan dengan tujuan untuk perbaikan kinerja agar tercapai target pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab Pelawan, yang benar Terlawan (dahulu Penggugat asli) yang seharusnya dicoaching untuk belajar menepati janji apabila pekerja/Pelawan telah melaksanakan tugas dengan baik dan mencapai terget;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan butir (12) tentang ketidak mampuan Pelawan tahun 2012 – 2014, oleh karena Pelawan pada tahun 2012 telah menunjukkan kemampuan mencapai terget dan dinilai pada awal tahun 2013, dari target Rp87 miliar, Pelawan bisa mencapai target Rp98,7 miliar, sehingga dalam 10 tahun potensi kontribusi Pelawan kepada Terlawan sebesar Rp98,7 miliar X 10 (tahun) = Rp987 miliar (sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar);
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan butir (13,14,15) yang menyatakan Pelawan sudah ditegur, dibina, tetapi belum dapat meningkatkan kinerja Pelawan, sehingga tanggal 20 Mei 2013 Pelawan diberikan Peringatan I (pertama) dengan alasan “ Sebagai Tower Business Unit tidak mendapatkan penambahan RFI (Ready For Installation) selama quartal 1 bulan Januari – Maret 2013 “, disinilah rekayasa jahat Terlawan dimulai untuk merencanakan PHK, oleh karena semenjak Pelawan complain kepada para atasan, tentang bonus yang seharusnya didapat karena Pelawan telah benar- benar mencapai terget untuk customer Telkomsel, Indosat, First Media, dan potensial kontribusi kepada Terlawan sebesar Rp987 miliar, namun bonus tidak diterima dan akhinya Pelawan pada awal tahun 2013 dipindahkan ke costumer, Telkomsel Flexsi, Berca AXIS yang sudah bertahun-tahun tidak pernah mencapai target, sehingga Pelawan pun tidak mencapai target;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan butir (16), karena Pelawan sama sekali tidak pernah disuruh oleh Terlawan untuk ikut dalam program perbaikan/peningkatan kinerja memalui PIP, dengan demikian jelas Terlawan telah berbohong dan mengada-ada, jelas Pelawan tidak pernah disuruh ikut Program PIP apalagi menolak ikut Program PIP;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan butir (17,18,19) yang menyatakan seolah-olah Pelawan setelah diberikan Surat Peringatan I (pertama) 3 kali secara berturut-turut tidak memberikan tanggapan/ menolak perintah atasan 3 kali berturut tidak memberikan respon terhadap perintah atasan, sehingga pada tanggal 19 Juli 2013 Pelawan diberikan Peringatan Ketiga (terakhir), hal ini jelas mengada-ada karena Terlawan tidak pernah memberikan coaching kepada Pelawan, Terlawan tidak menjelaskan tanggapan tentang apa, Pelawan menolak perintah atasan yang mana, kapan dan respon untuk apa, sehingga dalil-dalil yang dikemukakan Terlawan semuanya adalah merupakan karangan Terlawan belaka;
Bahwa kelihatan Terlawan dalam butir (20,21) hanya mendalilkan dan mengulang-ulang kesalahan-kesalahan Pelawan, antara lain : Pelawan tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya, bahwa Pelawan tidak melaksanakan perintah atasan, bahwa tidak mencapai target dan sebagainya, akan tetapi Terlawan tidak pernah menjelaskan mengapa Terlawan tidak memberikan bonus kepada Pelawan, kepada kenyataannya Pelawan sebagai Key Account Manager selalu bereputasi baik, selalu bekerja melampaui target, terlihat kontribusi Pelawan selama 3 tahun kepada Terlawan tahun 2010 sebesar Rp60 miliar, pada tahun 2011 sebesar Rp80 miliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp987 miliar, sehingga nyata Pelawan telah memberikan potensi kontribusi sebesar Rp1.127 miliar (satu triliun seratus dua puluh tujuh miliar), sehingga terkesan dan kelihatan sekali bahwa Terlawan hanya ingin menang sendiri tanpa menghiraukan rasa keadilan dan peri kemanusiaan;
Bahwa Pelawan menolak dalil-dalil Terlawan dalam butir (22, 23), oleh karena Terlawan hanya pandai mengutip kata-kata dalam peraturan perusahaan, oleh karena Terlawan berpikiran peraturan perusahaan hanya berlaku untuk para Pekerja saja termasuk Pelawan, sedangkan untuk Pengusaha/Terlawan tidak ada peraturan yang mengaturnya, sehingga Terlawan bisa berbuat seenaknya, sewenang-wenang tanpa menghiraukan rasa keadilan dan peri kemanusiaan dan tidak pernah berterima kasih pada Pelawan, sehingga cocok apabila Terlawan telah melakukan perbuatan yang menggambarkan istilah “habis manis sepah dibuang”, hal ini terbukti bahwa Pelawan tanpa kesalahan telah diberikan Surat Peringatan I (Pertama) dan Surat Peringatan ke III (Ketiga) dan pada tanggal 23 Agustus 2013 Pelawan diberi surat schorsing dengan alasan:
“Tidak adanya perubahan dalam hubungan kerja yang lebih baik dengan atasan setelah diberi Surat Peringatan 3 masih mengabaikan dan tidak merespon perintah atasan sehingga menyebabkan situasi kerja yang tidak konsusif;
“Selama masa schorsing ini, saudara dibebaskan dari segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab di Perusahaan, serta saudara tidak diperkenankan memasuki dan menggunakan fasilitas di lingkungan kerja PT XL Axiata Tbk, kecuali Perusahaan meminta kehadiran saudara”;
Bahwa benar Terlawan sebagai Pengusaha telah berbuat seenaknya dan sewenang-wenang tanpa menghiraukan etika, oleh karena setelah Pelawan diberikan surat schorsing, foto Pelawan ditempel ditempat kerja/lingkungan PT. XL Axiata dengan tulisan:
“Untuk karyawan a/n Deni Setiawan tidak diizinkan masuk area gedung Grha XL, MP. The East terhitung tanggal 28-08-2013 s/d 23-02-2014 (6 bulan) dikarenakan schorsing ini fotonya”;
Bahwa pemasangan foto Pelawan tersebut, memperlihatkan upaya Terlawan untuk mempermalukan Pelawan di lingkungan PT. XL Axiata Tbk, sehingga yang terjadi sebenarnya bukan masalah perselisihan hubungan kerja, yang berupa pelanggaran disiplin kerja, tidak tercapainya target dsb;
Akan tetapi masalah kesewenang-wenangan dan kebencian Terlawan kepada Pelawan, oleh karena Pelawan pernah menanyakan dan meminta bonus yang telah dijanjikan oleh Terlawan apabila target tercapai;
Bahwa dalil-dalil Terlawan dalam butir (24, 25, 26) adalah dalil-dalil yang diulang-ulang dan dalil yang dibuat-dibuat, seolah-olah Pelawan adalah Pekerja yang tidak baik, padahal keinginan utama Terlawan adalah agar Pelawan harus keluar/tidak bekerja lagi, keinginan Terlawan ini jelas oleh karena pada sekitar bulan Maret 2013 Pelawan pernah ditawari uang pesangon sebesar 8 bulan gaji ditambah hak-hak lainnya apabila Pelawan mau mengundurkan diri, tawaran tersebut ditolak oleh Pelawan, sehingga jelas dan terang target Terlawan adalah bagaimana cara dan upaya agar Pelawan tidak bekerja lagi, kalau disuruh mundur tidak mau, maka Terlawan mencari alasan lain atau alasan apapun untuk mem PHK Pelawan, bahwa permintaan pengunduran diri benar-benar terjadi dan pada saatnya nanti Pelawan menginginkan para Pimpinan perusahaan Terlawan bisa dipanggil sebagai saksi, apabila mereka mau dan bersedia, sehingga pengadilan mengetahui dengan pasti dan yakin, siapa yang benar dan siapa yang berbuat rekayasa;
Bahwa salah dan keliru apabila Terlawan menyatakan Pelawan sudah tidak menginginkan hubungan kerjanya dilanjutkan, faktanya justru dari sejak awal Terlawan yang menginginkan agar Pelawan tidak melanjutkan hubungan kerja, dan sudah ditempuh berbagai cara dan alasan yang mengada-ada, sehingga akhirnya terkesan bahwa Terlawan sudah hilang kepercayaan kepada Pelawan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pelawan mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 87/PHI.G/2014/PN.JKT.PDT, tanggal 14 Agustus 2014;
Memeriksa dan mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan semula Penggugat;
Mempekerjakan kembali Pelawan sebagai Pekerja pada PT. XL Axiata Tbk;
Membayar bonus kepada Pelawan yang belum dibayarkan sehubungan pencapaian target tahun 2012;
Membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Pelawan selama menunggu proses PHK berlangsung sampai putusan Hakim yang berkekuatan tetap;
Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 87/PHI.PLW/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 87/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2014 tidak tepat dan tidak beralasan;
Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar;
Mempertahankan putusan verstek Nomor 87/PHI.G/2014/PN.JKT.PST;
Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp200.000,00;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Hukum Pelawan pada tanggal 20 November 2014 kemudian terhadapnya oleh Pelawan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 141/Srt.Kas/PHI/2014/PN.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 17 Desember 2014;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Terlawan yang pada tanggal 7 Januari 2015 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pelawan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi adalah karyawan PT. XL Axiata Tbk. Sebagai Key Account Manager dengan upah terakhir sebesar Rp18.246.167,00 dengan perincian upah pokok Rp13.046.167,00 dan tunjangan transportasi Rp5.200.000,00 dan akibat Putusan verstek 14 Agustus 2014, Pemohon Kasasi telah mengajukan verzet/perlawanan pada tangal 8 September 2014 dengan nomor perkara 87/PHI.PLW/2014/PN.JKT.PST, dan telah diputus pada tanggal 20 November 2014, oleh karena putusan a quo kurang mencerminkan rasa keadilan serta mengabaikan sama sekali keterangan Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi walaupun sudah menerima transfer secara sepihak dari dari Termohon Kasasi sebesar Rp153.832.264,00 ke rekening gaji Pemohon Kasasi tertanggal 20 Agustus 2014, apalagi belum ada kekuatan hukum yang tetap karena Pemohon Kasasi masih melakukan perlawanan terhadap Termohon Kasasi dan pada saat itu Pemohon Kasasi menolak menerima putusan itu, sehingga tidak berarti bahwa Pemohon Kasasi telah setuju tentang PHK yang sangat tidak adil dan jelas dipaksakan oleh Termohon Kasasi dan akan mempertimbangkan untuk terus melakukan perlawanan hukum lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KUHP Pidana dan Undang-Undang KUHP perdata;
Bahwa Majelis Hakim kelihatan hanya percaya kepada dalil-dalil Termohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi yang bekerja sebagai Key Account Manager mempunyai pekerjaan dan tanggung jawab mencapai target penjualan sesuai dengan KPI (Key Performance Indicator) yang disepakati setiap awal tahun antara Pengusaha/Termohon Kasasi dengan Karyawan/ Pemohon Kasasi dengan bukti Key Performant Indikator (KPI) dan selama ini telah dikerjakan dengan baik/melampaui target, adalah salah besar apabila Termohon Kasasi menyatakan bahwa Termohon Kasasi bekerja tidak mencapai target, tidak patuh terhadap instruksi atasan, mengalihkan pekerjaan kepada karyawan lain tanpa seijin atasan, tidak disiplin serta merugikan perusahaan, dalam Putusan halaman 37 baris ke 2 (dua) tertulis ... dengan alasan dia cukup memenuhi KPI tapi administrasinya berantakan, misalnya terlewatkan untuk menagih konsumen, dimana berdasarkan tagihan yang telah dibayar pada tahun 2012 untuk ISAT (Indosat), Sampoerna telecomunication dan Tsel (telkomsel/DMT) tidak mencapai target dan ... dst, terlihat Termohon Kasasi dari kalimat di atas sudah mengakui bahwa Pemohon Kasasi sudah memenuhi target KPI, namun di vonis bersalah karena administrasi dalam proses penagihan yang jelas bukan wewenang dan pekerjaan dari Termohon Kasasi, dalam struktur organisasi XL Axiata ada departement lain yang lebih bertanggung jawab dalam proses administrasi dan penagihan dimana atasan Pemohon Kasasi serta Termohon Kasasi juga harus dimintai pertanggung jawaban. Tagihan macet tentunya bisa banyak faktor, seperti project belum selesai, isi kontrak yang tidak jelas, atau ada hal hal lain yang diluar kekuasaan dan wewenang Pemohon Kasasi. Maka dari itu Pemohon Kasasi menolak argument Termohon Kasasi dan meminta penjelasan pembuktian dari Termohon Kasasi tentang tuduhan di atas yang dialamatkan ke Pemohon Kasasi yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan oleh Termohon Kasasi. Akibat kesewenang wenangan ini Pemohon Kasasi di PHK secara tidak adil dan sepihak, selama proses ini Pemohon Kasasi mengalami kerugian materiil dan non materiil dalam masa sekarang maupun masa yang akan datang;
Bahwa Hakim sama sekali tidak pernah mempertimbangkan bagaimana kenyataan prestasi dan performance Pemohon Kasasi tehadap perusahaannya/Termohon Kasasi dengan pencapaian target sebagai berikut;
Key Performance Indicator (KPI) tahun 2010 (dinilai awal tahun 2011) target Rp4 milliar - tercapai Rp6 milliar - dalam kontrak ke Telkomsel dengan kontrak penjualan sewa 10 tahun, artinya Pemohon Kasasi sudah menghasilkan dalam 10 tahun sebesar Rp60 Milliar - Pemohon Kasasi mendapatkan bonus dari Perusahaan sebesar Rp36.619.521,00 (tiga puluh enam juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah), sehingga Pemohon Kasasi mendapat Surat Penghargaan tanggal 1 Februari 2011 dari Perusahaan sebagai pekerja yang penuh integritas, cerdas dan tuntas serta mendapat bonus atas kinerja tahun 2010 sebesar Rp36.619.521,00 (vide bukti T-2).
Key Performance Indicator (KPI) tahun 2011 (dinilai awal tahun 2012) target Rp88 milliar - tercapai Rp95 milliar - dalam kontrak ke Telkomsel, Indosat, First Media, dengan kontrak penjualan sewa 10 tahun, artinya Pemohon Kasasi sudah menghasilkan dalam 10 tahun sebesar Rp880 milliar - Pemohon Kasasi mendapatkan bonus dari Perusahaan Rp41.392.750,00 (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga Pemohon Kasasi mendapat surat penghargaan dari Perusahaan, tanggal 1 Februari 2012, sebagai pekerja yang penuh integritas, tuntas dan cerdas serta mendapat bonus atas kinerja tahun 2011 sebesar Rp.41.392.750,-; (vide bukti T-3).
Key Performance Indicator (KPI) tahun 2012 (dinilai awal tahun 2013) target Rp87 milliar - tercapai Rp98,7 milliar - dalam kontrak ke Telkomsel, Indosat dan First Media dengan kontrak penjualan sewa 10 tahun, artinya Pemohon Kasasi sudah menghasilkan dalam 10 tahun sebesar Rp987 milliar - Pemohon Kasasi seharusnya mendapatkan bonus sebesar Rp63.731.000,00 (3.5 X Rp18.246.167,00), akan tetapi kenyataannya Pemohon Kasasi tidak mendapatkan bonus dari Pengusaha/Termohon Kasasi, seharusnya Hakim mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk membayar bonus tersebut kepada Pemohon Kasasi, bukan menolak memberikan bonus tersebut dengan alasan tidak ada bukti, padahal jelas Pemohon Kasasi telah menyerahkan bukti-bukti tentang pencapaian target yang harus mendapat bonus tersebut: (vide bukti T-4 a, b , c dan 5).
Bahwa Hakim kurang cermat dan adil dalam memutus perkara a quo, benar dan jelas Termohon Kasasi telah sering menyatakan, bahwa peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban antara Perusahaan dan Karyawan, menciptakan suasana kerja yang layak dan harmonis untuk meningkatkan produktivitas kerja, menerapkan perlakuan yang adil dan konsisten terhadap semua karyawan, menyediakan pedoman yang berkenaan dengan hak dan kewajiban antara Perusahaan dan Karyawan (vide Pasal 2 PP PT.XL Axiata, Tbk periode 2012 - 2014), namun sangat disayangkan sewaktu Pengusaha/Termohon Kasasi nyata-nyata melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, dengan tidak membayar bonus serta mengeluarkan SP1 dan SP3 yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan itu sendiri, kepada Pemohon Kasasi Hakim tetap mengganggap bahwa Pemohon Kasasi terbukti tidak mampu dalam melakukan perannya sesuai kompetensi dan jabatannya;
Bahwa Hakim kelihatan salah dan keliru dalam memutus perkara a quo, oleh karena Hakim terlalu mempercayai dalil-dalil Termohon Kasasi, walaupun Termohon Kasasi mengajukan bukti-bukti, akan tetapi bukti- bukti yang ada selalu dipaksakan dan mengada-ada, mengingat selama bekerja Pemohon Kasasi selalu berprestasi baik, menjaga etos kerja dan selalu mencapai target, cerdas dan tuntas sehingga mendapatkan penghargaan berturut-turut pada periode tahun 2011 s/d tahun 2012, terbaca dalam bukti T-4a menerangkan bahwa target Pemohon Kasasi tahun 2012 Rp87 milliar yang tercapai adalah Rp98.725 milliar, sehingga Pemohon Kasasi mendapat nilai KPI 4 (sangat bagus), selanjutnya bukti T-5 berupa Email Print Out dari Direktur Utama (Hasnul Suhaimi) kepada seluruh karyawan tentang Perhitungan Pemberian Bonus bagi karyawan yang mencapai target tahun 2012, yang menerangkan : bahwa pada tahun 2012 target XL Axiata telah tercapai, untuk itu perusahaan memberikan bonus bagi karyawan yang berprestasi, adalah rata-rata sebesar 3.5 X gaji pokok, akan tetapi janji Direktur Utama tidak pernah ditepati, bahkan setelah Pemohon Kasasi mengajukan pertanyaan/complain kepada para atasannya sejak itu pula Pemohon Kasasi mulai dimusuhi oleh para atasannya;
Bahwa Hakim sama sekali tidak mau mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti Pemohon Kasasi, sehingga Hakim hanya percaya dengan dalil- dalil Termohon Kasasi, sehingga Hakim percaya apabila Pemohon Kasasi telah :
Tidak mencapai target maximal/sasaran yang wajib dicapai - Kenyataanya Pemohon Kasasi telah mencapai target, justru Pengusaha/ Termohon Kasasi tidak menepati janji dalam pemberian bonus kepada Karyawan/Pemohon Kasasi dalam pencapaian target tahun 2012;
Mengalihkan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya kepada karyawan lain - Termohon Kasasi hanya mengada-ada, karena kenyataan yang sebenarnya yang dikutip dalam putusan halaman 27 baris ke 2 tertulis ... dengan alasan dia cukup memenuhi KPI tapi administrasinya berantakan, misalnya terlewatkan untuk menagih konsumen, dimana berdasarkan tagihan yang telah dibayar pada tahun 2012 untuk ISAT (Indosat), sampoerna telecomunication dan Tsel (telkomsel/DMT) tidak mencapai target...dst secara tidak langsung Termohon Kasasi sudah mengakui bahwa Pemohon Kasasi sudah memenuhi target KPI, namun di vonis bersalah karena administrasi dalam proses penagihan karena jelas bukan wewenang dan pekerjaan dari Termohon Kasasi, ada departement lain yang lebih bertanggung jawab dalam proses administrasi dan penagihan termasuk atasan Pemohon Kasasi serta Termohon Kasasi yang harus dimintai pertanggung jawaban juga. Tagihan macet tentunya bisa banyak faktor, seperti project belum selesai, isi kontrak yang tidak jelas, atau ada hal-hal lain yang diluar kekuasaan dan wewenang Pemohon Kasasi. Maka dari itu Pemohon Kasasi menolak argument Termohon Kasasi dan meminta penjelasan dan pembuktian terbalik dari Termohon Kasasi tentang tuduhan diatas yang dialamat kan ke Pemohon Kasasi sehingga Pemohon Kasasi di PHK secara tidak adil, sehingga mengalami kerugian materiil dan non materiil.
Tidak mau mengikuti program pembinaan (coaching) terhadap Termohon Kasasi dengan tujuan untuk perbaikan kinerja agar tercapai target pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab Termohon Kasasi, Termohon Kasasi benar-benar telah mengada-ada, oleh karena memang Termohon Kasasi tidak pernah melakukan coaching kepada Pemohon Kasasi, (vide bukti T-6).
Bahwa Hakim salah dan keliru, oleh karena terlalu percaya argument Termohon Kasasi, yang menyatakan tentang ketidak mampuan Pemohon Kasasi tahun 2012 - 2014, oleh karena Pemohon Kasasi pada tahun 2012 telah menunjukkan kemampuan mencapai target dan dinilai pada awal tahun 2013, dari target Rp87 milliar - Pemohon Kasasi bisa mencapai target Rp98,7 milliar, sehingga dalam 10 tahun potensi kontribusi Termohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp98,7 milliar X 10 (tahun) = Rp987 milliar (sembilan ratus delapan puluh tujuh milliar) ; (vide bukti T-4 a, b , c dan 5);
Bahwa Hakim kurang mendalami hubungan causaliteit (sebab akibat) yang benar-benar dialami Pemohon Kasasi sehingga PHK terjadi dan mengabaikan secara keseluruhan keterangan Pemohon Kasasi sehingga mengabaikan rasa keadilan, semua alasan Termohon Kasasi semuanya tidak benar dan alasan yang mengada-ada bahwa Pemohon Kasasi sudah ditegur, dibina, tetapi belum dapat meningkatkan kinerjanya, sehingga tanggal 20 Mei 2013 Pemohon Kasasi diberikan Peringatan I (pertama) oleh atasan langsung Enny Yuniarti dan Devi Setyawati Zuardi, dengan alasan " Sebagai Tower Business Unit tidak mendapatkan Penambahan RFI (Ready For Installation) selama quartal 1 bulan Januari-Maret 2013", semua ini adalah Rekayasa jahat/perbuatan zalim Termohon Kasasi untuk merencanakan PHK, oleh karena tidak mendapatkan RFI sesuai peraturan perusahaan bukanlah merupakan pelanggaran dan hal ini didukung juga oleh pernyataan pengurus serikat pekerja XL Iman Rochadi dan Anwar Faruq bahwa pencapaian target harusnya dinilai pada akhir tahun 2013 adalah bukan merupakan pelanggaran kerja serta tidak tertulis di dalam peraturan perusahaan XL itu sendiri, apalagi semenjak Pemohon Kasasi Komplain Termohon Kasasi kepada Pak Hasnul Suhaimi, Pak Handoko Siputro, Djunaedy Hermawanto, Devi Djuardy, M Hira Kurnia, Enny Yuniarti tentang bonus yang seharusnya didapat karena Pemohon Kasasi telah benar-benar mencapai target untuk customer Telkomsel, Indosat, First Media, dan potensi kontribusi kepada Terlawan sebesar Rp987 miliiar, namun dijatuhkan nilai KPI Pemohon Kasasi oleh orang yang tidak berkompeten dalam menilai performance KPI (Farida dan Retno Wulan), sehingga selain bonus tidak diberikan oleh Termohon kasasi, celakanya Pemohon Kasasi pada awal tahun 2013 justru di masukkan ke dalam program karyawan tidak berprestasi (PIP) serta dipindahkan ke kostumer baru: Telkom Flexi, Berca AXIS yang sudah bertahun-tahun tidak pernah mencapai target, dan bahkan juga banyak terjadi tunggakan tagihan yang dimana customer Telkom Flexi, Berca dan AXIS dulunya di pegang oleh Account Manager Enny Yuniarti (atasan yang baru dilantik tanggal 1 Mei 2014 namun sudah memberi SP1 tanggal 20 Mei 2014) dan Account Manager Alfira Maita. Harusnya juga Enny Yuniarti juga layak mendapat SP1 dan SP3 dan lebih layak juga di PHK namun tidak di beri sanksi, bahkan malah Enny Yuniarti di promosikan menjadi Atasan langsung Pemohon Kasasi, hal ini sangat terlihat jelas unsur rekayasanya dan ketidakadilan terhadap Pemohon Kasasi.
Bahwa Hakim kurang teliti dalam penerapan hukum, terlihat hanya percaya dengan alasan Termohon Kasasi yang menyatakan seolah-olah Pemohon Kasasi setelah diberikan Surat Peringatan I (pertama) karena 3 kali secara berturut-turut tidak memberikan tanggapan/menolak perintah atasan/3 kali berturut tidak memberikan respon terhadap perintah atasan, sehingga pada tanggal 19 Juli 2013 Pemohon Kasasi diberikan Surat Peringatan Ketiga (terakhir), hal ini sangat jelas perbuatan Pengusaha/Termohon Kasasi yang mengada-ada, karena kenyataan Termohon Kasasi benar-benar melanggar aturan perusahaan itu sendiri terkait pemberian SP1 dan SP3 yang tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perusahaan XL itu sendiri apalagi tidak pernah memberikan coaching kepada Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi tidak bisa menjelaskan Tanggapan tentang apa, Pemohon Kasasi menolak Perintah atasan yang mana, kapan dan Respon untuk apa, sehingga dalil-dalil yang dikemukakan Termohon Kasasi semuanya adalah merupakan rekayasa belaka untuk usaha PHK, yang bertentangan dengan azas Keadilan dan Perikemanusiaan yang tidak sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Putusan Hakim benar-benar bertentangan dengan hukum dan kebenaran, jelas dan nyata serta terbukti bahwa Termohon Kasasi hanya selalu dan mengulang-ulang kesalahan-kesalahan Pemohon Kasasi, antara lain : Pemohon Kasasi tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai tugas dan tanggungjawabnya, bahwa Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah atasan, bahwa Pemohon Kasasi tidak mencapai target....dsb, akan tetapi Termohon Kasasi tidak pernah menjelaskan mengapa Termohon Kasasi tidak memberikan bonus kepada Karyawan/Pemohon Kasasi, padahal kenyataannya Pemohon Kasasi sebagai Key Account Manager selalu berprestasi/bereputasi baik, selalu bekerja melampaui target, terlihat kontribusi Pemohon Kasasi kepada Pengusaha/Termohon Kasasi selama 3 tahun, tahun 2010 sebesar Rp60 milliar, pada tahun 2011 sebesar Rp80 milliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp987 milliar, sehingga nyata dan benar bahwa Pemohon Kasasi telah memberikan potensi kontribusi sebesar Rp1.127 milliar,- (satu trilliun seratus dua puluh tujuh milliar), sehingga terkesan dan kelihatan sekali bahwa Termohon Kasasi hanya ingin menang sendiri tanpa menghiraukan rasa keadilan dan peri kemanusiaan;
Bahwa Hakim dalam putusan a quo kurang mencerminkan keadilan dan kebenaran, oleh karena jelas gugatan Termohon Kasasi adalah gugatan yang kabur dan mengada-ada, Termohon Kasasi hanya pandai mengutip kata-kata dalam Peraturan Perusahaan dan benar-benar Termohon Kasasi berpikiran Peraturan Perusahaan hanya berlaku untuk para Karyawan saja termasuk Pemohon Kasasi, sedangkan untuk Pengusaha/Termohon Kasasi tidak ada peraturan yang mengaturnya, sehingga Termohon Kasasi nyata telah berbuat seenaknya, sewenang-wenang tanpa menghiraukan rasa keadilan dan peri kemanusiaan dan tidak pernah berterima kasih pada Pemohon Kasasi, sehingga cocok apabila Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan yang menggambarkan istilah "Habis Manis Sepah Dibuang", hal ini terbukti bahwa Pemohon Kasasi tanpa kesalahan dan hanya gara-gara mempertanyakan atasan/pimpinan perusahaan tentang bonus yang tidak dibayar, Pemohon Kasasi diberikan Surat Peringatan I (Pertama) dan Surat Peringatan ke III (terakhir) dan pada tanggal 23 Agustus 2013 Termohon Kasasi diberi surat schorsing dengan alasan :
"Tidak adanya perubahan dalam hubungan kerja yang lebih baik dengan atasan setelah diberi Surat Peringatan 3 masih mengabaikan dan tidak merespon perintah atasan sehingga menyebabkan situasi kerja yang tidak kondusif".
"Selama masa schorsing ini saudara dibebaskan dari segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab di Perusahaan, serta saudara tidak diperkenankan memasuki dan menggunakan fasilitas di lingkungan kerja PT XL Axiata Tbk, kecuali Perusahaan meminta kehadiran saudara".
Bahwa Hakim kurang adil dan tidak pernah meyalahkan perbuatan kesewenang-wenangan Termohon Kasasi, jelas dan nyata serta terbukti benar Termohon Kasasi sebagai Pengusaha telah berbuat seenaknya dan sewenang-wenang tanpa menghiraukan etika dan melanggar Peraturan Perusahaan Pengusaha/Termohon Kasasi sendiri, oleh karena dalam Peraturan Perusahaan mengatur: schorsing tanpa menempel foto karyawan, kenyataan setelah Pemohon Kasasi diberikan surat schorsing, foto Pemohon Kasasi ditempel ditempat kerja/lingkungan PT.XL Axiata, dengan tulisan:
"Untuk karyawan a/n Deni Setiawan tidak diizinkan masuk area Gedung Grha XL, MP, The East terhitung tanggal 28-08-2013 s/d 23-02-2014 (6 Bulan) dikarenakan schorsing — ini fotonya" (vide bukti T-7).
Bahwa pemasangan foto tersebut, memperlihatkan upaya Termohon Kasasi untuk mempermalukan Pemohon Kasasi di lingkungan PT.XL Axiata Tbk., sehingga yang terjadi sebenarnya bukan hanya masalah perselisihan hubungan kerja, yang berupa pelanggaran disiplin kerja, tidak tercapainya target dlsb., akan tetapi masalah sebenarnya adalah kesewenang-wenangan dan kebencian Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, oleh karena gara-gara Pemohon Kasasi menanyakan dan meminta bonus yang telah dijanjikan oleh Pengusaha/Termohon Kasasi apabila target tercapai; (vide bukti T-4 e , b, c dan 5,6);
Bahwa Hakim kurang cermat dan teliti dalam memutus perkara a quo, jelas dan nyata gugatan Termohon Kasasi mendasarkan dalil-dalil yang diulang-ulang dan dalil yang dibuat-dibuat, seolah-olah Pemohon Kasasi adalah Karyawan yang tidak baik, padahal keinginan utama Termohon Kasasi adalah agar Karyawan/Pemohon Kasasi harus keluar/tidak bekerja lagi, keinginan Termohon Kasasi ini jelas oleh karena pada sekitar bulan Maret/April 2013 Pemohon Kasasi pernah dipanggil oleh Djunaedi Hermawanto (VP Tower Business Unit), Sdr. M. Rizky (Manager HRD), M. Hira Kurnia (GM Manager-Human Capital Shared Service), Bayu (HRD Manager), mereka atas perintah Board of Director (Hasnul Suhaimi) menawarkan uang pesangon sebesar 8 bulan gaji ditambah hak-hak lainnya apabila Pemohon Kasasi mau mengundurkan diri, tawaran tersebut ditolak oleh Pemohon Kasasi, sehingga jelas dan terang target Termohon Kasasi adalah bagaimana cara dan upaya agar Pemohon Kasasi tidak bekerja lagi, akibat Pemohon Kasasi disuruh mundur tidak mau, maka Termohon Kasasi mencari cara lain atau alasan apapun untuk mem PHK Pemohon Kasasi; (vide bukti T-8 a, b, c);
Bahwa Hakim sama sekali tidak pernah mempercayai keberatan-keberatan Pemohon Kasasi, seperti halnya tentang perundingan bipartite memang tidak pernah ada, oleh karena;
Tanggal 30 Juli 2014 pertemuan/bipartite mengalami penundaan karena Serikat Pekerja PT XL Axiata Iman Rochadi sendiri minta pertemuan ditunda untuk mendalami kasus ini;
Tanggal 1 Agustus 2014 tidak ada pertemuan karena Pemohon Kasasi sakit namun Pemohon Kasasi mendengar telah dibuat MOM bahwa terjadi pertemuan dimana MOM itu tidak pernah di tembuskan ke Pemohon Kasasi bahkan tidak pernah juga ditembuskan ke Serikat Pekerja XL Axiata saudara Iman Rochadi ataupun saudara Anwar Faruq;
Tanggal 25 November 2014 tidak ada pertemuan karena Pemohon Kasasi pada tanggal 23 Agustus 2013 sudah diberi schorsing;
Bahwa Hakim dalam memutus perkara a quo kelihatan berat sebelah, oleh karena selalu menyatakan Pemohon Kasasi telah terbukti telah mengabaikan perintah atasan, cenderung melemparkan tanggung jawab penyelesaian kepada pihak lain, tidak merespon perintah atasan, tidak mencapai target dlsb, sedangkan kenyataan sebenarnya Pemohon Kasasi adalah Karyawan yang berprestasi, selalu mencapai target akan tetapi gara-gara mempertanyakan penilaian KPI yang dijatuhkan dari nilai KPI 4 menjadi nilai KPI 1 serta menuntut haknya berupa bonus sesuai janji Direktur Utama Hasnul Suhaini, maka Pemohon Kasasi akhirnya dipojokkan oleh Pengusaha/Termohon Kasasi, sehingga layak dan sudah seharusnya apabila Pengusaha/Termohon Kasasi yang memaksakan dan menginginkan PHK kepada Karyawan yang berprestasi selayaknya memberikan pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan keberatan tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 17 Desember 2014 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 16 Januari 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan verstek Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/PHI.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 14 Agustus 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 125 HIR karena Tergugat/Pelawan/Pemohon Kasasi telah di panggil secara patut yaitu 4 (empat) kali untuk menghadiri persidangan namun dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan Tergugat tidak hadir atau tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir mewakilinya.
Bahwa dalam pokok perkara Pengadilan Hubungan Industrial telah benar menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atas gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) a quo karena berdasarkan penilaian hasil pembuktian Tergugat terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 jo Pasal 50 Peraturan Perusahaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Denny Setiawan, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi sebagai dipihak yang kalah;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DENNY SETIAWAN, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29Juli 2015 oleh H. Yulius, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H.,M.H., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitujuga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota ; Ketua ;
ttd./Arsyad, S.H.,M.H.
ttd./H. Yulius, SH.,MH.
ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i ...…………….. Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ...…………….. Rp 5.000,00 Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH.
Administrasi kasasi ……… Rp 489.000,00
Jumlah ....………………… Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
Nip. 19591207 1985 12 2 002.