573/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 573/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
World Trade Centre 3 Lantai 10-15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 41 other cases
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat-2 seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sah dan berharga Polis Asuransi Danamon Rencanaku USD Polis No. 000013499758 ; - Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menghukum PARA TERGUGAT membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar USD 14,991,60 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah ) secara tanggung renteng.
P U T U S A N
No : 573/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah memberikan putusan seperti berikut dalam perkara gugatan yang diajukan oleh :
PRIMA VIRGINA, beralamat di Jalan Pantai Kuta IV/7 No.19, RT.004 / RW.010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili Kuasanya J. CHRYSOSTOMUS ALDRIE, SH., Advokat pada Kantor Advokat & Legal Consultants, Patent & Trade Mark Attorney “JCP LAW FIRM” beralamat di Komp.Citra Gran, Cluster Terrace Garden Blok. G21 No.17, Cibubur - Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2013, selanjutnya disebut sebagai ............................................................PENGGUGAT ;
L a w a n :
1. PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, berkedudukan di Allianz Tower, JI. HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan - 12980, selanjutnya disebut sebagai .........................................................................TERGUGAT-1 ;
2. PT. BANK DANAMON TBK, berkedudukan di Jl. Prof.Dr.Satrio, Kavling E IV No.6,Jakarta Selatan - 12950 selanjutnya disebut sebagai .........................................................................TERGUGAT-2 ;
Yang untuk selanjutnya disebut secara berturut-turut sebagai ...............................................................................................PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara gugatan Penggugat maupun surat-surat yang terlampir yang berkaitan dengan gugatan Penggugat;
Telah mendengarkan Penggugat dan Para Tergugat.
Telah meneliti dan mempelajari surat-surat bukti dan saksi-saksi dari kedua pihak berperkara.
TENTANG DUDUK PERKARA.
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan bertanggal 07 Oktober 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 07 Oktober 2013 dibawah daftar No : 573/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan alasan-alasan dan tuntutan sebagai berikut :
1. Bahwa pada bulan April 2011, TERGUGAT-2 melalui Relationship Manager TERGUGAT-2 yakni Saudari Fia Widiyana dan karyawati Divisi Insurance Banking/Financial Specialist TERGUGAT-1 Saudari Vira Kusumawati menawarkan kepada Pengggugat suatu bentuk produk investasi yang bernama Danamon RencanaKu Dollar ;
2. Bahwa produk Danamon RencanaKu Dollar senilai USD 27.200 (dua puluh tujuh ribu dua ratus Dollar Amerika) tersebut, dijanjikan oleh Para Tergugat memiliki Return of Investment (pengembalian investasi) yang lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito dan mendapatkan benefit uang tunai apabila PENGGUGAT tutup usia (yang PENGGUGAT anggap sebagai pelengkap saja, karena dalam pendekatan marketing, INVESTASI yang lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito merupakan hal yang menjadi prioritas dari Saudari Fia Widiyana dan, Saudari Vira Kusumawati) ;
3. Bahwa PARA TERGUGAT tidak menjelaskan kepada PENGGUGAT mengenai nominal pembagian investasi dari tahun pertama, tahun kedua dan seterusnya, dan yang perlu ditekankan, PARA TERGUGAT tidak pernah menyebutkan bahwa uang PENGGUGAT senilai USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika) adalah merupakan Premi Tahun Pertama, mengingat PENGGUGAT sejak awal sudah memberikan informasi kepada PARA TERGUGAT, bahwa kemampuan pembayaran Premi Tahunan dari PENGGUGAT hanya sebesar USD 1000 sampai dengan USD 1500 per tahun, dan hal tersebut diiyakan oleh PARA TERGUGAT ;
4. Bahwa tertarik atas presentasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, pada tanggal 29 April 2011, PENGGUGAT melakukan penyetoran senilai USD 100 (seratus Dollar Amerika) atas pembukaan rekening USD di Bank Danamon Cabang Sunter dan untuk selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2011 PENGGUGAT menyerahkan uang sebesar USD 27,100 (dua puluh tujuh ribu seratus Dollar Amerika) melalui Saudari Fia Widiyana dan Saudari Vira Kusumawati yang dalam hal ini Saudari Fia Widiyana membawa form Bank Danamon untuk aplikasi pemindah bukuan, yang kemudian dilakukan penandatanganan Polis No. 000013499758 atas nama PENGGUGAT;
5. Bahwa PENGGGUGAT sempat melakukan penarikan atas dananya senilai USD 6586 (enam ribu lima ratus delapan puluh enam Dollar Amerika) dan USD 5000 (lima ribu Dollar Amerika) ;
6. Bahwa PENGGUGAT pada tanggal 29 Februari 2012 melalui layanan pesan singkat dalam Blacberry Massenger meminta konfirmasi dari Saudari Fia Widiyana atas sisa dana PENGGUGAT, dan dijelaskan oleh yang bersangkutan, bahwa USD 11,700 merupakan TABUNGAN WAJIB dan USD 15,400 merupakan TABUNGAN TIDAK WAJIB, dan sisa uang yang bisa ditarik oleh PENGGUGAT adalah sebesar USD 2632,60 dengan total Return atas investasi sebesar USD 659, berdasarkan keterangan tersebut maka jumlah uang PENGGUGAT bila diperinci adalah sebesar :
USD 11,700 + USD 2632,60 + USD 659 = USD 14,991,60
7. Bahwa pada bulan April 2013 PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT-2 melalui Bank Danamon Cabang Sunter untuk menanyakan perkembangan investasinya, dan PENGGUGAT mendapatkan informasi bahwa Saudari Fia Widiyana sudah tidak lagi bekerja sebagai karyawan TERGUGAT-2, dan disarankan oleh bagian marketing TERGUGAT-2 untuk langsung menelpon ke TERGUGAT-1, dengan alasan akan memakan waktu lama untuk mengirim berita dan menunggu balasan dari TERGUGAT-1 apabila komunikasi dilakukan via TERGUGAT-2 ;
8. Bahwa kemudian, setelah dilakukan komunikasi langsung dengan TERGUGAT-1, PENGGUGAT sangat dikejutkan oleh informasi menyangkut uang PENGGUGAT yang hanya tersisa sebesar USD 1185,70 karena telah dipotong sebesar USD 11,700 termasuk biaya-biaya administrasi atas polisnya;
9. Bahwa PENGGUGAT kesulitan untuk mendapatkan klarifikasi atas keberatan PENGGUGAT menyangkut sisa dana investasi, yang secara khusus adalah pemotongan sebesar USD 11,700, PENGGUGAT bahkan merasa ketidakjelasan ini cukup membebani PENGGUGAT yang saat itu tengah memasuki kehamilan menjelang kelahiran anak pertamanya :
10. Bahwa akhirnya setelah 3 (tiga) bulan berusaha mencari kejelasan atas dana investasinya, PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT akhirnya melakukan pertemuan di rumah PENGGUGAT, dan BARU DIJELASKAN bahwa uang investasi PENGGUGAT sebesar USD 11,700 "hangus" sebagai Premi Tahun Pertama dan selebihnya dipotong biaya administrasi yang dibebankan oleh TERGUGAT-1, sedangkan perkembangan investasi dan alokasinya selama ini, tidak dijelaskan sama sekali oleh PARA TERGUGAT, sekaligus disepakati penangguhan atas beban Premi tahun 2013 sebesar USD 1,000 sampai dengan permasalahan ini selesai, dilanjutkan dengan pertemuan antara Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT pada tanggal 12 September 2013 bertempat di Menara Bank Danamon Lt. 7, hal mana pada 2 pertemuan terakhir tersebut PARA TERGUGAT tidak menunjukkan itikad baik untuk mencari penyelesaian atas keberatan PENGGUGAT menyangkut pembebanan USD 11,700 sebagai Premi Tahun Pertama, karena PENGGUGAT tidak pernah diinformasikan sebelumnya oleh PARA TERGUGAT melalui para karyawatinya ;
11. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Point "1" s/d "10" diatas, PARA TERGUGAT sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan TIDAK menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, hal mana yang pada faktanya tidak didapatkan SEJAK AWAL oleh PENGGUGAT dalam hal "hangus"nya biaya investasi PENGGUGAT senilai USD 11,700 sebagai Premi Tahun Pertama dan ketidakjelasan serta minimnya informasi menyangkut perkembangan dan rincian alokasi atas investasi PENGGUGAT ;
12. Bahwa PARA TERGUGAT mengaburkan makna dalam memberikan penjelasan atas istilah, frasa dan/atau kalimat yang dapat dipahami oleh PENGGUGAT, khususnya mengenai penggunaan frasa "Tabungan Wajib" dan "Tabungan Tidak Wajib", yang mana frasa "Tabungan" itu sendiri bermakna menghimpun, mengumpulkan, menyimpan, BUKAN alih-alih malahan "hangus" sebagai Premi Tahun Pertama ;
13. Bahwa PARA TERGUGAT menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan PENGGUGAT dengan memanfaatkan kondisi PENGGUGAT yang awam dalam dunia investasi, dan penjelasan akan investasi yang biasa ;
14. Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas, dijumpai fakta hukum telah terjadi Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige Overheis Daad) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" (vide Pasal 1365 KUHPerdata),
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri”, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya." (vide Pasal 1366 KUHPerdata) :
"Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya";
"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalan bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya," (vide Pasal 1367 KUHPerdata);
15. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah memenuhi unsur-unsur utama sebagaimana dimaksud dalam ketiga ketentuan pasal tersebut di atas, yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi PENGGUGAT, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengar kerugian;
16. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian hukum di atas, Penggugat berpendapat bahwa:
a. Antara PARA TERGUGAT dan bawahan atau karyawan terdapat suatu hubungan kerja atau terdapat suatu hubungan perwakilan antara seseorang dengan orang lainnya;
b. Perbuatan melawan hukum terjadi apabila pada waktu melakukan perbuatan tersebut masih dalam lingkungan kepentingan tugas atau pekerjaan yang diberikan;
c. PARA TERGUGAT atau orang yang diwakili tetap harus bertanggungjawab penuh, walaupun kesalahan tersebut berada pada orang-orang yang dipekerjakannya;
17. Bahwa perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat terbukti sangat merugikan kepentingan Penggugat baik kerugian materiil dan immaterial yakni :
Kerugian Materiil :
- tidak dapat menikmati hasil investasi senilai USD 14,991,60 (empat belas ribu Sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika)
Kerugian Immaterial :
Para Penggugat menderita keresahan batin akibat ketidakpastian hukum menyangkut investasi yang ditanamkan dan tidak tenang dalam kehidupan sehari-hari akibat permasalahan ini, yang sesungguhnya tidak dapat dinilai, akan tetapi demi kepastian gugatan ini maka dinilai dengan uang sebesar USD 500,000 (lima ratus ribu Dollar Amerika)
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karenanya salah menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"
Oleh karena dalam hal ini PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan PENGGUGAT, maka patutlah menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar USD 514,991,60 (lima ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika), dengan rincian kerugian Materiil USD 14,991,60 ditambah kerugian Immateriil sebesar USD 500,000 ;
19. Bahwa timbul kekhawatiran PARA PENGGUGAT, bahwasanya TERGUGAT tidak memenuhi isi putusan ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 225 HIR,berbunyi :
“Jika seseorang, yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya di dalam waktu yang ditentukan oleh hakim, maka pihak yang menang dalam keputusan dapat memohonkan kepada Pengadilan Negeri dengan perantaraan Ketua, supaya kepentingan yang akan didapatnya, jika keputusan itu dipenuhl, dinilai dengan uang tunai"
Maka patut pula kiranya Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini ;
20. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan, maka mohon atas putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet, maupun Kasasi.
PERMOHONAN PROVISI
Bahwa Bahwa Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin pelaksanaan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini berupa:
Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT-1 yang beralamat di Allianz Tower, Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan - 12980, serta semua benda inventaris milik TERGUGAT-1 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut ;
Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT-2 yang beralamat di Jl. Prof.Dr.Satrio, Kavling E IV No.6,Jakarta Selatan - 12950, serta semua benda inventaris milik TERGUGAT-2 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut ;
Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Polis Asuransi Danamon RencanaKu USD Polis No. 000013499758.
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum PARA TERGUGAT membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar USD 514,991,60 (lima ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika), dengan rincian kerugian Materiil USD 14,991,60 ditambah kerugian Immateriil sebesar USD 500,000.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet, maupun Kasasi.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (COn5ervatoirbe5lag) untuk menjamin pelaksanaan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini berupa:
a. Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT-1 yang beralamat di Allianz Tower, Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan - 12980, serta semua benda inventaris milik TERGUGAT-1 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut ;
b. Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT-2 yang beralamat di Jl. Prof.Dr.Satrio, Kavling E IV No.6, Jakarta Selatan - 12950, serta semua benda inventaris milik TERGUGAT-2 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut ;
ATAU
memberikan keadilan atau putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan yang ditentukan Penggugat hadir Kuasanya tersebut dimuka, sedangkan untuk Tergugat-1 hadir Kuasanya TEDDY SOEMANTRY, SH., HADI IRWANTO, SH., HARIYANTO, SH., dan LAMO H.T. SORMIN, SH., Para Advokat pada Kantor Advokat TEDDY & TITI, beralamat di Jl. Cimandiri No. 1A, Cikini, Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 November 2013, sedangkan untuk Tergugat-2 hadir diwakili Kuasanya GAMAL MUADADI, SH., HORNANING, SH., DORA PRISTINA HELMI, SH.M.Si., RUTMAWATI, SH., dan HENDRAYANA, SH., Para Advokat pada SS&R LEGAL CONSULTANS, berkantor di Gedung Ariobimo Sentral Lantai M, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 5 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa guna memenuhi amanat pasal 130 HIR dan Perma No.1 Tahun 2008 Pengadilan telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara melalui proses mediasi dengan menunjuk Mediator atas kesepakatan kedua pihak berperkara yaitu Sdr. SUWANTO, SH, seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi ternyata sesuai laporan Mediator usaha mediasi mana telah gagal membuahkan hasil. Sehingga perkara ini dimulai dengan pembacaan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, dipersidangan Tergugat-1 telah mengajukan Jawaban tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan dan berpendapat seperti berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Bahwa fakta membuktikan, sekitar bulan April 2011 Tergugat I dan Tergugat II telah bertemu dengan Pengugat untuk menjelaskan kepada Penggugat perihal produk "Danamon RencanaKU Dollar" yaitu produk asuransi jiwa yang dikombinasikan dengan unsur investasi (Unit Link).
3. Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat pada butir 2 Gugatannya yang menyatakan Tergugat I tidak menjanjikan Return of Investment yang lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito karena Tergugat I dan Teraugat II telah menjelaskan jenis-jenis Dana Investasi kepada Penggugat yang dapat meningkat atau menurun berdasarkan harga pasar pada saat Unit link akan dijual. Penggugat pada akhirnya memilih Dana Investasi "Smartlink Dollar Managed Fund' yaitu menawarkan pendapatan yang stabil dengan menjaga modal untuk jangka panjang melalui penempatan dana dalam mata uang US Dollar, diinvestasikan kedalam instrumen jangka pendek atau menengah.
4. Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat pada butir 3 Gugatannya yang menyatakan Tergugat I tidak menjelaskan Premi Dasar atau Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) sebagaimana terbukti pada saat Penggugat mengajukan dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (Regular Premium – Unit Link) pada tanggal 2 Mei 2011 ("SPAX), dicantumkan secara tegas dan nyata perincian Pertanggungan clan Premi sebagai berikut
Premi Dasar Berkala USD 11.700
Top Up Tunggal USD 15,400
Total Premi USD 27,100
Uang Pertanggungan USD 117,000
5. Bahwa dalam SPAJ, Penggugat memberikan PERNYATAAN DAN SURAT KUASA yang antara lain menyatakan sebagai berikut :
Penggugat sebagai Calon Tertanggung telah mengisi SPAJ dengan benar dan jujur, dengan ini pula Penggugat menyatakan clan menyetujui : "Sehubungan dengan pembelian produk asuransi yang terdiri dari unsur investasi (Unit link). Penggugat telah mendapatkan penjelasan tentang produk asuransi tersebut dan Penggugat setuju bahwa :
- Nilai dari masing-masing jenis investasi yang Penggugat pilih dapat meningkat atau menurun tanpa jaminan akan adanya batas minimal dan maksimal ;
- Penggugat mengetahui menyetujui dan menyadari terhadap resiko yang terdapat pilihan jenis investasi yang Penggugat ambil dan oleh karenanya Penggugat bersedia menanggung risiko dari jenis investasi yang Penggugat pilih.
Bahwa bersamaan dengan SPAJ, Penggugat telah pula diberikan penjelasan mengenai "Profil Investasi Anda" dan "Ilustrasi Maslahat‑ sebagaimana dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan Penggugat tertanggal 2 Mei 2011.
Dalam Profil Investasi Anda, Penggugat antara lain menyatakan telah mengetahui hasil evaluasi. Penggugat telah menentukan pilihan investasi secara independen dan menyadari tingkat resiko dari pilihan yang Penggugat ambil. Penggugat membebaskan Tergugat II selaku Agen Penjual dan Tergugat I selaku pengelola dana dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta pihak manapun (termasuk Penggugat sendiri) serta dari tanggungjawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul sehubungan dengan investasi tersebut.
5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2011, Penggugat telah melakukan pembayaran uang premi sebesar USD 27,100 (dua puluh tujuh ribu seratus Dollar Amerika Serikat) terdiri dari Premi Dasar Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) dan Top Up Tunggal sebesar USD 15,400 (lima belas ribu empat ratus Dollar Amerika Serikat).
6. Bahwa berclasarkan SPAJ yang diajukan oleh Penggugat maka pada tanggal 18 Mei 2011 Tergugat I menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Smartlink dengan Nomor 000013499758/D03512 berikut dengan SyaratSyarat Umum Polis, Syarat-Syarat Khusus termasuk SPAJ ("Polis").
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 dari Polis ditentukan :
Premi Berkala adalah sejumlah uang yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I sesuai yang diperjanjikan dalam Polls.
Dalam perkara aquo, Premi Berkala yang disanggupi oleh Penggugat dalam SPAJ adalah USD 11.700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) dan Penggugat harus membayar Premi Berkala ini pada setiap tanggal jatuh tempo.
Premi Top-Up Tunggal adalah sejumlah uang yang besarnya bervariasi dan Pengguggat bayarkan kepada Tergugat I setiap saat, untuk memperoleh tambahan Maslahat Investasi.
Dalam perkara aquo, Premi Top Up Tunggal yang disanggupi oleh Penggugat dalam SPAJ adalah USD 15,400 (lima belas ribu empat ratus Dollar Amerika Serikat)
7. Bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 7 Polis dinyatakan : "Sebagian atau seluruh Premi yang Penggugat bayarkan akan Tergugat I alokasikan sebagai Dana Investasi untuk membeli unit sesuai dengan presentase alokasi Premi setiap tahun pembayarannya seperti yang tertera pada Lampiran Polis clan sesuai dengan pilihan investasi yang telah Penggugat pilih clan hasilnya Tergugat I masukkan kedalam Nilai Investasi"
Pasal 10 Polis tentang Pengalokasian Unit dinyatakan :
"Pembentukan Unit awal dilakukan berdasarkan Harga Jual Unit pada Tunggal Polis Diterbitkan sebagaimana.tercantum dalam Data Polis. Pembentukan Unit selanjutnya dilakukan berdasarkan Harga Jual Unit pada hari kerja berikutnya dari tanggal penerimaan Premi oleh Kantor Pusat Tergugat I".
Berdasarkan Pasal 3 dari Syarat-Syarat Khusus Polis Unit Link Premi Berkala sebagai Lampiran Polis ditentukan :
Premi yang Penggugat bayarkan akan dialokasikan sebagai investasi dengan ketentuan sebagai berikut
-
Tahun 1 0% Tahun 2 40% Tahun 3 75% Tahun 4 85% Tahun 5 85% Tahun 6 dst 105,26%
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) untuk Tahun 1 (Pertama) akan dialokasikan oleh Penggugat sepenuhnya UNTUK ASURANSI. Jika Penggugat membayar Premi Berkala sebesar USD 11 700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) untuk Tahun 2 (Kedua) maka akan dialokasikan oleh Penggugat sebesar 60% (enam puluh persen) untuk ASURANSI clan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk INVESTASI, begitu seterusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Syarat-Syarat Khusus Polis Unit Link tersebut diatas.
8. Bahwa dalam Polis baik yang dicantumkan/ditulis pada Sampul Polis maupun Pasal 3 Polls diberitahukan kepada Penggugat bahwa Penggugat diberikan Masa Peninjauan Polis (Cooling Off Period) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal Polis diterima dan selambat-larnbatnya sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Polis diterbitkan, Penggugat berhak untuk membatalkan atau mengembalikan Polis kepada Tergugat I apabila Penggugat tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya.
Bahwa pada kenyataannya, Penggugat tidak pernah menyatakan keberatan atau membatalkan Polis sehingga secara hukum Polls beriaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat I.
9. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 7 diatas. Premi Berkala atau Premi Dasar sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) untuk Tahun 1 (Pertama) sepenuhnya dialokasikan untuk Asuransi, maka Premi Top-Up Tunggal sebesar USD 15,400 (lima belas ribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) yang dialokasikan sebagai Dana ~ Investasi untuk pembelian Smartlink Dollar Managed Fund sebanyak 9.137,2968 Unit dengan harga per Unit sebesar USD 1.6854 pada tanggal 18 Mei 2011.
10. Bahwa namun demikian sebelum Polis berlaku 1 (satu) Tahun, Penggugat dengan alasan membutuhkan dana maka Penggugat mengajukan Permohonan Penarikan Nilai Investasi kepada Tergugat I. Penarikan Nilai Investasi yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 16 November 2011 sebesar USD 13,000 (tiga belas ribu Dollar Amerika Serikat) atau sebanyak 7.932.1496 Unit. Pada saat Penarikan Nilai Investasi Harga per unit sebesar USD 1.6389 atau mengalami penurunan dibandingkan pada tanggal 18 Mei 2011 saat pertama kali Premi Top-Up Tunggal Penggugat dibelikan unit yaitu sebesar USD 1.6854/unit.
Bahwa oleh karena itu, tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat pada butir 5 Gugatannya yang menyatakan Penggugat hanya menarik dana sebesar USD 6,586 (enam ribu lima ratus delapan puluh enam Dollar Amerika Serikat) clan USD 5,000 (lima ribu Dollar Amerika Serikat).
Berdasarkan Penarikan Nilai Investasi tersebut diatas maka Saldo Unit Penggugat per tanggal 18 Mei 2012 adalah 1.195.5969 Unit dengan Harga Beli per Unit sebesar USD 1.6544 atau setara dengan Nilai Investasi sebesar USD 1,977.9955.
11. Bahwa pada saat pembayaran Premi Tahun ke 2 (dua) jatuh tempo ternyata Penggugat tidak dapat melaksanakannya dan mengajukan permintaan kepada Tergugat I agar dapat menarik kembali Nilai Investasi sebesar USD 1,000 (seribu Dollar) dan menurunkan Uang Pertanggungan dari semula USD 117.000 (seratus tujuh belas ribu Dollar Amerika Serikat) menjadi USD 10.000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat).
Berdasarkan Penarikan Nilai Investasi tersebut diatas maka Saldo Unit Penggugat per tanggal 18 Mel 2013 adalah 658.0593 Unit dengan Harga Beh per Unit sebesar USD 1.7777 dengan Nilai Investasi sebesar USD 1,169.8320.
Dari pembayaran Premi Tahun ke 2 (dua) sebesar USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat) telah dialokasikan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Asuransi dan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk Investasi dengan jumlah Unit sebanyak 231.0670 Unit dengan Harga Jual per Unit sebesar USD 1.7310 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Syarat-Syarat Khusus Polis.
Apabila dibandingkan antara Harga Jual Unit pada tanggal 18 Mei 2011 dengan Tanggal Penilaian Dana 18 Mei 2013 maka sesungguhnya mengalami kenaikan yaitu dari USD 1.6854/Unit menjadi USD 1.7310/Unit.
Bahwa Tergugat I selalu mengirimkan kepada Penggugat Laporan Transaksi Tahunan sehingga Penggugat akan mengetahui status Rincian Transaksi dari Danamon RencanaKu/Smartlink Dollar Managed Fund setiap tahun.
12. Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil-dalil Penggugat yang diuraikan dalam butir 8 sampai dengan 11 Gugatannya, yang pada intinya Penggugat tidak mengetahui pengalokasian Pembayaran Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat), hal mana sesungguhnya sudah dijelaskan baik dalam Polls maupun Laporan Transaksi Tahunan maupun fakta permintaan Penurunan , Pembayaran Premi dari USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) menjadi USD 1,000 (seribu Dollar Amerika Serikat). Penggugat sangat memahami bahwa untuk kepentingan Pembayaran Premi Tahun ke 2 (dua), Penggugat harus melakukan Penarikan Dana Investasi sebesar USD 1,000, sehingga Uang Pertanggungan pun berubah dari semula USD 117,000 (seratus tujuh belas Dollar Amerika Serikat) menjadi USD 10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat).
Bahwa dengan demikian, tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat yang menyatakan Uang Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu Amerika tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) adalah HANGUS tetapi dialokasikan untuk Premi ASURANSI dimana apabila Penggugat meninggal dunia maka ENNI WARTATI NST selaku Termaslahat berhak menerima Uang Pertanggungan sebesar USD 117,000 (seratus tujuh belas Dollar Amerika Serikat).
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas dapat diketahui, semua tindakan Tergugat I untuk mengalokasikan Dana Investasi Penggugat tidak terbukti melanggar hukum tetapi justru telah sesuai dengan permintaan Penggugat dalam SPAJ maupun berdasarkan Syarat-Syarat Umum maupun Syarat-Syarat Khusus Polis Unit Link.
Dengan demikian, adalah tidak tidak benar dan harus ditolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam butir 14 s/d 16 Gugatannya.
14. Bahwa oleh karena Tergugat I tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka Tergugat I menolak tuntutan untuk pengembalian uang atas kerugian material sebesar USD 14.991.60 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh satu Dollar Amerika Serikat) yang terdiri dari USD 11.700 + USD 2,632.60 + USD 659 clan kerugian immaterial sebesar USD 500,000. (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), karena USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) adalah Uang Pembayaran Premi Berkala untuk Tahun 1 (pertama), sedangkan USD 2,6532.60 sisa uang serta USD 659- sebagai Return of Investment adalah sama sekali tidak benar.
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat juga, tidak berdasar karena tidak ada kesalahan dan/atau kelalaian yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam perkara a quo satu dan lain berdasarkan ketentuan dalam SPAJ maupun Polis.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SPAJ secara tegas dinyatakan bahwa Penggugat SETUJU -.
Nilai dari masing-masing jenis investasi yang Penggugat pilih, dapat meningkat atau menurun tanpa jaminan akan adanya batas minimal dan maksimal ;
Penggugat mengetahui, menyetujui clan menyadari terhadap resiko yang terdapat pilihan jenis investasi yang Penggugat ambil dan oleh karenanya Penggugat bersedia menanggung risiko dari jenis investasi yang Penggugat pilih.
Menurut Profil Investasi Anda, secara tegas dinyatakan bahwa Penggugat membebaskan Tergugat II selaku Agen Penjual dan Tergugat I selaku pengelola dana dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta pihak manapun (termasuk Penggugat sendiri) serta dari tanggungjawab atas setiap clan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul sehubungan dengan investasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Syarat-Syarat Umum Polis secara tegas dinyatakan antara lain "Segala risiko yang timbul atas Dana Investasi terhadap pilihan investasi yang telah dipilih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggugat".
15. Bahwa fakta membuktikan Penggugat TELAH MENERIMA POLIS, MEMBACA, DAN MEMAHAMI atau dengan MEMBATALKAN POLIS, dengan demikian tidak pelanggaran asas kepatutan maupun moralitas Investasi Penggugat mengalami penurunan pada tersebut bukanlah kesalahan dari Tergugat I kata lain TIDAK ada penipuan atau Dalam hal Dana saat penarikan hal tetapi semata-mata disebabkan oleh kondisi umum bursa saham dan pasar uang yang sedang mengalami penurunan.
Bahwa adalah benar dalil Penggugat yang menyatakan Polis adalah sah dan berharga serta mengikat Penggugat dan Tergugat I sebagai undang-undang, sehingga dalil-dalil Penggugat seharusnya bertitik tolak dan berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Polis berikut dengan Lampiran-Lampirannya.
Bahwa berdasarkan fakta, sampai dengan saat ini Polis Penggugat masih berlaku sampai periode tanggal 18 Mei 2014. satu dan lain sesuai dengan Petitum Penggugat yang menyatakan "Sah dan berharga Polis Asuransi Danamon RencanaKu USD No. 000013499758".
Jika Penggugat mendasarkan dalil-dalilnya kepada Polis maka Penggugat akan memahami TIDAK ADA Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I karena semua tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I berlandaskan atau berdasarkan kepada Polis..
16. Bahwa sangat berlebihan dan harus ditolak tuntutan Penggugat mengenai sita jaminan karena bukan termasuk Permohonan Provisi dengan alasan -.
1. Bahwa permohonan sita jaminan sifatnya bukan sesuatu yang mendesak untuk dilaksanakan, sehingga Permohonan Provisi dimaksud haruslah dinyatakan ditolak.
2. Bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahmakah Agung Republik Indonesia. antara lain
a. No. 1070 K/Sip/1972 tertanggal 14 Mei 1973, yang intinya menyatakan, "Pasal 180 HIR tentang tuntutan provisional (provisi oneeleeis) adalah suatu permohonan untuk memperoleh "tindakan sementara" dari Majelis Hakim selama proses persidangan gugatan sedang berlangsung. Sifat/isi dari "tindakan sementara" tersebut bukan mengenai "Materi Pokok Perkara Sengketa (nodemgeschid) justru akan ditentukan dalam Putusan Akhir" oleh Majelis Hakim jika nantinya tuntutan provisionil tersebut menyangkut Materi Pokok Perkara maka harus dinyatakan tidak dapat diterima".
b. No. 1788 K/Sip/1976 dan No. 279 K/Sip/1976, yang intinya menyatakan, "Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat tidak terbukti berkenaan dengan sesuatu yang darurat serta sudah menyangkut tentang Pokok Perkara oleh karenanya harus ditolak", dan
c. Pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata, hal 884, alinea terakhir, antara menyatakan, "Tuntutan Provisi semata-mata tindakan pendahuluan yang diperlukan untuk mengamankan putusan akhir. Tindakan ini hanya bersifat sementara dan tidak boleh mengenai pokok perkara. Permohonan Provisi yang berisi pokok perkara harus ditolak"
17. Bahwa Permohonan Sita Jaminan juga tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 227 HIR yang menyatakan :
"Sita jaminan hanya dapat dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa seorang yang behutang berusaha menggelapkan atau membawa pergi barang bergerak atau tetap dengan maksud agar tidak terjat7gkau oleh yang berpiutang".
Bahwa tidak terdapat bukti yang kuat, Tergugat I akan mengalihkan harta benda miliknya, maka permohonan sita jaminan yang diajukan, oleh Penggugat harus ditolak karena bertentangan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No.121 K/Sip/1974 4anggal 15 April 1974.
18. Bahwa Obyek Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat berupa Gedung Allianz Tower adalah bukan milik Tergugat I karena Tergugat I menyewa dari pihak ketiga, oleh karenanya Permohonan Sita Jaminan aquo haruslah ditoiak, sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 476 K/Sip/1974 tanggal 5 Juli 1985, yang antara lain menyatakan : "Sita Jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga".
19. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Petitum Gugatan Penggugat secara nyata dan tegas meminta ganti rugi sebesar USD 514,991.60 (lima ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika Serikat) karenanya tuntutan mengenai Uang Paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak sebab bertentangan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI. No. 791 K/Sip/1972 tetanggal 26 Pebruari 1973, yang antara lain berbunyi : "Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang".
20. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak didasarkan kepada alasan-alasan dan bukti-bukti hukum yang akurat, maka haruslah ditolak tuntutan pelaksanaan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. (SEMA R.I.) No. 3 Tahun 2000.
Berdasarkan pada alasan-alasan dan fakta-fakta hukum yang diuaikan diatas, maka Tergugat I mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya-,
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya-,
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, dipersidangan Tergugat 2 telah mengajukan jawaban tertanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan dan berpendapat seperti berikut :
DALAM EKSEPSI :
Majelis Hakim yang terhormat,
Setelah membaca dengan seksama gugatan Penggugat yang diajukan dalam perkara
ini, Tergugat-2 berpendapat bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil
sehingga Tergugat-2 mengajukan eksepsi seperti yang dijelaskan dibawah ini:
EXCEPTIO ERROR IN PERSONA DALAM BENTUK EXCEPTIO EX JURE TERTII, KARENA ADA PIHAK KETIGA YANG TERLIBAT, TIDAK DITARIK SEBAGAI TERGUGAT, YANG MENGAKIBATKAN GUGATAN MENGANDUNG CACAT PLURIUM LITIS CONSORTIUM.
Sekiranya Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini memperhatikan dalil gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat, maka dapat terlihat dengan jelas adanya cacat formil yang melekat dalam gugatan ini yaitu :
Error In Persona dalam bentuk Exceptio Ex Jure Tertii;
dalam arti, bahwa dalam perkara yang diajukan Penggugat, masih ada pihak ketiga atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini yang mesti ikut ditarik sebagai Tergugat;
oleh karena mereka yang terlibat itu tidak ikut ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil dalam bentuk Plurium Litis Consortium yakni masih kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat.
Berdasarkan fakta, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu:
Mohon perhatikan kembali landasan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat adalah bersumber dari komunikasi antara Pengugat dengan karyawati Tergugat-2 yaitu saudari Fia Widiyana selaku Relationship Managerdan agen dari Tergugat-1 yaitu saudari Vira Kusumawati selaku Spesialis Keuangan (Financial Specialist).
1.2. Munculnya persoalan yang dipermasalahkan Penggugat, yang didalilkan merupakan peran tindakan saudari Fia Widiyana dan saudari Vira kusumawati secara otonom.
Dalam perkara a quo, secara objektif dan konkrit dapat dilihat dengan jelas dan kasat mata tentang hal-hal bahwa saudari Fia Widiyana dan saudari ViraKusumawati, berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan Penggugat, yang menurut dalil Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dalam mana seolah-olah saudari Fia Widiyana dan saudari Vira Kusumawati telah melakukan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam memasarkan suatu produk kepada nasabahnya in casu Penggugat.
Bahwa mengingat dasar hukum yang dikemukakan oleh Penggugat yang mendasarkan pada ketentuan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (“KUH Perdata”) yang merupakan suatu ketentuan mengenai pertanggung-jawaban yang merupakan tanggung jawab mutlak in casu tanggung jawab yang dibebankan tanpa kesalahan langsung pada Para Tergugat selaku majikan, guna menanggung kesalahan yang ada pada saudari Fia Widiyana dan saudari Vira Kusumawati yang menurut dalil Penggugat adalah para karyawati dari Para Tergugat.
Bahwa konstruksi yuridis peristiwa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana yang didalilkan Penggugat tersebut, apabila memang benar ada (namun qoud non rectum= ditolak kebenarannya oleh Tergugat-2), adalah timbul berdasarkan suatu perbuatan dan tindakan saudari Fia Widiyana dan saudari Vira Kusumawati secara individual yang merupakan tindakan suatu subyek yang otonom, dengan demikian tanpa menarik saudari Fia Widiyana dan saudari Vira Kusumawati sebagai pihak dalam perkaramaka sengketa yang dipersoalkan dalam perkara a quo tidak akan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh karena dapat diperkirakan suatu perbuatan yang dinyatakan telah dilakukan oleh saudari Fia Widiyana dan saudari Vira Kusumanawati tidak akan terkonfirmasi secara berimbang;
Sehubungan dengan itu, disebabkan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium, Majelis Hakim yang memeriksa perkaraa quo harus menyatakan gugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard)
EXCEPTIO OBSCURE LIBELI KARENA PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN DASAR FAKTA (FEITELIJK GROND) SECARA CERMAT.
Bahwa adalah sangat beralasan dan mendasar, Tergugat-2 mengajukan exceptio obscure libeli terhadap gugatan yang diajukan Penggugat atas dasar alasan bahwa fundamentum petendi tidak menjelaskan alasan hukum (rechts grond) yang spesifik yang nyata-nyata dilanggar oleh Para Karyawati tersebut.
Bahwa bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat, tidak menggambarkan dalam kategori seperti apakah yang dilakukan oleh Para Karyawati tersebut. Sebagaimana positum 14 gugatan, Penggugat tidak memberikan penjelasan yuridis logis mengenai relevansi antara fakta dan alasan hukum yang dikemukakan, dimana Penggugat hanya terpaku pada ketentuan pasal 1365 yang memiliki makna sedemikian luas penafsirannya. Bahwa dalam ilmu hukum (doctrin) perbuatan melawan hukum dikategorikan sebagai:
- pelanggaran terhadap perundang-undangan
- pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam masyarakat
Bahwa namun demikian Penggugat tidak memberikan penjelasan yang sangat perlu yaitu relevansi unsur-unsur dari perbuatan Para Karyawati tersebut dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang mana hal tersebut nantinya harus dihubungkan dengan bukti-bukti yang relevan pula. Gugatan yang demikian menjadi tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusie).
Oleh karena itu gugatan yang demikian, tidak dibenarkan hukum, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harusmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard ).
DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim yang terhormat,
BahwaTergugat-2 dengan ini menyatakan, segala sesuatu yang dikemukakan dalam bagian Eksepsi, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan jawaban pokok perkara (verweer ten principale) yang diajukan dalam jawaban ini.
Pada dasarnya Tergugat-2 dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara jelas, tegas dan diakui kebenarannya oleh Tergugat II, sesuai dengan alasan yang dikemukakan di bawah ini.
DALIL-DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA PARA TERGUGAT TIDAK MENJELASKAN NOMINAL PEMBAGIAN INVESTASI TAHUN PERTAMA KEPADA PENGGUGAT ADALAH HAL YANG KELIRU DAN TIDAK SESUAI KENYATAAN
Bahwa sungguh keliru dan tidak sesuai kenyataan apa yang dikemukakan oleh Penggugat dalam positum 3 halaman 2 gugatan yang mendalilkan bahwa Para Tergugat tidak menjelaskan kepada Penggugat mengenai nominal pembagian investasi dari tahun pertama, tahun kedua dan seterusnya, dan yang perlu ditekankan, Para Tergugat tidak pernah menyebutkan bahwa uang Penggugat senilai USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus dollar Amerika) adalah merupakan Premi Tahun Pertama, mengingat Penggugat sejak awal sudah memberikan informasi kepada Para Tergugat, bahwa kemampuan pembayaran premi tahunan dari Penggugat hanya sebesar USD 1000 (seribu dollar Amerika) sampai dengan USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika) per tahun, dan hal tersebut diiyakan oleh Para Tergugat, karena:
Tergugat-2 merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa keuangan dan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam upaya memasarkan suatu produk, di sisi lain petugas pemasaran telah dibekali suatu pelatihan dan diwajibkan untuk memperhatikan prosedur pemasaran produk yang yang berlaku yaitu untuk tidak memberikan informasi yang salah, tidak tepat, tidak wajar dan/atau menyesatkan (pernyataan yang tidak benar) kepada nasabah.
Bahwa sebagaimana prosedur yang ditetapkan oleh Para Tergugat, pemasaran produk, in casu Danamon RencanaKu Dollar yang merupakan produk asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat-1 kepada Penggugat telah dilaksanakan sebagaimana prosedur yang berlaku, hal mana ternyata dari dokumentasi mulai dari diajukannya aplikasi (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) sampai dengan diterbitkannya Polis Asuransi oleh Tergugat-1.
Bahwa perlu ditegaskan pula dalam jawaban Tergugat-2, mengenai posisi Saudari Fia Widiyana yang dalam konteks aktivitas pemasaran produk Danamon RencanaKu Dollar adalah sebagai pemberi referral, sedangkan saudari Vira Kusumawati selaku agen asuransi dari Tergugat-1 adalah yang telah menjelaskan secara detail dan jelas atas produk yang diperkenalkan kepada Penggugat.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Pasal 39 menyebutkan, yaitu:
“(1) Perusahaan Asuransi dapat melakukan pemasaran melalui kerjasama dengan bank (bancassurance)
(2) Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melaui kerjasama dengan bank sebagaumana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas semua tindakan bank yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melaui kerjasama dengan bank dimaksud.”
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 kepada Semua Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Konvesnsional di Indonesia. Perihal: Penerapan Manajemen Risiko kepada Bank yang melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) disebutkan dalam No. I.3. yaitu:
“Dalam melaksanakan bancassurance, Bank dilarang menanggung atau turut menanggung Risiko yang timbul dari produk asuransi yang ditawarkan. Segala Risiko dari produk asuransi tersebut menjadi tanggungan perusahaan asuransi mitra Bank”.
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (Regular Premium - Unit Link) tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Penggugat dihalaman 4, tercantum dengan jelas pada DISCLAIMER CLAUSE disebutkan bahwa “SEHUBUNGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS, DENGAN INI SAYA TELAH MENGERTI DAN MEMAHAMI BAHWA:
Produk asuransi dengan unsur investasi yang diterbitkan oleh Allianz, bukan merupakan produk Bank Danamon, sehingga produk tersebut tidak termasuk yang dijaminkan oleh Bank Danamon, serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum.
Tanggung jawab hukum sehubungan dengan penerbitan dan atau penyelenggaraan produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Allianz.
Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Allianz sehubungan dengan dipasarkannya produk tersebut”.
Berdasarkan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (Regular Premium - Unit Link) tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Penggugat (selanjutnya disebut “SPAJ”), tercantum dengan jelas bahwa produk yang diajukan oleh Penggugat adalah produk asuransi. Secara detail Penggugat telah menyampaikan maksud untuk dilakukannya penutupan asuransi jiwa, sebagai berikut:
Pada halaman 2 angka 5 SPAJ telah tercantum nyata mengenai perincian pertanggungan dan premi, yaitu:
- Premi dasar sebesar USD 11,700
- Top Up Tunggal sebesar USD 15,400
- Uang Pertanggungan USD 117,000
- Cara pembayaran premi tahunan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar)
Pada saat diajukannya SPAJ, tidak terbukti bahwa Penggugat sudah memberikan informasi kepada Para Tergugat bahwa kemampuan pembayaran premi tahunan dari Penggugat hanya sebesar USD 1,000 (seribu Dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD 1,500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat), dimana pada SPAJ halaman 3 angka 9 Data Sumber Dana Pembayaran Premi disebutkan bahwa sumber dana berasal dari penghasilan suami yang berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per bulan dan hasil investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per bulan.
Bahwa ternyata sejak semula Penggugat telah mengetahui produk yang dibelinya adalah produk asuransi yang mengadung unsur investasi, bukan investasi murni dengan karakteristik produk yang telah dijelaskan oleh saudari Vira Kusumawati selaku Finacial Specialist, termasuk mengenai nominal pembagian investasi dari tahun pertama dan seterusnya.
Bahwa sudah jelas dan rinci dalam DANAMON RENCANAKU keterangan Investasi Persentasi Alokasi Dana Investasi berdasarkan tahun polis disebutkan bahwa:
Tahun ke :
.00 %
40.00 %
75.00 %
85.00 %
85.00 %
dst 105.26 %
Bahwa dalam menawarkan Program Asuransi SmartLink: Danamon RencanaKu kepada Penggugat, sudah disebutkan dalam proposal penawaran bahwa:
“Membeli Polis Asuransi jiwa adalah komitmen jangka panjang. Apabila Polis dihentikan pada tahun-tahun awal dapat menyebabkan kerugian bagi Nasabah”. Dan ini disetujui oleh Nasabah dengan adanya tandatangan Nasabah.
Bahwa lebih lanjut, merujuk pada ketentuan pasal 163 HIR dan pasal 1865 KUH Perdata dimana Penggugat wajib membuktikan dalil-dalilnya pokoknya yaitu:
Bahwa Para Tergugat tidak menjelaskan kepada Penggugat mengenai nominal pembagian investasi dari tahun pertama, tahun kedua dan seterusnya;
Para Tergugat tidak pernah menyebutkan bahwa uang Penggugat senilai USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus dollar Amerika) adalah merupakan Premi Tahun Pertama;
Penggugat sejak awal sudah memberikan informasi kepada Para Tergugat, bahwa kemampuan pembayaran premi tahunan dari Penggugat hanya sebesar USD 1000 sampai dengan USD 1500 per tahun, dan hal tersebut diiyakan oleh Para Tergugat.
DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA KONDISI PENGGUGAT YANG AWAM DALAM DUNIA INVESTASI ADALAH MENGADA-ADA.
2.1 Bahwa guna pembenaran atas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugattelah mengada-ada dengan menyatakan bahwa Penggugat yang awam dalam dunia investasi, hal mana untuk mengarahkan agar seolah-olah memang Para Tergugat telah memanfaatkan “kondisi awam” dari Penggugat tersebut. Hal tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan bahwa:
Sebagaimana tertuang dalam SPAJ halaman 2 angka 6, dimana Penggugat disamping mengajukan untuk asuransi Danamon RencanaKu Dollar, ternyata juga telah memiliki Polis PT. Allianz Life (Harta Maxima) dengan No. Polis 11600611;
Berdasarkan hasil evaluasi A dan B (Profil Investasi dan Tingkat Toleansi Resiko) tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Penggugat yang menunjukkan bahwa Penggugat sebagai investor yang moderat bersedia menerima fluktuasi jangka pendek, untuk mendapat pertumbuhan modal dalam jangka panjang dan menikmati fluktuasi yang moderat, termasuk hasil investasi yang merugi sepanjang dapat meraih return yang wajar di jangka panjang (investor moderat dengan portofolio petualang). Bahkan dalam pernyataan yang telah ditandatangani penggugat disebutkan bahwa:
“Saya yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa seluruh informasi yang saya berikan adalah benar dan saya telah mengetahui hasil evaluasi (A: Profil Investasi Anda dan B: Tingkat Toleransi Resiko Anda) tersebut berdasarkan jawaban yang saya berikan. Saya telah menentukan pilihan investasi secara independen dan saya menyadari tingkat resiko dari pilihan yang saya ambil. Saya membebaskan Bank Danamon selaku agen penjual maupun Allianz sebagai pengelola dana dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk nasabah sendiri) serta dari tanggungjawab atas setiap dan semua kerugian dan / atau resiko yang timbul sehubungan dengan investasi tersebut”.
2.2 Bahwa secara normatif dalam perundanganan di Indonesia telah jelas adanya suatu kewajiban-kewajiban dari konsumen suatu produk, yang salah satunya merupakan kewajiban untuk bersikap teliti sebelum membeli suatu produk, hal mana sesuai dengan ketentuan pasal 5 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang menyebutkan antara lain bahwa:
“Kewajiban konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. ….”
2.3. Bahwa dengan demikian ternyata Penggugat tidak beritikad baik dengan mengingkari suatu kenyataan bahwa Penggugat bukanlah seseorang awam dalam hal perasuransian atapun investasi, sedemikian pun di sisi lain tidak pantas untuk mengelak dari kewajibannya hukumnya sebagai konsumen untuk mengenal suatu produk yang akan dibelinya dengan teliti.
BAHWA DALIL PENGGUGAT MENYATAKAN SEMPAT MELAKUKAN PENARIKAN ATAS DANANYA SENILAI USD 6586 (ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM DOLLAR AMERIKA) DAN USD 5000 (LIMA RIBU DOLLAR AMERIKA) TIDAK BENAR DAN TIDAK TEPAT, yang benar adalah:
Bahwa Pada tanggal 16 November 2011 Pengugat melakukan penarikan sebesar 13.000,00 USD (tiga belas ribu Dollar Amerika), ini dilakukan dalam waktu belum satu tahun pembayaran premi, hal ini sangat jelas tidak sesuai dengan aturan kesepakatan didalam buku polis Penggugat. Penarikan ini jelas sangat mempengaruhi Investasi penggugat dan telah diberitahukan juga kepada penggugat resikonya bila melakukan penarikan sebelum satu tahun pembayaran premi;
Bahwa Pada tanggal 24 Desember 2012 Penggugat melakukan penarikan sebesar 1.000,00, USD (seribu Dollar Amerika).
BAHWA TERGUGAT-2 HANYALAH AGEN PEMASARAN ATAS PRODUK ASURANSI TERGUGAT-1 DENGAN TELAH DITERBITKANNYA POLIS MAKA HUBUNGAN HUKUM ADALAH ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT-1
4.1 Bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam disclaimer clause pada SPAJ nyata-nyata bahwa Penggugat telah mengerti dan memahami, antara lain bahwa:
Produk asuransi dengan unsur investasi yang diterbitkan oleh Tergugat-1 bukan merupakan produk Tergugat-2;
Tanggung jawab hukum sehubungan dengan penerbitan dan atau penyelenggaraan produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Tergugat-1;
Tergugat-2 tidak bertangung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat-1 sehubungan dengan dipasarkannya produk tersebut.
Dengan demikian setelah diterbitkannya Polis atas nama Penggugat oleh Tergugat-1, sebenarnya tanggung jawab hukum dalam konteks hubungan asuransi adalah antara Tergugat-1 dengan Penggugat, mengingat tugas pihak Tergugat-2 yang hanya berkedudukan sebagai agen pemasaran atas produk asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat-1 maka kedudukan Tergugat-2 hanya merupakan penghubung antara Penggugat dengan Tergugat-1.
Bahwa sebagaimana diakui sendiri melalui sikap Penggugat dalam positum 7 dan 8 dimana Penggugat memang menyadari bahwa hubungan hukum terkait dengan transaksi asuransi adalah antara Tergugat-2 dengan Penggugat.
Bahwa Polis Asuransi merupakan bukti penutupan perjanjian asuransi antara suatu perusahaan asuransi dengan nasabahnya, demikian pula Polis Asuransi No. 000013499758 dan perubahannya adalah hubungan hukum transaksi asuransi antara Penggugat dengan Tergugat-1;
Bahwa Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”) menyebutkan:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu”.
Bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (“KUH Perdata”) menyebutkan:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Bahwa pasal 1340 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”
Bahwa dalam Pasal 3 ayat 1 Syarat-Syarat Umum Polis Unit Link Premi Berkala PT. Asuransi Allianz Life Indonesia menyebutkan bahwa:
“Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal Polis ini Anda terima dan selambat-lambatnya sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Polis diterbitkan, Anda berhak untuk membatalkan dan mengebalikan Polis ini kepada Kami apabila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya (“Cooling-Off Period”)
Bahwa pada kenyataannya Penggugat telah menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam polis asuransi Danamon Rencanaku (yang tentunya juga mencantumkan perhitungan premi dan atau investasi dari tahun ke tahun), karena Penggugat tidak membatalkan dan mengembalikan polis selama jangka waktu “cooling-off period” kepada Tergugat-1, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Syarat-Syarat Umum Polis Unit Link Premi Berkala PT. Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut;
Bahwa produk Danamon RencanaKu sebagaimana yang dibeli oleh Penggugat merupakan produk yang dikenal dengan nama Bancassurance, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.12/35/DPNP/2010, disebutkan dalam No. 4.a. yaitu:
“1) Asuransi yang dipasarkan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan program penjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan, meskipun terdapat logo dan/atau atribut Bank dalam brosur atau dokumen pemasaran (marketing) lainnya yang digunakan dalam model bisnis Kerjasama Distribusi dan Integrasi Produk”.
Bahwa bila dicermati secara kronologis dan teliti sebagaimana posita yang Tergugat-2 kemukakan tersebut di atas, maka dalil Penggugat dalam posita 6 yang menyebutkan:
“Bahwa Penggugat pada tanggal 29 Februari 2012 melalui layanan pesan singkat dalam Blackberry Massenger meminta konfirmasi dari saudari Fia Widiyana atas sida dana Penggugat, dan dijelaskan oleh yang bersangkutan, bahwa USD 11,700 merupakan Tabungan Wajib, dan 15,400 merupakan Tabungan Tidak Wajib … dst”, adalah suatu dalil yang mengada-ada untuk mengarahkan agar seolah-olah Tergugat-2 telah dengan sengaja mengaburkan makna frasa premi dengan frasa tabungan wajib dan frasa tabungan tidak wajib, karena apabila memang benar ada keterangan yang demikian, berdasarkan logika yuridis dapat diketahui bahwa Penggugat pada saat adanya konfirmasi sebenarnya sudah tahu mengenai status penggunaan dana (pembayaran yang dilakukannya) adalah untuk pembayaran premi sebagaimana dalil yang Tergugat uraikan tersebut di atas (khususnya posita 1.6 dan 4.7 tersebut di atas). Bahwa Penggugat mengharapkan konfirmasi yang diberikan oleh saudara Fia Widiyana tersebut dapat membalikkan fakta bahwa seolah-olah Penggugat tidak pernah mengetahui mengenai premi yang dibayarkan sebagaimana rincian Investasi Persentasi Alokasi Dana Investasi berdasarkan tahun polis, hal mana tentunya suatu harapan yang tidak dapat diterima oleh hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tidaklah pada tempatnya suatu penutupan asuransi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2011 baru dipermasalahkan pada tahun 2013 dengan dalil-dalil sebagaimana Penggugat uraikan dalam gugatannya dengan melibatkan Tergugat-2 yang pada saat periode pra penutupan asuransi/pemasaran hanya berkedudukan sebagai pemberi referral.
PERHITUNGAN SALDO.
Bahwa mengingat produk asuransi sebagaimana yang dipersengketakan dalam perkara a quo adalah produk yang diterbitkan dan dikelola oleh Tergugat-1, maka Tergugat-2 tidak mungkin dimintai pertanggung-jawaban terkait aspek investasi ataupun aspek lainnya karena Tergugat-2 hanya mengelola rekening Penggugat yang ada pada Tergugat-2 berdasarkan transaksi debit dan credit yang dilakukan oleh Penggugat dan atau berdasarkan Surat Kuasa Dan Pernyataan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat-2 tanggal 2 Mei 2011, untuk mendebet rekening Penggugat No. 3524286634 berdasarkan data yang dari waktu ke waktu akan diserahkan oleh Perusahaan Asuransi (Tergugat-1).
BAHWA DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TIDAK TERBUKTI DAN TERGUGAT-2 TIDAK PERLU DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN APAPUN
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam khusunya dalam proses pemasaran produk Danamon RencanaKu kepada Penggugat tidak terbukti dan karenanya Tergugat-2 tidak perlu dibebani untuk mebayar ganti kerugian apapun kepada Penggugat.
PERMOHONAN PROVISI YANG DIJUKAN PENGGUGAT ADALAH SANGAT TIDAK BERALASAN
Bahwa permohonan provisi yang diajukan Penggugat berupa:
Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat-1 yang beralamat di Allianz Tower, Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok2, Jakarta Selatan – 12980, serta semua benda inventaris milik Tergugat-1 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut;
Sita jaminan atas tanah dan bangungan milik Tergugat-2 yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Satrio, Kavling E IV No.6, Jakarta Selatan – 12950, serta semua benda inventaris milik Tergugat-2 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan diluar tanah dan bangunan tersebut;
Permohonan sita merupakan hal yang mengada-ada:
Tidak adanya alasan yang cukup untuk meletakan sita mengingat di satu sisi Para Tergugat (Tergugat II) tidak mungkin mengalihkan obyek yang dimohon hanya karena adanya gugatan Penggugat dan di sisi lain nilai obyek yang di ohonkan sita sangat tidak sebanding dengan nilai gugatan Penggugat;
Gugatan yang diajukan Penggugat tidak berdasarkan suau bukti yang memadai.
Tidak beralasan samasekali karena ketentuan Pasal 227 HIR tidak terpenuhi, tidak ada urgensi yang begitu mendesak untuk dikabulkannya Sita Jaminan Tersebut.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD) YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM SEMA NO. 4 TAHUN 2001 JO. SEMA NO. 3 TAHUN 2000
Dalam petitum nomor 6 halaman 5 Surat Gugatan, Penggugat telah meminta agar putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi.
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh SEMA No. 4 Tahun 2001 Jo. SEMA No. 3 Tahun 2000, setiap Pengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) kecuali memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai cukup bukti;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan provisionil dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht; dan
Setiap pelaksanaan putusan serta merta harus terdapat pemberian jaminan uang yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tanpa adanya uang jaminan itu tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.
Ternyata berdasar fakta, permintaan pelaksanaan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam SEMA NO. 4 Tahun 2001 Jo. SEMA No. 3 Tahun 2000, atas alasan:
dalil pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak termasuk dalam syarat yang disebutkan di atas;
Penggugat tidak memberikan deposit uang jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek yang hendak dieksekusi;
dengan demikian, tuntutan pelaksanaan putusan serta merta yang diminta oleh Penggugat tidak memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2001 Jo. SEMA No. 3 Tahun 2000;
Bertitik tolak dari fakta dan dasar hukum diatas, petitum yang diajukan oleh Penggugat nomor 6 halaman 5 Surat Gugatan yang meminta agar putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi sangat tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 April 1978 No.3/1978, maka diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan agar berhati-hati dalam menjatuhkan putusan serta merta, karena akan sulit mengembalikan segala sesuatu dalam keadaan semula bilamana kemudian Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agugng berpendapat lain.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus menolak dan mengenyampingkan petitum yang diajukan oleh Penggugat pada angka 6 halaman 5 tersebut.
Demikianlah Jawaban Tergugat-2 menanggapi gugatan Penggugat baik dalam eksepsi maupun pokok perkarayang diajukan dalam jawaban ini, semuanya mempunyai dasar hukum yang didukung dengan fakta-fakta yang benar. Oleh karena itu, cukup dasar alasan bagi Tergugat-2 memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat-2;
DALAM POKOK PERKARA
Apabila eksepsi dikabulkan:
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Apabila eksepsi ditolak:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Ex Aequo Et Bono, apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain mohon dapat diputuskan seadil-adilnya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab jinawab yang tertuang dalam Replik Penggugat tertanggal 05 Februari 2014, yang pada gilirannya dijawab dengan Duplik Para Tergugat masing-masing tertanggal 19 Februari 2014, semuanya terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara termaksud, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Bukti P-1 : Bukti Setoran Bank Danamon, sebesar USD 100 pada tanggal 29 April 2011 ;
Bukti P-2 : Bukti Setoran Bank Danamon, sebesar USD 27.100 pada tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti P-3 : Polis Asuranis Smartlink tanggal 18 Mei 2011 ;
Bukti P-4 : daftara investasi danamon rencanaku dollar ;
Bukti P-5 : Komunikasi via Blackberry Masangger antara Penggugat dengan Fia Widiyana ;
Bukti P-6 : Surat Nomor : 057/CRS-IK/XI/2012 tertanggal 30 Nopember 2012 ;
Bukti surat P-1 s/d P-6, semuanya berupa foto copy yang bermeterai cukup dan dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat-1 telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
Bukti T.I-1 : Surat Permintaan Asuransi Jiwa tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.I-2 : Profil Investasi Anda tertanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.I-3 : ilustrasi Maslahat tertanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.I-4 : Bukti Penerimaan Uang Premi USD 27.100 tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.I.5 : Polis Asuransi Jiwa Smartlink ;
Bukti T.I-6 : Perubahan _Polis dan Permohonan Penarikan Nilai Investasi sebesar USD 13.000 yang dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 16 Nopember 2011 ;
Bukti T.I-7 : Pemberitahuan Jatuh tempo premi tanggal 20 April 2012 ;
Bukti T.I-8 : Formulir penarikan dan penebusan Polis Unit Link tanggal 16 Mei 2012 ;
Bukti T.I-9 : Formulir penarikan dan penebusan Polis Unit Link tanggal 23 Mei 2012
Bukti T.I-10 : Pemberitahuan Jatuh tempo premi yang kedua tanggal 12 Juni 2012 ;
Bukti T.I-11 ; laporan Transaksi tahunan tanggal 17 Mei 2012 ;
Bukti T.I-12 : laporan Transaksi tahunan tanggal 18 Mei 2012 ;
Bukti T.I-13 : laporan Transaksi tahunan tanggal 17 Mei 2013 ;
Bukti T.I-14 : laporan Transaksi tahunan tanggal 18 Mei 2013 ;
Bukti T.I-15 : laporan Transaksi tahunan tanggal 18 September 2013 ;
Bukti T.I-16 : pernyataan transaksi tanggal 16 Nopember 2011 ;
Bukti T.I-17 : pernyataan transaksi tanggal 24 Mei 2012 ;
Bukti T.I-18 : pernyataan Transaksi tanggal 30 Mei 2012 ;
Bukti surat T.I-1 s/d T.I-18, semuanya berupa foto copy yang bermeterai cukup dan dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya kecuali untuk bukti T.I-5, T.I-6, T.I-7 dan T.I-8 Copy dari Copy ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat II telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
Bukti T.2-1 : Program Asuransi Smartlink, danamon rencanaku tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.2-2 : Surat Permintaan Asuransi Jiwa tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.2-3 : Profil Investasi anda & tingkat toleransi anda ;
Bukti T.2-4 ; pernyataan Agen / Laporan penuntuo tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.2-5 ; Surat Kuasa dan pernytaan tanggal 2 Mei 2011 ;
Bukti T.2-6 : Formulir LEAD Generation ;
Bukti T.2-7 ; KTP Nasabah ;
Bukti T.2-8 ; Persyaratan Underwriting tanggal 4 Mei 2011 ;
Bukti T.2-9 : Hasil Pemeriksaan dari laboratorium RS Mitra Keluarga tanggal 13 Mei 2011 ;
Bukti T.2-10 : Data Polis tanggal diterbitkan dan tanggal berlakukan polis 18 Mei 2011 ;
Bukti T.2-11A : Perubahan Polis tanggal 23 Mei 2012 ;
Bukti T.2-11B ; Formulir penarikan dan Penebusan Polis Unit Link tanggal 24 Mei 2012 ;
Bukti T.2-12 : Danamon Rencanaku ;
Bukti T.2-13 : Syarat-syarat Umum Polis Unit Link Premi berkala PT. Asuransi Allianz Indoensia ;
Bukti T.2-15 : laporan bulanan periode tanggal 1-31 juni 2011 ;
Bukti T.2-16 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Juli 2101 ;
Bukti T.2-17 : laporan Bulanan periode tanggal 31 Juli 2011 ;
Bukti T.2-18 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Agustus 2011;
Bukti T.2-19 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 September 2011;
Bukti T.2-20 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Oktober 2011;
Bukti T.2-21 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-30 Nopember 2011;
Bukti T.2-22 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 desember 2011;\
Bukti T.2-23 : Laporan Bulanan periode tanggal 18 mei 2012;
Bukti T.2-24 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Agustus 2012;
Bukti T.2-25 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-30 januari 2002;
Bukti T.2-26 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-29 februari 2012 ;
Bukti T.2-26 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 maret 2012 ;
Bukti T.2-27 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Maret 2012 ;
Bukti T.2-28 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Mei 2012 ;
Bukti T.2-29 : Laporan Bulanan periode tanggal 1-31 Mei 2012 ;
Bukti surat T.2-1 s/d T.2-29, semuanya berupa foto copy yang bermeterai cukup dan dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Para Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa kemudian para pihak mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 15 April 2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu lagi dipersidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang tidak tercantum dalam putusan ini, menunjuk pada berita acara sidang ini dan secara mutantis mutandis dianggap dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini selengkapnya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Provisi Penggugat pada pokoknya agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk menjamin pelaksanaan semua isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini berupa :
Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT-1 yang beralamat di Allianz Tower, Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan - 12980, serta semua benda inventaris milik TERGUGAT-1 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut ;
Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT-2 yang beralamat di Jl. Prof.Dr.Satrio, Kavling E IV No.6,Jakarta Selatan - 12950, serta semua benda inventaris milik TERGUGAT-2 yang terdapat dan melekat di atas, di dalam, dan di luar tanah dan bangunan tersebut ;
Menimbang, bahwa permohonan Provisi adalah permohonan agar dilakukannya suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hak Penggugat yang apabila tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, dan putusan terhadap putusan Provisi tersebut adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari putusan Provisi adalah “serta merta” maka untuk dapat di kabulkannya Permohonan Provisi tersebut haruslah memenuhi syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 55, dan 55 Rv, Pasal 180 ayat (1) HiR serta surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 3 Tahun 2000 jo SEMA Nomor : 4 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat, Majelis berpendapat bahwa apa yang dituntut oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 227 HiR yang berbunyi : “Sita jaminan hanya dapat dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa seorang yang berhutang berusaha menggelapkan atau membawa pergi barang bergerak atau tetap dengan maksud agar tidak terjangkau oleh berpiutang”, maka oleh sebab itu permohonan Provisi dari Penggugat adalah tidak beralasan hukum sehingga haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya Tergugat-2 telah mengajukan eksepsi yang bukan mengenai kompetensi atau kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini, maka berdasarkan Pasal 136 HiR Eksepsi dari Para Tergugat tersebut akan di pertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa Tergugat-2 bersamaan dengan jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
EXCEPTIO ERROR IN PERSONA DALAM BENTUK EXCEPTIO EX JURE TERTII, KARENA ADA PIHAK KETIGA YANG TERLIBAT, TIDAK DITARIK SEBAGAI TERGUGAT, YANG MENGAKIBATKAN GUGATAN MENGANDUNG CACAT PLURIUM LITIS CONSORTIUM.
EXCEPTIO OBSCURE LIBELI KARENA PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN DASAR FAKTA (FEITELIJK GROND) SECARA CERMAT.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat 2 tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.EXCEPTIO ERROR IN PERSONA DALAM BENTUK EXCEPTIO EX JURE TERTII, KARENA ADA PIHAK KETIGA YANG TERLIBAT, TIDAK DITARIK SEBAGAI TERGUGAT, YANG MENGAKIBATKAN GUGATAN MENGANDUNG CACAT PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat-2 yang pertama mengemukakan bahwa gugatan Penggugat Error in Persona dalam bentuk Exceptio Ex lure Tertii dalam arti, bahwa dalam perkara yang diajukan Penggugat, masih ada pihak ketiga atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini yang mesti ikut ditarik sebagai Tergugat, oleh karena mereka yang terlibat itu tidak ikut ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil dalam bentuk Plurium Litis Consortium yakni masih kurang pihak yang ditarik sebagai Tergugat.
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan eksepsi ini Majelis berpendapat bahwa Penggugat berhak menentukan siapa-siapa saja pihak yang digugat yang telah merugikan kepentingannya hal ini sesuai dengan Jurisprudensi MA RI No. 305K/Sip/1971, dengan demikian eksepsi yang pertama dari Tergugat-2 tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Ad.2. EXCEPTIO OBSCURE LIBELI KARENA PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN DASAR FAKTA (FEITELIJK GROND) SECARA CERMAT ;
Menimbang, bahwa eksepsi yang ke dua dari Tergugat-2, bahwa fundamentum petendi tidak menjelaskan alasan hukum (rechts grond) yang spesifik yang nyata-nyata dilanggar oleh Para Karyawati tersebut. Bahwa bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat, tidak menggambarkan dalam kategori seperti apakah yang dilakukan oleh Para Karyawati tersebut. Sebagaimana positum 14 gugatan, Penggugat tidak memberikan penjelasan yuridis logis mengenai relevansi antara fakta dan alasan hukum yang dikemukakan, dimana Penggugat hanya terpaku pada ketentuan pasal 1365 yang memiliki makna sedemikian luas penafsirannya. namun demikian Penggugat tidak memberikan penjelasan yang sangat perlu yaitu relevansi unsur-unsur dari perbuatan Para Karyawati tersebut dengan ketentuan pasai 1365 KUH Perdata, yang mana hal tersebut nantinya harus dihubungkan dengan bukti-bukti yang relevan pula. Gugatan yang demikian menjadi tidak jelas clan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusie)., atas eksepsi tersebut setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti surat gugatan Penggugat baik posita maupun petitumnya yakni telah diuraikan mengenai alasan-alasan diajukan Gugatan dan apa yang diminta didalam petitumnya secara jelas sehingga Eksepsi yang ketiga tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan diatas dengan demikian eksepsi Tergugat-2 dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah agar menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan April 2011, TERGUGAT-2 melalui Relationship Manager TERGUGAT-2 yakni Saudari Fia Widiyana dan karyawati Divisi Insurance Banking/Financial Specialist TERGUGAT-1 Saudari Vira Kusumawati menawarkan kepada Pengggugat suatu bentuk produk investasi yang bernama Danamon RencanaKu Dollar ;
- Bahwa produk Danamon RencanaKu Dollar senilai USD 27.200 (dua puluh tujuh ribu dua ratus Dollar Amerika) tersebut, dijanjikan oleh Para Tergugat memiliki Return of Investment (pengembalian investasi) yang lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito dan mendapatkan benefit uang tunai apabila PENGGUGAT tutup usia (yang PENGGUGAT anggap sebagai pelengkap saja, karena dalam pendekatan marketing, INVESTASI yang lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito merupakan hal yang menjadi prioritas dari Saudari Fia Widiyana dan, Saudari Vira Kusumawati) ;
- Bahwa tertarik atas presentasi yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, pada tanggal 29 April 2011, PENGGUGAT melakukan penyetoran senilai USD 100 (seratus Dollar Amerika) atas pembukaan rekening USD di Bank Danamon Cabang Sunter dan untuk selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2011 PENGGUGAT menyerahkan uang sebesar USD 27,100 (dua puluh tujuh ribu seratus Dollar Amerika) melalui Saudari Fia Widiyana dan Saudari Vira Kusumawati yang dalam hal ini Saudari Fia Widiyana membawa form Bank Danamon untuk aplikasi pemindah bukuan, yang kemudian dilakukan penandatanganan Polis No. 000013499758 atas nama PENGGUGAT;
- Bahwa PARA TERGUGAT sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan TIDAK menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, hal mana yang pada faktanya tidak didapatkan SEJAK AWAL oleh PENGGUGAT dalam hal "hangus"nya biaya investasi PENGGUGAT senilai USD 11,700 sebagai Premi Tahun Pertama dan ketidakjelasan serta minimnya informasi menyangkut perkembangan dan rincian alokasi atas investasi PENGGUGAT;
- Bahwa PARA TERGUGAT mengaburkan makna dalam memberikan penjelasan atas istilah, frasa dan/atau kalimat yang dapat dipahami oleh PENGGUGAT, khususnya mengenai penggunaan frasa "Tabungan Wajib" dan "Tabungan Tidak Wajib", yang mana frasa "Tabungan" itu sendiri bermakna menghimpun, mengumpulkan, menyimpan, BUKAN alih-alih malahan "hangus" sebagai Premi Tahun Pertama ;
- Bahwa PARA TERGUGAT menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan PENGGUGAT dengan memanfaatkan kondisi PENGGUGAT yang awam dalam dunia investasi, dan penjelasan akan investasi yang bias ;
- Bahwa perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat terbukti sangat merugikan kepentingan Penggugat baik kerugian materiil dan immaterial yakni :
Kerugian Materiil : tidak dapat menikmati hasil investasi senilai USD 14,991,60 (empat belas ribu Sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika)
Kerugian Immaterial : Para Penggugat menderita keresahan batin akibat ketidakpastian hukum menyangkut investasi yang ditanamkan dan tidak tenang dalam kehidupan sehari-hari akibat permasalahan ini, yang sesungguhnya tidak dapat dinilai, akan tetapi demi kepastian gugatan ini maka dinilai dengan uang sebesar USD 500,000 (lima ratus ribu Dollar Amerika)
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat I dalam jawabannya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya :
- Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat pada butir 3 Gugatannya yang menyatakan Tergugat I tidak menjelaskan Premi Dasar atau Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) sebagaimana terbukti pada saat Penggugat mengajukan dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (Regular Premium – Unit Link) pada tanggal 2 Mei 2011 ("SPAJ), dicantumkan secara tegas dan nyata perincian Pertanggungan dan Premi sebagai berikut :
Premi Dasar Berkala USD 11.700
Top Up Tunggal USD 15,400
Total Premi USD 27,100
Uang Pertanggungan USD 117,000
- Bahwa dalam SPAJ, Penggugat memberikan PERNYATAAN DAN SURAT KUASA yang antara lain menyatakan sebagai berikut :
Penggugat sebagai Calon Tertanggung telah mengisi SPAJ dengan benar dan jujur, dengan ini pula Penggugat menyatakan dan menyetujui : "Sehubungan dengan pembelian produk asuransi yang terdiri dari unsur investasi (Unit link). Penggugat telah mendapatkan penjelasan tentang produk asuransi tersebut dan Penggugat setuju bahwa :
- Nilai dari masing-masing jenis investasi yang Penggugat pilih dapat meningkat atau menurun tanpa jaminan akan adanya batas minimal dan maksimal ;
- Penggugat mengetahui menyetujui dan menyadari terhadap resiko yang terdapat pilihan jenis investasi yang Penggugat ambil dan oleh karenanya Penggugat bersedia menanggung risiko dari jenis investasi yang Penggugat pilih.
Bahwa bersamaan dengan SPAJ, Penggugat telah pula diberikan penjelasan mengenai "Profil Investasi Anda" dan "Ilustrasi Maslahat‑ sebagaimana dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan Penggugat tertanggal 2 Mei 2011.
Dalam Profil Investasi Anda, Penggugat antara lain menyatakan telah mengetahui hasil evaluasi. Penggugat telah menentukan pilihan investasi secara independen dan menyadari tingkat resiko dari pilihan yang Penggugat ambil. Penggugat membebaskan Tergugat II selaku Agen Penjual dan Tergugat I selaku pengelola dana dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta pihak manapun (termasuk Penggugat sendiri) serta dari tanggungjawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul sehubungan dengan investasi tersebut.
- Bahwa pada tanggal 2 Mei 2011, Penggugat telah melakukan pembayaran uang premi sebesar USD 27,100 (dua puluh tujuh ribu seratus Dollar Amerika Serikat) terdiri dari Premi Dasar Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) dan Top Up Tunggal sebesar USD 15,400 (lima belas ribu empat ratus Dollar Amerika Serikat).
- Bahwa berdasarkan SPAJ yang diajukan oleh Penggugat maka pada tanggal 18 Mei 2011 Tergugat I menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Smartlink dengan Nomor 000013499758/D03512 berikut dengan Syarat-Syarat Umum Polis, Syarat-Syarat Khusus termasuk SPAJ ("Polis").
- Bahwa dalam Polis baik yang dicantumkan/ditulis pada Sampul Polis maupun Pasal 3 Polis diberitahukan kepada Penggugat bahwa Penggugat diberikan Masa Peninjauan Polis (Cooling Off Period) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal Polis diterima dan selambat-larnbatnya sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Polis diterbitkan, Penggugat berhak untuk membatalkan atau mengembalikan Polis kepada Tergugat I apabila Penggugat tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya. pada kenyataannya, Penggugat tidak pernah menyatakan keberatan atau membatalkan Polis sehingga secara hukum Polis berlaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat I.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas dapat diketahui, semua tindakan Tergugat I untuk mengalokasikan Dana Investasi Penggugat tidak terbukti melanggar hukum tetapi justru telah sesuai dengan permintaan Penggugat dalam SPAJ maupun berdasarkan Syarat-Syarat Umum maupun Syarat-Syarat Khusus Polis Unit Link.
Dengan demikian, adalah tidak tidak benar dan harus ditolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam butir 14 s/d 16 Gugatannya.
- Bahwa oleh karena Tergugat I tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka Tergugat I menolak tuntutan untuk pengembalian uang atas kerugian material sebesar USD 14.991.60 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh satu Dollar Amerika Serikat) yang terdiri dari USD 11.700 + USD 2,632.60 + USD 659 clan kerugian immaterial sebesar USD 500,000. (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), karena USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) adalah Uang Pembayaran Premi Berkala untuk Tahun 1 (pertama), sedangkan USD 2,6532.60 sisa uang serta USD 659- sebagai Return of Investment adalah sama sekali tidak benar.
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat-2 dalam jawabannya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
- bahwa dalil-dalil penggugat yang menyatakan bahwa para tergugat tidak menjelaskan nominal pembagian investasi tahun pertama kepada penggugat adalah hal yang keliru dan tidak sesuai kenyataan karena Tergugat-2 merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa keuangan dan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam upaya memasarkan suatu produk dsisilain petugas pemasaran telah dibekali suatu pelatihan dan diwajibkan untuk memperhatikan prosedur pemasaran produk yang berlaku dan sebagaimana prosedur yang ditetapkan oleh Para tergugat pemasaran produk incasu Danamon RenacanaKu Dollar yang merupakan produk asuransi yang diterbitkan Tergugat-1 kepada Penggugat telah dilaksanakan sebagaimana prosedur yang berlaku ;
- Dalil Penggugat yang menyatakan bahwa kondisi Penggugat yang awam dalam dunia investasi adalah mengada-ada karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana tertuang dalam SPAJ halaman 2 angka 6 dimana Penggugat disamping mengajukan untuk asuransi Danamon RencanaKu Dollar, ternyata juga telah memiliki Polis PT. Alianz Life (Harta Maxima) dengan No Polis 11600611 dan berdasarkan hasil evaluasi A dan B tanggal 2 Mei 2011 yang ditandatangani Penggugat menunjukkan bahwa Penggugat sebagai investor yang moderat bersedia menerima fluktuasi jangka pendek untuk mendapat pertumbuhan modal dalam jangka panjang dan menikmati fuktuasi yang moderat ;
- Bahwa dalil Penggugat menyatakan sempat melakukan penarikan atas dananya senilai USD 6586 dan USD 5000 tidak benar dan tidak tepat yang benar adalah bahwa pada tanggal 24 Desember 2012 Penggugat melakukan penarikan sebesar 1.000 USD (Seribu Dollar Amerika) ;
- Bahwa Tergugat-2 hanyalah agen pemasaran atas produk asuransi Tergugat-1 dengan telah diterbitkannya Polis Maka hubungan hukum adalah antara Penggugat dengan Tergugat-1 mengingat tugas pihak Tergugat-2 yang hanya berkedudukan sebagai agen pemasaran atas produk asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat-1 ;
- Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti dan Tergugat-2 tidak perlu dibebani untuk membayar ganti kerugian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana terurai diatas, telah menunjukkan dalil-dalil gugatan Penggugat disangkal kebenarannya oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Para Tergugat maka sesuai ketentuan hukum acara, Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6, sedangkan Tergugat I untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat bertanda T.I-1 sampai dengan T.I-18, sedangkan Tergugat II untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat bertanda T.II-1 sampai dengan T.II-8, tanpa mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Para Tergugat (Tergugat-1 dan Tergugat-2) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil gugatan Penggugat maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
Perbuatan yang melanggar Hukum ;
Menimbulkan kerugian pada orang lain ;
Sedangkan perbuatan melawan hukum menurut Yurisprudensi Linden Bam coken 31 Januari 1919 adalah :
Bertentangan dengan kewajiban di Pelaku ;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain ;
Bertentangan dengan kaidah tata susila dan, bertentangan dengan kepatutan, ketertiban dan kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhi yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka perbuatan tersebut sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa bukti P-1 dan P-2 berupa bukti setoran Bank Danamon membuktikan bahwa setelah Penggugat tertarik atas presentasi investasi Danamon RencanaKu Dollar yang dilakukan oleh Fia Widiyana dan Vira Kusumawati yang merupakan karyawati dari Para Tergugat maka Penggugat telah melakukan 2 (dua) kali setoran pada tanggal 29 April 2011 dan tanggal 2 Mei 2011 kepada Bank Danamon dengan total setoran sebesar USD 27.200 (dua puluh tujuh ribu dua ratus Dollar Amerika) selanjutnya bukti P-3 ternyata sama dengan bukti T.I-5 yang diajukan Tergugat-1 membuktikan bahwa Penggugat telah menandatangani Polis asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat-1 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-4 membuktikan bahwa Penggugat telah berinvestasi dalam Investasi RencanaKu Dollar dengan saldo akhir sampai dengan tanggal 21 September 2011 sebesar USD 27.100 selanjutnya bukti P-5 membuktikan bahwa Penggugat telah berkomunikasi via Blackberry Masangger dengan saudari Fia Widiyana yang isinya mengenai tabungan wajib dan tabungan tidak wajib, bukti P-6 membuktikan bahwa antara Tergugat-1 dengan Tergugat-2 mempunyai kewenangan yang sama terhadap semua klaim asuransi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian bukti-bukti diatas telah terbukti bahwa setelah Penggugat tertarik dengan investasi Danamon RencanaKu Dollar yang dipresentasikan oleh Sdri. Fia Widiyana dan Sdri. Vira Kusumawati yang merupakan karyawati dari Para Tergugat dengan menjanjikan memiliki Return Of Investment (Pengembalian Investasi) yang lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito kemudian Penggugat menyetorkan dana sebesar USD 27.100 (dua puluh tujuh ribu seratus Dollar Amerika) ;
Menimbang, bahwa T.I-1 sama dengan bukti T2-2 berupa Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) tanggal 2 Mei 2011 membuktikan bahwa Penggugat telah mengisi dan menandatangani SPAJ yang berisi tentang data diri Penggugat, nama termaslahat, perincian pertanggungan dan premi, selanjutnya bukti T.I-2 = T2-3 membuktikan bahwa Tergugat-1 telah memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Penggugat sebagai pertimbangan Penggugat dalam memilih investasi, kemudian bukti T.I-3 sama dengan bukti T2-1 membuktikan bahwa Tergugat-1 memberikan penjelasan tentang investasi dengan nilai investasi dengan perbadingan lamanya investasi selanjutnya bukti T.I-4 membuktikan bahwa Penggugat telah membayar premi sebesar USD 27.100, bukti T.I-6=T2-11A membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan penarikan dana investasi sebesar USD 13.000 selanjutnya bukti T.I-7 membuktikan bahwa Tergugat-1 telah memberitahukan kepada Penggugat mengenai tanggal jatuh tempo pembayara premi pada tanggal 18 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T.I-8 membuktikan bahwa Penggugat mengajukan penarikan dana investasi sebesar USD 1.500 akan tetapi ditolak karena dana tidak mencukupi, kemudian bukti T.I-9=T2-11B membuktikan bahwa Penggugat mengajukan Penarikan dana investasi sebesar USD 1.000 dan Penggugat mengajukan permohonan untuk menurunkan uang pertanggungan dari USD 11.700 menjadi USD 10.000, selanjutnya bukti T.I-10 membuktikan bahwa Tergugat-1 telah memberitahukan dan mengingatkan Penggugat untuk membayar premi berkala yang akan jatu tempo pada tanggal 18 Mei 2013 sebesar USD 1000, bukti T.I-11 membuktikan bahwa premi dasar sebesar USD 11.700 dengan nilai yang dialokasikan Nol, Premi Top-Up tunggal sebesar USD 15.400 ditarik sebesar USD 13.000 maka saldo unit akhir tinggal 1,205.1472 Unit dan Total Nilai Investasi senilai USD 1.993.7955, selanjutnya bukti T.I-12 membuktikan bahwa pertanggungan sudah direvisi dari semula sebesar USD 11.700 menjadi sebesar USD 10.000 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T.I-13, T.I-14 dan T.I-15 membuktikan bahwa berdasarkan laporan Transaksi tahunan tersebut diketahui saldo Unit Akhir setiap tahun semakin menurun yang mengakibatkan total nilai Investasi Penggugat pun semakin mengencil, bukti T.I-16 dan T.I-17 membuktikan tentang penarikan nilai investasi sebesar USD 13.000 dan USD 1000 serta saldo Unit akhir setelah penarikan tersebut kemudian bukti T.I-18 membuktikan total nilai investasi Penggugat pertanggal 30 Mei 2012 tinggal sebesar USD 1.316.6410 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T2-4 membuktikan bahwa Tergugat-1 kenal dengan Penggugat yang diwakili Sdri. Vira Kusumawati yang menyatakan kenal dengan Penggugat / nasabah, bukti T2-5 membuktikan bahwa Penggugat member kuasa kepada Tergugat-2 untuk mendebet rekening Penggugat, bukti T2-6 membuktikan penawaran produk Investasi danamon rencanaku dollar kepada Penggugat, bukti T2-7 membuktikan Identitas Penggugat, bukti T2-8 merupakan permohonan asuransi belum dapat diproses karena masih diperlukan persyaratan underwriting, selanjutnya bukti T2-9 riwayat Kesehatan / Check Up Penggugat pada tanggal 13 Mei 2011, bukti T2-10 membuktikan bahwa Polis mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2011, kemudian bukti T2-12 membuktikan bahwa Alokasi dana Investasi untuk tahun pertama dan seterusnya selanjutnya bukti T2-13 membuktikan bahwa Penggugat telah menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam Polis, kemudian bukti T2-15 sampai dengan T2-30 membuktikan rincian transaksi Penggugat di Bank Danamon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh surat-surat bukti baik yang diajukan oleh Penggugat maupun Para Tergugat dan berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pada bulan April 2011 Sdri. Fia Widiyana yang merupakan karyawati dari Tergugat-2 dengan jabatan Relationship Manager dan Sdri. Vira Kusumawati Karyawati Divisi Insurance Banking/ Financial Specialist dari Tergugat-1 telah mempresentasikan Produk Investasi yang bernama Danamon Rencana Ku Dollar kepada Penggugat dengan menjanjikan apabila Penggugat ikut dalam Investasi tersebut maka akan memiliki Return of Investment (Pengembalian investasi) yang lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito dan akan mendapatkan benefit uang tunai apabila Penggugat tutup usia. Oleh karena Penggugat tertarik kemudian pada tanggal 29 April 2011 Penggugat menyetorkan dana sebesar USD 100 untuk pembukaan rekening di Bank Danamon cabang Sunter selanjutkan pada tanggal 2 Mei 2011 Penggugat menyetorkan dana Investasi sebesar USD 27.100 melalui pemindahbukuan kepada Tergugat-2 dan kemudian antara Penggugat dengan Tergugat-1 menandatangani Polis Asuransi Jiwa Smartlink dengan Nomor Polis 000013499758 atas nama Penggugat kemudian pada tanggal 16 Nopember 2011 Penggugat telah melakukan penarikan atas dana Investasinya sebesar USD 13.000 selanjutnya pada tanggal 29 Februari 2012 Penggugat telah meminta konfirmasi atas sisa dana investasinya kepada Sdri. Fia Widiyana melalui pesan Blackberry Masangger yang menjelaskan bahwa USD 11.700 merupakan tabungan wajib dan USD 15.400 merupakan Tabungan tidak wajib dan sisa uang yang bisa ditarik Penggugat adalah sebesar USD 2632,60 dengan total Return atas investasi sebesar USD 659 akan tetapi setelah Penggugat berkomunikasi dengan Tergugat-1 ternyata dana investasi Penggugat hanya tersisa sebesar USD 1185,70 karena telah dipotong sebesar USD 11.700 untuk pembayaran premi dan biaya-biaya administrasi lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas telah terbukti bahwa tindakan Para Tergugat sebagai pelaku usaha yang menyediakan jasa keuangan yang sejak semula tidak memberikan atau menyediakan informasi mengenai produk dan layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak meyesatkan dimana dana investasi Penggugat sebesar USD 27.200 (dua puluh tujuh ribu dua ratus Dollar Amerika) telah dipotong untuk pembayaran premi tahun pertama sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus Dollar Amerika) sehingga sehingga dana investasi sebesar USD 11.700 dinyatakan hangus ;
Menimbang, bahwa tindakan Para Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen pada pasal 7 yang berbunyi :
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dengan demikian tindakan Para Tergugat yang sejak semula tidak memberikan atau menyediakan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai produknya dalam hal ini bernama Investasi Danamon Rencana Ku Dollar senilai USD 27.100 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus Dollar Amerika) yang mana sejak semula Para Tergugat tidak menjelaskan bahwa dana Investasi Penggugat akan dipotoong untuk membayar premi tahun pertama sebesar USD 11.700 sehingga oleh karena itu Majelis berpendapat tindakan Para Tergugat tersebut, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak suyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Linden Bam Coken 31 Januari 1919, oleh karenanya adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian petitum gugatan nomor 3 yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada petitum gugatan nomor 2 supaya menyatakan sah dan berharga Polis Asuransi Danamon Rencana Ku Dolar Polis No. 000013499758, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 yang ternyata sama dengan bukti T.I-5 yang diajukan Tergugat-1 telah terbukti bahwa pada tanggal 2 Mei 2011 Penggugat dan Tergugat-1 telah terjadi kesepakatan sehingga Penggugat dan Tergugat-1 menandatangani Polis asuransi No.000013499758 yang dikeluarkan oleh Tergugat-1, dengan demikian tuntutan Penggugat tentang hal ini beralsan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum nomor 4 supaya menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar USD 514.991,60 (lima ratus empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika) dengan rincian kerugian Materiil USD 14.991,60 ditambah kerugian immaterial sebesar USD 500.000
Menimbang, bahwa tentang petitum ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai kerugian materiil sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian pembuktian diatas maka kerugian yang diderita Penggugat adalah USD 11.700 ditambah sisa uang yang bisa ditarik Penggugat adalah sebesar USD 2632,60 ditambah dengan total Return atas investasi sebesar USD 659 maka apabila dijumlahkan kerugian materiil Penggugat adalah sebesar USD 14.991,60 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika) dengan demikian Majelis berpendapat mengenai tuntutan penggugat tentang hal ini beralasan hukum untuk dikabulkan sedangkan mengenai kerugian immaterial oleh karena tidak ada bukti-bukti yang membuktikan mengenai kerugian immateriil maka tuntutan ini tidak beralasan hukum dan harsulah ditolak ;
Menimbang, bahwa petitum nomor 5 tentang Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Tergugat telah dihukum membayar sejumlah uang maka Tuntutan Penggugat agar Tergugat dihukum pula untuk membayar dwangsom harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan nomor 6 yang Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet, maupun Kasasi, Majelis mempertimbangkan bahwa memperhatikan pasal 180 HIR, serta Surat Edaran Mahkamah Agung yaitu : SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga petitum ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka beralasan hukum bila gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, sehingga Tergugat I dan Tergugat II merupakan pihak yang kalah, maka beralasan menurut hukum apabila biaya yang timbul dalam gugatan ini dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng ;
Mengingat ketentuan hukum yang berlaku serta Undang-Undang yang bersangkutan :
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat-2 seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga Polis Asuransi Danamon Rencanaku USD Polis No. 000013499758 ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum PARA TERGUGAT membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar USD 14,991,60 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma enam puluh Dollar Amerika) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah ) secara tanggung renteng.
Demikianlah diputuskan pada hari : SENIN, tanggal 12 MEI 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kami USMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, DAHMI WIRDA D, SH.MH. dan ACHMAD DIMYATI RS, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 13 MEI 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dibantu NININGHENDARTI, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAHMIWIRDA D, SH.MH. U S M A N, SH.
ACHMAD DIMYATI RS, SH.MH.
Panitera Pengganti,
NINING HENDARTI, SH.
Biaya perkara :
1.Biaya Pencatatan : Rp. 30.000,-
2.Biaya ATK : Rp. 75.000,-
3.Panggilan : Rp. 500.000,-
4. Materai : Rp. 6.000,-
5. Redaksi : Rp. 5.000,-
J u m l a h : Rp. 616.000,-