143/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 143/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
World Trade Centre 3 Lantai 10-15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 41 other cases
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 143/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
E. Tresna Setia Kusuma, beralamat di Perumahan Sakura Estate A No. 2, Jln, Arcamanik RT.004 RW.003, Sindang Jaya, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada DESRI NOVIAN, SH. MH, DKK beralamat di Firma Hukum NOVIAN & PARTNERS Advocates & Legal Consultants, berkedudukan di Royal Palace Blok A – 19, Jl. Prof. DR. Soepomo, SH., No. 178, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Januari 2019, sebagai ………………………….Penggugat;
Lawan:
PT Asuransi Allianz Life Indonesia, berkedudukan di Allianz Tower Jalan HR Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2 Jakarta Selatan12980 , sebagai ………….……Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah membaca dan meneliti bukti-bukti surat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 11 Februari 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Februari 2019 dalam Register Nomor 143/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa terdapat hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam kaitan kedudukan PENGGUGAT sebagai agen perusahaan/account Executive dari TERGUGAT sejak tanggal 26 November 2008, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT/PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan PENGGUGAT/Account Executive No. NAE/081126/PK/DS/050, tertanggal 26 November 2008 (selanjutnya disebut ‘Perjanjian Kerjasama tahun 2008’) (BUKTI P-1);
Bahwa sebagai agen perusahaan/account executive dari TERGUGAT, PENGGUGAT memiliki tugas dan kewenangan untuk menawarkan dan/atau memasarkan semua produk asuransi yang dikeluarkan TERGUGAT : Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Saving Plan, DPLK dan produk - produk asuransi lainnya. Dan didasarkan pada hasil atau capaian target dari tugas/kewajiban dan kewenangan yang dilaksanakan PENGGUGAT, PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Kerjasama tahun 2008, memperoleh hak berupa Kompensasi/Komisi yang besaran jumlahnya akan diperhitungkan atau diatur sesuai dengan Buku Panduan beserta perubahannya yang dikeluarkan TERGUGAT dari waktu kewaktu (vide. Pasal 2, Pasal 6 Jo. Pasal 7 Perjanjian Kerjasama tahun 2008 );
Bahwa terdapat fakta, PENGGUGAT pada sekitar bulan Desember tahun 2011 telah berhasil memperoleh dan/atau menutup kontrak program kesehatan pensiun antara TERGUGAT dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) melalui jenis produk : Program Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account, yang masuk dalam kategori produk Saving Plan, dengan nilai transaksi :
Nilai Transfer Asset sebesar Rp. 101.203.213.650,- (Seratus satu milyar dua ratus tiga juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh Rupiah);
Nilai Kontribusi Tahunan sebesar Rp. 20.735.112.240,- (Dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus dua belas ribu dua ratus empat puluh Rupiah).
Adapun jangka waktu kontrak adalah selama 3 (tiga) tahun (periode Tahun 2012, 2013 dan tahun 2014), sebagaimana tertuang dalam Surat Konfirmasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), tertanggal 27 Desember 2011(selanjutnya disebut ‘Surat Konfirmasi tahun 2011’) (BUKTI P-2);
Bahwa didasarkan pada Surat Konfirmasi tahun 2011 tersebut dan dengan telah ditransfernya/diterimanya pembayaran dari BPMIGAS kepada TERGUGAT, PENGGUGAT telah memperoleh atau menerima Kompensasi/Komisi dari TERGUGAT, sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tahun 2008 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. Adapun nilai/besaran Kompensasi/Komisi yang telah diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Untuk Periode tahun 2012, Nilai Kompensasi/Komisi yang telah diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 485.564.178,- (Empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan Rupiah) yang telah diterima sepenuhnya oleh PENGGUGAT pada tanggal 12 Januari 2012 (BUKTI P-3);
Untuk Periode tahun 2013, Nilai Kompensasi/Komisi yang telah diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 290.425.164,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus enam puluh empat Rupiah) dan telah diterima sepenuhnya oleh PENGGUGAT pada tanggal 28 Januari 2013 (BUKTI P-4);
Bahwa selanjutnya pada bulan Desember tahun 2015, Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMIGAS) yang sebelumnya bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) - setelah melalui proses tender ulang - telah memilih kembali TERGUGAT untuk melanjutkan Program Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account yang sebelumnya telah disepakati pada tahun 2011 antara BPMIGAS dengan TERGUGAT. Adapun nilai transaksi yang telah dilakukan antara SKKMIGAS dengan TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Nilai Transfer Asset sebesar Rp. 237.770.913.106,01,- (Dua ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus enam koma nol satu Rupiah);
Nilai Kontribusi Tahunan sebesar Rp. 45.262.060.216,- (Empat puluh lima mlilyar dua ratus enam puluh dua juta enam puluh ribu dua ratus enam belas Rupiah).
Adapun jangka waktu kontrak adalah selama 3 (tiga) tahun (periode Tahun 2016, 2017 dan tahun 2018), sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara SKKMIGAS dengan TERGUGAT No. 543/AZLII-LGL/AG/XII/2015, No. PJN-0010/SKKO0000/2015/SO, tertanggal 29 Desember 2015 dan Surat Konfirmasi Satuan Kerja Khsusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMIGAS), tertanggal 21 Desember 2015 (selanjutnya disebut ‘Perjanjian dan Surat Konfirmasi tahun 2015’) (BUKTI P-5);
Bahwa didasarkan pada pada Perjanjian dan Surat Konfirmasi tahun 2015 tersebut serta adanya fakta SKKMIGAS telah melakukan pembayaran kepada TERGUGAT, PENGGUGAT pada tanggal 26 Januari 2016 telah menerima Kompensasi/Komisi dari TERGUGAT untuk periode tahun 2016 sebesar Rp. 253.566.619,- (Dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus sembilan belas Rupiah). Namun terhadap Komisi/Kompensasi untuk periode tahun 2017 sebesar Rp. 367.290.000,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah) dan untuk periode tahun 2018 sebesar Rp. 495.550.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan tanpa alasan yang sah dan dengan itikad buruk, TERGUGAT tidak bersedia memberikan Komisi/ Kompensasi tersebut kepada PENGGUGAT (BUKTI P-6);
Bahwa tindakan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang tidak memberikan Komisi/Kompensasi untuk periode tahun 2017 sebesar Rp. 367.290.000,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah) dan untuk periode tahun 2018 sebesar Rp. 495.550.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah), senyata-nyata merupakan tindakan yang bertentangan dengan dan/atau telah melanggar Perjanjian Kerjasama tahun 2008 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, meskipun PENGGUGAT telah berhasil memperoleh dan/atau menutup kontrak program asuransi kesehatan pensiun antara TERGUGAT dengan SKKMIGAS (dahulu BPMIGAS) melalui produk Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account sejak tahun 2011, namun ternyata TERGUGAT tidak memenuhi kewajiban- kewajibannya untuk melakukan pembayaran-pembayaran Kompensasi/Komisi khususnya untuk periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 kepada PENGGUGAT, sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Tahun 2008 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. Adapun total kewajiban pembayaran Kompensasi/Komisi kepada PENGGUGAT yang seharusnya dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, seluruhnya berjumlah Rp. 862.840.000,- (Delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) (BUKTI P-7), yang terdiri dari:
Untuk Periode tahun 2017, Nilai Kompensasi/Komisi, yang seharusnya PENGGUGAT terima, yakni sebesar Rp. 367.290.000,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
Untuk Periode tahun 2018, Nilai Kompensasi/Komisi, yang seharusnya PENGGUGAT terima, yakni sebesar Rp. 495.550.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Bahwa PENGGUGAT telah berulang kali meminta konfirmasi dan memberikan tegoran-tegoran agar TERGUGAT memenuhi kewajiban-kewajiban kepada PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran-pembayaran terkait Kompensasi/Komisi untuk periode tahun 2017 dan untuk periode tahun 2018, namun terbukti TERGUGAT tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan pembayaran - pembayaran tersebut (BUKTI P-8);
Bahwa PENGGUGAT melalui Kuasa Hukum juga telah memberikan surat-surat teguran kepada TERGUGAT (Bukti P-9) agar TERGUGAT memenuhi seluruh kewajiban untuk melakukan pembayaran Kompensasi/Komisi untuk periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 kepada PENGGUGAT, sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Tahun 2008 . Namun TERGUGAT tetap tidak memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT (Bukti P-10);
Bahwa didasarkan pada fakta-fakta tersebut diatas, terbukti tidak adanya itikad baik dari TERGUGAT untuk memenuhi dan/atau menyelesaikan seluruh kewajiban dalam melakukan pembayaran-pembayaran Kompensasi/Komisi untuk periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 kepada PENGGUGAT, maka secara yuridis sangatlah beralasan untuk menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1239 KUH.Perdata Jo. Pasal 1243 KUH.Perdata, sebagai berikut :
Pasal 1239 KUH.Perdata :
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila siberutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajibannya memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Pasal 1243 KUH.Perdata :
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Karenanya secara yuridis TERGUGAT bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang dialami PENGGUGAT tersebut diatas.
Bahwa dikarenakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tersebut dan sebagai akibat tidak dipenuhi dan/atau tidak diselesaikannya seluruh kewajiban-kewajibannya untuk melakukan pembayaran-pembayaran Kompensasi/Komisi periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 kepada PENGGUGAT, terbukti telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yang hingga diajukannya Gugatan ini sebesar Rp. 862.840.000,- (Delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), yang terdiri dari kewajiban Pembayaran Kompensasi/Komisi Periode tahun 2017, sebesar Rp. 367.290.000,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah) dan kewajiban Pembayaran Kompensasi/Komisi Periode tahun 2018, sebesar Rp. 495.550.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dan patut ditambah dengan bunga sebesar 12 % (dua belas persen) per-tahun atau 1% (satu persen) per-bulan, terhitung sejak Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibayarkannya seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT.
Mohon Sita Jaminan:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan Putusan dalam perkara ini serta untuk mencegah tindakan TERGUGAT untuk menghindari Putusan dalam perkara A-quo, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakan sita jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan kemudian, karenanya PENGGUGAT mereservir hak-nya untuk mengajukan perincian-perincian atas harta-harta kekayaan milik TERGUGAT yang akan dimohonkan sita jaminan;
Bahwa Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Maka berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili serta memberikan Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas pembayaran komisi/kompensasi kepada PENGGUGAT untuk periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 terkait kontrak program kesehatan pensiun antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan jenis produk: Program Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT/PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan PENGGUGAT/Account Executive No.NAE/081126/PK/DS/050, tertanggal 26 November 2008;
Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 862.840.000,- (Delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini diucapkan, ditambah dengan bunga atas kerugian sebesar 12 % (dua belas persen) per-tahun atau 1 % (satu persen) per-bulan, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibayarkan sepenuhnya kewajiban oleh TERGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan-harta kekayaan TERGUGAT;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat datang menghadap dimuka persidangan kuasanya Bhakti MA, S.H., M.H. dkk. sebagaimana tersebut diatas dan Tergugat datang menghadap kuasanya Rayi Baskara, S.H., Ahmad Biky, S.H., dan Handari Rozellini, S.H. dkk. para advokat pada kantor Firma Hukum Dafi Munir & Partners berkantor di Gandaria 8 Office Tower lantai 3 E Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk H.Ratmoho., S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 10 April 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Setelah mencermati Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, perkenankanlah TERGUGAT menyampaikan beberapa cacat atau pelanggaran formil yang TERGUGAT temukan di dalam Gugatan.
Adapun cacat ataupun pelanggaran formil tersebut selengkapnya TERGUGAT sampaikan dalam Eksepsi sebagai berikut:
A. GUGATAN PENGGUGAT TELAH SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
GUATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 1 Gugatan menyatakan sebagai berikut:
".... Dengan ini mengajukan Gugatan berdasarkan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap:
PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Allianz Tower lantai 17, Jin HR. Rasuna Said, Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2, Jakarta Selatan 12980, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT";
Lebih lanjut, PENGGUGAT pada halaman 2 poin 3 Gugatan juga menyatakan bahwa:
"...PENGGUGAT pada sekitar bulan Desember tahun 2011 telah berhasil memperoleh dan/atau menutup kontrak program kesehatan pensiun antara TERGUGAT dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS)...";
Bahwa berdasarkan penjelasan yang dlkemukakan oleh PENGGUGAT pada Gugatannya, diketahui bahwa PENGGUGAT telah berhasil menutup kontrak kesehatan antara TERGUGAT dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut sebagai "BP MIGAS") yang sekarang bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut sebagai "SKK MIGAS");
Bahwa PENGGUGAT pada Halaman 3 Poin 6 Gugatan menyatakan:
"..PENGGUGAT pada tanggal 26 Januari 2016 telah menerima Kompensasi/Komisi dari Tergugat untuk periode tahun 2016 sebesar Rp. 253.566.619,- (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus sembilan belas rupiah)..";
Bahwa pada Memo/Report Nomor 019/AHCS-S&D/NA/XII/15, diketahui Sdr. Nuralam dimana dahulu menjabat sebagai Head of Sales and Distribution Allianz Health and Corporate Solution PT Asuransi Allianz Life Indonesia adalah pihak yang memohon dan memberikan persetujuan untuk memberikan komisi dimana PENGGUGAT kemudian menerima Rp368.948.948,- (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah), sehingga sudah seharusnya Sdr. Nuralam juga ditarik sebagai pihak pada perkara a quo;
Menurut Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Halaman 111 menyatakan:
"Bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error in persona."
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI menyatakan:
Putusan MA-RI No. 503.K/Sip/1974, tanggai 12 April 1977 kaidah hukumnya:
"Bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat."
Putusan Mahkamah Agung RI No.378/K/Pdt/1985, tanggal 11 Maret 1986 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 167/1970/Perd/PT.B, tanggal 27 Oktober 1970 kaidah hukumnya:
"Gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Oleh karena, Sdr. Nuralam tidak ikut ditarik dalam perkara a quo, maka Gugatan PENGGUGAT mengandung cacat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium). Dikarenakan Gugatan tidak lengkap pihak yang digugat, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/ti.O) sebagaimana termaktub dalam Yurisprudensi;
Gugatan Penggugat yang tidak menjadikan Sdr.Nuralam sebagai pihak dalam gugatan a quo, maka nyata telah membuat gugatan Penggugat karena kurang pihak (Plurium Litis Consortium), oleh karenanya sudah sepatutnya bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard/ NO)
B. GUGATAN PENGGUGAT HARUS DISINGKIRKAN (PEREMPTORIA)
PERJANJIAN YANG MENJADI DASAR GUGATAN TELAH HAPUS {EXCEPTIO PEREMPTORIA)
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 1 Poin 1 Gugatan, menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa terdapat hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam kaitan kedudukan PENGGUGAT sebagai agen perusahaan/account executive dari TERGUGAT sejak tanggai 26 November 2008, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT/PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan PENGGUGAT/Account Executive No. NAE/081126/PK/DS/050 tertanggal 26 November 2008...";
Bahwa PENGGUGAT pada dalilnya, menunjukan seolah-olah PENGGUGAT masih bekerja sebagai Account Executive di TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Nomor NAE/081126/PK/DS/050 tertanggal 26 November 2008 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerja Sama"), PENGGUGAT sudah mengundurkan diri dari posisinya terhitung seiak tanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT. Pengunduran diri ini telah sesuai Pasal 13 ayat 5 Perjanjian Kerjasama, pengakhiran Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan dengan pengunduran diri oleh PENGGUGAT;
Bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUHPerdata") Jo. Pasal 1946 KUHPerdata, dimana perikatan telah hapus karena telah lewat waktu:
Pasal 1381 KUHPerdata: "Perikatan hapus:
pembayaran
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
pembaruan utang;
perjumpaan utang atau kompensasi;
percampuran utang;
pembebasan utang;
musnahnya barang yang terutang;
kebatalan atau pembatalan;
berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
lewat waktu, vana akan diatur dalam suatu bab sendiri."
Pasal 1946 KUHPerdata: "Lewat v</aktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya svarat-svarat vana ditentukan dalam undang- undang. "
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah menerangkan Perjanjian Kerja Sama di antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang menjadi objek sengketa perkara a quo telah hapus karena pengakhiran kerja sama yang dilakukan oleh PENGGUGAT. Maka, sudah seharusnya Maielis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima f Niet Onvankeliike Verklaard);
Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat yang menjadi dasar Gugatan Penggugat telah berakhir dan hapus karena telah dilakukannya pengakhiran kerjasama dengan adanya pengunduran diri Penggugat dari Tergugat. Oleh karenaya sudah sepatutnya bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
C. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM DALIL GUGATAN
Bahwa PENGGUGAT pada halaman 1 Poin 1 Gugatan, menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa terdapat hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam kaitan kedudukan PENGGUGAT sebagai agen perusahaan/account executive dari TERGUGAT sejak tanggal 26 November 2008, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT/PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan PENGGUGAT/Account Executive No. NAE/081126/PK/DS/050 tertanggal 26 November 2008..."]
Bahwa PENGGUGAT pada dalilnya, menunjukan seolah-olah PENGGUGAT masih bekerja sebagai Account Executive di TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Sama. Namun pada faktanya, PENGGUGAT sudah mengundurkan diri dari posisinya terhitung sejak tanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
Bahwa efektif sejak tanggal pengunduran diri TERGUGAT dari posisinya sebagai Account Executive, maka Penantian Keria Sama vang menjadi dasar hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT meniadi BERAKHIR;
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 57 yang diterbitkan oleh Sinar Grafika cetakan keenam, Oktober 2007 antara lain mengatakan bahwa posita gugatan merupakan istilah yang akrab digunakan dalam praktik peradilan dan disebut juga sebagai fundamentum petendi. Lebih lanjut dalam halaman 58 buku tersebut menerangkan posita auaatan vang dianggap lengkap itu memenuhi dua unsur:
Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:
Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa;
Dasar fakta (Feitelljke Grond)
Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak tergugat;
Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat.
Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka PENGGUGAT telah KEHILANGAN HUBUNGAN HUKUM YANG DAPAT MENJADI DASAR HUKUM (Rechteliike Grond} MAUPUN DASAR FAKTA (Feiteiiike Grond) PARI GUGATAN WANPRESTASI INI sehingga pantaslah untuk dinyatakan bahwa Gugatan menjadi tidak jelas atau kabur (Obscuur Libei). Dengan demikian, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim vang memeriksa perkara a auo menyatakan bahwa Gugatan vang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliik Verklaard):
Penggugat tekah kehilangan hubungan hukum yang dapat menjadi dasar hukum(Rechtelijke Grond) maupun dasar fakta (Feitelijke Grond) dari Gugatan wanprestasi ini sehingga pantaslah untuk dinyatakan bahwa gugatan menjadi tidak jelas atau kabur (Obbscuur Libel). Dengan demikian sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
OBJEK SITA JAMINAN TIDAK JELAS SERTA PETITUM TIDAK RINCI
Bahwa di dalam halaman 5 poin 13 Gugatannya, PENGGUGAT telah meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan kemudian.
Bahwa objek yang dimintakan Sita Jaminan tersebut tidak jelas dan tidak tertentu karena PENGGUGAT di dalam Gugatannya tidak dapat menyebutkan benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang mana yang dimintakan Sita Jaminan. Dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Penggugat akan menguraikan dan menyampaikan perincian-perincian atas harta kekayaan TERGUGAT di kemudian hari semakin menunjukkan ketidakjelasan dan ketidaktentuan objek yang dimintakan Sita Jaminan tersebut;
Bahwa Petitum PENGGUGAT poin 4 halaman 6 Gugatan, menyatakan sebagai berikut:
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diietakan terhadap harta kekayaan-harta kekayaan TERGUGAT.";
Bahwa PENGGUGAT pun tidak menerangkan lebih terperinci mengenai objek yang dimintakan untuk disita, apakah itu benda bergerak atau benda tidak bergerak. Apabila yang dimaksud oleh PENGGUGAT adalah sita jaminan terhadap benda tidak bergerak yaitu TANAH milik TERGUGAT, maka PENGGUGAT telah lalai menyebutkan luas serta batas-batasnya dengan jelas TANAH tersebut. Mahkamah Agung dalam Buku Pedoman Administrasi Pengadilan yang terbit tahun 2009 pada pokoknya menjelaskan "apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan saksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat atau penggugat. Luas dan batas-batasnya pun harus disebut secara jelas.";
O
Permohonan Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak menyebutkan secara rinci objek yang hendak disita sehingga tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya beralasan bagi Yang Mulia Maielis Hakim untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima f Niet Ontvankeliik Verklaard)
leh karena, Petitum PENGGUGAT poin 4 pada halaman 6 Gugatan telah tidak secara rinci menjelaskan sita jaminan terhadap benda milik TERGUGAT serta pun tidak menerangkan lebih terperinci mengenai objek yang dimintakan untuk disita, apakah itu benda bergerak atau benda tidak bergerak, maka hal tersebut telah menyebabkan Gugatan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Dengan demikian, sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a auo menyatakan bahwa Gugatan vang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliik Verklaard);
NILAI KERUGIAN TANPA MENYERTAKAN DASAR PERHITUNGAN SECARA RINCI
Bahwa dalil PENGGUGAT poin 12 pada halaman 5 Surat Gugatan mendalilkan sebagai berikut:
"Bahwa dikarenakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tersebut dan sebagai akibat tidak dipenuhi dan/atau tidak diselesaikannya seluruh kewajiban-kewajibannya untuk melakukan pembayaran-pembayaran kompensasi/komisi periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 kepada PENGGUGAT, terbukti telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yang hingga diajukannya Gugatan ini sebesar Rp 862.840.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) yang terdiri dari kewajiban Pembayaran Kompensasi/Komisi Periode Tahun 2017, sebesar Rp367.290.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah) dan kewajiban Pembayaran Kompensasi/Komisi Periode tahun 2018 sebesar Rp495.550.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) dan patut ditambah dengan bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun atau 1% (satu persen) per bulan, terhitung sejak Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibayarkannya seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT.
Kemudian dalam Petitum butir 3 halaman 6 Gugatan, PENGGUGAT menuntut ganti rugi sebagai berikut:
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 862.840.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara Ini diucapkan, ditambah dengan bunga atas kerugian sebesar 12% (dua belas persen) per tahun atau 1% (satu persen) per bulan, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibayarkan sepenuhnya kewajiban oleh TERGUGAT."
Dalam dalilnya sebagaimana tersebut di atas, PENGGUGAT menyatakan bahwa PENGGUGAT menderita kerugian-kerugian yang salah satunya ditimbulkan dari "tidak dipenuhinya dan/atau tidak diselesaikannya seluruh kewajiban-kewajibannya untuk melakukan pembayaran-pembayaran kompensasi/komisi periode tahun 2017 dan periode tahun 2018 kepada PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT menderita kerugian". Akan tetapi, dalam dalilnya tersebut, PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan rincian dari kerugian- kerugian yang menurut PENGGUGAT diderita oleh PENGGUGAT dan dari manakah angka-angka tersebut didapatkan? PENGGUGAT hanya menyebutkan besaran nilai tanpa ada dasar perhitungan apapun, terutama besaran kerugian yang didalilkan PENGGUGAT dalam Posita poin 12 halaman 5 dan Petitum poin 3 halaman 6 dalam Surat Gugatan. Ketidakmampuan PENGGUGAT menjelaskan rincian dari perhitungan tersebut tentunya menyebabkan nilai kerugian yang didalilkan PENGGUGAT tersebut tidak jelas dan kabur;
Bahwa ketidakmampuan PENGGUGAT menjelaskan rincian dari pengeluaran-pengeluaran tersebut tentunya menyebabkan nilai kerugian yang didalilkan PENGGUGAT tersebut menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut tentunya menyebabkan Gugatan menjadi kabur, hal mana sejalan dengan yurlsprudensi-yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3138K/Pdt/1994 Tanggal 29 April 1997, menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci beberapa besarnya ganti rugi yang diminta."
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 117K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971 menyatakan:
"Suatu gugatan baik dalam positanva maupun dalam petitumnva. pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan iencikap dan sempurna tentang ganti ruai vana dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai iumiah/besarnva kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim."
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang pada intinya menyatakan bahwa:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar gugatan vang tidak sempurna, setidak-tidaknya apa yang dituntut kurang ielas.... Karena tidak dirumuskan secara konkrit ftegas) akan ganti rugi vang dituntut, lagi pula tidak diperinci kerugian-kerugian apa saia. ”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 19K/Sip/1983, tanggal 3 September 1983, yang pada pokoknya menyatakan:
"Menimbang bahwa oleh karena gugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh iudex factie, maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima."
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan demikian jelaslah Gugatan vana diaiukan oleh PENGGUGAT kabur dan tidak ielas (Obscuur Libel) karena tidak menyertakan perincian kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT. Dengan demikian, sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim vang memeriksa perkara a auo menyatakan bahwa Gugatan vang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliik Verklaard);
Bahwa Penggugat tidak menjelaskan secara rinci nilai kerugian yang didalilkan oleh Penggugat, maka jelas membuat dalil gugatan tersebut menjadi kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) serta tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, oleh karenanya sudah sepatutnya bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh TERGUGAT dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi kesatuan yang utuh (komprehensif integral) dengan dalil-dalil pokok perkara ini sehingga tidak perlu diulangi kembali;
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SUDAH BERAKHIR;
Bahwa dalil PENGGUGAT pada halaman 1 poin 1 Gugatan yang menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa terdapat hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam kaitan kedudukan PENGGUGAT sebagai agen perusahaan/account executive dari TERGUGAT sejak tanggal 26 November 2008, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara TERGUGAT/PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan PENGGUGAT/Account Executive No.NAE/081126/PK /DS/050 tertanggal 26 November 2008...
Bahwa berdasarkan Surat Tertanggal 19 Juli 2017 perihal Pengunduran Diri yang ditandatangani oleh PENGGUGAT (selanjutnya disebut sebagai "Surat Pengunduran Diri"), disebutkan bahwa PENGGUGAT resmi mengundurkan diri semenjak tanggal 28 Juli 2017. hal ini diperkuat dengan form terminasi/pengunduran diri atas nama PENGGUGAT yang ditandatangani oleh Maruto Dhic selaku atasan dari PENGGUGAT ketika PENGGUGAT mengundurkan diri sebagai Account Executive;
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 13 ayat 5 Perjanjian Kerja Sama disebutkan bahwa:
"Account Executive dapat mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini, dengan cara memberitahukan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya kepada Perusahaan mengenai maksud pengakhiran pembatalan perjanjian tersebut";
Bahwa dengan mengajukan surat pengunduran diri, maka PENGGUGAT dengan penuh kesadaran dalam dirinya sudah memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Oleh sebab itu, Perjanjian Kerja Sama ini dianggap sudah berakhir semenjak tanggal 28 Juli 2017, sehingga hubungan hukum antara PENGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak ada semenjak Perjanjian Kerja Sama tersebut berakhir;
Oleh sebab itu, PENGGUGAT TERBUKTI MEMPUNYAI IKTIKAD BURUK DIMANA PENGGUGAT TELAH MENGABURKAN FAKTA BAHWA PENGGUGAT TELAH MENGAKHIRI PERJANJIAN DAN DENGAN IKTIKAD BURUK TERSEBUT. PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP TERGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN YANG DIAKHIRI SENDIRI OLEH PENGGUGAT. Dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sudah sepatutnya menolak Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Fakta dimana Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat dengan Tehrgugat telah berakhir dikarenakan Penggugat telah mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja di Tergugat, telah menggugurkan segala hak maupun kewajiban masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat, oleh karenanya sudah sepatutnya bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat;
PENGGUGAT TIDAK BERHAK ATAS KOMPENSASI UNTUK PROSES TENDER ULANG
Bahwa dalil PENGGUGAT poin 5 sampai dengan poin 6 halaman 3 Gugatan menyatakan sebagai berikut:
"5. Bahwa selanjutnya pada bulan Desember tahun 2015, Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi(SKI< MIGAS) yang sebelumnya bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) - setelah melalui proses tender ulang - telah memilih kembali TERGUGAT untuk melanjutkan Program Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account yang sebelumnya telah disepakati pada tahun 2011 antara BP MIGAS dengan TERGUGAT adalah sebagal berikut:
Nilai Transfer Asset sebesar Rp. 237.770.913.106,01 (Dua ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus enam koma nol satu Rupiah):
Nilai Kontribusi Tahunan sebesar Rp. 45.262.060.216,- (Empat puluh lima milyar dua ratus enam puluh dua juta enam puluh ribu dua ratus enam belas Rupiah)
Adapun jangka waktu kontrak adalah selama 3 (tiga) tahun (periode Tahun 2016, 2017 dan tahun 2018) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara SKKMIGAS dengan TERGUGAT No. 543/AZLII- LGL/AG/XII/2015, No. PJN-0010/SKKÖ0000/2015/S0, tertanggal 29 Desember 2015 dan Surat Konfirmasi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMIGAS), tertanggal 21 Desember 2015
6. Bahwa didasarkan pada pada Perjanjian dan Surat Konfirmasi tahun 2015 tersebut serta adanya fakta SKKMIGAS telah melakukan pembayaran kepada TERGUGAT, PENGGUGAT pada tanggal 26 Januari 2016 telah menerima Kompensasi/Komisi dari TERGUGAT untuk periode tahun 2016 sebesar Rp. 253.566.619,- (Dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus sembilan belas Rupiah), Namun terhadap Komisi/Kompensasi untuk periode tahun 2017 sebesar Rp.367.290.000(Tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah) dan untuk periode tahun 2018 sebesar Rp. 495.550.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan tanpa alasan yang sah dan dengan itikad buruk, TERGUGAT tidak bersedia memberikan komisi/kompensasi tersebut kepada PENGGUGAT";
Bahwa dalil PENGGUGAT di atas seolah-olah PENGGUGAT mempunyaiandil dalam usaha TERGUGAT untuk memenangkan proses tender ulang dengan SKK MIGAS d.h. BP MIGAS. Dalam hal ini TERGUGAT menolak secara tegas dalil PENGGUGAT tersebut dikarenakan pada faktanya, PROSES TENDER ULANG DIMENANGKAN OLEH TERGUGAT TANPA ADA CAMPUR TANGAN DARI PENGGUGAT:
34. Berdasarkan Memo/Report dengan nomor 05/AZLI-CD/DS/II/14, yang menyebutkan bahwa:
"The commission will be paid for every single of the transferred New Fresh Money from the clients"
Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut: "
"Komisi akan dibayarkan untuk setiap "New Fresh Money" yang di terima dari klien";
Memo tersebut di atas, menunjukan bahwa pembagian komisi untuk setiap penerimaan klien baru akan dilakukan TERGUGAT jika TERGUGAT menerima "New Fresh Money", bahwa pada kenyataannya untuk proses tender ulang yang dilakukan TERGUGAT dan SKK MIGAS d.h. BP MIGAS, tidak termasuk di dalam definisi "New Fresh Money" sebagaimana dijelaskan pada memo di atas;
35. Bahwa berdasarkan korespodensi email tertanggal 17 Desember 2015 antara SKK MIGAS d.h. BP MIGAS dengan TERGUGAT yang pada intinya memberitahukan bahwa TERGUGAT terpilih sebagai pengelola jasa kesehatan pensiun SKK MIGAS untuk periode 3 (tiga) tahun, terhitung mulai 1 Januari 2016 (selanjutnya disebut sebagai "E-mail Konfirmasi"), TIDAK DITEMUKAN NAMA PENGGUGAT DALAM E-MAIL TERSEBUT, bahwa jika memang PENGGUGAT memiliki campur tangan dalam proses tender ulang tersebut, sudah seharusnya alamat E-mail PENGGUGAT masuk kedalam korespondesi E-mail antara SKK MIGAS d.h. BP MIGAS dan TERGUGAT;
36. Berdasarkan Buku Panduan Account Executive tahun 2017 yang menyebutkan bahwa:
"Pembayaran komisi hanya akan dilakukan setelah semua persyaratan dokumen penutupan dan data peserta sudah di isi dan dilengkapi oleh prospek dan sudah diserahkan kepada Allianz"
Bahwa berdasarkan ketentuan pada buku panduan Account Executive tersebut di atas, semua pembayaran komisi hanya akan dilakukan setelah semua persyaratan dokumen penutupan sudah dilengkapi. Faktanya, di dalam proses tender ulang antara SKK Migas dengan TERGUGAT tidak terdapat nama PENGGUGAT sama sekali dalam DOKUMEN PENUTUPAN SEBAGAIMANA YANG DISYARATKAN OLEH BUKU PANDUAN TERSEBUT. Hal tersebut semakin memperkuat dan mempertegas tidak adanya peran PENGGUGAT dalam proses tender ulang:
37. Lebih lanjut, PENGGUGAT tidak menguraikan fakta yang sebenarnya, dimana terkait proses tender ulang antara TERGUGAT dengan SKK Migas PENGGUGAT hanya diinformasikan tentang proses tender ulang tersebut oleh manajemen TERGUGAT sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 Surat Pernyataan tertanggal 25 Juli 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT sendiri:
"Pada saat proses retender SKK Migas saya hanya diinformasikan (itu sudah kewenangan manajemen)"
Fakta tersebut tentu mempertegas bahwa PENGGUGAT hanya DIINFORMASIKAN perihal proses tender ulang, dan TERGUGAT menegaskan kembali bahwa PENGGUGAT tidak memiliki kontribusi dan peran apapun dalam proses tender ulang tersebut;
38. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, sudah terbukti jika PENGGUGAT tidak memiliki kontribusi dan peran apapun sehingga PENGGUGAT tidak memiliki hak seoeserpun atas kompensasi untuk proses tender ulang varia dilakukan TERGUGAT dengan SKK MIGAS d.h. BP MIGAS, oleh karena itu Majelis Hakim varia memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sepatutnya untuk menolak Gugatan PENGGUGAT:
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK RELEVAN
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dan membantah dalil PENGGUGAT pada poin 14 halaman 6 Gugatan, yang pada pokoknya PENGGUGAT mohon agar putusan dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) adalah dalil yang tidak relevan;
Bahwa untuk dapat dikabulkannya putusan serta merta haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 1971 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:
Surat bukti yang diajukan untuk membuktikan dalil gugatan terdiri dari; Akta otentik, atau Akta dibawah tangan yang diakui isi dan tanda tangan oleh Tergugat;
Ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang menguntungkan pihak penggugat dan Putusan itu ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan;
Ada gugatan provisi yang dikabulkan; dan
Apabila obyek gugatan barang milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas permohonan PENGGUGAT dalam dalil-dalilnva tersebut tentang permohonan putusan serta merta tidak memenuhi svarat-svarat sebagaimana tersebut, oleh karenanya sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim menolak permohonan putusan serta merta PENGGUGAT.
Bahwa lebih lanjut Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Serta Merta (Uitvoerbaar Bii Voorraad) dan Provisionil.
Bahwa dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut di atas, karena Gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, serta tidak mempunyai dasar hukum yang jelas maka sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak permohonan putusan serta merta PENGGUGAT.
Bahwa dalam Gugatan Rekonvensi ini PENGGUGAT KONVENSI disebut juga sebagai TERGUGAT REKONVENSI sedangkan TERGUGAT KONVENSI disebut juga sebagai PENGGUGAT REKONVENSI.
Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan pada bagian Dalam Konvensi di atas dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan (komprehensif integral) dengan bagian Dalam Rekonvensi ini.
Adapun dasar dan alasan diajukannya Gugatan Rekovensi ini adalah sebagai berikut:
A. DALAM POKOK PERKARA
TERGUGAT REKONVENSI TIDAK MEMILIKI PERAN APAPUN DALAM PROSES TENDER ULANG ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN SKK MIGAS
1. Bahwa PENGGUGAT REKONVENSI menolak denaan tegas dalilTERGUGAT REKONVENSI dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa PENGGUGAT REKONVENSI telah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran Kompensasi/Komisi atas penutupan kontrak program asuransi kesehatan pensiun antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan SKK Migas (dahulu BP Migas) (selanjutnya disebut sebagai "Kontrak Asuransi SKK Migas") kepada TERGUGAT REKONVENSI, yaitu periode Tahun 2016, 2017, dan 2018. Karena pada faktanya, baik di dalam Perjanjian Kerja Sama maupun Buku Panduan, tidak pernah ada suatu kesepakatan mengenai adanya pembayaran komisi kepada TERGUGAT REKONVENSI dalam hal adanva tender ulang:
Bahwa dalam Memo/Report dengan Nomor 05/AZLI-CD/DS/II/14 tertanggal 19 Februari 2014 perihal Comission Arrangement for New Fresh Money of Pension Products (Saving,DPLK,PPUKP & GFA), diatur bahwa:
"The commission will be paid for every single of the transferred New Fresh Money from the clients."
Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:
TERGUGAT REKONVENSI tidak memiliki peran apapun dalam proses tender ulang, dimana proses tender ulang tersebut sepenuhnya dilakukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI tanpa adanya peran TERGUGAT REKONVENSI
"Komisi akan dibayarkan untuk setiap "New Fresh Money" yang di terima dari klien"
Memo tersebut di atas, menunjukan bahwa pembagian komisi untuk setiap penerimaan klien baru akan dilakukan PENGGUGAT REKONVENSI yaitu berupa penyerahan "New Fresh Money".
Bahwa dalam Buku Panduan Account Executive (AE) 2017 PT Asuransi Allianz Life Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Buku Panduan 2017") pada Butir 9.2.1.4 halaman 16 telah diatur mengenai syarat pembayaran komisi sebagai berikut:
9.2.1.4. Komisi Atas Produk Pensiun: Saving & DPLK - PPUKP
"f. Pembayaran komisi hanya akan dilakukan setelah semua persyaratan dokumen penutupan dan data peserta sudah di isi dan dilengkapi oleh prospek dan sudah diserahkan kepada Allianz."
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka semua pembayaran komisi hanya akan dilakukan setelah semua persyaratan dokumen penutupan sudah dilengkapi:
Bahwa pada faktanya, dalam dokumen penutupan tender ulang antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan SKK Migas tidak terdapat nama TERGUGAT REKONVENSI yang menandatangani laporan penutupan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT REKONVENSI tak memilki peran dan kontribusi dalam proses tender ulang tersebut;
Tidak adanya peran dan kontribusi TERGUGAT REKONVENSI dalam proses tender ulang tersebut Nampak terlihat jelas dalam proses koresprodensi antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan SKK Migas melalui Surat Elektronik atau E-mail tertanggal 17 Desember 2015 antara SKK MIGAS d.h. BP MIGAS dengan PENGGUGAT REKONVENSI yang pada intinya memberitahukan bahwa PENGGUGAT REKONVENSI terpilih sebagai pengelola jasa kesehatan pensiun SKK MIGAS untuk periode 3 (tiga) tahun, terhitung mulai 1 Januari 2016 (selanjutnya disebut sebagai "E-mail Konfirmasi"), TIDAK DITEMUKAN NAMA TERGUGAT REKONVENSI DALAM E-MAIL TERSEBUT, bahwa jika memang TERGUGAT REKONVENSI memiliki campur tangan dalam proses tender ulang tersebut, sudah seharusnya alamat surat elektronik (E-mail) TERGUGAT REKONVENSI masuk ke dalam korespondesi surat
elektronik (E-mail) antara SKK MIGAS d.h. BP MIGAS dan PENGGUGAT REKONVENSI;
Tergugat Rekonvensi tidak memiliki peran apapun dalam proses tender ulang, dimana proses tender ulang tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi tanpa adanya peran Tergugat Rekonvensi;
TERGUGAT REKONVENSI TIDAK BERHAK ATAS KOMPENSASI ATAS PROSES TENDER ULANG ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN SKK MIGAS;
Bahwa berkenaan dengan adanya pembayaran uang sebesar Rp253.566.619,- (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus sembilan belas Rupiah) kepada TERGUGAT REKONVENSI yang diakui oleh TERGUGAT REKONVENSI sebagai pembayaran Kompensasi/Komisi atas penutupan Kontrak Asuransi SKK Migas kepada TERGUGAT REKONVENSI untuk periode tahun 2016;
Adapun latar belakang, adanya pemberian kompensasi/komisi periode 2016 kepada TERGUGAT REKONVENSI menerima pembayaran tersebut adalah karenanya adanya Memo tertanggal 22 Desember 2015 yang dibuat oleh Saudara Nuralam yang pada saat itu menjabat sebagai Head of Sales and Distribution Alllanz Health and Corporate Solution yang ditujukan kepada Departemen AHC5 Sales and Distribution, sehingga pembayaran dana tersebut tidak berdasarkan ketentuan maupun Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Adapun Memo tersebut berbunyi sebagai berikut: T
"... I would agréé if we only should pay the commission to AE based on the fund that we never paid it commission"
Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:
"Saya hanya akan setuju jika kita hanya membayarkan komisi tersebut kepada AE berdasarkan dana yang kita tidak pernah bayarkan komisinya"
Lebih lanjut, TERGUGAT REKONVENSI telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 25 Juli 2016 yang pada Butir 3, 4, dan 5 menyatakan sebagai berikut:
1. Pada saat yang bersamaan saya mentransfer senilai uang sekitar Rp. 298.650.000 ke rekening Pak Nuralam, selain itu menitipkan uang sekitar Rp 14.000.000 untuk pak Bagus (Bagian Saving/Pension) ke Pak Didon;
Pada saat proses retender SKK Migas saya hanya diinformasikan (itu sudah kewenangan manajemen);
Di bulan Januari 2016 pada saat pencairan komisi SKK Migas, Pak Didon menginformasikan besaran pembagian 70 : 30 dimana 70 % komisi di transfer ke rekening pak Nur Alam."
Dengan demikian, semakin mempertegas kedudukan TERGUGAT REKONVENSI yang tidak berhak atas kompensasi atau komisi tender ulang SKK Migas di Tahun 2016, 2017, dan 2018 dikarenakan adanya persengkongkolan atau iktikad buruk mencari keuntungan bersama- sama dengan Sdr. Nuralam dan Sdr. Didon ;
Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kontribusi dan peran apapun sehingga Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak sepeserpun atas kompensasi untuk proses tender ulang yang dilakukan Penggugat Rekonvensi dengan SKK Migas d.h. BP Migas, oleh karena itu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudah sepatutnya untuk menerima Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi;
TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN REKONVENSI
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. ”
Bila diuraikan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut di atas menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur berikut:
Adanya Suatu Perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan;
Adanya kerugian; dan
Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Menurut M. A. Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah "Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang".
Rosa Agustina dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum" halaman 117 (Pascasarjana Universitas Indonesia: 2003) menerangkan bahwa unsur-unsur perbuatan malawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah:
Perbuatan tersebut melawan hukum
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati- hatian
Harus ada kesalahan pada pelaku
Harus ada kerugian
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian di atas, maka Perbuatan yangdilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI adalah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum. Dengan penjelasan sebagaimana berikut;
Perbuatan Tersebut Melawan Hukum, yaitu TERGUGAT REKONVENSI sebagal Account Eksekutif dari PENGGUGAT REKONVENSI telah bekerjasama dengan Sdr. Nuralam dan Sdr. Didon untuk mencari keuntungan atas proses tender ulang antara SKK Migas dengan PENGGUGAT REKONVENSI, dimana TERGUGAT REKONVENSI tanpa hak menerima kompensasi atau komisi yang nyata-nyata tidaK ada peran dan kontribusi TERGUGAT REKONVENSI dalam tender ulang tersebut;
Melanggar Subjektif Orang Lain, yaitu TERGUGAT REKONVENSI nyata-nyata telah melanggar hak PENGGUGAT REKONVENSI, dimana tanpa hak menerima kompensasi atau komisi tender ulang tersebut.
Ada kesalahan/kelalaian, yaitu TERGUGAT REKONVENSI secara bersama-sama mencari keuntungan atas kompensasi atau komisi atas proses tender ulang tersebut. Hal ini pun telah dipertegas oleh TERGUGAT REKONVENSI dalam surat pernyataanya yang pada intinya tidak adanya peran dan kontribusi TERGUGAT REKONVENSI dalam proses tender ulang tersebut
Ada Kerugian, yaitu kerugian materiil berupa penyerahan kompensasi atau komisi atas tender ulang tersebut. Selain itu, PENGGUGAT REKONVENSI telah mengalami kerugian immateriil.
yaitu dengan adanya sikap yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONVENSI dengan tanpa hak menerima kompensasi atau komisi sehingga menimbulkan kerugian pada diri PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tanpa hak menerima kompensasi atau komisi atas tender ulang SKK Migas telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
PENGGUGAT REKONVENSI TELAH MENDERITA KERUGIAN MATERIIL DAN KERUGIAN IMMATERIIL
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata, mengatur sebagal berikut:
"Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati- hatinya. "
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan penjelasan sebagaimana telah disebutkan di atas, maka tindakan TERGUGAT REKONVENSI yang telah membuktikan bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT REKONVENSI. Maka dengan demikian kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT REKONVENSI adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Kerugian materiil adalah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT REKONVENSI sebagai akibat tipu daya dan dengan iktikad buruk mengambil keuntungan atas kompensasi atau komisi atas tender ulang SKK Migas, yaitu sebesar Rp368.948.948,- (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah).
Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil atas Rpl.000.000.000,- sebesar (satu miliar Rupiah);
Bahwa oleh karena timbul kekhawatiran TERGUGAT REKONVENSI tidak mematuhi isi Putusan ini, meskipun Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka kami mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo untuk menghukum TERGUGAT REKONVENSI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari atas keterlambatan kepada PENGGUGAT REKONVENSI, apabila ternyata TERGUGAT REKONVENSI lalai memenuhi isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi ini didukung dan didasari oleh bukti-bukti yang sah dan kuat, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi oleh TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) HETHERZIENE INLANDSCH REGLEMENT atau HIR.
Pasal 180 Ayat (1) HIR menyatakan:
' Y 1) Biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik".
O
TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT REKONVENSI. Maka dengan demikian kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT REKONVENSI baik kerugian secara Materiil dan Immateriil.
leh karena TERGUGAT REKONVENSI sebagal Pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka telah patut dan memenuhi rasa keadilan hukum apabila TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka TERGUGAT KONVENSI atau PENGGUGAT REKONVENSI mengajukan petltum agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; dan
2. Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet- ontvankelijke verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya; dan
Menghukum PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
DALAM REKONVENSI:
A. DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekovensi yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI/PENGGGUGAT KONVENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan secara tanpa hak menerima pembayaran komisi atau kompensasi untuk periode tahun 2016 terkait kontrak program kesehatan - pensiun antara TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dahulu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) dengan jenis produk: Program Asuransi Jiwa Kumpulan SmartLink Group Flexi Account;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar kerugian-kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI yaitu:
Kerugian Materiil:
Sebesar Rp368.948.948,- (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah); dan
Kerugian Immateriil:
Sebesar Rpl.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Menghukum TERGUGAT Rekonvensi/PENGGUGAT Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan maupun tidak dilaksanakannya putusan dalam perkara ini;
Menyatakan Putusan Rekonvensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu {uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; dan
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara Rekonpensi.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tanggal 19 Juni 2019 dan Tergugat mengajukan Duplik tanggal 4 Juli 2019;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi meterai cukup dan dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut:
1. Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Account Executive No. NAE/081126/PK/DS/050., tanggal 26 Nopember 2008,, diberi tanda P-1;
2. Fotokopi dari fotokopi Surat Konfirmasi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tanggal 27 Desember 2011, diberi tanda P-2a;
3. Print Out Surat Elektronik (email) tanggal 4 Januari 2011,, diberi tanda P-2b;
4. Print Out Surat Elektronik (email) tanggal 4 Januari 2011, sesuai print out , diberi tanda P-2c;
5. Fotokopi dari fotokopi Surat Konfirmasi tanggal 21 Desember 2015, diberi tanda P-3a;
6. Fotokopi dari fotokopi Surat dari Perjanjian Kerjasama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dengan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, tanggal 29 Desember 2015,, diberi tanda P-3b;
7. Fotokopi dari fotokopi Surat PT. Asuransi Allianz Life Indonesia kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) tanggal 29 Maret 2017, diberi tanda P-3c;
8. Fotokopi sesuai dengan aslinya Buku Tabungan Bank Danamon atas nama E. Tresna Setia Kusuma, diberi tanda P-4;
9. Fotokopi sesuai dengan aslinya Buku Tabungan Bank Danamon atas nama E. Tresna Setia Kusuma,, diberi tanda P-5;
10. Fotokopi sesuai dengan aslinya Buku Panduan Account Executive PT. Asuransi Allianz Life Indonesia tahun 2008, diberi tanda P-6a;
11. Fotokopi dari fotokopi Buku Panduan Pensiun Specialist PT. Asuransi Allianz Life Indonesia tahun 20012, diberi tanda P-6b;
12. Fotokopi dari fotokopi Memo/Report No. 022/AHCS-S&D/NA/I/16., tanggal 4 Januari 2016, diberi tanda P-6c;
13. Fotokopi dari fotokopi Daftar Nama Klien, diberi tanda P-7a;
14. Fotokopi dari fotokopi Funds Transfer Debit Advice,, diberi tanda P-7b;
15. Fotokopi sesuai dengan aslinya Terjemahan resmi Funds Transfer Debit Advice, diberi tanda P-7c;
16. Print Out email surat Elektronik (Email), Komisi SKK Migas tahun 2016, diberi tanda P-8a;
17. Print Out email surat Elektronik (Email), Komisi SKK Migas tahun 2016, , diberi tanda P-8b;
18. Print Out email surat Elektronik (Email), Komisi SKK Migas tahun 2016, diberi tanda P-8c;
19. Fotokopi dari fotokopi Surat Somasi dan Surat Undangan Pertemuan No. 0947/NP.XII/BK/2018., tanggal 10 Desember 2018, diberi tanda P-9a;
20. Fotokopi dari fotokopi Surat Somasi Terakhir No. 0993/NP.XII/BK/2018 tanggal 26 Desember 2018, diberi tanda P-9b;
21. Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Surat Pernyataan No. 4, Tertanggal 13 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Ir. Sari Wahjuni, M.Sc., S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung, diberi tanda P-10;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya dan gugatan rekonpensi, Tergugat mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut:
1. Fotokopi sesuai dengan aslinya Buku “ Hukum Acara Perdata” hal 111, diberi tanda T-1;
2. Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Account Executive No. NAE/081126/PK/DS/050., tanggal 26 Nopember 2008,, diberi tanda T-2;
3. Fotokopi sesuai dengan aslinya Buku “ Hukum Acara Perdata” hal 57, diberi tanda T-3;
4. Fotokopi sesuai dengan aslinya Form Pengunduran Diri, tanggal 19 Juli, diberi tanda T-4;’
5. Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Pengunduran Diri, bertanggal 19 Juli 2017, diberi tanda T-5;
6. Fotokopi sesuai dengan aslinya Buku “ Pedoman Administrasi Pengadilan” hal 81, diberi tanda T-6;
7. Print Out Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3138K/Pdt/1994, tanggal 29 April 1997, diberi tanda T-7;
8. Print Out Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, diberi tanda T-8;
9. Print Out Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 19K/Sip/1983, tanggal 3 September 1983, diberi tanda T-9;
10. Print Out email Korespodensi e-mail antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan SKK Migas,, diberi tanda T-10;
11. Fotokopi dari fotokopi Buku Panduan Account Executive tahun 2017, diberi tanda T-11;
12. Fotokopi dari fotokopi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account tertanggal 21 Desember 2015,diberi tanda T-12;
13. Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataaan tertanggal 25 Juli 2016, diberi tanda T-13;
14. Fotokopi dari fotokopi Memo/Report No. 019/AHCS-S&D/NA/XII/15., tanggal 22 Desember 2015, diberi tanda T-14;
15. Fotokopi sesuai dengan aslinya Terjemahan Memo/Report No. 019/AHCS-S&D/NA/XII/15., tanggal 22 Desember 2015, diberi tanda T-14a;
16. Print Out Bukti transfer PT. Asuransi Allianz Life Indonesia ke Rekening Bank Danamon atas nama E. Tresna Setia Kusuma, diberi tanda T-15;
17. Fotokopi sesuai dengan aslinya , Terjemahan bukti Transfer PT. Asuransi Allianz Life Indonesia ke Rekening Bank Danamon atas nama E. Tresna Setia Kusuma, sesuai, sesuai dengan asli; diberi tanda T-15a;
18. Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan, tanggal 2 Agustus 2016 , diberi tanda T-16;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak mengajukan Kesimpulan masing-masing tanggal 26 September 2019 dan keduanya menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat telah mengajukan eksepsi/ tangkisan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Gugatan Penggugat telah salah pihak (error in persona);
Seharusnya Nuralam ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena Nuralam dahulu menjabat sebagai Head of Sales and Distribution Allianz Health and Corporate Solution PT. Asuransi Allianz Life Indonesia adalah pihak yang memohon dan memberikan persetujuan untuk memberikan komisi dimana Penggugat kemudian menerima Rp.368.948.948,- (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah);
2. Gugatan Penggugat harus disingkirkan (Peremtoria);
Perjanjian yang menjadi dasar telah hapus karena Penggugat sudah mengundurkan diri dari posisinya terhitung sejak tanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Pengunduran diri tanggal 19 Juli 2017 dan pengunduran ini sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Perjanjian Kerjasama, pengakhiran Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan dengan pengunduran diri;
3. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Tidak Jelas dasar hukum dalil gugatan karena Penggugat sudah mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 28 Juli 2017 sehingga Penggugat kehilangan hubungan hukum yang dapat menjadi dasar hukum maupun dasar fakta dari gugatan wanprestasi;
Obyek Sita Jaminan tidak jelas serta petitum tidak rinci karena tidak menerangkan lebih terperinci mengenai obyek yang dimintakan untuk disita apakah barang bergerak atau barang tidak bergerak;
Nilai kerugian tanpa menyertakan dasar perhitungan secara rinci karena Penggugat hanya menyebutkan besaran nilai tanpa dasar perhitungan apapun terutama besaran kerugian yang didalilkan Penggugat dalam posita poin 12 halaman 5 dan petitum poin 3 halaman 6 dalam surat gugatan;
Menimbang, bahwa materi eksepsi yang diajukan Tergugat pada pokoknya kurang pihak karena tidak menarik Nuralam, dahulu menjabat sebagai head of sales and distribution Allianz Health and Corporate Solution PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena yang memohon dan memberikan persetujuan untuk memberikan komisi dimana Penggugat menerima Rp. 368.948.948,- (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat pukuh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa inti gugatan Penggugat adalah wanprestasi yang didasarkan kepada Perjanjian sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat antara Penggugat dengan Tergugat, oleh karena itu Nuralam yang disebutkan oleh Tergugat yang telah memohon dan menyetujui adanya pembayaran sejumlah uang sebagaimana disebutkan oleh Tergugat tersebut diatas tidak harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena inti dari gugatan Penggugat adalah wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, oleh karena itu eksepsi Tergugat pada poin pertama ini patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa eksepsi poin kedua yang diajukan oleh Tergugat pada pokoknya adalah gugatan harus disingkirkan karena yang menjadi dasar gugatan yaitu perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir terhitung sejak tanggal 28 Juli 2017 berdasarkan Surat Pengunduran diri tertanggal 19 Juli 2017;
Menimbang, bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara yang diperlukan pembuktian, oleh karena itu eksepsi Tergugat patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa materi eksepsi ketiga pada pokoknya gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dengan alasan bahwa Penggugat seolah-olah masih bekerja sebagai Account Exekutif di Tergugat namun faktanya sudah mengundurkan diri sehingga dengan demikian Penggugat telah kehilangan hubungan hukum yang dapat menjadi dasar hukum maupun dasar fakta dalam gugatan wanprestasi ini. Disamping itu juga obyek sita jaminan tidak jelas dan petitum tidak rinci serta nilai kerugian tanpa menyertakan dasar perhitungnan secara rinci;
Menimbang, bahwa pada materi eksepsi ketiga ini , setelah dicermati oleh oleh Majelis Hakim juga telah memasuki materi pokok perkara yang akan dipertimbangkan dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, oleh karena itu eksepsi ketiga ini patut untuk ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa inti gugatan Penggugat adalah wanprestasi yang didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor NAE/081126/PK/DS/050 tanggal 26 November 2008;
Menimbang, bahwa dalil yang dikemukakan oleh Penggugat telah disangkal oleh Tergugat dengan mengemukakan pada pokoknya bahwa perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat telah berahir karena Penggugat dengan resmi telah mengundurkan diri semenjak tanggal 28 Juli 2017, hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 Perjanjian Kerjasama sebagaimana yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 November 2008 sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat telah disangkal oleh Tergugat, maka Penggugat wajib untuk membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat juga diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat sebanyak 21 (dua puluh satu) bukti diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-10, sedangkan Tergugat juga mengajukan alat bukti surat sebanyak 18 (delapan belas) bukti diberi tanda T-1 sampai dengan T-16;
Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan bukti P-2c pada pokoknya membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Kerjasama sehubungan penutupan kontrak program kesehatan dengan BPMigas dengan jenis Asuransi Jiwa Kumpulan Smartlink Group Flexi Account dan program tersebut dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun periode tahun 2012, 2013 dan tahun 2014;
Menimbang, bahwa bukti P-3a sampai dengan bukti P-3c pada pokoknya menerangkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan kerjasama dengan Tergugat tentang Program Asuransi Jiwa Group Flexi Account pada tanggal 29 Desember 2015 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 yang ditegaskan dalam bukti P-3c bahwa sebagai pengganti Tresna Setiakusuma adalah Lina Sihombing;
Menimbang, bahwa bukti P-4 dan P-5 adalah buku tabungan Penggugat yang menerangkan pernah menerima uang sebesar Rp.290.425.164 (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu seratus enam puluh empat rupiah) pada tanggal 28 Januari 2013 dan pada tanggal 26 Juni 2016 menerima uang sebesar Rp.253.566.639,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga piluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa bukti P-6a, P-6b merupakan buku panduan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tahun 2008 dan Buku Panduan Pensiun Specialist tahun 2012 , sedangkan bukti P-6c adalah biaya manajemen untuk produk pension, bukti P-7a , P-7b dan P-7c merupakan bukti adanya transfer sejumlah uang kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa bukti P-8a sampai dengan bukti P-9b merupakan percakapan email tentang Manajemen memutuskan tidak menghitung komisi dan produksi SKK MIgas antara Nuralam dengan Penggugat terkait dengan pembayaran komisi dan somasi yang ditujukan kepada direksi Tergugat;
Menimbang, bahwa bukti P-10 merupakan Akta Pernyataan dari Penggugat untuk mencabut pernyataan yang pernah dibuat tanggal 25 Juli 2016 dengan alasan pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan oleh Nelson dan Anthony Setiadi yang merupakan bawahan Ng lee Meng selaku Chief Legal & Complicance pada Tergugat;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan dapat disimpulkan bahwa inti pokok gugatan Penggugat adalah mengenai komisi Penggugat yang merasa sebagai Account Exekutive yang telah melakukan perjanjian dengan Tergugat tidak dibayarkan pada periode tahun 2017 dan tahun 2018;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh Penggugat bahwa yang secara tegas telah membuat kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat terkait dengan penutupan Asuransi SKK Migas yaitu periode sampai tahun 2014, sedangkan untuk periode Tahun 2016 , 2017 dan 2018 yang merupakan Perjanjian Kerja sama antara Tergugat dengan SKK Migas tidak melibatkan Penggugat;
Menimbang, bahwa dari dalil yang dikemukakan oleh Pengugat yang pada pokoknya bahwa kerjasama untuk periode tahun 2016 , 2017 dan periode 2018 antara Tergugat dengan SKK Migas sebagaiman bukti P-3b menurut Tergugat kerjasama tersebut tidak ada kaitannya dengan Penggugat sedangkan Penggugat beranggapan bahwa adanya kerjasama kedua tersebut masih terkait dengan Penggugat;
Menimbang, bahwa karena perbedaan pendapat atau dalil yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, maka berdasarkan bukti yang diajukan oleh Penggugat sebagai pihak yang mendalilkan diberikan kewajiban untuk membuktikan dalilnya setelah Majelis Hakim meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat bahwa Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat dengan pihak SKKMigas tidak terdapat bukti yang menerangkan bahwa Penggugat berperan terjadinya Perjanjian Kerja Sama dimaksud bahkan Penggugat mengajukan bukti berupa bukti P-3c yang menegaskan bahwa pengganti Penggugat terkait dengan SKK Migas setelah ada Kerjasama pada tanggal 29 Desember 2015 adalah Lina Sihombing;
Menimbang, bahwa Penggugat masih merasa berperan dalam perjanjian kerjasama tersebut karena pada tahun 2016 masih menerima komisi sebesar Rp.253.566.639,00 namun penerimaan uang tersebut telah disangkal oleh Tergugat bahwa uang tersebut karena adanya memo dari Nuralam yang dahulu menjabat sebagai Head of Sales and Distribution Allianz and Corporate Solution PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan dari bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu bukti T-13, bahwa Penggugat tidak memiliki peran apapun dalam perjanjian kerjasama antara Tergugat dengan SKKMigas hal ini juga didalilkan oleh Penggugat bahwa kerjasama kedua yang dilakukan oleh Tergugat dengan SKKMigas melalui tender artinya kerjasama yang kedua ini tidak ada kaitannya dengan kerjasama kedua karena adanya tender tersebut;
Menimbang, bahwa dari bukti T-4 tentang pengunduran diri Penggugat dapat disimpulkan sebagai persangkaan bahwa Penggugat kalau memiliki peran terhadap perjanjian kerjasama antara Tergugat dengan SKKMigas yang dilakukan untuk periode 2016, 2017 dan 2018 maka Penggugat tidak akan mengundurkan diri karena sebagaimana kerjasama periode tahun sebelumnya dimana Penggugat mendapatkan komisi sebagaimana diperjanjikan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Kerjasama kedua antara Tergugat dengan SKK Migas yang dilakukan dengan melalui tender sehingga ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 29 Desember 2015 tidak terdapat peranan Penggugat;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk ditolak seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat Konvensi telah mengajukan gugatan rekonvensi sehingga dengan demikian Penggugat Dalam Konvensi menjadi Tergugat Dalam Rekonvensi sedangkan Tergugat Dalam Konvensi menjadi Penggugat Dalam Rekonvensi;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat Dalam Rekonvensi dalam gugatan Rekonvensi pada pokoknya adalah Tergugat Dalam Rekonvensi tidak mempunyai hak untuk menerima kompensasi terhadap adanya penutupan kontrak Asuransi SKK Migas untuk periode tahun 2016, 2017 dan 2018 karena berdasarkan fakta didalam perjanjian kerjasama maupun buku panduan, tidak ada sauatu kesepakatan mengenai adanya pembayaran kepada Tergugat Dalam Rekonvensi dalam hal adanya tender ulang, sedangkan adanya pembayaran uang sebesar Rp.253.566.619,00 (dua ratus lima puluh tiga lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus Sembilan belas rupiah) yang telah diterima Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi yang diakui sebagai pembayaran komisi untuk tahun 2016 adalah karena adanya memo tanggal 22 Desember 2015 yang dibuat oleh Nuralam yang pada saat itu menjabat sebagai Head of Sales and Distribution Allianz Health and Corporate Solution yang ditujukan kepada Departemen AHC Sales and Distribution sehingga pembayaran tersebut tidak berdasarkan ketentuan maupun SOP yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku maka Penggugat Dalam Rekonvensi mengalami kerugian karena Tergugat Dalam Rekonvensi tidak berhak atas kompensasi atau komisi tender ulang SKK Migas di tahun 2016, 2017 dan 2018 hal ini terjadi karena adanya persekongkolan atau itikad buruk untuk mencari keuntungan bersama-sama dengan Nuralam dan Didon;
Menimbang, bahwa dari uraian dalil yang diuraikan dalam gugatan Rekonvensi, Majelis berpendapat bahwa karena Tergugat Dalam Rekonvensi dapat menerima sejumlah uang sebagaimana disebutkan diatas tidak melakukan sendiri melainkan adanya kerjasama dengan pihak lain yaitu Nuralam dan Didon, maka gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi kurang pihak karena seharusnya juga mendudukkan Nuralam dan Didon sebagai pihak dalam gugatan Rekonvensi;
Menimbang, bahwa karena gugatan Rekonvensi kurang pihak maka gugatan yang demikian tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa karena gugatan Pengugat Dalam Konvensi ditolak dan Gugatan Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim : Achmad Guntur, S.H. sebagai Ketua, Dedy Hermawan, S.H., M.H. dan Sudjarwanto, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 143/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tanggal 17 Juni 2019, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Dra. Wismayanda Nazir, S.H.. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dedy Hermawan, S.H., M.H. Achmad Guntur, S.H.
Sudjarwanto, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Dra. Wismayanda Nazir, S.H..
Perincian Biaya Perkara:
1. Biaya Pendaftaran/PNBP : Rp. 30.000,00
2. Biaya Proses : Rp. 75.000,00
3. Panggilan : Rp. 200.000,00
4. PNBP Panggilan : Rp. 10.000,00
5. Meterai : Rp. 6.000,00
5. Redaksi : Rp. 10.000,00
Jumlah : Rp. 331.000,00
(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)