355 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pondok Indah Plaza III Blok E-9 Jl. Tb. Simatupang, Pondok Pinang, Keb. Lama
KABUL
P U T U S A N
No. 355 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT IGAS UTAMA, diwakili oleh IRENE RATNAWATI RUSLI berkedudukan di Plasa 3 E9, Pondok Indah, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
H.IBRAHIM MUROD, SH.,
KOMARUDDIN, SH.,
Para Advokat yang berkantor di Perguruan Islam Al-Fajar-Yayasan Darul Fajar, Jalan Swatantra V, No. 1, Villa Nusa Indah Raya, Jatiasih, Kota Bekasi ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
Ir. PRAMADI ABDULGANI, beralamat di Komplek Mutiara Duta Blok D No. 14, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ;
CHAIRUL AINI, beralamat di Jalan Mortir II/3, RT 004 RW 005, Kelurahan Sumur Batu, Kecmatan Kemayoran, Jakarta Pusat ;
R.FIFI YULIANI REHANA, beralamat di Jalan Duku I No. 2, RT 001 RW 006, Kelurahan Baranangsian, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor ;
Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II dan III ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Penguggat adalah karyawan tetap pada Tergugat dengan penjelasan masa kerja, jabatan, dan besar upah sebagai berikut :
| No. | Nama | Masa Kerja Sejak | Jabatan | Upah Perbulan |
| 1 | Ir. Pramadi Abdul Gani | 15 Mei 2002 | General Manager | Rp 20.000.000,00 |
| 2 | Chairul Aini | 28 Agustus 2006 | Direktur | Rp 10.000.000,00 |
| 3 | R. Fifi Yuliani Rehana | 21 Oktober 2002 | Sekretaris Direktur | Rp 4.000.000,00 |
Bahwa sejak bulan Mei 2009 hingga saat ini, Tergugat telah dengan sengaja untuk tidak membayar upah perbulan para Penggugat ;
Bahwa para Penggugat telah melakukan upaya perundingan sacara bipartide dengan cara mengirimkan undangan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Agustus 2009 dan tanggal 18 Agustus 2009, dan tanggapan Tergugat atas surat undangan para Penggugat adalah pada tanggal 12 Agustus 2009 Tergugat mengeluarkan Surat Pengumuman yang isinya “Merumahkan sementara seluruh karyawan PT Igas utama sampai ada pemberitahuan selanjutnya”, yang dimaksud seluruh karyawan dalam surat pemberitahuan tersebut adalah termasuk karyawan yang mempunyai jabatan sebagai Direktur PT Igas Utama, dan surat pemberitahuan tersebut bertulis tangan di atas kertas berkop surat PT Igas Utama No. 055/IGAS-Dirut/VI/09 dan ditandatangani oleh Sdri. Iren Ratna selaku Komisaris PT Igas Utama, tanggal 1 Mei 2009 ;
Bahwa dikarenakan tidak ada penyelesaian dari Tergugat terhadap upaya perundingan secara bipartide, maka para Penggugat mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dengan Surat tertanggal 28 Agustus 2009, perihal : Permohonan Pencatatan Perselisihan PHK ;
Bahwa Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, diajukan oleh para Penggugat karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan dustrial, yang berbunyi sebagai berikut :
Perselisihan Hubungan Indutrial wajib diupayakan penyelesainnya terlebih dahulu melalui perundingan bipartide secara musyawarah untuk mencapai mufakat ;
Penyelesaian perselisihan melalui bipartide sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan ;
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartide dianggap gagal ;
Bahwa selama proses perundingan Tripartide pihak Suku Dinas Tenaga Kerja telah membuat undangan mediasi terhadap Tergugat dan atas undangan tersebut pada tanggal 18 November 2009 Tergugat hadir melalui kuasa hukumnya dan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Pengusaha membenarkan keterangan pekerja mengenai masa kerja, jabatan dan besarnya upah para pekerja ;
Bahwa pengusaha hanya bersedia memberikan uang konpensasi kepada pekerja Sdr. Ir. Pramadi Abdulgani berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa pengusaha hanya bersedia untuk memberikan uang kompensasi PHK kepada pekerja Sdri. Chairul Aini selaku direksi sejumlah 7 bulan upah tertunda, dengan alasan pekerja tersebut adalah bukan pekerja biasa;
Bahwa pengusaha tidak bersedia sama sekali untuk memberikan uang kompensasi PHK kepada pekerja Sdri. Fifi Yuliani Rehana yang sudah tidak masuk bekerja sejak pertengahan Mei 2009 setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan oleh pengusaha untuk tidak tetap masuk bekerja ;
Bahwa setelah upaya Tripartide tanggal 18 November 2009, Tergugat membuat surat yang ditujukan kepada Mediator pada Disnakertrans dengan Surat No. 65/HIS-Disnakertrans/Xl/2009, tanggal 20 November 2009, Perihal: Jumlah Pesangon ;
Bahwa berdasarkan keterangan di atas telah terlihat jelas unsur kesengajaan Tergugat untuk melakukan efisiensi terhadap usahanya dan dalam hal yang demikian para Penggugat yang diakhiri hubungan kerjanya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut :
“(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).” ;
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2009 Suku Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi DKI Jakarta, menerbitkan Anjuran No. 13/ANJ/D/ XII/2009, tanggal 29 Desember 2009 yang isinya sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar pihak pengusaha PT Igas Utama bersedia untuk memberi uang kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Para Pekerja Sdr. Ir. Pramadi Abdulgani, dkk 3 orang dengan rincian sebagai berikut :
Sdr. Ir. Pramadi Abdulgani
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 20.000.000,00 = Rp 320.000.000,00
UPMK 3 x 1 x Rp 20.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Penggantian Perum dan Kes 15% x Rp 380.000.000,00
= Rp 57.000.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 20.000.000,00 = Rp 9.600.000,00
Upah sejak Mei s/d Desember 2009
Sebesar 8 x Rp 20.000.000,00 = Rp 160.000.000,00
THR tahun 2009 = Rp 20.000.000,00
Jumlah = Rp 626.600.000,00
Sdri. Chairul Aini
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp 10.000.000,00 = Rp 80.000.000,00
UPMK 2 x 1 x Rp 10.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
UPH berupa :
Perum dan Kes 15% x Rp 100.000.000,00= Rp 15.000.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 10.000.000,00 = Rp 4.800.000,00
Upah sejak Mei s/d Desember 2009
Sebesar 8 x Rp 10.000.000,00 = Rp 80.000.000,00
THR tahun 2009 = Rp 10.000.000,00
Jumlah = Rp 209.800.000,00
Sdri. Fifi Yuliani Rehana
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 4.000.000,00 = Rp 64.000.000,00
UPMK 3 x 1 x Rp 4.000.000,00 = Rp 12.000.000,00
UPH berupa:
Perum dan Kes 15% x Rp 76.000.000,00 = Rp 11.400.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 4.000.000,00 = Rp 1.920.000,00
Upah sejak Mei s/d Desember 2009
Sebesar 8 x Rp 4.000.000,00 = Rp 32.000.000,00
THR tahun 2009 = Rp 4.000.000,00
Jumlah = Rp 125.320.000,00
Agar pihak pekerja Sdri. Ir. Pramadi Abdulgani, dkk 3 orang bersedia untuk menerima uang kompensasi PHK sebagaimana dimaksud dalam point 1 tersebut di atas ;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-Iambatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini, dengan catatan :
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta ;
Bahwa hingga saat gugatan ini diajukan, Anjuran No. 13/ANJ/DIXII/2009, tanggal 29 Desember 2009 dari pihak Disnakertrans tidak dijalankan oleh Tergugat atau dapat disimpulkan Tergugat menolak atas Anjuran tersebut di atas ;
Bahwa oleh karena tidak dijalankannya Anjuran tersebut di atas, maka dapat diartikan pula tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerjanya dengan para Penggugat ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan :
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 adalah Batal Demi Hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan bahwa selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ;
Bahwa dalam hal ini para Penggugat mau melaksanakan kewajibannya tetapi Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah para Penggugat tiap bulannya. dengan demikian Tergugat harus tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah selama proses kepada para Penggugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan Perhubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweisjde) atas perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang timbul diantara para Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang ketentuannya berbunyi sebagai berikut :
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan;
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan ;
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan bahwa :
“Apabila dalam persidangan secara nyata-nyata pihak pengusaha pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.”
Bahwa dapat disimpulkan tindakan Tergugat adalah Tergugat tidak lagi menginginkan keberlanjutan kerja dengan para Penggugat dan berupaya meniadakan kewajiban dalam memberikan hak-hak para Penggugat atau dalam arti melanggar undang-undang ketenagakerjaan ;
Bahwa hingga saat ini para Penggugat belum menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari pihak Tergugat, sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan :
“….Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusna diterima...” ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat berkewajiban membayar pesangon kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 1.029.720.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) akibat PHK yang telah dilakukannya secara sepihak tanpa adanya kesalahan. terhadap para Penggugat dan rincian perhitungannya sebagai berikut :
Sdr. Ir. Pramadi Abdulgani
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 20.000.000,00 = Rp 320.000.000,00
UPMK 3 x 1 x Rp 20.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Penggantian Perum dan Kes 15% x Rp 380.000.000,00
= Rp 57.000.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 20.000.000,00 = Rp 9.600.000,00
Upah proses sejak Mei s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 20.000.000,00 = Rp 220.000.000,00
Jumlah = Rp 666.600.000,00
Sdri. Chairul Aini
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp 1 0.000.000,00 = Rp 80.000.000,00
UPMK 2 x 1 x Rp 10.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
UPH berupa :
Perum dan Kes 15% x Rp 100.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 10.000.000,00 = Rp 4.800.000,00
Upah proses sejak Mei s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 10.000.000,00 = Rp 110.000.000,00
Jumlah = Rp 229.800.000,00
Sdri. Fifi Yuliani Rehana
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 4.000.000,00 = Rp 64.000.000,00
UPMK 3 x 1 x Rp 4.000.000,00 = Rp 12.000.000,00
UPH berupa :
Perum dan Kes 15% x Rp 76.000.000,00 = Rp 11.400.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 4.000.000,00 = Rp 1.920.000,00
Upah proses sejak Mei s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 4.000.000,00 = Rp 44.000.000,00
Jumlah = Rp 133.320.000,00
Bahwa bilamana Gugatan yang diajukan oleh para para Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam perkara a quo dikabulkan, para Penggugat mohon agar putusan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun terdapat upaya hukum lebih lanjut dari pihak Tergugat (selaku pihak yang dikalahkan) yang didasarkan pada ketentuan Pasal 180 HIR (Het Inlandsch Reglement) ;
Bahwa hal tersebut dimohonkan oleh para Pengggugat dalam hal keadaan yang mendesak, yaitu keadaan dimana para Penggugat sejak bulan Mei 2009 tidak lagi memperoleh penghasilan, ataupun mata pencaharian yang seharusnya merupakan kewajiban Tergugat untuk memenuhi hal tersebut, dan kemudian telah menyebabkan para Penggugat tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarganya dengan layak ;
Bahwa guna mencegah Tergugat menghindarkan diri dari kewajibannya untuk membayar segala kewajiban kepada para Penggugat, maka sesuai dengan ketentutan Pasal 227 HIR, perlu diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan (asset) milik Tergugat berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Guna Sangunan No. 1779/Cilandak Sarat, beralamat di JI. R.S Fatmawati No. 35 B, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas dan sebidang tanah ini telah dinyatakan sendiri oleh Sdri Irene Ratnawati sebagai Asset atau Harta Kekayaan PT Igas Utama, dengan bentuk Surat Kuasa Menjual, tanggal 1 September 2009 ;
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Guna Sangunan No. 6106/Pondok Pinang, beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No.9, JI. T.B Simatupang No. 35 B, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas dan sebidang tanah ini telah dinyatakan sendiri oleh Sdri Irene Ratnawati sebagai Asset atau Harta Kekayaan PT Igas Utama, dengan bentuk Surat Kuasa menjual, tanggal 1 September 2009 ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, beralamat di JI. Gereja No. 24, Cilandak, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas pada PT Igas Utama ;
Bahwa adalah wajar dan semestinya hal tersebut dimohonkan oleh para Penggugat (dalam hal gugatan a quo dikabulkan) dengan alasan agar gugatan tidak menjadi sia-sia (illusioner), dan yang lebih utama agar terdapat kepastian dalam proses pemenuhan kewajiban Tergugat terhadap para Penggugat bilamana gugatan dalam perkara a quo dikabulkan, sehingga dengan demikian diperlukan upaya penyitaan atas asset atau harta kekayaan Tergugat sebagian jaminan terpenuhinya hak-hak para Penggugat;
Bahwa Gugatan para Penggugat terhadap Tergugat adalah berdasarkan bukti-bukti yang autentik, karenanya mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verset, kasasi atau upaya hukum lainya. (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
Permohonan :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis Hakim Perkara ini, memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Mengabulkan gugatan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar seluruh hak-hak para Penggugat yang belum diberikan selama proses (mengingat saat ini para Penggugat sudah tidak lagi dibayarkan hak-haknya berupa upah oleh Tergugat sejak bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Maret 2010 (yang merupakan hak Para Penggugat berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan : “Selama putusan lembaga Penyeleaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ...”, yaitu :
Penggugat I
Upah proses sejak Mei 2009 s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 20.000.000,00 = Rp 220.000.000,00 +
Total = Rp 220.000.000,00
(dua ratus dua puluh juta rupiah)
Penggugat II
Upah proses sejak Mei 2009 s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 10.000.000,00 = Rp 110.000.000,00 +
Total = Rp 110.000.000,00
(seratus sepuluh juta rupiah)
Penggugat III
Upah proses sejak Mei 2009 s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 4.000.000,00 = Rp 44.000.000,00 +
Total = Rp 44.000.000,00
(empat puluh empat juta rupiah)
Total upah proses para Penggugat = Rp 374.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) ;
Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan (Asset) milik Tergugat berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1779/Cilandak Barat, beralamat di JI. R.S Fatmawati No. 35 B, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas dan sebidang tanah ini telah dinyatakan sendiri oleh Sdri Irene Ratnawati sebagai Asset atau Harta Kekayaan PT Igas Utama, dengan bentuk Surat Kuasa Menjual, tanggal 1 September 2009 ;
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6106/Pondok Pinang, beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No.9, JI. T.B Simatupang No. 35 B, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas dan sebidang tanah ini telah dinyatakan sendiri oleh Sdri Irene Ratnawati sebagai Asset atau Harta Kekayaan PT Igas Utama, dengan bentuk Surat Kuasa Menjual, tanggal 1 September 2009 ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, beralamat di JI. Gereja No. 24, Cilandak, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas pada PT Igas Utama ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 79 ayat 1 dan 2, Pasal 99 ayat 1, Pasal 151 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 155 ayat 2, Pasal 156 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 95 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah ;
Menyatakan Hubungan Kerja antara para Penguggat dan Tergugat telah berakhir karena Putus Hubungan Kerja (PHK) dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan surat referensi kerja bagi masing-masing Penguggat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses para Penguggat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 1.029.720.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat I
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 20.000.000,00 = Rp 320.000.000,00
UPMK 3 x 1 x Rp 20.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Penggantian Perum dan Kes 15% x Rp 380.000.000,00 =
= Rp 57.000.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 20.000.000,00 = Rp 9.600.000,00
Upah proses sejak Mei 2009 s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 20.000.000,00 = Rp 220.000.000,00
Jumlah = Rp 666.600.000,00
Penggugat II
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp 10.000.000,00 = Rp 80.000.000,00
UPMK 2 x 1 x Rp 10.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
UPH berupa :
Perum dan Kes 15% x Rp 100.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 10.000.000,00 = Rp 4.800.000,00
Upah proses sejak Mei 2009 s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 10.000.000,00 = Rp 110.000.000,00
Jumlah = Rp 229.800.000,00
Penggugat III
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 4.000.000,00 = Rp 64.000.000,00
UPMK 3 x 1 x Rp 4.000.000,00 = Rp 12.000.000,00
UPH berupa:
Perum dan Kes 15% x Rp 76.000.000,00 = Rp 11.400.000,00
Sisa Cuti 12/25 x Rp 4.000.000,00 = Rp 1.920.000,00
Upah proses sejak Mei 2009 s/d Maret 2010
Sebesar 11 x Rp 4.000.000,00 = Rp 44.000.000,00
Jumlah = Rp133.320.000,00
Jumlah Total Pesangon para Penggugat = Rp 1.029.720.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Upah dengan perhitungan dari bulan Mei 2009 sampai dengan Maret 2010 sesuai perhitungan Pasal 95 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang ketentuannya berbunyi sebagai berikut :
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan ;
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan ;
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan ;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas
harta kekayaan (asset) milik Tergugat berupa :Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1779/Cilandak Barat, beralamat di JI. R. S Fatmawati No. 35 B, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas dan sebidang tanah ini telah dinyatakan sendiri oleh Sdri Irene Ratnawati sebagai Asset atau Harta Kekayaan PT Igas Utama, dengan bentuk Surat Kuasa Menjual, tanggal 1 September 2009 ;
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6106/Pondok Pinang, beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No.9 Jl. T.B Simatupang No. 35 B, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas dan sebidang tanah ini telah dinyatakan sendiri oleh Sdri Irene Ratnawati sebagai Asset atau Harta Kekayaan PT Igas Utama, dengan bentuk Surat Kuasa Menjual, tanggal 1 September 2009 ;
Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, beralamat di Jl. Gereja No. 24, Cilandak, Jakarta Selatan atas nama Nyonya Irene Ratnawati, yang adalah Mantan Direktur Utama PT Igas Utama dan saat ini menjadi Komisaris Utama atau Pemegang Saham Mayoritas pada PT Igas Utama ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat I dan Tergugat menurut hukum bukanlah hubungan kerja sehagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), sehingga jelas tidak dapat dikategorikan sehagai karyawan. Tetapi merupakan hubungan kemitraan yang bersifat keperdataan, sebab dalam melaksanakan tugas termasuk dalam jajaran Direksi PT Igas Utama dan berhak mendapat keuntungan bersih sebesar 5 % (lima persen) dari total keuntungan perusahaan. Oleh karenanya, yang berwenang mengadili serta menyelesaikan gugatan ini adalah di lingkungan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili dan menyelesaikan perkara ini ;
Bahwa tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat II dan Tergugat, bahkan menurut hukum Penggugat II seharusnya menjadi bagian yang ikut bertanggung jawab secara tanggung-renteng dengan Tergugat, karena Penggugat II jelas serta nyata-nyata anggota Direksi PT Igas Utama. Untuk itu, Penggugat II termasuk yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 4 dan 5 huruf b, UU No.13/2003 juncto Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No.40/2007). Oleh sebab itu, Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili dan menyelesaikan gugatan ini ;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat III dengan Tergugat telah berakhir sejak bulan Januari 2009 berdasarkan Surat Pemutusan Kerja No. 005/IGAS-HRD/XII/08 yang ditandatangani oleh Penggugat II selaku Direksi PT Igas Utama. Oleh karenanya, gugatan Penggugat III sudah selayaknya harus dinya takan ditolak atau tidak diterima (niet ontvankelijk) ;
Bahwa kecuali terhadap Penggugat III, dalil Penggugat I dan Penggugat II yang pada intinya menuntut uang pesangon karena telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Merupakan dalil yang “membingungkan”, bagaimana mungkin Tergugat dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ? Sementara telah begitu nyata dan terang, bahwa tidak pernah ada hubungan hukum berupa hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II yang didasarkan atas perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 14 dan 15, UU No.13/2003. Oleh karena ketidak-jelasan dan kaburnya dalil gugatan Penggugat I dan Penggugat II, sudah sepatutnya menurut hukum gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 59/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 06 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan efisiensi berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 ;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat tindakan efisiensi kepada para Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat I (Ir. Pramadi Abdulgani) :
Uang Pesangon : 8 x 2 x Rp 20.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Uang penghargaan masa kerja :
3x1xRp 20.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Uang pengganti hak atas perumahan
dan pengobatan 15% x Rp 300.000.000,00 = Rp 57.000.000,00
Uang cuti tahunan (12/25) x Rp 20.000.000,00 = Rp 9.600.000,00
Upah proses bulan Mei s/d Oktober 2009
(6 bulan) 6 x Rp 20.000.000,00 = Rp 120.000.000,00
Jumlah = Rp 566.600.000,00
Penggugat II (Chairul Aini) :
Uang Pesangon : 4 x 2 x Rp 10.000.000,00 = Rp 80.000.000,00
Uang penghargaan masa kerja :
2x1xRp 10.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Uang pengganti hak atas perumahan
dan pengobatan 15 % x Rp 100.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
Uang cuti tahunan (12/25) x Rp 10.000.000,00 = Rp 4.800.000,00
Upah proses bulan Mei s/d Oktober 2009
(6 bulan) 6 x Rp 10.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Jumlah = Rp 179.800.000,00
Penggugat III (R. Fifi Yuliani Rehana) :
Uang Pesangon : 8 x 2 x Rp 4.000.000,00 = Rp 64.000.000,00
Uang penghargaan masa kerja :
3x1xRp 4.000.000,00 = Rp 12.000.000,00
Uang pengganti hak atas perumahan
dan pengobatan 15% x Rp 76.000.000,00 = Rp 11.400.000,00
Uang cuti tahunan (12/25) x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.920.000,00
Upah proses bulan Mei s/d Oktober 2009
(6 bulan) 6 x Rp 4.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
Jumlah = Rp 113.320.000,00
Total keseluruhan = Rp 859.720.000,00 (delapan ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 647.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2010) diajukan Permohonan Kasasi secara lisan pada tanggal 16 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 127/Srt.KAS/PHI/2010/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Agustus 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh para Penggugat/para Termohon Kasasi yang pada tanggal 22 September 2010 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban Memori Kasasi pada tanggal 05 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa Permohonan Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu Permohonan Kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Majelis Hakim di dalam pertimbangannya begitu nampak nyata “kontradiksi”, di satu sisi menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat (sekarang Pemohon) sudah memasuki pokok perkara serta akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara, akan tetapi pokok perkara belum diperiksa dan dipertimbangkan serta merta Majelis Hakim menyimpulkan eksepsi Tergugat (sekarang Pemohon) dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Adakah Hubungan Hukum Untuk Status Karyawan
Untuk Penggugat-I (sekarang Termohon-I)
Bahwa bukti P-l berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 08/IGAS-KAR/ SPK/V/2002 tertanggal 15 Mei 2002, isinya secara “materiil” bukanlah perjanjian kerja sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 1 dan 5 UU No.13/2003. Oleh karenanya, Pemohon (semula Tergugat) menerima Termohon-I (semula Penggugat-I) tegas dan nyata-nyata bukan sebagai karyawan, bahkan dengan jelas disebutkan dalam uraian tugas termasuk dalam jajaran Direksi PT Igas Utama dan untuk itu berhak mendapat keuntungan bersih 5 % (lima persen) dari total keuntungan ;
Bahwa bukti P-2 berupa tanda pengenal, jelas adalah sekedar identitas yang tidak berarti membuktikan Termohon-I (semula Penggugat) adalah Karyawan ;
Bahwa bukti P-3 berupa struk gaji pada hakekatnya bukti penerimaan uang yang distandarisasi berdasarkan sistem pencatatan keuangan perusahaan, karenaya bukanlah berarti upah Termohon-I (semula Penggugat-I) sebagai karyawan, terbukti angka nominalnya jauh melebihi Termohon-II (semula Penggugat-II) yang jelas-jelas merupakan Direktur PT Igas Utama ;
Bahwa bukti P-4 berupa Kartu Peserta Jamsostek, dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai bukti karyawan adalah pertimbangan yang amat dangkal dan mengada-ada. Kartu Jamsostek diberikan karena keikut-sertaan pada program Jamsostek, sementara itu keikut-sertaan merupakan inisiatif dan prakarsa sendiri dari Termohon-I (semula Penggugat-I) dengan “mendompleng” atau mengatas-namakan selaku karyawan PT Igas Utama. Pemohon (semula Tergugat) tidak pernah mengikut-sertakan Termohon-I (semula Penggugat-I) pada program Jamsostek, karena disadari sepenuhnya bahwa Termohon-I (semula Penggugat-I) bukanlah karyawan PT Igas Utama tetapi mitra usaha yang diformalitaskan ;
Bahwa bukti P-5 berupa Rincian Saldo Jaminan Hari Tua Jamsostek Termohon-I (semula Penggugat-I), sungguh tidak relevan dan mengada-ada dipertimbangkan sebagai bukti bahwa Termohon-I (semula Penggugat-I) adalah berstatus karyawan PT Igas Utama. Sebab, Rincian Saldo tersebut adalah urusan pribadi Termohon-I (semula Penggugat-I) yang tidak ada keterkaitan sama sekali dengan Pemohon (semula Tergugat) terlebih lagi dengan PT Igas Utama pada umumnya ;
Bahwa pendapat Majelis Hakim berdasarkan bukti P-l s/d bukti P-5 ada hubungan kerja antara Pemohon (semula Tergugat) dengan Termohon-I (semula Penggugat-I) adalah kesalahan dan kekeliruan yang teramat nyata. Justru hal itu, membuktikan hubungan kemitraan usaha antara Pemohon (semula Tergugat) dengan Termohon-I (semula Penggugat-I) ;
Untuk Penggugat-II (sekarang Termohon-Il)
Bahwa bukti P-6 = bukti T-2 berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Igas Utama, Nomor 3, tanggal 14 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Yudo Paripurno, S.H. Notaris di Jakarta, terbukti bahwa Termohon-II (semula Penggugat-II) adalah Direktur PT Igas Utama, berdasarkan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas maka Termohon-II (semula Penggugat-II) disebut juga sebagai Pengusaha. Oleh karenanya, menurut hukum Termohon-II (semula Penggugat-II) seharusnya menjadi bagi yang ikut bertanggung-jawab sebagai Tergugat, bukan malah justru menjadi Penggugat ;
Bahwa bukti P-6 = bukti T-2, Majelis Hakim di dalam pertimbangannya tidak mendasarkan pada UU No.40/2007 bahwa tidak selalu seorang Direktur sebagai Pemegang Saham. Sehingga Majelis Hakim nyata-nyata menjadi salah berpendapat, yakni seorang Direktur yang bukan Pemegang Saham berarti statusnya adalah karyawan ;
Bahwa bukti P-7 berupa struk gaji pada hakekatnya bukti penerimaan uang yang distandarisasi berdasarkan sistem pencatatan keuangan perusahaan, karenaya bukanlah berarti upah Termohon-II (semula Penggugat-II) sebagai karyawan. Tetapi adalah atas kuasa dan perintah para Pemegang Saham, mohon Majelis Hakim periksa dan teliti secara cermat dari Pasal 96 ayat (1) UU No.40/2007 ;
Bahwa bukti P-7, menurut Majelis Hakim terbukti bahwa Termohon-II (semula Penggugat-II) menerima upah dari Pemohon (semula Tergugat) nyata-nyata pendapat keliru dan merupakan kesalahan yang teramat fatal dalam membuat pertimbangan hukum, karenanya sekali lagi ditegaskan mohon dicermati dengan seksama isi dan bunyi dari Pasal 96 ayat (1) UU No.40/2007 ;
Untuk Penggugat-III (sekarang Termohon-III)
Bahwa bukti P-8 s/d bukti P-12 dapat diterima oleh Pemohon (semula Tergugat) sehingga terbukti secara nyata bahwa ada hubungan kerja antara Termohon-III (semula Penggugat-III) dengan Pemohon (semula Tergugat) ;
Bahwa untuk Termohon-III (semula Penggugat-III) yang berstatus karyawan diakui secara tegas-tegas oleh Pemohon (semula Tergugat) ;
Bahwa teramat disayangkan, Majelis Hakim ternyata telah dengan secara sengaja menyembunyikan bukti T-3 berupa Surat Pemutusan Kerja, No. 005/IGAS-HRD/XII/08 tertanggal 27 Desember 2008 yang menegaskan dan menyebutkan, bahwa Termohon-III (semula Penggugat-III) sudah tidak lagi berstatus karyawan sejak bulan Januari 2009 ;
Bahwa menimbulkan tanda tanya, mengapa bukti T-3 tidak dijadikan pertimbangan hukum ? Apakah memang demikian, karena besarnya kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada Majelis Hakim, sehinga dapat “sesuka-sukanya” memilih bukti disesuaikan kepentingannya, lalu mana yang perlu dipertimbangkan mana yang tidak ;
Bahwa Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan bukti T-3 sebagaimana telah diajukan Pemohon (semula Tergugat) di muka persidangan, maka Pemohon (semula Tergugat) berharap disertai doa kehadirat Allah SWT., semoga semata-mata kekhilafan belaka sehingga masih terbuka lebar perolehan ampunanNya ;
Kiranya, Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan bukti T-3 terhindar dari istilah yang populer dan berkembang akhir-akhir ini, yaitu “kemasukan angin” ;
Bahwa berdasarkan atas bukti T-3, membuktikan secara meyakinkan bahwa hubungan hukum antara Termohon-III (semula Penggugat-III) telah berakhir atau tegasnya bukan lagi karyawan PT Igas Utama sejak bulan Januari 2009. Sementara itu, gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 08 Februari 2010 ;
Adakah Tindakan Efisiensi Perusahaan
Bahwa Majelis Hakim berpendapat didalam upaya menelah isi gugatan, bertolak dari yang paling pokok dan fundamental yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan, adalah :
Apakah ada hubungan kerja antara para Penggugat (sekarang para Termohon) dengan Tergugat (sekarang Pemohon) ?
Apakah benar Tergugat (sekarang Pemohon) telah melakukan tindakan efisiensi terhadap para Penggugat (sekarang para Termohon) sesuai Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ?
Bahwa bertolak dari kerangka berpikir logis dan sitematik, maka untuk persoalan pokok pada butir 1.2., hanya akan mungkini mungkin dipertimbangkan dan perlu dibuktikan bila telah terbukti secara meyakinkan persoalan pokok butir 1.1. ;
Bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon (semula Tergugat) kemukakan tersebut di atas, telah terbukti dan nyata-nyata tidak adanya hubungan kerja berstatus karyawan terhadap Termohon-I (semula Penggugat-I), begitu juga terhadap Termohon-II (semula Penggugat-II) terlebih lagi terhadap Termohon-III (semula Penggugat-III) ;
Bahwa bertolak dari prinsip butir 1.2. merupakan konsekuensi logis dari butir 1.1. Dan, oleh karena telah terbukti secara terang-benderang bahwa tidak adanya hubungan kerja, maka untuk butir 1.2. Pemohon (semula Tergugat) berpendapat tidak lagi diperlukan pembuktian ataupun kemungkinan menyanggah keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat untuk Termohon Kasasi II dahulu Penggugat II dapat dibenarkan karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti a quo telah salah atau keliru dalam penerapan hukumnya sehingga permohonan kasasi a quo dikabulkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti P6 yaitu Akte Notaris Ny Lely Rostiati Yudo Paripurno No. 3 tanggal 14 Oktober 2008, Penggugat II adalah Direktur pada Perusahaan Tergugat, dengan demikian hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat II bukanlah hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan demikian putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat membayar uang pesangon, dan lain-lain kepada Penggugat II adalah keliru atau salah dan harus dibatalkan ;
Bahwa hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan atas kepercayaan bukan hubungan kerja seperti pengusaha dengan pekerjanya ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka tuntutan Penggugat II harus ditolak seluruhnya ;
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi untuk Penggugat I dan III tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan dan alasan putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya dan alasan kasasi a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, sehingga permohonan kasasi a quo ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT IGAS UTAMA dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 59/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 06 Juli 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu para Termohon Kasasi/para Penggugat;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT IGAS UTAMA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 59/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 06 Juli 2010 :
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat II seluruhnya ;
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat III untuk sebahagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan efisiensi berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat III dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat I dan Penggugat III sebagai berikut :
Penggugat I (Ir. Pramadi Abdulgani)
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 20.000.000,00 = Rp 320.000.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x 1 x Rp 20.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Kesehatan dan Perawatan
15% x Rp 380.000.000,00 = Rp 57.000.000,00
Uang Penggantian Sisa Cuti
12/25 x Rp 20.000.000,00 = Rp 9.600.000,00
Upah proses bulan Mei 2009 s/d Oktober 2009
6 bulan x Rp 20.000.000,00 = Rp 120.000.000,00
Jumlah = Rp 566.600.000,00
(lima ratus enam puluh enam juta enam ratus ribu rupiah)
Penggugat III (R.Fifi Yuliani Rehana)
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp 4.000.000,00 = Rp 64.000.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x 1 x Rp 4.000.000,00 = Rp 12.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Kesehatan dan Perawatan
15% x Rp 76.000.000,00 = Rp 11.400.000,00
Uang Penggantian Sisa Cuti
12/25 x Rp 4.000.000,00 = Rp 1.920.000,00
Upah proses bulan Mei 2009 s/d Oktober 2009
6 bulan x Rp 4.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
Jumlah = Rp113.320.000,00
(seratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat III selain dan selebihnya ;
Menghukum para Termohon Kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 30 Maret 2012 oleh Prof. Dr. Surya Jaya, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.,MH., dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dulhusin, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd./ Arief Soedjito, SH.,MH., ttd./
ttd./ Jono Sihono, SH., Prof. Dr. Surya Jaya, SH., MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ……………… Rp 6.000,00 ttd./Dulhusin, SH.,
2. R e d a k s i …………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…….. Rp 489.000,00
J u m l a h …………………. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH
NIP. 040049629