648 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pondok Indah Plaza III Blok E-9 Jl. Tb. Simatupang, Pondok Pinang, Keb. Lama
Also in 10 other cases
- 299/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL (30 January 2019) — PN Jakarta Selatan
- 1460 K/Pdt/2017 (19 October 2017) — Mahkamah Agung
- 684 PK/Pdt/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel (20 August 2009) — PN Jakarta Selatan
- 114/PDT/2016/PT BTN — PT Banten
- 504/PDT/2020/PT DKI (8 October 2020) — PT Jakarta
Tolak
P U T U S A N
NO. 648 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A HA G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. IGAS UTAMA, berkedudukan di Plaza 3 Pondok Indah, Blok E, No.9, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ibrahim Murod, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Swatantra V, No. 1, Villa Nusa Indah Jaya, Jatiasih, Kota Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding /Terlawan;
m elawan:
PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA, berkedudukan di Korea Centre Building Suite 201, Jalan Gatot Subroto Kav.58 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh 1. M. Luthfie Hakim, S.H., M.H., 2. Sonny Martakusuma, S.H., dan 3. Makrifat Putra, S.H., para Advokat, berkantor pada Law Firm M. Lutfie Hakim & Partners, beralamat di Graha Pratama, Lantai 20, Jalan M. T. Haryono, Kav.15, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Juni 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/ Pelawan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/Terlawan mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 100/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 02 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Pelawan dengan posita gugatan sebagai berikut:
PROLOG:
Bahwa terlebih dahulu perlu kami sampaikan prolog atau latar belakang diajukan perlawanan ini, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 06 September 2007 Pelawan telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan No.2, Jakarta Selatan menghadapi Terlawan, dengan alasan pada pokoknya Terlawan telah melakukan wanprestasi:
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 Bani telah mengeluarkan Putusan Nomor: 263/IX/ARB-BANI/2007 ("Putusan BANI") (Bukti P-1) yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menghukum para pihak yaitu Pemohon, Termohon I dan Termohon II, yakni:
PT. Majuko Utama Indonesia sebagai Pemohon
Dan
PT. Igas Utama dan Irene Ratnawati Rusli, masing-masing sebagai Termohon I dan Termohon II;
Untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi "Persetujuan Bersama/ Kesepakatan Pengakhiran ("Persetujuan Bersama") (Bukti P-2) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tanggal 17 Oktober 2003 (Bukti P-3)" yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 oleh para pihak serta telah ditanda tangani bersama;
Menghukum Pemohon, Termohon I dan Termohon II membayar biaya Arbitrase yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu per dua) bagian;
Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk membayar kembali seperdua dari biaya perkara ini kepada Pemohon karena Pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban dari Termohon I dan Termohon II, yaitu sebesar US$ 29,442.00 (dua puluh sembilan empat ratus empat puluh dua dollar Amerika), melalui Sekretaris BANI;
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk melaksanakan putusan tersebut pada butir 3 selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan Arbitrase dibacakan;
Menyatakan Putusan ini bersifat final dan mengikat, dan karena itu mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak dibacakan;
Memerintahkan Sekretaris Majelis Sidang BANI dan/atau Asisten Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon, Termohon I dan Termohon II dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa atas Putusan BANI tersebut, Terlawan mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan teguran (aanmaning) kepada Pelawan;
Bahwa terhadap teguran (aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Pelawan telah memberikan tanggapan dan keberatannya, sebagaimana termuat di dalam Surat dari Kuasa Hukum Pelawan Kantor Hukum M. Luthfie Hakim & Partners No.: 244/294/200B/MLH-NI-WR tertanggal 20 Agustus 2008 (Bukti P-4), yang pada intinya menyatakan bahwa Pelawan telah melaksanakan seluruh isi putusan BANI;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2009 Terlawan mengajukan Permohonan Eksekusi Rill atas Putusan BANI tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa pada bulan Februari 2009 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel (Bukti P-5), Penetapan mana berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN:
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut di atas;
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk menunjuk seorang juru sita pada Pengadilan Negeri Serang dengan dibantu/disertai oleh 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR untuk melakukan eksekusi penyerahan berupa:
Kepemilikan dan penguasaan atas fasilitas metering dan jaringan pemipaan/ pipa gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) JI. Amerika I-Cilegon sampai Meter Gas PT. Chandra Asri Petro Chemical Center, yang beralamat di JI. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dong Jln Indonesia beralamat di JI. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten;
Dari:
Dari PT. Majuko Utama Indonesia (MUI) I selaku Terlawan;
Kepada PT. IGAS UTAMA (IGAS) I selaku Pemohon Eksekusi"
Dasar Alasan Pengajuan Perlawanan Atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 31/EKS.ARB/2008/PN.JKT.SEL bulan Februari 2009;
Bahwa adapun yang menjadi dasar alasan Pelawan dalam mengajukan perlawanan atas Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel adalah
sebagai berikut:
Tentang Kejanggalan-kejanggalan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel;
Bahwa jika diteliti dan dicermati, terdapat beberapa kejanggalan sehubungan dengan dikeluarkannya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel tersebut, di antaranya namun tidak terbatas pada:
Bahwa Pelawan tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi tentang Penetapan Eksekusi tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga diajukannya Perlawanan ini;
Bahwa Pelawan mendapat copy dan informasi tentang Penetapan Eksekusi a quo justru dari pihak ketiga (konsumen Pelawan);
Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang mengabulkan permohonan penetapan eksekusi riil yang diajukan oleh Terlawan;
Yang dimaksudkan dengan eksekusi rill adalah pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap (Vide Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia 1988 hal 201);
Sedangkan dalam eksekusi riil yang dimohonkan Terlawan dan dikabulkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini Bukan memerintahkan pengosongan benda tetap melainkan penyerahan (benda bergerak) berupa fasilitas metering dan jaringan pemipaan/pipa gas;
Tentang Surat-surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi dari Terlawan:
Bahwa dari 5 (lima) surat-surat yang berkaitan dengan permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan yaitu tertanggal 25 Juni 2008, 28 Oktober 2008, 24 November 2008, 07 Januari 2009 dan 16 Februari 2009, Pelawan tidak memperoleh surat-surat tersebut;
bahwa Pelawan telah mengajukan permohonan kepada panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat diberikan copy atas surat-surat permohonan eksekusi dari Terlawan, namun tidak diberikan, hanya diperbolehkan membaca dan menyalinnya;
Bahwa Pelawan sangat dirugikan dengan perlakuan yang tidak adil dan/atau diperlakukan tidak sama di hadapan hukum tersebut, terlebih lagi guna kepentingan membela hak-haknya, sebagaimana yang dimaksud dalam asas audi et alteram partem;
Bahwa isi dari surat-surat permohonan pelaksanaan/eksekusi yang diajukan oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbeda-beda antara surat yang pertama, kedua dan ketiga, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Surat Pengadilan Teguran (Aanmaning) kepada Pelawan, berdasarkan adanya surat dari Kuasa Hukum Terlawan No. 025/KNA/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008, perihal: Mohon Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi atas putusan Bani Reg 263/IX/AB/BANI/2007, yang pada intinya menyatakan bahwa Pelawan tidak menghentikan kegiatan, bahkan masih tetap menjalankan aktifitas dengan menggunakan lisensi Terlawan, untuk itu Terlawan mengajukan permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Bani;
Bahwa berkaitan dengan Aanmaning tersebut Pelawan telah memenuhi panggilan tersebut dan menyampaikan tanggapannya baik secara lisan maupun melalui surat dari Kantor Hukum M. Luthfie Hakim & Partners No. 244/294/200B/MLH-NI-WR tertanggal 20 Agustus 2008, yang pada intinya menyatakan bahwa Pelawan telah melaksanakan seluruh isi putusan Bani sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-4;
Bahwa bahkan pernyataan Terlawan yang menyatakan bahwa Pelawan masih menjalankan aktifitas dengan menggunakan lisensi Terlawan adalah tidak benar, karena aktifitas yang dijalankan oleh Pelawan untuk mendistribusikan/mengangkut gas bumi melalui pipa tersebut berdasarkan:
Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi: Surat Departemen ESDM - Dirjen Minyak Dan Gas Bumi kepada Terlawan, Nomor. 14429/10/DJM.S/2008 Hal: Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa a.n. PT. Majuko Utama Indonesia 1 Pelawan, tertanggal 20 Agustus 2008, pada intinya menyatakan bahwa "setelah dilakukan penelitian dan evaluasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis serta memperhatikan putusan BANI Reg. No. 263/IX/ARB-BANI/2007 tanggal 04 Desember 2007 pada prinsipnya kami dapat menyetujui PT. Majuko Utama Indonesia memperoleh izin usaha sementara pada kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai rencana bisnis yang disampaikan", dengan Ruas Transmisi: Cilegon - Anyer (Bukti P-6);
Izin SKPP : Surat Departemen ESDM - Dirjen Minyak Dan Gas Bumi kepada Pelawan Nomor: 20345/18.03/DMT/2008, Hal: Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) Pipa Penyalur, tertanggal 14 November 2008, yang menerangkan bahwa pihak pengguna adalah Pelawan dengan lokasi bentangan pipa: dari MS Pertamina Cilegon ke PT. Chandra Asri dan PT. Dong Jin (bukti P-7);
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2008, Terlawan melalui Kuasa Hukumnya kembali mengajukan Surat No. 028/KSD/X/2008 Perihal: Mohon Perkenan untuk melakukan Pemanggilan Lagi Terhadap PT. Majuko Utama Indonesia Selaku Termohon Eksekusi atas Putusan Bani;Surat tersebut pada intinya memohon agar memanggil kembali Pelawan untuk mengosongkan/menghentikan segala bentuk aktifitas pendistribusian gas melalui lahan milik Pihak III;
Permohonan dari Terlawan yang kedua tersebut telah tegas-tegas menyimpang dari permohonan yang pertama;
Bahwa berkaitan dengan permohonan tersebut, pada tanggal 07 November 2008 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan Relaas Panggilan Teguran/aanmaning kepada Pelawan;
Bahwa terhadap Surat Terlawan tertanggal 28 Oktober 2008 tersebut, Pelawan juga menyatakan keberatan dan menolak pernyataan-pernyataan yang ada didalam surat tersebut, berdasarkan hal-hal berikut:
Sesuai penjelasan sebelumnya, pernyataan Terlawan yang menyatakan bahwa Pelawan melakukan aktifitas dengan menggunakan fasilitas/lisensi Terlawan adalah tidak benar, yang antara lain dibuktikan dengan adanya pemberian izin usaha sementara pengangkutan gas bumi melalui pipa a.n PT. Majuko Utama Indonesia/Pelawan dan Izin SKPP;
Sesuai penjelasan sebelumnya pula, mengingat pengakhiran Bot Agreement didasarkan pada Putusan BANI, maka ketentuan pengakhiran dalam BOT Agreement yang mengatur tentang tata cara pengakhiran perjanjian akibat telah terpenuhinya jangka waktu perjanjian dan telah terpenuhinya seluruh kewajiban Terlawan sebagaimana diajukan dalam surat-surat Pemohon Eksekusi, menjadi Tidak Relevan karena pengakhiran Bot Agreement bukan terjadi sesuai tata cara pengakhiran perjanjian akibat telah terpenuhinya jangka waktu Bot Agreement melainkan berakhir karena adanya Putusan BANI yang didasarkan pada Persetujuan Bersama;
Berkaitan dengan pernyataan bahwa pendistribusian/penyaluran gas oleh Pelawan melalui lahan Pihak III secara de facto dan de jure masih menggunakan izin Terlawan juga sama sekali tidak benar, karena:
Penggunaan lahan atas pipa gas didasarkan pada perjanjian sewa. Perjanjian sewa lahan yang dilalui oleh fasilitas pipa gas dilakukan antara Terlawan dengan Pihak Ill, akan tetapi pihak Pelawan yang melakukan pembayaran sewa lahan-sewa lahan tersebut;
Salah satu contohnya adalah Pasal 6 ayat (2) Perjanjian antara PT. Krakatau Steel (Persero) dengan Terlawan tentang Sewa Menyewa Tanah Dalam Kawasan lndustri PT. Krakatau Steel (Persero), dimana PT. Krakatau Steel (Persero) selaku pihak pertama dan PT. Igas Utama selaku pihak Kedua, yang menyatakan bahwa "pihak pertama akan menyampaikan invoice atas penggunaan lahan yang ditujukan kepada PT. Majuko Utama Indonesia selaku investor Pihak Kedua dan selanjutnya pembayaran akan dilakukan oleh PT. Majuko Utama Indonesia (bukti P-8), berikut kami sertakan pula bukti pembayaran tersebut (Bukti P-9);
Dengan telah berakhirnya Bot Agreement, sehingga Pelawan tidak lagi berkedudukan sebagai investor Terlawan, maka Pelawan tidak berkewajiban melakukan pembayaran sewa lahan untuk kepentingan Terlawan, walaupun pada kenyataannya terdapat pembayaran beberapa sewa lahan yang telah dilakukan secara di muka oleh Pelawan, karena adanya tagihan dari para pemilik lahan;
Saat ini Pelawan berusaha untuk mengadakan perjanjian sewa lahan untuk kepentingan dan atas nama sendiri dan bukan atas nama Terlawan, berdasarkan Izin Usaha Sementara Pengangkutan Pipa a.n Majuko dan SKPP yang pada intinya menyatakan bahwa pipa atas nama Pelawan dan Pelawan adalah merupakan pihak yang sah sebagai pengguna pipa;
Selain itu Terlawan bukan merupakan satu-satunya pihak yang melakukan perjanjian sewa dengan Pihak Ill. Pelawan juga merupakan pihak yang melakukan perjanjian langsung dengan Pihak IIl/pemilik lahan yang dilalui oleh Fasilitas pipa gas, dimana Pelawan telah menandatangani Perjanjian Persewaan Tanah PT. Kereta Api (Persero) di Km. 138+552 s/d 140+400 (bawah Jalan Rei) Antara KC Mer Lintas Kereta Api Jak-Mer dengan PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Properti dan Periklanan Seksi Properti 1 Jakarta (Bukti P-10);
Dengan demikian, pernyataan Terlawan yang menyatakan bahwa pendistribusian/penyaluran gas oleh Pelawan melalaui lahan pihak III secara de facto dan de jure masih menggunakan izin Terlawan adalah tidak benar, karena dengan diterbitkannya izin-izin di atas, Pelawan telah menggunakan izinnya sendiri dan tidak menggunakan izin Terlawan;
Bahwa pada tanggal 24 November 2008, Terlawan kembali mengirimkan Surat dengan No. 024/KSD/XI/2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perihal : Permohonan Pelaksanaan Eksekusi. Merujuk pada Surat tersebut, Terlawan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi dengan dasar:
Dalam BOT Agreement telah diatur mengenai tata cara untuk pengakhiran perjanjian dengan segala konsekuensi hukumnya terutama mengenai status kepemilikan fasilitas distribusi gas termasuk didalamnya pipa penyalur/ distribusi gas sepanjang +/- 14 Km di Ciwandan Cilegon;
Perizinan yang dimilki Terlawan menunjang kegiatan distribusi gas bumi di Ciwandan Cilegon, dengan melampirkan:
Izin Niaga Gas Bumi melalui pipa di wilayah kawasan industri MM2100 Cibitung Bekasi melalui Kep. Menteri ESDM NO. 1391 K/20/MEM/2002;
Izin Usaha Niaga (Trader) Gas Bumi di Indonesia melalui Kep. Menteri ESDM No. 1393 K/20/MEM/2002;
Izin-izin sewa tanah;
Izin SKPP No. 079/61/PP/SKPP/28.00/PJM/2004 tanggal 22 Oktober 2004;
Bahwa atas Surat tertanggal 24 November 2008 tersebut, Pelawan menyatakan keberatan dan menolak karena Terlawan memberikan pernyataan yang tidak benar dan manipulatif karena yang sebenarnya adalah Terlawan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali sebagaimana dimaksud dalam suratnya tersebut, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Sesuai penjelasan sebelumnya baik Putusan BAN I maupun BOT Agreement tidak pernah menyebutkan istilah atau Nomenklatur bahwa yang dimaksud dengan fasilitas adalah "fasilitas distribusi gas termasuk didalamnya pipa penyalur/distribusi gas sepanjang +/-14 Km di Ciwandan Cilegon". sehingga Terlawan tidak mempunyai dasar Hukum untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi dimaksud. Karenanya perlu dipertanyakan dari mana danapa dasar Terlawan dalam memberikan istilah atau nomenklatur tersebut;
Pelawan perlu mengingatkan sekaligus menegaskan kembali perihal kepemilikan Fasilitas yang berdasarkan BOT Agreement sepenuhnya berada pada Pelawan, sehingga Terlawan tidak mempunyai Alas Hak (rechstitel) terhadap kepemilikan Fasilitas. Adapun ketentuan yang menjadi dasar pernyataan Pelawan antara lain adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 17 Oktober 2003 Pelawan dan Terlawan telah mengikatkan diri ke dalam BOT Agreement, yang pada pokoknya disepakati bawha Pelawan wajib melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan Fasilitas yang biayanya menjadi tanggung jawab Pelawan dan akan diserahkan kepemilikannya kepada Terlawan (vide antara lain Pasal 1 angka (4), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) huruf a BOT Agreement) setelah Terlawan menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Pelawan berupa compensation fee (Vide Pasal 15 BOT Agreement) yang berlangsung selama 10 tahun (vide Pasal 4 ayat (1) BOT Agreement). Ketentuan mengenai keterkaitan antara Compensation Fee dan kepemilikan Fasilitas ditegaskan juga pad a Pasal 7 ayat (2) BOT Agreement yang menyatakan:
"MU I is the sole owner of the facility and entitled for Compensation fee from Igas as stipulated in article 15 Subsection 1, 2 and 3 of this Agreement";
(Terjemahan bebas : MUI adalah satu-satunya pemilik Fasilitas dan berhak atas fee kompensasi dari igas sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 Perjanjian ini)
Berkaitan dengan pembangunan Fasilitas tersebut, Pelawan telah berhasil menyelesaikan pembangunan yang dibuktikan dengan Certificate of Work Completion For Construction tertanggal 7 Juni 2004 dari Terlawan-(Bukti P-11), dan bahkan fasilitas telah berhasil difungsikan dengan baik yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyaluran Gas tanggal 26 Juni 2005 (Bukti P-12);
Bahwa dalam pelaksanaannya, Terlawan tidak melakukan pembayaran Compensation Fee kepada Pelawan, terkait dengan adanya Surat Dirut Pertamina perihal penghentian penyaluran gas pada PJBG Cilegon akibat kegagalan Terlawan menjalankan kewajiban terhadap Pertamina, tertanggal 30 Juni 2005 (Bukti P-13);
Kegagalan Terlawan untuk melakukan kewajibannya berupa pembayaran compensation fee (yang merupakan kontra prestasi atas pembangunan fasilitas) sesuai BOT Agreement merupakan wanprestasi (breach of contract) Terlawan terhadap Pelawan, sehingga Pelawan mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") untuk mengakhiri BOT Agreement;
Pengakhiran BOT Agreement terjadi akibat adanya Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran (Termination) BOT Agreement yang ditanda tangani oleh Pelawan dan Terlawan pada tanggal 22 November 2007, yang kemudian dimuat dalam Putusan BANI (yang diajukan oleh Pelawan karena Terlawan telah wanprestasi). Pengakhiran BOT Agreement berdasarkan Persetujuan Bersama tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 BOT Agreement (juncto Pasal 23 ayat 3 BOT Agreement) yang menyatakan bahwa,:
“This Agreement can not be terminated unless agreed by both parties. Both parties hereby agree to set aside the provisions in Article 1266, 1267 of Kitab Undang-undang Hukum Perdata ”
(Terjemahan bebas : Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali disepakati oleh para pihak. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266, 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata);
Sementara perlu diperhatikan lebih lanjut ketentuan Pasal 4 ayat 1 BOT Agreement yang dijadikan dasar pengalihan Fasilitas oleh Terlawan, yang menyatakan bahwa:
"This Agreement is effective on the day of signing of this Agreement until the last Day of the 10th (Tenth) Year from the operation starting date. During this period the facility is owned by MUI and the ownership will be transfer to Igas at the end of this Agreement";
(Terjemahan bebas : Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian ini sampai hari terakhir dari tahun ke-10 sejak tanggal mulai beroperasi. Selama jangka waktu ini fasilitas dimiliki oleh MUI dan kepemilikan akan beralih kepada IGAS pada saat Perjanjian ini berakhir);
Dengan demikian, ketentuan pengalihan kepemilikan fasilitas akan beralih dari Pelawan kepada Terlawan dalam hal telah terpenuhinya jangka waktu 10 tahun sejak tanggal mulai beroperasi. Selama jangka waktu 10 tahun tersebut Pelawan berhak untuk mendapatkan compensation fee dari Terlawan (vide Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 15 BOT Agreement). Akan tetapi Terlawan telah wanprestasi terhadap BOT Agreement, yang menyebabkan Pelawan mengajukan permohonan pengakhiran BOT Agreement dan pembayaran hutang Terlawan kepada Pelawan melalui BANI, yang antara lain didukung berdasarkan hal berikut:
Surat PT. Majuko Utama Indonesia/Pelawan kepada PT. Igas Utama/ Terlawan Ref. No: MUI/06/Mar-1, tertanggal 01 Maret 2006, Subject: Invoice of Compensation Fee (Terjemahan bebas: perihal Tagihan fee kompensasi) (Bukti P-14 );
Surat PT. Majuko Utama Indonesia/Pelawan kepada PT. Igas UtamalTerlawan Ref. No : MUI/06/Mar-23, tertanggal 23 Maret 2006, re notice of termination (Terjemahan bebas: Pemberitahuan pengakhiran) (Bukti P-15);
Permohonan Pelawan pada saat Pelawan mengajukan permohonan kepada BANI, dimana Terlawan mempunyai hutang kepada Pelawan sebesar US$ 2,077,200 (dua juta tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dollar amerika) (Bukti P-16) Karenanya sesuai BOT Agreement Pelawan tetap berkedudukan sebagai satu-satunya pemilik Fasilitas;
Secara de facto dan de jure, Terlawan telah mengakui (acknowledgementlerkenning) bahwa Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam BOT Agreement merupakan milik Pelawan, berdasarkan: Pernyataan Pada Surat Terlawan No. 266 (Bukti P-17), yang menyatakan:
"By considering oversaid we proposed to take over all Mu/'s investment in constructing gas distribution pipes in Cilegon under BOT Agreement"
(Terjemahan bebas: Berdasarkan pertimbangan di atas Kami mengusulkan untuk mengambil alih investasi MUI dalam membangun pipa distribusi gas di Cilegon sebagaimana dimaksud dalam BOT Agreement);
Pernyataan Terlawan pada Gugatan Rekonpensi sidang Bani (Bukti P-18), yang menyatakan:
“...untuk membeli kembali/buy back nilai yang diinvestasikan oleh MUI..."
Dengan demikian, Terlawan tidak mempunyai dasar (rechts titel) untuk mengakui bahwa fasilitas adalah milik Terlawan, bahkan untuk meminta penyerahan Fasilitas;
Dengan demikian, pengakhiran BOT Agreement dalam kaitannya dengan eksekusi pelaksanaan Putusan BANI adalah dikarenakan Terlawan telah wanprestasi atas BOT Agreement, dengan tidak membayar Compensation Fee yang seharusnya berlangsung selama 10 tahun kepada Pelawan yang merupakan kontra prestasi atas pembangunan Fasilitas oleh Pelawan (dengan biaya pembangunan yang telah ditanggung oleh Pelawan);
Sementara itu tata cara untuk pengakhiran perjanjian dengan segala konsekuensi hukumnya terutama mengenai status kepemilikan fasilitas yang selalu diajukan oleh Terlawan adalah pengakhiran yang terjadi karena telah lewatnya jangka waktu perjanjian dan para pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, jadi bukan karena dihentikan di tengah jalan sebagaimana penghentian perjanjian melalui putusan BANI a quo;
Apabila cara berfikir Terlawan yang menyamakan penghentian perjanjian karena telah lewat jangka waktu perjanjian (10 tahun) dengan penghentian perjanjian di tengah jalan melalui putusan BANI yang nota bene hal itu terjadi disebabkan adanya gugatan Pelawan atas Terlawan yang Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Pelawan atas BOT Agreement, maka sungguh enak betul Terlawan yang tidak beritikad baik ini menyengaja ingkar janji dengan harapan transfer fasilitas bisa dipercepat dari jangka waktu perjanjian (10 Tahun) ;
Karenanya ketentuan pengakhiran BOT Agreement Pasal 4 yang diajukan oleh Terlawan adalah sama sekali tidak relevan dan manipulatif sebagaimana telah dijelaskan di atas;
Bahwa selanjutnya Terlawan menyatakan bahwa salah satu dasar pengajuan permohonan pelaksanaan eksekusi adalah bahwa pihaknya memiliki perizinan dalam menunjang kegiatan distribusi gas bumi di Ciwendan Cilegon;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki izin Usaha Pengangkutan dari Menteri;
Bahwa akan tetapi dalam Surat Terlawan tersebut, izin yang dilampirkan oleh Terlawan adalah Izin yang dilampirkan oleh Terlawan adalah Izin Niaga Gas Bumi melalui Pipa dan Izin Usaha Niaga (Trader) Gas Bumi yang sama-sama diberikan melalui Kep. Menteri ESDM No. 1391 Kl20/MEM/2002, yang merupakan izin-izin untuk melakukan usaha kegiatan niagadi wilayah kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi, dan bukan untuk wilayah Ciwandan Cilegon;
Bahwa seharusnyalah izin yang diperlukan untuk menunjang kegiatan distribusi gas dan bumi di Ciwandan Cilegon, adalah izin usa ha untuk melakukan kegiatan Distribusi/Pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk wilayah Cilegon dan bukan Izin Usaha Niaga untuk wilayah Cibitung Bekasi sebagaimana dilampirkan oleh Terlawan;
Bahwa dengan demikian, perizinan yang diajukan Terlawan justru tidak mendukung pelaksanaan kegiatan penyaluran gas bumi melalui pipa untuk wilayah Ciwandan Cilegon serta bersifat Manipulatif;
Bahwa sekali lagi kami tegaskan bahwa pernyataan Terlawan yang menyatakan bahwa Pelawan masih melakukanaktifitas dengan menggunakan izin Terlawan adalah tidak benar;
Bahwa berkaitan dengan Izin SKPP No.079/61/PP/SKPP/28.00/PJM/2004 tanggal 22 Oktober 2004 (Bukti P-10), sebagaimana dimaksud dalam surat Terlawan tersebut, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mencermati Izin SKPP tersebut, mengingat Izin SKPP tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 04 Oktober 2007, sehingga Izin SKPP yang diajukan oleh Terlawan merupakan Izin yang telah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi.Sekali lagi ini membuktikan cara-cara yang dilakukan Terlawan yang sangat Manipulatif;
Bahwa dengan demikian lagi-Iagi dasar permohonan eksekusi yang diajukan oleh Permohon Eksekusi/Terlawan adalah tidak benar;
Bahwa sedangkan izin-izin sewa tanah yang juga dijadikan dasar pengajuan eksekusi oleh Terlawan, sesuai penjelasan di atas bukan berupa izin melainkan perjanjian sewa lahan dengan pihak ketiga, dimana pembayaran sewa (pada waktu itu) dilakukan oleh Pelawan, dan Terlawan juga bukan merupakan satu-satunya pihak pelaksana perjanjian sewa lahan, karena Pelawan juga melakukan sebagian perjanjian sewa lahan langsung dengan Pihak III;
Bahwa perbedaan-perbedaan antara surat permohonan pelaksanaan eksekusi yang satu dengan yang lainnya tersebut menunjukkan/mengakibatkan:
Betapa kaburnya (obscuur libel) pengajuan permohonan pelaksanaan eksekusi itu sendiri;
Tidak adanya alas hak Terlawan untuk mengajukan permohonan eksekusi;
Pelawan tidak leluasa dalam menyampaikan bantahan atas permohonan eksekusi tersebut, sehingga sangat-sangat merugikan kepentingan hukum Pelawan;
Tentang Persoalan Legal Standing Irene Ratnawati Rusli sebagai Direktur Utama PT. Igas Utama (Terlawan);
Bahwa dalam Penetapan A quo dinyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., tertanggal 31 Juli 2008 tentang perintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar menunjuk seorang Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemanggilan kepada Pelawan, yang antara lain berisikan sebagai berikut:
" Kami, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Telah membaca:
Surat Permohonan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tertanggal 25 Juni 2008 No. 025/KNA/VI/2008 dari Ir. Koesnadi WN, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Koesnadi Notonegoro & Associates, berkantor di Jalan Mampang Prapatan VI No. 21 A, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Irene Ratnawati Rusli, Direktur Utama PT. Igas Utama, beralamat di Jalan Gereja No. 24, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan dan/atau beralamat Kantor di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No. 9 Jalan TB Simatupang, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2008 No. 18/Arz-SKlV1I2008, yang pada pokoknya memohon kepada kami Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melaksanakan Putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007, tertanggal 4 Desember 2007 (Bukti P-20);
Bahwa dalam Surat Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 28 Oktober 2008, dinyatakan bahwa pad a tanggal 25 Juni 2008 PT. Igas Utama telah mengadakan RUPS, yang didalamnya menyetujui penjualan saham dari Ny. Novayanti Chair sebanyak 1.380 saham kepada Ny. Irene Ratnawati Rusli, dan mengangkat kembali Irene sebagai Direktur Utama PT. Igas Utama, yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 3 Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 14 Oktober 2008 yang dibuat oleh Notaris Lely Roostiati Yudo Paripurno;
Bahwa Pemberian Kuasa pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 103 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") yang menyatakan sebagai berikut:
" Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Kuasa";
Bahwa mengingat pada tanggal 18 Juni 2008, Irene Ratnawati Rusli tidak berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Igas UtamalTerlawan, maka Irene Ratnawati Rusli tidak berwenang untuk bertindak sebagai Direktur Utama dan mewakili PT. Igas UtamalTerlawan, sehingga dia tidak berhak dan tidak berwenang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan termasuk, diantaranya namun tidak terbatas pada memberi kuasa kepada pihak lain;
Bahwa karena Irene Ratnawati Rusli tidak berwenang untuk bertindak sebagai Direktur Utama PT. Igas Utama maka Irene Ratnawati Rusli tidak berhak dan tidak berwenang untuk memberikan kuasa untuk mengajukan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 25 Juni 2008. Dengan demikian, secara hukum Irene Ratnawati Rusli tidak mempunyai alas hak untuk bertindak sebagai Direktur Utama PT. Igas Utama dalam mengajukan permohonan eksekusi;
Atau dengan perkataan lain bahwa pengajuan permohonan eksekusi Putusan BANI tertanggal 25 Juni 2008 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga permohona tersebut adalah tidak berdasarkan alas hak yang sah dan/atau cacat hukum, dan oleh karena itu seharusnyalah permohonan eksekusi a quo ditolak menurut hukum;
Tentang Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 31/Eks. Arb/2008/PN.Jkt.Sel., Melebihi Diktum Putusan BANI Nomor: 263/IX/ARB-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007;
Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 31/Eks. Arb/2008/PN.Jkt.Sel., berbunyi:
MENETAPKAN
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut di atas;
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk menunjuk seorang juru sita pada Pengadilan Negeri Serang dengan dibantu/disertai oleh 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR untuk melakukan eksekusi penyerahan berupa:
Kepemilikan dan penguasaan atas fasilitas metering dan jaringan pemipaan/pipa gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) JI. Amerika I - Cilegon sampai Meter Gas PT. Chandra Asri Petro Chemical Center, yang beralamat di JI. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dong Jin Indonesia beralamat di JI. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten;
Dari:
Dari PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA (MUI) I selaku Terlawan;
Kepada: PT. IGAS UTAMA (IGAS) I selaku Pemohon Eksekusi"
Bahwa perlu Pelawan jelaskan kernbali bahwasannya Pelawan dan Terlawan telah membuat kesepakatan untuk mengakhiri BOT Agreement, yang kemudian dimuat dalam Putusan BANI. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka Pelawan telah mendaftarkan Putusan BAN I tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Desember 2007;
Bahwa sebagaimana telah dikutip lengkap pada bagian Prolog di atas, didalam amar Putusan BANI tidak ada satu kalimat pun yang berisikan penghukuman (comdemnatoir) terhadap Pelawan untuk melakukan "penyerahan" berupa Kepemilikan dan penguasaan atas fasilitas metering dan jaringan pemipaan/pipa gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) JI. Amerika I Cilegon sampai Meter Gas PT. Chandra Asri Petro Chemical Centre, yang beralamat di JI. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dong Jln Indonesia, beralamat di J!. Raya Anyer Km. 123Ciwandan, Cilegon, Banten, dari PT. Majuko Utama Indonesia (MUI)/selaku Termohon Eksekusi (kini Pelawan), kepada PT. Igas Utama (lgas)/selaku Pemohon Eksekusi (kini Terlawan);
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat Penetapan a quo dengan demikian tidak berdasarkan pada putusan BANI tanggal 04 Desember 2007 maupun Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran BOT Agreement Tanggal 22 November 2007, melainkan melakukan penafsiran bebas yang sangat merugikan kepentingan hukum pihak Pelawan;
Bahwa menurut hukum Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel harus merujuk kepada amar (diktum) Putusan BANI. Hal ini adalah sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata", Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, Halaman 389 yang menyatakan:
"Pada hakikatnya landasan eksekusi merujuk kepada amar (diktum) putusan pengadilan. Hal ini merupakan azas yang harus ditaati semua pihak. Eksekusi yang hendak dijalankan pengadilan tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Azas ini merupakan patokan yang mesti ditaati, supaya eksekusi yang dijalankan tidak melampaui batas kewenangan";
Bahwa akan tetapi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., tersebut telah melanggar azas bahwa eksekusi seharusnya merujuk kepada amar (diktum) Putusan BANI, sehingga eksekusi yang hendak dijalankan berdasarkan Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/ PN.Jkt. Sel., telah menyimpang, bahkan melebihi dari amar (diktum) Putusan BANI tersebut;
Bahwa definisi atau uraian pengertian atas istilah atau nomenklatur " fasilitas metering dan jaringan pemipaan/pipa gas..." (dan seterusnya) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., semata-mata hanya berasal dari Surat Permohonan eksekusi Terlawan. Oleh karena ini mohon kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bertindak lebih adil serta lebih cermat dan tidak hanya mempertimbangkan surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan selalu berubah-ubah dan memuat pernyataan yang tiak benar serta dibuat oleh pihak yang tidak berwenang sebagaimana telah diuraikan di atas;
Bahwa oleh karena telah terbukti Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., tersebut di samping telah melampaui batas wewenang juga telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, maka terhadap Penetapan Eksekusi a quo harus dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pemeriksaan perlawanan ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pelawan mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan atas Perlawanan ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar menurut hukum;
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
31/Eks. Arb/2008/PN.Jkt.Sel., tertanggal (tanpa tanggal) bulan Februari
2009;Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa atas surat perlawanan yang telah dibacakan tersebut maka Terlawan telah mengajukan eksepsi pada tanggal23 April 2009;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Terlawan tersebut maka Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 28 Mei 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak eksepsi absolut Terlawan;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel;
Menyatakan agar pemeriksaan perkara No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel untuk dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi dalam jawabannya tertanggal 25 Juni 2009 yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara ini;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2009 telah diputus Eksepsi tersebut diatas (absolut), dan untuk hal mana Terlawan tetap keberatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa perkara ini, karenanya Terlawan telah menyatakan Banding;
Upaya Hukum Perlawanan yang diajukan Pelawan adalah tidak tepat:
Bahwa Upaya Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah berkaitan dengan akan dilaksanakannya Eksekusi rill yang dimohonkan oleh Terlawan guna memenuhi amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 263/IX/ARB-BANI/2007, tanggal 04 Desember 2007 (Putusan BANI") yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (final and binding);
Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku khususnya mengenai Eksekusi, Upaya Hukum Perlawanan adalah dikenal sebagai upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Pihak Ketiga terhadap (pelaksanaan) sita eksekutoral, dan oleh karenanya upaya "perlawanan" yang diajukan Pelawan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara/Putusan BANI dimaksud maupun dalam Permohonan Eksekusinya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Terlawan, adalah tidak tepat, dengan pengertian lain upaya hukum Perlawanan yang ditempuh oleh Pelawan tidak dikenal dalam Hukum
Acara Perdata yang berlaku di Indonesia.
Gugatan/Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan, salah dan prematur;
Bahwa Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/Eks.ARB/2008/PN.Jkt. Sel tanggal 19 Februari 2009, merupakan upaya hukum yang prematur, mengingat Penetapan a quo adalah Penetapan terhadap permohonan eksekusi rill dan guna selanjutnya dilakukan pendelegasian wewenang untuk pelaksanaan eksekusinya sesuai dengan letak objek sengketa berada guna memenuhi amar putusan BANI, yaitu yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Serang;
Oleh karenanya Gugatan/Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Serang dan setelah adanya Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Serang sebagai Pengadilan Negeri yang menerima pendelegasian tersebut terkait dengan letak objek sengketa berada serta hal menjalankan putusan itu;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Agustus 2009 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar menurut hukum;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/Eks.Arb/ 2008/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.100/PDT /2010/PT.DKI tanggal 02 November 2010 adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Terlawan PT. Igas Utama, tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semua Terlawan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.100/PDT /2010/PT.DKI tanggal 02 November 2010 diberitahukan kepada Pembanding /Terlawan pada tanggal 12 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Terlawan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 31 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jak.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding/Pelawan yang pada tanggal 01 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pembanding/ Terlawan diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Terlawan dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor: 100/PDT/2010/ PT.DKI., tertanggal 02 November 2010, dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt., tertanggal 20 Agustus 2009 yang diajukan Terlawan (sekarang Pemohon PK) telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan banding, karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Konsekuensi hukum atas pertimbangan tersebut, menjadikan pokok perkara Nomor: 100/PDT/2010/PT.DKI (semula, Nomor: 31/Eks.Arb/2008/ PN.Jkt.Sel) tidak diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Padahal maksud diajukannya Banding adalah pemeriksaan terhadap pokok perkara, agar Terlawan (sekarang Pemohon PK) memperoleh pertimbangan hukum yang layak dan patut serta putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa Pemohon PK (semula Pembanding/Terlawan/Pemohon Eksekusi) berkeberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt., tertanggal 20 Agustus 2009., tersebut dengan harapan mendapatkan perlakuan serta kepastian hukum yang berkeadilan atau putusan yang seadil-adilnya. Untuk itulah, diajukannya upaya hokum Peninjauan Kembali sebagaimana ditentukan dan diatur dalam Pasal 67 Undang–Undang Nomor : 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2004;
Bahwa Pemohon PK (semula Pembanding/Terlawan/Pemohon Eksekusi) dengan alasan hukum Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2004, putusan No. 903/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Sel., tersebut yang menyebutkan:
“Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar menurut hukum”;
Tanpa memberikan pertimbangan yang jelas dan menurut hukum apa serta menurut hukum yang mana (?), hal ini jelas dan telah nyata-nyata merupakan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata. Sebab menurut ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR, secara tegas dinyatakan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan (eksekusi riil) dilakukan oleh Pihak Ketiga;
Bahwa Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., telah sesuai menurut prinsip-prinsip hukum dengan merujuk kepada amar (diktum) dan tidak melebihi diktum putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007., karena begitu nyata dan terang benderang berisikan penghukuman (condemnatoir). Hal tersebut, dapat dilihat dari pencantuman kata “menghukum”. Sedangkan kalimat; “... untuk melakukan eksekusi penyerahan ...” Maka sudah menjadi keharusan fungsi pengadilan untuk merumuskan diktum (petitum) itu menjadi jelas dan tegas (vide: M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata”, Sinar Grafika-Jakarta 2998, hal. 878-879);
Dengan demikian telah nampak secara jelas, kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari pertimbangan putusan No.903/Pdt.g/2009/PN.Jkt.Sel., tersebut yang menyatakan:
Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., telah melanggar asas, melebihi diktum putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007., dan tidak ada satu kalimat pun berisikan penghukuman (comdemnatoir);
Bahwa dilekatkannya dan termuat dalam putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007., tersebut dan merupakan bagian yang tak terpisahkan, yaitu:
“Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran (Termination) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003, Tanggal 17 Oktober 2003”;
Yang ditanda-tangani oleh para pihak yang berisikan sebagai berikut:
Mengakhiri (Terminate) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003, tanggal 17 Oktober 2003, dengan segala konsekuensi hukumnya;
Untuk selanjutnya kedua belah Pihak setuju mengeyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Menuangkan kesepakatan ini dalam suatu Putusan Arbitrase yang final dan mengikat kedua belah Pihak;
Kemudian pertimbangan putusan No.903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tersebut mengutip pula diktum putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007., bahkan lebih dipertegas dengan mencantumkan bukti para Pihak. Mohon perkenan untuk kiranya dikutip kembali, yaitu sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti P-1/buktiT-1 yakni mengenai amar putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007 yang isinya sebagai berikut:
Menghukum para pihak yaitu Pemohon, Termohon I dan Termohon II, yakni:
PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA sebagai Pemohon, dan
PT. IGAS UTAMA dan IRENE RATNAWATI RUSLI,
masing-masing sebagai Termohon I dan Termohon II;
Untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi “perstujuan Bersama/ Kesepakatan Pengakhiran (“Persetujuan Bersama”);
(bukti P-2/bukti T-2) Built Operate Transfer Agrrement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003, tanggal 17 Oktober 2003 (“BOT Agreement”) (bukti P-3/bukti T-3)” yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 oleh para pihak serta telah ditandatangani bersama;
Dengan demikian, sudah selayaknya dan sepatutya pertimbangan tersebut yang disertai bukti-bukti para pihak seharusnya justru menguatkan Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., untuk melaksanakan pengakhiran “BOT Agreement” dimaksud dengan segala konsekuensi hukumnya;
Adapun yang dimaksud dari konsekuensi hukum dari berakhirnya “BOT Agreement”, sudah semestinya dikembalikan berpedoman pada pasal-pasal yang disebutkan dalam “BOT Agreement” itu sendiri, yaitu:
Alinea ke-2 “BOT Agreement” menyebutkan:
“Selama berlaku perjanjian ini kepemilikan pipa penyalur Gas (fasilitas) adalah milik MUI dan wajib dialihkan kepada IGAS pada akhir perjanjian ini.”;
Pasal 1 ayat (4) “BOT Agreement” menyebutkan:
“Pada akhir perjanjian ini MUI harus mengalihkan kepemilikan atas Fasilitas itu kepada IGAS.”;
Pasal 4 ayat (1) “BOT Agreement” menyebutkan:
“Selama masa ini Fasilitas tersebut dimiliki oleh MUI dan kepemilikan wajib dialihkan kepada IGAS pada akhir perjanjian ini.”;
Pasal 7 ayat (8a) “BOT Agreement” menyebutkan:
“Pada akhir perjanjian ini, MUI harus mengalihkan kepemilikan kepada IGAS.”;
Pasal 20 ayat (1) “BOT Agreement” menyebutkan:
“Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali disetujui oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak dengan ini sepakat nuntuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan pasal 1266, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”;
Konsekuensi hukum berakhirnya “BOT Agreement tersebut, telah secara begitu tepat diimplementasikan dalam rumusan diktum (petitum) sehingga menjadi jelas dan tegas oleh Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel. Oleh sebab itu, menjadi begitu nampak jelas atas kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata pertimbangan putusan No.903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tersebut yang menyatakan Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel., telah melanggar asas, melebihi diktum putusan BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Permohonan Peninjauan Kembali adalah mengenai kekhilafan hakim dalam memutus perkara a quo;
Bahwa Judex Facti tidak melakukakan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo;
Bahwa penetapan eksekusi No. 31/Eks.ARB/2008/PN.Jkt. Sel tanggal 19 Februari 2009 tidak untuk penyerahan berupa kepemilikan dan penyerahan atas fasilitas metering dan jaringan pemipaan/pipa gas sedangkan dalam Putusan BANI tertanggal 04 Desember 2007 No.263/IX/ARB-BANI/2007 tidak terdapat amar yang berisi penghukuman sebagaimana penetapan eksekusi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. IGAS UTAMA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. IGAS UTAMA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 01Juni 2012 oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara, S.H., dan Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ I Made Tara, S.H. Ttd/Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.
Ttd/ Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
Ttd/ H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-Biaya Peninjauan Kembali:
Meterai ………….. Rp 6.000,00
Redaksi …………. Rp 5.000,00
Administrasi PK … Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP : 19610313 1988031003