114/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 114/PDT/2016/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pondok Indah Plaza III Blok E-9 Jl. Tb. Simatupang, Pondok Pinang, Keb. Lama
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat 1 tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pdt.G/2015/ PN. Srg. tanggal 12 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Tentang Kewenangan Absolut ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara a quo ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 114/PDT/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA, berkedudukan di Korea Center Lt. 4 Suite 405, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 58, Jakarta Selatan, dalm hal ini diwakili oleh kuasanya M. LUTHFIE HAKIM, S.H., M.H., RUSDIANTO, MATULATUWA, S.H., ANITA ZIZLAVSKY, S.H., FERDINAND ROBOT, S.H., M.H., WAHYU BUDI WIBOWO, S.H., JUNIARTI, S.H., dan FANI KUMALA SARI, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada M. LUTHFIE HAKIM & PARTNERS Law Firm, beralamat di Graha Pratama Lt. 20, Jl. MT. Haryono Kav. 15, Jakarta 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 April 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT I;
MELAWAN
PT. IGAS UTAMA, berkedudukan di Plaza 3 Pondok Indah Blok E No. 9, Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya H. ARI WAHYUDI HERTANTO, S.H., M.H., SUGIH HARTONO, S.H., M.H., DANANG WS MARTOSRIWARDOYO, S.H., dan H. HUDI MASHUDI, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum WAHYUDI, HARTONO & PARTNER, beralamat di Talavera Office Suite 18th Floor, Jl. TB. Simatupang Kav. 22-26 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT;
PT. BANTEN INTI GASINDO, berkedudukan di Kompleks Arga Baja Pura B D-9/17-A Gerogol, Pulo Merak, Cilegon-Banten, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 15 September 2016 Nomor : 114/PEN/PDT/2016/PN.BTN, tentang penunjukan
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada peradilan Tingkat Banding dan pada hari yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 12 Juni 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan Register Perkara Nomor 40/Pdt.G/2015/PN.Srg, tertanggal 12 Juni 2015, telah mengajukan Gugatan yang isinya sebagai berikut:
DASAR DALIL/POSITA
Dasar hukum (rechts grond) yang menjadi landasan Gugatan PENGGUGAT, bertitik-tolak dari dasar fakta (feitelijke grond) yang ringkasannya adalah sebagai berikut:
Bahwa oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah saling menyepakati dan menandatangani Perjanjian Build, Operate, Transfer ("BOT"), dimana intisari dari Perjanjian BOT tersebut adalah Pihak TERGUGAT I akan membangun jaringan pipa gas, mengoperasikan dan memanfaatkan obyek tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian dan setelahnya menyerahkan obyek dimaksud kepada PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT bersama-sama dengan TERGUGAT I selanjutnya juga menandatangani Perjanjian dengan TERGUGAT II, dimana TERGUGAT II akan membayar toll fee atau biaya sewa penggunaan/pemanfaatan pipa gas kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
Bahwa seiring perjalanan waktu, TERGUGAT I mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian BOT kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), yang mana dalam prosesnya kemudian TERGUGAT I dengan PENGGUGAT sepakat untuk menandatangani Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian yang mengakhiri Perjanjian BOT dengan segala akibat hukumnya. Kesepakatan diantara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tersebut kemudian dituangkan dalam Putusan BANI yang menyatakan agar PENGGUGAT dan TERGUGAT I memenuhi, menepati, serta mentaati isi Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian BOT;
Bahwa ternyata sampai dengan saat ini TERGUGAT I tetap tidak melaksanakan isi Putusan BANI tersebut, yang mana faktanya TERGUGAT I masih tetap menguasai, mengoperasikan dan
memanfaatkan pipa gas yang semestinya diserahkan kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT II juga ikut memanfaatkan pipa gas tersebut untuk menyalurkan gas miliknya.
Oleh karena itu, sangat patut dan adil apabila PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini dan menuntut agar TERGUGAT I melaksanakan apa yang telah disepakati dalam Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian dan Putusan BANI, dengan menyerahkan kepada PENGGUGAT jaringan pipa gas beserta seluruh fasilitas penunjangnya yang saat ini dikuasai dan dioperasikan TERGUGAT I serta dimanfaatkan TERGUGAT II.
Untuk lebih jelasnya, secara rinci dan sistematis PENGGUGAT akan menguraikan, baik dari aspek formil maupun sisi substansi/materi gugatan sebagai berikut dibawah ini:
1. GUGATAN MEMENUHI ASPEK FORMIL KOMPETENSI
Bahwa berdasarkan ketentuan yang digariskan Pasal 118 ayat (2) HIR, dalam hal terdapat Tergugat lebih dari seorang dan bertempat tinggal di vvilayah hukum PN yang berbeda, Penggugat diberi hak untuk melaksanakan asas Actor Sequitur Forum Rei yaitu hak opsi untuk memilih salah satu PN di tempat mana salah seorang Tergugat bertempat tinggal/ berdomisili:
Dalam hal/perkara ini, PENGGUGAT memilih domisili dari TERGUGAT II sebagai salah satu pihak yang digugat;
Bahwa ditariknya TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara ini, didasari oleh prinsip doelmatigheid process (demi kepentingan beracara) mengingat TERGUGAT II memanfaatkan/menggunakan obyek sengketa yang semestinya telah diserahkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Oleh karenanya, TERGUGAT II secara obyektif memiliki koneksitas yang erat (innerlijke samenhangen) dengan perkara a quo;
Bahwa selain hal tersebut di atas, obyek yang dipersengketakan dalam perkara ini juga berada dalam yurisdiksi PN Serang sehingga akan mempermudah, menyederhanakan dan tidak menimbulkan hambatan dalam proses pemeriksaan ataupun pembuktian persidangan.
Berdasarkan hal-hal diatas, Gugatan a quo secara formil adalah sah (wettigheid) berdasar hukum dan telah sesuai dengan hukum acara (due process of law).
2. HUBUNGAN HUKUM (RECHTBETREKKING) AWAL ANTARA PENGGUGAT DENGAN PARA TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT adalah perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta
Pendirian No. 91 tertanggal 31 Januari 2002, dibuat dihadapan H. Rizul Sudarmaji, S.H., Notaris di Jakarta (BUKTI P-1) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tertanggal 19 Mei 2015 dibuat dihadapan Agus Nugraha Kusuma Wardhana, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta (BUKTI P-2). PENGGUGAT bergerak di bidang usaha Niaga (Trader) Gas Bumi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rl No. 1393 K/20/ MEM/2002 tertanggal 30 Agustus 2002 (BUKTI P-3):
a. Bahwa ditahun 2003, PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah saling
menyepakati dan menandatangani Perjanjian Bangun Guna Serah/Build Operate and Transfer ("BOT") No. 02/lGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 (BUKTI P-4), dimana inti dari Perjanjian BOT tersebut adalah Pihak TERGUGAT I akan membangun Jaringan Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang ± 14 Km yang terletak dari Stasium Meter Gas Pertamina Cilegon beralamat di Krakatau Industrial Estate (KIEC) Jl. Amerika I Cilegon sampai dengan Meter Gas PT. Chandra Asri Petro Chemical Centre dan Meter Gas PT. Dong Jin Indonesia, keduanya terletak di Jl. Raya Anyer KM 123, Ciwandan, Cilegon, Banten:
Obyek yang dibangun (Build) tersebut disepakati untuk dioperasikan/ dimanfaatkan (Operate) oleh TERGUGAT I sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian;
Pada saat Perjanjian berakhir, TERGUGAT I akan menyerahkan obyek dimaksud (Transfer) kepada PENGGUGAT.
b. Bahwa kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT I menandatangani
Perjanjian Pembukaan Jalur/Akses Pipa dengan TERGUGAT II (BUKTI P-5), dimana TERGUGAT II diperbolehkan untuk menggunakan/ memanfaatkan Jaringan Pipa Gas dan akan membayar toll fee/biaya sewa kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
TERGUGAT I MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERJANJIAN BOT KE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI).
Bahwa kemudian setelah Perjanjian BOT berjalan selama ± 4 (empat) tahun, TERGUGAT I pada tanggal 06 September 2007 mengajukan Permohonan kepada BANI untuk membatalkan Perjanjian BOT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I:
TERJADI KESEPAKATAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN BOT ANTARA TERGUGAT I DENGAN PENGGUGAT
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I melalui forum mediasi BANI sepakat untuk mengakhiri Perjanjian BOT, dimana PENGGUGAT dan TERGUGAT I menandatangani Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran (Termination) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 (BUKTI P-6) dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
Mengakhiri (Terminate) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003, dengan segala akibat hukumnya;
Untuk selanjutnya kedua belah pihak setuju mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata;
Menuangkan kesepakatan ini dalam Putusan Arbitrase yang final dan mengikat kedua belah pihak.
Bahwa menurut hukum, frase "dengan segala akibat hukumnya" dalam kesepakatan bersama tersebut harus merujuk kepada ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian (termination) yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (4) BOT Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 yang berbunyi sebagai berikut:
"In the event if MUl (in casu TERGUGAT I) fail to peform it duties and responsibilities for whatsoever reasons and unable to continue this Agreement, MUl (in casu TERGUGAT I) may propose a cancellation of the Agreement by giving notice at least 60 (Sixty) days in advance. Upon termination of this Agreement is become effective MUl (in casu TERGUGAT I) will surrender all documents, material equipments and spare parts that has been completed/purchased the termination of this Agreement whether the materials, equipments and spare parts have been installed or not. IGAS (in casu PENGGUGAT) will put best effort to buy the unused materials, equipments and spare parts from MUl (in casu TERGUGAT I) at agreed amount both Parties"
Terjemahan dari bunyi Pasal 20 Ayat (4) BOT Agreement tersebut adalah sebagai berikut:
"Apabila MUl (in casu TERGUGAT I) gagal memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dengan alasan apapun sehingga tidak dapat melanjutkan Perjanjian ini, MUl (in casu TERGUGAT I) dapat mengajukan pembatalan Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu paling lambat 60 (enam puluh) hari. Setelah pembatalan Perjanjian berlaku,
MUI (in casu TERGUGAT I) akan menyerahkan seluruh dokumen. bahan-bahan, peralatan-peralatan dan sparepart-sparepart yanq telah selesai dikerjakan/dibeli terlepas dari bahan-bahan, peralatan-peralatan dan sparepart-sparepart tersebut sudah terpasang atau belum. IGAS (in casu PENGGUGAT) dengan kemampuan terbaiknya akan membeli bahan-bahan, peralatan-peralatan dan sparepart-sparepart dengan harga yang akan disepakati oleh kedua belah Pihak".
Bahwa ketentuan Pasal 20 Ayat (4) Perjanjian BOT tersebut dengan jelas mengatur kewajiban TERGUGAT I untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT seluruh bahan-bahan, peralatan dan spare part yang telah dibeli oleh TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian BOT, dalam hal ini "seluruh bahan-bahan, peralatan dan spare part yang telah dibeli oleh TERGUGAT I" adalah obyek pipa gas berukuran 12 inchi dengan panjang ±14 Km yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon beralamat di Krakatau Industrial Estate (KIEC) Jl. Amerika I Cilegon sampai dengan Meter Gas PT. Chandra Asri Petro Chemical Centre dan Meter Gas PT. Dongjin Indonesia, karena pada saat terjadinya pembatalan Perjanjian BOT tersebut jaringan pipa gas sudah selesai dan sudah beroperasi sebagaimana peruntukannya;
2.1.2. KESEPAKATAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN BOT TERSEBUT DIPERTEGAS MELALUI PUTUSAN BANI
Bahwa kemudian dalam perkara arbitrase sebagaimana dimaksud huruf a di atas, BANI menjatuhkan Putusan BANI No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007 (BUKTI P-7) dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
Menghukum para pihak yaitu Pemohon, Termohon I dan Termohon II, yakni PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA sebagai Pemohon dan PT. IGAS UTAMA dan Irene Ratnawati Rusli, masing-masing sebagai TERMOHON I dan TERMOHON II, untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi Persetujuan Bersama/ Kesepakatan Pengakhiran Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003, yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 oleh Para Pihak serta telah ditandatangani bersama;
Menghukum Pemohon, Termohon I dan Termohon II membayar biaya arbitrase yang timbul dalam perkara ini masing-masing 1A
(satu perdua) bagian;
Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk membayar kembali seperdua dari biaya arbitrase perkara ini kepada Pemohon karena Pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban dari Termohon I dan Termohon II yaitu sebesar USD 29,442.00 (dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua Dollar Amerika Serikat) melalui sekretariat BANI;
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk melaksanakan putusan tersebut pada butir 3 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan arbitrase ini dibacakan;
Menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat, dan karena itu mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak dibacakan;
Memerintahkan Sekretaris Majelis Sidang BANI dan/atau asisten Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon, Termohon I dan Termohon II dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Bahwa TERGUGAT I ternyata tidak mau melaksanakan Putusan BANI tersebut diatas secara sukarela, sehingga kemudian PENGGUGAT mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan BANI kepada PN Jakarta Selatan yang akan diuraikan sebagaimana berikut:
2.2. TERGUGAT I SAMPAI SAAT INI MASIH TETAP MENGUASAI, MENGOPERASIKAN DAN MEMANFAATKAN OBYEK SENGKETA
Bahwa atas Permohonan Eksekusi Putusan BANI yang diajukan oleh PENGGUGAT a quo, selanjutnya PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2009 (BUKTI P-8), yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
Meminta bantuan Ketua Pengadilan Negeri Serang dengan dibantu/disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR untuk melakukan penyerahan berupa:
Kepemilikan dan penguasaan atas fasilitas Metering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Jl.
Amerika I, Cilegon, sampai Meter Gas PT. Chandra Asri Petrochemical Center yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dongjin Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten, dari PT. Majuko Utama Indonesia (MUl) selaku Termohon Eksekusi kepada PT. Igas Utama (IGAS) selaku Pemohon Eksekusi;
Pelaksanaan Eksekusi penyerahan termaksud guna memenuhi amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 4 Desember 2007, yang amar pada diktum angka 1 berbunyi sebagai berikut:
Menghukum para pihak yaitu Pemohon, Termohon I dan Termohon II, yakni PT. Majuko Utama Indonesia sebagai Pemohon dan PT. Igas Utama dan Irene Ratnawati Rusli masing-masing sebagai Termohon I dan Termohon II, untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tanggal 17 Oktober 2003 yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 oleh para pihak serta telah ditandatangani bersama.
Bahwa ternyata TERGUGAT I a quo tetap tidak melaksanakan Putusan BANI meskipun telah ada Penetapan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengajukan Perlawanan atas Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tersebut:
a. Bahwa selanjutnya PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan No. 31/Eks.ARB/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 27 Maret 2009 (BUKTI P-9) yang pada intinya menangguhkan/menunda Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan No. 31/Eks.ARB/2008/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Februari 2009 sampai dengan perkara Perlawanan No. 903/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel diputus;
b. Bahwa perkara Perlawanan yang diajukan TERGUGAT I tersebut diatas kemudian diputus oleh PN Jakarta Selatan dengan Putusan No. 903/Pdt.G/2009/PN. Jkt.Sel tertanggal 13 Agustus 2009 (BUKTI P-10) yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan Penetapan PN Jakarta Selatan 31/Eks.ARB/2008/PN. Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;
c. Bahwa PENGGUGAT a quo selanjutnya mengajukan banding yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan No. 100/Pdt/2010/PT.DKI tertanggal 02 November 2010 (BUKTI P-11) yang amarnya menyatakan permohonan banding Pembanding semula Terlawan PT. Igas Utama tidak dapat diterima.
Bahwa Penetapan Eksekusi di atas dibatalkan, karena isi Penetapan tersebut dianggap melebihi amar Putusan BANI dimana pada amar Putusan BANI tidak terdapat perintah kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan jaringan pipa gas PENGGUGAT.
Namun demikian, patut dicermati fakta-fakta hukum prima factie sebagai berikut:
a. Bahwa TERGUGAT I telah sepakat dengan PENGGUGAT untuk mengakhiri Perjanjian BOT dengan segala akibat hukumnya, dimana berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Perjanjian BOT sebagaimana telah diuraikan diatas, TERGUGAT I semestinya secara sukarela menyerahkan kepada PENGGUGAT obyek sengketa a quo;
b. Bahwa pun selanjutnya Putusan BANI telah menghukum para pihak (in casu TERGUGAT I dan PENGGUGAT) untuk "memenuhi, menepati serta mentaati isi Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian BOT":
- Bahwa Perjanjian BOT antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan tegas menyatakan bahwa seluruh fasilitas jaringan pipa gas yang dibangun oleh TERGUGAT I adalah milik dari TERGUGAT I selama Perjanjian BOT belum berakhir dan apabila Perjanjian BOT berakhir maka seluruh fasilitas jaringan pipa gas tersebut harus diserahkan kepemilikannya kepada PENGGUGAT, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian BOT yang berbunyi sebagai berikut:
"This Agreement is effective on the day of signing of this Agreement until the last day of the 10th (tenth) year from the Operation Starting Date. During this period the Facility is owned by Mill (in casu TERGUGAT I) and the ownership will be transfer to IGAS (in casu PENGGUGAT) at the end of this Agreement".
yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Perjanjian sampai dengan tahun kesepuluh dari tanggal dimulainya operasi. Pada periode tersebut Fasilitas dimiliki oleh MUI (in casu TERGUGAT 1) dan kepemilikan akan diserahkan kepada IGAS (in casu PENGGUGAT) pada saat berakhirnya Perjanjian ini".
Bahwa yang dimaksud dengan "Facility" atau "Fasilitas" dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian BOT tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 1 Perjanjian BOT mengenai Definition (Definisi) yang berbunyi:
"FACILITY: Mean the whole pipeline network, including with all supporting facilities established and built by MUI (in casu TERGUGAT I) under this Agreement. The Facility shall fully functional and could be an independent gas distribution pipelines or as part of existing distribution pipelines networks belong to IGAS (in casu PENGGUGAT), MUI (in casu TERGUGAT I) or other parties".
yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
"FASILITAS: Berarti keseluruhan jaringan pipa, termasuk dengan segala fasilitas pendukungnya
yang didirikan dan dibangun oleh MUI (in casu TERGUGAT I) berdasarkan Perjanjian ini. Fasilitas harus sudah berfungsi seluruhnya dan dapat merupakan jaringan pipa distribusi gas yang beridiri sendiri atas merupakan bagian dari jaringan pipa distribusi gas yang sudah ada sebelumnya yang dimiliki oleh IGAS (in casu PENGGUGAT), MUI (in casu TERGUGAT I) atau pihak lain".
Bahwa dengan bertitik-tolak pada prima factie tersebut diatas, maka pelaksanaan Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran (Termination) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/ BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 jo. Putusan BANI No. 263/IX/ Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007 yang mengakhiri Perjanjian BOT, seharusnya dilaksanakan TERGUGAT I dengan cara menyerahkan kepada PENGGUGAT jaringan pipa gas serta fasilitas pendukungnya, dima.na yang dimaksud dengan fasilitas jaringan gas adalah Fasilitas Metering dan jaringan pemipaan/pipa gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beraiamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Jl. Amerika I, Cilegon, sampai Meter Gas PT. Chandra Asri Petrochemical Center yang beraiamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dongjin Indonesia yang beraiamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten.
3. SUPAYA GUGATAN TIDAK ILLUSOIR, SANGAT RELEVAN DAN URGEN DILETAKKAN SITA JAMINAN TERHADAP OBYEK SENGKETA
Jika bertitik tolak dari perilaku TERGUGAT I yang berani melanggar hak pribadi orang lain, sehingga selama ini sebenamya TERGUGAT I telah menzolimi PENGGUGAT secara sadar, maka cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa yang seharusnya diserahkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, sebab secara obyektif penyitaan dalam Gugatan ini telah memenuhi syarat yang digariskan Ps. 227 HIR:
Selama proses persidangan berlangsung TERGUGAT I dikhawatirkan/ diduga keras akan mencari akal untuk mengalihkan atau menghilangkan atau mengasingkan obyek tersebut, sebagaimana selama ini TERGUGAT I menguasai dan memanfaatkan apa yang bukan haknya, termasuk menerima pembayaran dari TERGUGAT II yang menggunakan jalur pipa/obyek sengketa yang semestinya telah diserahkan kepada PENGGUGAT dimaksud;
Dengan demikian Gugatan ini besar perkiraan akan mengalami illusoir atau hampa apabila tidak diletakkan Sita Jaminan.
Sehubungan dengan itu, PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim, agar sebelum maupun selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dimaksud, yaitu terhadap:
Fasilitas Metering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jl. Amerika I, Cilegon, sampai dengan Meter Gas PT. Chandra Asri Petrochemical Center yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dongjin Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten.
SYARAT PENGABULAN UITVOERBAAR BIJ VOORAAD SEBAGAIMANA PASAL 180 AYAT (1) HIR JO. PASAL 190 AYAT (1) RBG TELAH TERPENUHl
Bahwa sepanjang mengenai pengabulan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, harus memenuhi persyaratan Pasal 180 ayat (1) HIR jo. Pasal 190 ayat (1) R.Bg:
a. Didukung alat bukti yang bernilai kekuatan pembuktian sempurna
dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht);
b. Kekuatan pembuktiannya harus sangat menentukan (beslissende
bewijskracht).
Bahwa keseluruhan dalil yang dikemukakan dalam Gugatan ini, didukung oleh bukti sempurna dalam bentuk akta otentik berdasar Pasal 1868 jo. Pasal 1870 KUHPerdata jo. Pasal 60 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu berupa Persetujuan Bersama/ Kesepakatan Pengakhiran (Termination) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 jo. Putusan BANI No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007:
Dengan demikian permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu dalam perkara ini, benar-benar telah memenuhi syarat yang digariskan PasaM80 ayat (1) HIR;
Oleh karena itu, cukup fakta dan landasan hukum untuk mengabulkan permintaaan putusan uitvoerbaar bij voorraad yang diajukan PENGGUGAT ini.
Selain itu, penerapan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dalam perkara ini didukung oleh urgensi yang nyata dan bersifat obyektif:
Bahwa selama ini PENGGUGAT telah dizolimi TERGUGAT I secara tidak adil dengan cara menguasai, mengoperasikan dan memanfaatkan obyek milik PENGGUGAT yang semestinya telah diserahkan kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT II juga ikut memanfaatkan/ menggunakan obyek tersebut untuk menyalurkan gasnya;
Atas alasan tersebut, secara iuris legis maupun berdasar prinsip keadilan umum (general justice principle) sangatlah beralasan apabila PENGGUGAT dapat dilindungi oleh hukum dan segera diberikan apa yang menjadi haknya yang selama ini telah dirampas, dengan jalan mengabulkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad ini.
PETITUM
Bahwa dalam perkara ini, PENGGUGAT berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat menciptakan hukum kasus (case law) yang mengedepankan dan bersemangat keadilan moral (moral justice), dengan berpedoman pada patokan hukum yang digariskan Penjelasan Pasal 1 dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa seluruh hal yang dikemukakan PENGGUGAT pada kesempatan ini, bertitik-tolak dari alasan dan dasar hukum yang didukung fakta-fakta yang benar. O!eh karena itu, cukup dasar bagi Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara a quo untuk memutus dengan diktum sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat : Fasilitas Metering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang ± 14 Km yang terletak mulai dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jl. Amerika I, Cilegon sampai dengan Meter Gas PT. Chandra Ash Petrochemical Center yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dongjin Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,-/hari (tujuh ratus lima puluh juta rupiah perhari) atas tiap-tiap hari keterlambatan pelaksanaan penyerahan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat, terhitung 7 (tujuh) hari setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uifvoerbaar bij voorraad);
6. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid).
JAWABAN DARI TERGUGAT I:
Adapun Eksepsi yang Tergugat I ajukan adalah sebagai berikut :
EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI SECARA ABSOLUT ATAU EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
Bahwa setelah Penggugat cermati dengan seksama, Gugatan Penggugat tertanggal 12 Juni 2015, maka dapat disimpulkan bahwa Gugatan Penggugat tersebut adalah terkait dengan hubungan hukum dalam Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 antara Penggugat dengan Tergugat I dan terkait pula dengan Putusan BANI Reg. No. 263/IX/ARB-BANI/2007;
Bahwa dengan demikian, Gugatan Penggugat kepada Tergugat I tersebut, adalah bersumber dari adanya hubungan hukum yang diatur dalam Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003, sehingga
penyelesaian sengketa tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Article 23 Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/ 2003, yang mengatur forum penyelesaian sengketa, sebagai berikut :
This AGGREMENT is made and will refer to the Laws of The Republic of Indonesia.
BOTH PARTIES agreed to enter a good faith negotiation in the event of any disputes arise pursuant to this AGREEMENT.
In the event that BOTH PARTIES fail to achieve a settlement agreement after 90 (ninety) calendars DAYS of negotiation, BOTH PARTIES agreed to settle the disputes at the Indonesian National Arbitrary Agency (BANI) in Jakarta.
The conclusion/decree of BANI shall be final and become binding to BOTH PARTIES.
(terjemahan bebas):
Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian ini dengan dengan itikad baik secara musyawarah.
Apabila Para Pihak gagal untuk mencapai kesepakatan dalam musyawarah setelah lewat 90 hari kalender, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta.
Putusan BANI bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak)
Bahwa karena dalam Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/ BOTA/X/2003, secara tegas dan jelas telah terdapat klausula arbitrase, maka semua bentuk sengketa antara Penggugat dan Tergugat I yang timbul dari pelaksanaan dan terkait dengan Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 harus diselesaikan melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Bahwa dengan adanya klausula arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa pada BANI sebagaimana telah diatur dalam Article 23 Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri Serang TIDAK BERWENANG SECARA ABSOLUT untuk mengadili Gugatan Penggugat;
Bahwa dengan demikian adalah jelas dan nyata, Pengadilan Negeri Serang haruslah menyatakan dirinya tidak berwenang secara absolut untuk
menyelesaikan sengketa antara Penggugat dan Tergugat I, sehingga Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, Tergugat I mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat tertanggal 12 Juni 2015.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU :
Apabila Hakim Majelis Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan sela untuk melanjutkan persidangan atas perkara a quo masih dengan acara Jawaban. Demikian Eksepsi Kompetensi Absolut ini kami sampaikan.
JAWABAN DARI TERGUGAT II:
Menunjuk Gugatan tertanggal 12 Juni 2015 yang diajukan oleh PT Igas Utama melalui Kuasa Hukumnya dari Wahyudi & Partners, dengan ini kami akan mengajukan Eksepsi Mengenai Ketidakberwenangan Pengadilan.
Namun demikian agar dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan yang sebenarnya terjadi di dalam perkara ini, di bawah ini adalah Latar Belakang Singkat:
SATU-SATUNYA HUBUNGAN HUKUM YANG MENGAKOMODIR KEPENTINGAN PENGGUGAT, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA BERSAMA-SAMA ADALAH HUBUNGAN HUKUM MELALUI PERJANJIAN DETAIL OPEN ACCESS AGREEMENT TERTANGGAL 15 JUNI 2004.
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN (HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT, TERGUGAT II DAN TERGUGAT II)
Fakta perselisihan yang terjadi di dalam perkara a quo sebenarnya adalah perselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tentang kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten. TERGUGAT II hanyalah pihak pengguna fasilitas yang telah dibangun tersebut dengan membayar sejumlah uang yang disebut sebagai Toll Fee. Oleh karena itu satu-satunya bagian dalil Gugatan a quo yang
menyebut tentang adanya hubungan hukum PENGGUGAT, TERGUGAT
I dan dengan TERGUGAT II adalah hubungan hukum yang materinya adalah mengenai TERGUGAT II diwajibkan membayar toll fee karena telah mempergunakan fasilitas pipa sebagaimana tercantum pada alinea 1 halaman 3 dan alinea terakhir halaman 5-6 Gugatan a quo:
Alinea 1 halaman 3 Gugatan a quo:
“Bahwa PENGGUGAT bersama-sama dengan TERGUGAT I selanjutnya juga menandatangani Perjanjian dengan TERGUGAT I, dimana TERGUGAT II akan membayar toll fee atau biaya sewa penggunaan pemanfaatan pipa gas kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I”
Alinea terakhir halaman 5-6 Gugatan a quo:
“Bahwa kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT I menandatangani Perjanjian Pembukaan Jalur/Akses Pipa dengan TERGUGAT II (BUKTI P-5) dimana TERGUGAT II diperbolehkan untuk menggunakan/memanfaatkan Jaringan Pipa Gas dan akan membayar toll fee/biaya sewa kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I”
Hubungan hukum PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut di atas tertuang di dalam Perjanjian Detail Open Access Agreement No. 001/IGAS-MUI-BIG/OAA/V/2004 tertanggal 15 Juni 2004 (Perjanjian Detail Open Access) dimana PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagai Pihak Pertama telah sepakat memberikan izin kepada TERGUGAT II sebagai Pihak Kedua untuk mempergunakan Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) agar dapat menyalurkan gas dari Pertamina hingga sama kepada Para Pelanggan;
Materi yang dijadikan obyek Gugatan oleh PENGGUGAT adalah mengenai Fasilitas Jalur Pipa Gas beserta fasilitas penunjang lainnya yang menurut PENGGUGAT belum diserahkan kepemilikannya kepada PENGGUGAT:
Alinea 2 Halaman 2 Gugatan a quo:
“Dasar Hukum (rechts ground) yang menjadi landasan Gugatan PENGGUGAT, bertitik tolak dari dasar fakta (feitelijke grond) yang ringkasannya adalah sebagai berikut:
Bahwa oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah saling menyepakati dan menandatangani Perjanjian Build, Operate, Transfer (“BOT”), dimana intisari dari Perjanjian BOT tersebut adalah Pihak TERGUGAT I akan membangun jaringan pipa gas, mengoperasikan dan memanfaatkan obyek tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian, dan setelahnya menyerahkan obyek dimaksud PENGGUGAT;” (Cetak tebal oleh TERGUGAT II).
Alinea 3 Halaman 3 Gugatan a quo:
“Bahwa ternyata sampai dengan saat ini TERGUGAT I tetap tidak melaksanakan isi Putusan BANI tersebut, yang mana faktanya TERGUGAT I masih tetap menguasai, mengoperasikan, dan memanfaatkan pipa gas yang semestinya diserahkan kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT II juga ikut memanfaatkan pipa gas tersebut untuk menyalurkan gas miliknya”
Bahwa di dalam Pasal 19 Perjanjian Detail Open Access di atas PENGGUGAT, TERGUGAT I sebagai Pihak Pertama dan TERGUGAT II sebagai Pihak Kedua sebenarnya secara bersama-sama telah sepakat bahwa setiap kontroversi, konflik/perselisihan yang timbul diantara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II akan diselesaikan terlebih
dahulu dengan mengedepankan itikad baik dengan cara-cara atau pendekatan-pendekatan konsultasi, konsiliasi, dan kerjasama yang baik melalui Lembaga Arbitrase BANI:
“Article 19
SETTLEMENT OF DISPUTES
BOTH PARTIES (catatan dari TERGUGAT II: BOTH PARTIES adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II) shall in the first instance attempt to resolve any and all disputes, controversies, and conflicts which may arising between them in connection with this Agreement amicably by mutual and good faith consultation, conciliation, and cooperation”
In the event that BOTH PARTIES are unable to resolve any dispute arising within the context of this Agreement within 60 (sixty) days after a Party request the other Party to engage in consultations for settlement, unless otherwise agreed upon in writing among Both Parties, either Party may request submission of the dispute to arbitration pursuant to the rules of BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA/BANI (hereafter referred to as the “Rules”). Said arbitration shall take place in JAKARTA. Any Party may commence arbitration by the giving of written notice of commencement of arbitration to the other Party. Arbitration shall be conducted in English by a panel of 3 (Three) arbitrators appointed in accordance with the Rules. Awards rendered in any arbitration hereunder shall be final and conclusive and judgement there on may be entered into any court
having jurisdiction for enforcement of the results of any arbitration.
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Pasal 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
KEDUA BELAH PIHAK (catatan dari TERGUGAT II: BOTH PARTIES adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II) akan terlebih dahulu berupaya untuk menyelesaikan setiap dan seluruh perselisihan, perbedaan dan pertentangan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini secara kekeluargaan, itikad baik, perdamaian dan kerjasama.”
Dalam hal KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam konteks Perjanjian ini dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah salah satu Pihak meminta Pihak lainnya untuk membahas penyelesaian, kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Kedua Belah Pihak tersebut, salah satu pihak membawa perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan peraturan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (selanjutnya disebut “Peraturan”). Arbitrase akan diselenggarakan di JAKARTA. Salah satu Pihak dapat memulai arbitrase dengan memberikan pemberitahuan pengajuan arbitrase secara tertulis kepada pihak lainnya. Arbitrase dilaksanakan dalam bahasa Inggris dengan majelis 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan tersebut. Putusan yang diberikan dalam proses arbitrase berdasarkan perjanjian ini bersifat final dan mengikat dan putusannya dapat didaftarkan di pengadilan yang berwenang untuk melaksanakan hasil putusan arbitrase tersebut.”
Perjanjian Detail Open Access tahun 2004 di atas adalah perjanjian lanjutan dari adanya Perjanjian Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 (“Perjanjian BOT”) yang sebelumnya ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, yaitu bahwa PENGGUGAT membutuhkan fasilitas Pipe Lines (Pipe Line Facility) berikut Fasilitas Pendukungnya agar dapat mendistribusikan dan menjual Gas kepada Para Pelanggan. TERGUGAT I bersedia untuk membangun fasilitas tersebut di atas, mengelola operasional fasilitas serta memelihara fasilitas tersebut hingga Fasilitas Pipa Gas (Pipelines Gas Facility) yang dibangun oleh TERGUGAT I tersebut diperjanjikan akan menjadi milik PENGGUGAT dalam waktu tertentu sesuai dengan persyaratan dan Perjanjian BOT yang telah mereka sepakati;
PENGGUGAT telah sepakat berjanji kepada TERGUGAT I melalui Pasal 23 Perjanjian BOT bahwa apabila timbul perselisihan yang terkait dengan Perjanjian BOT, maka PENGGUGAT dengan itikad baik (good faith) akan menyelesaikannya dengan cara negosiasi. PENGGUGAT juga telah berjanji bahwa apabila dalam waktu 90 hari negosiasi tidak tercapai penyelesaian, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT I sepakat untuk menyelesaikannya melalui Lembaga Arbitrase BANI di Jakarta. Dan
PENGGUGAT telah sepakat bahwa Putusan Lembaga Arbitrase BANI tersebut adalah Final dan mengikat baik kepada PENGGUGAT maupun TERGUGAT I:
“ARTICLE 23
GOVERNING LAW AND DISPUTE SETTLEMENT
This AGREEMENT is made and will refer to the Laws of The Republic of Indonesia;
BOTH PARTIES agreed to enter a good faith negotiation in the event of any disputes arise pursuant to this AGREEMENT;
In the event that BOTH PARTIES fail to achieve a settlement agreement after 90 (ninety) calendar DAYS of negotiation, BOTH PARTIES agreed to settle the dispute at the Indonesian National Arbitrary Agency (BANI) in Jakarta.”
The conclusion/decree of BANI shall be final and become binding to BOTH PARTIES;
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah:
“PASAL 23
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PERJANJIAN ini dibuat dan mengacu pada hukum Republik Indonesia.
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melakukan perundingan dengan itikad baik dalam hal terjadi perselisihan yang timbul berdasarkan PERJANJIAN ini.
Dalam hal KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat menyelesaikan setelah 90 (Sembilan puluh) hari kalender dari perundingan tersebut, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk membawa perselisihan tersebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
Putusan BANI bersifat final dan mengikat atas KEDUA BELAH PIHAK.
Setelah TERGUGAT I membangun Fasilitas Pipa Gas, TERGUGAT II membutuhkan fasilitas pipa gas agar TERGUGAT II dapat mendistribusikan Gas kepada Para Pelanggannya. TERGUGAT II
sepakat untuk membayar Toll Fee dalam jumlah tertentu untuk setiap Gas yang didistribusikan kepada Pelanggan-Pelangan TERGUGAT II tersebut oleh karena itulah PENGGUGAT bersama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kemudian menandatangani Perjanjian Detail Open Access pada tanggal 15 Juni 2004;
Namun demikian pada tanggal 22 Nopember 2007 ternyata PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat suatu Persetujuan Bersama yang kemudian kesepakatan tersebut diteguhkan melalui Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 263/IX/ARB-BANI/2007 tertanggal 4 Desember 2007 (“Putusan BANI”) dimana PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah sepakat untuk menghentikan Perjanjian BOT fasilitas Pipa Gas tersebut. Amar Putusan Badan Arbitrase sebagaimana dibawah ini:
“MEMUTUSKAN
Menghukum para pihak yaitu Pemohon, Termohon I dan Termohon II yakni PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA sebagai Pemohon dan PT. IGAS UTAMA dan Irene Ratnawati Rusli, masing-masing sebagai TERMOHON I dan TERMOHON II.
untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi “Persetujuan Bersama/ Kesepakatan Pengakhiran Built Operate Transfer Agreement No. 02/ IGAS-MUI/BOTA/X/2003” yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 oleh para pihak serta ditandatangani bersama;
Menghukum Pemohon, Termohon I dan Termohon II membayar biaya Arbitrase yang timbul dalam perkara ini masing-masing 1/2 (satu perdua bagian);
Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk membayar kembali seperdua dari biaya arbitrase perkara ini kepada Pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban dari Termohon I dan Termohon II, yaitu sebesar US$ 29,442 (dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh Dollar Amerika), melalui sekretariat BANI;
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk melaksanakan putusan tersebut pda butir 3 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan arbitrase dibacakan;
Menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat, dan karena itu mempunyai hukum tetap terhitung sejak dibacakan;
Memerintahkan Sekretaris Majelis sidang BANI dan/atau asisten Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan
Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon, Termohon I dan Termohon II dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”;
Sejak saat itu, perselisihan terkait kepemilikan Fasilitas Pipa Gas antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I ini terus berlanjut dengan menarik-narik TERGUGAT II hingga PENGGUGAT melakukan berbagai upaya hukum terhadap diri TERGUGAT II, PENGGUGAT dan pihak-pihak lainnya padahal PENGGUGAT dan TERGUGAT I sendiri yang telah sepakat untuk menghentikan Perjanjian BOT fasilitas Pipa Gas di atas. Di bawah ini PENGGUGAT telah aktif dan agresif berulang-ulang melancarkan segala daya upayanya kepada berbagai pihak:
PENGGUGAT pada tanggal 30 September 2005 telah melaporkan PT. Pertamina, TERGUGAT II dan PT Isma Asia Indotama kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU melalui Putusannya No. 21/KPPU-L/2005 tanggal 27 Juni 2006 dengan tegas menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor I, PT. Pertamina (persero) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 19 huruf a dan d, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan Terlapor II, PT. Banten Inti Gasindo tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan Terlapor III, PT. Isma Asia Indotama, tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
Demikian putusan ini ditetapkan melalui Musyawarah Majelis Komisi pada hari Senin tanggal 26 Juni 2006 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2006 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ir. Muhammad Iqbal sebagai ketua, Dr. Syamsul Maarif, S.H., LL.M dan Erwin Syahril, S.H. …
PENGGUGAT melaporkan karyawan-karyawan TERGUGAT II dan TERGUGAT I kepada Polisi antara lain:
Melalui Laporan Polisi No. : STPL/27/II/2008/Ka SPK tanggal 6 Februari 2008 di Kepolisian Resor Cilegon;
Melalui Laporan Polisi No. Pol : LP/527/IX/2009/Bareskrim tanggal 11 September 2009 di Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia;
Selanjutnya PENGGUGAT mengajukan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Ekseskusi Putusan BANI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2009 menerbitkan Penetapan Eksekusi dengan Amar Penetapan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel. sebagaimana dikutip dibawah ini:
“Menetapkan:
Mengabulkan permohonan Pemohon (PENGGUGAT) tersebut diatas;
Meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang, untuk menunjuk seorang Jurusita pada Pengadilan Negeri Serang, dengan dibantu/disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melakukan eksekusi penyerahan, berupa:
“Kepemilikan dan penguasaan atas fasilitas metering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon(KIEC), Jln. Amerika I, Cilegon, sampai Meter Gas PT. CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL CENTER, yang beralamat di Jln. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten, dan Meter Gas PT DONGJIN INDONESIA, Beralamat di Jln. Raya Anyer Km. 123 Ciwandan, Cilegon, Banten;”
Akan tetapi TERGUGAT I mengajukan:
Perlawanan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel, dan;
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Penetapan No. 31/Eks.Arb/ 2008/PN. Jkt.Sel.
Alhasil terhadap upaya Perlawanan TERGUGAT I tersebut di atas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel sebagaimana Amar di bawah ini:
“DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terlawan Seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar menurut hukum;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 31/ Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel Februari 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)”;
Bahwa kemudian PENGGUGAT tidak pantang menyerah dan menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, sehingga pada tanggal 28 Mei 2009 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menolak Banding PENGGUGAT dan memutuskan perselisihan mengenai materi kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas serta fasilitas penunjangnya dengan amar sebagaimana di bawah ini:
“Menyatakan permohonan banding Pembanding/semula Terlawan PT. Igas Utama tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semua Terlawan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)”.
Bahwa selanjutnya terhadap materi perselisihan penyerahan kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas dan Fasilitas Penunjangnya ini, PENGGUGAT mengajukan Permohonan Kasasi akan tetapi terlambat dan akhirnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan Nomor Perkara No : 648 PK/Pdt/2011. Terhadap upaya Hukum Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung telah menolak Permohonan PK PENGGUGAT dan Majelis Hakim PK mengeluarkan Putusan dengan Amar sebagaimana dibawah ini:
“Mengadili
Menolak pemohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT IGAS UTAMA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)”;
Walaupun perselisihan mengenai Penyerahan Kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas ini telah final (in kracht) akan tetapi PENGGUGAT tetap dengan segala keteguhannya yang membabi buta sehingga pada tanggal 12 Juni 2015 PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 40/ Pdt.G/2015/PN.Serang.
DASAR DAN ALASAN HUKUM BAHWA PENGADILAN TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUSKAN PERKARA A QUO
Bahwa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum dan praktek hukum yang berlaku yang akan kami uraikan berikut membuktikan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatan a quo karena baik PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sepakat bahwa apabila timbul perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Detail Open Access dan/atau Perjanjian BOT, maka Lembaga Arbitrase BANI adalah lembaga yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memutuskan. Oleh karena itu TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang terhormat agar menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo karena berbagai alasan berikut ini:
Bahwa asas dan ketentuan hukum di bawah ini wajib diberlakukan pada setiap perjanjian yaitu:
Asas Hukum yang berlaku universal yaitu asas Pacta Sunt Servanda;
Pasal 1338 KUHPerdata:
“Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat perjanjian tersebut”
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) yang dengan tegas menyatakan:
“Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa”
Pasal 3 UU Arbitrase menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”
Bahwa dasar dan alasan Gugatan a quo adalah terkait dengan Kesepakatan di dalam Perjanjian BOT berupa “penyerahan Fasilitas Jaringan Pipa Gas di Cilegon” dimana mengenai perselisihan ini lembaga
Arbitrase BANI telah mengeluarkan Putusan BANI No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007. Hal ini terbukti dari kutipan Surat Kuasa PENGGUGAT tertanggal 1 Juni 2015 dan/atau Gugatan a quo di bawah ini:
Alinea ke-5 Surat Kuasa PENGGUGAT kepada Wahyudi, Hartono & Partners tertanggal 1 Juni 2015 untuk mengajukan Gugatan a quo:
“Selaku PENGGUGAT
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam pengajuan Gugatan Perdata ….; terkait dengan penyerahan Fasilitas Metering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang +/- 14 Km yang terletak mulai dari Stasion Meter Gas Pertamina Cilegon...vide Putusan BANI No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007…”
Alinea 3 halaman 2 Gugatan a quo:
“Bahwa oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah saling menyepakati dan menandatangani Perjanjian Build, Operate, Transfer (“BOT”) tersebut adalah Pihak TERGUGAT I akan membangun jaringan pipa gas, mengoperasikan dan memanfaatkan obyek tersebut sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian, dan setelahnya menyerahkan obyek dimaksud (Fasilitas Jaringan Pipa 12 inchi panjang 14 Km) kepada PENGGUGAT”.
Alinea 2 halaman 3 Gugatan a quo:
“Bahwa seiring perjalanan waktu, TERGUGAT I mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian BOT kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (‘BANI’) yang mana dalam prosesnya kemudian TERGUGAT I dengan PENGGUGAT sepakat untuk menandatangani Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian yang mengakhiri Perjanjian BOT dengan segala akibat hukumnya. Kesepakatan diantara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tersebut kemudian dituangkan dalam Putusan BANI yang menyatakan agar PENGGUGAT dan TERGUGAT I memenuhi, menepati, serta mentaati isi Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian BOT”
Alinea 2 halaman 5-6 Gugatan a quo:
Bahwa ditahun 2003, PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah saling menyepakati dan menandatangani Perjanjian Bangun Guna Serah/ Built Operate and Transfer (“BOT”) No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 (BUKTI P-4), dimana inti dari Perjanjian BOT tersebut adalah Pihak TERGUGAT I akan membangun
Jaringan Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang ± 14 Km yang terletak dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon beralamat di Krakatau Industrial Estate (KIEC) Jl. Amerika I Cilegon sampai dengan Meter Gas PT. Chandra Asri Petro Chemical Centre dan Meter Gas PT. Dong Jin Indonesia, keduanya terletak di Jl. Raya Anyer KM 123, Ciwandan, Cilegon, Banten:
Alinea 3 halaman 6 Gugatan a quo:
“2.1.1. TERJADI KESEPAKATAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN BOT ANTARA TERGUGAT I DENGAN PENGGUGAT”
“Bahwa selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT I melalui forum mediasi BANI sepakat untuk mengakhiri Perjanjian BOT, dimana PENGGUGAT dan TERGUGAT I menandatangani Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran (Termination) Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tertanggal 17 Oktober 2003 (BUKTI P-6) dengan isi kesepakatan sebagai berikut:”
Alinea 1 halaman 9 Gugatan a quo:
“Bahwa kemudian dalam perkara arbitrase sebagaimana dimaksud huruf a diatas, BANI menjatuhkan Putusan BANI No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007 (BUKTI P-7) dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
Berdasarkan Kutipan-kutipan Gugatan a quo, telah jelas bahwa dalil-dalil PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo adalah mengenai penyerahan Fasilitas Metering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang +/- 14 Km yang terletak mulai dari Stasion Meter Gas Pertamina Cilegon, sebagaimana mengenai hal ini Lembaga Arbitrase BANI telah mengeluarkan Putusan BANI No. 263/IX/Arb-BANI/2007 tertanggal 04 Desember 2007;
Bahwa dasar dan alasan PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo adalah terkait dengan Kesepakatan PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui Perjanjian Detail Open Access yaitu “penyerahan Fasilitas Jaringan Pipa Gas di Cilegon dan tentang Toll Fee” yang telah disepakati bersama oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II:
Alinea 1 halaman 3 Gugatan a quo:
“Bahwa PENGGUGAT bersama-sama dengan TERGUGAT I selanjutnya juga menandatangani Perjanjian dengan TERGUGAT II, dimana TERGUGAT II akan membayar toll fee atau biaya sewa penggunaan/pemanfaatan pipa gas kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I”;
Butir b halaman 5-6 Gugatan a quo:
“Bahwa kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT I menandatangani Perjanjian Pembukaan Jalur/Akses Pipa dengan TERGUGAT II (BUKTI P-5), dimana TERGUGAT II diperbolehkan untuk menggunakan/memanfaatkan Jaringan Pipa Gas dan akan membayar toll fee/biaya sewa kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I”;
Berdasarkan kutipan-kutipan Gugatan a quo, telah jelas bahwa dalil-dalil PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo adalah terkait dengan Perjanjian Detail Open Access yaitu “penyerahan Fasilitas Jaringan Pipa Gas di Cilegon dan tentang Toll Fee” yang telah disepakati oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa pada pokoknya dasar dan alasan gugat PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo adalah tentang pelaksanaan Perjanjian/Kesepakatan yang berkaitan dengan:
Perjanjian BOT tanggal 17 Oktober 2003 yang disepakati oleh PENGUGAT dan TERGUGAT I, dan;
Perjanjian Detail Open Access tanggal 15 Juni 2004 yang disepakati oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Dan Para Pihak di dalam kedua Perjanjian tersebut di atas menyepakati bahwa apabila timbul perselisihan termasuk pula perselisihan mengenai kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas:
Berdasarkan Pasal 23 Perjanjian BOT, PENGGUGAT dan TERGUGAT I secara khusus dan tegas telah menyerahkan penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase BANI di Jakarta;
Berdasarkan Pasal 19 Perjanjian Detail Open Access, PENGGUGAT I, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut hanya melalui Lembaga Arbitrase BANI di Jakarta;
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa dasar dan alasan PENGGUGAT mengajukan Gugatan a quo adalah tentang pelaksanaan Perjanjian BOT tertanggal 17 Oktober 2003 dan Perjanjian Detail Open Access tertanggal 15 Juni 2004 dan di dalam kedua perjanjian tersebut Para Pihak menyepakati untuk menyelesaikannya HANYA melalui Lembaga Arbitrase BANI di Jakarta. Dengan Demikian jelas bahwa Pengadilan tidak memiliki kewenangan Absolut untuk mengadili, memeriksa dan memutuskan Gugatan a quo. Oleh karena itu sudah selayaknya apabila Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan TERGUGAT I untuk menerima Eksepsi Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT II ini dan menyatakan bahwa Pengadilan tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;
II.A. PENGUGAT, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELALUI PASAL 19 DETAIL OPEN ACCESS AGREEMENT No. 001/IGAS-MUI-BIG/OAA/VI/ 2004 TERTANGGAL 15 JUNI 2004 DENGAN TEGAS TELAH MENYEPAKATI BAHWA LEMBAGA ARBITRASE BANI ADALAH LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MENYELESAIKAN SETIAP SENGKETA YANG TIMBUL DIANTARA PENGGUGAT, TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
Sangat jelas Pasal 19 Perjanjian Detail Open Access menyatakan bahwa “setiap dan semua perselisihan, kontroversi-kontroversi, konflik-konflik yang timbul diantara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II” akan diselesaikan dengan itikad baik melalui musyawarah untuk mufakat. Hanya apabila tidak dapat dicapai mufakat dalam waktu 60 hari, para pihak mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui BANI’ (any and all disputes, controversies, and conflicts which may arising between them in connection with this Agreement). Jadi apabila PENGGUGAT berpendapat terdapat suatu perselisihan, kontroversi, konflik yang timbul diantara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II sehubungan dengan Perjanjian Detail Open Access, setelah mengupayakan musyawarah 60 hari dan tidak berhasil maka PENGGUGAT wajib menyerahkan penyelesaiannya kepada Lembaga Arbitrase BANI:
“Article 19
SETTLEMENT OF DISPUTES
BOTH PARTIES (catatan dari TERGUGAT II: BOTH PARTIES adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II) shall in the first instance attempt to resolve any and all disputes, controversies, and conflicts which may arising between them in connection with this Agreement amicably by mutual and good faith consultation, conciliation, and cooperation.
In the event that BOTH PARTIES (PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II) are unable to resolve any dispute arising within the context of this Agreement within 60 (sixty) days after a Party request the other Party to engage in consultations for settlement, unless otherwise agreed upon in writing among Both Parties, either
Party may request submission of the dispute to arbitration pursuant to the rules of BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA/BANI (hereinafter referred to as the “Rules”). Said arbitration shall take place in JAKARTA. Any Party may commence arbitration by giving of written notice of commencement of arbitration to the other Party. Arbitration shall be conducted in English by a panel of 3 (Three) arbitrations appointed in accordance with the Rules. Awards rendered in any arbitration hereunder shall be final and conclusive and judgment thereon may be entered into any court having jurisdiction for enforcement of the results of any arbitration”.
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Pasal 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
KEDUA BELAH PIHAK (catatan dari TERGUGAT II: BOTH PARTIES adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II) akan terlebih dahulu berupaya untuk menyelesaikan setiap dan seluruh perselisihan, perbedaan dan pertentangan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini secara kekeluargaan, itikad baik, perdamaian dan kerjasama”.
Dalam hal KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam konteks Perjanjian ini dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah salah satu Pihak meminta Pihak lainnya untuk membahas penyelesaian, kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Kedua Belah Pihak tersebut, salah satu pihak membawa perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan peraturan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (selanjutnya disebut “Peraturan”).
Arbitrase akan diselenggarakan di JAKARTA. Salah satu Pihak dapat memulai arbitrase dengan memberikan pemberitahuan pengajuan arbitrase secara tertulis kepada pihak lainnya. Arbitrase dilaksanakan dalam bahasa Inggris dengan majelis 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan tersebut. Putusan yang diberikan dalam proses arbitrase berdasarkan perjanjian ini bersifat final dan mengikat dan putusannya dapat didaftarkan di pengadilan yang berwenang untuk melaksanakan hasil putusan arbitrase tersebut”.
Bahwa berdasarkan Asas Hukum di atas dan Pasal 1338 KUHPerdata, PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib melaksanakan Kesepakatan / Perjanjian yang telah dibuatnya. Di sisi yang lain,
berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Arbitrase, Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskan sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Dengan demikian, jelas bahwa Kesepakatan PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada Lembaga Arbitrase BANI dan BUKAN Pengadilan WAJIB DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KESEPAKATAN. Di sisi lain, Pengadilan wajib menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara a quo.
II.B. APABILA BENAR, PADAHAL TIDAK BENAR (QUOD NON) BAHWA TERGUGAT II LAYAK DITARIK DAN DIJADIKAN PIHAK DIDALAM PERKARA A QUO, MAKA OBYEK DAN DASAR GUGATAN ADALAH JELAS-JELAS MERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA ARBITRASE BANI UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUSKAN GUGATAN A QUO
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa tidak ada keterkaitan yang erat (innerlijke sammenhang) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II karena pada faktanya Gugatan a quo tidak pernah menyebutkan pelanggaran hak yang dilakukan oleh TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT. PENGGUGAT mengikut sertakan TERGUGAT II di dalam Gugatan a quo hanya untuk melengkapi Gugatan dan agar TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan hakim sebagaimana dinyatakan oleh PENGGUGAT dalam Petitum butir 6 halaman 19 Gugatan a quo:
“6. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;”
Dapat dipahami bahwa seorang Penggugat berhak untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan digugatnya akan tetapi Doktrin Ahli Hukum Acara Perdata Retnowulan Sutantio dan R Iskandar Oeripkartawinata, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara dalam Teori dan Praktek, Penerbit Mandar Maju, Bandung, Tahun 1997 halaman 4 menegaskan bahwa Penggugat tidak dapat menggugat sesuka hatinya akan tetapi terikat pula dengan aturan permainan yang sudah baku dan memaksa:
“Namun meskipun inisiatif ada pada penggugat dan penggugat mempunyai pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara, akan tetapi apabila gugatan sudah diajukan ke pengadilan, ia terikat oleh “peraturan permainan” yang sudah baku, yang sifatnya memaksa”.
Namun demikian Ahli Hukum Acara Perdata Retnowulan Sutantio pada bukunya yang sama halaman 2 menyatakan bahwa yang dapat disebut sebagai turut tergugat adalah pihak yang sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim akan tetapi tidak melakukan pelanggaran dan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu, serta diikutsertakannya di dalam gugatan hanya demi lengkapnya suatu gugatan:
“Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya itu dilanggar disebut Penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu, disebut Tergugat”.
Dari Doktrin Ahli Hukum di atas dapat ditangkap pengertian dengan penafsiran secara a contrario bahwa pihak yang tidak dianggap melanggar tidak dapat disebut sebagai tergugat atau tidak juga penggugat akan tetapi Turut Tergugat.
“Mereka (Turut Tergugat, catatan dari TERGUGAT II) dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Istilah turut penggugat tidak dikenal dalam hukum acara perdata…… Dalam Hukum Acara Perdata tidak dikenal pengertian turut penggugat, yang dikenal adalah sebutan turut tergugat, yaitu orang-orang, bukan penggugat dan bukan pula tergugat, akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus diikutsertakan sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan Pengadilan”
Dari Doktrin Ahli Hukum Acara Perdata di atas dapat ditangkap pengertian bahwa Turut Tergugat adalah pihak yang dianggap tidak melanggar tapi diikut sertakan sebagai pihak di dalam gugatan hanya untuk melengkapi gugatan dan untuk sekedar tunduk dan taat terhadap Putusan.
Oleh karena itu, apabila benar, padahal tidak benar (quod non) bahwa TERGUGAT II perlu diikutsertakan sebagai pihak di dalam Gugatan a quo, maka sesuai dengan hukum acara TERGUGAT II diikut sertakan di dalam perkara a quo selayaknya bukan sebagai Tergugat akan tetapi sebagai Turut Tergugat.
Bahwa apabila benar, padahal tidak benar (quod non) bahwa TERGUGAT II layak untuk dijadikan salah satu pihak Tergugat di dalam Gugatan a quo, maka satu-satunya materi yang dapat dijadikan dasar dan alasan gugatan terhadap TERGUGAT II HANYALAH hubungan hukum berdasarkan Perjanjian Detail Open Access tertanggal 15 Juni 2004;
Bahwa Pasal 19 Perjanjian Detail Open Access sebagai satu-satunya perjanjian yang mewadahi hubungan hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan jelas menyatakan bahwa semua materi perselisihan (disputes), kontroversi (controversies) dan/atau konflik (conflicts), yang timbul termasuk pula materi tentang perselisihan, kontroversi dan/atau konflik mengenai kepemilikan dan/ atau penyerahan Fasilitas Jalur Pipa Gas serta Fasilitas Pendukung lainnya, PENGGUGAT, TERGUGAT, TERGUGAT II sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Lembaga Arbitrase BANI;
II.C. LEMBAGA ARBITRASE BANI MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN A QUO
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa PENGGUGAT telah mendalilkan Gugatan a quo atas dasar Perjanjian-perjanjian. Namun demikian, TERGUGAT II juga mencadangkan hak penolakannya apabila benar, padahal tidak benar (quod non) bahwa PENGGUGAT mendalilkan Gugatan a quo bukan mengenai perjanjian akan tetapi mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dikutip dari Gugatan a quo:
Alinea 3 halaman 3 Gugatan a quo:
“Bahwa ternyata sampai saat ini TERGUGAT I tetap tidak melaksanakan isi putusan BANI tersebut, yang mana faktanya TERGUGAT I masih tetap menguasai, mengoperasikan dan memanfaatkan pipa gas yang semestinya diserahkan kepada PENGGUGAT, dimana TERGGUGAT II juga ikut memanfaatkan pipa gas tersebut untuk menyalurkan gas miliknya”.
Alinea 4 halaman 10 Gugatan a quo:
“Bahwa TERGUGAT I ternyata tidak mau melaksanakan Putusan BANI tersebut di atas secara sukarela, sehingga kemudian PENGGUGAT…..
Alinea 1 halaman 12 Gugatan a quo:
“Bahwa ternyata TERGUGAT I a quo tetap tidak melaksanakan Putusan BANI meskipun telah ada Penetapan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengajukan Perlawanan atas Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tersebut”;
Alinea terakhir halaman 15 Gugatan a quo PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum berupa melanggar hak pribadi orang lain:
“Jika bertitik tolak dari perilaku TERGUGAT I yang berani melanggar hak pribadi orang lain, …..”
PENGGUGAT mendalilkan pada alinea pertama halaman 18 Gugatan a quo bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum berupa penguasaan, pengoperasian dan pemanfaatan obyek yang dianggap oleh PENGGUGAT sebagai miliknya:
“Bahwa selama ini PENGGUGAT telah dizolimi TERGUGAT I seara tidak adil dengan cara menguasai, mengoperasikan dan memanfaatkan obyek milik PENGGUGAT yang semestinya telah diserahkan kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT II juga ikut memanfaatkan/menggunakan obyek tersebut untuk menyalurkan gasnya”;
Oleh karena itu, apabila benar, padahal tidak benar (quod non) bahwa dasar dan alasan gugat PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum berupa tidak dilaksanakannya Putusan BANI, maka senyatanya materi tersebut adalah berkaitan langsung dengan ada atau tidaknya wanprestasi (breach of contract/default) terhadap Perjanjian BOT dan/atau Perjanjian Detail Open Access yang penyelesaiannya telah disepakati untuk diserahkan kepada Lembaga Arbitrase BANI;
Bahwa sebaliknya hal ini dengan sendirinya membuktikan bahwa perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT I tersebut jelas-jelas bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (unlawful act/tort) sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT, karena antara wanprestasi (breach of contract/default) dan perbuatan melawan hukum (unlawful act/tort) masing-masing mempunyai pengertian yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan sebagaimana dilakukan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya;
Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara wanprestasi (breach of contract/default) dan perbuatan melawan hukum (unlawful act/tort), berikut akan dikutip Pendapat Ahli/Doktrin Hukum sebagai berikut:
Prof. Mr. Pitlo dalam bukunya yang berjudul : Het verbintenissen recht naar het nerderlands bugerlijk wet boek”, cetakan ke-3, tahun 1952 halaman 215:
“het is echter duidelijk, zowel uit de historie als uit de systematiek der wet, dot wanprestasie niet onder het begrip onrehctmatige daad valt.”.
Terjemahan Bahasa Indoenesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Namun demikian jelas, baik menurut sejarah maupun sistimatika undang-undang, bahwa wanprestasi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan melawan hukum”.
Ian Fleming dalam bukunya berjudul Law of Tort 7 edn, Law Book Co. 1987:
“Tort is an injury other than a breach of contract which the law will redress with damages”
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu bentuk pelanggaran di luar pelanggaran atas suatu perjanjian yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan hukum”
Dr. Higgins dalam bukunya berjudul Elements of Tort in Australia, Butterworths 1978:
“A tort is an act or omission which is unauthorized by law and independently or either contact, trust, or other fiduciary duty……………..”
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Tort adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang tidak berdasarkan hukum di luar perjanjian, trust atau kewajiban hukum yang terbit dari kepercayaan lain……………….”
Adapun pendapat Ian Fleming dan Dr. Higgins tersebut dapat dilihat dalam Artikel Karangan Suwidya Abdullah, SH., LL.M. yang berjudul "Perbandingan antara 'Law of Torts' dan 'Onrechtmatigedaad" yang dimuat di Majalah Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XVII No. 193 Oktober 2001, halaman 136-141.
Perbedaan antara wanprestasi (breach of contract/default) dan perbuatan melawan hukum (unlawful act/tort) juga telah diakui dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986 pada intinya menyatakan:
“Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”
Berdasarkan uraian di atas, terlihat dengan sangat jelas bahwa wanprestasi (breach of contract/default) dan perbuatan melawan hukum (unlawful act/tort) adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat disatukan atau dicampuradukkan dalam suatu gugatan. Dalam perkara a quo, jelas terlihat bahwa PENGGUGAT telah mendasarkan gugatannya pada suatu hal i.e. kelalaian/default yang jelas-jelas
diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan wanprestasi (breach of contract), sehingga pengadilan negeri sama sekali tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara aquo melainkan kompetensi lembaga arbitrase BANI untuk menilai dan memutuskan ada tidaknya kelalaian/default yang didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut;
Oleh karena itu sudah selayaknya jika majelis hakim sependapat dengan TERGUGAT II bahwa objek dan dasar gugatan PENGGUGAT bukan termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri melainkan kompetensi lembaga arbitrase BANI sebagaimana telah disepakati oleh para pihak dalam Pasal 19 Detail Open Access dan Pasal 23 Perjanjian BOT;
II.D. LEMBAGA ARBITRASE BANI MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN AQUO YANG DIDASARKAN PADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa apabila gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum, terhadap alasan gugat Perbuatan Melawan Hukum tersebut, ternyata hukum telah jelas pula menegaskan bahwa lembaga Arbitrase BANI juga berwenang memeriksa perkara Perbuatan Melawan Hukum;
Sebelum menguraikan tentang dasar hukum tersebut di atas, TERGUGAT II perlu menginformasikan bahwa pada akhir-akhir ini telah menjadi suatu kecenderungan dalam proses peradilan di Indonesia, di mana salah satu pihak dalam sebuah perjanjian mengajukan gugatan kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut di pengadilan negeri, walaupun kedua belah pihak telah menyepakati tentang klusula arbitrase dalam perjanjian mereka. Adapun gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut selalu berdasarkan pada perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
Kecenderungan pengadilan yang biasanya menerima gugatan tersebut, seolah-olah menjustifikasikan bahwa walaupun telah ada klausul arbitrase, salah satu pihak dilegitimasikan untuk menggugat melalui pengadilan negeri sepanjang menggunakan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) sebagai dasar gugatannya. Dengan perkataan lain, walaupun Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dengan jelas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, namun apabila gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka pengadilan negeri berkompensi untuk
memeriksa dan memutuskan gugatan tersebut;
Kondisi dan/atau praktek peradilan di atas jelas-jelas keliru karena tidak sesuai dengan due process of law karena hakim atau pengadilan negeri yang menyatakan dirinya berwenang walaupun telah ada klausul arbitrase tersebut, TIDAK MEMPERTIMBANGKAN fakta-fakta, peraturan perundang-undangan terkait dan Konvensi-Konvensi yang seharusnya dijadikan sebagai dasar dan/atau bahan pertimbangan dalam pembuatan putusannya. Fakta, peraturan perundang-undangan dan konvensi yang dimaksud adalah:
Bahwa Indonesia telah sepakat dan oleh karenanya telah meratifisir Konvensi New York 1958, Pasal II ayat 1, New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (1958) menyatakan:
“Each Contracting State shall recognize an agreement in writing under which the parties undertake to submit to arbitration all or any differences which have arisen or which may arise between them in respect of a defined legal relationship, whether contractual or not, concerning a subject matter capable of settlement by arbitration."
Terjemahan bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Setiap Pihak dalam Perjanjian harus mengakui/mentaati suatu perjanjian tertulis yang mereka lakukan, di mana dalam perjanjian tersebut telah disepakati untuk menyelesaikan ke arbitrase seluruh atau sebagian perselisihan atau perbedaan-perbedaan yang telah timbul atau yang mungkin akan timbul antara mereka berkenaan dengan suatu hubungan hukum tertentu, baik secara kontraktual MAUPUN BUKAN mengenai suatu masalah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase.”
Fakta menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan yang dikeluarkan oleh hakim tingkat pertama dalam proses peradilan di Indonesia, terlihat bahwa hakim tingkat pertama tersebut secara keliru berpendirian bahwa bilamana gugatan diajukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Tort), maka ketentuan mengenai arbitrase dikesampingkan karena pengadilan berpendapat bahwa ketentuan arbitrase hanya berlaku bagi gugatan wanprestasi, bukan melawan hukum dan oleh karena itu pengadilan tingkat pertama menyatakan dirinya memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan tersebut;
Fakta sebagaimana dikemukakan dalam butir b tersebut di atas
jelas-jelas membuktikan kelemahan dan/atau keterbatasan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam mengakses berbagai Konvensi yang telah diratifisir dan diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai hukum yang berlaku dan mengikat seluruh komponen bangsa. Dalam buku karangan Ahli Hukum bernama Albert Jan van den Berg yang berjudul “The New York Arbitration Convention of 1958 Towards a Uniform Judicial Interpretation”, Tahun 1981, Penerbit Kluwer Law and Taxation, Deventer Holland, halaman 148:
“The final text has as main consequence that also actions framed in tort can be submitted to arbitration. This proviso supersedes a municipal law which regards arbitration possible only in respect of contractual claims. Of course, the claims frame in tort must come within the purview of the arbitration agreement”
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Naskah terakhir mempunyai akibat utama bahwa GUGATAN YANG DISUSUN BERDASARKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (TORT) DAPAT JUGA DIAJUKAN PADA ARBITRASE. Ketentuan ini berlaku di atas hukum setempat (municipal law) mengenai arbitrase yang menentukan bahwa arbitrase hanya dimungkinkan untuk menangani gugatan-gugatan yang bersifat kontraktual atau gugatan wanprestasi saja. Tentu saja, gugatan-gugatan yang dibuat berdasarkan perbuatan melawan hukum (tort) harus ada di dalam wilayah perjanjian arbitrase.
Berdasarkan uraian tentang kesepakatan Indonesia terhadap ketentuan dalam Konvensi New York tahun 1958 dan Pendapat Ahli tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa LEMBAGA ARBITRASE SEPERTI BANI TIDAK HANYA BERKOMPETEN UNTUK MENANGANI GUGATAN WANPRESTASI ATAU GUGATAN YANG BERDASARKAN HUBUNGAN KONTRAKTUAL SAJA MELAINKAN JUGA GUGATAN MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Karena Indonesia adalah salah satu negara peserta yang sepakat dengan Konvensi New York dan telah meratifisir Konvensi tersebut, maka secara hukum seluruh isi dari Konvensi New York Tahun 1958 berlaku pula sebagai hukum yang mengikat seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu seandainya benar, padahal tidak benar (quod non) gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah gugatan
mengenai perbuatan melawan hukum (tort), maka satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memeriksa gugatan tersebut adalah lembaga arbitrase BANI dan bukan pengadilan Indonesia;
II.E. UU ARBITRASE SECARA TEGAS MENENTUKAN BAHWA JIKA TERDAPAT PERJANJIAN ARBITRASE MAKA PENGADILAN NEGERI MENJADI TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI
Selain Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Arbitrase sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Arbitrase juga secara khusus ditujukan kepada pengadilan negeri. Ketentuan tersebut memerintahkan pengadilan negeri untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara
seperti halnya perkara aquo, di mana para pihak telah menyetujui klausula arbitrase. Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Arbitrase menyatakan:
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”
Selanjutnya Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase menyatakan:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”
Bahwa karena PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah sepakat melalui Perjanjian BOT untuk menyelesaikan segala sengketa melalui Arbitrase BANI maka pengajuan Gugatan a quo kepada pengadilan negeri jelas-jelas telah melanggar Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Arbtirase;
Bahwa karena PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT telah sepakat melalui Perjanjian Detail Open Access untuk menyelesaikan segala sengketa melalui Arbitrase BANI, maka pengajuan perkara a quo kepada Pengadilan Negeri jelas-jelas telah melanggar Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Arbitrase;
Bahkan sebelum disahkannya Undang-undang Arbitrase, Jurisprudensi-Jurisprudensi Mahkamah Agung R.I telah sejalan dan memutus perkara sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Arbitrase. Putusan-putusan tersebut dengan tegas menentukan bahwa jika para pihak yang berselisih telah memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan diantara mereka di dalam suatu perjanjian, pengadilan negeri harus
menghormatinya dan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili perkara. Putusan-putusan dimaksud antara lain sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 225 K/Sip/1976, tanggal 30 September 1983, dalam Perkara antara Dato Wong Heck Guong dan PT Metropolitan Timbers Ltd melawan Andries Gerardus Pangemanan yang intinya menyatakan:
“Ketentuan pasal 11 Perjanjian yang memuat klausul arbitrase adalah menyangkut kekuasaan absolut untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkara ini, Ketentuan mana bagi pihak-pihak mempunyai kekuatan sebagai Undang-undang yang harus ditaati, sedangkan ketentuan pasal 12 hanyalah menentukan domisili yang dipilih oleh kedua belah pihak yakni PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri dalam pertimbangan putusannya tidak menyinggung sama sekali masalah tersebut, sedangkan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya pada pokoknya antara lain menyatakan:
“Karena kedua belah pihak tidak mengajukan perlawanan ketika perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri maka dengan demikian Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini”.
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi menurut Mahkamah Agung keliru karena seolah-olah mengenai kewenangan absolut untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, digantungkan kepada ada tidaknya hal tersebut diajukan sebagai eksepsi/perlawanan dalam pemeriksaan di persidangan”.
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2924 K/Sip/1981, tanggal 22 Februari 1982 dalam perkara antara Ahju Forestry Company Ltd. melawan Sutomo/Direktur PT Balapan Jaya yang intinya menyatakan:
“Bahwa ketentuan mengenai Dewan Arbitrase sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 Basic Agreement for Joint Venture telah mengikat para pihak sebagai Undang-undang (pasal 1338 BW) dan karenanya putusan Judex Facti telah bertentangan dengan pasal 615 Rv, dibenarkan. Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara itu”.
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 455 K/Sip/1982, tanggal 27 Februari 1983, dalam perkara antara PT Maskapai Asuransi
Ramayana melawan Sohandi Kawilarang yang intinya menyatakan:
“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan, Putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri, karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 210/PA/20.318 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah ketentuan umum dicantumkan (sub. 7) bahwa “Pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase)”
“Menimbang, bahwa dengan demikian pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut”
“Bahwa meskipun hal ini tidak diajukan sebagai eksepsi oleh pihak Tergugat namun berdasarkan Pasal 134 HIR hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum secara jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menetapkan pedoman bagi pengadilan negeri tentang batas kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara yaitu jika para pihak yang berselisih telah memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan maka pengadilan negeri harus menolak untuk memeriksa perkara sengketa yang diajukan kepadanya;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 794 K/Sip/1982, tanggal 27 Januari 1983, dalam perkara antara PT Asuransi Royal Indrapura melawan Sohandi Kawilarang yang intinya menyatakan:
“Terlepas dari alasan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum.
“Dalam Policy No. 49/DO/37/08 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah bagian tentang Conditions telah diasuransikan bahwa “All differences arising out of this policy shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in differences or if they cannot agree upon a single arbitrator”. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai pasal 3 UU No. 14 tahun 1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut”
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3179 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988, dalam perkara antara PT Arpeni Pratama Ocean Line melawan PT Shorea Mas yang intinya menyatakan:
“Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Untuk melepaskan klausul arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pasal 377 RIB jo. Pasal 615 dst. RV”
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3992 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988, dalam perkara antara PT Batu Mulia Utama melawan SSC (Sainrapt et Brice-Societe Auxilare D’Enterprises Societe Rotiere Colas) yang intinya menyatakan:
“Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex facti sudah tepat, sebab yang dapat diterima dalam eksepsi ialah bahwa perselisihan faham mengenai pokok agreement adalah wewenang arbitrase, tetapi apakah yang bertindak selaku Arbitrator adalah ICC (International Chamber of Commerce) atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), merupakan wewenang pengadilan”;
“Bahwa Article XVIII Agreement menentukan: “All disputes arising in connection with this Agreement shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the Rules. The arbitration shall be held in Jakarta, Indonesia”.
“Hal ini secara tegas menentukan ICC yang akan menyelesaikan perselisihan paham yang timbul karena Agreement ini sesuai peraturan-peraturan yang berlaku bagi ICC”.
“Dengan demikian para pihak dengan tegas-tegas telah menentukan ICC sebagai badan arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan faham (disputes) yang timbul berdasarkan agreement”
Bahwa dengan demikian perjanjian arbitrase yang dibuat dan disepakati oleh para pihak dalam Pasal 19 Perjanjian BOT dan Pasal 23 Perjanjian Detail Open Access jelas-jelas telah menghilangkan kompetensi absolut pengadilan untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, karena pengadilan tunduk pada Pasal 134 HIR maka pengadilan harus mengakui dan menyatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sekalipun jika tidak ada
eksepsi mengenai jurisdiksinya yang diajukan oleh salah satu pihak.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa melalui Perjanjian Arbitrase di dalam Perjanjian BOT dan/atau Perjanjian Detail Open Access secara hukum telah menghilangkan kompetensi absolut pengadilan untuk mengadili, memeriksa dan memutuskan Gugatan a quo. Dengan demikian, sudah selayaknya apabila Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan TERGUGAT II bahwa Pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatan a quo. Oleh karena itu TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima Eksepsi Absolut yang diajukan oleh TERGUGAT II sekaligus menyatakan bahwa Pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatan a quo.
II.F. PERJANJIAN ARBITRASE ADALAH PERJANJIAN YANG TERPISAH DARI PERJANJIAN POKOKNYA (SEPARABILITY DOCTRINE)
Pasal 10 huruf h UU Arbitrase menyatakan:
“Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini:
meninggalnya salah satu pihak;
bangkrutnya salah satu pihak;
novasi;
insolvensi salah satu pihak;
pewarisan;
berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut, atau;
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.”
Pasal 10 huruf h Undang-Undang Arbitrase tersebut menegaskan tentang penerapan doktrin hukum yang dikenal dan telah diaplikasikan secara luas bahwa perjanjian arbitrase harus dianggap terpisah dari perjanjian pokok atau otonom (separability doctrine). Jadi, suatu perjanjian yang memuat klausula arbitrase merupakan dua perjanjian yang terpisah. Perjanjian pokok adalah mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban komersial (commercial rights and obligations) dari para pihak, sedangkan perjanjian sekunder memuat kewajiban-kewajiban untuk menyelesaikan sengketa apapun diantara para pihak melalui arbitrase. Apabila timbul sengketa, perjanjian arbitrase tersebut
merupakan dasar kewajiban untuk pengangkatan majelis arbitrase yang akan memutuskan hak dan kewajiban komersial para pihak berdasarkan perjanjian pokok, termasuk untuk memutuskan mengenai persoalan keabsahan dari perjanjian pokok. Dalil ini didukung oleh Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Arbitrase yang menyatakan:
“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”
Dalil tersebut di atas juga didukung oleh Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) Setiawan dalam bukunya yang berjudul “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, terbitan Alumni, Bandung tahun 1992, halaman 25 yang menyatakan:
“Pada umumnya disepakati bahwa suatu perjanjian arbitrase harus dipandang sebagai suatu perjanjian tersendiri, mandiri serta terlepas dari kontrak induknya”
Sebagai pembanding perlu dilihat juga Pasal 1053 Netherlands Code of Civil Procedure (Hukum Acara Perdata Belanda) yang menyebutkan:
“De overenkomst tot arbitrage dient als een afzonderlijke overeenkomst te worden beschouwd en beoordeeld. Het scheidsgerecht is bevoegd, te oordelen over de rechtsgeldigheid van de hoofdovereenkomst waarvan de overeenkomst tot arbitrage deel uitmaakt of waarop zij betrekking heft”
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Suatu perjanjian arbitrase dianggap dan dinilai sebagai suatu perjanjian yang terpisah dan majelis arbitrase mempunyai wewenang untuk memutuskan keabsahan dari perjanjian pokok di mana terdapat klausula arbitrase sebagai bagian dari perjanjian tersebut”
II.G. UNDANG-UNDANG ARBITRASE INDONESIA JUGA MENGANUT PRINSIP SEPARABILITY DOCTRINE
Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota masyarakat Internasional juga selayaknya mengikuti ketentuan hukum Internasional, sebagaimana Pasal 10 huruf h UU Arbitrase Indonesia yang juga menganut doktrin pemisahan (separability doctrine) sebagaimana Pasal 16 United Commission on International Trade Law (UNCITRAL) yang menyatakan:
“The arbitration tribunal may rule on its own jurisdiction, including any objections with respect to the existence or validity of the arbitration agreement. For that purpose, an arbitration clause that forms part of a contract shall be treated as an agreement independent of the other terms of the contract. A decision by the arbitral tribunal that the contract is null and void shall not entail ipso jure the invalidity of the arbitration clause”.
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Majelis arbitrase dapat memutuskan mengenai kewenangannya sendiri, termasuk segala keberatan berkenaan dengan eksistensi atau keabsahan perjanjian arbitrase. Untuk tujuan tersebut, suatu klausula arbitrase yang merupakan bagian dari suatu kontrak harus diperlakukan sebagai suatu perjanjian yang mandiri dari ketentuan-ketentuan lain dari kontrak. Putusan majelis arbitrase yang menyatakan bahwa kontrak tersebut tidak sah tidak secara otomatis mengakibatkan ketidakabsahan klausula arbitrase.”
Model Undang-Undang Arbitrase UNCITRAL adalah konsep Undang-Undang Arbitrase yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai model yang diusulkan untuk dipergunakan oleh negara-negara. Oleh karena itu majelis arbitrase berwenang pula untuk memutuskan kewenangannya sendiri untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan.
II.H. GUGATAN PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN METODE PENYELESAIAN SENGKETA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA MENURUT PERJANJIAN DETAIL OPEN ACCESS No. 001/IGAS-MUI-BIG/OAA/VII/2004 TANGGAL 15 JUNI 2004 SEKALIGUS MELANGGAR KEBIJAKAN PUBLIK YANG DIANUT OLEH UU ARBITRASE INDONESIA
Penjelasan Undang-Undang Arbitrase mengisyaratkan bahwa penyelesaian perselisihan melalui arbitrase lebih disukai dari pada melalui litigasi, terutama dalam kontrak-kontrak bisnis internasional. Untuk mencapai tujuan ini, Undang-Undang Arbitrase memberikan landasan juridis yang lebih kuat untuk mendukung arbitrase. Kebutuhan akan perangkat hukum mengenai arbitrase yang lebih kuat merupakan conditio sine qua non dalam mengembangkan bisnis dan dunia perdagangan Indonesia baik dalam tingkat nasional maupun internasional;
URAIAN TENTANG LATAR BELAKANG, INTERPRETASI DAN IMPLEMENTASI PASAL 136 HERZIENE INLANDS REGLEMENT (“HIR”) DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA
Bahwa TERGUGAT II perlu mengemukakan tentang latar belakang, interpretasi dan implementasi Pasal 136 HIR dalam praktek peradilan di Indonesia sehingga dengan demikian apabila Majelis Hakim Perkara berpendapat lain mengenai Eksepsi Absolut di atas, TERGUGAT II masih tetap dapat mencadangkan haknya untuk dapat mengajukan eksepsi-eksepsi lainnya, Jawaban dalam Pokok Perkara, Bukti-bukti, Saksi-saksi, serta Keterangan Ahli.
III.A. URAIAN TENTANG LATAR BELAKANG SERTA MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN PASAL 136 HIR
Pasal 136 HIR menyatakan:
“Tangkisan-tangkisan (Eksepsi-eksepsi), yang ingin tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok.”
Para ahli hukum acara menerangkan latar belakang serta maksud dan tujuan pembuatan Pasal 136 HIR:
Buku Prof. Dr. R. Soepomo, S.H. yang berjudul “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Ke-14, tahun 2000, halaman 50:
“Menurut Mr. A.J. IMMINK, De regtspleging voor de inlandsche rechtbanken, dl. (1889), hal.53, pasal 136 Reglemen Indonesia (HIR) ini pada waktu dirancangkannya Reglemen tersebut, diusulkan oleh Hooggerechtshof di Jakarta dalam adviesnya, tanggal 21 Februari 1848. Pengadilan tertinggi itu berpendapat, bahwa untuk menyederhanakan acara di muka pengadilan Landraad, tergugat harus tidak diperbolehkan mempertahankan bantahan excepsi, melainkan segala excepsi harus bersama-sama diajukan dengan bantahan yang mengenai pokok perkara dan segala bantahan harus bersama-sama dengan sekaligus ditimbang dan diputus oleh hakim. Mr. WICHERS sebagai perancang Reglemen Indonesia (HIR) menyetujui usul Hooggerechtshof, dengan mengecualikan excepsi tidak berkuasanya hakim. Maksud Hooggerchtshof ialah guna mencegah daya upaya dari pihak tergugat untuk memperpanjang proses dengan memaksa hakim
untuk mengambil putusan atas tiap-tiap bantahan yang bersifat excepsi”.
Pendapat ahli hukum, Prof. DR. R. Wirjono Projodikoro S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Penerbit Sumur Bandung, Tahun 1992, halaman 70:
“Pembentuk undang-undang dalam zaman Belanda dalam menyusun Pasal 136 HIR dan Pasal 162R.Bg. dan pasal yang serupa dari Reglement Burgerlijke Rechtsvordering yaitu pasal 114 ayat 1, melaksanakan politik “concordantie” yaitu penyesuaian perundang-undangan Hindia Belanda di Eropa, dengan mencontoh kepada pasal 141 ayat 2 dari Kitab Hukum Acara Perdata di Negeri Belanda”.
“Pasal 114 ayat 1 B.Rv., sama dengan pasal 141 ayat 2 di negeri Belanda, menyebutkan suatu sanctie (=hukuman), apabila ketentuan dari pasal itu tidak diperhatikan oleh tergugat, yaitu bahwa kalau tergugat semula tidak sekaligus memajukan segala “exceptie”, maka kemudian tergugat tidak dapat mempergunakan “exceptie”, yang belum diajukan, dan kalau tergugat semula hanya memajukan exceptie saja dengan tidak menyinggung hal pokok soal yang menjadi perkara (op de hoofdzaak, ten principale), maka ia kemudian, kalau “exceptie”nya ditolak, permohonan gugat harus dikabulkan begitu saja dengan tidak perlu mendengarkan lagi suatu pembelaan tergugat terhadap pokok soal”.
“Sanctie atau hukuman seperti ini tidak termuat pada Pasal 136 HIR dan Pasal 162 R.Bg. Ketiadaan sanctie ini menimbulkan keragu-raguan dalam melakukan peradilan oleh para Hakim”
Halaman 73 dalam buku Prof. DR. R. Wirjono Projodikoro tersebut di atas:
“Dan juga oleh karena tidak disebut suatu sanctie atas pelanggaran Pasal 136 HIR dan Pasal 162 R.Bg. MAKA PASAL 136 HIR DAN PASAL 162 R.BG. SEBAIKNYA DIARTIKAN SEBAGAI ANJURAN SAJA KEPADA TERGUGAT SUPAYA SEBERAPA BOLEH MENGUMPULKAN SEGALA SESUATU YANG INGIN DI AJUKANNYA DALAM JAWABANNYA, PADA WAKTU IA MENGADAKAN PERLAWANAN PADA PERMULAAN PEMERIKSAAN PERKARA”
Berdasarkan kutipan-kutipan pendapat para ahli tersebut di atas mengenai latar belakang serta maksud dan tujuan pembuatan Pasal
136 HIR, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 136 diusulkan oleh Hooggerechtshof di Jakarta dengan maksud untuk menyederhanakan acara persidangan di pengadilan negeri, sekaligus untuk mewujudkan peradilan yang efisien dengan cara mewajibkan tergugat untuk menyampaikan seluruh dalilnya baik eksepsi maupun jawaban dalam pokok perkara sekaligus pada awal persidangan agar seluruh dalil tergugat dapat diputus secara simultan oleh hakim;
Selaku perancang HIR, Mr. WICHERS menyetujui usul Hooggerechtshof tersebut dengan mengecualikan eksepsi tidak berkuasanya hakim. Artinya terhadap beberapa eksepsi boleh diajukan secara tersendiri atau tidak bersama-sama dengan eksepsi-eksepsi lainnya dan jawaban dalam pokok perkara;
Konsep pembuatan Pasal 136 HIR diambil dari Pasal 114 ayat 1 B.Rv., sedangkan konsep pembuatan Pasal 114 ayat 1 B.Rv., diambil dari Pasal 141 ayat 2 Kitab Hukum Acara Perdata di Negeri Belanda yang menentukan:
apabila tergugat tidak mengajukan seluruh eksepsi pada awal persidangan, maka tergugat akan menerima sanksi bahwa untuk persidangan selanjutnya tergugat tidak diperkenankan untuk mengemukakan eksepsi yang belum diajukannya;
apabila tergugat hanya memajukan eksepsi tanpa menyinggung pokok perkara, maka jika eksepsinya ditolak, tergugat akan menerima sanksi berupa dikabulkannya gugatan penggugat untuk pokok perkara tanpa memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menjawab gugatan dalam pokok perkara.
Pasal 136 HIR tidak mencantumkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 141 ayat 2 Kitab Hukum Acara Perdata di Negeri Belanda. Hal ini berarti:
apabila tergugat tidak mengajukan seluruh eksepsi pada awal persidangan, maka dalam persidangan selanjutnya tergugat masih diperkenankan untuk mengemukakan eksepsi yang belum diajukannya;
apabila tergugat hanya memajukan eksepsi tanpa menyinggung pokok perkara, maka jika eksepsinya ditolak, tergugat tidak akan menerima sanksi apapun, karena tergugat masih mempunyai kesempatan untuk menjawab gugatan dalam pokok perkara.
III.B. URAIAN TENTANG INTERPRETASI PARA AHLI TERHADAP PASAL 136 HIR
Berdasarkan latar belakang serta maksud dan tujuan pembuatan Pasal 136 HIR sebagaimana dikemukakan di atas, para ahli hukum telah melakukan interpretasi terhadap Pasal 136 HIR sebagai berikut:
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S. H.:
Karena tidak ada sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 136 HIR, maka sebaiknya Pasal 136 HIR hanya diartikan sebagai sebuah anjuran kepada tergugat agar sedapat mungkin mengajukan eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara selengkap mungkin pada awal persidangan, dengan maksud agar proses peradilan dapat berjalan secara efisien, karena tidak dihalang-halangi oleh tergugat yang beritikad buruk untuk memperlambat jalannya proses persidangan. (Vide: Halaman 73, buku Prof. Wirjono Prodjodikoro tersebut di atas)
Prof. Dr. R. Supomo, S.H.:
Maksud Pasal 136 HIR ialah untuk menghindarkan keterlambatan yang tidak perlu, atau yang dibikin-bikin supaya proses berjalan lama. (Vide: Halaman 51 buku Prof. Dr. R. Supomo, S.H. yang berjudul “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Keempatbelas, tahun 2000.
Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H.,:
Maksud dari ketentuan Pasal 136 HIR adalah untuk menghindarkan keterlambatan yang tidak perlu, atau yang dibuat-buat agar proses berjalan cepat dan lancar (Halaman 41 buku Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. tersebut di atas).
III.C. URAIAN TENTANG PELAKSANAAN ATAU IMPLEMENTASI PASAL 136 HIR DIDALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA.
Sehubungan dengan masalah penerapan atau implementasi Pasal 136 HIR, Mahkamah Agung R. I. telah membuat sebuah putusan yang patut dijadikan sebagai jurisprudensi tetap, yaitu Putusan Mahakamah Agung R.I. Reg. No. 22K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 yang menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang intinya memutuskan bahwa KARENA EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANTAH I DIANGGAP BENAR, PEMERIKSAAN TIDAK PERLU DITERUSKAN DENGAN MEMERIKSA POKOK PERKARA dan bantahan pembantah karena tidak jelas setidak-tidaknya kurang
sempurna, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dengan tidak melanjutkan pemeriksaan dalam pokok perkara, para hakim dalam perkara Reg. No. 22K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 jelas-jelas telah menjalankan peradilan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (efisiensi peradilan) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Terlebih dari itu, para hakim tersebut juga telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dan perubahannya di atas yaitu Bab IV tentang Hakim dan Kewajibannya, Pasal 27 yang menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat;
Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tersebut di atas dipertegas lagi dengan penjelasannya yang menyatakan hakim merupakan perumus dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Sehubungan dengan itu, para hakim dalam perkara Reg. No. 22K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 membuktikan bahwa diri mereka telah terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi “living interpretator” yang mampu menangkap semangat keadilan dalam masyarakat dan tidak terbelenggu oleh kekakuan normatif prosedural yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan karena mereka menyadari sepenuhnya bahwa hakim bukan lagi sekedar la bouche de la loi (mulut atau corong undang-undang);
Seandainya para hakim dalam perkara Reg. No. 22K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 masih terbelenggu oleh kekakuan normatif prosedural yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan atau mereka masih berpendirian bahwa hakim adalah mulut atau corong undang-undang, tentunya mereka akan menolak eksepsi Terbantah (Tergugat) dalam perkara tersebut sekaligus melakukan pemeriksaan atas pokok perkara, dengan berdasarkan pada Pasal 136 HIR. Namun fakta membuktikan bahwa para hakim tersebut menerima eksepsi terbantah/tergugat sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Putusan ini jelas-jelas merupakan manifestasi pelaksanaan prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (efisiensi peradilan)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004;
Bahwa materi perselisihan di dalam Gugatan a quo yaitu tentang Penyerahan Kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas serta Fasilitas Pendukung Lainnya kepada PENGGUGAT telah final hingga Putusan Peninjauan Kembali No. 648 PK/PDT/2011tertanggal 1 Juni 2012 telah jelas menyatakan bahwa materi perselisihan tersebut telah final (Inkracht), berkekuatan hukum tetap dan mengikat, oleh karena itu di bawah ini TERGUGAT II mengajukan Eksepsi Inkracht van Gewisjde Zaak bahwa Obyek Sengketa di dalam Gugatan a quo telah berkekuatan hukum tetap.
EKSEPSI BAHWA OBYEK SENGKETA DALAM GUGATAN A QUO TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) KARENA MATERI PERKARA TELAH DIPERIKSA DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEHINGGA GUGATAN A QUO WAJIB DITOLAK DAN PEMERIKSAAAN TIDAK PERLU DITERUSKAN HINGGA KE POKOK PERKARA.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa PENGGUGAT mendalilkan Obyek Gugatan a quo adalah tentang Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten;
Sebagaimana juga telah diuraikan pada bagian Latar Belakang Permasalahan bahwa Obyek Gugatan di atas sesuai dengan kesepakatan Para Pihak melalui Pasal 19 Perjanjian BOT WAJIB diselesaikan melalui Lembaga Arbitrase BANI;
Bahwa Pasal 60 UU Arbitrase menyatakan:
“Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”
Sesuai Pasal 60 UU Arbitrase tersebut di atas bahwa dengan demikian sejak tanggal 4 Desember 2007, segala sesuatu materi perselisihan mengenai Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Line Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten telah BERAKHIR (FINAL) dengan adanya Putusan Arbitrase BANI No. 263/IX/ARB-BANI/2007 tertanggal 4 Desember 2007;
Disisi yang lain apabila benar, padahal tidak benar (quod non) bahwa materi permasalahan di dalam Gugatan a quo adalah mengenai pelaksanaan (eksekusi) Putusan BANI di atas, maka mengenai hal ini
pun ternyata Majelis Hakim telah memberikan keputusan dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Final) sejak PENGGUGAT terlambat untuk mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.903/Pdt.G/2009/PN. Jkt. Sel. Tertanggal 28 Mei 2009 ;
Bahkan terhadap materi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. Tertanggal 28 Mei 2009 yang materinya adalah mengenai Perlawanan tersebut, ternyata Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 648 PK/PDT/2011 tertanggal 1 Juni 2012 juga telah mengukuhkan putusan mengenai perlawanan eksekusi yang telah final tersebut;
Bahwa TERGUGAT II mengajukan Eksepsi bahwa Obyek Gugatan a quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde zaak)karena materi perkara telah diperiksa dan telah berkekuatan hukum tetap (Final);
Bahwa TERGUGAT akan mengemukakan tentang pengertian dan pengelompokan Eksepsi Perkara Telah/Pernah Diputus (Exceptie Inkracht Van Gewijsde Zaak) dalam beberapa klasifikasi eksepsi menurut hukum acara perdata, sebagaimana dimuat dalam berbagai buku karangan para ahli hukum sebagai berikut:
Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam buku mereka yang berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Penerbit Mandar Maju Bandung, Tahun 1997, halaman 38 dan 39 yang membahas beberapa poin yg relevan sebagai berikut:
“Lain-lain eksepsi prosesuil adalah EKSEPSI BAHWA PERSOALAN YANG SAMA TELAH PERNAH DIPUTUS DAN PUTUSANNYA TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, eksepsi bahwa persoalan yang sama sedang pula diperiksa oleh pengadilan negeri yang lain atau masih dalam taraf banding atau kasasi dan eksepsi bahwa yang bersangkutan (penggugat) tidak mempunyai kwalifikasi/sifat untuk bertindak.”
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, Tahun 1999, halaman 97 yang menyimpulkan hal yang sama sebagai berikut:
“Termasuk eksepsi prosesuil ialah tangkisan yang bersifat mengelakkan (eksepsi declinatoir)… dan EKSEPSI BAHWA PERKARA TELAH DIPUTUS…”
Prof. Dr. R. Soepomo, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Penerbit Pradnya Paramita Jakarta, Cetakan ke 14, Tahun 2000, halaman 48-49 yang juga mendukung pendirian tersebut:
“Excepsi adalah bantahan yang menangkis tuntutan penggugat sedang pokok perkara tidak langsung disinggung. Misalnya …. BANTAHAN YANG MENGATAKAN, BAHWA PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ITU TELAH DIPUTUS OLEH HAKIM (EXCEPTIE VAN GEWIJSDE ZAAK),”
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bandung, Tahun 2000, halaman 100 dan 101 menyatakan:
“EKSEPSI TOLAK (DECLINATOIR EXCEPTIE, DECLINATORY EXCEPTION) YAITU EKSEPSI YANG BERSIFAT MENOLAK AGAR PEMERIKSAAN PERKARA JANGAN DITERUSKAN. Termasuk jenis ini adalah :
Eksepsi tidak berwenang memeriksa gugatan;
Eksepsi batalnya gugatan;
EKSEPSI PERKARA TELAH PERNAH DIPUTUS;
Eksepsi penggugat tidak berhak mengajukan gugatan;”
Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Penerbit Djambatan Tahun Cetakan kedua, (Edisi Revisi 2002) halaman 137 sampai dengan 140 yang menyatakan:
“Ditinjau dari aspek Hukum Acara Perdata pada prinsipnya eksepsi/ tangkisan dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
Eksepsi prosesuil (Procesueel) yaitu eksepsi atau tangkisan Tergugat/Para Tergugat atau Kuasanya yang hanya menyangkut dari segi acara.
Adapun macam-macam eksepsi prosesuil ini adalah :
Eksepsi deklinatoir (Declinatoire exceptie, declinatory exeption) yaitu…
Eksepsi Litispendentie yaitu …
EKSEPSI INKRACHT VAN GEWIJSDE ZAAK yaitu …
Eksepsi plurium litis consortium yaitu…
v. Eksepsi diskualifikatoir (disqualificatoire exeptie) yaitu…”
H. Riduan Syahrani, S.H., dalam bukunya yang berjudul Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Penerbit PT Citra Aditya Bakti
Bandung, Tahun 2000, halaman 69 yang menyatakan:
“Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada Hukum Acara Perdata. Termasuk dalam eksepsi ini misalnya…. EKSEPSI YANG MENYATAKAN BAHWA PERKARA YANG DIAJUKAN PENGGUGAT SUDAH PERNAH DIPUTUSKAN OLEH HAKIM.”
Berdasarkan klasifikasi eksepsi menurut hukum acara perdata sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa EKSEPSI PERKARA TELAH/PERNAH DIPUTUS (EXCEPTIE INKRACHT VAN GEWIJSDE ZAAK) ADALAH SALAH SATU JENIS ATAU BENTUK DARI EKSEPSI PROSESUIL DAN/ATAU EKSEPSI FORMIL, YAITU EKSEPSI YANG BERSIFAT PENOLAKAN AGAR PERSIDANGAN TIDAK DITERUSKAN HINGGA PEMERIKSAAN POKOK PERKARA, DENGAN BERDASARKAN PADA ALASAN-ALASAN DI LUAR POKOK PERKARA;
Berdasarkan uraian-uraian di atas Obyek Sengketa a quo mengenai: (i) Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten; dan/atau mengenai (ii) Eksekusi/Pelaksanaan Putusan Lembaga BANI a quo ternyata telah berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan Eksepsi In Kracht van Gewijsde Zaak, gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan karena:
Perkara yang materinya sama yaitu tentang Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten telah berkekuatan hukum tetap di Lembaga BANI, dan;
Perkara yang materinya sama yaitu tentang eksekusi yang berkaitan dengan Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten, telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
GUGATAN AQUO ADALAH GUGATAN YANG DIAJUKAN SECARA LICIK, BERISI PENGULANGAN-PENGULANGAN SAJA, MENGGANGGU DAN HANYA UNTUK KEPENTINGAN FINANSIAL SEMATA, BUKAN UNTUK MENCARI KEADILAN.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, PENGGUGAT adalah pihak yang gigih dan teguh melakukan upaya membabi buta dalam kaitannya dengan Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten
ini, padahal jelas dibuktikan bahwa upaya-upaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diajukan. Di bawah ini kami kembali mencatat upaya-upaya hukum PENGGUGAT tersebut beserta hasilnya:
Pada tahun 2005, PENGGUGAT melaporkan TERGUGAT II kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan terhadap laporan tersebut KPPU telah memutuskan bahwa TERGUGAT II TIDAK TERBUKTI MELANGGAR HUKUM PERSAINGAN USAHA (Vide: Putusan KPPU Nomor : 21/KPPU-L/2005 tertanggal 27 Juni 2006);
Pada tanggal 31 Desember 2007, PENGGUGAT mengirimkan surat kepada TERGUGAT II dan menyatakan bahwa PENGGUGAT lah yang memiliki Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten tersebut, padahal diketahui bahwa tidak ada bukti yang dapat membuktikan bahwa Jalur Pipa Gas tersebut dimiliki oleh PENGGUGAT;
Pada tanggal 31 Desember 2007, karyawan PENGGUGAT berupaya melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh karyawan TERGUGAT II Karena dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 406 KUHP;
Terhadap Putusan BANI yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dimana Putusan BANI tersebut tidak menyerahkan kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten tersebut kepada PENGGUGAT, ternyata PENGGUGAT justru meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan agar kepemilikan Fasilitas Pipa Gas tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT. Terhadap Upaya Hukum PENGGUGAT tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya memutuskan untuk menolak permintaan PENGGUGAT dan membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 31/Eks.Arb/2008/PN.Jkt.Sel tertanggal 19 Februari 2009 yang sebelumnya mengabulkan permohonan PENGGUGAT (Vide: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 903/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel. tertanggal 28 Mei 2009);
Tidak kunjung menyerah dengan upaya di atas, PENGGUGAT selanjutnya berkeras hati menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 31/Eks.Arb/2008/PN. Jkt.Sel tertanggal 19 Februari 2009 dan terhadap perkara ini, Majelis
Hakim Tinggi dengan tegas menyatakan bahwa tidak dapat menerima banding PENGGUGAT (Vide: Putusan PT DKI Jakarta No. 100/PDT/2010/PT DKI tertanggal 02 November 2010);
Tetap berkeras hati, PENGGUGAT malah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Majelis Hakim Tinggi di atas. Akan tetapi Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan PK No. 648 PK/ Pdt/2011 tanggal 1 Juni 2012 jelas-jelas telah menolak Permohonan PK PENGGUGAT dan menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
PENGGUGAT masih pula berkeras hati saat ini dengan mengajukan Gugatan a quo yang diregister sebagai Perkara No. 40/Pdt.G/2015/ PN.Serang terhadap TERGUGAT II padahal TERGUGAT II TIDAK LAYAK UNTUK DIJADIKAN PIHAK DI DALAM PERKARA A QUO;
Dapat diketahui dari uraian di atas bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang keras hati dengan keteguhan yang luar biasa untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diajukan tanpa dasar hukum yang jelas. PENGGGUGAT melakukan upaya-upaya yang berupa pengulangan-pengulangan belaka dan bukan bertujuan untuk mencari keadilan sehingga upaya ini sangat mengganggu orang lain terutama diri TERGUGAT II;
Bahwa Gugatan a quo diajukan oleh PENGGUGAT jelas bertujuan bukan untuk mencari keadilan akan tetapi cenderung memiliki maksud yang licik hanya untuk kepentingan mengganggu saja dan untuk kepentingan finansial belaka karena potensi finansial yang sangat besar apabila dapat dinyatakan bahwa PENGGUGAT memiliki hak atas kepemilikan Fasilitas Jalur Pipa Gas (Pipe Lines Gas Facility) beserta fasilitas pendukungnya yang telah dibangun di daerah Cilegon, Banten;
Terhadap gugatan yang seperti di atas, sistem hukum Anglo Saxon dapat menolak gugatan semacam ini karena merupakan pengulangan-pengulangan dari gugatan sebelumnya dan dari upaya-upaya hukum sebelumnya dimana hal ini adalah bukti nyata mengenai adanya Vexatious Litigation atau Vexatious Proceeding yang dilakukan oleh PENGGUGAT;
Kewenangan pengadilan untuk menolak gugatan yang mengandung unsur vexatious litigation atau vexatious proceeding merupakan hal yang sangat penting sehingga diatur atau dikodifikasikan dalam the English Civil Procedure Rules. Rule 3.4 (2) dari English Civil Procedure Rule yang menyatakan:
“(2) The court may strike out a statement of case it appears to the court:
that the statement of case discloses no reasonable grounds for bringing or defending the claim;
that the statement of case is an abuse of the Court’s process or is otherwise likely to obstruct the just disposal of the proceedings; or
that there has been a failure to comply with a rule, practice direction or court order.”
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah:
“(2) Pengadilan dapat menolak statement of the case apabila ternyata pengadilan melihat:
Bahwa statement of the case tidak mengungkapkan alasan yang patut untuk mengajukan atau mempertahankan gugatan;
Bahwa statement of the case merupakan penyalahgunaan dari proses pengadilan atau dengan cara lain mungkin menghalang-halangi pelaksanaan pemeriksaan yang adil; atau
Bahwa telah terjadi kelalaian untuk mematuhi suatu rule, practice direction, perintah pengadilan.”
Kemudian mengenai ketentuan ini terdapat komentar sebagaimana disebutkan pada bagian 3.4.1. sampai dengan 3.4.3 dalam buku “Civil Procedure, Volume 1, Spring 2002, London, Sweet & Maxwell”:
“Grounds (a) and (b) [of Rule3.4 (2)] cover statements of case which are unreasonably vague, incoherent, vexatious, scurrilous or obviously ill-founded another case which do not amount to a legally recognizable claim or defence… Statements of case which are suitable fro striking out on ground (a) include those which raise an unwinnable case where continuance of the proceedings is without any possible benefit to the respondent and would waste resources on both sides (Harris v. Bolt Burden [2000] L.T.L., February 2, 2000,CA). A claim or defence may be struct out as not being a valid claim or defence as a matter of law (Price Meats Ltd. v. Barclays Bank PLC, The Times, January 19, 2000, Ch.D…Although the term “Abuse of the court’s process” is not defined in the rules or practice direction, it has been explained in another context as “using that process for a purpose or in a way significantly different from its ordinary and proper use” (Attorney General v. Barker, The Times, March 7, 2000, per Lord Bingham of Cornhill, Lord Chief Justice).
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah:
“Alasan (a) dan (b) [dari rule 3.4. (2)] menerangkan mengenai gugatan (statement of case) yang kabur, tidak jelas, tidak berdasar, mencemarkan atau jelas-jelas tidak beralasan atau tidak patut dan kasus lain yang tidak merupakan gugatan atau pembelaan yang diakui secara hukum….Statement of Case yang patut ditolak atas dasar (a) termasuk statement of case yang mengungkapkan suatu kasus yang tidak dapat dimenangkan di mana kelanjutan dari pemeriksaan tersebut tidak memiliki manfaat terhadap termohon (respondent) dan merupakan pemborosan sumber daya bagi kedua belah pihak (Harris v. Bolt Beurden [2000] L.T.L., February 2, 2002, CA). Suatu gugatan dapat ditolak karena tidak merupakan gugatan atau pembelaan yang sah menurut hukum (Price Meats v. Barclays Bank Plc, The Times, January 19, 2000, Ch. D…..Meskipun istilah “Penyalahgunaan proses pengadilan” tidak diuraikan dalam Rules atau Practice Direction, hal itu telah dijelaskan dalam konteks lain sebagai
“menggunakan proses tersebut dengan maksud atau dengan cara yang sangat berbeda dari penggunaan yang biasa dan benar”. (Attorney General v. Barker, The Times, March 7, 2000, per Lord Bingham of Cornhill, Lord Chief Justice).”
Dalam Black’s Law Dictionary, 7th Edition (1999), Bryan A. Garner, West Group, St Paul, Minn., 1999 disebutkan pengertian Vexatious Proceeding yang sama dengan pengertian Vexatious Suit sebagaimana kutipan berikut:
“A lawsuit instituted maliciously and without good cause”
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah:
“Suatu gugatan yang dilakukan penuh kecurangan dan tanpa adanya kausa yang benar”.
Selanjutnya pengertian dari suatu Vexatious Litigation dalam buku Gilbert Law Summaries, Pocket Size, Harcourt Brace Legal and Professional Publications, Inc., 1997, halaman 1997 dinyatakan:
“Proceeding instituted which is not bona fide, but which is instituted without probable cause, maliciously, or intended to harass the opponent”.
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah:
“Suatu proses pemeriksaan pengadilan yang diadakan secara tidak benar, yang mana diadakan tidak berdasarkan suatu alasan yang memungkinkan, mengandung kecurangan, atau dilakukan untuk mengganggu lawan (tergugat)”.
Bahwa terhadap Gugatan yang berisi pengulangan-pengulangan terhadap materi yang sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap, Ahli Hukum Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D dalam Varia Peradilan Tahun XXX No. 356 Juli 2015 halaman 40 menyatakan bahwa gugatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena (i) merusak citra sistem peradilan di Indonesia (ii) tidak ada kepastian hukum, (iii) melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan:
Jika hal-hal seperti ini terus dibiarkan, maka citra sistem peradilan Indonesia akan terus tergerus, dan akhirnya itu akan berpengaruh pada persepsi Indonesia di luar negeri dan berdampak pada sektor investasi. Ini karena salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor untuk berinvestasi di Indonesia adalah adanya perlindungan hukum yang baik, termasuk dalam bentuk kepastian hukum.
Banyak usaha telah dilakukan untuk memperbaiki system peradillan, namun sebagaimana telah disinggung di atas, masyarakat masih belum merasakan perbaikan tersebut secara maksimal. Dalam konteks penerapan asas atau prinsip ne bis in idem, MA telah mengeluarkan SE No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne bis in Idem sebagai respons atas banyaknya praktik-praktik pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama.
Dalam surat edarannya, MA mengimbau kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Indonesia untuk lebih cermat dalam menerapkan prinsip ne bis in idem sebagaimana digariskan oleh MA yang diuraikan diatas. Penegakan prinsip ne bis in idem secara baik juga akan mendukung terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan yang digariskan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan uraian di atas, sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan TERGUGAT II bahwa gugatan PENGGUGAT adalah gugatan licik yang berupaya mengganggu saja dan mengandung Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation karena:
Gugatan a quo adalah merupakan pengulangan dari gugatan serupa yang pernah diajukan di Lembaga Arbitrase BANI dan di Permohonan Eksekusi Putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap;
Jika Majelis Hakim yang terhormat setuju dengan Gugatan PENGGUGAT, maka hal ini dapat diartikan bahwa Majelis Hakim bertindak menentang kebijakan Publik Negara Republik Indonesia yang telah sepakat dengan dunia Internasional mengenai Kesepakatan di dalam perjanjian Arbitrase;
Jika Majelis Hakim yang terhormat setuju dengan Gugatan a quo untuk diperiksa, maka hal ini dapat diartikan bahwa Majelis Hakim bertindak (i) merusak citra sistem peradilan di Indonesia (ii) tidak ada kepastian hukum, (iii) melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan cara menerima eksepsi ini antara lain dengan berdasarkan pada fakta bahwa gugatan PENGGUGAT mengandung Vexatious Proceeding atau Vexatious Litigation;
Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, perlu dikemukakan bahwa berdasarkan Pasal 134 HIR dan Pasal 136 HIR, TERGUGAT II mencadangkan atau mereserveer haknya untuk mengajukan jawaban atas pokok perkara, termasuk untuk mengajukan bukti baik tertulis maupun saksi fakta dan/atau ahli apabila diperlukan kemudian.
P E T I T U M
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memberikan putusan sela dengan amar:
Menerima Eksepsi Mengenai Ketidakberwenangan Pengadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatan a quo sekaligus mengeluarkan Putusan Sela yang menghentikan pemeriksaan atau persidangan terhadap perkara a quo;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Serang tidak mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, sekaligus menolak tuntutan permohonan sita jaminan dan permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Dan/atau
Menerima Eksepsi Bahwa Obyek Sengketa Dalam Gugatan a quo Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Eksepsi Inkracht van Gewijsde Zaak) yang diajukan oleh TERGUGAT II sekaligus mengeluarkan Putusan Sela yang menghentikan pemeriksaan atau persidangan terhadap perkara a quo;
Menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dan/atau
Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan PENGGUGAT sebatas pada kedudukan TERGUGAT II sebagai Pihak di dalam perkara ini;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Serang, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Nomor : 40/Pdt.G/2015/PN.Srg. tanggal 12 April 2016 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat Hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat : Fasilitas Matering dan jaringan pemipaan/ Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang lebih kurang 14 Km yang terletak mulai dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jl. Amerika I, Cilegon, sampai dengan Meter Gas PT. Chandra Asri Petrochemical Center yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT. Dongjin Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas tiap-tiap hari keterlambatan pelaksanaan penyerahan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat terhitung 7 (tujuh) hari setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No : 40/Pdt.G/2015/PN.Srg. melalui kuasa hukumnya RUSDIANTO MATULATUWA, S.H., Advokat, pada tanggal 20 April 2016 mengajukan mohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Serang kepada kuasa hukum Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 13 Mei 2016, dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Mei 2016;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Mei 2016, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 26 Mei 2016 dan telah diberitahukan/diserahkan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serang kepada kuasa hukum Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 27 Mei 2016, dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 1 Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Serang telah memberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 26 Mei 2016, kepada kuasa hukum Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 13 Mei 2016, dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Mei 2016, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I masih dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie yang menolak eksepsi kompetensi absolut dan kompetensi relatif;
Bahwa pertimbangan judex factie mengenai eksepsi gugatan cacat formil;
Bahwa menurut pertimbangan judex factie bahwa gugatan Penggugat bukan Nebis In Idem;
Bahwa judex factie telah keliru dalam mengartikan “Penghentian Perjanjian Bot” sebagai “Selesainya Perjanjian Bot”;
Bahwa judex factie telah keliru beranggapan bahwa Terbanding mempunyai Alas Hak (Rechtstitel) atas kepemilikan pipa gas;
Berdasarkan uraian diatas, Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Tinggi Yang Terhormat agar berkenan untuk memeriksa dan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi/keberatan dari Terbanding (dahulu Penggugat) tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima permohonan banding Tergugat I (kini Pembanding);
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 40/Pdt.G/2015/PN.Srg. dengan mengadili sendiri:
Menolak gugatan Penggugat (kini Terbanding) untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat I mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama: berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 40/Pdt.G/2015/PN.Srg. tanggal 12 April 2016, memori banding dari kuasa hukum Pembanding/Tergugat I tanggal 26 Mei 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan a quo berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tertanggal 12 Juni 2015, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Eksepsi atau keberatan yang pada pokoknya menyatakan: Pengadilan Negeri Serang tidak mempunyai kewenangan Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Menimbang, bahwa sengketa/perselisihan Penggugat dengan para Tergugat adalah berawal dari hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I yang tertuang dalam Built Operate Transfer Agreement (BOT) Nomor: 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tanggal 17 Oktober 2003 (bukti: P-4, T-II-6), kelanjutan dan keterkaitan bukti P.4 ini adalah putusan BANI Nomor: 263/IX/ARB-BANI/2007 tanggal 4 Desember 2007 (bukti: P-6, T-II-8) ;
Menimbang, bahwa selain bukti: P-4, T-II-6 antara Penggugat dan para Tergugat juga masih terikat dalam hubungan hukum yang tertuang dalam Perjanjian Detail Open Acces Agreement Nomor: 001/IGAS-MUI-BIG/OAA/V/2004 (Perjanjian Detail Open Acces) tanggal 15 Juni 2004 sebagaimana dijadikan bukti P-5 yang juga melibakan dan menarik Tergugat II dalam Perjanjian Detail Open Acces (bukti P-5) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I adalah bersumber dari adanya hubungan hukum yang diatur dalam Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003 tanggal 17 Oktober 2003 (bukti: P-4, T-II-6), sehingga penyelesaian sengketa tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Article 23 Built Operate Transfer Agreement No. 02/IGAS-MUI/BOTA/X/2003, yang mengatur forum penyelesaian sengketa, sebagai berikut :
This AGGREMENT is made and will refer to the Laws of The Republic of Indonesia.
BOTH PARTIES agreed to enter a good faith negotiation in the event of any disputes arise pursuant to this AGREEMENT.
In the event that BOTH PARTIES fail to achieve a settlement agreement after 90 (ninety) calendars DAYS of negotiation, BOTH PARTIES agreed to settle the disputes at the Indonesian National Arbitrary Agency (BANI) in Jakarta.
The conclusion/decree of BANI shall be final and become binding to BOTH PARTIES.
Terjemahan bebas:
Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian ini dengan dengan itikad baik secara musyawarah.
Apabila Para Pihak gagal untuk mencapai kesepakatan dalam musyawarah setelah lewat 90 hari kalender, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta.
Putusan BANI bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak).
Menimbang, bahwa oleh karena dalam bukti: P-4, T-II-6, secara tegas dan jelas telah terdapat klausula arbitrase, maka semua bentuk sengketa antara Penggugat dan Tergugat I yang timbul dari pelaksanaan dan terkait dengan bukti: P-4, T-II-6 harus diselesaikan melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-5 sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PENGGUGAT, TERGUGAT I sebagai Pihak Pertama dan TERGUGAT II sebagai Pihak Kedua sebenarnya secara bersama-sama telah sepakat bahwa setiap kontroversi, konflik/perselisihan yang timbul diantara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II akan diselesaikan terlebih dahulu dengan mengedepankan itikad baik dengan cara-cara atau pendekatan-pendekatan konsultasi, konsiliasi, dan kerjasama yang baik melalui Lembaga Arbitrase BANI:
“Article 19
SETTLEMENT OF DISPUTES
BOTH PARTIES (catatan dari TERGUGAT II: BOTH PARTIES adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II) shall in the first instance attempt to resolve any and all disputes, controversies, and conflicts which may arising between them in connection with this Agreement amicably by mutual and good faith consultation, conciliation, and cooperation”
In the event that BOTH PARTIES are unable to resolve any dispute arising within the context of this Agreement within 60 (sixty) days after a Party request the other Party to engage in consultations for settlement, unless otherwise agreed upon in writing among Both Parties, either Party may request submission of the dispute to arbitration pursuant to the rules of BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA/BANI (hereafter referred to as the “Rules”). Said arbitration shall take place in JAKARTA. Any Party may commence arbitration by the giving of written notice of commencement of arbitration to the other Party. Arbitration shall be conducted in English by a panel of 3 (Three) arbitrators appointed in accordance with the Rules. Awards rendered in any arbitration hereunder shall be final and conclusive and judgement thereon may be entered into any court having jurisdiction for enforcement of the results of any arbitration.
Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah:
“Pasal 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
KEDUA BELAH PIHAK (catatan dari TERGUGAT II: BOTH PARTIES adalah PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II) akan terlebih dahulu berupaya untuk menyelesaikan setiap dan seluruh perselisihan, perbedaan dan pertentangan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini secara kekeluargaan, itikad baik, perdamaian dan kerjasama.”
Dalam hal KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam konteks Perjanjian ini dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah salah satu Pihak meminta Pihak lainnya untuk membahas penyelesaian, kecuali disepakati lain secara tertulis di antara Kedua Belah Pihak tersebut, salah satu pihak membawa perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan peraturan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (selanjutnya disebut “Peraturan”). Arbitrase akan diselenggarakan di JAKARTA. Salah satu Pihak dapat memulai arbitrase dengan memberikan pemberitahuan pengajuan arbitrase secara tertulis kepada pihak lainnya. Arbitrase dilaksanakan dalam bahasa Inggris dengan majelis 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan tersebut. Putusan yang diberikan dalam proses arbitrase berdasarkan perjanjian ini bersifat final dan mengikat dan putusannya dapat didaftarkan di pengadilan yang berwenang untuk melaksanakan hasil putusan arbitrase tersebut.”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 bukti P-4 dan T-II-6 dan Pasal 19 bukti P-5 secara tegas dan jelas mengatur adanya klausula Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka sesuai dengan ketentuan hukum yang masing-masing diatur dalam: Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 :
“Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa” ;
Pasal 3 dari UU Arbitrase tersebut juga secara jelas mengatur, bahwa “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas Pengadilan Negeri Serang secara jelas dan tegas tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena berdasarkan bukti P-4,T-II-6,P-5,P-6,T-II-8, Penggugat dengan para Tergugat telah bersepakat untuk menyelesaikan semua sengketa dan perselisihan hukum diantara mereka adalah melalui forum dan lembaga Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian adalah beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengabulkan dan menerima Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Serang tidak mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dikabulkan dan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak perlu diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut lagi, sehingga adalah beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut secara singkat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah menanggapi dan menjawab memori banding dari kuasa hukum Pembanding/Tergugat 1 tanggal 26 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada hari dan tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 40/Pdt.G/2015/ PN.Srg. tanggal 12 April 2016 haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara a quo dengan diktum putusan yang selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II diterima serta gugatan Penggugat/Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat/Terbanding sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul pada peradilan tingkat pertama dan pada peradilan tingkat banding;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam: Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Stb. 1941 No. 44, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa dan Pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat 1 tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pdt.G/2015/ PN. Srg. tanggal 12 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Tentang Kewenangan Absolut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Selasatanggal 25 Oktober 2016, oleh kami: ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH, sebagai Ketua Majelis dengan AGUS HERJONO,SH, dan CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta oleh NELIANA SETIAWATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri pihak-pihak dalam perkara ini;
| HAKIM ANGGOTA TTD AGUS HERJONO, S.H. | HAKIM KETUA TTD ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
| TTD CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. | Panitera Pengganti TTD NELIANA SETIAWATI, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)