639 B/PK/Pjk/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 B/PK/Pjk/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Taman No.48 B
Also in 3 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 639/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Ir. Aziz Syamsu Arifin, Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
2. Agus Amiwijaya, SH. MH., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
3. Lulus Hadi P., SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
4. M.Z. Firmansyah, SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
5. Rusdianto K. Mardani, SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
6. Riksi A. Sompie, SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-99/BC/2012, tanggal 12 Desember 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT SENTRAL BUANA SURYA, beralamat di Jalan Raya Taman Nomor 48B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39276/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan kembali tarif Terbanding, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tarif Kembali dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2011;
Bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :
1. Pemohon Banding telah mengimpor dengan PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010, berupa:
- 1 unit Used Nissan Dump Truck,
- 2 unit Used Mitshubishi & Nissan Wing Box Truck,
- 1 unit Used Nissan Tank Truck,
- 3 unit Used Mitshubishi & Nissan Self-Loader Truck,
dengan pos tarif HS : 8704.23.4900 dan 8704.23.4300, BM 10% karena GVW di atas 24 ton, yang sampai dengan tanggal 7 Februari 2011, yaitu saat diterbitkannya SPKTNP tersebut, belum mendapatkan penetapan Tarif dan Nilai Pabean dari Terbanding, tanpa ada pemberitahuan apapun;
2. Bahwa selanjutnya Terbanding telah menetapkan kembali klasifikasi :
- 1 unit Used Nissan Dump Truck,
- 2 unit Used Mitshubishi & Nissan Wing Box Truck,
- 1 unit Used Nissan Tank Truck,
- 3 unit Used Mitshubishi & Nissan Self-Loader Truck,
yang diberitahukan dalam PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 dari pos tarif 8704.23.4900 dan 8704.23.4300 dengan pembebanan BM 10%, karena GVW di atas 24 ton, menjadi pos tarif :
- 8704.22.4900 untuk 1 unit Used Nissan Dump Truck,
- 8704.23.2900 untuk 2 unit Used Mitshubishi & Nissan Wing Box Truck,
- 8704.23.2300 untuk 1 unit Used Nissan Tank Truck,
- 8704.22.4900 untuk 3 unit Used Mitshubishi & Nissan Self-Loader Truck,
dengan pembebanan BM 40% karena GVW di bawah 24 ton, sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sebesar Rp 344.695.861,13;
3. Bahwa menurut Pemohon Banding, penetapan kembali tarif tersebut tidak tepat, mengingat importasi yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan :
- ijin impor truk bukan baru, yaitu persetujuan impor yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, untuk impor truk bukan baru dengan berat massa kotor atau GVW di atas 24 ton;
- Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh PT Persero Sucofindo yang menyimpan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 ton;
- Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Bukan Baru untuk keperluan impor (TPT) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian menyatakan truk yang Pemohon Banding impor tersebut mempunyai GVW di atas 24 ton;
- Sertifikat Registrasi Uji dari Ditjen Perhubungan Darat yang menyatakan GVW truk yang Pemohon Banding impor tersebut adalah di atas 24 ton;
Bahwa atas dasar hal tersebut, maka pengklasifikasian :
- 1 unit Used Nissan Dump Truck,
- 2 unit Used Mitshubishi & Nissan Wing Box Truck,
- 1 unit Used Nissan Tank Truck,
- 3 unit Used Mitshubishi & Nissan Self-Loader Truck,
ke dalam pos tarif HS 8704.23.4900 dan 8704.23.4300, karena GVW di atas 24 ton, dengan pembebanan BM 10% yang tercantum di PIB Nomor : 083890 tanggal 1 November 2010 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar;
Bahwa pengajuan banding ini didasarkan atas klausul yang terdapat di alinea terakhir SPKTNP Terbanding Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011, yang menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan Terbanding tersebut dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa walaupun demikian, Pemohon Banding telah berusaha mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor SBS/PJ-BC/III/001 tanggal 29 Maret 2011, sesuai PMK Nomor 217/PMK.04/2011 pada tanggal 30 Maret 2011 yang secara lisan, telah diterima dengan alasan SPKTNP bukan SPTNP dan harus banding;
Bahwa berdasarkan hal di atas adalah Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak agar berkenan membatalkan penetapan kembali tarif pos HS 8704.22.4900 dan 8704.23.2900 dan 8704.23.2300 dengan pembebanan 40%, sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Terbanding Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011, dan menetapkan pengklasifikasian :
- 1 unit Used Nissan Dump Truck,
- 2 unit Used Mitshubishi & Nissan Wing Box Truck,
- 1 unit Used Nissan Tank Truck,
- 3 unit Used Mitshubishi & Nissan Self-Loader Truck,
ke dalam pos tarif HS 8704.23.4900 dan 8704.23.4300 dengan pembebanan BM 10% sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39276/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding PT. Sentral Buana Surya, NPWP 01.705.868.6-641.000, Jenis Usaha : Rekondisi truk, Alamat: Jl. Raya Taman No. 48-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 berupa Dump Truck, Wing Box Truck, Tank Truck, Self Loader Truck, masuk klasifikasi pos tarif dengan tarif bea masuk :
Pos PIB | Jlh (Unit) | Jenis Barang | Chassis | Engine | Pos Tarif /HS | Tarif BM |
| 1 | 1 | Used Nissan Dump Truck | CW53AHV-00408 | RG8-101277 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 2 | 1 | Used Mitshubishi Wing Box Truck | FT50JWZ-520073 | 6M70-308240 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 3 | 1 | Used Nissan Wing Box Truck | CD45BV-10010 | PF6-1304332B | 8704.23.49.00 | 10% |
| 4 | 1 | Used Nissan Tank Truck | CV48XP-00001 | GE13-010876A | 8704.23.43.00 | 10% |
| 8 | 1 | Used Mitshubishi Self loader Truck | FV419P-540042 | 8DC11390346 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 9 | 1 | Used Mitshubishi Self loader Truck | FV419R-520155 | 8DC11-349598 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 10 | 1 | Used Nissan Self loader Truck | CW520PN-15052 | RF8-152494 | 8704.23.49.00 | 10% |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39276/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-99/BC/2012, tanggal 12 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1880/SP.52/AB/XII/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
Bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Direktur Teknis Kepabeanan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang ….. Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;
Bahwa menurut pendapat Majelis, data tersebut diperoleh dari fihak yang tidak netral dalam kasus ini, yaitu sebagaimana dapat dibaca pada email dari Tri Widodo, Planning and Coordination Group Project Coordination Office KTB-021-4891609 Direct. 021-47899055 kepada Mr. Hikaru Fukuda, Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corp. Sales & Servis International, yang berbunyi: “Regarding of Mitsubishi used truck to Indonesia, which could disturb local Industry, from our vehicle manufacturer association (Gaikindo) already complaint to Ministry of trade, and we expect They will consider to stop used truck import”;
Bahwa Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Bukan Baru Untuk Keperluan Impor ……;
Bahwa ….. namun pada saat pemeriksaan fisik tanggal 02 November 2010, Terbanding tidak melakukan penimbangan;
Bahwa dari penjelasan dan data yang dikemukakan diatas, Majelis berkesimpulan tentang identifikasi barang impor yang diajukan permohonan banding oleh Pemohon Banding adalah: “Kendaraan Bermotor Untuk Pengangkutan Barang Dalam Keadaan Bukan Baru (Dump Truck, Wing Box Truck, Tank Truck, Self Loader Truck), memakai bahan bakar Solar, dengan GVW diatas 24 Ton, merek Mitsubishi dan Nissan”;
2. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terhadap persetujuan impor bukan baru dengan daya mesin > 310 HP adalah sama dengan kendaraan massa total melebihi 24 ton, yaitu Pos Tarif/HS 8704.23.49.00 ;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagai-mana tersebut di atas ;
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, Penetapan Kembali oleh Direktur Jenderal sebagaimana ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UU 17/2006 adalah berbeda dengan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU 17/2006, sehingga dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal,…” adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan identifikasi barang terhadap barang impor dalam perkara a quo yang diberitahukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 dan melakukan konfirmasi kepada ATPM sebagai data dan/atau informasi pendukung terkait Gross Vehicle Weight (GVW) mengingat barang impor dalam perkara a quo merupakan barang bukan baru (used) yang atas importasinya tidak dilengkapi dengan katalog resmi (asli) dari produsen (in casu Mitsubishi dan Nissan) ;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas fisik barang diantaranya meliputi kondisi fisik barang, kebenaran nomor chassis, nomor mesin, namun tidak meliputi GVW, mengingat informasi GVW tidak terdapat (terlihat) pada fisik barang impor (karena apabila dilakukan penimbangan atas berat kendaraan, diperlukan berat muatan maksimal, berat pengemudi, dan bahan bakar satu tangki penuh), sehingga penelitian GVW dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak terkait (in casu PT. Krama Yudha Tiga Berlian dan PT. Astra Nissan Diesel Indonesia selaku ATPM di Indonesia) sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) PP 44/1993 ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan ATPM adalah pihak yang tidak netral adalah pertimbangan yang sangat keliru, karena antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan ATPM tidak ada hubungan khusus dan konfirmasi atas kebenaran GVW pun dilakukan dengan surat resmi yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada ATPM ;
Bahwa penggunaan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Bukan Baru Untuk Keperluan Impor tidak relevan dengan perkara a quo karena tidak sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya sertifikasi dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-15/BC/2006 tentang Tanda Pendaftaran Tipe Atas Kendaraan Bermotor Impor, ditegaskan bahwa Tanda Pendaftaran Tipe bukan merupakan izin impor, melainkan sebagai pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor merk tertentu yang diproduksi atau diimpor termasuk di antaranya pencantuman GVW oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasi Teknologi Tinggi hanya didasarkan pada Certificate of Inspection dari surveyor yang cara penetapan GVW nya perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh instansi teknis terkait tersebut, karena berdasarkan data konfirmasi GVW dari produsen menunjukkan adanya ketidaksesuaian ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan fisik tanggal 02 November 2010, Terbanding tidak melakukan penimbangan adalah pertimbangan yang sangat tidak berdasar hukum dan keliru, karena apabila dilakukan penimbangan maka diperlukan adanya muatan penuh dari truck tersebut dan selain itu sesuai Pasal 117 Ayat (1) PP 44/1993 penentuan GVW adalah telah ditentukan oleh pembuatnya yang dalam hal ini adalah pihak Mitsubishi dan Nissan ;
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan terkait penetapan dan/atau penghitungan GVW oleh Surveyor (i.c. PT. Sucofindo) adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam menetapkan GVW, pihak surveyor juga tidak melakukan penimbangan atas barang impor sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo ;
Bahwa penetapan GVW yang ditetapkan oleh Surveyor bukan GVW yang ditetapkan oleh pabrikan, tetapi dihitung sendiri oleh Surveyor;
Bahwa penghitungan GVW oleh Surveyor adalah membagi daya mesin dengan angka Power to Weight Ratio (PWR);
Bahwa tidak diketahui secara pasti dasar penetapan angka PWR sebagaimana dimaksud dan belum ada satupun produk hukum yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk memayungi angka PWR dimaksud;
Bahwa rumusan penghitungan GVW dan angka PWR kendaraan bermotor bukan baru oleh Surveyor ditetapkan berdasarkan Instruksi Kerja Nomor IK/RKT-OPS/10 yang berlaku mulai tanggal 01 Juni 2010;
Bahwa penerbit rumus penghitungan GVW dan angka PWR sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Kerja PT. Sucofindo Nomor: IK/KRT-OPS/10 sesuai dengan instruksi tersebut adalah disiapkan oleh Sdr. Kandityo (selaku Manajer Pendukung Teknik), diperiksa oleh Sdr. Erwin Sibuea (selaku Senior Manajer Operasi), dan disetujui oleh Sdr. Rudiyanto (selaku Vice President SBU Rekayasa dan Transportasi) yang belum pernah didengar keterangannya di muka persidangan;
Bahwa tidak pernah diberitahukan satu dokumenpun yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara asal yang berisi keterangan mengenai spesifikasi atau identitas kendaraan tersebut yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan penerbitan Certificate of Inspection (COI);
oleh karenanya penetapan GVW tersebut tidak sesuai dengan PP 44/1993 ;
Bahwa dalam Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru disebutkan “Certificate of Inspection wajib dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 telah jelas disebutkan tugas Surveyor, sehingga untuk penetapan klasifikasi atas dasar hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Surveyor dalam hal ini adalah Sucofindo hanya sebagai dokumen pelengkap dan tidak mengikat karena yang berhak melakukan penetapan Klasifikasi dan Pos Tarif adalah Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan UU 17/2006 Pasal 1 angka 11, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) ;
Bahwa PP 44/1993 mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 15 menyatakan “Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya” ;
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan “Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,50 (empat setengah) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan” ;
Pasal 117 Ayat (1) menyatakan “Jumlah berat yang diperbolehkan dan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditentukan oleh pembuatnya berdasarkan:
Perhitungan kekuatan konstruksi;
Besarnya daya motor;
Kapasitas pengereman;
Kemampuan ban;
Kekuatan sumbu-sumbu;
Ketinggian tanjakan jalan”
sehingga dapat disimpulkan bahwa definisi GVW sama dengan definisi Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) ;
12) Bahwa Explanatory Notes to the Harmonized System merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System beserta protocolnya yang telah diratifikasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, Beserta Protocolnya ;
13) Bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the Harmonized System 4th Edition untuk Bab 87 disebutkan sebagai berikut:
g.v.w (gross vehicle weight) adalah berat kendaraan di jalan yang ditentukan oleh pembuatnya sebagai kapasitas berat maksimum kendaraan ;
g.v.w adalah gabungan dari berat kendaraan tersebut, berat muatan maksimum, pengendara, dan tangki bahan bakar yang terisi penuh ;
14) Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, GVW adalah sama dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) sebagaimana hal tersebut terdapat pula dalam pencantuman pada hasil pengujian kendaraan bermotor (uji kir) yang tertera pada setiap kendaraan pengangkutan (lebih dapat diketahui secara umum pada bagian Masa Berlaku Uji Berkala) ;
15) Bahwa mengingat definisi GVW sama dengan definisi JBB sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 Angka 15 PP 44/1993, maka rumus penghitungan GVW sebagaimana dilakukan Surveyor dan penetapan PWR sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Kerja Nomor IK/RKT-OPS/10 tidak sesuai dengan ketentuan mengenai JBB sebagaimana diatur dalam Pasal 117 PP 44/1993 yang mengatur bahwa JBB ditentukan oleh pembuatnya dengan memperhitungkan kekuatan konstruksi, besarnya daya motor, kapasitas pengereman, kemampuan ban, kekuatan sumbu-sumbu, ketinggian jalan, dan tidak boleh melebihi penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya ;
16) Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, Instruksi Kerja penghitungan GVW atau JBB tersebut dibuat berdasarkan interpretasi Surveyor atas ketentuan yang tidak jelas rujukan payung hukumnya, karena PP 44/1993 maupun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tidak mengatur mengenai penghitungan GVW atau JBB, melainkan hanya mengatur tentang batasan minimal daya motor setiap 1 Ton JBB yaitu Pasal 9 Ayat (1) PP 44/1993 ;
17) Bahwa Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.02/ AJ.108/DRJD/2008 tanggal 7 Mei 2008, dengan memperhitungkan konfigurasi sumbu dan kelas jalan, untuk truk dengan tiga sumbu yang beroperasi di wilayah jalan kelas III MST ditetapkan antara 19 s.d. 21 Ton tergantung kombinasi sumbunya, dan untuk jalan kelas II MST ditetapkan 21 s.d. 24 Ton tergantung kombinasi sumbunya, sehingga penetapan JBB oleh Sucofindo yang melebihi MST bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 117 PP 44/1993 ;
18) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (i.c. Direktur Jenderal Bea dan Cukai) telah melakukan konfirmasi kebenaran GVW kepada pabrikan (produsen) yaitu President & CEO Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation di Jepang melalui Surat Nomor S-634/BC/2012 tanggal 9 Agustus 2012 dan telah memperoleh balasan dan/atau jawaban melalui surat tertanggal 21 September 2012 (copy terlampir) terkait Konfirmasi Kebenaran Data 990 (sembilan ratus Sembilan puluh) unit truck bekas merk Mitsubishi yang menunjukkan dan membuktikan bahwa terhadap produk-produk Mitsubishi Truck dengan:
-
-
Serial Engine Number Serial Chassis Number Penetapan GVW oleh Pembuatnya (Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation) di Jepang 8DC11- ------ FV419P- ------ 20 Ton 8DC11- ------ FV419R- ------ 20 Ton
-
sehingga dengan demikian berdasarkan bukti otentik tersebut di atas sesuai ketentuan Pasal 117 Ayat (1) PP 44/1993, maka penetapan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 adalah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
19) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya juga telah melakukan konfirmasi kepada kepada ATPM (in casu PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors) melalui Surat Nomor: SR-42/BC.5/2010 tanggal 23 November 2010 Hal Permohonan Konfirmasi Spesifikasi Teknis GVW Truck Mitsubishi dan telah memperoleh jawaban melalui Surat Nomor: 154/KTB-CPD/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010 Perihal Konfirmasi Spesifikasi Teknis Terkait GVW Truck Mitsubishi (copy terlampir), menunjukkan bahwa untuk Truck Bekas Mitsubishi:
-
Nomor urut pada surat Spesifikasi Kendaraan GVW No. Urut pada PIB perkara a quo 5 Mitsubishi Wing Box Truck, Nomor Mesin 6M70-308240; Nomor Chassis FT50JWZ-520073 23 2 8 Mitsubishi Fuso Self Loader Truck, Nomor Mesin 8DC11-390346; Nomor Chassis FV419P-540042 20 8 9 Mitsubishi Fuso Self Loader Truck, Nomor Mesin 8DC11-349598; Nomor Chassis FV419R-520155 20 9
sehingga dengan demikian jelas dan tegas bahwa penetapan kembali atas klasifikasi dan penetapan Pos Tarif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak perlu diragukan lagi kebenarannya ;
20) Bahwa sesuai Surat pihak ATPM (in casu PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors) Nomor 154/KTB-CPD/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010, disebutkan “Sebagai informasi, kami perlu konfirmasi data ke Mitsubishi Fuso Truck Corporation, principal di Jepang, karena itu mohon maaf memakan waktu agak lama”, sehingga kebenaran atas data GVW yang dilampirkan dalam surat tersebut tidak perlu diragukan dan bukan estimasi dari ATPM dalam hal ini adalah PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors ;
21) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya juga telah melaku-kan konfirmasi kepada PT. Astra Nissan Diesel Indonesia melalui Surat Nomor SR-143/BC.5/2010 tanggal 23 November 2010 Hal Konfirmasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Truk Nissan Diesel dan telah memperoleh jawaban melalui Surat Nomor: L.ANDI/091/XII/10 tanggal 03 Desember 2010 Perihal Konfirmasi Spesifikasi Teknis GVW Truck Nissan (copy terlampir), menunjukkan bahwa untuk Truck Nissan:
| Nomor urut pada surat | Jenis | Engine No. | Chassis No. | GVW | No. Urut pada PIB perkara a quo |
| 1 | Nissan Wing Box Truck | PF6-304332B | CD45BV-10010 | 22,56 | 3 |
| 7 | Nissan Tanker Truck | GE13-010876A | CV48XP-00001 | 21,71 | 4 |
| 12 | Nissan Self Loader Truck | RF8-152494 | CW520PN-15052 | 19,825 | 10 |
| 14 | Nissan Dump Truck | RG8-101277 | CW53AHV-00408 | 19,905 | 1 |
sehingga dengan demikian jelas dan tegas bahwa penetapan kembali atas klasifikasi dan penetapan Pos Tarif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak perlu diragukan lagi kebenarannya ;
22) Bahwa sesuai Surat PT. Astra Nissan Diesel Indonesia Nomor L.ANDI/091/XII/10 tanggal 03 Desember 2010, disebutkan “Adapun data-data tersebut kami peroleh dari principal Nissan Diesel, Japan”, sehingga kebenaran atas data GVW yang dilampirkan dalam surat tersebut tidak perlu diragukan dan bukan estimasi dari PT. Astra Nissan Diesel Indoensia ;
23) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil identifikasi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap barang impor dalam perkara a quo berupa:
* Used Nissan Dump Truck, Used Mitsubishi Self Loader Truck, dan Used Nissan Self Loader Truck untuk Nomor Urut 1, 8, 9, dan 10 pada PIB perkara a quo sebagai kendaraan pengangkutan barang bukan baru dengan massa total (gross vehicle weight) tidak lebih dari 20 Ton;
* Used Mitsubishi Wing Box Truck, Used Nissan Wing Box Truck, dan Used Nissan Tank Truck untuk Nomor Urut 2, 3, dan 4 pada PIB perkara a quo sebagai kendaraan pengangkutan barang bukan baru dengan massa total (gross vehicle weight) tidak lebih dari 24 Ton;
sebagaimana telah ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah benar dan sesuai dengan fakta yang ada yaitu hasil konfirmasi pihak ATPM maupun hasil konfirmasi dari pihak pabrikan (Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation di Jepang), sehingga dengan demikian berdasarkan bukti otentik tersebut di atas sesuai ketentuan Pasal 117 Ayat (1) PP 44/1993, maka penetapan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 adalah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
24) Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali di atas, telah jelas bahwa barang impor dalam perkara a quo di identifikasi sebagai Used Dump Truck, Used Wing Box Truck, Used Tanker Truck, Used Self Loader Truck sebagai kendaraan pengangkutan barang bukan baru dengan massa total (gross vehicle weight) tidak melebihi 24 Ton (sebagaimana hasil klarifikasi pabrikan/produsen di Jepang) BUKAN sebagaimana Certificate of Inspection yang dikeluarkan oleh Surveyor karena perhitungan GVW nya tidak berdasar dan pertimbangan Majelis Hakim ;
25) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah salah, keliru, dan tidak cermat dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Kepabeanan khususnya dalam melakukan Klasifikasi Barang dalam menentukan Pos Tarif Bea Masuk, sehingga Put. 39276/PP/M.VII/19/2012 tanggal 20 Juli 2012 sangat layak dan/atau patut untuk dibatalkan ;
2. KEBERATAN KEDUA :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan:
Bahwa sesuai kesimpulan Majelis tentang identifikasi barang, yaitu Kendaraan Bermotor Untuk Pengangkutan Barang Dalam Keadaan Bukan Baru (Dump Truck, Wing Box Truck, Tank Truck, Self Loader Truck), memakai bahan bakar Solar, dengan GVW diatas 24 Ton, merek Mitsubishi, maka …….;
maka Dump Truck, Wing Box Truck, Self Loader Truck tersebut pada PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 diklasifikasikan dalam pos tarif 8704.23.49.00 ----- Lain-lain serta Tank Truck dan Mitsubishi Used Tanker Truck diklasifikasi dalam pos tarif 8704.23.43.00 ----- Kendaraan tangki;
Bahwa berdasarkan Nomor urut 7838 dan 7839 pada Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8704.23.43.00 ----- Kendaraan tangki dan 8704.23.49.00 ----- Lain-lain ditetapkan tarif Bea Masuk masing-masing 10% ;
Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Dump Truck, Wing Box Truck, Tank Truck, Self Loader Truck oleh Direktur Teknis Kepabeanan sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 07 Februari 2011 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif untuk Dump Truck, Wing Box Truck, Tank Truck, Self Loader Truck masuk dalam pos tarif 8704.23.43.00 dan 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk masing-masing 10%;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagai-mana tersebut di atas ;
Berdasarkan bantahan dan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Keberatan Pertama di atas telah jelas bahwa barang impor dalam perkara a quo di identifikasi sebagai:
Used Nissan Dump Truck, Used Mitsubishi Self Loader Truck, dan Used Nissan Self Loader Truck untuk Nomor Urut 1, 8, 9, dan 10 pada PIB perkara a quo sebagai kendaraan pengangkutan barang bukan baru dengan massa total (gross vehicle weight) tidak lebih dari 20 Ton;
Used Mitsubishi Wing Box Truck, Used Nissan Wing Box Truck, dan Used Nissan Tank Truck untuk Nomor Urut 2, 3, dan 4 pada PIB perkara a quo sebagai kendaraan pengangkutan barang bukan baru dengan massa total (gross vehicle weight) tidak lebih dari 24 Ton ;
Bahwa Penetapan Klasifikasi Barang atas barang yang diimpor dalam perkara a quo, ditetapkan berdasarkan BTBMI 2007 yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2007 berdasarkan PMK 110/2006 ;
Bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginter-pretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain” ;
Bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, Truk masuk dalam Bab 87 yaitu “Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorisnya” ;
Bahwa berdasarkan hadil identifikasi, barang impor dalam perkara a quo diklasifikasikan pada Pos 87.04, sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Note to the HS heading 8704 sebagai berikut:
“… The classification of certain motor vehicles in this heading is determined by certain features which indicate that the vehicles are designed for the transport of goods rather than for the transport of persons …”
Bahwa berdasarkan WCO Commodity Data Base “truck with diesel or semi-diesel engine and with a gross vehicle weight exceeding 5 tonnes but not exceeding 20 tonnes” dimasukkan pada Subpos 8704.22, sehingga barang impor dalam perkara a quo tidak dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.23.49.00 “lain-lain dari kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, dengan massa total melebihi 24T” sebagaimana pemberitahuan Termohon Peninjauan Kembali maupun penetapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sesuai BTBMI 2007 truk untuk pengangkutan barang Wing Box Truck dan Tank Truck dengan GVW tidak lebih dari 24 Ton masing-masing diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.23.29.00 dan 8704.23.23.00, sehingga barang impor dalam perkara a quo tidak dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.23.49.00 “lain-lain dari kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, dengan massa total melebihi 24T” sebagaimana pemberitahuan Termohon Peninjauan Kembali maupun penetapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ;
Bahwa berdasarkan uraian pada Subpos 8704.22 dan 8704.23 BTBMI dan hasil identifikasi barang impor yaitu berupa kendaraan pengangkutan barang dengan massa total (GVW) tidak lebih dari 20 Ton dan tidak lebih dari 24 Ton, maka barang impor dalam perkara a quo diklasifikasikan dengan sistematika sebagai berikut:
-
8704 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang 8704.10 - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya 8704.20 - Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel) 8704.21 -- Massa total tidak melebihi 5 ton ……… 8704.22 -- Massa total melebihi 5 t tapi tidak melebihi 20 t --- Massa total melebihi 6 t tapi tidak melebihi 20 t ---- CKD 8704.22.11.00 ----- Van pendingin 8704.22.19.00 ----- Lain-lain ---- Lain-lain 8704.22.21.00 ----- Van pendingin 8704.22.22.00 ----- Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 8704.22.23.00 ----- Kendaraan tangki 8704.22.29.00 ----- Lain-lain --- Massa total melebihi 6 t tapi tidak melebihi 10 t 8704.22.29.11 ---- CKD 8704.22.29.19 ---- Lain-lain --- Massa total melebihi 10 t tapi tidak melebihi 20 t ---- CKD 8704.22.31.00 ----- Van pendingin 8704.22.39.00 ----- Lain-lain ---- Lain-lain 8704.22.41.00 ----- Van pendingin 8704.22.42.00 ----- Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 8704.22.43.00 ----- Kendaraan tangki 8704.22.49.00 ----- Lain-lain 8704.23 -- Massa total melebihi 20 t: --- Massa total tidak melebihi 24 t: ---- CKD 8704.23.11.00 ----- Van pendingin 8704.23.19.00 ----- Lain-lain ---- Lain-lain 8704.23.21.00 ----- Van pendingin 8704.23.22.00 ----- Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 8704.23.23.00 ----- Kendaraan tangki 8704.23.29.00 ----- Lain-lain
sehingga barang impor dalam perkara a quo diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi dan Pos Tarif sebagai berikut:
| No. Urut pada PIB | Uraian Barang | Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk | ||||
| Diberitahukan | Ditetapkan Kembali | |||||
| HS Code | Tarif | GVW | HS Code | Tarif | ||
| 1 | Used Nissan Dump Truck, Chassis No. CW53AHV-00408 Engine No. RG8-101277 | 8704.23.49.00 | 10% | 19,905 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
| 2 | Used Mitsubishi Wing Box Truck, Chassis No. FT50JWZ-52073 Engine No. 6M70-308240 | 8704.23.49.00 | 10% | 23 Ton | 8704.23.29.00 | 40% |
| 3 | Used Nissan Wing Box Truck, Chassis No. CD45BV-10010 Engine No. PF6-1304332B | 8704.23.49.00 | 10% | 22,56 Ton | 8704.23.29.00 | 40% |
| 4 | Used Nissan Tank Truck, Chassis No. CV48XP-00001 Engine No. GE13-010876A | 8704.23.43.00 | 10% | 21,71 Ton | 8704.23.23.00 | 40% |
| 8 | Used Mitsubishi Self Loader Truck, Chassis No. FV419P-540042 Engine No. 8DC11-390346 | 8704.23.49.00 | 10% | 20 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
| 9 | Used Mitsubishi Self Loader Truck, Chassis No. FV419R-520155 Engine No. 8DC11-349598 | 8704.23.49.00 | 10% | 20 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
| 10 | Used Nissan Self Loader Truck, Chassis No. CW520PN-15052 Engine No. RF8-152494 | 8704.23.49.00 | 10% | 19,825 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
Bahwa berdasarkan PMK 110/2006 terhadap barang impor yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.22.49.00; 8704.23.29.00; dan 8704.23.23.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 40%, sehingga dengan demikian penetapan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali membayar tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 344.695.861,13 adalah telah benar sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku ;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi barang dalam perkara a quo atas nama Termohon Peninjauan Kembali, yang kemudian ditetapkan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8704.22.49.00; 8704.23.29.00; dan 8704.23.23.00 dengan BM 40%, PPN 10%, PPh 2,5% sebagaimana tersebut di atas, sehingga terdapat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 344.695.861,13 yang wajib dilunasi oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah telah sesuai dengan ketentuan dan/atau paraturan perundang-undangan ;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pajak telah salah menerapkan hukum, melakukan kelalaian, dan tidak cermat sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam memberikan pertimbangan dan putusan dalam perkara a quo. Sehingga sangat berdasar hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Majelis Hakim Agung Yang Terhormat menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39276/PP/M.VII/19/2012 tanggal 20 Juli 2012 ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam memberikan pertimbangan hukum, seingga menghasil-kan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas fisik barang diantaranya meliputi kondisi fisik barang, kebenaran nomor chassis, nomor mesin, namun tidak meliputi GVW, mengingat informasi GVW tidak terdapat (terlihat) pada fisik barang impor (karena harus melakukan penimbangan atas berat kendaraan, berat muatan maksimal, berat pengemudi, dan bahan bakar satu tangki penuh, secara keseluruhan), sehingga penelitian GVW dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak terkait (in casu PT. Krama Yudha Tiga Berlian dan PT. Astra Nissan Diesel Indonesia selaku ATPM di Indonesia ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 telah jelas disebutkan tugas Surveyor, sehingga untuk penetapan klasifikasi atas dasar hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Surveyor dalam hal ini adalah Sucofindo hanya sebagai dokumen pelengkap dan tidak mengikat karena yang berhak melakukan penetapan Klasifikasi dan Pos Tarif adalah Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan UU 17/2006 Pasal 1 angka 11, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) ;
Bahwa mengingat definisi GVW sama dengan definisi JBB sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 15 PP 44/1993, maka rumus penghitungan GVW sebagaimana dilakukan Surveyor dan penetapan PWR sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Kerja Nomor IK/RKT-OPS/10 tidak sesuai dengan ketentuan mengenai JBB sebagaimana diatur dalam Pasal 117 PP 44/1993 yang mengatur bahwa JBB ditentukan oleh pembuatnya dengan memperhitungkan kekuatan konstruksi, besarnya daya motor, kapasitas pengereman, kemampuan ban, kekuatan sumbu-sumbu, ketinggian jalan, dan tidak boleh melebihi penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya ;
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan, Instruksi Kerja penghitungan GVW atau JBB tersebut dibuat berdasarkan interpretasi Surveyor atas ketentuan yang tidak jelas rujukan payung hukumnya, karena PP 44/1993 maupun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tidak mengatur mengenai penghitungan GVW atau JBB, melainkan hanya mengatur tentang batasan minimal daya motor setiap 1 Ton JBB yaitu Pasal 9 Ayat (1) PP 44/1993 ;
Bahwa hasil identifikasi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap barang impor dalam perkara a quo adalah benar dan sesuai dengan fakta yang ada yaitu hasil konfirmasi pihak ATPM (PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors dan PT. Astra Nissan Diesel Indonesia) maupun hasil konfirmasi dari pihak pabrikan (Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation di Jepang), sehingga dengan demikian berdasarkan bukti otentik tersebut di atas sesuai ketentuan Pasal 117 Ayat (1) PP 44/1993, maka penetapan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 adalah benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Berdasarkan uraian pada Subpos 8704.22 dan 8704.23 BTBMI dan hasil identifikasi barang impor yaitu berupa kendaraan pengangkutan barang dengan massa total (GVW) tidak lebih dari 20 Ton dan tidak lebih dari 24 Ton, maka barang impor dalam perkara a quo ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
| No. Urut pada PIB | Uraian Barang | Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk | ||||
| Diberitahukan | Ditetapkan Kembali | |||||
| HS Code | Tarif | GVW | HS Code | Tarif | ||
| 1 | Used Nissan Dump Truck, Chassis No. CW53AHV-00408 Engine No. RG8-101277 | 8704.23.49.00 | 10% | 19,905 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
| 2 | Used Mitsubishi Wing Box Truck, Chassis No. FT50JWZ-52073 Engine No. 6M70-308240 | 8704.23.49.00 | 10% | 23 Ton | 8704.23.29.00 | 40% |
| 3 | Used Nissan Wing Box Truck, Chassis No. CD45BV-10010 Engine No. PF6-1304332B | 8704.23.49.00 | 10% | 22,56 Ton | 8704.23.29.00 | 40% |
| 4 | Used Nissan Tank Truck, Chassis No. CV48XP-00001 Engine No. GE13-010876A | 8704.23.43.00 | 10% | 21,71 Ton | 8704.23.23.00 | 40% |
| 8 | Used Mitsubishi Self Loader Truck, Chassis No. FV419P-540042 Engine No. 8DC11-390346 | 8704.23.49.00 | 10% | 20 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
| 9 | Used Mitsubishi Self Loader Truck, Chassis No. FV419R-520155 Engine No. 8DC11-349598 | 8704.23.49.00 | 10% | 20 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
| 10 | Used Nissan Self Loader Truck, Chassis No. CW520PN-15052 Engine No. RF8-152494 | 8704.23.49.00 | 10% | 19,825 Ton | 8704.22.49.00 | 40% |
h) Bahwa berdasarkan PMK 110/2006 terhadap barang impor yang diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.22.49.00; 8704.23.29.00; dan 8704.23.23.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 40%, sehingga dengan demikian penetapan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali membayar tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 344.695.861,13 adalah telah benar sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan keberatan I dan II tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 01.705.868.6-641.000, Jenis Usaha : Rekondisi truk, Alamat: Jl. Raya Taman No. 48-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan Nomor SPKTNP-09/BC.2/2011 tanggal 7 Februari 2011 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 berupa Dump Truck, Wing Box Truck, Tank Truck, Self Loader Truck adalah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa klarifikasi pos tarif atas barang yang di impor dengan PIB Nomor 083890 tanggal 1 November 2010 berupa :
Pos PIB | Jlh (Unit) | Jenis Barang | Chassis | Engine | Pos Tarif /HS | Tarif BM |
| 1 | 1 | Used Nissan Dump Truck | CW53AHV-00408 | RG8-101277 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 2 | 1 | Used Mitshubishi Wing Box Truck | FT50JWZ-520073 | 6M70-308240 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 3 | 1 | Used Nissan Wing Box Truck | CD45BV-10010 | PF6-1304332B | 8704.23.49.00 | 10% |
| 4 | 1 | Used Nissan Tank Truck | CV48XP-00001 | GE13-010876A | 8704.23.43.00 | 10% |
| 8 | 1 | Used Mitshubishi Self loader Truck | FV419P-540042 | 8DC11390346 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 9 | 1 | Used Mitshubishi Self loader Truck | FV419R-520155 | 8DC11-349598 | 8704.23.49.00 | 10% |
| 10 | 1 | Used Nissan Self loader Truck | CW520PN-15052 | RF8-152494 | 8704.23.49.00 | 10% |
Telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karenanya putusan tersebut tidak bertentangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS. dan Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS. Dr. H. Imam Soebchi, SH. MH.
ttd.
Dr. H. Supandi, SH. M.Hum.
Biaya-biaya Panitera Pengganti :
1. Meterai ………..… Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ……….... Rp 5.000,00 Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754