230 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Taman No.48 B
Also in 3 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 230/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Ir. AZIZ SYAMSU SRIFIN, Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
AGUS AMIWIJAYA, S.H.,M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
LULUS HADI P, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. FIRMANSYAH, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RUSDIANTO K. MARDANI, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RIKSI A. SOMPIE, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Semuanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-100/BC/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SENTRAL BUANA SURYA, tempat kedudukan di Jalan Raya Taman, Nomor 48-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur,;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39277/PP/M.VII/19/2011 tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Penetapan Kembali Tarif Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagaimana tercantum dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-209/WBC.10/2011 tanggal 25 Mei 2011, yang diterima pada tanggal 28 Mei 2011;
Bahwa alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 17 (tujuh belas) unit Truck dalam keadaan bukan baru dengan PIB-PIB yang rincian lebih lanjut tercantum di dalam daftar lampiran surat banding ini ssbagai berikut:
8 (delapan) Unit Used-Nissan & Mitsubishi Dump Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Wing Box Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck,
dengan Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% karena GVW di atas 24 ton, dan
1 (satu) Unit Used Nissan Refrigerator Truck,
dengan Pos Tarif HS 8704.32.8100 BM 10% karena GVW di atas 24 ton;
Bahwa sampai dengan tanggal ditetapkannya SPKTNP di atas, yaitu tanggal 25 Mei 2011, Pemohon Banding belum menerima atau mendapatkan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak atas importasi truk-truk tersebut butir 1;
Bahwa selanjutnya Terbanding telah menetapkan kembali klasifikasi untuk:
7 (tujuh) Unit Used Nissan & Mitsubishi Dump Truck;
3 (tiga) Unit Used Mitsubishi Wing Box Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck, dari Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan BM 10% karena GVW di atas 24 ton, menjadi Pos Tarif 8704.22.4900 dengan pembebanan BM 40% karena GVW di bawah 20 Ton, dan
1 (satu) Unit Used Mitsubishi Dump Truck, 1 (satu) Unit Used Mitsubishi Wing Box dari Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan BM 10% karena GVW di atas 24 ton, menjadi Pos Tarif 8704.23.2900 dengan pembebanan BM 40% karena GVW dibawah 24 ton, serta
1 (satu) Unit Used Nissan Refrigerator Truck dari Pos Tarif 8704.23.8100 dengan pembebanan BM 10% karena GVW di atas 24 ton, menjadi Pos Tarif 8704.32.4100 dengan pembebanan BM 40% karena GVW di bawah 20 ton;
sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp811.924.000,00 (delapan ratus sebelas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, penetapan kembali tarif Terbanding tersebut adalah tidak tepat, mengingat importasi yang dilakukan telah sesuai dengan:
Izin Impor Truk bukan baru, yaitu persetujuan impor yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI, untuk impor truk bukan baru dengan berat massa kotor atau GVW di atas 24 ton;
Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh PT. Persero Sucofindo yang menyimpulkan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 ton;
Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Bukan Baru untuk keperluan impor (TPT) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian menyatakan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 ton;
Sertifikat Registrasi Uji dari Ditjen Perhubungan Darat yang menyatakan GVW truk yang diimpor tersebut adalah di atas 24 ton;
Bahwa atas dasar hal tersebut, maka pengklasifikasian:
8 (delapan) Unit Used Nissan & Mitsubishi Dump Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Wing Box Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck;
ke dalam Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% karena GVW di atas 24 ton; dan
1 (satu) Unit Used Nissan Refrigerator Truck;
ke dalam Pos Tarif HS 8704.32.8100 BM 10% karena GVW di atas 24 ton sebagaimana tercantum di dalam PIB-PIB tersebut dalam lampiran surat banding ini menurut Pemohon Banding sudah benar;
Bahwa pengajuan banding ini di dasarkan atas klausul yang terdapat di alenia terakhir SPKTNP Terbanding Nomor SPKTNP-209/WBC.10/2011 tanggal 25 Mei 2011, yang menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan Terbanding tersebut dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan hal di atas adalah sepatutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan kiranya menyatakan batal penetapan kembali Pos Tarif HS 8704.22.4900 dan 8704.23.2900 dan 8704.32.4100 dengan pembebanan BM 40% sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP DJBC Nomor SPKTNP-209/WBC.10/2011 tanggal 25 Mei 2011 dan menyatakan benar serta menetapkan pengklasifikasian:
8 (delapan) Unit Used Nissan & Mitsubishi Dump Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Wing Box Truck;
4 (empat) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck;
ke dalam dengan Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% dan,
1 (satu) Unit Used Nissan Refrigerator Truck, 3
ke dalam dengan Pos Tarif HS 8704.32.8100 BM 10%, sebagaimana tercantum di dalam PIB-PIB tersebut dalam lampiran surat banding ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39277/PP/M.VII/19/2012 tanggal 20 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur Nomor SPKTNP-209/WBC.10/2011 tanggal 25 Mei 2011, atas nama: PT. Sentral Buana Surya, NPWP: 01.705.868.6-641.000, Jenis Usaha: Rekondisi Truk, Alamat: Jalan Raya Taman, Nomor 48-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39277/PP/M.VII/19/2012 tanggal 20 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-100/BC/2012 tanggal 12 Desember 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1904/SP.52/AB/XII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 17 Desember 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39277/PP/M.VII/19/2012 tanggal 20 Juli 2012, telah dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H.,M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754