232 /B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 /B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Taman No.48 B
Also in 3 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 232/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
SUGENG APRIYANTO, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
AGUS AMIWIJAYA, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
LULUS HADI P., S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. FIRMANSYAH, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RUSDIANTO K. MARDANI, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RIKSI A. SOMPIE, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-57/BC/2013, tanggal 11 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SENTRAL BUANA SURYA, beralamat di Jalan Raya Taman Nomor 48-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39289/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Penetapan Kembali Tarif Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagaimana tercantum dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-88/BC.2/2011 tanggal 5 Agustus 2011, yang diterima pada tanggal 29 Juni 2011;
Bahwa alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 (satu) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis dengan PIB Nomor 057025 tanggal 23 Juli 2010 dengan Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% karena GVW di atas 24 Ton;
Bahwa sampai dengan tanggal ditetapkannya penetapan kembali tarif oleh DJBC (SPKTNP Nomor SPKTNP-88/BC.2/2011) yaitu tanggal 05 Agustus 2011, Pemohon Banding belum menerima atau mendapatkan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya DJBC Tanjung Perak atas importasi truck tersebut butir 1;
Bahwa selanjutnya Terbanding telah menetapkan kembali klasifikasi untuk 1 (Satu) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, dari Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan BM 10% karena GVW di atas 24 Ton, menjadi Pos Tarif 8704.22.4900 dengan pembebanan BM 40% karena GVW di bawah 20 Ton, sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp43.868.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, penetapan kembali tarif Terbanding tersebut adalah tidak tepat, mengingat importasi yang dilakukan telah sesuai dengan:
Ijin Impor Truk bukan baru, yaitu persetujuan impor yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI, untuk impor truk bukan baru dengan berat massa kotor atau GVW di atas 24 Ton;
Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh PT. Persero Sucofindo yang menyimpulkan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 Ton;
Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Bukan Baru untuk keperluan impor (TPT) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian menyatakan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 Ton;
Sertifikat Registrasi Uji dari Ditjen Perhubungan Darat yang menyatakan GVW truk yang diimpor tersebut adalah di atas 24 Ton;
Bahwa atas dasar hal tersebut, maka pengklasifikasian 1 (Satu) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, ke dalam Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% karena GVW di atas 24 Ton, dan sebagaimana tercantum di dalam PIB-PIB tersebut dalam lampiran surat banding ini menurut Pemohon Banding sudah benar;
Bahwa pengajuan banding ini di dasarkan atas klausul yang terdapat di alenia terakhir SPKTNP Terbanding Nomor SPKTNP-88/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011, yang menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan Terbanding tersebut dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan hal di atas adalah sepatutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan kiranya menyatakan batal penetapan kembali Pos Tarif HS 8704.22.4900 dengan pembebanan BM 40% sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP Terbanding Nomor SPKTNP-88/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dan menyatakan benar serta menetapkan pengklasifikasian 1 (Satu) Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, ke dalam dengan Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% sebagaimana diberitahukan di dalam PIB-PIB tersebut dalam lampiran surat banding ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39289/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding PT. Sentral Buana Surya, NPWP: 01.705.868.6-641.000, Jenis Usaha: Rekondisi truk, Alamat: Jalan Raya Taman Nomor 48-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan Nomor SPKTNP-88/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 057025 tanggal 23 Juli 2010 (pos 2), yaitu 1 unit Used Mitsubishi Self Loader Truck No. Chassis PV419P-540030, No. Engine 8DC11-389617, masuk klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10%.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39289/PP/ M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 9 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-57/BC/2013, tanggal 11 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2013;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 15 Maret 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.39289/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, telah dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2012, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ H. Yulius, S.H., M.H. ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
B
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754
iaya-biaya:Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00