1877 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1877 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Katapang Doyong, Nomor 64, Parapat
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 1877 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. RESTU MULIA KENCANA, diwakili oleh Tonny Saputra, selaku Direktur Utama, berkedudukan di Wisma RMK lantai 2, Jalan Puri Kencana Blok M 4 No. 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Hokli H. Lingga, SH., dan kawan kawan, para Advokat, berkantor di Gedung Jiwasraya, Gondangdia lantai d Jalan R.P. Soeroso No. 41 Menteng, Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. BUDI MAKMUR PERKASA, berkedudukan di Wisma Budi Lantai 6, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C6, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 (selanjutnya disebut sebagai perjanjian);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 perjanjian a quo telah disetujui dan disepakati bahwa Tergugat akan menjual dan menyerahkan batubara kepada Penggugat dengan volume sebanyak dibawah ini:
1.500 MT +/-10% (seribu lima ratus metrik ton plus minus sepuluh persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan 12 (dua belas) bulan atau sebanyak 18.000 MT (delapan belas ribu metrik ton) atau 18.000.000 Kg (delapan belas juta kilogram) dalam waktu 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan terhitung sejak bulan September 2007 sampai dengan bulan September 2008 (vide Pasal 5 perjanjian a quo);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 perjanjian a quo Tergugat berkewajiban untuk menjual dan menyerahkan kepada Penggugat sebanyak 1.500 MT +/-10% (seribu lima ratus metrik ton plus minus sepuluh persen) selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan PO (purchase order) setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2007 sampai dengan September 2008 dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat Rp. 355.000,-MT (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah per metrik ton) Franko Pabrik Subang (BMP);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) spesifikasi kualitas Batubara yang dijual dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg | Min |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
Bahwa berdasarkan perjanjian a quo telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat mengenai kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan atas jual beli batubara dan dengan ditandatanganinya perjanjian a quo maka secara hukum masing-masing dari para Penggugat dan Tergugat terkait kepada kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian a quo sesuai dengan azas dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1388 KUHPerdata juncto Pasal 1234 KUHPerdata;
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
Perjanjian adalah merupakan undang-undang bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
Setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo adalah sah, mengikat Penggugat dan Tergugat dan tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh para pihak yang membuatnya, yaitu pihak Penggugat dan Tergugat;
Bahwa di dalam praktiknya ternyata Tergugat telah melakukan kelalaian dalam menjalankan kewajiban yang timbul dari perjanjian a quo dimana Tergugat sering terlambat dan tidak memenuhi jumlah dalam menjual dan menyerahkan batubara kepada Penggugat sebagaimana yang diperjanjikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Tergugat hanya mengirimkan batubara kepada Penggugat sebanyak 13.683.760 Kg (tiga belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh kilogram) atau sebanyak 13.683,760 MT (tiga belas ribu enam ratus delapan puluh tiga koma tujuh ratus enam puluh metrik ton);
Sehingga sampai gugatan ini diajukan Tergugat masih mempunyai kewajiban untuk menjual dan menyerahkan batubara kepada Penggugat sebanyak 4.316.240 Kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilogram) atau sebanyak 4.316,240 MT (empat ribu tiga ratus enam belas koma dua ratus empat puluh metrik ton);
Bahwa atas kelalaian Tergugat dalam melaksanakan jual beli batubara sesuai dengan perjanjian a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan sangat mengganggu kegiatan produksi Penggugat sehingga akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan internal dalam perusahaan Penggugat, baik dalam internal management ataupun di kalangan pekerja, pegawai ataupun permasalahan dengan supplier dan konsumen dari pihak Penggugat;
Sehubungan dengan kelalaian pihak Tergugat tersebut di atas, Penggugat telah mengirimkan somasi agar Tergugat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat a quo dan membayar kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat sesuai dengan surat somasi yang dikirimkan kepada Tergugat tertanggal 15 Oktober 2008, surat tertanggal 03 November 2008 dan tanggal 02 Desember 2008, namun ternyata sampai gugatan ini diajukan Tergugat tetap mengabaikan atau tidak melaksanakan somasi dari Penggugat a quo;
Bahwa sehubungan dengan angka 8 tersebut di atas maka Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut:
Si berhutang lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateriil, adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo maka untuk memenuhi kebutuhan batubara Penggugat telah membeli batubara dari pihak lain sebanyak 4.316.240 Kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilogram) atau sebanyak 4.316,240 MT (empat ribu tiga ratus enam belas koma dua ratus empat puluh metrik ton) dengan harga Rp. 2.481.838.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Padahal bilamana Tergugat menepati janjinya maka Penggugat hanya harus membayar harga pembelian batubara dari Tergugat sebanyak 4.316.240 Kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilogram) dari Tergugat sebesar Rp. 1.532.265.200,- (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo;
Sehingga harga pembelian yang dilakukan oleh Penggugat dari pihak lain terdapat selisih harga sebesar Rp. 949.572.800,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan nilai selisih itulah yang merupakan kerugian materiil bagi Penggugat;
Kerugian Immateriil:
Akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian Immateriil bagi Penggugat yang disebabkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
Penggugat telah banyak mengeluarkan dan menguras tenaga waktu dan pikiran Penggugat untuk mengatasi keadaan kekurangan batubara, sebagai akibat kurangnya pasokan batubara untuk proses produksi yang disebabkan karena Tergugat tidak dapat mengirimkan batubara sesuai dengan perjanjian a quo, agar produksi berjalan sesuai dengan jumlah dan jadwal yang telah ditentukan;
Akibat kekurangan pasokan batubara yang seharusnya dikirimkan oleh Tergugat tersebut sangat mengganggu kegiatan produksi Penggugat dan sebagai akibatnya hal ini telah menimbulkan berbagai masalah lanjutan dalam internal perusahaan Penggugat, baik dalam internal management ataupun di kalangan pekerja dan pegawai ataupun permasalahan eksternal, baik pada supplier dan konsumen dari pihak Penggugat;
Dampak paling merugikan yang dirasakan oleh Penggugat adalah tidak dapat dipenuhinya jumlah dan jadwal produksi sesuai dengan yang ditentukan atau dijadwalkan sehingga hal ini menimbulkan keterlambatan pengiriman barang atau produk akhir kepada para distributor ataupun konsumen dari pihak Penggugat dan pada akhirnya kepercayaan para distributor dan konsumen menurun, untuk itu Penggugat telah berusaha harus menjelaskan kepada distributor/konsumen/pelanggan Penggugat atas adanya keterlambatan atau terganggunya produksi dari Penggugat sebagai akibat kekurangan bahan bakar batubara untuk proses produksi;
Namun demikian ternyata kepercayaan dari konsumen yang sudah terlanjur menurun tersebut sangat sulit untuk dipulihkan seperti keadaan semula dan oleh karenanya saat ini Penggugat masih sedang dan terus berusaha keras untuk mengembalikan kepercayaan para relasi Penggugat, sebagaimana diketahui bahwa dalam bisnis kepercayaan adalah merupakan asset yang terpenting, tanpa adanya kepercayaan maka sangat mustahil suatu akan berjalan dengan baik;
Kerugian secara immateriil ini sulit diukur dengan uang, namun dengan banyaknya waktu tenaga dan pikiran yang terkuras untuk mengatasi dampak dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat maka adalah patut dan adil bilamana Tergugat di hukum untuk membayar ganti kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
Bahwa karena terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat maka adalah patut dan adil bilamana Tergugat di hukum untuk membayar kerugian (schade) kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebagaimana telah dirinci pada angka 10 di atas secara tunai dan sekaligus serta melaksanakan kewajibannya (nakoming) sesuai dengan perjanjian jual beli batubara nomor: 033/RMK-BMP/VIII/2007 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo yaitu menjual dan menyerahkan kekurangan batubara kepada Penggugat di lokasi pabrik PT. Budi Makmur Perkasa (Penggugat) di Subang, Jawa Barat sebanyak 4.316.240 Kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilogram) atau sebanyak 4.316,240 MT (empat ribu tiga ratus enam belas koma dua ratus empat puluh metrik ton) dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dengan harga pasar ketika batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan dengan spesifikasi kualitas batubara sebagai berikut:
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg | Min |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
Bahwa bilamana Tergugat tetap melalaikan kewajibannya dalam menjual dan menyerahkan batubara sebagaimana telah diuraikan dalam point ke 11 di atas, maka adalah patut jika Tergugat di Hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan batubara a quo;
Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia dan dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan seluruh harga benda miliknya untuk menghindari pelaksana putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang dikenal dengan Gedung Wisma RMK, terletak di Jalan Puri Kencana Blok M 4 No. 1, Jakarta Barat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK–BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 sah, berlaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam melaksanakan perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp. 949.572.800,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk menjual dan menyerahkan kekurangan batubara kepada Penggugat di lokasi pabrik PT. Budi Makmur Perkasa (Penggugat) di Subang, Jawa Barat, sebanyak 4.316.240 kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilo gram) atau sebanyak 4.316,240 MT (empat ribu tiga ratus enam belas koma dua ratus empat puluh metrik ton) dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diucapkannya putusan ini dengan harga pasar yang berlaku ketika batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan dengan spesifikasi kualitas sebagai berikut:
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan batubara sebagaimana disebutkan dalam petitum ke 5 di atas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut;
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg | Min |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 1521/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 19 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK–BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 sah, berlaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam melaksanakan perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp. 949.572.800,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat untuk menjual dan menyerahkan kekurangan batubara kepada Penggugat di lokasi pabrik PT. Budi Makmur Perkasa (Penggugat) di Subang, Jawa Barat, sebanyak 4.316.240 kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilo gram) atau sebanyak 4.316,240 MT (empat ribu tiga ratus enam belas koma dua ratus empat puluh metrik ton) dengan harga pasar yang berlaku ketika batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan spesifikasi kualitas yang telah disepakati dalam perjanjian No. 033/ RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat menjual dan menyerahkan batubara sebagaimana disebutkan dalam petitum ke-5 tersebut di atas;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 492/PDT/2010/PT.DKI tanggal 9 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 10 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Februari 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 1521/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 Maret 2011;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 29 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih pertimbangan hukum Judex Facti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menguatkan putusan Judex Facti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak melaksanakan hukum sebagaimana mestinya;
Bahwa kesalahan tersebut dapat dilihat di dalam putusan Judex Facti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana dalam pertimbangannya halaman 28 sampai dengan halaman 29 berpendapat Pemohon Kasasi/ dahulu Pembanding/dahulu Tergugat telah melakukan wanprestasi:
Menimbang, bahwa tidak dikirimkannya batubara sebagaimana yang diperjanjikan oleh Penggugat dan Tergugat dalam surat perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 ternyata tidaklah pula termasuk kepada hal-hal yang dapat dikualifikasikan kepada force majeure yang dimuat dalam Pasal 9 perjanjian jual beli batubara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 tersebut di atas (vide bukti P1 jo. T1) sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana surat bukti P1 jo T1 tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat sehingga Penggugat dan Tergugat a quo terikat kepada perjanjian yang telah dibuat bersama oleh Penggugat dan Tergugat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti dipersidangan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam melaksanakan perjanjian jual beli batu bara No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 tersebut yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti tersebut keliru/salah menerapkan hukum, karena hanya mempertimbangkan/melihat perjanjian No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tanggal 24 Agustus 2007 tidak secara holistik, menyeluruh atau komprehensif;
Bahwa wanprestasi (ingkar janji) adalah suatu keadaan dimana debitur (si berutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian;
Wanprestasi terdiri atas 4 macam, yaitu:
Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
Tidak tunai memenuhi prestasi;
Terlambat memenuhi prestasi; atau
Keliru memenuhi prestasi;
Pasal 2:
Tempat dan waktu penyerahan batubara;
Penjual akan menyerahkan batubara kepada Pembeli setiap bulannya sebanyak 1.500 MT ± 10%. Berdasarkan PO setiap bulannya;
Apabila terjadi keterlambatan pengiriman batubara maka penjual tetap wajib mengirimkan dan menyerahkan batubara dengan mencari supplier lain dalam jangka waktu bulan berjalan. Jika penjual tidak dapat mencari supplier lain, maka pembeli akan mencari supplier lain dan semua biaya yang timbul akan dibebankan kepada penjual;
Selanjutnya pembeli akan membayar langsung kepada supplier lain tersebut sejumlah barang dari supplier lain tersebut dengan harga apa adanya yang telah disepakati pembeli dengan supplier lain dengan batasan maksimal sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 di bawah ini. Oleh karenanya apabila harga melebihi harga sebagaimana tersebut dalam Pasal 6, maka kelebihannya wajib ditanggung dan dibayar oleh penjual;
Menurut Pasal 2 di atas, yang menerangkan dengan jelas bahwa ada kewajiban Termohon Kasasi yang harus dipenuhi, sebelum hal itu dipenuhi artinya yang wanprestasi bukanlah Pemohon Kasasi, melainkan Termohon Kasasi;
Pasal 1263: Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi;
Pasal 1264: Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun bagi pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan, atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya dengan penggantian kerugian;
Pasal 1257: Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan; Dalam hal ini karena tidak ada PO, maka ada syarat yang tidak dipenuhi. Dengan demikian, kewajiban penjual juga belum berlaku dan tidak perlu dijalankan oleh penjual. Hal ini juga ditegaskan kembali di Pasal 1257. Yurisprudensi yang bisa digunakan terkait dengan hal ini ialah jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan, adalah suatu persetujuan bersyarat termasuk dalam Pasal 1263 BW, yang menurut ayat 2 Pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelaksanaannya, setelah syarat itu dipenuhi i.c., Penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari Tergugat maka tuntutannya agar persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak.
Putusan MA tanggal 28 Mei 1953 No.62 dan 62.a K/Sip/1952;Dalam wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat menuntut salah satu dari dua hal tapi tidak bisa menuntut kedua-duanya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1267. Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Jadi tidak bisa memaksa untuk memenuhi perikatan dan menuntut penggantian biaya kerugian dan bunga;
Jika pengaturan kewajiban masing masing pihak sudah jelas diatur di dalam perjanjian, maka harus diikuti tanpa menafsirkannya dengan cara lain. Hal ini sesuai dengan Pasal 1342. Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran. Karena itu, jelas bahwa tidak ada wanprestasi dari pihak penjual karena setiap pengiriman harus dilengkapi dengan PO;
Ada yurisprudensi yang sangat relevan dengan perkara ini: Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan wanprestasi sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya. Untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balas untuk pemecahan persetujuan Putusan M.A. tanggal 15 Mei 1957 No. 156 K/Sip/1955;
Putusan MA nomor: 1506 K/Pdt/2002; Tanggal 23 September 2004
kaedah hukum: purchase order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang yang mengikat kedua belah pihak. Hal ini bisa juga kita sampaikan bahwa PO merupakan unsur vital sebagaimana diatur di dalam perjanjian. Dengan tidak adanya PO, maka belum terbit kewajiban penjual untuk menyerahkan barang tersebut;Pasal 1339: Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang dan 347. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan. Hal ini sangat relevan dengan pengaturan PO. Tanpa adanya PO, maka tidak ada kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual;
Bahwa mohon dibandingkan doktrin hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:
Prof. Subekti, SH., pada bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, penerbit PT. Internusa, Cetakan 1998, Bab IX tentang wanprestasi, hal. 45, berpendapat sebagai berikut:
Bahwa wanprestasi dapat berupa melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan ….. dst;
H. Teguh Samudera, SH, buku Kumpulan Makalah Seri Kalabahu LBH Jakarta yang berjudul Hukum Perdata, hal. 13, menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dalam wanprestasi terdapat kelalaian dimana kelalaian dimaksud adalah lalai dalam memenuhi hal-hal yang disepakati bersama oleh para pihak, sehingga wanprestasi timbul sebagai ekses dari adanya kesepakatan para pihak akan sesuatu hal atau benda;
Yurisprudensi MARI tanggal 29 Juni 1998 No. 2123 K/Pdt/1996 yang menyatakan sebagai berikut:
Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya;
Bahwa meski perjanjian No. 033/RMK-BMP/VIII/07 secara eksplisit Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugat harus menyerahkan batu bara sebanyak ±1.500 MT ± 10%, tetapi ada unsur teknis pengiriman yang secara implisit telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu dimana pengiriman order batubara tersebut tergantung kepada purchase order (PO) dan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat;
Bahwa dari seluruh purchase order (PO) yang dibuat oleh Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat, ternyata dari bukti-bukti yang ada, semuanya telah dipenuhi oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugat;
Bahwa, faktor-faktor ini ternyata telah dikesampingkan oleh Judex Facti, sehingga Judex Facti telah melanggar asas audi et alteram partem, sehingga salah menerapkan hukum;
Bahwa hal ini (kesalahan penerapan hukum) tersebut secara jelas dapat dilihat lagi bilamana perjanjian No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tanggal 24 Agustus 2007 diteliti secara lebih detail;
Bahwa dalam perjanjian No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tanggal 24 Agustus 2007 disebutkan dalam pasal 2 ayat (1), dimana penyerahan batubara diserahkan berdasarkan purchase order (PO) dari Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/ dahulu Penggugat;
Bahwa teknis pengiriman batubara yang mensyaratkan adanya purchase order (PO) dan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) ini secara nyata tidak dipertimbangkan Judex Facti tersebut menjadi tidak komprehensif atau salah menerapkan hukum, sehingga harus dibatalkan karena tidak dikirimnya batubara tersebut bukan karena Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugat tidak berkeinginan mengirim batubara tersebut, melainkan karena Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/ dahulu Penggugat belum menerbitkan purchase order (PO), bahkan sampai saat ini batubara yang telah dikirim oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi belum juga dibayar pembayarannya oleh Termohon Kasasi;
Bahwa karenanya Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugat belumlah bisa dikatakan wanprestasi karena belum ada kelalaian yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa dalam perjanjian a quo Judex Facti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/ dahulu Tergugat membayar ganti rugi yaitu amar putusan Judex Facti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angka 4 dan angka 5, yaitu:
Angka 4:
Menghukum Pemohon Kasasi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 949.572.800,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Angka 5:
Menghukum Pemohon Kasasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap Termohon Kasasi untuk menjual dan menyerahkan kekurangan batubara kepada Penggugat di lokasi pabrik PT. Bumi Makmur Perkasa (Penggugat) di Subang, Jawa barat sebanyak 4.316.240 kg (empat juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh kilogram) atau sebanyak 4.316,240 MT (empat ribu tiga ratus enam belas koma dua ratus empat puluh metrik ton) dengan harga pasar yang berlaku ketika batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan spesifikasi kualitas yang telah disepakati dalam perjanjian No. 033/RMK-BMP/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa ketentuan Pasal 1243 KUHP menyebutkan Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
Bahwa dalam perkara a quo seandainya quod non Pemohon Kasasi/ dahulu Pembanding/dahulu Tergugat benar wanprestasi dan Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat menuntut prestasi penyerahan batubara (amar 5 dari putusan Judex Facti) maka tuntutan ganti rugi barulah wajib dipenuhi bilamana Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/dahulu Tergugat tetap tak menyerahkan batubara, namun dalam perkara a quo Judex Facti secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan pasal 1243 ini, yaitu menghukum untuk membayar ganti rugi dan juga menghukum untuk mengalokasi menyerahkan barang;
Atas dasar-dasar tersebut di atas juga, maka jelas pertimbangan hukum Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara adalah tidak tepat dan sebaliknya justru Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/dahulu Penggugat lah yang dalam hal ini harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ad. 1:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan akibat kerugian bagi Penggugat;
mengenai alasan ad. 2:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena perbuatan wanprestasi oleh Tergugat berdasarkan perjanjian jual beli batu bara No. 033/ RMK-BMP/VIII/07 tanggal 24 Agustus 2007 yang Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat;
mengenai alasan ad. 3 s/d 15:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Restu Mulia Kencana tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. RESTU MULIA KENCANA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2011 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. M. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH., dan Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M.
ttd/H. M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH.
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
M e t e r a i………..Rp. 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
R e d a k s i………..Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah…. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003