36 PK/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Katapang Doyong, Nomor 64, Parapat
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. RESTU MULIA KENCANA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 36 PK/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. RESTU MULIA KENCANA, dalam hal ini diwakili oleh Tony Saputra selaku Direktur Utama, berkedudukan di Wisma RMK Lantai 2, Jalan Puri Kencana Blok M4 Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. AZINAR ABBAS, S.H., 2. KAMTO HAMDAN, S.H., masing- masing Advokat dan Pengacara dari Kantor Hukum AZINAR ABBAS & PARTNERS beralamat di Jalan Sunter Karya Timur II HB. 10/3 Sunter Podomoro Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding;
melawan
PT. TUNAS BARU LAMPUNG, dalam hal ini diwakili oleh Widarto selaku Presiden Direktur, berkedudukan di Wisma Budi Lt. 6, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. C. 6, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1872 K/Pdt/2011 tanggal 10 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian No. 008/RMK-TBL/II/07");
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Perjanjian No. 008/RMK-TBL/II/07 a quo tersebut Tergugat telah setuju, berjanji dan mengikatkan diri kepada Penggugat untuk menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat dengan jumlah sebanyak sebagaimana tersebut dibawah ini : 11.000 MT x 12 (bulan) = 132.000 MT +/- 10% (seratus tiga puluh dua ribu metric ton plus minus sepuluh persen) atau sebanyak 132.000.000 Kg (seratus tiga puluh dua juta Kilogram) dalam waktu 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan terhitung sejak bulan Maret 2007 sampai dengan bulan Februari 2008 (vide Pasal 5 Perjanjian No. 008/RMK- TBL/II/07 a quo);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 Perjanjian No. 008/ RMK-TBL/II/07 a quo Tergugat berkewajiban untuk menjual dan menyerahkan kepada Penggugat sebanyak 5.500 MT +/- 10% (lima ribu lima ratus Metric Ton plus minus sepuluh persen) untuk setiap pengiriman setiap 2 (dua) minggu sekali selama 12 (dua belas) bulan atau setiap bulan akan dikirim sebanyak 2 (dua) tongkang terhitung sejak bulan Maret 2007 sampai dengan bulan Februari 2008, dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat yaitu sebesar Rp270.000,-/MT (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah per Metric Ton) CIF Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 spesifikasi kualitas batubara yang dijual dan wajib diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg - 5.800 Kcal/kg | |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
Bahwa di dalam praktiknya ternyata Tergugat sering melakukan kelalaian dalam menjalankan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK TBL/II07 a quo, dimana Tergugat sering terlambat dan tidak memenuhi jumlah dalam menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan a quo dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Tergugat hanya mengirimkan Batubara kepada Penggugat sebanyak 90.573.270 Kg (sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh kilogram) atau sebanyak 90.573,270 MT (sembilan puluh ribu lima ratus tujuh puluh tiga koma dua ratus tujuh puluh Metric Ton);
Sehingga sampai dengan gugatan ini diajukan Tergugat masih mempunyai kewajiban untuk menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat sebanyak 41.426.730 Kg (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh Kilogram) atau sebanyak 41.426,730 MT (empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus tiga puluh Metric Ton) sesuai dengan Perjanjian No. 008/RMK-TBL/II/07 a quo;
Bahwa disamping adanya Perjanjian No. 008/RMK-TBL/II/07 a quo yang telah diuraikan dimuka, diantara Penggugat dan Tergugat juga telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tertanggal 14 Agustus 2007 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian No. 031/RMK-TBL/ VIII/07") dan berdasarkan Pasal 1 Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo Tergugat telah berjanji dan mengikatkan diri kepada Penggugat untuk menjual kepada Penggugat Batubara dengan volume sebanyak tersebut dibawah ini : 300.000 MT +/- 10% (tiga ratus ribu Metric Ton plus minus sepuluh persen) atau sebanyak 300.000.000 Kg (tiga ratus juta Kilogram) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan, dimulai/terhitung sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 (Pasal 5 Perjanjian No. 031/ RMK-TBL/VIII/07 a quo);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo Tergugat akan menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat setiap bulannya sebanyak 25.000 MT +/-10 % (dua puluh lima ribu Metric Ton plus minus sepuluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, dengan harga Rp275.000,-/MT (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah per Metric Ton) CIF Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung;
Bahwa spesifikasi kualitas Batubara yang diperjanjikan dalam Perjanjian No. 031/RMK/-TBL/VIII/07 a quo adalah sebagai berikut :
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg | Min |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
Bahwa di dalam praktiknya ternyata Tergugat juga telah lalai melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/ 07 a quo, dimana Tergugat tidak menjual dan menyerahkan Batubara dengan jumlah sebagaimana telah diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Tergugat hanya menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat sebanyak 44.069.810 Kg (empat puluh empat juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus sepuluh Kilogram);
Sehingga Batubara yang belum dijual dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo adalah sebanyak 255.930.190 Kg (dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh Kilogram) atau 255.930,190 MT (dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh koma seratus sembilan puluh Metric Ton);
Bahwa atas kelalaian-kelalaian Tergugat dalam melaksanakan Jual Beli Batubara sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara No.008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 a quo dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tertanggal 14 Agustus 2007 a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan sangat mengganggu kegiatan produksi Penggugat sehingga akhirnya menimbulkan berbagai permasalahan internal dalam perusahaan Penggugat, baik dalam internal managemen ataupun di kalangan pekerja, pegawai, ataupun permasalah dengan supplier dan konsumen dari pihak Penggugat;
Sehubungan dengan kelalaian pihak Tergugat tersebut diatas, maka Penggugat telah mengirimkan Somasi agar Tergugat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat a quo dan membayar kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat sesuai dengan Surat Somasi tertanggal 15 Oktober 2008, Surat tertanggal 03 November 2008 dan tertanggal 02 Desember 2008. Namun ternyata sampai dengan gugatan ini diajukan Tergugat tetap mengabaikan atau tidak melaksanakan Somasi dari Penggugat a quo.
Bahwa sehubungan dengan angka 10 tersebut diatas maka Tergugat jelas-jelas telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :
"Si berhutang lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan".
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara Materiil maupun Immaterial. Adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian Materiil.
Akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo maka untuk memenuhi kebutuhan Batubara Penggugat telah membeli Batubara dari Pihak lain dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian Batubara dari Pihak lain atas wanprestasi Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 a quo adalah sebanyak 41.426.730 Kg (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh Kilogram) atau sebanyak 41.426,730 MT (empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus tiga puluh Metric Ton) dengan harga sebesar Rp23.378.167.050,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima puluh rupiah), setelah dikurangi penalti sebesar Rp289.512.800,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Padahal bilamana Tergugat menepati janjinya maka Penggugat hanya harus membayar harga pembelian Batubara sebanyak 41.426.730 Kg (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh kilogram) kepada Tergugat sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 a quo yaitu sebesar Rp11.185.217.100,- (sebelas miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu seratus rupiah);
Sehingga harga pembelian yang dilakukan oleh Penggugat dari Pihak lain terdapat selisih harga sebesar Rp12.482.462.750,- (dua belas miliar empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan nilai selisih itulah yang merupakan kerugian bagi Penggugat;
Pembelian Batubara oleh Penggugat dari Pihak lain atas wanprestasi Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo adalah sebanyak 106.660.590 Kg (seratus enam juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus sembilan puluh Kilogram) atau sebanyak 106.660,590 MT (seratus enam ribu enam ratus enam puluh koma lima ratus sembilan puluh Metric Ton) dengan harga sebesar Rp55.638.632.249,50 (lima puluh lima miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan koma lima puluh rupiah) setelah dikurangi penalty sebesar Rp669.050.248,- (enam ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);
Padahal bilamana Tergugat menepati janjinya maka Penggugat hanya harus membayar harga pembelian Batubara sebanyak 106.660.590 Kg (seratus enam juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus sembilan puluh Kilogram) kepada Tergugat sesuai dengan Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo yaitu sebesar Rp29.331.662.250,- (dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Sehingga harga pembelian yang dilakukan oleh Penggugat dari Pihak lain terdapat selisih harga sebesar Rp26.976.020.248,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan nilai selisih harga itulah yang merupakan kerugian bagi Penggugat;
Sehingga adapun total kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat wanprestasi pihak Tergugat atas No. 008/RMK-TBL/II/07 a quo dan Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo adalah sebesar Rp39.458.482. 998,- (tiga puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Kerugian Immateriil:
Akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian Immateriil bagi Penggugat yang disebabkan karena alasan-alasan sebagai berikut :
Penggugat telah banyak mengeluarkan dan menguras tenaga, waktu dan pikiran Penggugat untuk mengatasi keadaan kekurangan Batubara, sebagai akibat kurangnya pasokan Batubara untuk proses produksi yang disebabkan karena Tergugat tidak dapat mengirimkan Batubara sesuai dengan No. 008/ RMK-TBL/II/07 a quo dan Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 a quo, agar produksi berjalan sesuai dengan jumlah dan jadwal yang telah ditentukan;
Akibat kekurangan pasokan Batubara yang seharusnya dikirimkan oleh Tergugat tersebut sangat mengganggu kegiatan produksi Penggugat dan sebagai akibatnya hal ini telah menimbulkan berbagai masalah lanjutan dalam internal perusahaan Penggugat, baik dalam internal managemen ataupun di kalangan pekerja dan pegawai, ataupun permasalahan eksternal, baik pada supplier dan konsumen dari pihak Penggugat;
Dampak paling merugikan yang dirasakan oleh Penggugat adalah tidak dapat dipenuhinya jumlah dan jadwal produksi sesuai dengan yang ditentukan atau dijadwalkan sehingga hal ini menimbulkan keterlambatan pengiriman barang atau produk akhir kepada para distributor ataupun konsumen dari pihak Penggugat dan pada akhirnya kepercayaan para distributor dan konsumen Penggugat menurun. Untuk itu Penggugat telah berusaha harus menjelaskan kepada distributor/konsumen/pelanggan Penggugat atas adanya keterlambatan atau terganggunya produksi dari Penggugat sebagai akibat kekurangan bahan bakar Batubara untuk proses produksi;
Namun demikian ternyata kepercayaan dari konsumen yang sudah terlanjur menurun tersebut sangat sulit untuk dipulihkan seperti keadaan semula dan oleh karenanya hingga saat ini Penggugat masih sedang dan terus berusaha keras untuk mengembalikan kepercayaan para relasi Penggugat. Sebagaimana diketahui bahwa dalam bisnis kepercayaan adalah merupakan asset yang terpenting, tanpa adanya kepercayaan maka sangat mustahil suatu usaha akan berjalan dengan baik;
Kerugian secara Immateriil ini sulit diukur dengan uang, namun dengan banyaknya waktu tenaga dan pikiran yang terkuras untuk mengatasi dampak dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat maka adalah patut dan adil bilamana Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah);
Bahwa karena terbukti Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat maka adalah patut dan adil bilamana Tergugat dihukum untuk membayar kerugian (schade) kepada Penggugat baik kerugian Materiil maupun kerugian Immaterial sebagaimana telah dirinci pada angka 12 tersebut diatas secara tunai dan sekaligus dan melaksanakan kewajibannya (nakoming) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 a quo dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tertanggal 14 Agustus 2007 a quo yaitu menjual dan menyerahkan di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung atas kekurangan Batubara kepada Penggugat sebagai berikut :
Sebanyak 41.426.730 Kg (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh kilogram) atau sebanyak 41.426,730 MT (empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus tiga puluh Metric Ton) dengan spesifikasi kualitas Batubara sebagai berikut :
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg-5.800 Kcal/kg | |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
atas wanprestasi Tergugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 a quo dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dengan harga pasar ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat sebanyak 255.930.190 Kg (dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh kilogram) atau 255.930,190 MT (dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh koma seratus sembilan puluh Metric Ton) dengan spesifikasi kualitas Batubara sebagai berikut :
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg | Min |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
atas wanprestasi Tergugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK/-TBL/VIII/07 tanggal 14 Agustus 2007 a quo dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dengan harga pasar ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat.
Bahwa bilamana Tergugat tetap melalaikan kewajibannya dalam menjual dan menyerahkan Batubara sebagaimana telah diuraikan dalam angka 13.1. dan 13.2. diatas, maka adalah patut kiranya Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan penjualan dan penyerahan Batubara a quo.
Bahwa berdasarkan masing-masing Perjanjian Jual-Beli Batubara sebagaimana tersebut diatas telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat mengenai kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan atas jual-beli Batubara dan dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut diatas maka secara hukum masing-masing dari Penggugat dan Tergugat sudah terikat kepada kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan sebagaimana tercantum dalam masing-masing perjanjian tersebut sesuai dengan azas dalam Hukum Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata juncto Pasal 1234 KUHPerdata.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "Perjanjian adalah merupakan Undang-undang bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "Setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu".
Bahwa adapun Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 a quo dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/ RMK/-TBL/VIII/07 tanggal 14 Agustus 2007 a quo sebagaimana diuraikan dimuka sampai dengan saat ini belum dibatalkan oleh Penggugat dan Tergugat sehingga secara Yuridis Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 a quo dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/ RMK/-TBL/VIII/07 tanggal 14 Agustus 2007 a quo adalah sah, masih berlaku dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia dan dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan seluruh harta benda miliknya untuk menghindari pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang dikenal dengan Gedung Wisma RMK, terletak di Jalan Puri Kencana Blok M 4 No. 1, Jakarta Barat berikut kepada segala benda bergerak dan tidak bergerak yang berada didalamnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tertanggal 14 Agustus 2007 adalah sah, masih berlaku dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tertanggal 14 Agustus 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi Materiil sebesar Rp39.458.482.998 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan ganti rugi Immaterial sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk menjual dan menyerahkan kekurangan Batubara kepada Penggugat di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, sebagai berikut:
a. Sebanyak 41.426.730 Kg (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh kilogram) atau sebanyak 41.426,730 MT (empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus tiga puluh Metric ton) dengan spesifikasi kualitas Batubara sebagai berikut:
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg-5.800 Kcal/kg | |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
atas wanprestasi Tergugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tertanggal 21 Februari 2007 dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dengan harga pasar ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat;
b. Sebanyak 255.930.190 Kg (dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh kilogram) atau 255.930,190 MT (dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh koma seratus sembilan puluh Metric Ton) dengan spesifikasi kualitas Batubara sebagai berikut :
| Parameters | Basis | Typical | |
| Total Moisture | ARB | 30% | Max |
| Inherent Moisture | ADB | 14,10% | |
| Ash Content | ADB | 4% | Max |
| Volatile Matter | ADB | 40,5% | |
| Fixed Carbon | ADB | 39% | |
| Gross Calorific Value | ADB | 5.500 Kcal/kg. | Min |
| Sulphur | ADB | 0,40% | |
| HGI | 52 | ||
| Size | 0-200 mm |
atas wanprestasi Tergugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK/-TBL/VIII/07 tanggal 14 Agustus 2007 dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dengan harga pasar ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan batubara sebagaimana disebutkan dalam petitum ke 5 diatas;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan tersebut;
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1520/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tertanggal 19 April 2010 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tanggal 21 Febuari 2007 dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tanggal 14 Agustus 2007 adalah sah, berlaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 008/RMK-TBL/II/07 tanggal 21 Februari 2007 dan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/ 07 tanggal 14 Agustus 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi material sebesar Rp39.458.482.998,- (tiga puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya (nakoming) terhadap Penggugat untuk menjual dan menyerahkan kekurangan batubaranya kepada Penggugat di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung sebanyak 41.426.730 kg (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh kilogram) atau sebanyak 41.426,730 MT (empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus tiga puluh Metrik Ton) dengan harga yang berlaku ketika batubara diserahkan serta spesifikasi kualitas yang telah disepakati dalam perjanjian No. 008/RMK-TBL/II/07 tanggal 21 Febuari 2007 serta sebanyak 255.930.190 kg (dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh kilogram) atau sebanyak 255.930,190 MT (dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh koma seratus Sembilan puluh Metrik Ton) dengan harga pasaran yang berlaku ketika batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan spesifikasi kualitas yang telah disepakati dalam perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 tanggal 14 Agustus 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan batubara sebagaimana disebutkan dalam petitum ke 5 tersebut di atas;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 491/Pdt/2010/PT.DKI tanggal 9 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1520/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 19 April 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1872 K/Pdt/2011 tanggal 10 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. RESTU MULIA KENCANA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1872 K/Pdt/2011 tanggal 10 Januari 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding pada tanggal 17 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 29 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Surat Permohonan Pernyataan Peninjauan Kembali Nomor 1520/PDT.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Oktober 2012 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Penggugat/ Terbanding pada tanggal 7 November 2012;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Penggugat/Terbanding tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebagai Kreditur telah mengakui didalam gugatannya yaitu pihak Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Debitur telah melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi isi perjanjian Jual Beli Batubara No. 08/RMK-TBL/II/07 dan telah mengirimkan Batubara sebanyak 90.570.270 Kg dan untuk memenuhi isi Perjanjian Jual Beli Batubara No. 031/RMK-TBL/VIII/07 mengirimkan Batubara sebanyak 44.069.810 Kg dan hal ini membuktikan iktikat baik Pemohon PK sebagai Debitur untuk memenuhi isi Perjanjian- perjanjian tersebut diatas;
Bahwa Pemohon PK sebagai Debitur dengan segala daya upaya telah berusaha untuk memenuhi isi perjanjian-perjanjian tersebut dengan cara menumpuk Batubara di Pelabuhan sambil menunggu cuaca normal dan akan tetapi diluar daya upaya Pemohon PK Sebagai Debitur dan harap diperhatikan NOVUM" bukti baru yang bertanda P.I/PK yaitu Surat Keterangan dari Pemerintah setempat Kepala Desa Muai Kecamatan Janggut Kabupaten Kartanegara yang menerangkan sebagai berikut;
Bahwa keadaan cuaca yang tidak menentu dari bulan Agustus 2008 s/d Februari 2009 sehingga lalu lintas Tongkang pembawa Batubara tidak bisa Sandar di Pelabuhan Long Bileh Mondong;
Bahwa berdasarkan cuaca tersebut diatas banyak Tongkang Pengangkut Batubara tidak bisa membawa Batubara keluar dari Desa Muai;
Bahwa oleh karena itu semua Pengusaha Batubara termasuk PT. Restu Mulia Kencana ( RMK ) tidak bisa mengeluarkan/ mengirim Batubara kepada pihak manapun juga;
Bahwa berdasarkan novum ( bukti baru ) bertanda P.I/PK tersebut diatas membuktikan tidak terlaksananya/ terpenuhi perjanjian antara pihak Pemohon PK sebgai Debitur dengan Termohon PK Sebagai Kreditur sebagaimana tertuang dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 08/RMK-TBL/II/07 dan perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 disebabkan adanya hambatan/ halangan yang sama sekali tidak dapat diduga sebelumnya sehingga Pemohon PK sebagai Debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau dengan kata lain peristiwa yang timbul diluar kemampuan manusia/ Pemohon PK sebagai Debitur.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada kewajiban Pihak Pemohon PK sebagai Debitur membayar ganti rugi kepada Termohon PK Sebagai Kreditur dalam keadaan memaksa (overmacht);
Bahwa diharapkan untuk memperhatikan Surat Bukti P.I/PK ( novum ) dan Pasal 9 force majeure yaitu salah satu syarat perjanjian antara Pemohon PK sebagai Debitur dengan Termohon PK sebagai Kreditur yang tertuang dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 08/RMK-TBL/II/07 dan perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 yaitu didasarkan kepada hal situasi serta kondisi yang sama dan diluar kemampuan manusia termasuk Pemohon PK sebagai Debitur yaitu sebagaimana diutarakan dibawah ini;
Bahwa berdasarkan pasal. 9 ayat. 1 dari perjanjian Jual Beli Batubara No.08/RMK-TBL/ll/07 dan perjanjian No. 031/RMK-TBL/VIII/07 yang menyatakan, yaitu yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi diluar kemampuan kedua belah pihak seperti bencana Alam dan dihubungkan dengan Produk P.I/Pk (novum) yang menyatakan " Keadaan Cuaca yang tidak menentu (angin dan ombak besar) sehingga Tongkang tidak bisa sandar di Darmaga.
Bahwa berdasarkan pasal. 9 ayat. 3 bahwa tentang adanya force majeure harus dibuktikan dengan keterangan tertulis dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan Produk P.I/Pk yaitu Surat Keterangan yang dibuat oleh instansi yang berwenang ( Pemerintah setempat) Kepala Desa Muai;
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas telah terbukti Produk P.I/Pk tersebut diatas memenuhi unsur- unsur yang ditentukan dalam pasal. 9 dari perjanjian- perjanjian tersebut diatas dan tidak terlaksananya perjanjian- perjanjian antara Pihak Pemohon PK sebagai Debitur dengan Termohon PK sebagai Kreditur disebabkan force majeure.
Bahwa keadaan memaksa ( force majeure atau overmacht ) diatur dalam pasal 1244 dan 1245 KUHP Perdata yang mengatur ganti rugi dan dasar pemikiran Pembuat Undang- Undang ialah; keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi;
Bahwa kedua pasal tersebut, suatu hal yang sama yaitu dibebaskan si Debitur dari kewajiban mengganti kerugian karena suatu kejadian yang dinamakan keadaan memaksa;
Bahwa berdasarkan fakta- fakta Hukum yang telah dikemukakan tersebut diatas dihubungkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yaitu pasal 1244 dan 1245 KUHP Perdata yang mana Pemohon PK sebagai Debitur menurut Hukum harus dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi;
b. Babwa setelah Pemohon PK sebagai Debitur meneliti isi Putusan M.A.R.I. tersebut diatas, terutama dalam hal pertimbangan hukumnya, yang hanya mempertimbangkan hak-hak dari Termohon PK sebagai Kreditur dan tanpa mempertimbangkan kewajiban sabagai salah satu pihak dalam perjanjian yang tertuang dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 08/RMK-TBL/II/07 No. 031/RMK-TBL/VIII/07 dan akibatnya Putusannya menjadi keliru dengan alasan- alasan sebagai berikut;
Bahwa diharapkan untuk memperhatikan isi Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon PK sebagai Debitur dengan Termohon PK sebagai Kreditur dan salah satu syarat diatur dalam pasal. 10 (Penyelesaian Perselisihan yang berbunyi sebagai berikut;
1. Apabila terjadi peselisihan paham baik mengenai isi maupun tentang pelaksanaan Surat Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan cara Musyawarah.
2. Apabila perselisihan paham sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan pasal. 10 ( Penyelesaian Perselisihan ) Perjanjian Jual Beli Batubara No. 08/RMK-TBL/II/07 dan Perjanjian No. 031/RMK-TBL/VII1/07 diatas yaitu sudah cukup jelas dan dapat dibaca, akan tetapi tidak diindahkan oleh Termohon PK sebagai Kreditur dan malah sengaja dilanggar dengan mengharapkan keuntungan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hal ini membuktikan tidak ada itikat baik dari Termohon PK sebagai Kreditur;
Bahwa sesuai dengan persyaratan- persyaratan yang telah disepakati antar Pemohon PK sebagai Debitur dengan Termohon PK sebagai Kreditur sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Batubara No. 08/RMK-TBL/ll/07 dan Perjanjian No. 031/RMK-TBLyvill/07 yaitu yang tercantum dalam pasal. 10 Penyelesaian Perselisihan, yang menyatakan dengan tegas " bahwa sebelum diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu diselesaikan Perselisihan dengan Musyawarah "
Bahwa perbuatan Termohon PK sebagai Kreditur tersebut diatas membuktikan telah melanggar asas hukum Perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang menyatakan sebagai berikut "
Perjanjian adalah merupakan Undang-Undang bagi yang membuatnya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa bukti baru (novum) berupa Surat Keterangan Kepala Desa Muai No. 140/18/PEM/II/2009 tanggal 26 Februari 2009, tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa alasan cuaca buruk tidak dapat dijadikan alasan, karena kesempatan waktu yang diberikan kepada Tergugat agar memenuhi isi perjanjian cukup panjang dan tidak selamanya cuaca buruk, oleh karena itu dikala cuaca sudah lebih baik Tergugat dapat mengirimkan batu baranya kepada Penggugat apabila Penggugat berkeinginan untuk itu;
Bahwa dalam Putusan Judex Juris dan Judex Facti tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. RESTU MULIA KENCANA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memerhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. RESTU MULIA KENCANA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 OKtober 2013 oleh H. SUWARDI, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. ABDUL GANI ABDULLAH, SH dan SOLTONI MOHDALLY, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ENNY INDRIYASTUTI, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota: Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
Prof. Dr. H. ABDUL GANI ABDULLAH, SH. H. SUWARDI, SH., MH.
t.t.d
SOLTONI MOHDALLY, SH., MH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Biaya-biaya: ENNY INDRIYASTUTI, S.H., M.Hum.
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h …......... Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003