225 PK/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 PK/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Katapang Doyong, Nomor 64, Parapat
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 225 PK/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PTRESTU MULIA KENCANA, yang diwakili oleh Direktur Utama Tony Saputra berkedudukan di Wisma RMK lantai. 2, Jalan Puri Kencana Blok M 4 No. 1, Kembangan Jakarta Selatan dan sekarang beralamat di Jl. Biak No.B2 B, Roxy, Cideng, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Azinar Abbas, SH, dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Sunter Karya II HB.10/3, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding;
melawan :
PT.ASSOCIATED BRITISH BUDI, yang diwakili oleh Direktur Utama Tn. Santoso Winata, selaku, berkedudukan di Gedung Wisma Budi Lantai 6, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Imam Sjahputra, SH.LL.M, dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Sudirman Plaza Office Tower, Marien Plaza, lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2013, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 2166 K/Pdt/2011 tanggal 6 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Perjanjian a quo telah disetujui dan disepakati bahwa Tergugat akan menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat dengan volume sebanyak dibawah ini:
1.500 MT +/- 10%
(seribu lima ratus Metric Ton plus minus sepuluh persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan atau sebanyak 18.000 MT (delapan belas ribu Metric Ton) atau sebanyak 18.000.000 Kg (delapan belas juta kilogram) dalam 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan terhitung sejak bulan September 2007 sampai dengan bulan September 2008 (vide Pasal 5 Perjanjian a quo);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 Perjanjian a quo Tergugat berkewajiban untuk menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat setiap bulan sebanyak 1.500 MT +/- 10 % (seribu lima ratus Metric Ton plus minus sepuluh persen) selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan P0 (Purchase Order) setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2007 sampai dengan bulan September 2008 dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat yaitu sebesar Rp355.000,-/MT (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah per Metric Ton) Franko Pabrik Subang (ABB), Jawab Barat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 spesifikasi kualitas Batubara yang dijual dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagal berikut
-
Parameters Basis Typical Total Mosture ARB 30% Max Inherent Moisture ADB 14,10% Ash Content ADB 4% Max Volatile Matter ADB 40,5% Fixed Carbon ADB 39% Gross Calorific Value ADB 5.500 Kcal/kg Min Sulphur ADB 0,40% HGI 52 Size 0-200 mm
Bahwa berdasarkan Perjanjian a quo telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat mengenai kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan atas jual beli Batubara dan dengan ditandatanganinya Perjanjian a quo maka secara hukum masing-masing dan para Penggugat dan Tergugat sudah terikat kepada kondisi-kondisi dan persyaratan-persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian a quo sesuai dengan azas dalam Hukum Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata juncto Pasal 1234 KUHPerdata;
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan sebagal berikut:
“Perianjian adalah merupakan Undang-undang bagi yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Setiap, perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu”;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK—ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo adalah sah, mengikat Penggugat dan Tergugat dan tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh para pihak yang membuatnya, yaitu pihak Penggugat dan Tergugat;
Bahwa di dalam praktiknya ternyata Tergugat telah melakukan kelalaian dalam menjalankan kewajiban yang timbul dan Perjanjian a quo di mana Tergugat sering terlambat dan tidak memenuhi jumlah dalam menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada Tergugat hanya menyerahkan Batubara kepada Penggugat sebanyak 10.801.466 Kg (sepuluh juta delapan ratus satu ribu empat ratus enam puluh enam kilogram) atau sebanyak 10.801,466 MT (sepuluh ribu delapan ratus satu empat ratus enam puluh enam Metric Ton);
Sehingga sampai dengan Gugatan ini dilakukan Tergugat masih mempunyai kewajiban untuk menjual dan menyerahkan Batubara kepada Penggugat sebanyak 7.198.534 Kg (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat kilogram) atau sebanyak 7.198, 534 MT (tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan koma lima ratus tiga puluh empat Metric Ton) kepada Penggugat;
8. Bahwa atas kelalaian Tergugat dalam melaksanakan Jual Beli Batubara sesuai dengan Perjanjian a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan sangat mengganggu kegiatan produksi Penggugat sehingga akhirnya menimbulkan berbagal permasalahan internal dalam perusahaan Penggugat, baik dalam internal manajemen ataupun di kalangan pekerja, pegawai, ataupun permasalahan dengan supplier dan konsumen dan pihak Penggugat;
Sehubungan dengan kelalaian pihak Tergugat tersebut di atas, Penggugat telah mengirimkan Somasi agar Tergugat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat a quo dan membayar kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat sesuai dengan Surat Somasi yang dikirimkan kepada Tergugat tertanggal 15 Oktober 2008, Surat tertanggal 3 November 2008 dan tanggal 2 Desember 2008. Namun ternyata sampai Gugatan mi diajukan Tergugat tetap mengabaikan atau tidak melaksanakan Somasi dan Penggugat a quo;
Bahwa sehubungan dengan angka 8 tersebut di atas maka Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan sebagal berikut:
“Si berhutang lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan Iewatnya waktu yang ditentukan”;
10. Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara Materiil maupun Immaterial. Adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat dapat dirinci sebagai berikut:
10.1. Kerugian Materiil;
Akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat a quo maka untuk memenuhi kebutuhan Batubara Penggugat telah membeli Batubara dari pihak lain sebanyak 7.198.534 Kg (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat kilogram) atau sebanyak 7.198,534 MT (tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan koma lima ratus tiga puluh empat Metric Ton) dengan harga Rp4.273.853.460,- (empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Padahal bilamana Tergugat menepati janjinya maka Penggugat hanya harus membayar harga pembelian Batubara sebanyak 7.198.534 Kg (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat kilogram) dan Tergugat sebesar Rp2.555.479.570,- (dua miliar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK—ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo;
Sehingga harga pembelian yang dilakukan oleh Penggugat dan Pihak lain terdapat selisih harga sebesar Rp1.718.373.890,- (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dan nilai selisih itulah yang merupakan kerugian Materiil bagi Penggugat;
10.2. Kerugian Immateriil;
Akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian Immateriil bagi Penggugat yang disebabkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
10.2.1. Penggugat telah banyak mengeluarkan dan menguras tenaga, waktu dan pikiran Penggugat untuk mengatasi keadaan kekurangan Batubara, sebagai akibat kurangnya pasokan Batubara untuk proses produksi yang disebabkan karena Tergugat tidak dapat mengirimkan Batubara sesuai dengan Perjanjian a quo, agar produksi berjalan sesuai dengan jumlah dan jadwal yang telah ditentukan;
10.2.2. Akibat kekurangan pasokan Batubara yang seharusnya dikirimkan oleh Tergugat tersebut sangat mengganggu kegiatan produksi Penggugat dan sebagai akibatnya hal ini telah menimbulkan berbagai masalah lanjutan dalam internal perusahaan Penggugat, baik dalam internal manajemen ataupun di kalangan pekerja dan pegawai, ataupun permasalahan eksternal, baik pada supplier dan konsumen dan pihak Penggugat;
10.2.3. Dampak paling merugikan yang dirasakan oleh Penggugat adalah tidak dapat dipenuhinya jumlah dan jadwal produksi sesuai dengan yang ditentukan atau dijadwalkan sehingga hal ml menimbulkan keterlambatan pengiriman barang atau produk akhir kepada para distributor ataupun konsumen dan pihak Penggugat dan pada akhirnya kepercayaan para distributor dan konsumen Penggugat menurun. Untuk itu Penggugat telah berusaha harus menjelaskan kepada distributor/konsumen/pelanggan Penggugat atas adanya keterlambatan atau terganggunya produksi dan Penggugat sebagai akibat kekurangan bahan bakar Batubara untuk proses produksi;
Namun demikian ternyata kepercayaan dan konsumen yang sudah terlanjur menurun tersebut sangat sulit untuk dipulihkan seperti keadaan semula dan oleh karenanya hingga saat ini Penggugat masih sedang dan terus berusaha keras untuk mengembalikan kepercayaan para relasi Penggugat. Sebagaimana diketahui bahwa dalam bisnis kepercayaan adalah merupakan aset yang terpenting, tanpa adanya kepercayaan maka sangat mustahil suatu usaha akan berjalan dengan baik;
Kerugian secara Immateriil ini sulit diukur dengan uang, namun dengan banyaknya waktu tenaga dan pikiran yang terkuras untuk mengatasi dampak dan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat maka adalah patut dan adil bilamana Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puIuh milyar Rupiah);
Bahwa karena terbukti Tergugat telah melakukan wanpestasi terhadap Penggugat maka adalah patut dan adil bilamana Tergugat dihukum untuk membayar kerugian (schade) kepada Penggugat baik kerugian Materiil maupun kerugian Immaterial sebagaimana telah dirinci pada angka 10 di atas secara tunai dan sekaligus, serta melaksanakan kewajibannya (nakoming) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor 035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo yaitu menjual dan menyerahkan kekurangan Batubara di lokasi pabrik PT. Associates British Budi (Penggugat) di Subang, Jawa Barat, kepada Penggugat sebanyak 7.198.534 Kg (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat kilogram) dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dengan harga pasar ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan dengan spesifikasi kualitas Batubara sebagai berikut:
-
Parameters Basis Typical Total Mosture ARB 30% Max Inherent Moisture ADB 14,10% Ash Content ADB 4% Max Volatile Matter ADB 40,5% Fixed Carbon ADB 39% Gross Calorific Value ADB 5.500 Kcal/kg Min Sulphur ADB 0,40% HGI 52 Size 0-200 mm
Bahwa bilamana Tergugat tetap melalaikan kewajibannya dalam menjual dan menyerahkan Batubara sebagaimana telah diuraikan dalam point ke-lI di atas, maka adalah patut jika Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan Batubara a quo;
Bahwa agar Gugatan ini tidak menjadi sia-sia dan dikhawatirkan Tergugat akan mengalihkan seluruh harta benda miliknya untuk menghindari pelaksanaan Putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya yang dikenal dengan Gedung Wisma RMK, terletak di Jl. Puri Kencana Blok M 4 No. 1, Jakarta Barat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas objek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batubara No.035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 a quo adalah sah, tetap berlaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No.035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi Materiil sebesar Rp1.718.373.890,- (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah) dan ganti rugi Immaterial sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk menjual dan menyerahkan kekurangan Batubara kepada Penggugat di lokasi pabrik PT. Associates British Budi (Penggugat) di Subang, Jawa Barat, sebanyak 7.198.534 Kg (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat kilogram) atau 7.198.534 MT (tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan koma lima ratus tiga puluh empat Metric Ton) dalam waktu 1 (atau) bulan terhitung sejak diucapkannya putusan ini dengan harga pasar yang berlaku ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan dengan spesifikasi kualitas sebagai berikut:
-
Parameters Basis Typical Total Moisture ARB 30% Max Inherent Moisture ADB 14,10% Ash Content ADB 4% Max Volatile Matter ADB 40,5% Fixed Carbon ADB 39% Gross Calorific Value ADB 5.500 Kcal/kg Min Sulphur ADB 0,40% HGI 52 Size 0-200 mm
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan Batubara sebagaimana disebutkan dalam petitum ke-5 di atas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut;
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1522/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal19 April 2010 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batubara No.035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 adalah sah, tetap berlaku dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam melaksanakan Perjanjian Jual Beli Batubara No.035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi Materiil sebesar Rp1.718.373.890,- (satu milyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk menjual dan menyerahkan kekurangan Batubara kepada Penggugat di lokasi Pabrik PT. Associates British Budi (Penggugat) di Subang, Jawa Barat, sebanyak 7.198.534 Kg (tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat kilogram) atau 7.198.534 MT (tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan koma lima ratus tiga puluh empat Metric Ton) dengan harga pasar yang berlaku ketika Batubara a quo diserahkan kepada Penggugat dan dengan spesifikasi kualitas sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli Batubara No.035/RMK-ABB/VIII/07 tertanggal 24 Agustus 2007 tersebut, dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan menjual dan menyerahkan Batubara tersebut di atas;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No493/PDT/2010/PT.DKI tanggal 9 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1522/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Sel tanggal 19 April 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2166 K/ Pdt/2011 tanggal 6 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RESTU MULIA KENCANA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 2166 K/Pdt/2011 tanggal 6 Desember 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding pada tanggal 24 September 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dengan perantara kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 7 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 1522/PDT.G/2009/ PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut pada tanggal 21 Februari 2013, kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama: Bahwa diharapkan untuk memperhatikan gugatan Penggugat Sebagai termohon Peninjauan Kembali sebagai Kreditur yaitu Mengakui pihak Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Debitur Telah memenuhi kewajiban sesuai dengan isi perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK-ABB/VIII/07 dan bahkan Mengirimkan Batubara kepada Pihak Termohon PK sebagai Kreditur sejumlah 10.801.466 MT dan hal ini membuktikan Itikad Baik dari Pemohon PK sebagai Debetur;
Kedua: Bahwa Pemohon PK sebagai Debetur tidak pernah lalai atau Melalaikan memenuhi kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK/-ABB/VIII/07 dan bahkan Pemohon PK sebagai Debetur telah berusaha semaksimal mungkin yaitu dengan cara menumpuk Batubara di Pelabuhan dan setiap saat bisa dikirim jika cuaca memungkinkan dan akan Tetapi sebagai manusia biasa tidak mampu melawan Kehendak Yang Kuasa;
Bahwa diharapkan untuk memperhatikan novum bertanda P.I/PK yaitu Surat Keterangan dari Pemerintah setempat Kepala Desa Muai Kecamatan Janggut Kabupaten Kartanegara Yang Menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Keadaan cuaca yang tidak menentu dari bulan Agustus 2008 s/d Februari 2009 sehingga lalu lintas Tongkang pembawa Batubara tidak bisa di Pelabuhan Long Bileh Mondong;
Bahwa Berdasarkan cuaca tersebut di atas banyak Tongkang Pengangkut Batubara tidak bisa membawa Batubara keluar dari Desa Muai;
Bahwa oleh karena itu semua Pengusaha Batubara termasuk PT. RESTU MULIA KENCANA (RMK) tidak bias mengeluarkan/ mengirim Batubara kepada pihak manapun juga;
Ketiga: Bahwa berdasarkan fakta Hukum tersebut di atas, Membuktikan tidak terlaksananya/terpenuhi Perjanjian antara Pemohon PK sebagai Debetur dengan Termohon PK sebagai Kreditur sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Batubara No.035/RMK-ABB/VIII/07 disebabkan Adanya hambatan/ halangan, yang sama sekali tidak dapat Diduga sebelumnya sehingga Pemohon PK sebagai Debetur Tidak dapat berbuat sesuatu terhadap keadaan atau dengan Kata lain yaitu peristiwa yang timbul diluar kemampuan Manusia/Pemohon PK;
Bahwa sesuai dengan alasan/unsur-unsur yang dikemukakan di atas dihubungkan dengan undang-undang Hukum Perdata Yaitu Pasal. 1244 dan 1245 dan menurut Hukum Pihak Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Debetur disebabkan Membayar ganti rugi dalam keadaan memaksa atau Overmacht;
Keempat: Bahwa diharapkan untuk memperhatikan pasal demi pasal dari Isi Jual Beli Batubara No. 035/RMK-ABB/VIII/07 yang disepakati Antara Pemohon PK sebagai Debetur dengan Termohon PK Sebagai Kreditur dan khusus Pasal 9 tentang Force Majeure;
Pasal 9 ayat 1 menyebutkan yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi di luar Kemampuan kedua belah pihak diantaranya adalah bencana Alam dan perubahan keadaan yang tak terduga dan sebab lain;
Bahwa Pasal 9 ayat 1 dihubungkan dengan produk novum (Bukti baru) yaitu keadaan cuaca yang tidak menentu sehingga Tongkang pembawa Batubara tidak bisa sandar di Pelabuhan Long Bileh Mondong, dan tidak bisa membawa Batubara keluar dari Desa Muai dan semua pengusaha Batubara termasuk PT RESTU MULIA KENCANA;
Pasal 9 ayat 3. Menyatakan bahwa tentang adanya Force Majeure harus dibuktikan dengan keterangan tertulis dari Instansi yang berwenang dan diharapkan untuk memperhatikan Produk P.I/PK. Yaitu surat Keterangan Kepala Desa Muai Kecamatan Janggut Kabupaten Kartanegara yang Bertanda P.I/pk;
Bahwa berdasarkan bukti baru tersebut di atas dihadapkan dengan Pasal 9 dari syarat-syarat Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK-ABB/VIII/07 satu dengan yang lainnya saling bersesuaian yaitu dalam keadaan Overmacht atau Force Majeure;
Kelima: Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I tersebut di atas hanya Mempertimbangkan hak serta kepentingan Pihak Termohon PK Sebagai Kreditur tanpa ada mempertimbangkan kewajibannya Sebagai pihak yang menyepakati isi dari Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/RMK-ABB/VIII/07;
Bahwa diharapkan untuk memperhatikan Pasal 10 mengenai Penyelesaian perselisihan dari Perjanjian Jual Beli Batubara No. 035/ RMK-ABB/VIII/07;
Apabila terjadi perselisihan paham baik mengenai isi maupun Tentang pelaksanaan Surat Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah;
Apabila perselisihan paham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Jakarta Selatan;
Bahwa dalam syarat- syarat perjanjian yang tercantum dalam Pasal 10 tersebut di atas dengan Tegas menyatakan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharuskan melalui Musyawarah dan hal ini tidak dilakukan Oleh Termohon PK sebagai Kreditur itikat buruk Termohon PK Sebagai Kreditur;
Bahwa tindakan dan perbuatan Termohon PK sebagai Kreditur Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanpa Musyawarah terlebih dahulu, telah melanggar azas dari hukum Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menyatakan sebagai Berikut ”Perjanjian adalah merupakan Undang-Undang bagi Yang membuatnya”;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali tentang ditemukannya bukti baru berupa bukti PK-1 yaitu surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan tentang keadaan cuaca yang tidak memungkinkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan prestasi adalah tidak beralasan karena surat keterangan tersebut bukan dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga bukti tersebut tidak relevan dan tidak bersifat menentukan;
Bahwa antara tanggal surat bukti baru tanggal 26 Februari 2009, dengan tanggal diajukannya gugatan “wanprestasi” in casu tanggal 22 Oktober 2009, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali tidak juga memenuhi prestasinya, padahal ada tenggang waktu selama 8 bulan, sehingga bukti baru tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan karena tidak bersifat menentukan;
Bahwa alasan tentang adanya kekhilafan Hakim juga tidak dapat dibenarkan sebab setelah diteliti dengan saksama ternyata putusan Judex Facti maupun Judex Juris a quo tidak mengandung adanya kekhilafan Hakim dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT Restu Mulia Kencana tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT RESTU MULIA KENCANA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan H. MahdiSoroinda Nasution, SH.,M.Hum., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd./Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Ttd./
Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ………………….Rp 6.000,-
2. Redaksi …………………Rp 5.000,-
3. Administrasi PK……......Rp2.489.000,-
Jumlah……Rp2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr .PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003