144/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Pidana : - PATRICE RIO CAPELLA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PATRICE RIO CAPELLA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50. 000. 000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan Barang Bukti berupa:
P U T U S A N
Nomor : 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | PATRICE RIO CAPELLA. |
| Tempat lahir | : | Curup Rejanglebong, Bengkulu. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 46 tahun / 16 April 1969. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Apartemen Taman Rasuna Tower U.14-09.B RT.003/RW.010 Kel. Menteng Atas Kec. Setia Budi Jakarta Selatan (sesuai KTP) atau di Jl. Duren Tiga Selatan Komplek Puri Asri No.2 RT.03/RW.07 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan (alamat rumah yang ditinggali). |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta / Mantan Anggota DPR-RI periode 2014 – 2019. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 02 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya: DR. MAQDIR ISMAIL, S.H, LL.M., dkk, para Advokat dan Konsultan Hukum dari MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Nopember 2015., yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 2565/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/PN.Jkt.Pst., tanggal 09 Nopember 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 02 Nopemberl 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 04 Nopember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memeriksa bukti surat dan barang bukti lainnya dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PATRICE RIO CAPELLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PATRICE RIO CAPELLA berupa pidana penjara selama 2...(dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah)subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti nomor :
1. 1 (satu) buah kardus sepatu berwarna coklat bertuliskan LOUIS VUITTON;
2. 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel tanpa sim card dengan Nomor: 0821 7675 3878 yang terdapat tulisan tangan before;
3. 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel dengan sim card Nomor: 0821 7675 3996 yang terdapat tulisan tangan Afgan;
4. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 4 warna hitam model MD128PA/A/S/N DX6KN7QPDPON, IMEI: 013660000457438, ICCID: 8962101082218120029, Sim Card Provider Telkomsel Nomor: 08128280589;
5. 1 (satu) buah tas kertas motif batik di dalamnya terdapat :
a. 1 (satu) amplop coklat kecil berisi uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
b. 1 (satu) amplop coklat besar berisi uang sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
6. 1 (satu) buah handphone Nokia model C3-00, Code: 059CIVI, IMEI: 354858104194517014, S/N : W 7252677, beserta memori card merk V-Gen Micro SD size 2 GB dan sim card provider simpati telkomsel dengan No kartu: 621000766275387801;
7. 1 (satu) lembar print out e-banking rekening Bank BCA Nomor 5890092669 atas nama DHYNA NANDIA, dimana pada pojok kanan atas terluliskan https://ibank.klikbca.com/accountstmt.do? value(actions)=acctstmtview;
8. 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF121103354;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 92/P Tahun 2014, tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan sdr Patrice Rio Capella, SH mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Bengkulu dengan nomor urut 8, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2014-2019, sesuai dengan yang diterima dari Sekretariat Negara;
10. 2 (dua) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR-RI Periode Tahun 2014-2019 Atas Nama: Patrice Rio Capella, SH, NA: 8, Rekening : 1220006674728, Tahun: 2014;
11. 2 (lembar) lembar print out dengan cap basah, Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR-RI, Nama: Patrice Rio Capella, SH A.08 bulan Oktober s/d Desember 2014 dan bulan Januari s/d September 2015;
12. 1 (satu) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Honor Anggota DPR-RI Periode 2014-2019 atas nama: Patrice Rio Capella, NA: 8, Rekening : 1220006674728, bulan Maret, Juni, Juli dan September 2015;
13. 1 (satu) lembar print out, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama: Patrice Rio Capella, SH, NA: 8, Rekening: 1220006674728, Tahun: 2014-2015;
14. 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI: 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card;
15. 1 (satu) keping DVD+R, Merk: Verbatim, warna: Putih, Kapasitas: 4.7 GB dengan tulisan “CCTV RS MEDISTRA tanggal 26-08;2015 yang ditandatangani an. ROBBY” yang berisi rekaman CCTV dengan nama fle :
1. Nama file: ch5-ch6 220815 0749-0900.irf;
2. Nama file: ch5-ch6 230815 1900-2000.irf;
3. Nama file: ch5-ch6 230815 2000-2116.irf;
4. Nama file: ch9-ch10 230815 1900-2000.irf;
5. Nama file: ch9-ch10 230815 2000-2116.irf;
16. 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492;
17. 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA22RC26130802 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV TGL 24-08-2015 00:00 – 15.30 SPBU 34.12707, Pancoran, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
18. 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA04RC27094703 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV SPBU 34.12707 TGL 24-08-2015 16:00 – 24.00.
Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu Perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Patrice Rio Capella sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo;
Menyatakan Terdakwa Patrice Rio Capella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;
Menyatakan oleh karena itu membebaskan Terdakwa Patrice Rio Capella dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Patrice Rio Capella dari segala tuntutan hukum;
Mengeluarkan Terdakwa Patrice Rio Capella dari tahanan seketika setelah Putusan diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa Patrice Rio Capella tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Memerintahkan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Setelah mendengat Tangggapan lisan dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan lisan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap Tangggapan lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa PATRICE RIO CAPELLA, pada tanggal 20 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan PATRICE RIO CAPELLA, SH mewakili Partai Nasdem Daerah Pemilihan Bengkulu dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan tahun 2014 – 2019 dan sebagai Anggota Komisi III DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 50 / DPR RI / I / 2014-2015 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR RI Masa Keanggotaan tahun 2014-2019 tanggal 25 Nopember 2014, yang menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 288 ayat (3) Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 DPR RI Tentang Tata Tertib : “Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme”, serta Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Angota DPR RI : “Anggota DPR RI dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tanggal 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara;
Sehubungan dengan hal tersebut, Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irawansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada Kantor OC Kaligis and associates perlu dibantu dengan pendekatan Partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem;
Pada awal April 2015 pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Gatot Pujo Nugroho di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta dan disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara tersebut. Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, Terdakwa menyatakan: “ya.. Wagub itu kan orang baru di partai... gak bener Wagub ni....”. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, Terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan Terdakwa. Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa Terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung;
Sebelum islah, Terdakwa sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti dengan dengan menggunakan WhatsApp (WA) menyatakan: “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”. Atas penyampaian Terdakwa tersebut Fransisca Insani Rahesti memahaminya sebagai permintaan uang dari Terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho. Selanjutnya Fransisca Insani Rahesti menyampaikan kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, yang kemudian Yulius Irawansyah alias Iwan merespon dengan mengatakan “ iyalah sis, kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan gratis)”;
Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor DPP Nasdem, Jl. R.P. Soeroso No.44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dilakukan islah antara Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang dihadiri oleh Terdakwa, Surya Paloh, dan OC Kaligis. Dalam pertemuan tersebut Surya Paloh berpesan kepada Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi, “Kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putra daerah”;
Setelah dilakukan islah tersebut, Terdakwa menyampaikan pesan kepada Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dan Yulius Irawansyah terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evy Susanti dipahami sebagai permintaan uang dari Terdakwa, yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan pada saat itu Evy Susanti memberikan uang kepada Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk disampaikan kepada Terdakwa dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Fransisca Insani Rahesti, namun saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati. Selanjutnya Evy Susanti menyampaikan kepada Fransisca Insani Rahesti kekurangannya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menyusul namun Fransisca Insani Rahesti minta disiapkan sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan Terdakwa;
Pada sore harinya Evy Susanti meminta Ramdan Taufik Sodikin (sopir Evy Susanti) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Fransisca Insani Rahesti di Kantor OC Kaligis. Setelah menyampaikan uang tersebut kepada Fransisca Insani Rahesti, Ramdan Taufik Sodikin melaporkan kepada Evy Susanti bahwa uang sudah disampaikan;
Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui Terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl. Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Fransisca Insani Rahesti;
Pada tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB dilakukan pertemuan di Hotel Kartika Chandra Cafe Hotel Kartika Chandra yang dihadiri oleh Terdakwa, Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti. Pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh Terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down;
Pada tanggal 23 Mei 2015, Evy Susanti menghubungi Fransisca Insani Rahesti melalui telepon bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian Fransisca Insani Rahesti menelpon Terdakwa yang sedang umroh, dan disampaikan oleh Terdakwa bahwa permintaan data tersebut tidak perlu dipenuhi dan sebaiknya menunggu Terdakwa pulang umroh;
Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh, Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh dimana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa Terdakwa menemui Evy Susanti. Atas peristiwa tersebut, Terdakwa menuduh Evy Susanti yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca Insani Rahesti. Beberapa hari kemudian Fransisca Insani Rahesti datang ke Kantor Evy Susanti dan mengembalikan uang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang pernah Evy Susanti berikan. Pada saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan kepada Evy Susanti bahwa sebaiknya Evy Susanti membuat sms yang intinya menyatakan bahwa pertemuan dengan Terdakwa di Hotel Kartika Chandra Cafe Hotel Kartika Chandra tidak pernah terjadi;
Pada sekitar awal bulan Agustus 2015 setelah adanya pemanggilan oleh KPK terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary menjadikan Fransisca Insani Rahesti khawatir dapat merembet. Kemudian Terdakwa dan Fransisca Insani Rahesti bertemu di Lobby Hotel Kartika Chandra. Pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Fransisca Insani Rahesti “Sis yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini : aku (Patrice Rio Capella) tau ada uang dari ibu EVY SUSANTI, tetapi aku minta kamu (SISKA) pegang dulu (menyimpannya), jadi sampai sekarang uang itu masih di kamu (SISKA)”;
Pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 WIB Fransisca Insani Rahesti bertemu dengan Terdakwa di VIP Room Restoran Dimsum 48 daerah Gondangdia Jakarta. Pada saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan keraguan atas skenario yang dibuat oleh Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan “sis percaya aku, itu (skenario) udah paling benar, uangnya sudah aku siapin di dalam kotak sepatu LOUIS VUITTON”. Dan juga menyampaikan “Udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku kena. Udah kamu tenang”. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa pada keesokan harinya karena khawatir dengan skenario yang dibuat Terdakwa, Fransisca Insani Rahesti kembali menghubungi Terdakwa untuk bertemu di Restoran Kustring Jl Teuku Umar Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan mengembalikan uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa;
Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengadakan pertemuan dengan Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken (kakak Fransisca Insani Rahesti), Jupanes Karwa (ajudan / supir Terdakwa) di RS Medhistra Jalan Gatot Subroto. Pada Pertemuan tersebut Terdakwa memberikan 2 kartu HP (nomor simpati) kepada Fransisca Insani Rahesti dan Clara Widi Wiken dan mengatakan “ini aku udah siapkan 2 (dua) nomor untuk komunikasi kita ... ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah”. Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti tersebut bermasalah, yaitu apabila Fransisca Insani Rahesti diperiksa KPK, maka Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada Terdakwa, kemudian ditolak, dan dikembalikan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya akan dikembalikan ke Evy Susanti;
Pada hari Senin pagi tanggal 24 Agustus 2015, sesuai rencana maka Jupanes Karwa membawa uang dari Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Clara Widi Wiken di Pom Bensin Pancoran. Yang kemudian uang tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 oleh Fransisca Insani Rahesti diserahkan kepada Penyidik KPK;
Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI melalui pendekatan partai berupa islah, bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 serta Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa PATRICE RIO CAPELLA, pada tanggal 20 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan PATRICE RIO CAPELLA, SH mewakili Partai Nasdem Daerah Pemilihan Bengkulu dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan tahun 2014 – 2019 dan sebagai Anggota Komisi III DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 50 / DPR RI / I / 2014-2015 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR RI Masa Keanggotaan tahun 2014-2019 tanggal 25 Nopember 2014, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannyaatau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI melalui islah, atau menurut pikiran Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bahwa Terdakwa selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui islah dapat memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tanggal 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara;
Sehubungan dengan hal tersebut, Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irawansyah (Iwan) yang merupakan advokat pada Kantor OC Kaligis and associates perlu dibantu dengan pendekatan Partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem;
Pada awal April 2015 pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Gatot Pujo Nugroho di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta dan disampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara tersebut. Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, Terdakwa menyatakan: “ya.. Wagub itu kan orang baru di partai... gak bener Wagub ni....”. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, Terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan Terdakwa. Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa Terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung.;
Sebelum islah, Terdakwa sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti dengan dengan menggunakan WhatsApp (WA) menyatakan: “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis” Atas penyampaian Terdakwa tersebut Fransisca Insani Rahesti memahaminya sebagai permintaan uang dari Terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho. Selanjutnya Fransisca Insani Rahesti menyampaikan kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, yang kemudian Yulius Irawansyah alias Iwan merespon dengan mengatakan “iyalah sis, kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan gratis)”;
Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor DPP Nasdem, Jl. R.P. Soeroso No.44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dilakukan islah antara Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang dihadiri oleh Terdakwa, Surya Paloh, dan OC Kaligis. Dalam pertemuan tersebut Surya Paloh berpesan kepada Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi, “Kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan, yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat, berikan kebanggaan sebagai putra daerah”;
Setelah dilakukan islah tersebut, Terdakwa menyampaikan pesan kepada Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dan Yulius Irawansyah terkait dengan permintaan sesuatu yang menurut Evy Susanti dipahami sebagai permintaan uang dari Terdakwa, yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan pada saat itu Evy Susanti memberikan uang kepada Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk disampaikan kepada Terdakwa dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Fransisca Insani Rahesti, namun saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati. Selanjutnya Evy Susanti menyampaikan kepada Fransisca Insani Rahesti kekurangannya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menyusul namun Fransisca Insani Rahesti minta disiapkan sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan Terdakwa;
Pada sore harinya Evy Susanti meminta Ramdan Taufik Sodikin (sopir Evy Susanti) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Fransisca Insani Rahesti di Kantor OC Kaligis. Setelah menyampaikan uang tersebut kepada Fransisca Insani Rahesti, Ramdan Taufik Sodikin melaporkan kepada Evy Susanti bahwa uang sudah disampaikan;
Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui Terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl. Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Fransisca Insani Rahesti;
Pada tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB dilakukan pertemuan di Hotel Kartika Chandra Cafe Hotel Kartika Chandra yang dihadiri oleh Terdakwa, Evy Susanti dan Fransisca Insani Rahesti. Pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh Terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down;
Pada tanggal 23 Mei 2015, Evy Susanti menghubungi Fransisca Insani Rahesti melalui telepon bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian Fransisca Insani Rahesti menelpon Terdakwa yang sedang umroh, dan disampaikan oleh Terdakwa bahwa permintaan data tersebut tidak perlu dipenuhi dan sebaiknya menunggu Terdakwa pulang umroh;
Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh, Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh dimana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa Terdakwa menemui Evy Susanti. Atas peristiwa tersebut, Terdakwa menuduh Evy Susanti yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca Insani Rahesti. Beberapa hari kemudian Fransisca Insani Rahesti datang ke Kantor Evy Susanti dan mengembalikan uang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang pernah Evy Susanti berikan. Pada saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan kepada Evy Susanti bahwa sebaiknya Evy Susanti membuat sms yang intinya menyatakan bahwa pertemuan dengan Terdakwa di Hotel Kartika Chandra Cafe Hotel Kartika Chandra tidak pernah terjadi;
Pada sekitar awal bulan Agustus 2015 setelah adanya pemanggilan oleh KPK terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary menjadikan Fransisca Insani Rahesti khawatir dapat merembet. Kemudian Terdakwa dan Fransisca Insani Rahesti bertemu di Lobby Hotel Kartika Chandra. Pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Fransisca Insani Rahesti “Sis yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini : aku (Patrice Rio Capella) tau ada uang dari ibu EVY SUSANTI, tetapi aku minta kamu (SISKA) pegang dulu (menyimpannya), jadi sampai sekarang uang itu masih di kamu (SISKA)”;
Pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 WIB Fransisca Insani Rahesti bertemu dengan Terdakwa di VIP Room Restoran Dimsum 48 daerah Gondangdia Jakarta. Pada saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan keraguan atas skenario yang dibuat oleh Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan “sis percaya aku, itu (skenario) udah paling benar, uangnya sudah aku siapin di dalam kotak sepatu LOUIS VUITTON” Dan juga menyampaikan “Udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku kena. Udah kamu tenang” Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa pada keesokan harinya karena khawatir dengan skenario yang dibuat Terdakwa, Fransisca Insani Rahesti kembali menghubungi Terdakwa untuk bertemu di Restoran Kustring Jl Teuku Umar Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan mengembalikan uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa;
Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengadakan pertemuan dengan Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken (kakak Fransisca Insani Rahesti), Jupanes Karwa (ajudan / supir Terdakwa) di RS Medhistra Jalan Gatot Subroto. Pada Pertemuan tersebut Terdakwa memberikan 2 kartu HP (nomor simpati) kepada Fransisca Insani Rahesti dan Clara Widi Wiken dan mengatakan “ini aku udah siapkan 2 (dua) nomor untuk komunikasi kita ... ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah”. Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti tersebut bermasalah, yaitu apabila Fransisca Insani Rahesti diperiksa KPK, maka Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada Terdakwa, kemudian ditolak, dan dikembalikan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya akan dikembalikan ke Evy Susanti.;
Pada hari Senin pagi tanggal 24 Agustus 2015, sesuai rencana maka Jupanes Karwa membawa uang dari Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Clara Widi Wiken di Pom Bensin Pancoran. Yang kemudian uang tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 oleh Fransisca Insani Rahesti diserahkan kepada Penyidik KPK;
Terdakwa selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI melalui islah atau menurut pikiran Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bahwa Terdakwa selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui islah dapat memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi EVY SUSANTI., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi adalah istri Saksi Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (non aktif);
Bahwa Saksi diperkenalkan dengan Terdakwa oleh Saksi Fransiska Insani Rahesti pada tanggal 22 Mei 2015 di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto Jakara Selatan;
Bahwa Saksi Fransisca Insani Rahesti adalah salah satu pengacara pada Kantor O.C. Kaligis yang mengurus perkara perkara Saksi bersama dengan Saksi Yulius Irawansyah (Iwan);
Bahwa Saksi kenal dengan Fransisca Insani Rahesti sejak bulan April 2015 di Kantor O.C. Kaligis dan oleh O.C. Kaligis Saksi Fransisca Insani Rahesti dikenalkan sebagai teman kuliah Terdakwa;
Bahwa pada sekitar bulan April 2015 suami Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa, O.C. Kaligis dan Fransisca Insani Rahesti di Restoran Edogin Hotel Mulia, tetapi Saksi tidak ikut hadir di sana;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem dari cerita suami Saksi setelah pertemuan di Restoran Edogin tersebut;
Bahwa dari Pengacaranya, Saksi mengetahui Kepala Biro Keuangan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis dan Sekretaris Daerah dipanggil Kejaksaan Agung terkait dengan perkara suami Saksi, karena suami Saksi sudah jadi Tersangka dalam perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD;
Bahwa menurut Saksi Yulius Irawansyah, perkara suami Saksi di Kejaksaan Agung lebih berbau politis dari pada masalah hukum, dan dari sisi hukum seharusnya sudah clear karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan penyimpangan, tetapi suami Saksi sudah dipangggil oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka;
Bahwa unsur politis yang dimaksud adalah adanya ketidakcocokan antara suami Saksi sebagai Gubernur Sumatera Utara dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi, sehingga Saksi dan suami Saksi mengusulkan untuk diadakan islah;
Bahwa usul tersebut disampaikan kepada O.C. Kaligis;
Bahwa karena perkara tersebut bersifat politis maka Saksi berinisiatif untuk bertemu dengan Terdakwa untuk minta bantuan Terdakwa memfasilitasi islah antara suami Saksi dengan Tengku Erry Nuradi melalui Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa suami Saksi berasal dari Partai PKS, sedangkan Tengku Erry Nuradi dari Partai Nasdem dan Terdakwa adalah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem;
Bahwa islah tersebut kemudian berlangsung pada tanggal 19 Mei 2015 di Kantor Partai Nasdem di Jalan Gondangdia Jakarta Pusat antara suami Saksi dengan Tengku Erry Nuradi dan dihadiri oleh Surya Dharma Paloh dan O.C. Kaligis;
Bahwa Saksi tidak ikut hadir dalam pertemuan islah tersebut, tetapi hanya menunggu di mobil dan menurut cerita suami Saksi, Terdakwa juga tidak hadir;
Bahwa setelah pertemuan islah tersebut, ada panggilan dari Kejagung untuk suami Saksi sehingga menurut pertimbangan Saksi Yulius Irawansyah perlu berkomunikasi dengan Terdakwa mengenai kejelasan pemanggilan tersebut karena menurut suami Saksi dalam islah tersebut tidak ada pembicaraan tentang perkara di Kejaksaan Agung, hanya mendamaikan;
Bahwa Saksi tidak tahu apa peran Terdakwa dalam pertemuan islah tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak ada niat untuk memberikan sesuatu kepada Terdakwa tetapi menurut Saksi Yulius Irwansyah ada permintaan uang dari Saksi Fransisca Insani Rahesti untuk Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 Saksi bertemu dengan Fransisca Insani Rahesi di Café Betawi Grand Indonesia dengan membawa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ternyata menurut Fransisca Insani Rahesti kurang, seharusnya Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa Saksi lalu menjanjikan akan segera menyusulkan kekurangannya sore itu juga karena menurut Saksi Fransisca Insani Rahesti dia akan bertemu Terdakwa malam itu juga;
Bahwa pada saat itu Saksi juga memberikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa kekurangan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) lalu diantar oleh Saksi Ramdan Taufik Sodikin, supir Saksi dan diserahkan kepada Fransisca Insani Rahesti di pelataran parkir Kantor O.C. Kaligis;
Bahwa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) berasal dari uang pribadi Saksi Gatot Pujo Nugroho, yang Rp43.000.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) dari Saksi Mustafa dan yang Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) berasal dari uang pribadi Saksi;
Bahwa keesokan harinya Saksi Fransisca Insani Rahesti memberitahukan bahwa uang sudah diberikan kepada Terdakwa dan Saksi diajak untuk bertemu dengan Terdakwa di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra keesokan harinya tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa setelah islah suasana sudah cooling down dan setelah pulang dari umroh Terdakwa pelan-pelan akan mencoba berkomunikasi dengan Jaksa Agung karena mereka sama-sama dari Partai Nasdem;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2015, Saksi mendapatkan informasi dari Saksi Yulius Irawansyah tentang adanya permintaan berkas kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Saksi lalu menghubungi Saksi Fransisca Insani Rahesti agar ia menghubungi Terdakwa untuk minta petunjuk;
Bahwa Saksi mendapat jawaban bahwa Saksi Fransisca Insani Prahesti sudah menghubungi Terdakwa yang mengatakan berkas tidak usah diberikan, tunggu sampai Terdakwa pulang dari ibadah umroh;
Bahwa sekitar sebulan kemudian pada bulan Juni 2015, Saksi Fransisca Insani Rahesti mengembalikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Saksi melalui Klinik Kecantikan Amara di Jalan Radio Dalam Jakarta Selatan, milik Saksi;
Bahwa menurut Saksi Fransisca Insani Rahesti, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Dharma Paloh marah kepada Terdakwa karena bertemu dengan Saksi, oleh karena itu Terdakwa mengatakan tidak bisa membantu lagi;
Bahwa selain uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk Terdakwa, Saksi juga menyerahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada O.C. Kaligis, dan ada juga dari suami Saksi, yang menurut O.C. Kaligis akan diserahkan kepada Jaksa Agung dan seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bernama Maruli;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut :
Bahwa dalam pertemuan dengan Saksi, Terdakwa tidak pernah mengatakan akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melarang Saksi memberikan data kepada Kejaksaan Agung;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi FRANSISCA INSANI RAHESTI., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan Saksi membenarkan seluruh keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1989 saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya;
Bahwa atas bantuan Terdakwa, Saksi pernah magang di Kantor Advokat O.C. Kaligis sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan sekitar tanggal 20 Juli 2015;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Gatot Pujo Nugroho dan Saksi Evy Susanti setelah dikenalkan oleh OC Kaligis sekitar 2-3 hari setelah mulai magang di Kantor OC Kaligis dan pada saat memperkenalkan, O.C. Kaligis mengatakan bahwa Saksi adalah temannya Pak Rio, dari Nasdem;
Bahwa oleh O.C. Kaligis, Saksi ditugaskan untuk membantu Tim Pengacara yang mengurus perkara Saksi Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung;
Bahwa dari Saksi Evy Susanti, Saksi mengetahui bahwa perkara Saksi Gatot Pujo Nugroho bukanlah masalah hukum tetapi perselisihan antara Saksi Gatot Pujo Nugroho yang berasal dari Partai PKS dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dari Partai Nasdem;
Bahwa selanjutnya atas permintaan Saksi Yulius Irawansyah untuk mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Evy Susanti, juga atas permintaan Saksi Evy Susanti sendiri, Saksi lalu menghubungi Terdakwa untuk membuat janji bertemu;
Bahwa Terdakwa sempat mengatakan: “Minta ketemu terus, aku kan sibuk, memangnya kegiatan sosial, tapi jangan mereka pikir aku yang minta loh Sis.”;
Bahwa kemudian jawaban Terdakwa tersebut Saksi sampaikan kepada Saksi Yulius Irawansyah dan jawabannya: “Iyalah Sis, no free lunch. Berapa ya Sis, 150?”. Saksi menjawab: “Aku nggak ngerti bang. Lalu Saksi Yulius Irawansyah bertanya lagi: “200?”, dan Saksi menjawab, “Nggak ngerti bang. Bang Iwan aja yang mutusin”;
Bahwa setelah itu, Saksi Yulius Irawansyah meminta Saksi menyampaikannya kepada Saksi Evy Susanti, dan Saksi Evy Susanti menjawab:“Iya, saya ngerti kok”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi bertemu dengan Saksi Evy Susanti di Café Betawi Grand Indonesia, tetapi Saksi Evy Susanti hanya membawa Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) bukan sejumlah Rp.200.000.000,00 sesuai jumlah yang dikatakan Saksi Yulius Irawansyah, tetapi Saksi Evy Susanti mengatakan kekurangan sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima Puliuh Juta Rupiah) akan diantar ke Kantor Saksi sore itu juga;
Bahwa pada pertemuan itu Saksi Evy Susanti juga memberikan uang untuk Saksi sejumlah Rp.10.000.000,00;
Bahwa setelah kekurangan uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diantar ke Kantor Saksi, malamnya Saksi bertemu dengan Terdakwa di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan;
Bahwa setelah Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000.000,00 tersebut kepada Terdakwa, sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) diberikan kepada Saksi, sedangkan sisanya diserahkan kepada supirnya Saksi Jupanes Karwa yang duduk di meja lain;
Bahwa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 tersebut sudah Saksi kembalikan kepada Saksi Evy Susanti melalui Klinik Kecantikan Amara milik Saksi Evy Susanti di Jalan Radio Dalam Jakarta Selatan tetapi Saksi lupa tanggalnya;
Bahwa setelah pertemuan Saksi dengan Terdakwa di Hotel Kartika Chandra, Saksi Yulius Irawansyah minta kepada Saksi untuk mengatur pertemuan antara Saksi Evy Susanti dengan Terdakwa;
Bahwa pertemuan berlangsung di tempat yang sama di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra pada tanggal 22 Mei 2015 namun Saksi tidak mendengar isi pembicaraannya, Saksi hanya mendengar Terdakwa mengatakan kepada Saksi Evy Susanti: “Di Kejaksaan harus pelan-pelan”;
Bahwa beberapa lama setelah itu masih dalam bulan Mei 2015 Saksi ditelepon oleh Saksi Evy Susanti yang minta tolong agar Saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang permintaan berkas oleh Kejaksaan Agung, apakah harus diberikan atau ditahan dan Saksi lalu menghubungi Terdakwa yang menjawab agar ditahan dulu sampai Terdakwa pulang dari umroh;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, setelah penangkapan Advokat M. Yagari Bhastara Guntur, banyak pengacara Kantor O.C. Kaligis yang dipanggil KPK termasuk Saksi, Saksi lalu menghubungi Terdakwa dan menginformasikan akan dipanggil KPK, lalu Saksi dan Terdakwa berjanji bertemu di Lobby Hotel Kartika Chandra;
Bahwa dalam pertemuan yang berlangsung hanya sekitar 5 (lima) menit itu, Terdakwa mengatakan: “Sis, nanti kalau kamu diperiksa, cerita paling aman adalah aku tahu ada uang dari Bu Evy. Tapi uang itu aku titipin kamu dulu. Jadi uang itu masih di kamu”;
Bahwa karena khawatir dengan rencana Terdakwa tersebut, Saksi bertemu lagi dengan Terdakwa di VIP Room Restoran Dimsum 48, Gondangdia, pada tanggal 10 Agustus 2015, pada saat itu Terdakwa mengatakan: “Uangnya tetap di kamu sis, uang sudah aku siapkan dalam kotak sepatu LOUIS VUITTON. Kalau uangnya ada di aku, aku kena”;
Bahwa Terdakwa lalu menyuruh Saksi Jupanes Karwa mengembalikan uang dalam kotak sepatu LOUIS VUITTON itu ke mobil Saksi dengan ditemani anak Saksi bernama Gregorius Branjangan Raspati Nusantara;
Bahwa karena masih merasa khawatir, Saksi menghubungi Terdakwa lagi minta bertemu besoknya di Restoran Kunstring di Jalan Teuku Umar Jakarta Pusat dan di sana Saksi menaruh kembali uang itu di mobil Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Saksi menerima panggilan dari KPK, Saksi panik dan kembali menghubungi Terdakwa yang saat itu sedang di Bengkulu dan besoknya tanggal 22 Agustus 2015 hari Sabtu pagi pukul 08.00 WIB Saksi bertemu sekitar 5 (lima) menit dengan Terdakwa di Rumah Sakit Medistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, di sana Terdakwa menenangkan Saksi;
Bahwa hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015, Saksi bertemu lagi dengan Terdakwa dan Saksi Jupanes Karwa di Rumah Sakit Medistra dan saat itu Terdakwa memberikan 2 (dua) kartu Simpati untuk Saksi dan Terdakwa juga memberikan 2 (dua) nomor baru Terdakwa untuk berkomunikasi sebelum Saksi diperiksa KPK dan sesudahnya;
Bahwa yang hadir pada pertemuan itu adalah Saksi, Saksi Clara Widi Wiken, kakak Saksi, Terdakwa dan Saksi Jupanes Karwa;
Bahwa ke 2 (dua) nomor Simpat baru itu dipegang Saksi Clara Widi Wiken;
Bahwa pada pertemuan itu disepakati pengembalian uang dari Terdakwa kepada Saksi melalui Saksi Clara Widi Wiken di POM Bensin Pancoran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pengembalian uang tersebut karena sedang diperiksa di KPK;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan kalau mau bertemu harus bawa uang, Saksi hanya menafsirkan dari kata-kata Terdakwa dan munculnya nilai sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) adalah dari Saksi Yulius Irawansyah;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi Gatot Pujo Nugroho dan O.C. Kaligis di Restoran Edogin Hotel Mulia Jakarta, pada saat itu Saksi juga hadir namun tidak tahu apa yang dibicarakan;
Bahwa Saksi yang mengajak Terdakwa untuk bertemu di Restoran Edogin atas permintaan O.C. Kaligis untuk mempertemukan Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Terdakwa;
Bahwa uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari Terdakwa masih ada pada Saksi, karena pada saat Saksi akan menyerahkan ke KPK, Penyidik mengatakan akan menunggu putusan pengadilan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut,, Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh menahan berkas. Pada saat umroh Terdakwa dihubungi oleh Saksi melalui Whatsapp soal permintaan berkas oleh Kejaksaan, agar cepat selesai karena sedang ibadah maka Terdakwa jawab tunggu pulang umroh;
Bahwa usulan agar berkas tidak diberikan dulu kepada pihak Kejati Sumut adalah usulan dari Saksi dan Terdakwa hanya mengiyakan;
Bahwa pada saat Saksi menyerahkan uang di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra, Terdakwa tanya kepada Saksi ini uang dari siapa, Evy Susanti itu siapa dan untuk apa, Saksi menjawab bahwa uang itu hanya untuk ngopi-ngopi;
Bahwa tidak benar Terdakwa mengatakan supaya aman uang itu tetap ada di Saksi;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi JUPANES KARWA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai sopir Terdakwa sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang dan sehari-hari bertugas mengantar Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa bekerja di Komisi III DPR dari Partai Nasdem;
Bahwa Saksi pernah mendampingi Terdakwa bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti di Cafe Mini tetapi Saksi duduk di meja lain tidak jauh dari meja Terdakwa dan Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa saat itu Saksi bercerita tentang anaknya yang mau sekolah;
Bahwa Saksi melihat Saksi Fransisca Insani Rahesti menyerahkan kantong kertas warna coklat dengan pegangan tali kepada Terdakwa dan pada saat Terdakwa menanyakan untuk apa, Saksi Fransisca Insani Rahesti menjawab untuk ngopi-ngopi, untuk breakfast;
Bahwa setelah menerima uang itu Terdakwa lalu menghitung uang tersebut dan memberikan 1 (satu) bundel uang sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti sedangkan sisanya diserahkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi melihat uang itu berupa pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) bundel;
Bahwa Saksi melihat Saksi Fransisca Insani Rahesti langsung menerima uang itu dan mengucapkan terima kasih, tidak ada penolakan;
Bahwa setelah itu Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut dan memberikan nomor telepon Saksi Fransisca Insani Rahesti tetapi ternyata nomor tersebut angka terakhirnya salah sehingga tidak pernah tersambung, setelah itu Saksi pulang kampung ke Bengkulu karena Terdakwa berangkat umroh;
Bahwa sebelum umroh, 2 (dua) hari setelah pertemuan di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra, Saksi kembali mengantar Terdakwa ke Cafe Mini tersebut dan di sana bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti dan seorang perempuan berjilbab yang belakangan Saksi ketahui adalah Saksi Evy Susanti;
Bahwa atas perintah Terdakwa, uang itu kemudian dikemas dalam kotak sepatu Louis Vuitton milik Terdakwa dan dilakban;
Bahwa pada saat memasukkan uang ke kotak sepatu Louis Vuitton, Saksi hitung uangnya sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), setelah Terdakwa pulang umroh Terdakwa menambahkan sejumlah Rp50.000.000,00 dari uang pribadi Terdakwa di rumah;
Bahwa uang itu kemudian dikembalikan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti di Restoran Dimsum 48 Gondangdia pada sekitar bulan Agustus 2015, Saksi yang disuruh Terdakwa menaruh uang itu di mobil Saksi Fransisca Insani Rahesti dengan diantar oleh anak laki-laki Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa dua atau tiga hari kemudian uang itu dikembalikan lagi oleh Saksi Fransisca Insani Rahesti ke mobil Terdakwa di Restoran Kunstring Jalan Teuku Umar Jakarta Pusat;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015 Saksi pernah mengantar Terdakwa bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti dan kakaknya Saksi Clara Widi Wiken di RS. Medistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan sebbanyak dua kali;
Bahwa setelah pertemuan kedua antara Terdakwa dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti di Rumah Sakit Medistra, atas perintah Terdakwa, uang itu Saksi serahkan kepada Saksi Clara Widi Wiken di POM Bensin Pancoran sekitar pukul 11.00 WIB;
Bahwa untuk pertemuan pengembalian uang itu, Saksi berkomunikasi dengan Saksi Clara Widi Wiken melalui telepon genggam, masing-masing menggunakan nomor baru Simpati dari Terdakwa;
Bahwa pada saat menyerahkan uang itu kepada Saksi Clara Widi Wiken, Saksi datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Saksi YULIUS IRAWANSYAH Alias IWAN., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal langsung dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Advokat pada Kantor Advokat O.C. Kaligis dan ditugaskan mengurus perkara klien Saksi Gatot Pujo Nugroho;
Bahwa isteri Saksi Gatot Pujo Nugroho, Saksi Evy Susanti pernah minta pendapat Saksi tentang tindakan Kejaksaan Agung dan menanyakan langkah yang akan dijalankan Kantor OC Kaligis dan Saksi mengatakan agar melanjutkan saja yang sudah dijalankan;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 pagi, Saksi Evy Susanti datang ke kantor dan mengatakan ada panggilan penyelidikan tanggal 20 Maret 2015 untuk diperiksa tanggal 25 Maret 2015 kepada Saksi Gatot Pujo Nugroho;
Bahwa pada sore jarinya diadakan pertemuan di Hotel Grand Hyatt dan saat itu Saksi Gatot Pujo Nugroho bercerita mengenai panggilan oleh Kejaksaan Agung, yang awalnya dari ketidak harmonisan hubungan Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi;
Bahwa sampai saat itu tidak ada peran Terdakwa;
Bahwa Saksi juga tidak tahu peran Terdakwa terkait islah antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti nominal uang yang harus diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa sekitar akhir bulan April atau awal bulan Mei 2015, Saksi dihubungi oleh Saksi Evy Susanti yang meminta kepada Saksi untuk menanyakan kepada Kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti mengenai tindak lanjut islah antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi;
Bahwa saat Saksi tanyakan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti, dikatakan yang menjadi mediatornya adalah O.C. Kaligis dan Saksi Fransisca Insani Rahesti juga menyampaikan bahwa Terdakwa tidak nyaman atas pertemuan di Restoran Edogin Hotel Mulia karena O.C. Kaligis membawa banyak orang;
Bahwa Saksi lalu menyampaikannya kepada Saksi Evy Susanti dan Saksi Evy Susanti mengatakan ingin bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa permintaan Saksi Evy Susanti tersebut Saksi sampaikan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti dan menurut Saksi Fransisca Insani Rahesti sedang dischedulekan;
Bahwa Saksi Fransisca Insani Rahesti pernah menanyakan: “Gimana nih Bang, kok gini aja?” dan jawaban Saksi waktu itu adalah agar Saksi Fransisca Insani Rahesti sampaikan saja langsung kepada Saksi Evy Susanti;
Bahwa setelah itu Saksi tidak tahu menahu lagi tentang urusan Saksi Fransisca Insani Rahesti dengan Terdakwa, bahkan tentang pertemuan islah tanggal 19 Mei 2015 baru Saksi ketahui pada tanggal 25 Mei 2015;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tdak mengajukan tanggapan;
Saksi GATOT PUJO NUGROHO, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem melalui O.C. Kaligis, Pengacara Saksi yang juga Pengurus Partai Nasdem;
Bahwa O.C. Kaligis adalah Penasihat Hukum Saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Dana Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain yang melibatkan Saksi sebagai Tersangka padahal Saksi belum pernah diperiksa sebagai saksi;
Bahwa pada saat sebagai Gubernur Sumatera Utara (saat ini non aktif), Wakil Saksi adalah Tengku Erry Nuradi yang juga berasal dari Partai Nasdem dan menjabat sebagai Ketua DPW Nasdem Sumatera Utara;
Bahwa Saksi merasa perlu adanya islah karena dalam perjalanan pemerintahannya selalu ada gangguan yang Saksi tahu dan Saksi dengar dilakukan oleh Wakil Saksi tersebut;
Bahwa mediasi atau islah terjadi tanggal 19 Mei 2015 di kantor DPP Nasdem, Gongdangdia yang dihadiri Saksi, Wakil gubernur Tengku Erry Nuradi, O.C. Kaligis dan Surya Dharma Paloh;
Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam pertemuan islah tersebut;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Saksi menceritakan tentang manuver-manuver politik yang dilakukan oleh Wakil Saksi yang notabene adalah Ketua DPW Partai Nasdem Propinsi Sumatera Utara, demikian pula Tengku Erry Nuradi menceritakan keluhan-keluhannya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Saksi kepada Surya Dharma Paloh;
Bahwa dalam pertemuan islah tersebut Surya Dharma Paloh memposisikan diri sebagai penengah;
Bahwa setelah pertemuan islah tersebut, tidak ada pertemuan lain lagi;
Bahwa apa yang dikeluhkan Tengku Erry Nuradi dalam pertemuan islah tanggal 19 Mei 2015 tersebut telah diapresiasi oleh Saksi sehingga situasi menjadi kondusif;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa pernah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Fransiska Insani Rahesti;
Bahwa uang tersebut merupakan permintaan Saksi Fransisca Insani Rahesti kepada Saksi melalui istri Saksi, Evy Susanti tetapi Saksi tidak ingat secara pasti waktunya;
Bahwa uang tersebut diberikan kepada Terdakwa untuk ngopi-ngopi sebagai bagian atas jasa Terdakwa membantu terjadinya islah karena Saksi merasa sejak awal telah berkomunikasi dengan Terdakwa dalam rangka mewujudkan islah tersebut;
Bahwa sebelum pertemuan islah tanggal 19 Mei 2015 tersebut, Saksi pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa di Restoran Edogin Hotel Mulia, waktu itu O.C. Kaligis, Saksi Fransisca Indani Rahesti juga ikut hadir;
Bahwa pertemuan itu diatur oleh O.C. Kaligis;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Saksi menceritakan kepada Terdakwa bahwa ada manuver-manuver politik yang dilakukan oleh Wakil Saksi sehingga perlu dilakukan semacam islah dan Saksi minta bantuan Terdakwa untuk memfasilitasi islah tersebut;
Bahwa Saksi merasa percaya untuk difasilitasi oleh Terdakwa karena posisi Sekretaris Jenderal menurut Saksi merupakan posisi kunci dan dapat dikatakan sebagai pelaksana harian;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu, selain hanya untuk islah;
Bahwa terkait penyerahan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa, Saksi hanya menerima laporan dari Saksi Evy Susanti bahwa uang sudah disampaikan kepada Saksi Fransisca Insani Prahesti tetapi apakah uang tersebut telah sampai kepada Terdakwa, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa waktu bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti, Saksi Evy Susanti membawa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), tetapi Saksi Fransisca Insani Rahesti mengatakan bahwa ia sudah menjanjikan sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa, sehingga kekurangannya sejumlah Rp43.000.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) lalu dipinjam dari teman Saksi Evy Susanti dan sejumlah Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dari uang pribadi Saksi Evy Susanti;
Bahwa pemberian uang kepada Terdakwa bukanlah inisiatif Saksi Evy Susanti dan juga bukan kebiasaannya;
Bahwa selama ini Saksi Evy Susanti yang aktif menghubungi para pengacaranya atau mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan Saksi karena Saksi sendiri sangat sibuk dan tidak semua pertemuan dapat Saksi lakukan;
Bahwa uang yang diberikan Saksi Fransisca Insani Rahesti kepada Terdakwa tidak ada kaitannya dengan perkara Saksi di Kejaksaan Agung karena perkara Saksi di Kejaksaan Agung sudah diurus melalui Pengacara Saksi, O.C. Kaligis;
Bahwa urusan dengan Kejaksaan Agung bukan untuk menghentikan perkara tetapi untuk mendudukkannya, karena sejak awal staf staf Saksi melaporkan bahwa kasus ini masih dalam proses tetapi telah mencantumkan Saksi sebagai Tersangka dugaan korupsi padahal Saksi belum pernah diperiksa sebagai Saksi;
Bahwa komunikasi yang dilakukan dengan Terdakwa adalah dalam kapasitas Terdakwa sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, untuk membangun komunikasi agar terjadi islah antara Saksi dengan Tengku Erry Nuradi;
Bahwa atas permintaan O.C. Kaligis, Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah USD.150,000.00 atau sekitar Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang menurut O.C. Kaligis untuk urusan di Kejaksaan Agung;
Bahwa pemberian uang baik kepada Terdakwa maupun kepada O.C. Kaligis tersebut ternyata tidak ada pengaruhnya karena sampai saat ini permasalahan Saksi di Kejaksaan Agung tetap tidak ada perubahan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi RAMDAN TAUFIK SODIKIN., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi adalah supir Saksi Evy Susanti;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi disuruh Saksi Evy Susanti mengantarkan uang kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa sebelum mengantarkan uang tersebut, Saksi disuruh mengambil uang dulu dari Inong, pegawai teman Saksi Evi Susanti di Klinik Kecantikan Amara, di Jalan Radio Dalam Jakarta Selatan sejumlah Rp.43.000.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dibungkus pakai amplop warna coklat;
Bahwa setelah itu Saksi disuruh ke Apartemen Saksi Evi Susanti untuk mengambil uang sejumlah Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah);
Bahwa uang yang Saksi antarkan seluruhnya berjumlah Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan diterima oleh Saksi Fransisca Insani Rahesti di pelataran parkir Kantor O.C. Kaligis di Jalan Majapahit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak masuk ke dalam Kantor O.C. Kaligis menemui Saksi Fransisca Insani Rahesti karena sesuai suruhan Saksi Evi Susanti agar menyerahkan uang itu di parkiran kantor;
Bahwa tidak ada tanda terima pada saat serah terima uang tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi CLARA WIDI WIKEN., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan membenarkan semua keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa melalui adik Saksi, yaitu Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 Saksi Fransisca Insani Rahesti menceritakan kegelisahannya karena dipanggil oleh KPK dan menceritakan kejadian di Kantor O.C. Kaligis mengenai tertangkapnya Garry;
Bahwa di depan Saksi, Saksi Fransisca Insani Rahesti lalu menelepon Terdakwa menanyakan apa yang harus disampaikan kepada KPK saat diperiksa nanti;
Bahwa selanjutnya Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Terdakwa sepakat untuk bertemu pada hari Sabtu pagi tanggal tanggal 20 Mei 2015 di RS. Medistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan;
Bahwa dalam pertemuan itu Saksi ikut menemani Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Terdakwa datang bersama supirnya, Saksi Jupanes Karwa;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa: “Yang terbaik adalah uang masih ada di kamu sis. Bilang aja aku tahu ada uang dari Bu Evi. Tapi aku tidak mau terima. Jadi uang itu ada di kamu. Nanti kita kembalikan sama-sama”;
Bahwa pertemuan tersebut sangat singkat karena waktu itu Terdakwa akan segera kembali ke Bengkulu.;
Bahwa pertemuan dilakukan di sebuah kafe di lantai.2, Saksi lupa namanya;
Bahwa pada malam harinya, di depan Saksi, Saksi Fransisca Insani Rahesti kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan kebingungannya, lalu mereka sepakat untuk kembali bertemu besoknya, hari Minggu di tempat yang sama di RS Medistra;
Bahwa setelah Saksi dan Sisca sampai di RS Medistra, ternyata sudah ada Terdakwa dan supirnya, Saksi Jupanes Karwa dan saat itu Saksi Jupanes Karwa memberikan dua buah sim card baru pada Saksi dan mengatakan bahwa nomor-nomor itu baru, satu untuk komunikasi sebelum pemeriksaan dan satu nomor lagi dipakai sesudah pemeriksaan di KPK;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Fransisca Insani Rahesti bahwa: “Yang terbaik adalah uang itu tetap ada di kamu. Aku akan siapkan uangnya besok pagi”;
Bahwa Terdakwa juga meminta agar nanti uangnya dimasukkan ke dalam dua buah amplop coklat, masing-masing berisi Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa setelah itu, Terdakwa memanggil Saksi Jupanes Karwa untuk mengatur penyerahan uang kepada Saksi karena Saksi Fransisca Insani Rahesti diperiksa di KPK;
Bahwa penyerahan uang dilakukan pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB di Pom Bensin Pancoran oleh Saksi Jupanes Karwa yang datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa sesampainya di rumah, sesuai permintaan Terdakwa, Saksi memindahkan uang tersebut dari dalam kotak sepatu Louis Vuitton yang dilakban ke dalam dua buah amplop coklat, yang satu ukurannya agak panjang berisi uang Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan satunya lagi ukuran lebih kecil berisi Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa setelah itu, Saksi mengantarkan uang tersebut ke rumah Saksi Fransisca Insani Rahesti dan menaruhnya di kamar karena saat itu Saksi Fransisca Insani Rahesti sedang di periksa di KPK;
Bahwa setelah pemeriksaan Saksi Fransisca Insani Rahesti menceritakan bahwa ia tidak bisa menjalankan skenario yang diminta Terdakwa termasuk agar mengatakan bahwa yang didalam amplop itu adalah dokumen dan Saksi Fransisca Insani Rahesti telah menceritakan kepada Penyidik kejadian yang sesungguhnya;
Bahwa pada hari Selasa keesokan harinya, Saksi Fransisca Insani Rahesti menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut kepada KPK;
Bahwa uang yang telah diberikan Terdakwa kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti sejumlah Rp50.000.000,00 masih ada pada Saksi Fransisca Insani Rahesti karena menurut Penyidik menunggu putusan pengadilan;
Bahwa Saksi sempat memakai sim card yang bertuliskan before untuk melakukan komunikasi dengan Saksi Jupanes Karwa saat mengatur pertemuan penyerahan uang di Pom Bensin Pancoran, tetapi sim card bertuliskan afgan tidak sempat dipakai;
Bahwa tulisan pada sim card itu adalah tulisan Saksi untuk membedakan kedua nomor tersebut;
Bahwa setelah pemeriksaan di KPK, baik Saksi maupun Saksi Fransisca Insani Rahesti tidak pernah menghubungi Terdakwa lagi karena dilarang oleh Penyidik KPK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan sebagai berikut:
Bahwa pengembalian uang ke KPK adalah inisiatif dari Terdakwa, bukan Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh agar Saksi memasukkan uang ke dalam amplop;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh mengatakan uang itu adalah dokumen, ide itu justru dari Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa yang Terdakwa berikan adalah dua buah telepon genggam, satu dipegang supir Terdakwa, Saksi Jupanes Karwa dan satu untuk Saksi, serta 4 (empat) buah simcard, dua untuk Saksi Jupanes Karwa dan dua untuk Saksi;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SURYA DHARMA PALOH., BAP nya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Gatot Pujo Nugroho sewaktu beliau menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Saksi dianggap sebagai salah satu tokoh di Sumatera Utara, sehingga Saksi mengenalnya namun Saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi tidak pernah mengenal Evy Susanti dan tidak pernah bertemu dengannya, dan juga tida ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa semenjak Ormas Nasdem dan menjadi Partai Nasdem 6 tahun lalu namun tidak ada hubungan saudara;
Bahwa Saksi mengenal Tengku Erry Nuradi sekitar 6-7 tahun yang lalu dimana Erry Nuradi adalah aktivis Golkar dan saya juga aktivis Golkar sehingga saya mengenalnya namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi mengenal Yuswan di Medan selaku salah satu pengurus Partai Nasdem di Medan namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi mengenal Otto Cornelis Kaligis sekitar 30 tahun lalu namun kenal dekat dengannya baru-baru ini;
Bahwa Terdakwa adalah anggota Partai Nasdem dan jabatannya di kepartaian adalah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem sedangkan jabatan sebagai penyelenggara Negara adalah Anggota Komisi III DPR RI;
Bahwa Tengku Erry adalah anggota Partai Nasdem dan jabatannya adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara dan jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara;
Bahwa Otto Cornelis Kaligis adalah anggota Partai Nasdem dan jabatannya adalah Ketua Mahkamah Partai;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Tengku Erry, Gatot Pujo Nugroho dan O.C Kaligis di Kantor Pusat Nasdem Jl. Gondangdia Lama No. 46 Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015 jam 10.30;
Bahwa kurang lebih satu bulan sebelumnya minggu pertama bulan April 2015, O.C Kaligis meminta kesediaan saya untuk bisa menerima permohonan Gatot Pujo Nugroho untuk bertemu dengan Saksi. Saksi mengatakan “Untuk masalah apa yang mau dibicarakan?” O.C Kaligis mengatakan bahwa “Bung Surya sebagai tokoh, dimana hubungan Gatot dan Erry tidak harmonis dan pak Surya agar meminta saran pendapat.” Saksi kemudian mengatakan bahwa “Baik pak O.C nanti kita carikan waktu untuk itu”;
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015, Saksi menyampaikan kepada O.C Kaligis bahwa “Boleh Saksi bertemu dengan Gatot namun bawa sekaligus Erry.” Maka pada tanggal 21 Mei 2015 Gatot, Erry dan O.C Kaligis datang bertemu dengan Saksi dan duduk bersama dalam satu meja makan. Saksi mengawali pembicaraan “Bung Gatot apa kabar, dan Erry apa kabar?” dan dijawab “baik” dan Saksi mempersilahkan Gatot menyampaikan apa yang akan dibicarakan dalam pertemuan itu. Gatot menyampaikan terima kasih atas waktu yang disediakan dan dia menyampaikan bahwa “Bagaimana dia menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumut tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari Wakilnya.” Saksi mendengar seluruh keluh kesah dari gatot, Saksi mempersilahkan Erry dan disampaikan oleh Erry bahwa “Selama ini saya menjadi wakil saya sepenuhnya dengan penuh pengabdian namun pembagian tugas tidak jelas.” Saksi kemudian memberikan nasihat bahwa “Kalau kalian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembangunan yang rugi bukan kalian berdua tetapi masyarakat yang rugi.” Saksi kemudian mengatakan bahwa “Berikan kebanggan sebagai Putra Daerah.” Karena Saksi ada pertemuan dengan Duta Rusia di Kantor Nasdem maka Saksi mengatakan kepada mereka bahwa “Mohon maaf saya ada kegiatan lain sehingga saya harus meninggalkan mereka.” Pertemuan tersebut berlangsung hanya 20 menit;
Bahwa O.C Kaligis datang kepada Saksi untuk bertemu dengan Saksi di kantor kerja Saksi di kantor Nasdem pada sekitar bulan April 2015;
Bahwa sewaktu O.C Kaligis datang menemuni Saksi untuk menyampaikan keinginan Gatot untuk bertemu, Saksi tidak pernah disampaikan oleh O.C Kaligis bahwa Gatot Pujo Nugroho ada masalah di Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung;
Bahwa sewaktu O.C Kaligis datang menemuni Saksi untuk menyampaikan keinginan Gatot untuk bertemu, O.C Kaligis tidak menyampaikan kepada Saksi mengapa ada ketidakharmonisan antara Gatot dan Erry;
Bahwa Saksi menerima Gatot dan Erry hanya untuk kepentingan mereka berdua saja karena untuk kepentingan dan kemajuan daerah Sumatera Utara;
Bahwa Saksi tidak pernah menangkap apapun yang dimaksud dengan kalimat Tengku Erry tentang Pembagian Tugas Tidak Jelas tersebut;
Bahwa Saksi bermaksud mendatangkan Tengku Erry bersama dengan Gatot karena Saksi hanya ingin mendamaikan mereka berdua tanpa mempunyai prasangka apapun terhadap pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mencampuri urusan pembagian Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut karena Saksi mengatakan kepada Gatot dan Erry bahwa soal SKPD kalian atur berdua;
Bahwa yang menentukan waktu dan tempat pertemuan adalah Saksi yang menentukan waktu dan tempat pertemuan yaitu di kamar Kerja Saksi;
Bahwa Saksi hanya memahami bahwa Tengku Erry dan Gatot tidak harmonis sehingga pertemuan itu membahas dan merukunkan mereka berdua namun secara mendalam Saksi tidak menanyakan tentang masalah apa yang membuat mereka sehingga tidak harmonis tersebut;
Bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi tidak pernah mendapat laporan tindak lanjut apapun baik dari Tengku Erry maupun O.C Kaligis tentang hasil pertemuan tersebut;
Bahwa Rusli Paloh adalah abang kandung Saksi yang adalah pensiunan;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat informasi dari Terdakwa tentang apa yang sedang dihadapi Gatot Pujo Nugroho;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat laporan dari Terdakwa bahwa Terdakwa ada menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari Gatot dan Evy;
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu oleh Terdakwa bahwa Gatot Pujo Nugroho ingin bertemu dengan Saksi untuk menyelesaikan masalahnya dengan Tengku Erry.
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak menghadirkan ahli, sedangkan Terdakwa tidak menghadirkan saksi maupun ahli yang menguntungkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik KPK dan membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Fransisca Insani Rahesti sudah kenal sejak tahun 1989 saat sama-sama kuliah di Universitas Brawijaya dan bertemu lagi pada waktu sama-sama mengambil program master;
Bahwa sekitar Maret 2015, atas permintaan Saksi Fransiska Insani Rahesti yang sedang mencari tempat magang, Terdakwa membantunya untuk magang di Kantor Advokat O.C. Kaligis;
Bahwa Terdakwa kenal dengan O.C. Kaligis karena sama-sama di Partai Nasdem. O.C Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai;
Bahwa pada awal April 2015, O.C Kaligis menelepon Terdakwa untuk mengundang makan malam yang dijadwalkan keesokan harinya di Restoran Edogin Hotel Mulia;
Bahwa dalam pertemuan tersebut selain O.C. Kaligis dan Saksi Fransisca Insani Rahesti, hadir juga Saksi Gatot Pujo Nugroho dan stafnya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Saksi Gatot Pujo Nugroho bercerita mengenai tidak harmonisnya hubungannya dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi yang juga Ketua DPW Nasdem Sumatera Utara dan demo-demo yang terjadi di Medan Sumatera Utara;
Bahwa Saksi Gatot Pujo Nugroho lalu minta bantuan Terdakwa untuk memanggil Tengku Erry Nuradi untuk membicarakan permasalahan tersebut dan minta agar didamaikan;
Bahwa Terdakwa menolak permintaan tersebut karena tidak kenal dekat dengan Tengku Erry Nuradi;
Bahwa setelah pertemuan tersebut, tidak ada lagi pertemuan Terdakwa dengan Saksi Gatot Pujo Nugroho;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang adanya pertemuan islah antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Surya Dharma Paloh di Kantor DPP Nasdem pada tanggal 19 Mei 2012, pertemuan itu bukan inisiatif Terdakwa dan Terdakwa tidak hadir dalam pertemuan tersebut;
Bahwa pada saat pertemuan islah tersebut, Terdakwa berada di ruangannya di Kantor Nasdem dan baru mengetahuinya saat dilaporkan oleh staf Terdakwa pada saat acara pertemuan dengan Duta Besar Rusia di Kantor Nasdem setelah pertemuan islah;
Bahwa Surya Dharma Paloh tidak pernah memberitahukan adanya pertemuan islah tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang memfasilitasi pertemuan islah tersebut;
Bahwa dalam bulan Mei 2015, Saksi Fransisca Insani Rahesti beberapa kali menghubungi Terdakwa mengajak bertemu dan Terdakwa akhirnya menjawab: “Minta ketemu-ketemu terus, memangnya kerja sosial. Tapi jangan bilang aku yang minta ya sis..”;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 malam, Terdakwa ditemani supirnya Saksi Jupanes Karwa dan Saksi Fransisca Insani Rahesti bertemu di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Saksi Fransisca Insani Rahesti menyerahkan dokumen kronologis permasalahan antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa pada saat ditanyakan oleh Terdakwa, Saksi Fransisca Insani Rahesti menjelaskan bahwa uang itu adalah titipan dari Evy Susanti, isteri Saksi Gatot Pujo Nugroho untuk ngopi-ngopi dan breakfast dan Saksi Fransisca Insani Rahesti juga menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti;
Bahwa Terdakwa lalu memberikan sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti untuk uang sekolah anaknya di Gonzaga yang dikatakan sejumlah Rp38.000.000.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
Bahwa dalam perjalanan pulang, Terdakwa menyuruh supirnya Saksi Jupanes Karwa untuk mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti dan memberikan nomor telepon Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa keesokan harinya tanggal 22 Mei 2015 atas permintaan Saksi Fransisca Insani Rahesti, Terdakwa bertemu dengan Saksi Evy Susanti di tempat yang sama di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra sekitar pukul 20.00 WIB;
Bahwa dalam pertemuan tersebut hadir juga Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Saksi Jupanes;
Bahwa pembicaraan dalam pertemuan tersebut hanya tentang islah antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dan suasana diantara keduanya yang sudah cooling down, tidak ada pembicaraan mengenai uang;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa berangkat umroh dan sepulang dari umroh ternyata uang belum dikembalikan oleh Saksi Jupanes Karwa karena nomor telepon Saksi Fransisca Insani Rahesti yang diberikan salah;
Bahwa pada saat Terdakwa umroh, Saksi Fransisca Insani Rahesti menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, mengatakan adanya permintaan dokumen oleh Kejaksaan. Saksi Fransisca Insani menulis: “Menurut saya dokumen ga harus dikasih ya?” Karena Terdakwa saat itu sedang ibadah, maka supaya pembicaraan cepat selesai, Terdakwa hanya mengiyakan saja dan mengatakan tunggu hingga Terdakwa pulang umroh;
Bahwa sepulang umroh tidak ada follow up mengenai dokumen;
Bahwa setelah pulang umroh, Terdakwa ditegur oleh Surya Dharma Paloh karena bertemu dan menerima uang dari Saksi Evy Susanti;
Bahwa sekitar setelah lebaran, atas permintaan Saksi Fransisca Insani Rahesti, Terdakwa dan Saksi Fransisca Rahesti Insani bertemu di Resto Dimsum 48 Gondangia dan saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Jupanes Karwa mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa Saksi Jupanes Karwa lalu menaruh uang tersebut ke mobil Saksi Fransisca Insani Rahesti dengan diantar oleh anak laki-laki Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti di Restoran Kunstring, Jalan Teuku Umar Jakarta Pusat dan pada saat itu uang ditaruh lagi oleh Saksi Fransisca Insani Rahesti di mobil Terdakwa;
Bahwa ketika ditanyakan melalui telepon, Saksi Fransisca Insani Rahesti mengatakan agar Terdakwa saja yang pegang, kalau butuh akan diambil;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015, Saksi Fransisca Insani Rahesti menghubungi Terdakwa yang saat itu sedang berada di Bengkulu minta untuk bertemu karena Saksi Fransisca Insani Rahesti dipanggil KPK;
Bahwa besok paginya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti kakaknya, Saksi Clara Widi Wiken di RS Medistra Jakarta. Waktu itu Sisca bercerita telah mendapat panggilan KPK dan bertanya kepada Terdakwa apa yang harus dijelaskan. Pertemuan berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke Bengkulu;
Bahwa malamnya Saksi Fransisca Insani Rahesti meelepon Terdakwa minta ketemu lagi dan Saksi Fransisca Insani Rahesti menanyakan apakah ada nomor telepon lainnya khusus untuk urusan ini;
Bahwa besok malamnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Saksi Ckara Widi Wiken di RS Medistra dan waktu itu Terdakwa mengatakan agar Saksi Fransisca Insani Rahesti menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada KPK dan agar uang tersebut dikembalikan kepada KPK;
Bahwa Terdakwa lalu memberikan 2 (dua) buah handphone dan 4 (empat) nomor sim card untuk Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Saksi Jupanes Karwa untuk dipakai berkomunikasi pada saat pengembalian uang dari Terdakwa kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa setelah pertemuan tersebut, Terdakwa tidak pernah bertemu dan berhubungan lagi dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa maksud Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti: “Minta ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis,” adalah minta untuk bertemu, bukan minta uang;
Bahwa pada saat pertemuan di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra, Terdakwa tidak tahu bahwa Saksi Fransisca Insani Rahesti membawa uang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu maksud dari pemberian uang tersebut. Terdakwa baru tahu belakangan saat saksi Evy diperiksa di persidangan tetapi kesalahan Terdakwa adalah mau menerima uang itu, oleh karena itu Terdakwa berusaha mengembalikan lagi kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa Terdakwa menerima uang tersebut karena tidak enak menolak pemberian dari teman yang sudah kenal lama;
Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Saksi Fransisca Insani Rahesti berada dalam paper bag, tetapi pada saat dikembalikan atas perintah Terdakwa uang tersebut dikemas dalam kotak sepatu Louis Vuitton milik Terdakwa oleh Saksi Jupanes Karwa agar lebih rapi;
Bahwa Terdakwa mengembalikan sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa terima dari Saksi Fransisca Insani Rahesti yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dan mengganti sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang Terdakwa berikan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti dengan uang pribadi Terdakwa;
Bahwa tidak benar sejak adanya tangkap tangan Garry dari kantor OC Kaligis, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti: “Uang tetap ada di kamu supaya aman”;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal telah menerima uang dari Saksi Fransisca Insani Rahesti yang mengakibatkan hancurnya karier politik yang selama ini dibangun dengan susah payah
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1. 1 (satu) buah kardus sepatu berwarna coklat bertuliskan Louis Vuitton;
2. 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel tanpa sim card dengan Nomor: 0821 7675 3878 yang terdapat tulisan tangan before;
3. 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel dengan sim card Nomor: 0821 7675 3996 yang terdapat tulisan tangan Afgan;
4. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 4 warna hitam model MD128PA/A/S/N DX6KN7QPDPON, IMEI: 013660000457438, ICCID: 8962101082218120029, Sim Card Provider Telkomsel Nomor: 08128280589;
5. 1 (satu) buah tas kertas motif batik di dalamnya terdapat:
a. 1 (satu) amplop coklat kecil berisi uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
b. 1 (satu) amplop coklat besar berisi uang sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
6. 1 (satu) buah handphone Nokia model C3-00, Code: 059CIVI, IMEI: 354858104194517014, S/N : W 7252677, beserta memori card merk V-Gen Micro SD size 2 GB dan sim card provider simpati telkomsel dengan No kartu: 621000766275387801;
7. 1 (satu) lembar print out e-banking rekening Bank BCA Nomor 5890092669 atas nama DHYNA NANDIA, dimana pada pojok kanan atas terluliskan https://ibank.klikbca.com/accountstmt.do? value(actions)=acctstmtview;
8. 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF121103354;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 92/P Tahun 2014, tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan sdr Patrice Rio Capella, SH mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Bengkulu dengan nomor urut 8, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2014-2019, sesuai dengan yang diterima dari Sekretariat Negara;
10. 2 (dua) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR-RI Periode Tahun 2014-2019 Atas Nama: Patrice Rio Capella, SH, NA: 8, Rekening : 1220006674728, Tahun: 2014;
11. 2 (lembar) lembar print out dengan cap basah, Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR-RI, Nama: Patrice Rio Capella, SH A.08 bulan Oktober s/d Desember 2014 dan bulan Januari s/d September 2015;
12. 1 (satu) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Honor Anggota DPR-RI Periode 2014-2019 atas nama: Patrice Rio Capella, NA: 8, Rekening : 1220006674728, bulan Maret, Juni, Juli dan September 2015;
13. 1 (satu) lembar print out, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama: Patrice Rio Capella, SH, NA: 8, Rekening: 1220006674728, Tahun: 2014-2015;
14. 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI: 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card;
15. 1 (satu) keping DVD+R, Merk: Verbatim, warna: Putih, Kapasitas: 4.7 GB dengan tulisan “CCTV RS MEDISTRA tanggal 26-08;2015 yang ditandatangani an. ROBBY” yang berisi rekaman CCTV dengan nama fle :
1. Nama file: ch5-ch6 220815 0749-0900.irf;
2. Nama file: ch5-ch6 230815 1900-2000.irf;
3. Nama file: ch5-ch6 230815 2000-2116.irf;
4. Nama file: ch9-ch10 230815 1900-2000.irf;
5. Nama file: ch9-ch10 230815 2000-2116.irf;
16. 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492;
17. 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA22RC26130802 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV TGL 24-08-2015 00:00 – 15.30 SPBU 34.12707, Pancoran, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
18. 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA04RC27094703 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV SPBU 34.12707 TGL 24-08-2015 16:00 – 24.00.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Terdakwa adalah Anggota DPR-RI untuk masa jabatan periode tahun 2014 sampai dengan 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan PATRICE RIO CAPELLA, SH mewakili Partai Nasdem Daerah Pemilihan Bengkulu dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan tahun 2014-2019 dan ditunjuk menjadi Anggota Komisi III DPR RI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 50/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Fransisca Insani Rahesti sejak tahun 1989 pada saat sama-sama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Saksi Clara Widi Wiken, kakak Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa atas bantuan Terdakwa, Saksi Fransisca Insani Rahesti kemudian magang di Kantor Advokat O.C. Kaligis sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan sekitar tanggal 20 Juli 2015;
Bahwa Saksi Evy Susanti dan suaminya Saksi Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (non aktif) adalah klien dari Kantor Advokat O.C. Kaligis tersebut;
Bahwa oleh O.C. Kaligis, Saksi Fransisca Insani Rahesti kemudian diperbantukan di tim pengacara yang mengurus perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Dana Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain yang melibatkan Saksi Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka;
Bahwa dalam beberapa kali kesempatan, Saksi Evy Susanti meminta Saksi Fransisca Insani Rahesti untuk mempertemukannya dengan Terdakwa untuk minta tolong agar Terdakwa dapat memfasilitasi islah antara Saksi Gatot Pujo Nugoho dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dan memfasilitasi hubungan dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara-perkara Saksi Gatot Pujo Nugroho tersebut di atas;
Bahwa Saksi Evy Susanti dan Saksi Gatot Pujo Nugroho mengetahui Terdakwa adalah Anggota DPR dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, dan Tengku Erry Nuradi maupun Jaksa Agung RI juga berasal dari Partai Nasdem;
Bahwa pada saat permintaan tersebut disampaikan kepada Terdakwa oleh Saksi Fransisca Insani Rahesti, Terdakwa menjawab: “Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi Fransisca Insani Rahesti bertemu dengan Saksi Evy Susanti di Cafe Betawi di Mall Grand Indonesia dan pada saat itu Saksi Evy Susanti menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk disampaikan kepada Terdakwa namun menurut Fransisca Insani Rahesti seharusnya jumlahnya Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dan Saksi Evy Susanti kemudian menyanggupi untuk menyusulkan kekurangannya sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa selain itu ada juga uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Evy Susanti kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti namun uang tersebut kemudian dikembalikan oleh Saksi Fransisca Insani Rahesti melalui karyawati di Klinik Kecantikan Amara milik Saksi Evy Susanti di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan;
Bahwa selanjutnya atas perintah Saksi Evy Susanti, sore hari itu juga kekurangan sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diserahkan supirnya, Saksi Ramdan Taufik Sodikin kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti dan diterima Saksi Fransisca Insani Rahesti di tempat parkir Kantor Advokat O.C. Kaligis;
Bahwa uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh Saksi Fransisca Insani Rahesti kepada Terdakwa pada malam hari tanggal 20 Mei 2015 itu juga sekitar pukul 19.00 WIB di Mini Cafe di Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan dan mengatakan bahwa uang tersebut adalah titipan dari Saksi Evy Susanti untuk ngopi-ngopi dan setelah diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) lalu diberikan kembali kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti sebagai pengganti uang uang sekolah anaknya, transpor dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa belum kenal dan belum pernah bertemu dengan Saksi Evy Susanti, Terdakwa baru mengetahui bahwa Saksi Evy Susanti adalah isteri Saksi Gatot Pujo Nugroho dari Saksi Fransisca Insani Rahesti pada saat Saksi Fransisca Insani Rahesti menyampaikan uang tersebut;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2015 atas permintaan Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca Insani Rahesti, Terdakwa bertemu dengan Saksi Evy Susanti dan Saksi Fransisca Insani Rahesti di Mini Cafe Hotel Kartika Chandra pada sekitar pukul 16.30 WIB dan dalam pertemuan itu dibicarakan tentang islah yang terjadi antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi yang difasilitasi oleh Surya Dharma Paloh dan dihadiri juga oleh O.C. Kaligis pada tanggal 19 Mei 2015 sehingga saat ini suasana sudah cooling down dan Saksi Evy Susanti minta bantuan Terdakwa agar hubungan Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi tetap harmonis;
Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam pertemuan islah tanggal 19 Mei 2015 yang berlangsung di Kantor DPP Nasdem di Jalan Gondangdia Jakarta Pusat tersebut, tetapi pada saat itu Terdakwa berada di ruangan lain dan Terdakwa mengetahui adanya pertemuan islah tersebut dari staf Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2015, Saksi Evy Susanti menghubungi Saksi Fransisca Insani Rahesti melalui telepon mengatakan ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian Saksi Fransisca Insani Rahesti mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang sedang umroh dan Terdakwa menyetujui bahwa permintaan data tersebut tidak perlu dipenuhi, menunggu Terdakwa pulang umroh;
Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 WIB setelah adanya operasi tangkap tangan M. Yagari Bhastara (Garry) oleh KPK, Terdakwa bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti di VIP Room Restoran Dimsum 48 di daerah Gondangdia Jakarta, Saksi Fransisca Insani Rahesti datang ditemani anaknya bernama Gregorius Branjangan Raspati Nusantara (Nusa) dan pada saat itu Terdakwa menyuruh supirnya Saksi Jupanes Karwa untuk mengembalikan uang yang sudah dikemas dalam kotak sepatu Louis Vuitton dan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa Saksi Jupanes Karwa dengan diantar oleh Gregorius Branjangan Raspati Nusantara (Nusa) lalu memasukkan kotak sepatu Louis Vuitton tersebut ke mobil Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa kotak sepatu Louis Vuitton itu berisi uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), yaitu terdiri dari Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang Terdakwa terima dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca Insani Rahesti ditambah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari uang pribadi Terdakwa untuk menutup Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Fransiska Insani Rahesti;
Bahwa keesokan harinya Saksi Fransisca Insani Rahesti kembali menghubungi Terdakwa untuk bertemu di Restoran Kunstring di Jalan Teuku Umar Jakarta Pusat pada pukul 20.00 WIB dan di sana Saksi Fransisca Insani Rahesti mengembalikan lagi uang sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan cara menaruhnya di mobil Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 pagi, atas permintaan Saksi Fransisca Insani Rahesti, Terdakwa bertemu dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Saksi Clara Widi Wiken di RS Medhistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan karena Saksi Fransisca Insani Rahesti dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Saksi Clara Widi Wiken di RS Medhistra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan dan saat itu Terdakwa memberikan 2 kartu HP (nomor simpati) kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti dan Saksi Clara Widi Wiken untuk dipakai sebelum dan sesudah Saksi Fransisca Insani Prahesti diperiksa oleh KPK;
Bahwa saat itu Terdakwa juga menekankan skenario bahwa apabila terkait masalah uang dari Saksi Evy Susanti tersebut bermasalah pada saat Saksi Fransisca Insani Rahesti diperiksa KPK, maka Saksi Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Saksi Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada Terdakwa, kemudian ditolak dan dikembalikan kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada Saksi Evy Susanti;
Bahwa pada hari Senin pagi tanggal 24 Agustus 2015, sesudah Saksi Jupanes Karwa dan Saksi Clara Widi Wiken berkomunikasi menggunakan nomor HP baru yang diberikan Terdakwa, Saksi Jupanes Karwa membawa kotak sepatu Louis Vuitton berisi uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut dengan menggunakan sepeda motor lalu diserahkan kepada Saksi Clara Widi Wiken di Pom Bensin Pancoran;
Bahwa kotak tersebut kemudian diantarkan Saksi Clara Widi Wiken ke rumah Saksi Fransiska Insani Rahesti yang pada saat itu sedang diperiksa oleh KPK;
Bahwa selanjutnya Saksi Fransisca Insani rahesti menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah tersebut) kepada KPK;
Bahwa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diterima Saksi Fransisca Insani Rahesti dari Terdakwa masih ada pada Saksi Fransisca Insani Rahesti, tidak dikembalikan kepada Terdakwa maupun kepada Saksi Evy Susanti;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan mejadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menerima hadiah atau janji;
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian pegawai negeri adalah:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau,
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang dimaksud Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 1 angka 2 juga mengatur bahwa Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut diatur bahwa Penyelenggara Negara tersebut meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa adalah Anggota DPR-RI untuk masa jabatan periode tahun 2014 sampai dengan 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan PATRICE RIO CAPELLA, SH mewakili Partai Nasdem Daerah Pemilihan Bengkulu dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan tahun 2014-2019 dan ditunjuk menjadi Anggota Komisi III DPR RI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 50/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, maka Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai seorang Pegawai Negeri karena selaku Anggota DPR-RI menerima gaji dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan selaku Anggota DPR RI Terdakwa juga adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa kata ‘atau’ menunjukkan unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa pengertian menerima menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia adalah mendapat sesuatu yang diberikan atau dikirimkan;
Menimbang, bahwa perbuatan menerima dapat dilakukan secara langsung, yaitu menerima yang dilakukan secara langsung oleh penerima dari pemberi dan menerima secara tidak langsung yaitu melalui perantara atau pihak ketiga;
Menimbang, bahwa pengertian janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran dan perbuatan menerima suatu janji haruslah secara nyata janji tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, bisa dengan ucapan dan sebagainya sebagai suatu pertanda diterimanya janji tersebut, atau dengan isyarat, misalnya anggukan kepala;
Menimbang, bahwa hadiah adalah pemberian berupa barang, uang atau jasa, dan penerimaan hadiah atau janji itu tidak perlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapi dapat juga dilakukan oleh orang lain;
Menimbang, bahwa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan aturan formil tentang tindak pidana suap pasif yang menekankan kepada perbuatan yang dilarang, oleh karena itu perbuatan yang dilarang tersebut selesai apabila telah terjadi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di Mini Cafe di Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, menurut Saksi Fransisca Insani Rahesti sebagaimana juga diterangkan oleh Saksi Gatot Pujo Nugroho uang tersebut adalah untuk ngopi-ngopi;
Menimbang, bahwa setelah uang diterima oleh Terdakwa kemudian sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) diberikan kembali kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti sebagai pengganti uang sekolah anaknya, transpor dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menerima hadiah telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karena Terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah menerima uang sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Ad.3.Unsurpadahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Menimbang, bahwa unsur ini terbagi menjadi dua perbuatan yang bersifat alternatif yaitu :
a. Hadiah atau janji yang diterimanya itu diberikan oleh si pemberi karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan yang dimiikinya atau;
b. Menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa dalam hal sikap batin Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pertama adalah keharusan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk mengetahui atau menduga bahwa pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya sedangkan sikap batin yang ditujukan pada hal kedua yaitu berupa keharusan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima suap untuk mengetahui atau patut menduga tentang sikap batin orang yang memberi suap seperti itu;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Terdakwa adalah Anggota DPR-RI untuk masa jabatan periode tahun 2014 sampai dengan 2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan PATRICE RIO CAPELLA, SH mewakili Partai Nasdem Daerah Pemilihan Bengkulu dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan tahun 2014-2019 dan ditunjuk menjadi Anggota Komisi III DPR RI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 50/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Fransisca Insani Rahesti sejak tahun 1989 pada saat sama-sama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Saksi Clara Widi Wiken, kakak Saksi Fransisca Insani Rahesti;
Bahwa atas bantuan Terdakwa, Saksi Fransisca Insani Rahesti kemudian magang di Kantor Advokat O.C. Kaligis sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan sekitar tanggal 20 Juli 2015;
Bahwa Saksi Evy Susanti dan suaminya Saksi Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (non aktif) adalah klien dari Kantor Advokat O.C. Kaligis tersebut;
Bahwa oleh O.C. Kaligis, Saksi Fransisca Insani Rahesti kemudian diperbantukan di tim pengacara yang mengurus perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Dana Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain yang melibatkan Saksi Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka;
Bahwa dalam beberapa kali kesempatan, Saksi Evy Susanti meminta Saksi Fransisca Insani Rahesti untuk mempertemukannya dengan Terdakwa untuk minta tolong agar Terdakwa dapat memfasilitasi islah antara Saksi Gatot Pujo Nugoho dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dan memfasilitasi hubungan dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara-perkara Saksi Gatot Pujo Nugroho tersebut di atas;
Bahwa Saksi Evy Susanti dan Saksi Gatot Pujo Nugroho mengetahui Terdakwa adalah Anggota DPR dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, dan Tengku Erry Nuradi maupun Jaksa Agung RI juga berasal dari Partai Nasdem;
Menimbang, bahwa suami Saksi Evy Susanti yaitu Saksi Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara pada saat itu sedang dipanggil oleh pihak Kejaksaan sebagai Tersangka dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Dana Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain sedangkan Terdakwa adalah Anggota Komisi III DPR RI dimana Kejaksaan Agung merupakan salah satu mitra kerja Komisi III yang mengawasi kinerja Kejaksaan Agung tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa sudah seharusnya patut menduga pemberian uang tunai sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca Insani Rahesti kepada Terdakwa adalah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Evy Susanti dan Saksi Gatot Pujo Nugroho mengetahui Terdakwa adalah Anggota DPR dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, dan Tengku Erry Nuradi maupun Jaksa Agung RI juga berasal dari Partai Nasdem;
Menimbang, bahwa dengan demikian wajar jika orang lain beranggapan jabatannya itu mempunyai kekuasaan atau setidaknya pengaruh untuk membantu kesulitan orang lain termasuk dalam hal ini Saksi Gatot Pujo Nugroho, suami Saksi Evy Susanti berkaitan dengan tidak harmonisnya hubungan Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Tengku Erry Nuradi Nuradi dan perkara-perkara yang melibatkan Saksi Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka di Kejaksaan Agung;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 merupakan delik formil yang lebih menekankan pada kepastian penerimaan atau kekuasaan atas hadiah yang diterima Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka tidak dipersoalkan apakah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sesuai dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa karena itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa tersebut adalah berkaitan dengan jabatan Terdakwa sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, bukan karena kedudukan atau jabatan Terdakwa sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan tidak ada larangan oleh hukum seorang sekretaris jenderal partai untuk menerima sesuatu serta tidak ada criminal intent atau mens rea dari Terdakwa untuk menerima hadiah dari Saksi Evy Susanti karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut, bahkan Terdakwa membayar sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk mengganti uang yang diberikannya kepada Saksi Fransiska Insani Rahesti haruslah ditolak, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah Anggota Komisi III DPR RI dimana Kejaksaan Agung merupakan salah satu mitra kerja Komisi III yang mengawasi kinerja Kejaksaan Agung tersebut dan Saksi Evy Susanti dan Saksi Gatot Pujo Nugroho memerlukan bantuan Terdakwa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Dana Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain-lain yang melibatkan Saksi Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka di Kejaksaan Agung atau yang menurut istilah Saksi Gatot Pujo Nugroho ‘mendudukkan’ perkara-perkara tersebut, selain memfasilitasi islah antara Saksi Gatot Pujo Nugroho dengan Wakilnya Tengku Erry Nuradi dan walaupun uang tersebut telah dikembalikan tidaklah menghapus fakta hukum bahwa Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga tidak dapat membuktikan bahwa pada saat penerimaan uang tersebut Terdakwa berada dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem bukan sebagai Anggota Komisi III DPR RI, karena sesungguhnya kedua jabatan itu melekat pada diri Terdakwa, tidak dapat dipisah-pisahkan sesuai kepentingan Terdakwa, apalagi kepentingan yang jelas-jelas melanggar sumpah jabatan seorang anggota DPR RI;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya agar Terdakwa dinyatakan sebagai Justice Collaborator haruslah ditolak, oleh karena berdasarkan Surat dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B-423/24/12/2015 tanggal 17 Desember 2015, perihal: Pemberitahuan Penolakan Pemberian Status Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator), permohonan Terdakwa untuk ditetapkan sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) telah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya yang telah mengakibatkan hancurnya karir politik yang telah dibangun dengan susah payah;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya, bahkan mengganti uang yang diberikannya kepada Saksi Fransisca Insani Rahesti dengan uang pribadinya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PATRICE RIO CAPELLA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah kardus sepatu berwarna coklat bertuliskan Louis Vuitton;
1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel tanpa sim card dengan Nomor: 0821 7675 3878 yang terdapat tulisan tangan before;
1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel dengan sim card Nomor: 0821 7675 3996 yang terdapat tulisan tangan Afgan;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone 4 warna hitam model MD128PA/A/S/N DX6KN7QPDPON, IMEI: 013660000457438, ICCID: 8962101082218120029, Sim Card Provider Telkomsel Nomor: 08128280589;
1 (satu) buah tas kertas motif batik di dalamnya terdapat:
1 (satu) amplop coklat kecil berisi uang sejumlah Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
1 (satu) amplop coklat besar berisi uang sejumlah Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
1 (satu) buah handphone Nokia model C3-00, Code: 059CIVI, IMEI: 354858104194517014, S/N : W 7252677, beserta memori card merk V-Gen Micro SD size 2 GB dan sim card provider simpati telkomsel dengan No kartu: 621000766275387801;
1 (satu) lembar print out e-banking rekening Bank BCA Nomor 5890092669 atas nama DHYNA NANDIA, dimana pada pojok kanan atas terluliskan https://ibank.klikbca.com/accountstmt.do? value(actions)=acctstmtview;
1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF121103354;
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 92/P Tahun 2014, tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan sdr Patrice Rio Capella, SH mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Bengkulu dengan nomor urut 8, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2014-2019, sesuai dengan yang diterima dari Sekretariat Negara;
2 (dua) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR-RI Periode Tahun 2014-2019 Atas Nama: Patrice Rio Capella, SH, NA: 8, Rekening : 1220006674728, Tahun: 2014;
2 (lembar) lembar print out dengan cap basah, Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR-RI, Nama: Patrice Rio Capella, SH A.08 bulan Oktober s/d Desember 2014 dan bulan Januari s/d September 2015;
1 (satu) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Honor Anggota DPR-RI Periode 2014-2019 atas nama: Patrice Rio Capella, NA: 8, Rekening : 1220006674728, bulan Maret, Juni, Juli dan September 2015;
1 (satu) lembar print out, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama: Patrice Rio Capella, SH, NA: 8, Rekening: 1220006674728, Tahun: 2014-2015;
1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI: 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card;
1 (satu) keping DVD+R, Merk: Verbatim, warna: Putih, Kapasitas: 4.7 GB dengan tulisan “CCTV RS MEDISTRA tanggal 26-08;2015 yang ditandatangani an. ROBBY” yang berisi rekaman CCTV dengan nama fle :
1. Nama file: ch5-ch6 220815 0749-0900.irf;
2. Nama file: ch5-ch6 230815 1900-2000.irf;
3. Nama file: ch5-ch6 230815 2000-2116.irf;
4. Nama file: ch9-ch10 230815 1900-2000.irf;
5. Nama file: ch9-ch10 230815 2000-2116.irf.
16. 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492;
17. 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA22RC26130802 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV TGL 24-08-2015 00:00 – 15.30 SPBU 34.12707, Pancoran, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
18. 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA04RC27094703 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV SPBU 34.12707 TGL 24-08-2015 16:00 – 24.00
Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu Perkara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Hari: SENIN, tanggal 21 Desember 2015, yang terdiri dari : ARTHA THERESIA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SINUNG HERMAWAN, S.H., M.H., IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H., Hakim Ad hoc: JOKO SUBAGYO, S.H., M.H., dan DR.H.SIGIT HERMAN BINAJI, S.H., M.Hum., sebagai Hakim-hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : DJOKO SANTOSO, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh : DR. YUDI KRISTIANA, S.H., M.Hum., dkk, para Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Terdakwa dengan didampingi oleh para Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. SINUNG HERMAWAN, S.H., M.H ARTHA THERESIA, S.H., M.H
2. IBNU BASUKI WIDODO, S.H., M.H
3. JOKO SUBAGYO, S.H., M.H
DR.H. SIGIT HERMAN BINAJI, S.H, M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
DJOKO SANTOSO, S.H., M.H