32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst
Pidana Korupsi - ABDUL KHOIR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL KHOIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERULANG, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL KHOIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3. Menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 4. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan supaya barang bukti :
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL KHOIR.
Tempat lahir : Bogor
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/ 5 Oktober 1978
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jatijajar RT 02 RW 08, Kelurahan
Jatijajar,Kecamatan Tapos, Kota Depok ;
Atau
Mohogani Recidence Blok I No 3,Kelurahan Harjamukti,Kecamatan Cimanggis,Kota Depok.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/Direktur Utama PT Whindu
Tunggal Utama.
Pendidikan : S.1
Terdakwa berada dalam tahanan yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, berdasarkan perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2016 s/d 2 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2016 s/d 10 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2016 s/d 23 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d 22 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 23 April 2016 s/d sekarang ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya 1. H. Haeruddin Masarro,SH , 2. Musadda,SH. 3.Ika Safitri Umar, SH. 4. Feldy Thaha,SH. Dari Kantor hukum MM & Rekan, beralamat dijalan Raya H.Naman Berlian Residen Blok B No. 4 Pondok Kelapa Jakarta Timur, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 4 April 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor : 912/Leg.Srt.Kuasa/PN JKT PST, tertanggal 04 April 2016
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang Perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari surat surat dalam berkas perkara ini Telah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar kan pula pembacaan tuntutan pidana ( requisitoir ) dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan tanggal 23 Mei 2016 yang pada pokok mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Abdul Khoir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perobahan undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Khoir berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;
Mememrintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah SGD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Singapore) sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 217, dirampas untuk Negara;
Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 69.1, 69.3, 69.4, 69.5, 69.6. 69.7, dikembalikan darimana benda tersebut disita ;
Barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti No. 1 s/d 68, 69.2, 70 s/d 216, 218 s/d 413, dipergunakan untuk pembuktian perkara lain ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan pada tanggal 30 Mei 2016, dimana terdakwa dalam pembelaan yang disusunnya sendiri pada pokoknya telah membenarkan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dan terdakwa menyatakan bahwa apa yang dilakukan karena terpaksa yang harus mengikuti arahan dari sistem permainan proyek yang salah sehingga terdakwa merasa sebagai korban dari konspirasi pembagian jatah dari proyek aspirasi komisi V DPR RI, namun demikian didepan persidangan terdakwa menyatakan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan berbuat lagi perbuatan yang melawan hukum dan selanjutnya bermohon supaya dijatuhkan hukuman yang seadil adilnya serta terhadap barang bukti uang tunai sejumlah SGD 10.000,- (sepuluh ribu dollar Singapore), yang tercantum dalam daftar barang bukti No. 217 dan 3 (tiga) buku tabungan Bank Mandiri atas nama terdakwa dalam daftar barang bukti No. 48, 49 dan 69.2 dan kartu ATM milik terdakwa yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti, oleh karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini supaya dikembalikan kepada terdakwa serta membuka kembali rekening Bank yang telah diblokir untuk kelangsungan hidup terdakwa beserta keluarganya ;
Menimbang, bahwa sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dengan tegas menyampaikan dipersidangan tidak akan mengajukan pembelaan (pleidooi) terhadap terdakwa dalam perkara ini, tetapi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa berupa “ Rangkuman “ persidangan perkara ini yang pada pokoknya menyatakan sependapat dan setuju dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, namun demikian Penasehat Hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan Penuntut Umum supaya terdakwa dijatuhkan hukuman selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara, dan meminta uang sebesar USG 10.000,- (sepuluh ribu dollar Singapore) dirampas untuk Negara, dengan alasan bahwa tuntutan Penuntut Umum tersebut tidak mempertimbangkan :
Bahwa secara formal terdapat kesalahan didalam surat dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan So Kok Seng alias A Seng dan Hong Artha Jhon Alfred, dan kesaksiannya pada proses penyidikan dan persidangan kedua orang itu mengakui perbuatannya, tetapi Penyidik tidak menjadikan kedua orang tersebut sebagai tersangka, yang seharusnya Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ini kepada Penyidik karena belum lengkap, sehingga Penuntut Umum tidak menerapkan ketentuan dalam pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP ;
Bahwa secara materil terdapat kekeliruan Penuntut Umum karena tindak pidana belum selesai karena belum ada pelelangan dan pemenang lelang, yang berarti terdakwa belum mendapatkan proyek sebagaimana yang dijanjikan oleh empat orang anggota Komisi V DPR RI tersebut, dan karenanya belum ada kerugian Negara ;
Bahwa terdakwa merupakan Justice Collaborator dalam perkara ini, seharusnya terdakwa diberikan reward/hadiah sebagai seorang JC, sebagaimana dalam SEMA No.4 tahun 2011, maka kepada terdakwa harus diberikan pidana percobaan bersyarat khusus, dan atau menjatuhkan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya ;
Dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan meminta kepada Majelis Hakim supaya terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ataupun terdakwa dibebaskan tetapi hanya memohonkan agar kepada terdakwa dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya/ Repliknya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, dengan alasan disamping dalam pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut terdakwa telah membenarkan dan mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan juga keberatan Penasehat Hukum terdakwa tentang adanya pihak lain yang melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa tetapi tidak dijadikan tersangka, hal mana adalah kewenangan Penyidik dalam menentukan dan semua itu sudah termasuk dalam teknis Penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan/replik dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukum menyampaikan dupliknya secara lisan, yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan dan permohonannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa ABDUL KHOIR selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama bersama-sama dengan SO KOK SENG alias ASENG selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan HONG ARTA JOHN ALFRED selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Blok M Square Jakarta Selatan, tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Mall Senayan City Jakarta, tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta, Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Gedung DPR RI Jakarta Selatan, Mall Kalibata Jakarta Selatan, Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta Selatan dan Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21.280.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), SGD1.674.039,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh sembilan dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO, masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
1. Pemberian Uang Kepada AMRAN HI MUSTARY
Pada tanggal 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan HONG ARTA JOHN ALFRED bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY, HERRY dan IMRAN S. DJUMADIL. Kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh HONG ARTA JOHN ALFRED kepada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX yang baru dliantik. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED guna membayar keperluan suksesi AMRAN HI MUSTARY menjadi Kepala BPJN IX. Untuk itu AMRAN HI MUSTARY menjanjikan kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED akan memberikan proyek kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED pada tahun 2016. Setelah AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S. DJUMADIL meninggalkan tempat pertemuan tersebut, HERRY menyampaikan permintaan AMRAN HI MUSTARY kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED agar menyiapkan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa bersama dengan ERWANTORO menyerahkan uang kepada AMRAN HI MUSTARY melalui HERRY di tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapanmiliar rupiah), dengan perincian dari Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan dari HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY memberikan proyek-proyek di BPJN IX Tahun Anggaran 2016 kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED. Dari uang tersebut, sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) diserahkan kepada AMRAN HI MUSTARY, sedangkan sisanya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan oleh HERRY.
Pada akhir Juli 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap kepada AMRAN HI MUSTARY. Pemberian tersebut dilakukan atas permintaan AMRAN HI MUSTARY dengan alasan untuk mengganti uang pemberian Terdakwa sebelumnya yang diambil oleh HERRY sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya untuk menutupi kekurangan biaya suksesi AMRAN HI MUSTARY sebagai kepala BPJN IX.
Bahwa masih pada akhir Juli 2015, bertepatan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Terdakwa mendapatkan informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR RI. Untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi DPR RI tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, AMRAN HI MUSTARY meminta fee sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain itu Terdakwa juga diminta untuk memberikan fee kepada anggota Komisi V DPR RI melalui atau atas sepengetahuan AMRAN HI MUSTARY.
Untuk memenuhi permintaan AMRAN HI MUSTARY, Terdakwa meminta uang kepada SO KOK SENG alias ASENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO, CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS dan HONG ARTA JOHN ALFRED. Kemudian SO KOK SENG alias ASENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO, dan HONG ARTA JOHN ALFRED mengirimkan uang melalui rekening milik ERWANTORO masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), serta Terdakwa menambahkan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah IMRAN S. DJUMADIL Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) tersebut dalam satuan Dollar Amerika Serikat kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL, dengan maksud agar program aspirasi anggota DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, dan AMRAN HI MUSTARY dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa, PT Sharleen Raya (JECO Group) sebagai pelaksananya.
Pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendapat informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada beberapa anggota Komisi V DPR RI yang akan melakukan kunjungan kerja di Maluku Tengah. Untuk itu Terdakwa diminta sejumlah uang oleh AMRAN HI MUSTARY guna diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI sebagai uang saku.
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Maluku Tengah, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY di Hotel Swiss Bell Ambon guna diberikan kepada beberapa anggota Komisi V DPR RI. Adapun maksud pemberian tersebut adalah agar anggota Komisi V DPR RI yang mengikuti kunjungan kerja menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan AMRAN HI MUSTARY dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pemenang lelangnya. Dalam kunjungan kerja dimaksud Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan anggota Komisi V DPR RI yaitu MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada MOHAMAD TOHA agar program aspirasi DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Setelah melakukan kunjungan Kerja, selanjutnya anggota Komisi V DPR RI mengusulkan program-program aspirasinya kepada Kementerian PUPR melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 16 September 2015. Dalam kesempatan itu AMRAN HI MUSTARY meminta kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan beberapa anggota Komisi V DPR RI lainnya untuk menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Setelah melewati beberapa kali pembahasan, Pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui program dan rencana kerja Kementerian PUPR termasuk di dalamnya proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR RI di daerah Maluku dan Maluku Utara, diantaranya:
Proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari BUDI SUPRIYANTO selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar.
Proyek Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), proyek Rekontruksi Peningkatan Struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan Rekontruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang seluruhnya merupakan program aspirasi dari ANDI TAUFAN TIRO selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Naional Komisi V DPR RI.
Proyek Rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Peningkatan Kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan program aspirasi dari MUSA ZAINUDDIN selaku Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V DPR RI.
Sekira bulan November 2015 Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY, serta menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tersebut. Untuk itu Terdakwa juga bersedia untuk memberikan fee kepada AMRAN HI MUSTARY dan anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek-proyek tersebut sebesar 7%-8% dari nilai proyek dengan kompensasi agar menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksananya.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan, kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan beberapa anggota komisi V DPR RI diantaranya ANDI TAUFAN TIRO dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, sehingga menyetujui proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada AMRAN HI MUSTARY dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh AMRAN HI MUSTARY dan diminta untuk memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui IMRAN S. DJUMADIL. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 21 Desember 2015 Terdakwa memberikan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura kurang lebih sejumlah SGD202.816,00 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar Singapura) yang telah dikemas dalam paper bag kepada AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama BUDI LIEM.
Pada tanggal 11 Januari 2016 di Kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED masing–masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Pemberian uang kepada ANDI TAUFAN TIRO
Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2015 Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY melakukan pertemuan dengan ANDI TAUFAN TIRO di kantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa dirinya memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh milyar rupiah). Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan oleh QURAISH LUTFI selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara. Menanggapi informasi tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO serta akan memberikan fee jika Terdakwa menjadi pelaksananya.
Selanjutnya ANDI TAUFAN TIRO beserta anggota komisi V DPR RI lainnya melakukan pembahasan proyek-proyek dari program aspirasi dengan Kementerian PUPR, hingga akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO, diantaranya proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pada awal November 2015 Terdakwa bersama-sama dengan QURAISH LUTFI dan IMRAN S. DJUMADIL kembali menemui ANDI TAUFAN TIRO dikantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) sudah disetujui dan akan dilelang oleh QURAISH LUTFI. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada ANDI TAUFAN TIRO agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Terdakwa, dengan kompensasi Terdakwa bersedia memberikan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), dengan perincian sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) untuk fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi. Atas permintaan Terdakwa tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyetujuinya.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta menyerahkan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyanggupinya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pembayaran awal fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 10 November 2015 JAILANI menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di belakang komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura, yang setelah ditukar menjadi SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) kemudian dibungkus dalam sebuah paper bag dan pada tanggal 10 November 2015 dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Ambhara Jakarta Selatan guna diserahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S. DJUMADIL. Sesampainya di Hotel Ambhara Jakarta Selatan IMRAN S. DJUMADIL menyarankan agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO secara langsung. Oleh karena itu Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang kerjanya di gedung DPR RI sebagai fee dari proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Setelah menerima uang, ANDI TAUFAN TIRO menegaskan kembali persetujuannya bahwa proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa serta mengucapkan terimakasih dan mengatakan : “nanti sisanya komunikasi lagi”.
Pada tanggal 12 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO sebagai bagian pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Pada tanggal 19 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan dollar Singapura setara SGD205.128,00 (dua ratus lima ribu seratus dua puluh delapan dollar Singapura) yang dimasukkan dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pelunasan pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Dari uang senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian JAILANI menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) di komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, sedangkan sisanya senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan oleh JAILANI dan QURAISH LUTFI masing-masing senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada akhir November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa hanya menyanggupi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL meminta nomor rekening Terdakwa untuk dipergunakan sebagai sarana menerima uang dari HENGKY POLISAR dan BUDI LIEM sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang juga akan diberikan kepada ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening milik ERWANTORO kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Pada tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa diberitahu oleh IMRAN S. DJUMADIL bahwa BUDI LIEM dan HENGKY POLISAR telah mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening atas nama ERWANTORO. Oleh karena itu Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk mencairkan uang tersebut dan menambahkannya dengan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga keseluruhan berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan YAYAT HIDAYAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian YAYAT HIDAYAT membawa uang tersebut menemui IMRAN S. DJUMADIL di Mall Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL mengajak YAYAT HIDAYAT untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian IMRAN S. DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT menemui ANDI TAUFAN TIRO di warung tenda roti bakar depan Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO, yang kemudian langsung dibawa oleh ANDI TAUFAN TIRO.
3. Pemberian uang kepada MUSA ZAINUDDIN
Bahwa sekira bulan Agustus 2015 bersamaan dengan acara kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Masohi Maluku Tengah, Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut MOHAMAD TOHA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa MOHAMAD TOHA sedang mengusulkan proyek program aspirasi DPR RI senilai kurang lebih Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya mengerjakan proyek-proyek di Maluku atau Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi DPR RI.
Selanjutnya sekira bulan September 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan MOHAMAD TOHA dan MUSA ZAINUDDIN di Senayan City Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai proyek program aspirasi yang pada pokoknya proyek program aspirasi MOHAMAD TOHA dialihkan kepada MUSA ZAINUDDIN senilai kurang lebih Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY, IMRAN S. DJUMADIL, MOCH. IQBAL TAMHER dan MUSA ZAINUDDIN di Hotel Ambhara Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut MUSA ZAINUDDIN menyetujui permintaan Terdakwa agar proyek dari program aspirasinya senilai Rp104.760.000.000,00 (seratus empat miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) diserahkan untuk dikerjakan oleh Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG, dengan komitmen Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN. Adapun proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang diserahkan untuk dikerjakan Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG adalah sebagai berikut:
Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) akan diserahkan kepada Terdakwa. Untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan diberikan kepada SO KOK SENG alias ASENG. Untuk mendapatkan proyek tersebut SO KOK SENG alias ASENG bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapanpuluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Pada awal bulan November 2015 Terdakwa diberitahu oleh JAILANI bahwa pemberian fee untuk proyek program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN, diberikan melalui JAILANI. Untuk itu Terdakwa melakukan pertemuan dengan SO KOK SENG alias ASENG, HONG ARTA JOHN ALFRED dan JAILANI di Hotel Golden Boutique Jakarta untuk memastikan tidak adanya perubahan komitmen nilai dan fee proyek program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa untuk mempermudah pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN, maka pemberian fee dilakukan melalui Terdakwa dengan menggunakan rekening atas nama ERWANTORO. Untuk itu SO KOK SENG alias ASENG pada tanggal 9 November 2015 dan 16 November 2015 mengirimkan uang sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 126-00012061114 atas nama ERWANTORO guna diberikan kepada MUSA ZAINUDDIN sebagai pembayaran fee atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta untuk segera merealisasikan pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN. Atas permintaan tersebut Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) secara bertahap kepada MUSA ZAINUDDIN melalui JAILANI dengan perincian sebagai berikut:
Pemberian tahap pertama Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 16 November 2015 ERWANTORO memberikan uang sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD103.780,00 (seratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam dan diberikan kepada JAILANI di Parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan.
Pemberian tahap kedua Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa pada tanggal 17 November 2015 ERWANTORO memberikan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan SGD103.509,00 (seratus tiga ribu lima ratus sembilan dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan.
Pemberian tahap ketiga Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 ERWANTORO menukarkan uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan dollar Singapura), selanjutnya dikemas dalam amplop warna cokelat dan diserahkan kepada JAILANI di Food Hall Mall Senayan City.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, JAILANI menyerahkan sebagian uang pemberian Terdakwa tersebut, yakni sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) kepada MUSA ZAINUDDIN melalui seseorang yang telah ditunjuk oleh MUSA ZAINUDDIN, sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan untuk JAILANI dan HENOCK SETIAWAN alias RINO masing-masing sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Pemberian uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI
Pada sekira Bulan September-Oktober 2015 di Hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama melakukan pertemuan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Maluku Tahun Anggaran 2016. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut dan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek.
Selanjutnya Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan lanjutan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY guna mendapatkan proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Setelah program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI berupa proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) dinyatakan lulus evaluasi oleh Kementerian PUPR, Terdakwa menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan diberikan sebelum proses lelang. Pemberian fee tersebut dengan maksud agar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek yang bersumber dari program aspirasinya dikerjakan oleh Terdakwa.
Pada tanggal 20 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN yang meminta Terdakwa segera memberikan fee untuk proyek program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Menindaklanjuti permintaan tersebut Terdakwa meminjam uang kepada SO KOK SENG alias ASENG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan kepada HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna menutup kekurangan uang yang akan Terdakwa serahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang tersebut, dan menjadi SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) lalu membungkusnya dengan amplop warna cokelat dan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh JULIA PRASETYARINI alias UWI.
Pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kementerian PUPR, JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN menyerahkan uang sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas pemberian itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Singapura).
Bahwa untuk memastikan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek dari program aspirasinya dapat dikerjakan oleh Terdakwa, maka Terdakwa memenuhi permintaan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk memberikan sejumlah uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Untuk itu pada tanggal 26 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat dan diserahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di PT Tri Tunggal De Valas menjadi USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang dikemas dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Selanjutnya DESSY ARIYATI EDWIN melaporkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengenai penerimaan uang sejumlah USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) tersebut dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2015 DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada WIDYA KANDI SUSANTI dan MOHAMAD HILMI selaku pasangan Calon Kepala Daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5. Pemberian Uang Kepada BUDI SUPRIYANTO
Pada sekira bulan Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan di hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR RI serta memperkenalkan Terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakannya. Dalam daftar dan kode proyek tersebut terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), dan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO yakni proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Selanjutnya Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, dan bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Selain itu Terdakwa juga menanyakan mengenai peluangnya untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO. Atas pertanyaan Terdakwa, kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO sudah pasti disetujui, dan jika Terdakwa ingin mendapatkan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO Terdakwa diminta untuk memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas arahan AMRAN HI MUSTARY tersebut, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI langsung menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Terdakwa dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa setelah bernegosiasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Terdakwa menyetujui akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada BUDI SUPRIYANTO. Selanjutnya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada BUDI SUPRIYANTO yang pada pokoknya Terdakwa bersedia memberikan fee 6% dari nilai proyek jika BUDI SUPRIYANTO memberikan proyek program aspirasinya kepada Terdakwa, dan hal itu disetujui oleh BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan tersebut sekira bulan November-Desember 2015 dalam perjalanan ke Solo, Terdakwa diperkenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI kepada BUDI SUPRIYANTO sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga mengarahkan BUDI SUPRIYANTO agar proyek dari program aspirasinya di Maluku juga dikerjakan oleh Terdakwa dan atas arahan tersebut BUDI SUPRIYANTO menyetujuinya.
Pada pertengahan Desember 2015 Terdakwa beberapa kali dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI yang meminta agar Terdakwa segera memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupi akan memberikan fee pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk itu pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO membungkus uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar singapura) dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.
Setelah dibungkus kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA dan ERWANTORO memberikan uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu Dollar Singapura) tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI di Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI melaporkan penerimaan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas laporan itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyerahkan kepada BUDI SUPRIYANTO sebesar 6% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dengan SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu Dollar Singapura).
Menindaklanjuti perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, kemudian pada tanggal 11 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI menghubungi BUDI SUPRIYANTO untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan uang kepada BUDI SUPRIYANTO yang akhirnya disepakati bahwa JULIA PRASETYARINI alias UWI akan menyerahkan uang tersebut kepada BUDI SUPRIYANTO di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan sekira pukul 17.00 Saksi WIB.
Pada sekira pukul 18.00 WIB di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan JULIA PRASETYARINI alias UWI menyerahkan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang dibungkus dalam kantong plastik kepada BUDI SUPRIYANTO. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Singapura) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD33.000,00 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura).
Bahwa rangkaian pemberian uang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh Terdakwa dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut. Hal itu bertentangan dengan kewajiban ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 227 ayat (1), Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Pasal 288 ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib; Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI; serta bertentangan dengan kewajiban AMRAN HI MUSTARY sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Pasal 158, Pasal 159 huruf e Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa Terdakwa ABDUL KHOIR selaku Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama bersama-sama dengan SO KOK SENG alias ASENG selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan HONG ARTA JOHN ALFRED selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Blok M Square Jakarta Selatan, tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Mall Senayan City Jakarta, tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta, Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Gedung DPR RI Jakarta Selatan, Mall Kalibata Jakarta Selatan, Komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan, Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,memberi hadiah atau janji, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21.280.000.000.000,00 (duapuluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), SGD1.674.039,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh sembilan dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pegawai negeri, yaitu kepada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, serta kepada ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI , dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang mempunyai wewenang dan kekuasaan melaksanakan dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa di BPJN IX serta ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO yang masing-masing selaku anggota Komisi V DPR RI yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengusulkan proyek tertentu melalui program aspirasi DPR RI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
1. Pemberian Uang Kepada AMRAN HI MUSTARY
Pada tanggal 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan HONG ARTA JOHN ALFRED bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY, HERRY dan IMRAN S. DJUMADIL. Kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh HONG ARTA JOHN ALFRED dengan AMRAN HI MUSTARY sebagai Kepala BPJN IX yang baru dliantik. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED guna membayar keperluan suksesi AMRAN HI MUSTARY menjadi Kepala BPJN IX. Untuk itu AMRAN HI MUSTARY menjanjikan kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED akan memberikan paket atau proyek kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED pada tahun 2016. Setelah AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S. DJUMADIL meninggalkan tempat pertemuan tersebut, HERRY menyampaikan permintaan AMRAN HI MUSTARY kepada Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED agar menyiapkan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada tanggal 13 Juli ratus juta rupiah) dan CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), serta Terdakwa menambahkan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah IMRAN S. DJUMADIL, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL.
Pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendapat informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada beberapa anggota Komisi V DPR RI yang akan melakukan kunjungan kerja di Maluku Tengah. Untuk itu Terdakwa diminta sejumlah uang oleh AMRAN HI MUSTARY guna diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI sebagai uang saku.
Menindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Maluku Tengah, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY di Hotel Swiss Bell Ambon guna diberikan kepada beberapa anggota Komisi V DPR RI. Dalam kunjungan kerja tersebut Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan anggota Komisi V DPR RI diantaranya MOHAMAD TOHA.
Setelah melakukan kunjungan Kerja, selanjutnya anggota Komisi V DPR RI mengusulkan program-program aspirasinya kepada Kementerian PUPR melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 16 September 2015. Dalam kesempatan itu AMRAN HI MUSTARY meminta kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan beberapa anggota Komisi V DPR RI lainnya untuk menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Setelah melewati beberapa kali pembahasan, Pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyetujui program dan rencana kerja Kementerian PUPR termasuk di dalamnya proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR RI di daerah Maluku dan Maluku Utara, diantaranya:
Proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari BUDI SUPRIYANTO selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar.
Proyek Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), proyek Rekontruksi Peningkatan Struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan Rekontruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang seluruhnya merupakan program aspirasi dari ANDI TAUFAN TIRO selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional Komisi V DPR RI.
Proyek Rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Peningkatan Kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan program aspirasi dari MUSA ZAINUDDIN selaku Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa Komisi V DPR RI.
Sekira bulan November 2015 Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY, serta menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tersebut. Untuk itu Terdakwa juga bersedia untuk memberikan fee kepada AMRAN HI MUSTARY dan anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek-proyek tersebut sebesar 7%-8% dari nilai proyek dengan kompensasi agar menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksananya.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan, kemudian Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan beberapa anggota komisi V DPR RI diantaranya ANDI TAUFAN TIRO dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, sehingga menyetujui proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada AMRAN HI MUSTARY dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh AMRAN HI MUSTARY dan diminta untuk memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui IMRAN S. DJUMADIL. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 27 November 2015 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 21 Desember 2015 Terdakwa memberikan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura kurang lebih sejumlah SGD202.816,00 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar Singapura) yang telah dikemas dalam paper bag kepada AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Pada tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama BUDI LIEM.
Pada tanggal 11 Januari 2016 di Kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED masing–masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Pemberian uang kepada ANDI TAUFAN TIRO
Bahwa pada pertengan bulan Oktober 2015 Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY melakukan pertemuan dengan ANDI TAUFAN TIRO di kantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa dirinya memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh milyar rupiah). Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan dan pelelangannya akan dilakukan oleh QURAISH LUTFI selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara. Menanggapi informasi tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI serta akan memberikan fee.
Selanjutnya ANDI TAUFAN TIRO beserta anggota komisi V DPR RI lainnya melakukan pembahasan proyek-proyek dari program aspirasi dengan Kementerian PUPR, hingga akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO, diantaranya proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pada awal November 2015 Terdakwa bersama-sama dengan QURAISH LUTFI dan IMRAN S. DJUMADIL kembali menemui ANDI TAUFAN TIRO dikantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) sudah disetujui dan akan dilelang oleh QURAISH LUTFI. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada ANDI TAUFAN TIRO agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Terdakwa, dengan kompensasi Terdakwa bersedia memberikan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), dengan perincian sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliardelapan ratus juta rupiah) untuk fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi. Atas permintaan Terdakwa tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyetujuinya.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta menyerahkan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyanggupinya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pembayaran awal fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 10 November 2015 JAILANI menyerahkan uang tersebut seluruhnya kepada ANDI TAUFAN TIRO di belakang komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Setelah ERWANTORO menukarkan uang tersebut menjadi sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) kemudian dibungkus dalam sebuah paper bag dan pada tanggal 10 November 2015 dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Ambhara Jakarta Selatan guna diserahkan ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S. DJUMADIL. Sesampainya di Hotel Ambhara Jakarta Selatan IMRAN S. DJUMADIL menyarankan agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO secara langsung. Oleh karena itu Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang kerjanya di gedung DPR RI sebagai fee dari proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Setelah dilakukan penyerahan uang ANDI TAUFAN TIRO mengucapkan terimakasih dan mengatakan : “nanti sisanya komunikasi lagi”.
Pada tanggal 12 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO sebagai bagian pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Pada tanggal 19 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan dollar Singapura setara SGD205.128,00 (dua ratus lima ribu seratus dua puluh delapan dollar Singapura) yang dimasukkan dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pelunasan pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Dari uang senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian JAILANI menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) di komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, sedangkan sisanya senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan oleh JAILANI dan QURAISH LUTFI masing-masing senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada akhir November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa hanya menyanggupi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL meminta nomor rekening Terdakwa untuk dipergunakan sebagai sarana menerima uang dari HENGKY POLISAR dan BUDI LIEM sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang juga akan diberikan kepada ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening atas nama ERWANTORO kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Pada tanggal 1 Desember 2015 Terdakwa diberitahu oleh IMRAN S. DJUMADIL bahwa BUDI LIEM dan HENGKY POLISAR telah mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening atas nama ERWANTORO. Oleh karena itu Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk mencairkan uang tersebut dan menambahkannya dengan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga keseluruhan berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan YAYAT HIDAYAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian YAYAT HIDAYAT membawa uang tersebut menemui IMRAN S. DJUMADIL di Mall Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL mengajak YAYAT HIDAYAT untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian IMRAN S. DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT menemui ANDI TAUFAN TIRO di warung tenda roti bakar depan Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO, yang kemudian langsung dibawa oleh ANDI TAUFAN TIRO.
3. Pemberian uang kepada MUSA ZAINUDDIN
Bahwa sekira bulan Agustus 2015 bersamaan dengan acara kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Masohi Maluku Tengah, Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY kepada MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut MOHAMAD TOHA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa MOHAMAD TOHA sedang mengusulkan proyek program aspirasi DPR RI senilai kurang lebih Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Selanjutnya sekira bulan September 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan MOHAMAD TOHA dan MUSA ZAINUDDIN di Senayan City Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai proyek program aspirasi yang pada pokoknya proyek program aspirasi MOHAMAD TOHA dialihkan kepada MUSA ZAINUDDIN senilai kurang lebih Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY, IMRAN S. DJUMADIL, MOCH. IQBAL TAMHER dan MUSA ZAINUDDIN di Hotel Ambhara Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut MUSA ZAINUDDIN menyetujui permintaan Terdakwa agar proyek dari program aspirasinya yang totalnya senilai Rp104.760.000.000,00 (seratus empat miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) diserahkan untuk dikerjakan oleh Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG, dengan komitmen Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN. Adapun proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang diserahkan untuk dikerjakan Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG adalah sebagai berikut:
Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) akan diserahkan kepada Terdakwa. Untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp.54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan diberikan kepada SO KOK SENG alias ASENG. Untuk mendapatkan proyek tersebut SO KOK SENG alias ASENG bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Pada awal bulan November 2015 Terdakwa diberitahu oleh JAILANI bahwa pemberian fee untuk proyek program aspirasi usulan MUSA ZAINUDDIN, diberikan melalui JAILANI. Untuk itu Terdakwa melakukan pertemuan dengan SO KOK SENG alias ASENG, HONG ARTA JOHN ALFRED dan JAILANI di Hotel Golden Boutique Jakarta untuk memastikan tidak adanya perubahan komitmen nilai dan fee proyek program aspirasi usulan MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa untuk mempermudah pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN, maka pemberian fee dilakukan melalui Terdakwa dengan menggunakan rekening atas nama ERWANTORO. Untuk itu SO KOK SENG alias ASENG pada tanggal 9 November 2015 dan 16 November 2015 mengirimkan uang sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 126-00012061114 atas nama ERWANTORO guna diberikan kepada MUSA ZAINUDDIN sebagai pembayaran fee atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta untuk segera merealisasikan pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupinya dan memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) secara bertahap melalui JAILANI dengan perincian sebagai berikut:
Pemberian tahap pertama Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 16 November 2015 ERWANTORO memberikan uang sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD103.780,00 (seratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan.
Pemberian tahap kedua Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 17 November 2015 ERWANTORO memberikan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan SGD103.509,00 (seratus tiga ribu lima ratus sembilan dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan.
Pemberian tahap ketiga Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 ERWANTORO menukarkan uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan dollar Singapura), selanjutnya dikemas dalam amplop warna cokelat dan diserahkan kepada JAILANI di Food Hall Mall Senayan City.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, JAILANI menyerahkan sebagian uang pemberian Terdakwa tersebut, yakni sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) kepada MUSA ZAINUDDIN melalui seseorang yang telah ditunjuk oleh MUSA ZAINUDDIN, sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan untuk JAILANI dan HENOCK SETIAWAN alias RINO masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Pemberian uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI
Pada sekira Bulan September 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama melakukan pertemuan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Maluku Tahun Anggaran 2016. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut dan bersedia untuk memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek.
Selanjutnya Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan lanjutan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY guna mendapatkan proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Setelah program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) telah dinyatakan lulus evaluasi oleh Kementerian PUPR, Terdakwa menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan diberikan sebelum proses lelang.
Pada tanggal 20 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN yang meminta Terdakwa segera memberikan fee untuk proyek program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Menindaklanjuti permintaan tersebut Terdakwa meminjam uang kepada SO KOK SENG alias ASENG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan meminjam kepada HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna menutup kekurangan uang yang akan Terdakwa serahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura, sehingga diperoleh uang dalam satuan Dollar Singapura sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) lalu membungkusnya dengan amplop warna cokelat dan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh JULIA PRASETYARINI alias UWI.
Pada tanggal 26 November 2015 di parkiran Kementerian PUPR, JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN menyerahkan uang sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas pemberian itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Singapura).
Bahwa untuk memastikan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek dari program aspirasinya dapat dikerjakan oleh Terdakwa, maka Terdakwa memenuhi permintaan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk memberikan sejumlah uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP. Untuk itu pada tanggal 26 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat dan diserahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di PT Tri Tunggal De Valas menjadi USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang dikemas dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Selanjutnya DESSY ARIYATI EDWIN melaporkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengenai penerimaan uang sejumlah USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) tersebut dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2015 DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada WIDYA KANDI SUSANTI dan MOHAMAD HILMI selaku pasangan Calon Kepala Daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
5. Pemberian Uang Kepada BUDI SUPRIYANTO
Pada sekira bulan Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan di hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR RI serta memperkenalkan Terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Dalam daftar dan kode proyek tersebut terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), dan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO yakni proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Selanjutnya Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, dan bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Selain itu Terdakwa juga menanyakan mengenai peluangnya untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO. Atas pertanyaan Terdakwa, kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO sudah pasti disetujui, dan jika Terdakwa ingin mendapatkan proyek program aspirasi BUDI SUPRIYANTO Terdakwa diminta untuk memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas arahan AMRAN HI MUSTARY tersebut, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI langsung menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Terdakwa dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa setelah bernegosiasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Terdakwa menyetujui akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada BUDI SUPRIYANTO. Selanjutnya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada BUDI SUPRIYANTO yang pada pokoknya Terdakwa bersedia memberikan fee 6% dari nilai proyek jika BUDI SUPRIYANTO memberikan proyek dari program aspirasinya kepada Terdakwa, dan hal itu disetujui oleh BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan tersebut sekira bulan November-Desember 2015 dalam perjalanan ke Solo, Terdakwa diperkenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI kepada BUDI SUPRIYANTO sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga mengarahkan BUDI SUPRIYANTO agar proyek dari program aspirasinya di Maluku juga dikerjakan oleh Terdakwa dan atas arahan tersebut BUDI SUPRIYANTO menyetujuinya.
Pada pertengahan Desember 2015 Terdakwa beberapa kali dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI yang meminta agar Terdakwa segera memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupinya akan memberikan fee pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk itu pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO membungkus uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar singapura) dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.
Setelah dibungkus kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA dan ERWANTORO memberikan uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu Dollar Singapura) tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI di Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI melaporkan penerimaan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas laporan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyerahkan kepada BUDI SUPRIYANTO sebesar 6% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dengan SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu Dollar Singapura).
Menindaklanjuti perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, kemudian pada tanggal 11 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI menghubungi BUDI SUPRIYANTO untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan uang kepada BUDI SUPRIYANTO yang akhirnya disepakati bahwa JULIA PRASETYARINI alias UWI akan menyerahkan uang tersebut kepada BUDI SUPRIYANTO di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan sekira pukul 17.00 WIB.
Pada sekira pukul 18.00 WIB di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan JULIA PRASETYARINI alias UWI menyerahkan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar singapura) yang dibungkus dalam kantong plastik kepada BUDI SUPRIYANTO. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Singapura) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD33.000,00 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura).
Bahwa rangkaian pemberian uang kepada AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO tersebut di atas dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX yang berwenang melakukan dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara serta mengingat wewenang dan kekuasaan ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO yakni sebagai anggota Komisi V DPR RI yang berwenang untuk mengusulkan proyek-proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan kepada Kementerian PUPR serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program aspirasi DPR RI.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan mohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi perkara sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntunt Umum telah mengajukan 32 (tiga puluh dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, masing- masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi A. HASANUDIN,
Bahwa saksi adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan jabatan sebagai Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR);
Bahwa Saksi mengetahui perkara ini menyangkut masalah aspirasi program kegiatan usulan DPR RI yang ada hubungannya dengan tugas Saksi selaku Kepala Biro perencanaan yang mengkoordinir program kerja termasuk usulan aspirasi Anggota DPR RI;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah proyek aspirasi anggota DPR RI Komisi V yang merupakan hasil kunjungan kerja terkait program pembangunan jalan di Maluku.
Bahwa sepengetahuan saksi ketika rapat kerja antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI ada beberapa anggota DPR RI mengajukan usulan proyek aspirasi dan hal itu diperbolehkan didalam Undang-undang MD3 ;
Bahwa tanggal 10 Juni 2015 usulan tersebut diterima langsung oleh menteri, kemudian dilanjutkan ke Sekjen untuk diteruskan kepada Tim Review Program pada Ditjen Bina Marga untuk mengecek apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Bahwa Biro Perencanaan hanya mengumpulkan dan menyampaikan kepada direktorat masing-masing.
Bahwa besaran nilai masing-masing usulan Saksi lupa, karena dikumpulkan secara keseluruhan ;
Bahwa Usulan tersebut dikumpulkan kepada Kapoksi dan disampaikan kepada Kementerian PU dan Hampir seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengusulkan. Ada 11 Kapoksi di Komisi V yang mengusulkan, masing-masing terdiri dari beberapa Anggota.
Bahwa Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Golkar Muhidin, Kapoksi Gerindra Muhammad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Michael Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainuddin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah dan Kapoksi Hanura Fauzih H Amro.
Bahwa setelah Saksi mengumpulkan proposal permohonan, Saksi tidak melakukan evaluasi, tetapi disampaikan ke Direktorat masing-masing sesuai program untuk melakukan review.
Bahwa usulan dinyatakan bisa diterima atau tidak ditentukan oleh Tim Evaluasi Lalu hasil evaluasi disampaikan kepada Komisi V DPR RI ;
Bahwa proses selanjutnya adalah Komisi V kemudian mengundang untuk meminta penjelasan program yang diusulnya yang tidak diterima. Penjelasan disampaikan oleh bagian teknis masing-masing Direktorat Jenderal sesuai program.
Bahwa program yang dinyatakan diterima atau lolos dimasukkan di dalam RKA/KL Tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal masing-masing.
Bahwa pada bulan September 2015 Sekjen dipanggil oleh Komisi V yang menanyakan kembali program-program yang tidak diterima atau tidak lolos. Penjelasan disampaikan oleh Tim Review masing-masing Direktorat.
Bahwa Saksi membenarkan diantaranya usulan program anggota DPR RI yang diterima, antara lain usulan dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI adalah Pelebaran Jalan Tehoru-Leimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar), BUDI SUPRIYANTO Rekonstruksi Jalan Werinama-Leimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), MUSA ZAINUDDIN Peningkatan Kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), ANDI TAUFAN TIRO Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Baso-Kau senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), Rekonstruksi Mafa-Matuting senilai Rp10 Miliar, Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Bahwa Biro Perencanaan hanya mengevaluasi RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan Renstra. Aspirasi sudah ada di kegiatan, sehingga adanya di Dirjen masing-masing.
Bahwa setelah dievaluasi oleh Dirjen masing-masing, maka program itu dimasukkan di RKA/KL lalu dilakukan review sebelum dimasukkan ke Dirjen Anggaran.
Bahwa tidak ada kewenangan menolak atau menyetujui usulan program aspirasi Anggota DPR. Itu wewenang Dirjen Bina Marga.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY pernah menghadap Saksi membahas perubahan Peraturan Menteri tentang Jalan. Setelah selesai AMRAN menaruh map berisi uang di meja untuk lembur USD5.000 (lima ribu dollar Amerika). Saksi menyerahkan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Pak WING.
Bahwa pada tahun 2015, Saksi membuat rekapan yang diusulkan oleh Anggota DPR RI seluruhnya senilai Rp7,7 Triliun untuk Bina Marga, sedangkan alokasi yang disepakati hanya Rp2,8 Triliun.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti dalam perkara ini.
Saksi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI,
Bahwa saksi adalah anggota DPR RI priode 2014 – 2019 dari Fraksi PDI P, yang ditugaskan pada Komisi V DPR RI ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abdul Khoir, tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Kunker Anggota Komisi V DPR RI di Maluku pada bulan Agustus 2015 ;
Bahwa pada waktu kenal dengan terdakwa ketika Kunjungan Kerja di Maluku Saksi belum tahu jika Terdakwa sebagai rekanan. Yang memperkenalkan adalah Adik dari Michael Wattimena ;
Bahwa kunjungan kerja ke Maluku adalah tugas dari Komisi V untuk meninjau pembangunan sekaligus melakukan pengawasan pembangunan di Maluku.
Bahwa Saksi bertemu kembali dengan Terdakwa pada bulan September 2015 di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, ketika itu terdakwa bersama dengan AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala Balai BPJN IX Maluku ;
Bahwa dalam pertemuan di Hotel Ambhara tersebut awal mulanya AMRAN HI MUSTARY yang menghubungi Saksi kemudian Saksi berangkat dengan DESSY dan UWI,lalu bertemu dengan AMRAN dan temannya Saksi tidak kenal, satu jam kemudian Terdakwa baru datang dan pertemuan hanya sekitar 3 (tiga) menit karena Terdakwa buru -buru mau berangkat naik haji ;
Bahwa ketika pertemuan di Hotel Ambara tersebut belum ada pembicaraan apa-apa terkait program aspirasi yang menjadi masalah dalam perkara ini ;
Bahwa kaitan AMRAN HI MUSTARY dengan program aspirasi adalah yang bersangkutan selaku kepala BPJN IX Maluku dan sebagai pelaksana Program pembangunan jalan termasuk proyek yang berasal dari usulan program anggota DPR RI Komisi V ;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2015 setelah RDP Komisi V dengan Kementerian PU ada pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY di Hotel Ambara sekitar empat kali ;
Bahwa pada pertemuan Pertama dihadiri Saksi, ALAMUDIN DIMYATI dari PKB, FATAN dari PKB, BUDI SUPRIYANTO dari Golkar, DESSY dan UWI dimana Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY menyampaikan akan menempatkan proyek aspirasi yang merupakan jatah saksi dan beberapa anggota lainnya di Maluku ;
Bahwa pada Pertemuan kedua, AMRAN HI Mustary datang membawa stafnya yang sudah membawa data nama-nama jalan yang merupakan proyek aspirasi tetapi belum ada nominal dan kode dan itu Saksi melihat untuk nama Saksi programnya diberi judul Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu ;
Bahwa benar Sebelum pertemuan ketiga ALAMUDIN DIMYATI ROIS pernah berkomunikasi dengan Saksi, mengatakan “nderek dawuhe Mbakyu”, maksudnya ikut saja apa kata Saksi mengenai pengurusan proyek aspirasinya ;
Bahwa pada Pertemuan Ketiga, AMRAN HI Mustary sudah membawa data lebih lengkap, dengan Kode, untuk Saksi program Saksi diberi kode 1E, arti 1 (satu) adalah dari PDIP. Saat itu yang dibawa khusus untuk Maluku, hanya saja nama ALAMUDIN DIMYATI sudah hilang berganti menjadi nama MUSA ZAINUDDIN ;
Bahwa pada Pertemuan keempat hanya dihadiri oleh Saksi, DESSY, UWI, AMRAN HI Mustary bersama stafnya serta terdakwa, dimana Amran Hi Mustary mengatakan kepada Terdakwa : “Dul ini untuk judul-judul yang sudah firm, agar diberesi, dibayar kepada masing-masing”. kemudian Terdakwa menjawab : “Siap Pak, lalu bagaimana untuk yang lain?” selanjutnya AMRAN HI MUSTARY menyampaikan : “Sekalian diberesi sesuai dengan kodenya masing-masing”.;
Bahwa yang mengatakan untuk anggota Dewan yang usulan program aspirasinya diterima, masing-masing akan mendapat fee sebesar 6 % adalah dari Amran Hi Mustary ;
Bahwa pemerimaan fee untuk program aspirasi tersebut sudah ada dari sebelum Saksi menjadi Anggota DPR RI dan fee tersebut adalah hak Saksi sesuai sistem yang ada di Komisi V DPR RI ;
Bahwa total fee 8%, tetapi untuk jatah Saksi hanya 6%, untuk DESSY dan UWI masing-masing 1%.
Bahwa dari jatah program aspirasi milik Saksi tersebut, Saksi mendapatkan SGD245.799 (dua ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan dollar Singapura) dan sudah Saksi kembalikan melalui Penyidik KPK.
Bahwa selama Saksi bertugas sekitar 1 tahun di Komisis V, usulan aspirasi yang resmi adalah yang diatur di Undang-Undang tentag MD3, yaitu aspirasi dari Dapilnya masing-masing, tidak boleh keluar dari Daerah Pemilihan (DAPIL) masing-masing, sedangkan saksi berasal dari Dapil Brebes Jawa Tengah, dan proyek usulan saksi untuk Maluku merupakan jatah untuk saksi dari Kementerian PU yang diusulkan oleh Pimpinan Komisi dalam Rapat setengah kamar dengan pimpinan Kementerian.
Bahwa jatah aspirasi Komisi V tersebar di Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya.
Bahwa jatah program Saksi senilai Rp41 Miliar. Selain Saksi ada BUDI SUPRIYANTO, MUSA ZAINNUDDIN, dan 4 (empat) Pimpinan.
Bahwa sejak pertemuan yang pertama dengan AMRAN, yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa nantinya pekerjaan program aspirasi Saksi akan dikerjakan oleh Terdakwa.
Bahwa untuk jatah Saksi, pemberian fee diurus oleh DESSY dan UWI yang selalu berkomunikasi dengan Terdakwa.
Bahwa hubungan Saksi dengan DESSY dan UWI sebatas teman dekat dan teman bisnis.
Bahwa UWI dan DESSY pertama kali bertemu dengan Terdakwa sebelum Terdakwa naik haji, sekitar September 2015.
Bahwa UWI dam DESSY melaporkan penerimaan uang dari Terdakwa di Parkiran Mobil Kementerian PU total SGD328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura). Kemudian Saksi memberi DESSY dan UWI masing-masing SDG41.150 (empat puluh satu ribu seratus lima puluh dollar Singapura). Totalnya 8%, jatah Saksi 6%. Yang menyampaikan bagian UWI dan DESSY adalah Terdakwa ;
Bahwa Saksi juga menerima SGD33.000 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura) dari Terdakwa untuk Aspirasi BUDI SUPRIYANTO senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Saksi menerima bulan Januari 2016.
Bahwa yang menyerahkan jatah BUDI SUPRIYANTO adalah DESSY dan UWI di RM Soto Kudus Tebet Jakarta.
Bahwa Saksi juga menerima dari DESSY dan UWI Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk HENDY Walikota Semarang dan Calon Bupati serta Wakil Bupati Kendal.
Bahwa Saksi pernah memperkenalkan Terdakwa kepada HEDIYANTO, tujuannya hanya menyampaikan kalau Terdakwa adalah calon rekanan.
Bahwa maksud pertemuan dengan Terdakwa adalah untuk menaruh program aspirasinya di Maluku Utara.
Bahwa untuk menentukan Terdakwa menjadi rekanan bukan kewenangan Saksi tetapi kewenangan Kepala Balai.
Bahwa Saksi menerima bantuan untuk pilkada Jateng Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tidak ada kompensasi proyek.
Bahwa ketika kunker bulan Agustus 2015 bersama FAHRI, MICHAEL WATIMENA, YUDI masing-masing selaku Pimpinan Komisi, FAUZY AMROH, MUSA, MUHAMMAD TOHA, seluruhnya 17 orang. Saksi tidak melihat Terdakwa berbicara dengan MUHAMMAD TOHA.
Bahwa setelah kunker Saksi diberi uang saku, dalam amplop coklat dan amplop putih, semuanya Saksi terima dari Sekretariat komisi. Amplop putih berisi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan amplop Coklat berisi sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Bahwa semua Anggota Dewan yang kunker mendapat amplop putih dan amplop coklat. Untuk uang yang di amplop putih Saksi tidak menandatangani bukti tanda terimanya.
Bahwa setelah kunker tidak dibahas hasil.
Bahwa Saksi ikut pertemuan di Hotel Le Meredian dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa AMRAN meminta jatah aspirasi Saksi ditaruh di Maluku Utara.
Bahwa Saksi pernah ikut RDP.
Bahwa ALAMUDDIN DIMYATI ROIS pernah menyampaikan kepada Saksi mau ikut menaruh proyek aspirasinya di Maluku, dengan mengatakan : “Aku melu Mbakyu wae”.
Bahwa pada akhirnya judul proyek aspirasi Pak ALAMUDDIN DIMYATI ROIS hilang diganti nama MUSA ZAINUDDIN, yaitu kapoksinya.
Bahwa Saksi menerima uang fee proyek Tehoru-Laimu SDG328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) di Merah Delima.
Bahwa Saksi pernah bertemu Terdakwa saat perjalanan ke Solo dengan BUDI SUPRIYANTO dan Saksi memperkenalkan Terdakwa kepada dengan BUDI SUPRIYANTO sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek.
Bahwa siapapun anggota DPR-nya pasti menerima jatah.
Bahwa Saksi mengetahui tidak boleh menerima fee.
Bahwa Saksi tidak tahu kepada siapa saja Terdakwa memberikan fee.
Bahwa Saksi mengetahui AMRAN HI MUSTARY meminta uang kepada Terdakwa Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). Terdakwa menceritakannya kepada Saksi dan Saksi menyampaikan agar jelas pemberiannya.
Bahwa jatah proyek untuk usulan dari Anggota Komisi V adalah hasil kesepakatan rapat setengah kamar antara Pimpinan Komisi V dengan Pimpinan dari Kementerian PU, yaitu 5% dari total program yang diusulkan, jika tidak dipenuhi, maka APBN bisa tidak disetujui.
Bahwa ketika tanggal 28 Oktober 2015 ditetapkan jatah aspirasi Saksi diloloskan dengan nilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), jatah tersebut lebih kecil dari pembagian yang disepakati, dimana untuk Anggota Komisi V maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Saksi tidak tahu siapa yang menentukan.
Bahwa yang menentukan fee 8% adalah instruksi dari AMRAN HI MUSTARY, terdakwa tidak menawar, termasuk pembagian untuk DESSY dan UWI juga ditentukan oleh AMRAN.
Bahwa UWI dan DESSY bukan kepanjangan tangan dari Saksi, mereka menemui Terdakwa dan berhubungan dengan Terdakwa tidak semuanya atas perintah Saksi dan mereka punya kepentingan sendiri, karena mereka juga mendapat bagian fee sendiri.
Bahwa tugas DPR ada tiga, yaitu legislasi, bugedting dan pengawasan. Program aspirasi terkait dengan fungsi bugedting.
Bahwa untuk aspirasi sesuai Undang-Undang MD3 adalah untuk wilayah dapilnya, tidak bisa dipindahkan ke daerah lain.
Bahwa Saksi kenal AMRAN HI MUSTARY ketika kunjungan kerja di Maluku.
Bahwa aspirasi jatah tidak dibahas di RDP.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pernyataan secara langsung dari Terdakwa untuk mengerjakan proyek aspirasi Saksi. Hanya saja Saksi pernah mendengar AMRAN HI MUSTARY memerintahkan Terdakwa untuk membayar fee kepada pemilik aspirasi.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY tidak memberikan pilihan lain kepada Saksi untuk mengerjakan proyek aspirasinya, hanya Terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didepan persidangan perkara ini ;
Saksi IMRAN S. DJUMADIL,
Bahwa pekerjaan saksi adalah swasta, pemilik restoran dan karaoke di Ternate Maluku Utara, dan pernah menjadi anggota DPRD Maluku Utara;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Abdul Khoir adalah kontraktor di Maluku ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sekitar akhir Juli 2015 di Hotel Lumire. Saat itu ada Saksi dengan AMRAN HI MUSTARY, kemudian datang Terdakwa, HERI dan ALFRED, pada saat itu saksi berkenalan dengan terdakwa Abdul Khoir ;
Bahwa setelah pertemuan di Hotel Lumire selanjutnya Saksi dan Terdakwa sering bertemu di Hotel Ambara. Saksi diajak oleh AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa Saksi sering sekali ikut pertemuan di Hotel Ambara. Saksi melihat saat DAMAYANTI diperkenalkan dengan Terdakwa. Yang dibicarakan adalah proyek jalan dan jembatan.
Bahwa Saksi mengenal UWI, DESSY, SO KOK SENG, ALFRED, CARLOS, mereka pernah ikut dalam pertemuan-pertemuan di Hotel Ambara
Bahwa Saksi pernah diminta oleh AMRAN untuk menyampaikan permintaan bantuan dana kepada Terdakwa. Saksi menyampaikan melalui telepon kepada Terdakwa bahwa AMRAN meminta bantuan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk disampaikan kepada RUDI yaitu calon bupati Halmahera Timur. Untuk itu Saksi mengubungi Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Novemver 2015 kepada Saksi, yang selanjutnya Saksi menyerahkan uang tersebut kepada AMRAN HI MUSTARY di hotel Ambara.
Bahwa sekira bulan Juli 2015 atau 4-5 hari setelah AMRAN HI MUSTARY dilantik menjadi Kepala BPJN IX di loby hotel Lumire Senen Jakarta Pusat Saksi pernah ikut pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY, HONG ARTHA JOHN ALFRED, Terdakwa dan HERI yang merupakan kontraktor di Maluku.
Bahwa bulan Oktober 2015, Saksi diajak AMRAN HI MUSTARY bertemu ANDI TAUFAN TIRO guna membicarakan proyek dari program aspirasi DPR RI.
Bahwa Saksi mengenal QURAISH LUTFI salah satu Kasatker di BPJN IX.
Bahwa awal November 2015 ANDI TAUFAN TIRO meminta Saksi untuk menyampaikan permintaan fee 7% kepada Terdakwa atau sejumlah Rp.2.800.000.000,00 (dua milyar delapan ratus juta rupiah), lalu Terdakwa hanya menyanggupi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut langsung kepada ANDI TAUFAN TIRO diruangan kerja ANDI TAUFAN TIRO di gedung DPR RI. Saksi melihat Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengusulkan kepada ANDI TAUFAN TIRO agar program aspirasinya disalurkan untuk pembangunan jalan Wayabula-Sofi.
Bahwa akhir November 2015 Saksi mengubungi Terdakwa untuk meminta kekurangan fee untuk ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu Terdakwa memenuhi kekurangan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui Saksi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi melalui YAYAT HIDAYAT di mall kalibata. YAYAT HIDAYAT meyerahkan uang kepada Saksi sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari pelunasan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari HENGKY POLISAR.
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama dengan YAYAT HIDAYAT menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di daerah sekitar Makam Pahlawan Kalibata.
Bahwa proyek aspirasi ANDI TAUFAN TIRO adalah pembangunan jalan Wayabula-Sofi.
Bahwa untuk uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam menyampaikan permintaan uang, Saksi berkomunikasi melalui telpon dengan Terdakwa. Disampaikan Terdakwa bahwa yang mengantar adalah ERWANTORO, serta mengatakan bahwa akan diserahkan tanggal 27 November 2015 saja.
Bahwa ikut Saksi membenarkan pernah pertemuan di Hotel Lumire di daerah Senen dengan Terdakwa, HERI dan ALFRED serta AMRAN, sekitar 4 atau 5 hari setelah AMRAN dilatik menjadi Kepala BPJN IX. Saksi membenarkan foto yang ditunjukkan adalah orang yang bernama HERI. Saksi tidak mendengar pembicaraan mereka.
Bahwa Terdakwa dua kali berkunjung ke rumah Saksi, membawa daftar proyek, ditunjukkan kepada Saksi, menyampaikan : “Ini daftar proyek yang ada di Maluku Utara, kita ikut lelang”.
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) ke rumah Saksi untuk AMRAN dan diserahkan kepada AMRAN di Hotel Ambara.
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Terdakwa untuk pembelian tiket pada acara Raker PDIP.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dari HERI, kemudian atas perintah AMRAN HI MUSTARY uang tersebut Saksi serahkan kepada AMRAN HI MUSTARY di Hotel Ambara. Pada saat penyerahan uang tersebut, di hotel Ambara ada juga Terdakwa, IQBAL dan AMRAN.
Bahwa Saksi juga menyaksikan Terdakwa menyerahkan uang kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang Kerja ANDI TAUFAN TIRO. Terdakwa mengatakan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tetapi Saksi tidak melihat uangnya, karena ada di dalam amplop. Setelah menerima uang tersebut, ANDI TAUFAN TIRO menyetujui program aspirasinya dikerjakan oleh Terdakwa dan mengatakan “Sisanya dikomunikasikan lagi”.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa yang memberi nama Proyek untuk ANDI TAUFAN TIRO, yaitu Wayabula-Sofi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan MUSA ZAENUDDIN
Bahwa Saksi mengenal JAILANI, bertemu di Kantor DPR RI, Saksi diperkenalkan oleh Terdakwa, setelah menyerahkan uang kepada ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa ANDI TAUFAN TIRO mempunyai proyek aspirasi Pembangunan Jalan Wayabula-Sofi dan Peningkatan Jalan Wayabula-Sofi Maluku Utara, keduanya diusulkan oleh Terdakwa, nilai totalnya sekitar Rp100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bahwa Saksi mengenal AMRAN HI MUSTARY sudah lama, karena sama-sama satu daerah, dari Ternate.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan ;
Saksi Ir. HEDIYANTO W. HUSAINI,
Bahwa Saksi adalah Direktur Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR;
Bahwa Direktorat Jenderal hanya menunggu program-program pembangunan dari Kementerian dalam hal ini Sekjen melalui Biro Perencanaan. Kami mendapat data-data pekerjaan, untuk diperiksa kriterianya apakah sesuai dengan kebijakan dalam Renstra, apakah tanahnya sudah sesuai, apakah penganggaran sesuai.
Bahwa hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Bina Marga dikembalikan lagi ke Sekjen. Tidak berhubungan dengan Komisi V.
Bahwa besaran nilai sudah masuk, Ditjen Bina Marga hanya menyesuaikan dengan Rencana program yang ada pada Ditjen Bina Marga.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY adalah Kepala BPJN IX. Selaku kepala BPJN IX, AMRAN MUSTARY berwenang untuk melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan diwilayahnya. Dalam hal perencanaan, AMRAN MUSTARY berwenang untuk ikut mengkoordinasikan guna screening proyek-proyek yang akan diusulkan. Dalam hal pelaksanaan, AMRAN MUSTARY mmepunyai wewenang untuk mengkoordinasikan Satker-satker yang ada diwilayahnya.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Balai membawahi kepala Satker.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa diperkenalkan oleh DAMAYANTI pada bulan Januari 2016. Terdakwa diperkenalkan sebagai Saudaranya DAMAYANTI.
Bahwa yang melakukan lelang adalah POKJA, yang dilaksanakan oleh ULP yang ditetapkan oleh Menteri. Pokja tersebut berada dibawah Satker.
Bahwa Saksi hanya menilai kebenaran usulan, apakah memenuhi kriteria atau tidak.
Bahwa mekanisme evaluasi, Saksi langsung menyerahkan kepada Direktur-Direktur Teknis.
Bahwa Kepala Balai hanya menerima keputusan final dari Kementerian PUPR.
Bahwa di Kementerian PUPR ada IX Balai.
Bahwa yang menentukan Tim ULP adalah Menteri PU.
Bahwa yang nenunjuk Pokja Pengadaan di Daerah adalah Kepala Satker, yaitu ada di bawah Balai. Begitu Pokja Pengadaan dibentuk, kemudian dia bertanggung jawab kepada ULP.
Bahwa Saksi tidak ingat proyek mana saja yang diusulkan oleh Anggota Dewan.
Bahwa Saksi menerima program-program pembangunan ruas jalan milik DAMAYANTI, ANDI TAUFAN TIRO, BUDI SUPRIYANTO dan MUSA ZAINUDDIN hanya dalam bentuk usulan fraksi, bukan secara personil orangnya, hanya ruasnya saja.
Bahwa usulan DPR tersebut kemudian dibahas dalam RDP antara Komisi V dengan Ditjen Bina Marga.
Bahwa Saksi mengenal AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala Balai BPJN IX.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY menjadi Kepala Balai sejak Juli 2015.
Bahwa yang menentukan lolos atau tidak adalah kewenangan Ditjen Bina Marga.
Bahwa dari jumlah keseluruhan proyek di Kementerian PUPR, proyek yang bersumber dari program Aspirasi nilainya hanya 5% dari total program.
Bahwa dalam proyek aspirasi di Maluku Utara Pengguna Anggaran adalah Menteri, KPA adalah Kasatker, sedangkan PPK-nya Saksi tidak ingat.
Bahwa tugas Saksi terkait pengajuan program aspirasi adalah menilai kebenaran dan kelayakan teknis.
Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada Menteri.
Bahwa ploting angka sudah ditetapkan sebelumnya oleh Dewan, yaitu Rp40 miliar, kemudian baru proposal dimasukkan.
Bahwa motivasi Saksi bisa bertemu dengan Terdakwa awalnya hanya ingin menemui DAMAYANTI dan menjelaskan bahwa Saksi tidak mempunyai keinginan untuk menjadi Menteri.
Bahwa terhadap usulan-usulan proyek usulan DPR RI juga dilakukan pengecekan di lapangan.
Bahwa Evaluasi ada di Ditjen Bina Marga dan dibuatkan dokumennya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan ;
Saksi HONG ARTA JOHN ALFRED.
Bahwa terdakwa adalah Direktur PT Sharleen Raya, salah satu Kontraktor di Maluku ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah sejak tahun 2013, tetapi intens berhubungan sejak bulan Mei atau Juni tahun 2015. Sama-sama sebagai Kontraktor di Ambon.
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Bahwa Saksi mulai intens berhubungan dengan Terdakwa sejak Juni 2015 terkait proyek-proyek di bidang jalan. Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan SO KOK SENG berbicara mengenai pekerjaan konstruksi jalan ke depan.
Bahwa ketika Kepala BPJN IX baru terpilih pada bulan Juli 2015, yaitu AMRAN HI MUSTARY, Saksi bertemu lagi dengan Terdakwa. Saksi menghubungi Terdakwa karena HERI mau mempertemukan Saksi dan Terdakwa dengan Kepala Balai yang baru yaitu AMRAN HI MUSTARY. Penawaran HERI tersebut disampaikan kepada Saksi di Jakarta. Akhirnya Saksi dipertemukan dengan AMRAN HI MUSTARY oleh HERI.
Bahwa belakangan Saksi mengetahui pekerjaan HERI adalah Konsultan.
Bahwa ketika bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen Jakarta Pusat, HERI menyampaikan AMRAN HI MUSTARY meminta uang sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) untuk suksesi AMRAN HI MUTARY sebagai kepala BPJN IX. Saksi dan Terdakwa menyetujuinya. Motif Saksi dan Terdakwa menyetujuinya supaya jika ada pekerjaan di Maluku tidak dipersulit dan diterima sebagai rekanan di BPJN IX.
Bahwa untuk memenuhi permintaan HERI Saksi patungan dengan Terdakwa, Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa menambahkan Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Hari berikutnya uang diserahkan kepada AMRAN HI MUSTARY melalui HERI. Ketika itu belum ada pekerjaan, minimal supaya Saksi dan Terdakwa bisa diterima sebagai rekanan dan jika nanti ada pekerjaan tidak dipersulit. Saksi menyerahkan uang Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada HERI di parkiran Restoran Arcadia, Senayan Jakarta dalam bentuk uang Dollar.
Bahwa sehari sebelum penyerahan uang sudah ada pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY yang dihadiri pula oleh HERI, Terdakwa dan IMRAN S DJUMADIL. Saksi diperkenalkan oleh HERI kepada AMRAN HI MUSTARY bahwa Saksi dan Terdakwa adalah perngusaha di Maluku.
Bahwa Saksi kemudian beberapa kali bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY dan Terdakwa, tetapi tidak ada penyampaian dari Saksi kepada AMRAN HI MUSTARY megenai program aspirasi.
Bahwa selain uang Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), Saksi pernah diminta melalui Terdakwa, disuruh mengumpulkan uang satu orang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menurut informasi Terdakwa untuk keperluan Balai. Yang diminta adalah Saksi, ASENG, HENOCH, Terdakwa dan CARLOS. Terkumpul uang Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) untuk Kepala Balai, tetapi Saksi tidak tahu kepada siapa uang tersebut diserahkan. Penyerahan itu setelah Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi juga pernah menyerahkan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk kepentingan Pilkada di Jawa Tengah. Saksi lupa apakah Saksi serahkan kepada Terdakwa atau AMRAN HI MUSTARY. Uang tersebut patungan antara Saksi, Terdakwa dan SO KOK SENG, tetapi Saksi bayari dulu.
Bahwa Saksi pernah membantu Terdakwa untuk mendapatkan proyek dari aspirasi, dengan cara Saksi menghubungi HENOCH SETIAWAN Alias RINO untuk membagi program aspirasinya kepada Terdakwa.
Bahwa akhirnya Saksi tahu bahwa yang diurus Terdakwa adalah program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN yang sebelumnya sudah diurus HENOCH SETIAWAN Alias RINO.
Bahwa Saksi tahu dari Terdakwa bahwa yang menyerahkan uang Terdakwa kepada MUSA ZAINUDDIN adalah HENOCH SETIAWAN Alias RINO dan JAILANI.
Bahwa proyek program aspirasi MUSA ZAINUDDIN di Maluku kurang lebih senilai Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Bahwa akhirnya Terdakwa mendapat proyek aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan HENOCH SETIAWAN Alias RINO mendapat senilai Rp150.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bahwa kalau tidak dapat proyeknya, maka uang tidak akan kembali.
Bahwa Saksi menyetor uang hanya untuk suksesi Kepala Balai yang meminta AMRAN HI MUSTARY melalui HERI.
Bahwa ada patungan pemberian uang dengan Terdakwa dan ASENG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Pilkada Jawa Tengah. Dikatakan Terdakwa bahwa nantinya akan mengerjakan proyek BUMN, pekerjaan Dermaga yang akan difasilitasi oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Namun sampai sekarang Saksi tidak mendapatkan proyek tersebut
Bahwa Saksi juga menyerahkan uang sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk Rakernas PDIP. Untuk penyerahan uang tersebut tidak pernah ada janji-janji.
Bahwa mengenai dana aspirasi MUSA ZAINUDDIN baru Saksi ketahui belakangan. Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa JAILANI dan HENOCH SETIAWAN Alias RINO sudah memberikan dana kepada MUSA ZAINUDDIN untuk sekitar 5 paket proyek senilai sekitar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) yaitu paket pekerjaan Laimu-Werinama, Haya-Tehoru, Tehoru-Laimu, Piru-Waisala dan Taniwel-Saleman, kemudian Saksi mengatakan kepada HENOCH SETIAWAN Alias RINO supaya proyek jangan dikerjakan sendiri tetapi dibagi untuk Terdakwa.
Bahwa kemudian pada pertemuan di hotel Golden Butik, JAILANI dan HENOCH SETIAWAN Alias RINO masih alot, karena mereka yang kasih masuk program tersebut, lalu Saksi sarankan untuk dibagi. Terakhir pembagian, Terdakwa mendapatkan proyek MUSA ZAINUDDIN senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang 8% adalah untuk mengganti uangnya HENOCH SETIAWAN Alias RINO yang sudah memberikan 7%. Akhirnya Terdakwa mendapat proyek Piru-Waisala dan Taniwel-Saleman, sedangkan HENOCH SETIAWAN Alias RINO mendapat proyek senilai Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa Saksi sampaikan kepada RINO bahwa proyek 250M jangan diambil semua, bagi-bagilah kepada yang lain.
Bahwa untuk dana aspirasi, Saksi dan teman-teman hanya memperjuangkan program supaya lolos di DPR.
Bahwa RINO pernah telpon Saksi, mengatakan : “Dul belum kasih balik uangnya MUSA”, kemudian Saksi tanyakan kepada Terdakwa dan dijawab Terdakwa bahwa Terdakwa sudah serahkan uang kepada MUSA ZAINUDDIN, tetapi secara bertahap.
Bahwa ketika bertemu AMRAN HI MUSTARY di Hotel Lumire ada Terdakwa, IMRAN S DJUMADIL, Saksi dan AMRAN HI MUSTARY. Pertemuan itu hanya perkenalan saja.
Bahwa motivasi Saksi memberikan uang kepada AMRAN HI MUSTARY supaya tidak dipersulit untuk urusan pekerjaan dan dapat diterima menjadi rekanan di BPJN IX.
Bahwa uang yang Saksi berikan kepada Kepala Balai setahu Saksi untuk keperluan Balai, tidak tahu detail penggunaannya.
Bahwa Saksi pernah diubungi oleh Terdakwa, menyampaikan bahwa HERI hanya menyerahkan kepada AMRAN HI MUSTARI Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) yang Saksi dan Terdakwa titipkan kepada HERI. Terdakwa juga menginformasikan bahwa AMRAN HI MUSTARY meminta ganti Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Terdakwa sudah memberikan gantinya.
Bahwa Terdakwa mempunyai alat-alat proyek di banyak tempat di Maluku, ketika tidak ada proyek reguler di lokasi tempat alat proyek Terdakwa tersebut, maka Terdakwa akan rugi untuk perawatan alat tersebut, sehingga ketika ada program aspirasi, Terdakwa berusaha memperolehnya dan diarahkan ke lokasi yang dekat dengan tempat Terdakwa menaruh alat.
Bahwa untuk pejabat BPJN IX sebelumnya tidak pernah meminta uang kepada Saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Saksi SO KOK SENG Alias ASENG,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa, pertemuan tersebut sering dilakukan di Jakarta.
Bahwa ada pertemuan antara Saksi dengan HONG ARTHA JOHN ALFRED dan Terdakwa.
Bahwa Saksi kenal dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Plasa Senayan, saat itu jua bertemu DESSY dan UWI. Ada pula pertemuan di hoteh Sahid.
Bahwa Saksi mengenal DESSY dan UWI, jika Saksi tidak salah mengingat dikenalkan mereka oleh AMRAN HI MUSTARY atau IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa Saksi mengenal KURNIAWAN Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PKS. Saksi pernah menyerahkan uang kepada KURNIAWAN Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) di hotel Belawan.
Bahwa kata KURNIAWAN uang tersebut untuk mengurus pekerjaan di Pulau Seram Maluku, karena KURNIAWAN yang memasukkan programnya ke Balai. Sudah ada nama program dan nilai uangnya. Nilai pekerjaan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk jalan Pashari-Kobusonta dan Kobusonta-Pashari. Menurut KURNIAWAN uang tersebut akan diserahkan kepada YUDI WIDIANA Anggota DPR RI Komisi V.
Bahwa selain itu Saksi menyerahkan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam bentuk dollar kepada KURNIAWAN, katanya untuk pengamanan di KPK, karena menurut KURNIAWAN Saksi sudah diincar oleh KPK.
Bahwa penyerahan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) diantaranya melalui WENDY TANAYA dan LENDI TANAYA keponakan Saksi, yaitu sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang-uang tersebut sampai kepada yang dituju, yaitu YUDI WIDIANA.
Bahwa yang diserahkan melalui KURNIAWAN tidak ada hubungannya dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi juga pernah menyerahkan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ke KURNIAWAN untuk mengurus ke KPK, Saksi serahkan uang tersebut kepada KURNIAWAN di Surabaya.
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk mengumpulkan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk kepentingan apa Saksi tidak jelas. Terdakwa hanya bicara kumpul Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), adapun keperluannya untuk apa Saksi tidak ingat. Saksi mengirim uang tersebut ke rekening atan nama ERWANTORO atas permintaan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dengan DESSY dan UWI di Jakarta, hanya cerita-cerita saja. Saat itu ada Terdakwa.
Bahwa sampai sekarang Saksi belum mendapatkan proyek untuk dana aspirasi, semua tender batal.
Bahwa Terdakwa pernah menghubungi Saksi meminta dikirimkan uang sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk mengganti uangnya HENOCH SETIAWAN Alias RINO yang digunakan untuk mengurus proyek Taniwel-Saleman. Lalu Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan mengirim melalui rekening ERWANTORO. Pengiriman uang tersebut Saksi lakukan dua kali, yang pertama sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp980.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah mengirimkan uang, Saksi telpon Terdakwa, mengatakan bahwa : “Dul, Taniwel saya sudah kirim”.
Bahwa Saksi hanya memberikan uang untuk fee proyek Taniwel Saleman sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah ikut Terdakwa ke Kementerian PU, lalu ke gedung DPR RI. Saat itu ada Saksi, Terdakwa dan AMRAN HI MUSTARY. Kemudian Terdakwa dan AMRAN HI MUSTARY masuk ke ruangan ANDI TAUFAN TIRO. Terdakwa dan IMRAN masuk ke ruangan ANDI TAUFAN TIRO. Saksi tidak memperhatikan Terdakwa membawa uang atau tidak.
Bahwa Saksi ikut lelang proyek Piru-Waisala dan Taniwel-Saleman.
Bahwa benar JONABEY Alias JEFRI pernah meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan meminta ditukarkan dengan dollar Amerika. Lalu JEFRI menelpon Saksi meminta Saksi ke Jakarta. Uang tersebut Saksi serahkan dengan cara diletakkan di dalam mobil dan ada AMRAN HI MUSTARY dengan JEFRI di mobil tersebut. Sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. AMRAN HI MUSTARY tidak pernah bicara bahwa uang itu untuk ulang tahun PU.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Saksi HENOCK SETIAWAN Alias RINO,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebatas tahu.
Bahwa Saksi kenal dengan JAILANI. Pernah JAILANI menyampaikan akan membantu Terdakwa untuk mendapatkan proyek aspirasi tahun 2016.
Bahwa yang diurus oleh Terdakwa adalah untuk pekerjaan yang baru mau diusulkan. Pembicaraan pada bulan Mei atau Juni 2015.
Bahwa Terdakwa meminta dibantu untuk mengurus proyek 2016 kepada JAILANI dan Saksi pernah diberi uang oleh JAILANI Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). JAILANI juga mendapat bagian Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menurut informasi JAILANI, uang tersebut dari Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengenal MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa penyerahan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari JAILANI kepada Saksi dilakukan pada bulan Desember 2015. Saat itu pekerjaan yang diusulkan Terdakwa sudah terealisasi.
Bahwa Saksi pernah menerima SMS dari CHARLES FRANSZ Alias CARLOS berisi No rekening atas nama ERWANTORO, untuk mengirimkan uang keperluan Balai sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Kemudian Saksi mengirim ke rekening tersebut.
Bahwa uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang Saksi terima dari JAILANI sudah Saksi kembalikan semuanya ke KPK.
Bahwa Saksi belum pernah mengurus proyek MUSA ZAINUDDIN. Uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) memang Saksi terima dari JAILANI dengan cuma-cuma.
Saksi JAILANI,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa Saksi sebelumnya sebagai staf ahli Ibu YASTI anggota DPR RI, sekarang sudah diberhentikan.
Bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran, tetapi mendengar isu mengenai dana aspirasi.
Bahwa sekitar bulan November 2015 Terdakwa menghubungi Saksi, menyampaikan ada 3 paket pekerjaan jalan senilai Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar), dari kodenya menurut Terdakwa adalah milik MUSA ZAINUDDIN. Lalu Terdakwa minta dibantu, tetapi bukan untuk dirinya sendiri, ada orang lain juga yang nantinya akan ikut mengerjakan. Terdakwa juga menjelaskan jika sebelumnya belum pernah ada pembicaraan dengan MUSA ZAINUDDIN. Oleh karenanya Terdakwa meminta bantuan Saksi supaya MUSA ZAINUDDIN memberikan proyek aspirasinya kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa untuk MUSA ZAINUDDIN melalui ERWANTORO secara bertahap sejak bulan November 2015 totalnya Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), penyerahannya sekitar 6 (enam) kali, dalam bentuk cash berupa rupiah dan dollar. Ada catatan jumlah yang diserahkan oleh ERWANTORO kepada Saksi setiap kali penyerahan uang.
Bahwa ada pula yang diserahkan Terdakwa untuk mengurus proyek aspirasinya ANDI TAUFAN TIRO melalui Saksi sejumlah Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa uang untuk MUSA ZAINUDDIN adalah untuk mendapatkan proyek aspirasinya MUSA ZAINUDDIN di Maluku, tetapi hanya di OK-kan untuk proyek senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), karena untuk proyek yang senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sudah ada kesepakatan antara MUSA ZAINUDDIN dengan orang lain yang Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), kemudian Saksi serahkan kepada MUSA ZAINUDDIN sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) atau 7% dari nilai proyek dalam satu kali penyerahan, sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak Saksi serahkan, karena kata Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau 1% dari nilai proyek adalah bagian Saksi.
Bahwa sekira tanggal 26-27 Desember 2015 pada siang hari Saksi menemui MUSA ZAINUDDIN di rumahnya di Komplek DPR RI Kalibata. Dalam pertemuan tersebut Saksi menyampaikan kepada MUSA ZAINUDDIN bahwa Terdakwa berminat untuk mengerjakan proyek program aspirasi MUSA ZAINUDDIN. Kemudian MUSA ZAINUDDIN bertanya berapa Terdakwa akan memberi fee, dan dijawab oleh Saksi 7% atau setara dengan Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah). kemudian MUSA ZAINUDDIN memberikan nomor Handphone seseorang sambil mengatakan “ini serahkan saja ke orang saya, kamu catat nomor handphone-nya”.
Bahwa nomor handphone tersebut kemudian Saksi simpan dengan nama “orangnya pak musa”. MUSA ZAINUDDIN sempat menyebutkan namanya tetapi Saksi lupa.
Bahwa pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB di sekitar STEKPI Kalibata, berdekatan dengan komplek rumah dinas DPR RI atas perintah MUSA ZAINUDDIN, Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tersebut kepada orang yang nomor handphone telah diberikan kepada Saksi. Uang tersebut dikemas dalam dua tas, yang satu Saksi letakkan di punggung orang itu, dan satunya didepannya.
Bahwa yang menentukan lokasi penyerahan uang adalah Saksi yang janji bertemu orang tersebut di Jl Duren Tiga Timur, dan Saksi telpon ke nomor Hp yang diberikan MUSA ZAINUDDIN berkali-kali, kemudian Saksi cek di HP orang tersebut ada panggilan dari Nomor HP Saksi, maka Saksi yakin orang tersebut adalah orang yang diperintah MUSA ZAINUDDIN, lalu Saksi menyerahkan uang Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dalam 2 (dua) tas kepada orang tersebut.
Bahwa semula Saksi tidak mengetahui nama orang yang menerima uang tersebut, namun setelah ditunjukkan foto oleh penyidik, Saksi baru mengetahui bahwa orang itu bernama MUSTAQIN. Orang itu sangat familier karena Saksi sering melihat di Komisi V DPR RI. Orang itu merupakan asisten pribadinya MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa Saksi yakin orang tersebut suruhan MUSA ZAINUDDIN, karena sampai sekarang MUSA ZAINUDDIN tidak pernah menanyakan lagi.
Bahwa uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang Saksi peroleh kemudian Saksi bagi dengan HENOCH SETIAWAN Alias RINO masing-masing Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Saksi bagi secara cuma-cuma, karena menjaga hubungan baik.
Bahwa uang Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk ANDI TAUFAN TIRO oleh Terdakwa diserahkan melalui Saksi adalah saran dari QURAISH LUTFI, yaitu Satker di Maluku Utara, yang mengatakan kepada Terdakwa agar uang untuk proyek ANDI TAUFAN TIRO diserahkan melalui Saksi. Kemudian setelah Saksi terima dari Terdakwa, ada 4 (empat) kali penyerahan, Saksi kemudian menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO secara bertahap, pertama pada tanggal 10 November 2015 di Pengadegan di pinggir jalan jam 02.00 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), kemudian Saksi serahkan lagi sejumlah Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah), sehingga totalnya berjumlah Rp3.900.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus juta ripiah). Kemudian sisanya sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas sepengetahuan Terdakwa, Saksi bagi dengan QURAISH LUTFI masing-masing Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saat Terdakwa mengurus proyek aspirasi MUSA ZAINUDDIN, pembahasan sudah selesai, nama proyek sudah muncul di dokumen.
Bahwa perhitungan uang pengurusan proyek kepada MUSA ZAINUDDIN yang diserahkan oleh Terdakwa 8%, kepada ANDI TAUFAN TIRO 7%.
Bahwa Saksi seluruhnya menerima Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah). Saksi sudah mengembalikan melalui KPK sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa setahu Saksi uang yang diserahkan Terdakwa kepada ANDI TAUFAN TIRO adalah untuk proyek aspirasi senilai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa Saksi pernah mendengar dari Terdakwa ketika pertemuan di Citos, saat itu ada juga HONG ARTHA JOHN ALFRED. Terdakwa mengatakan bahwa proyek dari MUSA ZAINUDDIN itu rencananya akan dibagi-bagi juga, tidak dikerjakan sendiri.
Bahwa ketika pertemuan di Citos, Saksi datang karena dihubungi Terdakwa. Hadir juga HONG ARTHA JOHN ALFRED, kemudian membicarakan proyek aspirasinya MUSA ZAINUDDIN. Kemudian dalam pembicaraan sempat muncul nama HENOCH SETIAWAN Alias RINO. Terdakwa sampaikan bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan proyek itu, karena kalau tidak dapat proyeknya, Terdakwa akan ikut lelang secara “faith”.
Bahwa sebelum pembicaraan di Citos kelihatannya Terdakwa sudah ada pembicaraan dengan MUSA ZAINUDDIN.
Setelah di Citos ada pertemuan di Senayan City, Saksi diberi uang oleh Terdakwa melalui ERWANTORO Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) katanya tambahan uang untuk ke ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa ada pertemuan di Hotel Golden Butiq, Saksi bertemu Terdakwa, Saksi mendengar Terdakwa menyampaikan kalau MUSA ZAINUDDIN sudah bersedia menyerahkan proyeknya tetapi hanya senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh HONG ARTHA JOHN ALFRED dan SO KOK SENG Alias ASENG.
Bahwa awal Saksi menerima uang dari Terdakwa adalah tanggal 9 November 2015 untuk ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam tas handbag besar, dalam bentuk rupiah. Kemudian Saksi serahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO langsung sekitar jam 02.00 di Pengadegan. Sisanya baru Saksi serahkan setelah tahun baru.
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa melalui ERWANTORO di Blok M Square depan kantor Terdakwa. Semua diterima di Blok M Square. Seluruhnya sekita Rp12.200.000.000,00 (dua belas miliar dua ratus juta rupiah) untuk MUZA ZAINUDIN dan ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa Saksi membagi uang ke QURAIS LUTFI Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan QURAIS LUTFI. Terdakwa sudah tahu jika uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk bagian QURAIS LUTFI.
Bahwa Saksi tidak tahu nama proyek ANDI TAUFAN TIRO, Saksi hanya mengetahui nilainya Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa Saksi menyerahkan uang yang kedua kepada ANDI TAUFAN TIRO di Rumah Dinas setelah Tahun Baru, minggu pertama tahun 2016, siang hari dalam bentuk SGD senilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
Saksi AMRAN HI MUSTARY,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa Saksi dilantik sebagai Kepala BPJN IX pada tanggal 10 Juli 2015. Sebelumya Nonjob di Maluku Utara.
Bahwa tupoksi Saksi selaku Kepala BPJN IX adalah melakukan perencanaan, pengadaan, peningkatan kapasitas jalan, mutu jalan serta mengkoordinir pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Satker-satker dibawah BPJN IX.
Bahwa tugas Saksi di Maluku, di bawah Dirjen PU Bina Marga.
Bahwa ada hubungan antara tugas Saksi dengan Anggota DPR RI Komisi V, melalui Dirjen Bina Marga, yaitu sebagai mitra kerja. Akan tetapi kadang Anggota Dewan langsung ke Balai untuk mendapatkan informasi program.
Bahwa dalam DIPA ada pembagian program reguler dan program aspirasi. Untuk program reguler proses pengusulannya buttom-up dari bawah atau daerah mengusulkan ke atas melalui kementerian, sedangkan untuk program aspirasi proses pengusulannya dari atas ke bawah atau top-down.
Bahwa bulan Agustus 2015 ada Anggota DPR RI Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Ada sekitar 20 orang, diantanya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, FAHRI, MICHAEL WATTIMENA, dll
Bahwa Saat kunjungan tersebut Saksi menjemput di Ambon. Pertemuan pertama di Kantor Gubernur Maluku. DPR RI tersebut turun untuk menyerap aspirasi. Saat itu baru berbicara tentang program.
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja tersebut secara umum bahwa Maluku dan Maluku Utara membutuhkan dana, jika ada dana aspirasi yang diusulkan untuk program di Maluku, Saksi sangat berterimakasih, karena ada program yang tidak tertampung dalam program reguler.
Bahwa ada 147 paket senilai Rp2,9 Triliun dalam DIPA untuk pekerjaan jalan dan jembatan, diantaranya Rp1,19 Triliun adalah program aspirasi.
Bahwa untuk program aspirasi, karena kewenangan DPR, maka Saksi meminta kepada DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Maluku untuk menyalurkan aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara. Untuk itu Saksi sering berkomunikasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, MUSA ZAINUDDIN, BUDI SUPRIYANTO dan ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa secara rinci Saksi tidak mengetahui siapa pemilik proyek aspirasi dan berapa nilainya. Yang mengetahui adalah Bagian Perencanaan Bina Marga.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa setelah pelantikan Saksi sebagai Kepala BPJN IX. Saksi dihubungkan oleh IMRAN S DJUMADIL untuk bertemu beberapa kontraktor mitra kerja di Maluku. Awalnya hanya perkenalan saja.
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara mengenai proyek-proyek yang akan diupayakan kepada kontraktor-kontraktor.
Bahwa ketika Terdakwa minta untuk mengerjakan proyek dari dana aspirasi, Saksi sampaikan kepada Terdakwa agar mengikuti prosedurnya.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari pihak manapun terkait proyek.
Bahwa pembicaraan dengan kontraktor mitra kerja terkait dana aspirasi dan itu hal yang legal karena memang ada program-program usulan dewan dari daerah pemilihannya.
Bahwa setahu Saksi ketika anggota Dewan melakukan kunjungan di luar dapilnya juga bisa menyerap aspirasi dari daerah yang dikunjungi.
Bahwa Saksi pernah memberitahukan kepada kontraktor mitra kerja, jika ada dana aspirasi. Informasi tersebut Saksi peroleh dari Kementerian PUPR bahwa ada dana aspirasi untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa yang membagi proyek, kemudian memberikan nama-nama atau judul proyek adalah dari Bagian Perencanaan, sedangkan Balai hanya memverifikasi atau hanya sekedar memberikan informasi.
Bahwa pembahasan program aspirasi sudah dimulai sejak bulan September atau Oktober 2015.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pemberian uang dari Terdakwa kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi pernah diundang pertemuan di Blok M untuk makan, ada BUDI SUPRIYANTO, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memperkenalkan Saksi dengan BUDI SUPRIYANTO. Kemudian BUDI SUPRIYANTO menawarkan aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa Anggota DPR juga menanyakan kapasitas Terdakwa di Maluku terkait kemampuan usahanya mengerjakan proyek.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan kode-kode untuk nama-nama Anggota DPR RI dan memberi judul atau nama proyek aspirasinya.
Bahwa posisi Saksi dalam proyek adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang perannya hanya sebagai koordinator. PPK dijabat oleh staf Balai, sedangkan KPA adalah kepala Satker, ULP-nya dari Balai Wilayah Sungai.
Bahwa Saksi pernah mendengar pemilik program aspirasi menerima komisi.
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Terdakwa untuk memberikan fee kepada Anggota DPR pemilik program.
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan HERI meminta uang kepada Terdakwa untuk Suksesi jabatan Kepala Balai.
Bahwa Saksi pernah menaruh uang USD5.000 di meja HASANUDIN. Awalnya Saksi menugaskan kepada JONABE WATTIMURY staf BPJN IX untuk mencari uang keperluan Ulang Tahun PU. Ternyata JONABE WATTIMURY berhubungan dengan SO KOK SENG Alias ASENG. Informasinya meminjam Rp2.000.000.000,00 (dua miiar rupiah). Tidak ada tanda terima dan sekarang sudah dikembalikan kepada SO KOK SENG Alias ASENG. Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, baru terkumpul Rp200.000.000,00 dari SKPD-SKPD dan sudah Saksi serahkan kepada SO KOK SENG Alias ASENG.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pemberian melalui HERI.
Bahwa Saksi sering bertemu Terdakwa di Hotel Ambara. Saksi tidak pernah menerima uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari Terdakwa. Saksi juga tidak pernah menerima uang dari Terdakwa melalui IMRAN S DJUMADIL sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang untuk kepentingan Bupati Halmahera Timur sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi pernah komunikasi dengan Terdakwa menggunakan handphone milik OKTO pada tanggal 21 Oktober 2015 ;
Bahwa Saksi membenarkan rekaman pembicaraan yang diputarkan oleh Penuntut Umum adalah pembicaraan Saksi dengan OKTO dan Terdakwa. dalam pembicaraan tersebut dibicarakan mengenai program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO yang dimasukkan ke Maluku atau maluku Utara. Maksud kata-kata “komitmen” dan “kontribusi” dalam pembicaraan itu adalah komitem ANDI TAUFAN TIRO untuk memasukan dana aspirasinya ke Maluku, yakni proyek pembangunan dan peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi.
Bahwa Saksi pernah mengadakan pertemuan di Hotel Ambara dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, UWI, DESSY dan Terdakwa. Saksi tidak pernah menunjukkan kode proyek DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, karena semua dokumen dibuat di Bagian Perencanaan.
Bahwa Saksi ikut RDP di Hotel Le Meredian, Saksi ada percakapan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, menanyakan apakah nanti program-programnya bisa masuk ke maluku, karena program itu memang dibutuhkan di wilayah kerja Saksi. Saksi juga bertemu dengan BUDI SUPRIYANTO, ALAMUDIN DIMYATI ROIS dan FATAN. MICHAEL WATTIMENA juga mengusulkan.
Bahwa Saksi ikut mendampingi kunjungan kerja anggota Komisi V DPR RI ke Maluku sekitar bulan Agustus 2015. Sebelum kunjungan kerja, Saksi pernah bertemu Terdakwa di Hotel Swissbell, ada uang yang diserahkan para kontraktor termasuk Terdakwa untuk diberikan kepada DPR melalui Saksi, uang sudah diamplop masing-masing. Lalu Saksi bagikan ke Anggota DPR RI, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan yang lain. Saksi tidak pernah meminta kepada Terdakwa dan Saksi tidak mengetahui jika jumlah seluruhnya Rp445.000.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui persetujuan APBN dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2015, tetapi Saksi tidak hafal secara rinci proyek DPR yang telah disetujui tersebut.
Bahwa Saksi mengenal BUDI LIEM, kontraktor di Maluku. Saksi Pernah minta Terdakwa untuk mentransfer uang ke BUDI LIEM sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Permintaan itu karena Terdakwa mempunyai hutang dengan BUDI LIEM, dan Saksi dimintai bantunnya oleh BUDI LIEM untuk menagih kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan BUDI LIEM untuk membuka rekening atas nama BUDI LIEM, sedangkan ATM-nya dipegang Saksi.
Bahwa Saksi juga mengenal UMI KALSUM, Sekretarisnya EDWIN ketua PDIP Maluku. Saksi juga pernah meminta Terdakwa mentransfer ke rekening atas nama UMI KALSUM.
Bahwa Saksi sering bertemu Terdakwa berkali-kali di kantor kementerian PUPR, tetapi Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai adanya fee untuk anggota DPR RI.
Bahwa sebelum perkara ini ditangkap, Saksi sudah mendengar cerita bahwa ada upaya mengurus proyek ke DPR dengan memberikan fee. Saksi tidak mengambil langkah apapun.
Bahwa Saksi kenal dengan JONI LAOS, kontraktor juga. Saksi tidak tahu jika Terdakwa pernah dititipi JONI LAOS untuk menyerahkan uang kepada Saksi.
Bahwa pernah ada seseorang yang tidak Saksi kenal di pintu lobby Hotel Swisbell, Saksi dengar mau menitipkan uang, entah untuk siapa, lalu Saksi menghubungi Terdakwa untuk menemui orang tersebut. Saksi tidak tahu uangnya diserahkan siapa.
Bahwa Saksi membenarkan komunikasi SMS yang diperlihatkan di persidangan antara nomor HP +628111893369 dengan Nomor HP +6281382632656 pada tanggal 07/01/2016 adalah antara Terdakwa dengan Saksi ;
Bahwa maksud Saksi menjawabnya “ya” dalam pembicaran tersebut Saksi lupa.
Bahwa atas SMS dari Terdakwa tersebut Saksi jawab : “ya”. Saksi tidak mengetahui kalimat “1,1 yang ditukar” tersebut apa dan tidak ada kaitan dengan transfer ke BUDI LIEM dan UMI KALSUM.
Bahwa benar Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi di kantin Kementerian PUPR. Waktu itu Terdakwa membawa map, dan Terdakwa meletakkan mapnya di Mobil Saksi yakni mobil KIA RIO, namun Saksi tidak mengetahui apa isi map tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan rekaman pembicaraan yang diputar Penuntut Umum yang tersimpan dalam Voice call 41745777 No HP 6281382632656 tanggal 7 Januari 2016 pukul 16:32:21 adalah suara pembicaraan Saksi dengan Terdakwa :
Bahwa Saksi lupa maksud pembicaraan tersebut. Memang benar pembicaraan tersebut antara Saksi dengan Terdakwa, tetapi Saksi lupa apa maksud kalimat : “Iya, saya siapkan tukar dengan itu”.
Bahwa Saksi tidak memberikan sesuatu apapun untuk suksesi jabatan Saksi sebagai kepala BPJN IX.
Bahwa Terdakwa pernah mempertemukan MUSA ZAINUDDIN dengan Saksi di Hotel Mahakam pada akhir tahun 2015. Dalam pertemuan itu dibicarakan bahwa MUSA ZAINUDDIN mempunyai program aspirasi, kemudian ditawarkan bagaimana kalau dilaksanakan di Maluku dan Saksi menyetujuinya.
Bahwa Saksi mengenal MARIYANI BACO, penjual tiket, Saksi beberapa kali membeli tiket, dan minta Terdakwa untuk membayar ke rekening MARIYANI sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa Saksi merupakan atasan para Kasatker di BPJN IX, dan Saksi yang menilai DP3 dari Kasatker.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan ;
Saksi ERWANTORO,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2005 ketika bekerja di PT Yala Persada Angkasa Ambon, ketemu lagi tahun 2008-2011 di PT Bangun Bumi di Ambon, kemudian pada tahun 2012 barulah Saksi ikut Terdakwa di PT Windhu Tunggal Utama di Jakarta. Setahu Saksi Terdakwa sebagai pemilik perusahaan-perusahaan tersebut.
Bahwa Saksi sebagai Staf Keuangan PT Windhu Tunggal Utama yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan area proyek di Wilayah Maluku.
Bahwa Saksi tahu AMRAN HI MUSTARY sekitar Agustus 2015 dan tahu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY dan UWI di bulan November 2015.
Bahwa awal Saksi kenal dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ketika bertemu di Cafe Pasarraya, dimana Saksi diajak oleh Terdakwa. Pembicaraan hanya ngobrol biasa. Saksi tidak pernah mengetahui pembicaraan mengenai proyek.
Bahwa Saksi sering disuruh menyerahkan uang atau menukar uang oleh Terdakwa sejak Oktober atau November 2015.
Bahwa tanggal 9 November 2015 ada dana masuk dari PT Cahaya Mas Maluku milik SO KOK SENG Alias ASENG ke rekening atas nama Saksi di Bank Mandiri Iskandar Syah sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Sebelum dana tersebut masuk ke rekening atas nama Saksi, ada informasi terlebih dahulu dari Terdakwa melalui telpon. Lalu atas perintah Terdakwa, Saksi menarik dana tersebut dari Bank Mandiri Iskandar Syah, ada 3 tas berisi rupiah. Kemudian atas perintah Terdakwa, Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada JAILANI pada tanggal 9 November 2015 di parkiran Alfamart Blok M. Saat Saksi mengantar dan menyerahkan uang kepada JAILANI ditemani SAEFUL ANWAR. Sisa uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Saksi simpan di kantor.
Bahwa tanggal 11 November 2015 Saksi mentransfer ke TONI LAOS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas perintah Terdakwa melalui telpon. Saksi tidak ingat uangnya dari Terdakwa atau dari rekening Saksi.
Bahwa tanggal 6 Januari 2016 Saksi menerima transfer sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), langsung Saksi tukar dengan Singapur Dollar dan Saksi simpan di laci meja Terdakwa atas perintah Terdakwa.
Bahwa tanggal 7 Januari 2016 ada uang masuk ke rekening Saksi sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari Kantor Ambon. Saksi tarik dan tukarkan Dollar Singapura.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa pada tanggal 6 Januari 2016. Kemudian sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Saksi transfer ke rekening atas nama BUDI LIEM dan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Saksi transfer ke rekening atas nama UMI KALSUM, sisanya Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) Saksi tukar ke dollar Singapura. Semuanya atas perintah Terdakwa.
Bahwa atas perintah Terdakwa, Saksi beberapa kali menyerahkan uang kepada JAILANI, yaitu pada tanggal 12 Nov 2015 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tanggal 16 November 2015 sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dalam bentuk dollar dan rupiah, tanggal 17 November 2015 sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) campuran dollar dan rupiah, tnggal 19 November 2015 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), tanggal 28 Desember 2015 sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut termasuk uang yang Saksi simpan di laci. Semua penyerahan atas perintah Terdakwa, tetapi Saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa saja.
Bahwa penyerahan uang kepada JAILANI tersebut pernah dua kali ditemani SAEFUL ANWAR, selebihnya Saksi serahkan sendiri. Tempat penyerahan di parkiran Alfamart, samping Kantor PT Windhu Tunggal Utama dan di Foodcourt Senayan City.
Bahwa Saksi pernah menerima transfer dari PT Sharleen Raya milik HONG ARTHA JOHN ALFRED, jumlahnya lupa. Selain itu juga pernah menerima dari CARLOS, RINO dan ASENG, kemudian Saksi tarik semua dan uangnya Saksi taruh di laci meja kerja Terdakwa. Ada bukti penerimaan di rekening Saksi.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada DESSY atas perintah Terdakwa pada tanggal 26 November 2015 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam bentuk dollar Amerika. Saksi serahkan di depan lobby kantor Kementerian PU jam 17.00 dalam kemasan paperbag. Sumber uang adalah dari transfer yang masuk ke rekening atas nama Saksi. Saksi tidak tahu untuk kepentingan apa.
Bahwa Saksi pernah transfer kepada IMRAN S DJUMADIL sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kata Terdakwa uang tersebut untuk IMRAN S DJUMADIL, tetapi rekeningnya bukan atas nama IMRAN S DJUMADIL. Saksi mentransfer dengan cara setor tunai pada tanggal 27 November 2015.
Bahwa Saksi juga sering menerima transfer dari kantor pusat PT Windhu Tunggal Utama di Ambon untuk operasional perusahaan di Jakarta, karena di Jakarta belum ada rekening perusahaan.
Bahwa setahu Saksi JAILANI adalah Staf Anggota DPR RI, tetapi Saksi tidak tahu siapa nama Anggota DPR RI tersebut.
Bahwa Saksi kenal IMRAN S DJUMADIL adalah temannya AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa IMRAN S DJUMADIL sering datang ke kantor PT Windhu Tunggal Utama menemui Terdakwa.
Bahwa Saksi sering melihat AMRAN HI MUSTARI selaku Kepala BPJN IX Maluku dan pernah bertemu di hotel Ambara.
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada AMRAN HI MUSTARI.
Bahwa pada bulan Juli 2015 Saksi pernah diminta Terdakwa untuk mencairkan uang di Mandiri Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan ditukar dengan SDG atau USD Saksi lupa. Lalu Saksi mengantar Terdakwa ke Restauran Arcadia, Terdakwa bawa satu tas paperbag berisi uang dan menemui HERI. Saksi tidak melihat ketika Terdakwa menyerahkan uang tersebut, tetapi kemudian Saksi mendengar dari Terdakwa bahwa uang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada HERI dan sepulang dari hotel Ambara Saksi melihat paperbag berisi uang yang semula dipegang Terdakwa sudah dibawa oleh HERI.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa HERI adalah sebagaimana foto yang ditunjukkan di persidangan :
Bahwa uang yang masuk ke rekening Saksi untuk pemberian-pemberian tersebut seluruhnya sekitar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan Saksi ikut pertemuan-pertemuan dengan DAMAYANTI sekitar empat kali.
Bahwa Saksi mengetahui penyerahan uang kepada DESSY maupun JULIA adalah untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi pernah membuat catatan : “ANDI TAUFAN TIRO 2M”, maksudnya adalah ada pengeluaran uang untuk pemberian kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Adapun yang menyerahkan uang tersebut adalah Terdakwa. Selain itu ada pemberian yang kedua kepada ANDI TAUFAN TIRO, yaitu sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam pecahan dollar Singapura dan yang menyerahkan adalah YAYAT HIDAYAT.
Bahwa ketika akan menyerahkan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui YAYAT HIDAYAT ada penerimaan dari HENGKY POLISAR Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan digabungkan penerimaannya.
Bahwa Saksi pernah menerima BBM dari Terdakwa berisi tulisan proyek Piru-Waisala dan Taniwel-Saleman, maksudnya adalah Terdakwa menyuruh Saksi mengetik proyek tersebut.
Bahwa Saski pernah menerima BBM dari Terdakwa berisi tulisan “Musa Aruidas-Arma”, kemudian di bawahnya ada nilai proyek, maksudnya Saksi hanya disuruh mengetik saja.
Bahwa Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dalam pecahan dollar Singapura kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi jauga menyerahkan uang sejumlah SGD404.000 (empat ratus empat ribu dollar Singapura) kepada DESSY dan JULIA. Setelah ada kejadian ini Saksi baru tahu ternyata uang tersebut untuk BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa semua pertemuan-pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY di Hotel Ambara adalah atas biaya dari Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah membuat catatan pengeluaran yang Saksi serahkan kepada Terdakwa, diantaranya ada catatan 1M ke AMRAN dan membelikan handphone untuk AMRAN. Itu adalah pengeluaran perusahaan berupa pemberian uang kepada AMRAN HI MUSTARY sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan membeli handphone untuk AMRAN HI MUSTARI, tetapi menggunakan uang dari Terdakwa.
Bahwa tanggal 26 November 2015 Terdakwa menelpon Saksi, memerintahkan untuk membukus uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada IMRAN S DJUMADIL, tetapi pemberian tersebut tidak jadi terlaksana dan akhirnya diberikan kepada IMRAN S DJUMADIL dengan transfer melalui rekening atas nama MUHAMMAD RIZAL.
Bahwa Saksi membenarkan Berita Acara Rekonstruksi penyerahan uang kepada JAILANI.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan perkara ini ;
Saksi YAYAT HIDAYAT,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi bekerja di PT Windhu Tunggal Utama sejak tahun 2013, awalnya di bagian analis data, sekarang di bagian logistik.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015 ERWANTORO tidak masuk kerja, kemudian sekitar pukul 17.00-18.00 Terdakwa menelpon Saksi, menyuruh Saksi mengambil amplop di laci meja kerja Terdakwa. Terdakwa memberitahukan kalau amplop tersebut berisi uang. Kemudian Saksi mengambil kunci di tempat yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa dan membuka laci meja kerja Terdakwa, lalu mengambil amplop dari tempat penukaran uang. Terdakwa menyuruh Saksi menyerahkan uang dalam amplop tersebut kepada IMRAN S DJUMADIL dengan memberikan nomor telpon IMRAN S DJUMADIL. Kemudian Saksi janji bertemu IMRAN S DJUMADIL di Mall Kalibata. Sebelum Saksi serahkan, IMRAN S DJUMADIL menelpon Saksi dan meminta Saksi untuk memisahkan sebagian uang di dalam amplop dan menukarkan dengan pecahan rupiah sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), tetapi Saksi tidak berani membuka amplop tersebut. Di amplop ada catatan jumlah kurs dan jumlah dollarnya. Bahwa Saksi kemudian membuka amplop dan menghitung isinya di WC Umum di Mall Kalibata, lalu memisahkan sebagian sesuai permintaan IMRAN S DJUMADIL, tetapi setelah pulang dari menyerahkan uang tersebut IMRAN telpon dan marah kepada Saksi, karena ternyata uang yang Saksi pisahkan hanya senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa kata IMRAN S DJUMADIL uang tersebut akan diserahkan kepada Anggota DPR, tetapi IMRAN S DJUMADIL tidak menyebutkan namanya.
Bahwa setelah Saksi menyerahkan uang dalam amplop dan paperbag, kemudian Saksi diajak oleh IMRAN S DJUMADIL menemui seseorang, yang sekarang Saksi tahu namanya ANDI TAUFAN TIRO. IMRAN S DJUAMDIL menyerahkan uang dari Terdakwa tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa Saksi membenarkan foto ANDI TAUFAN TIRO yang ditunjukkan di persidangan adalah foto orang yang menerima uang dari IMRAN S DJUMADIL :
Bahwa Saksi melihat ketika IMRAN S DJUMADIL menyerahkan paperbag yang di dalamnya ada amplop berisi uang kepada ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa sebelum diserahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO, ada kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus jut arupiah) yang diminta IMRAN S DJUMADIL untuk ditukarkan rupiah. Maksudnya IMRAN S DJUMADIL meminta jatah dari uang yang Saksi bawa tersebut.
Bahwa Saksi bertemu dengan IMRAN S DJUMADIL dan menyerahkan uang kepada IMRAN S DJUMADIL di Mall Kalibata, kemudian IMRAN S DJUMADIL menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Bahwa IMRAN S DJUMADIL mengambil sebagian dari uang tersebut setelah makan roti bakar di dekat TMP Kalibata. Ternyata yang dipisahkan untuk IMRAN S DJUMADIL hanya senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), sehingga yang diserahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp1.480.000.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dalam pecahan dollar Singapura.
Bahwa Skasi melihat ANDI TAUFAN TIRO membawa paperbag yang Saksi serahkan kepada IMRAN S DJUMADIL masuk mobilnya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Saksi JAYADI WINDU ARMINTA,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi sebagai Komisaris PT Windhu Tunggal Utama dan Terdakwa sebagai Direktur Utamanya.
Bahwa tahun 2015 banyak pekerjaan yang dilakukan di Maluku.
Bahwa Saksi kenal dengan AMRAN HI MUSTARY, pertama kali bertemu pada bulan September 2015 di Restoran Hotel Ambara. Dalam pertemuan tersebut ada Saksi, Terdakwa, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY, JULIA dan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa Saksi dan Terdakwa hanya sebentar menemui AMRAN HI MUSTARY. Saksi sempat mendengar bahwa DAMAYANTI WISNU PUTRANTI adalah Anggota DPR, nanti kalau ada dana-dana akan disalurkan di Maluku.
Bahwa ketika di Jakarta sempat dibahas Saksi dengan Terdakwa mengenai prospek tahun 2016, untuk daerah Seram, Maluku Utara, karena kami punya potensi alat di wilayah-wilayah tersebut.
Bahwa tanggal 7 Januari 2016 pukul 14.00 Saksi ditelpon Terdakwa diminta untuk datang ke kantor, sesampainya di kantor, Saksi melihat ERWANTORO dan Terdakwa sedang menghitung uang untuk dikemas, setelah sholat magrib Saksi dan Terdakwa berangkat makan malam di Foodcourt, sedangkan ERWANTORO menyusul. Di tempat makan tersebut Saksi melihat Terdakwa duduk dengan DESSY dan JULIA. Saat mau pulang Saksi melihat JULIA sudah menbawa tas yang tadinya Saksi lihat untuk mengemas uang oleh ERWANTORO dan Terdakwa di kantor.
Bahwa tanggal 8 Januari 2016 Saksi baru tahu bahwa uang yang diserahkan ERWANTORO kepada JULIA tersebut adalah untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi tidak tahu secara persis maksud penyerahan uang untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI tersebut. Kemudian setelah Terdakwa ditangkap baru mendengar dari Terdakwa bahwa uang tersebut untuk mengurus program aspirasi.
Bahwa Saksi mengetahui jika isi tas adalah uang pecahan dollar Singapura, karena Saksi melihat ketika uang dihitung oleh ERWANTORO.
Bahwa sebagai komisaris PT Windhu Tunggal Utama, Saksi banyak membantu di bidang teknis dan administrasi, termasuk mencari karyawan.
Bahwa Saksi mengetahui ada transfer uang keluar atau masuk ke rekening ERWANTORO dari laporan rutin. Berisi data rekening yang dituju atau rekening yang menyetor, tetapi untuk keperluan apa tidak disebutkan.
Bahwa pengeluaran uang oleh Terdakwa itu belum dipertanggungjawabkan, sehingga Saksi belum tahu tujuannya.
Bahwa Saksi bergabung di PT Windhu Tunggal Utama sejak tahun 2007/2008. Setahu Saksi cara mendapatkan proyek seperti ini tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa Skasi kenal dengan Kepala BPJN IX sebelumnya yaitu WAHYUDI dan sebelumnya lagi adalah JEFRI.
Bahwa alat-alat PT Windhu Tunggal Utama ada di daerah Wayabula, Tehoru.
Bahwa Saksi pernah diajak berbicara untuk dapatkan proyek-proyek di tempat alat-alat PT Windhu Tunggal Utama ditempatkan.
Bahwa Saksi mengetahui ada program aspirasi setelah ada kunjungan kerja DPR RI ke Maluku.
Bahwa ada koordinasi ke pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan proyek.
Bahwa spesimen tanda tangan cek minimal adalah Terdakwa, Saksi sendiri tidak bisa mengeluarkan dana sendiri tanpa Terdakwa, tetapi Terdakwa bisa menandatangani cek tanpa Saksi.
Bahwa staf PT Windhu Tunggal Utama sekitar 400 (empat ratus) orang dan setelah kejadian ini ada pengurangan sekitar 10-15%.
Bahwa PT Windhu Tunggal Utama sempat ikut lelang untuk program aspirasi 2016 untuk ruas jalan Wayabula-Sofi, proyek lainnya tidak ikut karena Terdakwa sudah ditahan.
Saksi SAEFUL ANWAR,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi sebagai office boy di PT Windhu Tunggal Utama sejak tahun 2014 sampai sekarang.
Bahwa Saksi pernah melihat ERWANTORO menghitung uang dan ikut menyerahkan uang sebanyak dua kali, yaitu tanggal 9 November 2015 dan tanggal 16 November 2015.
Bahwa tanggal 9 November 2015 Saksi menemani ERWANTORO menyerahkan uang dalam satu tas ransel di Alfamart. Saksi tahu kalau isinya uang karena Saksi melikat ketika ERWANTORO memasukkan uang ke dalam tas tersebut.
Bahwa setelah Saksi diperiksa di KPK, Saksi baru mengetahui nama orang yang menerima penyerahan uang dari ERWANTORO adalah JAILANI. Saat itu JAILANI sudah memarkir mobilnya di samping Alfamart dengan pintu belakang terbuka, lalu ERWANTORO masukkan tas dan pintu ditutup lagi.
Bahwa tanggal 16 November 2015 ERWANTORO membawa 2 (dua) tas berisi uang dengan mengendarai sepeda motor. Saksi membonceng dan membawa satu tas dipangku, satu tas lagi diletakkan di depan. Penyerahan ke JAILANI di Blok M Square, caranya seperti penyerahan sebelumnya.
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diserahkan.
Bahwa Saksi membenarkan isi Berita Acara Rekonstruksi penyerahan uang kepada JAILANI.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan.
Saksi YOHANES BUDI HARYANTO,
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi adalah Karyawan PT Tri Tunggal De Valas.
Bahwa Saksi kenal ERWANTORO, yang bersangkutan intens menukarkan uang sejak bulan November dan Desember 2015.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa uang yang ditukarkan, tetapi semua tercatat pada nota-nota yang sudah Saksi serahkan kepada KPK.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP No.22 dan No.23, bahwa nota-nota penjualan valas dari PT Tri Tunggal De Valas kepada ERWANTORO sebagaimana tercatat dalam nota-nota sebagai berikut :
10 (sepuluh) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan November 2015 terdiri dari:
Nota No : 095125 tanggal 09-11-2015 dan Nota No: 2015110900130.
Nota No : 095267 tanggal 11-11-2015
Nota No : 095318 tanggal 12-11-2015
Nota No : 095571 tanggal 17-11-2015
Nota No : 095631 tanggal 18-11-2015
Nota No : 095694 tanggal 19-11-2015
Nota No : 095975 tanggal 24-11-2015
Nota No : 096034 tanggal 25-11-2015
Nota No : 096099 tanggal 26-11-2015
Nota No : 095330 tanggal 30-11-2015
11 (sebelas) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Desember 2015 terdiri dari:
Nota No : 096859 tanggal 08-12-2015
Nota No : 096967 tanggal 10-12-2015
Nota No : 097060 tanggal 11-12-2015 dan Nota No: 2015121100172.
Nota No : 097244 tanggal 14-12-2015
Nota No : 097317 tanggal 15-12-2015
Nota No : 097400 tanggal 16-12-2015
Nota No : 097461 tanggal 17-12-2015
Nota No : 097577 tanggal 18-12-2015
Nota No : 097809 tanggal 21-12-2015
Nota No : 098304 tanggal 28-12-2015
Nota No : 098386 tanggal 29-12-2015
5 (lima) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Januari 2016 terdiri dari:
Nota No: 098627 tanggal 05-01-2016
Nota No: 098687 tanggal 06-01-2016
Nota No: 098753 tanggal 07-01-2016 dan Nota No: 2016010700157
Nota No: 098943 tanggal 11-01-2016
Nota No: 099003 tanggal 12-01-2016
Adapun untuk tranSaksi ERWANTORO adalah yang pada kolom nama bertuliskan nama ERWANTORO atau ERFAN atau IRFAN.
Bahwa seingat Saksi, ERWANTORO pernah menukarkan sampai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ke dollar Singapura atau dollar Amerika dalam sekali tranSaksi, tetapi lebih sering ke dollar Singapura.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menukarkan sendiri.
Bahwa biasanya ERWANTORO menelpon dulu sebelum datang.
Bahwa letak kantor PT Tri Tunggal De Valas di Melawai dekat Kantor Bank Mandiri Iskandar Syah.
Bahwa ERWANTORO menyampaikan akan menukar uang untuk kepentingan perusahaannya.
Bahwa syarat menukarkan uang adalah menanyakan identitas diri minimal nama dan no handphone, mengetahui jenis mata uang yang akan ditukar dan ratenya.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu ERWANTORO, hanya berhubungan lewat telpon. ERWANTORO mendapat no Saksi dari teller Bank Mandiri. Setelah telpon dan sepakat untuk penukaran, kemudian Saksi memerintahkan staf Saksi untuk memproses penukaran uang, ada HARIS, OKTA, dkk
Bahwa tidak ada batas maksimum dan minimum penukaran uang.
Bahwa identitas ERWANTORO ada di kantor Saksi, berupa fotocopy KTP.
Bahwa Saksi ada kewajiban laporan ke BI dan PPATK, untuk mengetahui customernya.
Saksi MOHAMAD TOHA,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi menjadi Anggota DPR RI Komisi III sejak 2016. Sebelumnya di Komisi II, Pernah di Komisi V sejak Oktober 2012 sampai Des 2015.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa ketika kunjungan kerja Komisi V di Maluku sekitar Agustus 2015.
Bahwa kunjungan kerja dilakukan oleh Anggota Komisi V DPR RI ada, sekitar 15-20 anggota DPR RI, Saksi lupa siapa saja yang hadir, seingat Saksi ada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, lainnya tidak ingat.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa ketika makan siang di Rumah Dinas Bupati, dikenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY Kepala BPJN IX Maluku.
Bahwa sebelum acara kunjungan kerja, Saksi belum kenal dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa hasil kunjungan kerja ke Maluku, ada usulan-usulan dari Bupati kepada Pimpinan Komisi V dalam bentuk dokumen, tentang infrastruktur.
Bahwa setelah kunjungan ke Maluku selesai, Saksi pernah dua kali menelpon Terdakwa, tetapi hanya say hello saja.
Bahwa setahu Saksi dana Aspirasi adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan. Harus dari dapilnya. Pernah diusulkan oleh DPR, tetapi pemerintah tidak menyetujui, sehingga dampai sekarang sebetulnya tidak ada istilah dana aspirasi.
Bahwa dalam pengertian dana aspirasi, ketika Saksi dari dapil Jawa Tengah V, maka Saksi tidak bisa mengalihkan usulannya untuk daerah lain.
Bahwa usulan program aspirasi tersebut masuk dalam APBN, sehingga memang tidak ada, karena tidak disetujui oleh Pemerintah.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan JULIA PRASETYARINI.
Bahwa setelah dana aspirasi tidak disetujui pemerintah, tidak ada ganti namanya.
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran terwujud dalam rapat kerja, yaitu menerima draf dari kementerian mitra kerja, kemudian dibahas dan ditindaklanjuti lebih detail dalam RDP. Ketika ada usulan dari kabupaten-kabupaten, maka dimasukkan lagi dalam usulan, atau dibuat usulan lagi yang memuat usulan-usulan tersebut lalu diajukan lagi oleh Kementerian dan terakhir ada RDP lagi untuk diputuskan sebagai usulan eksekutif yang nantinya kan dibawa ke Paripurna untuk disetujui oleh DPR.
Bahwa Saksi tidak mempunyai usulan proyek untuk Maluku Utara.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan IMRAN HI MUSTARY, JAILANI, maupun ERWANTORO.
Bahwa hasil kunjungan kerja di Maluku, melakukan pengawasan proyek yang sedang berjalan dan sudah selesai. Kemudian Kepala Daerah melakukan pemaparan hasil pembangunan, dokumennya diserahkan untuk lampiran laporan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang saku dari Kepala Balai.
Bahwa Saksi dari fraksi PKB.
Bahwa RDP dengan Kementerian PUPR adalah membicarakan program-program yang sudah di draf oleh Kementerian.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah hadir atau tidak ketika RDP tanggal 16 September 2015 yang dilaksanakan di hotel Le Meredian, yang Saksi ingat hanya ikut RDP yang dilaksanakan di Gedung Dewan.
Bahwa dalam RDP semua program yang diusulkan Kementerian PUPR untuk seluruh Indonesia disampaikan kepada Komisi V.
Bahwa Kapoksi PKB adalah MUSA ZAINUDDIN, menjabat Kapoksi sejak tahun 2015.
Bahwa ketika kunjungan kerja ke Maluku MUSA ZAINUDDIN belum menjadi Kapoksi PKB.
Bahwa tugas Kapoksi adalah mengkoordinir anggotanya dan membagi tugas ketika kunjungan kerja.
Bahwa Saksi pernah menjadi Kapoksi PKB sebelum digantikan oleh MUSA ZAINUDDIN, peralihan ke MUSA ZAINUDDIN ada Surat Keputusan di internal Fraksi, seingat Saksi setelah kunjungan kerja.
Bahwa ketika kunjungan kerja Saksi bertemu dengan Terdakwa, tidak bicara apapun.
Bahwa hasil kunjungan kerja ke Maluku adalah pengawasan dan menangkap usulan aspirasi dari daerah.
Bahwa usulan tersebut disampaikan secara resmi kepada pimpinan komisi untuk disampaikan kepada eksekutif.
Bahwa Saksi menelpon Terdakwa beberapa hari setelah kunjungan kerja.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa dan MUSA ZAINUDDIN di Senayan.
Bahwa Saksi pernah komunikasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dengan aplikasi WA atau BBM.
Bahwa Saksi membenarkan percakapan tersebut adalah percakapan BBM antara Saksi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI yang membahas tentang MUSA ZAINUDDIN, tetapi Saksi lupa apa yang dibahas.
Bahwa Saksi tidak pernah menginfokan kepada Terdakwa bahwa kapoksinya diganti oleh MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa internal Saksi hanya menginfokan pergantian Kapoksi kepada pimpinan.
Bahwa benar Saksi pernah komunikasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan menyatakan bahwa MUSA ZAINUDDIN ”di atas bajing...an”, maksudnya Saksi marah kepada MUSA ZAINUDDIN karena digantikan sebagai Kapoksi PKB dengan cara-cara yang tidak benar.
Bahwa keuntungan sebagai Kapoksi adalah adanya pengakuan atau recognisi bahwa kapoksi mengkoordinir anggota-anggotanya.
Bahwa biasanya kapoksi rapat dulu dengan pimpinan sebelum dengan semua anggota komisi.
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa di Senayan City.
Bahwa tidak ada kode-kode untuk Anggota Dewan, yang ada adalah urutan penyampaian pendapat ketika rapat, urutan pertama dalah dari PDIP, PKB nomor urut 6 dan dari PAN nomor urut 5.
Bahwa ketika melakukan pengawasan, hanya melihat lokasi proyek dan progresnya, tidak sampai pada spesifikasi maupun proses lelangnya.
Bahwa lebih dulu kunjungan kerja daripada usulan program aspirasi diajukan.
Saksi ALAMUDIN DIMYATI ROIS,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi Anggota DPR Fraksi PKB periode 2014-2019.
Bahwa Saksi kenal dengan AMRAN HI MUSTARY di Rapat Kerja Komisi sekitar Oktober 2015.
Bahwa Dirjen Bina Marga mengenalkan Kepala-kelapa Balai sebelum Raker Komisi V dimulai.
Bahwa Saksi pernah diajak oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY di Hotel Ambara untuk ngopi-ngopi.
Bahwa saat Saksi datang sudah ada beberapa orang yaitu BUDI SUPRIYANTO, FATAN, DAMAYANTI, UWI dan DESSY.
Bahwa Saksi tidak berbicara sedikitpun dengan AMRAN HI MUSTARY, karena beda meja. AMRAN HI MUSTARY satu meja dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO, sedangkan meja kedua ada Saksi, UWI dan DESSY, sehingga Saksi tidak mendengar pembicaraan yang dilakukan oleh AMRAN HI MUSTARY, BUDI SUPRIYANTO dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi cenderung ngobrol dengan UWI dan DESSY, tentang keagamaan dan politik. Tidak ada pembicaraan tentang dana aspirasi, karena menang sesungguhnya tidak ada dana aspirasi.
Bahwa setelah dana aspirasi tidak disetujui pemerintah, ada gantinya, yaitu program asirasi dapil, yaitu memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya.
Bahwa setiap Saksi kunjungan ke dapil, kemudian ada program di kementerian, misal ada program bedah rumah, kemudian Saksi memperjuangkan supaya aspirasi dari daerah pemilihannya yang mengajukan usulan bedah rumah dibantu dan diakomodir oleh kementerian.
Bahwa Saksi dari dapil Jawa Tengah I, wilayah pemilihan Kota Semarang, Kab. Semarang, Kab. Kendal dan Kota Salatiga.
Bahwa Saksi pernah mendukung pemilihan Bupati Kendal atas nama WIDYA KANI SUSANTI, tetapi kalah.
Bahwa di Kendal Saksi pernah bertemu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ketika sosialisasi empat pilar di kantor PDIP. Saksi melihat DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan bantuan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati berbentuk uang masing-masing Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Saksi tidak tahu sumber uang yang diberikan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI tersebut.
Bahwa DAMAYANTI WISNU PUTRANTI pernah dipertemukan dengan Saksi di KPK, mengatakan program aspirasi Saksi diambil oleh MUSA ZAINUDDIN. Saksi tidak bertanya yang diambil proyek yang mana.
Bahwa Saksi ikut ketika RDP di Hotel Le Meredian, ada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI hadir, tetapi Saksi tidak bertemu AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa kepada Saksi ditunjukkan komunikasi antara saksi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ;
Bahwa benar komunikasi tersebut adalah antara Saksi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Maksud Saksi mengatakan : “Nderek dawuhe mbakyu aja...apa aku tak sowan ke rumah njenengan...”, Saksi lupa. Komunikasi tersebut Saksi lakukan tanggal 12 Oktober 2015, setelah kunjungan kerja ke Maluku. Oktober 2015.
Bahwa DAMAYANTI WISNU PUTRANTI tidak pernah menyebutkan program aspirasi FATAN juga diambil alih oleh MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa tidak ada kode-kode untuk Anggota Dewan, yang ada adalah urutan penyampaian pendapat ketika Rapat, urutan pertama dalah dari PDIP, PKB nomor urut 6 dan dari PAN nomor urut 5.
Bahwa cara memperjuangkan aspirasi dari Dapil adalah dengan menyampaikan nama program yang diusulkan kepada Kementerian PUPR, kemudian dicatat dan ditanggapi oleh Kementerian.
Bahwa Saksi melihat hampir semua anggota komisi V sekitar 50 anggota memperjuangkan aspirasi dari Dapilnya, tetapi Saksi tidak mendengar program apa yang diperjuangkan oleh ANDI TAUFAN TIRO.
Saksi ANDI TAUFAN TIRO,
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi V, Dapil Sulawesi Selatan.
Bahwa Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi hanya tahu AMRAN HI MUSTARY dalam Rapat Kerja Komisi, dikenalkan oleh Dirjen Bina Marga.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut pertemuan-pertemuan di hotel Ambara.
Bahwa Saksi pernah ikut RDP Komisi V dengan Kementerian PUPR di Hotel Le Meredian, tetapi Saksi tidak ingat apakah AMRAN HI MUSTARY hadir.
Bahwa Saksi tidak kenal sama sekali dengan Terdakwa.
Bahwa nama AMRAN HI MUSTARY pernah Saksi dengar tetapi tidak pernah Saksi melakukan pertemuan.
Bahwa mitra kerja Komisi V adalah Kementerian PUPR, Basarnas, BMKG, dll.
Bahwa Saksi pernah melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian PUPR.
Bahwa Saksi pernah melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara, lupa waktunya. Seingat Saksi satu kali. Tidak ingat siapa saja anggota DPR RI yang ikut, karena ketika itu Saksi baru saja bergabung di Komisi V, sebelumnya di Komisi VII.
Bahwa Saksi tidak ingat apakah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ikut kunjungan kerja di Maluku Utara.
Bahwa saat kunjungan kerja yang dilakukan adalah pengawasan proyek yang sedang dan telah berjalan dan mendengar masukan dari Pemda atau Pemprov.
Bahwa saat kunjungan kerja ke Maluku Utara, Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa.
Bahwa tidak ada usulan program dari Saksi untuk proyek di Maluku Utara.
Bahwa Saksi tidak mengenal proyek rekonstruksi jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Proyek tersebut bukan usulan dari Saksi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa Saksi kenal JAILANI, yang Saksi tahu namanya adalah JAY, yaitu staf Ahli salah Satu Anggota Komisi V DPR RI dari PAN.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan ERWANTORO.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan tranSaksi apapun dengan JAILANI.
Bahwa Saksi tidak pernah mempunyai program aspirasi di Maluku Utara.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu di dekat Roti Bakar samping Makam Pahlawan Kalibata.
Bahwa dana aspirasi tidak pernah ada, yang ada adalah usulan program aspirasi.
Bahwa ketika kunjungan kerja Saksi tidak bertemu AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa untuk kunjungan kerja biayanya dari sekretariat DPR. Saksi hanya menerima uang harian yang resmi, tidak menerima uang yang tidak resmi.
Bahwa Saksi lupa apa hasil kunjungan kerja di Maluku Utara tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima daftar program aspirasi yang ada kode-kode anggota DPR.
Bahwa Saksi tahu IMRAN HI MUSTARY tetapi tidak mengenalnya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan QURAIS LUTFI.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa di kantor Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu IMRAN S DJUMADIL di kantor Saksi.
Bahwa Terdakwa dengan IMRAN S DJUMADIL tidak pernah datang menemui Saksi di Kantor Dewan.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan IMRAN S DJUMADIL dengan orang yang ditayangkan fotonya di persidangan (YAYAT HIDAYAT) ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar nama proyek Wayabula-Sofi.
Bahwa Saksi pernah ditunjukkan kode-kode Anggota DPR RI ketika di KPK, Saksi tidak pernah mengetahuinya.
Bahwa Saksi tinggal di Kalibata, tidak pernah jam 02.00 bertemu dengan JAILANI.
Bahwa tidak ada kode-kode untuk Anggota Dewan, yang ada adalah urutan penyampaian pendapat ketika Rapat, urutan pertama dalah dari PDIP, PKB nomor urut 6 dan dari PAN nomor urut 5.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa 4 (empat) kali bertemu Saksi di kantor DPR Senayan. Pertama kali bertemu dikenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S DJUMADIL pada bulan Oktober 2015, kemudian pada tanggal 10 November 2015 Terdakwa dengan ditemani IMRAN S DJUMADIL menyerahkan uang langsung kepada Saksi di ruang Saksi. Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi BUDI LIEM,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama kontraktor di Maluku dan Saksi kegiatannya di Maluku Utara.
Bahwa Saksi punya PT Imtimkara dan Saksi sebagai Direkturnya.
Bahwa Saksi pernah ikut tender jalan di Maluku Utara tahun 2016 untuk paket Uli-Maba.
Bahwa pelaksasaan tender di Maluku ada yang sudah dikontrakkan dan ada yang masih di tender ulang.
Bahwa pengumuman tender ditayangkan di LPSE.
Bahwa sampai sekarang belum ada proyek yang Saksi dapatkan atau dikontrakkan.
Bahwa Saksi belum pernah bekerjasama dengan Terdakwa untuk suatu pekerjaan.
Bahwa rekening pribadi Saksi pernah dipakai untuk keperluan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa Saksi baru tahu setelah diperiksa KPK da ditunjukkan bukti mutasi, ada dua kali transfer dari Terdakwa, pertama Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kedua Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan HENKY POLISAR, pengusaha kontraktor juga.
Bahwa benar rekening Saksi dipinjam oleh AMRAN HI MUSTARY. Saksi membuka rekening bank Mandiri Ternate tersebut atas permintaan AMRAN HI MUSTARY. Saat itu AMRAN HI MUSTARY masih sebagai kepala Dinas PU Maluku Utara.
Bahwa ATM dan buku tabungan rekening tersebut dipegang oleh AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa AMRAN HI MUSTARI pernah meminta DO untuk bahan bangunan, setelah anggaran cair baru dibayarkan kepada Saksi.
Bahwa Saksi belum dapat kontrak proyek tahun 2016, terakhir mengerjakan proyek tahun 2015 senilai Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan fee tetapi sering diminta sumbangan untuk ulang tahun PU sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) – Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa informasi dari karyawan Saksi, Terdakwa ada hutang material batu pecah, sehingga uang yang dikirim Terdakwa adalah pembayaran hutang tersebut.
Bahwa Saksi sebagai pengurus KADIN Maluku Utara bagian hubungan luar negeri.
Saksi DESSY ARIYATI EDWIN,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi kenal dengan JULIA PRASETYARINI sejak SMP, teman sekolah.
Bahwa Saksi kenal dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejak Juli 2015.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak September 2015 dikenalkan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di hotel Ambara.
Bahwa ketika perkenalan dengan Terdakwa di Ambara ada AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JAYADI WINDHU ARMINTA temannya Terdakwa dan ada beberapa orang PU selain AMRAN HI MUSTARY. Pembicaraan saat itu hanya ngobrol saja.
Bahwa Saksi lebih dulu kenal dengan AMRAN HI MUSTARY daripada dengan Terdakwa. Saksi dikenalkan di hotel Ambara juga oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa setelah pertemuan pertama dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat haji, baru ketemu lagi sekitar bulan Oktober 2015.
Bahwa setelah pertemuan pertama, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada Saksi dan JULIA PRASETYARINI bahwa ada dana aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI yang akan dikerjakan aoleh Terdakwa dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI meminta Saksi dan JULIA PRASETYARINI untuk membantu mengurus dana aspirasi tersebut.
Bahwa DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada Saksi nilai dana aspirasinya sejumlah Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah).
Bahwa ketika bertemu kembali dengan Terdakwa pada bulan Oktober 2015 bersama AMRAN HI MUSTARY, JULIA PRASETYARINI dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Saksi mendengar AMRAN HI MUSTARY mengatakan bahwa nanti pekerjaan pembangunan jalan dari dana aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Maluku akan dikerjakan oleh Terdakwa, tetapi nama proyeknya Saksi tidak tahu, yang lebih banyak bicara dalam pertemuan tersebut adalah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan AMRAN HI MUSTARY. Saksi mendengar AMRAN HI MUSTARY mengatakan bahwa nanti Terdakwa akan membayar fee untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, awalnya 6%, tetapi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI meminta tambahan untuk Saksi dan JULIA PRASETYARINI sehingga diputuskan oleh AMRAN HI MUSTARY 8% dan disanggupi oleh Terdakwa.
Bahwa penyerahan fee untuk aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dilakukan sekitar bulan November 2015.
Bahwa pada tanggal 25 November 2015 di Restoran Merah Delima, Saksi dititipi uang oleh Terdakwa sejumlah SGD328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) dalam bungksan amplop warna coklat. Sebelum penyerahan uang, Saksi dan JULIA PRASETYARINI dihubungi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI diminta untuk ke Restoran Merah Delima. Ketika Saksi sampai sudah ada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan teman-temannya, lalu Saksi keluar dengan JULIA PRASETYARINI dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menemui Terdakwa. Saksi yang pertama kali menerima uang dari Terdakwa lalu Saksi serahkan JULIA PRASETYARINI, tidak langsung diserahkan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa dari uang sejumlah SGD328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut, Saksi mendapat bagian SGD41.150 (empat puluh satu ribu seratus lima puluh dollar Singapura) atau 1% dari nilai proyek, demikian pula JULIA PRASETYARINI juga sama bagiannya.
Bahwa Saksi menerima bagian Saksi masih dalam pecahan dollar Singapura pada tanggal 26 November 2015 di depan masjid PU SDA dan Saksi terima dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Terdakwa juga pernah bercerita kepada Saksi, sering diminta uang oleh AMRAN HI MUSTARY, pertama sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Bahwa ketika kampanye pilkada di Jawa Tengah Saksi mendengar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan permintaan kepada Terdakwa untuk menyumbang kampanye.
Bahwa akhirnya Terdakwa tanggal 26 November 2015 memberikan uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk dana kampanye di Jawa Tengah dalam pecahan dollar Amerika, sejumlah USD72.727 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika) yang Saksi terima dari ERWANTORO.
Bahwa sebelumnya Saksi sudah kenal dengan ERWANTORO, dikenalkan oleh Terdakwa.
Bahwa ketika penyerahan uang tersebut, ERWANTORO datang sendiri. Saksi menerima uang sendiri dalam bentuk dollar Amerika, lalu Saksi serahkan JULIA PRASETYARINI. DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga ada di tempat tersebut, tetapi tidak ikut menerima penyerahan uang. Besoknya, atas perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI menukarkan uang UDS72.727 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika) ke pecahan rupiah, kemudian dibawa ke Jawa Tengah oleh Saksi, JULIA PRASETYARINI dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Uang tersebut diberikan kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), diberikan kepada WIDYA KANDI calon bupati Kendal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), diberikan kepada adiknya ALAMUDIN DIMYATI calon Wakil Bupati Kendar sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), diberikan untuk Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk JULIA PRASETYARINI Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2016 Saksi dengan JULIA PRASETYARINI menerima uang sejumlah SGD404.000 (empat ratus empat ribu dillar Singapura) dalam paperbag yang diserahkan langsung oleh Terdakwa di Foodcourt Pasaraya Sarinah. Yang menyuruh Saksi menerima uang tersebut adalah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Yang membuat janji bertemu dengan Terdakwa adalah JULIA PRASETYARINI dan yang menerma uang dari Terdakwa adalah JULIA PRASETYARINI, lalu uang dibawa pulang oleh JULIA PRASETYARINI. Uang tersebut adalah fee untuk proyek aspirasi milik BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa dari fee proyek aspirasi milik BUDI SUPRIYANTO sejumah SGD404.000 (empat ratus empat ribu dillar Singapura) tersebut, Saksi, JULIA PRASETYARINI dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mendapat bagian masing-masing SGD33.000 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura), selebihnya sejumlah SGD305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) diserahkan kepada BUDI SUPRIYANTO. Yang menentukan pembagian tersebut adalah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi bukan staf DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, hanya teman saja.
Bahwa BUDI SUPRIYANTO adalah Anggota DPR Komisi V.
Bahwa yang menyerahkan uang sejumlah SGD305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) kepada BUDI SUPRIYANTO adalah JULIA PRASETYARINI pada tanggal 11 Januari 2016.
Bahwa selain itu Saksi juga beberapa kali menerima uang dari Terdakwa untuk lebaran, tahun baru, berkisar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang dari ASENG, temannya Terdakwa dan Pengusaha juga di Maluku. Uang dari ASENG tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, hanya uang pertemanan.
Bahwa Saksi kenal ASENG di Hotel Sahid, dikenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa Saksi menerima uang dari ASENG pada bulan Januari 2016, sekitar SGD3.000 (tiga ribu dollar Singapura) di Senayan City, hanya untuk pertemanan, hadiah tahun baru. Uang tersebut Saksi terima untuk Saksi sendiri, sedangkan untuk JULIA PRASETYARINI juga diberi sendiri.
Bahwa Saksi diminta DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk mengurus proyek aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO di Maluku, tetapi Saksi tidak tahu nama proyeknya.
Bahwa Saksi menggunakan uang bagian Saksi dari fee proyek aspirasi tersebut untuk membeli mobil HRV, untuk biaya perjalanan ke Eropa dan sebagian masih belum Saksi gunakan.
Bahwa uang yang Saksi terima dari Terdakwa, semuanya sudah Saksi kembalikan melalui KPK.
Bahwa yang memutuskan fee 8% adalah AMRAN HI MUSTARY ketika pertemuan di Ambara dengan Terdakwa, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Saksi dan JULIA PRASETYARINI.
Bahwa maksud perkataan Saksi yang terekam dari handphone Saksi “bagi-bagi kaos”, “kue dari pak Budi dibagi tiga”, adalah berbicara fee.
Bahwa ketika Saksi ditangkap di Pondok Indah, uang SGD33.000 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura) bagian dari fee proyek aspirasi milik BUDI SUPRIYANTO masih ada di dalam mobil Saksi.
Bahwa sebelum uang fee diserahkan kepada BUDI SUPRIYANTO, Saksi tidak tahu bagaimana kesepakatan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa Saksi pernah diajak perjalanan ke Solo dengan DAMAYANTI WISNU PUYRANTI, Terdakwa, BUDI SUPRIYANTO dan JULIA PRASETYARINI. Terdakwa ikut ke Solo arena DAMAYANTI WISNU PUTRANTI akan menunjukkan pekerjaan di Solo, siapa tahu bisa dikerjakan oleh Terdakwa. Tidak ada pembicaraan mengenai fee proyek aspirasi kepada BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa fee yang diterima DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah SGD328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) dari Terdakwa, hanya untuk pekerjaan di Maluku.
Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa proyek aspirasi ALAMUDIN DIMYATI ROIS dan FATAN diambil oleh MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa Saksi menyampaikan informasi tersebut, karena Skasi mendengar dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga mengatakan : “MUSA menang begitu”, maksudnya MUSA ZAINUDDIN orangnya tidak baik.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian uang dari Terdakwa kepada MUSA ZAINUDDIN dan ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa Saksi membenarkan percakapan tersebut antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 1 November 2015. Maksud kalimat : “yang lain nggak beres? Belum?”, adalah menanyakan pekerjaan lain dari Komisi V selain pyoyek aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO, tetapi Saksi tidak tahu nama proyek aspirasinya apa dan siapa pemiliknya, hanya tahu Komisi V.
Bahwa Saksi pernah mendengar dalam pembicaraan di hotel Ambara, ALAMUDIN DIMYATI marah karena namanya hilang, maksudnya program aspirasinya di Maluku yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.
Saksi JULIA PRASETYARINI Alias UWI,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi kenal dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejak bulan Juli 2015.
Bahwa awalnya Saksi bisnis jualan lapis legit dengan DESSY ARIYATI EDWIN, lalu ditawari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk bantu kerja. Pertama kali diberi pekerjaan untuk pengadaan kaos partai.
Bahwa sekitar September 2015 Saksi dikenalkan dengan Terdakwa di Hotel Ambara, ada AMRAN HI MUSTARY, DESSY ARIYATI EDWIN, Terdakwa dan JAYADI WINDU ARMINTA serta beberapa orang PU. Tidak ada pembicaraan mengenai proyek. Setelah pertemuan tersebut Terdakwa berangkat haji.
Bahwa Saksi bertemu lagi dengan Terdakwa pada bulan Oktober 2015.
Bahwa pada setiap pertemuan, AMRAN HI MUSTARY selalu berbicara dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Saksi tidak mendengar pembicaraan mereka.
Bahwa kemudian Saksi diminta untuk menfollow up fee proyek aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO dengan cara menghubungi atau menagih kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, ia mendapat proyek aspirasi senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), kemudian diserahkan AMRAN HI MUSTARY untuk mencari rekanan dan oleh AMRAN HI MUSTARY diserahkan Terdakwa untuk dikerjakan.
Bahwa dibicarakan fee untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI 6%, sedangkan untuk Saksi dengan DESSY ARIYATI EDWIN masing-masing akan mendapatkan 1% dari nilai proyek.
Bahwa pertemuan berikutnya tanggal 25 November 2015. Saksi, DESSY ARIYATI EDWIN dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menerima uang sejumlah SGD328.000 (tiga ratus dua pulih delapan ribu dollar Singapura) dari Terdakwa di Restoran Merah Delima. Pertama kali uang diterima oleh DESSY ARITAY EDWIN kemudian diserahkan kepada Saksi.
Bahwa pada tanggal 26 November 2015 uang sejumlah SGD328.000 (tiga ratus dua pulih delapan ribu dollar Singapura) Saksi serahkan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Saksi dan DESSY ARIYATI EDWIN mendapat bagian masing-masing SGD41.150 (empat pulih satu ribu seratus lima puluh dollar Singapura).
Bahwa berikutnya Saksi dan DESSY ARIYATI EDWIN menerima USD72.727 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika) dari Terdakwa melalu ERWANTORO atau jika dirupiahkan kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa uang tersebut kemudian oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI diserahkan HENDRAR PRIHADI calon Walikota Semarang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kepada WIDYA calon Bupati Kendal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kepada adiknya ALAMUDIN DIMYATI ROIS calon wakil Bupati Kendal Rp150.000.000,00 (seratu lima puluh jut arupiah). Diberikan kepada Saksi dan DESSY ARIYATI EDWIN masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa berikutnya di Foodcourt Pasaraya, Saksi dengan diSaksikan DESSY ARIYATI EDWIN dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menerima uang SGD404.000 (empat ratus empat ribu dollar Singapura) dari Terdakwa.
Bahwa uang tersebut adalah fee untuk program aspirasi milik BUDI SUPRIYANTO. Saksi, DESSY ARIYATI EDWIN dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI masing-masing mendapat bagian USD33.000 (tiga puluh tiga ribu dollar Amerika). Sejumlah SGD305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) adalah bagian untuk BUDI SUPRIYANTO yang Saksi serahkan pada tanggal 11 Januari 2016 di Rumah Makan Soto Kudus Tebet.
Bahwa Saksi juga menerima uang kurang lebih Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Terdakwa.
Bahwa dari fee aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI Saksi menerima bagian SGD41.150 (empat puluh satu ribu seratus lima puluh dollar Singapura) dan dari fee aspirasi BUDI SUPRIYANTO Saksi mendapat bagian SGD33.000 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura). Saksi telah mempergunakan uang tersebut untuk biaya perjalanan ke Eropa, belanja kebutuhan Saksi dan sisanya sudah Saksi kembalikan ke KPK.
Bahwa Terdakwa memberikan uang fee untuk mendapatkan pekerjaan dari aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO. DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengatakan : “Nanti Abdul yang mengerjakan, kalau ada apa-apa langsung ke DESSY dan UWI”.
Bahwa Saksi pernah ikut perjalanan ke Solo, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memperkenalkan Terdakwa kepada BUDI SUPRIYANTO sebagai rekanan yang akan mengerjakan proyek.
Bahwa Saksi ditangkap di depan rumah Saksi. Sebelumnya Saksi sempat menyerahkan bagian DESSY ARIYATI EDWIN dan sempat main ke kantor Tedakwa, lalu pulang dan ditangkap di depan rumah Saksi.
Bahwa ketika Saksi menyerahkan uang SGD305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) kepada BUDI SUPRIYANTO di Rumah Makan Soto Kudus Tebet ada BUDI SUPRIYANTO dan SURATIN stafnya BUDI SUPRIYANTO. Kemudian Saksi hitung dengan kalkulator sesuai kurs yang tertera pada amplopnya ada Rp3.000.0000.000,00 (tiga miliar rupiah) lebih sedikit.
Bahwa saat Saksi menyerahkan uang kepada BUDI SUPRIYANTO, Saksi tidak mengatakan itu untuk fee aspirasinya. BUDI SUPRIYANTO juga tidak bertanya kepada Saksi.
Bahwa Saksi beberapa kali komunikasi melalui telpon dengan Terdakwa menanyakan pengurusan program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa Saksi pernah mendengar dalam pembicaraan di hotel Ambara yang dihadiri AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan ada juga FATAN. ALAMUDIN DIMYATI ROIS marah karena namanya hilang, maksudnya nama program aspirasinya di Maluku yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.
Saksi OKTO FERRY SILITONGA,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Perencanaan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Tupoksi Saksi adalah menyusun program, anggaran dan menyiapkan dokumen lingkungan dan studi kelayakan.
Bahwa usulan program bisa bottom up dari daerah-daerah dibahas dalam MUSRENBANG, setelah disetujui kemudian dibahas dalam rapat koordinasi regional (KONREG), jika dusetujui maka menjadi usulan Balai menjadi Satuan I (Pagu Rencana) dan diteruskan ke Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan untuk dibahas dalam MUSRENBANGNAS untuk menentukan Pagu Indikatif. Kemudian hasil KONREG kembali lagi ke Balai untuk evaluasi sesuai Pagu Indikatif. Hasil MUSRENBANGNAS yang telah dievaluasi menjadi usulan program pemerintah yaitu program Kementerian PUPR, selanjutnya diajukan ke Banggar DPR RI melalui Komisi V hasil pembahasannya menjadi DIPA dan diteruskan ke Balai untuk ditenderkan.
Bahwa ada usulan dari atas, setelah kunjungan kerja Komisi V ke daerah menampung aspirasi dari daerah-daerah, kemudian disampaikan kepada Biro Perencanaan Kementerian PUPR, diteruskan ke Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan . Oleh Direktorat dikirim ke Balai untuk dilakukan verifikasi atau evaluasi meliputi kewenangan, kesiapan lahan, studi kelayakan, AMDAL, DED dan kebutuhan kegiatan tersebut, setelah dievaluasi oleh Balai dikembalikan kepada Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan, diteruskan ke Biro Perencanaan menjadi usulan Kementerian diajukan ke DPR RI dan disetujui menjadi DIPA.
Bahwa ada usulan aspirasi dalam dokumen Kementerian.
Bahwa Saksi selalu koordinasi dengan AMRAN HI MUSTARY selaku kepala Balai dalam menyusun perencanaan.
Bahwa ada kurang lebih Rp1.190.000.000.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh miliar rupiah) dana aspirasi dalam DIPA tahun 2016, ada kode-kode seperti 1E adalah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat kode-kode tersebut. Ada pula jumlah atau nilai proyek untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yaitu Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) proyek pelebaran jalan ruas Tehoru-Laimu. Ada juga nama BUDI SUPRIYANTO untuk proyek Werinama-Laimu.
Bahwa Saksi pernah bertetemu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di hotel Ambara, saat itu dengan AMRAN HI MUSTARY berbicara mengenai aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa usulan aspirasi yang sampaikan itu masuk,tetapi dalam DIPA tidak bunyi “dana aspirasi”, hanya programnya.
Bahwa pekerjaan Saksi selesai sampai mengantarkan DIPA.
Bahwa di perencanan Saksi menyusun dan menyiapkan program, dasarnya dari MUSRENBANG, RAKORREG sampai KONREG berupa base line. Hasil KONREG biasanya sama dengan anggaran tahun sebelumnya.
Bahwa munculnya aspirasi mengikuti program yang diusulkan, biasanya ketika kunjungan kerja atau RDP.
Bahwa Saksi memverifikasi usulan aspirasi yang Saksi terima dari Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan. Sudah ada nama anggota dewannya.
Bahwa berdasarkan instruksi menteri dan surat edaran dirjen, pelelangan dimulai bulan Agustus 2015, karena sudah ada Pagu Indikatif. Untuk program reguler sekarang sudah dikonrakkan, tetapi untuk program aspirasi belum dikontrakkan.
Bahwa pelantikan AMRAN HI MUSTARY sebagai kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara dilakukan bulan Juli 2015.
Bahwa pelelangan dilakukan oleh Pokja pada masing-masing satuan kerja, yang menetapkan Pokja adalah ULP dan ULP-nya adalah ULP Kementerian.
Bahwa yang mengetahui program tersebut adalah aspirasi atau reguler adalah Balai dan Kementerian dalam hal ini Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan.
Bahwa kode untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI adalah 1E, ada juga dalam dokumen nama ANDI TAUFAN TIRO dan MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa Saksi ikut hadir dalam RDP, ketika RDP kementerian hanya mempresentasikan target capaian dan rencana program ke depan.
Bahwa nama ruas jalan/nama proyek Saksi peroleh dari Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan.
Bahwa ada pekerjaan ruas jalan Tehoru-Laimu dari aspirasi, Saksi tidak ingat aspirasi siapa, tetapi Saksi bisa melihat dalam dokumen jika ada. Ada Werinama-Laimu aspirasi BUDI SUPRIYANTO, ada aspirasi ANDI TAUFAN TIRO yaitu Jailolo-Matui dan Wayabula-Sofi. Haya-Tehoru program aspirasi MUSA ZAINUDDIN. Aruidas-Arma bukan aspirasi ada di Maluku Tenggara. Tehoru-Laimu dan Piru-Waisala adalah optimalisasi, bukan reguler dan bukan aspirasi.
Bahwa Saksi pernah mendengar nama MUSA ZAINUDDIN anggota DPR RI.
Bahwa Saksi tidak kenal JAILANI dan tidak pernah bertemu dengan JAILANI ;
Bahwa Saksi membenarkan komunikasi tersebut antara Saksi dengan AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 31 Oktober 2015. Dalam komunikasi tersebut membicarakan niat Terdakwa untuk mengerjakan program aspirasinya ANDI TAUFAN TIRO. Maksud kalimat ”yang penting kita komitmen, komitmen kita ini bisa...” yang diucapkan AMRAN HI MUSTARY, maksudnya pembayaran kompensasi dari Terdakwa kepada Anggota DPR yang punya program aspirasi. Saksi tidak tahu berapa jumlahnya.
Bahwa benar komunikasi tersebut adalah antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal 29 Oktober 2015, sebelum berangkat ke Hotel Losari, berbicara mengenai program-program yang bisa dikerjakan oleh Terdakwa. “...betul-betul lebih capek kita kerja tahun ini......nggak ada hasil”, maksudnya adalah pekerjaan ini berubah terus usulannya dari aspirasi berubah-ubah, kadang diminta dari bawah, tapi programnya yang turun dari kementerian tidak berubah, sehingga tidak masuk.
Bahwa Saksi tidak tahu alasan perubahan program tersebut.
Bahwa Saksi lupa berapa akhirnya nilai proyek aspirasi ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa ketika pertemuan di hotel Ambara yang membayar biayanya bergantian, tidak hanya Terdakwa, Saski juga pernah bayar ;
Bahwa benar percakapan tersebut antara Saksi dengan AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 31 Oktober 2015, Saksi pernah menyarankan kepada AMRAN HI MUSTARY untuk koordinasi dengan QURAIS LUTFI terkait program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO, karena dia Kasatkernya.
Bahwa dalam percakapn tersebut juga memuat komunikasi :
Bahwa maksud pembicaraan itu Saksi mau menekankan kepada AMRAN HI MUSTARY, nomenklaturnya rekonstruksi dan pembangunan, namanya diserahkan ke kita untuk aspirasi ANDI TAUFAN TIRO, yang penting kontribusinya atau komitmennya.
Bahwa nama program aspirasi tidak muncul di DIPA, tetapi ada di data.
Bahwa Saksi membenarkan percakapan tersebut antara Saksi dengan Terdakwa pada tanggal Percakapan 31 Oktober 2015 sebelum berangkat ke Ambara, maksud kalimat “peningkatan Wayabula Sofi belum jelas”, “yang dari 5E, Andi”, ”Cuman yang Pak Musa juga saya minta tuh diganti-ganti itu semua”. Maksud kata dipindahkan adalah program yang sudah diusulkan dan diverifikasi dipindahkan, ilang, diusulkan lagi. Kemudian ketemu di Ambara untuk memastikan program-program usulan tersebut, baik program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO maupun MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP No.20 bahwa Saksi pernah bertemu dengan FERRY orang suruhan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Kantor Bina Marga Kementerian PUPR menanyakan apakah usulan aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO sudah masuk di BPJN dan berkasnya sampai di Dirjen Anggaran dan Saksi sampaikan : “sudah”.
Saksi MOCH. IQBAL TAMHER,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Pelaksanaan pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa sebagai Kasi Pelaksanaan, berwenang menata pelaksanaan pekerjaan yang ada di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai kontraktor di Maluku.
Bahwa Saksi pernah bertemu Terdakwa dan AMRAN HI MUSTARY di kantor BPJN IX, waktunya sebelum pertemuan kunjungan kerja DPR Komisi V bulan Agustus 2015. AMRAN HI MUSTARY mengatakan kepada Terdakwa : “proyek berikunya harus sepengetahuan kepala balai, pengusulan programnya harus satu pintu”, maksudnya pengusulan program aspirasi untuk tahun 2016 harus satu pintu melalui AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan kontraktor-kontraktor yang lain, oleh Kepala Balai dingatkan supaya pekerjaannya jangan terlambat.
Bahwa Saksi tahu JULIA PRASETYARINI dan DESSY ARIYATI EDWIN ketika di kantor Kementerian PUPR bersama Terdakwa. Saksi dikenalkan oleh Terdakwa kepada mereka, katanya temannya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi ketemu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI saat yang bersangkutan melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Bahwa fungsi Kasi Pelaksanaan adalah mulai dari memantau proses pengadaan barang jasa sampai pelaksanaan pekerjaan sampai selesai. Hanya memonitoring progresnya.
Bahwa ada instruksi dari Kementerian PUPR untuk pengadaan barang/jasa khusus program aspirasi sementara dipending. Instruksi itu disampaikan pada bulan Januari 2016.
Bahwa ada 4 (empat) Satker di Maluku dan 7 (tujuh) Satker di Maluku Utara. Adapun QURAIS LUTFI adalah salah satu Satker di Maluku Utara.
Bahwa fungsi struktural Balai adalah selaku pengendali. Untuk pengendalian perencanaan ada pada Seksi Perencanaan dan pengendalian pelaksanaan ada pada Saksi selaku Kasi Pelaksanaan.
Bahwa yang menilai pekerjaan Kasatker adalah Kepala Balai.
Bahwa sekitar bulan Desember 2015, saat Saksi di kantin PU, Saksi melihat Terdakwa datang membawa paperbag dan mendekati AMRAN HI MUSTARY. Lalu Terdakwa menuju ke mobil KIA-RIO milik AMRAN HI MUSTARY, tetapi Saksi tidak melihat apa yang dikerjakan Terdakwa.
Bahwa sekitar bulan September/Oktober 2015 Saksi pernah ikut AMRAN HI MUSTARY ke hotel Mahakam, ada pertemuan dengan Anggota DPR RI yaitu MUSA ZAINUDDIN. Saat Saksi tiba sudah ada Terdakwa. Begitu MUSA ZAINUDDIN datang, AMRAN HI MUSTARY memerintahkan Saksi ikut pertemuan, tetapi Saksi keluar tidak mau ikut campur. Saksi tidak tahu isi pembicaraan MUSA ZAINUDDIN, AMRAN HI MUSTARY dan Terdakwa. Hari berikutnya Terdakwa bercerita kepada Saksi bahwa pertemuan tersebut membahas program aspirasi MUSA ZAINUDDIN. Terdakwa tidak menjelaskan apa nama paket pekerjaannya.
Bahwa Saksi menerima dokumen perencanaan untuk dilelang, diantaranya proyek Taniwel-Saleman, Piru-Waisala.
Saksi CHARLES FRANSZ Alias CARLOS,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama kontraktor di Maluku.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada Terdawa pada tanggal 13 Desember 2015 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk uang muka pekerjaan pengaspalan. Kemudian tanggal 21 Desember 2015 juga menyerahkan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran aspal.
Bahwa Saksi tidak pernah dihubungi Terdakwa, yang menghubungi adalah HONG ARTHA JOHN ALFRED, meminta tolong Saksi untuk menyampaikan kepada HENOCH SETIAWAN Alias RINO untuk mentransfer uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan Balai. Penyampaian uang ke Balai akan dikoordinir oleh Terdakwa.
Bahwa termasuk Saksi juga diminta uang. Oleh karena Saksi tidak punya uang, maka Saksi menghubungi SINYO dan SINYO mentransfer sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk keperluan Balai. Setelah SINYO mentransfer uang tersebut, kemudian mengirim BBM kepada Saksi memberitahu bahwa ia sudah kirim mentransfer Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi mempunyai PT, yaitu PT PUTRA MANDIRI.
Bahwa HONG ARTHA JOHN ALFRED menginformasikan kepada Saksi bahwa uang untuk keperluan Balai tersebut akan dikumpulkan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengirimkan nomor rekening atas nama ERWANTORO untuk menerima uang keperluan Balai tersebut.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa pembayaran bulan Desember 2015 adalah murni terkait pekerjaan.
Saksi ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekitar bulan puasa tahun 2015.
Bahwa awalnya Saksi komunikasi dengan HONG ARTHA JOHN ALFRED, yang dibicarakan adalah mau memperkenalkan HONG ARTHA JOHN ALFRED dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa sebelumnya Saksi sudah kenal dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa ketika akan memperkenalkan HONG ARTHA JOHN ALFRED dengan AMRAN HI MUSTARY, ternyata HONG ARTHA JOHN ALFRED mengajak Terdakwa, sehingga Saksi juga memperkenalkan Terdakwa dengan AMRAN HI MUSTARY. Saat itu juga ada IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa beberapa hari kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan ada rencana suksesi untuk menduduki jabatan Kepala BPJN IX, sehingga AMRAN HI MUSTARY membutuhkan dana untuk keperluan tersebut dan meminta Saksi untuk membantunya.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY membutuhkan dukungan dana untuk operasional suksesi, lalu Saksi sampaikan kepada Terdakwa dan HONG ARTHA JOHN ALFRED. Akhirnya Terdakwa dan HONG ARTHA JOHN ALFRED menyatakan sanggup.
Bahwa Saksi mengetahui maksud HONG ARTHA JOHN ALFRED dan Terdakwa menyanggupi permintaan AMRAN HI MUSTARY, supaya bisa kerjasama dan dapat kemudahan.
Bahwa yang menyampaikan kebutuhan dana adalah AMRAN HI MUSTARY, disampaikan kepada Saksi melalui IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa pada pertemuan pertama belum bicara uang, hanya perkenalan di hotel Lumire Jakarta. Yang datang AMRAN HI MUSTARY, IMRAN S DJUMADIL, HONG ARTHA JOHN ALFRED, Terdakwa dan Saksi. Waktu pertemuan masih pada bulan puasa tahun 2015.
Bahwa penyerahan uang di Arcadia, yang menyerahkan Terdakwa dengan HONG ARTHA JOHN ALFRED, memberikan 2 (dua) paperbag berisi uang pecahan dollar Amerika dan mengatakan : “Ini 3,5 miliar dan ini 4,5 miliar”. Saksi tidak membukanya. Selanjutnya Saksi serahkan IMRAN S DJUMADIL Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) di Jalan Gadjah Mada, sedangkan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) masih Saksi tahan. Lalu Saksi serahkan lagi kepada IMRAN S DJUMADIL Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diambil oleh IMRAN S DJUMADIL ketika Saksi berada di hotel Formula Cikini, sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Saksi tahan untuk operasional, entertain dan jasa Saksi.
Bahwa maksud suksesi, Saksi tidak tahu persis, sepemahaman Saksi, AMRAN HI MUSTARY butuh dana untuk duduk dalam jabatan kepala Balai.
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan jika uang yang sudah Saksi gunakan diminta kembali.
Bahwa Saksi kenal AMRAN HI MUSTARY sekitar 2004/2005. Kenal IMRAN S DJUMADIL sekitar tahun 2006 pekerjaannya kontraktor dan pernah menjadi Anggota DPRD Maluku Utara.
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa dan HONG ARTHA JOHN ALFRED di parkir Arcadia dalam dua tas/paperbag. Saksi langsung telpon IMRAN S DJUMADIL dan hari itu juga Saksi serahkan IMRAN S DJUMADIL Rp6.000.000.000,00 (eman miliar rupiah) di jalan Gadjah Mada.
Bahwa Terdakwa pernah menelpon Saksi menanyakan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), Saksi jawab ada pada Saksi.
Bahwa setelah lebaran, Saksi serahkan lagi kepada IMRAN S DJUMADIL Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara IMRAN S DJUMADIL mengambil sendiri di hotel Formula Cikini ketika Saksi menginap di hotel tersebut.
Bahwa Saksi menyerahkan seluruhnya sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S DJUMADIL adalah atas perintah AMRAN HI MUSTARY.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa waktu permintaan uang untuk suksesi adalah setelah AMRAN HI MUSTARY dilantik sebagai kepala Balai. Terhadap tangapan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tidak tahu kalau sudah dilantik.
Saksi Ir. TAUFIK WIDJOYONO, MSc,
Bahwa Saksi bekerja sebagi Sekjen Kementerian PUPR, kedudukan di Jakarta.
Bahwa tupoksi Saksi diantaranya sebagai koordinator di bidang penganggaran dan perencanaan.
Bahwa Sekjen mengkordinir seluruh program yang diajukan oleh masing-masing penanggungjawab program, yaitu Dirjen dan Kepala Badan termasuk Sekjen, kemudian diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan melalui Kementerian Keuangan.
Bahwa Saksi hanya mengkoordinir sampai dengan level program saja, tidak secara detail. Pada TA 2016 Kementerian PUPR mendapatkan anggaran sejumlah kurang lebih Rp104.000.000.000.000,00 (seratus empat triliun rupiah) dan dari anggaran tersebut untuk Ditjen Bina Marga sejumlah Rp46.000.000.000.000,00 (empat puluh enam triliun rupiah).
Bahwa terkait dengan pelaksanaan program aspirasi dapat dipastikan ada usulan dari anggota komisi V DPR RI yang diajukan pada saat Raker atau RDP. Usulan ini merupakan tambahan dari program reguler yang telah direncanakan oleh Kementerian PUPR.
Bahwa usulan atau program aspirasi juga pernah disampaikan oleh pimpinan komisi V DPR dan para kapoksi di Komisi V dalam pertemuan yang tidak resmi yang dihadiri oleh Saksi, HASANUDDIN dan WING KUSBIMANTO. Sedangkan dari pihak DPR RI yang hadir adalah pimpinan komisi dihadiri FRANCIS, MUHIDIN, LASARUS, YUDI WIDIANA, MICHAEL WATTIMENA dan beberapa kapoksi hadir diantaranya EFIARDI. Rapat tersebut sifatnya tidak resmi, karena undangan hanya melalui SMS dari Sekretariat Komisi Ibu PRIMA.
Bahwa rapat dengan pimpinan komisi tersebut tidak ada notulennya maupun berita acaranya.
Bahwa rapat dengan pimpinan komisi tersebut dilaksanakan tanggal 14 September 2015, seingat Saksi siangnya akan Raker. Membahas usulan program dari DPR yang sebagian sudah masuk sejak bulan Juli 2015, mau dialokasikan kemana. Sedangkan Raker antara kementrian PUPR dengan Komisi V DPR RI yang pertama adalah 10 Juni 2015, kemudian Raker lagi tanggal 14 September 2015, kemudian 19 September 2015.
Bahwa Karena adanya UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang memberikan tugas dan kewenangan bagi anggota DPR untuk dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat, maka terhadap usulan program aspirasi dari Komisi V DPR RI tersebut harus dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR. Namun bukan berarti harus semuanya ditampung karena ada program-program reguler lain yang juga menjadi prioritas dari Kementerian PUPR.
Seandainya usulan program aspirasi dari Komisi V DPR RI tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR, maka konsekwensinya adalah Pimpinan Komisi V DPR RI tidak mau menandatangani dokumen terkait Persetujuan Komisi V DPR RI terhadap APBN TA 2016. Hal ini saya ketahui pada saat akan dilaksanakan penandatanganan dokumen Persetujuan Komisi V DPR RI terhadap APBN TA 2016, dimana Pimpinan dan Kapoksi Komisi V DPR RI ingin memastikan terlebih dahulu apakah usulan program aspirasi mereka telah tercantum di dalam Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016. Jika ternyata usulan program aspirasi tersebut sudah masuk masuk dalam Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, maka masing-masing Pimpinan Komisi V DPR RI akan menandatangani dokumen dimaksud. Namun apabila usulan program aspirasi tersebut tidak masuk dalam Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR, maka masing-masing Pimpinan Komisi V DPR RI tidak akan menandatangani dokumen dimaksud, karena kami dianggap menentang UU MD3.
Bahwa setelah usulan dari DPR RI diakomodir kemudian pada tanggal 28 Oktober 2015 pimpinan komisi V DPR RI menyetujui dokumen persetujuan APBN TA 2016 untuk kementerian PUPR, yang di dalamnya termasuk untuk program yang diusulkan oleh DPR RI senilai Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah). Usulan tersebut diajukan ke Kementerian PUPR melalui Kapoksi masing-masing dan dalam setiap usulan terdapat nama anggota DPR yang mengusulkannya.
Bahwa usulan tersebut kemudian direkap dan dibuatkan kode dan nama pengusulnya untuk mempermudah Staf Saksi dalam mengingat.
Bahwa jika ada dilakukan kunjungan kerja oleh DPR dan meminta pendamping dari Kementerian PUPR, maka diusulkan staf pada Ditjen Teknis.
Bahwa Saksi ikut RDP di Le Meredian khusus program Kesetjenan pada tanggal 17 September 2015. Saksi tidak ikut RDP pada tanggal 16 September 2015, karena RDP tersebut merupakan RDP antara Komisi V dengan Ditjen Bina Marga, yang membahas mengenai program Ditjen Bina Marga.
Bahwa pemahaman kami sesuai UU MD3 bahwa DPR berkewajiban memperjuangkan aspirasi, maka pemahaman Saksi adalah program aspirasi bukan dana aspirasi.
Bahwa dasar anggota DPR mengajukan program Aspirasi adalah UU MD3 (UU No.17 tahun 2014).
Bahwa tidak semua usulan dari Anggota Dewan bisa dikabulkan, harus sesuai dengan RPJM, kewenangan, dan kriteria lainnya.
Bahwa jika tidak sesuai kriteria, maka Tim Teknis akan menjelaskan kepada kapoksinya kalau program usulan tersebut tidak masuk.
Bahwa karena dasarnya UU MD3, maka kalau program usulan DPR tidak masuk, maka kami dianggap menentang UU MD3, sehingga anggaran bisa tidak disetujui.
Bahwa Saksi tidak tahu detail paket per paket pekerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa sesuai susunan ortala Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga adalah penanggungjawab program, sedangkan Kepala Balai adalah pelaksana Program yang mempunyai juga kewenanagn mengendalikan, mengawasi Satker di bawahnya.
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari AMRAN HI MUSTARY sejumlah USA10.000 (sepuluh ribu dollar Ameroka) awal Oktober 2015 ketika anak Saksi mau menikah, uang tersebut sudah Saksi kembalikan ke KPK.
Saksi QURAISH LUTFI,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai kontraktor/pengusaha yang pernah mengerjakan proyek di Satker PJN I BPJN IX.
Bahwa jabatan Saksi adalah kepala Satker PJN I Maluku Utara di bawah BPJN IX sekaligus sebagai Kuasa Pengguan Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang, sedangkan Pengguna Anggarannya adalah Dirjen Bina Marga. Secara struktural Saksi adalah bawahan AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX. Salah satu wewenang Saksi adalah mengangkat Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa Saksi mengenal IMRAN S DJUMADIL sebagai mantan anggota DPRD Maluku utara.
Bahwa pada sekira bulan November 2015 Saksi pernah dengan AMRAN HI MSUTARY dan IMRAN S DJUMADIL menemui seorang kapoksi di gedung DPR RI. Saat itu AMRAN HI MUSTARY meminta kalau ada program aspirasi tolong BPJN IX diperhatikan. Pada saat itu Terdakwa tidak ikut.
Bahwa meskipun mendampingi Kepala Balai untuk menemui anggota DPR RI bukan tugas Saksi, namun karena Saksi patuh kepada atasan Saksi yakni AMRAN HI MUSTARY yang meminta Saksi untuk mendampinginya dalam pertemuan dengan salah satu Kapoksi, maka Saksi pun hanya mengikuti perintah AMRAN HI MUSTARY selaku atasan langsung Saksi.
Bahwa sepengatahuan Saksi ada proyek di Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, yakni proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah), sehingga pekerjaan untuk ruas jalan Wayabula-Sofi totalnya berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), namun Saksi tidak mengetahui proyek itu dari aspirasinya siapa.
Bahwa proyek tersebut pelelangannya dilakukan oleh ULP di bawah Satker PJN I yang diangkat oleh Menteri PUPR. Meskipun ULP diangkat oleh menteri, namun orang-orangnya merupakan pegawai di Satker I PJN yang merupakan bawahan Saksi. Begitu pula PPK meskipun diangkat oleh menteri, namun secara struktural adalah bawahan Saksi.
Bahwa setelah DIPA disetujui, Pokja meminta PPK uutuk mengarahkan paket-paket mana yang harus dilelangkan.
Bahwa proyek untuk ruas jalan Wayabula-Sofi sudah dilakukan pelelangan, namun belum ditetapkan pemenangnya. Sampai dengan saat ini belum dilakukan kontrak, karena ada surat edaran Dirjen Bina Marga yang memerintahkan semua proyek dari program aspirasi agar dihentikan. Sedangkan untuk proyek yang reguler saat ini masih tahap pelelangan.
Bahwa ditunjukkan foto ANDI TAUFAN TIRO kepada Saksi, tetapi Saksi lupa apakah orang tersebut Kapoksi yang pernah Saksi temui dengan AMRAN HI MUSTARY di Gedung DPR RI.
Bahwa Saksi kenal JAILANI sudah lama sekitar dua tahun, Saksi tidak pernah menerima uang dari JAILANI. Sama sekali tidak pernah menerima uang dari JAILANI. Saksi juga tidak pernah ketemu dengan JAILANI di gedung DPR RI.
Bahwa Jumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Satker Wilayah 1 Maluku Utara BPJN IX pada tahun 2016 adalah sebanyak 13 (tiga belas) paket, yang terdiri dari :
Bahwa pelaksanaan lelang terhadap 13 paket pekerjaan dilaksanaan dalam 3 (tiga) tahapan lelang. Pelelangan Tahap I sebanyak 1 paket pekerjaan, Pelelangan tahap II sebanyak 7 paket pekerjaan dan Pelelangan tahap III sebanyak 5 paket pekerjaan.
ekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi, dengan nilai pekerjaan (HPS) Rp. 67.877.800.000,- Tahapan saat ini lelang gagal dan rencananya lelang akan diulang, atas pekerjaan ini yang melakukan telah penawaran yaitu:
PT. PUTRA BUNGSU ABADI
PT. CAHAYA MAS PERKASA
PT. SHARLEEN RAYA
PT. DIAN MOSESA PERKASA
PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA
Bahwa proyek Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi, dengan nilai pekerjaan (HPS) Rp. 29.080.500.000,- Tahapan saat ini lelang sudah selesai dengan calon pemenang PT. LAOSINDO PRATAMA, atas pekerjaan ini yang telah melakukan penawaran yaitu :
PT. KAIRONI
PT. WANUA KARYA SAKTI
PT. PUTRA BUNGSU ABADI
PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA
PT. DIAN MOSESA PERKASA
PT. LAOSINDO PRATAMA
PT. DELPRISTA MANDIRI
PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA
Bahwa Saksi kenal dengan NAFI ANUGRAH, Asisten Pelaksana Saksi, namun Saksi tidak Pernah memerintahkan NAFI ANUGRAH menghubungi Terdakwa minta dikirim uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening TONI LAOS.
Saksi SURATIN,
Bahwa Saksi adalah tenaga ahli BUDI SUPRIYANTO yang merupakan anggota komisi V DPR RI Dapil Kab.Pekalongan, Kota Pekalongan dan Pemalang.
Bahwa BUDI SUPRIYANTO masuk Komisi V sejak Oktober 2015.
Bahwa BUDI SUPRIYANTO mengikuti Rapat-rapat dengan Kementerian PUPR hanya sekitar 5 (lima) kali.
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan DESSY dan UWI di Semarang dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Saksi bersama BUDI SUPRIYANTO dikenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Saksi mengetahui bahwa DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga anggota komisi V DPR RI dapil Brebes, Tegal, sedangkan Kendal adalah Dapilnya ALAMUDIN DIMYATI ROIS.
Bahwa Saksi pernah bertemu JULIA Alias UWI di restoran Soto Kudus Tebet.
Bahwa setelah rapat di DPR, BUDI SUPRIYANTO meminta Saksi untuk mengantar ke Soto Kudus. Saksi bertemu JULIA di Soto Kudus, tetapi Saksi tidak mendengar pembicaraan JULIA dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa ketika pulang, Saksi dititipi oleh BUDI SUPRIYANTO bungkusan yang ada kemasan plastik bertuliskan Century.
Bahwa Saksi pernah mengantar BUDI SUPRIYANTO ke restoran Soto Kudus di Tebet tanggal 11 Januari 2016 pukul 17.00 berangkat dari kantor Dewan.
Bahwa Saksi tidak melihat ketika JULIA menyerahkan uang, tetapi setelah BUDI SUPRIYANTO menerima bungkusan kemudian diserahkan kepada Saksi.
Bahwa setelah Saksi terima kemudian Saksi taruh di mobil, kemudian pulang ke Kalibata Saksi serahkan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa Saksi membenarkan bungkusan yang diterima dari BUDI SUPRIYANTO di restoran Soto Kudus Tebet, adalah sama dengan bungkusan yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
Saksi Dr. Ir. IGN WING KUSBIMANTO, M.Eng, Sc,
Bahwa Saksi sebagai Kabag Administrasi pada biro perencanaan Kementerian PUPR yang bertugas untuk menyusun rencana program dan kegiatan pada Kementerian PUPR. Program tersebut ada yang bersumber dari usulan reguler dan usulan DPR RI yang disebut program aspirasi.
Bahwa usulan program reguler diusulkan melalui KONREG, sedangkan program yang diusulkan DPR RI diusulkan oleh masing-masing anggota DPR RI melalui Kapoksinya atau melalui tenaga ahlinya masing-masing. Usulan tersebut berdasarkan hasil Kunjungan kerja Komisi V DPR RI.
Bahwa setelah Saksi menerima usulan-usulan tersebut, kemudian Saksi compile. Untuk usulan dari anggota DPR RI, setelah Saksi menerima data-data dari sekretariat komisi V, kemudian dibuat dokumen yang berisi nama kegiatan dan nama anggota DPR yang mengusulkannya. Selanjutnya Saksi memberi kode (koding), antara lain kode P1, P2, P3, adalah untuk pimpinan Komisi V, dan kode 1 dan seterusnya yang menunjukkan partainya dan ada huruf di belakang kode angka tersebut yang menandakan nama anggota DPR RI yang mengusulkannya.
Bahwa salah satu kode yang Saksi ingat adalah kode 1E. Angka 1 berarti PDIP dan huruf E berarti DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi ikut Raker dan RDP dengan Komisi V. Pada 28 Oktober 2015 Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 untuk kementerian PUPR, yang di dalamnya termasuk untuk proyek dari program aspirasi seluruhnya berjumlah Rp45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah).
Bahwa tidak ada anggota DPR yang meminta dana aspirasinya sedikit saja, justru sebalikya, mereka minta sebanyak-banyaknya.
Bahwa Saksi kenal dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, karena pernah menemui kepala Biro Perencanaan HASANUDIN, kemudian Saksi dipanggil ke ruang Kepala Biro Perencanaan.
Bahwa DAMAYANTI WISNU PUTRANTI pernah menyampaikan usulan program aspirasi melalui Tenaga Ahlinya yaitu FERRY.
Bahwa Saksi hanya menampung, kemudian dipilah antara Bina Marga dengan yang lainnya untuk diteruskan ke Tim Teknis sesuai bidangnya.
Bahwa usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI yang diajukan stafnya dinyatakan lulus.
Bahwa dari anggaran kementerian PUPR, khusus untuk program aspirasi saja seingat Saksi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Bahwa Saksi pernah dilapori oleh Staf Saksi bahwa ada uang dari HASANUDIN untuk operasional. Saksi tidak tahu sumbernya. Saksi tidak mendapat bagian, tetapi ikut dibelikan makan dan menikmati transpor saja.
Bahwa Staf Saksi ada sekitar 30 orang yang menerima uang operasional tersebut.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY pernah ke kantor menemui Saksi dan HASANUDDIN.
Bahwa kebijakan secara teknis apakah usulan anggota DPR RI diterima atau tidak, lulus atau tidak berada di tangan Ditjen Binamarga.
Bahwa Saksi memberikan paraf pada beberapa dokumen kementerian PUPR diantaranya rekap usulan proyek dari DPR RI, evaluasi proyek usulan DPR RI dan usulan proyek DPR RI. Paraf tersebut berarti apa yang tertera dalam dokumen tersebut adalah valid karena disusun dengan cara bertahap dan dalam tenggang waktu yang panjang, serta tidak disusun secara asal-asalan.
Bahwa dalam dokumen evaluasi program yang diusulkan DPR RI ada beberapa proyek yang dinyatakan lulus, diantaranya usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI yakni proyek Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp.41.000.000.000,00 (empat puluh satu milyar rupiah), proyek usulan BUDI SUPRIYANTO yakni proyek rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), usulan ANDI TAUFAN TIRO, yakni proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) serta proyek usulan MUSA ZAINUDDIN yakni Peningkatan Kapasitas jalan Haya Teheru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan Rekontruksi jalan Laimu-Werinama senilai Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP No.6 bahwa : “Pada sekitar Bulan Agustus s.d Oktober 2015 dalam rangka membahas mengenai program aspirasi usulan dari Komisi V DPR ke Kementerian PUPR saya bersama-sama dengan Pak Hasanudin pernah bertemu dengan pimpinan Komisi V yaitu Sdr. Fary Djemy Francis (Ketua Komisi V DPR dari fraksi Gerindra), Sdr. Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat), Sdr. Lasarus (Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P), Muhidin Mohamad Said (Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Golkar), Yudi Widiana Adia (Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS), Sdr. Yoseph Umarhadi (Kapoksi dari Fraksi PDI-P), Sdr. Moh. Nizar Zahro (Kapoksi dari Fraksi Gerindra), Sdr. Andi Taufan Tiro (Kapoksi dari Fraksi PAN), Sdr. Musa Zainuddin (Kapoksi dari Fraksi PKB), Sdr. Epyardi Asda (Kapoksi dari Fraksi PPP), Sdr. Fauzih H. Amro (Kapoksi dari Fraksi Hanura).
Bahwa untuk proyek usulan MUSA ZAINUDDIN, yang bersangkutan terakhir koordinasi dengan pihak Biro Perencanaan Setjen Kementerian PUPR adalah yang bersangkutan sendiri. Seingat Saksi, yang bersangkutan terakhir koordinasi melalui Kepala Biro PAKLN adalah tanggal 30 Oktober 2015
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 sudah ada penetapan atau persetujuan, tetapi masih berupa gelondongan, detail proyeknya ada pada masing-masing fraksi di komisi, yang kemudian setelah diterima usulannya dari Komisi V digabungkan dalam RKAKL Kementerian yang menyebutkan nama proyeknya dan besaran nilainya.
Bahwa Saksi menerima proposal usulan program aspirasi sejak bulan Juni 2015, tetapi dalam perjalanan masih berubah dan perubahan tersebut selalu Saksi catat dalam daftar rekap usulan program aspirasi termasuk tanggalnya.
Bahwa Saksi lupa apakah ada perubahan usulan program aspirasi yang diajukan MUSA ZAINUDDIN, namun semua data ada dalam rekap usulan.
Bahwa pemberian kode-kode adalah dari kementerian untuk mempermudah, seperti PDIP dengan angka 1 kemudian untuk nama pengususl dengan huruf, jika terjadi perubahan juga dicatat dalam rekap usulan.
Saksi Drs. H. MUSA ZAINUDDIN,
Bahwa Saksi adalah anggota DPR RI dari fraksi PKB Dapil Lampung. Penugasan di Komisi V sejak 1 Oktober 2015.
Bahwa sebagai anggota DPR, Saksi mempunyai tugas dan fungsi untuk legislasi, budgeting dan pengawasan.
Bahwa mitra kerja Komisi V salah satunya adalah Kementerian PUPR.
Bahwa Saksi tidak ikut kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2015 pernah ikut Rapat Kerja dengan Kementerian PUPR. Biasanya kami mengusulkan program terkait dengan aspirasi dari daerah pemilihan.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa melalui AMRAN HI MUSTARY di sekitar Blok M.
Bahwa Saksi dengan AMRAN HI MUSTARY adalah mitra kerja, biasanya ketika RDP dikenalkan. Yang menginisiasi pertemuan dengan Terdakwa adalah AMRAN HI MUSTARY. Kemudian AMRAN HI MUSTARY memperkenalkan Terdakwa kepada Saksi sebagai kontraktor di Maluku.
Bahwa saat pertemuan tersebut tidak dibicarakan mengenai program aspirasi. Tidak ada program aspirasi yang dialihkan kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah mengusulkan proyek di Maluku.
Bahwa Terdakwa pernah meminta kepada Saksi akan mengerjakan proyek aspirasi Saksi. Tetapi Saksi jawab bahwa Saksi hanya bisa mengusulkan dan lebih pada usulan dapil Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengenal JAILANI.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada bulan September 2015 dengan AMRAN HI MUSTARY, di hotel sekitar Blok M. Pertemuan tersebut berbarengan dengan dilaksanakannya RDP antara Komisi V dengan Kementerian PUPR. Dalam pertemuan itu Terdakwa dan AMRAN HI MUSTARY meminta agar program aspirasi Saksi untuk proyek di Maluku dapat dikerjakan oleh Terdakwa, namun Saksi menjawab bahwa hal itu bukan Tupoksinya karena jika ingin membicarakan hal-hal itu silahkan dibicarakan dalam forum Raker atau RDP.
Bahwa selama proses pembahasan dalam RDP-RDP, Saksi sering ketemu AMRAN HI MUSTARY di rapat-rapat kemudian diajak ngopi-ngopi di hotel dekat Blok M tersebut.
Bahwa tidak ada program aspirasi yang Saksi usulkan untuk Maluku Utara. Yang Saksi utamakan adalah program aspirasi dari Dapil Saksi.
Bahwa Saksi kenal dengan MUHAMAD TOHA dan tidak ada usulan proyek milik MOHAMAD TOHA yang dialihkan kepada Saksi.
Bahwa proses pergantian Kapoksi dari MOHAMMAD TOHA kepada Saksi adalah berdasarkan penunjukkan dari fraksi. Tidak ada program aspirasi usulan MUHAMAD TOHA yang beralih kepada Saksi setelah menjabat Kapoksi.
Bahwa pertemuan di hotel sekitar Blok M dihadiri Saksi, AMRAN HI MUSTARY, dan Terdakwa, tidak ada pembicaraan menyangkut usulan program aspirasi, hanya ngopi-ngopi menghormati undangan Terdakwa.
Bahwa selain pertemuan di hotel sekitar blok M tersebut, Saksi juga pernah bertemu dengan Terdakwa di Senayan City.
Bahwa mekanisme pergantian Kapoksi ditentukan oleh fraksi, apa pertimbangannya Saksi tidak tahu. Saksi juga tidak tahu mengapa MUHAMAD TOHA marah atas pergantian tersebut.
Bahwa ketika pertemuan di hotel di dekat Blok M dengan AMRAN HI MUSTARY dan Terdakwa. Yang dibicarakan AMRAN HI MUSTARY hanya menawarkan minum kopi. Terdakwa hanya bicara mengenai makanan, pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Bang JAY atau JAILANI.
Bahwa JAILANI tidak pernah ke rumah Saksi dan tidak pernah ketemu dengan Saksi
Bahwa Saksi punya 5 orang tenaga ahli, yaitu REKA PUTRA, MURSAIDIN, ARIF SUHAIMI, MAULIDA ZAHRO, NUR BUDI HARYANTO.
Bahwa ditunjukkan foto MUTAQIN di persidangan dan baru Saksi ingat dulu orang tersebut pernah menjadi staf Saksi, tetapi sekarang sudah tidak menjadi staf Saksi lagi. Saksi tidak ingat namanya.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan nomor telpon MUTAQIN kepada JAILANI.
Bahwa Saksi tidak tahu dimana keberadaan MUTAQIN sekarang.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa terkait proyek aspirasi di Maluku.
Bahwa setelah ditunjukkan foto Saksi dengan MUSTAFA NASIR, Saksi mengatakan lupa.
Bahwa foto tersebut benar foto Saksi yang berbaju putih di rumah Saksi, tetapi Saksi tidak ingat siapa yang berfoto dengan Saksi, karena sering aktifis PKB datang ke rumah Saksi dan meminta foto bersama.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2016 Saksi tidak bersama MUSTAFA NASIR.
Bahwa ketika pertemuan di hotel dekat Blok M, materi pembicaraan dengan Terdakwa dan AMRAN tidak sama dengan yang dibahas dalam RDP. Ketika RDP atau Raker Saksi selalu bicara tentang Dapil Saksi di Lampung.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani usulan program Aspirasi di luar Lampung.
Bahwa tanda tangan Saksi adalah seperti yang ada dalam BAP.
Bahwa Saksi membenarkan tandatangan pada dokumen 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR sebagaimana dalam BB No.150 yang ditunjukkan di persidangan.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima tamu bernama JAILANI di Lampung.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya Terdakwa bertemu dengan Saksi sebanyak dua kali yang pertama di Senayan city. Terdakwa dihubungi MOHAMMAD TOHA karena ada pergantian Kapoksi. Pertemuan yang kedua adalah di hotel Mahakam bersama AMRAN HI MUSTARY dan Saksi.
Saksi BUDI SUPRIYANTO, SH, MH,
Bahwa Saksi pernah bertemu JULIA PRASETYARINI als UWI di restoran Soto Kudus Tebet.
Bahwa Saksi tidak punya usulan program di Maluku dan tidak pernah ikut Kunjungan Kerja DPR RI Komisi V di Maluku.
Bahwa Saksi kenal DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI als UWI dikenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ketika istirahat setelah rapat di Komisi V.
Bahwa pada tanggal 4-8 Januari 2016 ketika Saksi dirawat di RS Tlogorejo Semarang, Saksi ditelpon oleh JULIA PRASETUARINI als UWI mengatakan mau bertemu dan ada amanah dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI yang akan disampaikan kepada Saksi.
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2016 Saksi ke Jakarta, lalu tanggal 11 Januari 2016 Saksi masuk ke kantor ada pergantian pimpinan DPR.
Bahwa JULIA PRASETYARINI als UWI menanyakan setelah rapat kemana, bagaimana kalau setelah rapat ketemu di Tebet, akhirnya bertemu JULIA PRASETYARINI als UWI di restoran Soto Kudus Tebet hari itu juga tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 17.00. Saksi diantar oleh SURATIN.
Bahwa dalam pertemuan itu JULIA PRASETYARINI als UWI memberikan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar singapura), dan menyampaikan “Ini ada amanah dari DAMAYANTI, sekitar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dalam bentuk dollar Singapura”. Dalam pertemuan itu tidak menyinggung mengenai proyek di Maluku.
Bahwa setahu Saksi uang tersebut adalah modal untuk kerja pengurukan jalan tol Kertosono di Solo. Pekerjaan tersebut telah dibicarakan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejak bulan Oktober 2015, yang kemudian ditindaklanjuti pada bulan November 2015 dengan mencari lahan.
Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2016 Saksi melaporkan pemberian uang tersebut kepada KPK sekaligus menyerahkan uangnya kepada KPK, karena Saksi merasa ada yang tidak beres. Ketidakberesan tersebut adalah adanya penangkapan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI pada tanggal 13 Januari 2016. Saksi mengetahui penangkapan tersebut satu hari setelah penangkapan.
Bahwa atas laporan Saksi tersebut, kemudian KPK mengirimkan surat yang pada pokoknya uang yang diterima oleh Saksi ternyata ada kaitannya dengan perkara DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni uang tersebut dari Terdakwa.
Bahwa sebelum Saksi menerima uang tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI pernah bicara dengan Saksi : “Mas, kayaknya nanti ada program aspirasi”, jawaban Saksi : “O...ya”. Saksi tidak ingin tahu dan tidak menggali informasi lebih lanjut.
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan kepada Terdakwa oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, di Solo. Terdakwa diperkenalkan sebagai keponakan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi baru tahu ada daftar nama Saksi dan program aspirasi Saksi di Maluku setelah diperiksa di KPK.
Bahwa Saksi masuk ke Komisi V pertengahan September 2015.
Bahwa DAMAYANTI pernah menyampaikan kepada Saksi : “Mas nanti ada program aspirasi di PUPR”, hanya secara umum saja tidak disampaikan kalau ada program aspirasi Saksi di Maluku.
Bahwa Saksi dari fraksi Golkar.
Bahwa Saksi ngobrol proyek urug jalan Tol dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sekitar Oktober 2015, kemudian ke Solo tanggal 8 Desember 2015 dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyerahkan uang modal tanggal 11 Januari 2016.
Bahwa Saksi pernah perjalanan ke Solo, Saksi menjemput DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Solo. Yang Saksi kenal ada DESSY, UWI dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Bahwa Saksi bertanya : “Mbak dijemput siapa”, kemudian DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menunjuk Terdakwa yang diakui DAMAYANTI WISNU PUTRANTI adalah keponakannya.
Bahwa uang SGD305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang diberikan DAMAYANTI melalui UWI, setahu Saksi untuk proyek jalan Kertosono.
Bahwa penyerahan uang dari DAMAYANTI melalui UWI tidak ada tanda terima dan tidak ada perjanjian kerjasamanya.
Bahwa yang menetukan tempat penyerahan uang di Soto Kudus adalah JULIA PRASETYARINI als UWI. Saksi lupa apakah UWI pernah menawarkan tempat lainnya.
Bahwa ditunjukkan percakapan Saksi dengan UWI melalui BBM tanggal 2 Desember 2015. Maksud kata : “kita berenam” adalah Saksi, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY, UWI dan staf Saksi ADI WALUYO, Saksi tidak tahu jika ternyata satu orang lagi adalah Terdakwa.
Bahwa sebelum Saksi menerima uang dari JULIA PRASETYARINI Als UWI, Saksi berkomunikasi dengan JULIA PRASETYARINI als UWI melalui BBM pada tanggal 11 Januari 2016. Dalam percakapan itu JULIA PRASETYARINI als UWI mengatakan : “Lagi tidak kondusif, jadi kita ga bisa ketemu mas disana”. Saksi tidak mengetahui maksud perkataan JULIA PRASETYARINI als UWI tersebut.
Bahwa Saksi menerima uang dari UWI tanggal 11 Januari 2016, lalu melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK tanggal 1 Februari 2016. Adapun Saksi mendengar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ditangkap sehari setelah penangkapan. Jawaban KPK uang yang Saksi laporkan terkaitkan dengan perkara yang sedang berjalan penyidikannya.
Bahwa Saksi pernah ketemu AMRAN HI MUSTARY dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, ALAMMUDIN DIMYATI ROIS, FATAN, DESSY A. EDWIN, JULIA PRASETYARINI als UWI sekitar September atau Oktober 2015. Saksi ditelpon oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI untuk ngopi di hotel Ambara, lalu sore hari Saksi datang, duduknya tidak ingat dengan siapa, ngumpul. Saksi tidak melihat AMRAN HI MUSTARY membawa dokumen. Waktu pertemuan berbarengan dengan RDP. Saksi lupa apakah ALAMUDDIN DIMYATI ROIS marah karena usulannya tidak diakomodir atau ada alasan lain.
Bahwa Saksi ketemuan di Ambara dua kali, pertama sebagaimana tersebut di atas, kedua DAMAYANTI WISNU PUTRANTI bicara : “Mas nanti kalau ada program aspirasi di Maluku ikut saja”, Saksi jawab : “Silahkan saja”.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat usulan, tidak pernah protes juga.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa pemberian uang kepada Saksi adalah terkait dengan program aspirasi Saksi di Maluku.
Saksi WINATUNINGTYASTITI,
Bahwa Saksi adalah Sekjen DPR RI, tugasnya memberikan dukungan pelaksanaan tugas DPR RI khususnya di bidang administrasi.
Bahwa Masing-masing Komisi rata-rata melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi dengan biaya dari APBN. Biaya kunker tidak boleh menjadi beban biaya dari mitra kerja, karena semuanya sudah ditanggung oleh negara, dengan kata lain anggaran untuk Kunker tidak boleh dobel-dobel.
Bahwa Raker dan RDP sudah terjadwal dalam satu tahun.
Bahwa dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan tata tertib DPR RI setiap anggota dewan dapat mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapilnya dan menyerap aspirasi hasil kunjungan kerja.
Bahwa tahun 2015 sudah dibahas pedoman usulan program pembangunan daerah pemilihan, tetapi belum berjalan, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada komisi-komisi dan diusulkan ketika Rapat Kerja dengan Mitra Kerja.
Bahwa yang mengatur jadwal kunjungan kerja dalah Sekretariat Komisi, kemudian diajukan ke Pimpinan Dewan. Setelah disetujui Pimpinan Dewan kemudian Saksi mendisposisi lagi ke petugas administrasi di Biro Keuangan.
Bahwa perjalanan komisi ke daerah diikuti oleh Sekretariat komisi yang nantinya menyusun laporan hasil kunjungan kerja da diserahkan kepada pimpinan.
Bahwa biaya perjalanan dinas diambil di petugasnya sebelum berangkat. Jika akan dibagi-bagikan di tempat tujuan perjalanan dinas, hal itu menjadi Kebijakan Komisi masing-masing.
Bahwa undangan rapat seharusnya melalui undangan tertulis, kecuali ada perubahan waktu mendadak.
Bahwa biaya kunjungan ke Maluku ada standarnya sesuai dengan SBU yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Bahwa setiap rapat resmi harus ada notulen atau berita acaranya.
Bahwa anggota DPR RI periode 2014-2019 diresmikan berdasarkan Keppres No. 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014, termasuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, MUSA ZAINUDDIN, BUDI SUPRIYANTO dan ANDI TAUFAN TIRO.
Saksi Drs.FATHAN,
Bahwa Saksi adalah Anggota DPR RI periode 2014-2019 masa jabatan yang pertama.
Bahwa Saksi Anggota Komisi V yang bermitera dengan Kementerian Perhubugan, Kementerian PUPR, Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai Anggota DPR RI secara garis besar adalah menjalankan fungsi legeslasi, pengawasan dan bugedting.
Bahwa dalam hubungannya dengan fungsi Bugeting dalam penyusunan Anggaran, bersama Pemerintah membahas Rencana Anggaran yang diajukan oleh kementerian mitra kerja.
Bahwa Saksi masuk Komisi V baru pada bulan September 2015, saat itu sudah dilaksanakan rapat-rapat usulan APBN Kementerian PUPR.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar usulan-usulan program aspirasi yang diajukan oleh anggota DPR.
Bahwa Anggota DPR sesuai UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 wajib memperjuangkan program-program dari daerah pemilihannya.
Bahwa tidak ada istilah dana aspirasi, yang ada adalah usulan program.
Bahwa usulan program tersebut terpaku pada daerah pemilihan.
Bahwa Saksi dari dapil Demak dan sekitarnya.
Bahwa pembahasan anggaran di Komisi V tidak secara detail, hanya programnya saja, untuk detail masing-masing kegiatannya dibahas di Badan Anggaran.
Bahwa Saksi tidak perah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah bertemu AMRAN HI MUSTARY yaitu Kepala BPJN Maluku dan Maluku Utara, dikenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PITRANTI di sekitar Blok M.
Bahwa ketika itu Saksi diundang oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, lalu Saksi datang. Hadir juga ALAMUDDIN DIMYATI ROIS.
Bahwa Saksi dari Fraksi PKB, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan Fraksi PDIP dan ALAMUDDIN DIMYATI ROIS juga dari Fraksi PKB.
Bahwa dari pihak eksekutif hanya AMRAN HI MUSTARY saja yang hadir.
Bahwa ketika pertemuan tersebut bertepatan dengan pembahasan dalam tingkat RDP.
Bahwa proses pembahasan APBN, awalnya pemerintah mengajukan nota Anggaran, kemmudian dibahas dalam RDP dan Rapat Kerja, bentuknya masih program secara global.
Bahwa kunjungan kerja ke suatu daerah adalah dalam rangka pengawasan juga selalu didampingi kementerian mitra kerja.
Bahwa sebelum ke Komisi V Saksi pernah bertugas di Komisi VIII.
Bahwa Kapoksi PKB di Komisi V adalah MUSA ZAINUDDIN. Tugas Kapoksi adalah mengatur kunjungan kerja. Anggota Poksi dari PKB semua.
Bahwa Saksi bergabung di Komisi V bulan September 2015, diundang Ngopi-ngopi oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sekitar Oktober 2015 malam hari di Cafe Hotel Ambhara. Hadir Anggota Komisi V, yaitu BUDI SUPRIYANTO, ALAMMUDIN DIMYATI ROIS, Saksi, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Hadir juga DESSY, UWI dan AMRAN HI MUSTARY. Saat itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memperkenalkan AMRAN HI MUSTARY sebagai pejabat BPJN baru di Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa pembicaraan di Ambhara hanya ngobrol biasa, setelah selesai mengikuti RDP di Komisi V.
Bahwa Saksi duduk dengan ALAMUDDIN DIMYATI ROIS, DESSY dan UWI.
Bahwa setelah dikenalkan dengan AMRAN HI MUSTARY, Saksi ngobrol biasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai dana aspirasi, yang Saksi tahu hanya sesuai UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 ada memperjuangkan program dari masing-masing dapil.
Bahwa pernah Saksi dengan Anggota DPR lainnya mengusulkan dana aspirasi tetapi tidak disetujui oleh Presiden, sehingga tidak jadi.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada usulan ALAMUDDIN DIMYATI ROIS maupun Saksi yang kemudian diambil alih menjadi atas nama MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa Saksi mengetahui pemilian Kepala Daerah Bupati Kendal yang mengusung pasangan WIDYA dan MUHAMAD HILMI adalah PDIP dan PKB, Saksi tidak mengetahui apakah ada bantuan kesana dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi ikut pertemuan di hotel Ambhara hanya sekitar satu jam, kemudian Saksi ijin pulang lebih dahulu.
Bahwa Saksi hanya satu kali ikut pertemuan di hotel Ambhara.
Bahwa Saksi tidak mendengar mengenai pembahasan proyek Pembangunan Jalan di Maluku Utara.
Bahwa penolakan Presiden terhadap dana aspirasi disampaikan dalam Rapat Paripurna, penyampaian penolakan tersebut melalui Menteri Keuangan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Bahwa proses pergantian Kapoksi dari MUHAMAD TOHA kepada MUSA ZAINUDDIN merupakan keputusan dari Fraksi. Ketua Fraksi PKB saat itu FAISAL HELMI.
Bahwa ketika pertemuan di hotel Ambhara, Kapoksinya masih MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa kepentingan dikenalkan AMRAN HI MUSTRAY adalah sebagai mitra kerja Komisi V.
Bahwa Saksi juga dikenalkan dengan kepala balai lainnya ketika rapat RDP, tetapi dengan kepala balai lainnya tidak ada pertemuan khusus seperti dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa kepala balai lainnya tidak pernah diperkenalkan kepada Saksi dalam forum informal seperti dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa Saksi hanya diperkenalkan dengan AMRAN HI MUSTARY karena kebetulan AMRAN HI MUSTARY sedang ada di Jakarta.
Bahwa tanggal 16 September 2015 Saksi tidak ikut RDP di hotel Le Meredian, karena sudah berangkat haji.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan Saksi dalam BAP No.17, ketika di Ambhara Saksi duduk semeja dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, BUDI SUPRIYANTO, AMRAN HI MUSTARI, sedangkan di meja yang lain ada JULIA dan DESSY. Waktu itu yang kami obrolkan hanya masalah ringan dan guyon-guyon dan tidak ada membicarakan masalah anggaran atau rencana proyek jalan di Kementerian PUPR tahun 2016. Kemudian setelah ngobrol-ngobrol, Saksi izin pulang duluan dan Saksi pulang ke rumah.
Bahwa yang dibicarakan soal politik, kualisi dan urusan-urusan partai. Tidak ada kepentingan AMRAN HI MUSTARY dalam pembicaraan tersebut, karena AMRAN HI MUSTARY kebetulan di Jakarta dan mampir.
Bahwa Saksi tidak pernah ikut kunjungan kerja ke Maluku.
Bahwa kunjungan kerja untuk memastikan apakah program-program terlaksana dengan baik. Biasanya ada juga usulan dari Gubernur.
Bahwa kunjungan kerja juga untuk menyerap aspirasi. DPR hanya mendengar, Gubernur langsung menyampaikan kepada eksekutif.
Bahwa pimpinan komisi V ada FARY DJEMI dari Gerindera, MUHIDIN M SAID dari fraksi Golkar, MICHAEL WATTIMENA dari fraksi Demokrat, YUDI WIDIANA dari fraksi PKS dan LASARUS dari fraksi PDIP.
Bahwa untuk rapat komisi biasanya dengan surat resmi.
Bahwa membenarkan keterangannya dalam BAP Nomor 14, antara 26 Oktober 2015 s.d tanggal 17 Oktober 2015 rapat yang Saksi ikuti sifatnya sudah menetapkan alokasi anggaran untuk Kementerian PUPR, sedangkan pertemuan di hotel Ambhara dilakukan sebelum penetapan alokasi anggaran tersebut.
Bahwa ketika di hotel Ambhara, mejanya tidak terpisah, tetapi dua meja digabungkan seperti meja JPU di persidangan.
Bahwa Saksi tidak mendengar ALAMUDDIN marah karena usulan program aspirasinya di Maluku diambil alih oleh MUSA ZAINUDDIN, Saksi juga tidak mendegar usulan program aspirasi Saksi di Maluku dimabil alih oleh MUSA ZAINUDDIN, karena Saksi tidak merasa pernah mengusulkan.
Bahwa ketika RDP cara Saksi memperjuangkan aspirasi dari dapil Saksi adalah dengan cara menyampaikan kepada pihak pemerintah, misalnya irigasi di kota Demak mohon diperhatikan, Saksi sampaikan kepada pejabat yang mewakili kementerian saat itu, biasanya Dirjen.
Bahwa usulan aspirasi dari daerah Saksi sampaikan kepada Dirjen dari Kementerian mitra kerja setelah ada pembahasan alokasi anggaran untuk masing-masing program dan masing-masing daerah.
Bahwa cara anggota DPR mengawasi hasil pelaksanaan program adalah dengan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat fisiknya dan sekarang sedang dibahas dalam UU Jasa Konstruksi untuk melihat juga spesifikasinya.
Bahwa alasan Saksi hadir di hotel Ambhara hanya untuk silaturahmi. Yang mengundang dan menentukan tempatnya adalah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa Saksi juga pernah bertemu dengan JULIA dan UWI di Pasaraya Blok M pada bulan Desember 2015, dalam rangka foto bersama dengan direktur bina konstruksi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI setelah Diklat Bina Konstruksi.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa ABDUL KHOIR. yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Bahwa PT Windhu Tunggal Utama berdiri tahun 2006, saat itu masih berbentuk CV, kemudian tahun 2007 berubah menjadi PT yang bergerak di bidang konstruksi jalan dan jembatan di Wilayah Timur, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.
Bahwa Terdakwa menjadi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama sejak perusahaan tersebut berdiri.
Bahwa Terdakwa mulai kenal dengan AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 12 Juli 2015, dikenalkan oleh ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI.
Bahwa sehari setelah AMRAN HI MUSTARY dilantik menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, HONG ARTHA JOHN ALFRED menelpon Terdakwa akan memperkenalkan dengan AMRAN HI MUSTARY di Plaza Senayan. Maksud HONG ARTHA JOHN ALFRED memperkenalkan Terdakwa dengan AMRAN HI MUSTARY adalah untuk menjalin hubungan dengan AMRAN HI MUSTARY, karena yang bersangkutan adalah Kepala Balai sehingga ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Bahwa ketika Terdakwa datang di Plaza Senayan tanggal 11 Juli 2015 sudah ada HONG ARTHA JOHN ALFRED dan ZULKHAIRI Alias HERI. Menurut HERI ia akan memperkenalkan Terdakwa dan HONG ARTHA JOHN ALFRED dengan AMRAN HI MUSTARY. Lalu HERI menelpon AMRAN HI MUSTARY mengatakan : “ini ada kontraktor dari Maluku mau bertemu Pak AMRAN”, ternyata disanggupi oleh AMRAN HI MUSTARY untuk bertemu esok harinya.
Bahwa Terdakwa mengetahui ketika itu AMRAN HI MUSTARY sudah dilantik menjadi Kepala Balai.
Bahwa hari berikutnya tanggal 12 Juli 2015 terjadi pertemuan di sekitar hotel Atrium Senen. Terdakwa dan HONG ARTHA JOHN ALFRED berangkat bersama. Ketika sampai, sudah ada HERI, IMRAN S DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY. Kemudian HERI memperkenalkan Terdakwa dan HONG ARTHA JOHN ALFRED dengan AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa setelah perkenalan sekitar 30 menit, AMRAN HI MUSRATY mengatakan bahwa ia memerlukan dana untuk keperluan penyelesaian suksesi beliau sebagai Kepala Balai dan untuk THR pimpinannya. Ketika Terdakwa menanyakan berapa keperluannya, AMRAN HI MUSTARY mengatakan bahwa jumlah yang diperlukan akan disampaikan melalui HERI.
Bahwa dalam pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY tersebut, Terdakwa langsung menanyakan berapa keperluannya karena sehari sebelumnya, HERI juga sudah menyampaikan adanya keperluan untuk suksesi AMRAN HI MUSTARY, hanya saja belum menyebutkan nominalnya.
Bahwa Terdakwa menyanggupi untuk membantu atau memenuhi permintaan AMRAN HI MUSTARY, karena Dia Kepala Balai dan punya kewenangan berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Konsekwensi kalau Terdakwa tidak menyanggupi permintaan tersebut takut akan dipersulit dalam urusan pekerjaan, seperti menyangkut tagihan pembayaran.
Bahwa informasi yang Terdakwa dengar dari HERI bahwa saat itu untuk Maluku Utara sudah ada yang menyerahkan uang kepada AMRAN HI MUSTARY untuk keperluan suksesi, sehingga Terdakwa diminta untuk segera menyerahkan uang juga.
Bahwa sekitar setengah jam kemudian AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S DJUMADIL pergi, lalu HERI menyampaikan nominal permintaan AMRAN HI MUSTARY untuk suksesi sebagai Kepala Balai dan THR pimpinannya sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Bagi Terdakwa uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) adalah jumlah yang besar.
Bahwa menurut informasi dari HERI, uang tersebut untuk menutup kekurangan suksesi AMRAN HI MUSTARY sebagai Kepala Balai.
Bahwa HONG ARTHA JOHN ALFRED kemudian mengajak Terdakwa untuk patungan. Lalu HONG ARTHA JOHN ALFRED mencoba menghubungi kontraktor lain seperti SO KOK SENG Alias ASENG, CHARLES FRANSZ Alias CARLOS, HENOCH SETIAWAN Alias RINO dan lainnya. Lalu HONG ARTHA JOHN ALFRED menyampaikan kalau hanya ada dana Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus jut arupah) dan meminta Terdakwa melengkapi yang sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan Terdakwa setujui.
Bahwa pada saat meminta uang untuk suksesi, belum bicara pekerjaan, Terdakwa hanya berharap supaya dipermudah urusannya dan supaya bisa mendapatkan pekerjaan di BPJN IX.
Bahwa tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa dan ERWANTORO mengambil uang sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) ke Bank. Saat di bank HONG ARTHA JOHN ALFRED sudah menelpon Terdakwa katanya HERI sudah menunggu di parkiran hotel Arcadia belakang Senayan, lalu Terdakwa langsung kesana dengan membawa uang dalam bentuk dollar. Uang diserahkan di mobil HERI. Terdakwa membawa uang sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan HONG ARTHA JOHN ALFRED membawa uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) masing-masing dalam bungkusan paperbag, lalu ditaruh di sebelah tempat duduk sopir mobil HERI. Terdakwa datang ke tempattersebut diantar oleh ERWANTORO, tetapi ERWANTORO menunggu di mobil Terdakwa, tidak ikut menyerahkan uang.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015 AMRAN HI MUSTARY menelpon Terdakwa, menyuruh Terdakwa datang ke hotel Ambhara Blok M. Ketika Terdakwa kesana, AMRAN HI MUSTARY sudah ada di salah satu kamar hotel bersama dengan MOCH IQBAL TAMHER. Ketika Terdakwa masuk kamar AMRAN HI MUSTARY kemudian MOCH IQBAL TAMHER keluar. AMRAN menanyakan kepada Terdakwa, berapa jumlah uang yang Terdakwa berikan kepada AMRAN HI MUSTARI melalui HERI. Terdakwa jawab kalau uang yang Terdakwa berikan melalui HERI sejumlah sejumlah Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dari Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan dari HONG ARTHA JOHN ALFRED sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). AMRAN HI MUSTARY menanyakan karena baru sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang diterima oleh AMRAN HI MUSTARY. Lalau AMRAN HI MUSTARI menelpon HERI dengan loudspeaker aktif, dijawab HERI bahwa sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sudah diserahkan IMRAN S DJUMADIL dan sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) masih ada pada HERI. Kemudian AMRAN HI MUSTARY menelpon IMRAN S DJUMADIL menyuruhnya datang membawa uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang masih ada padanya. Satu jam kemudian IMRAN S DJUMADIL datang menyerahkan uang tersebut kepada AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa ketika di kamar hotel Ambhara tersebut Terdakwa melihat uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang diterima AMRAN HI MUSTARY dibagi-bagi dimasukkan dalam beberapa amplop dan AMRAN HI MUSTARY mengatakan akan langsung ke Kantor PU. Lalu AMRAN dHI MUSTARY dan IMRAN S DJUMADIL ke Kantor PU, sedangkan Terdakwa langsung pulang.
Bahwa Terdakwa mengetahui dari IMRAN HI MUSTARY bahwa uang yang masih ada pada HERI sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) diberikan kepada IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa oleh karena uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) masih ada pada HERI dan IMRAN S DJUMADIL masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka AMRAN HI MUSTARY meminta uang lagi kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai ganti uang yang ditahan oleh HERI. Permintaan tersebut disampaikan di hotel Ambhara oleh AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S DJUMADIL. Keesokan harinya Terdakwa serahkan ke AMRAN HI MUSTARY langsung sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam bentuk dollar.
Bahwa masih di bulan Juli 2015 AMRAN HI MUSTARY minta lagi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) masih untuk suksesi. Karena tidak ada uang lalu Terdakwa memberitahu SO KOK SENG Alias ASENG melalui telpon dan ditransfer uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening ERWANTORO, kemudian Terdakwa dan ERWANTORO menyerahkan kepada AMRAN HI MUSTARY di hotel Ambhara.
Bahwa awal bulan Agustus 2015, ketika ada kunjungan kerja DPR RI ke Maluku Tengah, Terdakwa ditelpon oleh AMRAN HI MUSTARY diberitahukan rencana kunjungan kerja tersebut, karena Terdakwa masih ada pekerjaan di pulau seram Paket Tehoru-laimu dan satu paket lagi, maka Terdakwa diminta untuk datang. AMRAN HI MUSTARY meminta Terdakwa siapkan dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terdakwa menyanggupi karena sedang ada pekerjaan disana, takut dipersulit. AMRAN HI MUSTARY memberikan catatan kepada Terdakwa ada nama dan jumlah uang yang harus dimasukkan dalam amplop. Ada nama Ketua, Wakil Ketua, Anggota 12 orang kali sekian jumlah uang, ada nama DAMAYANTI dan ada untuk Pendeta juga. Terdakwa masukkan amplop sesuai catatan tersebut yang sekarang sudah disita KPK. Terdakwa serahkan kepada AMRAN HI MUSTARI dalam bentuk rupiah di Hotel Swisbell Ambon. Awalnya Terdakwa sempat menghubungi HONG ARTHA JOHN ALFRED, tetapi ALFRED meminta Terdakwa menalangi dulu, akhirnya tidak diganti oleh HONG ARTHA JOHN ALFRED. Terdakwa menyerahkan uang kepada AMRAN sudah dalam amplop dan isinya sesuai permintaan AMRAN HI MUSTARY. Terdakwa memenuhi permintaan tersebut dengan uang dari Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa dikenalkan dengan MOHAMAD TOHA oleh AMRAN HI MUSTARY di kediaman Bupati Maluku Tengah. Terdakwa diperkenalkan sebagai Kontraktor. MOHAMAD TOHA sempat mengatakan ia punya dana aspirasi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). AMRAN HI MUSTARY mengatakan, kalau bisa nanti Terdakwa yang kerjakan, maksudnya AMRAN HI MUSTARY menawarkan Terdakwa kepada MOHAMAD TOHA untuk mengerjakan proyek aspirasinya.
Bahwa Terdakwa juga dikenalkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI oleh adiknya MICHAEL WATTIMENA yang bernama WELL WATTIMENA di kapal saat jalan pulang, hanya berkenalan saja. Tidak ada lagi anggota DPR RI yang dikenalkan saat kunjungan kerja.
Bahwa selain Terdakwa juga ada SO KOK SENG yang datang saat kunjungan kerja DPR RI, tetapi tidak tahu persis apa yang dilakukannya.
Bahwa saat kunjungan kerja tersebut, Terdakwa diberi no. Hp oleh MOHAMAD TOHA.
Bahwa sebelum acara kunjungan kerja, Terdakwa sempat dipanggil ke ruangan AMRAN HI MUSTARY di kantor BPJN IX. Ada MOCH. IQBAL TAMHER dan AMRAN HI MUSTARY, kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa dana aspirasi satu pintu harus lewat AMRAN HI MUSTARY. Kata AMRAN HI MUSTARY dana aspirasi adalah jatahnya anggota DPR RI. Untuk nama pekerjaan dan lokasinya dimana tidak disampaikan saat itu. Kemudian untuk mengurusnya AMRAN HI MUSTARY butuh uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Belum disampaikan apa nama proyeknya. Lalu Terdakwa sampaikan kepada HONG ARTHA JOHN ALFRED dab SO KOK SENG Alias ASENG, mereka kemudian menghubungi teman-teman kontraktor yang lainnya. Akhirnya patungan HONG ARTHA JOHN ALFRED Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), CHARLES FRANSZ Alias CARLOS Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), HENOCH SETIAWAN Alias RINO Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), SO KOK SENG Alias ASENG Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Terdakwa Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dikumpulkan di rekening ERWANTORO seluruhnya sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Ketika AMRAN HI MUSTARY menelpon, Terdakwa sampaikan hanya ada Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah). Lalu AMRAN HI MUSTARY meminta Terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada IMRAN S DJUMADIL di rumahnya IMRAN S DJUMADIL dalam bentuk dollar. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 22 Agustus 2015. Setelah menerima uang dari Terdakwa, IMRAN S DJUMADIL menelpon AMRAN HI MUSTARY kalau uang sudah diterima.
Bahwa awal September 2015 Terdakwa ditelpon AMRAN HI MUSTARY untuk datang ke hotel Ambhara, kata AMRAN HI MUSTARY ada ibu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Terdakwa datang ditemani JAYADI WINDU ARMINTA dan Sopir Terdakwa. Terdakwa masuk dengan JAYADI WINDU ARMINTA, ketika datang sudah ada IMRAN S DJUMADIL, AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI Alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN. Terdakwa dikenalkan dengan DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI Alias UWI, saling memberikan no hp dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY mengatakan nanti kalau ada dana aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI biar Terdakwa bisa komunikasi. Belum ada pembicaraan mengenai pekerjaan, pertemuan hanya sekitar 15 menit karena Terdakwa mau berangkat haji tanggal 14 September 2015, pulang tanggal 10 Oktober 2015.
Bahwa pada bulan September 2015, Terdakwa sempat bertemu dengan MOHAMAD TOHA di Senayan City. MOHAMAD TOHA menelpon Terdakwa dan meminta Terdakwa datang, akan dikenalkan dengan MUSA ZAINUDDIN, awalnya sepakat bertemu Di Plaza Senayan tapi kemudian pertemuannya terealisasi di Senayan City. MOHAMAD TOHA menyampaikan akan ada penggantian Kapoksi dari MOHAMAN TOHA kepada MUSA ZAINUDDIN, sehingga aspirasi milik MOHAMAN TOHA senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) akan dialihkan kepada MUSA ZAINUDDIN. MOHAMAD TOHA meminta tolong Terdakwa untuk menyampaikan kepada AMRAN HI MUSTARY dan akan ada lagi aspirasinya MUSA ZAINUDDIN sendiri Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar rupiah). Ternyata AMRAN HI MUSTARY sudah mengetahuinya ketika Terdakwa menyampaikan informasi tersebut.
Bahwa bulan September 2015 Terdakwa bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY di Hotel Mahakam. Ada MOCH. IQBAL TAMHER saat itu, tetapi tidak ikut dalam pembiacaraan antara Terdakwa dan AMRAN HI MUSTARY. MUSA ZAINNUDIN datang sekitar pukul 22.00. Pembicaraan membahas peralihan program aspirasi dari MOHAMAD TOHA kepada MUSA ZAINUDDIN. Aspirasi MOHAMAD TOHA pindah ke MUSA ZAINUDDIN senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ada lagi milik MUSA ZAINUDDIN sendiri senilai Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar rupiah) dan akan ada lagi senilai Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar rupiah), totalnya senilai Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Dibahas juga bahwa nanti ada bagian Terdakwa, tetapi belum menyebutkan bagian fee nya. MOCH. IQBAL TAMHER tidak ikut bicara, keluar merokok.
Bahwa pertengahan Oktober 2015 Terdakwa ditelpon oleh AMRAN HI MUSTARY untuk bertemu di Ambhara. Pertemuan tersebut dihadiri DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI, DESSY ARIYATI EDWIN, AMRAN HI MUSTARY dan Terdakwa. Saat itu sudah ada nama proyeknya yaitu aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI berupa Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) di pulau Seram Maluku Tengah. Proyek aspirasi BUDI SUPRIYANTO Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). AMRAN HI MUSTARY mengatakan : “Kalau kamu mau kerjakan tolong diselesaikan fee untuk mereka”. AMRAN HI MUSTARY dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI membicarakan fee lebih dahulu kalau fee-nya 6%, ada tawar menawar menjadi 8% yang ditentukan oleh AMRAN HI MUSTARY, pembagiannya untuk siapa saja, Terdakwa tidak begitu paham. AMRAN HI MUSTARY menyampaikan : “Kalau kamu bayar, nanti proyeknya buat kamu”. AMRAN HI MUSTARY kemudian menyuruh Terdakwa membayarkan fee proyek aspirasi milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Lalu setelah pertemuan itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada Terdakwa, jika fee-nya sudah ada agar diserahkan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI.
Bahwa Terdakwa pernah mencari tahu kebenaran ada tidaknya pekerjaan tersebut kepada Pak OKTO FERRY SILITONGA, lalu Terdakwa bertemu OKTO FERRY SILITONGA di hotel Losari, OKTO FERRY SILITONGA memperlihatkan daftarnya, ada nama proyek, nilai dan kode anggota dewannya. Terdakwa melihat ada proyek aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO. Lalu Terdakwa meminta kepastiannya. Akhir Oktober 2015 ada pertemuan Terdakwa dengan AMRAN HI MUSTARY dan OKTO FERRY SILITONGA di Ambhara untuk memastikan bahwa proyeknya sudah tidak berubah lagi.
Bahwa tanggal 25 November 2015 Terdakwa menyerahkan fee untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Merah Delima sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapur). Awalnya Terdakwa komunikasi dengan DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI. Kemudian ERWANTORO menyiapkan dananya dan menukarkan uang ke pecahan dollar. Lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dalam amplop dan dimasukan dalam paperbag. Saat penyerahahan ada DESSY ARIYATI EDWIN, JULIA PRASETYARINI, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan FATMA.
Bahwa fee untuk BUDI SUPRIYANTO Terdakwa serahkan pada tanggal 7 Januari 2016 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) untuk nilai proyek aspirasi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Terdakwa serahkan kepada JULIA PRASETYARINI di Pasaraya Blok M dalam satuan dollar Singapura sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar Singapura).
Bahwa fee untuk DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO dari uang perusahaan Terdakwa.
Bahwa ada permintaan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Pilkada serentak di Semarang. Terdakwa memenuhinya dengan patungan antara Terdakwa, dan SO KOK SENG Alias ASENG masing-masing Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), sedangkan HONG ARTHA JOHN ALFRED Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang menalangi dulu adalah HONG ARTHA JOHN ALFRED.
Bahwa AMRAN HI MUSTARY memberikan jaminan pekerjaan dapat dikerjakan Terdakwa dengan mengatakan : “nanti pasti buat kamu”.
Bahwa Terdakwa memberikan uang fee kepada beberapa anggota DPR RI pemilik proyek aspirasi atas perintah AMRAN HI MUSTARY, termasuk pemberian kepada AMRAN HI MUSTARY, JULIA PRASETYARINI, DESSY ARIYATI EDWIN, IMRAN S DJUMADIL dan mentransfer ke rekening BUDI LIEM maupun UMI KALSUM.
Bahwa kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi, pemberian-pemberian uang ke DPR maupun Balai tersebut tidak mengurangi kualitas pekerjaan, karena di RAB ada biaya mobilisasi dan demobilisasi, sedangkan Terdakwa mempunyai alat di lokasi pekerjaan, sehingga biaya mobilisasi dan demobilisasi tidak terpakai.
Bahwa Terdakwa punya karyawan banyak, sehingga jika tidak ada pekerjaan tidak bisa bayar.
Bahwa Terdakwa memberikan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 21 Desember 2015. Permintaan tersebut untuk THR Natal. Awalnya AMRAN HI MUSTARY meminta Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan Terdakwa disuruh mebagi 3 dengan HONG ARTHA JOHN ALFRED dan SO KOK SENG Alias ASENG tetapi mereka tidak menyanggupi, kemudian AMRAN HI MUSTARY minta seadanya dan Terdakwa sanggupi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Terdakwa serahkan di kantin PUPR Jakarta Selatan dalan paperbag berupa pecahan SGD.
Bahwa tanggal 27 November 2015 AMRAN HI MUSTARY meminta Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kampanye Bupati Halmahera Timur, uangnya Terdakwa serahkan kepada IMRAN S DJUMADIL atas perintah AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa transfer ke rekening BUDI LIEM Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas permintaan AMRAN HI MUSTARY.
Tanggal 11 Januari 2016 Tedakwa diminta sumbangan untuk Raker PDIP atas perintah AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S DJUMADIL sejumah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa memenuhi permintaan tersebut dengan cara patungan dengan HONG ARTHA JOHN ALFRED masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa juga memberikan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa setelah mengeluarkan banyak uang, pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa meminta bertemu dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan AMRAN HI MUSTARY menanyakan bagaimana kepastian proyeknya.
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang fee proyek aspirasi kepada ANDI TAUFAN TIRO dan MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa pertengahan Oktober 2015 Terdakwa ditelpon oleh AMRAN HI MUSTARY diminta untuk datang ke kantor PU. Saat itu ada AMRAN HI MUSTARY, IMRAN S DJUMADIL dan staf lainnya. AMRAN HI MUSTARY mengatakan ada dana aspirasinya ANDI TAUFAN TIRO. Lalu AMRAN HI MUSTARY mengajak Terdakwa dan IMRAN S DJUMADIL ke gedung DPR bertemu ANDI TAUFAN TIRO di ruangan kerja ANDI TAUFAN TIRO. AMRAN HI MUSTARY bicara dengan ANDI TAUFAN TIRO : “Dana aspirasinya ada berapa?”, dijawab oleh ANDI TAUFAN TIRO : “RP170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar rupiah)” ,lalu ANDI TAUFAN TIRO mengatakan bahwa sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sudah diurus oleh QURAIS LUTFI, sedangkan senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar) diurus oleh IMRAN S DJUMADIL.
Bahwa pada awal November 2015 antara proyek aspirasi ANDI TAUFAN TIRO yang diurus IMRAN S DJUMADIL dan QURAIS LUTFI belum jelas, lalu AMRAN HI MUSTARY memanggil Terdakwa lagi ke kantor PU untuk meminta penjelasan ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian setelah menghadap ANDI TAUFAN TIRO di kantor dewan bersama dengan IMRAN S DJUMADIL dan QURAIS LUTFI dijelaskan oleh ANDI TAUFAN TIRO bahwa paketnya IMRAN S DJUMADIL adalah Wayabula-Sofi senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), lainnya diurus QURAIS LUTFI dan Terdakwa ambil dari yang diurus QURAIS LUTFI yang paket Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bahwa Terdakwa menyerahkan langsung uang fee kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ditemani oleh IMRAN S DJUMADIL di kantor DPR di ruangan ANDI TAUFAN TIRO pada pertemuan ketiga kalinya dengan ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa Terdakwa juga memberikan uang fee kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI untuk proyek ANDI TAUFAN TIRO yang diurus QURAIS LUTFI pada tanggal 19 November 2015 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kemudian pada tanggal 12 November 2015, terdakwa menyerahkan lagi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang menyerahkan adalah ERWANTORO. Atas penyerahan uang tersebut Terdakwa mengkonfirmasi kepada QURAIS LUTFI katanya sudah diterima. Setahu Terdakwa JAILANI adalah stafnya Bu YASTI Anggota DPR RI juga.
Bahwa Terdakwa juga menyerahkan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S DJUMADIL, yang menyerahkan YAYAT HIDAYAT. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari uang milik Terdakwa dan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) uang titipan untuk AMRAN HI MUSTARY dari HENGKY POLISAR dan BUDI LIEM. Akhir Desember 2015 IMRAN S DJUMADIL menelpon Terdakwa supaya menyelesaikan kekurangan fee ANDI TAUFAN TIRO yang diurus melalui IMRAN S DJUMADIL masih ada kekurangan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), tetapi Terdakwa baru punya uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kebetulan ada HENGKY POLISAR dan BUDI LIEM yang akan bayar ke ANDI TAUFAN TIRO, sehingga digabungkan menjadi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menyuruh YAYAT HIDAYAT mengantar uang kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S DJUMADIL karena ERWANTORO sudah tidak ada di kantor, lalu Terdakwa memberikan no telp IMRAN S DJUMADIL kepada YAYAT HIDAYAT. Informasi dari YAYAT HIDAYAT uang diserahkan langsung kepada ANDI TAUFAN TIRO oleh IMRAN S DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT di pinggir jalan.
Bahwa staf QURAIS LUTFI pernah meminta dana kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milar rupiah), minta ditransfer ke rekening TONI LAOS.
Bahwa harapan Terdakwa memberikan uang kepada AMRAN HI MUSTARY supaya tidak dipersulit dan mendapatkan proyek-proyek di BPJN IX karena Pokja ada di bawah Kepala Balai.
Bahwa permintaan AMRAN HI MUSTARY senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang dipenuhi Rp2.600.000.000,00 (dua milyar adalah terkait dana aspirasi satu pintu, setahu Terdakwa untuk pengurusan semua lewat AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa proyek aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI hanya 1 proyek yaitu Teheru-Laimu, BUDI SUPRIYANTO 1 proyek yaitu Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu, ANDI TAUFAN TIRO 2 proyek yaitu Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi, MUSA ZAINUDDIN 2 proyek yaitu Piru-Waisala dan Taniwel-Saleman, tetapi Taniwel-Saleman untuk SO KOK SENG Alias ASENG, karena Terdakwa memberikan uang untuk MUSA ZAINUDDIN patungan dengan SO KOK SENG Alias ASENG.
Bahwa proyek aspirasi ANDI TAUFAN TIRO memang ada 4 paket, tetapi Terdakwa hanya dikasih 2 Paket saja, yaitu Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Bahwa Terdakwa dijanjikan proyek Tehoru-Laimu milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah). Werinama-Laimu milik BUDI SUPRIYANTO senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Jailolo-Mutui untuk BUDI LIEM, Baso-Kao untuk orang lain, Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi milik ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) diserahkan IMRAN S DJUMADIL untuk Terdakwa dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi milik ANDI TAUFAN TIRO diserahkan QURAIS LUTFI untuk Terdakwa. Proyek Mafa-Matuting milik ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk JONI LAOS. Proyek Laimu-Werinama Rp50.000.000.000,00 milik MUSA ZAINUDDIN untuk HENOCH SETIAWAN Alias RINO, Proyek Haya-Tehoru milik MUSA ZAINUDDIN senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk BISIONG, Proyek Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tidak ada, Proyek Piru-Waisala milik MUSA ZAINUDDIN senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk Terdakwa, Proyek Taniwel-Saleman milik MUSA ZAINUDDIN senilai Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah) untuk SO KOK SENG Alias ASENG dan masih ada lagi proyek Pelita Jaya-Taniwel milik MUSA ZAINUDDIN untuk HENOCH SETIAWAN Alias RINO.
Bahwa untuk MUSA ZAINUDDIN tidak hanya Terdakwa yang menyerahkan fee. Terdakwa hanya menyerahkan Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh jut arupiah), SO KOK SENG Alias ASENG Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah), lainnya HENOCH SETIAWAN Alias RINO, JONI LAOS, BUDI LIEM, BISIONG adapun nilainya Terdakwa tidak tahu persis.
Bahwa Terdakwa dua kali bertemu MOHAMAD TOHA, pertama sewaktu kunjungan kerja di Maluku Tengah, kedua di Senayan City Jakarta bertemu MOHAMAD TOHA dan MUSA ZAINUDDIN membahas mengenai pergantian kapoksi sehingga proyek aspirasi MOHAMAD TOHA dialihkan kepada MUSA ZAINUDDIN. Masalah dana aspirasi yang pernah disampaikan MOHAMAD TOHA kepada AMRAN HI MUSTARY nanti semuanya beralih kepada MUSA ZAINUDDIN. Sempat ada curhat dari MOHAMAD TOHA setelah MUSA ZAINUDDIN pergi bahwa pergantian kapoksi ada sedikit kres.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua pemberian-pemberian uang yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengkonfirmasi kepada JAILANI apakah uang yang Terdakwa berikan sudah sampai kepada MUSA ZAINUDDIN, Terdakwa hanya konfirmasi kepada AMRAN HI MUSTARY mengenai kepastian proyeknya dan dinyatakan sudah pasti.
Bahwa MUSA ZAINUDDIN, ANDI TAUFAN TIRO, BUDI SUPRIYANTO tidak pernah komplain bahwa uang fee belum diterima.
Bahwa sudah sejak tahun 2006 Terdakwa menjadi rekanan di Maluku. Sebelumnya tidak pernah seperti itu.
Bahwa untuk pekerjaan yang Terdakwa lakukan ada istilah kebutuhan untuk teknis dan non teknis. Non teknis untuk dibagi-bagi istilahnya uang kopi.
Bahwa uang yang Terdakwa masukkan ke dalam beberapa amplop dan Terdakwa serahkan AMRAN HI MUSTARY ketika kunjungan kerja adalah sejumlah yang ada dalam catatan Terdakwa yang sudah disita oleh KPK, yaitu sejumlah Rp395.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian ditambah lagi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah). Ada amplop yang berisi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ada yang bersisi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), ada yang berisi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan ada yang berisi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa di lokasi-lokasi yang Terdakwa urus proyeknya baik milik DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, BUDI SUPRIYANTO, ANDI TAUFAN TIRO maupun MUSA ZAINUDDIN sebagaimana yang telah Terdakwa terangkan tersebut terdapat alat-alat milik Terdakwa, sehingga anggaran yang nantinya untuk mobilisasi dan demobilisasi tidak akan terpakai dan bisa menutup fee yang sudah Terdakwa keluarkan.
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP penyidikan No.24. Ketika bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 12 Juli 2015 untuk perkenalan dan tanggal 13 Juli 2015 untuk menyerahkan uang, AMRAN HI MUSTARY mengatakan bahwa nanti AMRAN HI MUSTARY akan mengatur proyek-proyek 2016 untuk Terdakwa danHONG ARTHA JOHN ALFRED. Perkataan AMRAN HI MUSTARY tersebut menjadi pengharapan Terdakwa, sehingga mau memberikan uang.
Bahwa setahu Terdakwa cara AMRAN HI MUSTARY membantu adalah mengintervensi Pokja untuk memenangkan perusahaan-perusahaan Terdakwa, karena anggota Pokja adalah bawahan AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala Balai. Cara memenangkannya tidak dengan memenangkan ketika pelelangan, akan tetapi ketika klarifikasi. Pelelangan tetap dilakukan secara faith, bisa saja pemenangnya bukan perusahaan Terdakwa, tetapi ketika nanti dilakukan klarifikasi pasti akan memenangkan perusahaan Terdakwa.
Bahwa pemberian uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY dari Terdakwa dan teman-teman Terdakwa, semuanya juga berfikir sama mengenai dana satu pintu untuk mendapatkan proyek.
Bahwa ketika tanggal 28 Oktober 2015 sudah di tetapkan dana APBN, kemudian pada bulan November 2015 diperlihatkanlah oleh OKTO FERRY SILITONGA nama-nama proyek aspirasi yang nantinya akan dikerjakan oleh Terdakwa.
Bahwa tanggal 6 Januari 2016, ketika Terdakwa menandatangani kontrak bersama untuk proyek reguler di Maluku. AMRAN HI MUSTARY mengajak Terdakwa keluar dan mengatakan : “Ada dana dari JONI LAOS dalam bentuk rupiah bagaimana cara bawa ke Jakarta karena lewat X-RAY tidak bisa”, AMRAN HI MUSTARY kemudian meminta agar uang tersebut dimasukkan ke rekening Terdakwa kemudian Terdakwa nanti disuruh mengambil lagi ketika sudah di Jakarta. Di Parkiran hotel Swisbell anak buahnya JONI LAOS sudah menunggu. Terdakwa kemudian menerima uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan memasukkan ke rekening Terdakwa. Kemudian AMRAN HI MUSTARY meminta lewat SMS supaya Terdakwa mentransfer kepada BUDI LIEM Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan mentransfer kepada UMI KALSUM sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupoah) dan sisanya Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) Terdakwa tarik tunai dan Terdakwa masukkan ke mobil KIA RIO milik AMRAN HI MUSTARY atas perintah AMRAN HI MUSTARY.
Bahwa untuk dana aspirasi satu pintu sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus jut arupiah) adalah untuk mendorong AMRAN HI MUSTARY melobi ke DPR RI seingat Terdakwa setelah itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, BUDI SUPRIYANTO, ANDI TAUFAN TIRO dan MUSA ZAINUDDIN sudah punya judul proyek dan Terdakwa dijanjikan untuk mengerjakan.
Bahwa kalau tidak memenuhi perintah AMRAN HI MUSTARY memberikan uang ke anggota-anggota DPR RI, Terdakwa tidak akan dapat proyek aspirasinya dan pemberian uang tersebut supaya Anggota DPR setuju atas usulan program dari Kementerian PUPR.
Bahwa fee kepada ANDI TAUFAN TIRO adalah 7% dari nilai proyek, untuk proyek Pembangunan Wayabula-Sofi lewat IMRAN S DJUMADIL dan untuk proyek Peningkatan Jalan Wayabula-Sofi lewat QURAIS LUTFI dan JAILANI.
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) adalah dalam pecahan SGD, tetapi Terdakwa lupa jumlahnya. Tanggapan ANDI TAUFAN TIRO ketika menerima uang mengatakan : “terima kasih”, bahkan menanyakan : “sisanya kapan ?”
Bahwa pertemuan dengan ANDI TAUFAN TIRO yang kedua di Kantor Dewan ada AMRAN HI MUSTARY, QURAIS LUTFI serta IMRAN S DJUMADIL adalah terkait adanya klaim dari QURAIS LUTFI mengenai proyek aspirasi yang menurut QURAIS LUTFI adalah milik BAKRI bukan ANDI TAUFAN TIRO, tetapi kemudian ditegaskan oleh ANDI TAUFAN TIRO bahwa proyek tersebut adalah milik ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa pada pertemuan lanjutan di hotel Mahakam dengan MUSA ZAINUDDIN setelah pertemuan di Senayan City. Yang menelpon dan mengajak Terdakwa adalah AMRAN HI MUSTARI dan Terdakwa disuruh menelpon MUSA ZAINUDDIN. Kemduian MUSA ZAINUDDIN datang jam 22.00, mebicarakan aspirasi MUSA ZAINUDDIN ada sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar rupiah) dan sejumlah Rp140.000.000.000,00 (seratus empat puluh miliar rupiah).
Bahwa Terdakwa bertemu MUSA ZAINUDDIN di Senayan City, di Chitos, dan Golden Butiq. Pertama di Senayan City diinisiasi oleh JAILANI bahwa jatahnya MUSA ZAINUDDIN Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Waya-Tehoru adalah jatahnya HENOCH SETIAWAN Alias RINO dan BISIONG, kemudian Piru-Waisala yang senilai Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) juga punya HENOCH SETIAWAN Alias RINO dan CHARLES FRANSZ Alias CARLOS. Kemudian JAILANI tahu kalau alat Terdakwa ada di Piru-Waisala, maka Terdakwa sampaikan mau ambil proyek tersebut. Setelah itu ada pertemuan di Chitos untuk membahas pengalihan ke Terdakwa. Saat itu sudah ada pembayaran fee oleh HENOCH SETIAWAN Alias RINO.
Bahwa di Hotel Losari membahas proyek Haya-Tehoru yang awalnya judulnya adalah Wahai-Pasahari. Keterangan OKTO FERRY SILITONGA proyek tersebut tidak bisa karena masuk hutan lindung, lalu OKTO FERRY SILITONGA meminta JAILANI untuk mengurus ganti judul kepada MUSA ZAINUDDIN. Kemudian diganti Haya-Tehoru.
Bahwa Terdakwa melihat Piru-Waisala dan Taniwel-Saleman di data yang dibawa OKTO FERRY SILITONGA.
Bahwa deal fee 8% di Chitos adalah dari HENOCH SETIAWAN Alias RINO dan HONG ARTHA JOHN ALFRED, dimana HENOCH SETIAWAN Alias RINO sudah membayar 7%, sehingga kalau Terdakwa mau mengganti, Terdakwa harus bayar 8%.
Bahwa untuk Piru-Waisala Terdakwa memberikan fee Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dan untuk Taniwel-Saleman SO KOK SENG Alias ASENG memberikan fee Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditransfer lewat ERWANTORO.
Bahwa judul proyek Wayabula-Sofi milik ANDI TAUFAN TIRO yang memberikan judul adalah QURAIS LUTFI dari hasil usulan Terdakwa melalui telpon kepada QURAIS LUTFI.
Bahwa pernah ada yang telpon kepada Terdakwa dari MUSTAFA NAZIR Anggota DPRD Seram untuk datang ke rumah MUSA ZAINUDDIN, katanya ada jatah aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang lainnya. Saat itu MUSTAFA NAZIR mengatakan sedang ada di rumah MUSA, Komplek perumahan DPR Kalibata. Fotonya sebagaimana ditampilkan dalam sidang sebelumnya.
Bahwa dokumen yang ada kode formatnya yang diperlihatkan OKTO FERRY SILITONGA adalah sama dengan yang ditunjukkan di persidangan, tetapi khusus untuk maluku dan maluku utara.
Bahwa Terdakwa pernah diajak DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ke Solo pada tanggal 8 Desember 2015. Bertemu dengan JULIA PRASETYARINI Alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan BUDI SUPRIYANTO di Bandara, lalu JULIA PRASETYARINI dan DESSY ARIYATI EDWIN ikut mobil Terdakwa. Ketika di rumah makan tengkleng DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengatakan kepada BUDI SUPRIYANTO : “Nanti proyek Mas, ABDUL yang kerjakan”, maksudnya adalah proyek Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) akan dikerjakan Terdakwa. Kemudian dijawab oleh BUDI SUPRIYANTO : “ya”.
Bahwa ada catatan-catatan tangan yang Terdakwa buat atas pemberian uang-uang fee tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh ERWANTORO mengetik Proyek Piru-Waisala.
Bahwa ada istilah market untuk mendapatkan proyek. Terdakwa mengenal JEFRI kepala Balai yang pertama. Bahwa Terdakwa pernah mengerjakan rumah Puri Mutiara adalah rumah Terdakwa bukan rumah JEFRI.
Bahwa ada catatan dalam agenda Terdakwa WELL 200 jt adalah pemberian kepada WELL WATTIMENA adiknya MICHAEL WATTIMENA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk mengurus ganti rugi tanaman untuk proyek yang Terdakwa kerjakan.
Bahwa Terdakwa kenal VICTOR SUPIT PPK di Maluku, pernah memberikan uang juga kepada VICTOR SUPIT, istilahnya uang kopi.
Bahwa Terdakwa pernah membelikan handphone seharga Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk AMRAN HI MUSTARY. Membelikan tiket melalui Hasto/travel beberapa kali sejumlah sekitar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator ke KPK.
Bahwa alat milik Terdakwa ada di 7 tempat di Maluku. Untuk maitenance alat-alat tersebut jika tidak digunakan selama satu tahun atau tidak mendapatkan pekerjaan dalam satu tahun akan mengeluarkan biaya sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per alat per tahun atau sekitar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) untuk semua alat per tahun. Jika tidak mendapat pekerjaan Terdakwa masih bisa menyewakan alat atau mengoperasionalkan untuk proyek-proyek reguler.
Bahwa cara Terdakwa memenangkan lelang dengan cara faith. Tetapi biasaya ketika klarifikasi Perusahaan, Terdakwa yang dimenangkan atau ditunjuk jika sudah ada komitmen sebelumnya dengan Kepala Balai.
Bahwa Terdakwa tetap memasukkan biaya mobilisasi dan demobilisasi dalam RAB penawaran, meskipun pekerjaan tersebut tidak ada biayanya ketika alat milik Terdakwa ada di lokasi proyek tersebut. Biaya mobilisasi dan demobilisasi itu yang nantinya untuk mengganti uang yang sudah Terdakwa keluarkan untuk mengurus proyek, kadang juga kurang dan Terdakwa ambil dari keuntungan, tetapi tetap Terdakwa mendapat keuntungan.
Bahwa Terdakwa menukarkan uang ke SGD dan USD dengan memerintahkan ERWANTORO ke Tri Tunggal De Valas.
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum mendapatkan proyek yang sudah diurus itu. Terdakwa juga belum menangkan lelangnya.
Bahwa Riwayat pekerjaan Terdakwa tahun 2000 bekerja di PT Sarana Duta sebagai pelaksana, tahun 2002 bekerja di PT Danar Rimba Raya sebagai Site Manajer, tahun 2003 bekerja di PT Yala Persada Angkasa dan tahun 2007 bekerja di PT Windu Tunggal Utama sebagai Direktur Utama dan pemilik saham.
Bahwa ketika Terdakwa ambil alih PT Windhu Tunggal Utama, pengurusnya hanya Terdakwa, JAYADI dan Kakak Terdakwa. Sebelumnya sejak 2003 sudah bekerja di Maluku sebagai Project Manager di beberapa perusahaan.
Bahwa nilai program aspirasi di BPJN IX yang diperlihatkan oleh OKTO FERRY SILITONGA jumlahnya sekitar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah). Terdakwa sendiri mengururs dari ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 2 proyek, MUSA ZAINUDDIN senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk satu proyek, BUDI SUPRIYANTO senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk satu proyek dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) untuk satu proyek.
Bahwa disita uang SGD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Singapura) di rumah Terdakwa ketika penggeledahan adalah bagian dari yang ditukarkan ERWANTORO, sisa setelah diberikan ke pihak-pihak tersebut di atas. Tidak untuk diberikan sebagai fee, hanya untuk pegangan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan satu isteri dan satu anak.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut diatas dipersidangan Penuntut Umum juga telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
| 1 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota MPR masa jabatan 2014-2019 a.n Damayanti Wisnu Putranti, SIP M |
| 2 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota PDIP a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 3 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota DPR RI a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 4 | 4 (empat) lembar peta kerja Jawa Tengah. |
| 5 | 2 (dua) bundel rekap usulan kegiatan APBNP TA 2015. |
| 6 | 1 (satu) bundel profil, program dan anggaran TA 2015 Prov Jateng. |
| 7 | 2 (dua) bundel program cipta karya Kota Tegal. |
| 8 | 1 (satu) bundel daftar ruas jalan Jateng. |
| 9 | 2 (dua) bundel profil program dan anggaran APBNP TA 2015 Prov Jateng. |
| 10 | 1 (satu) bundel matriks Bid Pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana. |
| 11 | 1 (satu) buah SIM A a.n Dessy A. Edwin. |
| 12 | 1 (satu) buah kartu tamu Kementerian PU Gedung Bina Marga No. 31 |
| 13 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi: Surat Jalan Kendaraan dari Polda. Honda HRV, Nopol. B-213 NTA tanggal 11/1/2016. |
| 14 | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Cinere No Rek. 2671310821 a.n Dessy A Edwin. |
| 15 | 1 (satu) lembar copy bukti setoran Bank BCA dari Dessy A, No Rek. 2671310821 ke Rek Dessy Rp. 170.000.000 tanggal 4 Jan 2016. |
| 16 | 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA dari no. 2671310821 a.n Desy ke rek.291.300-8600 di PT Istana Kebayoran Raya Motor Rp.269.505.000,- |
| 17 | 1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana Dari Pak Abdul tanggal 19 Oktober 2015 |
| 18 | 1 (satu) lembar faktur jual Dollarindo Money Changer untuk pembelian dolar sejumlah USD 36.927 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dolar) dengan nilai Rp 499.991.580 (empat ratus juta sembilan puluh sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) |
| 19 | 1 (satu) lembar usulan tambahan Maluku untuk Paket Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Taniwel-Saleman di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Saleman-Taniwel di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Mako-Modanmohe di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Modanmohe-Namrole di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) |
| 20 | 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 24 November 2014 sampai dengan 28 Februari 2015 dan 1 Maret 2015 samapai dengan 13 April 2015 |
| 21 | 5 (lima) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000017631293 atas nama Erwantoro periode 1 September 2014 sampai dengan 13 April 2015 |
| 22 | 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 1 Juni 2015 sampai dengan 1 Juli 2015 |
| 23 | 6 (enam) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 24 | 8 (delapan) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan September 2015 |
| 25 | 2 (dua) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Oktober 2015 |
| 26 | 7 (tujuh) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan November 2015 |
| 27 | 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 28 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Juni 2015 |
| 29 | 3 (tiga) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 30 | 26 (dua puluh enam) lembar slip setoran Bank Mandiri dan 2 (dua) lembar slip setoran BRI pada bulan November 2015 |
| 31 | 14 (empat belas) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Desember 2015 |
| 32 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 5 Januari 2015 pukul 12.31.52 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 33 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2015 pukul 3.02.38 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
| 34 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 3.00.56 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 35 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.58.59 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 36 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.56.45 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 37 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.54.42 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 38 | 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 39 | 1 (satu) buah buku Tabungan Bisnis Mandiri nomor rekening 1260012061114 atas nama Erwantoro |
| 40 | Struk pembayaran di Food & Beverage Ambhara Hotel Jakarta tgl. 13/1/2016 sebesar Rp. 528.165,- |
| 41 | Struk pembayaran di Vinoteca Wine + Bar di Pacific Place Mall 5th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD total 2.096.600,- |
| 42 | Struk pembayaran permanent receipt di Tesate Pacific Place Kawasan Niaga Terpadu Sudirman sebesar Rp. 754.600,- |
| 43 | Struk pembayaran di Rustigue Grill & Wine di Paza Senayan sebesar Rp. 3.187.140,-. |
| 44 | Struk pembayaran di Starbuck Plaza Senayan sebesar Rp. 86.000,-. |
| 45 | Struk pembayaran di Golden Boutique Hotel sebesar 636.460,- ditambah 28.631,- |
| 46 | Kartu PT. Marta Teknik Tunggal, General Contractor & Supplier, atas nama Hengky Poliesar, Direktur Utama. |
| 47 | Kartu Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia, atas nama Abdul Khoir, ST. |
| 48 | Tabungan Bank Mandiri atas nama Jayadi Windu Arminta/ Abdul Khoir, No. Rek.: 126-00-0633364-4. |
| 49 | Tabungan Bank Mandiri atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126-00-0629777-3. |
| 50 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188 |
| 51 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 52 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 53 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 54 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 2.500.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 55 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 3.800.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 56 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 57 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 58 | Struk Mandiri tgl. 7/1/16, pembayaran Rp. 7.120.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 59 | Struk Mandiri tgl. 01/08/2016, transfer Rp. 25.000.000,- ke Budi Liem, No. Rek.: 1500006015539. |
| 60 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 61 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 600.000.000,-. |
| 62 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Ir. Budi Liem No. Rek. 150 000 601 5529 sebesar Rp. 250.000.000,-. |
| 63 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Erwan/ Abdul Khoir ke Umi Kalsum Rahman No. Rek. 152 001 375 1892 sebesar Rp. 150.000.000,-. (2 lembar). |
| 64 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 65 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 66 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 67 | 1 (satu) jilid Company Profile PT Windhu Tunggal Utama, tahun 2014. |
| 68 | 1 (satu) bundel dokumen rekapitulasi Program Usulan APBN P TA 2015 Balai Pelaksanaan Jalan IX Maluku dan Maluku Utara. |
| 69 | 1 (satu) amplop coklat yang berisi : |
| 69.1 | a. 1 (satu) buku tabungan Britama no. rek.1134-01-004861-50-6 a.n Abdul Khoir ST QQ Jayadi Windu Arminta KCP Cibinong Mayor Oking. |
| 69.2 | b. 1 (satu) buku tabungan Bisnis Mandiri no rek.129-00-0748771-9 a.n Abdul Khoir KK Jkt Cibubur Citra Grand. |
| 69.3 | c. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek. 0562-01-011768-50-4 a.n Abdul Khoir KCP Waihaong. |
| 69.4 | d. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek. 0643-01-001302-50-0 a.n Abdul Khoir KC Saumlaki. |
| 69.5 | e. 1 (satu) buku tabungan Britama no rek 0643-01-001302-50-0 a.n Abdul Khoir KC Saumlaki. |
| 69.6 | f. 2 (dua) buku tabungan Britama Bisnis no rek. 0001-01-000027-56-5 a.n Abdul Khoir Cabang Ambon. |
| 69.7 | g. 1 (satu) buku tabungan BNI Taplus no rek.0147874552 a.n Abdul Khoir Cabang Melawai Raya. |
| 70 | 1 (satu) Bundel Dokumen Fotokopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015 |
| 71 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 16 September 2015 |
| 72 | 1 (satu) buah Map berwarna merah merk Diamond yang didalmnya terdapat Dokumen |
| 72.1 | 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. No 602/855/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat, berisi 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo, Nomor No: 602/855/2015 “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. Perihal Permohonan Bantuan Dana jalan dan Jembatan |
| 72.2 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat |
| 72.3 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat |
| 72.4 | 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo No. 602/840/2015, tanggal 22 Oktober 2015. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perihal : Permintaan / Pengajuan pelatihan dan sertifikasi tukang dan mandor. |
| 73 | 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Kopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Alokasi Anggaran DITJEN Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015” Jakarta 27 Oktober 2015. |
| 74 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan Informasi Menteri PUPR Komisi V DPR RI tanggal 27 Oktober 2015 “Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA. 2016 |
| 75 | 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 29 Juli 2015 dengan nama pengirim DAMAYANTI WISNU P kepada dr. DONNA SAVITRI sebesar Rp. 60.500.000 (Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) |
| 76 | 1 (satu) buah buku berwarna merah “Jadwal Acara Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” masa persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 tanggal 14 Agustus 2015 s.d 22 November 2015 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Juli 2015 |
| 77 | 1 (satu) lembar fotokopi tabel yang berisi : “Kode, Provinsi; Total Alokasi Anggaran APBN-P TA. 2015” pada baris nomor 61 tertulis “Maluku Utara – 941.809.295.......dst” |
| 78 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku Utara” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
| 79 | 1 (satu) bundel asli dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PUPR dengan Komisi V DPR-RI “Alokasi Anggaran Ditjen Bina Marga TA. 2016” tanggal 27 Oktober 2015 |
| 80 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
| 81 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga dengan Komisi V DPR RI “RAPBN-P Ditjen Bina Marga TA. 2015” tanggal 4 Februari 2015 |
| 82 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum |
| 83 | 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : |
| 83.1 | 3 (tiga) lembar fotokopi dokumen tabel yang berisi : “No; Kementerian/Lembaga/Unit/Eselon I/Program; Pagu Kebutuhan; Pagu Anggaran RAPBN TA 2016; Kekurangan” pada baris pertama tertulis “Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat; 178.223.000.000 ....dst” terdapat tulisan tangan 116.837.078.701 |
| 83.2 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS tanggal 26 Oktober 2015 |
| 83.3 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan/Keputusan Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS menyetujui alokasi anggaran RAPBN TA 2016 untuk Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI tanggal 26 Oktober 2015 |
| 83.4 | 3 (tiga) lembar print out Draft Kesimpulan RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Basarnas tanggal 28 Oktober 2015 |
| 84 | 2 (dua) lembar print out Kesimpulan/Keputusan Rapat : Komisi V DPR RI memahami rencana penundaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RAPBN TA. 2016 sebesar Rp. 2.631,5 miliar Jakarta 27 Oktober 2015 |
| 85 | 8 (delapan) lembar fotokopi “Penetapan Lokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota |
| 86 | 1 (satu) bundel print out dokumen Matrik R-APBN TA 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS |
| 87 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Jumat/ 12 Juni 2015; Pukul : 16.30 – 20.45 WIB. |
| 88 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Rabu/ 10 Juni 2015; Pukul : 10.10 – 13.50 WIB |
| 89 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 26 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB |
| 90 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 14 September 2015; Pukul : 14.15 – 18.30 WIB |
| 91 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Rabu/ 16 September 2015; Pukul : 10.00 – 16.30 WIB |
| 92 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 27 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB |
| 93 | 5 (lima) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 29 September 2015; Pukul : 10.40 – 12.00 WIB |
| 94 | 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 87/PIM/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019 Tahun Sidang 2014 – 2015 dari Fraksi Parta Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
| 95 | 2 (dua) lembar fokopi Surat Tugas No. 150/KOM.V/DPR RI/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Melaksanakan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI pada reses masa persidangan IV tahun sidang 2014-2015 ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015, beserta 1 bundel print out draft Laporan Hasil Kunjungan Kerja ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015 |
| 96 | 2 (dua) lembar fotokopi Surat dari Piminan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/14911/DPR RI/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 |
| 97 | 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Pimpinan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/11845/DPR RI/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2014 dan Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 beserta lampirannya . |
| 98 | 1 (satu) lembar kertas berjudul USULAN RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 PPK PELAKSANAAN JALAN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA, PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN. |
| 99 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Market Morotai Bupati = 100 jt, 2. Apartemen Pak Wahyudi = 96 jt dan dibelakang kertas tersebut ada tulisan tangan : AS 1, AF 1, D 1, IT 3 dan lain sebagainya. |
| 100 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Ketua = 50, 2. Wkl Ketua = 50, 3. Bu Yanti = 30, 4. Anggota = 12/20 = 370, Pendamping = 5 Org/5 = 25, = 395. |
| 101 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “MAYUK DARI SANTOSO 2.000.000.000”. |
| 102 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ * TOPAN TIRO 2 M”, dibelakang kertas bertuliskan 10.000 x 15 = 150.000, 1000 x 50 = 50.000. |
| 103 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan“ 1 DES 2015 ANDI TOPAN TIRO / IMRON, 1.500.000.000 via Yayat, 16 DES 2015 DANDY 1.500.000.000 (Sing). |
| 104 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi (4,8 KM) = 40 M, 2. Peningkatan Jalan Wayabula – Sofi (3,5 KM) = 20 M, 3. Ake Raja 1 (30 M) = 12 M, 4. Ake Raja 5 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 4 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 5 (20 M) = 8 M . |
| 105 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ 19 NOV 2015 JAY SGD 205.128 = 1.999.999.999 bulatkan 2 M, 25 Nov 2015 DAMAYANTI 3.280.000.000 (Sing), 26 Nov 2015 1 M (USD) DAMAYANTI via DESI, 1,5 AYALIS, 27 NOV 2015 500 Jt IMRON. |
| 106 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ I. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, II. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, dibelakang kertas terdapat tabel pekerjaan, owner/satker, no. Kontrak, nilai kontrak, progress, hak tagih, termin diterima/pendapatan, sisa termin, sisa nilai kontrak . |
| 107 | 1 (satu) buah map plastik transparan business file berwarna hijau muda yang berisi 1 (satu) bundel dokumen berjudul “FORMAT KEGIATAN BASELINE (F-KB) TA 2016 DETAIL PAKET RKA-KL TA.2016 (Satuan-3) . |
| 108 | 3 (tiga) lembar printout kertas berjudul Rekapitulasi Pengeluaran PT Windhu Tunggal Utama via Bpk Abdul. |
| 109 | 1 (satu) lembar kertas fotokopi bertuliskan : “9 Nov 2015 / Sor – P Jay Blok M 2 M, 11 Nov 2015 ke Tony Laos 1 M (U/P Amran), 12 Nov 2015 /Mal – P.Jay Blok M 200 Jt, 13 Nov/Sing – P. Dendi 2 M (Sing), 16 Nov 2015 Jay – SGD 103.780 x 9635 = 999.920.300, IDR 2.800.000.000, 17 Nov 2015 SGD 103.359 x 9675 = 999.998.325 IDR 2 M DANDY, 18 Nov 2015 – P Dendi 1 M (SGD = 103.305) . |
| 110 | 1 (satu) lembar daftar pengeluaran beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri sebesar Rp11.500.000 dari Rek No: 12600062XXXXX ke DJANTI KUSUMA WARDAN, Rek No : 900014099924 dan 1 (satu) lembar KWITANSI PONDOK HANDPHONE IA No.27 terbilang Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, Untuk pembayaran 1 Unit I Phone 6 64 GB Gold : 77946 tanggal 12 Agustus 2015. |
| 111 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1 Des 2015 1,5 M T.TIRO/IMRAN, 12 Des 2015 25 Jt Polres Bogor, 16 Des 2015 1,5 M P.DANDY, 21 Des 2015 - 2 M AMRAN, 1 M TARDI, 631 Jt TARDI, dibelakang kertas tersebut ada tulisan 21/08/2015 2,6 Imran, 2 M Topan Tiro, 9 Nov 2015 2 M - P Jay, 11 Nov 2015 1 M -Toni Laos/QRS, 12 Nov 2015 200 Jt - P Jay, 13 Nov 2 M - P Dendy, 16 Nov 2015 3,8 M - P Jay, 17 Nov 2015 3 M - P Jay, 18 Nov 2015 1 M - P Dendy, 19 Nov 2015 2 M – P Jay, 25 Nov 2015 3,28 M – Damayanti, 1,5 M – Ayalis, 27 Nov 2015 500 Jt – Imran, 500 jt – Topan Tiro . |
| 112 | 1 (satu) buah buku agenda berwarna coklat. |
| 113 | 1 (satu) lembar nota penjualan valuta asing TRI TUNGGAL MONEY CHANGER No 087406 tanggal 29/6/2015 sebesar Rp1.500.000.000 . |
| 114 | 2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/7/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima PT.Sharleen Raya Nomor Rekening 152-001-6817-278 sebesar Rp300.000.000 dan terdapat tulisan U WAWALI AMBON. |
| 115 | 4 (empat) lembar tindasan formulir penarikan tanggal 21/12/15 pemilik rekening ABDUL KHOIR nomor rekening 126 0006297773 msing masing senilai Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21/12/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima TRI TUNGGAL DE VALAS Nomor Rekening 126 0006798465 sebesar Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah) . |
| 116 | 1 (Satu) bundel dokumen asli Permohonan Penanganan Infrastruktur Jalan Lingkar Halmahera Provinsi Maluku Utara dari Gubernur Maluku Utara, 20 Oktober 2015. |
| 117 | 4 (empat) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:04 PM 9/28/2015. |
| 118 | 2 (dua) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:12 PM 9/28/2015. |
| 119 | 1 (satu) bundel asli Daftar Pekat-paket Pelaksanaan Lelang Dini TA 2016, Kementrian PU dan PR . |
| 120 | 1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Belum Lelang Paket Kontraktual TA 2015 di Lingkungan Ditjen Bina Marga Status 26 Oktober 2015. |
| 121 | 4 (empat) lembar copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 376/KPTS/M/2015 tentang Penetapan tim Reviu Usulan Program Kementria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 22 Juli 2015. |
| 122 | 1 (satu) buah buku agenda Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwarna hitam |
| 123 | 1 (satu) bundel dokumen copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) TA 2016 Nomor: SP DIPA -033.04-0/2016, 7 Desember 2015. |
| 124 | 4 (empat) lembar copy Memo Dinas Kementrian PU dan PR dirjen Bina Marga Nomor: 412/MD/BP.10/2015 tanggal 26 November 2015 beserta 1 (satu) bundel asli Buku Informasi Pimpinan 24 November 2015. |
| 125 | 1 (satu) bundel copy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Marga TA 2016 (Pagu Definitif) status 11 November 2015. |
| 126 | 1 (satu) bundel dokumen fotocopy berlegalisir usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016. |
| 127 | 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti pembacaran di Bugsy’s Plaza Senayan Lt P4, dengan MRC#000005000244664 pada 8 Januari 2016 jam 22:41 yang dibayar oleh SO KOK SENG dengan kartu kredit Visa nomor ************5373 sebesar Rp 4.144.250,00; |
| 128 | 3 (tiga) lembar asli rekening koran bank mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah No. Rekening: 126-00-1206111-4 a.n. ERWANTORO periode 1 November 2015 s.d 20 Januari 2016. |
| 129 | 2 (dua) lembar fotocopy cap basah yang ditandatangani oleh ARRY (Manager di Hotel Ibis Budget Cikini) tentang data menginap atas nama ASENG/SO KEK SENG di Hotel Ibis Budget Cikini dari tanggal 6 Desember 2015 s/d 17 Desember 2015. |
| 130 | 1 (satu) lembar print out dengan cap basah Laporan Detail Transaksi Per Shift Parkir di Hotel Ibis Budget Cikini untuk kendaraan bermotor nomor plat 8668Q tanggal 6 Desember 2015 dan kendaraan bermotor nomor plat 1303KQN pada tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ACHMAD ARFAN (Supervisor Parkir Hotel Ibis Budget Cikini). |
| 131 | 1 (satu) lembar asli kertas dengan judul PT CAHAYA MAS PERKASA Pekerjaan Tahun 2015 dengan dibalik kertas ada tulisan “Pasahari-Kobi”. |
| 132 | 1 (satu) bundle kalender bekas tahun 2011 warna cover depan hijau dari bank Artha Graha yang terdapat tulisan atau coretan tangan . |
| 133 | 1 (satu) lembar print out dengan judul Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2014, nama satuan kerja : Pelaksanaan Jalana Nasional Wilayah II Propinsi Maluku, nama PPK : Pelaksana Kegiatan Pulau Seram IV, dibalik kertas terdapat coretan salah satunya adalah 47.400 x 8 = =3.792. |
| 134 | 2 (dua) lembar hasil foto papan tulis (white board) di ruang rapat Lendy Tanaya, dengan salah satu tulisan di papan tulis adalah : Produk Elpa : - PT. WTU = 30.34 ton . 200.550 kg - PT. CP = 18.665 ton . 1270.550 kg |
| 135 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna biru berisi: 14 (empat belas) lembar dokumen rapat evaluasi pelaksanaan TA 2015 dan pelelangan dini TA 2016 tertanggal Jakarta 30 November 2015. |
| 136 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna kuning berisi: |
| 136.1 | 1 (satu) lembar rencana anggaran (baseline) 2016 provinsi Maluku dan Maluku Utara. |
| 136.2 | 3 (tiga) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku, program penyelenggaraan jalan. |
| 136.3 | 17 (tujuh belas) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku Utara, program penyelenggaraan jalan. |
| 137 | 2 (dua) lembar scan warna surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh QURAIS LUTFI, ST, MT kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Nomor: PW.04.01.02/BL.IX/498678/MU/2015/VIII/35 tertanggal Ternate 18 Agustus 2015 perihal Usulan nama anggota pokja satker PJN wilayah I Prov.Maluku Utara TA.2016. |
| 138 | 2 (dua) lembar fotokopi cap basah surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah III Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Nomor: PL.02.01/BL.IX/498676/2015/04 tertanggal Ambon 18 Agustus 2015 perihal Usulan Nama Anggota POKJA. |
| 139 | 1 (satu) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 tanpa cap dan tandatangan. |
| 140 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama di cap dan lembar kedua tanpa cap. |
| 141 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama tanpa cap dan lembar kedua di cap dan ditandatangani. |
| 142 | 9 (sembilan) lembar surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Maluku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/KPTS/ULP-MAL/IX/2015 tentang Pembentukan unit sekretariat dan kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan (ULP) wilayah Maluku tahun anggaran 2016. |
| 143 | Dokumen print out dari Pokja Wilayah II BPJN Wlayah IX Maluku dan Maluku Utara yang terdiri dari : |
| 143.1 | 1 (Satu) lembar uraian umum paket penanganan jalan dan jembatan . |
| 143.2 | 2 (Dua) lembar paket lelang Tahap 1 Pokja BPJN IX Wilayah II Prov.Maluku. |
| 143.3 | 2 (Dua) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 1 |
| 143.4 | 1 (Satu) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 2. |
| 144 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011674 dan nomor polisi L 1430 CA. |
| 145 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011675 dan nomor polisi L 1317 CA. |
| 146 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Car Parking Summary/Karcis Parkir (Revenue) Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 From 15.00 am to 23.00. |
| 147 | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap basah Guest Check restoran Kartini tanggal 17 Januari 2016 dengan bill nomor 5112. |
| 148 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Hasil Kesimpulan/Keputusan Rapat dengan Komisi V DPR-RI, Kementerian PUPR. |
| 149 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Usulan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. |
| 150 | 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. |
| 151 | 1 (satu) bundel print out Hasil Evaluasi Usulan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. |
| 152 | 1 (satu) bundel print out Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. |
| 153 | 1 (satu) bundel print out Alokasi Anggaran dan Target Sasaran Ouput APBN TA 2016, Kementerian PUPR. |
| 154 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. |
| 155 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. |
| 156 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. |
| 157 | 1 (satu) lembar Group Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331. |
| 158 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. |
| 159 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 134 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. |
| 160 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. |
| 161 | 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 |
| 162 | 1 (satu) bundel fotocopy Riwayat Hidup Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Damayanti Wisnu Putranti, Nomor Anggota : A. 184 Partai PDI Perjuangan Periode 2014-2019. |
| 163 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembaki Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. |
| 164 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 46/DPR RI/I/2014-2015 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. |
| 165 | 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Hak Keuangan (Gaji Kehormatan & Tunjangan Diluar Gaji) Damayanti WP Periode 2014-2019 beserta 3 (tiga) lembar Daftar Perincian Hak Keuangan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama Damayanti Wisnu Putranti, NA 184, Nomor Rekening 1220006674488 Tahun 2014-2016. |
| 166 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 9/DPR RI/I/2015-2016 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi I Sampai Dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016. |
| 167 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 42/PIMP/I/2015-2016 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016 Dari Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 168 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 70/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanngan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 169 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 610/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1151/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1150/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 172 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 2082/SEKJEN/T.A.A/2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 173 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 116/SEKJEN/T.AA/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 174 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1094/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 175 | 1 (satu) fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 41/PIMP/I/2015-2016 tentang Penetapan Perubahan Pimpinan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan 2014-2019 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 176 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga, provinsi Maluku. |
| 177 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku. |
| 178 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku. |
| 179 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga provinsi Maluku Utara. |
| 180 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku Utara. |
| 181 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku Utara. |
| 182 | 1 (satu) bundel fotokopi Persetujuan Komisi V DPR RI Terhadap APBN TA.2016 Kementerian PUPR. |
| 183 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR kepada Ditjen Bina Marga PUPR. |
| 184 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi evaluasi tehnis dari Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR (dokumen No.1). |
| 185 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR setelah dikomunikasikan dengan Komisi V DPRRI yang selanjutnya diserahkan kepada Ditjen Bina Marga PUPR. |
| 186 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rincian Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Mrga TA.2016 (Pagu Definitif) Januari 2016, Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. |
| 187 | 2 (dua) lembar asli Surat Satker PJN wilayah II Provinsi Maluku, nomor. KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2016/09 tanggal 4 Februari 2016 perihal Penundaan lelang. |
| 188 | 2 (dua) lembar copy Memo Dinas Kepala BPJN IX nomor: 02/MD/BL.IX/2016 tanggal 2 Februari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usualan DPR RI TA 2016 beserta lampirannya Surat Direktur Pembangunan Jalan Dirjen Bina Marga Nomor: KU 0301-Bg/06 tanggal 18 Januari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usulan DPR RI TA 2016; Dafar Paket Kegiatan Susulan DPR RI TA 2016 BPJN IX; Inpres No. 1 tahun 2015; Instruksi Menteri PUPR No. 03/IN/M/2015. |
| 189 | 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 1 dan 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 2 POKJA BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku. |
| 190 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 11 Januari 2016. (lelang tahap II). |
| 191 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 17 November 2015. (lelang tahap I). |
| 192 | 2 (dua) lembar copy Surat Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Nomor: KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2015/234 tanggal 15 Desember 2015 perihal perintah lelang. |
| 193 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku yang terdiri atas: |
| 193.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi jalan lingkar Pulau Saparua :
|
| 193.2 | Surat penawaran pelebaran Jalan Haya – Tehoru :
|
| 193.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai LAFA:
|
| 193.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta :
|
| 193.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari :
|
| 193.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta - - Banggoi – Bula :
|
| 193.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan SP Pelita - Taniwel :
|
| 193.8 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Piru - Waisala :
|
| 193.9 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman :
|
| 193.10 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Werinama-Laimu:
|
| 193.11 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Laimu-Werinama:
|
| 193.12 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Tehoru–Laimu: a.Surat PT. Meranti Jaya Permai, Nomor : 10/ PNW – PT.MJP/I/ 2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh SAID MESFER selaku Direktur. b.Surat PT. Lintas Equator, Nomor : 06/PT.LQ/I/16, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh NOKE LEIWAKABESSY selaku Direktur Utama. c.Surat PT. Dian Mosesa Perkasa, Nomor : 016/PT-DMP/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani ANDI SYAMSU NATSIR,S.PI. selaku Direktur Utama. d.Surat PT. Beringin Dua, Nomor : 27.2/S-PNW JL/THR- LAIMU/PT.BII/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani MUSLIM TOMAGOLA selaku Direktur Utama. e.Surat PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati, Nomor : 005/BBPS/MKT/I/2016, Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani HARYANA, ST. selaku Direktur Utama |
| 194 | 1 (satu) buah amplop coklat berkop TTMC (Tri Tunggal Money Changer).Yang di dalamnya terdapat: |
| 194.1 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.090643 tanggal 21-12-2015. |
| 194.2 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.097590 tanggal 21-12-2015. |
| 194.3 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.093841 tanggal 28-12-2015. |
| 194.4 | 1 (satu) lembar catatan tertanggal 28 Desember 2015, yang berisi tulisan : Masuk 600 juta dr Ambon...dst. |
| 194.5 | 1 (satu) lembar catatan dalam kertas berkop PT.WINDHU TUNGGAL UTAMA General contractors dan Supplier, yang berisi tulisan: Sisa SGD per 7 Jan 2016...dst. |
| 194.6 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098455 tanggal 5-1-2016. |
| 194.7 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098629 tanggal 6-1-2016. |
| 194.8 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.092130 tanggal 7-1-2016. |
| 194.9 | 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri a.n. ABDUL KHOIR No.rekening 126 0006297773 dengan jumlah Rp.250.000.000,- tanggal 11-01-2016. |
| 194.10 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098811 tanggal 11-1-2016. |
| 195 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan November 2015. |
| 196 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Desember 2015. |
| 197 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Januari 2016. |
| 198 | 10 (sepuluh) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan November 2015 terdiri dari: |
| 198.1 | Nota No : 095125 tanggal 09-11-2015 dan Nota No: 2015110900130. |
| 198.2 | Nota No : 095267 tanggal 11-11-2015 |
| 198.3 | Nota No : 095318 tanggal 12-11-2015 |
| 198.4 | Nota No : 095571 tanggal 17-11-2015 |
| 198.5 | Nota No : 095631 tanggal 18-11-2015 |
| 198.6 | Nota No : 095694 tanggal 19-11-2015 |
| 198.7 | Nota No : 095975 tanggal 24-11-2015 |
| 198.8 | Nota No : 096034 tanggal 25-11-2015 |
| 198.9 | Nota No : 096099 tanggal 26-11-2015 |
| 198.10 | Nota No : 095330 tanggal 30-11-2015 |
| 199 | 11 (sebelas) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Desember 2015 terdiri dari: |
| 199.1 | Nota No : 096859 tanggal 08-12-2015 |
| 199.2 | Nota No : 096967 tanggal 10-12-2015 |
| 199.3 | Nota No : 097060 tanggal 11-12-2015 dan Nota No: 2015121100172. |
| 199.4 | Nota No : 097244 tanggal 14-12-2015 |
| 199.5 | Nota No : 097317 tanggal 15-12-2015 |
| 199.6 | Nota No : 097400 tanggal 16-12-2015 |
| 199.7 | Nota No : 097461 tanggal 17-12-2015 |
| 199.8 | Nota No : 097577 tanggal 18-12-2015 |
| 199.9 | Nota No : 097809 tanggal 21-12-2015 |
| 199.10 | Nota No : 098304 tanggal 28-12-2015 |
| 199.11 | Nota No : 098386 tanggal 29-12-2015 |
| 200 | 5 (lima) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Januari 2016 terdiri dari: |
| 200.1 | Nota No: 098627 tanggal 05-01-2016 |
| 200.2 | Nota No: 098687 tanggal 06-01-2016 |
| 200.3 | Nota No: 098753 tanggal 07-01-2016 dan Nota No: 2016010700157 |
| 200.4 | Nota No: 098943 tanggal 11-01-2016 |
| 200.5 | Nota No: 099003 tanggal 12-01-2016 |
| 201 | 1 (satu) lembar copy Validasi Bukti Setoran Bank BCA Nomor : 00440041 513 100440801092440 1160 0440838987 Tanggal 08 Januari 2016. |
| 202 | 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1375189-2 Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Periode Tanggal 01 Desember 2015 Sampai dengan Tanggal 15 Februari 2016. |
| 203 | 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Nomor : 152-00-1375189-2. |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Evaluasi Administrasi (Kewenangan) Usulan Program DPR. |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Kegiatan Yang Dialihkan Dalam Memenuhi Program Usulan DPR Tahun Anggaran 2016. |
| 206 | 1 (satu) buah buku Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019. |
| 207 | 1 (satu) buah buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2015 – 2019. |
| 208 | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. |
| 209 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. |
| 210 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tanggal 10 Nopember 2010, Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum. |
| 211 | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan tanggal 23 Juni 2015. |
| 212 | 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang yang berisi diantaranya penetapan H. BUDI SUPRIYANTO, SH., MH mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jawa Tengah X dalam keanggotaan DPR RI masa jabatan tahun 2014 s/d 2019 |
| 213 | 1 (satu) buah tas Aigner berwarna ungu yang didalamnya terdapat Uang senilai 33.000 Dollar Sing |
| 214 | 1 (satu) buah dompet merah “Chic”, yang isinya;
|
| 215 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi uang 33.000 $Sing, yang terdiri dari:
|
| 216 | 1 (satu) buah dompet Jepang berwarna merah yang berisi:
|
| 217 | Uang sebanyak 10.000 Singapura Dollar dalam pecahan 1.000 Singapura Dollar (10 lembar). |
| 218 | 1 (satu) buah dompet wanita berwarna hitam bertuliskan COACH yang didalamnya berisi: |
| 218.1 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). |
| 218.2 | 1 (satu) lembar uang pecahan Singapore Dollar 1.000,- |
| 219 | 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 1.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan SGD 10.000. |
| 220 | Uang kertas dolar Singapura sejumlah SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang terdiri dari 305 (tiga ratus lima) lembar SGD 1000 (seribu dollar Singapura). Uang tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) ikatan dimana masing-masing ikatan terdiri 100 (seratus) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) dan 5 (lima) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) tidak terikat. Uang tersebut diletakkan didalam paper bag warna coklat motif tulisan “Hardrock Cafe” dan dibungkus dengan plastik Century warna hijau dan amplop coklat. |
| 221 | Uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). |
| 222 | 1 (satu) lembar print out warna slip aplikasi setoran Bank Mandiri validasi tanggal 18 Pebruari 2016, pukul 11:25:14, dari HENOCK SETIAWAN kepada rekening KPK IDR RPL 175 KPK 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan berita titipan dari JAY kepada RINO, yang copy warna ditandatangani oleh HENOCK SETIAWAN. |
| 223 | Uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank BRI cabang Rasuna Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan : 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BRI tertanggal 19 Februari 2016 berikut tindasannya, dengan nomor rekening penerima setoran adalah Rek BRI : 0378.01.000168.30.6 An. KPK qq RPL 175 KPK IDR untuk titipan pada Bank BRI Cab. Jakarta Rasuna. Adapun jumlah Setoran adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan identitas pengirim tertulis DPC PDIP Kota Semarang Jl. Baru Sari I/9 Semarang, nomor telp. (024)3558922. |
| 224 | Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian : 8 (delapan) bundel uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8.000 (delapan ribu) lembar, 2 (dua) bundel uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar dan 1 bundel uang terdiri atas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar. |
| 225 | Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) |
| 226 | 1 (satu) lembar tindisan slip aplikasi setoran Bank BRI validasi tanggal 03 Maret 2016, pukul 11:07:44, dari penyetor a.n JAILANI, ST No. HP 081388767333 kepada rekening KPK IDR No.Rek 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah penyetoran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) |
| 227 | Uang sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) |
| 228 | Uang sejumlah Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) |
| 229 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 04 Maret 2016,pukul 13:20:38, SUSANTI kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP |
| 230 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 07 Maret 2016, pukul 09:23:05, kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP |
| 231 | 1 (satu) unit mobil Honda tipe HR-V RU1 1.5 S CVT CKD, No.rangka: MHRRU1830F J403045, No. Mesin L15261029216 warna hitam. |
| 232 | 1 (satu) buah kunci mobil Honda HRV dengan gantungan dompet warna hitam. |
| 233 | 1 (satu) buah buku mobil Honda |
| 234 | 1 (satu) bundel asli faktur kendaraan bermotor Register No. 0613019, Nomor Faktur : 16006725-RUICF4053-016 tanggal 14 Januari 2016 |
| 235 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 057777 tanggal 03 Desember 2015 untuk pembayaran uang muka HR-V RU1 1.5 CVT CKD senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan |
| 236 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 059037 tanggal 14 Januari 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil honda tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD Nomor Rangka MHRRU1830F J403045 senilai Rp269.500.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan |
| 237 | 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Berjangka No. AI 195077 atas nama Dessy A Edwin,No. Rek.4750353822 |
| 238 | 1 (satu) lembar formulir pembukaan rekening deposito Dessy A Edwin tanggal 03-12-2015. |
| 239 | 1 (satu) buah handphone Blackberry Pearl warna hitam (1702-PIN) |
| 240 | 1 (satu) buah Nokia warna putih |
| 241 | 1 (satu) buah handphone blackberry warna ungu |
| 242 | 1 (satu) buah handphone apple (i-Phone 5 S) dengan case berwarna ungu PIN 110222, bermotif bunga |
| 243 | 1 (satu) buah HP Iphone 6 warna putih (087884060370) dengan serial number: C39PTZXL65MV, IMEI: 35931006 2096771, ICCID: 8962111413538778808, MEID: 35931006209677, APPLE ID: [email protected]. |
| 244 | 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Garand Prime hitam (081228362413) dengan model: SM-G531H, IMEI: 352973071351698, Nomor serial: RR 1 G907N39A. |
| 245 | 1 (satu) buah Laptop Apple warna putih dengan charger. |
| 246 | 1 (satu) buah HP Nokia Warna Biru No. SIM 0812 9431 1357 |
| 247 | 1 (satu) buah iPhone 5S No SIM 081392618499 pasword 112358. |
| 248 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone model A1533 warna putih dengan IMEI : 013883006084333, dengan hard case warna hitam; |
| 249 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone S model A1688 FCC ID : BCG –E294 6A IC : 579C-E2946A warna putih hard case hitam. |
| 250 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1532 (Appe Iphone 5C) serial number F78LD58MFMIN dengan Sim card 0818 08888 915 warna putih dengan gambar dan tulisan “ Mrs Julia oh Julia”. |
| 251 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1688 (Apple iPhone 6S) serial number F4GQN3BCGRY9 dengan Sim Card 0813 10 333 030 warna silver dengan cover hitam X Level. |
| 252 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS SN : 6VM4E94Q kapasitas 320GB |
| 253 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS, SN : 9VM3B7RZ kapasitas 320GB |
| 254 | 1 (satu) buah USB Flasdisk Merek Sandisk Cruzer Blade 8 GB No. Code : BI15012413913 TAD-SDC Z50 Warna Merah Hitam dengan tulisan tangan spidol warna hitam “K5” |
| 255 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYYKKR, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82043890 pada meja Komisaris. |
| 256 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYB7SH, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82003234 pada meja direktur. |
| 257 | 8 Channel Network H.264 DVR merek KRISVIEW warna hitam S/n: 05322012010070, beserta dengan switching adaptor Model: FJ-SW1205000T tanpa kabel power. |
| 258 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, Merk Verbatim, dengan kode: D3128SF300232471H, Warna Silver, dengan tulisan “CCTV File, Kamera Lift CP PS, Kamera Depan Tesate, 8 January 2016”, dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. |
| 259 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna Silver, Merk Verbatim, Kode: MAPA23RC24091166 1, dengan tulisan tangan “CCTV BUGSY’S TGL 08 JAN 2016, JAM: 19:58:00 – “, di dalamnya tersimpan file dengan nama “File20160108000236.Avi”, dengan MD5 Hash: 173b547ac77619477385b6078f6c8c1c, dan SHA1 Hash: 4f88edcd8a30ad7ce4369713f7f3d223b1c90005 |
| 260 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091171 2, dengan tulisan "REKAMAN CCTV DI SOTO KUDUS, JALAN TEBET RAYA NO.10 JAKARTA SELATAN, TANGGAL 11-JAN-2016", dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. |
| 261 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091065 2, dengan tulisan tangan "REKAMAM CCTV RUSTIQ W, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016, JAM 13:30-18:05", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Rustiq W CCTV.zip", dengan nilai hash MD5 4ff1c955091666db1d1eed38f281700c, dan SHA1 736fb722854f59d350ce925b9ba665811deba6e2 |
| 262 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091062 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV GARCON, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016", dan didalamnya terdapat file "Garcon CCTV.zip" dengan nilai hash MD5: 7370b0bcbeca92046cd9afb52d0166bf dan SHA1: 5160c87100877bfe94cc76e31c6a072f5b26e4f3. |
| 263 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA08RC24054202 1, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV DAN PARKING RECORD, SENAYAN CITY, TANGGAL 30-DES-2015", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Senayan City.zip", dengan nilai hash MD5 7d082ed9bb31d55e1f3689cedadfbf2f, dan SHA1 06721f9a812d923750ea198f5f8f49eb14d2f2ea. |
| 264 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, warna silver, kode: MAPA08RC24054200 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV IBIS BUDGET TANGGAL 6&7 DESEMBER 2015", di dalam media tersebut terdapat file dengan nama "CCTV IBIS BUDGET.rar", dengan nilai hash MD5:1f0be83e 1058516b 8fd42952 bb4dbc7f, dan SHA1: 9c5945ed 56904206 10a849a6 a5c05b34 bcb6979e. |
| 265 | 1 (satu) buah Handphone warna hitam, merk Nokia, model E71, tipe RM-346, nomor IMEI: 351940032884415, tanpa Sim Card, yang di dalamnya terdapat MicroSD merk NOKIA, kapasitas: 2 GB, nomor kode: MM8GR02GUACA-NA. |
| 266 | 1 (satu) buah iPad 16 GB warna silver, model A1396, FCC-ID: BCGA-1396, IMEI: 013095000040589, Serial DR5JF0PLDKNV, beserta dengan cover iPad merk CAPDOSE warna merah marun. |
| 267 | 1 (satu) buah Handphone warna biru, merk Nokia, nomor IMEI 1: 358117050864529, IMEI 2: 358117050864537, tanpa Sim Card. Di belakang cover terdapat tulisan stiker warna putih: Telepon Seluler 24131/SDPPI/2012 2766. |
| 268 | 1 (satu) buah CD-R merk VERBATIM yang bertuliskan FOTO TULISAN DI PAPAN TULIS RUANG RAPAT 22-01-2016, nomor seri: D3131RE04113652LH yang ditandatangani oleh KELLY V KHOEMARGA . |
| 269 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flash disk, Merk Kingston, Model DataTraveler G3, 2GB, warna putih-kuning, ditemukan di laci meja kerja Theo. |
| 270 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk BlackBerry, Model BlackBerry Classic SQC100-1, S/N: 0738-7685-5756, PIN: 2C08B6AD, IMEI: 359892058998557, ICCID 8962101097635024992, Telkomsel Nomor: 082197546555, dengan micro SD, merk V-Gen, kapasitas 32GB, kode: A00818774. |
| 271 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk Samsung, Model Galaxy Note 3, SM-N900, S/N: RF1F213WJTK, IMEI: 358916051829286, Telkomsel Nomor: 082198302479, dengan micro SD, merk SanDisk, kapasitas 16GB, kode: 4303DG7XQ15H, dengan Cover warna orange. |
| 272 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone classic candy bar, warna hitam, Merk Nokia Microsoft Mobile, Model RM-1038, Code: 059W062, IMEI1: 355163/06/822230/3, IMEI2: 355163/06/822231/1, dengan 1 SIM Card Telkomsel no ICCID: 6210008125769639 01, tanpa memory card, tanpa charger. |
| 273 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030906 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX” |
| 274 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek maxell, Type DVD -R, S/n: MFP 102P109120102 4, Kapasitas 4.7GB, warna kuning emas dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. |
| 275 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA23PF12021656 3, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi”. |
| 276 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R berlabel KPK "Komisi Pemberantasan Korupsi", dengan KODE: MAPA02RD24235808 3, dan tulisan tangan “DOKUMENTASI LIDIK, SN : MAPA02RD24235808 3", yang di dalamnya tersimpan file dengan nama "Dokumentasi Penyelidikan.zip", dan dengan nilai MD5 hash: FEB55F5B-7FF3D5EF-C2BCFBDF-DE04B20F, dan SHA1 hash: C1546455-8DAA01BB-8B629048-B0A9CA81-E79CAA15 |
| 277 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek VERBATIM, Type DVD -R, S/n: MAPA23RC24090674 5, Kapasitas 4.7GB, warna Silver. |
| 278 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02021182 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. |
| 279 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA08PC09075737 5, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. |
| 280 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02172887 2, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX”, dan file-file yang tersimpan didalamnya. |
| 281 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan Nomor : HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/04, tanggal 06 Januari 2016, Paket : Pembangunan Jalan Sagea Patani (SBSN), Lokasi Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp42.538.417.000, Kontraktor Pelaksana PT. Cahayamas Perkasa, Tahun Anggaran 2016 . |
| 282 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Larat – Lamdesar Timur (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/01, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp58.123.880.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Larat), Penyedia PT Ikhlas Bangun Sarana, Tahun Anggaran 2016. |
| 283 | 3 (tiga) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Adaut – Kandar (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/02, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp62.162.814.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Selaru), Penyedia PT Sinarmas Perkasa, Tahun Anggaran 2016. |
| 284 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207177 no seri buku 8379296. |
| 285 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207169 no seri buku 8334851. |
| 286 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440563422 no seri buku 5777078. |
| 287 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 003509594788 no seri buku 5346562. |
| 288 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 000013489596 no seri buku 4076152. |
| 289 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520013797119 no seri buku TBVAA0083655. |
| 290 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520000002820 no seri buku TBMAA1657881. |
| 291 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 660855. |
| 292 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440062857 no seri buku 0013530633. |
| 293 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440565883 no seri buku 0013098770. |
| 294 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama SO KOK SENG nomor rekening 0024769771 no seri buku 00333749. |
| 295 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0024762688 no seri buku 00333747. |
| 296 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0032407773 no seri buku 00484215. |
| 297 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas (Gold) atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0000808075 no seri buku 00067044. |
| 298 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama WILLIAM KHOEMARGA, TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100102626180 no seri buku 128031. |
| 299 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100101500111 no seri buku 078052. |
| 300 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100200028113 no seri buku 072851. |
| 301 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440719287 no seri buku 002559733. |
| 302 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0441123336 no seri buku 0019031857. |
| 303 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 244619. |
| 304 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon nomor seri buku 3509594788. |
| 305 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8225267. |
| 306 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8264593. |
| 307 | 6 (enam) lembar copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Mas Perkasa tanggal 30 Maret 2015 Nomor 28, notaris dan PPAT Grace Margareth Goenawan SH MH. |
| 308 | 1 (satu) lembar asli catatan tangan no rekening Bank Tan Harman Tanaya, Tan Yudhana Tanaya, dll. |
| 309 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500x23m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/150/VII/PPK/BDN-2013, beserta 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/497/XII/PPK/BDN-2013 tanggal 16 Desember 2013. |
| 310 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Landas Parkir (60x40m) dengan termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/735.A/VIII/PPK/BDN-2014, beserta 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : KU.003/1090.A/XII/PPK/BDN- 2014 tanggal 10 Desember 2014 . |
| 311 | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Harga Satuan (Kontrak) paket pekerjaan Pelebaran Jalan – Banggoi Nomor Kontrak : HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05 tanggal 17 Maret 2014. |
| 312 | 1 (satu) bundel asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 September 2014 Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05. |
| 313 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 01/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Larat Lamdesar Timur (SBSN) Nomor Paket: 01 TA 2016. |
| 314 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 02/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Adaut Kandar (SBSN) Nomor Paket: 02 TA 2016. |
| 315 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 03/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tepa – Masbuar - Letwurung (SBSN) Nomor Paket: 03 TA 2016. |
| 316 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 04/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tiakur - Weat (SBSN) Nomor Paket: 04 TA 2016. |
| 317 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 05/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Pelabuhan – Wonreli - Lapter (SBSN) Nomor Paket: 05 TA 2016. |
| 318 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7913064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi – Bula. |
| 319 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7914064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta. |
| 320 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 3286064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Marsela. |
| 321 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7907064 Nama Lelang Rekonstruksi Jalan Piru – Waisala. |
| 322 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7902064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Taniwel – Saleman. |
| 323 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7910064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari . |
| 324 | 4 (empat) lembar asli tindasan Bukti Setoran BCA: |
| 324.1 | nama Penyetor Tan Lendy Tanaya ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. |
| 324.2 | nama Penyetor So Kok Seng ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. |
| 324.3 | nama Penyetor So Ka Giap ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 15.000.000,- tanggal 30 Maret 2015. |
| 324.4 | nama penyetor Lendy Tanaya ke Tan Lendy Tanaya sebesar Rp. 9.978.200 tanggal 20 Januari 2016. |
| 325 | 1 (satu) bundel copy dokumen Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, uraian dan volume pekerjaan: pekerjaan perpanjangan runway di bandar udara MOA. |
| 326 | 2 (dua) bundel asli slip ATM BCA. |
| 327 | 1 (satu) lembar copy Surat Dirjen Bina Marga Kementria PU nomor: KU.03.01/BL.IX/498675.05/APBN/2015/01 tanggal 26 Maret 2015 perihal penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Paket pelebaran jalan Kobisonta – Banggoi “A1”. |
| 328 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 12/03/09 s.d 21/04/15. |
| 329 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 28/04/15 s.d 29/12/15. |
| 330 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama IMELDA TANDRI dengan No. Rek. 0440799680 dengan periode mutasi rekening tanggal 15/09/15 s.d 17/01/16. |
| 331 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-0976921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 24/02/15 s.d 15/01/16. |
| 332 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 152-00-1362921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 09/01/16. |
| 333 | 1 (satu) buku rekening Bank CIMB Niaga atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 410-01-01642-11-7 dengan periode mutasi rekening tanggal 16/01/13 s.d 07/01/16. |
| 334 | 1 (satu) buku rekening Bank Sinarmas atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0003229815 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/11/13 s.d 21/10/15. |
| 335 | 1 (satu) buku rekening Bank Mega atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 02-298-00-29-00431-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 18/08/12 s.d 12/01/16. |
| 336 | 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0001-01-000112-56-4 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/09/13 s.d 13/01/16. |
| 337 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0085450371 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/11/10 s.d 14/01/16. |
| 338 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0179799756 dengan periode mutasi rekening tanggal 30/04/14 s.d 08/01/16. |
| 339 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-1486938-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. |
| 340 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Simas Diamond Bank Sinarmas atas nama TAN LENDY TANAYA OR SO KOK SENG dengan No. Rek. 0036895567 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. |
| 341 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0440719287 dengan periode mutasi rekening tanggal 09/04/15 s.d 15/01/16. |
| 342 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Panin di PaninBank atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 8602013002 dengan periode mutasi rekening tanggal 10/10/12 s.d 21/01/16. |
| 343 | 1 (satu) bundel asli Buku Kwitansi Paperline 40 Lembar warna biru dengan tulisan tangan CP. |
| 344 | 1 (satu) bundel asli Buku Cek Bank Maluku warna hijau atas nama BINTANG MAS KARYA PRATAMA. PT, nomor rekening 1101008884 tanggal 06 September 2013 dengan No. DS 483876 s/d No. DS 483900. |
| 345 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0441123336 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/01/16 s.d 20/01/16. |
| 346 | 1 (satu) bundel print out Rekap Retasi dan Tonase Aspal Harian. |
| 347 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 3K warna biru bertuliskan BRI 0001.01.000821-30.9. |
| 348 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 100 3K motif kotak-kotak warna merah bertuliskan Utang Piutang. |
| 349 | 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serahterima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 32/BA-STPP/PAN-PHO/BL.IX/498675.05/APBN-O2/2015 Paket pelebaran Jalan Banggoi-Kobisonta “O2” Pelaksanaan Jalan Pulau Seram 5tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) selaku yang pihak menyerahkan dan O. LOUHENAPESSY, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pihak yang menerima. |
| 350 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-A1/2015/01 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi “A1” Tahun Anggaran 2015. |
| 351 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 04 & 05 nomor 03-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. |
| 352 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. |
| 353 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Lanjutan Perpanjangan RW dari 900 M menjadi 1.200 M dan pelebaran RW dari 23 M menjadi 30 M termasuk Marking Volume 17.800 M2 di Bandar Udara Kufar nomor KU.003/367/VII/PPK/BDN-2015 tanggal 2 Juli 2015 yang ditandatangani oleh HIROMI AHULUHELUW (PPK Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Bandaneira) dengan TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) dan Syarat-syarat khusus kontrak. |
| 354 | 1 (satu) bundel dokumen copy dokumen Nama perusahaan, Nilai Penawaran, dan Presentase. |
| 355 | 1 (satu) buku Agenda Deluxe Portfolio 2015 berwarna hitam. |
| 356 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan diantaranya “3 set BAP total 4 528.47 Rp. 625.000....” |
| 357 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA no rekening 0440409326 atas nama So Kok Seng dengan periode mutasi tanggal 14/11/08-08/10/09. |
| 358 | 1 (satu) buku agenda Deluxe 2008 berwarna hijau. |
| 359 | 1 (satu) buah buku Executive Business Portfolio 2006 berwarna hitam. |
| 360 | 1 (satu) bundel copy Dokumen Lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur Distamben dan SDM. |
| 361 | 1 (sat) bundel copy dokumen Pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral bukan logam/batuan kepada PT Cahaya Mas Perkasa Nomor: 01/0810/8107.01/PMDN/2015, Pemkab Seram Bagian Timur. |
| 362 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening koran Bank Maluku Kantor Cabang Utama Ambon periode Nopember 2015 s.d Desember 2015 dengan No. Rekening 0101002998 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. |
| 363 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank Sinarmas Kantor Cabang Ambon periode 01 Nopember 2015 s.d 05 Januari 2016 dengan No. Rekening 0027583563 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. |
| 364 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon periode 31 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015 dengan No. Rekening 0443814300 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. |
| 365 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-11-2015 s/d 30-11-2015. |
| 366 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-12-2015 s/d 31-12-2015. |
| 367 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-01-2016 s/d 31-01-2016. |
| 368 | 1 (satu) lembar Form Data Customer transaksi > 50 Juta Rupiah a.n Erwan Torro, Telp: 081392618499 dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. ERWANTORO, Nik : 3504032305840001 |
| 369 | 9 (sembilan) lembar copy akta notaris Nomor. 13 tanggal 21 September 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Laosindo Pratama notaris LENY INDRAWATI. |
| 370 | 21 (dua puluh satu) lembar copy akta notaris Nomor. 03 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pendirian PT Laosindo Pratama notaris EVIZA MUSYAWAL. |
| 371 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2016. |
| 372 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2015. |
| 373 | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan, Nomor HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/03, tanggal 06 Januari 2016. Paket Pembangunan Jalan Weda-Sagea (SBSN), Pulau Halmahera, Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp51.514.100.000,00. Kontraktor Pelaksana PT. Sederhana Jaya Abadi. |
| 374 | 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sederhana Jaya Abadi. Dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu,SH, tanggal 24 Maret 2015. |
| 375 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Inggrid Lannywaty,SH, tanggal 02 Desember 2008. |
| 376 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Drajat Darmadi, SH, tanggal 24 Nopember 2005. |
| 377 | 1 (satu) bundel fotokopi Akte pendirian PT Sederhana Jaya Abadi dan Akta Perubahan beserta Rapat Umum Pemegang Saham Dilegalisasi oleh Notaris T. Eddy Boham, SH, tanggal 28 Juli 1995. |
| 378 | 1 (satu) bundel fotocopy akta notaris YULIDA DESMARTINY, SH nomor 07 tanggal 12 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Marta Tehnik Tungal –berkedudukan di Jakarta Pusat. |
| 379 | 1 (satu) bundel fotocopy kutipan dari daftar Keputusan Menteri Kehakiman tangal 2 Juni 1976 nomor Y.A.5/299/24 tentang persetujuan atas akta pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal dengan dibelakangnya 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris RADEN OERIP , SH nomor 08 tanggal 21 Januari 1976 tentang pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal. |
| 380 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ANUGRAH BUANA Nomor. 15 tanggal 18 September 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. |
| 381 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta pendirian perseroan terbatas PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 11 tanggal 23 Januari 2004 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. |
| 382 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 49 tanggal 30 Nopember 2009 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. |
| 383 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 7 tanggal 7 Mei 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. |
| 384 | 2 (dua) lembar print out Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang / Jasa Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Maluku Utara – Tahun Anggaran 2016 dari Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR) dan yang bukan usulan DPR. |
| 385 | 3 (tiga) lembar print out Jadwal Pelelangan Umum Pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara Satker Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran dari Tahap I, Tahap II dan Tahap III. |
| 386 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang terdiri dari: 1 (satu) lembar print out Surat PT. Reza Multi Sarana Nomor PNW.03/RMS/XII/2015 tanggal 24 November 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang ditandatangani oleh RIZAL (Direktur Utama). |
| 387 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari:
|
| 388 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang terdiri dari: |
| 388.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. ALFA ADIEL Nomor PNW.076/PT.AA/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh MURSIDIN ARSY (Direktur Utama). |
| 388.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor PNW.02/IBS/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh M. GIFARI BOPENG (Direktur Utama). |
| 388.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. ANUGRAH PUTRA PERKASA Nomor PNW.02/APP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh NY. YUNITA S. ADAM (Direktris). |
| 389 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari: |
| 389.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. KAIRONI Nomor 116/KR/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh JUNAEDI (Direktur). |
| 389.2 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WANUA KARYA SAKTI Nomor 260/PT-WKS/SP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh SERVIE R. PRANG, ST (Direktur). |
| 389.3 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. PUTRA BUNGSU ABADI Nomor 75/PBA/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANSHAR AHMAD SIALA, ST (Direktur). |
| 389.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor 321/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST (Direktur Utama). |
| 389.5 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA Nomor 030/PT-DMP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI (Direktur Utama). |
| 389.6 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LAOSINDO PRATAMA Nomor PNW.01/LP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh TONNY LAOS (Direktur). |
| 389.7 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 14/PT-DM-MKW/PEN/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). |
| 389.8 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor PNR.BAHANA/24/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh HARTANTO S. WIDJAJA (Kuasa Direktur). |
| 390 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang terdiri dari: |
| 390.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 09/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). |
| 390.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.012/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). |
| 390.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 80/LHR/PWRN-TP/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). |
| 391 | Surat Penawaran Rekonstruksi jalan matui – jailolo yang terdiri dari: |
| 391.1 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. GAYABANGUN PRAJATAMA Nomor 05/GBP/I/2016 tanggal 7 Januari 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh SUTOMO RAHARJO (Direktur). |
| 391.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. TUGU UTAMA SEJATI Nomor 09/TUS-SPEN/MJ-WIL.1/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh DAVID LIANGCY (Direktur). |
| 391.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. INTIMKARA Nomor 11/IKR-PEN/MJ/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM (Direktur Utama). |
| 391.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 05/PT.DM-MKW/PEN/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). |
| 392 | Surat Penawaran Rekonstruksi rehabilitasi mayor Jalan Lapter – Galela yang terdiri dari: |
| 392.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 10/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). |
| 392.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.013/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). |
| 392.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 81/LHR/PWRN-LG/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh YOUDY A. KALIGIS (Direktris). |
| 393 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Paket Pekerjaan Tahap 2 :
|
| 394 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
|
| 395 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
|
| 396 | 1 (satu) lembar copy Adendum 03 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
|
| 397 | 1 (satu) lembar copy Adendum 04 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
|
| 398 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang
|
| 399 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang :
|
| 400 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang :
|
| 401 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) :
|
| 402 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) :
|
| 403 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) :
|
| 404 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. |
| 405 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR), Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. |
| 406 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 Belum Lelang, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. |
| 407 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas: |
| 407.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Sanana - Pohea :
|
| 407.2 | Surat penawaran Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf :
|
| 407.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Matuting-Mafa:
|
| 407.4 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Sagea-Weda :
|
| 407.5 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Weda - Sagea :
|
| 407.6 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Malbufa - Pohea :
|
| 407.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ekor - Subaim :
|
| 408 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan Tender Ulang terdiri atas:
|
| 409 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: |
| 409.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Buli – Maba (SBSN) :
|
| 409.2 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Mafa - Matuting (SBSN) :
|
| 409.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Weda - Sagea (SBSN) :
|
| 409.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sagea- Patani (SBSN) :
|
| 409.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Pohea - Malbufa (SBSN) :
|
| 409.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sanana - Manaf (SBSN) :
|
| 410 | Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.1385/10-13/02/2016, hal : Penolakan laporan Penerimaan Gratifikasi, tanggal 10 Februari 2016. |
| 411 | 1 (satu) lembar tanda terima uang SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) dan tanda terima dokumen Surat Nomor : B.1385/10-13/02/2016 dari KPK direktorat Gratifikasi tanggal 10 Februari 2016 beserta 2 (dua) lembar lampiranya. |
| 412 | 1 (satu) bundel Laporan Gratifikasi a.n pengirim H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH (anggota DPR RI Fraksi Golkar) tanggal 01-02-2016 beserta lampiran keterangan penitipan kepada direktorat gratifikasi KPK RI. |
| 413 | 1 (satu) bundel Fotokopi surat kuasa khusus H.BUDI SUPRIYANTO,S.H.,M.H. kepada IWAN GUNAWAN,S.H.,M.H. dan rekan (hamid dwi hudaya LAW OFFICE) tertanggal 1 januari 2016 dan 1 (satu) fotokopi KTP a.n H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH. |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah lakukan penyitaan secara sah menurut hukum, maka dapat memperkuat pembuktian dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama sejak tahun 2007.
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2015 di hotel Lumire Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan HONG ARTA JOHN ALFRED yang merupakan pengusaha di Maluku/Maluku Utara diperkenalkan dengan dengan AMRAN HI MUSTARY, yang merupakan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang baru dilantik pada tanggal 9 Juli 2015. Perkenalan tersebut kemudian diikuti dengan pemberian uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED kepada AMRAN HI MUSTARY pada tanggal 13 Juli 2015 di belakang gedung Arcadia Senayan sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) melalui ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI guna membiayai suksesi AMRAN HI MUSTARY sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, AMRAN HI MUSTARY mempunyai wewenang melakukan pengendalian, pengkoordinasian, pengawasan (monitoring) terhadap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan, termasuk proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Kelompok Kerja (POKJA) masing-masing Satuan Kerja (Satker) di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa bersama dengan ERWANTORO menyerahkan uang kepada AMRAN HI MUSTARY melalui ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI di tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dengan perincian dari Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan dari HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Dari uang tersebut, sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) diserahkan kepada AMRAN HI MUSTARY, sedangkan sisanya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan oleh HERI.
Bahwa maksud Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY adalah agar AMRAN HI MUSTARY tidak mempersulit Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED dalam melaksanakan proyeknya di Maluku dan Maluku utara, serta agar menerima Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED sebagai rekanan pada BPJN IX dengan cara memenangkan perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED dalam pelelangan proyek tahun anggaran 2016 di Satker-Satker dibawah BPJN IX .
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bertemudengan AMRAN HI MUSTARY guna memastikan apakah uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut telah diterima oleh AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan itu diketahui AMRAN HI MUSTARY hanya menerima uang sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dipergunakan oleh HERI. Oleh karena itu AMRAN HI MUSTARY meminta kembali uang kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) guna mengganti uangnya yang dipergunakan oleh HERI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sedangkan sisanya untuk menambah kebutuhan suksesi AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX.
Bahwa untuk meyakinkan AMRAN HI MUSTARY dan menunjukkan keseriusan Terdakwa untuk menjadi rekanan pada BPJN IX, pada akhir Juli 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap kepada AMRAN HI MUSTARY. Pemberian tersebut dilakukan atas permintaan AMRAN HI MUSTARY dengan alasan untuk mengganti uang pemberian Terdakwa sebelumnya yang diambil oleh HERI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya untuk menutupi kekurangan biaya suksesi AMRAN HI MUSTARY sebagai kepala BPJN IX.
Bahwa masih pada akhir Juli 2015, bertepatan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Terdakwa mendapatkan informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR RI. Untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi DPR RI tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, AMRAN HI MUSTARY meminta fee sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain itu Terdakwa juga diminta untuk memberikan fee kepada anggota Komisi V DPR RI melalui atau atas sepengetahuan AMRAN HI MUSTARY atau sering disebut sebagai kebijakan “satu pintu”.
Bahwa memenuhi permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah IMRAN S. DJUMADIL Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat kepada IMRAN S. DJUMADIL guna diberikan kepada AMRAN HI MUSTARY. Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh IMRAN S. DJUMADIL kepada AMRAN HI MUSTARY di hotel Ambhara Jakarta Selatan. Uang tersebut bersumber dari Terdakwa, SO KOK SENG alias ASENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO danHONG ARTA JOHN ALFRED masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dari CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama ERWANTORO.
Bahwa maksud dari pemberian tersebut agar program aspirasi anggota DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, dan AMRAN HI MUSTARY dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa, PT Sharleen Raya (JECO Group) sebagai pelaksananya.
Pada tanggal 6 Agustus 2015 Terdakwa mendapat informasi dari AMRAN HI MUSTARY bahwa akan ada beberapa anggota Komisi V DPR RI yang akan melakukan kunjungan kerja di Maluku Tengah. Untuk itu Terdakwa diminta sejumlah uang oleh AMRAN HI MUSTARY guna diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI sebagai uang saku.
Bahwa untukmenindaklanjuti permintaan AMRAN HI MUSTARY, pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Maluku Tengah, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY di Hotel Swiss Bell Ambon guna diberikan kepada 17 (tujuh belas) orang anggota komisi V DPR RI yang megikuti Kunjungan Kerja di Maluku, dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY dapat melakukan loby kepada anggota komisi V DPR RI untuk mengusulkan aspirasinya dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, dan pada akhirnya menunjuk Terdakwa sebagai pelaksananya.
Bahwa dalam kunjungan kerja dimaksud Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan anggota Komisi V DPR RI yaitu MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada MOHAMAD TOHA agar program aspirasi DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Bahwa pada tanggal 12 September 2015 dan 22 Desember 2015 Terdakwa membayarkan tiket pesawat yang dipergunakan oleh AMRAN HI MUSTARY secara bertahap yang keseluruhan berjumlah Rp26.300.000.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Bank Mandiri No. 9000007278188 atas nama HASTO PRASETYO.
Bahwa pada tanggal 16 September 2015 di hotel Le Meridien AMRAN HI MUSTARY dan anggota komisi V DPR RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat guna membahas rencana kegiatan Kementerian PUPR Tahun anggaran 2016, termasuk program/kegiatan yang diusulkan oleh anggota komisi V DPR RI. Dalam kesempatan itu AMRAN HI MUSTARY meminta kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan beberapa anggota Komisi V DPR RI lainnya untuk menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara. Atas permintaan tersebut, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujuinya dan mengarahkan ALAMUDDIN DIMYATI ROIS untuk memasukkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara, dan hal itu disetujui pula oleh ALAMUDDIN DIMYATI ROIS.
Guna mengarahkan beberapa anggota Komisi V DPR RI supaya menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara, pada bulan September-Oktober 2015 AMRAN HI MUSTARY melakukan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V DPR RI diantaranya dengan ANDI TAUFAN TIRO di gedung DPR RI, dengan MUSA ZAINUDDIN di hotel Mahakam Jakarta dan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di hotel Le Meridien Jakarta pada saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 16 September 2015.
Bahwa setelah mengetahui akan adanya proyek yang bersumber dari program aspirasi DPR RI, pada bulan September-Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY dan beberapa anggota komisi V DPR RI dengan maksud agar anggota komisi V DPR RI memasukkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara, dan AMRAN HI MUSTARY dapat membantu Terdakwa dalam pelelangannya.
Bahwa setelah Terdakwa dan AMRAN HI MUSTARY melakukan pertemuan-pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN pada Kementerian PUPR TA 2016, dengan alokasi anggaran untuk Ditjen Bina Marga sejumlah Rp45.200.871.601.000,00 (empat puluh lima triliun dua ratus milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus satu ribu rupiah) guna membiayai program penyelanggaraan jalan, termasuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang berasal dari usulan/aspirasi anggota komisi V DPR RI, diantaranya:
Proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari DAMAYANTI WISNU PUTRANTI selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang merupakan program aspirasi dari BUDI SUPRIYANTO selaku anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar.
Proyek Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), proyek Rekontruksi Peningkatan Struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan Rekontruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang seluruhnya merupakan program aspirasi dari ANDI TAUFAN TIRO selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Naional Komisi V DPR RI.
Proyek Rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Peningkatan Kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan program aspirasi dari MUSA ZAINUDDIN selaku Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi V DPR RI.
Sekira bulan November 2015 Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan IMRAN S. DJUMADIL dan AMRAN HI MUSTARY, serta menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tersebut. Untuk itu Terdakwa juga bersedia untuk memberikan fee kepada AMRAN HI MUSTARY dan anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek-proyek tersebut sebesar 7%-8% dari nilai proyek dengan kompensasi agar menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksananya.
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2015 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui rekening BRI No. 039301012659501 atas nama MUHAMMAD RISAL. Nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening yang diberikan oleh AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S DJUMADIL kepada ERWANTORO. Uang tersebut akan dipergunakan oleh AMRAN HI MUSTARY sebagai bantuan kampanye dalam Pilkada Halmahera Timur.
Pada tanggal 21 Desember 2015 Terdakwa memberikan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura kurang lebih sejumlah SGD202.816,00 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar Singapura) yang telah dikemas dalam paper bag kepada AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan. Uang tersebut akan dipergunakan oleh AMRAN HI MUSTARY sebagai THR natal.
Bahwa pada 6 Januari 2016 Terdakwa diminta bantuannya oleh AMRAN HI MUSTARY untuk menyimpan uang milik AMRAN HI MUSTARY yang merupakan pemberian dari JONI LAOS sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk disimpan di rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui rekening Bank Mandiri No. 152 001 375 1892 atas nama UMI KALSUM RAHMAN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melalui rekening Bank Mandiri No. 1500006015539 atas nama BUDI LIEM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), Terdakwa menyerahkannya secara tunai kepada AMRAN HI MUSTARY dalam satuan Dollar Amerika Serikat di Kementerian PUPR pada tanggal 11 Januari 2016 dengan cara uang tersebut yang telah dikemas dalam paper bag diletakkan di mobil KIA RIO milik AMRAN HI MUSTARY.
Pada tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui rekening Bank Mandiri No. 1500006015539 atas nama BUDI LIEM.
Pada tanggal 11 Januari 2016 di Kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan SO KOK SENG menemui AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR dan memberikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED masing–masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Uang-uang tersebut dikemas dalam sebuah paper bag dan diberikan kepada AMRAN HI MUSTARY dengan cara meletakkannya di dalam mobil KIA RIO milik AMRAN HI MUSTARY. Uang tersebut dipergunakan oleh AMRAN HI MUSTARY untuk bantuan acara Rakernas PDIP.
Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2015 Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL, SO KOK SENG dan AMRAN HI MUSTARY melakukan 4 (empat) kali pertemuan dengan ANDI TAUFAN TIRO di kantor Komisi V DPR RI. Dalam pertemuan tersebut ANDI TAUFAN TIRO menyampaikan bahwa dirinya memiliki proyek yang bersumber dari program aspirasi dengan nilai total sejumlah Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh milyar rupiah). Dari nilai total proyek tersebut, sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan pelelangannya akan dilakukan oleh QURAISHH LUTFI selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I (Satker PJN I) Maluku Utara. Menanggapi informasi tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek dari program aspirasi ANDI TAUFAN TIRO serta akan memberikan fee jika Terdakwa menjadi pelaksananya.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta menyerahkan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyanggupinya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pembayaran awal fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 10 November 2015 JAILANI menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di daerah Pengadegan Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Bahwa pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura, yang setelah ditukar menjadi SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) kemudian dibungkus dalam sebuah paper bag dan pada tanggal 10 November 2015 dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Ambhara Jakarta Selatan guna diserahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S. DJUMADIL. Sesampainya di Hotel Ambhara Jakarta Selatan IMRAN S. DJUMADIL menyarankan agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO secara langsung. Oleh karena itu Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang kerjanya di gedung DPR RI sebagai fee dari proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Setelah menerima uang, ANDI TAUFAN TIRO menegaskan kembali persetujuannya bahwa proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Terdakwa serta mengucapkan terimakasih dan mengatakan : “nanti sisanya komunikasi lagi”.
Pada tanggal 12 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO sebagai bagian pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Pada tanggal 19 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan dollar Singapura setara SGD205.128,00 (dua ratus lima ribu seratus dua puluh delapan dollar Singapura) yang dimasukkan dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pelunasan pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Dari uang senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian JAILANI menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO senilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) di komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, sedangkan sisanya senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan oleh JAILANI dan QURAISHH LUTFI masing-masing senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada akhir November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa hanya menyanggupi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL meminta nomor rekening Terdakwa untuk dipergunakan sebagai sarana menerima uang dari HENGKY POLISAR sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang juga akan diberikan kepada ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening milik ERWANTORO kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Pada tanggal 30 November 2015 Terdakwa diberitahu oleh IMRAN S. DJUMADIL bahwa HENGKY POLISAR telah mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening atas nama ERWANTORO. Oleh karena itu Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk mencairkan uang tersebut dan menambahkannya dengan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) serta memerintahkan untuk menukarkan uang tersebut dalam satuan Dollar Singapura, sehingga keseluruhan berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setara dengan SGD152.750,00 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Singapura). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan YAYAT HIDAYAT untuk menyerahkan uang tersebut kepada IMRAN S. DJUMADIL.
Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 1 Desember 2015 YAYAT HIDAYAT membawa uang tersebut menemui IMRAN S. DJUMADIL di Mall Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL mengajak YAYAT HIDAYAT untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian IMRAN S. DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT menemui ANDI TAUFAN TIRO di warung tenda roti bakar depan Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO, yang kemudian langsung dibawa oleh ANDI TAUFAN TIRO.
Bahwa sekira bulan Agustus 2015 bersamaan dengan acara kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Masohi Maluku, Terdakwa diperkenalkan oleh AMRAN HI MUSTARY dengan MOHAMAD TOHA. Dalam pertemuan tersebut MOHAMAD TOHA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa MOHAMAD TOHA sedang mengusulkan proyek program aspirasi DPR RI senilai kurang lebih Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan keinginannya mengerjakan proyek-proyek di Maluku atau Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi DPR RI.
Selanjutnya sekira bulan September 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan MOHAMAD TOHA dan MUSA ZAINUDDIN di Senayan City Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pergantian Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB dari MOHAMAD TOHA digantikan oleh MUSA ZAINUDDIN. Oleh karena itu untuk pengurusan proyek program aspirasi yang totalnya berjumlah lebih Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Terdakwa diminta untuk berhubungan dengan MUSA ZAINUDDIN selaku Kapoksi yang baru. Arahan tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa. Beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan pertemuan dengan AMRAN HI MUSTARY, MOCH. IQBAL TAMHER dan MUSA ZAINUDDIN di Hotel Mahakam Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut MUSA ZAINUDDIN menyampaikan bahwa ia mempunyai beberapa proyek dari program aspirasi seluruhnya senilai Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
Bahwa untuk membagi proyek-proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN, Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan yakni di senayan city dan Cilandak Town Square dengan JAILANI yang mewakili MUSA ZAINUDDIN, SO KOK SENG als ASENG dan HONG ARTA JOHN ALFRED. Dari pertemuan tersebut disepakati Terdakwa dan SO KOK SENG als ASENG mendapatkan proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN senilai Rp104.760.000.000,00 (seratus empat miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dengan komitmen Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN. Adapun proyek dari program aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang diserahkan untuk dikerjakan Terdakwa dan SO KOK SENG alias ASENG adalah sebagai berikut:
Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) akan diserahkan kepada Terdakwa. Untuk mendapatkan proyek tersebut Terdakwa bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) akan diberikan kepada SO KOK SENG alias ASENG. Untuk mendapatkan proyek tersebut SO KOK SENG alias ASENG bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada MUSA ZAINUDDIN.
Bahwa setelah adanya persetujuan APBN Kementerian PUPR 2016, sekira awal November 2015 Terdakwa melakukan pertemuan dengan HONG ARTA JOHN ALFRED dan JAILANI di Hotel Golden Boutique Jakarta untuk memastikan tidak adanya perubahan proyek program aspirasi MUSA ZAINUDDIN yang akan dikerjakan oleh Terdakwa. Pertemuan tersebut dilakukan karena masih terdapat perubahan-perubahan terkait nama dan jumlah proyek yang diusulkan MUSA ZAINUDDIN.
Dalam pertemuan di hotel Golden Boutique disepakati bahwa proyek dari program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN yang seluruhnya berjumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) akan dikerjakan oleh Terdakwa dan SO KOK SENG sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), sedangkan sisanya akan dikerjakan oleh HENOCK SETIAWAN alias RINO. Selain itu Terdakwa juga diminta untuk segera memberikan komitmen fee proyek program aspirasi milik MUSA ZAINUDDIN melalui JAILANI.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta untuk segera merealisasikan pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN. Atas permintaan tersebut Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) secara bertahap kepada MUSA ZAINUDDIN melalui JAILANI dengan perincian sebagai berikut:
Pemberian tahap pertama Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 16 November 2015 ERWANTORO memberikan uang Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD103.780,00 (seratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam dan diberikan kepada JAILANI di Parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan.
Pemberian tahap kedua Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa pada tanggal 17 November 2015 ERWANTORO memberikan uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan SGD103.509,00 (seratus tiga ribu lima ratus sembilan dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan.
Pemberian tahap ketiga Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 ERWANTORO menukarkan uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan dollar Singapura), selanjutnya dikemas dalam amplop warna cokelat dan diserahkan kepada JAILANI di Food Hall Mall Senayan City.
Bahwa selanjutnya JAILANI menemui MUSA ZAINUDDIN di komplek rumah dinas DPR di Kalibata Jakarta Selatan, dan menyampaikan kepada MUSA ZAINUDDIN bahwa Terdakwa memberikan fee kepada MUSA ZAINUDDIN sebesar 7% dari nilai proyek yang diberikan kepada Terdakwa atau setara dengan Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah). Atas pemberitahuan tersebut, MUSA ZAINUDDIN memberikan nomor handphone MUTAQIN dan memerintahkan agar JAILANI meyerahkan uang tersebut kepadanya.
Bahwa menindaklanjuti perintah MUSA ZAINUDDIN, kemudian JAILANI pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, JAILANI menyerahkan sebagian uang pemberian Terdakwa tersebut, yakni sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) yang dikemas dalam dua tas ransel kepada staf administrasi MUSA ZAINUDDIN yang bernama MUTAQIN, sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan untuk JAILANI dan HENOCK SETIAWAN alias RINO masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa kepada MUSA ZAINUDDIN tersebut bersumber dari Terdakwa sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miyar lima ratus dua puluh juta rupiah), dan dari SO KOK SENG alias ASENG sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang dikirimkan kepada Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 126-00012061114 atas nama ERWANTOROpada tanggal 9 November 2015 dan 16 November 2015.
Pada sekira Bulan September-Oktober 2015 di Hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama melakukan pertemuan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI di Maluku Tahun Anggaran 2016. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyatakan bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut dan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek.
Selanjutnya Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan lanjutan dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI alias UWI, DESSY ARIYATI EDWIN dan AMRAN HI MUSTARY guna mendapatkan proyek dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Setelah program aspirasi usulan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI berupa proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah) dinyatakan lulus evaluasi oleh Kementerian PUPR, Terdakwa menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sebesar 8% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang akan diberikan sebelum proses lelang. Pemberian fee tersebut dengan maksud agar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui proyek yang bersumber dari program aspirasinya dikerjakan oleh Terdakwa.
Pada sekira bulan Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan di hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR RI serta memperkenalkan Terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakannya. Dalam daftar dan kode proyek tersebut terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah).
Selanjutnya Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dan bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Oleh karena itu Terdakwa diminta untuk segera membayarkan fee kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI.
Bahwa pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang tersebut, dan menjadi SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) lalu membungkusnya dengan amplop warna cokelat dan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh JULIA PRASETYARINI alias UWI.
Pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kementerian PUPR, JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN menyerahkan uang sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas pemberian itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Singapura).
Bahwa pada tanggal 26 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat dan diserahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di PT Tri Tunggal De Valas menjadi USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang dikemas dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Selanjutnya DESSY ARIYATI EDWIN melaporkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengenai penerimaan uang sejumlah USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) tersebut dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2015 DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada WIDYA KANDI SUSANTI dan MOHAMAD HILMI selaku pasangan Calon Kepala Daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Pada sekira bulan Oktober 2015 Terdakwa melakukan pertemuan di hotel Ambhara Jakarta Selatan dengan AMRAN HI MUSTARY, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Dalam pertemuan tersebut AMRAN HI MUSTARY memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR RI serta memperkenalkan Terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakannya. Dalam daftar dan kode proyek tersebut terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), dan proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO yakni proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) .
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, dan bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Selain itu Terdakwa juga menanyakan mengenai peluangnya untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO. Atas pertanyaan Terdakwa, kemudian AMRAN HI MUSTARY menyampaikan bahwa proyek dari program aspirasi BUDI SUPRIYANTO dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sudah pasti disetujui. Oleh karena itu Terdakwa diminta untuk segera membayarkan fee kepada anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek program aspirasinya. Atas arahan AMRAN HI MUSTARY tersebut, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI langsung menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Terdakwa dengan BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa setelah bernegosiasi dengan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, Terdakwa menyetujui akan memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek kepada BUDI SUPRIYANTO melalui JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN. Selanjutnya DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyampaikan kepada BUDI SUPRIYANTO yang pada pokoknya Terdakwa bersedia memberikan fee 6% dari nilai proyek jika BUDI SUPRIYANTO memberikan proyek program aspirasinya kepada Terdakwa, dan hal itu disetujui oleh BUDI SUPRIYANTO.
Bahwa sebagai pelaksanaan kesepakatan tersebut pada bulan Desember 2015 dalam perjalanan ke Solo, Terdakwa diperkenalkan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI kepada BUDI SUPRIYANTO sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut DAMAYANTI WISNU PUTRANTI juga mengarahkan BUDI SUPRIYANTO agar proyek dari program aspirasinya di Maluku juga dikerjakan oleh Terdakwa dan atas arahan tersebut BUDI SUPRIYANTO menyetujuinya.
Bahwa pada pertengahan Desember 2015 Terdakwa beberapa kali dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI yang meminta agar Terdakwa segera memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupi akan memberikan fee pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk itu pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO membungkus uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar singapura) dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA dan ERWANTORO memberikan uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu Dollar Singapura) tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI di Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI melaporkan penerimaan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas laporan itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyerahkan kepada BUDI SUPRIYANTO sebesar 6% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dengan SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu Dollar Singapura).
Bahwa menindaklanjuti perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, kemudian pada tanggal 11 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI menghubungi BUDI SUPRIYANTO untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan uang kepada BUDI SUPRIYANTO yang akhirnya disepakati bahwa JULIA PRASETYARINI alias UWI akan menyerahkan uang tersebut kepada BUDI SUPRIYANTO di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan sekira pukul 17.00 WIB.
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan JULIA PRASETYARINI alias UWI menyerahkan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang dibungkus dalam kantong plastik kepada BUDI SUPRIYANTO. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Singapura) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD33.000,00 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura).
Bahwa terdakwa membenarkan semua fakta yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari fakta-fakta hukum diatas sekarang persoalannya, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan, serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsideritas, dan sesuai dengan tata tertib hukum acara pidana, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa telah didakwakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perobahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Menimbang, bahwa adapun rumusan lengkap dari pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
“ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya “
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, adalah menyangkut tentang penyertaan (deelneming) yaitu secara bersama-sama dalam mewujudkan perbuatan pidana (delik), yaitu dipidana sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, sedangkan pasal 65 ayat (1) KUH Pidana adalah tentang perbarengan dari beberapa perbuatan dan masing-masingnya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri (concursus realis), sehingga merupakan gabungan dari beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka diterapkan hanya satu hukuman yang paling berat ;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayaat (1) KUH Pidana dalam dakwaan primair tersebut, maka unsur-unsur pasal yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu;
Unsur kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Unsur dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana;
Unsur Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbarengan dari beberapa perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal dakwaan primair tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini ;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam unsur ini sama dengan pengertian “ barang siapa “ yakni menunjuk kepada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dalam ilmu hukum pidana subjek hukum tersebut adalah manusia pribadi (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon), dan sebagai manusia pribadi adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa pengertian setiap orang merujuk kepada subyek tindak pidana seperti dalam rumusan delik Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kata “setiap orang” mengandung pengertian orang perorangan atau siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kualifikasi tertentu, apakah sebagai orang swasta ataupun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, tanpa kecuali dan termasuk korporasi yang juga subjek hukum pendukung hak dan kewajiban.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa ABDUL KHOIR selaku Direktur Utama PT WINDHU TUNGGAL UTAMA disamping telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan orang atau subjek hukum (error in persona) dan juga berdasarkan pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terpenuhinya unsur ”setiap orang” sudah cukup apabila telah terbukti yang diajukan ke persidangan benar merupakan subyek hukum orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan untuk mengetahui apakah Terdakwa merupakan orang atau subjek hukum yang telah melakukan perbuatan atau tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya, maka harus dibuktikan lebih lanjut adanya syarat obyektif pemidanaan, yaitu terbuktinya unsur-unsur perbuatan materiel dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Unsur Memberi atau Menjanjikan Sesuatu
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan yuridis tentang makna ”memberi atau menjanjikan sesuatu”. Oleh karena pembuat undang-undang memandang bahwa maksud memberi atau menjanjikan sesuatu dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tersebut sudah cukup jelas pengertiannya dan tidak mungkin ditafsirkan lain, sehingga dianggap sudah dapat difahami dan dimengerti oleh setiap orang ;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam berbagai literatur ilmu hukum dan doktrin dapat disimpulkan bahwa memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu dalam pasal 209 KUHP dan dalam praktek penerapan pemberian suap dalam pasal 5 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah ditafsirkan sedemikian rupa bahwa tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu itu sesungguhnya telah terwujud sebelum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan penyelewengan, dan delik sudah selesai dan dipandang sempurna pada saat pelaku sudah memberikan pemberian atau janji itu baik secara langsung atau melalui perantara, walaupun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut tidak menerima atau belum menerima suatu pemberian tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 5 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa sesuatu yang diberikan atau yang dijanjikan itu tidak semata-mata berupa benda berwujud saja, tetapi juga termasuk sesuatu yang tidak berwujud, misalnya pekerjaan, fasilitas, jasa, dan lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang sah dari keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum seperti telah dikemukakan diatas, diketahui bahwa Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO, dengan rentetan peristiwa sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi AMRAN HI MUSTARY yang akan menduduki jabatan selaku Kepala BPJN XI Maluku membutuhkan dana untuk keperluan suksesi jabatannya meminta bantuan kepada saksi ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERRY guna diperkenalkan dengan para kontraktor di wilayah Maluku dan Maluku Utara, kemudian ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERRY menghubungi saksi HONG ARTHA JHON ALFRED yang merupakan pengusaha kontraktor di Maluku dan Maluku Utara untuk diperkenalkan dengan AMRAN HI MUSTARY, kemudian sepakat untuk bertemu di Jakarta ;
Menimbang bahwa selanjutnya saksi HONG ARTHA JHON ALFRED mengajak terdakwa untuk bersama-sama diperkenalkan dengan saksi AMRAN HI MUSTARY, selaku Kepala BPJN XI wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan pertemuan tersebut terlaksana yang bertempat di Hotel Lumire sekitar Mall Atrium Senin Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juli Tahun 2015, dan dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa, HONG ARTHA JHON ALFRED, AMRAN HI MUSTARI, ZULCHAERI alias HERRY, dan IMRAN S.DJUMADIL, dan pada saat itu terdakwa diperkenalkan kepada AMRAN HI MUSTARY yang kemudian menjanjikan kepada terdakwa dan HONG ARTHA JHON ALFRED untuk mengerjakan proyek-proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan setelah AMRAN HI MUSTARY bersama IMRAN S.DJUMADIL meninggalkan tempat pertemuan tersebut, lalu ZULKHAERI Alias HERRY menyampaikan permintaan dari AMRAN HI MUSTARY kepada terdakwa dan HONG ARTHA JHON ALFRED agar mempersiapkan dana sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa menindaklanjuti permintaan dari saksi AMRAN HI MUSTARY tersebut pada tanggal 13 Juli 2015 Terdakwa bersama dengan ERWANTORO menyerahkan uang kepada AMRAN HI MUSTARY melalui ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI di tempat parkir Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dengan perincian dari Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan dari HONG ARTA JOHN ALFRED sejumlah Rp.3.500.000.000,- ( tiga miliar lima ratus juta rupiah ), dan seterusnya saksi ZULKHAERI Alias HERRY kepada IMRAN S DJUMADIL sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), sedangkan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),pada awalnya ditahan dulu oleh saksi ZULKHAERI Alias HERRY yang kemudian diserahkan lagi sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga yang diterima oleh IMRAN S DJUMADIL berjumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), sedangkan uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dipakai saksi ZULKHAERI MUCHTAR Alias HERRY untuk dana operasionilnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa bertemu dengan AMRAN HI MUSTARY guna memastikan apakah uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) tersebut telah diterima oleh AMRAN HI MUSTARY. Dalam pertemuan itu diketahui AMRAN HI MUSTARY hanya menerima uang sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dipergunakan oleh ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI. Oleh karena itu AMRAN HI MUSTARY meminta kembali uang kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) guna mengganti uangnya yang dipergunakan oleh ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sedangkan sisanya untuk menambah kebutuhan suksesi AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX ;
Menimbang,bahwa pada akhir Juli 2015 di hotel Ambhara Jakarta Selatan Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) secara bertahap kepada AMRAN HI MUSTARY atas permintaannya, dengan alasan untuk mengganti uang yang dipakai oleh saksi ZULKHAERI MUCHTAR Alias HERRI sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan juga untuk menutup biaya suksesinya selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan masih sekitar bulan Juli Tahun 2015 ketika pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PUPR (RKA/KL} antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, terdakwa diberitahukan oleh saksi AMRAN HI MUSTARY akan ada proyek dari program aspirasi dari anggota DPR RI yang akan disalurkan pada pembangunan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yang nantinya akan diusahakan supaya perusahaan terdakwa dan perusahaan teman-teman terdakwa sebagai pemenang lelangnya, untuk itu saksi AMRAN HI MUSTARY meminta fee sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan juga diminta untuk memberikan fee kepada anggota DPR RI Komisi V sepengetahuan saksi AMRAN HI MUSTARY ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2015 bertempat di rumah IMRAN S. DJUMADIL Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat kepada IMRAN S. DJUMADIL guna diberikan kepada AMRAN HI MUSTARY. Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh IMRAN S. DJUMADIL kepada AMRAN HI MUSTARY di hotel Ambhara Jakarta Selatan. Uang tersebut bersumber dari Terdakwa, SO KOK SENG alias ASENG, HENOCK SETIAWAN Alias RINO, HONG ARTA JOHN ALFRED masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dari CHARLES FRANSZ Alias CARLOS sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui rekening Bank Mandiri atas nama ERWANTORO ;
Menimbang,bahwa selain pemberian uang tersebut diaatas pada tanggal 6 Agustus 2015 di hotel Swissbell Ambon Terdakwa juga memberikan uang sejumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY. Uang tersebut dengan maksud untuk dibagikan kepada beberapa orang anggota DPR RI Komisi V yang mengikuti kunjungan kerja menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara dan melalui AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN XI dapat menunjuk PT Whindu Tunggal Utama sebagai pemenang lelangnya dan selanjutnya pada tanggal 12 September 2015 dan 22 Desember 2015 Terdakwa membayarkan tiket pesawat yang dipergunakan oleh AMRAN MUSTARY secara bertahap yang keseluruhan berjumlah Rp26.300.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening Bank Mandiri No. 9000007278188 atas nama HASTO PRASETYO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tanggal 27 Nopember 2015 Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui rekening BRI No. 039301012659501 atas nama MUHAMMAD RISAL. Nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening yang diberikan oleh AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S DJUMADIL kepada ERWANTORO dan pada tanggal 21 Desember 2015 Terdakwa memberikan uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura kurang lebih sejumlah SGD202.816,00 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar Singapura) yang telah dikemas dalam paper bag kepada AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan. Uang tersebut dipergunakan oleh AMRAN HI MUSTARY untuk THR Natal AMRAN HI MUSTARY dan atasannya dan selanjutnya pada sekira awal Januari 2016 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari JONI LAOS guna diberikan kepada AMRAN HI MUSTARY. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui rekening Bank Mandiri No. 152 001 375 1892 atas nama UMI KALSUM RAHMAN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melalui rekening Bank Mandiri No. 1500006015539 atas nama BUDI LIEM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 8 Januari 2016 Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui rekening Bank Mandiri No. 1500006015539 atas nama BUDI LIEM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, diketahui pula bahwa tanggal 11 Januari 2016 di Kantin Kementerian PUPR Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama dengan SO KOK SENG menemui AMRAN HI MUSTARY di kantin Kementerian PUPR. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sejumlah SGD112.647,00 (seratus dua belas ribu enam ratus empat puluh tujuh dollar Singapura) atau setara dengan Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) yang merupakan uang dari JONI LAOS, dan selanjutnya masih pada 11 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang sejumlah SGD20.460,00 (dua puluh ribu empat ratus enam puluh dollar Singapura) atau setara dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang merupakan uang dari Terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED masing–masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Uang tersebut dipergunakan oleh AMRAN HI MUSTARY untuk kepentingan Rakernas PDIP ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa dipersidangan jumlah keseluruhan uang yang telah diberikan terdakwa kepada AMRAN HI MUSTARY adalah sejumlah Rp. 15.606.300.000,- (lima belas milyar enam ratus enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan SGD 223.270 (dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dollar Singgapore );
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa juga telah memberikan sejumlah uang kepada saksi ANDI TAUFAN TIRO, yaitu berawal pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAIANI dan diminta menyerahkan fee kepada ANDI TAUFAN TIRO untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa hanya menyanggupinya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pembayaran awal fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 10 November 2015 JAILANI menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di belakang komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB dan selanjutnya pada tanggal 9 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan Dollar Singapura, yang setelah ditukar menjadi SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) kemudian dibungkus dalam sebuah paper bag dan pada tanggal 10 November 2015 dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Ambhara Jakarta Selatan guna diserahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui IMRAN S. DJUMADIL. Sesampainya di Hotel Ambhara Jakarta Selatan IMRAN S. DJUMADIL menyarankan agar Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO secara langsung. Oleh karena itu Terdakwa bersama-sama dengan IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD206.718,00 (dua ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas dollar Singapura) tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO di ruang kerjanya di gedung DPR RI sebagai fee dari proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi ;
Menimbang, bahwa kemudian tanggal 12 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada ANDI TAUFAN TIRO sebagai bagian pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Menindaklanjuti perintah Terdakwa kemudian ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Pada tanggal 19 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam satuan dollar Singapura setara SGD205.128,00 (dua ratus lima ribu seratus dua puluh delapan dollar Singapura) yang dimasukkan dalam paper bag motif batik kepada ANDI TAUFAN TIRO melalui JAILANI sebagai pelunasan pembayaran fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi. Dari uang sejumlah Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian JAILANI menyerahkan kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) di komplek Perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, sedangkan sisanya sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipergunakan oleh JAILANI dan QURAISH LUTFI masing-masing sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada November 2015 Terdakwa dihubungi oleh IMRAN S. DJUMADIL dan diminta untuk segera melunasi pembayaran fee proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi kepada ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), namun Terdakwa hanya menyanggupi sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL meminta nomor rekening Terdakwa untuk dipergunakan sebagai sarana menerima uang dari HENGKY POLISAR sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang juga akan diberikan kepada ANDI TAUFAN TIRO. Untuk itu kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening milik ERWANTORO kepada IMRAN S. DJUMADI, dan selanjutnya tanggal 30 November 2015 Terdakwa diberitahu oleh IMRAN S. DJUMADIL bahwa HENGKY POLISAR telah mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening atas nama ERWANTORO. Oleh karena itu Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk mencairkan uang tersebut dan menambahkannya dengan fee dari Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga keseluruhan berjumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) serta menukarkannya dalam satuan Dollar Singapura, kemudian setelah ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura diperoleh SGD152.750,00 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Singapura) dengan perincian sejumlah SGD50.943,00 (lima puluh ribu dollar Singapura) dari penukaran uang Terdakwa, dan sisanya sejumlah SGD101.807,00 (seratus satu ribu delapan ratus tujuh dollar Singapura) dari HENGKY POLISAR. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan YAYAT HIDAYAT untuk menyerahkan tersebut kepada IMRAN S. DJUMADIL ;
Menimbang, bahwa menindaklanjuti perintah Terdakwa pada tanggal 1 Desember 2015 YAYAT HIDAYAT membawa uang tersebut menemui IMRAN S. DJUMADIL di Mall Kalibata Jakarta Selatan. Selanjutnya IMRAN S. DJUMADIL mengajak YAYAT HIDAYAT untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada ANDI TAUFAN TIRO. Kemudian IMRAN S. DJUMADIL dan YAYAT HIDAYAT menemui ANDI TAUFAN TIRO di warung tenda roti bakar depan Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut IMRAN S. DJUMADIL menyerahkan uang sejumlah SGD152.750,00 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Singapura) kepada ANDI TAUFAN TIRO, dan kemudian langsung dibawa oleh ANDI TAUFAN TIRO;
Menimbang, bahwa dari keterangan dan saksi Erwantoro diketahui bahwa uang yang diberikan terdakwa kepada saksi ANDI TAUFAN TIRO sejumlah Rp.2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah) dan SGD.462.789,- (empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan dollar Singapore);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, diketahui pula bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada saksi MUSA ZAINUDDIN, yakni pada tanggal 16 November 2015 Terdakwa dihubungi oleh JAILANI dan diminta untuk segera merealisasikan pemberian fee kepada MUSA ZAINUDDIN. Atas permintaan tersebut Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) secara bertahap kepada MUSA ZAINUDDIN melalui JAILANI dengan cara bahwa pemberian tahap pertama Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah). Menindaklanjuti perintah Terdakwa, pada tanggal 16 November 2015 ERWANTORO memberikan uang dalam pecahan rupiah sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) dan dalam pecahan dollar Singapura sejumlah SGD103.780,00 (seratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam dan diberikan kepada JAILANI di Parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan, kemudian tahap kedua Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ;
Menimbang, bahwa menindaklanjuti perintah Terdakwa pada tanggal 17 November 2015 ERWANTORO memberikan uang dalam pecahan rupiah sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dalam pecahan dollar Singapura sejumlah SGD103.509,00 (seratus tiga ribu lima ratus sembilan dollar Singapura) yang dikemas dalam tas ransel warna hitam kepada JAILANI di Parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan, kemudian pemberian tahap ketiga Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk memberikan uang kepada JAILANI sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan dollar Singapura. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 ERWANTORO menukarkan uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan dollar Singapura), selanjutnya dikemas dalam amplop warna cokelat dan diserahkan kepada JAILANI di Food Hall Mall Senayan City ;
Menimbang, bahwa selanjutnya JAILANI menemui MUSA ZAINUDDIN di komplek rumah dinas DPR di Kalibata Jakarta Selatan dan menyampaikan kepada MUSA ZAINUDDIN bahwa Terdakwa memberikan fee kepada MUSA ZAINUDDIN sebesar 7% dari nilai proyek yang diberikan kepada Terdakwa atau setara dengan Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah). Atas pemberitahuan tersebut, MUSA ZAINUDDIN memberikan nomor handphone salah satu staf administrasinya yang bernama MUTAQIN dan memerintahkan agar JAILANI meyerahkan uang tersebut kepadanya. menindaklanjuti perintah MUSA ZAINUDDIN, kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 22.00 WIB di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, JAILANI menyerahkan sebagian uang pemberian Terdakwa tersebut, yakni sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) yang dikemas dalam dua tas ransel kepada MUTAQIN, sedangkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dipergunakan untuk JAILANI dan HENOCK SETIAWAN alias RINO masing-masing sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa diketahui bahwa uang sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa kepada MUSA ZAINUDDIN tersebut bersumber dari Terdakwa sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga miyar lima ratus dua puluh juta rupiah), dan dari SO KOK SENG alias ASENG sejumlah Rp4.480.000.000,00 (empat miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang dikirimkan kepada Terdakwa melalui rekening Bank Mandiri Nomor 126-00012061114 atas nama ERWANTORO pada tanggal 9 November 2015 dan 16 November 2015. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Erwantoro dan Jaelani pemberian uang kepada saksi MUSA ZAINUDDIN adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,-(empat milyar delapan ratus juta rupiah) dan SGD 328.377,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapore);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, diketahui pula bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada saksi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, yakni pada tanggal 25 November 2015 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3.280.000.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang tersebut menjadi SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) lalu membungkusnya dengan amplop warna cokelat dan diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh JULIA PRASETYARINI alias UWI, dan selanjutnya pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kementerian PUPR, JULIA PRASETYARINI alias UWI dan DESSY ARIYATI EDWIN menyerahkan uang sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Atas pemberian itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing kurang lebih sejumlah SGD40.000,00 (empat puluh ribu dollar Singapura) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 November 2015 Terdakwa juga memerintahkan ERWANTORO untuk menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satuan Dollar Amerika Serikat dan diserahkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI guna membiayai kampanye Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Menindaklanjuti perintah Terdakwa, kemudian ERWANTORO menukarkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di PT Tri Tunggal De Valas menjadi USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) yang dikemas dalam amplop warna coklat dan diberikan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI melalui DESSY ARIYATI EDWIN di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan. Dan selanjutnya DESSY ARIYATI EDWIN melaporkan kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI mengenai penerimaan uang sejumlah USD72.727,00 (tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) tersebut dan DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2015 DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memberikan sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRAR PRIHADI selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada WIDYA KANDI SUSANTI dan MOHAMAD HILMI selaku pasangan Calon Kepala Daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa adapun uang yang diterima oleh saksi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI adalah sejumlah SGD 328.000,-(tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapore) dan USD 72.727,- (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat ), dan dibenarkan oleh saksi saksi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, saksi DESSY ARIYANTI EDWIN, saksi JULIA PRASETYARINI, saksi ERWANTORO, dan terdakwa sendiri didepan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, diketahui pula terdakwa telah memberikan uang kepada saksi BUDI SUPRIYANTO , yakni sekitar pertengahan bulan Desember 2015 Terdakwa beberapa kali dihubungi oleh DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI yang meminta agar Terdakwa segera memberikan fee kepada BUDI SUPRIYANTO melalui DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI. Atas permintaan tersebut Terdakwa menyanggupi akan memberikan fee pada tanggal 7 Januari 2016. Untuk itu pada tanggal 7 Januari 2016 Terdakwa memerintahkan ERWANTORO membungkus uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar singapura) dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag. Dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan JAYADI WINDHU ARMINTA dan ERWANTORO memberikan uang sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu Dollar Singapura) tersebut kepada DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI di Foodcourt Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI melaporkan penerimaan uang tersebut kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI ;
Menimbang, bahwa atas laporan itu DAMAYANTI WISNU PUTRANTI memerintahkan JULIA PRASETYARINI alias UWI untuk menyerahkan kepada BUDI SUPRIYANTO sebesar 6% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau setara dengan SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu Dollar Singapura), dan menindaklanjuti perintah DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, kemudian pada tanggal 11 Januari 2016 JULIA PRASETYARINI alias UWI menghubungi BUDI SUPRIYANTO untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan uang kepada BUDI SUPRIYANTO yang akhirnya disepakati bahwa JULIA PRASETYARINI alias UWI akan menyerahkan uang tersebut kepada BUDI SUPRIYANTO di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan, dan pada pukul 18.00 WIB di Restoran Soto Kudus Tebet Jakarta Selatan JULIA PRASETYARINI alias UWI menyerahkan uang sejumlah SGD305.000,00 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang dibungkus dalam kantong plastik kepada BUDI SUPRIYANTO. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Singapura) dipergunakan oleh DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, DESSY ARIYATI EDWIN dan JULIA PRASETYARINI alias UWI masing-masing sejumlah SGD33.000,00 (tiga puluh tiga ribu dollar Singapura).
Menimbang, bahwa adapun uang yang diterima oleh saksi BUDI SUPRIYANTO adalah sebesar SGD 404.000,- (empat ratus empat ribu dollar Singapore, dan dibenarkan oleh terdakwa, saksi ERWANTORO, saksi DESSY ARIYANTI EDWIN, saksi JULIA PRASETYARINI, saksi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan saksi SUPRIYANTO, dimana uang yang diterima tersebut telah diserahkan oleh saksi BUDI SUPRIYANTO kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan walaupun saksi MUSA ZAINUDDIN dan ANDI TAUFAN TIRO memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang-uang tersebut dari Terdakwa maupun dari orang lain. Sedangkan AMRAN HI MUSTARY hanya membenarkan adanya penerimaan uang dari Terdakwa guna dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI yang mengikuti kunjungan kerja di Maluku dan penerimaan uang yang melalui rekening atas nama BUDI LIEM dan UMI KALSUM, namun keterangan ketiga orang saksi tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri karena bertentangan dengan keterangan saksi- saksi yakni dengan keterangan saksi JAILANI, IMRAN S DJUMADIL, ERWANTORO, SAIFUL ANWAR, SO KOK SENG, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, ALAMUDDIN DIMYATI ROIS, dan MOHAMMAD TOHA serta alat-alat bukti lainnya berupa bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan antara lain 1 (satu) bundel salinan dokumen Usulan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementerian PUPR (bukti surat No. 149), 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR (bukti surat No. 150), 1 (satu) bundel print out Hasil Evaluasi Usulan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR (bukti surat No. 151), dan 1 (satu) bundel print out Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementerian PUPR (bukti surat No. 152), yang mana terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga membentuk suatu fakta hukum bahwa ANDI TAUFAN TIRO mengusulkan proyek pembangunan dan peningkatan ruang jalan Wayabula Sofi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Demikian pula MUSA ZAINUDDIN juga mengusulkan beberapa proyek diantaranya pembangunan jalan Taniwel Saleman dan Piru-Waisala, walaupun dipersidangan menyatakan tidak mengetahui tentang usulan tersebut, tetapi dilain pihak saksi MUSA ZAINUDDIN dan saksi ANDI TAUFAN TIRO ternyata telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan terkait dengan hal tersebut apakah keterangan saksi MUSA ZAINUDDIN dan ANDI TAUFAN TIRO mempunyai alasan hukum atau tidak adalah kewenangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih mendalaminya dalam perkaranya masing-masing ;
Menimbang, bahwa demikian pula AMRAN HI MUSTARY yang menerangkan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa bertentangan dengan alat-alat bukti lainnya seperti keterangan saksi IMRAN S. DJUMADIL, ZULKHAIRI MUCHTAR Alias HERI, ERWANTORO, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, JULIA PRASETYARINI Alias AWI, DESSY ARIYATI EDWIN, keterangan Terdakwa serta petunjuk yang berupa rekaman pembicaraan antara AMRAN HI MUSTARY dengan Terdakwa yang diperdengarkan dipersidangan, dan apakah keterangan saksi AMRAN HI MUSTARY tersebut beralasan hukum atau tidak merupakan kewenangan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami dan mengungkapkannya lebih lanjut dalam proses perkara yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa terlepas dari apakah saksi AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, dan saksi MUSA ZAINUDDIN, membenarkan atau tidak tentang penerimaan uang dari terdakwa tersebut, namun sesuai dengan pengertian atau makna dari kata “ memberi atau menjanjikan sesuatu “ dalam unsur ini seabagaimana telah dipertimbangkan dimuka, dimana perbuatan tersebut telah terjadi pada saat terdakwa telah melakukan tindakan pemberian baik secara langsung maupun melalui perantara dan tidak dipersoalkan apakah pihak si penerima ( Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ) tersebut sudah menerima atau tidak, atau telah melakukan penyelewengan jabatannya atau tidak namun anasir perbuatan pidana telah terwujud dengan sempurna ;
Menimbang, bahwa walaupun Penasehat Hukum terdakwa dalam rangkuman pembelaannya menyatakan bahwa proses pelelangan belum dilakukan dan belum ada pemenang lelangnya serta tindak pidana belum selesai dan terdakwa belum mendapat proyek seperti yang dijanjikan oleh saksi AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan saksi SUPRIYANTO, sehingga belum ada Kerugian Negara, namun berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa dan menyatakan sependapat dengan uraian Penuntut Umum sepanjang mengenai pengertian unsur “ memberi atau menjanjikan sesuatu “ dalam pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu pembelaan penasehat hukum terdakwa tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “ memberi atau menjanjikan sesuatu “ telah terpenuhi “;
Unsur Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa berhubungan dengan unsur kedua diatas, bahwa pemberian atau janji tersebut haruslah ditujukan kepada seseorang yang menyandang status Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dengan demikian maka haruslah dicari dalam peraturan perundang-undangan, siapakah yang dimaksud dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, sebagaimana dalam pertimbangan hukum dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 Undang-undang No. 43 tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan “Pegawai Negeri Sipil” adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Menimbang, bahwa demikian juga Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, pegawai negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana Undang-Undang tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ”Penyelenggara Negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan:
“Penyelenggara negara meliputi:
1). Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
2). Pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
3). Menteri;
4). Gubernur;
5). Hakim;
6). Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; dan
7). Pejabat lain yang memiliki, fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku”.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian ”Pegawai Negeri” dalam beberapa peraturan perundang-undangan tersebut diatas dan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka sudah jelas bahwa saksi AMRAN HI MUSTARY merupakan pegawai negeri yang diangkat oleh Sekjen Kementerian PUPR untuk menduduki jabatan eselon III, yakni sebagai Kepala BPJN IX Kementerian PUPR yang menerima gaji dari keuangan negara, sehingga AMRAN HI MUSTARY memenuhi kualifikasi sebagai pegawai negeri ;
Menimbang, bahwa demikian pula ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO karena juga menerima gaji dari Keuangan Negara, sehingga dapat dikwalifikasi sebagai Pegawai Negeri berdasarkan ketentuan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagai “pegawai negeri”, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO adalah anggota DPR RI yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014 yang merupakan pejabat negara pada lembaga tinggi negara yakni DPR RI masa jabatan 2014-2019 yang menjalankan fungsi legislatif, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai “Penyelenggara Negara”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, telah terpenuhi ;
Unsur Dengan Maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa dalam beberapa literatur ilmu hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Mulyatno yang dikutip dari pendapat Van Hattum, mengatakan bahwa kata “dengan maksud” itu harus dimaknai pembuat undang-undang memaknai sebagai tujuan subjektif dari terdakwa yang sungguh-sungguh menghendaki keadaan tersebut supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Menimbang, bahwa R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, 2005 hal. 51 menyatakan, bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya”.
Selanjutnya R. Wiyono menyatakan, bahwa seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut:
telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekatpada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa demikian juga pendapat dari Andi Hamzah, dalam bukunya, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada, Yakarta, 2006, hal. 209, menyatakan bahwa Pengertian berhubungan dengan jabatan (inzijn bediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang, karena kata-kata berhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian.
Menimbang, bahwa dengan demikian adapun maksud dari Pasal 5 ayat (1) dapat ditafsirkan, bahwa tidak perlu syarat Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara itu mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian “supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dihubungan dengan frase “dengan maksud”, yaitu si pemberi hadiah atau janji memiliki tujuan subyektif supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Jadi berbuat atau tidak berbuat yang menyimpang dari kewajiban merupakan bentuk pelayanan yang dikehendaki pemberi meskipun si penerima tersebut tidak dalam menjalankan tugas jabatannya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” tersebut diatas, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum mengenai maksud atau niat batin Terdakwa dalam memberikan sejumlah uang kepada AMRAN HI MUSTARY, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO, adalah supaya terdakwa mendapatkan kemudahan dari AMRAN HI MUSTARY, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang karena pengaruh jabatannya dapat memerintahkan bawahannya yakni saksi QURAIS LUTFI selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana jalan Nasional I Maluku Utara yang akan mengatur proses pelelangan terhadap proyek aspirasi yang berasal dari saksi ANDI TAUFAN TIRO sebagaimana dalam pertimbangan hukum di atas, dengan maksud agar ANDI TAUFAN TIRO menyetujui proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dapat dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama, dimana terdakwa selaku Direktur Utamanya ;
Menimbang, bahwa demikian juga pemberian uang kepada saksi MUSA ZAINUDDIN adalah dengan maksud agar MUSA ZAINUDDIN menyetujui Terdakwa dan SO KOK SENG menjadi rekanan yang akan mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50.440.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) dan Proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah), dan selanjutnya pemberian uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dengan maksud agar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyetujui terdakwa sebagai rekanan yang mengerjakan proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41.000.000.000,00 (empat puluh satu miliar rupiah), dan terakhirpemberian uang kepada BUDI SUPRIYANTO sebagaimana diuraikan di atas dengan maksud agar BUDI SUPRIYANTO menyetujui Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dikerjakan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti bahwa maksud dari terdakwa memberikan sejumlah uang adalah untuk kepentingan terdakwa selaku pengusaha yang menginginkan untuk mendapatkan proyek di BPJN IX yang bersumber dari program aspirasi dari ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan BUDI SUPRIYANTO para anggota DPR RI Komisi V tersebut serta AMRAN MUSTARY selaku Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara yang berwenang untuk mengendalikan, mengawasi, merencanakan dan melaksanakan kegiatan di BPJN IX. Meskipun AMRAN HI MUSTARY tidak terlibat langsung dalam proses pelelangan, namun karena jabatannya ia memiliki pengaruh untuk mengendalikan dan mengawasi satker-satker dibawahnya yang melaksanakan pelelangan dengan harapan PT WINDHU TUNGGAL UTAMA yang ditetapkan selaku rekanan;
Menimbang, bahwa khususnya terhadap keterangan saksi BUDI SUPRIYANTO yang menyatakan dipersidangan bahwa pemberian uang dari Terdakwa tidak terkait dengan program aspirasi di Maluku, melainkan untuk modal kerja proyek pengurukan jalan tol di Kertosono, dan ternyata keterangan saksi BUDI SUPRIYANTO tersebut, bertentangan dengan alat-alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan seperti keterangan saksi JULIA PRASETYARINI, DESSY ARIYATI EDWIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI dan keterangan Terdakwa yang masing-masing menerangkan bahwa pemberian uang tersebut sebagai fee untuk program aspirasi BUDI SUPRIYANTO yakni proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu, hal mana adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa dikuatkan oleh bukti dipersidangan, sehingga merupakan kewenangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap saksi BUDI SUPRIYANTO agar pembuktiannya secara tersendiri di pesidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ”dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, telah terpenuhi ;
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (deelneming).
Menimbang bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum adalah orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut serta melakukan perbuatan itu (mede pleger) ;
Menimbang, bahwa adapun syarat pokok untuk adanya perbuatan turut serta yaitu terdapat kerja sama yang sadar diantara pelaku untuk mewujudkan perbuatannya, dan tidak perlu semuanya memenuhi anasir suatu delik dan perbuatan tersebut dianggap telah selesai, sehingga para pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa uraian di atas maka perbuatan Terdakwa dalam memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara tersebut di atas, dinyatakan sebagai delik selesai meskipun cara pemberiannya tidak langsung kepada di penerima, namun cukup dengan uang tersebut telah diterima oleh perantaranya dan telah terdapat pertemuan kehendak antara penerima suap dengan perantaranya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, diketahui bahwa Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi HONG ARTA JOHN ALFRED pada tanggal 12 Juli 2015 di hotel Lumire Jakarta telah menemui AMRAN HI MUSTARY sebagai Kepala BPJN IX yang baru dilantik, yang diperkenalkan oleh saksi ZULKHAERI MUCHTAR Alias HERRY dan saksi IMRAN S DJUMADIL, dimana dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan tentang pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yang nantinya akan diserahkan pengerjaannya kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa pengusaha kontraktor lainnya, dan untuk keperluan suksesi AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX membutuh dana sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), hal tersebut disampaikan kepada terdakwa dan HONG ARTA JOHN ALFRED oleh saksi sejumlah ZULKHAERI alias HERRY setelah AMRAN HI MUSTARY dan IMRAN S DJUMADIL meninggalkan tempat pertemuan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi permintaan itu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah ) kepada AMRAN HI MUSTARY melalui saksi ZULKHAERI Alias HERRY dan IMRAN S DJUMADIL dimana uang sebesaar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) berasal dari saksi HONG ARTHA JHON ALFRED dan dari Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendapatkan proyek yang berasal dari program aspirasi anggota DPR RI agar disalurkan untuk proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan AMRAN HI MUSTARY meminta fee sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan untuk memenuhi permintaan AMRAN HI MUSTARY terkait dengan kebijakan “satu pintu”, lalu terdakwa dan saksi HONG ARTA JOHN ALFRED menghubungi beberapa pengusaha yakni HENOCK SETIAWAN als RINO, SO KOK SENG als ASENG, CHARLES FRANSZ ALIAS CARLOS untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening Bank Mandiri atas nama ERWANTORO guna diberikan kepada AMRAN HI MUSTARY, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). uang tersebut kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada AMRAN HI MUSTARY melalui IMRAN S. DJUMADIL ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas sekira bulan September-Oktober 2015, HONG ARTA JOHN ALFRED memfasilitasi pertemuan antara Terdakwa, HONG ARTA JOHN ALFRED dan JAILANI di Cilandak Town Square dan hotel Golden Boutique Jakarta guna membicarakan pembagian proyek dari usulan MUSA ZAINUDDIN. Hasil pertemuan tersebut adalah dilakukannya pembagian proyek dari usulan MUSA ZAINUDDIN, yakni senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) akan dikerjakan oleh Terdakwa dan SO KOK SENG, dan proyek yang lainnya akan dikerjakan oleh HENOCK SETIAWAN als RINO. Untuk itu Terdakwa bersama-sama SO KOK SENG als ASENG memberikan uang kepada MUSA ZAINUDDIN melalui JAILANI dan MUTAQIN sejumlah Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan perincian uang yang dari Terdakwa sejumlah Rp3.520.000.000,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) dan dari SO KOK SENG als ASENG sejumlah Rp.4.480.000.000,00 (empat milyar empat ratus delapan puluh milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas apabila dikaitkan dengan teori hukum dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh Terdakwa dengan SO KOK SENG als ASENG dan HONG ARTA JOHN ALFRED. Kerjasama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak (bewuste samenwerking) dan kesatuan perbuatan fisik (physieke samenwerking) yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan, telah terpenuhi;
Unsur Pasal 65 ayat (1) KUHPidana adalah tentang perbarengan perbuatan berupa perbuatan sejenis yang berdiri sendiri-sendiri.
Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP menyatakan: ”Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis maka yang dijatuhkan hanya satu pidana”. ;
R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, Politeia Bogor, 1991, halaman 82 menyatakan bahwa : “ini adalah bentuk : gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop = concursus realis). Jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pertimbangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yakni:
Memberikan uang kepada AMRAN HI MUSTARY yang seluruhnya berjumlah Rp13.735.000.000,00 (tiga belas milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan SGD202.816 (dua ratus dua ribu delapan ratus enam belas dollar singapura) serta membantu JONI LAOS dalam memberikan uang kepada AMRAN HI MUSTARY sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan maksud agar AMRAN HI MUSTARY mengarahkan beberapa anggota Komisi V DPR RI untuk menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan menunjuk Terdakwa sebagai pelaksananya serta tidak mempersulit Terdakwa jika Terdakwa mengikuti pelelangan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Memberikan uang kepada ANDI TAUFAN TIRO yang seluruhnya berjumlah Rp2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan SGD411.846,00 (empat ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh enam ribu dollar Singapura) dengan maksud agar ANDI TAUFAN TIRO menyalurkan aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan menyetujui Terdakwa ditunjuk sebagai rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi.
Memberikan uang kepada MUSA ZAINUDDIN yang seluruhnya berjumlah Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dan SGD328.377,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh dollar Singapura) dengan maksud agar MUSA ZAINUDDIN menyalurkan aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan menyetujui Terdakwa menjadi rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai dan Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
Memberikan uang kepada DAMAYANTI WISNU PUTRANTI sejumlah SGD328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu dollar Singapura) dan USD72.727,00 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) dengan maksud agar DAMAYANTI WISNU PUTRANTI menyalurkan aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan menyetujui Terdakwa menjadi rekanan yang mengerjakan proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu.
Memberikan uang kepada BUDI SUPRIYANTO sejumlah SGD404.000,00 (empat ratus empat ribu dollar Singapura) dengan maksud agar BUDI SUPRIYANTO menyalurkan aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara dan menyetujui Terdakwa menjadi rekanan yang mengerjakan proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keseluruhan unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka mengenai dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama jalanya persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan alasan pembenar, baik karena alasan undang-undang ataupun di luar undang-undang, ataupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dan akan dihukum setimpal dengan kesalahan yang telah terdakwa lakukan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada terdakwa juga akan dijatuhkan hukuman denda, yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses perkara ini kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, yang ditempatkan pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Jakarta Timur cabang KPK maka lamanya terdakwa dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menerapkan ketentuan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama masanya dengan penahanan yang telah dijalani, dan untuk menjalani sisa hukuman tersebut, maka kepada terdakwa diperintahkan supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pertimbangan hukum mengenai keadaan diri terdakwa yang berkaitan dengan hal yang memberatkan dan meringankan, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan tentang penetapan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama ( Justice Collaborator ) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No. 571/01-55/05/2016, tertanggal 16 Mei 2016, oleh karena berkaitan dengan berat atau ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam pasal 10 Undang-undang No. 13 tahun 2006, tentang Perlindungan saksi korban dijelaskan bahwa :
Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan, sedang, atau yang telah diberikannya
2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan dalam meringankan pidana ;
Menimbang, bahwa dengan merujuk kepada nilai-nilai dalam ketentuan tersebut diatas, Mahkamah Agung RI meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dapat diberikan perlakuan khusus, antara lain memberikan keringanan hukuman dan bentuk keringanan lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam surat keputusan bersama antara LPSK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah agung, Justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan asset hasil kejahatan korupsi apabila asset itu ada pada dirinya ;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menetapkan seseorang pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sesuai SEMA No. 4 tahun 2011 diatur beberapa pedoman antara lain bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya , bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyata bahwa terdakwa sejak awal bertemu dengan saksi AMRAN HI MUSTARY selaku Kepala BPJN IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara telah berusaha melakukan pendekatan dengan memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) bersama-sama dengan saksi HONG ARTHA JOHN ALFRED untuk membiayai suksesi AMRAN HI MUSTARY yang baru saja dilantik selaku Kepala BPJN IX, dan uang sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) tersebut bersumber dari uang terdakwa sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), dan uang saksi HONG ARTHA JHON ALFRED, sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), kemudian terdakwa mengadakan negosiasi dalam rangka untuk mendapatkan proyek aspirasi anggota DPR RI Komisi V yakni ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, dan BUDI SUPRIYANTO, supaya program aspirasinya disalurkan untuk pembangunan wilayah Maluku dan Maluku Utara, yang kemudian berusaha memenuhi permintaan saksi AMRAN HI MUSTARY yang semula sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), namun kesanggupan terdakwa sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah), dan selanjutnya terdakwa kumpulkan dari kawan-kawan terdakwa para pengusaha kontraktor di wilayah Maluku dan Maluku Utara, yakni dari saksi SO KOK SENG alias A SENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO, CHARLES FRANS Alias CARLOS, dan terdakwa sendiri masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta dari saksi HONG ARTHA JHON ALFRED sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga berjumlah Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) dan selanjutnya terdakwa yang menyerahkan kepada AMRAN HI MUSTARY melalui saksi IMRAN S DJUMADIL dalam satuan Dollar Amerika, dengan maksud agar program aspirasi anggota DPR RI Komisi V tersebut disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, dan AMRAN HI MUSTARY dengan pengaruh dan kewenangannya selaku Kepala BPJN IX dapat menunjuk atau memberikan kemudahan PT WINDHU TUNGGAL UTAMA, PT CAHAYA MAS PERKASA, PT SHARLEEN RAYA (JECO GROUP) sebagai rekanan/pelaksananya ;
Menimbang, bahwa jika dipandang dari perspektif pemberi suap dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, dimana peranan terdakwa yang lebih aktif dibandingkan dengan pemberi suap lainnya ( HONG ARTHA JHON ALFRED, SO KOK SENG alias A SENG, HENOCK SETIAWAN alias RINO, CHARLES FRANS Alias CARLOS ) untuk melakukan pendekatan, pertemuan dan negosiasi dengan para anggota DPR RI Komisi V terutama dengan saksi DAMAYANTI WISNU PUTRANTI, ANDI TAUFAN TIRO, MUSA ZAINUDDIN, BUDI SUPRIYANTO, yang berawal dari kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi V tersebut ke wilayah Maluku, dan dilanjutkan dengan beberapa pertemuan di beberapa tempat di Jakarta yang disertai dengan pemberian uang secara berulang antara lain melalui saksi ERWANTORO, ZULKHAERI MUCHTAR alias HERRY, IMRAN S DJUMADIL, JAELANI, JULIA PRASETYARINI Alias UWI, dan DESSY ARIYANTI EDWIN, dengan waktu dan tempat serta jumlahnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam fakta hukum dan dipertimbangkan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan peranan terdakwa yang demikian sentral diantara kawan-kawan terdakwa sesama para pengusaha kontraktor lainnya, yakni saksi HONG ARTHA JHON ALFRED, SO KOK SENG Alias A SENG, HENOCH SETIAWAN Alias RENO, dan CHARLES FRANS Alias CARLOS, didalam mewujudkan anasir perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku utama dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena peranan terdakwa adalah sebagai pelaku utama, dan berpedoman kepada pasal 10 Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan bagi Pelapor tindak pidana ( whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama ( Justice Collaborators ) didalam perkara tindak pidana tertentu sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penetapan terdakwa sebagai Justice Collaborators berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 571/01-55/05/2016, tertanggal 16 Mei 2016, adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi Majelis Hakim untuk penjatuhan pidana bagi terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
1. Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang
sedang fokus dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa perbuatan terdakwa juga turut menghambat jalannya pembangunan, khususnya pembangunan rekonstruksi jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara
Perbuatan terdakwa juga turut merusak tatanan check and balance antara lembaga Legislatif dan Eksekutif
Bahwa perbuatan terdakwa telah melibatkan banyak pihak dalam perkara ini.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan
menghormati jalannya proses peradilan
2. Bahwa Terdakwa berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan
3. Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak berbuat lagi perbuatan yang melanggar hukum
4. Bahwa Terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan dimasa yang akan datang dapat memperbaiki diri dan bersikap sebagai pengusaha yang baik
5. Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, isteri dan satu orang anak yang masih kecil .
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil, dengan memperhatikan segala sesuatunya berkaitan dengan diri terdakwa, penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dan rasa keadilan masyarakat, yang lamanya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Nomor : 48, 49, 69.1 s/d 69.7, berupa rekening tabungan Bank Mandiri berikut Kartu ATM milik Terdakwa dan nomor 217 berupa Uang tunai sejumlah SGD. 10.000,- (sepuluh ribu dollar Singapore), oleh karena telah ditetapkan Statusnya dalam Penetapan Majelis Hakim Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 09 Juni 2016, maka tidak perlu dipertimbangkan lagi dan tidak akan dicantumkan dalam amar putusan, sedangkan terhadap barang bukti Nomor : 1 s/d 47, 50 s/d 68, 70 s/d 216, dan 218 s/d 413, yang ada kaitannya dengan perkara ini, dan karena masih ada tersangka lain yang sedang dalam proses, maka barang bukti tersebut DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ;.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dipidana, maka kepada terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan segenap ketentuan Undang-undang, khususnya pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, pasal-pasal dalam KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yan berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ABDUL KHOIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak PIDANAKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERULANG, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL KHOIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya barang bukti :
No. 1 s/d 47, yaitu berupa :
| 1 1 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota MPR masa jabatan 2014-2019 a.n Damayanti Wisnu Putranti, SIP M |
| 2 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota PDIP a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 3 | 1 (satu) buah kartu tanda anggota DPR RI a.n Damayanti Wisnu Putranti |
| 4 | 4 (empat) lembar peta kerja Jawa Tengah. |
| 5 | 2 (dua) bundel rekap usulan kegiatan APBNP TA 2015. |
| 6 | 1 (satu) bundel profil, program dan anggaran TA 2015 Prov Jateng. |
| 7 | 2 (dua) bundel program cipta karya Kota Tegal. |
| 8 | 1 (satu) bundel daftar ruas jalan Jateng. |
| 9 | 2 (dua) bundel profil program dan anggaran APBNP TA 2015 Prov Jateng. |
| 10 | 1 (satu) bundel matriks Bid Pembangunan Penyediaan Sarana dan Prasarana. |
| 11 | 1 (satu) buah SIM A a.n Dessy A. Edwin. |
| 12 | 1 (satu) buah kartu tamu Kementerian PU Gedung Bina Marga No. 31 |
| 13 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi: Surat Jalan Kendaraan dari Polda. Honda HRV, Nopol. B-213 NTA tanggal 11/1/2016. |
| 14 | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Cinere No Rek. 2671310821 a.n Dessy A Edwin. |
| 15 | 1 (satu) lembar copy bukti setoran Bank BCA dari Dessy A, No Rek. 2671310821 ke Rek Dessy Rp. 170.000.000 tanggal 4 Jan 2016. |
| 16 | 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA dari no. 2671310821 a.n Desy ke rek.291.300-8600 di PT Istana Kebayoran Raya Motor Rp.269.505.000,- |
| 17 | 1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Dana Dari Pak Abdul tanggal 19 Oktober 2015 |
| 18 | 1 (satu) lembar faktur jual Dollarindo Money Changer untuk pembelian dolar sejumlah USD 36.927 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh dolar) dengan nilai Rp 499.991.580 (empat ratus juta sembilan puluh sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) |
| 19 | 1 (satu) lembar usulan tambahan Maluku untuk Paket Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Taniwel-Saleman di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Paket Rekonstruksi Jalan Saleman-Taniwel di Kab. Seram Bagian Barat dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Mako-Modanmohe di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah), Pelebaran Modanmohe-Namrole di Kab. Pulau Buru dengan jumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) |
| 20 | 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 24 November 2014 sampai dengan 28 Februari 2015 dan 1 Maret 2015 samapai dengan 13 April 2015 |
| 21 | 5 (lima) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000017631293 atas nama Erwantoro periode 1 September 2014 sampai dengan 13 April 2015 |
| 22 | 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro periode 1 Juni 2015 sampai dengan 1 Juli 2015 |
| 23 | 6 (enam) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 24 | 8 (delapan) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan September 2015 |
| 25 | 2 (dua) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan Oktober 2015 |
| 26 | 7 (tujuh) lembar formulir penarikan dari Bank Mandiri pada bulan November 2015 |
| 27 | 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 28 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Juni 2015 |
| 29 | 3 (tiga) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Agustus 2015 |
| 30 | 26 (dua puluh enam) lembar slip setoran Bank Mandiri dan 2 (dua) lembar slip setoran BRI pada bulan November 2015 |
| 31 | 14 (empat belas) lembar slip setoran Bank Mandiri pada bulan Desember 2015 |
| 32 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 5 Januari 2015 pukul 12.31.52 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 33 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2015 pukul 3.02.38 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
| 34 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 3.00.56 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 35 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.58.59 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 36 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.56.45 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 37 | 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2015 pukul 2.54.42 PM dari saudara Erwantoro dengan nomor rekening 1260022351984 ke PT Tri Tunggal De Valas dengan nomor rekening 1260006798465 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
| 38 | 2 (dua) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1260022351984 atas nama Erwantoro |
| 39 | 1 (satu) buah buku Tabungan Bisnis Mandiri nomor rekening 1260012061114 atas nama Erwantoro |
| 40 | Struk pembayaran di Food & Beverage Ambhara Hotel Jakarta tgl. 13/1/2016 sebesar Rp. 528.165,- |
| 41 | Struk pembayaran di Vinoteca Wine + Bar di Pacific Place Mall 5th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD total 2.096.600,- |
| 42 | Struk pembayaran permanent receipt di Tesate Pacific Place Kawasan Niaga Terpadu Sudirman sebesar Rp. 754.600,- |
| 43 | Struk pembayaran di Rustigue Grill & Wine di Paza Senayan sebesar Rp. 3.187.140,-. |
| 44 | Struk pembayaran di Starbuck Plaza Senayan sebesar Rp. 86.000,-. |
| 45 | Struk pembayaran di Golden Boutique Hotel sebesar 636.460,- ditambah 28.631,- |
| 46 | Kartu PT. Marta Teknik Tunggal, General Contractor & Supplier, atas nama Hengky Poliesar, Direktur Utama. |
| 47 | Kartu Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia, atas nama Abdul Khoir, ST. |
| |
| 50 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188 |
| 51 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 52 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 53 | Struk Mandiri, tgl. 12/09/15, transfer Rp. 5.000.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek: 9000007278188. |
| 54 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 2.500.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 55 | Struk Mandiri tgl. 12/22/15, transfer Rp. 3.800.000,- ke Hasto Prasetya, No. Rek.: 900007278188. |
| 56 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 57 | Struk Mandiri tgl. 4/1/16, pembayaran Rp. 10.000.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 58 | Struk Mandiri tgl. 7/1/16, pembayaran Rp. 7.120.000,- ke Swiss Belhotel Maleosan Manado. |
| 59 | Struk Mandiri tgl. 01/08/2016, transfer Rp. 25.000.000,- ke Budi Liem, No. Rek.: 1500006015539. |
| 60 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 61 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Tri Tunggal De Valas No. Rek. 126 000 679 8465 sebesar Rp. 600.000.000,-. |
| 62 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Abdul Khoir ke Ir. Budi Liem No. Rek. 150 000 601 5529 sebesar Rp. 250.000.000,-. |
| 63 | Aplikasi transfer Mandiri tgl. 7/1/16, dari Erwan/ Abdul Khoir ke Umi Kalsum Rahman No. Rek. 152 001 375 1892 sebesar Rp. 150.000.000,-. (2 lembar). |
| 64 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 65 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 66 | Formulir penarikan Mandiri tgl. 7/01/16 atas nama Abdul Khoir, No. Rek.: 126 000 629 7773, sebesar Rp. 500.000.000,-. |
| 67 | 1 (satu) jilid Company Profile PT Windhu Tunggal Utama, tahun 2014. |
| 68 | 1 (satu) bundel dokumen rekapitulasi Program Usulan APBN P TA 2015 Balai Pelaksanaan Jalan IX Maluku dan Maluku Utara. |
No. 70 s/d 216,yaitu berupa :
| 70 | 1 (satu) Bundel Dokumen Fotokopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015 | |
| 71 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Bina Marga TA.2016” Jakarta 16 September 2015 | |
| 72 | 1 (satu) buah Map berwarna merah merk Diamond yang didalmnya terdapat Dokumen | |
| 72.1 | 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. No 602/855/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat, berisi 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo, Nomor No: 602/855/2015 “ Kepada Yth : Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Jakarta. Perihal Permohonan Bantuan Dana jalan dan Jembatan | |
| 72.2 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat | |
| 72.3 | 1 (satu) buah amplop kosong warna putih dengan tulisan tangan “ Kepada Yth : Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta. No : 600/840/2015”. Dengan Cap Basah Bupati Halmahera Barat | |
| 72.4 | 2 (dua) lembar asli Surat dari Bupati Halmahera Barat Jailolo No. 602/840/2015, tanggal 22 Oktober 2015. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perihal : Permintaan / Pengajuan pelatihan dan sertifikasi tukang dan mandor. | |
| 73 | 1 (satu) Bundel Dokumen Foto Kopi Bahan rapat dengar pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PURR dengan Komisi V DPR RI “ Alokasi Anggaran DITJEN Bina Marga TA.2016” Jakarta 12 Juni 2015” Jakarta 27 Oktober 2015. | |
| 74 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Bahan Informasi Menteri PUPR Komisi V DPR RI tanggal 27 Oktober 2015 “Alokasi Anggaran Kementerian PUPR TA. 2016 | |
| 75 | 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran Bank Mandiri tanggal 29 Juli 2015 dengan nama pengirim DAMAYANTI WISNU P kepada dr. DONNA SAVITRI sebesar Rp. 60.500.000 (Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) | |
| 76 | 1 (satu) buah buku berwarna merah “Jadwal Acara Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” masa persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 tanggal 14 Agustus 2015 s.d 22 November 2015 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Juli 2015 | |
| 77 | 1 (satu) lembar fotokopi tabel yang berisi : “Kode, Provinsi; Total Alokasi Anggaran APBN-P TA. 2015” pada baris nomor 61 tertulis “Maluku Utara – 941.809.295.......dst” | |
| 78 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku Utara” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 79 | 1 (satu) bundel asli dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga – KEM PUPR dengan Komisi V DPR-RI “Alokasi Anggaran Ditjen Bina Marga TA. 2016” tanggal 27 Oktober 2015 | |
| 80 | 1 (satu) bundel asli dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2016 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |
| 81 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Bahan Rapat Dengar Pendapat Ditjen Bina Marga dengan Komisi V DPR RI “RAPBN-P Ditjen Bina Marga TA. 2015” tanggal 4 Februari 2015 | |
| 82 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen “Profil Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Provinsi Maluku” oleh Kementerian Pekerjaan Umum | |
| 83 | 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari : | |
| 83.1 | 3 (tiga) lembar fotokopi dokumen tabel yang berisi : “No; Kementerian/Lembaga/Unit/Eselon I/Program; Pagu Kebutuhan; Pagu Anggaran RAPBN TA 2016; Kekurangan” pada baris pertama tertulis “Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat; 178.223.000.000 ....dst” terdapat tulisan tangan 116.837.078.701 | |
| 83.2 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS tanggal 26 Oktober 2015 | |
| 83.3 | 1 (satu) lembar print out Draft Kesimpulan/Keputusan Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS menyetujui alokasi anggaran RAPBN TA 2016 untuk Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI tanggal 26 Oktober 2015 | |
| 83.4 | 3 (tiga) lembar print out Draft Kesimpulan RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Basarnas tanggal 28 Oktober 2015 | |
| 84 | 2 (dua) lembar print out Kesimpulan/Keputusan Rapat : Komisi V DPR RI memahami rencana penundaan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RAPBN TA. 2016 sebesar Rp. 2.631,5 miliar Jakarta 27 Oktober 2015 | |
| 85 | 8 (delapan) lembar fotokopi “Penetapan Lokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota | |
| 86 | 1 (satu) bundel print out dokumen Matrik R-APBN TA 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi; BMKG; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Bapel BPLS, dan Bapel BPWS | |
| 87 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Jumat/ 12 Juni 2015; Pukul : 16.30 – 20.45 WIB. | |
| 88 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : IV; Hari/tanggal : Rabu/ 10 Juni 2015; Pukul : 10.10 – 13.50 WIB | |
| 89 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2014-2015; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 26 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB | |
| 90 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Senin/ 14 September 2015; Pukul : 14.15 – 18.30 WIB | |
| 91 | 2 (dua) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Rabu/ 16 September 2015; Pukul : 10.00 – 16.30 WIB | |
| 92 | 3 (tiga) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 27 Oktober 2015; Pukul : 13.45 – 15.45 WIB | |
| 93 | 5 (lima) lembar asli Laporan Singkat Komisi V DPR RI Bidang Perhubungan, Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal; Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan SAR Nasional, BPLS, dan BPWS; tahun sidang 2015-2016; masa sidang : I; Hari/tanggal : Selasa/ 29 September 2015; Pukul : 10.40 – 12.00 WIB | |
| 94 | 5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 87/PIM/III/2014-2015 tanggal 16 April 2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019 Tahun Sidang 2014 – 2015 dari Fraksi Parta Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| 95 | 2 (dua) lembar fokopi Surat Tugas No. 150/KOM.V/DPR RI/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Melaksanakan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI pada reses masa persidangan IV tahun sidang 2014-2015 ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015, beserta 1 bundel print out draft Laporan Hasil Kunjungan Kerja ke Provinsi Maluku tanggal 6-9 Agustus 2015 | |
| 96 | 2 (dua) lembar fotokopi Surat dari Piminan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/14911/DPR RI/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 | |
| 97 | 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Pimpinan Badan Anggaran kepada Pimpinan Komisi I-XI dan Pimpinan BURT Nomor : AG/11845/DPR RI/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 Perihal : Penyampaian Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2014 dan Perubahan Jadwal Pembahasan RUU tentang APBN TA. 2016 beserta lampirannya . | |
| 98 | 1 (satu) lembar kertas berjudul USULAN RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 PPK PELAKSANAAN JALAN PULAU MOROTAI, PROVINSI MALUKU UTARA, PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN. | |
| 99 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Market Morotai Bupati = 100 jt, 2. Apartemen Pak Wahyudi = 96 jt dan dibelakang kertas tersebut ada tulisan tangan : AS 1, AF 1, D 1, IT 3 dan lain sebagainya. | |
| 100 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Ketua = 50, 2. Wkl Ketua = 50, 3. Bu Yanti = 30, 4. Anggota = 12/20 = 370, Pendamping = 5 Org/5 = 25, = 395. | |
| 101 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “MAYUK DARI SANTOSO 2.000.000.000”. | |
| 102 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ * TOPAN TIRO 2 M”, dibelakang kertas bertuliskan 10.000 x 15 = 150.000, 1000 x 50 = 50.000. | |
| 103 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan“ 1 DES 2015 ANDI TOPAN TIRO / IMRON, 1.500.000.000 via Yayat, 16 DES 2015 DANDY 1.500.000.000 (Sing). | |
| 104 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan : 1. Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi (4,8 KM) = 40 M, 2. Peningkatan Jalan Wayabula – Sofi (3,5 KM) = 20 M, 3. Ake Raja 1 (30 M) = 12 M, 4. Ake Raja 5 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 4 (25 M) = 10 M, Ake Tutuhu 5 (20 M) = 8 M . | |
| 105 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ 19 NOV 2015 JAY SGD 205.128 = 1.999.999.999 bulatkan 2 M, 25 Nov 2015 DAMAYANTI 3.280.000.000 (Sing), 26 Nov 2015 1 M (USD) DAMAYANTI via DESI, 1,5 AYALIS, 27 NOV 2015 500 Jt IMRON. | |
| 106 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan “ I. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, II. PROSPEK PAKET 2016 : MALUKU, dibelakang kertas terdapat tabel pekerjaan, owner/satker, no. Kontrak, nilai kontrak, progress, hak tagih, termin diterima/pendapatan, sisa termin, sisa nilai kontrak . | |
| 107 | 1 (satu) buah map plastik transparan business file berwarna hijau muda yang berisi 1 (satu) bundel dokumen berjudul “FORMAT KEGIATAN BASELINE (F-KB) TA 2016 DETAIL PAKET RKA-KL TA.2016 (Satuan-3) . | |
| 108 | 3 (tiga) lembar printout kertas berjudul Rekapitulasi Pengeluaran PT Windhu Tunggal Utama via Bpk Abdul. | |
| 109 | 1 (satu) lembar kertas fotokopi bertuliskan : “9 Nov 2015 / Sor – P Jay Blok M 2 M, 11 Nov 2015 ke Tony Laos 1 M (U/P Amran), 12 Nov 2015 /Mal – P.Jay Blok M 200 Jt, 13 Nov/Sing – P. Dendi 2 M (Sing), 16 Nov 2015 Jay – SGD 103.780 x 9635 = 999.920.300, IDR 2.800.000.000, 17 Nov 2015 SGD 103.359 x 9675 = 999.998.325 IDR 2 M DANDY, 18 Nov 2015 – P Dendi 1 M (SGD = 103.305) . | |
| 110 | 1 (satu) lembar daftar pengeluaran beserta lampirannya berupa 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank Mandiri sebesar Rp11.500.000 dari Rek No: 12600062XXXXX ke DJANTI KUSUMA WARDAN, Rek No : 900014099924 dan 1 (satu) lembar KWITANSI PONDOK HANDPHONE IA No.27 terbilang Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, Untuk pembayaran 1 Unit I Phone 6 64 GB Gold : 77946 tanggal 12 Agustus 2015. | |
| 111 | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 1 Des 2015 1,5 M T.TIRO/IMRAN, 12 Des 2015 25 Jt Polres Bogor, 16 Des 2015 1,5 M P.DANDY, 21 Des 2015 - 2 M AMRAN, 1 M TARDI, 631 Jt TARDI, dibelakang kertas tersebut ada tulisan 21/08/2015 2,6 Imran, 2 M Topan Tiro, 9 Nov 2015 2 M - P Jay, 11 Nov 2015 1 M -Toni Laos/QRS, 12 Nov 2015 200 Jt - P Jay, 13 Nov 2 M - P Dendy, 16 Nov 2015 3,8 M - P Jay, 17 Nov 2015 3 M - P Jay, 18 Nov 2015 1 M - P Dendy, 19 Nov 2015 2 M – P Jay, 25 Nov 2015 3,28 M – Damayanti, 1,5 M – Ayalis, 27 Nov 2015 500 Jt – Imran, 500 jt – Topan Tiro . | |
| 112 | 1 (satu) buah buku agenda berwarna coklat. | |
| 113 | 1 (satu) lembar nota penjualan valuta asing TRI TUNGGAL MONEY CHANGER No 087406 tanggal 29/6/2015 sebesar Rp1.500.000.000 . | |
| 114 | 2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 23/7/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima PT.Sharleen Raya Nomor Rekening 152-001-6817-278 sebesar Rp300.000.000 dan terdapat tulisan U WAWALI AMBON. | |
| 115 | 4 (empat) lembar tindasan formulir penarikan tanggal 21/12/15 pemilik rekening ABDUL KHOIR nomor rekening 126 0006297773 msing masing senilai Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) beserta 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21/12/15 Pengirim Abdul Khoir, Penerima TRI TUNGGAL DE VALAS Nomor Rekening 126 0006798465 sebesar Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah) . | |
| 116 | 1 (Satu) bundel dokumen asli Permohonan Penanganan Infrastruktur Jalan Lingkar Halmahera Provinsi Maluku Utara dari Gubernur Maluku Utara, 20 Oktober 2015. | |
| 117 | 4 (empat) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:04 PM 9/28/2015. | |
| 118 | 2 (dua) lembar asli dokumen alt 2 – STATUS: 9:12 PM 9/28/2015. | |
| 119 | 1 (satu) bundel asli Daftar Pekat-paket Pelaksanaan Lelang Dini TA 2016, Kementrian PU dan PR . | |
| 120 | 1 (satu) bundel asli dokumen Rekapitulasi Belum Lelang Paket Kontraktual TA 2015 di Lingkungan Ditjen Bina Marga Status 26 Oktober 2015. | |
| 121 | 4 (empat) lembar copy yang dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 376/KPTS/M/2015 tentang Penetapan tim Reviu Usulan Program Kementria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 22 Juli 2015. | |
| 122 | 1 (satu) buah buku agenda Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwarna hitam | |
| 123 | 1 (satu) bundel dokumen copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) TA 2016 Nomor: SP DIPA -033.04-0/2016, 7 Desember 2015. | |
| 124 | 4 (empat) lembar copy Memo Dinas Kementrian PU dan PR dirjen Bina Marga Nomor: 412/MD/BP.10/2015 tanggal 26 November 2015 beserta 1 (satu) bundel asli Buku Informasi Pimpinan 24 November 2015. | |
| 125 | 1 (satu) bundel copy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Marga TA 2016 (Pagu Definitif) status 11 November 2015. | |
| 126 | 1 (satu) bundel dokumen fotocopy berlegalisir usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016. | |
| 127 | 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti pembacaran di Bugsy’s Plaza Senayan Lt P4, dengan MRC#000005000244664 pada 8 Januari 2016 jam 22:41 yang dibayar oleh SO KOK SENG dengan kartu kredit Visa nomor ************5373 sebesar Rp 4.144.250,00; | |
| 128 | 3 (tiga) lembar asli rekening koran bank mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah No. Rekening: 126-00-1206111-4 a.n. ERWANTORO periode 1 November 2015 s.d 20 Januari 2016. | |
| 129 | 2 (dua) lembar fotocopy cap basah yang ditandatangani oleh ARRY (Manager di Hotel Ibis Budget Cikini) tentang data menginap atas nama ASENG/SO KEK SENG di Hotel Ibis Budget Cikini dari tanggal 6 Desember 2015 s/d 17 Desember 2015. | |
| 130 | 1 (satu) lembar print out dengan cap basah Laporan Detail Transaksi Per Shift Parkir di Hotel Ibis Budget Cikini untuk kendaraan bermotor nomor plat 8668Q tanggal 6 Desember 2015 dan kendaraan bermotor nomor plat 1303KQN pada tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ACHMAD ARFAN (Supervisor Parkir Hotel Ibis Budget Cikini). | |
| 131 | 1 (satu) lembar asli kertas dengan judul PT CAHAYA MAS PERKASA Pekerjaan Tahun 2015 dengan dibalik kertas ada tulisan “Pasahari-Kobi”. | |
| 132 | 1 (satu) bundle kalender bekas tahun 2011 warna cover depan hijau dari bank Artha Graha yang terdapat tulisan atau coretan tangan . | |
| 133 | 1 (satu) lembar print out dengan judul Jumlah Satuan Kerja dan Alokasi Dana Tahun 2014, nama satuan kerja : Pelaksanaan Jalana Nasional Wilayah II Propinsi Maluku, nama PPK : Pelaksana Kegiatan Pulau Seram IV, dibalik kertas terdapat coretan salah satunya adalah 47.400 x 8 = =3.792. | |
| 134 | 2 (dua) lembar hasil foto papan tulis (white board) di ruang rapat Lendy Tanaya, dengan salah satu tulisan di papan tulis adalah : Produk Elpa : - PT. WTU = 30.34 ton . 200.550 kg - PT. CP = 18.665 ton . 1270.550 kg | |
| 135 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna biru berisi: 14 (empat belas) lembar dokumen rapat evaluasi pelaksanaan TA 2015 dan pelelangan dini TA 2016 tertanggal Jakarta 30 November 2015. | |
| 136 | 1 (satu) bundel dokumen dalam map plastik warna kuning berisi: | |
| 136.1 | 1 (satu) lembar rencana anggaran (baseline) 2016 provinsi Maluku dan Maluku Utara. | |
| 136.2 | 3 (tiga) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku, program penyelenggaraan jalan. | |
| 136.3 | 17 (tujuh belas) lembar format stok program (F-SP) TA.2016 Konsultasi regional kementrian PU 2015 provinsi Maluku Utara, program penyelenggaraan jalan. | |
| 137 | 2 (dua) lembar scan warna surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah I Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh QURAIS LUTFI, ST, MT kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Nomor: PW.04.01.02/BL.IX/498678/MU/2015/VIII/35 tertanggal Ternate 18 Agustus 2015 perihal Usulan nama anggota pokja satker PJN wilayah I Prov.Maluku Utara TA.2016. | |
| 138 | 2 (dua) lembar fotokopi cap basah surat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah III Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Nomor: PL.02.01/BL.IX/498676/2015/04 tertanggal Ambon 18 Agustus 2015 perihal Usulan Nama Anggota POKJA. | |
| 139 | 1 (satu) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 tanpa cap dan tandatangan. | |
| 140 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama di cap dan lembar kedua tanpa cap. | |
| 141 | 2 (dua) lembar rencana Pemaketan Kegiatan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 lembar pertama tanpa cap dan lembar kedua di cap dan ditandatangani. | |
| 142 | 9 (sembilan) lembar surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Wilayah Maluku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/KPTS/ULP-MAL/IX/2015 tentang Pembentukan unit sekretariat dan kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan (ULP) wilayah Maluku tahun anggaran 2016. | |
| 143 | Dokumen print out dari Pokja Wilayah II BPJN Wlayah IX Maluku dan Maluku Utara yang terdiri dari : | |
| 143.1 | 1 (Satu) lembar uraian umum paket penanganan jalan dan jembatan . | |
| 143.2 | 2 (Dua) lembar paket lelang Tahap 1 Pokja BPJN IX Wilayah II Prov.Maluku. | |
| 143.3 | 2 (Dua) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 1 | |
| 143.4 | 1 (Satu) lembar jadwal pelelangan umum paska kwalifikasi Tahun Anggaran 2016 lelang Tahap 2. | |
| 144 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011674 dan nomor polisi L 1430 CA. | |
| 145 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tiket Parkir Mobil Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 no seri 011675 dan nomor polisi L 1317 CA. | |
| 146 | 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Car Parking Summary/Karcis Parkir (Revenue) Surabaya Suites Hotel tanggal 17 Januari 2016 From 15.00 am to 23.00. | |
| 147 | 1 (satu) lembar fotocopy dengan cap basah Guest Check restoran Kartini tanggal 17 Januari 2016 dengan bill nomor 5112. | |
| 148 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Hasil Kesimpulan/Keputusan Rapat dengan Komisi V DPR-RI, Kementerian PUPR. | |
| 149 | 1 (satu) bundel salinan dokumen Usulan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 150 | 1 (satu) bundel print out Usulan ke Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. | |
| 151 | 1 (satu) bundel print out Hasil Evaluasi Usulan dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. | |
| 152 | 1 (satu) bundel print out Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 153 | 1 (satu) bundel print out Alokasi Anggaran dan Target Sasaran Ouput APBN TA 2016, Kementerian PUPR. | |
| 154 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. | |
| 155 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 334 a.n. MUHAMMAD KURNIAWAN EN, ST. | |
| 156 | 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Registration Card Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 157 | 1 (satu) lembar Group Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132, 134 dan 331. | |
| 158 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 132 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 159 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 134 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 160 | 1 (satu) lembar Guest Folio (copy) Hotel Marcopolo Jakarta Room 331 a.n. YUSRY ABDUL KADIR MAHEDAR. | |
| 161 | 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 | |
| 162 | 1 (satu) bundel fotocopy Riwayat Hidup Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Damayanti Wisnu Putranti, Nomor Anggota : A. 184 Partai PDI Perjuangan Periode 2014-2019. | |
| 163 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembaki Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. | |
| 164 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 46/DPR RI/I/2014-2015 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. | |
| 165 | 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Hak Keuangan (Gaji Kehormatan & Tunjangan Diluar Gaji) Damayanti WP Periode 2014-2019 beserta 3 (tiga) lembar Daftar Perincian Hak Keuangan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama Damayanti Wisnu Putranti, NA 184, Nomor Rekening 1220006674488 Tahun 2014-2016. | |
| 166 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 9/DPR RI/I/2015-2016 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi I Sampai Dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016. | |
| 167 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 42/PIMP/I/2015-2016 tentang Perubahan Penempatan Keanggotaan Pada Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 Tahun Sidang 2015-2016 Dari Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 168 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 70/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanngan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 169 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 610/SEKJEN/S.A/2015 tentang Penetapan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 170 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1151/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 171 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1150/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 172 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 2082/SEKJEN/T.A.A/2014 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 173 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 116/SEKJEN/T.AA/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 174 | 1 (satu) bundel fotocopy salinan sesuai dengan aslinya Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1094/SEKJEN/T.A.A/2015 tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-184 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 175 | 1 (satu) fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 41/PIMP/I/2015-2016 tentang Penetapan Perubahan Pimpinan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan 2014-2019 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | |
| 176 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga, provinsi Maluku. | |
| 177 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku. | |
| 178 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku. | |
| 179 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kegiatan APBN Kementerian PUPR Tahun 2016, Ditjen Bina Marga provinsi Maluku Utara. | |
| 180 | 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker TA.2016 Sesuai Aplikasi RKA-K/L Kemen PUPR Ditjen Bina Marga Provinsi Maluku Utara. | |
| 181 | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA PETIKAN PER SATKER Provinsi Maluku Utara. | |
| 182 | 1 (satu) bundel fotokopi Persetujuan Komisi V DPR RI Terhadap APBN TA.2016 Kementerian PUPR. | |
| 183 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR kepada Ditjen Bina Marga PUPR. | |
| 184 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi evaluasi tehnis dari Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR (dokumen No.1). | |
| 185 | 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Rekap Usulan Kegiatan Hasil Kunker RAPBN TA 2016 Kementrian PUPR dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Sekjen Kementerian PUPR setelah dikomunikasikan dengan Komisi V DPRRI yang selanjutnya diserahkan kepada Ditjen Bina Marga PUPR. | |
| 186 | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Rincian Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) Ditjen Bina Mrga TA.2016 (Pagu Definitif) Januari 2016, Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. | |
| 187 | 2 (dua) lembar asli Surat Satker PJN wilayah II Provinsi Maluku, nomor. KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2016/09 tanggal 4 Februari 2016 perihal Penundaan lelang. | |
| 188 | 2 (dua) lembar copy Memo Dinas Kepala BPJN IX nomor: 02/MD/BL.IX/2016 tanggal 2 Februari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usualan DPR RI TA 2016 beserta lampirannya Surat Direktur Pembangunan Jalan Dirjen Bina Marga Nomor: KU 0301-Bg/06 tanggal 18 Januari 2016 perihal Pelaksanaan Program Usulan DPR RI TA 2016; Dafar Paket Kegiatan Susulan DPR RI TA 2016 BPJN IX; Inpres No. 1 tahun 2015; Instruksi Menteri PUPR No. 03/IN/M/2015. | |
| 189 | 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 1 dan 1 (satu) lembar copy rekapitulasi paket lelang Tahap 2 POKJA BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku. | |
| 190 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 11 Januari 2016. (lelang tahap II). | |
| 191 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi POKJA Wil II BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara TA 2016 tanggal 17 November 2015. (lelang tahap I). | |
| 192 | 2 (dua) lembar copy Surat Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Nomor: KU.03.01/BL.IX/498675/APBN/2015/234 tanggal 15 Desember 2015 perihal perintah lelang. | |
| 193 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku yang terdiri atas: | |
| 193.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi jalan lingkar Pulau Saparua :
| |
| 193.2 | Surat penawaran pelebaran Jalan Haya – Tehoru :
| |
| 193.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai LAFA:
| |
| 193.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta :
| |
| 193.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari :
| |
| 193.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta - - Banggoi – Bula:
| |
| 193.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan SP Pelita - Taniwel :
| |
| 193.8 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Piru - Waisala :
| |
| 193.9 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman :
| |
| 193.10 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Werinama-Laimu:
| |
| 193.11 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekontruksi Jalan Laimu-Werinama:
| |
| 193.12 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Tehoru–Laimu:
Tanggal 27 Januari 2016, ditanda tangani oleh SAID MESFER selaku Direktur.
| |
| 194 | 1 (satu) buah amplop coklat berkop TTMC (Tri Tunggal Money Changer).Yang di dalamnya terdapat: | |
| 194.1 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.090643 tanggal 21-12-2015. | |
| 194.2 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.097590 tanggal 21-12-2015. | |
| 194.3 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.093841 tanggal 28-12-2015. | |
| 194.4 | 1 (satu) lembar catatan tertanggal 28 Desember 2015, yang berisi tulisan : Masuk 600 juta dr Ambon...dst. | |
| 194.5 | 1 (satu) lembar catatan dalam kertas berkop PT.WINDHU TUNGGAL UTAMA General contractors dan Supplier, yang berisi tulisan: Sisa SGD per 7 Jan 2016...dst. | |
| 194.6 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098455 tanggal 5-1-2016. | |
| 194.7 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098629 tanggal 6-1-2016. | |
| 194.8 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.092130 tanggal 7-1-2016. | |
| 194.9 | 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri a.n. ABDUL KHOIR No.rekening 126 0006297773 dengan jumlah Rp.250.000.000,- tanggal 11-01-2016. | |
| 194.10 | 1 (satu) lembar nota penjualan TTMC (Tri Tunggal Money Changer) No.098811 tanggal 11-1-2016. | |
| 195 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan November 2015. | |
| 196 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Desember 2015. | |
| 197 | 1 (satu) lembar rekapan penjualan valas (SGD) PT.TRI TUNGGAL DE VALAS kepada Sdr. ERWANTORO bulan Januari 2016. | |
| 198 | 10 (sepuluh) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan November 2015 terdiri dari: | |
| 198.1 | Nota No : 095125 tanggal 09-11-2015 dan Nota No: 2015110900130. | |
| 198.2 | Nota No : 095267 tanggal 11-11-2015 | |
| 198.3 | Nota No : 095318 tanggal 12-11-2015 | |
| 198.4 | Nota No : 095571 tanggal 17-11-2015 | |
| 198.5 | Nota No : 095631 tanggal 18-11-2015 | |
| 198.6 | Nota No : 095694 tanggal 19-11-2015 | |
| 198.7 | Nota No : 095975 tanggal 24-11-2015 | |
| 198.8 | Nota No : 096034 tanggal 25-11-2015 | |
| 198.9 | Nota No : 096099 tanggal 26-11-2015 | |
| 198.10 | Nota No : 095330 tanggal 30-11-2015 | |
| 199 | 11 (sebelas) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Desember 2015 terdiri dari: | |
| 199.1 | Nota No : 096859 tanggal 08-12-2015 | |
| 199.2 | Nota No : 096967 tanggal 10-12-2015 | |
| 199.3 | Nota No : 097060 tanggal 11-12-2015 dan Nota No: 2015121100172. | |
| 199.4 | Nota No : 097244 tanggal 14-12-2015 | |
| 199.5 | Nota No : 097317 tanggal 15-12-2015 | |
| 199.6 | Nota No : 097400 tanggal 16-12-2015 | |
| 199.7 | Nota No : 097461 tanggal 17-12-2015 | |
| 199.8 | Nota No : 097577 tanggal 18-12-2015 | |
| 199.9 | Nota No : 097809 tanggal 21-12-2015 | |
| 199.10 | Nota No : 098304 tanggal 28-12-2015 | |
| 199.11 | Nota No : 098386 tanggal 29-12-2015 | |
| 200 | 5 (lima) nota penjualan PT.TRI TUNGGAL DE VALAS bulan Januari 2016 terdiri dari: | |
| 200.1 | Nota No: 098627 tanggal 05-01-2016 | |
| 200.2 | Nota No: 098687 tanggal 06-01-2016 | |
| 200.3 | Nota No: 098753 tanggal 07-01-2016 dan Nota No: 2016010700157 | |
| 200.4 | Nota No: 098943 tanggal 11-01-2016 | |
| 200.5 | Nota No: 099003 tanggal 12-01-2016 | |
| 201 | 1 (satu) lembar copy Validasi Bukti Setoran Bank BCA Nomor : 00440041 513 100440801092440 1160 0440838987 Tanggal 08 Januari 2016. | |
| 202 | 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 152-00-1375189-2 Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Periode Tanggal 01 Desember 2015 Sampai Tanggal 15 Februari 2016. | |
| 203 | 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama UMI KALSUM RAHMAN Nomor : 152-00-1375189-2. | |
| 204 | 1 (satu) bundel fotocopy Evaluasi Administrasi (Kewenangan) Usulan Program DPR. | |
| 205 | 1 (satu) bundel fotocopy Kegiatan Yang Dialihkan Dalam Memenuhi Program Usulan DPR Tahun Anggaran 2016. | |
| 206 | 1 (satu) buah buku Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019. | |
| 207 | 1 (satu) buah buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2015 – 2019. | |
| 208 | 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. | |
| 209 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga. | |
| 210 | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tanggal 10 Nopember 2010, Republik Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum. | |
| 211 | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan tanggal 23 Juni 2015. | |
| 212 | 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang yang berisi diantaranya penetapan H. BUDI SUPRIYANTO, SH., MH mewakili Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Jawa Tengah X dalam keanggotaan DPR RI masa jabatan tahun 2014 s/d 2019 | |
| 213 | 1 (satu) buah tas Aigner berwarna ungu yang didalamnya terdapat Uang senilai 33.000 Dollar Sing | |
| 214 | 1 (satu) buah dompet merah “Chic”, yang isinya;
| |
| 215 | 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi uang 33.000 $Sing, yang terdiri dari:
| |
| 216 | 1 (satu) buah dompet Jepang berwarna merah yang berisi:
| |
No. 218 s/413, yaitu berupa :
| 218 | 1 (satu) buah dompet wanita berwarna hitam bertuliskan COACH yang didalamnya berisi: | |
| 218.1 | 89 (delapan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). | |
| 218.2 | 1 (satu) lembar uang pecahan Singapore Dollar 1.000,- | |
| 219 | 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 1.000 dan 2 (dua) lembar uang pecahan SGD 10.000. | |
| 220 | Uang kertas dolar Singapura sejumlah SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) yang terdiri dari 305 (tiga ratus lima) lembar SGD 1000 (seribu dollar Singapura). Uang tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) ikatan dimana masing-masing ikatan terdiri 100 (seratus) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) dan 5 (lima) lembar SGD 1.000 (seribu dollar Singapura) tidak terikat. Uang tersebut diletakkan didalam paper bag warna coklat motif tulisan “Hardrock Cafe” dan dibungkus dengan plastik Century warna hijau dan amplop coklat. | |
| 221 | Uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 222 | 1 (satu) lembar print out warna slip aplikasi setoran Bank Mandiri validasi tanggal 18 Pebruari 2016, pukul 11:25:14, dari HENOCK SETIAWAN kepada rekening KPK IDR RPL 175 KPK 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan berita titipan dari JAY kepada RINO, yang copy warna ditandatangani oleh HENOCK SETIAWAN. | |
| 223 | Uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank BRI cabang Rasuna Jakarta Selatan yang dibuktikan dengan : 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BRI tertanggal 19 Februari 2016 berikut tindasannya, dengan nomor rekening penerima setoran adalah Rek BRI : 0378.01.000168.30.6 An. KPK qq RPL 175 KPK IDR untuk titipan pada Bank BRI Cab. Jakarta Rasuna. Adapun jumlah Setoran adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan identitas pengirim tertulis DPC PDIP Kota Semarang Jl. Baru Sari I/9 Semarang, nomor telp. (024)3558922. | |
| 224 | Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian : 8 (delapan) bundel uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8.000 (delapan ribu) lembar, 2 (dua) bundel uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar dan 1 bundel uang terdiri atas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 400 lembar. | |
| 225 | Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) | |
| 226 | 1 (satu) lembar tindisan slip aplikasi setoran Bank BRI validasi tanggal 03 Maret 2016, pukul 11:07:44, dari penyetor a.n JAILANI, ST No. HP 081388767333 kepada rekening KPK IDR No.Rek 037801000168306, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah penyetoran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) | |
| 227 | Uang sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) | |
| 228 | Uang sejumlah Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) | |
| 229 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 04 Maret 2016,pukul 13:20:38, SUSANTI kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP | |
| 230 | 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran Bank BRI tanggal 07 Maret 2016, pukul 09:23:05, kepada rekening KPK Nomor 0378-01-000168-30-6, BRI Cab. Rasuna Said JKT. Dengan jumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan berita uang titipan untuk kasus DWP | |
| 231 | 1 (satu) unit mobil Honda tipe HR-V RU1 1.5 S CVT CKD, No.rangka: MHRRU1830F J403045, No. Mesin L15261029216 warna hitam. | |
| 232 | 1 (satu) buah kunci mobil Honda HRV dengan gantungan dompet warna hitam. | |
| 233 | 1 (satu) buah buku mobil Honda | |
| 234 | 1 (satu) bundel asli faktur kendaraan bermotor Register No. 0613019, Nomor Faktur : 16006725-RUICF4053-016 tanggal 14 Januari 2016 | |
| 235 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 057777 tanggal 03 Desember 2015 untuk pembayaran uang muka HR-V RU1 1.5 CVT CKD senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan | |
| 236 | 1 (satu) lembar kwitansi Honda Pondok Indah PT. Istana Kebayoran Raya Motor No. 059037 tanggal 14 Januari 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil honda tipe HR-V RU1 1.5 CVT CKD Nomor Rangka MHRRU1830F J403045 senilai Rp269.500.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari DESSY A EDWIN Jl. Bendi III/26 RT 004/010, Jakarta Selatan | |
| 237 | 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Berjangka No. AI 195077 atas nama Dessy A Edwin,No. Rek.4750353822 | |
| 238 | 1 (satu) lembar formulir pembukaan rekening deposito Dessy A Edwin tanggal 03-12-2015. | |
| 239 | 1 (satu) buah handphone Blackberry Pearl warna hitam (1702-PIN) | |
| 240 | 1 (satu) buah Nokia warna putih | |
| 241 | 1 (satu) buah handphone blackberry warna ungu | |
| 242 | 1 (satu) buah handphone apple (i-Phone 5 S) dengan case berwarna ungu PIN 110222, bermotif bunga | |
| 243 | 1 (satu) buah HP Iphone 6 warna putih (087884060370) dengan serial number: C39PTZXL65MV, IMEI: 35931006 2096771, ICCID: 8962111413538778808, MEID: 35931006209677, APPLE ID: [email protected]. | |
| 244 | 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Garand Prime hitam (081228362413) dengan model: SM-G531H, IMEI: 352973071351698, Nomor serial: RR 1 G907N39A. | |
| 245 | 1 (satu) buah Laptop Apple warna putih dengan charger. | |
| 246 | 1 (satu) buah HP Nokia Warna Biru No. SIM 0812 9431 1357 | |
| 247 | 1 (satu) buah iPhone 5S No SIM 081392618499 pasword 112358. | |
| 248 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone model A1533 warna putih dengan IMEI : 013883006084333, dengan hard case warna hitam; | |
| 249 | 1 (satu) unit HP merk IP Phone S model A1688 FCC ID : BCG –E294 6A IC : 579C-E2946A warna putih hard case hitam. | |
| 250 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1532 (Appe Iphone 5C) serial number F78LD58MFMIN dengan Sim card 0818 08888 915 warna putih dengan gambar dan tulisan “ Mrs Julia oh Julia”. | |
| 251 | 1 (satu) buah Smartphone merk Apple Model A1688 (Apple iPhone 6S) serial number F4GQN3BCGRY9 dengan Sim Card 0813 10 333 030 warna silver dengan cover hitam X Level. | |
| 252 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS SN : 6VM4E94Q kapasitas 320GB | |
| 253 | 1 (satu) buah hardisk merek Seagate Barracuda 7200.12 type ST3320418AS, SN : 9VM3B7RZ kapasitas 320GB | |
| 254 | 1 (satu) buah USB Flasdisk Merek Sandisk Cruzer Blade 8 GB No. Code : BI15012413913 TAD-SDC Z50 Warna Merah Hitam dengan tulisan tangan spidol warna hitam “K5” | |
| 255 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYYKKR, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82043890 pada meja Komisaris. | |
| 256 | 1 (Satu) buah hardisk 3,5" Merek SEAGATE BARRACUDA, Type ST500DM002, S/n: S2AYB7SH, Kapasitas 500GB, yang diperoleh dari dalam All in One PC LENOVO S/n:VS82003234 pada meja direktur. | |
| 257 | 8 Channel Network H.264 DVR merek KRISVIEW warna hitam S/n: 05322012010070, beserta dengan switching adaptor Model: FJ-SW1205000T tanpa kabel power. | |
| 258 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis CD-R, Merk Verbatim, dengan kode: D3128SF300232471H, Warna Silver, dengan tulisan “CCTV File, Kamera Lift CP PS, Kamera Depan Tesate, 8 January 2016”, dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 259 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, warna Silver, Merk Verbatim, Kode: MAPA23RC24091166 1, dengan tulisan tangan “CCTV BUGSY’S TGL 08 JAN 2016, JAM: 19:58:00 – “, di dalamnya tersimpan file dengan nama “File20160108000236.Avi”, dengan MD5 Hash: 173b547ac77619477385b6078f6c8c1c, dan SHA1 Hash: 4f88edcd8a30ad7ce4369713f7f3d223b1c90005 | |
| 260 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091171 2, dengan tulisan "REKAMAN CCTV DI SOTO KUDUS, JALAN TEBET RAYA NO.10 JAKARTA SELATAN, TANGGAL 11-JAN-2016", dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 261 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091065 2, dengan tulisan tangan "REKAMAM CCTV RUSTIQ W, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016, JAM 13:30-18:05", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Rustiq W CCTV.zip", dengan nilai hash MD5 4ff1c955091666db1d1eed38f281700c, dan SHA1 736fb722854f59d350ce925b9ba665811deba6e2 | |
| 262 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA23RC24091062 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV GARCON, PLAZA SENAYAN P4, TANGGAL 8-JAN-2016", dan didalamnya terdapat file "Garcon CCTV.zip" dengan nilai hash MD5: 7370b0bcbeca92046cd9afb52d0166bf dan SHA1: 5160c87100877bfe94cc7 6e31c6a072f5b26e4f3. | |
| 263 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, Warna Silver, Kode: MAPA08RC24054202 1, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV DAN PARKING RECORD, SENAYAN CITY, TANGGAL 30-DES-2015", dan di dalamnya terdapat file dengan nama "Senayan City.zip", dengan nilai hash MD5 7d082ed9bb31d55e1f3689cedadfbf2f, dan SHA1 06721f9a812d923750ea198f5f8f49eb14d2f2ea. | |
| 264 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Merk Verbatim, warna silver, kode: MAPA08RC24054200 3, dengan tulisan tangan "REKAMAN CCTV IBIS BUDGET TANGGAL 6&7 DESEMBER 2015", di dalam media tersebut terdapat file dengan nama "CCTV IBIS BUDGET.rar", dengan nilai hash MD5:1f0be83e 1058516b 8fd42952 bb4dbc7f, dan SHA1: 9c5945ed 56904206 10a849a6 a5c05b34 bcb6979e. | |
| 265 | 1 (satu) buah Handphone warna hitam, merk Nokia, model E71, tipe RM-346, nomor IMEI: 351940032884415, tanpa Sim Card, yang di dalamnya terdapat MicroSD merk NOKIA, kapasitas: 2 GB, nomor kode: MM8GR02GUACA-NA. | |
| 266 | 1 (satu) buah iPad 16 GB warna silver, model A1396, FCC-ID: BCGA-1396, IMEI: 013095000040589, Serial DR5JF0PLDKNV, beserta dengan cover iPad merk CAPDOSE warna merah marun. | |
| 267 | 1 (satu) buah Handphone warna biru, merk Nokia, nomor IMEI 1: 358117050864529, IMEI 2: 358117050864537, tanpa Sim Card. Di belakang cover terdapat tulisan stiker warna putih: Telepon Seluler 24131/SDPPI/2012 2766. | |
| 268 | 1 (satu) buah CD-R merk VERBATIM yang bertuliskan FOTO TULISAN DI PAPAN TULIS RUANG RAPAT 22-01-2016, nomor seri: D3131RE04113652LH yang ditandatangani oleh KELLY V KHOEMARGA . | |
| 269 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flash disk, Merk Kingston, Model DataTraveler G3, 2GB, warna putih-kuning, ditemukan di laci meja kerja Theo. | |
| 270 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk BlackBerry, Model BlackBerry Classic SQC100-1, S/N: 0738-7685-5756, PIN: 2C08B6AD, IMEI: 359892058998557, ICCID 8962101097635024992, Telkomsel Nomor: 082197546555, dengan micro SD, merk V-Gen, kapasitas 32GB, kode: A00818774. | |
| 271 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, Merk Samsung, Model Galaxy Note 3, SM-N900, S/N: RF1F213WJTK, IMEI: 358916051829286, Telkomsel Nomor: 082198302479, dengan micro SD, merk SanDisk, kapasitas 16GB, kode: 4303DG7XQ15H, dengan Cover warna orange. | |
| 272 | 1 (satu) perangkat elektronik jenis handphone classic candy bar, warna hitam, Merk Nokia Microsoft Mobile, Model RM-1038, Code: 059W062, IMEI1: 355163/06/822230/3, IMEI2: 355163/06/822231/1, dengan 1 SIM Card Telkomsel no ICCID: 6210008125769639 01, tanpa memory card, tanpa charger. | |
| 273 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030906 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX” | |
| 274 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek maxell, Type DVD -R, S/n: MFP 102P109120102 4, Kapasitas 4.7GB, warna kuning emas dengan file-file yang tersimpan di dalamnya. | |
| 275 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA23PF12021656 3, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi”. | |
| 276 | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R berlabel KPK "Komisi Pemberantasan Korupsi", dengan KODE: MAPA02RD24235808 3, dan tulisan tangan “DOKUMENTASI LIDIK, SN : MAPA02RD24235808 3", yang di dalamnya tersimpan file dengan nama "Dokumentasi Penyelidikan.zip", dan dengan nilai MD5 hash: FEB55F5B-7FF3D5EF-C2BCFBDF-DE04B20F, dan SHA1 hash: C1546455-8DAA01BB-8B629048-B0A9CA81-E79CAA15 | |
| 277 | 1 (Satu) buah keping DVD Merek VERBATIM, Type DVD -R, S/n: MAPA23RC24090674 5, Kapasitas 4.7GB, warna Silver. | |
| 278 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02021182 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 279 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA08PC09075737 5, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi” dengan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 280 | 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02172887 2, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, PULOSARI IX”, dan file-file yang tersimpan didalamnya. | |
| 281 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan Nomor : HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/04, tanggal 06 Januari 2016, Paket : Pembangunan Jalan Sagea Patani (SBSN), Lokasi Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp42.538.417.000, Kontraktor Pelaksana PT. Cahayamas Perkasa, Tahun Anggaran 2016 . | |
| 282 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Larat – Lamdesar Timur (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/01, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp58.123.880.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Larat), Penyedia PT Ikhlas Bangun Sarana, Tahun Anggaran 2016. | |
| 283 | 3 (tiga) bundel Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Adaut – Kandar (SBSN) Nomor : HK.02.03/BL.IX/498676.01/APBN/2016/02, tanggal 06 Januari 2016, Nilai Kontrak Rp62.162.814.000, Sumber dana APBN, Lokasi MTB (Pulau Selaru), Penyedia PT Sinarmas Perkasa, Tahun Anggaran 2016. | |
| 284 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207177 no seri buku 8379296. | |
| 285 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1703207169 no seri buku 8334851. | |
| 286 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440563422 no seri buku 5777078. | |
| 287 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 003509594788 no seri buku 5346562. | |
| 288 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 000013489596 no seri buku 4076152. | |
| 289 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520013797119 no seri buku TBVAA0083655. | |
| 290 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 1520000002820 no seri buku TBMAA1657881. | |
| 291 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 660855. | |
| 292 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440062857 no seri buku 0013530633. | |
| 293 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440565883 no seri buku 0013098770. | |
| 294 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama SO KOK SENG nomor rekening 0024769771 no seri buku 00333749. | |
| 295 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0024762688 no seri buku 00333747. | |
| 296 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0032407773 no seri buku 00484215. | |
| 297 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Sinar Mas (Gold) atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0000808075 no seri buku 00067044. | |
| 298 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama WILLIAM KHOEMARGA, TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100102626180 no seri buku 128031. | |
| 299 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100101500111 no seri buku 078052. | |
| 300 | 1 (satu) buku tabungan asli bank CIMB Niaga atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 4100200028113 no seri buku 072851. | |
| 301 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0440719287 no seri buku 002559733. | |
| 302 | 1 (satu) buku tabungan asli bank BCA atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 0441123336 no seri buku 0019031857. | |
| 303 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Mega atas nama TAN LENDY TANAYA nomor rekening 022980020009760 no seri buku 244619. | |
| 304 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Danamon nomor seri buku 3509594788. | |
| 305 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8225267. | |
| 306 | 1 (satu) buku tabungan asli bank Artha Graha nomor seri buku 8264593. | |
| 307 | 6 (enam) lembar copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Mas Perkasa tanggal 30 Maret 2015 Nomor 28, notaris dan PPAT Grace Margareth Goenawan SH MH. | |
| 308 | 1 (satu) lembar asli catatan tangan no rekening Bank Tan Harman Tanaya, Tan Yudhana Tanaya, dll. | |
| 309 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Lanjutan Konstruksi Landas Pacu (500x23m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/150/VII/PPK/BDN-2013, beserta 3 (tiga) lembar asli Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/497/XII/PPK/BDN-2013 tanggal 16 Desember 2013. | |
| 310 | 3 (tiga) lembar copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket pekerjaan Kosntruksi Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Landas Parkir (60x40m) termasuk Marking di Bandar Udara MOA Nomor KU.003/735.A/VIII/PPK/BDN-2014, beserta 3 (tiga) lembar copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor: KU.003/1090.A/XII/PPK/BDN-2014 tanggal 10 Desember 2014 . | |
| 311 | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Harga Satuan (Kontrak) paket pekerjaan Pelebaran Jalan – Banggoi Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05 tanggal 17 Maret 2014. | |
| 312 | 1 (satu) bundel asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 19 September 2014 Nomor Kontrak: HK.02.03/BL.IX/498675.06/APBN-ASP/2014/05. | |
| 313 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 01/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Larat Lamdesar Timur (SBSN) Nomor Paket: 01 TA 2016. | |
| 314 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 02/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Adaut Kandar (SBSN) Nomor Paket: 02 TA 2016. | |
| 315 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 03/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tepa – Masbuar - Letwurung (SBSN) Nomor Paket: 03 TA 2016. | |
| 316 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 04/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tiakur - Weat (SBSN) Nomor Paket: 04 TA 2016. | |
| 317 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak Harga Satuan Untuk Kontrak Tahun Tunggal Nomor: 05/POKJA/WIL III/APBN-SBSN/2016 tanggal 23 November 2015 Paket Pekerjaan: Pembangunan Jalan Pelabuhan – Wonreli - Lapter (SBSN) Nomor Paket: 05 TA 2016. | |
| 318 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7913064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi – Bula. | |
| 319 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7914064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Pasahari – Kobisonta. | |
| 320 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 3286064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Marsela. | |
| 321 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7907064 Nama Lelang Rekonstruksi Jalan Piru – Waisala. | |
| 322 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7902064 Nama Lelang Pembangunan Jalan Taniwel – Saleman. | |
| 323 | 1 (satu) bundel asli print out Dokumen Informasi Lelang kode lelang 7910064 Nama Lelang Pelebaran Jalan Kobisonta – Pasahari . | |
| 324 | 4 (empat) lembar asli tindasan Bukti Setoran BCA: | |
| 324.1 | nama Penyetor Tan Lendy Tanaya ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. | |
| 324.2 | nama Penyetor So Kok Seng ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 24.000.000,- tanggal 2 Februari 2015. | |
| 324.3 | nama Penyetor So Ka Giap ke PT AJ Central Asia Raya sebesar Rp 15.000.000,- tanggal 30 Maret 2015. | |
| 324.4 | nama penyetor Lendy Tanaya ke Tan Lendy Tanaya sebesar Rp. 9.978.200 tanggal 20 Januari 2016. | |
| 325 | 1 (satu) bundel copy dokumen Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, uraian dan volume pekerjaan: pekerjaan perpanjangan runway di bandar udara MOA. | |
| 326 | 2 (dua) bundel asli slip ATM BCA. | |
| 327 | 1 (satu) lembar copy Surat Dirjen Bina Marga Kementria PU nomor: KU.03.01/BL.IX/498675.05/APBN/2015/01 tanggal 26 Maret 2015 perihal penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Paket pelebaran jalan Kobisonta – Banggoi “A1”. | |
| 328 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 12/03/09 s.d 21/04/15. | |
| 329 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0440732283 dengan periode mutasi rekening tanggal 28/04/15 s.d 29/12/15. | |
| 330 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama IMELDA TANDRI dengan No. Rek. 0440799680 dengan periode mutasi rekening tanggal 15/09/15 s.d 17/01/16. | |
| 331 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-0976921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 24/02/15 s.d 15/01/16. | |
| 332 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 152-00-1362921-3 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 09/01/16. | |
| 333 | 1 (satu) buku rekening Bank CIMB Niaga atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 410-01-01642-11-7 dengan periode mutasi rekening tanggal 16/01/13 s.d 07/01/16. | |
| 334 | 1 (satu) buku rekening Bank Sinarmas atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0003229815 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/11/13 s.d 21/10/15. | |
| 335 | 1 (satu) buku rekening Bank Mega atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 02-298-00-29-00431-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 18/08/12 s.d 12/01/16. | |
| 336 | 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0001-01-000112-56-4 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/09/13 s.d 13/01/16. | |
| 337 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0085450371 dengan periode mutasi rekening tanggal 04/11/10 s.d 14/01/16. | |
| 338 | 1 (satu) buku rekening Bank BNI atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 0179799756 dengan periode mutasi rekening tanggal 30/04/14 s.d 08/01/16. | |
| 339 | 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri atas nama SO KOK SENG dengan No. Rek. 152-00-1486938-8 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. | |
| 340 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Simas Diamond Bank Sinarmas atas nama TAN LENDY TANAYA OR SO KOK SENG dengan No. Rek. 0036895567 dengan periode mutasi rekening tanggal 29/12/15 s.d 20/01/16. | |
| 341 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0440719287 dengan periode mutasi rekening tanggal 09/04/15 s.d 15/01/16. | |
| 342 | 1 (satu) buku rekening Tabungan Panin di PaninBank atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 8602013002 dengan periode mutasi rekening tanggal 10/10/12 s.d 21/01/16. | |
| 343 | 1 (satu) bundel asli Buku Kwitansi Paperline 40 Lembar warna biru dengan tulisan tangan CP. | |
| 344 | 1 (satu) bundel asli Buku Cek Bank Maluku warna hijau atas nama BINTANG MAS KARYA PRATAMA. PT, nomor rekening 1101008884 tanggal 06 September 2013 dengan No. DS 483876 s/d No. DS 483900. | |
| 345 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA atas nama TAN LENDY TANAYA dengan No. Rek. 0441123336 dengan periode mutasi rekening tanggal 11/01/16 s.d 20/01/16. | |
| 346 | 1 (satu) bundel print out Rekap Retasi dan Tonase Aspal Harian. | |
| 347 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 3K warna biru bertuliskan BRI 0001.01.000821-30.9. | |
| 348 | 1 (satu) asli Buku Tulis Kwarto Kas 100 3K motif kotak-kotak warna merah bertuliskan Utang Piutang. | |
| 349 | 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serahterima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 32/BA-STPP/PAN-PHO/BL.IX/498675.05/APBN-O2/2015 Paket pelebaran Jalan Banggoi-Kobisonta “O2” Pelaksanaan Jalan Pulau Seram 5tanggal 27 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) selaku yang pihak menyerahkan dan O. LOUHENAPESSY, ST (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pihak yang menerima. | |
| 350 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-A1/2015/01 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Kobisonta – Banggoi “A1” Tahun Anggaran 2015. | |
| 351 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 04 & 05 nomor 03-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. | |
| 352 | 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Sertifikat Bulanan MC. 06 nomor 04-BA.MC/HK.02.03/BL.IX/498675.05/APBN-02/2015/03 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Jalan Pulau Seram 5 dengan PT. Cahayamas Perkasa tentang Pelebaran Jalan Bula – Banggoi “02” Tahun Anggaran 2015. | |
| 353 | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Lanjutan Perpanjangan RW dari 900 M menjadi 1.200 M dan pelebaran RW dari 23 M menjadi 30 M termasuk Marking Volume 17.800 M2 di Bandar Udara Kufar nomor KU.003/367/VII/PPK/BDN-2015 tanggal 2 Juli 2015 yang ditandatangani oleh HIROMI AHULUHELUW (PPK Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Bandaneira) dengan TAN LENDY TANAYA (Direktur PT. Cahayamas Perkasa) dan Syarat-syarat khusus kontrak. | |
| 354 | 1 (satu) bundel dokumen copy dokumen Nama perusahaan, Nilai Penawaran, dan Presentase. | |
| 355 | 1 (satu) buku Agenda Deluxe Portfolio 2015 berwarna hitam. | |
| 356 | 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan diantaranya “3 set BAP total 4 528.47 Rp. 625.000....” | |
| 357 | 1 (satu) buku rekening Tahapan BCA no rekening 0440409326 atas nama So Kok Seng dengan periode mutasi tanggal 14/11/08-08/10/09. | |
| 358 | 1 (satu) buku agenda Deluxe 2008 berwarna hijau. | |
| 359 | 1 (satu) buah buku Executive Business Portfolio 2006 berwarna hitam. | |
| 360 | 1 (satu) bundel copy Dokumen Lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur Distamben dan SDM. | |
| 361 | 1 (sat) bundel copy dokumen Pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP mineral bukan logam/batuan kepada PT Cahaya Mas Perkasa Nomor: 01/0810/8107.01/PMDN/2015, Pemkab Seram Bagian Timur. | |
| 362 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening koran Bank Maluku Kantor Cabang Utama Ambon periode Nopember 2015 s.d Desember 2015 dengan No. Rekening 0101002998 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 363 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank Sinarmas Kantor Cabang Ambon periode 01 Nopember 2015 s.d 05 Januari 2016 dengan No. Rekening 0027583563 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 364 | 1 (satu) bundel fotocopy rekening Giro Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon periode 31 Oktober 2015 s.d 31 Desember 2015 dengan No. Rekening 0443814300 atas nama PT CAHAYA MAS PERKASA. | |
| 365 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-11-2015 s/d 30-11-2015. | |
| 366 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-12-2015 s/d 31-12-2015. | |
| 367 | 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri KCP Jakarta Melawai a.n. PT. Tri Tunggal De Valas No rekening : 126-00-0679846-5 periode 01-01-2016 s/d 31-01-2016. | |
| 368 | 1 (satu) lembar Form Data Customer transaksi > 50 Juta Rupiah a.n Erwan Torro, Telp: 081392618499 dan 1 (satu) lembar fotokopi KTP a.n. ERWANTORO, Nik : 3504032305840001 | |
| 369 | 9 (sembilan) lembar copy akta notaris Nomor. 13 tanggal 21 September 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Laosindo Pratama notaris LENY INDRAWATI. | |
| 370 | 21 (dua puluh satu) lembar copy akta notaris Nomor. 03 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pendirian PT Laosindo Pratama notaris EVIZA MUSYAWAL. | |
| 371 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2016. | |
| 372 | 1 (satu) lembar asli Daftar Nama-nama Paket Pekerjaan PT. Sederhana Jaya Abadi Tahun Anggaran 2015. | |
| 373 | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) Harga Satuan, Nomor HK.02.03/BL.IX/498679/PPK.H4/2016/03, tanggal 06 Januari 2016. Paket Pembangunan Jalan Weda-Sagea (SBSN), Pulau Halmahera, Halmahera Tengah, Nilai Kontrak Rp51.514.100.000,00. Kontraktor Pelaksana PT. Sederhana Jaya Abadi. | |
| 374 | 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sederhana Jaya Abadi. Dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu,SH, tanggal 24 Maret 2015. | |
| 375 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Inggrid Lannywaty,SH, tanggal 02 Desember 2008. | |
| 376 | 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sederhana Jaya Abadi. Oleh Notaris Drajat Darmadi, SH, tanggal 24 Nopember 2005. | |
| 377 | 1 (satu) bundel fotokopi Akte pendirian PT Sederhana Jaya Abadi dan Akta Perubahan beserta Rapat Umum Pemegang Saham Dilegalisasi oleh Notaris T. Eddy Boham, SH, tanggal 28 Juli 1995. | |
| 378 | 1 (satu) bundel fotocopy akta notaris YULIDA DESMARTINY, SH nomor 07 tanggal 12 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Marta Tehnik Tungal –berkedudukan di Jakarta Pusat. | |
| 379 | 1 (satu) bundel fotocopy kutipan dari daftar Keputusan Menteri Kehakiman tangal 2 Juni 1976 nomor Y.A.5/299/24 tentang persetujuan atas akta pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal dengan dibelakangnya 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris RADEN OERIP , SH nomor 08 tanggal 21 Januari 1976 tentang pendirian PT. Marta Tehnik Tunggal. | |
| 380 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT SUMBER ANUGRAH BUANA Nomor. 15 tanggal 18 September 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 381 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta pendirian perseroan terbatas PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 11 tanggal 23 Januari 2004 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 382 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 49 tanggal 30 Nopember 2009 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 383 | 1 (satu) bundel copy Salinan akta : BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PAPUA PUTRA MANDIRI Nomor. 7 tanggal 7 Mei 2014 dengan NOTARIS YOSEPH PIETER IPSAN IE, SH. | |
| 384 | 2 (dua) lembar print out Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang / Jasa Satker PJN Wilayah 1 Propinsi Maluku Utara – Tahun Anggaran 2016 dari Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR) dan yang bukan usulan DPR. | |
| 385 | 3 (tiga) lembar print out Jadwal Pelelangan Umum Pascakualifikasi satu sampul dengan sistem gugur Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ULP Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara Satker Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran dari Tahap I, Tahap II dan Tahap III. | |
| 386 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang terdiri dari: 1 (satu) lembar print out Surat PT. Reza Multi Sarana Nomor PNW.03/RMS/XII/2015 tanggal 24 November 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sofi – Wayabula yang ditandatangani oleh RIZAL (Direktur Utama). | |
| 387 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari:
| |
| 388 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang terdiri dari: | |
| 388.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. ALFA ADIEL Nomor PNW.076/PT.AA/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh MURSIDIN ARSY (Direktur Utama). | |
| 388.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. IKHLAS BANGUN SARANA Nomor PNW.02/IBS/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh M. GIFARI BOPENG (Direktur Utama). | |
| 388.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. ANUGRAH PUTRA PERKASA Nomor PNW.02/APP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kao – Boso yang ditandatangani oleh NY. YUNITA S. ADAM (Direktris). | |
| 389 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang terdiri dari: | |
| 389.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. KAIRONI Nomor 116/KR/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh JUNAEDI (Direktur). | |
| 389.2 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WANUA KARYA SAKTI Nomor 260/PT-WKS/SP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh SERVIE R. PRANG, ST (Direktur). | |
| 389.3 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. PUTRA BUNGSU ABADI Nomor 75/PBA/XII/MKW-2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANSHAR AHMAD SIALA, ST (Direktur). | |
| 389.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. WINDHU TUNGGAL UTAMA Nomor 321/PT-WTU/TP/B/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ABDUL KHOIR, ST (Direktur Utama). | |
| 389.5 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DIAN MOSESA PERKASA Nomor 030/PT-DMP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh ANDI SYAMSU NATSIR, S.PI (Direktur Utama). | |
| 389.6 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LAOSINDO PRATAMA Nomor PNW.01/LP/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh TONNY LAOS (Direktur). | |
| 389.7 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 14/PT-DM-MKW/PEN/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). | |
| 389.8 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA Nomor PNR.BAHANA/24/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Wayabula – Sofi yang ditandatangani oleh HARTANTO S. WIDJAJA (Kuasa Direktur). | |
| 390 | Surat Penawaran Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang terdiri dari: | |
| 390.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 09/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). | |
| 390.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.012/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 390.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 80/LHR/PWRN-TP/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (Maluku dan Maluku Utara) perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobelo – Podiwang yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 391 | Surat Penawaran Rekonstruksi jalan matui – jailolo yang terdiri dari: | |
| 391.1 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. GAYABANGUN PRAJATAMA Nomor 05/GBP/I/2016 tanggal 7 Januari 2015 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh SUTOMO RAHARJO (Direktur). | |
| 391.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. TUGU UTAMA SEJATI Nomor 09/TUS-SPEN/MJ-WIL.1/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh DAVID LIANGCY (Direktur). | |
| 391.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. INTIMKARA Nomor 11/IKR-PEN/MJ/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh Ir. BUDI LIEM (Direktur Utama). | |
| 391.4 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. DELPRISTA MANDIRI Nomor 05/PT.DM-MKW/PEN/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Matui – Jailolo yang ditandatangani oleh LUKAS TABEM (Direktur). | |
| 392 | Surat Penawaran Rekonstruksi rehabilitasi mayor Jalan Lapter – Galela yang terdiri dari: | |
| 392.1 | 1 (satu) lembar print out Surat PT. NABE SURYA LESTARI Nomor 10/NSL/I/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh JANTJE NATA, ST (Direktur). | |
| 392.2 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. BULI BANGUN Nomor PW.013/BB-JLN/XII/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh RONALD POMANTOW (Direktur). | |
| 392.3 | 2 (dua) lembar print out Surat PT. LASISCO HALTIM RAYA Nomor 81/LHR/PWRN-LG/XII/13 tanggal 8 Januari 2016 kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara, Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara perihal Penawaran Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Mayor Lapter – Galela yang ditandatangani oleh YOUDY A. KALIGIS (Direktris). | |
| 393 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 394 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 395 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 396 | 1 (satu) lembar copy Adendum 03 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 397 | 1 (satu) lembar copy Adendum 04 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tahap 2 :
| |
| 398 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang :
| |
| 399 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) | |
| 400 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan Tender Ulang : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) | |
| 401 | 1 (satu) lembar copy Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 402 | 1 (satu) lembar copy Adendum 01 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 403 | 1 (satu) lembar copy Adendum 02 Jadwal Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi Satu Sampul dengan Sistem Gugur Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Maluku Utara. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016. Nama Paket Pekerjaan (SBSN) : a.Pembangunan Jalan Buli – Maba (SBSN) b.Pembangunan Jalan Mafa – Matuting (SBSN) c.Pembangunan Jalan Weda – Sagea (SBSN) d.Pembangunan Jalan Sagea – Patani (SBSN) e.Pembangunan Jalan Pohea – Malbufa (SBSN) f.Pembangunan Jalan Sanana – Manaf (SBSN) | |
| 404 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 405 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 (Usulan DPR), Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 406 | 1 (satu) lembar Printout Rekapitulasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Satker PJN Wilayah II Propinsi Maluku Utara-Tahun Anggaran 2016 Sumber Dana APBN 2016 Belum Lelang, Ditanda tangani oleh M. Syafriyudin Maradjabessy, Ketua Pokja Wilayah II Maluku Utara. | |
| 407 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan konstruksi Program Usulan DPR RI TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang terdiri atas: | |
| 407.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Sanana - Pohea :
| |
| 407.2 | Surat penawaran Rekontruksi Jalan Sanana – Manaf :
| |
| 407.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Matuting-Mafa:
| |
| 407.4 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Sagea-Weda :
| |
| 407.5 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Weda - Sagea :
| |
| 407.6 | Surat Penawaran Pembangunan Jalan Malbufa - Pohea :
| |
| 407.7 | Surat Penawaran Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ekor - Subaim :
| |
| 408 | 1.1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan Tender Ulang terdiri atas:
| |
| 409 | 1 (satu) bundel Dokumen Surat penawaran Perusahaan untuk pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Nasional SBSN (Reguler) TA 2016 BPJN IX Wilayah II Provinsi Maluku Utara, terdiri atas: | |
| 409.1 | Surat Penawaran Pekerjaan Pelebaran Jalan Buli – Maba (SBSN) :
| |
| 409.2 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Mafa - Matuting (SBSN):
| |
| 409.3 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Weda - Sagea (SBSN) :
| |
| 409.4 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sagea - Patani (SBSN) :
| |
| 409.5 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Pohea - Malbufa (SBSN):
| |
| 409.6 | Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Sanana - Manaf (SBSN):
| |
| 410 | Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.1385/10-13/02/2016, hal : Penolakan laporan Penerimaan Gratifikasi, tanggal 10 Februari 2016. | |
| 411 | 1 (satu) lembar tanda terima uang SGD 305.000 (tiga ratus lima ribu dollar Singapura) dan tanda terima dokumen Surat Nomor : B.1385/10-13/02/2016 dari KPK direktorat Gratifikasi tanggal 10 Februari 2016 beserta 2 (dua) lembar lampiranya. | |
| 412 | 1 (satu) bundel Laporan Gratifikasi a.n pengirim H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH (anggota DPR RI Fraksi Golkar) tanggal 01-02-2016 beserta lampiran keterangan penitipan kepada direktorat gratifikasi KPK RI. | |
| 413 | 1 (satu) bundel Fotokopi surat kuasa khusus H.BUDI SUPRIYANTO,S.H.,M.H. kepada IWAN GUNAWAN,S.H.,M.H. dan rekan (hamid dwi hudaya LAW OFFICE) tertanggal 1 januari 2016 dan 1 (satu) fotokopi KTP a.n H.BUDI SUPRIYANTO,SH.MH. | |
dipergunakan dalam perkara lain.
7.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Jakarta Pusat, pada hari: SENIN, tanggal 30 Mei 2016 dan KAMIS, tanggal 09 Juni 2016 oleh kami MIEN TRISNAWATY, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, FAHZAL HENDRI, SH,MH., CASMAYA, SH,MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan DR. SIGIT HERMAN BINAJI, SH.,M.H, dan TITI SANSIWI, SH Hakim-Hakim AD HOC Tipikor,. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal 09 JUNI 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI TASLIHIYAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dihadiri oleh MOHAMMAD WIRAKSAJAYA, ADYANTANA MERU HERLAMBANG, KRISTI YUNI PURNAWANTI, dan ABDUL BASIR Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. FAHZAL HENDRI, SH,MHMIEN TRISNAWATY, SH., MH.
2. C A S M A Y A, SH.,MH.
DR. SIGIT HERMAN BINAJI, SH.,M.H
TITI SANSIWI, SH.
Panitera Pengganti,
SRI TASLIHIYAH, SH.