161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Pidana Korupsi - GATOT PUJO NUGROHO - EVY SUSANTI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II. EVY SUSANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama alternatif kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana DAN Pasal 13 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua alternatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terhadap terdakwa II. EVY SUSANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing –masing selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa selama terdakwa I dan terdakwa II berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------
-
1. Nama lengkap : GATOT PUJO NUGROHO ; ------------------- Tempat lahir : Magelang ; ------------------------------------------ Umur/tanggal lahir : 53 tahun/ 11 Juni 1962 ; ------------------------- Jenis kelamin : laki-laki ; ---------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------- Tempat tinggal : Rumah Dinas Gubernur Sumatera utara Jl Sudirman No 41 Kota Medan Sumatera Utara ; ---------------------------------------------
Jl. Seroja Komp Citra Seroja Blok A No 19 Lk XIV Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara (KTP); --------------------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------ Pekerjaan : Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 ; ------------------------------------------------ Pendidikan terakhir : S-2 (Pasca Sarjana) ; ---------------------------- 2. Nama lengkap : EVY SUSANTI ; ---------------------------------- Tempat lahir : Bandung ; ------------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 45 tahun/ 14 Juni 1970 Jenis kelamin : Perempuan ; ----------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------- Tempat tinggal : Jl. Tebet Barat Xa Nomor 44a, Jakarta Selatan (KTP).; ---------------------------------
Apartemen Aryaduta Suite Tower A nomor 9 E Jl. Garnisun Jakarta Selatan.; -
Jl. Rambut Setra Nomor 16 Kota Baru Parahiyangan RT 006 RW 011 Kel. Cipendeuy, Kec. Padalarang, Bandung Barat, Prov. Jawa Barat.; --------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------ Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------- Pendidikan terakhir : S-1 (Sarjana Hukum); ----------------------------
Dalam perkara ini terhadap Terdakwa-1 ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, dan Terdakwa 2 ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Klas I KPK Jakarta, berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan: -------------------------------------------------------------
Penyidik KPK sejak tanggal 03 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Penahanan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 ; ---------------------------------
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 01 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015 ; --------------
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015 ; ---------------
Penahanan oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016 ; --------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016 ; --------------------------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016 ; -------------
Terdakwa-I. GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II. EVY SUSANTI. dipersidangan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum bernama : 1. Yanuar P. Wasesa., 2. Magda Widjajana. 3. Deny Sedana. 4. Dewi Surya Hadibudi, 5. Martina, 6. Wihelmus Walong, 7. Wisjnu Wardhana, 8. Simoen Petrus, 9. M. Ferry Sapta Adi, 10. Bayu Adi Permana, 11. Evi Risna Yanti. Advokat-advokat berkantor di Kantor Advokat “Yanuar P. Wasesa” beralamat di Ariobimo Sentral Lt.5 # 519 Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-2 No.5 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Desember 2015 ; ----------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsitersebut; ----------------------------------
Setelah membaca : -----------------------------------------------------------------------
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim; -------------------------------
- Penetapan Majelis Hakim Nomor: 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 14 tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------------------------
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK ; --
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memeriksa bukti surat dan barang bukti lainnya dalam perkara ini; ---------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum KPK yang pada pokoknya menuntut : --------------------------------
M E N U N T U T.
Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: --------
Menyatakan Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Hakim dan menyuap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP danPasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Dakwaan PERTAMA Kesatu dan Dakwaan KEDUA Kedua. ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. EVY SUSANTI berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 5 (lima) bulan kurungan.; ----------
Menyatakan Barang Bukti: -----------------------------------------------------------
Dari Berkas Perkara No. BP 56/23/11/2015 ; ----------------------------
Barang Bukti Nomor: 12,13, 14, 65, 69, 70, 94, 95, 104, 124, 162, 163, 167, 242, 248, 250, 251, 252 Dirampas untuk Negara ; ------
-
-
12. 1 (satu) buah amplop coklat dengan kop amplop Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi 5 lembar uang pecahan @ SGD1.000,- dengan total SGD5.000,; ------------------- 13. 1 (satu) buah amplop putih polos yang berisi 100 lembar uang pecahan @ USD100 dengan total USD10.000 ; ----------- 14. 1 (satu) buah amplop putih polos yang berisi 50 lembar uang pecahan @ USD100 dengan total USD5.000; ------------- 65. 1 (satu) buah hand phone warna hitam merk Sony, Model: D2403, Imei: 355101063719386, SN: ZH800670B2 yang didalamnya terdapat sim card dengan Provider Telkomsel dengan Kode: 6210 0075 3254 0720 04, tanpa memory card; ------------------------------ 69. 1 (satu) buah handphone warna putih Merk: Apple, Tipe: Iphone, Imei: 354441067168003, No. ICCID: 8962119212418884377, Model MGAK2PA/A; ------------------------------------------------------ 70. 1 (satu) buah hp warna hitam merk Samsung, Type: Galaxy Note 3, Model: SM-N900, IMEI: 358916050746671, SN: RFID94VHJKX yang di dalamnya terdapat Memory Card Micro SD merk SanDisk, kapasitas 2 GB dan simcard XL; ---------------------------------------- 94. 1 (satu) buah amplop warna coklat yang berisi uang senilai total USD 5000 (Lima ribudolar Amerika) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika).; ---------- 95. 1 (satu) buah buku yang berjudul Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan tulisan Dr. Ni’matul Huda SH, M. Hum dan R. Nazriyah SH, MH yang didalamnya terdapat amplop warna putih merk Jaya berisi uang senilai total USD 5000 (Lima ribudolar Amerika) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika).; ------------------------------------- 104. Uang senilai total USD 700 (Tujuh ratus dolar Amerika) yang terdiri dari 7 lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika).; 124. 1 (satu) buah Handphone dengan merk :VIVO, type: Y15, Imei 1 :867590029019173, Imei 2: 867590029019165, SN: EX15OFB06A04, warna putih, di dalamnya terdapat Sim Card Telkomsel, No ICCID: 0520 0000 1011 4946 dan Micro SD Winova 8 GB dengan No. HP 081375344283. ; --------------------------------- 162. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung model “SM-C111” dengan IMEI : 354598/06/010041/4 S/N : CF1F800DG6A warna putih beserta baterainya tanpa simcard. ; ------------------------------------ 163. 1 (satu) buah Handphone Merk Blackberry 9790 Model REC710W dengan IMEI : 354730054344985 PIN : 2AF97033 warna hitam beserta baterainya tanpa simcard dan tanpa penutup belakang. ; - 167. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau model RM-1011 dengan IMEI-1: 353672/06/020064/8 dan IMEI-2: 353672/06/020065/5, yang didalamnya terdapat sim card XL dengan Nomor ICCID: 896211910166157700-4 tanpa memory card. ; ---------------------------------------------------------------------- 242. 1 buah handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan IMEI : 355145061742007, yang didalamnya terdapat sim card XL dengan ICCID : 8962116101731443800 yang digunakan oleh GATOT PUJO NUGROHO, ST ; ---------------------------------------------------------- 248. Uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh YULIUS IRAWANSYAH ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta ; ---------------------------- 250. 1 (satu) buah handphone merk ASUS IMEI: 356950067893343 dan 356950067893350 dengan S/N ECA2FG174619 beserta dengan memory card V-GEN kode: Y 17423048 Micro SD HC kapasitas 8 GB, beserta SIM Card merk 3 dan Telkomsel ; ------------------------ 251. 1 (satu) buah handphone merk Smartfren Haier dengan label nomor 088213739297 warna hitam dengan SIM CARD merk Smartfren 8920 96131 20011 37343 IMEI: 862551020817358, MEID: A1000025B49FDE model: AD681H ; --------------------------- 252. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna hitam-coklat-silver, merk: Blackberry, model:9790, PIN:24E1F5A6, IMEI: 35470052963786, dalam keadaan terkunci (locked), tanpa Sim Card dan tanpa charger, di dalam perangkat tersebut terdapat media penyimpanan data elektronik jenis microSD merk SanDisk dengan kode: 11220806604DVA, kapasitas 16GB. ; -----------------
-
Barang Bukti Nomor: 1-11, 15, 20 s/d 38, 42 s/d 44, 49 s/d 64, 66 s/d 68, 72 s/d 77, 87 s/d 93, 96 s/d 100, 124, 126, 127, 150,151, 166, 168, 229, 239, 240, 241, 253, 254, 263 Dikembalikan kepada siapa barang disita: ------------------------------------------------------------------------
-
-
1 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Pearl, Imei: 351975042890952 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0176 2583 9777 02, dan terdapat memory card micro SD 2 GB merk SanDisk.; --------------------------------------------------- 2 1 (satu) buah handphone Merk: Nokia, Tipe: RM-555, Model: N97-4, Imei: 358315/03/191732/1 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 1113 2580 9762, dan tanpa memory card 3 1 (satu) buah tablet Merk: Samsung, Model: SM-T311, Imei: 357397/05/710829/1 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel tanpa No ICCID, dan tanpa memory card beserta 1 buah charger warna putih Samsung ; ---------------------------------------------------- 4 1 (satu) KTP Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Wonosobo a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO no. 3307090507620006 ; ----------------- 5 1 (satu) buah tanda pengenal Mahkamah Agung RI a.n TRIPENI IRIANTO P., SH. MH, Dengan NIP 196207051988031004, Nomor tanda pengenal: 511/TPMA 2013 masa berlaku sampai dengan 13 Juni 2016, tertanggal 13 Juni 2013 ; ------------------------------------- 6 1 (satu) buah kartu tanda pengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a/n TRIPENI IRIANTO PUTRO, SH, Msi dengan nomor NIP 196207051988031004 ; ---------------------------------------------------- 7 2 (dua) buah kunci meja kerja di ruang kantor PTUN Medan.; ------- 8 1 (satu) buah kartu atm BNI SYARIAH Master Card tanpa nama no.5264 2281 1031 6293.; ------------------------------------------------ 9 1 (satu) buah kartu atm Mandiri Visa tanpa nama no.4097 6621 5237 3083.; ------------------------------------------------------------------------ 10 1 (satu) buah kartu atm Paspor BCA a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO SH no. 6019 0010 5557 0612.; ------------------------------------------- 11 1 (satu) buah kartu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO, SH., Msi. Dengan nomor anggota 7326. 15 2 (dua) buah flashdisc: ----------------------------------------------------
Merk Toshiba sebesar 4 GB warna putih. ; ----------------------------------
Merk SanDisk sebesar 2 GB warna hitam ; ----------------------------------
20 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Curve, Imei: 356932046753699 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 1431 3237 6249, dan terdapat memory card.; ----------- 21 Handphone Merk Apple, Type: iPhone, Model: MGAA2SA/A, SN: FK1NV33FG5QT, IMEI: 3544400067159434, MEID: 35444006715943, yang didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 8962100065624749201 ; ------------------- 22 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Torch, Imei: 35620 1043062805 yang didalamnya terdapat Simcard XL, No ICCID: 8962116113 54240640-5, dan terdapat memory card merk V-Gel Micro SD 2 GB.; ------------------------------------------------------------- 23 1 (satu) buah kartu kredit Danamon Mastercard no. 5577 9114 4068 6285.; ------------------------------------------------------------------------- 24 1 (satu) buah kartu Silver Debit Mandiri visa no. 4097 6624 0851 5081 ; ------------------------------------------------------------------------ 25 1 (satu) buah kartu BRI Card Mastercard no. 5221 8410 9243 8794 a.n DERMAWAN GINTING SH.; -------------------------------------------- 26 1 (satu) buah kartu Mega Pass Visa no. 4214 0814 1004 5359 a.n RUFINA TARIGAN ; --------------------------------------------------------- 27 1 (satu) buah kartu atm Bank BRI 6013 0113 8701 0530 ; ----------- 28 1 (satu) buah kartu atm BCA no. 6019 0025 4525 2852. ; ------------ 29 1 (satu) buah kartu Paspor BCA no. 6019 0045 1791 8106.; ---------- 30 1 (satu) buah kartu Silver Debit Mandiri visa no. 4097 6624 9115 1240.; ------------------------------------------------------------------------- 31 1 (satu) buah A Card Flazz - BCA no. 0145 0018 0681 9722 ; ------- 32 2 (dua) buah kartu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) a.n DERMAWAN GINTING SH, no anggota 6428.; ------------------ 33 1 (satu) buah kartu Pengenal Mahkamah Agung RI no. 3512/TPMA/2009 a.n DERMAWAN GINTING, SH, nomor NIP: 040 069 069, tertanggal 1 Maret 2009. ; ------------------------------------ 34 3 (tiga) buah flashdisc: ------------------------------------------------------
a. Merk iLive-T Series.; ------------------------------------------------------
b. Merk Kingston.; ------------------------------------------------------------
c. Tanpa merk warna abu-abu ; -------------------------------------------35 1 (satu) buah KTP Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo, no. 3515183112650015 a.n DERMAWAN GINTING, SH berlaku hingga 31 Desember 2015.; ----------------------------------------------------------- 36 1 (satu) buah simcard Telkomsel tanpa nomor. ; ---------------------- 37 1 (satu) bungkus bekas kartu Telkomsel Simpati no. 0813-6134 2420.; ------------------------------------------------------------------------ 38 1 (satu) buah voice recorder merk Sony dengan no kode: 2660972. (tanpa baterai) ; ------------------------------------------------------ 42 1 (satu) buah external hardisk warna hitam merk Seagate Expansion Portable Drive model SRD00F1PN1D6AP1-500, SN: NA43A7B3, kapasitas 500 GB beserta kabel. ; ---------------------------------------- 43 1 (satu) buah laptop warna abu-abu hitam merk Toshiba Satellite L745, SN: 5B366858W yang di dalamnya terdapat hardisc merk HGST, SN: BM0549KP, Model: HTS543232A7A384, Kapasitas 320 GB. 44 1 (satu) buah handphone Merk: Samsung GT-I9060, Tipe: Galaxy Grand Neo Duos, Imei: 352700/06/328491/2 dan imei no;352726/06/328491/7 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0044 2209 3591 dan Simcard XL, No ICCID: 8962116713 38286417-3 dan terdapat memory card 16 GB merk SanDisk.; --------------------------------------------------------------- 49 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan BUKTI PEMOHON yang terdiri dari: --------------------------------------
1 (satu) lembar copy Surat Nomor: B-473/N.2.5/Fd./03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal: Permintaan Keterangan (BUKTI P-1). ; ---------
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari C.H ENDRA GINTING, SH tanggal 24 Januari 2012 (BUKTI P-2).; ---------
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari M. JULI SAMSIR SIREGAR, S.Sos tanggal 25 Januari 2012 (BUKTI P-3). ;
d. 1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari M. JULI SAMSIR SIREGAR, S.Sos tanggal 26 Januari 2012 (BUKTI P-4).;
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari MIMIN INDRAYATI, S.Sos tanggal 1 Februari 2012 (BUKTI P-5).; ------
5 (lima) lembar copy print out Artikel internet tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan RI dan Kemendagri (BUKTI P-6).
7 (tujuh) lembar copy Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksam Agung Republik Indonesia Nomor: 01/KB/I-VIII.3/07/2007, Nomor: KEP-071/A/JA/07/2007 Tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK Yang Diduga Mengandung Unsur Tindak Pidana (BUKTI P-7).; ----
1 (satu) lembar copy Lampiran IV Surat Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012 Perihal: Permohonan Penerbitan Fatwa MA Tentang Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BUKTI P-8).; --------
1 (satu) bundel copy Dokumen Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Negara Pemerintah, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Politik, Seminar Nasional H.U.T Ikahi Ke – 62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 maret 2015 (BUKTI P-9). ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang administrasi Pemerintahan), Dr. D. Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung RI, Seminar Nasional H.U.T Ikahi Ke – 62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 maret 2015 (BUKTI P-10). ; --------
5 (lima) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Tahun Anggaran 2009 Di Medan, Nomor: 104/S/XVIII.MDN/05/2010 Tanggal: 24 Mei 2010 (BUKTI P-11). ; ------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, Nomor: 198.A/S/XVIII.MDN/05/2011 Tanggal: 27 Mei 2011 (BUKTI P-12). ; ---
1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern, Nomor: 43.B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 Tanggal: 28 Juni 2012 (BUKTI P-13).; --
5 (lima) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Nomor: 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 Tanggal: 13 Mei 2013 (BUKTI P-14).
4 (empat) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Nomor: 12.A/LHP/XVIII.MDN/05/2014 Tanggal: 20 Mei 2014 (BUKTI P-15).; --
2 (dua) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.23/1612/2014 Lampiran : 1.- Tanggal 2 Mei 2014 (BUKTI P-16) ; ---------------------------------------------------------------------------
50 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan SURAT KUASA yang terdiri dari: -----------------------------------------
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Subtitusi R. ANDIKA YOEDISTIRA, S.H., M.H., tanggal 24 Juni 2015.; ------------------------------------------
3 (tiga) lembar asli Daftar Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara Perdata Nomor: 05/.G/2015/PTUN.MDN.; ---------------------------------
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdr. R. ANDIKA YOEDISTIRA, SH. Tanggal 11 Juni 2002. ; ----------------------
1 bundel surat kuasa khusus nomor : SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 tanggal 2015, yang terdiri dari : -------------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; -----------------------
2 (dua) lembar copy cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; ----------------------
2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; ----------------------
1 bundel Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015. ; -------------------------------------------------------
2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015. ; ---------------------
2 (dua) bundel asli Surat Subsitusi Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; ----------------------
1 (satu) bundel asli dan 3 (tiga) bundel copy Surat Kuasa Nomor: 132/SK.IV/2015 Tanggal 28 April 2015 dan 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dari MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR, S.H.; ------------------------------------------------------------------
51 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru Nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari: -------------------------------
4 (empat) Surat – Panggilan Ke II No. 25 / G / 2015 PTUN – MDN Tanggal 18 Mei 2015 dalam map warna hijau dengan tulisan SURAT PANGGILAN. ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel tulisan tangan “*SprinLid =>. ; --------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.; ---------------------------------------
1 (satu) bundel copy Kesimpulan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.; -------
1 (satu) bundel copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. ; -----------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Upaya Administratif Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Sudarsono, SH., MH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.; ---------------------------------------------
1 (satu) bundel copy tanggapan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.; -------
1 (satu) bundel copy Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor … Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. ; ----------------------------------------
1 (satu) bundel copy Daftar Tambahan Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon. ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Diskresi Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatminati, SH., MH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.; ---------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Praktek Pengadilan Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Santer Sitorus, SH., MH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015. ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor … Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Pengadilan Atas Penerimaan Permohonan Untuk Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.; ---
52 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru dengan tulisan Berkas Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN tanggal 05 Mei 2015 yang terdiri dari: -----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Draf Tentang Pertimbangan Hukum. (tulisan tangan);
1 (satu) bundel Surat Asli Tanggal 5 Mei 2015 Perihal: Permohonan Pengujian Kewenangan.; ------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru dengan tulisan ISI MAP C yang terdiri dari: -------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN”. ; ----------------------------------------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang Tgl. 9/6-15 Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN”. ; -------------------------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “No. 25/G/2015/PTUN-MDN Kamis, 11 Juni 2015” ; --------------------------------------------------------
53 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru dengan tulisan ISI MAP B yang terdiri dari: ---------------------------------------------------
3 (tiga) lembar copy Riwayat Pendidikan / Pekerjaan a.n. Dr. Lintong Oloan Siahaan, SH., MH. ; -----------------------------------------------------
6 (enam) lembar copy Daftar Riwayat Hidup a.n. Dr. H. Darwinsyah Minin, S.H., M.H.; ---------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar copy Curriculum Vitae a.n. Muhammad Rullyandi, SH., HM.; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Nomor. 56/Ket/WD.II/FH/01/2015 Sdr. Muhammad Rullyyandi, SH., MH. Jabatan: Tenaga Pengajar Luar Biasa.; ------------------------------------
6 (enam) lembar copy Curriculum Vitae a.n. Muhammad Rullyandi, SH., HM ; ----------------------------------------------------
54 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan BUKTI TERMOHON yang terdiri dari: ------------------------------------
3 (tiga) lembar Draf Bukti Surat Penggugat Dalam Perkara Nomor: 39/G/2015/PTUN-MDN antara PT. Sinar Agung Jaya Lestari Diwakili Oleh: Flinery Linsangan Sugiyono Sebagai Penggugat Melawan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pangkalan Dodek Sebagai Tergugat. ; ----------------------------------
2 (dua) lembar copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015 (T.1). ; --------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal: 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (T.2).; -------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy Surat Nomor: B-384/N.2.1/Fd.1/03/2015 Tanggal 19 Maret 2015 Perihal: Bantuan Permintaan Keterangan (T.3).; --------
1 (satu) lembar copy Surat Nomor: B-385/N.2.1/Fd.1/03/2015 Tanggal 19 Maret 2015 Perihal: Permintaan Keterangan (T.4).; -------------------
3 (tiga) lembar copy KUHP dan KUHAP Dilengkapi Dengan Yurisprudendi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad R. Soenarto Soerodibroto, S.H Edisi Kelima. (T.5).; --------------------------------------
1 (satu) bundel copy Surat Nomor: B-470/N.2/Fd.1/03/2015 Tanggal 31 Maret 2015 Perihal: Bantuan Permintaan Keterangan (T.6). ; ------
1 (satu)
0 undle copy Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (T.7) ;55 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan ISI MAP A yang terdiri dari: ---------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Tahun Anggaran 2009 Di Medan, Nomor: 104 B/S/XVIII.MDN/05/2010 Tanggal: 24 Mei 2010 (BUKTI P-11). ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Kesimpulan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.; ------
1 (satu) bundel asli Kesimpulan Dalam Perkara Permohonan Pengujian Kewenangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Atas Nama Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ; ----------------------------
1 (satu) bundel Draf Surat No. 758/OCK.V/2015 Tanggal 21 Mei 2015 Perihal: Akta Bukti Pemohon Pengujian Kewenangan. ; ------------------
2 (dua) lembar copy legalisir cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; --------------------------
1 (satu) bundel asli Resume-Gugatan No. 25/G/215/PTUN-MDN beserta lampirannya ; -------------------------------------------------
56 1 (satu) bundel dokumen asli dengan kalimat awal “ Akan kita beri kesempatan kepada termohon terlebih dahulu untuk bertanya kepada ahli. ; --------------------------------------------------------------- 57 2 (dua) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “No. 25/G/2015/PTUN-MDN (1)”. ; ----------------------------------------------------------------- 58 1 (satu) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “Saksi Termohon”.; 59 1 (satu) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “Saksi Penggugat/Pemohon”. ; --------------------------------------------------- 60 1 (satu) bundel dokumen dengan Judul menggunakan Tulisan Tangan “Saksi Ahli Dari Pemohon (2)”. ; -------------------------------- 61 1 (satu) bundel dokumen dengan Judul menggunakan Tulisan Tangan “Saksi Ahli Dari Pemohon (1)”.; --------------------------------- 62 1 (satu) lembar printout Tanggal Persidangan Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN dalam map warna hijau dengan tulisan Permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------- 63 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna kuning dengan tulisan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari: -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Lembar Disposisi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, No. Agenda: 428, Tgl. Masuk: 01 Juli 2015 beserta lampirannya. ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli Daftar Tambahan Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Sebagai Pemohon Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon. ; ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli tanggapan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon. ; ------
1 (satu) lembar asli Surat No. 770/OCK.V/2015 Tanggal 22 Mei 2015 Perihal: Akta Bukti Tambahan Pemohon Pengujian Kewenangan ; ----------------------------------------------------------
64 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan Berita Acara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari: ------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang tgl 29/6-15”. ; --------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang tgl 25/6-15”. ; --------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Termohon” ; ------------
65 1 (satu) buah hand phone warna hitam merk Sony, Model: D2403, Imei: 355101063719386, SN: ZH800670B2 yang didalamnya terdapat sim card dengan Provider Telkomsel dengan Kode: 6210 0075 3254 0720 04, tanpa memory card.; ------------------------------- 66 1 (satu) buah Lifebook warna hitam merk Fujitsu, Model SH561, SN: R1501615 yang didalamnya terdapat hardisk merk Seagate, SN: 5WX3CNLR, Model: ST9640320AS, kapasitas 64GB. 67 1 (satu) bundel tulisan tangan berjudul “Perkara No.25/6/2015/PTUN-MDN – BERITA ACARA SIDANG.; ---------------- 68 1 (satu) bundel dokumen asli dengan perihal: PERMOHONAN PENGUJIAN KEWENANGAN tertanggal 5 Mei 2015.; ------------------- 72 1 (satu) buah kartu atm Paspor BCA no. 6019 0016 8898 2556. 73 1 (satu) buah kartu BNI Mastercard Debit no. 5371 7618 1014 0993. 74 1 (satu) buah kartu BNI Style Titanium Mastercard a.n M. YAGARI BHASTARA no.5241 2509 1001 2623.; ---------------------------------- 75 1 (satu) lembar boarding pass Garuda Indonesia tanggal 9 Juli 2015 rute Jakarta-Medan a.n GUNTUR/MYAGARIBHAS flight GA180.; ----- 76 1 (satu) buah KTP Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar a.n MUHAMMAD YAGARI BHASTARA GUNTUR, no KTP: 7371131805850011.; ----------------------------------------------------- 77 1 (satu) buah KTP DKI Jakarta a.n MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR, no: 3175081805850011.; ------------------------------------- 87 1 (satu) buah buku mutasi besar yang di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut : No. 8, Nomor Perkara 25/G/2015/PTUN.MDN, Penggugat Drs. Ahmad Fuad Lubis, Ms, Tergugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Majelis Hakim/ Panitera Pengganti: Tripeni Irianto Putro, SH, Msi, Dermawan Ginting, SH, MH , Amir Fauz SH, MH.; --- 88 1(satu) map warna hijau bertuliskan Berita Acara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang berisi Berita Acara Reg No. 25/G/2015/PTUN-MDN antara Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi sebagai Pemohon lawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai termohon. ; ----------------------------------------------------------------- 89 1 (satu) buah map warna hijau dengan lambang PTUN Medan, Nomor : No. 25/G/2015/PTUN-MDN antara Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi sebagai Pemohon lawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai termohon.; ------------------------------------------------- 90 1 (satu) buah buku agenda warna biru tua bertuliskan Agenda Sidang Hakim Pengadilan TUN 2015.; ----------------------------------- 91 1 (satu) buah buku Agenda warna pink motif kotak bertuliskan College House Campus.; --------------------------------------------------- 92 1 (satu) buah buku dengan judul Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komiisi Yudisial RI Nomir 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.; ------------------------------------------- 93 1 (satu) buah amplop besar warna putih dengan lambang Garuda bertuliskan petikan keputusan Presiden RI Nomor 71/K TAHUN 2014 ditujukan kepada Tripeni Irianto Putro Ketua Pengadilan TUN Medan. 96 1 (satu) buah buku warna merah jambu bertuliskan perkara masuk tahu 2015 ‘PANSEK’. ; ------------------------------------------------------ 97 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D-518-Kp.04.02-Th.1989 tanggal 22 Agustus 1989, yang menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama TRI PENI IRIANTO PUTRO, SH menjadi Pegawai Negeri Sipil.; ---------------------------------------------------------------- 98 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan Menjalankan Tugas Nomor : W1-TUN/833/Kp-04.6/IX/2012 tanggal 4 September 2012 yang menyatakan bahwa Tripeni Irianto Putro, SH Msi telah melaksanakan tugas sebagai Ketua Pengadilan TUN Medan.; -------- 99 1(satu) bundel asli salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 35/KMA/SK/II/2014 tangal 28 Februrai 2014 tentang Pengangkatan dan Penempatan Hakim Lingkungan Hidup.; ----------- 100 1 (satu) bundel asli Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 71/K/TAHUN 2014 tanggal 12 September 2014 tentang Kenaikan Pangkat dan Golongan atas nama Tripeni Arianto Putro.; -- 124 1 (satu) buah Handphone dengan merk :VIVO, type: Y15, Imei 1 :867590029019173, Imei 2: 867590029019165, SN: EX15OFB06A04, warna putih, di dalamnya terdapat Sim Card Telkomsel, No ICCID: 0520 0000 1011 4946 dan Micro SD Winova 8 GB dengan No. HP 081375344283.; ------------------------------------------------------------- 126 Kartu Keluarga Nomor : 3217082208140009, dengan Nama Kepala Keluarga : G Pujo N, Alamat : Jl. Rambut Setra No. 16, Kota Baru Parahyangan, RT:006/RW: 011, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.; ---------------------------------------------- 127 Sobekan Surat Nikah, antara seorang laki-laki yang bernama GATOT PUJO NUGROHO, Tempat tanggal lahir : Megelang, 11-06-1962, dengan seorang perempuan yang bernama EVY SUSANTI Binti HAIKIN RACHMAT.; --------------------------------------------------------- 150. 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang dibagian depan tertulis “Data Kepegawaian an: 1). Amir Fauzi, SH. 2). Dermawan Ginting, SH. 3). Syamsir Yusfan. Yang bertanda tangan Kasub.bag Kepegawaian Ramaida Silalahi. Yang didalamnya berisi dokumen berupa: -----------------------------------------------------------------------
Data Kepegawaian an. AMIR FAUZI yang terdiri dari : --------------------
3 (tiga) lembar asli beserta lampirannya : Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan Nomor : W.5 189-KP.04.02 Th 1994, tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. AMIR FAUZI. -------
3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir beserta lampirannya : Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : D.510.KP.04.10 Th.2002 tanggal 6 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara an. AMIR FAUZI, SH.; ---------------------------------------------
3 (tiga) lembar Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradlan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara beserta lampirannya, Nomor : 132/DjMT/KEP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 tentang Kenaikan Pangkat dan jabatan Baru beserta Tunjangan Jabatan an. AMIR FAUZI, SH, MH. NIP : 040066818. ; ---------------
Data Kepegawaian an. DERMAWAN GINTING yang terdiri dari : --------
3 (tiga) lembar asli Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI Kantor Wilayah Bali beserta lampirannya, Nomor : W16-28-KP.04.02.TH.1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. DERMAWAN GINTING.; ---------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir beserta lampirannya “Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : D.298.KP.04.10.Th.2003 tanggal 20 Oktober 20113 Pengangkatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari an. DERMAWAN GINTING, SH. NIP : 040069069.; ---------------------
Data Kepegawaian an. SYAMSIR YUSFAN yang terdiri dari : -------------
2 (dua) lembar fotocopy “Petikan Keputusan Kepala Wilayah Departemen Kehadikan Propinsi Sumatera Utara Nomor : W2.20923.KP.04.Thn 1983 tanggal 21 Oktober 1983 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. SYAMSIR YUSFAN.
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indnesia Nomor : 09/SK/DIRJEN-X/D1/PP/02/2006 tanggal 7 Februari 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Panitera / Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu an. SYAMSIR YUSFAN, SH. NIP:040039212. ; ---
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir “Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan iliter dan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : Kep/59/DjMT/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tentang Pengangkata Jabatan sebagai Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.; -------------------------------------------------------------
151. 1 (satu) amplop coklat yang dibagian depan bertuliskan “Data Keuangan (gaji dan Renumerasi bulan Jan ’15 s/d Juli ’15) an. 1). Tripeni Irianto Putro. 2). Dermawan Ginting. 3). Amir Fauzi. 4). Syamsir Yusfan. Yang ditandatangani Mary I.N. Kasub.bag. KU, yang didalamnya berisi dokumen berupa : ------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi. ; ------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Februari 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi-. ; -----------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Maret 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi. ; ------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan April 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi. ; ------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Mei 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; -------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Juni 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Juli 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi. ; ------------------------------------------
6 (enam) lembar fotocopy legalisir “Tanda Terima Tunjangan Khusus Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Klas 1A Bulan Januari s/d Juni 2015, nomor urut 1 an. Syamsir Yusfan ; ------------------------------
166 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Velvire ZG 2.4 A/T (2.362 CC) Model Minibus Tahun Pembuatan 2013 Isi Silinder 2362, dengan Nomor Polisi BK 14 GE, No Rangka : ANH20-8299086, No. Mesin : 2AZ-G256793, Warna Hitam Tahun Registrasi 2013, Nomor BPKB : L00036706, Atas Nama : EVI SUSANTY, ALAMAT : DUSUN V KEL. LIMAU MANIS KEC. TANJUNG MORAWA D/S beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kuncinya.- 168 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry type Z10 PIN: 24E626DD, IMEI: 354010053823846 dengan SimCard Telkomsel tanpa memory card. ; ------------------------------------------------------------------------ 229 1 (Satu) lembar Petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 84/M tahun 2002 tanggal 01 Mei 2002 tentang pengangkatan Sdr. AMIR FAUZI, SH. Sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.; ------------------------------------------------------------------- 239 HP Warna Merah Merk Nokia E90 dengan IMEI : 353660011887373 yang didalamnya terdapat SIMCard Simpati (Telkomsel) dengan no kode : 6210 0211 2584 8850, No Telepon : 081221848850, Memory Card Micro SD Merk V-Gen Kapasitas 2GB dengan no kode : P 1019445.; -------------------------------------------------------------------- 240 HP Warna Putih Merk Blackberry Model ; Q10, IMEI : 3577590538454467 Pin BB : 2B1D7E9B, yang didalamnya terhadap SIMCard Simpati (Telkomsel) dengan ICC ID : 8962100118258693714 dan tanpa memory card, No. telepon 081218869371.; ------------------------------------------------------------- 241 1 buah handphone merk SAMSUNG warna putih model GT-E1272 dengan SN:RV1G60BQKLH, IMEI 1 : 357542064129935, IMEI 2 : 357543064129933 yang didalamnya terdapat sim card TELKOMSEL dengan ICCID : 621000608202199401 yang digunakan oleh ISMAIL FAHMI ; ---------------------------------------------------------------------- 253 1 (satu) buah laptop warna putih merk Toshiba type Portege M900, Model No.PSU5JL-023001, SN: 99015302R yang didalamnya terdapat harddisk merk FUJITSU SN: K935T9827A1R Model MJA2320BH kapasitas 320 GB.; ---------------------------------------------------------- 254 1 (satu) buah amplop besar warna putih berlogo Garuda dengan tulisan “KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 14/P TAHUN 2013” Kepada Yth. H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. di Medan, dibagian belakang amplop berlogo Bintang dengan tulisan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Petikan Putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/P Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 yang mengesahkan Pemberhentian dengan Hormat H. Gatot Pujo Nugroho, ST sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008 – 2013 dan Mengesahkan Pengangkatan H. Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara, sisa masa jabatan tahun 2008 – 2013.; ------------- 263 4 (empat) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya buku tabungan Bank Syariah Mandiri nomor rekening 7083935361 KCP Jakarta Radio Dalam a.n. FITRI NUR AVIANTI yang berisi mutasi rekening dengan periode 09/02/2015 s.d 24/07/2015.
-
Barang Bukti Nomor 16 s/d 19, 39 s/d 41, 71, 78 s/d 86, 101 s/d 103, 105 s/d 123, 128 s/d 149, 152 s/d 161, 164, 165, 170 s/d 228, 230 s/d 238, 243 s/d 247, 249, 255 s/d 267 Terlampir dalam berkas.
-
-
16 1 (satu) buah buku berjudul “Barack Obama A Gift of Hope” karangan Otto Cornelis Kaligis. 17 2 (dua) buah buku berjudul “Antologi Tulisan Ilmu Hukum” Jilid 11, karangan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. 18 3 (tiga) buah buku berjudul “Kasus Menarik Praperadialn di Indonesia” ditulis oleh Prof. DR. O.C. Kaligis, SH., MH. 19 1 (satu) buah buku berjudul “Carut Marut Pemilu Legislatif 2014, Contoh Study Kasus” ditulis oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH., MH. 39 1 (satu) bundel dokumen Kesimpulan; Dalam Perkara Permohonan Pengujian Kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor: 25/G/2015/PTUN.MDN atas nama pemohon: Drs. AHMAD FUAD LUBIS, MSI terhadap termohon: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultans. 40 1 (satu) map warna hijau berisi:
1 (satu) bundel print out berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum.
1 (satu) bundel print out berjudul “PUTUSAN nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN – DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan terdapat catatan Biaya Perkara no.25/G/2015 – Sheilla
1 (satu) map warna hijau berisi
1(satu) bundel print out berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum”.
1 satu) bundel print out berjudul “PUTUSAN nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN – DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan terdapat catatan Biaya Perkara no.25/G/2015 – Sheilla
41 2 (dua) lembar kertas tulisan tangan berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum”. 71 1 (satu) buah flashdisc warna hijau muda merk Toshiba, kapasitas 8 GB dengan kode: N723 D32210. 78 1 (satu) lembar tanda terima warna kuning dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 631/51.537/US.XII/2014, tertanggal 5 Desember 2014, sudah terima uang sebesar Rp30.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO. ; ----------- 79 1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 261/51.218/US.V/2015, tertanggal 27 Mei 2015, sudah terima uang sebesar Rp20.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO. ; ----------- 80 1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 257/51.214/US.V/2015, tertanggal 26 Mei 2015, sudah terima uang sebesar Rp30.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO. ; ----------- 81 1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 301/51.245/US.VI/2015, tertanggal 15 Juni 2015, sudah terima uang sebesar Rp60.000.000,- dari Ibu EVI. ; ---------------------------------------- 82 1 (satu) lembar Tanda Terima dari OC Kaligis & Associates Surat no. 1006/OCK.VII/2015, tanggal surat 1 Juli 2015, Kepada Bapak Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara.; -------------------- 83 2 (dua) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dari MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR S.H pada Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 Agustus 2014.; ------------------------- 84 1 (satu) buah buku yang berjudul Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan Pasca UU No 30 tahun 2014) yang ditulis Prof Dr OC Kaligis, SH MH. ; ------------- 85 1 (satu) buah buku yang berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim diluar pasal 77 – pasal 83 KUHAP) yang ditulis oleh Prof Dr OC Kaligis, SH MH. ; ----------------------------- 86 1 (satu) buah buku yang berjudul Barack Obama A Gift Of Hope Karangan Prof Dr OC Kaligis, SH MH.; -------------------------------- 101 1 (satu) bundel copy surat yang ditujukan kepada Bpk HM PRASETYO Jaksa AGung Republik Indonesia No. 622/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal permohonan dan klarifikasi untuk tidak hadir yang ditandatangani oleh Prof. DR. OC KALIGIS, SH MH. ; ---------------------------------------------------------------------- 102 1 (satu) bundel copy surat yang ditujukan kepada Bpk Muhammad Yusni SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. 621/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal permohonan dan klarifikasi untuk tidak hadir yang ditandatangani oleh Prof. DR. OC KALIGIS, SH MH. ; ------------------------------------------------------- 103 1(satu) buah amplop warna putih tercetak OTTO CORNELIS KALIGIS dan Associates Advocat dan Legal Consultan Jalan Majapahit 18-20 Komplek Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta 10160 Indonesia, yang berisi : ------------------------------- 105 1 (satu) buah buku yang berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim di luar pasal 77- Pasal 83 KUHAP) karangan Prof. DR. O.C. KALIGIS, S.H., M.H.; ----------------------- 106 3 (tiga) lembar fotocopy draft Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Tahun Anggaran 2014. ; ------------------------------------------------ 107 2 (dua) lembar print out Daftar Bansos Mesjid Yang Ada Dalam Buku APBD 2014. ; ------------------------------------------------------- 108 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan No.01/Akta Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mdn tanggal 27 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali atas nama RIDWAN PANJAITAN, S.Psi sebagai Terdakwa yang memberikan kuasa kepada Prof. Dr. O.C KALIGIS, SH. MH.; ----------------------------------------------------------------- 109 1 (satu) lembar print out Resume Perkara Pemprov Sumut.; ----- 110 1 (satu) buku berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim diluar pasal 77 – Pasal 83 KUHAP) karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; --------------------------------------------- 111 1 (satu) buku berjudul Carut Marut Pemilu Legislatif 2014 Contoh Study Kasus,karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; ------------- 112 1 (satu) buku berjudul Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam tugas kedinasan (Pasca UU No .30 Tahun 2014), karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH. ; --------------------------------------- 113 1 (satu) buku berjudul KONTRAK BISNIS Teori dan Praktik Jilid 2 karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH. ; --------------------------- 114 1 (satu) lembar foto Prof. Dr. OC KALIGIS, SH., MH bersama Gatot Pujo Nugroho dan Yurinda Tri Achyuni. ------------------------ 115 1 (satu) bundel copy dokumen yang bertuliskan RESUME PERKARA PEMPROV SUMUT yang berisi : ----------------------------
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari : ----------------------------------
1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Gubernur Sumut, Nomor B-170/F/2/Fd.1/02/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Bantuan Permintaan Keterangan (Pidsus 53). ; -----------------------------------------------------------
115a.2 1 (satu) lembar copy dokumen Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Sekda Propinsi Sumut, Nomor B-768/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan. ; --------------------------------------------
115a.3 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Kepala Biro Keuangan Daerah Propinsi Sumut, Nomor B-767/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan. ; ---------------------------------
115a.4 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Gubernur Propinsi Sumut, Nomor B-973/F2/Fd.1/02/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Bantuan Permintaan Keterangan ke II. ; -------------------------------------
115a.5 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Sekda Propinsi Sumut, Nomor B-843/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan ke II. ; -------------------------------------
115a.6 1 (satu) lembar copy dokumen surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Kepada Ahmad Fuad selaku Mantan Ketua Bendahar Umum Daerah (BUD) Propinsi Sumut, Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan. ; --------------------
115a.7 1 (satu) lembar copy dokumen surat Plh Sekda Propinsi Sumut kepada 1. Mahmud Segala (bendahara Umum Daerah Pempropsu Periode 2012), 2. Baharuddin (Bendahara Umum Daerah Pempropsu Periode Juni 2012-2014) 3. Ahmad Fuad selaku Mantan Ketua Bendahar Umum Daerah (BUD) Propinsi Sumut Periode 2014, Nomor 180/2542/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Bantuan Pemanggilan.; --------------------
1 (satu) bundel copy dokumen berisi dokumen sbb : -----------------
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 24 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan C.H Endra Ginting,SH.; --------------
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 25 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan M. Juli Samsir Siregar, S.Sos.; -----
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 26 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan M. Juli Samsir Siregar, S.Sos.; ----
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 1 Februari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan Mimin Indrayati, S.Sos.; ------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 481/OCK.III/2015, tanggal 27 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Maruli Hutagalung, SH, MH (Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; -----------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 48…/OCK.III/2015, tanggal …. Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Tjahyo Kumolo (Menteri Dalam Negeri RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 482/OCK.III/2015, tanggal 30 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Muhammad Yusni, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 489/OCK.III/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum. ; -----------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 490/OCK.III/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk HM Prasetyo (Jaksa Agung RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum. ; ---------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar copy Surat dari Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H kepada Bapak H. M Prasetyo Jaksa Agung RI No 499/OCK.IV/2015 tanggal 1 April 2015 perihal Permohonan Perlindungan Hukum.
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 513/OCK.IV/2015, tanggal 6 April 2015 yang ditujukan kepada Bpk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum tanpa tanda tangan.; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar copy surat dari Mahkamah Agung RI Nomor: 068/KMA/HK.01VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 Perihal : Permohonan Penerbitan Fatwa MA tentang Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua BPK.
1 (satu) bundel copy dokumen “Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kejaksaan Agung RI” Nomor : 01/KB/I-VIII.3/07/2007 dan Nomor : KEP-071/A/JA/07/2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK
116 1 (satu) bundel surat hasil print out dari Komputer MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR dengan Nomor: 2318/OCK.XII/2014 yang ditujukan kepada Bpk Gatot Pujo Nugroho Gubernur Provinsi Sumatera Utara tanggal 1 Desember 2014 yang di dalamnya berisi Nomor urut 6 perihal Bantuan Sosial TA 2013, Nomor urut 7 (tujuh) perihal Dana Bagi Hasil, Nomor urut 8 perihal Bantuan Keuangan Provnsi, Nomor urut 9 perihal Bantuan Operasional Sekolah.; ----------------------------------------------------------------- 117 3 (tiga) buah kartu nama, atas nama : Yurinda Tri Achyuni, M. Yagari Bhastara Guntur, Yulius Irwansyah, masing-masing dari Kantor OCK & Associates Advocates & Legal Consultants. ; ------- 118 1 (satu) buah map warna biru muda yang berlogo “OCK & Associates Advocates & Legal Consultants” yang di dalamnya terdapat: ------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy dokumen yang bertuliskan Ahli Dr. Lintong Siahaan, SH, MH yang menerangkan dengan berjanji pada persidangan tanggal 9 Juni 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. ; ---------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy dokumen yang pada point 1 (satu) bertuliskan Apakah Ahli mengetahui adanya UU NO. 30 TAHUN 2014? Tentang apa? ---------------------------------------------------------------------------
4 (empat) rangkap copy dokumen yang berisi daftar pertanyaan-pertanyaan. ; ----------------------------------------------------------------
119 1 (satu) lembar copy buku register yang bertuliskan surat kuasa tanggal 28 April 2015 atas nama Achmad Fuad Lubis, PH TUN Medan, 132, Gary yang dilegalisir oleh Afrian Bondjol. ; ----------- 120 2 (dua) lembar print out foto yang masing-masing lembar terdapat 2 (dua) foto : -------------------------------------------------
HAM – 1356 size : 15,4 MB, created 21 Juni 2013, 9:56 : 08, midfied : 19 Juni 2013, 12:47 : 22.
HAM – 1357, 7,75 MB, created : 21 Juni 2013, 9:56:09, Modified: 20 Juni 2013, 10:29:11.
HAM – 1350, size 7,95MB, created 21 Juni 2013, 9:56:06, Modified 20 Juni 2013, 10:10:22. ; -------------------------------------------------
HAM – 1355, size 6,36MB, created 21 Juni 2013, 9:56:08, Modified 20 Juni 2013, 10:22:08. ; -------------------------------------------------
121. Foto Copy: ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto copy warna KTP Provinsi DKI Jakarta, berlaminating atas nama O.C. KALIGIS, SH dengan NIK : 3171011906420005. ; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto copy warna Kartu Anggota PERADI dengan nomor anggota 78.10032 berlaku s/d 31-12-2015 atas nama O.C. KALIGIS.; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Kartu nama Partai NasDem atas nama Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH (Ketua Mahkamah Partai).; ----------------------
122. Amplop dan boarding pass: --------------------------------------------
1 (satu) buah amplop putih merk Anchor Envelopes yang bertuliskan ibu Evie USD 900 Rp. (USD 40). ---------------------------
1 (satu) lembar Boarding Pass Business Class atas nama OC/KALIGIS MR, GA 196, dari Jakarta ke Medan Boarding Time 19:25 wib tanggal 01 Juli dengan No. Seat 8H.; -----------------------
1 (satu) lembar asli kartu nama dari OCK & Associates Advocates & Legal Consultants atas nama Aryani Novitasari, SE ; ------------------
123. 1 (satu) lembar copy Payroll Gaji Karyawan OCK Bulan Juni & THR melalui BCA tertulis tanggal 30/6.2015, Nomor urut 34. Moh Yagari Bastara.; ---------------------------------------------------------- 128 4 (empat) lembar fotocopy Surat Perjanjian antara GATOT PUJO NUGROHO dengan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS tentang penunjukkan selaku Penasehat Hukum Tetap no.042/OCK.K.VII/2013 tanggal 23 September 2013.; ------------------------------------------------------- 129 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait Bantuan Sosial . ; ------ 130 1 (satu) bundel fotokopi surat Nomor : 622/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Permohonan dan Klarifikasi untuk Tidak Hadir yang ditujukan kepada Bapak H.M.Prasetyo (Jaksa Agung Republik Indonesia).; --------------------------------------------------- 131 1 (satu) bundel fotokopi surat Nomor : 621/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Permohonan dan Klarifikasi untuk Tidak Hadir yang ditujukan kepada Bapak Muhammad Husni (Kepala Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara).; ---------------------------------- 132 1 (satu) bundel fotokopi BPKB Mobil Nomor K-05913773, dengan Plat Nomor Mobil BK 14 GE, Merek Toyota, Type Vellfire ZG 2.4 A/T, Warna Hitam.; ----------------------------------------------------- 133 1 (satu) bundel copy dokumen yang tertuliskan “daftar penangan perkara tahun 2014”.; --------------------------------------------------- 134 1 (satu) lembar copy resume perkara pemprov Sumut ; ----------- 135 1 (satu) Bundel copy dokumen surat Bantuan Permintaan Keterangan dari kejaksaan kepada Pemprov Sumut ; -------------- 136 1 (satu) Bundel copy dokumen Tanda terima data/dokumen/benda dari yang menyerahkan CH HENDRA GINTING, SH dan yang menerima Jaksa Penyelidik MURNANADA UTAMA, SH ; -------------------------------------------------------------- 137 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 481/OCK.III/2015 tanggal 27 Maret 2015 Perihal Permohonan Informasi dan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Maruli Hutagalung SH., M.H 138 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 483/OCK.III/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Tjahyo Kumolo ; ---------------------------- 139 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 482/OCK.III/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Muhammad Yusni, S.H., M.H ; ----------- 140 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 489/OCK.III/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia 141 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 490/OCK.III/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak HM Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------- 142 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 499/OCK.IV/2015 tanggal 1 April 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak HM Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------- 143 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 513/OCK.IV/2015 tanggal 6 April 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ; 144 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “LAMPIRAN”; --- 145 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan”; -------------- 146 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “Arah Pemberantasan Korupsi ke depan”; ----------------------------------- 147 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Permohonan penerbitan fatwa MA tentang kewenangan perhitungan kerugian negara/daerah oleh badan pemeriksa keuangan nomor 068/KMA/HK.01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 dari ketua MA kepada Ketua BPK ; ----------- 148 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Kesepakatan Bersama BPK dan Kejagung RI Nomor 01/KB/I-VIII.3/07/2007, nomor Kep : KEP-071/A/JA/07/2007 tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana. ; ---------------------------------------------------------- 149 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Surat Nomor K/263/VI/2014/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juni 2014 perihal Pemberitahuan penghentian penyidikan perkara atas nama Tersangka MUHAMMAD ILYAS, S.Sos., M.Si. ; ---------------------- 152 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas No. 4672 ter tanggal 8/6/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Pemb honorarium 2 orang ahli u/ memberikan keterangan di PTUN. ; ---------------- 153 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas No. 4671 ter tanggal 8/6/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk Pemb uang saku Prof. Dr. O.C. Kaligis dan GERY menghadiri sidang di PTUN tanggal 9/6/2015 beserta 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 289/51.234/US.VI.2015. ; ---------------------------------------------- 154 1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5328 ter tanggal 1.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk uang saku Prof. Dr. O.C. Kaligis ke Medan tanggal 2/7 2015 beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 334/51.274/US.VII.2015. ; --------------------------------------------- 155 1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5330 ter tanggal 1.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 399.600.000,- untuk deposit/ cicilan retainer fee Pak GATOT PUJO USD 30.000 kurs Rp. 13.320,- beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 335/51.275/RF.VII.2015. ; -------------------------- 156 1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5552 ter tanggal 7.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 33.000.000,- untuk deposit biaya administrasi untuk ambil salinan putusan PTUN Medan USD 2.500,- kurs Rp. 13.300,- beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 345/51.280/Adm.VII.2015.; ------------------------------------------- 157 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Tanpa Nomor ter tanggal 6/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 325.000.000,- untuk cicilan pembayaran retainer fee Pak GATOT PUJO. ; ----------------------- 158 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Nomor 3746 ter tanggal 6/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah SGD 55.000 senilai Rp. 538.615.000,- untuk cicilan pembayaran retainer fee Pak GATOT PUJO. ; ------------------------------------------------------------------- 159 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Nomor 4346 ter tanggal 28/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 250.000.000,- untuk cicilan retainer fee GATOT PUDJO. ; ----------------------------------------- 160 1 (satu) lembar asli salinan Pengeluaran Kas No. 5329 ter tanggal 1.7.2015, dengan keterangan bayar kepada OCK, sejumlah Rp. 50.000.000,- keperluan pengambilan uang saku sidang PTUN Medan. ; ------------------------------------------------------------------ 161 1 (satu) lembar asli salinan Pengeluaran Kas No. 5331 ter tanggal 1.7.2015, dengan keterangan bayar kepada OCK, sejumlah USD. 20.000, keperluan pengambilan tunai kurs Rp. 13.320. ; ----------- 164 1 (satu) buah simcard Simpati dengan tertulis angka belakang “621005623210141404”.; ---------------------------------------------- 165 1 (satu) buah micro simcard Simpati dengan tertulis angka belakang “6210027032920440”. ; ------------------------------------- 170 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri an. JEFRY HAMONANGAN dengan nomor rekening 137-00-0122207-0 periode 1 Mei 2015 sampai dengan 30 Juli 2015 cabang KCP Medan Ahmad Yani nomor katu 4617005117684239.; ------------- 171 5 (lima) lembar print out Enhanced Passenger Manifest dengan nomor filght : IW 7012 Date : 05 Juli 2015 untuk penerbangan dari Bandara Kuala Namu Medan ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.; ------------------------------------------------------- 172 3 (tiga) lembar print PNR (Print Number Record) yang diantarannya bertuliskan BMBTXP 2015/07/05 IW 7012 2015/07/04 2312 5 GWB 034 JKT 002 000 JKT 102.; --------------- 173 1 (satu) lembar Dokumen Registration Card dengan keterangan tanggal kedatangan (Arrival Date) 28-04-2015 dan tanggal chek out (Departure Date) 29-04-2015, dengan nomor kamar yang dipesan kamar nomor 2001, 2033, jenis kamar Excutive Deluxe (ENK), dengan konfirmasi 3959468, dengan tanda tangan pemesan tanpa nama.; ------------------------------------------------- 174 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2001, type ENK, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 1.800.000,- nett, Arrival 28 April 2015 time 22.28, Departure 29 April 2015 time 11.23.; --------------------------------------------------------------------- 175 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2033, type ENK, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 1.800.000,- nett, Arrival 28 April 2015 time 22.28, Departure 29 April 2015 time 12.05. ; ------------------------------------------------------------------- 176 1 (satu) lembar foto copy KTP an. MUSTAFA, SE dengan no NIK 1271201308730005 berlaku hingga 13-08-2017. ; ------------------ 177 1 (satu) lembar Dokumen Registration Card dengan keterangan tanggal kedatangan (Arrival Date) 01-07-2015 dan tanggal chek out (Departure Date) 02-07-2015, dengan nomor kamar yang dipesan kamar nomor 2906,2921,2927, (JNK) dengan konfirmasi 4252713, dengan tanda tangan pemesan MUSTAFA (081375344283).; ------------------------------------------------------- 178 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2921, type Junor Suit, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 3.750.000,- nett, Arrival 01 Juli 2015 time 21.08, Departure 02 Juli 2015 time 14.34..; -------------------------------------------------------------------- 179. 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2906, type Deluxe, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 900.000,- nett, Arriva 01 Juli 2015 time 21.07, Departure 02 Juli 2015 time 13.20. 180. 1 (satu) lembar bill makan malam dari kamar 2906 tanggal 02-07-2015 jam 03:31 AM dengan bill yang harus dbayar lunas Rp. 300.080, ; ---------------------------------------------------------------- 181. 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2927, type Deluxe, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 900.000,- nett, Arriva 01 Juli 2015 time 21.08, Departure 02 Juli 2015 time 13.21. 182. 1 (satu) lembar bill makan malam dari kamar 2927 tanggal 02-07-2015 jam 01:31 AM dengan bill yang harus dbayar lunas Rp. 469.480,------------------------------------------------------------------ 183. 1 (satu) keping CD-R, Merk: Verbatim, warna: Silver, Kapasitas: 700 MG, S/N: C3131RE03214235LH dengan tulisan CCTV JW MARRIOTT MEDAN yang berisi rekaman CCTV dengan nama fle :
Nama file: 003_150702002043.dav, MD5 HASH: 3675EE3FE20A39284385BF5241453, LOKASI: Lobby Depan Cam 3, MENIT: 12:20:43 s/d 12:21:20.; ----------------------------------------
Nama file: 005_150702002043.dav, MD5 HASH 9B47C9E5F3815EBFC9D1C7BAC1250390, LOKASI: Lobby Depan Cam 5, MENIT: 12:20:43 s/d 12:21:20. ; -------------------------------
Nama file: 007_150702002118.dav, MD5 HASH: D19CBA868FE8C576C05F3E178FBA9251, LOKASI: COR HPL – Cam 7, MENIT: 12:21:18 s/d 12:21:38.; --------------------------------------
Archive_20150702_002300.600, MD5 HASH: F95FCC92CC9E8AB4E3359692369052FC, LOKASI: Level 28 Cor D, MENIT: 12:23:00 s/d 12:31:00 ; -----------------------------------------
184 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA192 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OTTOCORNELI dan BASTARA / Y. dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 28 April 2015 jam boarding 16.50 WIB. ; ----------- 185 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama BASTARA / MYAGARI MR. dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 29 April 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ----------------------------- 186 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / MR dan YAGARI / BHASTARA dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 05 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. 187 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 05 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ------------------------------ 188 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / M BHASTARA G MR dan YURINDA / ACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 18 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. 189 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / ACHYUNI MRS dan M YAGARI / BHASTARA G MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 18 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB. 190 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / M BHASTARA G MR dan YURINDA / ACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 21 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. 191 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / ACHYUNI MRS dan YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 21 Mei 2015 jam boarding 15.45 WIB. 192 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama M YAGARI / BHASTARA MR dan ANIS / RIFAI MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 25 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. 193 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS / RIFAI MR dan M YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 25 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB. 194 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 28 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. 195 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 28 Mei 2015 jam boarding 15.45 WIB. 196 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OC MR dan YAGARI / BHASTARAM MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 09 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB. 197 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OC MR dan YAGARI / BHASTARAM MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 09 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB. 198 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 11 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB. 199 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 11 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB. 200 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama M. YAGARI / BHASTARA MR dan OC / KALIGIS MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 16 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB. 201 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama M. YAGARI / BHASTARA MR dan OC / KALIGIS MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 16 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB. 202 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 25 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB. 203 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 25 Juni 2015 jam boarding 13.45 WIB. 204 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS /RIFAI MR dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 29 Juni 2015 jam boarding 13.45 WIB. 205 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA196 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / TRIACHYUNI MRS, OC / KALIGIS MR dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 01 Juli 2015 jam boarding 19.25 WIB. 206 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA187 yang terdapat penumpang atas nama OC / KALIGIS MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 02 Juli 2015 jam boarding 12.00 WIB. 207 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 02 Juli 2015 jam boarding 15.45 WIB. 208 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR, OC / KALIGIS MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 05 Juli 2015 jam boarding 05.15 WIB. 209 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS RIFAI, dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 07 Juli 2015 jam boarding 13.45 WIB. 210 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 09 Juli 2015 jam boarding 05.15 WIB. 211 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA186 yang terdapat penumpang atas nama AFRIAN / BONDJOL MR dan VINCENCIUS / TOBING MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 13 Juli 2015 jam boarding 10.30 WIB. 212 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-E1205Y, Imei: 356755064486219, warna hitam dan didalamnya terdapat Sim card Telkomsel- 213 1 (satu) buah Compact Disk (CD) dengan nomor
MAPA25PH290835117 yang beriksikan antara lain :
1. File PDF 6281262622622_2015-06-04_07-17-53
2. File PDF 6281262622622_2015-06-29_16-15-02
3. File PDF 6281262622622_2015-06-30_12-47-47
4. File PDF 6281262622622_2015-07-01_09-31-11
5. File PDF 6281262622622_2015-07-01_09-33-43
6. File PDF 6281262622622_2015-07-01_23-45-37
7. File PDF 6281262622622_2015-07-04_07-30-14214 1 (satu) buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH291350972 yang berisikan antara lain : 215 2 (dua) lembar print out Registrasi Data Pelanggan dengan Nomor Handphone 628161902088, nama pemilik nomor Kantor Pengacara O.C.KALIGIS, Alamat Komp. Majapahit Permai Blok B123 No. 18 20 - 22. 216 1 (satu) bundel print out CDR (Call Data Record) untuk nomor 628161902088 dari bulan April 2015 sampai dengan Desember 2015. 217 1 (satu) buah rekaman CCTV yang terdiri dari :
Rekaman CCTV tanggal 1 Juli 2015 diantaranya sbb.
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 22.27.07 s/d 22.27.23 ; ----------------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 22.28.43 s/d 22.28.47. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Departure Luar Zona Lantai 2 pada jam 22.30.30 s/d 22.32.37.; ---------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 22.31.37 s/d 22.32.40. ; --------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 2 Juli 2015 diantaranya sbb.; ----------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.08.39 s/d 12.09.02. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Garbarata 2 + Parking 27 pada jam 12.09.59 s/d 12.10.14. ; ---------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan (239) pada jam 10.58.33 s/d 10.59.37. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Travelator WR Scp Dome Lantai 2 pada jam 11.13.53 s/d 11.14.33.; ---------------------------------------------------------------
CCTV Automatic Gate zona Lt 2 pada jam 11.09.52 s/d 11.11.12. ; ---------------------------------------------------------------
CCTV Departure dalam zona Lantai 2 (238) pada jam 10.59.10 s/d 10.59.47 ; ----------------------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 15.54.00 s/d 15.33.03.; ---------------------------------------------------------------
CCTV Departure dalam zona lantai 2 pada jam 15.13.00 s/d 15.13.34. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Garbarata H+Parking 27 pada jam 15.55.07 s/d 15.57.57.; --------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 5 Juli 2015 diantaranya sbb .; --------------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 08.08.52 s/d 08.09.05 ; ---------------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 08.15.41 s/d 08.15.49.; --------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 08.18.39 s/d 08.19.43. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Departure luar zona lantai 2 keberangkatan pada jam 08.18.19 s/d 08.18.49. -----------------------------------------------
CCTV Main Gate waiting room domestic 9-12 lantai 2 pada jam 12.14.40 s/d 12.15.46.; -----------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.15.49 s/d 12.16.35. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Automatic gate zona lantai 2 pada jam 11.43.15 s/d 11.43.47.; --------------------------------------------------------------
CCTV Automatic gate zona lantai 2 (237) pada jam 11.41.56 s/d 11.42.50. ; ---------------------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 10 Lantai 2 pada jam 12.16.34 s/d 12.17.05. ; -------------------------------------------------------------
CCTV Departure luar zona lantai 2 pada jam 11.38.26 s/d 11.39.32. ; --------------------------------------------------------------
CCTV Gate 10 pada jam 12.16.34 s/d 12.17.05. ; ---------------
Rekaman CCTV tanggal 7 Juli 2015 diantaranya sbb :-----------------
CCTV Garbarata G+Parking 29 (197) pada jam 14.06.35 s/d 14.06.44. ; --------------------------------------------------------------
CCTV automatic gate zona lantai 2 pada jam 13.48.16 s/d 13.48.36.; --------------------------------------------------------------
CCTV Dept Dalam Zona Lantai 2 pada jam 13.41.24 s/d 13.41.52. ; --------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 9 Juli 2015 diantaranya sbb :-----------------
CCTV Garbarata H+Parking 27 pada jam 08.12.19 s/d 08.12.37.-
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 (156) pada jam 08.16.00 s/d 08.16.12.-
CCTV Pintu Arrival Dom Lantai 1 pada jam 08.34.10 s/d 08.35.53.
CCTV Main Gate arrival lantai 1 (145) pada jam 08.35.42 s/ 08.35.53.
218 1 (satu) buah keping CD berlogo KPK dengan serial number (SN) MAPA25PH291921771 219 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 12 November 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 220 1(satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 221 1(satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setdapropsu No 979/HUK/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal : permintaan keperluan seminar (Mobil, Ulos, Penginapan dan Ruangan VIP Kualanamu) beserta 1 (satu) lembar Disposisi dan 1(satu) lembar fotocopy Invoice JW Mariot tanggal 27 April 2015 untuk sewa 6 (enam) kamar tanggal 13 April 2015 dengan total sebesar Rp 9.975.000,-(sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah 222 1(satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setdapropsu No 1113/HUK/IV/2015 tanggal 10 April 2015 perihal : permintaan fasilitasi jamuan makan siang bersama Prof DR O.C kaligis, SH, MH untuk kegiatan Seminar terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka hari jadi Pemerintah Propinsi Sumut ke-67 beserta 2 (dua) lembar Disposisi. 223 1(satu) lembar Fotocopy legalisir Kuitansi Tanda Pembayaran tanggal 3 Juni 2015 Nomor 13/BP/KDH/WKDH/2015 K Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 untuk pembayaran belanja penunjang operasional kepala Daerah tahun 2015 sebesar Rp 517.904.500,- (lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah). dengan lampiran 1 (satu Bundel) Rincian penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur Sumut bulan Februari dan Maret 2015 dengan lampiran dokumen pertanggungjawabannya (bon dan kuitansi pengeluaran). 224 1(satu) lembar Fotocopy legalisir Kuitansi Tanda Pembayaran tanggal 15 Juli 2015 Nomor 18/BP/KDH/WKDH/2015 K Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 untuk pembayaran belanja penunjang operasional kepala Daerah tahun 2015 sebesar Rp 405.200.000,- (empat ratus lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan lampiran 1 (satu Bundel) Rincian penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur Sumut dengan lampiran dokumen pertanggungjawabannya (bon dan kuitansi pengeluaran). 225 2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D.498-KP.04.10-92 tanggal 06 Agustus 1992 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si sebagai Penata Muda (III/a) dalam jabatan Hakim Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Kementrian Kehakiman Republik Indonesia. 226 2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 47/DjMT/KEP/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si dalam Jabatan baru sebagai Hakim Madya Uatama/Pembina Utama Muda/Ketua Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. 227 2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D.298.KP.04.10.Th.2003 tanggal 20 Oktober 2003 beserta lampirannya tentang pencatatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH sebagai Penata Muda Tk I (III/b) dengan status Calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Kementrian Kehakiman Republik Indonesia. 228 3 (Tiga) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 58.a/DjMT/KEP/IX2013 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH dalam Jabatan baru sebagai Hakim Pratama Utama/Penata Tingkat I /Hakim Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. 243 1 buah sim card Telkomsel dengan ICCID : 6210016225622622, yang digunakan oleh GATOT PUJI NUGROHO, ST 244 1 buah Compact Disk bertuliskan R.10, 14/07'15, OC Kaligis yang berisikan rekaman pemeriksaan tanggal 14 Juli 2015 245 1 buah Compact Disk bertuliskan R.10, 15/07'15, OC Kaligis yang berisikan rekaman pemeriksaan tanggal 15 Juli 2015 246 1 buah Compact Disk dengan Nomor MAPA25PH29073231 247 1 buah Compact Disk dengan Nomor MAPA25PI102149454 249 1 (satu) Map dengan merk Biola warna coklat yang bertuliskan ‘H. ACHMAD MAWARDJI BIN H. ZULKIFLI Hj.ADINAH RAJAMULI BINTI DJAMALUDDIN YULIUS IRAWANSYAH Bin H. ACHMAD MAWARDJI” yang didalam map tersebut terdapat 1 (satu) bundle kertas berjudul ‘RIDWAN PANJAITAN CPNS, staf BAPEMNAS dan Pemdes Setda Pemprovsu” dan 1 (satu) bundle kertas yang berjudul “Pengujian Kewenangan”. 255 2 (dua) lembar laporan pengaduan Perbuatan Korupsi dan Suap di Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari HM AK (Himpunan Masyarakat Anti Korupsi) kepada Pimpinan KPK, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian RI tanggal 19 Juli 2010. 256 1 (satu) lembar amplop berwarna putih, dengan kop OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, yang ditujukan kepada Yth. Bapak Gatot Pudjo Nugroho, yang berisi 4 (empat) lembar asli surat No. 2318/OCK.XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 dari OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES kepada Bapak Gatot Pudjo Nugroho Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal : Daftar Penanganan Perkara Tahun 2014, yang ditantangani oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H. 257 1 (satu) lembar asli invoice PT. YASMINE WISATA UTAMA Tour & Travel no. 001091 tanggal 13 September 2013 kepada FUAD DAMANIK dengan keterangan nama Kaligis OC, rute/tujuan 14 Sep Med-Jkt GA 181 Jam 05.15 – 07.40 2TX9R7 sejumlah total Rp. 4.630.300,-, beserta 1 (satu) lembar print out electronic ticket atas nama OC KALIGIS, dengan nomor booking ref. 2TX9R7. 258 4 (empat) lembar fotocopy dokumen berjudul “Darurat Korupsi Sumatera Utara Pecah Kongsi” tanggal 09 Oktober 2014 dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut. 259 1 (satu) buah DVR CCTV warna hitam, merk Manhattan MVR-101 model H.264DVR, dengan SN : 611110651996 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah hardisk merk Western Digital model WD20EARX-00PASB0 dengan SN : WCAZAF127032 dengan kapasitas 2 TB, beserta kabel adaptor dan remot kontrolnya. 260 1 (SATU) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH290414691. 261 1 (SATU) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH292002606. 262 2 (dua) rangkap copy dokumen sesuai aslinya yang dilegalisir oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bpk H. HASBAN RITONGA, SH berupa : SALINAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/P TAHUN 2013 tanggal 21 Mei 2013, tentang : 263 4 (empat) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya buku tabungan Bank Syariah Mandiri nomor rekening 7083935361 KCP Jakarta Radio Dalam a.n. FITRI NUR AVIANTI yang berisi mutasi rekening dengan periode 09/02/2015 s.d 24/07/2015. 264 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya mutasi rekening Tabungan Bank Syariah Mandiri a.n. FITRI NUR AVIANTI nomor rekening 7083935361 dengan periode 09/02/2015 s.d 31/08/2015 265 1 (satu) lembar asli Aplikasi Penarikan Bank Syariah Mandiri Cabang KCP Radio Dalam tanggal 20 Mei 2015 atas sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari nomor rekening 7083935361, nama pemilik rekening FITRI NUR AVIANTI dan 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya KTP atas nama FITRI NUR AVIANTI dengan NIK 3277014407790032 266 1 (satu) lembar asli Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Syariah Mandiri Cabang Radio Dalam tanggal 22 Mei 2015, jenis transaksi RTGS, dengan pengirim FITRI NUR AVIANTI, sumber dana debet rekening 7083935361 sejumlah RP. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada penerima nama OC KALIGIS SH Bank BCA Jakarta 3083003240. 267 4 (empat) lembar copy berlegalisir (oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H. HASBAN RITONGA, SH) Surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS tentang Penunjukan selaku penasehat hukum tetap nomor 042/OCK.K.VII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh GATOT PUJO NUGROHO dengan Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS, SH.,MH
-
Dari Berkas Perkara No. BP 57/23/11/2015
Barang Bukti No. 5 Dirampas untuk negara
-
-
5 uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) amplop coklat kecil ;
Uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) amplop coklat besar ;
-
Barang Bukti No. 4, 6, 14 Dikembalikan kepada siapa Barang tersebut disita ; ------------------------------------------------------------------
-
-
4. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 4 warna hitam model MD128PA/A S/N DX6KN7QPDPON, IMEI : 013660000457438, ICCID : 8962101082218120029, Sim Card Provider Telkomsel nomor 08128280589 ; 6. 1 (satu) buah handphone Nokia model C3-00, Code : 059CIVI, IMEI : 354858104194517014, S/N : W 7252677, beserta memori card merk V-Gen Micro SD size 2 GB dan sim card provider simpati telkomsel dengan no kartu : 621000766275387801. 14. 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI : 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card.
-
Barang Bukti No. 1 s/d 3, 7 s/d 13, 15 s/d 18 Terlampir dalam berkas perkara
-
-
1 1 (satu) buah kardus sepatu berwarna coklat bertuliskan LOUIS VUITTON. 2 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel tanpa sim card dengan nomor 0821 7675 3878 yang terdapat tulisan tangan before 3 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel dengan sim card nomor 0821 7675 3996 yang terdapat tulisan tangan Afgan 7 1 (satu) lembar print out e-banking rekening Bank BCA Nomor 5890092669 atas nama DHYNA NANDIA, dimana pada pojok kanan atas terluliskan https://ibank.klikbca.com/accountstmt.do?value (actions)=acctstmtview 8 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF121103354 9 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014, tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan sdr Patrice Rio Capella, SH mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Bengkulu dengan nomor urut 8, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2014 – 2019, sesuai dengan yang diterima dari Sekretariat Negara 10 2 (dua) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 Atas Nama : Patrice Rio Capella, SH, NA : 8, Rekening : 1220006674728, Tahun : 2014 11 2 (lembar) lembar print out dengan cap basah, Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR RI, Nama : Patrice Rio Capella, SH A.08 bulan Oktober s/d Desember 2014 dan bulan Januari s/d September 2015 12 1 (satu) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Honor Anggota DPR RI Periode 2014-2019 atas nama : Patrice Rio Capella, NA: 8, Rekening : 1220006674728, bulan Maret, Juni, Juli dan September 2015 13 1 (satu) lembar print out, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama : Patrice Rio Capella, SH, NA : 8, Rekening : 1220006674728, Tahun : 2014 – 2015 14 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI : 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card 15 1 (satu) keping DVD+R, Merk: Verbatim, warna: Putih, Kapasitas: 4.7 GB dengan tulisan “CCTV RS MEDISTRA tanggal 26-08;2015 yang ditandatangani an. ROBBY” yang berisi rekaman CCTV dengan nama file:
Nama file: ch5-ch6 220815 0749-0900.irf.
Nama file: ch5-ch6 230815 1900-2000.irf.
Nama file: ch5-ch6 230815 2000-2116.irf.
Nama file: ch9-ch10 230815 1900-2000.irf. -
Nama file: ch9-ch10 230815 2000-2116.irf
16 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492 17 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492 18 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA04RC27094703 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV SPBU 34.12707 TGL 24-08-2015 16:00 – 24.00 ;
-
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ; -----------------
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
1). Para Terdakwa bersikap kooperatif dan jujur yang dibuktikan dengan status Justice Collaborator.; -----------------------------------------------------------------------
2). Para Terdakwa bersikap jujur dan terbuka selama persidangan.; ---------------
3). Para terdakwa bersedia untuk bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa hukum yang terjadi.; -----------------------------------------------------------
4).Tindak pidana yang terjadi tidak bisa lepas dari ide, inisiatif dan pendapat dari penasihat Hukum terdakwa OC Kaligis.; ----------------------------------------------
5), Pertemuan yang terjadi antara terdakwa I dengan Tengku Erry yang dihadiri ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat di kantor DPP Partai Nasional Demokrat bukanah pertemuan yang melanggar hukum.; -------------------------
Selanjutnya Penasihat Hukum Para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara a-quo kepada terdakwa dan mengurangi pidana denda yang dituntut sedangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya mohon dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.; ---------------------------
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa I. Gatot Pujo Nugroho yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
1). Ide untuk mengajukan gugatan ke PTUN murni merupakan ide OC kaligis.;
2). Saya dan istri saya sejak awal meragukan efektifitas gugatan PTUN, karena gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap suatu institusi sehingga tidak tepat dan tidak bijak jika dilakukan, serta hanya akan memunculkan permasalahan baru.; -----------------------------------------------------
3). Saya dan istri memilih islah dengan logika politik bahwa perkaara ini diduga berawal dari konflik antara saya sebagai Gubernur dengan wakil Gubernur.;
4). Mengingat Wakil Gubernur merupakan kader Partai Nasdem, saya dan istri meyakini persoalan ini dapat diselesaikan melalui suatu bentuk islah yang difasilitasi oleh pimpinan Partai Nasdem.; --------------------------------------------
5). Dengan adanya islah maka gugatan PTUN semakin tidak efektif.; -------------
6). Terkait dengan pemberian uang kepada para Hakim PTUN Medan, awalnya saya dan istri tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut.; -----------
7). OC kaligis selalu menagih saya dan itstri diluar lawyer fee yang disepakati dalam perjanjian dengan alasan OC Kaligis sudah menalangi terlebih dahulu untuk mengurus perkara yang ada.; ------------------------------------------
8). Pemberian uang kepada Rio Capella bukan inisiatif dari saya maupun istri tetapi atas permintaan Sisca kepada istri saya dan tidak terkait dengan penyelesaian perkara di Kejaksaan.; --------------------------------------------------
9). Saya dan istri memilih untuk berkata jujur baik dalam kapasitasnya sebagai saksi, tersangka dan terdakwa karena dengan jujur itulah maka beban psikis dan beban moral akan menjadi ringan.; ------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa II. Evy Susanti yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan ringannya agar terdakwa II segera berkumpul kembali dengan anak-anak yang selalu menanti kehadirannya.; -------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tangggapan lisan dari Penuntut Umum KPK terhadap Pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tanggapan lisan dari Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap Tangggapan lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------
KESATU ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pertama ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI bersama-sama dengan OTTO CORNELIS KALIGIS dan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Maret sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Bunga Raya No. 18 Medan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun karena para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Jakarta dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yangmelakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi sejumlah uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura) dan USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat), DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) serta SYAMSIR YUSFAN selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat), dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh TRIPENI IRIANTO PUTRO, DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Terdakwa I melalui OTTO CORNELIS KALIGIS. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor: PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015, selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat panggilan permintaan keterangan nomor: B-385/N.2.1/Fd.1/03/2015 yang ditujukan kepada AHMAD FUAD LUBIS selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pada tanggal 31 Maret 2015 mengeluarkan surat permintaan keterangan nomor: B-470/N.2/Fd.1/03/2015 yang ditujukan kepada SABRINA selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.; ----------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print-69/F.2/Fd.1/01/2015 tanggal 19 Maret 2015, pada tanggal 20 Maret 2015 Kejaksaan Agung mengeluarkan surat permintaan keterangan nomor: B-767/F2/Fd.1/03/2015 dan surat nomor B-768/F2/Fd.1/03/2015, yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait kegiatan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun Anggaran 2013, dimana dalam pemeriksaan tahap penyelidikan tersebut Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai pelaku. ; ----------------------------
Mengetahui penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan di Kejaksaan Agung akan mengarah pada diri Terdakwa I, maka pada sekitar akhir Maret 2015 Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke kantor OTTO CORNELIS KALIGIS di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi dan bertemu dengan OTTO CORNELIS KALIGIS selaku pengacara para Terdakwa, selanjutnya dilaksanakan pertemuan antara Terdakwa I, Terdakwa II, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan ANIS RIFAI di Lantai 3 ruangan OTTO CORNELIS KALIGIS untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Terdakwa I.
Pada tanggal 01 April 2015 bertempat di ruang kerja Gubernur Sumut, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA menemui Terdakwa I untuk melaporkan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Terdakwa I memerintahkan kepada AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA untuk menghadiri panggilan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan OTTO CORNELIS KALIGIS, selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang rapat lt. 3 kantor OTTO CORNELIS KALIGIS di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat dilaksanakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa II, ANIS RIFAI, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan RICO PANDEIROT. Dalam rapat tersebut Terdakwa II menyampaikan bahwa AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA akan datang ke Kantor OTTO CORNELIS KALIGIS dan meminta agar setiap permasalahan hukum menyangkut Pemerintah Provinsi Sumatera utara ditangani oleh Kantor Advokat OTTO CORNELIS KALIGIS, atas penyampaian Terdakwa II tersebut, selanjutnya ANIS RIFAI dan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY membuat draft Surat Kuasa untuk perkara tersebut. Pada sekitar jam 20.00 WIB, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA tiba di kantor OTTO CORNELIS KALIGIS dan dilakukan pertemuan antara Terdakwa II, ANIS RIFAI, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan RICO PANDEIROT membahas surat pemanggilan dari Kejagung agar tidak mengarah kepada Terdakwa I.; -----------------------------------------------------
Pada tanggal 02 April 2015 pagi hari bertempat di kantor OTTO CORNELIS KALIGIS, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA menandatangani surat kuasa pendampingan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS dan rekan yang keseluruhan biaya pendampingannya dibayarkan oleh para Terdakwa, selanjutnya AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dengan didampingi OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH, RICO PANDEIROT, ANIS RIFAI dan beberapa advokat dari kantor OTTO CORNELIS KALIGIS, setelah pemeriksaan selesai AHMAD FUAD LUBIS, SABRINA, OTTO CORNELIS KALIGIS dan tim pengacaranya makan siang di restoran jepang Cazasuki yang berada di daerah Blok M Jakarta Selatan semuanya dibiayai oleh Terdakwa II.; --------------------------------------------
Pada pertengahan bulan April 2015, bertempat di lantai 3 kantor OTTO CORNELIS KALIGIS, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mengadakan pertemuan dengan OTTO CORNELIS KALIGIS, RICO PANDEIROT, YULIUS IRAWANSYAH, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan ANIS RIFAI, dalam pertemuan tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan dengan maksud agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Terdakwa I. Selain itu OTTO CORNELIS KALIGIS juga menyarankan agar AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA tidak memenuhi panggilan, atas saran dari OTTO CORNELIS KALIGIS tersebut para Terdakwa menyetujuinya. ; ------------------------------------------------------------------------
Untuk merealisasikan rencana para Terdakwa dan OTTO CORNELIS KALIGIS tersebut, selanjutnya pada tanggal 28 April 2015, Terdakwa I melalui MUSTAFA meminta AHMAD FUAD LUBIS bertemu dengan OTTO CORNELIS KALIGIS di Rumah Makan Garuda yang berada di Jl. Pattimura Medan Baru untuk menandatangani surat kuasa kepada OTTO CORNELIS KALIGIS dan Rekan, terkait gugatan ke PTUN Medan mengenai pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).; --------------------------------
Setelah mendapatkan surat kuasa dari AHMAD FUAD LUBIS, selanjutnya pada akhir bulan April 2015 OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH mendatangi PTUN Medan untuk menemui SYAMSIR YUSFAN selaku Panitera Sekretaris PTUN Medan dan meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan TRIPENI IRIANTO PUTRO. Kemudian SYAMSIR YUSFAN mengantarkan OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO di ruangan Ketua PTUN lantai 2 kantor PTUN Medan untuk berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan, selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO menyampaikan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS bahwa gugatan dapat dimasukkan ke PTUN Medan untuk diperiksa. Setelah MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH keluar ruangan, selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura) kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, selain itu OTTO CORNELIS KALIGIS juga memberikan uang sebesar USD1,000(seribu dollar Amerika Serikat) kepada SYAMSIR YUSFAN. ; -------------------------------------------------------------------------------
Untuk kelancaran pengurusan pengajuan gugatan ke PTUN Medan, Terdakwa I dan Terdakwa II melalui MUSTAFA telah beberapa kali mengirimkan uang kepada OTTO CORNELIS KALIGIS, yaitu: -------------
Sebesar USD25,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).; ----
Sebesar SGD55,000 (lima puluh lima ribu dollar Singapura) atau senilai Rp538.615.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).; ---------------------------------------------------
Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).; ------------------------
Pada tanggal 5 Mei 2015, OTTO CORNELIS KALIGIS dan MOH YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, kemudian menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO dan berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya. Setelah selesai konsultasi OTTO CORNELIS KALIGIS memberikan beberapa buku karangan OTTO CORNELIS KALIGIS beserta satu buah amplop yang berisi uang sebesar USD10,000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO dengan maksud agar TRIPENI IRIANTO PUTRO menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Setelah memberikan uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS menemui MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan mengatakan bahwa uang sudah diberikan kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, untuk itu OTTO CORNELIS KALIGIS meminta MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY mengurus pendaftaran gugatan sedangkan OTTO CORNELIS KALIGIS akan kembali ke Jakarta terlebih dahulu. Pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh MOH. YAGARI BHASTARA alias GARY akhirnya terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register Berkas Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN atas nama Pemohon Sdr. Drs. ACHMAD FUAD LUBIS, M.Si dan Termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ; ----------------------------------------------
Seusai mendaftarkan gugatan, SYAMSIR YUSFAN meminta MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bertemu dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO di ruangan kerja TRIPENI IRIANTO PUTRO yang pada saat itu sudah ada 2 (dua) orang hakim yaitu DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. TRIPENI IRIANTO PUTRO menyampaikan kepada MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY tentang kesanggupannya sebagai Ketua Majelis Hakim sebagaimana permintaan OTTO CORNELIS KALIGIS dan juga menyampaikan penunjukan 2 (dua) orang hakim lainnya sebagai anggota Majelis yaitu DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. ; -------------------------------------------------------
Selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua PTUN Medan mengeluarkan Penetapan Majelis Hakim yang menangani Berkas Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN yaitu TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua Majelis dan DERMAWAN GINTING serta AMIR FAUZI selaku Hakim Anggota. ; -----------------------------------------------------
Beberapa hari kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO, AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING di ruangan kerja TRIPENI IRIANTO PUTRO. Dalam pertemuan tersebut TRIPENI IRIANTO PUTRO menanyakan kepada MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY yang menjadi obyek dari permohonan Pemohon untuk dinyatakan tidak sah dan dijawab MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa yang dimohon untuk dinyatakan tidak sah adalah sesuai petitum permohonan yang mana petitum tersebut sudah dinilai oleh beberapa ahli. AMIR FAUZI menanyakan obyek gugatan dengan mengatakan “Kok gugatan Pak OC maunya seperti ini. obyeknya tidak pas, seharusnya yang dijadikan obyek permohonan adalah keputusan/tindakan pemohon terkait dengan penggunaan dana BOS dll bukannya Keputusan dari Kejati.” Selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO, AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING secara bergantian memberikan penjelasan atas gugatan dimaksud.; -----------------------------
Tanggal 18 Mei 2015 sebelum sidang pertama dimulai, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH bertemu SYAMSIR YUSFAN meminta untuk diantarkan ke ruangan TRIPENI IRIANTO PUTRO. Dalam pertemuan tersebut, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH berbicara dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO terkait materi gugatan dengan maksud untuk meyakinkan TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua Majelis dapat bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru. ; -------------------------------------
Pada tanggal 30 Juni 2015 setelah selesai sidang di PTUN Medan, OTTO CORNELIS KALIGIS meminta Terdakwa II untuk datang ke kantornya di Jalan Majapahit dan saat itu OTTO CORNELIS KALIGIS meminta uang kepada Terdakwa II sebesar USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) guna keperluan sidang gugatan di PTUN Medan. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa II menyerahkan uang sebesar USD15.000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) kepada OTTO CORNELIS KALIGIS di ruang tunggu bawah kantor hukum OTTO CORNELIS KALIGIS, setelah penyerahan tersebut, OTTO CORNELIS KALIGIS menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa OTTO CORNELIS KALIGIS membutuhkan uang sebesar USD30,000 dan dijawab oleh Terdakwa II akan memberitahukannya kepada Terdakwa I terlebih dahulu. Atas permintaan OTTO CORNELIS KALIGIS tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I yang disetujui oleh Terdakwa I.; -----------------------------------------------------------
Pada keesokan harinya yaitu tanggal 1 Juli 2015 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa II kembali menemui OTTO CORNELIS KALIGIS, saat itu juga OTTO CORNELIS KALIGIS meminta sisa uang USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat), serta menyampaikan uang tersebut harus diserahkan pagi itu juga karena OTTO CORNELIS KALIGIS akan berangkat ke Medan. Oleh karena Terdakwa II belum membawa uang dimaksud, maka Terdakwa II kembali ke Apartemen Aryaduta Semanggi untuk mengambil uang dan selanjutnya pada sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa II menyerahkan uang kepada OTTO CORNELIS KALIGIS sebesar USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui ajudan OTTO CORNELIS KALIGIS yang bernama BAMBANG TAUFIK. ; ------------------------
Setelah itu Terdakwa II menghubungi YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN (sekretaris pada kantor hukum OTTO CORNELIS KALIGIS) melalui telepon untuk mengonfirmasi jumlah uang yang sudah diserahkan pada tanggal 30 Juni 2015 dan 1 Juli 2015 dengan total adalah sebesar USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hal ini dibenarkan oleh YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN.; -------------------------------------------------------
Pada tanggal 01 Juli 2015 YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN melaporkan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS terkait penerimaan uang sejumlah USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa II. Selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN untuk memasukkan uang tersebut ke dalam 5 (lima) amplop dengan perincian 3 (tiga) amplop berisi masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) dan 2 (dua) amplop berisi masing-masing sebesar USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS di ruangan YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN sesuai dengan permintaan OTTO CORNELIS KALIGIS dan amplop dalam keadaan terbuka dengan tujuan agar OTTO CORNELIS KALIGIS bisa mengetahui uang yang terdapat di dalam amplop. Pada malam itu juga, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH berangkat ke Medan.
Pada hari kamis tanggal 2 Juli 2015, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO, dan meminta agar gugatannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan untuk menyidangkan sesuai Pasal 21 Undang-undang No. 30 Tahun 2014. Setelah melakukan pembicaraan, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH keluar ruangan lebih dahulu, sedangkan OTTO CORNLIS KALIGIS masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop berisi uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, namun TRIPENI IRIANTO PUTRO menolak dan amplop tersebut dibawa kembali oleh OTTO CORNELIS KALIGIS. Kemudian OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan INDAH bermaksud menemui DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI tetapi saat itu DERMAWAN GINTING tidak datang sehingga OTTO CORNELIS KALIGIS menyuruh MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menunggu di kantor PTUN Medan untuk menemui DERMAWAN GINTING dalam rangka menjelaskan simpulan yang sudah dibuat, sedangkan OTTO CORNELIS KALIGIS dan YURNDA TRI ACHYUNI alias INDAH pulang ke Jakarta. Setelah beberapa saat dan DERMAWAN GINTING tidak datang, MOH. YAGARI BHASTARA GUBTUR alias GARY bermaksud pulang ke Jakarta, tetapi pada saat MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menuju Bandara Kualanamu, ditelpon oleh SYAMSIR YUSFAN dengan mengatakan “Hakim ingin bertemu”, kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY kembali ke kantor PTUN Medan dan bertemu dengan DERMAWAN GINTING di ruangan SYAMSIR YUSFAN. Kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY diminta untuk melakukan paparan hukum terkait Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Memenuhi arahan OTTO CORNELIS KALIGIS agar putusannya sesuai dengan petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah, maka MOH. YAGARI BHASTARA alias GARY berpendapat bahwa permintaan keterangan melalui pengawasan internal terlebih dahulu. Setelah mendengar paparan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, DERMAWAN GINTING menemui AMIR FAUZI diruangannya dan setelah itu kembali menemui MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk meminta uang dengan menyampaikan “oke kalo gitu, terus buat kita apa? Bisa tidak, nanti hari minggu pak OC Kaligis ketemu saya langsung disini”. Atas permintaan tersebut, Gary menyampaikan “kalau begitu nanti saya sampaikan ke pak OC Kaligis, karena yang memutuskan pak OC Kaligis”. Selanjutnya M YAGARI BHASTARA menghubungi OTTO CORNELIS KALIGIS melalui telepon YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH dan menyampaikan permintaan DERMAWAN GINTING untuk bertemu langsung dengan OTTO CORNELIS KALIGIS pada hari Minggu di Kantor PTUN Medan. Saat itu OTTO CORNELIS KALIGIS menyampaikan arahan “kita bertiga (MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, OTTO CORNELIS KALIGIS, YURINDA TRI ACHYUNI alias Indah) berangkat hari Minggu”. ; ----------
Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, OTTO CORNELIS KALIGIS menghubungi MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui telepon menanyakan apakah YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH sudah mengetahui terkait keberangkatan hari itu, kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS bahwa YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH sudah mengetahui perihal keberangkatan ke Medan dengan mengatakan “sudah prof.. sudah tau ... jam 05.35”. Selanjutnya pada saat di Bandara Soekarno Hatta, OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA untuk menghubungi YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH guna memastikan telah membawa buku yang berisi uang dengan mengatakan, “cek indah ...sampai mana dia .... bawa nggak “bukunya” buat disana? ... percuma kalau dia nggak bawa .....” Kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menghubungi YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menyampaikan pesan OTTO CORNELIS KALIGIS agar YURINDA TRI ACHYUNI tidak lupa untuk membawa buku sebagaimana yang diperintahkan oleh OTTO CORNELIS KALIGIS. Setelah itu OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH bersama-sama menuju kantor PTUN Medan. Kemudian OTTO CORNELIS KALIGIS masuk ke dalam Kantor PTUN Medan, sedangkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menunggu di dalam mobil. Sekitar lima menit kemudian, OTTO CORNELIS KALIGIS kembali ke mobil dan melihat sebuah mobil Ford Escape memasuki halaman PTUN Medan yang dikendarai DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH mengeluarkan 2 (dua) buah buku dan amplop-amplop berisi uang, selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk memberikan 2 (dua) buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop berisi uang USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI didalam gedung PTUN Medan. Selanjutnya MOH. YAGARI BHASTAR alias GARY menyerahkan buku yang di dalamnya diselipkan amplop berisi uang masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI dan menyampaikan bahwa buku tersebut adalah titipan dari OTTO CORNELIS KALIGIS yang saat itu berada di dalam mobil. Setelah itu, MOH YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melaporkan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS bahwa buku yang di dalamnya diselipkan amplop berisi uang sudah diberikan kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. Kemudian OTTO CORNELIS KALIGIS kembali memberikan 2 (dua) buah amplop berisi uang kepada YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH untuk disimpan yang kemudian oleh YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH disimpan di dalam tas tangan milik MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dengan menyampaikan agar MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY saja yang menyimpannya dan hal tersebut disetujui oleh OTTO CORNELIS KALIGIS dengan mengatakan agar MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR menyerahkan amplop yang tipis kepada SYAMSIR YUSFAN dan menyimpan satu amplop sisanya. OTTO CORNELIS KALIGIS juga memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk tetap tinggal di Medan sedangkan OTTO CORNELIS KALIGIS dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH pulang ke Jakarta. Pada malam harinya OTTO CORNELIS KALIGIS menelepon MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan agar amplop yang tadi dibawa untuk diserahkan kepada SYAMSIR YUSFAN dengan mengatakan “jangan lupa panitera”.; -----------------------------------
Pada hari yang sama Terdakwa II menghubungi MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui handphone milik MUSTAFA menanyakan apakah penyerahan uang kepada hakim aman dan disampaikan oleh MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa uang telah diserahkan kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI dalam keadaan aman dan dijanjikan putusan akan sesuai dengan apa yang telah didiskusikan sebelumnya. Atas jawaban YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY tersebut Terdakwa II kemudian menyampaikan kecemasannya dengan mengatakan, “ya udah kalo sudah aman, saya takut tadi GERI lama replynya, takut kan saya, ini ngeri kemana ya takutnya jebakan batman, OTT”. ; --------------------------
Setelah itu masih dihari yang sama MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bersama MUSTAFA menemui AHMAD FUAD LUBIS di Kantor BKD Provinsi Sumatera Utara membicarakan masalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan perkembangan agenda sidang gugatan pada PTUN Medan. Kemudian Terdakwa I melalui MUSTAFA menyampaikan kepada MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk menemui Terdakwa I, yang selanjutnya MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bersama MUSTAFA bertemu dengan Terdakwa I di rumahnya di Jl Citra Seroja daerah Sunggal Kota Medan guna membicarakan perkembangan gugatan di PTUN Medan. Pada Saat itu MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY juga menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa sebentar lagi akan putusan.
Pada hari Senin pagi tanggal 6 Juli 2015, OTTO CORNELIS KALIGIS menghubungi MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui telepon untuk meyakinkan bahwa buku berisi uang dari OTTO CORNELIS KALIGIS telah diserahkan kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI, serta untuk meyakinkan bahwa putusan hakim isinya adalah mengabulkan permohonan, OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk segera menyerahkan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada panitera sehingga pertimbangan hakim diketik dengan segera dan dapat diketahui apa isi pertimbangan hakim tersebut. ; -------------------------------
Pada hari itu juga AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO diruangannya dan melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 telah bertemu dengan MOH. YAGARI BHASTARI GUNTUR alias GARY di Kantor PTUN Medan dan diberi uang dan atas penyampaian tersebut TRIPENI IRIANTO PUTRO menanggapi bahwa permohonan hanya akan dikabulkan sebagian.; ----
Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 WIB MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan ANIS RIFAI menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatannya di PTUN Medan, dengan amar putusan yang menyatakan mengabulkan sebagian Petitum yaitu:
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya.; -
Dalam Pokok Perkara: -------------------------------------------------------
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian. ; ------
Menyatakan keputusan termohon nomor: B-473/N.2.5/Fd.I/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov. Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang.; ------------------------------------------
Menyatakan tidak sah keputusan termohon nomor: B-473/N.2.5/Fd.I/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov. Sumut. ; ---------------------
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp269.000 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). ; -----
Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.; -
Setelah sidang selesai, MOH YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menemui SYAMSIR YUSFAN di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) sebagaimana perintah OTTO CORNELIS KALIGIS dengan mengatakan “Ini THR dari pak OC Kaligis”. Kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bersama ANIS RIFAI pulang ke Jakarta. ; ----------
Pada siang hari itu juga OTTO CORNELIS KALIGIS menelepon MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui handphone milik YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menanyakan hasil putusan sidang yang disampaikan oleh MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa Hakim mengabulkan sebagian gugatan. Selain itu MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY juga menyampaikan bahwa uang untuk TRIPENI IRIANTO PUTRO belum diserahkan karena menunggu arahan dari OTTO CORNELIS KALIGIS, atas penyampaian tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS mengatakan bahwa akan menyerahkan langsung kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO minggu depan dengan kalimat “ok nanti minggu depan saya langsung”. Selanjutnya MOH. YAGARI BHASTARA alias GARY menghubungi SYAMSIR YUSFAN melalui telepon menyampaikan bahwa uang untuk TRIPENI IRIANTO PUTRO akan diserahkan langsung oleh OTTO CORNELIS KALIGIS.; ----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 Juli 2015 sore hari SYAMSIR YUSFAN menelepon MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dengan mengatakan, “Pak Gary, Ketua mau mudik nih, gimana?” Gary menjawab, “nanti saya tanya pak OC Kaligis dulu, saya ga bisa mutusin”. Atas permintaan tersebut, M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias Gary menghubungi OTTO CORNELIS KALIGIS melalui YURINDA TRIA ACHYUNI alias INDAH terkait rencana penyerahan buku yang berisi uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS melalui YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA untuk berangkat ke Medan dan menyerahkan uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO. ; ---------------------------------------------
Pada hari Kamis pagi tanggal 9 Juli 2015 MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY berangkat ke Medan menemui SYAMSIR YUSFAN di PTUN Medan, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan niatnya untuk bertemu TRIPENI IRIANTO PUTRO dengan mengatakan, “ini ada titipan pak OC Kaligis untuk pak Ketua”. Kemudian SYAMSIR YUSFAN mengantarkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias Gary bertemu TRIPENI IRIANTO PUTRO di ruangannya di lantai 2 guna menyerahkan amlop berisi uang dengan mengatakan, “ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik” dan TRIPENI IRIANTO PUTRO menerima amplop berisi uang sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat). Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY ditangkap oleh petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan.
Bahwa perbuatan Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO, dan Terdakwa II EVY SUSANTI bersama-sama dengan OTTO CORNELIS KALIGIS dan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, memberikan uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura) dan USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat), DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) dan SYAMSIR YUSFAN sebesar USD2,000 (dua ribu dollar Amerika) selaku Panitera dengan maksud untuk mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh AHMAD FUAD LUBIS.; --------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ;
Atau ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa I GATOT PUJO BUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI bersama sama dengan OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Bunga Raya No. 18 Medan Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, namun karena para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Jakarta dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji yaitu memberi hadiah sebesar SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura), USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat), USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) dan USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) serta USD2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) kepada pegawai negeri yaitu kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Hakim PTUN Medan, DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI selaku Hakim PTUN serta SYAMSIR YUSFAN selaku Panitera PTUN Medan atau setidaknya selaku pegawai negeri yang menerima gaji dari keuangan negara, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu Terdakwa menganggap uang tersebut diberikan KEPADA TRIPENI IRIANTO PUTRO, DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI mengingat kekuasaan atau wewenangnya sebagai Hakim PTUN Medan dan SYAMSIR YUSFAN sebagai Panitera PTUN Medan yang menangani gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Terdakwa. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor: PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015, selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat panggilan permintaan keterangan nomor: B-385/N.2.1/Fd.1/03/2015 yang ditujukan kepada AHMAD FUAD LUBIS selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pada tanggal 31 Maret 2015 mengeluarkan surat permintaan keterangan nomor: B-470/N.2/Fd.1/03/2015 yang ditujukan kepada SABRINA selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.; ---------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print-69/F.2/Fd.1/01/2015 tanggal 19 Maret 2015, pada tanggal 20 Maret 2015 Kejaksaan Agung mengeluarkan surat permintaan keterangan nomor: B-767/F2/Fd.1/03/2015 dan surat nomor B-768/F2/Fd.1/03/2015, yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait kegiatan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun Anggaran 2013, dimana dalam pemeriksaan tahap penyelidikan tersebut Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai pelaku.; ----------------------------
Mengetahui penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan di Kejaksaan Agung akan mengarah pada diri Terdakwa I, maka pada sekitar akhir Maret 2015 Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke kantor OTTO CORNELIS KALIGIS di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi dan bertemu dengan OTTO CORNELIS KALIGIS selaku pengacara para Terdakwa, selanjutnya dilaksanakan pertemuan antara Terdakwa I, Terdakwa II, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan ANIS RIFAI di Lantai 3 ruangan OTTO CORNELIS KALIGIS untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Terdakwa I. ;
Pada tanggal 01 April 2015 bertempat di ruang kerja Gubernur Sumut, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA menemui Terdakwa I untuk melaporkan surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Terdakwa I memerintahkan kepada AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA untuk menghadiri panggilan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan OTTO CORNELIS KALIGIS, selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang rapat lt. 3 kantor OTTO CORNELIS KALIGIS di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat dilaksanakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa II, ANIS RIFAI, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan RICO PANDEIROT. Dalam rapat tersebut Terdakwa II menyampaikan bahwa AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA akan datang ke Kantor OTTO CORNELIS KALIGIS dan meminta agar setiap permasalahan hukum menyangkut Pemerintah Provinsi Sumatera utara ditangani oleh Kantor Advokat OTTO CORNELIS KALIGIS, atas penyampaian Terdakwa II tersebut, selanjutnya ANIS RIFAI dan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY membuat draft Surat Kuasa untuk perkara tersebut. Pada sekitar jam 20.00 WIB, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA tiba di kantor OTTO CORNELIS KALIGIS dan dilakukan pertemuan antara Terdakwa II, ANIS RIFAI, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan RICO PANDEIROT membahas surat pemanggilan dari Kejagung agar tidak mengarah kepada Terdakwa I. ; ----------------------------------------------------
Pada tanggal 02 April 2015 pagi hari bertempat di kantor OTTO CORNELIS KALIGIS, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA menandatangani surat kuasa pendampingan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS dan rekan yang keseluruhan biaya pendampingannya dibayarkan oleh para Terdakwa, selanjutnya AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dengan didampingi OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH, RICO PANDEIROT, ANIS RIFAI dan beberapa advokat dari kantor OTTO CORNELIS KALIGIS, setelah pemeriksaan selesai AHMAD FUAD LUBIS, SABRINA, OTTO CORNELIS KALIGIS dan tim pengacaranya makan siang di restoran jepang Cazasuki yang berada di daerah Blok M Jakarta Selatan semuanya dibiayai oleh Terdakwa II. ; --------------------------------------------
Pada pertengahan bulan April 2015, bertempat di lantai 3 kantor OTTO CORNELIS KALIGIS, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mengadakan pertemuan dengan OTTO CORNELIS KALIGIS, RICO PANDEIROT, YULIUS IRAWANSYAH, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan ANIS RIFAI, dalam pertemuan tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan dengan maksud agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Terdakwa I. Selain itu OTTO CORNELIS KALIGIS juga menyarankan agar AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA tidak memenuhi panggilan, atas saran dari OTTO CORNELIS KALIGIS tersebut para Terdakwa menyetujuinya. ; ------------------------------------------------------------------------
Untuk merealisasikan rencana para Terdakwa dan OTTO CORNELIS KALIGIS tersebut, selanjutnya pada tanggal 28 April 2015, Terdakwa I melalui MUSTAFA meminta AHMAD FUAD LUBIS bertemu dengan OTTO CORNELIS KALIGIS di Rumah Makan Garuda yang berada di Jl. Pattimura Medan Baru untuk menandatangani surat kuasa kepada OTTO CORNELIS KALIGIS dan Rekan, terkait gugatan ke PTUN Medan mengenai pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). ; -----------------------------------
Setelah mendapatkan surat kuasa dari AHMAD FUAD LUBIS, selanjutnya pada akhir bulan April 2015 OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH mendatangi PTUN Medan untuk menemui SYAMSIR YUSFAN selaku Panitera Sekretaris PTUN Medan dan meminta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan TRIPENI IRIANTO PUTRO. Kemudian SYAMSIR YUSFAN mengantarkan OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO di ruangan Ketua PTUN lantai 2 kantor PTUN Medan untuk berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan, selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO menyampaikan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS bahwa gugatan dapat dimasukkan ke PTUN Medan untuk diperiksa. Setelah MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH keluar ruangan, selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura) kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, selain itu OTTO CORNELIS KALIGIS juga memberikan uang sebesar USD1,000(seribu dollar Amerika Serikat) kepada SYAMSIR YUSFAN. ; --------------------------------------------------------------------------------
Untuk kelancaran pengurusan pengajuan gugatan ke PTUN Medan, Terdakwa I dan Terdakwa II melalui MUSTAFA telah beberapa kali mengirimkan uang kepada OTTO CORNELIS KALIGIS, yaitu: ------------
Sebesar USD25,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). ; ---
Sebesar SGD55,000 (lima puluh lima ribu dollar Singapura) atau senilai Rp538.615.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).; ---------------------------------------------------
Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ; -----------------------
Pada tanggal 5 Mei 2015, OTTO CORNELIS KALIGIS dan MOH YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, kemudian menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO dan berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya. Setelah selesai konsultasi OTTO CORNELIS KALIGIS memberikan beberapa buku karangan OTTO CORNELIS KALIGIS beserta satu buah amplop yang berisi uang sebesar USD10,000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO dengan maksud agar TRIPENI IRIANTO PUTRO menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Setelah memberikan uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS menemui MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan mengatakan bahwa uang sudah diberikan kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, untuk itu OTTO CORNELIS KALIGIS meminta MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY mengurus pendaftaran gugatan sedangkan OTTO CORNELIS KALIGIS akan kembali ke Jakarta terlebih dahulu. Pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh MOH. YAGARI BHASTARA alias GARY akhirnya terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register Berkas Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN atas nama Pemohon Sdr. Drs. ACHMAD FUAD LUBIS, M.Si dan Termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ; -----------------------------------------------
Seusai mendaftarkan gugatan, SYAMSIR YUSFAN meminta MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bertemu dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO di ruangan kerja TRIPENI IRIANTO PUTRO yang pada saat itu sudah ada 2 (dua) orang hakim yaitu DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. TRIPENI IRIANTO PUTRO menyampaikan kepada MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY tentang kesanggupannya sebagai Ketua Majelis Hakim sebagaimana permintaan OTTO CORNELIS KALIGIS dan juga menyampaikan penunjukan 2 (dua) orang hakim lainnya sebagai anggota Majelis yaitu DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. ; -------------------------------------------------------
Selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua PTUN Medan mengeluarkan Penetapan Majelis Hakim yang menangani Berkas Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN yaitu TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua Majelis dan DERMAWAN GINTING serta AMIR FAUZI selaku Hakim Anggota. ; ----------------------------------------------------
Beberapa hari kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO, AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING di ruangan kerja TRIPENI IRIANTO PUTRO. Dalam pertemuan tersebut TRIPENI IRIANTO PUTRO menanyakan kepada MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY yang menjadi obyek dari permohonan Pemohon untuk dinyatakan tidak sah dan dijawab MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa yang dimohon untuk dinyatakan tidak sah adalah sesuai petitum permohonan yang mana petitum tersebut sudah dinilai oleh beberapa ahli. AMIR FAUZI menanyakan obyek gugatan dengan mengatakan “Kok gugatan Pak OC maunya seperti ini. obyeknya tidak pas, seharusnya yang dijadikan obyek permohonan adalah keputusan/tindakan pemohon terkait dengan penggunaan dana BOS dll bukannya Keputusan dari Kejati.” Selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO, AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING secara bergantian memberikan penjelasan atas gugatan dimaksud.; -----------------------------
Tanggal 18 Mei 2015 sebelum sidang pertama dimulai, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH bertemu SYAMSIR YUSFAN meminta untuk diantarkan ke ruangan TRIPENI IRIANTO PUTRO. Dalam pertemuan tersebut, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH berbicara dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO terkait materi gugatan dengan maksud untuk meyakinkan TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua Majelis dapat bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru. ; -------------------------------------
Pada tanggal 30 Juni 2015 setelah selesai sidang di PTUN Medan, OTTO CORNELIS KALIGIS meminta Terdakwa II untuk datang ke kantornya di Jalan Majapahit dan saat itu OTTO CORNELIS KALIGIS meminta uang kepada Terdakwa II sebesar USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) guna keperluan sidang gugatan di PTUN Medan. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa II menyerahkan uang sebesar USD15.000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) kepada OTTO CORNELIS KALIGIS di ruang tunggu bawah kantor hukum OTTO CORNELIS KALIGIS, setelah penyerahan tersebut, OTTO CORNELIS KALIGIS menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa OTTO CORNELIS KALIGIS membutuhkan uang sebesar USD30,000 dan dijawab oleh Terdakwa II akan memberitahukannya kepada Terdakwa I terlebih dahulu. Atas permintaan OTTO CORNELIS KALIGIS tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I yang disetujui oleh Terdakwa I. ; ----------------------------------------------------------
Pada keesokan harinya yaitu tanggal 1 Juli 2015 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa II kembali menemui OTTO CORNELIS KALIGIS, saat itu juga OTTO CORNELIS KALIGIS meminta sisa uang USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat), serta menyampaikan uang tersebut harus diserahkan pagi itu juga karena OTTO CORNELIS KALIGIS akan berangkat ke Medan. Oleh karena Terdakwa II belum membawa uang dimaksud, maka Terdakwa II kembali ke Apartemen Aryaduta Semanggi untuk mengambil uang dan selanjutnya pada sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa II menyerahkan uang kepada OTTO CORNELIS KALIGIS sebesar USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui ajudan OTTO CORNELIS KALIGIS yang bernama BAMBANG TAUFIK. ; ------------------------
Setelah itu Terdakwa II menghubungi YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN (sekretaris pada kantor hukum OTTO CORNELIS KALIGIS) melalui telepon untuk mengonfirmasi jumlah uang yang sudah diserahkan pada tanggal 30 Juni 2015 dan 1 Juli 2015 dengan total adalah sebesar USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hal ini dibenarkan oleh YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN. ; ----------------------------------------------
Pada tanggal 01 Juli 2015 YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN melaporkan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS terkait penerimaan uang sejumlah USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa II. Selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN untuk memasukkan uang tersebut ke dalam 5 (lima) amplop dengan perincian 3 (tiga) amplop berisi masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) dan 2 (dua) amplop berisi masing-masing sebesar USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS di ruangan YENNY OCTORINA MISNAN alias YEYEN sesuai dengan permintaan OTTO CORNELIS KALIGIS dan amplop dalam keadaan terbuka dengan tujuan agar OTTO CORNELIS KALIGIS bisa mengetahui uang yang terdapat di dalam amplop. Pada malam itu juga, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH berangkat ke Medan. ;
Pada hari kamis tanggal 2 Juli 2015, OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO, dan meminta agar gugatannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan untuk menyidangkan sesuai Pasal 21 Undang-undang No. 30 Tahun 2014. Setelah melakukan pembicaraan, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH keluar ruangan lebih dahulu, sedangkan OTTO CORNLIS KALIGIS masih tetap dalam ruangan dan menyerahkan sebuah amplop berisi uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, namun TRIPENI IRIANTO PUTRO menolak dan amplop tersebut dibawa kembali oleh OTTO CORNELIS KALIGIS. Kemudian OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan INDAH bermaksud menemui DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI tetapi saat itu DERMAWAN GINTING tidak datang sehingga OTTO CORNELIS KALIGIS menyuruh MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menunggu di kantor PTUN Medan untuk menemui DERMAWAN GINTING dalam rangka menjelaskan simpulan yang sudah dibuat, sedangkan OTTO CORNELIS KALIGIS dan YURNDA TRI ACHYUNI alias INDAH pulang ke Jakarta. Setelah beberapa saat dan DERMAWAN GINTING tidak datang, MOH. YAGARI BHASTARA GUBTUR alias GARY bermaksud pulang ke Jakarta, tetapi pada saat MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menuju Bandara Kualanamu, ditelpon oleh SYAMSIR YUSFAN dengan mengatakan “Hakim ingin bertemu”, kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY kembali ke kantor PTUN Medan dan bertemu dengan DERMAWAN GINTING di ruangan SYAMSIR YUSFAN. Kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY diminta untuk melakukan paparan hukum terkait Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Memenuhi arahan OTTO CORNELIS KALIGIS agar putusannya sesuai dengan petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah, maka MOH. YAGARI BHASTARA alias GARY berpendapat bahwa permintaan keterangan melalui pengawasan internal terlebih dahulu. Setelah mendengar paparan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, DERMAWAN GINTING menemui AMIR FAUZI diruangannya dan setelah itu kembali menemui MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk meminta uang dengan menyampaikan “oke kalo gitu, terus buat kita apa? Bisa tidak, nanti hari minggu pak OC Kaligis ketemu saya langsung disini”. Atas permintaan tersebut, Gary menyampaikan “kalau begitu nanti saya sampaikan ke pak OC Kaligis, karena yang memutuskan pak OC Kaligis”. Selanjutnya M YAGARI BHASTARA menghubungi OTTO CORNELIS KALIGIS melalui telepon YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH dan menyampaikan permintaan DERMAWAN GINTING untuk bertemu langsung dengan OTTO CORNELIS KALIGIS pada hari Minggu di Kantor PTUN Medan. Saat itu OTTO CORNELIS KALIGIS menyampaikan arahan “kita bertiga (MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, OTTO CORNELIS KALIGIS, YURINDA TRI ACHYUNI alias Indah) berangkat hari Minggu”. ; ----------
Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, OTTO CORNELIS KALIGIS menghubungi MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui telepon menanyakan apakah YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH sudah mengetahui terkait keberangkatan hari itu, kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS bahwa YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH sudah mengetahui perihal keberangkatan ke Medan dengan mengatakan “sudah prof.. sudah tau ... jam 05.35”. Selanjutnya pada saat di Bandara Soekarno Hatta, OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA untuk menghubungi YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH guna memastikan telah membawa buku yang berisi uang dengan mengatakan, “cek indah ...sampai mana dia .... bawa nggak “bukunya” buat disana? ... percuma kalau dia nggak bawa .....” Kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menghubungi YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menyampaikan pesan OTTO CORNELIS KALIGIS agar YURINDA TRI ACHYUNI tidak lupa untuk membawa buku sebagaimana yang diperintahkan oleh OTTO CORNELIS KALIGIS. Setelah itu OTTO CORNELIS KALIGIS, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH bersama-sama menuju kantor PTUN Medan. Kemudian OTTO CORNELIS KALIGIS masuk ke dalam Kantor PTUN Medan, sedangkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menunggu di dalam mobil. Sekitar lima menit kemudian, OTTO CORNELIS KALIGIS kembali ke mobil dan melihat sebuah mobil Ford Escape memasuki halaman PTUN Medan yang dikendarai DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH mengeluarkan 2 (dua) buah buku dan amplop-amplop berisi uang, selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk memberikan 2 (dua) buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop berisi uang USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI didalam gedung PTUN Medan. Selanjutnya MOH. YAGARI BHASTAR alias GARY menyerahkan buku yang di dalamnya diselipkan amplop berisi uang masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI dan menyampaikan bahwa buku tersebut adalah titipan dari OTTO CORNELIS KALIGIS yang saat itu berada di dalam mobil. Setelah itu, MOH YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melaporkan kepada OTTO CORNELIS KALIGIS bahwa buku yang di dalamnya diselipkan amplop berisi uang sudah diberikan kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI. Kemudian OTTO CORNELIS KALIGIS kembali memberikan 2 (dua) buah amplop berisi uang kepada YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH untuk disimpan yang kemudian oleh YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH disimpan di dalam tas tangan milik MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dengan menyampaikan agar MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY saja yang menyimpannya dan hal tersebut disetujui oleh OTTO CORNELIS KALIGIS dengan mengatakan agar MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR menyerahkan amplop yang tipis kepada SYAMSIR YUSFAN dan menyimpan satu amplop sisanya. OTTO CORNELIS KALIGIS juga memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk tetap tinggal di Medan sedangkan OTTO CORNELIS KALIGIS dan YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH pulang ke Jakarta. Pada malam harinya OTTO CORNELIS KALIGIS menelepon MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan agar amplop yang tadi dibawa untuk diserahkan kepada SYAMSIR YUSFAN dengan mengatakan “jangan lupa panitera”. ; -----------------------------------
Pada hari yang sama Terdakwa II menghubungi MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui handphone milik MUSTAFA menanyakan apakah penyerahan uang kepada hakim aman dan disampaikan oleh MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa uang telah diserahkan kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI dalam keadaan aman dan dijanjikan putusan akan sesuai dengan apa yang telah didiskusikan sebelumnya. Atas jawaban YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY tersebut Terdakwa II kemudian menyampaikan kecemasannya dengan mengatakan, “ya udah kalo sudah aman, saya takut tadi GERI lama replynya, takut kan saya, ini ngeri kemana ya takutnya jebakan batman, OTT”. ; --------------------------
Setelah itu masih dihari yang sama MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bersama MUSTAFA menemui AHMAD FUAD LUBIS di Kantor BKD Provinsi Sumatera Utara membicarakan masalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan perkembangan agenda sidang gugatan pada PTUN Medan. Kemudian Terdakwa I melalui MUSTAFA menyampaikan kepada MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk menemui Terdakwa I, yang selanjutnya MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bersama MUSTAFA bertemu dengan Terdakwa I di rumahnya di Jl Citra Seroja daerah Sunggal Kota Medan guna membicarakan perkembangan gugatan di PTUN Medan. Pada Saat itu MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY juga menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa sebentar lagi akan putusan.;
Pada hari Senin pagi tanggal 6 Juli 2015, OTTO CORNELIS KALIGIS menghubungi MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui telepon untuk meyakinkan bahwa buku berisi uang dari OTTO CORNELIS KALIGIS telah diserahkan kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI, serta untuk meyakinkan bahwa putusan hakim isinya adalah mengabulkan permohonan, OTTO CORNELIS KALIGIS memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk segera menyerahkan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada panitera sehingga pertimbangan hakim diketik dengan segera dan dapat diketahui apa isi pertimbangan hakim tersebut. ; -------------------------------
Pada hari itu juga AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO diruangannya dan melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 telah bertemu dengan MOH. YAGARI BHASTARI GUNTUR alias GARY di Kantor PTUN Medan dan diberi uang dan atas penyampaian tersebut TRIPENI IRIANTO PUTRO menanggapi bahwa permohonan hanya akan dikabulkan sebagian.; ----
Pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar pukul 11.00 WIB MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan ANIS RIFAI menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatannya di PTUN Medan, dengan amar putusan yang menyatakan mengabulkan sebagian Petitum yaitu:
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya.; --
Dalam Pokok Perkara: ; ------------------------------------------------------
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian. ; ------
Menyatakan keputusan termohon nomor: B-473/N.2.5/Fd.I/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov. Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang.; -------------------------------------------
Menyatakan tidak sah keputusan termohon nomor: B-473/N.2.5/Fd.I/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov. Sumut. ; ---------------------
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp269.000 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). ; ----
Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.;
Setelah sidang selesai, MOH YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menemui SYAMSIR YUSFAN di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) sebagaimana perintah OTTO CORNELIS KALIGIS dengan mengatakan “Ini THR dari pak OC Kaligis”. Kemudian MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bersama ANIS RIFAI pulang ke Jakarta.; ----------
Pada siang hari itu juga OTTO CORNELIS KALIGIS menelepon MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY melalui handphone milik YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH menanyakan hasil putusan sidang yang disampaikan oleh MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa Hakim mengabulkan sebagian gugatan. Selain itu MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY juga menyampaikan bahwa uang untuk TRIPENI IRIANTO PUTRO belum diserahkan karena menunggu arahan dari OTTO CORNELIS KALIGIS, atas penyampaian tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS mengatakan bahwa akan menyerahkan langsung kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO minggu depan dengan kalimat “ok nanti minggu depan saya langsung”. Selanjutnya MOH. YAGARI BHASTARA alias GARY menghubungi SYAMSIR YUSFAN melalui telepon menyampaikan bahwa uang untuk TRIPENI IRIANTO PUTRO akan diserahkan langsung oleh OTTO CORNELIS KALIGIS. ; ----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 8 Juli 2015 sore hari SYAMSIR YUSFAN menelepon MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dengan mengatakan, “Pak Gary, Ketua mau mudik nih, gimana?” Gary menjawab, “nanti saya tanya pak OC Kaligis dulu, saya ga bisa mutusin”. Atas permintaan tersebut, M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias Gary menghubungi OTTO CORNELIS KALIGIS melalui YURINDA TRIA ACHYUNI alias INDAH terkait rencana penyerahan buku yang berisi uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO selanjutnya OTTO CORNELIS KALIGIS melalui YURINDA TRI ACHYUNI alias INDAH memerintahkan MOH. YAGARI BHASTARA untuk berangkat ke Medan dan menyerahkan uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO. ; ---------------------------------------------
Pada hari Kamis pagi tanggal 9 Juli 2015 MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY berangkat ke Medan menemui SYAMSIR YUSFAN di PTUN Medan, MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan niatnya untuk bertemu TRIPENI IRIANTO PUTRO dengan mengatakan, “ini ada titipan pak OC Kaligis untuk pak Ketua”. Kemudian SYAMSIR YUSFAN mengantarkan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias Gary bertemu TRIPENI IRIANTO PUTRO di ruangannya di lantai 2 guna menyerahkan amlop berisi uang dengan mengatakan, “ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik” dan TRIPENI IRIANTO PUTRO menerima amplop berisi uang sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat). Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY ditangkap oleh petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan.
Bahwa perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan OTTO CORNELIS KALIGIS dan MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR memberikan uang kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO sebesar SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura) dan USD15,000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) karena kedudukannya sebagai hakim yang juga menjabat selaku Ketua PTUN Medan, serta memberikan uang kepada DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI masing-masing sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) karena kedudukannya sebagai Hakim PTUN yang memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar putusannya mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Pemohon Ahmad Fuad Lubis serta memberikan uang kepada SYAMSIR YUSFAN sebesar USD2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) karena kedudukannya sebagai Sekretaris PTUN Medan dan Panitera yang mempunyai wewenang dalam memproses administrasi penerimaan dan proses penanganan permohonan gugatannya.; ----------
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;-------------
DAN
KEDUA ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Pertama: --------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa I GATOT PUDJO NUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI, pada tanggal 20 Mei 2015 atau pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta atau setidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada PATRICE RIO CAPELLA selaku anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelengara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu pemberian uang atau janji tersebut agar PATRICE RIO CAPELLA menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku mitra kerja Komisi III DPR RI agar memfasilitasi islah (perdamaian) guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban PATRICE RIO CAPELLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 208 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 288 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (5) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 20 Maret 2015, AHMAD FUAD LUBIS selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara.; -----------------
Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa II mendapat masukan dari YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN yang merupakan advokat pada Kantor OC KALIGIS and Associates perlu dibantu dengan pendekatan Partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Terdakwa I selaku Gubernur dengan TENGKU ERRY NURADI selaku Wakil Gubernur (WAGUB) yang berasal dari Partai Nasdem. ; --------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Terdakwa I dengan Kejaksaan Agung, maka selain dengan OC KALIGIS, YULIUS IRAWANSYAH dan MOH GARRY BHASTARA alias GARY, Terdakwa II juga melakukan komunikasi dengan FRANSISCA INSANI RAHESTI yang merupakan staf magang pada kantor OC KALIGIS and Associates dan sekaligus teman dari PATRICE RIO CAPELLA.; --------------------------------
Pada sekitar bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan antara PATRICE RIO CAPELLA, OTTO CORNELIS KALIGIS dan FRANSISCA INSANI RAHESTI yang membicarakan hubungan antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI yang sudah tidak harmonis dan pada kesempatan tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk bisa menjembatani islah antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI yang disanggupi oleh PATRICE RIO CAPELLA.; --------------------------------------------------------------------------------
Pada awal April 2015 pukul 19.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta dan menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara tersebut. Atas permasalahan Terdakwa I tersebut, PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan bahwa Wakil Gubernur adalah orang baru di Partai. PATRICE RIO CAPELLA juga menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, PATRICE RIO CAPELLA merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan PATRICE RIO CAPELLA. Hal ini menguatkan keyakinan Terdakwa I bahwa PATRICE RIO CAPELLA bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung. ; -------------------------------------------------
Pada awal bulan Mei 2015, PATRICE RIO CAPELLA meminta sejumlah uang kepada para Terdakwa melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI dengan menggunakan media WhatsApp (WA) dengan mengatakan: “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”. Atas penyampaian PATRICE RIO CAPELLA tersebut FRANSISCA INSANI RAHESTI memahaminya sebagai permintaan uang kepada para Terdakwa. Selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan permintaan sejumlah uang tersebut kepada YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN untuk diteruskan kepada Terdakwa II. Atas permintaan uang tersebut, Terdakwa II meminta persetujuan Terdakwa I yang menyanggupinya dengan menyampaikan agar menggunakan uang Terdakwa II terlebih dahulu dan akan diganti oleh Terdakwa I. ; ---------------------------------------
Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Jl. R.P. Soeroso No.44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dilakukan islah antara Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI yang dihadiri oleh SURYA PALOH, PATRICE RIO CAPELLA dan OTTO CORNELIS KALIGIS. Dalam pertemuan itu disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan islah, Terdakwa I melalui Terdakwa II menyepakati pemberian uang kepada PATRICE RIO CAPELLA melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI dan YULIUS IRAWANSYAH sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk itu Terdakwa II pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB bertemu FRANSISCA INSANI RAHESTI di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia guna memberikan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PATRICE RIO CAPELLA dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk FRANSISCA INSANI RAHESTI, namun saat itu FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati dengan PATRICE RIO CAPELLA. Selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI kekurangannya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menyusul namun FRANSISCA INSANI RAHESTI minta agar Terdakwa dapat menyerahkan uang ke kantor OTTO CORNELIS KALIGIS pada sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA. ; ------------------------------------------------------------------------------
Pada sore harinya Terdakwa II meminta RAMDAN TAUFIK SODIKIN (sopir Terdakwa II) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI di Kantor OTTO CORNELIS KALIGIS. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, RAMDAN TAUFIK SODIKIN melaporkannya kepada Terdakwa II. ; ---------------------------------------------
Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, FRANSISCA INSANI RAHESTI menemui PATRICE RIO CAPELLA di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl. Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa II. Kemudian dari uang tersebut PATRICE RIO CAPELLA memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI melaporkan kepada Terdakwa II melalui telepon bahwa uang sudah diserahkan kepada PATRICE RIO CAPELLA.; --------------------------------------------------
Pada tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB di Cafe Planet Hollywood Terdakwa II bertemu PATRICE RIO CAPELLA dan FRANSISCA INSANI RAHESTI. Pada pertemuan itu Terdakwa II meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk mendamaikan Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI serta mengamankan posisi Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara. Atas permintaan Terdakwa II dimaksud PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung setelah kembali dari umroh dan juga menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa semenjak islah semua pihak menjadi cooling down. ; ----------------
Pada tanggal 23 Mei 2015, Terdakwa II menghubungi FRANSISCA INSANI RAHESTI melalui telepon terkait permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian FRANSISCA INSANI RAHESTI menghubungi PATRICE RIO CAPELLA yang sedang umroh dan menyampaikan kepada para Terdakwa melalui FRANSISCA INSANI RAHESTY untuk tidak memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi tersebut dan menunggu PATRICE RIO CAPELLA pulang umroh.; --------------------
Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh, PATRICE RIO CAPELLA mendapat teguran dari SURYA PALOH terkait pertemuan dengan para Terdakwa. Selanjutnya PATRICE RIO CAPELLA melalui FRANSISCA INSANI RAHESTY meminta agar para Terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengan PATRICE RIO CAPELLA dan juga berusaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa II.; ---------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap MOH. YAGARI BHASTARA pada bulan Juli 2015, PATRICE RIO CAPELLA juga meminta FRANSISCA INSANI RAHESTI untuk mengakui bahwa uang dari Terdakwa II tersebut tidak pernah diterima oleh PATRICE RIO CAPELLA. ; -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada PATRICE RIO CAPELLA melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI bertentangan dengan kewajiban PATRICE RIO CAPELLA yang dilarang untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya atau tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mempengaruhi keputusannya.; ---------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ; ---------------------------------------
Atau ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI, pada tanggal 20 Mei 2015 atau pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta atau setidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)kepada pegawai negeri yaitu kepada PATRICE RIO CAPELLA selaku anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI dengan mengingat kekuasan atau wewenang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu mengingat jabatan atau kedudukan PATRICE RIO CAPELLA selaku Anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI melalui islah, serta sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui islah dapat memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
Pada tanggal 20 Maret 2015, AHMAD FUAD LUBIS selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara.; --------------------------------------------
Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa II mendapat masukan dari YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN yang merupakan advokat pada Kantor OC KALIGIS and Associates perlu dibantu dengan pendekatan Partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Terdakwa I selaku Gubernur dengan TENGKU ERRY NURADI selaku Wakil Gubernur (WAGUB) yang berasal dari Partai Nasdem. ; ------------------------------
Bahwa terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Terdakwa I dengan Kejaksaan Agung, maka selain dengan OC KALIGIS, YULIUS IRAWANSYAH dan MOH GARRY BHASTARA alias GARY, Terdakwa II juga melakukan komunikasi dengan FRANSISCA INSANI RAHESTI yang merupakan staf magang pada kantor OC KALIGIS and Associates dan sekaligus teman dari PATRICE RIO CAPELLA.; ---------------------------------------------------------------------------
Pada sekitar bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan antara PATRICE RIO CAPELLA, OTTO CORNELIS KALIGIS dan FRANSISCA INSANI RAHESTI yang membicarakan hubungan antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI yang sudah tidak harmonis dan pada kesempatan tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk bisa menjembatani islah antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI yang disanggupi oleh PATRICE RIO CAPELLA.; ---------------------------------
Pada awal April 2015 pukul 19.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta dan menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara tersebut. Atas permasalahan Terdakwa I tersebut, PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan bahwa Wakil Gubernur adalah orang baru di Partai. PATRICE RIO CAPELLA juga menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, PATRICE RIO CAPELLA merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan PATRICE RIO CAPELLA. Hal ini menguatkan keyakinan Terdakwa I bahwa PATRICE RIO CAPELLA bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung.; ---------------------------------------------
Pada awal bulan Mei 2015, PATRICE RIO CAPELLA meminta sejumlah uang kepada para Terdakwa melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI dengan menggunakan media WhatsApp (WA) dengan mengatakan: “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”. Atas penyampaian PATRICE RIO CAPELLA tersebut FRANSISCA INSANI RAHESTI memahaminya sebagai permintaan uang kepada para Terdakwa. Selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan permintaan sejumlah uang tersebut kepada YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN untuk diteruskan kepada Terdakwa II. Atas permintaan uang tersebut, Terdakwa II meminta persetujuan Terdakwa I yang menyanggupinya dengan menyampaikan agar menggunakan uang Terdakwa II terlebih dahulu dan akan diganti oleh Terdakwa I. ; ------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Jl. R.P. Soeroso No.44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dilakukan islah antara Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI yang dihadiri oleh SURYA PALOH, PATRICE RIO CAPELLA dan OTTO CORNELIS KALIGIS. Dalam pertemuan itu disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI.; ----------------------------
Setelah dilakukan islah, Terdakwa I melalui Terdakwa II menyepakati pemberian uang kepada PATRICE RIO CAPELLA melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI dan YULIUS IRAWANSYAH sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk itu Terdakwa II pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB bertemu FRANSISCA INSANI RAHESTI di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia guna memberikan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PATRICE RIO CAPELLA dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk FRANSISCA INSANI RAHESTI, namun saat itu FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati dengan PATRICE RIO CAPELLA. Selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI kekurangannya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menyusul namun FRANSISCA INSANI RAHESTI minta agar Terdakwa dapat menyerahkan uang ke kantor OTTO CORNELIS KALIGIS pada sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA. ; --------------------------------------------------------------------------
Pada sore harinya Terdakwa II meminta RAMDAN TAUFIK SODIKIN (sopir Terdakwa II) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI di Kantor OTTO CORNELIS KALIGIS. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, RAMDAN TAUFIK SODIKIN melaporkannya kepada Terdakwa II. ; --
Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, FRANSISCA INSANI RAHESTI menemui PATRICE RIO CAPELLA di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl. Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa II. Kemudian dari uang tersebut PATRICE RIO CAPELLA memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI melaporkan kepada Terdakwa II melalui telepon bahwa uang sudah diserahkan kepada PATRICE RIO CAPELLA.; ------------
Pada tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB di Cafe Planet Hollywood Terdakwa II bertemu PATRICE RIO CAPELLA dan FRANSISCA INSANI RAHESTI. Pada pertemuan itu Terdakwa II meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk mendamaikan Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI serta mengamankan posisi Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara. Atas permintaan Terdakwa II dimaksud PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung setelah kembali dari umroh dan juga menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa semenjak islah semua pihak menjadi cooling down. ; ----------------------------------------
Pada tanggal 23 Mei 2015, Terdakwa II menghubungi FRANSISCA INSANI RAHESTI melalui telepon terkait permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian FRANSISCA INSANI RAHESTI menghubungi PATRICE RIO CAPELLA yang sedang umroh dan menyampaikan kepada para Terdakwa melalui FRANSISCA INSANI RAHESTY untuk tidak memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi tersebut dan menunggu PATRICE RIO CAPELLA pulang umroh.; ----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh, PATRICE RIO CAPELLA mendapat teguran dari SURYA PALOH terkait pertemuan dengan para Terdakwa. Selanjutnya PATRICE RIO CAPELLA melalui FRANSISCA INSANI RAHESTY meminta agar para Terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengan PATRICE RIO CAPELLA dan juga berusaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa II.; ---------------------
Bahwa setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap MOH. YAGARI BHASTARA pada bulan Juli 2015, PATRICE RIO CAPELLA juga meminta FRANSISCA INSANI RAHESTI untuk mengakui bahwa uang dari Terdakwa II tersebut tidak pernah diterima oleh PATRICE RIO CAPELLA.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa para Terdakwa mengetahui pemberian senilai kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada PATRICE RIO CAPELLA melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI tersebut di atas karena mengingat kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan PATRICE RIO CAPELLA selaku anggota Komisi III DPR RI dan juga selaku Sekjen Partai Nasdem dalam rangka untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI melalui islah.; ---------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 17 (tujuh belas) Saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary ; -------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa 1 dan terdakwa II di kantor pak O.C. KALIGIS sekitar 2013, tapi Saksi tidak ada hubungan keluarga.;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan pada saat proses penyidikan perkara atas nama Tersangka GATOT PUJO NUGROHO dan EVY SUSANTI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan tersebut adalah benar.; -------------------
Bahwa Saksi memberikan keterangan tersebut tanpa paksaan.; ------
Bahwa Saksi bekerja sebagai lawyer di kantor O.C. KALIGIS and associates yang beralamat di Jalan Majapahit Jakarta Pusat.; --------
Bahwa akhir bulan Maret 2013 Saksi mengenal GATOT PUJO NUGROHO dan EVY SUSANTI adalah ketika mereka menemui O.C. KALIGIS di Kantor O.C. KALIGIS di kantor di jl. Majapahit, pak O.C. KALIGIS memanggil dan mengumpulkan para lawyer/asistennya dan dikumpulkan antara lain YULIUS IRAWANSYAH, RICO PANDEIROT, ANIS, dan saksi.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa keperluan para terdakwa bertemu dengan O.C. KALIGIS awalnya para terdakwa hanya cerita-cerita mengenai ada perkara di Medan bukan perkara ini, terkait permasalahan di Pemprov Sumatera Utara. Setelah itu mendapatkan Advice dari O.C. KALIGIS, selanjutnya pak O.C. KALIGIS menjadi pengacara para Terdakwa.; --
Setelah pertemuan itu ada beberapa kali pertemuan dengan para Terdakwa namun waktu pastinya saksi lupa, sekitar tahun 2013 dan 2014 karena ikut menangani perkara di pemprov Sumatera Utara.; --
Bahwa sekitar bulan Maret 2013 terdakwa datang ke kantor O.C. KALIGIS memberitahukan adanya surat Permintaan Keterangan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang sudah masuk tahap penyelidikan. Kemudian pak O.C. KALIGIS seperti biasa memanggil assosiates-nya lagi antara lain YULIUS IRAWANSYAH, RICO PANDAIROT, ANIS dan saksi, selanjutnya O.C. KALIGIS menyampaikan dalam forum bahwa tidak usah menanggapi panggilan-panggilan dari kejaksaan tersebut, nanti kita pikirkan langkah berikutnya apa, terdakwa awalnya hanya meminta advice itu kemudian terjadi pertemuan tanggal 1 April 2015.; ------------------------
Surat panggilan permintaan keterangan tersebut dikhawatirkan akan mengarah ke Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, disitu perannya pak O.C. KALIGIS selaku pengacara para terdakwa memberikan opini hukum agar tidak usah ditanggapi terlebih dahulu.; ----------------
Ada panggilan untuk tanggal 2 April 2015 untuk AHMAD FUAD LUBIS selaku Kepala Biro Keuangan dan SABRINA selaku Sekda Prop.Sumut terkait dugaan tindak pidana, namun yang bisa datang AHMAD FUAD LUBIS ke kantor pada malam hari karena besoknya harus menghadiri di Kejagung, besoknya pada tanggal 2 April 2015 AHMAD FUAD LUBIS pagi pagi datang kekantor bersama SABRINA dan disusul oleh saksi dan TIM Lawyer disitu sudah ada O.C. KALIGIS sedang ngobrol dengan AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA tapi belum menggarah pada pembuatan TUN hanya mendampingi panggilan dari Kejagung.; -------------------------------------
Bahwa pada tanggal 2 April 2015 itu baru dibuatkan Surat Kuasa yang diatur oleh O.C. KALIGIS dan disiapkan tandatangan untuk AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA, pada saat itu terdakwa tidak ada. Setelah AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA ke Kejaksaan Agung selanjutnya kami menyiapkan Surat Kuasa, dan pak O.C. KALIGIS mengingatkan apakah masih ingat surat gugatan yang akan diajukan TUN Jakarta untuk perkara komjen Budi Gunawan tapi tidak jadi, jadi masih merupakan draft konsep yang ada di komputer YULIUS IRAWANSYAH. Dan draft itu masuk dalam bukunya pak O.C. KALIGIS bergambar Hakim Sarpin, setelah pulang dari kejaksaan Agung urusan AHMAD FUAD LUBIS kita buat konsep gugatannya namanya tinggal diganti saja pakai namanya SABRINA.;
Surat kuasa dibuat tanggal 2 April 2015, sebelum ke Kejaksaan Agung pada pagi harinya, sekitar 15 orang lawyer mendampingi AHMAD FUAD LUBIS di Kejaksaan Agung. ; -------------------------------
Setelah pendampingan di Kejagung menurut YULIUS IRAWANSYAH ada pertemuan lagi di sekitaran blok M, tapi saksi tidak ikut karena saksi dan ANIS RIFAI berangkat ke Bandara mau ke Makasar. ; ------
Terkait rencana gugatan di PTUN Medan seperti yang disampaikan O.C. KALIGIS saksi tidak mengetahuinya apakah sudah disampikan kepada terdakwa atau tidak karena saksi tidak ikut acara makan di RM Endogen, tapi setelah saksi pulang dari Makasar itu sudah harus dibuat untuk diajukan ke PTUN Medan, tapi namanya tiba-tiba sudah bukan SABRINA tapi AHMAD FUAD LUBIS, mengenai perubahan nama itu saksi tahu dari MUSTOFA bahwa SABRINA tidak bersedia untuk dijadikan pemohon gugatan TUN dari pak O.C. KALIGIS dan diganti AHMAD FUAD LUBIS dan menyetujui.; -----------------------------
Bahwa terkait persetujuan terdakwa bahwa karena gugatannya sudah jadi saksi mendengar sendiri dari terdakwa bahwa itu sempat keberatan adanya gugatan ini tapi kok tetap diajukan, pak O.C. KALIGIS tetap diajukan karena ini langkah kita untuk PTUN Medan, putusan PTUN Medan bisa dibawa untuk ke PTUN Jakarta, untuk bukti awal kita mempunyai kekuatan untuk ke PTUN Jakarta karena panggilan utamanya di kejaksaan Agung. Sebelumnya ada panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara namun diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Pak O.C. KALIGIS tetap memerintahkan kita untuk mengajukan PTUN walaupun terdakwa ada bilang keberatan. ; -------
Pada saat proses berjalan apakah terdakwa tetap setuju atau tidak menurut saksi tidak ada pembicaraan, namun O.C. KALIGIS menyampaikan agar assosiates memberikan informasi kepada klien jika ada yang ditanyakan, yang dimaksud Klien dalam hal ini adalah para terdakwa karena ini kan terkait urusan Pemprov Sumatera Utara, kalau yang menandatangani surat kuasa yaitu AHMAD FUAD LUBIS.; -------------------------------------------------------------------------------
Yang membiayai untuk semua proses gugatan ini adalah bukan AHMAD FUAD LUBIS tapi Para Terdakwa.; ---------------------------------
Terkait penandatanganan surat kuasa oleh AHMAD FUAD LUBIS seingat saksi sekitar bulan April 2015 di rumah makan padang Garuda itu di Medan.; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu sekitar akhir April 2015 saksi dengan O.C. KALIGIS datang ke Medan untuk mendaftarkan Kuasa ternyata di akhir april itu belum mendaftarkan kuasa tapi hanya konsultasi, pada saat itu saksi masuk ke pengadilan keruang panitera, pada saat diruang panitera O.C. KALIGIS meminta kepada Panitera untuk diantarkan ketemu dengan pak Ketua PTUN saat itu selanjutnya diantarlah masuk keruangan pak Ketua, pak O.C. KALIGISsendiri bertemu dengan Ketua PTUN diantar oleh panitera sedangkan saksi menunggu diruang panitera, setelah itu O.C. KALIGIS keluar dari ruangan Ketua PTUN mengajak saksi pulang dan menuju ke Bandara. Seminggu setelah itu O.C. KALIGIS bilang bagaimana kita daftarkan gugatan apakah sudah ada kabar dari Panitera.; -------------
Pada saat konsultasi O.C. KALIGIS dengan Ketua PTUN Medan yaitu sekitar tanggal 29 April 2015. Pada saat itu saksi tidak tahu apakah ada pemberian uang atau tidak tapi setelah itu pak O.C. KALIGIS ngajak pulang, pada saat naik mobil O.C. KALIGIS bilang saya sudah kasih itu ke pak Ketua. Pemahaman saksi yang dimaksud adalah uang.; ----------------------------------------------------------
Pada saat pertemuan yang pertama saksi tidak melihat O.C. KALIGIS membawa sesuatu. Lalu seminggu kemudian, O.C. KALIGIS mengajak lagi ke Medan untuk mendaftarkan Gugatan sekitar tanggal 5 Mei 2015, saksi bersama O.C. KALIGIS masuk lagi keruangan Panitera selanjutnya O.C. KALIGIS dengan ditemani Panitera masuk keruangan Ketua PTUN Medan, saksi menunggu di ruangan panitera, kemudian Panitera datang sendiri keruangannya menemui saksi dan berkata kalau gugatan mau didaftarkan ini asisten panitera seorang perempuan, selanjutnya naik kelantai satu saksi mendaftarkan gugatan, permohanan, kurang lebih 10 s/d 15 menit O.C. KALIGIS turun dari lantai 2 pada saat ditangga O.C. KALIGIS bilang saya mau pulang duluan kamu urus dulu gugatan sampai selesai baru saksi bisa pulang. Kemudian O.C. KALIGIS diantar pulang oleh rombongan MUSTAFA saat itu.; --------------------------------
Bahwa O.C. KALIGIS diantar dibandara oleh Mustofa, saksi menunggu sampai gugatan selesai sampai jam 3 atau jam 4 sore, kemudian jemputan itu balik lagi ke Pengadilan menjemput saksi untuk ke Bandara, setelah gugatan selesai didaftarkan saksi lapor kepada O.C. KALIGIS tanggal 5 Mei 2015 tersebut.; ---------------------
Bahwa pada saat menunggu proses pendaftaran gugatan di PTUN saksi didatangi oleh Panitera dan dikatakan bahwa pak Ketua mau ketemu, selanjutnya saksi diajak panitera masuk keruang Ketua PTUN Medan yaitu TRIPENI di lantai 2, sampai di atas diruangan sudah ada dua orang yang sebelumnya saksi tidak tahu dan akhirnya tahu yang satu bernama pak AMIR dan satunya pak GINTING, selanjutnya pak TRIPENI bilang ke saksi bahwa tadi pak O.C. KALIGIS datang dari sini sudah ketemu dengan saya, minta saya jadi hakim, dijawab saksi oh gitu pak; atas ini pak TRIPENI menunjuk dua orang ini dan diperkenalkan namanya pak AMIR dan Pak GINTING, pertemuan sekitar 10 menit tiba-tiba pak AMIR mendahului pembicaran kenapa gugatannya pak O.C. KALIGIS kok seperti ini ada pemohon ada termohon juga, bukannya undang-undang hanya mengatur pemohonnya aja, bukan ada termohon bukan seperti itu, tapi pendapat pak AMIR berbeda dengan pak GINTING dan pak TRIPENI, selanjutnya saksi telepon pak O.C. KALIGIS ini semua pak O.C. KALIGIS yang memerintahkan ini, saksi keluar selanjutnya masuk lagi menyampaikan bahwa gugatan sudah dikoreksi beberapa ahli pada waktu gugatan Budi Gunawan, beberapa ahli dari profesor di Unpad dan dr. Lintong Siahaan. Dan pak O.C. KALIGIS bersikeras bahwa gugatan tetap ada termohon, secara eksplisit tidak ada yang menjelaskan tidak boleh ada termohon, jadi tetap ada termohon menurut pak O.C. KALIGIS dan ahli boleh. Setelah itu kata pak AMIR nanti akan dipertimbangkan.; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan itu saksi turun dan keluar tidak lama gugatan selesai didaftarkan pak MUSTOFA datang untuk menjemput saksi pergi kebandara.; ----------------------------------------------------------
Pak MUSTOFA adalah orang dekatnya Terdakwa GATOT PUJO NUGROHO.; -------------------------------------------------------------------------
Waktu saksi pernah ke Medan dulu tahun 2014 kalau diterima tamu di Medan oleh terdakwa II EVI SUSANTI dan terdakwa GATOT PUJO NUGROHO sama pak O.C. KALIGIS, tetapi ketika pak GATOT dan bu EVI SUSANTI tidak ada di Medan, yang menerima kita di Medan adalah Pak MUSTOFA. Terkait kebutuhan di medan tidak semuanya dengan pak MUSTOFA ada sebagian kecil, pak MUSTOFA sebatas menjemput kami dengan pak O.C. KALIGISmengantarkan ke sidang dan mengantarkan ke Bandara, kasih oleh-oleh, terus masalah kwitansi dari kantor kalau tidak sempat bertemu dengan para terdakwa dititipkan ke pak Mustofa, kwitansi fee atau kwitansi operasional.; -------------------------------------------------------------------------
Pada sidang PTUN Medan saksi lupa tanggalnya tapi sekitar pertengahan bulan Mei 2015, sidang pertama yang datang seingat saksi adalah saksi sendiri, pak O.C. KALIGIS, dan Indah.; --------------
Sebelum dimulai sidang pertama itu saksi diperkenalkan pak O.C. KALIGIS kepada pak TRIPENI diruangan pak TRIPENI, tapi bukan majelis hanya dengan pak TRIPENI. Saksi diperkenalkan ngobrol-ngobrol ringan ini GERY dari UGM pak TRIPENI juga dari UGM. Nanti kalau ada apa-apa bisa dikomunikasikan dengan GERY, kemudian pak TRIPENI bilang karena ini sudah jam 12 yang mestinya jam 10, kalau nanti jaksa datang nggak enak dilihat ada pak OC Kaligis ada disini, jadi hanya 10 menit kita turun kebawah.; -------
Pada saat proses persidangan ini pak O.C. KALIGIS tidak selalu hadir, tidak semua proses persidangan dilaporkan kepada para Terdakwa, hanya kalau pak O.C. KALIGIS bilang Pak Gatot atau terdakwa II EVI SUSANTI sudah tahu agenda sidang kemarin, kadang saksi melaporkan kadang juga nggak kepada terdakwa II EVI SUSANTI sedangkan melaporkan ke terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO seingat saksi tidak pernah.; -------------------------------------
Pada saat proses sidang pernah ada pertemuan dengan terdakwa I pada waktu beberapa hari sebelum putusan, pak GATOT PUJO NUGROHO menyampaikan kalau ada permasalahan internal di Pemrov, ada oknum di Pemprov yang membuat laporan laporan keKejagung, dan dicari tahu alasan orang ini melakukan manuver-manuver, dan sebenarnya bukan saksi orang yang harus menemui pak GATOT PUJO NUGROHO tapi YULIUS IRAWANSYAH, tapi karena YULIUS ada di Jakarta dan saksi ada di Medan jadinya saksi yang menemui pak GATOT PUJO NUGROHO dengan diantar pak MUSTOFA.; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sidang terakhir yaitu setelah kesimpulan sekitar tanggal 2 Juli 2015, pada saat itu tanggal 1 Juli sehari sebelumnya pak O.C. KALIGIS menanyakan kapan putusan lalu oleh saksi dibilang tanggal 7 Juli 2015, hanya seminggu ya kalau gitu harus berangkat sekarang ke Medan karena penting, tiba-tiba pada saat itu saksi kekantor tidak karena saksi belum siap bawa apa-apa tapi harus ikut berangkat bersama pak O.C. KALIGIS, dan INDAH yang lagi sidang di Surabaya juga disuruh pulang sama pak O.C. KALIGIS, INDAH-pun akhirnya bertemu dengan saksi tanggal 1 Juli 2015 di Bandara, habis buka puasa kita berangkat kesana tanggal 2 julinya itu pas sampai dihalaman parkiran PTUN medan saksi turun melihat pak O.C. KALIGIS Menenteng buku ada isinya amplop putih, selanjutnya kami bertiga masuk keruangan Panitera, di ruangan panitera pak O.C. KALIGIS meminta Panitera mengantarkan ke ruangan pak ketua.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Panitera SYAMSIR YUSFAN mengantar O.C. KALIGIS ke ruang pak TRIPENI. Beberapa menit kemudian kurang lebih 5 menit, pak O.C. KALIGIS kembali ke ruang Panitera SYAMSIR YUSFAN dan mengatakan kepada saksi kalau Pak Ketua menolak saya kasih.; --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya O.C. KALIGIS dan YURINDA TRI ACHYUNI pulang ke Jakarta lebih dahulu, sedangkan Saksi disuruh menemui DERMAWAN GINTING. ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah Saksi menunggu DERMAWAN GINTING tidak kunjung datang, kemudian Saksi menuju bandara, namun dalam perjalanan Panitera SYAMSIR YUSFAN menelpon dan menginformasikan bahwa DERMAWAN GINTING sudah datang dan mau ketemu selanjutnya Saksi kembali ke PTUN Medan dan menemui DERMAWAN GINTING. ; -------------------------------------------
Bahwa DERMAWAN GINTING menanyakan pak O.C. KALIGIS dan dijawab saksi tadi sudah menunggu karena bapak tidak datang akhirnya pulang duluan, DERMAWAN GINTING menanyakan apa maunya pak O.C. KALIGIS, selanjutnya Saksi menjelaskan kesimpulan kepada DERMAWAN GINTING mengenai kesimpulan pembicaraan antara O.C. KALIGIS dengan Terdakwa, DERMAWAN GINTING malah mengatakan : “Ya sudah kita tidak usah bicarakan hukumnya, buat kita apa”, saksi berkata bahwa akan disampaikan dulu ke pak O.C. KALIGIS karena saksi tidak bisa memutuskan yang bisa memutuskan pak O.C. KALIGIS, setelah itu DERMAWAN GINTING bilang “kita bertemu saja disini” ditanya lagi “Kapan pak” dijawab hari minggu. Saksi lalu menyampaikan kepada O.C. KALIGIS dan dijawab : “oke kitahari Minggu berangkat bertiga”, lalu Saksi membuat janji dengan DERMAWAN GINTING.; ---------------------------
Bahwa hari sabtu saksi membeli tiket dan menghubungi pak MUSTOFA karena ibu Yen bertanya kepada saksi GER apakah tiket untuk keberangkatan Bapak untuk sabutu sudah ada dan dijawab saksi belum ada balasan dari pak MUSTOFA, selanjutnya saksi menghubungi pak MUSTOFA, selanjutnya pak MUSTOFA menghubungi orang lain lagi yang ngurusi tiket dan memberitahukan kode booking itu yang saksi kirim ke ibu Yeni untuk keberangkatan pak OCK, saksi dan Indah bertiga ; -------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu pagi jam 2 dinihari pak O.C. KALIGIS menelpon saksi menanyakan kepada saksi apakah INDAH sudah tahu keberangkatan kita tanggal 5 Juli 2015 dan dijawab saksi sudah, O.C. KALIGIS mengajak Saksi dan YURINDA TRI ACHYANI untuk berangkat ke Medan.; -------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi menghubungi terdakwa II EVI SUSANTIdan menyampaikan bahwa pak DERMAWAN GINTING minta sesuatu. Dan respon terdakwa II EVI SUSANTI bilang oh kalau gitu urusannya dengan pak O.C. KALIGISaja yang mengatur.; -----------------------------
Bahwa pada tanggal 2 juli 2015 malam saksi mengubungi terdakwa II EVI SUSANTI bahwa sudah sepakat tiga-tiga silahkan kalau pak OCK mau urus ya urus. Dan saksi juga menyampaikan bahwa proses sidang 90 persen oke. Dan saksi juga menyampaikan kalau akan pergi ke Medan tanggal 5 Juli 2015.; ------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 sore ketika Saksi berada di Bandara Soekarno Hatta, O.C. KALIGIS memerintahkan Saksi untuk menanyakan kepada YURINDA apakah sudah membawa bukunya atau belum, karena kalau tidak membawa bukunya percuma saja ke Medan, selanjutnya Saksi menghubungi YURINDA yang ternyata YURINDA lupa membawa buku tersebut sehingga YURINDA kembali lagi untuk mengambil buku selanjutnya baru ke Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu O.C. KALIGIS, YURINDA dan Saksi berangkat ke Medan.; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Medan dijemput oleh yang namanya pak BAMBANG kemudian singgah di gereja sekitar 15 menit lalu menuju PTUN Medan kemudian kendaraan parkir di halaman PTUN Medan tidak berapa lama datang mobil SUV, selanjutnya O.C. KALIGIS meminta buku yang dibawa YURINDA, saat itu Saksi melihat ada 2 buku dan 4 amplop, kemudian ketika di dalam mobil tersebut O.C. KALIGIS memasukkan amplop-amplop tersebut ke dalam buku kemudian diselipkan satu buku satu amplop dan sisanya 2 amplop diserahkan ke INDAH, lalu OC. KALIGIS menyuruh Saksi untuk memberikan buku tersebut kepada DERMAWAN GINTING. ; ----------
Bahwa ketika berada di dalam mobil tersebut awalnya Saksi sempat ragu karena Saksi melihat diseberang jalan ada mobil Avanza putih yang posisinya seperti sedang mengintai namun O.C. KALIGIS mengatakan : ”Ini pekerjaan demi kebaikan”, setelah itu INDAH menawarkan diri untuk menemani saksi, tapi dilarang oleh Pak O.C. KALIGIS, Saksi turun dan menemui DERMAWAN GINTING dan mengatakan ini ada titipan dari pak O.C. KALIGISdan menyerahkan buku yang diselipi amplop tersebut kepada DERMAWAN GINTING yang pada saat itu juga ada AMIR FAUZI. Saksi berkata apakah mau bertemu dengan pak O.C. KALIGIS namun dijawab DERMAWAN GINTING tidak usah.; --------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pulang dan dijemput pak MUSTOFA, karena saksi disuruh menginap oleh O.C. KALIGIS. ; -------------------------------------
Bahwa setelah Saksi kembali ke mobil masih ada 2 (dua) amplop yang dipegang YURINDA, kemudian O.C. KALIGIS memerintahkan Saksi untuk membawa 2 (dua) amplop tersebut dan meminta Saksi tetap tinggal di Medan untuk menunggu Putusan PTUN. O.C. KALIGIS mengatakan bahwa amplop yang tipis untuk Panitera SYAMSIR YUSFAN sebagai tanda terima kasih, sedangkan amplop yang tebal nanti tunggu lulus.; --------------------------------------------------
Bahwa di tanggal 5 Juli ini terdakwa II EVI SUSANTI menelpon saksi melalui HP nya MUSTOFA, terdakwa II EVI SUSANTI mengatakan sudah bertemu dan dijawab sudah tadi, terdakwa II EVI SUSANTI khawatir ada OTT ada jebakan betmen. ; ------------------------------------
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2015, O.C. KALIGIS menelpon Saksi dan mengingatkan supaya Saksi jangan sampai lupa memberikan dollar ke Panitera Syamsir Yusfan.; ---------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2015 pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan sebagian yaitu surat permohonan permintaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak sah.; -------------------------------
Bahwa setelah selesai pembacaan putusan, kemudian amplop yang tipis Saksi serahkan kepada Panitera SYAMSIR YUSFAN.; ------------
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib setelah pembacaan putusan, O.C. KALIGIS menanyakan lagi mengenai pemberian amplop tersebut, saat itu Saksi mengatakan bahwa amplop yang tebal belum Saksi berikan dan saat itu O.C. KALIGIS juga menanyakan apa isi putusannya dan Saksi mengatakan bahwa Putusan mengabulkan sebagian, selanjutnya O.C. KALIGIS mengatakan bahwa minggu depan akan ke Medan dan akan memberikan amplopnya sendiri. Setelah itu Saksi kembali ke Jakarta; ------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud nunggu lulus adalah nunggu putusan selesai, itu untuk pak TRIPENI.; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015, Panitera SYAMSIR YUSFAN menelepon Saksi dengan mengatakan Pak TRIPENI akan mudik pada Hari minggu atau Senin tanggal 13 Juli 2015, setelah mendengar informasi tersebut kemudian Saksi meminta petunjuk kepada O.C. KALIGIS dengan cara menelepon YURINDA yang saat itu sedang bersama O.C. KALIGIS. Setelah YURINDA menanyakan kepada O.C. KALIGIS, YURINDA menyampaikan perintah O.C. KALIGIS agar Saksi yang menyerahkan amplop kepada pak TRIPENI. ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberitahukan kepada YURINDA bahwa saksi ada di Jakarta, sore harinya sekitar pukul 16.00 Saksi mendapat kabar dari YURINDA lewat SMS dan Line bahwa O.C. KALIGIS menyuruh Saksi untuk berangkat ke Medan besok paginya dan minta tiket ke YENNY.
Bahwa selanjutnya Saksi menelepon YENNY untuk konfirmasi keberangkatan dan saat itu Saksi mengusulkan agar meminta tiket ke Pemprov Sumatera Utara, sampai di Bandara besok subuh baru berangkat. ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2015 saksi pernah sms kepada YURINDA dan mengatakan kepada Indah kata si Gendut yang ditengah minta bukunya kalau boleh sebelum mudik senin diantar kesana. Yang dimaksud si gendut adalah Panitera pak SYAMSIR YUSFAN.; ---------
Isi putusan adalah menolak isi petitum pertama, meminta sprint lidik yang dilakukan kejaksaan tinggi untuk dinyatakan tidak sah, kemudian petitum kedua itu meminta surat panggilan permintaan keterangan itu juga tidak sah. Yang petitum kedua dikabulkan. Petitum yang pertama di tolak.; ------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2015 pagi Saksi berangkat ke PTUN Medan, selanjutnya Saksi bertemu dengan Panitera SYAMSIR YUSFAN, kemudian Saksi mengatakan bahwa ini ada titipan dari O.C. KALIGIS untuk mudik Ketua PTUN, kemudian Panitera SYAMSIR YUSFAN mengatakan : “Kamu kasih aja langsung ke Ketua PTUN”, selanjutnya SYAMSIR YUSFAN mengantar Saksi ke ruang pak TRIPENI. ; --------------------------------------------------------------
Bahwa setelah bertemu dengan pak TRIPENI kemudian Saksi menyerahkan amplop dengan cara Saksi letakkan di samping kursi pak TRIPENI. Awalnya TRIPENI menolak dengan mengatakan : “tidak usah repot-repot”,tetapi amplop masih tetap berada di samping kursi pak TRIPENI dan Saksi mengatakan bahwa ini buat Mudik dan Saksi hanya menjalankan perintah dari O.C.KALIGIS. Sesaat setelah keluar dari ruang kerja pak TRIPENI kemudian Petugas KPK menangkap Saksi. ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa amplop yang Saksi serahkan kepada TRIPENI berisi USD.5000 (Lima ribu dollar Ameriksa Serikat) setelah penyelidikan oleh KPK di Polres Medan.; -------------------------
Selain dengan pak Ketua, O.C. KALIGIS menyerahkan kepada Panitera.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Saksi dan Terdakwa dalam perjalanan dibawa oleh petugas KPK menuju ke Polres, Terdakwa mengatakan kepada Petugas KPK bahwa ada 2 amplop lagi pemberian O.C. KALIGIS yang tertinggal kemudian petugas KPK, Saksi dan Terdakwa kembali ke PTUN Medan untuk mengambil 2 amplop tersebut.; -----------------
Bahwa ketika Penyelidik KPK memeriksa Terdakwa di Polres, saat itu Saksi mendengar Terdakwa mengatakan bahwa 2 (dua) amplop berisi dollar Singapura dan dollar Amerika adalah pemberian O.C. KALIGIS yang pertama dan kedua.; ------------------------------------------
Bahwa saksi sering berhubungan dengan terdakwa II melaui telepon dan langsung bertemu.; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan terdakwa I dan saksi kenal dengan JOKO ARIF SANTOSO karena merupakan ajudan dari terdakwa I. ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I pernah memberitahu saksi terkait sprint lid mau naik ke sprint dik.; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait sumber dana pak O.C. KALIGIS mintanya dari terdakwa II tapi saksi tidak tahu apakah uang itu terkait hal itu atau bukan.; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan foto yang ditunjukan penuntut umum bahwa benar itu foto saat saksi bersaama O.C. KALIGIS dan INDAH berada di parkiran PTUN Medan pada hari minggu tanggal 5 Juli 2015.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja karena perintah O.C. KALIGIS, bahkan pada suatu waktu O.C. KALIGIS pernah berkata saat makan dengan IWAN dan ANIS, O.C. KALIGIS berkata kalau terjadi apa-apa dengan pak Gubernur kalian tidak usah kerja lagi dengan O.C. KALIGIS Karena kalian bertiga kenal Gubernur ini karena kalian kerja dengan O.C. KALIGIS. Maksudnya kalau ada apa-apa adalah kalau Gugatannya TUN nya kalah.; ---------------------------------------------------------------------
Terkait pengajuan gugatan diawali dengan Panitera menelpon ke saksi bahwa gugatan sudah bisa didaftarkan.; -----------------------------
Saksi menyampaikan rencana kedatangan hari minggu untuk memberikan itu kepada terdakwa II.; ------------------------------------------
Saksi bergabung dengan OCK & Assosiates sejak Januari 2013, Saksi kenal dengan FRANSISCA INSANI RAHESTI, dan yang bersangkutan hanya magang di O.C. KALIGIS dan Assosiates, magangnya masih baru sejak Februari atau Maret 2015.; ---------------
Bahwa terdakwa menjadi kliennya OC Kaligis sejak tahun 2013, yang ditangani lebih banyak legal opinion.; -----------------------------------------
Yang punya inisiatif mengajukan gugatan ke PTUN dari OC Kaligis sebagai penasehat hukumnya, pada saat AHMAD FUAD LUBIS datang di Kejaksaan Agung kami disuruh bongkar gugatan yang sudah pernah ada untuk disiapkan, saat saksi pulang dari Makasar saksi membuat konsep gugatan tersebut, konsepnya sudah ada tentang penyalahgunaaan kewenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ingin diajukan dalam perkara BUGI GUNAWAN, materi hampir sama, menurut O.C. KALIGIS mengenai pembatalan sprindik sudah dikonsultasikan sebelumnya oleh ahli-ahli salah satunya Prof dari Unpad.; -------------------------------
Bahwa saat dan O.C. KALIGIS mengajukan gugatan terkait hal itu baru pertama kali diajukan. Terkait pembatalan Sprrindik harus ada termohonnya menurut ahli-ahli bisa dilakukan, sedangakn menurut hakim PTUN pak AMIR mengatakan tidak perlu ada termohon tapi menurut pak TRIPENI dan pak GINTING mengatakan bahwa bisa.; -
Bahwa uang yang disampaikan ke hakim itu saksi terima dari O.C. KALIGIS, terkait sumber uang tersebut saksi tidak mengetahuinya tapi Terdakwa II pernah bilang bahwa pak O.C. KALIGIS pernah minta uang tapi jumlahnya saksi tidak mengetahui, saksi tidak pernah melihat terdakwa menyerahkan uang ke pak O.C. KALIGIS tapi ada orangnya terdakwa ke kantor.; --------------------------------------------------
Terkait uang yang dimobil itu O.C. KALIGIS memberikannya kepada saksi.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 4 amplop, yang dua amplop sudah diserahkan dalam buku sudah diserahkan kepada pak DERMAWAN GINTING , sisa dua amplop masih dipegang terdakwa, pada hari seninnya saksi disuruh O.C. KALIGIS menyerahkan amplop kepada Paniitera, sisa satu amplop lagi belum diserahkan karena harus nunggu lulus dulu dan diserahkan saat OTT.; -------------------------------------------------------
Bahwa pak MUSTOFA kadang-kadang membantu akomodasi saksi.;
Terdakwa II pernah bercerita kepada saksi bahwa sudah mengeluarkan uang hampir 1 milyar untuk bayaran pak O.C. KALIGIS.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bayaran ke OCK itu ada retainer fee 600 juta pertahun, kalau selama 5 tahun sekitar 3 milyar.; ----------------------------------------------
Bahwa kalau saksi datang kadang kadang dapat langsung dari mustofa sekitar dua kali, kadang kadang datang dari kantor. ; ---------
Bahwa terkait ide yang menandatangani surat kuasa dari pak AHMAD FUAD LUBIS Awalnya O.C. KALIGIS minta yang menandatangani harusnya ibu SABRINA tapi iu SABRINA menolahk untuk dijadikan pemohon, kata OCK kalau ibu SABRINA menolah maka yang tandatangan satunya lagi yaitu AHMAD FUAD LUBIS.; --
Bahwa inisiatif pemberian amplop tidak ada perintah langsung dari para terdakwa kepada saksi tapi dari pak OC Kaligis. ; ------------------
Kalau terkait pemberian uang kepada TRIPENI yang OTT terdakwa tidak tahu kalau yang lainnya saksi menyampaikan informasi terkait pertemuannya.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berdiskusi terkait gugatan PTUN dengan para terdakwa.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait kegiatan hari minggu saksi menyampaikan kepada terdakwa setelah pertemuan.; --------------------------------------------------
Saksi tidak pernah medengar ada pembicaraan antara terdakwa kepada O.C. KALIGIS bahwa ada operasional untuk hakim saksi tidak pernah mendengar.; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah didengarkan rekaman pembicaraan terkait jebakan betmen, saksi menjelaskan bahwa terdakwa II takut terkait pemberian sesuatu. ; -----------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti yang dtunjukkan di persidangan, saksi membenarkan Barang Bukti Nomor: -------------------------------------------
BB No. 13. BB No.14. BB No. 94. BB No. 95. BB No.18 ; BB No. 50 ; BB No. 55. BB No. 69. BB No. 70. BB No. 71. BB No. 101. BB No. 102. BB No. 115. BB No. 119. BB No. 135 : --------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mngajukan pertanyaan tapi hanya mengajukan tanggapan sebagai berikut : -----
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi. ; ------------
Bahwa terdakwa menjelaskan terkait penjelasan bagan oleh AFRIAN BONJOL, terkait garis komunikasi garis koordinasi dan garis perintah.; --------------------------------------------------------
Terkait staidum 4 adalah terkait tim lawyer, buakn terkait menyelamatkan kami atau EVI tapi terkait penasehat hukumnya.; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa keberaan merasa menjebak, justru yang punya inisiataif adalah OCK dan GERY yang telpon mustofa mau tidak pak FUAD menandatangani.; ------------------------------------
Terdakwa II hanya menjelaskan pada saat makan setelah pangilan di Kejaksaan Agung terdakwa hanya membayari makan.; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa II menjelaskan terkait uang lawyer fee, uang selalu dibayarkan di muka.; ------------------------------------------------------
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.; --------------------------------------------------------------------------
Saksi : Mustofa, : ---------------------------------------------------------------------------
Saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik KPK sebagaimana dalam BAP, dan keterangan tersebut sudah benar semua; ------------------
Saksi kenal dengan Terdakwa I sejak tahun 1990, saksi kenal dengan Terdakwa I sebagai dosen disamping itu saksi dan Terdakwa I sama-sama aktif di Masjid Kampus; ---------------------------------------------------------
Saksi mulai diminta untuk menjadi asisten Terdakwa I sejak Pilkada Gubernur Sumatera Utara yaitu sejak tahun 2013, dimana saksi sudah terlibat dalam Tim Pemenangan Terdakwa I sebagai gubernur Sumatera utara, dan sejak itusaksi sudah melekat dengan Terdakwa I sebagai protokoler dalam setiap kampanye-kampanye; ----------------------------------
Saksi kenal dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY sejak tahun 2014, sebelum diajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan; ----------------------------
Terkait dengan proses permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan peran saksi adalah saksi mendampingi setiap Tim Pengacara dari OC Kaligis datang ke Medan, mendampingi artinya menyiapkan akomodasi, transportasi dan konsumsi selama berada di Medan; --------------------------------------------------------------
Untuk menyiapkan segala kebutuhan Tim Pengacara OC Kaligis tersebut saksi mendapatkan dana/ uang dari Terdakwa I, yang diberikan secara tunai kepada saksi; ----------------------------------------------------------------------
Tugas saksi tidak hanya mendampingi Tim Pengacara OC Kaligis namun juga semua tamu-tamu Terdakwa I yang sifatnya non protokoler juga dilayani oleh saksi, mengingat kesibukan Terdakwa I sehingga saksi lah yang menggantikan untuk melayani. Untuk hal-hal semacam itu saksi mempunyai stok dana, dan biasanya Terdakwa I memberikannya rutin setiap bulan sekitar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk semua keperluan diantaranya juga untuk keperluan Terdakwa II, karena pernah Terdakwa II meminta uang dan oleh saksi diambilkan dari uang yang diberikan oleh Terdakwa I, salah satunya pernah Terdakwa II meminta saksi untuk mentransferkan uang ke salah satu nomer rekening, dan Terdakwa II sempat menyebut-nyebut nama SISKA apakah rekening yang dimaksud rekening SISKA saksi tidak mengetahui; ---------------------
Pada saat itu Terdakwa II meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) namun uang yang ada hanya Rp.43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah), kejadian tersebut tanggal dan bulannya lupa, seingat saksi di tahun 2015; ----------------------
Selain melayani kebutuhan Terdakawa I, saksi juga melayani apa yang dibutuhkan oleh Terdakwa II hal ini terkait dengan tamu-tamu, yaitu berkaitan juga dengan Tim Pengacara dari OC kaligis; -----------------------
Terkait pengajuan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan, pada prinsipnya saksi lah yang melayani kebutuhan dari Tim Pengacara dari OC Kaligis termasuk didalamnya kebutuhan untuk kelengkapan dokumen. Dan pada saat proses gugatan berjalan dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung dan itulah yang disampaikan oleh M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY kepada saksi, termasuk data AHMAD FUAD LUBIS sebagai pihak yang mengajukan gugatan; ------------------------------------------------------------
Terkait penandatanganan surat kuasa oleh AHMAD FUAD LUBIS di Rumah makan Garuda pada tanggal 28 April 2015, memang benar saksi yang menelepon AHMAD FUAD LUBIS, kapasitas saksi dalam hal tersebut adalah menanyakan tamu-tamu dari Jakarta (OC Kaligis) akan dibawa makan kemana; ----------------------------------------------------------------
Dibacakan keterangan saksi dalam BAP pada jawaban atas pertanyaan nomor 28 : “iya, saya pernah ditelepon oleh MOH YAGARI untuk mendekatkan diri kepada AHMAD FUAD LUBIS agar mau menjadi penggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi di PTUN Medan” dan saksi membenarkan telah diminta oleh M YAGARI untuk mendekati AHMAD FUAD LUBIS agar mau menandatangani surat kuasa; ------------------------
Saksi mengetahui dari media mengenai adanya panggilan permintaan keterangan terhadap AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah bawahan, BOS, dan Penahanan Dana Bagi Hasil; ----------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 19 Mei 2015, saksi pernah menemani Terdakwa I mendatangi kantor DPP Nasdem di daerah Gondangdia, namun saksi hanya sampai di ruang tunggu, sedangkan Terdakwa I langsung masuk ke dalam kantor DPP Nasdem, yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah OC KALIGIS, Wakil Gubernur Sumut (TENGKU ERRY NURADI), dan SURYA PALOH; --------------------------------------------------------------------
Dibacakan BAP saksi Nomor 10 : “bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, EVY SUSANTI melalui nomor handphone yang biasa digunakan menelepon ke saya…., meminta mentransfer uang kepada rekening Bank BCA atas nama DHYNA NANDIA….” Saksi membenarkan BAP tersebut tetapi saksi baru mengetahui nama tersebut setelah ditunjukkan oleh penyidik, sedangkan siapa, dan bekerja sebagai apa DHYNA NANDIA tersebut saksi tidak mengetahui; -----------------------
Bahwa selanjutnya dalam pembicaraan Terdakwa II mengatakan kepada saksi bahwa,”pemilik rekening tersebut adalah staf dari PATRICE RIO CAPELLA…”, saksi membenarkan BAP tersebut; -------------------------------
Bahwa benar rumah saksi pernah digeledah oleh penyidik KPK, dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh kuitansi dan surat-surat, antara lain kuitansi pembayaran uang saku pengacara, yang ditemukan dirumah saksi sebanyak 2 (dua) buah kwitansi yaitu sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); ---
Bahwa setelah saksi mentransfer uang ke rekening atas nama DHYNA NANDIA sebesar Rp. 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) selanjutnya dua hari kemudian saksi melaporkan kepada Terdakwa I, dan jawaban Terdakwa I, “ Oo sudah…..” (sesuai dengan BAP saksi Nomor 14); ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, yaitu:
BB No. 103 b. BB No. 103 c. BB No. 103 d. BB No. 124 ; --------------------
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa tidak memberikan tanggapan ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Ahmad Fuad Lubis.; -----------------------------------------------------------
Saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik KPK dan keterangan saksi dalam BAP tersebut sudah benar semua; -----------------
Saksi kenal dengan Terdakwa I sejak dilantik menjadi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara yaitu pada tanggal 02 Mei 2014; ----
Saksi pernah diminta keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sekitar akhir Bulan Maret 2015, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Daerah Bawahan (DDB); -------------------------------------------------------------------------
Atas pemeriksaan tersebut saksi selanjutnya melaporkan kepada Terdakwa I selaku Gubernur tetapi untuk pemanggilan yang kedua dari Kejaksaan Agung sedangkan pemanggilan yang pertama dari Kejaksaan Agung saksi tidak melaporkan kepada Terdakwa I, karena untuk pemanggilan yang pertama saksi baru mengetahui sore harinya padahal panggilan tersebut untuk pagi hari di hari yang sama; -------------------------
Untuk panggilan kedua dari Kejaksaan Agung, saksi diminta hadir pada tanggal 02 April 2015; ------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 01 April 2015 siang hari saksi dipanggil oleh Plh. Sekda Propinsi Sumatera Utara yaitu Sdri. SABRINA diminta untuk ke lantai 10 yaitu di ruang kerja Gubernur Sumatera Utara GATOT PUJO NUGROHO (Terdakwa I); ------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya di ruang kerja Terdakwa I, SABRINA menjelaskan kepada Terdakwa I mengenai panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung, setelah berdiskusi selanjutnya Terdakwa I memerintahkan kepada saksi dan SABRINA sebelum memberikan keterangan di Kejaksaan Agung untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis; --------------------------------------------------------------------------------
Malam harinya saksi berangkat ke Jakarta dan sesampainya di Jakarta saksi langsung menuju Kantor Pengacara OC Kaligis yang berada di depan Setneg agak masuk ke dalam dengan membawa berkas sebagaimana diperintahkan oleh Terdakwa I untuk dibawa, saksi tiba di kantor Pengacara OC Kaligis pada sekitar pukul 23.30 WIB; ----------------
Pada saat di kantor OC Kaligis saksi bertemu dengan staf / pengacara di kantor tersebut selain itu saksi juga bertemu dengan Terdakwa II; ---------
Bahwa sebelum saksi berangkat memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung, saksi menerima surat panggilan yang pada waktu itu disampaikan oleh Plh. Sekda Prop. Sumut (SABRINA) dan dalam surat panggilan tersebut sudah mencantumkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara GATOT PUJO NUGROHO (Tedakwa I); ------------------------------------------------------
Mengetahui namanya tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung tersebut Terdakwa I merasa keberatan, selanjutnya Terdakwa I menelepon seseorang tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang ditelepon, setelah telepon Terdakwa I memerintahkan saksi untuk berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis; -------------------------------------
Pada saat rapat di kantor OC Kaligis saksi hanya mendengarkan, sedangkan yang dibicarakan adalah strategi untuk menghadapi pemeriksaan di Kejaksaan Agung esok harinya; ---------------------------------
Selain saksi yang hadir dalam pertemuan malam tersebut adalah M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan pengacara-pengacara di kantor OC Kaligis termasuk Terdakwa II EVY SUSANTI; ---------------------
Saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa II, saksi baru mengetahui Terdakwa II adalah istri dari Terdakwa I, yaitu pada malam itu dan disampaikan oleh salah satu pengacara di Kantor OC Kaligis; ----
Pagi harinya yaitu pada tanggal 02 April 2015, sebelum memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, saksi terlebih dahulu datang di kantor OC Kaligis setibanya di kantor OC Kaligis ternyata sudah disiapkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh saksi maupun SABRINA, sebelum menandatangani surat Kuasa tersebut saksi menanyakan kepada salah satu pengacara di kantor OC Kaligis, apakah memang diperlukan surat kuasa, dan dijawab bahwa surat kuasa tersebut diperlukan. Selanjutnya saksi dan SABRINA berpikir bahwa untuk membayar jasa pengacara OC Kaligis ini pastilah mahal, dan pada saat itu saksi menanyakan kepada OC Kaligis dan sambil tertawa OC Kaligis mengatakan “Gubernur kalian baik dengan saya…” dari penyampaian tersebut saksi tidak mengetahui berapa sebenarnya yang harus dibayarkan kepada OC Kaligis sebagai Jasa Pengacara. Dan sampai proses berakhir saksi tidak membayar apapun; ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB saksi di ajak makan di salah satu rumah makan di daerah Blok M, pada saat sedang makan tersebut selanjutnya Terdakwa II datang dan berbincang-bincang dengan OC Kaligis, sedangkan Terdakwa tidak mengetahui materi pembicaraanya; -------------------------------------------------
Setelah Terdakwa II berbincang-bincang dengan OC Kaligis, selanjutnya OC Kaligis menyampaikan bahwa akan mengajukan pengujian kewenangan Kejati Sumut dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; -----------------
Setelah menghadiri panggilan di Kejaksaan Agung selanjutnya saksi melaporkan kepada Terdakwa I, dengan mengatakan bahwa saksi bersama dengan SABRINA telah selesai memberikan keterangan di Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh Pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis; -----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 28 April 2015 sore hari, saksi ditelepon oleh ajudan Terdakwa I yang bernama Joko, bahwa nanti malam ada tamu dari Jakarta yaitu OC Kaligis tolong diajak makan, dan tempatnya terserah. Sedangkan untuk pembicaraanya nanti bersama dengan Pak Pandapotan dan Ustad Zul; -----------------------------------------------------------
Sehabis Maghrib MUSTAFA menghubungi saksi untuk memastikan tempat pertemuan antara saksi dengan OC Kaligis, dan akhirnya disepakati untuk diajak makan di Rumah Makan Garuda di Jalan patimura Medan; -------------------------------------------------------------------------
Oleh karena pada saat itu saksi kurang sehat sehingga saksi mengajak Dokter Ary untuk menemani saksi, setelah saksi sampai di Rumah makan Garuda selanjutnya datang PANDAPOTAN dan tidak lama disusul Ust. Zul, sekitar pukul 21.00 datang lah MUSTAFA, OC Kaligis dan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY.; -----------------------------------
Pada saat di rumah makan Garuda, sebelum makan selesai disajikan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyodorkan Surat Kuasa untuk ditandatangani oleh saksi, pada saat itu saksi sempat mengajukan keberatan kepada OC Kaligis karena saksi tidak mengerti Surat Kuasa apa yang akan ditandatangani, dan saat itu oleh OC Kaligis disampaikan bahwa ini hanya formalitas belum tentu diajukan, kebetulan di sebelah saksi ada PANDAPOTAN (Kepala BKD) yang mengatakan bahwa tidak apa-apa itu ditandatangani saja; -----------------------------------------------------
Sepintas saksi membaca surat kuasa tersebut mengenai pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; -----------------
Setelah saksi menandatangani surat kuasa tersebut, 2-3 hari kemudian pada saat saksi melaporkan kepada Terdakwa I terkait pelaksanaan tugas, di akhir pembicaraan Terdakwa I menanyakan kepada saksi, “surat kuasa nya sudah ditandatangani ya..?”, dijawab oleh saksi “sudah pak…”; --------------------------------------------------------------------------------------
Dalam pemahaman saksi, yang dimaksudkan surat kuasa oleh Terdakwa I adalah surat kuasa yang ditandantangani saksi di rumah makan Garuda bersama-sama dengan OC Kaligis dan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY; -------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya tiba-tiba pada pagi hari, MUSTAFA mendatangi saksi untuk meminta dokumen-dokumen untuk melengkapi surat kuasa, meliputi SK Jabatan, SK Pangkat, KTP, Kartu Keluarga, dan meminta untuk mengantarkan ke PTUN Medan; ----------------------------------------------------
Oleh karena saksi tidak mengetahui dimana kantor PTUN Medan selanjutnya saksi meminta ILYAS (salah seorang kabag di Biro Keuangan Pemprov Sumut) untuk mengantarkan dokumen tersebut. Untuk selanjutnya ILYAS yang berkomunikasi dengan MUSTAFA terkait penyerahan dokumen-dokumen tersebut; -----------------------------------------
Dua hari kemudian MUSTAFA menghubungi saksi lagi untuk meminta dokumen aslinya karena yang diminta dokumen asli bukan fotokopi. Selanjutnya setelah sore harinya saksi kembali menyerahkan dokumen aslinya kepada ILYAS untuk diserahkan kepada MUSTAFA; ----------------
Selama proses persidangan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, saksi tidak memantau jalannya persidangan karena menurut saksi kejadiannya adalah antara tahun 2012-2013, sedangkan saksi mulai menjabat pada tahun 2014. Disamping itu menurut saksi permohonan pengujian kewenangan Kejakti Sumut ini bukan kepentingan saksi, namun kepentingan Gubernur Sumatera Utara karena saksi melihat dalam surat panggilan tersebut terdapat kata-kata “…YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH GUBERNUR SUMATERA UTARA (GATOT PUJO NUGROHO)”; ----------------------------
Terkait pemberian kuasa dari saksi kepada OC Kaligis dan rekan, tidak ada fee atau biaya jasa pengacara yang dibayarkan oleh saksi kepada OC Kaligis. Saksi hanya menyerahkan dokumen tidak ada penyerahan apapun, sedangkan tanda tangan hanya pada surat kuasa saja, tidak ada tanda tangan lain yang berhubungan dengan permohonann pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan; ----------
Pada sekitar setelah Bulan Ramadhan 2015 sebelum diperiksa KPK, Terdakwa I menyampaikan kepada saksi untuk berkumpul di rumah dinas, Terdakwa I menyampaikan kepada saksi untuk diajak ke Jakarta dalam rangka konsultasi dengan pengacara.; ------------------------------------
Saksi mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY setelah mendapat informasi dari PANDAPOTAN (kepala BKD) yaitu pada tanggal 09 Juli 2015 siang hari, selanjutnya saksi diajak oleh PANDAPOTAN untuk menuju ruang kerja Gubernur di Lantai 10, dan di ruang Gubernur Sumut tersebut PANDAPOTAN menyampaikan informasi adanya OTT; ---------------------
Setelah mendapatkan informasi dari PANDAPOTAN, saksi baru mengetahui bahwa OTT tersebut ada hubungannya dengan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh saksi terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; -------------------------------------------------
Setelah menghadap Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I meminta saksi untuk melakukan konferensi pers, adapun poin-poin yang harus disampaikan antara lain : --------------------------------------------------------------
Saksi tidak memberikan uang kepada Gary maupun OC Kaligis; ------
Saksi tidak kenal dengan Gary; ------------------------------------------------
Bahwa penyampaian gugatan adalah hasil diskusi dengan OC Kaligis, Tidak ada perintah dari Terdakwa I kepada Gary; -------------------------
Selain saksi pernah diminta oleh Terdakwa I untuk konferensi pers, saksi juga pernah diminta oleh Terdakwa I untuk bertemu dengan salah seorang pengacara pada OC Kaligis & Associate yang belakangan diketahui bernama AFRIAN BONJOL, yaitu terkait rencana pembuatan skenario untuk menyelamatkan Terdakwa I; --------------------------------------
Skenario yang disiapkan oleh pengacara dari kantor OC Kaligis yaitu pemotongan garis koordinasi, garis perintah dan garis aliran dana, untuk memeperjelas skenario yang telah disiapkan selanjutnya dibuatkan bagan (sebagaimana BAP saksi pada jawaban no 18); -----------------------
Disampaikan oleh AFRIAN BONJOL bahwa masalah ini sudah stadium 4, artinya sudah parah tapi masih bisa diselamatkan, yang dimaksudkan sudah parah adalah Terdakwa II dan OC Kaligis; -------------------------------
Pembahasan mengenai skenario tersebut dilakukan didalam mobil yaitu saksi menjemput AFRIAN BONJOL ke bandara selanjutnya berputar-putar di sekitar tol dan kembali ke bandara lagi, dengan waktu sekitar satu jam; -----------------------------------------------------------------------------------
Kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut: awalnya saksi sholat dhuhur di Masjid Bhakti jalan Monginsidi selanjutnya ditelepon oleh PANDAPOTAN yang meminta saksi untuk menuju Rumah Dinas Gubernur, sesampainya di rumah dinas Gubernur sudah ada Terdakwa I dan PANDAPOTAN, selanjutnya saksi bersama-sama dengan Terdakwa I, PANDAPOTAN dan SYAFRUDIN menuju bandara kualanamu menjemput AFRIAN BONJOL, dan selanjutnya pembicaraan dilakukan didalam mobil bersama-sama dengan Terdakwa I; -----------------------------
Setelah mendapat pengarahan-pengarahan mengenai skenario tersebut, saksi tidak menjalankan apa yang diminta dalam skenario tersebut karena setelah berkoordinasi dengan keluarga, saksi memutuskan untuk menyampaikan yang sebenarnya; ---------------------------------------------------
Dalam skenario yang telah disiapkan oleh AFRIAN BONJOL, diminta agar diputus aliran dana dari Terdakwa II kepada YENNY, maksudnya agar tidak terlihat ada aliran dana dari Terdakwa II kepada YENNY, dan aliran dana diminta diputus dari Terdakwa II kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, dari uraian skenario tersebut diketahui bahwa yang akan dikorbankan adalah saksi dan M YAGARI BHATARA GUNTUR alias GARY, sedangkan yang diselamatkan adalah Terdakwa II EVY SUSANTI dan OC KALIGIS; -----------------------------------
Untuk penandatanganan surat kuasa yang ke 3 dilakukan saksi di kantor, dimana saat itu yang datang adalah M YAGARI BHASTARA GUNTUR bersama dengan MUSTAFA; ---------------------------------------------------------
Dibacakan keterangan saksi dalam BAP pada pertanyaan nomor 9: “……. Atas penandatanganan surat kuasa saya tersebut, saya merasa dijebak oleh Gubernur GATOT PUJO NUGROHO…. “, karena pada waktu itu perintahnya adalah makan malam, setelah saksi dihubungi oleh JOKO dan MUSTAFA, tetapi di sela-sela makan malam tersebut tiba-tiba diajukan surat kuasa dan saksi diminta menandatangani surat kuasa; ----
Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, yaitu:
BB No. 39. BB No. 51. BB No. 52. BB No. 55. BB No. 63. BB No. 88. BB No. 89 . BB No. 103 . BB No. 115 ; --------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I memberikan tanggapan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Terkait keterangan saksi mengenai skenario yang disampaikan oleh AFRIAN BONJOL dalam mobil, posisi saksi adalah di belakang sedangkan Terdakwa I lah yang paling dekat dengan AFRIAN BONJOL ;
Terkait garis konstruksi meliputi: Garis Koordinasi, Garis Komunikasi dan Garis Perintah, Garis perintah adalah dari OC Kaligis kepada Terdakwa diteruskan kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, Garis komunikasi antara GARY dengan PTUN, dan OC Kaligis kepada Para Terdakwa, Garis Koordinasi yaitu antara OC Kaligis dan PTUN Medan, sehingga M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bisa komunikasi dengan PTUN karena sudah ada garis komunikasi yang sudah dibangun oleh OC Kaligis dengan PTUN Medan; ---------------------------------------------
Stadium 4 adalah istilah yang dikeluarkan oleh AFRIAN BONJOL yang artinya adalah bahwa kami sudah hancur yaitu kami berprofesi sebagai Lawyer tetapi kami terjerat masalah hukum. Jadi bukanlah Terdakwa II sebagaimana keterangan saksi, dan dalam pertemuan tersebut tidak ada upaya untuk menyelamatkan Terdakwa II maupun OC Kaligis.; -------------
Terdakwa I tidak merasa menjebak saksi karena yang mempunyai ide adalah OC Kaligis, dan yang mengkomunikasikan dengan saksi adalah M YAGARI BAHSATARA GUNTUR alias GARY.; ----------------------------------
Pertanyaan Terdakwa II ; -------------------------------------------------------------------
Apakah pada saat makan di Blok M setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Terdakwa II sempat berbicara dengan OC Kaligis, namun tidak membicarakan mengenai pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan. ; --------------------------------------------------
Jawaban saksi : Tetap pada keterangannya yaitu Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan, bahwa benar saksi melihat Terdakwa II berbincang-bindang dengan OC Kaligis namun saksi tidak mengetahui materi pembicaraanya, namun sebelum pulang saksi sempat mendengar OC Kaligis menyampaikan akan mengajukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN Medan.; ---------
Saksi : Fransisca Insani Rahesti.; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi telah membaca serta membubuhkan tanda tangan.; -----------------------------
Bahwa benar keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah diperkenalkan oleh OC Kaligis setelah bekerja 2 atau 3 hari sebagai tenaga magang pada kantor hukum milik OC Kaligis ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali masuk bekerja sebagai magang di kantor OC Kaligis pada tanggal 17 Maret 2015.; ------------------------------------
Bahwa benar tahun 2015 awal saksi melesaikan studi MKN dan juga sudah lulus ujian advokat kemudian melalui media whatsapp di Group MKN, saksi berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella untuk mencari tempat magang.; --------------------------------------------------------
Bahwa benar Patrice Rio Capella membantu saksi menyarikan tempat magang dimana saksi bertukar informasi dengan Patrice Rio Capella, dan untuk bisa magang di kantor OC Kaligis, saksi dihubungi langsung oleh OC Kaligis.; -------------------------------------------------------
Bahwa saat datang ke kantor OC Kaligis, saksi diperkenalkan dengan Terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan Terdakwa II Evy Susanti selanjutnya saksi diajak meeting dilantai bawah kantor OCK. Saat itu saksi diperkenalkan sebagai teman Rio dari Nasdem. Saksi kemudian membantah bahwa saksi bukan dari Nasdem. Saat itu merupakan pertama kali saksi berkenalan dengan para Terdakwa.;
Bahwa pada saat pertemuan pertama dengan para Terdakwa saksi tidak mengetahui perkara apa yg sedang ditangani oleh OCK terkait dengan para Terdakwa, saksi juga tidak memahami isi pembicaraan antara OCK dengan para Terdakwa sampai selesai. ; -------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat yang dihadiri oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar OC Kaligis pernah mengajak para lawyer dan juga saksi untuk menghadiri makan malam bersama Bapak Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Hyatt, namun karena ruang rapat terbatas, maka saksi menunggu di luar bersama 2 staf lawyer lainnya sampai selesai makan malam sehngga saksi tidak mengikuti pembicaran hingga selesai.; ----------------------------------------------------
Bahwa benar saat itu hadir Terdakwa I sebagai Gubernur Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa acara makan malam bersama para Terdakwa berlangsung sekitar 2 hari sampai 1 minggu dari tanggal 17 Maret 2015.; -----------
Bahwa setahu saksi, OCK sedang menangani kasus konflik politik antara PKS dan Nasdem yang terjadi di Sumatera Utara. ; -------------
Bahwa OCK dan Yulius Irawansyah menyampaikan kepada saksi agar Rio Capella bisa mendamaikan antara Terdakwa dengan Wakil Gubernur. ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bertemu dengan Terdakwa II Evy Susanti pada tanggal 20 Mei 2015 dimana saat itu Yulius Irawansyah meminta saksi untuk menghubungi Rio Capella karena Terdakwa II ingin bertemu, selajutnya saksi menghubungi saksi Rio Capella yang menyampaikan “minta ketemu terus, aku kan sibuk Sis, aku kan masih menyiapkan waktu emangnya aku petugas sosial tapi jangan kesannya aku yang minta ya Sis”. Atas penyampaian Rio Capella selanjutnya saksi menyampaikan kepada Yulius Irawansyah yang menanggapi “oh, iya sis nanti kalau udah ada budgetnya kita tahu no free lunch, berapa ya Sis 150, 200?” saksi menjawab “tidak tahu”, akhirnya disepakati saksi akan menyampaikan kepada Rio Capella sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lalu saksi menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan bisa bertemu dengan saksi Rio Capella.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar OC Kaligis dan Yulius Irawansyah bisa mendamaikan dan menyelesaikan onflik politik yang terjadi antara TerdakwaI dengan wakil Gubernur yang berasal dari partai Nasdem. -saksi tidak tahu posisi perkara yang terjadi saat ini (detail perkara); -----------------
Bahwa saksi memperoleh nomor hp Terdakwa II pada saat acara makan malam dengan para Terdakwa dan saling bertukar nomor handphone.; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi juga bertemu dan berkenalan dengan para Terdakwa di kantor OC Kaligis. ; -----------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan pertemuan dengan Terdakwa II tanggal 20 Mei 2015, saksi Yulius Irawansyah bertanya kepada saksi “Sis gimana, udah bilang ke Pak Rio” saksi menjawab “sudah bang”, kemudian saksi Yulius Irawansyah bertanya “lu bilangnya berapa?” dan saksi menjawab “200 kan, emangnya harus bagaimana” yang ditanggapi oleh saksi Yulius Irawansyah “ya gak apa-apa”. ; ----------
Bahwa dalam setiap komunikasi dengan Terdakwa II selalu saksi laporkan kepada Yulius Irawansyah.; ----------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi berjanji dengan Terdakwa II untuk bertemu di cafe Planet Hollywood pada tanggal 22 Mei 2015 yang juga dihadiri oleh Rio Capella namun saat pertemuan saksi tidak mendengar secara utuh pembicaraan antara Terdakwa II dengan Rio Capella.; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan antara saksi, Terdakwa II dan Rio Capella berlangsung selama 10 menit.; -------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum pertemuan di Cafe Planet Hollywood, saksi bertemu dengan Terdakwa II di Cafe Betawi Grand Indonesia dimana Terdakwa II menyampaikan kepada saksi “mba, jadi 200 ya” saksi menjawab “saya tidak tahu, saya tidak ikut-ikut seperti itu, saya pikir bang Iwan sudah menghubungi Ibu Evy”, dan kemudian disampaikan oleh Terdakwa II “soalnya biasanya 150”, selanjutnya saksi menyampaikan kepada Terdakwa II “oh ya sudah kalau ibu sudah siapkan begitu nanti saya berikan ke Pak Iwan” yang ditanggapi oleh Terdakwa II “jangan mba ga apa-apa”. Setelah itu Terdakwa II menelepon seseorang dan menyampaikan kepada saksi bahwa akan ada staf Terdakwa II yang mengantarkan kekurangannya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke kantor saksi.; --------------
Bahwa benar Terdakwa II menitipkan uang kepada saksi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) di dalam paperbag kemudian pada pukul 16.30 ditambah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di dalam amplop coklat sehingga keseluruhannya berjumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diantarkan oleh staf Terdakwa II. Pada saat menyerahkan uang tersebut Terdakwa II tidak menyampaikan uang tersebut untuk apa.; -----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa II juga memberikan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi yang awalnya saksi tolak namun kemudian setelah dipaksa saksi menerimanya. Pemberian ini bersamaan dengan pemberian Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian menghubungi saksi Rio Capella dan berjanji untuk bertemu di Cafe Mini samping Bioskop Planet Hollywood pada tanggal 20 Mei 2015, saksi menyerahkan uang titipan dari Terdakwa II sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang saksi taruh di dalam paper bag dan kemudian setelah menghitungnya saksi Rio Capella mengambil uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada saksi dengan menyampaikan bahwa uang Rp50.000.000 adalah dari saksi Rio Capella dan meyakinkan saksi bahwa uang tersebut bukan hasil korupsi.; ---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan Terdakwa dan yang saksi ketahui bahwa Rio Capella adalah Sekjen Partai Nasdem.; -------------
Bahwa benar tanggal 22 Mei 2015, saksi, saksi Rio Capella dan Terdakwa II bertemu di Cafe Betawi Grand Indonesia.; ------------------
Bahwa benar pernah dilakukan pertemuan anatara Terdakwa I, saksi Rio Capella, OC Kaligis, 2 staf lawyer dari kantor OC Kaligis dan saksi di Restoran Endogen Hotel Mulia. Saat itu saksi Rio Capella datang terlambat.; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Garry ditangkap KPK banyak karyawan OCK yang dipanggil oleh KPK sebagai saksi termasuk saksi, karena itu saksi kemudian menghubungi saksi Rio Capella dan menyampaikan terkait panggilan KPK dan langkah apa yang harus saksi lakukan. Saksi Rio Capella kemudian menyarankan agar uang yang pernah diberikan oleh Terdakwa II diakui saksi masih ada pada saksi dan belum diserahkan kepada Rio Capella. Karena kalau uang ada pada Rio Capella maka Rio Capella bisa kena. Menurut Rio Capella itulah skenario yang paling aman. Saat itu pertemuan di lobby Hotel Kartika Chandra sekitar 5 menit.; --------------------------------------------------------
Selanjutnya karena saksi tidak yakin dengan skenario tersebut, maka saksi dan Rio Capella kembali bertemu besoknya di Restoran Dimsum 48 Gondangdia untuk membicarakan hal yang sama dan Rio Capella menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan uang sebesar Rp200 juta di kotak sepatu LV dan saksi harus mengakui bahwa uang tersebut masih ada pada saksi. Uang tersebut kemudian diterima saksi, karena saksi masih juga belum yakin, maka besoknya saksi kembali menghubungi Rio Capella untuk bertemu dan dilakukan pertemuan besoknya di Restoran Kustring Menteng yang juga dihadiri oleh kakak saksi Clara Widi WIken, dimana saat itu kembali Rio Capella meyakinkan saksi bahwa Rio Capella tidak mungkin menjebloskan saksi dan kemudian saksi mengembalikan uang dalam kotak sepatu LV kepada sopir Rio Juvanes Karwa, Saat itu tanggal 11 Agustus 2015.; ------------------------------------------------------------------
Kemudian saksi dapat panggilan resmi dari KPK tanggal 21 Agustus 2015 pada saat itu saksi menghubungi Rio Capella yang menyampaikan sedang berada di Bengkulu dan menyampaikan agar saksi hadir ke KPK juga. Rio Capella juga menyampaikan bahwa itu bukan uang suap melainkan uang kopi-kopi namun saksi mendesak Rio Capella untuk bertemu di RS Medistra tanggal 22 Agustus 2015 dan kembali uang diserahkan kepada saksi. dan keesokan harinya tanggal 23 Agustus 2015 saksi bertemu kembali dengan Rio Capella yang saat itu menyerahkan 2 nomor handphone baru dengan menyampaikan 1 nomor untuk berkomunikasi sebelum diperiksa KPK dan nomor satunya lagi untuk berkomunikasis setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK. ; ---------------------------------------------------------
Saat pemeriksaan di KPK, kakak saksi Clara Widi Wiken menerima kembali uang dari sopir Rio Capella dan setelah saksi diperiksa di KPK saksi menyampaikan kepada Wiken bahwa saksi tidak bisa berbohong dan menerangkan apa adanya.; ---------------------------------
Bahwa Rio Capella memberikan 2 nomor kepada saksi dengan alasan bahwa hp saksi dan juga Rio Capella juga sudah disadap ; ---
Bahwa Rio Capella pernah menyampaikan kepada saksi bahwa dia ditegur oleh Surya Paloh karena mengadakan pertemuan dengan Terdakwa II dan menyampaikan bahwa Rio Capella benar bertemu dengan Terdakwa II dan pada kesempatan itu Rio Capella juga menyampaikan agar saksi menyampiakan keluhan Surya Paloh kepada Terdakwa II.; --------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pernah dilakukan pertemuan antara Rio Capella dengan Terdakwa II dan OCK serta beberap orang termasuk saksi di Cafe Endogen Hotel Mulia dan pertemuan tersebut saksi yang menginformasikan kepada Rio Capella.; -------------------------------------
Bahwa benar Rio Capella mengirimkan pasal tentang gratifikasi kepada saksi dan meyakinkan bahwa skenario adalah benar.; --------
Bahwa setelah menyerahkan uang kepada Rio Capella saksi melaporkan kepada Yulius Irawansyah dan OCK.; ------------------------
Bahwa saat ini saksi mengetahui bahwa Rio Capella adalah anggota DPR dari Komisi III.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengetahui Rio Capella diminta mendamaikan konflik politik karena Terdakwa I dari PKS sedangkan Wakil dari Nasdem.; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperintahkan oleh OCK di kantor OCK untuk menghubungi Rio Capella dan OCK menyampaikan bahwa Terdakwa I sedang ada masalah hukum dan keinginan untuk mendamaikan Terdakwa I yang PKS dengan Wakil yang Nasdem.; ----------------------
Bahwa OCK mengetahui saksi berteman dengan Rio Capella karena memang yang mengusahakan saksi bisa magang di kantor OCK adalah karena Rio Capella dan melalui telepon Rio Capella OCK menghubungi saksi untuk bertemu di kantor OCK guna dilakukan wawancara.; --------------------------------------------------------------------------
Saat masuk dikantor OCK, OCK kemudian memperkenalkan kepada staf disana bahwa saksi adalah temannya Rio Capella dari Nasdem namun kemudian saksi menyampaikan bahwa saksi bukan dari Nasdem.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui OCK sebagai penasihat ukum Terdakwa.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan selalu atas perintah OCK, seperti pertemuan di Grand Hyatt antara OCK dan Rio Capella namun hanya pembicaraan ringan.; --------------------------------------------------------------
Bahwa pembicaraan tentang Terdakwa adalah pada saat makan malam bersama dengan Terdakwa dan staff OCK.; -----------------------
Selanjutnya OCK meminta saya untuk menghubungi Rio Capella agar bisa bertemu dengan Terdakwa di Endogen Hotel Mulia yang awalnya rencana pertemuan di Grand Hyatt dan saat itu terjadi pertemuan antara Terdakwa I, Rio Capella, OCK dan 2 orang dari Sumatera Utara.; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah islah.; ----------------------------
Bahwa setelah pertemuan di Endogen tidak terdapat lagi pertemuan dengan Terdakwa I.; ---------------------------------------------------------------
Untuk pertemuan dengan Terdakwa II juga atas perintah OCK melalui Yulius Irawansyah.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa inisiatif pertemuan antara Terdakwa II, Rio Capella dan saksi adalah atas permintaan Iwan agar dapat mempertemukan Terdaklwa II dan Rio Capella.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar setelah penyerahan uang itu Rio langsung mengembalikan kepada saksi. Pengembalian uang itu sesudah ada pemanggilan dari KPK pada bulan Agustus 2015.; ------------------------
Bahwa benar Terdakwa II pernah meminta saksi untuk menyampaikan kepada Rio Capella bahwa Terdakwa II diminta menyerahkan berkas ke kejaksaan agung, kemudian saksi menghubungi Rio Capella dan Rio Menyampaikan bahwa sedang umroh, Rio Capella juga menyampaikan agar tidak usah mengantarkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung.; ---------------------
Bahwa semua perbuatan saksi untuk menghubungi Rio Capella maupun dengan Terdakwa II atas sepengetahuan Yulius Irawansyah yang merupakan senior di kantor OCK.; --------------------------------------
Bahwa saat Rio menyampaikan kepada saksi terkait teguran Surya Paloh uang sebesar Rp200 juta sudah diserahkan kepada Rio Capella.; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp10 juta dari Terdakwa II dan juga Rp50 juta dari Rio Capella.; ---------------------------------------
Bahwa uang Rp200 juta yang di dalam kotak sepatu merupakan uang Rio Capella dan untuk uang sebesar Rp50 juta sudah saksi kembalikan ke rekening Rio Capella sedangkan uang sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan kepada Terdakwa II melalui staf Terdakwa II.
Bahwa pertemuan dengan Terdakwa II, Rio Capella dan saksi pada tanggal 22 Mei 2015 tidak dihadiri oleh OCK, namun karena suara Terdakwa II lembut sehingga saksi tidak mendengar isi pembicaraan. Saat itu yang saksi dengan dari Rio Capella hanya perkataan “bukannya sudah islah ya”; -------------------------------------------------------
Saat menyerahkan uang kepada Rio Capella saksi menyampaikan bahwa ini adalah titipan bu Evy dan Rio Capella menanyakan berapa jumlahnya yang dijawab saksi Rp200 juta dan Rio Capella tidak menanyakan untuk keperluan apa uang tersebut.; ------------------------
Bahwa uang untuk kopi-kopi itu muncul dari Rio Capella saat saksi menyampaikan kekhawatiran dipanggil KPK.; ------------------------------
Bahwa pengembalian uang sebesar Rp200 juta ke KPK dilakukan oleh saksi, dimana saat saksi dipanggil; --------------------------------------
Bahwa benar uang sudah diterima Rio Capella pada tanggal 20 Mei 2015, OTT terjadi pada bulan Juli dan uang tetap ada pada Rio Capella dan penyerahan kembali dari Rio Capella pada 21 Agustus 2015.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat skenario adalah Rio Capella, namun saksi tidak menceritakannya kepada siapapun di kantor karena saat itu di kantor tidak ada pekerjaan apa-apa karena kantor menjadi vacuum.;
Bahwa saat Rio Capella menyampaikan teguran dari Surya Paloh dan Rio Capella menyampaikan bahwa dia mengakui telah bertemu dengan Evy namun Ro Capella tidak bisa membantu Terdakwa II. Terdakwa II menyampaikan kepada saksi bahwa bocornya pertemuan dengan Rio Capella kepada Surya Paloh bukanlah dari pihak Terdakwa.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ide memberikan sejumlah uang kepada Rio Capella diawali dengan permintaan Yulius Irawansyah untuk mempertemukan Terdakwa II dengan Rio Capella ; ----------------------------------------------
Bahwa benar Yulius Irawansyah pernah menyampaikan kepada saksi terkait permintaan berkas oleh Kejaksaan Agung kepada Terdakwa dan kemudian saksi menanyakan pendapat Rio Capella, saksi kemudian menghubungi Rio Capella dan menyampaikan bahwa ditahan dulu aja tidak usah diserahkan.; --------------------------------------
Bahwa pada suatu kesempatan makan, OCK pernah menyampaikan kepada saksi bahwa OCK dekat dengan Pak Pras (Jaksa Agung) dan juga menyampaikan tolong nanti dengan Rio ya Sis.; ---------------------
Bahwa ketika saksi menghubungi Rio Capella terkait perminttan Terdakwa II untuk bertemu, Rio Capella menyampaikan akan melaksanakan umroh.; -------------------------------------------------------------
Bahwa Yulius Irawansyah pernah meminta perkembangan kasus kepada Rio Capella apakah akan mengarah kepada Terdakwa I, namun karena saksi tidak mengerti maka saksi tidak menyampaikan kepada Rio Capella.; ----------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti yang diajukan di persidangan, saksi membenarkan Barang Bukti: ----------------------------------------------------------
Nomor: 1, 2, 3, 4, 5,
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan: ------------
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyampaikan bahwa atas keinginan Terdakwa II untuk bertemu dengan PRC, maka Yulius Irawansyah menyampaikan yang akan menjembatani adalah saksi sehingga kemudian Terdakwa II melakukan komunikasi dengan saksi.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan “biasanya 150” Terdakwa mengartikan sesuatu itu sebagai uang dan membawa uang sebesar Rp150 juta. ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa juga keberatan juga dengan kata-kata saksi terkait “titipan dari Bu evy” karena yang meminta adalah pihak Rio Capella.; ---------
Bahwa pemberian uang Rp10.000.000 kepada saksi bukan karena menjembatani pertemuan dengan Rio Capella namun karena persahabatan.; ----------------------------------------------------------------------
Saksi : Yulius Irwansyah. ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.; ------------------------------------------------------------------
Bahwa FRANSISCA yang berhubungan dengan terdakwa II, yang menentukan besarnya jumlah uang Rp.200 juta saksi mengaku tidak tahu.; --------------------------------------------------------------------------------------
Sekitar bulan akhir April atau awal Mei saksi diminta tolong oleh terdakwa II, agar menanyakan kepada FRANSISCA mengenai tindak lanjut dari Islah yang terjadi antara pak GATOT selaku gubernur dengan pak PATRICE RIO CAPELA yang dibantu O.C KALIGIS.; -----------------
Bahwa FRANSISCA ini masuk terkenal dengan nama SISCA Nasdem.;
Tidak ada perintah dari terdakwa II terkait masalah uang, saksi juga tidak mengetahui apa maksud biasanya Rp.150 juta.; ------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada angka Rp200 juta itu pada tanggal 30 Juni 2015. ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II menelpon saksi agar dijembatani bertemu FRANSISCA untuk menanyakan perkembangan mengenai Islah, yang saksi tahu bahwa SISCA hadir dalam pertemuan tanggal 27 Maret 2015 di Grand Hyat dan SISCA juga hadir saat pertemuan di kantor O.C KALIGIS. Pada saat ada pertemuan dengan pihak Nasdem saat itu, Jadi antara SISCA dengan terdakwa II sudah saling mengenal saat itu.
Bahwa saksi pernah menemui SISCA dan berkata, “SIS mohon maaf saya yang menangani perkara Medan, gimana perkembangan hasil islah antara pak GATOT dengan Patrice Rio Capela”, dan dijawab oleh SISCA “waduh pak Rio marah, karena pada saat meeting ditempat terbuka bawa dayang-dayang pak O.C KALIGIS”, SISCA hanya memberitahukan sampai sebatas itu perkembangannya, ngobrolnya juga sambil lewat saja.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian, saksi menghubungi terdakwa II dan menyampaikan seperti itu hasilnya dan pak PATRICE RIO CAPELA marah kelihatannya. Setelah itu terdakwa II minta dipertemukan dengan SISCA untuk ngobrol kalau bisa untuk bisa bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan kedua saksi ketemu SISCA dan saksi mengatakan terdakwa II minta dijembatani bertemu dengan PATRICE RIO CAPELA, dan dijawab SISCA masih mau nggak dia. Mau bicara apa lagi bang, saksi menjawab terkait islah.; -------------------------------------------------------
Bahwa terkait pembicaraan kepada SISCA tidak sepengetahuan O.C KALIGIS.; --------------------------------------------------------------------------------
Kalau pertemuan dengan terdakwa II dikantor atau terdakwa II datang atau terdakwa II minta sesuatu biasanya di laporkan kepada O.C KALIGIS ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang meginisiasi Islah, saksi mengaku tidak tahu, yang pasti pernah ada pertemuan tanggal 27 Maret 2015 di Hotel Grand Hyat dimana O.C KALIGIS saat itu hadir, majelis partai juga hadir, Assosiates juga hadir, terdakwa I juga hadir membicarakan masalah politik, pak GATOT menceritakan hal ini terkait orang nomor dua di Sumut.; ---------
Bahwa terkait Islah tersebut melalui inisiatif pak O.C KALIGIS ; ----------
Bahwa terkait pertemuannya antara SISCA dan terdakwa II, kapan pertemuannya, penyerahnnya saksi mengaku tidak tahu. Tetapi setelah beberapa hari kemudian terdakwa II menginformasikan tetapi perencanaan awalnya saksi tidak tahu, bahkan terkait permintaan uang yang diserahkan di kantor O.C KALIGIS saksi baru tahu di persidangan, tidak pernah membahas tentang PATRICE RIO CAPELA. -----------------
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 malam SISCA pernah menelpon saksi dan minta ketemu, kita mensinkronkan bang biar ceritanya sama tapi saksi tidak mau.; ------------------------------------------------------------------
Saksi pernah ditelpon pihak Pemrov Sumatera Utara yaitu pak BAHAR SIAGIAN menyampaikan bahwa pihak kejaksaan meminta berkas, selanjutnya saksi melaporkan kepada terdakwa II. ; -------------------------
Saksi tidak kenal PATRICE RIO CAPELA dan tidak pernah bertemu, saksi tidak pernah menyerahkan uang atau menerima uang dari SISCA atau pun saksi juga tidak pernah menerima titipan uang dari terdakwa II untuk SISCA atau pun untuk PATRICE RIO CAPELA.; ---------------------
Bahwa pernah terdakwa II menanyakan kepada saksi, apa sih bang yang dimaksud SISCA dengan sesuatu itu, dijawab oleh saksi bahwa sesuatu itu ya mungkin saja uang karena pada saat pertemuan ketiga dengan SISCA di depan kantor, saksi menanyakan pertemuan yang dengan PATRICE RIO CAPELA bisa dilakukan tidak dan dijawab SISCA sedang disusun lagi dijadwalkan bang. Selanjutnya SISCA bercerita bahwa semalem SISCA sudah bertemu dengan terdakwa II di kantor. Saksi pikir si peminta tolong kepada saksi dan orang yang dimintai tolong untuk bertemu sudah bertemu langsung saat itu, Selanjutnya SISCA berkata kepada saksi, Bang gini aja, kalau sudah bertemu ya dibicarakan langsung dengan orangnya kalau ada sesuatu dan lain hal.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait percakapan via telpon dari terdakwa II kepada saksi tanggal 6 Juli 2015, saksi mengakui percakapan tersebut terkait jebakan betmen yang dimaksud adalah OTT.; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa II pernah menghubungi saksi untuk memberitahukan terkait permintaan uang yang gede dari O.C. KALIGIS untuk PTUN Medan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah saksi mendapatkan titipan dari Terdakwa II uang sebesar 110 juta.; ---------------------------------------------------------------------------------
Menurut saksi uang tersebut untuk THR saksi dan ANIS, dan THR Bundar, namun yang untuk gedung bundar hanya alasan saksi saja biar dapat uang dari terdakwa II, sehingga uang 100 juta tersebut digunakan untuk saksi sendiri.; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I pernah mengirimkan sms kepada saksi “asllamuaaikum bang Iwan semoga semakin fit dalam romadhon ini, bang iwan melalui sms dulu melalui saya telpon mohon dapat dimaksimalkan titipan ibu kemarin untuk thr GB, ya bang”’ ; ---------------
GB itu yang dimaksud adalah Gedung Bundar.; ------------------------------
Tanggapan para Terdakwa terhadap keterangan saksi : ------------------------
Terdakwa II tidak mengajukan pertanyaan tapi memberikan tanggapan, mudah mudahan saksi tidak lupa, terkait uang yang diminta oleh PATRICE RIO CAPELA terdakwa II diberitahukan oleh saksi bahwa pak PATRICE RIO CAPELA mau ketemu tapi ada sesuatu, sesuatunya apa, sesuatunya itu uang bu, selanjutnya terdakwa II bilang berapa ya bang? Saksi menjawab ya nanti mau ditanya dulu dengan SISCA, dan memang sayang pada saat itu terdakwa II langsung beretmu dengan SISCA, tapi pada saat SISCA prptes uangnya kurang hanya 150 juta, terdakwa II langsung menelpon saksi “bang ternyata mintanya 200 juta yah”, lalu dijawab saksi “aduh saya lupa bu, lupa memberitahu kalau jumlahnya memang 200 juta”; ------------------------------------------------------
Yang dijawab Rp200 juta itu sesudah saat itu SISCA masih ada didepan terdakwa II, terdakwa kan menyarankan kepada terdakwa II sehingga terdakwa II harus menyiapkan uang yang pas kan antara abang dan SISCA ini ternyata mintanya 200 juta, bener nggak? Oiya bu saya lupa, maaf bu saya lupa menyampaikan bahwa uangnya 200 juta, karna uangnya kurang terdakwa minta waktu sore kepada SISCA, terdakwa II bilang nanti sore dilengkapi 200 juta karena PATRICE RIO CAPELA nya menunggunya sore jam 19.00 wib malam itupun sudah diundur.Terhadap tanggapan terdakwa II tersebut diatas saksi tetap pada keterangannya.; -----------------------------------------------------------------
Terkait uang 10 juta, terdakwa II memberitahukan kepada saksi bahwa SISCA mengembalikan uang, lho kenapa SISCA kok mengembalikan uang katanya PATRICE RIO CAPELA ditegur oleh SURYA PALOH, kata saksi nanti akan ditegur SISCA namun dilarang oleh terdakwa II, karena menurut terdakwa II tidak mengharapkan apa-apa, Terhadap tanggapan terdakwa II tersebut saksi membenarkannya.; ------------------
Di depan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi dan telah dibenarkan oleh yang bersangkutan, berupa : --------------------------
BB No. 52. : BB No. 50 ; --------------------------------------------------------------
Saksi : Yurinda Tri Achyuni. ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga. ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tersebut benar, dan Saksi memberikan keterangan tersebut tanpa adanya paksaan.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai asisten lawyer di kantor O.C. KALIGIS and Associates yang beralamat di Jalan Majapahit Jakarta Pusat sejak November tahun 2012. ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi bergabung dengan O.C. KALIGIS and Associates sudah kenal dengan terdakwa.; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui para terdakwa adalah klien di O.C. KALIGIS and Associates terkait ada gugatan yang diajukan oleh O.C. KALIGIS ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan. Saksi beberapa kali ikut sidang membantu GARY membuat fakta sidang; -----------------------
Bahwa pihak yang terlibat dalam hal ini adalah AHMAD FUAD LUBIS, tapi saksi tidak tahu hubungan terdakwa I dengan AHMAD FUAD LUBIS.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang masuk dalam tim kuasa AHMAD FUAD LUBIS yaitu O.C KALIGIS, PANDEIROT, YULIUS IRAWANSYAH, ANIS RIFAI, GERY.;
Bahwa saksi tahu SYAMSIR YUSFAN sebagai Panitera PTUN Medan, AMIR FAUZI sebagai Hakim PTUN Medan, TRIPENI sebagai majelis hakim PTUN Medan, DERMAWAN GINTING sebagai Hakim PTUN Medan.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal karena sidang 1, 2, 3 pernah diajak GERY Sidang tapi saksi tidak duduk didepan tapi dibelakang.; -----------------------------
Bahwa pertengahan Mei 2015 saksi pernah diajak GERY untuk ikut sidang di Medan. ; --------------------------------------------------------------------
Saksi ke Medan sekitar 3 kali sidang, tapi tanggalnya saksi tidak ingat.
Bahwa pada hari rabu tanggal 1 Juli 2015 saksi diajak pak O.C. KALIGIS ke Medan kemudian saksi diajak pak O.C. KALIGIS dan GERY berangkat ke Medan dan penerbangan pada 14.30 dan sampai Medan pukul 22.00 untuk bertemu dengan GATOT PUJO NUGROHO, dari Bandara Kualanamu langsung menuju rumah dinas Gubernur, pada saat itu pak O.C. KALIGIS hanya bersilaturahmi dan hanya membicarakan terkait pesawat yang jatuh di Medan, menurut saksi tidak membicarakan terkait gugatan di PTUN Medan.; --------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 Saksi bersama dengan O.C. KALIGIS dan GARY datang ke PTUN, sampai disana saksi dan GERY naik keatas menunggu diluar sedangkan pak O.C. KALIGIS bertemu dengan pak TRIPENI di ruangan pak TRIPENI di lantai 2 Gedung PTUN Medan. ; ------------------------------------------------------------
Saksi tidak mengetahui apa yang akan dibicarakan pak O.C. KALIGIS dengan pak TRIPENI namun saat itu sudah bergulir gugatan di PTUN Medan.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu yang masuk ke ruangan pak TRIPENI hanya O.C.KALIGIS yang saat itu membawa buku, saksi tidak tahu isi dalam buku, setahu saksi OC. KALIGIS tiap pergi selalu membawa buku biasanya bukunya dititpin lewat asistennya lewat saksi ataupun lewat GERY, pada waktu OC. KALIGIS akan masuk keruangan meminta bukunya pada GERY setelah itu OC. KALIGIS keluar tidak membawa buku lagi.; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kepada pak TRIPENI, pak OC. KALIGIS juga memberikan buku kepada Panitera SYAMSIR YUSFAN.; -----------------
Pada saat di PTUN Medan, saat itu pak SYAMSIR YUSFAN menahan GERY untuk tetap tinggal diruangannya, saksi dan OC. KALIGIS akan kembali ke Jakarta bertemu dengan Wakil Gubernur, pada waktu itu saksi duduknya agak jauh dari pak wakil Gubernur sehingga tidak mendengar apa yang mereka bicarakan. ; ------------------------------------
Bahwa dalam BAP saksi nomor 7 saksi membenarkan yaitu sesampainya dibandara OC. KALIGIS dijemput dengan sopir sampai dikantor saksi dipanggil oleh OC. KALIGIS dan diberikan 2 buah buku yang didalamnya terdapat 4 buah amplop, pak OC. KALIGIS berkata tolong dititip dulu ke saksi karena akan dibawa jika nanti pergi ke Medan, nanti tanya ke GERY jadi tidaknya ke Medan.; --------------------
Saksi mengaku tidak tahu apa isi amplopnya, saksi menyimpan buku dan amplop itu sampai hari minggu. Kemudian saksi diingatkan untuk membawa bukunya untuk dibawa ke Medan, pada hari Minggu bukunya ketinggalan jadi GERY nelpon saksi.; -------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015 kejadiannya yaitu pagi-pagi sekitar jam 04.30 WIB subuh saksi dari rumahnya pergi ke airport, ditengah jalan GERY telp saksi untuk jangan lupa bawa buku, saksi bilang lupa saksi harus baik, setelah itu saksi balik dan mengambil buku dan langsung ke airport. ; ---------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Medan di Bandara Kulananamu, kami dijemput dengan menggunakan mobil Alphard/Velfire warna hitam, selanjutnya kendaraan bergerak lalu singgah di Gereja Katolik, saat itu O.C. KALIGIS turun untuk melaksanakan ibadah, sedangkan Saksi dan GARY menunggu di Mobil. Saksi saat itu tertidur sampai bangun kembali saat sampai di kantor PTUN Medan. ; -------------------------------
Bahwa sesuai BAP saksi pada tanggal 5 Juli 2015 pak OC. KALIGIS meminta buku yang berisi 4 amplop tersebut ke saksi kemudian saksi menyerahkan dua buku yang berisi amplop tersebut kepada OC. KALIGIS, saksi jelaskan pula bahwa selama perjalanan di bandara saksi tetidur sampai bangun di Gereja, dan tidur lagi sampai bangun kembali saat sampai di PTUN Medan, kemudian OC. KALIGIS memberikan kepada sdr GERY dua buah buku tersebut yang seingat saksi terdapat amplop di dalam buku tersebut, dan menyerahkan dua amplop kepada saksi yang selanjutnya amplop tersebut saksi masukkan kedalam tas saksi, pada saat itu OC. KALIGIS menyampaikan kepada GERY kurang lebihnya kasih bapak itu buku saya yang lain, saksi membenarkan keterangan tersebut.; ---------------
Bahwa pada saat selesai putusan saksi di telpon GERY, GERY hanya bilang perkaranya menang sebagian.; ------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2015 waktu saksi pernah mendapat sms dari GERY yang isinya “indah kata si gendut yang tengah minta punya kalau boleh sebelum mudik senin diantar kesana barusan gue udah bilang pasti dikasih tapi beliau arahkan antara jumat atau sabtu ini”; --
Terkait amplop yang dibawa saksi selanjutnya saksi serahkan kepada GERY kemudian diserahkan kepada O.C KALIGIS selanjutnya oleh O.C KALIGIS diserahkan ke GERY lagi. Kata pak O.C KALIGIS kalau ada buku yang lain agar diserahkan buku yang lain itu. Bahwa bukunya ada 2 dan amplopnya ada 4.; -----------------------------------------
Bahwa GERY turun dari mobil dengan membawa 2 buah buku menemui seseorang yang saksi tidak tahu namun setelah GERY kembali sudah tidak membawa buku lagi.; ------------------------------------
Bahwa saksi memberikan buku yang berisi amplop kepada pak OC Kaligis yang berisi amplopnya, setelah itu O.C KALIGIS menyerahkan 2 buah buku yang ada amplop didalamnya kepada GERY, setelah itu O.C KALIGIS menyerahkan dua buah amplop kepada saksi.; -----------
Bahwa selanjutnya 2 buah amplop itu oleh SAKSI diserahkan kepada GERY.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa GERY pernah menelpon ke saksi pada saat masih di Bali menanyakan apakah bersama O.C KALIGIS dan memberitahukan bahwa yang tengah mau minta buat mudik, dan saksi menyamaikan ke O.C KALIGIS, saat itu O.C KALIGIS sedang sms-an dengan orang dan mengatakan “ya udah itu nanti saja”; --------------------------------------------
Bahwa masih pada hari yang sama saksi pernah sms ke GERY mengatakan kata Bapak kamu berangkat ya, bahwa pada saat itu GERY menelpon dan sms kepada saksi kapan bisa berangkat ke Medan, karena O.C KALIGIS lagi ribet lalu mengatakan untuk apa ya udah deh terserah, lalu saksi mengatakan kepada GERY kata bapak oke.; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kata Oke ini juga terkait sms GERY sebelumnya yang sudah dikirim ke saksi terkait rencana kepergian ke Medan.; ---------------------
Saksi menyampaikan bahwa GERY akan ke Medan akan menyerahkan buku dan dijawab O.C KALIGIS o ya sudah.; --------------
Bahwa pemberian buku oleh GERY ke medan ini setelah ada putusan.
Bahwa GERY pernah menghubungi saksi memberitahukan terkait putusan PTUN Medan dan saksi menyuruh agar GERY langsung mengubungi O.C KALIGIS.; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui GERY ditangkap pada hari penangakapan di beritahukan oleh O.C KALIGIS.; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari yang sama saksi diminta seseorang untuk membuang HP yang digunakan untuk berhubungan dengan GERY, dibuang karena saksi panik. ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama O.C KALIGIS dan assosiates pernah bertemu terdakwa I di Holten Sultan sebelum ada penangkapan, terdakwa I sendirian tidak dengan terdakwa II, terkait apa yang dibicarakan saksi tidak tahu karena beda meja.; ----------------------------------------------------
Bahwa yang memasukkan uang ke amplop saksi mengaku tidak tahu, pak O.C KALIGIS hanya menitipkan buku yang di dalamnya ada amplop.; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang saksi sudah mengetahui bahwa saat hari Minggu GERY ke kantor PTUN Medan adalah bertemu dengan pak AMIR dan pak DERMAWAN GINTING.; -----------------------------------------------------
Bahwa saat di dalam mobil saksi mendengar O.C KALIGIS bertanya kepada GERY mereka sudah terima dan dijawab GERY sudah. Setelah itu saksi disuruh menyerahkan amplop yang saksi terima kepada GERY dan O.C KALIGIS berkata yang satu nanti dulu ya.; ----
Terhadap Saksi di persidangan diperlihatkan barang bukti dan telah dibenarkan oleh yang bersangkutan, yaitu : ----------------------------------
BB No. 12 : BB No. 13 : BB No. 14 : BB No. 69 : BB No. 70 : BB No. 95. BB No. 103. BB No. 104. BB No. 105. BB No.110. BB No. 112. BB No. 113. BB No.114. BB No. 117. BB No. 188. BB No. 189. BB No. 190. BB No.191. BB No. 194. BB No. 195. BB No. 205. BB No. 206; BB No. 208 ; ---------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas para Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan ; ---------------------
Saksi : Tripeni Irianto Putro. ; ---------------------------------------------------------
Saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam BAP, dan keterangan saksi tersebut sudah benar semua;
Saksi memberikan keterangan pada penyidik KPK terkait adanya permohonan pengujian kewenangan sesuai Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimohonkan oleh OC Kaligis yang dalam hal ini mewakili Ahmad Fuad Lubis sebagai pemohon;
Yang jadi Termohon dalam pengajuan permohonan tersebut adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; --------------------------------------------------
Sebelum pengajuan permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada tanggal 29 April 2015 OC Kaligis bertemu dengan saksi di ruang kerja saksi di PTUN Medan, pertemuan tersebut dalam rangka OC Kaligis konsultasi terkait rencana pengajuan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada saat itu jabatan saksi sebagai Ketua Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Medan; --------------------------------------------------------------------------
Pada saat konsultasi OC Kaligis menyampaikan mengenai Pengujian Kewenangan, karena ini termasuk materi yang baru, makanya OC Kaligis menanyakan apakah pengajuan permohonan tersebut dapat diterima, atas pertanyaan tersebut oleh karena belum pernah ada perkara yang sama untuk dijadikan acuan dan pengadilan tidak boleh menolak untuk menerima pelimpahan perkara maka saksi sampaikan silahkan dimasukkan saja; ------------------------------------------------------------------------
Setelah selesai konsultasi OC Kaligis memberikan amlpop kepada saksi dengan mengatakan ini sebagai biaya konsultasi, pada saat itu saksi tidak langsung membuka amplop tersebut, namun setelah disita oleh penyidik KPK, saksi baru mengetahui bahwa isi amplop tersebut adalah uang sebesar SGD5,000 (lima ribu dollar Singapura) pecahan SGD100 (seratus dollar Singapura); ------------------------------------------------------------
Sepengetahuan saksi kuasa hukum dari AHMAD FUAD LUBIS selain OC Kaligis adalah M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY dan seorang perempuan yang bernama INDAH; -------------------------------------
Pada sekitar tanggal 05 Mei 2015, OC Kaligis datang lagi menemui saksi dengan tujuan untuk berkonsultasi lagi, setelah selesai OC Kaligis kembali memberikan amplop kepada saksi sebagai biaya konsultasi, pada saat itu saksi tidak mengetahui apa isi amplop tersebut karena begitu saksi menerima dari OC Kaligis selanjutnya saksi langsung memasukkan amplop tersebut ke dalam laci, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK saksi sampaikan kepada penyidik bahwa di dalam laci saksi terdapat 2 buah amplop yang juga diterima dari OC kaligis, dan setelah dibuka oleh penyidik dan ditunjukkan kepada saksi, baru saksi mengetahui isi amplop tersebut adalah uang sebesar USD10,000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) pecahan USD100 (seratus dollar Amerika Serikat); ----------------------------------------------------
Pada pertemuan tersebut OC kaligis tidak secara langsung menyampaikan kepada saksi bahwa OC Kaligis meminta agar saksi yang menyidangkan perkara tersebut, namun secara tidak langsung dari bahasa yang disampaikan OC Kaligis saksi dapat menangkap bahwa OC Kaligis meminta saksi yang menyidangkan perkara yang akan didaftarkan, dan dengan pertimbangan bahwa perkara ini masih baru sehingga saksi memutuskan saksi sendiri yang akan menyidangkan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------
Seingat saksi, SYAMSIR YUSFAN secara informal pernah menyampaikan kepada saksi meminta agar perkara ini saksi sendiri yang menyidangkan; ---------------------------------------------------------------------------
Perkara baru didaftarkan pada tanggal 15 Mei 2015 sore hari dan mulai disidangkan pada tanggal 18 Juli 2015, selanjutnya sebelum putusan tepatnya pada tanggal 02 Juli 2015 OC Kaligis kembali menemui saksi; -
Sebelum gugatan didaftarkan, saksi sempat bertemu lagi dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk membicarakan mengenai layak tidaknya permohonan disidangkan di PTUN Medan; -----
Bahwa saat berdiskusi dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY saksi juga menghadirkan DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI yang ditunjuk sebagai Hakim Anggota untuk memberikan penjelasan kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY; -------
Setelah perkara didaftarkan di PTUN Medan, selanjutnya saksi mengeluarkan penetapan tentang Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara yang diajukan oleh OC Kaligis tersebut, yaitu saksi sebagai Ketua Majelis Hakim, DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI masing-masing sebagai anggota majelis Hakim, pertimbangan saksi menunjuk DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI adalah perkara permohonan pengujian kewenangan ini termasuk materi yang baru sehingga perlu ditangani oleh hakim yang senior, dan berdasarkan daftar urut kepangkatan di PTUN Medan DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI termasuk hakim yang senior, disamping itu DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI sudah pernah ikut Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tentang UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum sidang dilaksanakan terlebih dahulu dilaksanakan diskusi antara saksi sebagai Ketua Majelis Hakim dengan DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI selaku Hakim anggota mengingat permohonan pengujian kewenangan ini berbeda dengan pemeriksaan perkara TUN pada umumnya, bila perkara tersebut diterima maka kegiatan persiapan itu menjadi tidak ada dan persidangan hanya berlangsung 21 hari, selanjutnya untuk pemeriksaan persiapan dilakukan di ruang khusus atau ruang hakim; --------------------------------------------------
Sebelum perkara disidangkan memang sempat diadakan diskusi antara pemohon dengan saksi yaitu yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2015 dan tanggal 05 Mei 2015 topik yang dibicarakan adalah apakah perkara bisa disidangkan di PTUN Medan; ---------------------------------------
Terkait materi permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis selanjutnya saksi meminta pendapat kepada hakim anggota yang lain dan pada saat itu terdapat pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim yaitu AMIR FAUZI, yang mengatakan bahwa sebaiknya yang dinilai/ diajukan adalah kebijakan yang dibuat oleh Pemohon terlebih dahulu, namun dari calon pemohon tetap berpendapat sesuai dengan permohonannya dan tidak mau berubah; -----------------------------------------
Sebelum putusan, tepatnya pada tanggal 02 Juli 2015 OC Kaligis bertemu dengan saksi, dalam pertemuan tersebut OC Kaligis menyampaikan kepada saksi dan meminta agar gugatannya dikabulkan, setelah bertemu dengan saksi, selanjutnya OC Kaligis mengeluarkan amplop untuk diberikan kepada saksi tetapi oleh saksi ditolak dan selanjutnya OC Kaligis meninggalkan ruangan saksi; -------------------------
Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Mejelis Hakim karena sesuai fakta persidangan hanya sebagian saja gugatan yang dikabulkan;
Sebelum putusan tepatnya pada tanggal 01 Juli 2015 dilaksanakan musyawarah Majelis Hakim, dimana dalam musyawarah tersebut hakim anggota (AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING) sepakat untuk menyatakan gugatan ditolak / Niet Onvankelijk (NO), namun saksi belum sepakat dan meminta kepada AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING untuk mempelajari lagi; ----------------------------------------------------------------
Pada musyawarah kedua yaitu pada tanggal 02 Juli 2015, saksi menyampaikan kepada Hakim Anggota DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI dengan mengatakan, “agar perkara ini dibantu…” maksudnya apabila memungkinkan secara Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara bisa untuk dibantu ya dibantu; --------------------------------------------------------------
Pada tanggal 06 Juli 2015, saksi mendapat laporan dari DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI bahwa mereka pada tanggal 05 Juli 2015 bertemu dengan OC Kaligis, dan OC Kaligis memberikan buku kepada AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING yang didalam buku tersebut ada amplopnya, namun saksi tidak mengetahui berapa uang dalam amplop tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Seingat saksi AMIR FAUZI dan DERMAWAN GINTING melaporkan kepada saksi sekaligus menyerahkan kosep putusan; ------------------------
Sebelum pertemuan dengan OC Kaligis tersebut, DERMAWAN GINTING dan AMIR FAUZI sempat memberitahukan kepada saksi bahwa akan melakukan pertemuan dengan OC Kaligis; ---------------------------------------
Saat bertemu dengan saksi, OC Kaligis tidak pernah menyampaikan bahwa AHMAD FUAD LUBIS mewakili Gubernur Sumatera Utara, namun OC Kaligis menyampaikan bahwa perkara ini “menyangkut orang penting di Sumatera Utara”, dalam pemahaman saksi apabila menyangkut orang penting di Sumatera Utara pasti ada hubungannya dengan Gubernur Sumatera Utara; -------------------------------------------------------------------------
Terkait profesi saksi sebagai hakim memang tidak dibenarkan menerima uang sebagai jasa konsultasi; --------------------------------------------------------
Terkait dengan hasil musyawarah yang kemudian mensepakati bahwa atas permohonan akan dikabulkan sebagian, dan saksi menyampaikan untuk dikomukasikan/ disampaikan dengan pihak pemohon; ----------------
Permohonan yang dikalbulkan adalah terkait surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada AHMAD FUAD LUBIS dan yang tidak dikabulkan adalah permohonan pembatalan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; ; ------------------------------------------------------------------------
Dalam berkomunikasi saksi menggunkan 2 buah Handphone yaitu Nokia dan Blackberry, nomor HP saksi adalah 081213609372, saksi tidak pernah menggunkan no hp tersebut untuk berkomunikasi dengan siapapun terkait perkara ini; ----------------------------------------------------------
Dibacakan keterangan saksi dalam BAP No 55 ; -------------------------------
“Pada Hari Jumat tanggal 03 Juli 2015 mereka berdua (Sdr.DERMAWAN GINTING dan Sdr. AMIR FAUZI), mendatangi saya dan menyampaikan bahwa mereka berdua (Sdr.DERMAWAN GINTING dan Sdr. AMIR FAUZI) telah bertemu dengan pihaknya OC Kaligis, dan mereka menyampaikan bahwa pada saat bertemu tersebut anak buah OC Kaligis mau memberi amplop, tetapi mereka (Sdr.DERMAWAN GINTING dan Sdr. AMIR FAUZI) menolaknya karena nilainya tidak sesuai dan membuat janji untuk bertemu Sdr. OC Kaligis pada Hari Minggu tanggal 05 Juli 2015”; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut; ------------------
Saksi membenarkan bahwa Hakim bukan lembaga konsultasi sehingga tidak dibenarkan melayani konsultasi dari pihak yang berperkara; ---------
Dalam Undang-undang Adiministrasi Pemerintahan disebutkan sebagai permohonan, namun karena sifatnya masih baru dan belum ada aturan baku menganai hal tersebut sehingga sifatnya menjadi seperti gugatan (contenziosa) ada pemohon dan termohon; --------------------------------------
Yang diuji dalam perkara ini adalah kewenangan dari Termohon (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) terkait surat penggilan permintaan keterangan kepada Pemohon (AHMAD FUAD LUBIS), kemudian diuji apakah kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut sah atau tidak; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menurut undang-undang Administrasi pemerintahan yang baru terdapat perluasan makna terkait pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan yaitu eksekutif. Legislative, yudikatif, Badan dan Lembaga-lembaga lainnya; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bisa diuji oleh PTUN salah satu syaratnya adalah sudah menyangkut pada orang tertentu, untuk surat perintah penyelidikan oleh karena masih bersifat umum dan belum menyangkut orang tertentu maka tidak bisa diuji di PTUN sedangkan surat panggilan permintaan keterangan kepada AHMAD FUAD LUBIS sudah menyebut orang tertentu maka bisa diuji di PTUN karena sifatni individual; -------------------
Selama proses para Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi, semua melalui OC kaligis, adapun gugatan tersebut yang bertindak sebagai pemohon adalah AHMAD FUAD LUBIS karena AHMAD FUAD LUBIS adalah obyek yang dituju dalam surat panggilan permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan BANSOS, DBH, BOS DDB; -----------------------------------------------------------
Dasar saksi memutuskan perkara ini adalah Undang-undang pemerintahan yang baru dan Undang-undang Pemerintahan Daerah, dimana pejabat yang mengeluarkan keputusan dapat diuji kewenagannya melalui PTUN namun harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan; -------------------------------------
Saksi tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya dari OC Kaligis;
Saksi mengansumsikan uang tersebut dari para Terdakwa karena pada saat menyerahkan uang kepada saksi OC Kaligis menyampaikan bahwa permohonan ini berkaitan dengan orang penting di Sumatera Utara sehingga saksi menafsirkan bahwa orang penting di Sumatera Utara adakah Terdakwa I; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, yaitu: ----------------------------------------------------------------------
BB No. 1. BB No. 2. BB No. 3. BB No. 4. BB No. 5. BB No. 6. BB No. 7. BB No. No. 8. BB No. 9. BB No. 10. BB No. 11. BB No. 12. BB No. 13. BB No. 14. BB No. 15. BB No. 17. BB No. 19. BB No. 95. BB No. 50. BB No. 52. BB No. 55. BB No. 57. BB No. 58. BB No. 59. BB No. 60. BB No. 61. BB No. 62. BB No. 85. BB No. 86. BB No. 101. BB No. 104 : ----------------------
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Saksi : Dermawan Ginting. ; -----------------------------------------------------------
Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam BAP, dan keterangan saksi tersebut sudah benar semua;
Terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh AHMAD FUAD LUBIS, saksi bertindak selaku Hakim Anggota I, saksi mendapatkan penetapan penunjukan hakim yang menyidangkan perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah pada tanggal 06 Mei 2015; ------------------------------------------
Pada tanggal 06 Mei 2015, saksi dipanggil ke ruangan TRIPENI IRIANTO PUTRO dan pada saat itu TRIPENI IRIANTO PUTRO menyampaikan kepada saksi “ini ada perkara baru terkait permohonan pengujian kewenagan sesuai Undang-undag tentang Administrasi Pemerintahan, tolong pelajari dan minta berkasnya pada panitera..” namun saksi baru mendapatkan berkas tersebut sekitar 4 (empat) hari sebelum sidang pertama dimulai; --------------------------------------------------------------------------
TRIPENI IRIANTO PUTRO sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut sempat menyampaikan kepada saksi bahwa perkara ini akan diputus dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sesuai dengan undang-undang, jadi diupayakan jangan tidak masuk kerja atau cuti kecuali urusan kedinasan; --------------------------------
Yang menjadi Pemohon dalam perkara tersebut adalah AHMAD FUAD LUBIS yang jadi Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sedangkan yang menjadi obyek dalam permohonan tersebut adalah Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Surat Permintaan Keterangan kepada AHMAD FUAD LUBIS; -----------------------------------------------------------------------------
Selain saksi, yang ditunjuk menjadi Hakim Anggota II adalah AMIR FAUZI, sedangkan paniteranya adalah SYAMSIR YUSFAN; ----------------
Setelah menerima berkas, selanjutnya saksi berdiskusi dengan AMIR FAUZI, dan menurut pendapat AMIR FAUZI seharusnya yang diuji bukan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melainkan kewenangan AHMAD FUAD LUBIS sendiri dalam mengelola dana BANSOS, BOS, DDB dan DBH. Apabila permohoanannya seperti ini sesuai Pasal 2 huruf g Undang – undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka seperti dengan gugatan biasa, selanjutnya saksi dan AMIR FAUZI berencana menyampaikan pendapatnya tersebut kepada Ketua Majelis Hakim (TRIPENI IRIANTO PUTRO) ; -------------------------------------------------------
Pada sidang pertama yaitu tanggal 18 Mei 2015 saksi menyampaikan kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO bahwa ini seprti gugatan biasa jadi harus ada pemeriksaan persiapan, atas pemberitahuan saksi tersebut selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO memerintahkan untuk menyampaikan kepada pihak Pemohon, kebetulan pada saat itu ada salah satu kuasa dari Pihak Pemohon yaitu M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, selanjutnya dilakukan diskusi antara saksi, AMIR FAUZI, TRIPENI IRIANTO PUTRO dan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY masuk ke ruangan TRIPENI IRIANTO PUTRO, pada diskusi tersebut saksi dan AMIR FAUZI secara bergantian menyampaikan pendapat sebagaimana telah disampaikan oleh AMIR FAUZI bahwa seharusnya gugatan yang diajukan tidak seprti ini, setelah mendapat penjelasan dari saksi tersebut selanjutnya M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan akan menyampaikan terlebuh dahulu kepada OC Kaligis, namun tidak berapa lama M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan bahwa pemohon tidak akan merubah gugatan, karena gugatan ini sudah dimintakan pendapat dari beberapa ahli; -----------------------------------------------------------------------
Selama proses persidangan saksi tidak pernah bertemu dengan OC Kaligis dan saksi tidak menegetahui apakah Hakim lain pernah bertemu dengan OC Kaligis atau tidak; --------------------------------------------------------
Setelah kesimpulan tepatnya pada tanggal 01 Juli 2015, Majelis Hakim melaksanakan musyawarah dan dalam musyawarah tersebut saksi dan AMIR FAUZI berpendapat bahwa gugatan ini ditolak /Niet Onvankelijk (NO), namun pada saat itu TRIPENI IRIANTO PUTRO belum berpendapat, dan TRIPENI IRIANTO PUTRO meminta kepada saksi dan AMIR FAUZI untuk mempelajari ulang; --------------------------------------------
Pada tanggal 02 Juli 2015, panitera (SYAMSIR YUSFAN) menelepon saksi mengatakan bahwa OC Kaligis atau Kuasa dari pemohon ingin bertemu dengan saksi namun saksi sampaikan tidak usah bertemu; ------
Oleh karena saksi menolak tersebut selanjutnya saksi dan AMIR FAUZI dipanggil oleh TRIPENI IRIANTO PUTRO, dan pada saat itu TRIPENI IRIANTO PUTRO menyampaikan kepada saksi dan AMIR FAUZI, “tolong dibantu perkara ini….”; -----------------------------------------------------------------
Majelis Hakim selanjutnya melaksanakan musyawarah lagi, dimana dalam musyawarah tersebut membahas mengenai eksepsi sebagaimana ketentuan pasal 2 UU Peradilan TUN, dan dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa gugatan seperti ini belum ada format baku nya, apakah permohonan tersebut sifatnya contensioza (ada lawan) ataukah volunteer (permohonan) belum ada format bakunya; ---------------------------
Pada tanggal 02 Juli 2015 saksi saat bertemu dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, dan dalam pertemuan tersebut M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY sempat akan memberikan uang kepada saksi tetapi saksi menolak, saat itu M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY membuka amplop yang akan diberikan kepada saksi dan saksi melihat uang sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat) namun saksi belum mau menerima dan meminta kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada OC Kaligis, apakah sepakat apabila dari permohonan tersebut hanya sebagian yang dikabulkan, dan selanjutnya disepakati untuk penyerahan uang tersebut pada Hari Minggu tanggal 05 Juli 2015;
Pada saat pertemuan dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY tersebut sudah ada hasil musyawarah majelis hakim yang menyepakati untuk mengabulkan permohonan sebagian; --------------------
Sesuai UU 30 Tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan bahwa pemanggilan kepada aparat pemerintahan harus berkoordinasi dulu dengan aparat pengawas internal pemerintahan, atas dasar tersebut oleh karena surat perintah penyelidikan sudah masuk dalam ranah pidana maka tidak dapat dibatalkan sedangkan surat panggilan permintaan keterangan yang bisa dibatalkan; ----------------------------------------------------
Setelah diskusi tersebut selanjutnya TRIPENI IRIANTO PUTRO memerintahkan kepada saksi dan AMIR FAUZI untuk menyampaikan kepada pihak OC Kaligis dengan mengatakan bahwa majelis hakim tidak bisa mengabulkan semua; -------------------------------------------------------------
Atas perintah tersebut selanjutnya saksi dan AMIR FAUZI menghubungi M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, ternyata M YAGARI BHASTARA GUNTUR dudah pulang sehingga saksi meminta tolong SYAMSIR YUSFAN untuk menghubungi M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY untuk menemui saksi, setelah bertemu dengan saksi selanjutnya saksi menyampaikan kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR bahwa permohonan dikabulkan sebagian, selanjutnya M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menanyakan kepada saksi kapan bisa menemui saksi, dan disepakati pertemuan dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 05 JUli 2015 pagi hari antara jam 10-12 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, selanjutnya saksi menyampaikan kepada AMIR FAUZI bahwa pihak OC Kaligis akan bertemu pada tanggal 05 JUli 2015; ------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 05 Juli 2015 saksi menjemput saksi AMIR FAUZI selanjutnya bersama-sama menuju Kantor PTUN Medan, sesampainya di kantor PTUN Medan saksi sudah melihat ada mobil warna hitam yang sudah terpakir di halaman kantor, selanjutnya M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menghampiri saksi masuk ke dalam mobil saksi dan memberikan buku sambil mengatakan, “pak ini ada titipan dari Pak OC Kaligis sebagai ucapan terima kasih….”, dan dijawab oleh saksi, “o ya sudah taruh situ saja…”, selanjutnya saksi naik ke atas dan mengambil jawaban dari kejaksaan untuk dibuatkan konsep putusan ; --
Buku yang diberikan oleh M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY kepada saksi adalah buku karangan OC Kaligis tentang Penyalahgunaan kewenangan, yang didalamnya terdapat amplop dan di dalam amplop tersebut terdapat uang sebesar USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat); ------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 06 Juli 2015, pada saat menyerahkan konsep putusan kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, saksi melaporkan sekalian kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO bahwa telah menerima buku yang didalamnya terdapat uangnya dari M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, dan dijawab oleh TRIPENI IRIANTO PUTRO, “O ya sudah buat kalian saja….”; ---------------------------------------------------------------------
Sepnegtahuan saksi yang mengajukan permohonan adalah AHMAD FUAD LUBIS, dan jabatan AHMAD FUAD LUBIS pada saat itu adalah mantan bendahara pada pemerintah provinsi Sumatera Utara, terkait adanya pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; ---------------
Bahwa benar dalam bekas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, saksi sempat ditunjukkan oleh kuasa dari pemohon bahwa terdapat dokumen berupa surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ditujukan kepada AHMAD FUAD LUBIS; ------------------------------------------
Pada tanggal 09 Juli 2015 pada saat terjadi Operasi Tangkap tangan terhadap M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY oleh petugas KPK, saat itu saksi baru selesai mengikuti persidangan kemudian mendapatkan informasi bahwa Ketua PTUN Medan (TRIPENI IRIANTO PUTRO) telah dibawa oleh petugas KPK dan saksi pun didatangi oleh petugas KPK dan selanjutnya membawa saksi ke kantor Polsek Sunggal untuk kepentingan pemeriksaan; ----------------------------------------------------
Mengetahui ada penangkapan terhadap M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY oleh petugas KPK tersebut selanjutnya saksi menitipkan buku yang didalamnya ada uangnya yang diperoleh dari M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY kepada pegawai honorer pada PTUN Medan yang bernama SILVESTER MALAU dengan mengatakan, “titip ini dulu.., jangan kau berikan siapa-siapa..” ; ------------
Pada saat saksi sudah dibawa ke kantor KPK barulah saksi sampaikan kepada penyidik KPK bahwa buku dan uang yang diberikan M YAGARI BHASTARA GUNTUR oleh saksi dititipkan pada SILVESTER MALAU; --
Saksi menitipkan uang kepada SILVESTER MALAU karena pada saat itu saksi merasa ketakutan ; -------------------------------------------------------------
Dalam berkomunikasi saksi menggunakan 2 (dua) buah Handphone yaitu Iphone 6 dan Balckberry namun keduanya tidak pernah digunakan untuk berkomunikasi terkait dengan perkara ini; -----------------------------------------
Saksi tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya dari OC Kaligis;
Bahwa OC Kaligis memberikan buku kepada saksi tentang putusan praperadilan Hakim Sarpin, dimana didalamnya terdapat pendapat-pendapat dari OC Kaligis tentang terobsan-terobosan dalam penanganan perkara; ------------------------------------------------------------------------------------
Menurut saksi sesuai Pasal 85 UU Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam hal pejabat menggunakan kerweangannya dalam menerbitkan surat keputusan maka harus terlebih dahulu di koordinasikan dengan Aparat Pengawas Internasl Pemerintahan, hal itulah yang menjadi dasar saksi dalam memisahkan antara Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Panggilan Permintaan Keterangan; -------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, yaitu: ----------------------------------------------------------------------
BB No. 15. BB No. 17. BB No. 18. BB No. 20. BB No. 21. BB No. 22. BBNo. 33 No. 33. BB No. 34. BB No. 35. BB No. 39. BB No. 40. BB No. 41. BB No. 42. BB No. 43. BB No. 48. BB No. 44. BB No. 49. BB No. 50. BB No. 51. BB No. 52. BB No. 53. BB No. 54. BB No. 55. BB No. 56. BB No. 63. BB No. 64. BB No. 67. BB No. 68. BB No. 94. BB No. 95. BB No. 96. BB No. 104. BB No. 105. BB No. 246;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
Saksi : Amir Fauzi. ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam BAP, dan keterangan saksi tersebut sudah benar semua;
Saksi adalah sebagai Hakim Anggota II dalam permohonan pengujian kerwenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan oleh AHMAD FUAD LUBIS; ------------------------------------------------------------------
Saksi baru menerima berkas permohonan sekitar tanggal 13- 15 Mei 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah menerima berkas selanjutnya saksi mendiskusikan dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO dan DERMAWAN GINTING, dimana menurut saksi obyek pada permohonan yang diajukan oleh pihak OC Kaligis sebagai kuasa dari AHMAD FUAD LUBIS adalah tidak tepat menurut saksi seharusnya yang menjadi obyek adalah tindakan dari si pemohon itu sendiri mengenai keweangannya bukanlah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi; --------------------------------------------
Selanjutnya saksi diminta oleh TRIPENI IRIANTO PUTRO untuk menyampaikan kepada Pihak Pemohon, dan selanjutnya sebelum sidang pertama saksi memanggil pihak pemohon dan menyampaikan, pihak pemohon yang diwakili oleh M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menyampaikan bahwa mereka tidak mau merubah permohonan karena permohonan tersebut telah dikonsultasikan kepada beberapa orang ahli; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah diajukan kesimpulan dari masing-masing pihak selanjutnya majelis hakim mengadakan musyawarah-musyawarah, musyawarah pertama dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2015, saat itu saksi yang merupakan hakim yang paling yunior dimintai pendapat terkait perkara tersebut, dan saksi menyamoaikan pendapat bahwa gugatannya seharusnya ditolak / Niet Onvankelijk (NO), karena obyek dari permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan, sedangkan DERMAWAN GINTING juga berpendapat bahwa permohonan harusnya NO tetapi dengan alasan yang lain yaitu bahwa permohonan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan TRIPENI IRIANTO PUTRO selaku Ketua Majelis pada saat itu belum berpendapat dan meminta untuk mempelajari berkas berkara sehingga pada musyawarah tersebut disepakati untuk mempelajari kembali berkas perkara dan akan melanjutkan musyawarah pada keesokan harinya yaitu tanggal 02 Juli 2015; --------------------------------------------------------------------
Pada musyawarah lanjutan tanggal 02 Juli 2015, dibahas tentang eksepsi yang masuk pada pokok perkara, pada saat itu DERMAWAN GINTING berpendapatan untuk menerima jawaban eksepsi dari Termohon dan permohonan ditolak / NO dengan mengingat ketentuan Pasal 2 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan saksi dan TRIPENI IRIANTO PUTRO berpendapat bahwa eksepsi ditolak karena permohonan ini tidak bisa menggunakan Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara seperti pada umumnya dan terdapat kekhususan yaitu mengacu pada Undang-undang Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga tidak relevan jika menggunkan Pasal 2 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, atas dasar pendapat-pendapat tersebut diputuskan eksepsi ditolak dan selanjutnya masuk pada pokok perkara; ----------------------------------------------------------
Pada saat musyawarah mengenai pokok perkara, saksi kembali diminta pendapat terkait obyek permohonan tersebut, dan saksi sampaikan bahwa obyek permohonan tidak termasuk obyek sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, namun sebaliknya TRIPENI IRIANTO PUTRO dan DERMAWAN GINTING dengan agumennya dan penafsirannya masing-masing berpendapat bahwa obyek permohonan masuk dalam ketentuan pasal 21 Undang-undang Peradilan tata Usaha Negara.; ---------------------------------------------
Dari hasil musyawarah tersebut karena terjadi perbedaan pendapat yaitu 2 lawan 1, sehingga pendapat yang terbanyak yang dijadikan kesimpulan yaitu permohona diterima sebagai obyek sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara selanjutnya musyawarah dilanjutkan dengan mempertimbangkan pokok perkaranya;
Terkait pertimbangan pokok perkara, antara saksi, TRIPENI IRIANTO PUTRO dan DERMAWAN GINTING bersepakat bahwa terkait permohonan yang kedua yaitu Surat Panggilan Permintaan Keterangan terhadap AHMAD FUAD LUBIS terdapat cacat prosedur karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), sedangkan Permohonan yang pertama yaitu terkait Surat Perintah Penyelidikan tetap tidak bisa dinilai karena sudah masuk pada ranah pidana, sehingga dicapai kesepakatan bahwa eksepsi ditolak sedangkan untuk pokok perkara dikabulkan sebagian; ---------------
Setelah mencapai kesepakatan selanjutnya ada perintah dari TRIPENI IRIANTO PUTRO untuk menyampaikan kepada Pihak Pemohon dengan mengatakan, “tolong disampaikan kepada pemohon bahwa kita hanya bisa mengabulkan sebagian..”; -------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi menghubungi salah satu kuasa pemohon dengan cara saksi meminta SYAMSIR YUSFAN selaku penitera untuk menyampaikan kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR bahwa hakim ingin bertemu dengan kuasa dari pemohon dan untuk selanjutnya yang beremu dengan kuasa pemohon adalah DERMAWAN GINTING; --------------------------------
Sepengetahuan saksi, menghubungi pemohon untuk menyampaikan hasil musyawarah hakim adalah bukan hal yang biasa dan saksi hanya melakukan dalam perkara ini saja; --------------------------------------------------
Pada tanggal 05 Juli 2015, saksi menerima telepon dari DERMAWAN GINTING dan menanyakan apakah saksi menyimpan jawaban dari pihak Termohon karena kan dijadikan bahan untuk menyusun konsep putusan, dan disampaikan saksi bahwa berkas perkara tidak dibawa ke rumah tetapi ada di kantor, dan DERMAWAN GINTING meminta saksi untuk bersiap-siap nanti akan dijemput DERMAWAN GINTING untuk diajak ke kantor PTUN Medan, sesampainya di kantor PTUN Medan ternyata sudah ada mobil Alphard warna hitam; --------------------------------------------
Mobil milik DERAMWAN GINTING yang dikendarai saksi dan DERMAWAN GINTING selanjutnya parker di belakang kantor, tidak lama kemudian M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY mendatangi saksi dan DERMAWAN GINTING selanjutnya masuk ke dalam mobil dan menyerahkan 2 (dua) buah buku yang didalamnya terdapat amplop yang didalam amplop tersebut berisi uang, pada saat menyerahkan buku tersebut M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY mengatakan, “ini titipan dari pak OC Kaligis tolong pertimbangan hukumnya mengambil pertimbangan hukum yang ada dalam buku tersebut….”; --------------------
Setelah itu saksi membawa buku yang didalamnya terdapat amplop berisi uang tersebut dan menyimpannya di tempat kos saksi; -----------------------
Atas uang yang diterima dari M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY tersebut, saksi tidak melaporkan kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO melainkan yang melaporkan adalah DERMAWAN GINTING karena sekaligus menyerahkan konsep putusan; -------------------------------
Pada tanggal 09 Juli 2015, saat terjadi penangkapan terhadap M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY oleh petugas KPK, saksi sedang berada di ruang saksi di laintai 2 kantor PTUN Medan, setelah mendapat informasi adanya penangkapan tersebut karena panic akhirnya saksi meminta GEDE SUARTANA untuk mengantar saksi pulang ke tempat kos, setibanya di tempat kos sekanjutnya saksi mengambil buku yang ada amplop berisi uang tersebut dan menitipkan kepada GEDE SUARTANA untuk dimasukkan ke dalam tas nya, setelah sampai di kantor KPK, saksi menyampaikan kepada penyidik KPK dan barulah penyidik KPK yang mengambil uang tersebut dari GEDE SUARTANA; ---
Seingat saksi uang yang diterima saksi dari M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY sebesr USD5,000 (lima ribu dollar Amerika Serikat); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya dari OC Kaligis;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan yaitu : ----------------------------------------------------------------------
BB No. 15. BB No. 17. BB No. 18. BB No. 48. BB No. 39. BB No. 40. BB No. 41. BB No. 44. BB No. 46. BB No. 48. BB No. 49. BB No. 50. BB No. 51. BB No. 52. BB No. 53. BB No. 54. BB No. 55. BB No. 56. BB No. 63. BB No. 64. BB No. 67. BB No. 68. BB No. 94. BB No. 95. BB No. 96. BB No. 104. BB No. 105;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak memberikan tanggapan ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Syamsir Yusfan. ; ----------------------------------------------------------------
Saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam BAP, dan keterangan saksi tersebut sudah benar semua;
Dalam perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saksi bertindak selaku panitera; -------------------------------
Saksi pertama kali bertemu dengan OC Kaligis tanggalnya lupa, tapi seingat saksi pada bulan Mei 2015, pada saat itu OC Kaligis bermaksud ingin menemui Ketua Penadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan (TRIPENI IRIANTO PUTRO), dengan maksud akan memasukkan gugatan selanjutnya saksi mengantarkan OC Kaligis ke ruang TRIPENI IRIANTO PUTRO; ------------------------------------------------------------------------
Setelah mengantarkan OC Kaligis ke Ruang TRIPENI IRIANTO PUTRO selanjutnya saksi diberi uang oleh OC Kaligis sebesar USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat); -----------------------------------------------------------------
Seminggu setelah pertemuan tersebut, yaitu pada tanggal 05 Mei 2015 OC Kaligis datang kembali ke PTUN Medan dan menemui TRIPENI IRIANTO PUTRO; -----------------------------------------------------------------------
Sepengetahuan saksi yang menjadi pemohon dalam perkara pengujian keweangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah AHMAD FUAD LUBIS melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Termohon dengan nomor perkara : No. 25/G/2015/PTUN-MDN; -----------
Sebelum persidangan perkara, saksi pernah mengantarkan lagi OC Kaligis bertemu dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO namun saksi tidak ingat kapan waktu tepatnya; ----------------------------------------------------------
Setelah putusan saksi kembali menerima uang dari M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY sebesar USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) yang mengatakan ada titipan dari Pak OC Kaligis; ------
Terkait pertemuan OC Kaligis dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO, saksi memang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY, dimana dalam komunikasi tersebut M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY meminta tolong untuk dipertemukan dengan Pak Ketua (TRIPENI IRIANTO PUTRO); ------------
Saksi pernah menyampaikan kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO, mengingat perkara permohonan pengujian kewenangan ini termasuk baru di PTUN maka saksi meminta kepada TRIPENI IRIANTO PUTRO untuk menyidangkan langsung perkara ini; ----------------------------------------
Bahwa dalam berkomunikasi dengan M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY saksi menggunkan alat komunikasi berupa Handphone merk Sony, nomer HP nya saksi lupa; -----------------------------------------------------
Saksi pernah menyampaikan kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY bahwa Hari Senin pak ketua sudah cuti, hal tersebut karena M YAGARI BHASTARA GUNTUR alias GARY menghubungi saksi untuk minta bertemua dengan TRIPENI IRIANTO PUTRO, dan oleh karena di meja saksi sudah aja surat ijin suti dari TRIPENI IRIANTO PUTRO sehingga saksi menyampaikan kepada M YAGARI BHASTARA GUNTUR bahwa tanggal 06 Juli 2015 (hari Senin) Pak Ketua sudah cuti; ------------
Saksi tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya dari OC Kaligis;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan yaitu : ----------------------------------------------------------------------
BB No. 49. BB 50. BB No. 51. BB No. 52. BB No. 53. BB No. 54. BB No. 55. BB No. 56. BB No. 57. BB No. 58. BB No. 63. BB No. 64. BB No. 65. BB No. 66. BB No. 67. BB No. 68. BB No. 87. BB No. 88. BB No. 89. BB No. 90. BB No. 104 ; --------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa tidak memberikan tanggapan ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Patrice Rio Capella. ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menjabat sebagai anggota DPR Komisi III dimana salah satu mitra kerja adalah Kejaksaan RI.; -------------------------------------
Saksi pernah diperiksa di penyidik di KPK dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan di depan penyidik.; ---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam proses islah antara terdakwa I dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan saksi tidak begitu mengenal Wakil Gubernur Sumatera Utara karena merupakan kader baru.; ----------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penentuan jumlah uang yang akan diberikan oleh Terdakwa II kepada saksi.; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui keterkaitan antara pemberian uang dari terdakwa II kepada saksi karena saksi tidak terlibat dalam proses islah antara Terdakwa I dengan Wagub dan pada saat pemberian uang tersebut Sisca menyatakan bahwa uang yang diberikan adalah uang kopi-kopi.; ----------------------------------------------------------------------------------
Dalam pertemuan tersebut saksi tidak menyampaikan terima kasih atau menyinggung tentang pemberian uang dari Terdakwa II yang diberikan melalui Sisca. Pertemuan dilakukan secara singkat dimana Terdakwa II hanya menyampaikan telah terjadi Islah antara Terdakwa I dengan Sdr. Erry.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan-pertemuan antara Sisca dengan saksi terkait dengan pengembalian uang yang diberikan oleh Terdakwa II, terjadi setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap 3 hakim PTUN di Medan.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi memberikan uang sebesar Rp.50 juta kepada saksi Sisca pada saat pertemuan penyerahan uang.; ---------------------------------
Bahwa saksi pernah meminta agar uang yang telah diterima dari Terdakwa II melalui Sisca dikembalikan, dimana saksi meminta kepada Jupanes yang merupakan sopir saksi untuk mengembalikan kepada Sisca akan tetapi hal tersebut tidak sempat dilakukan karena saksi berangkat Umroh.; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sisca yang didampingi oleh kakaknya terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp.200.000.000 dari Terdakwa II yaitu : -------------------------------------------
Pertemuan di restoran di dekat kantor partai nasdem dimana saksi menyuruh Jupanes untuk mengembalikan uang kepada Sisca yang dibungkus dalam kotak.; -----------------------------------------------
Pertemuan di restoran Kustring dimana pertemuan tersebut saksi ditelepon oleh saksi Sisca yang meminta bertemu dan dalam pertemuan tersebut saksi Sisca mengembalikan uang yang telah diterima pada pertemuan sebelumnya dengan cara dimasukan ke dalam mobil saksi.; -------------------------------------------------------------
Pertemuan ketiga dilakukan di RS Medistra dalam pertemuan itu sisca menyampaikan bahwa akan diperiksa oleh KPK.; --------------
Bahwa benar saksi menyerahkan kembali uang sebesar Rp.200 juta ke Sisca melalui kakaknya yaitu Wiken
Saksi tidak pernah menyampaikan skenario sebagaimana disampaikan oleh saksi Sisca yaitu uangnya belum diterima oleh saksi dan masih dalam penguasaan Sisca.; ------------------------------------------------------------
Saksi tidak mengetahui bahwa Sisca telah mengembalikan uang sebesar Rp.50.000.000 yang diberikan tersebut dan mengetahui pada persidangan saat ini karena saksi juga tidak pernah memberikan nomor rekeningnya kepada Sisca. ; ----------------------------------------------------------
Saksi keberatan atas tindakan saksi Sisca yang mengembalikan uang sebesar Rp.50.000.000 ke rekening milik saksi di BCA tanpa sepengetahuan saksi.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi membenarkan memiliki rekening di Bank BCA sebagaimana slip setoran yang ditunjukkan oleh saksi Sisca di persidangan.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menyerahkan 2 buah kartu ke Sisca yang digunakan untuk komunikasi sebelum dan sesudah pemeriksaan.; ----------------------
Bahwa benar sebelum bulan April saksi pernah bertemu dengan OC Kaligis dan Terdakwa I di Hotel Hyatt Jakarta.; ----------------------------------
Dipersidangan dperlihatkan barang bukti kepada saksi sebagai berikut :
BB No. 1. BB No. 2. BB Mo. 3 BB No. 5. BB No.9. BB No. 10. BB No. 11, BB No. 12 BB No. 13 ; ------------------------------------------------------------------
Tanggapan Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I tidak ada pertanyaan dan Terdakwa membenarkan pernah bertemu dengan saksi Rio Capella di Hotel Borobudur dan dalam Islah tidak ada Pak Rio Capella.; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan Terdakwa II: ------------------------------------------------------------------------Bahwa keberatan tentang kalimat dari saksi Sisca terkait dengan kata “ biasanya” karena menurut Terdakwa II hanya menebak nilai uang yang diberikan kepada Rio Capella . ; --------------------------------------------------------------
Saksi : Clara Widi Wiken. ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik KPK, dan saksi membenarkannya.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan cerita dari Sisca bahwa uang sebesar Rp.200.000.000 dari Ibu Evy ke Pak Rio dalam rangka mendamaikan. ; -------------------------------------------------------------------------
Terkait dengan kejadian tanggal 23 Juli 2015, dalam pertemuan di RS Medistra antara saksi dengan Sisca dan Rio, dimana dalam pertemuan tersebut Rio menyerahkan 2 nomor telepon kepada Sisca yang digunakan sebelum dan sesudah pemeriksaan di KPK serta menyerahkan selembar kertas yang isinya 2 ( dua ) nomor telepon yang dipegang oleh Rio Capella.; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima telepon dari Pak Rio dalam rangka pengembalian uang dari Rio Capella ke Sisca.; --------------------------------
Bahwa saksi mendengar Rio menyampaikan bahwa “ yang ama uangnya ada di kamu” aku tahu ada pemberian uang dari Evy tetapi saya menolak dan uangnya belum tetap dikamu dan untuk uangnya besok ya.; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menerima uang dari saudara Rio karena pada hari senin Sisca telah di panggil oleh KPK.; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh Rio Capella dalam rangka pengembalian uang dari Rio Capella ke saksi.; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima sms yang berbunyi jadi arisan ? karena sopir saksi pada hari itu tidak masuk maka saksi kemudian menjawab tidak jadi, akan tetapi setelah siang ternyata sopir saksi telah datang dan kemudian saksi kembali menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan bahwa arisan jadi.; ------------------------------------------------
Kemudian saksi dihubungi dari nomor tersebut dan menurut saksi yang berbicara adalah Jupanes dan mengadakan janjian untuk bertemu.; ----
Bahwa saksi pernah menerima sms dari nomor yang dipegang oleh Pak Rio yang isinya kurang lebih “apa trayek sesuai jalur?”. Dan saksi tidak merespon dan sesuai saran penyidik agar saksi tidak melakukan kontak lagi dengan Rio.; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyimpan uang yang diberikan oleh Rio tersebut di rumah dan pada malam hari setelah pemeriksaan, Sisca menceritakan kepada saksi bahwa dirinya tidak mampu berbohong untuk mengikuti skenario sebagaimana hasil pertemuan sebelumnya dan telah menceritakan semuanya kepada Penyidik.; -------------------------------------
Bahwa inisiatif pengembalian ke KPK adalah murni dari Sisca karena selama pertemuan tidak pernah ada pembicaraan mengenai pengembalian uang ke KPK oleh Pak Rio Capella.; --------------------------
Dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa : ---------------------------
BB No. 1, BB No. 2, BB No. 3. BB No. 5, BB No. 6 ; -------------------------
Saksi : Fitri Nur Avianti ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik KPK dan saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan kepada Penyidik.; ---
Bahwa Saksi memiliki hubungan darah dengan Terdakwa II dimana saksi adalah adik kandung dari Terdakwa II dan saksi bersedia untuk memberikan keterangan dibawah sumpah.; --------------------------------------
Bahwa benar saksi mengelola usaha kafe milik Terdakwa II dan dalam pengelolaan keuangan disimpan di Bank Syariah Mandiri.; ------------------
Bahwa saksi membenarkan pada sekitar bulan Mei diminta oleh Terdakwa II untuk mengambil uang di BSM dan karena jumlahnya banyak sekitar Rp.300.000.000 maka pada hari itu transaksi hanya dapat dilalukan sebesar Rp.100.000.000 ( Seratus Juta rupiah ).; ------------------
Bahwa saksi lupa bagaimana Terdakwa II menghubungi saksi terkait permintaan uang dan seingat saksi Terdakwa II tidak menyampaikan maksud / kegunaan dari permintaan uang tersebut.; ---------------------------
Bahwa saksi membenarkan rekaman yang diperdengarkan di persidangan dan membenarkan bahwa Terdakwa II menyampaikan ada pemberian uang untuk Jaksa Agung.; ----------------------------------------------
Bahwa kronologi permintaan uang Rp.100.000.000 adalah diawali dari permintaan Terdakwa II untuk menarik uang di tabungan di BSM, karena tidak dapat hadir langsung ke Bank, maka saksi meminta pihak bank untuk datang menemuinya sambil membawa uang, kemudian setelah pihak Bank sampai di rumah saksi kemudian saksi menghitung jumlah uang tersebut dan menandatangani slip penarikan. Kemudian saksi menelpon supir dari Terdakwa II untuk mengambil uang tersebut.; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang islah yang sedang dilakukan terhadap Terdakwa I.; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp.350.000.000 untuk Pak Razman ( Pengacara ).; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan BAP No.25 terkait pemberian uang sebesar Rp.500.000.000 pak Razman dan uang tersebut sebenarnya untuk operasional pengacara lain sehingga pada saat saksi menanyakan uang tersebut dan meminta pengembalian dari Pak Razman akan tetapi menurut Pak Razman uang tersebut telah diberikan ke Mabes Polri.; -----
Tanggapan Para Terdakwa : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa I ; ----------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada pertanyaan dan tidak ada tanggapan.; ----------------------------------
Terdakwa II ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengambilan uang sebesar Rp.100.000.000 tersebut untuk diberikan kepada Sisca sedangkan sisanya berasal dari simpanan Terdakwa II dan meminta dari Staf pak Gatot.; ------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti yang diajukan di persidangan, saksi membenarkan Barangh Bukti nomor: ---------------------------------------------------------------------------
BB No. 23. BB Bo. 264 ; ---------------------------------------------------------------
Saksi : Tengku Erry Nuardi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I namun tidak ada hubungan keluarga dan saksi tidak kenal dengan Terdakwa II.; ---------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tahap penyidikan, saksi sudah membaca dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.; ---------------------------------
Bahwa saksi menjabat selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018 dan yang menjabat selaku Gubernur Sumatera Utara adalah Terdakwa I.; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi dilantik pada 17 Juni 2013 untuk masa bakti selama 5 tahun.; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Gubernur melaksanakan tugas membantu kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, mengupayakan pengembangan dan pelestarian budaya dan lingkungan hidup, membantu kepala daerah mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, memantau dan mengevaluasi pemerintahan kabupaten/kota dan memberi saran kepada Kepala Daerah dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.; ---------------------
Terkait dengan pengawasan terhadap SKPD, semestinya harus ada pembagian kewenangan dengan Gubernur, namun dalam kenyataannya saksi hanya dibidang pengawasan memberikan teguran terhadap SKPD secara tertulis yang diduga melakukan penyimpangan.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa antara saksi dan Terdakwa I kurangnya komunikasi yang harmonis dan semua SKPD di handle oleh Terdakwa I sehingga tidak ada pembagian tugas yang jelas.; ---------------------------------------------
Bahwa komunikasi dengan Terdakwa I hanya harmonis pada 2 (dua) bulan pertama saja selanjutnya saksi diperkenalkan dengan SKPD kemudian saksi sulit untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa I. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berusaha untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa I selaku Gubernur seperti halnya pengesahan APBD 2014 maupun persoalan gaji namun Terdakwa I hanya menanggapi bahwa itu urusan Sekda atau urusan Terdakwa I.; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa I tidak mau saksi terlibat terlalu jauh dalam roda pemerintahan di Sumatera Utara.; ---------------------------------------------
Bahwa terdapat temuan BPK tahun 2013 dan 2014 seperti kekuaranagn dana bagi hasil kepada Kabupaten/Kota, pekerjaan kurang dari SKPD maupun juga temuan terhadap optimalisasi pendapatan daerah yang belum maksimal, penggunaan Dana BOS tahun 2013 yang belum disalurkan sesuai ketentuan serta Laporan dana Bansos yang belum dilengkapi administrasinya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara. Atas temuan ini kemudian Inspektorat membuat teguran tertulis yang ditandatangani oleh saksi selaku Wakil Gubernur. Namun teguran tersebut tuidak begitu dipedomani oleh SKPD karena lebih memedomani arahan dan kebijakan Terdakwa I ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I memiliki kewenangan terhadap semua hal termasuk kebijakan-kebijakan dan wakil hanya sebagai pembantu.; -
Bahwa benar di Sumatera Utara terdapat dana Bansos DBH, BDB namun saksi tidak pernah dilibatkan.; -----------------------------------------
Bahwa kegiatan tersebut sudah ada sejak sebelum saksi menjadi wakil Gubernur, karena terdaka I saat itu sudah menjadi Wakil Gubernur, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut sudah ada sebelum tahun 2013.; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, saksi sudah memberi teguran tertulis agar SKPD dapat menindaklanjuti temuan BPK tersebut. ; -----------------------------------------------------------------------------
Selain memberikan saksi teguran, saksi sudah berusaha untuk melakukan diskusi dengan Terdakwa I namun karena kesibukan dan komunikasi yang kurang lancar tidak ada diskusi secara langsung. Surat teguran secara tertulis tersebut saksi tembuskan juga kepada Terdakwa I.; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam hal Dana BOS pernah dilakukan penyelidikan oelh Polda selain itu juga Kejaksaan Tinggi juga dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.; -------------------------------------
Bahwa benar ada interpelasi DPRD terkait dengan rotasi dan promosi SKPD di Sumatera Utara tahun 2011-2012. Selanjunya pada tahun 2013 terdapat interpelasi dari DPRD terkait dengan dana DBD, DBH, Bansos.; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi pernah dilakukan penyidikan terkait Dana Bansos.; -----------------------------------------------
Saksi kenal dengan Ahmad Fuad Lubis yang menjabat selaku Kepala Biro Keuangan sedangkan yang menjabat selaku Sekda adalah Nurdin Lubis.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2013 Ahmad Fuad Lubis tidak berkoordinasi dengan saksi hanya berkoordinasi dengan Terdakwa I.; ---------------------------
Saksi beberapa kali memanggil para staf, namun staf dilarang untuk bertemu dengan saksi sehingga saksi tidak mengetahui betul inti permasalahan yang ada.; ---------------------------------------------------------
Bahwa seluruh SKPD bertanggung jawab langsung kepada Terdakwa I dan saksi tidak pernah dilibatkan.; ------------------------------
Saksi tidak mengetahui mengapa hubungan antara saksi dan Terdakwa I tidak harmonis.; ------------------------------------------------------
Pada suatu kesempatan pernah Ketua DPRD Ajib Syah berusaha mendamaikan hubungan antara saksi dan Terdakwa namun tidak pernah terealisasi.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar Februari 2015 saya dilantik sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Prov. Sumatera Utara, selanjutnya sebulan kemudian dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara saya bersama Sekretaris Partai Nasdem Sumatera Utara bertemu dengan Surya Paloh yang menyampaikan bahwa Terdakwa I ingin bertemu dengan Surya Paloh. Atas penyampaian tersebut saksi menyampaikan kepada Surya Paloh agar dilibatkan di dalam pertemuan antara Terdakwa I dengan Surya Paloh agar memperoleh informasi yang seimbang tidak hanya dari Terdakwa I saja dan ini disetujui oleh Surya Paloh. Selanjutnya saya dihubungi oleh Korwil Nasdem untuk Sumatera Utara Martin Manurung untuk menjumpai Surya Paloh pada tanggal 19 Mei 2015. Pertemuan itu dihadiri oleh Surya Paloh (SP), Terdakwa I, OC Kaligis, Martin Manurung dan saksi sendiri bertempat di Kantor DPP Partai Nasdem. Dalam pertemuan tersebut Surya Paloh menyampaikan bahwa Sumatera Utara adalah kampung SP, serta menyampaikan bahwa SP mendengar kurang harmonisnya Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Terdakwa I diminta unutk menjelaskan kondisi yang ada di Sumatera Utara saat itu.; ---------------------------------------------------------
Terdakwa I pada pertemuan itu menyampaikan bahwa sudah mengenal saksi sejak tahun 2005 bahkan ketika saksi menjadi calon Bupati, Terdakwa I ikut menjadi juru kampanye. Tetapi akhir-akhir ini Terdakwa I mendengar bahwa saksi mengadukan Terdakwa I ke Kejaksaan Agung dan KPK terkait dengan Dana Bansos, BDB dana BOS, DBH dan menyuruh orang untuk mendemo Terdakwa I. Selain itu saksi juga sering menghadiri acara-acara yang tidak ditugaskan oelh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I meminta agar Surya Paloh dapat menasihati saksi.; ----------------------------------------------------------
Atas penyampaian tersebut, saksi menyampaikan bahwa benar tahun 2005 Terdakwa I menjadi juru kampanye saksi sewaktu menjadi calon Bupati Serdang Bedagai, namun saksi tidak pernah mengadukan saksi ke pihak penegak hukum manapun. Setahu saksi yang mengadukan Terdakwa I itu adalah Kader PKS sendiri yaitu Amsal Nasution. Saksi meminta agar Terdakwa mengajukan bukti bahwa saksi yang mengadukan Terdakwa I. Saksi juga menjelaskan mengenai kehadiran saksi pada berbagai acara karena Terdakwa I selaku Gubernur hanya mewakili ; ---------------------------------------------
kan kepada Kepala Dinas namun secara etika, ketika Wakil Gubernur juga diundang dan hadir maka yang diminta untuk memberikan pidato adalah saksi. Saksi juga menyampaikan bahwa banyak pihak yang berusaha mendiskreditkan saksi dan sebaiknya Terdakwa I bisa langsung berkomunikasi dengan saksi.; --------------------------------------
Selanjutnya pembicaraan sempat terputus karena Surya Paloh harus menemui Duta Besar Negara Rusia, dan saat itu saksi menyampaikan baha Terdakwa sampai hati tidak memberikan kewenangan sedikitpun kepada saksi termasuk untuk mengusulkan pejabat di lingkungan eselon II di pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Dari 50 jabatan eselon II yang ada di Pemprov Sumatera Utara wajar jika 5 diberikan kepada saksi, karena beberapa pejabat eselon II tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Terdakwa I juga tidak mengijinkan saksi untuk berkunjung ke negara lain tanpa membebani APBD. ; ---------------------------------------------------------------
Atas penyampaian saksi tersebut, Terdakwa I kemudian mengatakan bahwa saat menjabat sebagai Wakil Gubernur dimana yang menjabat Gubernur adalah Syamsul Arifin, Terdakwa I nuga tidak diberi kewenangan apapun, namun Terdakwa I hanya diam saja tidak pernah komplain, bahkan saat Syamsul Arifin melaksanakan ibadah haji yang ditunjuk menggantikan sebagai Plt Gubernur adalah Sekda dan Terdakwa I juga tidak protes.; ---------------------------------------------
Setelah lebih kurang 40 menit, OC Kaligis kembali masuk ke ruang pertemuan dan menyampaikan agar damai-damai saja sambil menyerahkan 2 buku karangan OC Kaligis. Selanjutnya Surya Paloh kembali bergabung dan menyampaikan agar saksi dan Terdakwa I kompak dalam membangun Sumatera Utara. Surya Paloh mengibaratkan sebagai Pilot dan co pilot yang apabila berkelahi maka pesawat bisa oleng dan jatuh. Surya Paloh juga menyampaikan agar Terdakwa I lebih bijak dan dapat membagi tugas dengan saksi. Saksi kemudian saya menyampaikan bahwa bila diberikan 5 SKPD kepada saksi yang menjadi tupoksi sudah menjadi hal yang wajar dari jumlah 50 SKPD yang kemudian ditimpali oleh Surya Paloh bahwa 5 atau 10 SKPD pun wajar.; --------------------------------------------
Bahwa setelah pertemuan islah tersebut terdapat sedikit perubahan dari Terdakwa I yang sudah mulai memberikan disposisi kepada saksi untuk mewakili Terdakwa I menghadiri acara-acara, namun saksi masih kesulitan berteu secara 4 mata dengan Terdakwa I.; ----
Bahwa saat pertemuan Rio Capella tidak hadir dan juga setelah pertemuan tidak pernah ada tindak lanjut dari Rio Capella.; -------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa I menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara pemerintah Sumatera Utara, setahu saksi OC Kaligis adalah pengacara Terdakwa I selaku pribadi.; ---------------
Bahwa untuk pendapat-pendapat hukum di pemerintahan Sumatera Utara akan diberikan oleh Biro Hukum.; --------------------------------------
Saksi pernah mengetahui ada Kop Surat Provinsi Sumatera Utara dalam perjanjian antara Terdakwa I dengan OC Kaligis terkait bantuan hukum.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa 9 Juli 2015 terkait OTT, saksi sedang meninjau jalan toll yang sedang dibangun kemudian mendapat informasi bahwa KPK sedang melakukan OTT dan kemudian setelah mendapat informasi online saksi mengetahui bahwa terkait Hakim, namun juga mendapat informasi yang simpang siur pada awalnya. Setelah itu saksi mendapat informasi bahwa OTT juga terkait dengan Terdakwa I.; ----
Bahwa OTT ada kaitannya dengan tindak lanjut dari Surat Teguran saksi kepada SKPD sebagai pengguna Dana BOS atau dana BDB, DBH, saksi tidak mengetahuinya.; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada Kuasa dari Ahmad Fuad Lubis kepada OCK, namun saksi tidak mengetahui objek yang diperjanjikan antara Ahmad Fuad Lubis dengan OC Kaligis.; --------------------------------------
Bahwa terkait panggilan kepada Pemda Sumatera Utara terkait kasus-kasus yang melibatkan Terdakwa I, saksi tidak mengetahui secara detail.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang mengadukan Terdakwa I adalah Amsal Nasution, hal ini diketahui dari Surat Kemendagri.; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak bertemu dengan pihak-pihak penegak hukum, hanya bertemu dengan Kajati agar hubungan dengan Terdakwa I dapat lebih baik dan saksi tidak pernah menemui Jaksa Agung.; -----
Bahwa OCK adalah pensihat Hukum pribadi Terdakwa namun melihat kontraknya menggunakan Kop Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun saksi tidak pernah melakukan komunikasi dengan OCK dan baru mengenal OCK pada tanggal 19 Mei 2015 saat islah di kantor DPP Nasdem ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan jasa penasihat hukum merupakan kewenangan Terdakwa I, dan sebagai pengawas SKPD termasuk pengawasan terhadap Biro Hukum, saksi pernah menanyakan kepada Biro Hukum namun Biro Hukum tidak mau menjelaskan secara detail hanya menyampaikan bahwa hubungan Terdakwa I dengan OCK adalah hubungan pribadi sehingga saksi tidak mengetahui mengapa Ahmad Fuad Lubis tidak diwakili oleh Biro Hukum namun diwakili oleh OCK. Saksi hanya mengetahui bahwa OCK adalah pengacara pribadi Terdakwa I.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Ahmad Fuad Lubis berhubungan dengan OCK dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Keuangan.; -----------------------------
Saksi sebagai wakil gubernur juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebagai wakil Gubernur dalam TAPD saksi tidak memiliki tugas-tugas karena tidak pernah diundang, meskipun sebagai Wakil Gubernur saksi merupakan Pembina TAPD.; ------------
Saksi tidak mengetahui pasti hanya ada yang dianggap berbahaya seperti Pergub 10 Februari 2015, yang merupakan anggaran yang tidak tertampung pada tahun sebelumnya. Harusnya ini masuk ke dalam P APBD. Anggaran SKPD dipotong untuk membayar hutang-hutang yang tidak terbayar pada tahun sebelumnya.; --------------------
Mekanisme Bansos adalah pengusul kepada TAPD kemudian dialokasikan kemudian meminta persetujuan Kepala Daerah setelah itu dilakukan verifikasi dan dilakukan SK Penetapan.; -------------------
APBD Sumut tidak mencukupi untuk membayar fee kepada lawyer. Mekanisme penunjukan lawyer di Pemprov Sumut untuk mewakili di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan seperti untuk permintaan keterangan adalah permintaan dari lawyer kepada Pemprov kemudian dikaji oleh Biro Hukum apakah diperlukan atau tidak dan apabila disetujui oleh Gubernur maka kemudian dibuatkan kontraknya.; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan interpelasi juga menyebut nama ibu Evy (Terdakwa II) karena setahu saksi Terdakwa I memiliki istri resmi namun kemudian menikah lagi dengan Terdakwa II.; --------------------
Selain berhubungan dengan masalah perkawinan tersebut, interpelasi kemudian muncul namun tidak pernah sampai kepada intinya yaitu untuk menjatuhkan Gubernur, selalu interpelasi kemudian ditarik oleh anggota DPRD.; ---------------------------------------
Pemanggilan permintaan keterangan terhadap staf Pemprov biasanya langsung kepada yang terpanggil dan tidak pernah dilaporkan kepada saksi karena saksi tidak pernah dilibatkan.; -------
Untuk permohonan pengujian kewenangan Kejati di PTUN, saksi tidak pernah dilibatkan demikian juga untuk biaya-biaya dalam rangka pengujian tersebut.; ----------------------------------------------------------------
Perkara Bansos berhubungan dengan tidak dilengkapainya petrtanggungjawaban lembaga penerima Bansos, BOS dipakai untuk kepentingan yang bukan untuk BOS sehingga ada temuan, DBH ada kurang bayar sebagaimana yang dianggarkan kepada Kabupoaten Kota sehingga ditegur Menteri Keuangan, ; ----------------------------------
Atas surat teguran yang saksi sampaikan kepada SKPD, yang bersifat administrasi harus dilengkapi administrasi, sedangkan yang termasuk kerugian keuangan negara harus dilakukan penggantian kerugian keuangan negara. Sampai hari ini masih ada yang belum dilengkapi dan terdapat SKPD yang sudah diganti sehingga yang baru menganggap sebagai tanggung jawab pejabat lama.; -------------
Islah hanya dilakukan sekali, dan difasilitasi oleh Korwil Nasdem Wilayah Sumatera Utara yaitu Martin Manurung yang kemudian dilakukan islah/pertemuan di kantor DPP Nasdem tanggal 19 Mei 2015.; ----------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya masalah komunikasi antara saksi dan Terdakwa I tidak perlu melibatkan pihak lain, cukup memanggil saksi dan diselesaikan secara internal.Dalam pertemuan tidak dibicarakan masalah hukum terkait Terdakwa I.; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada anggaran untuk bantuan hukum, namun anggarannya tidak besar dan tidak akan cukup untuk membayar jasa lawyer OC Kaligis. Biasanya hanya digunakan pengacara lokal bukan pengacara dari Jakarta.; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa merupakan satu paket dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dasarnya adalah survey yang dilakukan sehingga saksi diminta untuk menjadi calon wakil gubernur.
Bahwa saksi tidak mengetahui anggaran untuk OCK terdapat dalam anggaran atau tidak. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa teguran yang saksi buat dan sampaikan hanya terkait SKPD tidak terkait dengan Terdakwa I.; -----------------------------------------------
Bahwa dalam pelasanaan fungsi pengawasan melakukan fungsi secara aktif baik itu berupa laporan yang disampaikan kepada saksi maupun dengan bertanya keada inspektorat.; ------------------------------
Bahwa untuk semua jenis masalah hukum dapat digunakan bantuan hukum termasuk yang tersangkut masalah hukum pidana.; -------------
Bahwa terkait dengan temuan BPK, setelah ditindaklanjuti maka sudah dikeluarkan dari temuan BPK.; -----------------------------------------
Bahwa sesuai BAP saksi benar bahwa saksi menyampaikan 5 SKPD yang diberikan kepada saksi adalah wajar dan ditanggapi oleh Surya Paloh “jangankan 5.. 10 saja masih wajar”. Bahwa pembagian SKPD itu terdapat dalam UU Pemerintah Daerah.; ---------------------------------
Bahwa bukan karena saksi tidak mendapatkan 5 SKPD itu membuat hubungan saksi tidak harmonis, namun juga karena banyak SKPD yang tidak sesuai kompetensi.; -------------------------------------------------
Bahwa interpelasi terkait program-program hanya ditujukan keoada Terdakwa I selaku pembuat kebijakan-kebijakan meskipun saksi dan Terdakwa adalah satu paket.; ---------------------------------------------------
Bahwa benar setelah ditinggal oleh SP saat tanggal 19 Mei 2015, saksi menyampaikan seluruh unek-unek saksi, namun Terdakwa I menyampaikan bahwa saat menjadi Wakil Gubernur, Terdakwa I juga tidak diberikan tanggung jawab apaun dan saksi menanggapi bahwa untuk hal tersebut Terdakwa tidak boleh membanding-bandingkan.; -
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Biro Hukum terkait jasa untuk OCK, saksi mendapat informasi bahwa tidak ada anggaran untuk itu. Bahwa tidak prnah ada pengadaan untuk anggaran Bantuan Hukum dimana seharusnya anggaran di atas 200 juta harus melalui pengadaan.; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terkait Perjanjian antara Terdakwa I dengan OCK yang menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun saksi tidak tahu apakah menggunakan Kop Pemprov atau bukan dan saksi mengetahui saat penyidikan.; ---------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menanggapi: --------------------
Bahwa terkait dengan Dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya bahwa hal itu belum ada LHP terkait dengan Dana BOS akan tetapi pada awal Januari 2013 staf Pemprov Ilyas Hasibuan sudah dipanggil oleh Polda. Dari situlah Terdakwa mengetahui bahwa ada yang melaporkan, selanjutnya setelah memanggil Biro Keuangan Baharudin Siagian Terdakwa I mengetahui bahwa pada akhir Desember 2012 terdapat kas Rp17 M, tapi hari itu ada SPM terkait Dana Bagi Hasil maka dibayarkan dan dihari berikut muncul permintaan Dana BOS dari Dinas Pendiidikan namun uang sudah tidak ada. Hal inilah yang kemudian dipolitisir yang membuat Terdakwa memutuskan untuk membayar OC Kaligis. Dari sinilah kemudian muncul persoalan Dana BOS, Bansos, DBH, BDB. Justru hasil audit BPK tahun 2013 adalah WDP termasuk didalamnya Bansos ; -----------------------------------------------------------
Keterangan saksi ada yang Terdakwa I benarkan ada juga yang tidak.; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Wakil Gubernur adalah membantu Gubernur jika diminta, sesudah islah terkait dengan permintaan SKPD maka saksi pernah mengajukan 4 nama SKPD kepada Terdakwa I dan sesuai hasil konsultasi Terdakwa dan saksi dengan Menteri PAN, maka tour of duty dapat dilakukan tidak harus melalui bidding sesuai dengan kebutuhan. Yang diminta saksi salah satunya adalah inspektorat yang saat itu pensiun. Penunjukan OC Kaligis juga terkait dengan permintaan keterangan dari Jaksa Agung untuk berbagai maslah yang dalam pandangan Terdakwa I sudah dipolitisir.; -------------------------------------------------------------------------
Terhadap Barang Bukti yang diajukan di persidangan, saksi membenarkan barang bukti Nomor: 148, 267, 219, 220, 254, 255 ; -------------------------------
Saksi : Yenni Octorina Misnan ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik KPK dan setelah diperiksa membaca kembali BAP serta memaraf dan menandatanganinya dan membenarkan semua keterangan yang ada di BAP saksi.; ------------------------------------------------------------------------
Tugas saksi adalah mengurus surat keluar dan surat masuk, perjanjian dan pengarsipan dan sudah bekerja sejak tahun 1977.; ---
Bahwa saksi tahu para Terdakwa adalah client OCK sejak tahun 2013 dan saksi yang menyiapkan perjanjiannya.; -------------------------
Bahwa para Terdakwa menjadi client tetap OCK yaitu untuk konsultasi sedangkan biaya yang harus dibayarkan oleh para Terdakwa sebagai client adalah Rp600 juta per tahun dengan jasa konsultasi lisan dan tertulis.; -----------------------------------------------------
Dalam kontrak antara para Terdakwa dan OCK berlangsung selama 5 tahun dengan pembayaran secara cicilan per tahun sebesar Rp600 juta dengan jumlah konsultasi bulanan sebesar 40 jam.; ----------------
Biasanya maksimal konsultasi adalah 20 jam, tetapi untuk para Terdakwa jumlah jam konsultasi adalah 40 jam.; --------------------------
Pembayaran diterima dari para Terdakwa melalui kurir Ramdani Taufik dan kemudian saksi membuatkan tanda terima.; ------------------
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2015, para Terdakwa pernah melakukan pembayaran sebesar USD30,000 dan Rp50.000.000 dengan cara diterima dari sopirnya Terdakwa II Ramdani Taufik, kemudian dikonfirmasi oleh Terdakwa II. Uang tersebut dalam pecahan USD 100 dan Rupiah pecahan 100.000.; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan keperluan apa uang terebut hanya disampiakan sebagai titipan.; -------------------------------------------
Bahwa OCK kemudian mengambil USD20,000 dan menyampaikan untuk dimasukkan ke dalam amplop.; -----------------------------------------
Bahwa saksi kemudian membukukan sebagai pengambilan OCK.; ---
Bahwa Gary tidak pernah meminta uang kepada saksi, namun pernah menceritakan akan berangkat ke Medan pada tanggal 1 Juli 2015.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Gary kemudian tertangkap tangan oleh KPK di Medan dan Gary saat itu menghubungi saksi memberitahukan bahwa Gary tertangkap tangan yang kemudian dilaporkan kepada KPK.; -----------
Bahwa benar OCK memerintahkan saksi untuk mengamankan dokumen-dokumen berkas perkara.; -------------------------------------------
Bahwa benar setelah menerima USD30.000 uang itu dimasukkan ke dalam amplop dan pada tanggal 1 itu juga OCK berangkat ke Medan bersama Gary.; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Gary, Indah dan OC Kaligis pernah berangkat bertiga ke Medan.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum tertangkap Gery pernah menelpon saksi dan menyampaikan bahwa Gery takut tertangkap.; -----------------------------
Selanjutnya saksi berusaha mencari berks perkara dimaksud dan kemudian semua arisp dimasukkan dalam satu file.; ----------------------
Bahwa perjanjian dibuat antara Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara dan OC Kaligis.; -----------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa membenarkannya.; ------
Terhadap Barang Bukti yang diajukan di persidangan, saksi membenarkan Barang Bukti Nomor: 119, 123, 128, 267, 152, 153, 154, 155, 156, 157, 158, 159, 160 161 ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Ramdani Taufik Sodikun ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik KPK dan saksi membenarkan seluruh isi BAP yang telah saksi baca dan tandatangani.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, dimana saksi merupakan sopir pribadi Terdakwa II dan menerima upah dari Terdakwa II.; ------
Bahwa tugas saksi adalah mengantarkan Terdakwa II dan juga mengantarkan anak-anak Terdakwa.; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi juga pernah diperintahkan Terdakwa II untuk mengantarkan uang ke kantor OCK sejak bulan Februari s/d Mei 2015 sebanyak +/- 8 kali, sebagaimana BAP no 13.; ---------------------
Bahwa benar saksi mengantarkan uang ke kantor OC Kaligis sebagaimana BAP 13: -------------------------------------------------------------
Pada bulan Maret 2015, Saksi membawa amplop coklat berisi uang sebesar Rp60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. ITA. Saksi mengetahui jumlah uang di dalam amplop tersebut adalah Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) karena uang tersebut dihitung lagi oleh Sdri. ITA dengan mesin penghitung uang. ; ------------------------------------------
Pada awal bulan April 2015, Saksi mengantarkan amplop coklat berisi uang ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. YENNY. Saksi tidak mengetahui jumlah uang yang terdapat dalam amplop coklat tersebut. ; -----------------------------------------------------------------
Pada bulan April 2015, Saksi mengantarkan amplop coklat berisi uang ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. ITA. Saksi tidak mengetahui jumlah uang yang terdapat dalam amplop coklat tersebut. ; -------------------------------------------------------------------------
Pada bulan Mei 2015, Saksi mengantarkan amplop coklat berisi uang ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. ITA. Saksi tidak mengetahui jumlah uang yang terdapat dalam amplop coklat tersebut. ; -------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 Juni 2015, Saksi mengantarkan amplop coklat berisi uang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. YENNY. ; ------------------
Selanjutnya pada tanggal 31 Juni 2015 Seingat Saksi, Saksi mengantarkan amplop coklat berisi uang dollar Amerika sebanyak dua bundel dalam pecahan USD 100 atau senilai total USD 20.000 (Dua puluh ribu dollar Amerika) ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. YENNY. ; ------------------------------------------------------------
Pada tanggal 3 Juli 2015, Saksi mengantarkan amplop coklat berisi uang Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) ke Kantor OC Kaligis dan diterima oleh Sdri. ITA. Saksi mengetahui jumlah uang di dalam amplop tersebut adalah Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) karena uang tersebut dihitung lagi oleh Sdri. ITA dengan mesin penghitung uang. ; ------------------------------------------
Pada tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam 14.00 WIB, Saksi menyerahkan tas kain warna Ungu/Merah berisi amplop yang kemungkinan besar berisi uang kepada Sdr. IWAN (Lawyer OC Kaligis) di Lobby Apartemen Semanggi.; ---------------------------------
Bahwa uang tersebut saksi terima langsung dari Terdakwa II dan setelah menyerahkan uang saksi menerima bukti tanda terima sebanyak 3 atau 4 kali sedangkan sisanya tidak ada bukti tanda terimanya.; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selain penyerahan kepada OC Kaligis saksi juga pernah diperintahkan oleh Terdakwa II untuk mengantarkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada ibu Sisca pada tanggal 20 Mei 2015 yang diambil dulu di mba Inong (Mba Dyna) karena Terdakwa II mentransfer ke rekning Inong. Selanjutnya dari rekening Inong ditransfer lagi ke rekening BCA saya dan teman-teman agar segera bisa diambil ATM. Pin dan ATM saksi serahkan kepada Inong untuk keperluan pengambilan uang. Uang terkumpul sebesar Rp43.000.000 yang saksi laporkan kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II memerintahkan saksi untuk mengambil kekurangan sebesar Rp7.000.000 di Apartemen STC Semanggi, setelah berjumlah Rp50.000.000 selanjutnya uang tersebut saksi masukkan ke dalam amplop besar warna coklat dan dimasukkan ke dalam tas plastik warna hitam dan saksi kemudian mengantarkannya ke mba Sisca di kantor OC Kaligis.; -----------------------------------------------------------------
Terhadap Keterangan saksi, para Terdakwa tidak keberatan ; -----------------
Saksi : Jupanes Karwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak terdapat hubungan keluarga.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tahaap penyidikan yang telah dibaca dan ditandatanagnai oleh saksi.; -------------
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir pribadi Rio Capella sejak 5 tahun yang lalu dan saat ini sudah tidak lagi.; --------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan Sisca dan pernah bertemu di Cafe Kartika Chandra Gatot Subroto mengantarkan Rio Capella yang akan bertemu dengan Sisca. Selanjutnya saksi juga bertemu dengan Sisca dan Wiken kakaknya Sisca di RS Medistra Jakarta.; ---------------------------
Bahwa saat saksi bersama Rio Capella pada bulan Mei 2015 saksi diperintahkan untuk mampir di cafe Planet Hollywood di Kartika Chandra dan disaat itu sudah ada Sisca yang kemudian menyerahkan tas kertas kepada Rio Capella dan menyampaikan titipan dari Ibu Evy, selanjutnya setelah dibuka di dalamnya terdapat map dokumen dan 1 amplop berwarna coklat. Rio Capella bertanya kepada Sisca “berapa” yang dijawab oleh Sisca 200. Saksi juga mendengar sisca mengatakan sebagai uang kopi-kopi. Saat itu Rio Capella juga emmbuka tas dan mengambil Rp50.000.000 untuk diserahkan kepada Sisca ; -----------------
Bahwa pertemuan dengan Sisca di Cafe Kartika Chandra itu sebelum Rio Capella berangkat umroh dan sebelum pertemuan dengan ibu Evy.; -----
Bahwa saksi kemudian juga bertemu dengan Sisca dan Evy dan apa yang dibicarakan saksi tidak mengetahui.; ----------------------------------------
Bahwa benar setelah lebaran ada perintah dri Pak Rio untuk mengembalikan uang senilai Ro200 juta yang dimasukkan ke dalam kotak sepatu dan saksi antarkan kepada Sisca di cafe Dimsum 48. Saksi memasukkan uang ke dalam mobil Sisca yang disaksikan oleh anak Sisca.; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa stelah pengembalian uang tersebut, 5 hari berikutnya bertemu kembali antara Sisca dan Rio Capella di Restoran Kustring. Saat masuk Restoran Sisca sudah ada di lobby dan saat saksi kembali ke mobil uang tersebut sudah ada lagi di mobil milik Rio. Saat pertemuan sudah selesai saksi menyampaikan kepada Ripo bahwa uang tersebut dikembalikan lagi oleh Sisca kepada Rio melalui saksi dengan bungkus yang sama saat saksi menyerahkan kepada saksi.; -------------------------------------------
Bahwa sesudah pertemuan di cafe Kustring, terjadi lagi pertemuan dimana Rio Capella saat itu dari Bengkulu untuk menemui Sisca dan saat itu Rio Capella memerintahkan saksi untuk memasukkan SIM Card ke handphon merk Nokia. Rio Capella juga menyerahkan 2 nomor untuk Sisca dan 2 nomor untk saksi. Selain itu Rio Capella juga menyerahkan Hp.; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Sisca juga ada Niken yang turut dalam pertemuan dimana Rio membawa 2 hp dan 4 sim card.; ------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi berkomunikasi dengan Sisca menggunakan hp dan simcard dari Rio Capella gunanya untuk kembali menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Wiken di SPBU Pancoran ; ----------------
Terhadap Barang Bukti yang diajukan di persidangan, saksi membenarkan Barang Bukti Nomor: 1, 2, 5 ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum KPK mengajukan barang bukti sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Barang Bukti dari Berkas Perkara No. BP 56/23/11/2015 tanggal 12 November 2015: --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Pearl, Imei: 351975042890952 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0176 2583 9777 02, dan terdapat memory card micro SD 2 GB merk SanDisk.; ---------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Merk: Nokia, Tipe: RM-555, Model: N97-4, Imei: 358315/03/191732/1 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 1113 2580 9762, dan tanpa memory card ; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tablet Merk: Samsung, Model: SM-T311, Imei: 357397/05/710829/1 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel tanpa No ICCID, dan tanpa memory card beserta 1 buah charger warna putih Samsung ; --------------------------------------
1 (satu) KTP Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Wonosobo a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO no. 3307090507620006 ; ---------------
1 (satu) buah tanda pengenal Mahkamah Agung RI a.n TRIPENI IRIANTO P., SH. MH, Dengan NIP 196207051988031004, Nomor tanda pengenal: 511/TPMA 2013 masa berlaku sampai dengan 13 Juni 2016, tertanggal 13 Juni 2013 ; --------------------------------------
1 (satu) buah kartu tanda pengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a/n TRIPENI IRIANTO PUTRO, SH, Msi dengan nomor NIP 196207051988031004 ; ----------------------------
2 (dua) buah kunci meja kerja di ruang kantor PTUN Medan.; -----
1 (satu) buah kartu atm BNI SYARIAH Master Card tanpa nama no.5264 2281 1031 6293.; ----------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu atm Mandiri Visa tanpa nama no.4097 6621 5237 3083.; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu atm Paspor BCA a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO SH no. 6019 0010 5557 0612.; ----------------------------------
1 (satu) buah kartu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO, SH., Msi. Dengan nomor anggota 7326.; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah amplop coklat dengan kop amplop Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi 5 lembar uang pecahan @ SGD1.000,- dengan total SGD5.000,- ; ---------
1 (satu) buah amplop putih polos yang berisi 100 lembar uang pecahan @ USD100 dengan total USD10.000,-. ; -------------------
1 (satu) buah amplop putih polos yang berisi 50 lembar uang pecahan @ USD100 dengan total USD5.000,-.; ---------------------
2 (dua) buah flashdisc: --------------------------------------------------------
Merk Toshiba sebesar 4 GB warna putih.; --------------------------
Merk SanDisk sebesar 2 GB warna hitam ; -------------------------
1 (satu) buah buku berjudul “Barack Obama A Gift of Hope” karangan Otto Cornelis Kaligis.; --------------------------------------------
2 (dua) buah buku berjudul “Antologi Tulisan Ilmu Hukum” Jilid 11, karangan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. ; ----------------------------
3 (tiga) buah buku berjudul “Kasus Menarik Praperadialn di Indonesia” ditulis oleh Prof. DR. O.C. Kaligis, SH., MH. ; ------------
1 (satu) buah buku berjudul “Carut Marut Pemilu Legislatif 2014, Contoh Study Kasus” ditulis oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH., MH.;
1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Curve, Imei: 356932046753699 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 1431 3237 6249, dan terdapat memory card.; ----
Handphone Merk Apple, Type: iPhone, Model: MGAA2SA/A, SN: FK1NV33FG5QT, IMEI: 3544400067159434, MEID: 35444006715943, yang didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 8962100065624749201 ; ------------------
1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Torch, Imei: 35620 1043062805 yang didalamnya terdapat Simcard XL, No ICCID: 8962116113 54240640-5, dan terdapat memory card merk V-Gel Micro SD 2 GB.; --------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu kredit Danamon Mastercard no. 5577 9114 4068 6285. ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu Silver Debit Mandiri visa no. 4097 6624 0851 5081 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu BRI Card Mastercard no. 5221 8410 9243 8794 a.n DERMAWAN GINTING SH. ; -----------------------------------
1 (satu) buah kartu Mega Pass Visa no. 4214 0814 1004 5359 a.n RUFINA TARIGAN ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu atm Bank BRI 6013 0113 8701 0530 ; ----------
1 (satu) buah kartu atm BCA no. 6019 0025 4525 2852.; ------------
1 (satu) buah kartu Paspor BCA no. 6019 0045 1791 8106.; -------
1 (satu) buah kartu Silver Debit Mandiri visa no. 4097 6624 9115 1240. ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah A Card Flazz - BCA no. 0145 0018 0681 9722 ; -----
2 (dua) buah kartu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) a.n DERMAWAN GINTING SH, no anggota 6428.; ------------------------
1 (satu) buah kartu Pengenal Mahkamah Agung RI no. 3512/TPMA/2009 a.n DERMAWAN GINTING, SH, nomor NIP: 040 069 069, tertanggal 1 Maret 2009. ; ---------------------------------------
3 (tiga) buah flashdisc: --------------------------------------------------------
Merk iLive-T Series.; ------------------------------------------------------
Merk Kingston. ; ------------------------------------------------------------
Tanpa merk warna abu-abu ; -------------------------------------------
1 (satu) buah KTP Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo, no. 3515183112650015 a.n DERMAWAN GINTING, SH berlaku hingga 31 Desember 2015. ; ------------------------------------------------
1 (satu) buah simcard Telkomsel tanpa nomor. ------------------------
1 (satu) bungkus bekas kartu Telkomsel Simpati no. 0813-6134 2420.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah voice recorder merk Sony dengan no kode: 2660972. (tanpa baterai) ; ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen Kesimpulan; Dalam Perkara Permohonan Pengujian Kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor: 25/G/2015/PTUN.MDN atas nama pemohon: Drs. AHMAD FUAD LUBIS, MSI terhadap termohon: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultans. ; ---------------
1 (satu) map warna hijau berisi: --------------------------------------------
1 (satu) bundel print out berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum”.; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel print out berjudul “PUTUSAN nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN – DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan terdapat catatan Biaya Perkara no.25/G/2015 – Sheilla.; ------------------------------
2 (dua) lembar kertas tulisan tangan berjudul “Tentang Pertimbangan hukum”.; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah external hardisk warna hitam merk Seagate Expansion Portable Drive model SRD00F1PN1D6AP1-500, SN: NA43A7B3, kapasitas 500 GB beserta kabel.; --------------------------
1 (satu) buah laptop warna abu-abu hitam merk Toshiba Satellite L745, SN: 5B366858W yang di dalamnya terdapat hardisc merk HGST, SN: BM0549KP, Model: HTS543232A7A384, Kapasitas 320 GB.; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Merk: Samsung GT-I9060, Tipe: Galaxy Grand Neo Duos, Imei: 352700/06/328491/2 dan imei no;352726/06/328491/7 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0044 2209 3591 dan Simcard XL, No ICCID: 8962116713 38286417-3 dan terdapat memory card 16 GB merk SanDisk.; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) KTP Provinsi Banten Kabupaten Tangerang a.n AMIR FAUZI no.3603280504690011.; -------------------------------------------
1 (satu) buah tanda pengenal Mahkamah Agung RI a.n AMIR FAUZI SH. Dengan NIP 040 066 818, Nomor tanda pengenal: PTUN/SEK/001/VIII/2006 masa berlaku sampai dengan 31 Agustus 2011, tertanggal 31 Agustus 2006.; ----------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Pengenal Mahkamah Agung RI no.1380 TPMA/2015 a.n AMIR FAUZI, SH. MH. Dengan NIP: 196904051993031004 dengan jabatan Hakim PTUN Medan, tertanggal 07 Mei 2015 dan berlaku sampai dengan 7 Mei 2018.;
1 (satu) buah Laptop warna hitam merk Acer, Model: Aspire 4750 Series, Model No. MS2316, SN: LXRC80C02711508DFD2000. ;
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan BUKTI PEMOHON yang terdiri dari: ---------------------------------------
1 (satu) lembar copy Surat Nomor: B-473/N.2.5/Fd./03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal: Permintaan Keterangan (BUKTI P-1). ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari C.H ENDRA GINTING, SH tanggal 24 Januari 2012 (BUKTI P-2).; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari M. JULI SAMSIR SIREGAR, S.Sos tanggal 25 Januari 2012 (BUKTI P-3). ; -------------------------------------------------------
d. 1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari M. JULI SAMSIR SIREGAR, S.Sos tanggal 26 Januari 2012 (BUKTI P-4).; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari MIMIN INDRAYATI, S.Sos tanggal 1 Februari 2012 (BUKTI P-5).; ----------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar copy print out Artikel internet tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan RI dan Kemendagri (BUKTI P-6).; -----------------------------------------------
7 (tujuh) lembar copy Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksam Agung Republik Indonesia Nomor: 01/KB/I-VIII.3/07/2007, Nomor: KEP-071/A/JA/07/2007 Tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK Yang Diduga Mengandung Unsur Tindak Pidana (BUKTI P-7).; -----------------------------------
1 (satu) lembar copy Lampiran IV Surat Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012 Perihal: Permohonan Penerbitan Fatwa MA Tentang Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BUKTI P-8).; -------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Negara Pemerintah, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Politik, Seminar Nasional H.U.T Ikahi Ke – 62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 maret 2015 (BUKTI P-9). ; ----------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang administrasi Pemerintahan), Dr. D. Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung RI, Seminar Nasional H.U.T Ikahi Ke – 62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 maret 2015 (BUKTI P-10). ; ------------------------------
5 (lima) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Tahun Anggaran 2009 Di Medan, Nomor: 104/S/XVIII.MDN/05/2010 Tanggal: 24 Mei 2010 (BUKTI P-11).; --------------------------------
7 (tujuh) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, Nomor: 198.A/S/XVIII.MDN/05/2011 Tanggal: 27 Mei 2011 (BUKTI P-12). ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern, Nomor: 43.B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 Tanggal: 28 Juni 2012 (BUKTI P-13).; -------------------------------
5 (lima) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Nomor: 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 Tanggal: 13 Mei 2013 (BUKTI P-14).; -------------------------------------------------
4 (empat) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Nomor: 12.A/LHP/XVIII.MDN/05/2014 Tanggal: 20 Mei 2014 (BUKTI P-15).; ------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.23/1612/2014 Lampiran : 1.- Tanggal 2 Mei 2014 (BUKTI P-16).; -------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan SURAT KUASA yang terdiri dari: -------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Subtitusi R. ANDIKA YOEDISTIRA, S.H., M.H., tanggal 24 Juni 2015.; -----------------
3 (tiga) lembar asli Daftar Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara Perdata Nomor: 05/.G/2015/PTUN.MDN.; ----------------
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Sdr. R. ANDIKA YOEDISTIRA, SH. Tanggal 11 Juni 2002. ; ---------
1 bundel surat kuasa khusus nomor : SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 tanggal 2015, yang terdiri dari : ----------------------------------------
2 (dua) lembar copy cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.;
2 (dua) lembar copy cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.;
2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; --------------
1 bundel Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015. ; -----------------------
2 (dua) lembar asli Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015. ; --------------
2 (dua) bundel asli Surat Subsitusi Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; --------------
1 (satu) bundel asli dan 3 (tiga) bundel copy Surat Kuasa Nomor: 132/SK.IV/2015 Tanggal 28 April 2015 dan 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dari MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR, S.H.; ----------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru Nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari: ---------------------------------
4 (empat) Surat – Panggilan Ke II No. 25 / G / 2015 PTUN – MDN Tanggal 18 Mei 2015 dalam map warna hijau dengan tulisan SURAT PANGGILAN. ; ------------------------------------------
1 (satu) bundel tulisan tangan “*SprinLid =>.; ----------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Kesimpulan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.; ------------------------
1 (satu) bundel copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. ;
1 (satu) bundel copy Dokumen Upaya Administratif Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Sudarsono, SH., MH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy tanggapan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.; ------------------------
1 (satu) bundel copy Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor … Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.; ----------
1 (satu) bundel copy Daftar Tambahan Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon. ; ---------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Diskresi Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatminati, SH., MH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Dokumen Praktek Pengadilan Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Oleh: Prof. Dr. Santer Sitorus, SH., MH. Disampaikan Dalam: Colloquium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015. ; --------------------------
1 (satu) bundel copy Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor … Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Pengadilan Atas Penerimaan Permohonan Untuk Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.; ---------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru dengan tulisan Berkas Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN tanggal 05 Mei 2015 yang terdiri dari: ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Draf Tentang Pertimbangan Hukum. (tulisan tangan) ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Asli Tanggal 5 Mei 2015 Perihal: Permohonan Pengujian Kewenangan.; ------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru dengan tulisan ISI MAP C yang terdiri dari: ---------------------------------------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN”. ; -------------------------------------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang Tgl. 9/6-15 Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN”.; ----------------------------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “No. 25/G/2015/PTUN-MDN Kamis, 11 Juni 2015”.; ----------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna biru dengan tulisan ISI MAP B yang terdiri dari: -------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar copy Riwayat Pendidikan / Pekerjaan a.n. Dr. Lintong Oloan Siahaan, SH., MH. ; ------------------------------------
6 (enam) lembar copy Daftar Riwayat Hidup a.n. Dr. H. Darwinsyah Minin, S.H., M.H.; ------------------------------------------
5 (lima) lembar copy Curriculum Vitae a.n. Muhammad Rullyandi, SH., HM.; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Nomor. 56/Ket/WD.II/FH/01/2015 Sdr. Muhammad Rullyyandi, SH., MH. Jabatan: Tenaga Pengajar Luar Biasa.; -----------------------
6 (enam) lembar copy Curriculum Vitae a.n. Muhammad Rullyandi, SH., HM.; -------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan BUKTI TERMOHON yang terdiri dari: -------------------------------------
3 (tiga) lembar Draf Bukti Surat Penggugat Dalam Perkara Nomor: 39/G/2015/PTUN-MDN antara PT. Sinar Agung Jaya Lestari Diwakili Oleh: Flinery Linsangan Sugiyono Sebagai Penggugat Melawan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pangkalan Dodek Sebagai Tergugat.; --------------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015 (T.1). ; -----------------------------------
1 (satu) bundel copy Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal: 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (T.2).; -------------
2 (dua) lembar copy Surat Nomor: B-384/N.2.1/Fd.1/03/2015 Tanggal 19 Maret 2015 Perihal: Bantuan Permintaan Keterangan (T.3).; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Surat Nomor: B-385/N.2.1/Fd.1/03/2015 Tanggal 19 Maret 2015 Perihal: Permintaan Keterangan (T.4).
3 (tiga) lembar copy KUHP dan KUHAP Dilengkapi Dengan Yurisprudendi Mahkamah Agung Dan Hoge Raad R. Soenarto Soerodibroto, S.H Edisi Kelima. (T.5).; -------------------------------
1 (satu) bundel copy Surat Nomor: B-470/N.2/Fd.1/03/2015 Tanggal 31 Maret 2015 Perihal: Bantuan Permintaan Keterangan (T.6). ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (T.7). ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan ISI MAP A yang terdiri dari: --------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Tahun Anggaran 2009 Di Medan, Nomor: 104 B/S/XVIII.MDN/05/2010 Tanggal: 24 Mei 2010 (BUKTI P-11).;
1 (satu) bundel copy Kesimpulan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.; ------------------------
1 (satu) bundel asli Kesimpulan Dalam Perkara Permohonan Pengujian Kewenangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Atas Nama Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Draf Surat No. 758/OCK.V/2015 Tanggal 21 Mei 2015 Perihal: Akta Bukti Pemohon Pengujian Kewenangan. ; --------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy legalisir cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.; --------
1 (satu) bundel asli Resume-Gugatan No. 25/G/215/PTUN-MDN beserta lampirannya.; ---------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen asli dengan kalimat awal “ Akan kita beri kesempatan kepada termohon terlebih dahulu untuk bertanya kepada ahli. ; ---------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “No. 25/G/2015/PTUN-MDN (1)”.; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “Saksi Termohon”.; -
1 (satu) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “Saksi Penggugat/Pemohon”. ; ------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dengan Judul menggunakan Tulisan Tangan “Saksi Ahli Dari Pemohon (2)”. ; ---------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dengan Judul menggunakan Tulisan Tangan “Saksi Ahli Dari Pemohon (1)”.; ----------------------------------
1 (satu) lembar printout Tanggal Persidangan Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN dalam map warna hijau dengan tulisan Permohonan Pemohon ; ------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna kuning dengan tulisan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari: -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Lembar Disposisi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, No. Agenda: 428, Tgl. Masuk: 01 Juli 2015 beserta lampirannya. ; ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli Daftar Tambahan Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Sebagai Pemohon Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon. ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel asli tanggapan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon. ; -------------------------------
1 (satu) lembar asli Surat No. 770/OCK.V/2015 Tanggal 22 Mei 2015 Perihal: Akta Bukti Tambahan Pemohon Pengujian Kewenangan.; --------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan Berita Acara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari: ----------
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang tgl 29/6-15”. ;
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang tgl 25/6-15”.;
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Termohon”.; ----------
1 (satu) buah hand phone warna hitam merk Sony, Model: D2403, Imei: 355101063719386, SN: ZH800670B2 yang didalamnya terdapat sim card dengan Provider Telkomsel dengan Kode: 6210 0075 3254 0720 04, tanpa memory card.; -------------------------------
1 (satu) buah Lifebook warna hitam merk Fujitsu, Model SH561, SN: R1501615 yang didalamnya terdapat hardisk merk Seagate, SN: 5WX3CNLR, Model: ST9640320AS, kapasitas 64GB.; ---------
1 (satu) bundel tulisan tangan berjudul “Perkara No.25/6/2015/PTUN-MDN – BERITA ACARA SIDANG.; ------------
1 (satu) bundel dokumen asli dengan perihal: PERMOHONAN PENGUJIAN KEWENANGAN tertanggal 5 Mei 2015.; ---------------
1 (satu) buah handphone warna putih Merk: Apple, Tipe: Iphone, Imei: 354441067168003, No. ICCID: 8962119212418884377, Model MGAK2PA/A.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah hp warna hitam merk Samsung, Type: Galaxy Note 3, Model: SM-N900, IMEI: 358916050746671, SN: RFID94VHJKX yang di dalamnya terdapat Memory Card Micro SD merk SanDisk, kapasitas 2 GB dan simcard XL.; -------------------------------------------
1 (satu) buah flashdisc warna hijau muda merk Toshiba, kapasitas 8 GB dengan kode: N723 D32210.; ----------------------------------------
1 (satu) buah kartu atm Paspor BCA no. 6019 0016 8898 2556.; -
1 (satu) buah kartu BNI Mastercard Debit no. 5371 7618 1014 0993.; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kartu BNI Style Titanium Mastercard a.n M. YAGARI BHASTARA no.5241 2509 1001 2623.; ----------------------------------
1 (satu) lembar boarding pass Garuda Indonesia tanggal 9 Juli 2015 rute Jakarta-Medan a.n GUNTUR/MYAGARIBHAS flight GA180.; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah KTP Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar a.n MUHAMMAD YAGARI BHASTARA GUNTUR, no KTP: 7371131805850011.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah KTP DKI Jakarta a.n MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR, no: 3175081805850011.; ---------------------------------------
1 (satu) lembar tanda terima warna kuning dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 631/51.537/US.XII/2014, tertanggal 5 Desember 2014, sudah terima uang sebesar Rp30.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO.; ----------
1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 261/51.218/US.V/2015, tertanggal 27 Mei 2015, sudah terima uang sebesar Rp20.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO.; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 257/51.214/US.V/2015, tertanggal 26 Mei 2015, sudah terima uang sebesar Rp30.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO.; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 301/51.245/US.VI/2015, tertanggal 15 Juni 2015, sudah terima uang sebesar Rp60.000.000,- dari Ibu EVI.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tanda Terima dari OC Kaligis & Associates Surat no. 1006/OCK.VII/2015, tanggal surat 1 Juli 2015, Kepada Bapak Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara.; -----------------------
2 (dua) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dari MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR S.H pada Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 Agustus 2014.; ----------------------------
1 (satu) buah buku yang berjudul Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan Pasca UU No 30 tahun 2014) yang ditulis Prof Dr OC Kaligis, SH MH. ; --------------
1 (satu) buah buku yang berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim diluar pasal 77 – pasal 83 KUHAP) yang ditulis oleh Prof Dr OC Kaligis, SH MH.; --------------------------
1 (satu) buah buku yang berjudul Barack Obama A Gift Of Hope Karangan Prof Dr OC Kaligis, SH MH.; ----------------------------------
1 (satu) buah buku mutasi besar yang di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut : No. 8, Nomor Perkara 25/G/2015/PTUN.MDN, Penggugat Drs. Ahmad Fuad Lubis, Ms, Tergugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Majelis Hakim/ Panitera Pengganti: Tripeni Irianto Putro, SH, Msi, Dermawan Ginting, SH, MH , Amir Fauz SH, MH.; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) map warna hijau bertuliskan Berita Acara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang berisi Berita Acara Reg No. 25/G/2015/PTUN-MDN antara Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi sebagai Pemohon lawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai termohon.; ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah map warna hijau dengan lambang PTUN Medan, Nomor : No. 25/G/2015/PTUN-MDN antara Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi sebagai Pemohon lawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai termohon.; ---------------------------------------
1 (satu) buah buku agenda warna biru tua bertuliskan Agenda Sidang Hakim Pengadilan TUN 2015.; -----------------------------------
1 (satu) buah buku Agenda warna pink motif kotak bertuliskan College House Campus.; ----------------------------------------------------
1 (satu) buah buku dengan judul Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komiisi Yudisial RI Nomir 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.; --------------------------------------
1 (satu) buah amplop besar warna putih dengan lambang Garuda bertuliskan petikan keputusan Presiden RI Nomor 71/K TAHUN 2014 ditujukan kepada Tripeni Irianto Putro Ketua Pengadilan TUN Medan.; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah amplop warna coklat yang berisi uang senilai total USD 5.000 (Lima ribudolar Amerika) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika).; -
1 (satu) buah buku yang berjudul Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan tulisan Dr. Ni’matul Huda SH, M. Hum dan R. Nazriyah SH, MH yang didalamnya terdapat amplop warna putih merk Jaya berisi uang senilai total USD5.000 (Lima ribu dolar Amerika) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika).; ---------------------------
1 (satu) buah buku warna merah jambu bertuliskan perkara masuk tahu 2015 ‘PANSEK’. ; --------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D-518-Kp.04.02-Th.1989 tanggal 22 Agustus 1989, yang menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama TRI PENI IRIANTO PUTRO, SH menjadi Pegawai Negeri Sipil.; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan Menjalankan Tugas Nomor : W1-TUN/833/Kp-04.6/IX/2012 tanggal 4 September 2012 yang menyatakan bahwa Tripeni Irianto Putro, SH Msi telah melaksanakan tugas sebagai Ketua Pengadilan TUN Medan.; ----------------------------------------------------------------------------
1(satu) bundel asli salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 35/KMA/SK/II/2014 tangal 28 Februrai 2014 tentang Pengangkatan dan Penempatan Hakim Lingkungan Hidup.; -------
1 (satu) bundel asli Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 71/K/TAHUN 2014 tanggal 12 September 2014 tentang Kenaikan Pangkat dan Golongan atas nama Tripeni Arianto Putro.; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat yang ditujukan kepada Bpk HM PRASETYO Jaksa AGung Republik Indonesia No. 622/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal permohonan dan klarifikasi untuk tidak hadir yang ditandatangani oleh Prof. DR. OC KALIGIS, SH MH.; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat yang ditujukan kepada Bpk Muhammad Yusni SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. 621/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal permohonan dan klarifikasi untuk tidak hadir yang ditandatangani oleh Prof. DR. OC KALIGIS, SH MH.; -------------------------------------------------------------
1(satu) buah amplop warna putih tercetak OTTO CORNELIS KALIGIS dan Associates Advocat dan Legal Consultan Jalan Majapahit 18-20 Komplek Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta 10160 Indonesia, yang berisi : -----------------------------------
1 (satu) lembar asli surat yang ditujukan kepada Yth Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi No 759/OCK.V/2015 tertanggal 19 Mei 2013 hal Laporan sidang ke-1 yang ditandatangani oleh Prof Dr Oc Kaligis SH MH.; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai tempel Rp 6000,- dengan kop Otto Cornellis Kaligis No /249/51.208/US.V/2015 tertulis sudah terima dari Bpk Gatot Pujo Nugroho, banyaknya uang Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang saku Pengacara (Bp. M. YAGARI BHASTARI SH dan Ibu Yurinda Achyuni SH LLM) ke Medan tgl 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Prof Dr Oc Kaligis SH MH tertanggal Jakarta, 20 Mei 2015.; ---------------------------------
1 (satu) lembar asli Kwitansi bermaterai tempel Rp 6000,- dengan kop Otto Cornellis Kaligis No 250/51.209/US.V/2015 tertulis sudah terima dari Bpk Gatot Pujo Nugroho, banyaknya uang Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang saku Pengacara (Bp. Yulius Irawansyah SH, Bp. M. YAGARI BHASTARI SH dan Ibu Yurinda Achyuni SH LLM) ke Medan tgl 21 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Prof Dr Oc Kaligis SH MH tertanggal Jakarta, 20 Mei 2015.; ---------
1 (satu) lembar asli ber kop Garuda Indonesia tertulis diantaranya booking beeing ticket by sales counter Garuda Indonesia HAFIS TOUR dan TRAVEL, Booking Code : 8RTMXP book date : 2015-01-11, Pasenger detail : 1. RICO PANDEIROT/MR. 2. YULIUS IRAWANSYA/MR. 3 YAGARI BHASTARA/MR. Total Payment 6.357.600 IDR.; ----------------
Uang senilai total USD 700 (Tujuh ratus dolar Amerika) yang terdiri dari 7 lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika).; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku yang berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim di luar pasal 77- Pasal 83 KUHAP) karangan Prof. DR. O.C. KALIGIS, S.H., M.H.; ------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy draft Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Tahun Anggaran 2014.; -------------------------------------------------------
2 (dua) lembar print out Daftar Bansos Mesjid Yang Ada Dalam Buku APBD 2014.; --------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar fotocopy Penetapan No.01/Akta Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mdn tanggal 27 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali atas nama RIDWAN PANJAITAN, S.Psi sebagai Terdakwa yang memberikan kuasa kepada Prof. Dr. O.C KALIGIS, SH. MH.; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar print out Resume Perkara Pemprov Sumut.; -------
1 (satu) buku berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim diluar pasal 77 – Pasal 83 KUHAP) karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; --------------------------------------------------
1 (satu) buku berjudul Carut Marut Pemilu Legislatif 2014 Contoh Study Kasus,karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; ------------
1 (satu) buku berjudul Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam tugas kedinasan (Pasca UU No .30 Tahun 2014), karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH. ; ------------------------------------------
1 (satu) buku berjudul KONTRAK BISNIS Teori dan Praktik Jilid 2 karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; ------------------------------
1 (satu) lembar foto Prof. Dr. OC KALIGIS, SH., MH bersama Gatot Pujo Nugroho dan Yurinda Tri Achyuni. ; -----------------------
1 (satu) bundel copy dokumen yang bertuliskan RESUME PERKARA PEMPROV SUMUT yang berisi : ----------------------------
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari : ---------------------------------
1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Gubernur Sumut, Nomor B-170/F/2/Fd.1/02/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Bantuan Permintaan Keterangan (Pidsus 53). ; ---------------
115a.2 1 (satu) lembar copy dokumen Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Sekda Propinsi Sumut, Nomor B-768/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan.; --------------------------------------------
115a.3 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Kepala Biro Keuangan Daerah Propinsi Sumut, Nomor B-767/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan.; ---
115a.4 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Gubernur Propinsi Sumut, Nomor B-973/F2/Fd.1/02/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Bantuan Permintaan Keterangan ke II.; ---------------
115a.5 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Sekda Propinsi Sumut, Nomor B-843/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan ke II.; -------------------------------------
115a.6 1 (satu) lembar copy dokumen surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Kepada Ahmad Fuad selaku Mantan Ketua Bendahar Umum Daerah (BUD) Propinsi Sumut, Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan.; --------------------------------------------
115a.7 1 (satu) lembar copy dokumen surat Plh Sekda Propinsi Sumut kepada 1. Mahmud Segala (bendahara Umum Daerah Pempropsu Periode 2012), 2. Baharuddin (Bendahara Umum Daerah Pempropsu Periode Juni 2012-2014) 3. Ahmad Fuad selaku Mantan Ketua Bendahar Umum Daerah (BUD) Propinsi Sumut Periode 2014, Nomor 180/2542/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Bantuan Pemanggilan.; ----------------------------------------------
1 (satu) bundel copy dokumen berisi dokumen sbb : ------------
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 24 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan C.H Endra Ginting,SH.;
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 25 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan M. Juli Samsir Siregar, S.Sos.; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 26 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan M. Juli Samsir Siregar, S.Sos.; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 1 Februari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan Mimin Indrayati, S.Sos.;
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 481/OCK.III/2015, tanggal 27 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Maruli Hutagalung, SH, MH (Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; --------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 48…/OCK.III/2015, tanggal …. Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Tjahyo Kumolo (Menteri Dalam Negeri RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ---------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 482/OCK.III/2015, tanggal 30 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Muhammad Yusni, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ---
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 489/OCK.III/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ---------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 490/OCK.III/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk HM Prasetyo (Jaksa Agung RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ----------------------------------------------
4 (empat) lembar copy Surat dari Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H kepada Bapak H. M Prasetyo Jaksa Agung RI No 499/OCK.IV/2015 tanggal 1 April 2015 perihal Permohonan Perlindungan Hukum.; ----------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 513/OCK.IV/2015, tanggal 6 April 2015 yang ditujukan kepada Bpk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum tanpa tanda tangan.; --------------------
1 (satu) lembar copy surat dari Mahkamah Agung RI Nomor: 068/KMA/HK.01VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 Perihal : Permohonan Penerbitan Fatwa MA tentang Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua BPK.; --------------------
1 (satu) bundel copy dokumen “Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kejaksaan Agung RI” Nomor : 01/KB/I-VIII.3/07/2007 dan Nomor : KEP-071/A/JA/07/2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK.; -------------------------------------------------------
1 (satu) bundel surat hasil print out dari Komputer MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR dengan Nomor: 2318/OCK.XII/2014 yang ditujukan kepada Bpk Gatot Pujo Nugroho Gubernur Provinsi Sumatera Utara tanggal 1 Desember 2014 yang di dalamnya berisi Nomor urut 6 perihal Bantuan Sosial TA 2013, Nomor urut 7 (tujuh) perihal Dana Bagi Hasil, Nomor urut 8 perihal Bantuan Keuangan Provnsi, Nomor urut 9 perihal Bantuan Operasional Sekolah.; -------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah kartu nama, atas nama : Yurinda Tri Achyuni, M. Yagari Bhastara Guntur, Yulius Irwansyah, masing-masing dari Kantor OCK & Associates Advocates & Legal Consultants. ; ------
1 (satu) buah map warna biru muda yang berlogo “OCK & Associates Advocates & Legal Consultants” yang di dalamnya terdapat : -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy dokumen yang bertuliskan Ahli Dr. Lintong Siahaan, SH, MH yang menerangkan dengan berjanji pada persidangan tanggal 9 Juni 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. ; -----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar copy dokumen yang pada point 1 (satu) bertuliskan Apakah Ahli mengetahui adanya UU NO. 30 TAHUN 2014? Tentang apa? ------------------------------------------
4 (empat) rangkap copy dokumen yang berisi daftar pertanyaan-pertanyaan.; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy buku register yang bertuliskan surat kuasa tanggal 28 April 2015 atas nama Achmad Fuad Lubis, PH TUN Medan, 132, Gary yang dilegalisir oleh Afrian Bondjol. ; --------------
2 (dua) lembar print out foto yang masing-masing lembar terdapat 2 (dua) foto : ---------------------------------------------------------------------
HAM – 1356 size : 15,4 MB, created 21 Juni 2013, 9:56 : 08, midfied : 19 Juni 2013, 12:47 : 22. ; -------------------------
HAM – 1357, 7,75 MB, created : 21 Juni 2013, 9:56:09, Modified: 20 Juni 2013, 10:29:11. ; -------------------------------
HAM – 1350, size 7,95MB, created 21 Juni 2013, 9:56:06, Modified 20 Juni 2013, 10:10:22. ; --------------------------------
HAM – 1355, size 6,36MB, created 21 Juni 2013, 9:56:08, Modified 20 Juni 2013, 10:22:08.; --------------------------------
Foto Copy: -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto copy warna KTP Provinsi DKI Jakarta, berlaminating atas nama O.C. KALIGIS, SH dengan NIK : 3171011906420005.; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto copy warna Kartu Anggota PERADI dengan nomor anggota 78.10032 berlaku s/d 31-12-2015 atas nama O.C. KALIGIS.; -------------------------------------------
121c c. 1 (satu) lembar asli Kartu nama Partai NasDem atas nama Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH (Ketua Mahkamah Partai). ; --------------------------------------------------------------------
Amplop dan boarding pass: --------------------------------------------------
1 (satu) buah amplop putih merk Anchor Envelopes yang bertuliskan ibu Evie USD 900 Rp. (USD 40). ; ---------------------
1 (satu) lembar Boarding Pass Business Class atas nama OC/KALIGIS MR, GA 196, dari Jakarta ke Medan Boarding Time 19:25 wib tanggal 01 Juli dengan No. Seat 8H.; ------------
1 (satu) lembar asli kartu nama dari OCK & Associates Advocates & Legal Consultants atas nama Aryani Novitasari, SE. ; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy Payroll Gaji Karyawan OCK Bulan Juni & THR melalui BCA tertulis tanggal 30/6.2015, Nomor urut 34. Moh Yagari Bastara.; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone dengan merk :VIVO, type: Y15, Imei 1 :867590029019173, Imei 2: 867590029019165, SN: EX15OFB06A04, warna putih, di dalamnya terdapat Sim Card Telkomsel, No ICCID: 0520 0000 1011 4946 dan Micro SD Winova 8 GB dengan No. HP 081375344283.; ------------------------------------
1 (satu) buah HandPhone Merek VIVO warna putih dengan sarung handphone warna hitam dengan nomor telepon 085721711285, IMEI 1: 866403023065237 yang digunakan oleh RAMDAN TAUFIK SODIKIN.; -------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga Nomor : 3217082208140009, dengan Nama Kepala Keluarga : G Pujo N, Alamat : Jl. Rambut Setra No. 16, Kota Baru Parahyangan, RT:006/RW: 011, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.; -------------
Sobekan Surat Nikah, antara seorang laki-laki yang bernama GATOT PUJO NUGROHO, Tempat tanggal lahir : Megelang, 11-06-1962, dengan seorang perempuan yang bernama EVY SUSANTI Binti HAIKIN RACHMAT.; ---------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Perjanjian antara GATOT PUJO NUGROHO dengan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS tentang penunjukkan selaku Penasehat Hukum Tetap no.042/OCK.K.VII/2013 tanggal 23 September 2013.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait Bantuan Sosial . ; -------
1 (satu) bundel fotokopi surat Nomor : 622/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Permohonan dan Klarifikasi untuk Tidak Hadir yang ditujukan kepada Bapak H.M.Prasetyo (Jaksa Agung Republik Indonesia).; -----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotokopi surat Nomor : 621/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Permohonan dan Klarifikasi untuk Tidak Hadir yang ditujukan kepada Bapak Muhammad Husni (Kepala Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara).; ---------------------------------------
1 (satu) bundel fotokopi BPKB Mobil Nomor K-05913773, dengan Plat Nomor Mobil BK 14 GE, Merek Toyota, Type Vellfire ZG 2.4 A/T, Warna Hitam.; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy dokumen yang tertuliskan “daftar penangan perkara tahun 2014”.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar copy resume perkara pemprov Sumut ; -------------
1 (satu) Bundel copy dokumen surat Bantuan Permintaan Keterangan dari kejaksaan kepada Pemprov Sumut ; ----------------
1 (satu) Bundel copy dokumen Tanda terima data/dokumen/benda dari yang menyerahkan CH HENDRA GINTING, SH dan yang menerima Jaksa Penyelidik MURNANADA UTAMA, SH ; ----------
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 481/OCK.III/2015 tanggal 27 Maret 2015 Perihal Permohonan Informasi dan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Maruli Hutagalung SH., M.H
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 483/OCK.III/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Tjahyo Kumolo ; --------------------------------
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 482/OCK.III/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Muhammad Yusni, S.H., M.H ; ------------
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 489/OCK.III/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 490/OCK.III/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak HM Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 499/OCK.IV/2015 tanggal 1 April 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak HM Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 513/OCK.IV/2015 tanggal 6 April 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “LAMPIRAN” ;
1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan”; ---------------
1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “Arah Pemberantasan Korupsi ke depan”; ---------------------------------------
1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Permohonan penerbitan fatwa MA tentang kewenangan perhitungan kerugian negara/daerah oleh badan pemeriksa keuangan nomor 068/KMA/HK.01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 dari ketua MA kepada Ketua BPK; -------------
1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Kesepakatan Bersama BPK dan Kejagung RI Nomor 01/KB/I-VIII.3/07/2007, nomor Kep : KEP-071/A/JA/07/2007 tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana.; -------------------------------------------------------------------
1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Surat Nomor K/263/VI/2014/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juni 2014 perihal Pemberitahuan penghentian penyidikan perkara atas nama Tersangka MUHAMMAD ILYAS, S.Sos., M.Si.; ------------------------
1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang dibagian depan tertulis “Data Kepegawaian an: 1). Amir Fauzi, SH. 2). Dermawan Ginting, SH. 3). Syamsir Yusfan. Yang bertanda tangan Kasub.bag Kepegawaian Ramaida Silalahi. Yang didalamnya berisi dokumen berupa: ----------------------------------------------------------------------------
Data Kepegawaian an. AMIR FAUZI yang terdiri dari : ----------
3 (tiga) lembar asli beserta lampirannya : Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan Nomor : W.5 189-KP.04.02 Th 1994, tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. AMIR FAUZI. ; ------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir beserta lampirannya : Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : D.510.KP.04.10 Th.2002 tanggal 6 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara an. AMIR FAUZI, SH. ; ----------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradlan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara beserta lampirannya, Nomor : 132/DjMT/KEP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 tentang Kenaikan Pangkat dan jabatan Baru beserta Tunjangan Jabatan an. AMIR FAUZI, SH, MH. NIP : 040066818. ; ----------------------------------------------------
Data Kepegawaian an. DERMAWAN GINTING yang terdiri dari: ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar asli Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI Kantor Wilayah Bali beserta lampirannya, Nomor : W16-28-KP.04.02.TH.1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. DERMAWAN GINTING.; ---------
3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir beserta lampirannya “Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : D.298.KP.04.10.Th.2003 tanggal 20 Oktober 20113 Pengangkatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari an. DERMAWAN GINTING, SH. NIP : 040069069;
Data Kepegawaian an. SYAMSIR YUSFAN yang terdiri dari :
2 (dua) lembar fotocopy “Petikan Keputusan Kepala Wilayah Departemen Kehadikan Propinsi Sumatera Utara Nomor : W2.20923.KP.04.Thn 1983 tanggal 21 Oktober 1983 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. SYAMSIR YUSFAN.; -------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indnesia Nomor : 09/SK/DIRJEN-X/D1/PP/02/2006 tanggal 7 Februari 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Panitera / Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu an. SYAMSIR YUSFAN, SH. NIP:040039212. ; ----------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir “Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : Kep/59/DjMT/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tentang Pengangkata Jabatan sebagai Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.; ---------------------------------------------
1 (satu) amplop coklat yang dibagian depan bertuliskan “Data Keuangan (gaji dan Renumerasi bulan Jan ’15 s/d Juli ’15) an. 1). Tripeni Irianto Putro. 2). Dermawan Ginting. 3). Amir Fauzi. 4). Syamsir Yusfan. Yang ditandatangani Mary I.N. Kasub.bag. KU, yang didalamnya berisi dokumen berupa : ------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Februari 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi ; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Maret 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan April 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Mei 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; -----------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Juni 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ------------------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Juli 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; -----------------------------------------------
6 (enam) lembar fotocopy legalisir “Tanda Terima Tunjangan Khusus Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Klas 1A Bulan Januari s/d Juni 2015, nomor urut 1 an. Syamsir Yusfan;
1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas No. 4672 ter tanggal 8/6/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Pemb honorarium 2 orang ahli u/ memberikan keterangan di PTUN. ; ----------------------
1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas No. 4671 ter tanggal 8/6/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk Pemb uang saku Prof. Dr. O.C. Kaligis dan GERY menghadiri sidang di PTUN tanggal 9/6/2015 beserta 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 289/51.234/US.VI.2015.; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5328 ter tanggal 1.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk uang saku Prof. Dr. O.C. Kaligis ke Medan tanggal 2/7 2015 beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 334/51.274/US.VII.2015. ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5330 ter tanggal 1.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 399.600.000,- untuk deposit/ cicilan retainer fee Pak GATOT PUJO USD 30.000 kurs Rp. 13.320,- beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 335/51.275/RF.VII.2015.; -------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5552 ter tanggal 7.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 33.000.000,- untuk deposit biaya administrasi untuk ambil salinan putusan PTUN Medan USD 2.500,- kurs Rp. 13.300,- beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 345/51.280/Adm.VII.2015.; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Tanpa Nomor ter tanggal 6/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 325.000.000,- untuk cicilan pembayaran retainer fee Pak GATOT PUJO. ; -------------------------
1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Nomor 3746 ter tanggal 6/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah SGD 55.000 senilai Rp. 538.615.000,- untuk cicilan pembayaran retainer fee Pak GATOT PUJO. ; ----------------
1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Nomor 4346 ter tanggal 28/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 250.000.000,- untuk cicilan retainer fee GATOT PUDJO. ; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan Pengeluaran Kas No. 5329 ter tanggal 1.7.2015, dengan keterangan bayar kepada OCK, sejumlah Rp. 50.000.000,- keperluan pengambilan uang saku sidang PTUN Medan. ; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli salinan Pengeluaran Kas No. 5331 ter tanggal 1.7.2015, dengan keterangan bayar kepada OCK, sejumlah USD. 20.000, keperluan pengambilan tunai kurs Rp. 13.320.; -------------
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung model “SM-C111” dengan IMEI : 354598/06/010041/4 S/N : CF1F800DG6A warna putih beserta baterainya tanpa simcard. ; --------------------------------
1 (satu) buah Handphone Merk Blackberry 9790 Model REC710W dengan IMEI : 354730054344985 PIN : 2AF97033 warna hitam beserta baterainya tanpa simcard dan tanpa penutup belakang.; -
1 (satu) buah simcard Simpati dengan tertulis angka belakang “621005623210141404”.; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah micro simcard Simpati dengan tertulis angka belakang “6210027032920440”.; -------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Velvire ZG 2.4 A/T (2.362 CC) Model Minibus Tahun Pembuatan 2013 Isi Silinder 2362, dengan Nomor Polisi BK 14 GE, No Rangka : ANH20-8299086, No. Mesin : 2AZ-G256793, Warna Hitam Tahun Registrasi 2013, Nomor BPKB : L00036706, Atas Nama : EVI SUSANTY, ALAMAT : DUSUN V KEL. LIMAU MANIS KEC. TANJUNG MORAWA D/S beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kuncinya.; -------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau model RM-1011 dengan IMEI-1: 353672/06/020064/8 dan IMEI-2: 353672/06/020065/5, yang didalamnya terdapat sim card XL dengan Nomor ICCID : 896211910166157700-4 tanpa memory card. ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone merk Blackberry type Z10 PIN: 24E626DD, IMEI: 354010053823846 dengan SimCard Telkomsel tanpa memory card.; -----------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar prin out dokumen Rincian Perjalanan OC KALIGIS Team yang ditandatangani PENTA RIRIS LUBIS tertanggal 30 Juli 2015. ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri an. JEFRY HAMONANGAN dengan nomor rekening 137-00-0122207-0 periode 1 Mei 2015 sampai dengan 30 Juli 2015 cabang KCP Medan Ahmad Yani nomor katu 4617005117684239.; ---------------
5 (lima) lembar print out Enhanced Passenger Manifest dengan nomor filght : IW 7012 Date : 05 Juli 2015 untuk penerbangan dari Bandara Kuala Namu Medan ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.; ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar print PNR (Print Number Record) yang diantarannya bertuliskan BMBTXP 2015/07/05 IW 7012 2015/07/04 2312 5 GWB 034 JKT 002 000 JKT 102.; ----------------
1 (satu) lembar Dokumen Registration Card dengan keterangan tanggal kedatangan (Arrival Date) 28-04-2015 dan tanggal chek out (Departure Date) 29-04-2015, dengan nomor kamar yang dipesan kamar nomor 2001, 2033, jenis kamar Excutive Deluxe (ENK), dengan konfirmasi 3959468, dengan tanda tangan pemesan tanpa nama.; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2001, type ENK, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 1.800.000,- nett, Arrival 28 April 2015 time 22.28, Departure 29 April 2015 time 11.23.; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2033, type ENK, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 1.800.000,- nett, Arrival 28 April 2015 time 22.28, Departure 29 April 2015 time 12.05.; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy KTP an. MUSTAFA, SE dengan no NIK 1271201308730005 berlaku hingga 13-08-2017.; ---------------------
1 (satu) lembar Dokumen Registration Card dengan keterangan tanggal kedatangan (Arrival Date) 01-07-2015 dan tanggal chek out (Departure Date) 02-07-2015, dengan nomor kamar yang dipesan kamar nomor 2906,2921,2927, (JNK) dengan konfirmasi 4252713, dengan tanda tangan pemesan MUSTAFA (081375344283).; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2921, type Junor Suit, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 3.750.000,- nett, Arrival 01 Juli 2015 time 21.08, Departure 02 Juli 2015 time 14.34..; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2906, type Deluxe, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 900.000,- nett, Arriva 01 Juli 2015 time 21.07, Departure 02 Juli 2015 time 13.20.;
1 (satu) lembar bill makan malam dari kamar 2906 tanggal 02-07-2015 jam 03:31 AM dengan bill yang harus dbayar lunas Rp. 300.080, ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2927, type Deluxe, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 900.000,- nett, Arriva 01 Juli 2015 time 21.08, Departure 02 Juli 2015 time 13.21.
1 (satu) lembar bill makan malam dari kamar 2927 tanggal 02-07-2015 jam 01:31 AM dengan bill yang harus dbayar lunas Rp. 469.480, ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) keping CD-R, Merk: Verbatim, warna: Silver, Kapasitas: 700 MG, S/N: C3131RE03214235LH dengan tulisan CCTV JW MARRIOTT MEDAN yang berisi rekaman CCTV dengan nama fle;
Nama file: 003_150702002043.dav, MD5 HASH: 3675EE3FE20A39284385BF5241453, LOKASI: Lobby Depan Cam 3, MENIT: 12:20:43 s/d 12:21:20.; ---------------
Nama file: 005_150702002043.dav, MD5 HASH 9B47C9E5F3815EBFC9D1C7BAC1250390, LOKASI: Lobby Depan Cam 5, MENIT: 12:20:43 s/d 12:21:20.; -------
Nama file: 007_150702002118.dav, MD5 HASH: D19CBA868FE8C576C05F3E178FBA9251, LOKASI: COR HPL – Cam 7, MENIT: 12:21:18 s/d 12:21:38.; ---------------
Archive_20150702_002300.600, MD5 HASH: F95FCC92CC9E8AB4E3359692369052FC, LOKASI: Level 28 Cor D, MENIT: 12:23:00 s/d 12:31:00.; ----------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA192 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OTTOCORNELI dan BASTARA / Y. dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 28 April 2015 jam boarding 16.50 WIB.; -------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama BASTARA / MYAGARI MR. dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 29 April 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ----------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / MR dan YAGARI / BHASTARA dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 05 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; --------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 05 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB.; -----------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / M BHASTARA G MR dan YURINDA / ACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 18 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / ACHYUNI MRS dan M YAGARI / BHASTARA G MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 18 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / M BHASTARA G MR dan YURINDA / ACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 21 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / ACHYUNI MRS dan YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 21 Mei 2015 jam boarding 15.45 WIB.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama M YAGARI / BHASTARA MR dan ANIS / RIFAI MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 25 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS / RIFAI MR dan M YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 25 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 28 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 28 Mei 2015 jam boarding 15.45 WIB. ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OC MR dan YAGARI / BHASTARAM MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 09 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OC MR dan YAGARI / BHASTARAM MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 09 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 11 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB.; ----------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 11 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB.; ----------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama M. YAGARI / BHASTARA MR dan OC / KALIGIS MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 16 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB.
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama M. YAGARI / BHASTARA MR dan OC / KALIGIS MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 16 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 25 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB.; ------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 25 Juni 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS /RIFAI MR dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 29 Juni 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA196 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / TRIACHYUNI MRS, OC / KALIGIS MR dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 01 Juli 2015 jam boarding 19.25 WIB.; -----------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA187 yang terdapat penumpang atas nama OC / KALIGIS MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 02 Juli 2015 jam boarding 12.00 WIB.; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 02 Juli 2015 jam boarding 15.45 WIB.; -------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR, OC / KALIGIS MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 05 Juli 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -----------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS RIFAI, dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 07 Juli 2015 jam boarding 13.45 WIB.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 09 Juli 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -------------------------
1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA186 yang terdapat penumpang atas nama AFRIAN / BONDJOL MR dan VINCENCIUS / TOBING MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 13 Juli 2015 jam boarding 10.30 WIB.; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-E1205Y, Imei: 356755064486219, warna hitam dan didalamnya terdapat Sim card Telkomsel ; ----------------------------------------------
1 (satu) buah Compact Disk (CD) dengan nomor ; --------------------
MAPA25PH290835117 yang beriksikan antara lain : ----------------
File PDF 6281262622622_2015-06-04_07-17-53 ; -------------
File PDF 6281262622622_2015-06-29_16-15-02 ; -------------
File PDF 6281262622622_2015-06-30_12-47-47 ; --------------
File PDF 6281262622622_2015-07-01_09-31-11 ; --------------
File PDF 6281262622622_2015-07-01_09-33-43 ; --------------
File PDF 6281262622622_2015-07-01_23-45-37 ; --------------
File PDF 6281262622622_2015-07-04_07-30-14 ; --------------
1 (satu) buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH291350972 ; ------------------------------------------------------
2 (dua) lembar print out Registrasi Data Pelanggan dengan Nomor Handphone 628161902088, nama pemilik nomor Kantor Pengacara O.C.KALIGIS, Alamat Komp. Majapahit Permai Blok B123 No. 18 20 - 22. ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) bundel print out CDR (Call Data Record) untuk nomor 628161902088 dari bulan April 2015 sampai dengan Desember 2015. ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah rekaman CCTV yang terdiri dari : ------------------------
Rekaman CCTV tanggal 1 Juli 2015 diantaranya sbb. ; ----------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 22.27.07 s/d 22.27.23 ; -------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 22.28.43 s/d 22.28.47. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Departure Luar Zona Lantai 2 pada jam 22.30.30 s/d 22.32.37. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 22.31.37 s/d 22.32.40. ; -----------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 2 Juli 2015 diantaranya sbb. ; ---------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.08.39 s/d 12.09.02. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Garbarata 2 + Parking 27 pada jam 12.09.59 s/d 12.10.14. ; ----------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan (239) pada jam 10.58.33 s/d 10.59.37. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Travelator WR Scp Dome Lantai 2 pada jam 11.13.53 s/d 11.14.33. ; -------------------------------------------------------------
CCTV Automatic Gate zona Lt 2 pada jam 11.09.52 s/d 11.11.12.; ------------------------------------------------------------------
CCTV Departure dalam zona Lantai 2 (238) pada jam 10.59.10 s/d 10.59.47 ; -------------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 15.54.00 s/d 15.33.03. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Departure dalam zona lantai 2 pada jam 15.13.00 s/d 15.13.34. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Garbarata H+Parking 27 pada jam 15.55.07 s/d 15.57.57. ; -----------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 5 Juli 2015 diantaranya sbb .; ---------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 08.08.52 s/d 08.09.05 ; ------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 08.15.41 s/d 08.15.49. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 08.18.39 s/d 08.19.43. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Departure luar zona lantai 2 keberangkatan pada jam 08.18.19 s/d 08.18.49. ; ------------------------------------------------
CCTV Main Gate waiting room domestic 9-12 lantai 2 pada jam 12.14.40 s/d 12.15.46. ; ------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.15.49 s/d 12.16.35. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Automatic gate zona lantai 2 pada jam 11.43.15 s/d 11.43.47. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Automatic gate zona lantai 2 (237) pada jam 11.41.56 s/d 11.42.50. ; -------------------------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 10 Lantai 2 pada jam 12.16.34 s/d 12.17.05. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Departure luar zona lantai 2 pada jam 11.38.26 s/d 11.39.32. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Gate 10 pada jam 12.16.34 s/d 12.17.05. ; --------------
Rekaman CCTV tanggal 7 Juli 2015 diantaranya sbb : ----------
CCTV Garbarata G+Parking 29 (197) pada jam 14.06.35 s/d 14.06.44. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV automatic gate zona lantai 2 pada jam 13.48.16 s/d 13.48.36. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Dept Dalam Zona Lantai 2 pada jam 13.41.24 s/d 13.41.52.; ------------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 9 Juli 2015 diantaranya sbb : ----------
CCTV Garbarata H+Parking 27 pada jam 08.12.19 s/d 08.12.37. ; -----------------------------------------------------------------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 (156) pada jam 08.16.00 s/d 08.16.12. ; ------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Dom Lantai 1 pada jam 08.34.10 s/d 08.35.53.; ------------------------------------------------------------------
CCTV Main Gate arrival lantai 1 (145) pada jam 08.35.42 s/ 08.35.53.; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah keping CD berlogo KPK dengan serial number (SN) MAPA25PH291921771 ; ------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 12 November 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; ---------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.; ---------------------------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setdapropsu No 979/HUK/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal : permintaan keperluan seminar (Mobil, Ulos, Penginapan dan Ruangan VIP Kualanamu) beserta 1 (satu) lembar Disposisi dan 1(satu) lembar fotocopy Invoice JW Mariot tanggal 27 April 2015 untuk sewa 6 (enam) kamar tanggal 13 April 2015 dengan total sebesar Rp9.975.000,-(sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ; ----------------------------------------------------------------
1(satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setdapropsu No 1113/HUK/IV/2015 tanggal 10 April 2015 perihal : permintaan fasilitasi jamuan makan siang bersama Prof DR O.C kaligis, SH, MH untuk kegiatan Seminar terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka hari jadi Pemerintah Propinsi Sumut ke-67 beserta 2 (dua) lembar Disposisi.; -------------------------------------------------------
1(satu) lembar Fotocopy legalisir Kuitansi Tanda Pembayaran tanggal 3 Juni 2015 Nomor 13/BP/KDH/WKDH/2015 K Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 untuk pembayaran belanja penunjang operasional kepala Daerah tahun 2015 sebesar Rp 517.904.500,- (lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah). dengan lampiran 1 (satu Bundel) Rincian penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur Sumut bulan Februari dan Maret 2015 dengan lampiran dokumen pertanggungjawabannya (bon dan kuitansi pengeluaran).; ----------
1(satu) lembar Fotocopy legalisir Kuitansi Tanda Pembayaran tanggal 15 Juli 2015 Nomor 18/BP/KDH/WKDH/2015 K Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 untuk pembayaran belanja penunjang operasional kepala Daerah tahun 2015 sebesar Rp 405.200.000,- (empat ratus lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan lampiran 1 (satu Bundel) Rincian penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur Sumut dengan lampiran dokumen pertanggungjawabannya (bon dan kuitansi pengeluaran).; ----------
2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D.498-KP.04.10-92 tanggal 06 Agustus 1992 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si sebagai Penata Muda (III/a) dalam jabatan Hakim Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Kementrian Kehakiman Republik Indonesia.; ------------------------------------------------------------
2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 47/DjMT/KEP/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si dalam Jabatan baru sebagai Hakim Madya Uatama/Pembina Utama Muda/Ketua Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; ------------------------------------------------------------
2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D.298.KP.04.10.Th.2003 tanggal 20 Oktober 2003 beserta lampirannya tentang pencatatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH sebagai Penata Muda Tk I (III/b) dengan status Calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Kementrian Kehakiman Republik Indonesia.; ---------------
3 (Tiga) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 58.a/DjMT/KEP/IX2013 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH dalam Jabatan baru sebagai Hakim Pratama Utama/Penata Tingkat I /Hakim Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; ------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar Petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 84/M tahun 2002 tanggal 01 Mei 2002 tentang pengangkatan Sdr. AMIR FAUZI, SH. Sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.; ------------------------------------------------------------------------
3 (Tiga) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 132/DjMT/KEP/IX2014 tanggal 15 September 2014 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. AMIR FAUZI, SH,.MH dalam Jabatan baru sebagai Hakim Pratama Utama/Penata Tingkat I /Hakim Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; ------------------------------------------------------------------------
2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : Kep/59/DjMT/XII/2011 tanggal 07 Desember 2011 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. SYAMSIR YUSFAN, S.H., MH dalam Jabatan baru sebagai Pembina Tingkat I, Panitera/Sekertaris Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel dokumen invoice nomor 115042013 tanggal 02 April 2015 table 09 dengan jumlah total Rp 2.596.459,- (Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar print out rekapitulasi kasir tanggal 02 April 2015.; -
3 lembar legalisir tabel kas harian kantor pengacara OC Kaligis & Associates terkait pembayaran dari Ibu Evy dan Pak Gatot tahun 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
1 lembar fotocopy pengeluaran kas no. 3732 tertanggal 06 mei 2015 dengan keterangan bayar kepada OCK sejumlah Rp260.000.000 keperluan USD 20.000 ; ---------------------------------
1 lembar fotocopy pengeluaran kas no. 3748 tertanggal 06 mei 2015 dengan keterangan bayar kepada OCK sejumlah Rp293.790.000 keperluan SGD 30.000 ; ---------------------------------
1 lembar fotocopy Penerimaan kas no. 4062 tertanggal 20 mei 2015 dengan keterangan sudah diterima dari Ibu EVI sejumlah Rp100.000.000 untuk Deposit LF Perkara PTUN Medan ; ----------
1 lembar fotocopy pengeluaran no. 5577 tertanggal 07 mei 2015 sejumlah Rp20.000.000 keperluan pengambilan tunai ; -------------
HP Warna Merah Merk Nokia E90 dengan IMEI : 353660011887373 yang didalamnya terdapat SIMCard Simpati (Telkomsel) dengan no kode : 6210 0211 2584 8850, No Telepon : 081221848850, Memory Card Micro SD Merk V-Gen Kapasitas 2GB dengan no kode : P 1019445. ; ---------------------------------------
HP Warna Putih Merk Blackberry Model ; Q10, IMEI : 3577590538454467 Pin BB : 2B1D7E9B, yang didalamnya terhadap SIMCard Simpati (Telkomsel) dengan ICC ID : 8962100118258693714 dan tanpa memory card, No. telepon 081218869371.; -----------------------------------------------------------------
1 buah handphone merk SAMSUNG warna putih model GT-E1272 dengan SN:RV1G60BQKLH, IMEI 1 : 357542064129935, IMEI 2 : 357543064129933 yang didalamnya terdapat sim card TELKOMSEL dengan ICCID : 621000608202199401 yang digunakan oleh ISMAIL FAHMI ; --------------------------------------------
1 buah handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan IMEI : 355145061742007, yang didalamnya terdapat sim card XL dengan ICCID : 8962116101731443800 yang digunakan oleh GATOT PUJO NUGROHO, ST; -------------------------------------------------------
1 buah sim card Telkomsel dengan ICCID : 6210016225622622, yang digunakan oleh GATOT PUJI NUGROHO, ST ; ----------------
1 buah Compact Disk bertuliskan R.10, 14/07'15, OC Kaligis yang berisikan rekaman pemeriksaan tanggal 14 Juli 2015 ; ---------------
1 buah Compact Disk bertuliskan R.10, 15/07'15, OC Kaligis yang berisikan rekaman pemeriksaan tanggal 15 Juli 2015 ; ---------------
1 buah Compact Disk dengan Nomor MAPA25PH29073231 ; -----
1 buah Compact Disk dengan Nomor MAPA25PI102149454 ; -----
Dari Yulius Irawansyah berupaa.; ------------------------------------------
Uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang disetor oleh YULIUS IRAWANSYAH ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta.; ------------
b. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran tanggal 7 Agustus 2015 atas nama Penyetor YULIUS IRAWANSYAH dengan nama dan nomor rekening tempat penyetoran yaitu KPK QQ RPL 175 KPK IDR UNTUK TITIPAN nomor 0378.01.000168.30.6 di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta dengan jumlah setoran Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan keterangan “KPK IDR UNTUK TITIPAN YULIUS IRAWANSYAH TERKAIT PERKARA TUN SUMATERA UTARA.; -------------------------------
1 (satu) Map dengan merk Biola warna coklat yang bertuliskan ‘H. ACHMAD MAWARDJI BIN H. ZULKIFLI Hj.ADINAH RAJAMULI BINTI DJAMALUDDIN YULIUS IRAWANSYAH Bin H. ACHMAD MAWARDJI” yang didalam map tersebut terdapat 1 (satu) bundle kertas berjudul ‘RIDWAN PANJAITAN CPNS, staf BAPEMNAS dan Pemdes Setda Pemprovsu” dan 1 (satu) bundle kertas yang berjudul “Pengujian Kewenangan”.; ---------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk ASUS IMEI: 356950067893343 dan 356950067893350 dengan S/N ECA2FG174619 beserta dengan memory card V-GEN kode: Y 17423048 Micro SD HC kapasitas 8 GB, beserta SIM Card merk 3 dan Telkomsel.; ---------
1 (satu) buah handphone merk Smartfren Haier dengan label nomor 088213739297 warna hitam dengan SIM CARD merk Smartfren 8920 96131 20011 37343 IMEI: 862551020817358, MEID: A1000025B49FDE model: AD681H; ------------------------------
1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna hitam-coklat-silver, merk: Blackberry, model:9790, PIN:24E1F5A6, IMEI: 35470052963786, dalam keadaan terkunci (locked), tanpa Sim Card dan tanpa charger, di dalam perangkat tersebut terdapat media penyimpanan data elektronik jenis microSD merk SanDisk dengan kode: 11220806604DVA, kapasitas 16GB.; -------------------
1 (satu) buah laptop warna putih merk Toshiba type Portege M900, Model No.PSU5JL-023001, SN: 99015302R yang didalamnya terdapat harddisk merk FUJITSU SN: K935T9827A1R Model MJA2320BH kapasitas 320 GB.; -----------------------------------
1 (satu) buah amplop besar warna putih berlogo Garuda dengan tulisan “KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 14/P TAHUN 2013” Kepada Yth. H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. di Medan, dibagian belakang amplop berlogo Bintang dengan tulisan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Petikan Putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/P Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 yang mengesahkan Pemberhentian dengan Hormat H. Gatot Pujo Nugroho, ST sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008 – 2013 dan Mengesahkan Pengangkatan H. Gatot Pujo NUgroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara, sisa masa jabatan tahun 2008 – 2013.; --------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar laporan pengaduan Perbuatan Korupsi dan Suap di Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari HM AK (Himpunan Masyarakat Anti Korupsi) kepada Pimpinan KPK, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian RI tanggal 19 Juli 2010.; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar amplop berwarna putih, dengan kop OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, yang ditujukan kepada Yth. Bapak Gatot Pudjo Nugroho, yang berisi 4 (empat) lembar asli surat No. 2318/OCK.XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 dari OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES kepada Bapak Gatot Pudjo Nugroho Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal : Daftar Penanganan Perkara Tahun 2014, yang ditantangani oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H. ; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli invoice PT. YASMINE WISATA UTAMA Tour & Travel no. 001091 tanggal 13 September 2013 kepada FUAD DAMANIK dengan keterangan nama Kaligis OC, rute/tujuan 14 Sep Med-Jkt GA 181 Jam 05.15 – 07.40 2TX9R7 sejumlah total Rp. 4.630.300,-, beserta 1 (satu) lembar print out electronic ticket atas nama OC KALIGIS, dengan nomor booking ref. 2TX9R7. ; ---
4 (empat) lembar fotocopy dokumen berjudul “Darurat Korupsi Sumatera Utara Pecah Kongsi” tanggal 09 Oktober 2014 dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut.; ------------------------------
1 (satu) buah DVR CCTV warna hitam, merk Manhattan MVR-101 model H.264DVR, dengan SN : 611110651996 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah hardisk merk Western Digital model WD20EARX-00PASB0 dengan SN : WCAZAF127032 dengan kapasitas 2 TB, beserta kabel adaptor dan remot kontrolnya.; ------
1 (SATU) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH290414691.; ------------------------------------------------------
1 (SATU) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH292002606.; -----------------------------------------------------
2 (dua) rangkap copy dokumen sesuai aslinya yang dilegalisir oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bpk H. HASBAN RITONGA, SH berupa : SALINAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/P TAHUN 2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Pengangkatan H. Gatot Pujo Nugroho, ST., M.Si sebagai Gubernur Sumatera Utara Masa Jabatan 2013-2018 dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara Masa Jabatan 2013-2018 ; -------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya buku tabungan Bank Syariah Mandiri nomor rekening 7083935361 KCP Jakarta Radio Dalam a.n. FITRI NUR AVIANTI yang berisi mutasi rekening dengan periode 09/02/2015 s.d 24/07/2015.; ----------------------------
1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya mutasi rekening Tabungan Bank Syariah Mandiri a.n. FITRI NUR AVIANTI nomor rekening 7083935361 dengan periode 09/02/2015 s.d 31/08/2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi Penarikan Bank Syariah Mandiri Cabang KCP Radio Dalam tanggal 20 Mei 2015 atas sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari nomor rekening 7083935361, nama pemilik rekening FITRI NUR AVIANTI dan 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya KTP atas nama FITRI NUR AVIANTI dengan NIK 3277014407790032 ; -------------
1 (satu) lembar asli Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Syariah Mandiri Cabang Radio Dalam tanggal 22 Mei 2015, jenis transaksi RTGS, dengan pengirim FITRI NUR AVIANTI, sumber dana debet rekening 7083935361 sejumlah RP. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada penerima nama OC KALIGIS SH Bank BCA Jakarta 3083003240.; --------------------------
4 (empat) lembar copy berlegalisir (oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H. HASBAN RITONGA, SH) Surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS tentang Penunjukan selaku penasehat hukum tetap nomor 042/OCK.K.VII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh GATOT PUJO NUGROHO dengan Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS, SH.,MH ; ------------------------------
Barang Bukti dari Berkas Perkara Nomor BP: 57/23/11/2015 tanggal 12 November 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kardus sepatu berwarna coklat bertuliskan LOUIS VUITTON.; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel tanpa sim card dengan nomor 0821 7675 3878 yang terdapat tulisan tangan before; -
1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel dengan sim card nomor 0821 7675 3996 yang terdapat tulisan tangan Afgan.; ----------
1 (satu) buah Handphone merk Iphone 4 warna hitam model MD128PA/A S/N DX6KN7QPDPON, IMEI : 013660000457438, ICCID : 8962101082218120029, Sim Card Provider Telkomsel nomor 08128280589 ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas kertas motif batik di dalamnya terdapat : --------------
1 (satu) amplop coklat kecil berisi uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
1 (satu) amplop coklat besar berisi uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).; ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Nokia model C3-00, Code : 059CIVI, IMEI : 354858104194517014, S/N : W 7252677, beserta memori card merk V-Gen Micro SD size 2 GB dan sim card provider simpati telkomsel dengan no kartu : 621000766275387801.; -----------------------------------
1 (satu) lembar print out e-banking rekening Bank BCA Nomor 5890092669 atas nama DHYNA NANDIA, dimana pada pojok kanan atas terluliskan https://ibank.klikbca.com/accountstmt.do?value (actions)=acctstmtview ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF121103354 ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014, tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan sdr Patrice Rio Capella, SH mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Bengkulu dengan nomor urut 8, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2014 – 2019, sesuai dengan yang diterima dari Sekretariat Negara.; -
2 (dua) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 Atas Nama : Patrice Rio Capella, SH, NA : 8, Rekening : 1220006674728, Tahun : 2014 ; ----------------------------------------------------------------------------------
2 (lembar) lembar print out dengan cap basah, Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR RI, Nama : Patrice Rio Capella, SH A.08 bulan Oktober s/d Desember 2014 dan bulan Januari s/d September 2015.; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Honor Anggota DPR RI Periode 2014-2019 atas nama : Patrice Rio Capella, NA: 8, Rekening : 1220006674728, bulan Maret, Juni, Juli dan September 2015. ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar print out, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama : Patrice Rio Capella, SH, NA : 8, Rekening : 1220006674728, Tahun : 2014 – 2015.; -------
1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI : 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card.;
1 (satu) keping DVD+R, Merk: Verbatim, warna: Putih, Kapasitas: 4.7 GB dengan tulisan “CCTV RS MEDISTRA tanggal 26-08;2015 yang ditandatangani an. ROBBY” yang berisi rekaman CCTV dengan nama file: -----------------------------------------------------------------------------
Nama file: ch5-ch6 220815 0749-0900.irf.; -------------------------
Nama file: ch5-ch6 230815 1900-2000.irf. ; ------------------------
Nama file: ch5-ch6 230815 2000-2116.irf. ; ------------------------
Nama file: ch9-ch10 230815 1900-2000.irf. ; ----------------------
Nama file: ch9-ch10 230815 2000-2116.irf. ; -----------------------
1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492 ; ---------------------------------------------------------
1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA22RC26130802 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV TGL 24-08-2015 00:00 – 15.30 SPBU 34.12707, PANCORAN, JL RAYA PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN. ; ---
1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA04RC27094703 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV SPBU 34.12707 TGL 24-08-2015 16:00 – 24.00.; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------
- Terdakwa I : Gatot Pujo Nugroho : -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan menjabat selaku Gubernur Sumatera Utara yang pertama melanjutkan kepemimpinan 2008 s/d 2013 kurang lebih 3 bulan sebelum masa berakhir sampai dengan Juli 2013, kemudian periode kedua 2013 s/d 2018 terdakwa dilantik pada hari senin tanggal 17 Juni 2013. ; -------------------------------------------------------
Tugas dan tanggung jawab selaku gubernur Sumut secara umum melaksanakan tugas dan tanggung jawab jangka 5 tahun kedepan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD yang merupakan kewajiban dari kepala daerah terpilih untuk menyusun RPJMD.; ------------------------
Terkait pembagian tugas dan wewenang, tugas wakil adalah membantu kepala daerah jika diminta, dan diundang-undang yang baru tahun 2012 tidak secara eksplisit disebutkan tugas wakil gubernur.; ---------------------
Secara faktanya kewenangan wakil gubernur tidak ada, kendali ada pada Gubernur.; -----------------------------------------------------------------------
Dalam acara-acara formal tetap mengajak wakil gubernur, baik dalam forum koordinasi pimpinan daerah maupun di acara paripurna DPRD; --
Selaku gubernur sumatera utara terdakwa pernah menunjuk penasehat hukum O.C KALIGIS & assosiates sejak September 2013, penunjukan tersebut atas nama pribadi dan melekat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Sebagai pribadi terdakwa melekat juga sebagai pejabat gubernur sumatera utara tidak bisa dipisahkan.; --------------------------------------------
Secara kontraktual ya mengikat juga terhadap bawahan terdakwa tapi menururt terdakwa jabatan gubernur adalah jabatan politik yang seringkali berhadapan dengan persoalan persoalan hukum, terkait persoalan negara sudah memiliki biro hukum bahkan kejaksaan sebagai pengacara negara, dalam banyak kesempatan terdakwa membuat surat kuasa kepada Kepala kejaksaan tinggi untuk mewakili pemerintah provinsi sumatera utara terkait persoalan-persoalan tata usaha negara. Tetapi kejaksaan sebagai pengacara negara, biro hukum sebgaai bagian dari SKPD pemprov Sunatera Utara itu bicara pada persoalan Tata Usaha Negara tetapi ketika berbicara pada persoalan pidana mereka tidak bisa mewakili, dengan demikian setelah melalui berbagai diskusi, curhat antara seorang suami dan istri akhirnya saya bertemulah dengan O.C KALIGIS.; --------------------------------------------------------------
Pendampingan secara khusus terkait pidana namun semua persoalan bisa, karena ketika terdakwa melakukan hubungan konraktual dengan law firm O.C KALIGIS terdakwa memiliki jatah kesempatan 40 jam untuk berkonsultasi semua persoalan dan dari 40 jam itu terdakwa tentunya menshare kepada staf terdakwa, berulang-ulang terdakwa mengajak meminta sekda dan biro hukum untuk tabulasi, listing, persoalan-persoalan hukum yang kemungkinan ada dimasing-masing SKPD, terdakwa memiliki jatah 40 jam untuk konsultasi gratis dengan O.C Kaligis sebagai konsekwensi hubungan pembantuan, dan itulah yang tidak di maksimalkan oleh staf terdakwa.; ---------------------------------------
Terkait anggaran biaya, memakai anggaran pribadi terdakwa, terdakwa selaku gubernur tidak tahu persis mekanisme angarannya kemudian terdakwa berkonsultasi dengan tim anggaran pemerintah daerah bahwa itu tidak dimungkinkan untuk nomenklatur dianggarakan sehingga terjadinya atas nama pribadi dan itu menggunakan biaya pribadi.; -------
Bahwa kontraktual perjanjian itu dibuat sekali untuk jangka waktu 5 tahun, tetapi mekanisme dan sistem pembayarannya dibayarkan secara termin pertahun, salah satu resening kenapa kita menggunakan law firm OC.KALIGIS karena hubungan kedekatan yang cukup baik sehingga pembayarannya dilakukan secara per termin pertahun. Sekedar informasi law firm OC KALIGIS biasanya biaya kontraktualnya itu langsung. Misalnya X rupiah dalam 5 tahun maka X rupiah itu harus dibayar dulu.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan kontraktual itu antara terdakwa pribadi dan OC.KALIGIS, penandatangannya sekali saja, namun pernah ada draft ditandatangani lalu diperbaiki kembali disobek lalu tidak jadi. Inti subtansinya penandatangannya cukup sekali saja. ; -------------------------
Dalam kontrak yang berlangsung 5 tahun tersebut, retainer fee nya tiap tahunnya Rp.600 juta.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menerima laporan dari AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA terkait panggilan di Kejaksaan Agung, namun saksi tidak ingat persis tanggal dan waktunya, sekitar bulan Maret 2015. Pada saat itu terdakwa di ruanganya di lantai 10 kantor Gubernur kemudian kedua staf terdakwa menunjukkan surat panggilan permintaan keterangan dari kejaksaan Agung, terdakwa masih inget betul dalam panggilan itu diatas kop Kejaksaan Agung, di sebelah kanan atas ada, atas nama pelaksana harian kepala daerah dan biro keuangan, disebelah kiri ada nomor lampiran dan perihal ada permintaan keterangan kedua staf terdakwa tersebut terkait dugaan korupsi Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara, nama Gatot Pujo Nugroho dibuat dalam huruf kapital dan ditandai dengan underline (garis bawah). Karean reseningnya seperti ini lalu advice terdakwa agar memenuhi panggilan dan dampingi pengacara. Karena tadi terdakw amasih memiliki waktu 40 jam yang praktis tidak pernah dimanfaatkan oleh staf terdakwa, maka terdakwa merekomendasikan kedua staf terdakwa tersebut kepada OC KALIGIS.;
Dalam surat tersebut terdakwa sudah ditulis sebagai tersangka tindak pidana korupsi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan huruf kapital dan underline.; ---------------------------------------------------------
Bahwa gubernur adalah jabatan politis sehingga muali bukan januari 2013 banyak mendapatkan makanan harian demo-demo yang dilakukan atas nama LSM, yang dilakukan ormas dan organisasi kemahasiswaan dengan isu dana BOS, DBH, BANSOS, dana bantuan daerah bawahan dari profinsi ke kabupaten kota, 4 hal tersebut yang selalu dijadikan isu dalam unjuk rasa elemen masyarakat itulah yang kemudian kami berkonsultasi ngobrol curhat suami istri, silaturahim kesanan kemari akhirnya ketemulah dengan OC KALIGIS, makanya opini hukumnya 4 hal tadi menjadi kajian. ; --------------------------------------------------------------
Maka secara kondisi kejiwaan terdakwa saat staf terdakwa biro keuangan dan plh Sekda ketika mereka dimintai keterangan bulan maret 2015 itu dengan isu 4 hal itu secara kejiwaan secara biasa biasa saja karena sudah menjadi kajian oleh OC. KALIGIS dan pihak kementrian dalam negeri saat itu.; ------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya permintaan keterangan staf terdakwa di kejaksaan Agung dan dihadiri dengan diampingi tim OC KALIGIS, kemudian beberapa hari setelahnya terdakwa I bertemu dengan OC KALIGIS di kantornya di Jakarta. ; ------------------------------------------------
Terdakwa sebelumnya hanya menghubungi by phone kepada pihak staf OC KALIGIS dan menyampaikan bahwa staf terdakwa akan di mintai keterangan di Kejagung mohon agar didampingi.; ----------------------------
Terdakwa tidak mendapatkan materi informasi pemeriksaan di Kejagung dari staf terdakwa.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa I dan terdakwa II datang ke kantor OC KALIGIS dan bertemu dengan OC KALIGIS barulah disampaikan bahwa pemanggilan ini tidak tepat, maka langkah yang selanjutnya dilakukan oleh OC KALIGIS adalah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, JAM Pidsus, dan Dir Penyidik bahwa panggilan ini tidak benar.; ------------------------------------------------------------
Bahwa terkait gugatan ke PTUN Medan terdakwa mengetahui setelah gugatan diajukan tapi tanggalnya terdakwa tidak ingat, kami berdua sejak awal kami tidak menghendaki adanya uji kewenangan ke PTUN Medan, berulang-ulang kami meminta kepada pak OC KALIGIS, karena kami menyadari ini lebih banyak nuansa politisnya, sehingga dengan cara itulah kami meyakini lebih tepat dengan pendekaan komunikasi islah dalam hal ini.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dibacakan keterangan terdakwa dalam BAP terdakwa nomor 18 alinea 2 menurut terdakwa pada prinsipnya setelah dipenuhinya panggilan oleh staf terdakwa itu bahwa seingat terdakwa kemudian pak OC KALIGIS menawarkan seperti itu tapi kita sejak awal tidak menanggapi, terkait pemohonnya AKHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA seingat saksi pernah disampaikan, terdakwa baru ingat baru ada surat kuasa yang ditandatangani di rumah makan Garuda itu adalah setelah terdakwa di periksa di KPK.; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui gugatan tanggal 5 Mei 2015 setelah penyidikan di KPK. Selama proses mengajukan gugatan di PTUN OC KALIGIS tidak ada pertemuan dengan terdakwa.; ----------------------------
Selama proses pengajuan gugatan dan persidangan terdakwa pernah bertemu dengan OC KALIGIS, seingat terdakwa OC KALIGIS pernah datang kerumah dinas terdakwa, kemudian OC KALIGIS, GERY dan INDAH waktunya terdakwa lupa diterima di ruang oval, OC KALIGIS bercerita kegiatan hari itu akan ke PTUN akan ke Wakil Gubernur, setelah islah tanggal 19 mei 2015.; -----------------------------------------------
Memang akhirnya melakukan gugatan diluar kontrol kekuasaan kami, bahkan setelah islah itu kami baru tahu tanggal 5 Mei 2015 sudah dilakukan gugatan, kami minta ditarik gugatan itu, artinya kami tidak ada memiliki rencana gugatan itu.; ------------------------------------------------------
Setelah islah antara terdakwa dengan wakil gubernur kemudian disana ada personel wagub, OC KALIGIS, seingat terdakwa tanggal 19 Mei 2015, setelah itu kami menegaskan agar dicabut karena tanggal 5 itu.;
Gugatan dilakukan tanggal 5 Mei 2015 kami taunya setelah dilakukan penyelidikan kami di KPK. Komunikasi dengan terdakwa II dikatakan dalam rangka untuk berkomunikasinya dengan pihak jaksa agung.; ----
Terkait islah menjadi solusi terbaik karena pertama lebih pada persoalan nuansa politik, kedua kita tidak memiliki biaya untuk proses hukum yang panjang, sehingga dengan cara seperti itu terdakwa II kami berdua mengingatkan pak OC KALIGIS, makanya pernah ada kesaksian terdakwa pada waktu perkara PATRICE RIO CAPELA, pertemuan islah itu adalah menurut terdakwa hasil dari sebuah proses yang panjang karena terdakwa juga meminta pertemuan dengan pak PATRICE RIO CAPELA kepada kuasa hukum terdakwa pak OC KALIGIS yang juga merupakan ketua mahkamah partai dan menimbang orang dekatnya pak SURYA PALOH di Medan untuk disampaikan islah;
Upaya yang dilakuakan terdakwa terkait islah yaitu menghubungi PATRICE RIO CAPELA sekjen partai Nasdem, pertama ketemu di Medan dalam rapat konsolidasi caleg Nasdem baik tingkat pusat, propinsi ataupun kabupaten/kota bersama TENGKU ERI NURIADI, kami minta kepada pak PATRICE RIO CAPELA bisa mengislahkan kami, kepada pak YUSWAN sahabatnya pak SURYA PALOH di Medan;
Yang datang pada saat islah itu banyak karena di kantor pak OC KALIGIS, yang hadir, Wakil Gubernur, OC KALIGIS, SURYA PALOH, dalam pertemuan hanya kami berempat posisi duduknya yaitu SURYA PALOH didepan wakil gubernur, dan OC KALIGIS di depan terdakwa.;
Dalam pertemuan itu yang memimpin adalah SURYA PALOH, beliau menanyakan kepada terdakwa apa yang akan disampaikan, menurut SURYA PALOH bahwa terdakwa dan wakil gubernur adalah adik-adik beliau di FKPPI, kami menyampaikan tidak lebih dari 5 menit, intinya yang kami sampaikan kepada Bang SURYA PALOH, bahwa terdakwa bagaimana bisa bekerja dengan tenang, ini wakil terdakwa yang terdakwa tahu dan terdakwa dengar melaporkan persoalan-persoalan sumatera utara di kejaksaan, ini yang terdakwa sampaikan, selanjutnya wakil gubernur menyampaikan bahwa dia tidak melakukan dan intinya curhat tidak diperhatikan, dan salah satu contohnya wakil itu menurut UU No 32 tahun 2014 tugasnya adalah tentang inspektorat, tentang pemberdayaan perempuan, tentang pemuda dan olah raga, tentang lingkungan, dan satu lagi lupa tetapi dalam SKPD pun saya tidak dilibatkan, kira-kira intinya seperti itu. Selanjutnya pak SURYA PALOH menyampaikan kalian ini anak-anak muda yang tidak pandai bersyukur, kalian adalah adik-adik saya, kalau kalian kompak maka kebaikan kekompakan kalian itu untuk kebaikan kalian sendiri, dan juga untuk sumatera utara, kalau kompak kan bisa disiskusikan program program pusat bisa diarahkan untuk sumatera utara, bahkan akan ada pilkada serentak kan bisa kerjasama, tadi disampikan ada 55 SKPD dan hanya minta 5, saya pikir kalau 10 pun masih wajar, kira-kira seperti itu yang dibicarakan.; ----------------------------------------------------------------------------
Kalau pertemuan terdawa II dengan PATRICE RIO CAPELA setelah pertemuan islah Terdakwa I.; -------------------------------------------------------
Bahwa kami sangat cocern pentingnya islah, upaya untuk islah kami sampaikan kepada pak OC KALIGIS, atas nama kuasa hukum terdakwa, atas nama ketua mahkamah partai, kemudian kami juga membangun silaturahim kepada pak PATRICE RIO CAPELA selaku sekretaris Nasdem yang akhirnya ketemu di restoran jepang di Hotel Mulia, disitu kami sampaikan terkait Islah. Terus kelanjutan dari pertemuan itu, terakhir kami ingin bertemu kembali tapi karena kesibukan terdakwa tidak match dengan waktunya pak PATRICE RIO CAPELA nantinya akhirnya terdakwa II yang bertemu dengan PATRICE RIO CAPELA.; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I tidak pernah memberikan uang kepada PATRICE RIO CAPELA namun seingat terdakwa ketika terdakwa II bertemu kemudian adanya permintaan kepada terdakwa II melalui sdr SISCA, setahu terdakwa jumlahnya 280 juta, namun yang pasti menurut terdakwa II jumlahnya 200 juta.; ----------------------------------------------------
Sumber uang 200 juta, sebagai suami terdakwa I menafkahi terdakwa II tetapi itulah kebaikan istri terdakwa bahwa uang-uang yang terdakwa I sampaikan tersebut disimpan oleh terdakwa II, yang itu adalah uang simpanan terdakwa II.; ---------------------------------------------------------------
Tujuan uang tersebut seperti yang diceritakan terdakwa II adalah permintaan dari SISCA yang katanya dikalim oleh SISCA karena permintaan PATRICE RIO CAPELA, menurut kami terkait lebih kepada islah.; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP nomor 26 aline terakhir dibacakan, saya memberikan uang tersebut sebagai ungkapan rasa terim kasih kepada RIO CAPELA yang telah membantu kami dalam hal upaya saya dalam menyelesaikan permasalahan melalui Kejaksan Agung yang diantaranya dengan adanya pertemuan islah dan pertemuan di hotel mulia dimana kedua peristiwa tersebut tujuannya untuk permintaan penyelesaian perkara yang ditangani kejaksaan agung oleh jaksa agung M PRASETYO, selanjutnya dari pernyataan itu terdakwa I menambahkan bahwa keterangan dari kejaksaan disitu kami menjeaskan bahwa menurut pak OC KALIGIS surat pemanggilan itu tidak tepat, kenapa karena sehausnya melalui pemeriksaan internal, bahkan dalam LHP BPK kami tidak ada temuan jadi lebihmenyampaikan silaturahmi untuk mengkomunikasikan saja karena kebetulan Jaksa Agungnya dari partai Nasdem.; ------------------------------
Menurut terdakwa I bukan pada persoalan hukum melainkan lebih kepada persoalan politis, karena sejak awal nama terdakwa sudah muncul tapi terdakwa I belum pernah diperiksa, itulah makanya advice terdakwa kepada stafnya agar memenuhi panggilan dan didampingi pengacara. Dan ini yang kemudian pak OC KALIGIS menyampaikan bahwa ini tidak benar, LHP BPK tidak ada, pemeriksan internal juga tidak ada.; --------------------------------------------------------------------------------
Mengapa melalui PATRICE RIO CAPELA untuk menjembatani persoalan karena lebih karena Jaksa Agungnya dari partai Nasdem.; ---
Terkait dengan Jaksa Agung, seingat saksi pada saat pertemuan dengan PATRICE RIO CAPELA disampaikan bahwa nanti akan dikomunikasikan karena sama-sama sebagai kader partai.; ----------------
Terkait biaya untuk OC Kaligis seingat terdakwa I yang melakukan pembayarannya adalah melalui terdakwa II, pastinya ada report dari terdakwa II.; -----------------------------------------------------------------------------
Kalau yang 600 juta itu untuk retainer fee untuk kontraktual setiap tahunnya untuk kami 40 jam tiap bulannya. Kalau ada persoalan-persoalan lain tentu saja kami ada tambahan, contohnya kami melakukan bedah APBD kan pak OC KALIGIS sebagai narasumbernya tentu kami ada harus tambahannya.; ---------------------------------------------
Bahwa seingat terdakwa selain biaya yang ada dalam kontrak biaya lainnya tidak ada.; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait pemeriksaan di Kejaksaan agung OC KALIGIS menyampaikan bahwa butuh biaya banyak, untuk bagaimana mengkomunikasikan persoalan-persoalan terdakwa I tidak ada persoalan kenapa harus diambil, sekali lagi itu diluar kuasa terdakwa I itu kewenangan lawyer terdakwa I.; ----------------------------------------------
Bahwa benar ada permintaan OC KALIGIS terkait permintaan uang untuk PTUN Medan, uang yang diberikan kepada OC KALIGIS kami memposisikan sebagai Retainer fee tapi kalau diperuntukkan leh OC KALIGIS untuk yang lain ya kami tidak tahu. ; ----------------------------------
Bahwa untuk Kejaksaan Agung dari pak OC KALIGIS ada permintaan dana, yang untuk kejaksaan agung yang kemudian di reportkan oeh OC KALIGIS kepada istri terdakwa I bahwa kemarin sudah saya kaishkan kepada pak Maruli Dirdik, bahwa saat kami dimintai keterangan oleh Jamwas ya kami sampaikan seperti itu, ada permintaan dari pak OC KALIGIS untuk pak MARULI, diberikan atau tidak diluar kontrol kami, diluar sepengetahuan kami.; ---------------------------------------------------------
Di surat panggilan itu atas nama MARULI, seingat kami adalah Direktur Penyidikan yang pada saat itu merangkap sebagai plt sekretaris Jampidsus.; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I tidak kenal dengan MARULI apalagi bertemu.; -----------------
Yang pasti kami diminta oleh pak OC KALIGIS, siapa yang menyerahkan terdakwa tidak tahu.; -----------------------------------------------
Terkait pengeluaran-pengeluaran itu terdakwa II selalu lapor kepada terdakwa I, nilainya 500 juta, kami memberikannya USD50.000.; --------
Sebagai penyelenggara Negara sebagai Gubernur gaji yang diterima dan tunjangan menurut terdakwa I ada upah pungut, dn ada prosentasenya, ada tunjangan perkegiatan di SKPD, sekitar 100 atau 150 juta perbulan resmi yang terdakwa I terima dari pemerintah daerah.;
Terdakwa pernah melaporkan LHKPN sebanyak 2 kali pada waktu mencalonkan sebagai wakil dan pada waktu mencalonkan sebagai gubernur, yang terdakwa I laporkan tadi posisi terakhir sekitar itu.; ------
Bahwa setelah pemberian uang 500 juta ada perubahan pemanggilan dari kejaksaan agung dan dalam surat panggilan itu ada perubahan panggilan dari tersangka menjadi terduga. Hal itu tahunya juga setelah terdakwa I dilakkan pemeriksaan.; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I kenalnya dengan PATRICE RIO CAPELA adalah sebagai Sekjen partai Nasdem. Karena pada saat pilkada partai Nasdem juga mendukung meskipun secara tidak tertulis, tapi dalam platform caleg-caleg sesumatera utara, terdakwa I sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sumatera utara.; ---------------------------------
Bahwa setiap ada permintaan uang dari OC KALIGIS, terdakwa II selalu bilang kepada terdakwa I setelah uang diserahkan.; -------------------------
Bahwa seingat terdakwa I bahwa terdakwa II menyampaikan adanya permintaan uang USD30.000 dari OC KALIGIS untuk diberikan kepada hakim, selain itu ada permintaan uang USD2,500 dari OC KALIGIS untuk diberikan kepada Panitera. ; -------------------------------------------------
Bahwa dari uang USD30.000 dan USD2,500 itu sumber uangnya dari uang terdakwa I dan terdakwa II yang ditabung.; ------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa tumpang tindih tapi yang kami pastikan bahwa terhadap interpleasi itu dari SKPD, yang tahu betul kondisi keuangan dan yang menyerahkan adalah terdakwa II jadi untuk uang yang USD30.000 dan USD2.500 adalah bersumber dari uang tabungan kami.; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga mengetahui bahwa uang yang 200 juta untuk PATRICE RIO CAPELA diketahui juga dari YANUAR, YANUAR pernah menanyakan kepada terdakwa I apakah pernah ada permintaan dari pak PATRICE RIO CAPELA, dan setahu terdakwa I memang ada permintaan dari SISCA kepada terdakwa II, yakin diterima atau tidak, karena waktu itu YANUAR adalah kawan kuliah PATRICE RIO CAPELA di program S3 di Universitas Brawijaya, pak YANUAR kapasitas sebagai teman bukan sebagai lawyer nanya-naya katanya pak PATRICE RIO CAPELA sudah menerima.; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I mendapatkan informasi langsung dari OC KALIGIS bahwa uang sudah diserahkan kepada MARULI. ; ---------------------------
Bahwa selain pemberian kepada OC KALIGIS, PATRICE RIO CAPELA, MARULI HUTAGALUNG, terdakwa II mengaku tidak ingat. ;
Bahwa permintaan untuk silaturahmi ditentukan atas saran dari isteri Terdakwa soal islah terbaik yaitu dengan Rusli Paloh, bahwa Terdakwa mengaku tidak pernah memberikan kepada Rusli Paloh, yang memfasilitasi pertemuan terdakwa dengan pak RUSLI PALOH terdakwa I diperkenalkan oleh KARDI katanya pamannya pak SURYA PALOH yang mengasuh pak SURYA PALOH waktu kecil, maka dengan perantara itu kami bertemu dengan pak RUSLI PALOH, bahwa kami bertemu sambil cerita-cerita lalu kami pulang paginya KARDI masih disitu, katanya dimintai uang olehm pak RUSLI PALOH.; -------------------
Bahwa pertemuan islah adalah akumulasi dari berbagai cara yang kami tempuh, kepada pak OC KALIGIS kapasitas sebagai kuasa hukum pribadi dan sebagai ketua majelis partai, dengan pak YUSWAn sebagai teman dekatnya SURYA PALOH, dan dengan pak RUSLI PALOH.; -----
Bahwa dengan RAZMAN NASUTION adalah PH dari awal, kewajiban seorang klien kepada PH nya baru diberikan uang mukanya, dimana saat tanggal 3 Terdakwa ditahan oleh KPK, isteri terdakwa berpesan kepada keluarga untuk memberikan uang muka kepada pak YANUAR, jadi sejak awal PH kami pak RASMAN dan pak YANUAR, tetapi yang selalu tampil diawal-awal adalah pak YANUAR, dititipkan uan muka ke YANUAR sebagai uang muka,ketika akan diminta ke pak RASMAN katanya sudah diserahkan ke MABES,; ------------------------------------------
Bahwa terkait uang 110 juta yang diberikan untuk THR Gedung bundar, terdakwa II dicurhati YULIUS IRAWANSAH ada THR untuk gedung bundar, tapi dari uang 110 juta itu sudah ada hitung-hitunganya. Dan terdakwa I pernah sms kepada YULIUS IRAWANSAH terkait THR gedung bundar.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I tidak pernah berkonsultasi dengan OCK, perihal gugatan ke PTUN Medan bukan atas nama Terdakwa ; --------------------
Bahwa staf Terdakwa I tidak pernah melaporkan perihal gugatan atas nama Terdakwa I setelah dari kantor OCK.; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa II cukup dekat dengan MUSTAFA, sehingga tidakmelalui Terdakwa I tapi langsung kepada MUSTAFA.; ----------------
Bahwa Terdakwa pada 16 Juni 2008 diangkat menjadi Wakil Gubernur, dan diangkat menjadi plt gubernur 2011 kemudian 3 bulan sebelum periode 2013 terdakwa I menjadi Gubernur definitif.; -------------------------
Sebelum menjadi terdakwa I sebagai dosen dan menjadi ketua partai.;
Bahwa keharmonisan dengan wakil adalah hanya 3 bulan sejak pelantikan, bahwa sejak awal wakil ini ingin tampil dalam tiap kegiatan.;
Setelah islah terjadi, hubungan terdakwa I dengan wakil gubernur semakin harmonis dan apresiasi oleh masyarakat. Pernah suatu malam wakil gubernur datang kerumah dinas terdakwa I memberikan 4 CV untuk posisi inspektorat, diklat, dinas perindag, unruk direksi di BUMD, terdakwa I menyampaikan bahwa sudah konsultasi ke menteri PAN Reformasi dll, hasilnya penempatan posisi jabatan tidak harus biding, yang harus biding adalah yang lowong karena pensiun dsb, tapi tetap ditampung oleh terdakwa I. Dan pak wakil juga ada ijin ada pertemuan dengan partai Nasdem, terdakwa I menitipkan salam kepada SURYA PALOH kapan bisa diundang kembali.; ------------------------------------------
Terkait gugatan ke PTUN dan penggunaan uang adalah ide kreatifnya OC KALIGIS.; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berasal dari partai keadilan sejahtera, saat islah petinggi Nasdem datang, sedangkan petinggi PKS sudah diminta datang namun tidak ada yang bisa datang.; --------------------------------------------------------
Saat di hotel Endogen hotel mulia PATRICE RIO CAPELA menyampaikan bahwa di juga salah satu calon jaksa agung.; ------------
Bahwa setelah terdakwa II pulang umroh, terdakwa I bertemu dengan AFRIAN BONJOL dan AHMAD FUAD LUBIS didalam mobil keliling bandara untuk mengkonstruksikan hukum bukan untuk menyelamatkan terdakwa II. ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada AHMAD FUAD LUBIS untuk melakukan konferensi pers terkait permasalahan itu.; ---------------
Terkait MUSTOFA bisa dianggap sebagai sekretaris pribadi, tugasnya untuk membantu jika ada tamu-tamu terdakwa I. ; ---------------------------
Terkait JOKO adalah ajudan terdakwa I. ; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa AHMAD FUAD LUBIS menandatangani surat kuasa adalah bukan saat pemeriksaan di KPK tapi sebelumnya sudah tahu dari seseorang.; ----------------------------------
Bahwa semua rekaman yang sudah ditanyakan dalam BAP dibenarkan semuanya ; ------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum KPK memperlihatkan barang bukti berupa : -------------
BB No. 267. BB No. 115. BB No. 128. BB No. 254 ; -------------------------
Terhadap barang bukti tersebut terdakwa I membenarkannya.; -----------
Terdakwa. II EVY SUSANTI, ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa pernah memberikan keterangan yang dituangkan dalam BAP dan dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa. ; ------------------------------------
Bahwa pada tahun 2013, sebelum terdakwa I dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara, dibulan Mei 2015 stafnya Terdakwa I ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Bansos, selanjutnya terdakwa I bercerita kepada terdakwa II bagaimana apakah ada kenalan untuk diminta nasehat ada beberapa orang yang disarankan kepada beliau tapi karena saat itu terdakwa I tidak tahu kemampuan finansialnya sehingga lebih mengenal teman-teman terdakwa I yang ada di jakarta, kemudian dikenalkan oleh pak OC KALIGIS, karena pertimbangan terdakwa I sudah kenal OC KALIGIS selama 15 tahun, dan yang menjadi pertimbangan utama adalah kami tidak mengetahui kemampuan finansial suami terdakwa I sebesar apa karena pada saat itu bercerita tentang persoalan stafnya yg diperiksa di Polda Sumatera Utara. Kemudian atas kasus itu terdakwa I menyarankan agar terdakwa I didampingi pengacara pribadi, terdakwa II juga tidak mau terdakwa I terkena perkara, tapi dari pekerjaan-pekerjaan tersebut alangkah baiknya dibantu oleh orang yang memahami hukum.; ------------------------
Terkait pemeriksaan AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA terdakwa II baru tahu setelah diberitahu stafnya pak OC KALIGIS ada panggilan dari kejaksan agung bahwa pak GATOT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat info dari mana menurutnya dapat faks dari Medan, malamnya AHMAD FUAD LUBIS berangkat ke jakarta, karena terdakwa II merasa perwakilan terdakwa II di jakarta jadi terdakwa II datang ke kantor OC KALIGIS. Pada waktu itu terdakwa II yang datang duluan setelah itu baru AHMAD FUAD LUBIS datang dan baru disitu terdakwa II tahu AHMAD FUAD LUBIS untuk dipanggil wawancara di kejaksaan agung.; ------------------------------------------------------------------------------------
Pada saat dikantor OC KALIGIS tidak ada yang dibicarakan hanya AHMAD FUAD LUBIS menyerahkan berkas-berkas bansos dan lain-lain terkait pemeriksana untuk besok. ; -------------------------------------------------
Pada saat itu justru terdakwa II yang diperkenalkan oleh stafnya OC KALIGIS ini pak AHMAD FUAD LUBIS.; -----------------------------------------
Pada saat selesai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, terdakwa II ditelpon oleh YULIUS IRAWANSYAH dibilang bahwa wawancara sudah selesai kami semua makan di rumah makan Sushi anggapan terdakwa I bahwa membayar saat itu, jadi terdakwa II kesana hanya untuk membayar bill makan mereka, tidak bertanya materi pemeriksaannya apa karena hanya 10 menit disitu, terdakwa kenalan dengan SABRINA lalu terdakwa II membayar bill, pak OC KALIGIS hanya menyampaikan agar disampaikan bahwa pemeriksaannya sudah selesai dan terdakwa II juga menyampaikan bahwa bill makan nya sudah diselesaikan.; -------
Pada waktu itu seingat terdakwa II tidak ada pembicaraan mengenai wacana melakukan pengujian kewenangan di PTUN Medan.; -------------
Kapan penyampaiannya terdakwa II tidak tahu persis, hanya pada saat terdakwa I dan terdakwa II bertemu pak OC KALIGIS di kantor OC KALIGIS disampikan bahwa akan dilakuakan gugatan PTUN, terdakwa saat itu tidak berfikir apakah dilakukan PTUN di Medan atau di Jakarta, yang bicara pada saat itu terdakwa I dan OC KALIGIS.; --------------------
Terdakwa II sebenarnya bisa langsung conect ke pak OC KALIGIS, tapi kalau pak OC KALIGIS tidak diangkat terdakwa meghubungi YULIUS IRAWANSAH alias IWAN, kalau tidak nyambung juga terdakwa II menelpon GERY. Jadi terdakwa II lebih sering kepada YULIUS IRAWANSAH.; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II baru tahu kalau tanggal 5 Mei 2015 itu sudah ada uji kewenangan gugatan PTUN Medan itu, ketika tahu akan diadakan gugatan PTUN yang pertama menggunaka pakOC KALIGIS terdakwa II tidak mau terdakwa I menjadi tergugat ataupun penggugat. Kalau beliau menjadi tergugat atau penggugat berarti beliau menghadapi permasalahan hukum, ketika tau pak OC KALIGIS mewacanakan gugatan PTUN, terdakwa II berfikir bagaimana caranya persoalan ini selesai, karea yang terdakwa II ketahui permasalahan terdakwa I itu hanya masalah komunikasi yang tidak harmonis dengan wakil gubernur sumut, atas inisiatif terdakwa II durasi waktu sebenernya terdakwa II tidak memikirkan islah dilakukan tanggal 19 karena terdakwa pada waktu itu baru operasi, tapi terdakwa ingin memperbaiki komunikasi yang kurang baik antara Wagub dan terdakwa I, terdakwa II sebagai istri berfikirnya alangkah baiknya terdakwa I inisiatif merangkul, kalau dia jahat sekalipun sampai dia merasa tersadarkan kalau memang dia tidak baik, tidak ada salahnya merangkul. Terdakwa II yang mendesak terdakwa I untuk melakukan islah, kenapa islah karena ini adalah masalah politik, wacanya adalah tanggal 17 Juni beliau tidak bisa memimpin sidang paripurna, tanggal 17 agustus beliau tidak bisa menjadi pemimpin upacara, terdakwa II tidak takut terdakwa I tidak bisa jadi Gubernur, tapi kalau terdakwa I diindikasikan melakukan korupsi, tapi kalau dia tidak melakukan korupsi yang LHP BPK nya dikeluarkan rekomendasi bahwa tidak ada indikasi kerugian negara, itu yang ingin dibilang harus islah, bahasa penolakan terdakwa II terhadap PTUN adalah Islah.; ----------------------------------------------------------------------------
Ketika islah sudah terjadi terdakwa II berkata pada OC KALIGIS agar mencabut gugatan PTUN Medan, karena mau berhasil atau tidak berhasil akan menjadi masalah, menang melawan institusi kejaksaan Tinggi pasti terdakwa I akan berhadapan dengan persoalan yang baru itu yang terdakwa II fikirkan, makanya terdakwa II memilih islah.; --------
Terkait islah terdakwa II tidak berfikiran untuk bertemu seeorang karena ini adalah bukan persoalan terdakwa II, terkait PATRICE RIO CAPELA pada saat itu IWAN bilang bahwa ini sepertinya tentang persoalan Bansos, terdakwa ingin bertemu dengan orang yang bisa menjembatani dengan orang Nasdem karena pak PRASETYO dari partai Nasdem. karena yang terdakwa dengar berkas Bansos ini bermuatan politik karena Jaksa Agungnya dari Nasdem maka ini harus didudukkan perkaranya, kalau memang terdakwa I bersalah ya silahkan di tindak, tapi kalau bermuatan politik ini kan ada laporannya, kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai main preman.; ---------------------------
Bahwa SISCA menawarkan kepada terdakwa II bahwa yang mau bertemu itu terdakwa I dan terdakwa II.; -----------------------------------------
SISCA dikenalkan oleh OC KALIGIS pada saat di Grand Hyat, diperkenalkan SISCA temannya PATRICE RIO CAPELA, terdakwa II tidak terlalu ingin mendekat juga, tapi pada saat setelah islah, YULIUS IRAWANSAH berbicara bagaimana kalau dibicarakan lagi perkara dengan kejaksaan agung melalui SISCA, bicara dengan PATRICE RIO CAPELA, pada saat itu IWAN lah yang memulai pembicaraan dengan SISCA, oiya PATRICE RIO CAPELA mau ketemu tapi dengan terdakwa II karena kalau dengan terdakwa I waktunya pasti tidak pas, lalu terdakwa II bilang oya udah nggak apa-apa, lalau kata YULIUS IRAWANSAH, tapi bu mau ketemu ada sesuatu nggak? Sesuatu itu apa dijawab YULIUS IRAWANSAH sesutu itu uang. ; -----------------------------
Pada waktu itu terdakwa II dirumah tidak memiliki uang yang menurut pikiran terdakwa II pantas nggak untuk seorang PATRICE RIO CAPELA, makanya ada permintaan uang di pagi pagi. ; --------------------
Yang menyampaikan permintaan uang itu adalah YULIUS IRAWANSAH.; ---------------------------------------------------------------------------
Pada waktu itu terdakwa II tidak bertanya berapa, terdakwa II berfikir sekemampuan terdakwa II saja, lalu terdakwa bertemu dengan SISCA tanggal 20 Mei 2015 dengan membawa uang sekemampuan terdakwa II. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada saat terdakwa II beretmu dengan SISCA dan disampikan bungkusan uang itu, dan berkata SISCA ini untuk pak PATRICE RIO CAPELA, dan SISCA langsung bertanya berapa bu Evi? Terdakwa II berfikir memang kalau ngasih harus bertanya berapa, terdakwa berkata SISCA ini 150 juta, lalu SISCA berkata, lho IWAN nggak ngasih tahu kalau 200 juta, dijawab terdakwa II oh nggak, didepan SISCA terdakwa II langsung telepon IWAN, Wan, ini ternyata 200 juta ya, dan dijawab IWAN mohon maaf bu Evi saya lupa menyampaikan, lalu terdakwa II bilang kepada SISCA untuk minta waktu karena janjian dengan pak PATRICE RIO CAPELA malam.; ---------------------------------------------------
Lalu terdakwa II menelpon stafnya terdakwa I, itu baru pertama kali terdakwa II meminta uang kepada terdakwa I. Ditransfer sekitar 43 juta.;
Setelah penyerahan uang kepada SISCA terdakwa II sifatnya hanya menunggu, SISCA memberitahukan bahwa pak PATRICE RIO CAPELA bisa bertemu tanggal 22 Mei 2015 waktunya sekitar jam 4 sampai jam 5 sore, dan akhirnya terjadi pertemuan antara terdakwa II dan PATRICE RIO CAPELA dan SISCA.; -----------------------------------------------------------
Dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan terdakwa II berterima kasih sudah terjadi islah, dijawab PATRICE RIO CAPELA iya saya tahu, kemudian terdakwa II berkata bahwa merasa tidak enak hati bertemu dengan Bapak karena ini bukan masalah terdakwa II, terdakwa II hanya minta didudukkan perkara tentang terdakwa I terkait panggilan dari Kejaksaan Agung mengenai kasus Dana BOS, DBH, Bansos, bahwa mungkin pak PRASETYO tidak tahu bahwa laporan bpk itu tidak ada, terdakwa II hanya minta didudukkan saja perkaranya, kalau bersalah ya tidak apa-apa di proses tapi kalau bermuatan politik terdakwa II merasa berat, terdakw I dituduh korupsi sekitar 1,2 trilyun buat kami jadi beban ;
Tanggapan PATRICE RIO CAPELA adalah islah itu dipertahankan karena sudah benar seperti itu, dan dia bilang nanti saya sampaikan kalau ada kesempatan untuk bertemu dengan pak PRASETYO.; --------
Tidak ada bicara terkait pengamanan, kalau ada kesempatan akan dibicarakan dengan Jaksa Agung.; ------------------------------------------------
Dari tahun 2013 terdakwa II sebenernya menghindari sekali berperkara karena kami tidak punya uang banyak, tahun 2013 terdakwa II membayar 600 juta, untuk kasus dana BOS terdakwa II betul betul tidak membayar sepeserpun untuk biaya fee nya OC KALIGIS, sampai perkara itu SP3, yang justru banyak pengeluaran adalah di tahun 2015, ada pamggilan ke kejaksaan agung, kami membayar ada dua kali retainer fee 600 juta jadi seluruhnya 1,2 M selebihnya adalah pembiayaan terkait panggilan dan gugatan ke PTUN.; -----------------------
Terdakwa mengetahui ada gugatan PTUN tapi penolakan terdakwa II sudah jelas, terdakwa II bilang ke OC KALIGIS bahwa sudah islah tidak perlu lagi gugatan ke PTUN tapi OC KALIGIS bilang tetap harus dilakukan gugatan PTUN untuk bargaining saya ke Kejaksaan Agung. Kata OC KALIGIS Ini untuk wacana percontohan bahwa tidak boleh kejaksaan memanggil sewenang-wenang kepada birokrasi.; ---------------
Pada tanggal 30 Juli 2015 benar pak OC KALIGIS pernah meminta uang, pak OC KALIGIS beberapa kali meminta uang terdakwa II dipanggil OC KALIGIS dikantornya dan mengatakan bahwa butuh uang USD30.000, terdakwa bilang untuk apa pak? Dibilang untuk kepentingan PTUN, terdakwa II bilang tidak bawa uang, lalu besok disuruh balik lagi kekantor, dan besoknya terdakwa II datang lagi ke kantor OC KALIGIS sekitar jam 8.30 pagi itupun terdakwa II tidak membawa uang yang diminta oleh OC KALIGIS tapi terdakwa II tidak bawa uang. Terdakwa II datang pakai taksi itu sebenernya untuk ngeles kepada OC KALIGIS untuk berkata ke OC KALIGIS bahwa untuk apa gugatan PTUN ini butuh biaya besar, sebelum-sebelumnya ada juga untuk pembiayaan, sebetulnya uang kami itu tidak ada sebesar itu, tapi kami tidak diberi kesempatan untuk berkata, dan terdakwa II disuruh pulang ke rumah dengan dianter oleh ajudan OC KALIGIS untuk ambil uangnya, pada saat itu OC KALIGIS kan ngomongnya sambil berdiri, terdakwa II pikir tidak berkenan untuk bicara terlebih dahulu. Yaudah selanjutnya terdakwa II bilang maumengambil dulu dirumah. Dan dalam perjalanan itu terdakwa II telpon kepada terdakwa I, apa boleh buat ini sepertinya gugatan membutuhkan uang, terdakwa II selalu melaporkan berapapun permintaan uang dari OC KALIGIS kepada terdakwa I. ; -----
Pada saat OC KALIGIS meminta uang USD30.000 disampaikan akan digunakan untuk diberikan kepada hakim.; -------------------------------------
Pada saat terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I tanggapannya iya iya aja, karena terdakwa II juga menjaga wibawa OC KALIGIS, karena terdakwa II yang menunjuk OC KALIGIS tapi terdakwa kok nggak percaya, jadi terdakwa bilangnya kepada terdakwa I bahwa diminta uang oleh OC KALIGIS.; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa II menyerahkan uang sebanyak USD30.000 dititipkan kepada ajudan pak OC KALIGIS pak RAMDAN TAUFIK, ditambah 50 juta untuk biaya perjalanan pak OC KALIGIS.; --
Setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa II melaporkan kepada ibu YENI terdakwa berkata bahwa sudah dititipkan uang USD30.000 dengan uang 50 juta untuk biaya pak OC KALGIS.; -------------------------
Dan karena terdakwa II tidak ada berkas-berkas PTUN terdakwa II mau bicara dengan GERY mau minta berkas. Terdakwa II ingin tahu gugatan PTUN itu apa sih, karena selama itu terdakwa II memang tidak mengetahui materi gugatan PTUN.; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa II pernah menghubungi YULIUS IRAWANSAH dan menyampaikan bahwa besar uang yang diminta oleh OC KALIGIS, terdakwa II juga mengeluhkan bahwa beda dengan klien klien OC KALIGIS yang lain, kami ini uangnya terbatas, suami terdakwa bukan pengusaha, apa iya berperkara harus megeluarkan uang sebanyak itu, itu yang terdakwa II sampaikan kepada YULIUS IRAWANSAH, karena kedekatan terdakwa II itu makanya berani menanyakan berapa biayanya.; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biaya yang sudah dikeluarkan untuk PTUN karena terdakwa II menghitung dolar terhadap rupiah maka untuk PTUN sekitar 2 milyar. Belum lagi untuk retainer fee aja 1,2 M, terdakwa II perkirakan untuk biaya lain-lain itu sekitar 4 milyar.; -------------------------------------------------
Selain permintaan uang tanggal 30 Juni 2015 sebesar USD30.000 OC KALIGIS juga pernah meminta uag sebesar USD2.500 setelah tanggal 5 Juli 2015. ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 4 juli 2015 terdakwa II didatangi oelh GERY karena terdakwa II sebenarnya mau pamit untuk umroh, GERY mau memperlihatkan surat kuasa, terdakwa kan duduknya berhadapan saat di loby, terdakwa II bilang agar GERY cepet pulang karena kamu di untit deh, sepertinya ada yang memfoto terdakwa II, banyak orang yang berjalan. Tapi GERY bilang tidak ada apa-apa bu tenang aja, lalu besoknya GERY berangkat ke Medan, terdakwa melihat di TV ada kebakaran di lounge nya Garuda, terdakwa telpon dari jam 8 sampai jam 12 handphone GERY tidak aktif, WA tidak masuk, BBM nya tidak dibalas, lalu terdakwa II bertanya kepada MUSTOFA, bahwa GERY dan OC KALIGIS ke Medan apakah sudah sampai belum, dan dijawab oleh MUSTOFA sudah sampai dan bersama MUSTOFA, dan terdakwa II bertanya pada GERY, terdakwa II merasa takut dengan mengatakan jebakan Betmen maksudnya adalah OTT. Bahwa dalam pikiran terdakwa II bahwa OC KALIGIS akan menemui hakim, kata-kata steril itu maksudnya karena terdakwa tidak tahu kalau ketemunya di kantor PTUN, terdakwa II kira bertemunya di hotel, pikiran terdakwa II bahwa seorang OC KALIGIS bertemu dengan hakim di hotel bukan hari kerja, terdakwa II berfikir OC KALIGIS adalah publik figur yang sedang berperkara dengan kejaksaan tinggi takutnya ini ada konspirasi, apalagi GERY sebelumnya pernah report kepada terdakwa II bahwa hasil sidang kemungkinan anginnya kepada kami. Angin segar maksudnya menenangkan, terdakwa II justru merasa khawatir apalagi katanya saksi ahlinya mencla mencle itu terdakwa II makin khawatir jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini. ; --------------------------------------------------------------
Kenapa kok takut, dimana pak OC KALIGIS, dijawab GERY bahwa pak OC KALIGIS nya ada di mobil, terdakwa II berfikir sudah bayar 50 juta tapi pak OC KALIGIS hanya dimobil makanya kenapa GERY yang ketemu dengan hakim itu. Maka terdakwa II bilang jebakan betmen itu karena ada historinya saat GERY sepertinya seperti ada yang mengikuti, dan ada yang memperhatikan terdakwa II, terdakwa II juga merasa handphonenya sudah disadap itu merupakan paranoid terdakwa II.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat perkembangan ada OTT di Muba, terdakwa merasa takut. Justru ada gugatan PTUN itu terdakwa II merasa takut.; ------------
Bahwa rencana tanggal 5 Juli 2015 itu memang disampikan oleh GERY namun terdakwa II tidak terlalu memperhatikan, mendengarkan, terdakwa II berfikir ya sudahlah mereka sudah berjalan seperti itu mau apalagi. ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa GERY menyampaikan akan ke Medan untuk menyamakan persepsi.; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kekhawatiran terdakwa II juga disampaikan ke YULIUS IRAWANSAH, terdakwa II lupa menyampaikannya seperti apa tapi mereka menjelaskan bahwa ini tidak akan menjadi masalah, yang khawatir kan terdakwa II bukan mereka. Mereka menenangkan terdakwa II bahwa agar tenang aja aman-aman saja. ; ---------------------
Bahkan ketika pak OC KALIGIS meminta uang kepada terdakwa II dan terdakwa II menanyakan maksudnya dijawab oleh terdakwa II berkata agar tenang-tenang saja tidak masalah. Ketakutan terdakwa II adalah takut ada permasalahan. ; -----------------------------------------------------------
Maksudnya ada apa-apa saat berkata dengan OC KALIGIS adalah terdakwaa II tidak ingin menggunakan uang.; ----------------------------------
Tanggal 9 juli 2015 posisi terdakwa ada di Madinah, ketika melihat HP ternyata sudah banyak miscall, YULIUS IRAWANSAH menyampaikan bahwa mbak EVI GERY di OTT, terdakwa II bilang kepada terdakwa I bahwa yakin tidak akan lebaran, bahwa akan terjadi persoalan, terdakwa merasa paniknya karena sedang umroh dan takut tidak bisa kembali, saat itu terdakwa II diberitahukan oleh YULIUS IRAWANSAH bahwa GERY sudah ditahan.; -------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa II berangkat umroh adalah saat pembacaan putusan yaitu tanggal 7 Juli 2015.; ------------------------------------------------
Kalau putusan detail terdakwa II tidak tahu tapi hanya tahu bahwa kita menang, terdakwa II hanya tanya apakah banding atau tidak.; ------------
Bahwa dari awal terdakwa II sudah mendapatakan keyakinan dari pihak OC KALIGIS bahwa perkaranya akan menang.; -------------------------------
Bahwa terdakwa II mendapatkan informasi dari YULIUS IRAWANSYAH terkait permintaan pemenuhan berkas, YULIUS IRAWANSAH hanya memberikan screenshot kepada terdakwa I lalu terdakwa II bilang, kamu kan yang sekantor dengan SISCA kamu aja yang bilang ini kan terkait janji pak PATRICE RIO CAPELA barangkali ada saran pemenuhan berkas itu perlu dilakukan atau tidak. Terdakwa II hanya menyampaikan kepada SISCA ada informasi seperti ini sarannya gimana, lalu pak PATRICE RIO CAPELA bilang kalau bisa di tahan ya ditahan dulu aja, yang disampikan seperti itu.; --------------------------------------------------------
Terdakwa tidak tahu bagaimana bahasanya PATRICE RIO CAPELA karena terdakwa hanya tahu dari SISCA, saran pak PATRICE RIO CAPELA adalah kalau bisa ditahan ya ditahan dulu aja.; --------------------
Karena setelah PATRICE RIO CAPELA setelah bertemu dengan terdakwa II adalah mungkin belum bertemu dengan pihak jaksa Agung yang dari partai Nasdem, pak PATRICE RIO CAPELA menyarankan seperti itu kepada terdakwa II melalui SISCA.; ---------------------------------
Janji PATRICE RIO CAPELA tersebut adalah kalau nanti ada acara kalau saya ada waktu nanti saya sampaikan maksudnya jangan sampai tedakwa I ini berharap banyak. Terkait pak PATRICE RIO CAPELA sebagai anggota komisi III DPR sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung, terdakwa II baru tahu setelah diberitahu saat pemeriksaan yang terdakwa II tahu beliau itu Sekjen Nasdem.; ------------------------------------
Terdakwa pulang umrohnya hari jumat malam, setelah GERY tertangkap terdakwa II bertemu dengan pak OC KALIGIS, terdakwa II menyampaikan bahwa dari awal tidak setuju gugatan di PTUN Medan, siapa yang menyuruh GERY ke Medan, dijawab oleh OC KALIGIS bahwa dia tidak menyuruh GERY ke medan, nanti akan diselesaikan oleh PH kami, bukan untuk menyamakan persepsi.; -------------------------
Bahwa pada pertemuan ke dua dengan seorang ahli Ahmad Fauzi jam 11 malam hanya berkenalan saja dan Terdakwa langsung mengajak makan saja.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pertemuan kedua tersebut tidak ada pembicaraan soal kuasa dari Ahmad Fuad Lubis kepada OC KALIGIS.; ------------------------
Bahwa Terdakwa II pernah meminta kepada staf Terdakwa I yaitu MUSTAFA untuk mentransfer uang ke rekening staf teman Terdakwa II.
Bahwa Terdakwa tahu bahwa Rio Capella adalah anggota DPR.; -------
Bahwa benar setelah memberikan uang kepada PATRICE RIO CAPELA terdakwa II ada harapan pembicaraan ini bisa disampaikan kepada Jaksa Agung terkait persoalan didudukan pada porsinya yang dihadapi terdakwa I. ; -----------------------------------------------------------------
Alasan pembiayaan dibebankan kepada terdakwa II bukan kepada AHMAD FUAD LUBIS yang menandatangani surat kuasa adalah karena ada penyebutan nama terdakwa I sebagai tersangka itu yang menjadi alasan pembiayaan dibebankan kepada kami. ; -------------------------------
Bahwa terdakwa seharusnya bisa tidak memberikan uang yang diminta menurut terdakwa I karena selalu ditagih oleh OC KALIGIS, terdakwa II hanya berfikir positif kalau ada baik pasti ada baiknya juga. Terdakwa II menganggap ada paksaan dari OC KALIGIS. ; -------------------------------
Bahwa semua kegiatan dari awal termasuk pendaftaran ke TUN gugatan dari awal itu tanpa sepengetahuan terdakwa II, sudah dibayarkan dahulu baru ditagihkan kepada terdakwa II, kalau yang USD30.000 dan USD2.500 dimintakan terlebih dahulu oleh OC KALIGIS.; --------------------------------------------------------------------------------
Tagihannya yang harus dibayarkan terdakwa II biasanya disampaikan melalui telepon.; ------------------------------------------------------------------------
Semua akomodasi tiap sidang dibayarkan oleh terdakwa II dan juga membayar ahli juga dibayarkan kepada terdakwa II. ; -----------------------
Setiap ada biaya kegiatan di luar kontrak awal tidak dibuatkan kontrak baru tetapi tetap pada satu kontrak yang awal.; -------------------------------
Bahwa semua rekaman yang sudah ditanyakan dalam BAP dibenarkan semuanya. ; -----------------------------------------------------------------------------
Di depan persidangan saksi membenarkan Barang bukti Nomor: -------
BB No. 12. BB No. 13. BB No. 14. BB No. 94 : BB No. 95 : BB No. 104. BB No. 162. BB No. 163. BB 164. BB No. 165. BB No. 152. BB No. 153. BB No. 154. BB No. 155. BB No. 156. BB No. 157. BB No. 158. BB No. 159. BB No. 160. BB No. 161. BB No. 234. BB No. 235. BB No. 236. BB No. 237. BB No. 5 ; -------------------------------------------------------
Terhadap Barang bukti tersebut dibenarkan oleh terdakwa II ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti dan barang bukti, petunjuk yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum terkait dakwaan kesatu sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor: PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015, selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat panggilan permintaan keterangan nomor: B-385/N.2.1/Fd.1/03/2015 yang ditujukan kepada AHMAD FUAD LUBIS selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pada tanggal 31 Maret 2015 mengeluarkan surat permintaan keterangan nomor: B-470/N.2/Fd.1/03/2015 yang ditujukan kepada SABRINA selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. -----------------------------------------------------------------------
Selain Kejaksaan Tinggi Sumata Utara, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Juga mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Print-69/F.2/Fd.1/01/2015 tanggal 19 Maret 2015, selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2015 Kejaksaan Agung mengeluarkan surat permintaan keterangan nomor: B-767/F2/Fd.1/03/2015 dan surat nomor B-768/F2/Fd.1/03/2015, yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait kegiatan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun Anggaran 2013, dimana surat tersebut sudah mencantumkan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara sebagai pelaku.; -------------------------
Bahwa Setelah mengetahui ada pemanggilan permintaan keterangan tersebut selanjutnya terdakwa I Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya yakni Evy Susanti (terdakwa II), sekitar akhir Maret 2015 Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke kantor OTTO CORNELIS KALIGIS di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi dan bertemu dengan OTTO CORNELIS KALIGIS selaku pengacara para Terdakwa. OTTO CORNELIS KALIGIS, didamping oleh para asistennya yakni MOH. YAGARI BASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan ANIS RIFAI di Lantai 3 ruangan OTTO CORNELIS KALIGIS membahas agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Terdakwa I karena bersifat politis terkait tidak harmonisnya dengan wakilnya yakni Tengu rry Nuradi.; --------------------
Bahwa Setelah terdakwa I dan terdakwa II bertemu Pengacaranya OC Kaligis, giliran AHMAD FUAD LUBIS selaku Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan SABRINA selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 April 2015 bertemu OC Kaligis atas perintah terdakwa I dan terdakwa II. Kedatangan AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA dengan tujuan minta didampingi OC Kaligis dalam memberikan keterangan di Kejaksaan Agung.; -------------------------------------------------
Bahwa Benar tanggal 2 April 2015 setelah menandatangani surat kuasa, AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA menjalani pemeriksaan di Kejaksan Agung RI untuk dimintai keterangan perihal sebagaimana tercantum didalam surat permintaan keterangan dengan didampingi OC kaligis dan kawan-kawan.; ----------------------------------------------------
Bahwa Benar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung mereka makan siang direstoran Jepang Cazasuki di Blok M Jakarta Selatan.Pada kesempatan tersebut terdakwa II (Evy Susanti) medan menyusul ikut hadir dan membayar baiya makan tersebut.; -----
Bahwa benar, menyikapi permintaan keterangan dari kejaksaan Tinggi Sumatar Utara kepada AHMAD FUAD LUBIS dan SABRINA, selanjutnya sekitar April 2015 OC Kaligis didampingi asistennya yakini Rico Pandeirot, MOH. YAGARI BASTARA GUNTUR alias GARY, YULIUS IRAWANSYAH dan ANIS RIFAI, menyarankan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar diajukan permohonan pengujian kewenangan ke PTUN Medan terhadap surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tersebut dengan tujuan panggilan tersebut tidak mengarah kepada terdakwa I.; -------------------
Bahwa benar saran/usulan dari OC Kaligis agar diajukan pengujian kewenangan ke PTUN Medan tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa II dibuktikan terdakwa I melalui Mustofa memerintahkan AHMAD FUAD LUBIS menandatangani surat kuasa kepada OC Kaligis dan rekan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan, selanjutnya tanggal 28 April 2015 di Rumah Makan Garuda Medan AHMAD FUAD LUBIS menandatangani surat kuasa kepada OC Kaligis dan rekan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan mengenai pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).; ------------------------
Bahwa benar berdasarkan surat kuasa dari AHMAD FUAD LUBIS, pada tanggal 29 April 2015 sebelum mendaftarkan gugatan secara resmi di PTUN Medan, OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias gary dan Yurinda Tri Achyui alias Indah bekonsultasi dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro masalah gugatan, agar permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tersebut dapat diuji di PTUN Medan. Dalam pertemuan tersebut Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mempersilahkan gugatan dimasukkan nanti akan diperiksa, pertemuan tersebut difasilitasi oleh Syamsir Yusfan selaku panitera/Sekretaris PTUN Medan, setelah pertemuan tersebut OC Kaligis memberikan uang SGD 5.000 kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan memberikan uang USD 1.000 kepada Syamsir Yusfan.; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) minggu setelah Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary OC kaligis dan Yurinda Tri Achyui alias Indah bekonsultasi dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary dihubungi Syamsir Yusfan menyampaikan pesan Ketua PTUN Medan bahwa gugatan bisa didaftarkan selanjutnya tepatnya tanggal 5 Mei 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary mendaftarkan gugatan pengujian kewenangan di PTUN Medan terdaftar dengan nomor perkara : 25/G/2015/PTUN-MDN dengan Pemohon Drs. Achmad Fuad Lubis, M.Si dan Termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada kesempatan tersebut OC Kaligis menyerahkan uang USD 10.000 kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dengan tujuan agar Ketua PTUN Medan tersebut menjadi Ketua Majelis yang menangani perkara yang dimohonkan OC Kaligis.;
Bahwa, seusai bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, OC Kaligis bersama Yurinda Tri Achyui alias Indah pulang ke Jakarta sedangkan Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary diperintahkan oleh OC kaligis untuk tetap tinggal di Medan mengurus gugatan. Pada tanggal yang sama 5 Mei 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary juga bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro diruangan-nya dan saat itu sudah ada Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi diruang ketua PTUN Medan tersebut, pada kesempatan tersebut Ketua PTUN Medan menyampaikan bahwa dirinya ditemui OC Kaligis dan minta agar menjadi Hakim yang menangani perkaranya, selanjutnya Ketua PTUN Medan tersebut menunjuk Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi sebagai Hakim anggotanya sesuai Penetapan Ketua PTUN Medan nomor : 25/Pen/2015/PTUN-MDN tanggal 6 Mei 2015 dan Syamsir Yusfan sebagai Panitera.; ---------------
Bahwa benar setelah menerima berkas perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaaan Tinggi Sumatra Utara, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yang terdiri dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mempelajari permohonan tersebut.; ---------------------------------------------
Beberapa benar beberapa hari hari kemudian Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary dan Indah menemui Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di ruangan kerja Tripeni Irianto Putro. Selanjutnya Tripeni Irianto Putro menanyakan apa yang menjadi obyek dari permohonan Pemohon untuk dinyatakan tidak sah. Terdakwa menyampaikan bahwa yang dimohon untuk dinyatakan tidak sah adalah sesuai petitum permohonan dan petitum tersebut sudah dinilai oleh beberapa ahli yakni Prof Panca Astawa dan Dr.Lintong Siahaan. Saat itu Amir Fauzi sempat mengatakan “Kok gugatan Pak OC maunya seperti ini. Obyeknya tidak pas, seharusnya yang dijadikan obyek permohonan adalah keputusan/tindakan pemohon terkait dengan penggunaan dana BOS dll bukannya Keputusan dari Kejati.” Selanjutnya Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi secara bergantian memberikan penjelasan hasil diskusi di atas.; -------
Bahwa tanggal 18 Mei 2015 dilaksanakan sidang pertama dengan acara pembacaan permohonan dan tanggapan termohon. Sebelum persidangan dimulai, OC kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro meyakinkan agar bersikap berani memutus sesuai petitum gugatan karena gugatan ini kategori baru. OC Kaligis menyampaikan kepada Ketua PTUN Medan agar bersikap beranai memutus sesuai gugatan karena gugatan ini kategori baru. Pada saat itu saksi Yurinda Tri Achyuni alias Indah memberikan sebuah buku kepada Ketua PTUN Medan.Seusai pertemuan selanjutnya, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary , Yurinda Tri Achyuni alias Indah dan OC Kaligis menuju ruang sidang. ; -----------------------------------------
Benar bahwa setelah acara tahapan persidangan dilalui selanjutnya OC Kaligis minta uang kepada Evy Susanti (terdakwa II) tanggal 30 Juni 2015 sebesar USD 30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) guna keperluan sidang gugatan di PTUN Medan, selanjutnya tangal 30 Juni 2015 Evy Susanti (terdakwa II) menyerahkan uang USD15.000 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) kepada OTTO CORNELIS KALIGIS dikantornya, namun karena yang dibutuhkan untuk dibawa ke PTUN Medan sebesar USD 30,000, OTTO CORNELIS KALIGIS minta lagi kepada terdakwa II Evy Susanti, selanjutnya keesokan harinya tanggal 1 Juli 2015 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa II terdakwa menyerahkan lagi USD15,000 (lima belas ribu dollarAmerika Serikat) kepada OTTO CORNELIS KALIGIS, dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui ajudan OTTO CORNELIS KALIGIS yang bernama BAMBANG TAUFIK. Pemberian uang oleh terdakwa II tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa I. Gatot Pujo Nugroho.; -----
Bahwa benar setelah menyerahkan uang kepada OC Kaligis selanjutnypada tanggal yang sama yakni tanggal 1 Juli 2015 Evy selaku istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho memberi tahu Octarina Misnan selaku sekretaris dan Kabag Adminstrasi Kantor OC Kaligis bahwa terdakwa II telah menyerahkan uang USD 30.000 dan Rp.50.000.000, selanjutnya Octarina Misnan juga mengkonfirmasi kepada OC Kaligis tentang penyerahan uang oleh terdakwa II, selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Octarina Misnan memasukkan uang tersebut ke dalam 4 amplop putih, masing-masing berisi USD. 5.000 dalam pecahan USD 1.000 dan diserahkan kepada OC kaligis malam harinya jam 19.30. WIB di tanggal yang sama OC Kaligis , Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, berangkat ke Medan dengan penerbangan garuda.; ------------------------
Bahwa benar OTTO CORNELIS KALIGIS adalah pengacara tetapnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang dikontrak selama 5 Tahun dengan fee Rp.600.000.000/tahun oleh karena itu Terdakwa I dan Terdakwa II melalui MUSTAFA telah beberapa kali mengirimkan uang kepada OTTO CORNELIS KALIGIS diantaranya : --------------------------------------
-Sebesar USD25,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
-Sebesar SGD55,000 (lima puluh lima ribu dollar Singapura) atau senilai Rp538.615.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah).; ---------------------------------------------------
-Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).; -----------------------
Namun Lawyer fee tersebut diluar biaya operasional gugatan di PTUN Medan.; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pihak yang perperkara di PTUN Medan adalah antara Fuad Ahmad Lubis sebagai pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara selaku termohon, namun karena perkara tersebut melibatkan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, maka OC Kaligis minta agar Evy Susanti menyiapkan uang/dana untuk berperkara di PTUN Medan tersebut.; -------------------------------------------
Bahwa benar setelah membawa uang yang diterimanya dari terdakwa II Evy susanti yang diketahui oleh terdakwa I Gatot Pujo Nugroho selanjutnya OC Kaligis berangkat Medan menemui Hakim PTUN Medan yang memeriksa perkaranya.; -------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di Medan, selanjutnya pagi hari tanggal 2 Juli 2015 OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mendesak agar permohonannya dimasukkan dalam wewenang PTUN sesuai pasal 21 U no.30 tahun 2014 tentang Administrasi perintahan, bersamaan dengan itu OC,Kaligis menyerahkan amplop putih berisi uang namun ditolak oleh Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary untuk tetap tinggal di Medan untuk menemui Hakim anggota Amir fauzi dan Darmawan Ginting sementara OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pulang ke Jakarta.; ----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary bertemu Darmawan Ginting di PTUN Medan menyampaikan permintaan OC kaligis agar putusannya sesuai petitum permohonan yakni surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumatra Utara dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kepala kejati Sumatra Utara dinyatakan tidak sah serta untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu. Selanjutnya setelah mendengar paparan dari Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Hakim darmawan Ginting keluar ruangan menemui Hakim Amir Fauzi diruangannya dengan menyatakan pihak OC kaligis melalui asistennya yakni Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, datang menyampaikan minta diatur untuk dikabulan permohonannya dengan janji akan diberi uang dan keduanya sepakat memenuhi permintaan OC Kaligis.; -------
Bahwa benar setelah itu Hakim Darmawan Ginting kembali masuk keruangan Syamsir Yuswan dan menyampaikan kepada Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary .dengan menyatakan : Oke kalau gitu buat kita Apa?, Bisa tidak, nanti hari minggu pak OC Kaligis ketemu saya langsung disini”. Atas permintaan tersebut, Gary menyampaikan “kalau begitu nanti saya sampaikan ke pak OC Kaligis, karena yang memutuskan pak OC Kaligis”; -----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas permintaan Hakim Darmawan Ginting untuk bertemu langsung dengan OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menghubungi OC Kaligis menyampaikan permintaan Hakim Darmawan Ginting perihal keinginan untuk bertemu dengan OC kaligis, pada hari minggu tanggal 5 Juli 2015 dan OC Kaligis menyanggupinya.; --------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pertemuannya dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary selanjutnya Hakim Dermawan Ginting memberi taukan kepada Amir Fauzi. Selanjutnya Amir Fauzi mengusulkan bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro Dalam pertemuan tersebut Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro meminta kepada Amir Fauzi dan Hakim Darmawan Ginting untuk memikirkan cara membantu mengabulkan permohonan OC Kaligis selaku kuasa Hukum Ahmad Fuad Lubis, selanjutnya Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyarankan untuk tidak mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan surat perintah penyelidikan karena bersifat umum/pidana, tetapi cukup di surat permintaan keterangan karena bersifat khusus, akhirnya disepakati permohonan dikabulkan sebagian dan Hakim Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan.; --------------------------------------------------------
Bahwa sesuai janji, pada hari minggu tanggal 5 Juli 2015 jam 10 pagi OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah ke PTUN Medan untuk bertemu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting dengan tujuan menyerahkan uang dari terdakwa II Evy Susanti yang diketahui dan disetujui oleh terdakwa I Gatot Pujonugroho, yang pada kesempatan tersebut atas perintah OC kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan 2 (dua) buah buku yang masing-masing buku didalamnya diselipkan amplop putih yang dialamnya berisi uang USD 5.000 kepada Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.Penyerahan dilakukan didalam mobil yang ditumpangi Amir Fauzi dan Darmawan Ginting di parkiran belakang gedung PTUN Medan.; --------------------------------------------------------------
Bahwa kedatangan Amir Fauzi pada hari minggu tanggal 5 Juli 2015 dijemput oleh Darmawan Ginting. Darmawan Ginting menyampaikan kepada Amir Fauzi bahwa saksi Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary sudah datang di Kantor PTUN Medan untuk menyerahkan uang yang dijanjikan.Amir Fauzi menjawab “ya udah.; ----------------------------
Bahwa benar masih dihari yang sama hari minggu tanggal 5 Juli 2015, sekitar pukul 11.30 WIB Evy Susanti menghubungi Moh Yagari Bhastara Guntur menanyakan apakah uang sudah diserahkan Hakim dan tempat penyerahan steril, dijawab sudah diserahkan Hakim.dalam rekaman percakapan keduanya Evy Susanti sempat khawatir penyerahan uang tersebut sebagai jebakan batman karena Moh Yagari Bhastara Guntur ketikan dihubungi terdakwa II Evy Susanti replay-nya lama. Namun Moh Yagari Bhastara Guntur mengatakan aman dan uang sudah diserahkan Hakim. Fakta hukum ini sesuai bukti transkrip rekaman pembicaraan/percakapan antara terdakwa II Evy susanti dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang diperdengarkan dipersidangan dari nomor telpon 081375344283 (suara Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary ke nomor HP 081362101414 (suara Evy Susanti) tanggal 5 Juli 2015 jam 11 :35:53 yakni : ---------------------------
27.Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 OC Kaligis menghubungi menghubungi Moh Yagari Bhastara Guntur membahas kemungkinan putusan karena C Kaligis Khawatir jangan-jangan Hakim akan menolak petitum sebagaimana yang diminta, lalu Moh Yagari Bhastara Guntur meyakinkan OC kaligis kalau Majelis Hakim akan mengabulkan permintaan OC Kaligis. OC Kaligis juga memastikan kembali apakah uang benar-benar sudah diserahkan kepada Hakim anggota, lalu dijawab oleh Moh Yagari Bhastara Guntur bahwa sudah diserahkan kepada Hakim.; ----------------------------------------------------------
28.Bahwa pada hari yang sama Senin tanggal 6 Juli 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur diajak Mustafa bertemu Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dirumah dinas Gubernur Jalan Citra Seroja daerah Sunggal Kota Medan Gubernur menanyakan perkembangan perkaranya lalu disampaikan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan tanggal 7 Juli 2015.; ---------------------
29.Bahwa dihari yang sama Senin tanggal 6 Juli 2015 Hakim Amir fauzi dan Darmawan Ginting menghadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro melaporkan telah menerima uang dari Moh Yagari Bhastara Guntur namun tidak sesuai yang diharapkan kemudian Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjawab : itu kan hanya sebagian yang dikabulkan.; -------------------------
30.Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam 11.00 WIB, Amir Fauzi saksi Tripeni Irianto Putro dan Darmawan Ginting akhirnya membacakan putusan Perkara Gugatan No. 25/G/2015/PTUN-MDN, dengan amar antara lain Menolak Eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------------
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian; -----------------
Menyatakan keputusan Termohon nomor : B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan terhadap Pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov. Sumut. Ada unsur penyalahgunaan Wewenang; -----------------------------
Menyatakan tidak sah Keputusan Termohon nomor : B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan terhadap Pemohon selaku Mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov. Sumut. ; --------------------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp269.000,. (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). ; --------------------------------------------------------------------------------
Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.; ---------
31.Bahwa setelah persidangan pembacaan putusan selesai Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menemui Syamsir Yusfan diruangannya menyerahkan amplop putih berisi uang USD 1.000.; ----------------------------------
32.Bahwa gari Rabu tanggal 8 Juli 2015 Syamsir Yusfan menelpon Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary mengatakan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mau mudik, yang dijawab oleh Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary akan disampaikan ke OC Kaligis, selanjutnya setelah disampaikan kepada OC kaligis melalui Yurinda Tri Achyuni alias Indah, lalu Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary berangkat ke Medan dengan meminta dipesankan tiked pesawat kepada Fuad Damanik melalui Mustafa.; --------------------------------------
33.Bahwa tanggal 9 Juli 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary berangkat ke Medan menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro ditemani Syamsir Yusfan untuk menyerahkan amplop putih yang didalamnya berisi uang USD 5.000 diletakkan disamping tempat duduk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, titipan dari OC Kaligis.; ------------------------------------------------------------------
34.Bahwa pada saat Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary akan meninggalkan kantor PTUN Medan, KPK menangkap Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.; ------------------
Menimbang bahwa terkait dakwaan kedua, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa,barang bukti, bukti surat, petunjuk diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Pada tanggal 20 Maret 2015, AHMAD FUAD LUBIS selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara.; --------------------------------------
Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa II mendapat masukan dari YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN yang merupakan advokat pada Kantor OC KALIGIS and Associates perlu dibantu dengan pendekatan Partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Terdakwa I selaku Gubernur dengan TENGKU ERRY NURADI selaku Wakil Gubernur (WAGUB) yang berasal dari Partai Nasdem. ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Terdakwa I dengan Kejaksaan Agung, maka selain dengan OC KALIGIS, YULIUS IRAWANSYAH dan MOH GARRY BHASTARA alias GARY, Terdakwa II juga melakukan komunikasi dengan FRANSISCA INSANI RAHESTI yang merupakan staf magang pada kantor OC KALIGIS and Associates dan sekaligus teman dari PATRICE RIO CAPELLA.; ------------------------------------
Pada sekitar bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan antara PATRICE RIO CAPELLA, OTTO CORNELIS KALIGIS dan FRANSISCA INSANI RAHESTI yang membicarakan hubungan antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI yang sudah tidak harmonis dan pada kesempatan tersebut OTTO CORNELIS KALIGIS meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk bisa menjembatani islah antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI yang disanggupi oleh PATRICE RIO CAPELLA.; -----------------------------------
Pada awal April 2015 pukul 19.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta dan menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara tersebut. Atas permasalahan Terdakwa I tersebut, PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan bahwa Wakil Gubernur adalah orang baru di Partai. PATRICE RIO CAPELLA juga menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, PATRICE RIO CAPELLA merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan PATRICE RIO CAPELLA. Hal ini menguatkan keyakinan Terdakwa I bahwa PATRICE RIO CAPELLA bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung. ; -----
Pada awal bulan Mei 2015, PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan pesan kepada rekannya yakni FRANSISCA INSANI RAHESTI dengan menggunakan media WhatsApp (WA) dengan mengatakan: “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”. Atas penyampaian PATRICE RIO CAPELLA tersebut FRANSISCA INSANI RAHESTI memahaminya sebagai permintaan uang kepada para Terdakwa. Selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan permintaan sejumlah uang tersebut kepada rekan sekantornya YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN, lalu Yulis menanyakan kepada Sisca dengan menyatakan berapa ya Sis Rp.150.000.000 atau Rp.200.000.000, lalu diteruskan kepada Terdakwa II. Atas permintaan uang tersebut, Terdakwa II meminta persetujuan Terdakwa I yang menyanggupinya dengan menyampaikan agar menggunakan uang Terdakwa II terlebih dahulu dan akan diganti oleh Terdakwa I. ; -------------
Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Jl. R.P. Soeroso No.44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dilakukan islah antara Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI yang dihadiri oleh SURYA PALOH, dan OTTO CORNELIS KALIGIS. Dalam pertemuan itu disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Terdakwa I dengan wakilnya TENGKU ERRY NURADI. ; -------------
Atas permintan uang tersebut selanjutnya di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00 WIB terdakwa I bertemu FRANSISCA INSANI RAHESTI memberikan uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada PATRICE RIO CAPELLA dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk FRANSISCA INSANI RAHESTI, namun saat itu FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati dengan PATRICE RIO CAPELLA. Selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI kekurangannya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menyusul namun FRANSISCA INSANI RAHESTI minta agar Terdakwa dapat menyerahkan uang ke kantor OTTO CORNELIS KALIGIS pada sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA. ; --------------------
Selanjutnya dihari yang sama Pada sore hari, Terdakwa II meminta RAMDAN TAUFIK SODIKIN (sopir Terdakwa II) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI di Kantor OTTO CORNELIS KALIGIS. Setelah menyerahkan uang tersebut kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, RAMDAN TAUFIK SODIKIN melaporkannya kepada Terdakwa II. ; ---------
Setelah menerima uang Rp.200.000.000 dari terdakwa II selanjutnya Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, FRANSISCA INSANI RAHESTI menemui PATRICE RIO CAPELLA di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl. Gatot Subroto Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa II. Kemudian dari uang tersebut PATRICE RIO CAPELLA memberikan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI melaporkan kepada Terdakwa II melalui telepon bahwa uang sudah diserahkan kepada PATRICE RIO CAPELLA.; -----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB di Cafe Planet Hollywood Hotel kartika Chandra, Terdakwa II bertemu PATRICE RIO CAPELLA dan FRANSISCA INSANI RAHESTI. Pada pertemuan itu Terdakwa II meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk mendamaikan Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI serta mengamankan posisi Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara. Atas permintaan Terdakwa II dimaksud PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung setelah kembali dari umroh dan juga menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa semenjak islah semua pihak menjadi cooling down. ; ---------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 Mei 2015, Terdakwa II menghubungi FRANSISCA INSANI RAHESTI melalui telepon karena ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian FRANSISCA INSANI RAHESTI menghubungi PATRICE RIO CAPELLA yang sedang umroh dan menyampaikan kepada para Terdakwa melalui FRANSISCA INSANI RAHESTY untuk tidak memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi tersebut dan menunggu PATRICE RIO CAPELLA pulang umroh. Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang dari umroh, PATRICE RIO CAPELLA mendapat teguran dari SURYA PALOH terkait pertemuan dengan para Terdakwa. Selanjutnya PATRICE RIO CAPELLA melalui FRAswNSISCA INSANI RAHESTY meminta agar para Terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengan PATRICE RIO CAPELLA dan juga berusaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa II.; ----------------
Bahwa setelah mengetahui terjadi operasi tangkap tangan terhadap MOH. YAGARI BHASTARA pada tanggal 9 Juli 2015, maka pada buulan Agustus 2015 FRANSISCA INSANI RAHESTI menghubungi PATRICE RIO CAPELLA karena khawatir merembet ke dirinya, lalu keduanya bertemu di Loby Hotel Kartika Chandra Jakarta.dalam pertemuan tersebut PATRICE RIO CAPELLA minta agar apabila FRANSISCA INSANI RAHESTI dipanggil KPK agar menerangkan uang masih di FRANSISCA INSANI RAHESTI.; --------------------------------------------------
Benar masih dibulan Agustus 2015 FRANSISCA INSANI RAHESTI dan PATRICE RIO CAPELLA bertemu di VIP Room restoran dimsum 48 daerah Gondang Dia pukul 19.00 wib, dalam kesempatan tersebut PATRICE RIO CAPELLA menenangkan Sisca sambil mengembalikan uang Rp.200.000.000 kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI yang diletakkan didalam kotak sepatu LV.; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena FRANSISCA INSANI RAHESTI khawatir terhadap keberadaan uang tersebut selanjutnya uang sejumlah tersebut diserahkan kembali kepada PATRICE RIO CAPELLA di Restoran Kustring Jl Teungku Umar Jakarta pukul 20.00wib.; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanggal 23 Agustus 2015 pukul 20.000 wib bertempat di RS Medhistra jalan gatot Subroto, FRANSISCA INSANI RAHESTI, kakaknya Clara Widi Wiken, PATRICE RIO CAPELLA dan supirnya Jupanes Karwa. Pada kesempatan tersebut PATRICE RIO CAPELLA memberikan 2 kartu HP kepada Sisca dan Clara dengan menyatakan “ Aku siapkan 2 nomor untuk komunkasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah”. Dan menyatakan jika diperiksa KPK agar menerangkan uang ditolak PATRICE RIO CAPELLA dan dikembalikan kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI untuk selanjutnya akan dikembalikan kepada terdakwa II Evy Susanti.; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, uang berada di PATRICE RIO CAPELLA selanjutnya dikembalikan/diserahkan kembali oleh PATRICE RIO CAPELLA kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI melalui Clara Widi Wiken (kakak Sisca) dengan perantaraan sopir PATRICE RIO CAPELLA yakni Jupanes Karwa bertempat di Pom Bensin Pancoran pada tanggal 24 Agustus 2015.; ---------------------------------
Bahwa benar selanjutnya tanggal 25 Agustus 2015 uang tersebut diserahkan kepada Penyidik KPK oleh FRANSISCA INSANI RAHESTI, karena dirinya tidak mampu untuk berbohong. ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini; ---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk campuran yakni : alternatif kumulatif diantaranya ditandai dengan istilah “ “ATAU” dan istilah “DAN”, sehingga cara atau metode pembuktiannya Majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan yang relevan dan sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan secara kumulatif.; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu terlebih dahulu dahulu ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis, pada dakwaan kesatu ini, yang relevan dan mendekati dengan fakta hukum persidangan untuk disandingkan dengan unsur-unsur, adalah dakwaan kesatu alternatif pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsur-nya sebagai berikut : -----------------------------------
1. Setiap orang; -----------------------------------------------------------------------------------
2. Memberi atau menjanjikan sesuatu; -----------------------------------------------------
3. Kepada Hakim; --------------------------------------------------------------------------------
4. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; ---------------------------------------------------------------------
5. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.; ------------
6. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tentang melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.; -------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis akan menjelaskan pengertian setiap orang baik menurut Peraturan Perundangan maupun menurut Doktrin atau pendapat ahli yakni sebagai berikuat : -------------------------------------------------------------------
Menurut Undang-Undang : ---------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud “ setiap orang “ menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perorangan termasuk korporasi, dan yang dimaksud denga korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.; ---------------------------------------------------------------------
Menurut Doktrin atau pendapat ahli : --------------------------------------------------------
1). Menurut pendapat Prof Dr.Sudikno mertokusumo,SH dalam bukunya mengenal hukum (suatu pengantar) penerbit Liberty, halaman 52 s/53 subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hanyalah manusia, jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau sebagai orang jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban itu disebut kewenangan hukum.Subyek hukum orang yang pada dasrnya mempunyai kewenangan hukum itu ada yang dianggap cakap bertindak sendiri dan ada yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri.; -----------------------------------------------------------------
2). Menurut pendapat Prof. Dr.H.Muchsin, SH dalam bukunya ikhtisar Ilmu Hukum halaman 24, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah suatu pendukung hak yaitu manusia atau badan yang menrut hukum berkuasa (berwenang)menjadi pendukung hak.Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak.Menurut Macamnya subyek hukum ada dua (2), ayitu pertama manusia (natuurlijke persoon), kedua badan hukum (recht persoon), sedangkan menurut hukum modern, setiap manusia, apakah dia itu warganegara atau warganegara asing, apakah dia itu laki-laki ataukah perempuan, tidak perduli apa yang menjadi agama dan kebudayaannya seseorang dapat menjadi subyek hukum.Sebagai subyek hukum menusia mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban dan menerima haknya. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
3). Menurut pendaat Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH, dalam bukunya berjudul Ilmu Hukum Cetakan ke enam, halaman 66, Konsep tentang orang dalam hukum memegang kedudukan sentral, oleh karena semua konsep yang lain seperti hak, kewajiban,penguasaan, pemilikan , hubungan huku dan seterusnya pada akhirnya berpusat paa konsep mengenai orang ini.Orang inilah yang menjadi pembawa hak, yang bias diknao kewajiban dan seterusnya, sehingga tanpa ia semuanya tidak akan timbul.Sebaliknya karena adanya orang inilah hukum lalu menciptakan berbagai konsep sebagai sarana yang dibutuhkan oleh kehadiran orang, dalam masyarakat ini.; ----------------------------------------------------
4). Menurut pendapat R.Soeroso, SH dalam bukunya berjudul Pengantar Hukum Indonesia halaman 227 s/d 228 subyek hokum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yag mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid). Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.pada dasarnya yang dapat menjadi subyek hukum adalah manusia/orang/person. ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan Keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa yang saat ini dihadapkan dipersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum pada KPK adalah Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO selaku dan Terdakwa II EVY SUSANTI yang identitas lengkapnya sebagai mana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK yang dibenarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dan selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik.Dalam persidangan pertama Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II EVY SUSANTI mengerti dan memahami isi surat dakwaan. Namun untuk dapat dinyatakan bersalah haruslah dibuktikan dalam unsur-unsur selanjutnya.; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi.; ----------------------------
Ad.2. Unsur”Memberi atau Menjanjikan Sesuatu” ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari 2 (dua ) sub unsur yang bersifat alternatif yakni : ----------------------------------------------------------------------------------
Pertama : Unsur memberikan sesuatu ATAU ; ------------------------------------------
Kedua : Unsur menjanjikan sesuatu. ; ---------------------------------------------------
Sehingga dengan terbuktinya salah satu sub unsur saja, unsur ini sudah terpenuhi. ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menjelaskan pengertian “memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu”, sehingga Majelis menggunakan doktrin atau pendapat ahli sebagai salah satu rujukan untuk menjelaskan pengertian “memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu”.; ---
Menimbang, bahwa yangdimaksud dengan “memberikan sesuatu” menurut Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, adalah “menyerahkan (membagikan, menyampaikan) sesuatu.” Pemberian tersebut dilakukan baik didalam Negeri maupun diluar Negeri, dan dilakukan baik dengan sarana eletronik maupun tanpa sarana elektronik.; ---------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menjanjikan sesuatu” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi ke-empat) adalah “menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain.” Janji tersebut dilakukan baik didalam Negeri maupun diluar Negeri, dan dilakukan baik dengan sarana eletronik maupun tanpa sarana elektronik.; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”sesuatu”, dengan merujuk penjelasan pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk meliputi uang, barang, rabat (doscount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dapat dibuktikan unsur setiap orang sebagaimana pertimbangan unsur pertama diatas adalah terdakwa.; --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah Memberikan atau menjanjikan sesuatu”.; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa II yang diketahui dan disetujui terdakwa I tanggal 30 Juni 2015 dan tanggal 1 Juli 2015 telah menyerahkan uang seluruhnya sebesar USD 30.000 dan Rp.50.000.0000 kepada pengacaranya OC Kaligis dengan tujuan untuk diberikan kepada Hakim PTUN Medan yang menyidangkan perkaranya yakni diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, SH, dan kedua anggotanya Hakim Darmawan Ginting, SH dan Hakim Amir Fauzi, SH serta Panitera Syamsir Yusfan, SH. Penyerahan uang kepada para hakim tersebut sebenarnya sudah terjadi sebelum gugatan didaftarkan secara resmi di PTUN Medan, karena sebelum gugatan didaftarkan OC kaligis berkonsultasi dengan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, SH sekitar bulan April 2015, setelah konsultasi itulah OC Kaligis menyerahkan uang SGD 10.000 kepada ketua PTUN Medan dan SGD 5.000 kepada Panitera Syasir Yusfan, SH, kemudian penyerahan uang berikutnya baru terlaksana hari minggu tanggal 5 Juli 2015 di halaman parkir belakang kantor PTUN Medan diserahkan oleh Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary kepada Hakim Darmawan Ginting, SH dan Hakim Amir Fauzi, SH didalam mobil escape yang ditumpangi kedua Hakim tersebut, masing-masing sebesar USD 5.000 yang diselipkan didalam 2 buah buku, karena pada pertemuan sebelumnya tanggal 2 Juli 2015 ketua PTUN Medan sempat menolak pemberian OC Kaligis, sedangkan penyerahan terakhir kepada Ketua PTUN Medan melalui asistennya Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary tanggal 9 Juli 2015 setelah putusan diucapkan, setelah sehari sebelumnya yakni tanggal 8 Juli 2015 Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyampaikan melalui panitera Syamsir Yusfan mau mudik lebaran. Untuk penyerahan uang kepada Panitera Syamsir Yusfan, SH dilakukan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary sesaat setelah putusan diucapkan tanggal 7 Juli 2015 sebesar USD 1.000.; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur Memberi atau Menjanjikan Sesuatu” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur kepada ” Hakim”. ; -------------------------------------------------------------
Hakim menurut Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/PKY/IV/2009 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim disemua lingkungan Badan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung termasuk Hakim Ad Hoc.; ---------------------------------
Hakim, menurut pasal 1 ayat (2) UU nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU no.5 tahun 2006 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.; ----------------------------------------------------
Hakim, menurut pasal 1 ayat (8) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah Pejabat Peradilan Negara yang ddiberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dapat dibuktikan unsur Memberi atau Menjanjikan Sesuatu oleh terdakwa II dengan sepengetahuan dan seijin terdakwa I melalui OC Kaligis dan asistennya Moh Yagari Bhastara alias Gary.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah hadiah atau janji tersebut benar diberikan kepada Hakim.; ----------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum bahwa : -------
1).Tripeni Irianto Putro adalah Hakim dengan jabatan Ketua PTUN Medan berdasarkan surat Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 47/DjMT/KEP/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si dalam Jabatan baru sebagai Hakim Madya Uatama/Pembina Utama Muda/Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; ------------------------------------------
2).Darmawan Ginting adalah Hakim PTUN Medan berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 58.a/DjMT/KEP/IX/2013 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH dalam Jabatan baru sebagai Hakim Pratama Utama/Penata Tingkat I /Hakim Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; ------------
3).Amir Fauzi adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 84/M tahun 2002 tanggal 01 Mei 2002 tentang pengangkatan Sdr. AMIR FAUZI, SH. Sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, dan berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 132/DjMT/KEP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. AMIR FAUZI, SH,.MH dalam Jabatan baru sebagai Hakim Pratama Utama/Penata Tingkat I /Hakim Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; -------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Penetapan Ketua PTUN Medan nomor : 25/Pen/2015/PTUN-MDN tanggal 6 Mei 2015, Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Hakim Darmawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi adalah anggota Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam mengeluarkan surat panggilan permintaan keterangan Nomor : B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 terhadap AHMAD FUAD LUBIS selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utaraberdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015, sedangkan selaku Panitera adalah Syamsir Yuswan.; --
Menimbang, bahwa walaupun Syamsir Yuswan adalah bukan Hakim, akan tetapi Panitera berdasarkan SK Dirjen Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara nomor : Kep/59/DJMT/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tentang pengangkatan jabatan sebagai Sekretaris Pangadilan Tata Usaha Negara Medan, namun Panitera dan Hakim adalah sama-sama penyelenggaran dalam bidang penegakan hukum yakni menyelenggarakan persidangan sampai lahirnya putusan.; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah benar uang yang dikeluarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II benar diberikan kepada 3 Hakim PTUN Medan yang menangani perkara yang diajukan OC Kaliis mewakili anak buahnya Ahmad Fuad Lubis, cukuplah dibuktikan apakah ke 3 Hakim tersebut benar menerima uang tersebut, walaupun dari sisi penerima uang (para Hakim) tidak mengetahui asal usul uangnya/sumber yang diterimanya, apakah dari OC kaligis pribadi ataukah dari pemberikuasa Ahmad Fuad Lubis ataukah dari terdakwa dan terdakwa II selaku klien tetap OC Kaligis, namun dari sisi pemberi uang sesuai fakta hukum bahwa sebelum berangkat ke Medan untuk bertemu ketua PTUN Medan tanggal 2 Agustus 2015, OC Kaligis tanggal minta uang kepada terdakwa II sebesar USD 30.000 dan Rp.50.000.000, diserahkan terdakwa II tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli 2015.; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Ketua PTUN Medan hakim Tripeni Irianto Putro, dirinya menerima uang dari OC Kaligis sebelum gugatan didaftarkan dan setelah persidangan berlangsung, Hakim Darmawan Ginting da Hakim Amir Fauzi dalam perkara terpisah juga terbukti telah menerima uang dari asisten OC Kaligis yakni Moh Yagari Bhastara Guntur alis Gary sebelum putusan doucapkan yakni tanggal 5 Juli 2016.Walaupun para Hakim tersebut tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya tersebut, apakah dari OC Kaligis Pribadi, ataukah dari pemberi kuasa Ahmad Fuad Lubis ataukah dari klien tetap OC kaligis terdakwa I dan terdakwa II, namun apabila dihubungkan dengan fakta hukum bahwa gugatan/permohonan tersebut untuk kepentingan terdakwa I agar perkara dugaan korupsi tidak mengarah kepada dirinya. Selain itu biaya perkara juga ditanggung terdakwa I dan terdakwa II, serta adanya komunikasi yang intensif antara terdakwa II Evy susanti dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary sesuai bukti transrip rekaman pembicaraan keduanya pada hari minggu tanggal 5 Juli 2015 sesaat setelah Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan uang sebesar masing-masing USD 5.000 yang diselipkan kedalam buku kepada Hakim Darmawan Ginting dan Hakim Amir fauzi yang dalam percakapan tersebut pada pokoknya adanya kekahawatiran terdakwa II Evy susanti terkait penyerahan uang tersebut sebagai jebakan batman, karena pada saat Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dihubungi terdakwa II Evy susanti, replay-nya lama dan menanyakan apakah tempatnya steril. Selain dari pada itu sesuai fakta hukum bahwa sebelum berangkat ke Medan untuk bertemu ketua PTUN Medan tanggal 2 Juli 2015, OC Kaligis pernah minta uang kepada terdakwa II sebesar USD 30.000 dan Rp.50.000.000, diserahkan terdakwa II tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli 2015, dan uang tersebut sebelum dibawa ke Medan dimasukkan ke dalam beberapa amplop, dan uang yang ada didalam amplop tersebut adalah sama dengan amplop yang diserahkan Moh Yagari Bhastara Guntur alias gary kepada Hakim darmawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi sebelum perkara diputus dan sama dengan uang USD 1.000 yang diberikan kepada Ketua PTUN Medan tanggal 9 Juli 2015 dan sama dengan uang yang diberikan kepada Syamsir Yusfan USD 1.000 setelah putusan diucapkan tanggal 7 Juli 2015. ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur kepada ” Hakim” telah terpenuhi. ; ------------------
Ad.4. Unsur “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”. ; -------------------------------------------------
Unsur ini merupakan unsur subyektif yang didalamnya mengandung dua pengertian yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud ; -----------------------------------------------------------------
Mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ; -------------------------------------------------------------------------------
Ad. a. Istilah ”dengan maksud” merupakan unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud. (opzet als oogmerk). Sengaja sebagai maksud merupakan kesengajaan dalam arti sempit, yaitu sikap batin si pembuat harus telah terbentuk sebelum mewujudkan perbuatan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim. Maksudnya, yakni apa yang menjadi tujuan terdekat dan bukanlah merupakan tujuan jauh yang berhubungan dengan motif perbuatannya. Tujuan yang terdekat adalah segala tujuan yang menurut akal memungkinkan untuk dicapai dengan perbuatan tertentu yang dimaksudkan. ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan kesengajaan itu merupakan sikap batin orang yang menghendaki dan sikap batin orang yang mengetahui (willens en weten). Jadi selain berisi kehendak atau maksud, didalam kesengajaan juga terdapat pengetahuan dari si pelaku. Dimana orang akan menghendaki sesuatu terjadi hanyalah apabila sesuatu itu telah diketahuinya. Sehingga sesuai dengan unsur diatas bahwa kehendak si pembuat yang ditujukan adalah agar Hakim berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, oleh karenanya si pembuat juga harus mengetahui atau ada kesadaran bahwa orang yang disuapnya adalah seorang Hakim.; ------------
Ad. b. Istilah “Mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”, artinya tujuan (pemberi suap) menyuap Hakim dengan maksud agar hakim yang menerima pemberian (suap) tersebut terpengaruh oleh pemberian dari si pemberi suap. Namun tidak penting dibuktikan apakah Hakim benar terpengaruh karena sekedar sikap bathin si penyuap bahwa Hakim akan terpengaruh. ; -------------------------
Lebih lanjut, Drs. Adami Chazawi, S.H., menyatakan bahwa : “maksud pengaruh pada hakim ini ada dua bentuk, yaitu pengaruh negatif/buruk dan pengaruh positif/baik. Pengaruh negatif artinya segala maksud yang ditujukan agar hakim berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan maksud negatif seperti ini sama dengan maksud yang ada dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, misalnya perkara yang kurang cukup bukti atau dalil yang tidak dibenarkan oleh hukum dimenangkan dan lain sebaginya. Adapun pengaruh positif artinya pengaruh itu menurut kepatutan masih dapat ditoleransi (walaupun tetap tercela menurut hukum), misalnya dengan maksud untuk memenangkan perkara yang seharusnya menurut hukum memang menang. Kedua maksud tersebut tetap tercela menurut pasal 6 dan si pembuat suap dibebani tanggungjawab pidana yang tidak berbeda dengan si pembuat yang bermaksud negatif”. ; -------------------
Menimbang, bahwa telah dapat dibuktikan terdakwa I melalui terdakwa II memberikan sesuatu atau janji berupa uang kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada Hakim.; --------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pemberian sesuatu atau janji kepada Hakim tersebut dengan tujuan mempengaruhi putusan Hakim atau kah tidak.; ------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum bahwa tanggal 2 Juli 2015 OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, dengan membawa uang dari terdakwa I dan terdakwa II menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mendesak agar permohonannya dimasukkan dalam wewenang PTUN sesuai pasal 21 U no.30 tahun 2014 tentang Administrasi perintahan, bersamaan dengan itu OC,Kaligis menyerahkan amplop putih berisi uang namun ditolak oleh Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Uang baru diterima tanggal 9 Juli 2015 sebelum ditangkap KPK. ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa desakan OC Kaligis kepada Ketua PTUN Medan agar gugatannya dikabulkan tersebut tidak lepas dari pertemuan Ketua PTUN Medan dan OC kaligis jauh sebelum gugatan didaftarkan yakni tanggal 29 April 2015, saat itu OC Kaligis sudah memberi uang SGD 5.000 kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kepada Panitera Syamsir Yusfan USD 1.000 dan pada saat gugatan didaftarkan tanggal 5 Juli 2015 saat itu OC kaligis juga sudah menyerahkan uang USD 10.000 kepada Ketua PTUN Medan tersebut.;
Menimbang, bahwa selain menyerahkan uang kapada ketua majelis Hakim, Moh Yagari Bhasta Guntur alias Gary, atas perintah OC kaligis yang diketahui oleh Yurinda Tri Achyuni alias Indah, 3 (tiga) hari sebelum putusan diucapkan yakni pada hari minggu tanggal 5 Juli 2015 bertempat di dalam mobil escape yang diparkir dihalaman gedung PTUN Medan juga menyerahkan uang kepada anggota Majelis Hakim yakni Hakim Darmawan Ginting sebesar USD 5.000 dan Hakim Amir Fauzi sebesar USD 5.000.; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan diucapkan terdakwa I dan terdakwa II sduah mengetahui kalau gugatan akan dikabulkan karena selama proses perkara berlangsung Moh Yagari Bhastara alias gary berkomunikasi intensif dengan terdakwa II Evy Susanti dan dengan saksi. Moh Yagari Bhastara alias gary juga melaporkan perkembangan penanganan perkaranya.; -------------------
Menimbang bahwa pada akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian yang diucapkan dalam persidangan tanggal 7 Juli 2015 yang amar putusannya sebagaimana termuat didalam pertimbangan fakta hukum tersebut diatas.Dikabulkannya gugatan penggugat tersebut tidaklah lepas dari serangkaian usaha OC Kaligis sejak sebelum gugatan didaftarkan hingga acara persidangan dan putusan, yang berkali- kali bertemu majelis Hakim meminta agar gugatan dikabulkan sebagaima pertimbangan fakta hukum tersebut diatas.; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejak awal setelah mempelajari berkas perkara-nya, sebenarnya Hakim Amir Fauzi sudah tidak sependapat dengan obyek gugatannya dengan menyatakan : Kok gugatan Pak OC maunya seperti ini. Obyeknya tidak pas, seharusnya yang dijadikan obyek permohonan adalah keputusan/tindakan pemohon terkait dengan penggunaan dana BOS dll bukannya Keputusan dari Kejati.” , namun setelah perkara berjalan, setelah tanggal 2 Juli 2015, dimana Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary memaparkan posisi kasusnya kepada Hakim Darmawan Ginting dan minta dibantu agar dikabulkan selanjutnya Majelis Hakim sepakat mengabulkan gugatan sebagian. ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur : “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili” telah terpenuhi. ; --------------
Ad.5.Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dikualifikasikan sebagai pelaku (dader) : adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medle plegen), dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (Uitloking). ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ajaran secara bersama-sama (Dulneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-Undang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataan-nya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama yang erat dan terpadu. ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa didalam melakukan perbuatan-nya tersebut dilakukan secara sendirian atau bersama-sama orang lain.; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum sebagaimana pertimbangan hukum tersebut diatas bahwa OC kaligis dan kawan kawan selaku kuasa Ahmad Fuad Lubis dalam perkara gugatan pengujian kewenangan pemanggilan surat permintaan keterangan Kejati Medan di PTUN Medan diantaranya dalam kasus dugaan Korupsi Bansos, BOS, sebagaimana fakta hukum tersebut diatas yang sudah mencantumkan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, sehingga biaya perkara ditanggung oleh terdakwa I Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II istrinya Evy Susanti. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agar gugatan dikabulkan, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary bersama-sama OC kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah melakukan serangkaian pertemuan dengan Majelsi Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkaranya baik sebelum gugatan didaftarkan maupun setelah perkara berjalan hingga putusan ucapkan diucapkan tanggal 7 Jul 2015.Pertemuan dengan hakim tersebut dibantu oleh Panitera Syamsir Yusfan.Dalam pertemuan tersebut OC kaligis minta dibantu agar gugatan dikabulkan. Akhirnya gugatan benar-benar dikabulkan walaupun hanya sebagaian setelah sebelumnya Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan OC Kaligis menyerahkan uang kepda Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkara tersebut. ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa uang yang diserahkan oleh OC Kaligis dan oleh Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary kepada Hakim dan kepada Panitera yang menyidangkan perkaranya tersebut berasal dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (terdakwaI) dan istrinya Evy Susanti (terdakwa II), karena sebelum berangkat ke Medan tanggal 30 Juni 2015 dan tanggal 1 Juli 2015 OC Kaligis minta uang kepada terdakwa Iin Evy Susanti, sehingga terdakwa II Evy Susanti telah menyerahkan USD 30.000 dan Rp.50.000.000, dan setelah menerima uang dari terdakwa II Evy Susanti, lalu OC Kaligis memerintahkan stafnya Octarina Misnan memasukkan uang tersebut ke dalam 4 amplop putih, masing-masing berisi USD. 5.000 dalam pecahan USD 1.000 dan diserahkan kepada OC kaligis. Malam harinya jam 19.30. WIB di tanggal yang sama OC Kaligis , Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, berangkat ke Medan dengan penerbangan garuda.; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.; ---------
Ad.6. Unsur “ Melakukan Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHPidana menyatakan : ” Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”. ; -------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan doktrin hukum pidana, pengertian perbuatan berlanjut antara lain dijelaskan oleh R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam bukunya “KUHP Dengan Penjelasan” disebutkan: ---------------------------------------------------
“Beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya, dan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut atau diteruskan (voorgezette handeling) maka harus memenuhi syarat-syarat : -------
- Timbul dari satu niat, atau kehendak, atau keputusan; --------------------------------
- Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya; --------------------------------------
- Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Mungkin penyelesaiannya bisa sampai tahunan namun perbuatan berulang-ulang tersebut waktu antaranya tidak boleh terlalu lama; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum bahwa dalam rangka pengurusan perkara yang diserahkan kepada OC Kaligis dan kawan-kawan oleh Ahmad Fuad Lubis atas perintah terdakwa I Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II istrinya (Evy Susanti), Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary atas perintah OC Kaligis telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Hakim pemeriksa perkara-nya yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Darmawan Ginting, Hakim Amir Fauzi dan Panitera Syamsir Yusfan dengan periode waktu sejak bulan April 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 yakni : ----------------------------------------
1).Tanggal 29 April 2015 : OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro untuk konsultasi sebelum gugatan diajukan, saat itu OC Kaligis menyerahkan uang SGD 10.000 kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kepada Panitera Syamsir Yuswan USD 1.000. ; ---------------------------------------------------------------------------
2).Tanggal 5 Mei 2015 : Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary atas perintah OC Kaligis mendaftarkan gugatan pengujian kewenangan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary mengetahui OC Kaligis menyerahkan uang USD 10.000 kepada Ketua PTUN Medan dan Kepada Panitera Syamsir Yuswan sebesar USD 1.000.; ----------------------------------------------------------------------------------------
3).Tanggal 18 Juli 2015 sebelum sidang pertama dimulai OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Yurinda Tri Achyuni alias Indah, bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan meyakinkan Hakim agar berani memutus sesuai gugatan karena gugatan ini kategori baru.;-------------------------
4).Tanggal 1 Juli 2015 malam hari jam 10.30 dengan penerbangan garuda, OC kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah berangkat ke Medan dengan tujuan hendak bertemu majelis Hakim pemeriksa perkara, setelah sebelumnya menerima uang dari Evy susanti sebesar USD 30.000 dan Rp.50.000.000.; ------------------------------------------------
5).Tanggal 2 Juli 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary membuat janji dengan Hakim Darmawan Ginting bahwa pertemuan dengan OC Kaligis akan dilaksanakan hari minggu tanggal 5 Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary juga menyampaikan permintaan OC kaligis agar putusannya sesuai petitum permohonan yakni surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumatra Utara dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kepala kejati Sumatra Utara dinyatakan tidak sah serta untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu.; -------
6).Tanggal 5 Juli 2015 hari minggu, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary atas perintah OC kaligis menyerahkan 2 (dua) buah buku yang didalamnya terdapat amplop berisi uang masing-masing USD 5.000 kepada hakim Darmawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi didalam mobil escape yang ditumpangi kedua Hakim tersebut yang diparkir dihalaman gedung PTUN Medan.Pada siang harinya terdakwa II Evy susanti menelpon Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary apakah uang sudah diserahkan Hakim dan apakah tempatnya steril.terdakwa II khawatir jebakan batman karena Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary replay-nya lama.; -------------------------------------------------------------------------------------------
7).Tanggal 6 Juli 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dihubungi OC kaligis mengkonfirmasi apakah uang sudah diserahkan kepada Hakim anggota dan menanyakan kemungkinan putusannya. ; --------------------------------------------
8).Tanggal 7 Juli 2015 setelah persidangan dengan acara putusan, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan uang USD 1.000 kepada panitera Syamsir Yuswan.dalam putusannya gugatan dikabulkan sebagian yang amarnya sebagaimana fakta hukum tersebut diatas. ; ----------------------------------
9).Tanggal 8 Juli 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary ditelpon panitera Syamsir Yuswan menyampaikan bahwa Ketua PTUN Medan mau mudik, lalu Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyampaikan pesan tersebut kepada OC Kaligis melalui Yurinda Tri Achyuni alias Indah.; -----------------------------------------
10).Tanggal 9 Juli 2015 Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary menyerahkan uang USD 5.000 kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro diruangan kerjanya dengan menyatakan ini titipan dari pak OC Kaligis, sesaat sebelum ditangkap KPK.; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari beberapa kali pertemuan OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dengan Hakim pemeriksa perkara dan Panitera dan beberapa kali penyerahan uang, tujuannya untuk mempengaruhi Hakim dalam mengambil putusan, dan hal ini diketahui terdakwa I dan terdakwa II dibuktikan dengan fakta setiap kali para pengacara tersebut akan berangkat ke medan akomodasi nya (tiked pesawat, hotel, penjemputan) disiapkan oleh terdakwa I dan terdakwa II, sehingga dapat disimpulakn terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai berbuatan berlanjut.; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi.; -------------------------
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis yakin akan hal tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama.; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan majelis dakwaan yang paling mendekati dengan fakta hukum persidangan dan akan Majelis pilih adalah dakwaan kedua alternatif ke dua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; -----------------------------------------------------------------------
Memberi hadiah atau janji; -----------------------------------------------------
Kepada Pegawai Negeri ; ------------------------------------------------------
Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.; ----------
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan. ; -------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagaimana majelis uraikan didalam dakwaan kesatu alternatif pertama sehingga untuk menghindari pengulangan tidak akan majelis uraikan lagi, namun Majelis Hakim ambil aliah dalam dakwaan kedua alternatif kedua ini.;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa yang saat ini dihadapkan dipersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum pada KPK adalah Terdakwa I. GATOT PUJO NUGROHO selaku dan Terdakwa II. EVY SUSANTI yang identitas lengkapnya sebagai mana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK yang dibenarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dan selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa I. GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II. EVY SUSANTI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik.Dalam persidangan pertama Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Terdakwa I. GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II. EVY SUSANTI mengerti dan memahami isi surat dakwaan. Namun untuk dapat dinyatakan bersalah haruslah dibuktikan dalam unsur-unsur selanjutnya. ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi.; -----------------------------
Ad.2. Unsur “Memberi hadiah atau janji” ; --------------------------------------
Menimbang bahwa unsur ini sifatnya alternatif, oleh karena itu jika salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti maka unsur kedua ini dianggap telah terpenuhi. ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian unsur “memberi hadiah atau janji”, sehingga majelis akan menggunakan doktrin/pendapat ahli untuk menjelaskan Pengertian “memberi” ; ----------------------------------------------
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “memberi” berarti: “menyerahkan (membagikan, menyampaikan) sesuatu.” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi keempat) ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian hadiah atau janji”, sehingga majelis akan menggunakan doktrin/pendapat ahli untuk menjelaskan Pengertian hadiah. Menururt Adami Chazawi hadiah adalah benda atau kebendaan yang bernilai uang, perbuatan menerima sesuatu berupa benda/ hadiah yang baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna. ; ----------------------------------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud dengan “janji” menurut Adami Chazawi adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran. ;
Bahwa pengertian “memberi hadiah atau janji” tersebut diatas, maka dapat disimpulkan perbuatan memberi sesuatu hadiah atau janji berupa benda / uang dinyatakan selesai jika nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima baik secara langsung maupun melalui orang lain, dengan demikian diperlukan syarat telah beralih kekuasaan atas benda itu ke tangan yang menerima.; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 20 Mei 2015 siang hari sekitar jam 13.00 wib bertempat di Cafe betawi Mall Grand Indonesia terdakwa II Evy Susanti menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000 kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI, dan Rp.10.000.000 untuk FRANSISCA INSANI RAHESTI, kemudian malam harinya di hari dan tanggal yang sama uang tersebut diserahkan oleh FRANSISCA INSANI RAHESTI kepada PATRICE RIO CAPELLA; bertempat di cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Jend gatot subroto Jakarta Selatan, dari uang tersebut PATRICE RIO CAPELLA membagi kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI sebesar Rp.50.000.000. ; ----------------------------------------------------------------------------------
Pemberian uang uang Rp.200.000.000 oleh terdakwa II yang diketahui oleh terdakwa I kepada PATRICE RIO CAPELLA; melalui FRANSISCA INSANI RAHESTI tersebut tidak tiba-tiba namun didahului pernyataan PATRICE RIO CAPELLA; kepada FRANSISCA INSANI RAHESTI melalui WA dengan kalimat;
“minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”. Atas penyampaian PATRICE RIO CAPELLA tersebut FRANSISCA INSANI RAHESTI memahaminya sebagai permintaan uang kepada para Terdakwa. Selanjutnya FRANSISCA INSANI RAHESTI menyampaikan permintaan sejumlah uang tersebut kepada rekan sekantornya YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN, lalu Yulis menanyakan kepada Sisca dengan menyatakan berapa ya Sis Rp.150.000.000 atau Rp.200.000.000, lalu diteruskan kepada Terdakwa II.; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemberian uang oleh terdakwa II kepada PATRICE RIO CAPELLA dengan tujuan pertama agar PATRICE RIO CAPELLA membantu mengkomunikasikan dengan Jaksa Agung yang sama-sama berasal dari Partai Nasdem, agar menyampaikan duduk persoalan yang sebenarnya terkait dugaan korupsi yang terjadi di Propinsi Sumatra Utara yang diselidiki oleh kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, hal tersebut disampaikan terdakwa II kepada PATRICE RIO CAPELLA dalam pertemuannya tanggal 22 Mei 2015 atau 2 hari setelah terdakwa II menyerahkan uang, bertempat di Cafe Hotel kartika Chandra yang dihadiri oleh FRANSISCA INSANI RAHESTI, dalam kesempatan tersebut PATRICE RIO CAPELLA akan berusaha menjalin komuniasi dengan Jaksa Agung menyampaikan keinginan terdakwa II, sedangkan tujuan yang kedua adalah oleh karena pemberian uang tersebut dilakukan 1 hari setelah islah (islah tanggal 19 Mei 2015) antara terdakwa I dengan wakilnya Tengku erry Nuradi bertempat di kantor DPP Partai Nasden jalan RP Soeroso no.44 Gondangdia lama Jakarta Pusat yang difasilitasi petinggi Partai nasdem oleh Surya Paloh majelis simpulkan pemberian tersebut juga sebagai ucapan terimakasih terdakwa II kepada PATRICE RIO CAPELLA (walaupun PATRICE RIO CAPELLA tidak hadir dalam acara islah tersebut).Islah menjadi penting karena mencuatnya kasus dugaan tipikor bansos dll karena ketidakharminisan angara terdakwa I selaku Gubernur Sumatar Utara dengan wakilnya Tengu Erry Nuradi dan setelah islah semua pihak menjadi cooling down.; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka Unsur “Memberi hadiah atau janji”telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur “kepada Pegawai Negeri” ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “kepada pegawai negeri” dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah untuk menunjukkan tentang obyek hukum yang dituju, dimana obyek hukum ini mempunyai kewenangan yang melekat pada jabatannya atau menurut orang yang memberi dianggap kewenangan atau kedudukan tersebut melekat pada dirinya.; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai makna dari segi ruang lingkupnya yang meliputi : -------------------------------------------------------------
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU kepegawaian ; ----
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ( pasal 92 KUHP);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; -------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau, ; -------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. ;
Menimbang, bahwa gaji/uang kehormatan anggota DPR bersumber dari Negara/APBN, dengan demikian dari segi penerimaan gaji anggota DPR masuk ruang lingup pegawai negeri.; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan UU no.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Kurupsi, Kolusi dan Nepotise pasal 1 ayat (1) Penyelenggara Negara adalah Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatf dan Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti surat dan petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa Saat itu PATRICE RIO CAPELLA adalah Anggota DPR-RI untuk masa jabatan periode tahun 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan PATRICE RIO CAPELLA, SH mewakili Partai Nasdem Daerah Pemilihan Bengkulu dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan tahun 2014-2019. PATRICE RIO CAPELLA anggota Komisi III DPR RI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 50/DPR RI/I/2014-2015 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 25 Nopember 2014, dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 46/DPR-RI/I/2014-2015 tentang Penetepan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Tanggal 4 Nopember 2014, mitra kerja dari Komisi III antara lain adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena obyek yang dituju yakni Patric Rio Capella saat itu adalah anggota DPR RI maka yang bersangkutan termasuk ruang lingkup Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas Unsur Pegawai Negeri” telah terpenuhi.; --------------------------
A.d.3. Unsur “dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.” ; ----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur ketiga ini terdiri dari 2 sub unsur yang bersifat alternatif, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------
(a). Unsur : dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau ; ---------------------------------------
(b). Unsur : oleh pemberi hadiah atau janjai dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, ; --------------------------------------------------------
Sehingga cukup dipenuhi salah satu sub unsur saja, maka sub unsur yang lain dianggap telah terpenuhi.; ---------------------------------------------
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian tersebut, sehingga Majelis akan menggunakan doktrin/pendapat ahli sebagai rujukan untuk menjelaskannya.
Menimbang bahwa menurut ADAMI CHAZAWI, kalimat :” dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan”, mengandung arti bahwa antara pemberian hadiah, oleh si pembuat, dengan kekuasaan atau kewenangan pegawai negeri yang menerima hadiah ada hubungannya. Hubungan tersebut lebih luas pengertiannya dari perkataan sebab atau penyebab diberikannya hadiah. Hubungan seperti itu dapat diketahui dari keadaan-keadaan yang ada disekitar pemberian hadiahnya dan si pemberi maupun pegawai negeri yang dituju. Misalnya keadaan ketika pemberian dilakukan yaitu keadaan ketika si pemberi hadiah sedang menunggu putusan publik dari pegawai penerima hadiah. Berhubungan dengan kata adanya kata “dianggap” di dalam kalimat “atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukkan tersebut”. Antara sub unsur huruf (a) dengan sub unsur huruf (b) kualitasnya tidak sama dalam rumusan tindak pidana Pasal 13 ini,karena unsur yang disebutkan pada huruf (a) berupa unsur yang bersifat objektif, sedangkan unsur yang disebutkan pada huruf (b) bersifat subjektif. Kata “dianggap” merupakan gambaran sikap bathin si pembuat yang menganggap bahwa pemberian hadiah itu berhubungan dengan wewenang atau kekuasaan jabatan pada pegawai negeri yang menerima. Pada kata dianggap dalam konteks kalimat “oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut” mengandung pengertian perkiraan/bahwa suatu sikap bathin yang mengandung syarat yang ditunjukkan dalam hal pemberian hadiahnya. Artinya, pemberian hadiah itu dianggapnya ada hubungannya dengan kewenangan jabatan pegawai negeri yang menerima suap, walaupun mungkin secara objektif tidak ada hubungan sama sekali. ; ---
Pengertian “berhubungan dengan jabatan” (in zijn bediening) lebih luas daripada yang dipikirkan orang, karena kata kata “berhubungan dengan jabatannya” (in zijn bediening) itu tidaklah perlu bahwa jabatan itu berwenang untuk melakukan jasa jasa yang dimintakannya, tetapi cukuplah jabatannya dapat berbuat demikian (HR 26 Juni 1916). Bahkan tidak perlu harus berdasarkan undang undang atau ketentuan administrasi, akan tetapi cukup jabatannya itu memungkinkan (HR 20 Juni 1916) (Andi Hamzah, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, edisi revisi, 2007, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, hal. 219-220).; ---------------------
Kejahatan menerima hadiah atau janji dalam bentuk pemberian atau janji yang dimaksudkan dalam rumusan Pasal 418 KUHP itu harus dilandasi:
Oleh “pengetahuan” ataupun oleh “kepatutan dapat menduga” dari pegawai negeri yang bersangkutan, bahwa pemberian atau janji itu ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau sesuatu kewenangan yang ia miliki karena jabatannya; atau ; -------------------------------------------
Oleh “anggapan” orang yang memberikan pemberian atau janji itu, ada hubungan dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh penerimaan pemberian atau janji karena jabatannya. (MARI No.127K/ Kr/ 1960, tertanggal 12 September 1961 dikutip dari Lamintang-Samosir, “Hukum Pidana Indonesia,” Cetakan Pertama, hal. 182 atau Cetakan kedua hal. 260) ; -------------------------------------------------------------------------
Adapun untuk dapat membuktikan seseorang “mengetahui” bahwa pemberian hadiah atau janji yang ia terima ada hubungannya dengan sesuatu kekuasaan atau kewenangan yang ia miliki karena jabatannya, dapat mengacu pada pendapat Van Bemmelen, yaitu untuk terpenuhinya unsur ‘pengetahuan’ terdakwa tersebut tidak tergantung hanya adanya pengakuan, melainkan bisa disimpulkan dari kenyataan atau keadaaan-keadaan yang terungkap di sidang pengadilan yang memeriksa perkara terdakwa. (Van Bemmelen, “Strafordering Leerboek van Nederlanse Straftprocesrecht,” 1950, hal 281) ; ----------------------
Bahwa untuk membuktikan adanya dua sikap batin mengenai hubungan antara pemberian dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, maupun hubungan pemberian itu dengan apa yang ada dibenak pikiran orang yang memberi adalah dengan berdasarkan beberapa faktor/ hal objektif yang ada antara lain: -----------------------------------------------------
Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan benar-benar karena hubungan dengan kewenangan penyelenggara negara yang menerima.;
Orang yang menerima hadiah atau janji adalah berkualitas sebagai pegawai negeri yang memiliki kekuasaan atau kewenangan jabatan.; --
Pada saat hadiah atau janji diberikan oleh si penyuap, ada suatu kepentingan orang yang menyuap terhadap si pejabat yang menerima.;
Baik karena jenis atau macam nilai hadiah atau janji diberikan tanpa kausa yang masuk akal atau dengan kausa yang terselubung dan melawan hukum. ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti surat dan petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa I selaku Gubernur Sumatra Utara telah dicantumkan didalam surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,yang ditujukan kepada AHMAD FUAD LUBIS selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa khawatir pemanggilan tersebut yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara, Terdakwa II Evy Susanti mendapat masukan dari YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN yang merupakan advokat pada Kantor OC KALIGIS and Associates perlu dibantu dengan pendekatan Partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Terdakwa I selaku Gubernur dengan TENGKU ERRY NURADI selaku Wakil Gubernur (WAGUB) yang berasal dari Partai Nasdem.; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa menyikapi permasalahan yang dihadapi oleh Terdakwa I dengan Kejaksaan Agung, maka istri terdakwa I yakni sevy Susanti selaku terdakwa II mencari jalan keluar dengan cara : ----------------------
- Meminta bantuan OC Kaligis dan PATRICE RIO CAPELLA agar bisa menjembatani islah antara Terdakwa I dengan TENGKU ERRY NURADI karena ketiganya sama-sama pengurus Partai Nasdem yakni OC Kaligis sebagai ketua mahkamah Partai Nasdem, Tengku Erry Nuradi selaku Ketua DPD Partai Nasdem Sumatra Utara dan PATRICE RIO CAPELLA sebagai Sekjen Partai Nasden dan Anggota DPR Komisi III, sehingga didalam pikiran terdakwa I dan terdakwa II ketiganya bisa mudah berkomunikasi membantu islah karena yang ada dalam pikiran terdakwa I dan terdakwa II perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi sumatar Utara bersumber dari ketidakharmonisan, oleh terdakwa I dengan wakilnya TENGKU ERRY NURADI.; ------------------------------------------
- Permintaan bantuan terdakwa I dan terdakwa II kepada para petinggi Partai Nasdem tersebut terjadi pada awal bulan April 2015 pukul 19.00 WIB bertempat di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan Jakarta yang dihadiri diantaranya oleh terdakwa I dan PATRICE RIO CAPELLA. Dalam kesempatan tersebut terdakwa I menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara tersebut. Atas permasalahan Terdakwa I tersebut, PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan bahwa Wakil Gubernur adalah orang baru di Partai. PATRICE RIO CAPELLA juga menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, PATRICE RIO CAPELLA merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan PATRICE RIO CAPELLA . Hal ini menguatkan keyakinan Terdakwa I bahwa PATRICE RIO CAPELLA bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa meyakini PATRICE RIO CAPELLA adalah petinggi Partai Nasdem dan Anggota DPR yang bisa membantu persoalan yang dihadapinya, terdakwa I dan terdakwa II memenuhi yang diartikan sebagai permintaan uang Rp.200.000.000 oleh PATRICE RIO CAPELLA melalui rekan kuliahnya yang magang di Kantor OC Kaligis yakni FRANSISCA INSANI RAHESTI. Penyerahan uang dilakukan terdakwa II dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa I pada tanggal 20 Mei 2015 atau satu hari setelah dilaksanakan islah Pada tanggal 19 Mei 2015 pagi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Jl. R.P. Soeroso No.44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, dilakukan islah antara Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI yang dihadiri oleh SURYA PALOH, dan OTTO CORNELIS KALIGIS. Dalam pertemuan itu disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Terdakwa I dengan wakilnya TENGKU ERRY NURADI. ; -----------------------------
Menimbang, bahwa 2 hari setelah menyerahkan uang atau tanggal 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB di Cafe Planet Hollywood Hotel kartika Chandra, Terdakwa II bertemu PATRICE RIO CAPELLA dan FRANSISCA INSANI RAHESTI. Pada pertemuan itu Terdakwa II meminta PATRICE RIO CAPELLA untuk mendamaikan Terdakwa I dan TENGKU ERRY NURADI serta mengamankan posisi Terdakwa I selaku Gubernur Sumatera Utara. Atas permintaan Terdakwa II dimaksud PATRICE RIO CAPELLA menyampaikan akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung setelah kembali dari umroh dan juga menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa semenjak islah semua pihak menjadi cooling down. Terdakwa minta bantuan Patric Rio Capella karena jabatannya sebagai Sekjen Partai Nasden dan anggota DPR Komisi III sehingga terdakwa II beranggapan PATRICE RIO CAPELLA bisa dengan mudah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sebagai sesama kader dan petinggi Partai Nasdem yang bisa membantu mendudukan persoalan yang dihadapi terdakwa I yang terjadi di Pemerintah Provinsi Sumatar Utara.Temasuk juga bisa membantu terkait adanya permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas Unsur “dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.”telah terpenuhi. ; ----
Ad.4. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait pengertian delik penyertaan sebagaimana isi dan bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah majelis kemukakan didalam dakwaan kesatu pertama diatas, sehingga untuk menghindari pegulangan majelis tidak akan menguraikan lagi, namun pengertian delik penyertaan didalam dakwaan kesatu alternatif pertama tersebut, akan diambil alih didalam dakwaan kedua alternatif kedua, namun majelis akan langsung mempertimbangkan apakah terhadap unsur dakwaan kedua alternatif kedua tersebut telah sesuai apabila disandingkan dengan fakta hukum persidangan. ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti surat dan petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa I menghadapi persoalan dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindakpidana korupsi bansos dalan lainnya sebagaimana pertimbangan fakat hukum tersebut diatas, sehingga terdakwa I dan terdakwa II meminta bantuan pengacara tetapnya yakni OC Kaliis dan rekan untuk menghadapi persoalan tersebut dengan cara meminta bantuan OC kaligia agar dapat dipertemukan dengan PATRICE RIO CAPELLA dengan tujuan : -------------------------------------------------
1). PATRICE RIO CAPELLA bisa mengkomunikasikan dengan Jaksa Agung untuk mendudukkan persoalan adanya dugaan korupsi di Pemerintahan Propinsi Sumatra Utara adalah masalah politis karena dipicu ketidakharmonisan terdakwa I dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi karena sebagai sesama kader dan petinggi partai Nasdem. ; -------------------
2). PATRICE RIO CAPELLA bisa mengislahkan terdakwa I dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi. ; ----------------------------------------------------------------------
Untuk bisa bertemu dengan PATRICE RIO CAPELLA, pihak OC Kaligis pun harus bekerjasama dengan FRANSISCA INSANI RAHESTI teman kuliahnya Patrice Rio Capella yang magang di kantor OC Kaligis. ; ----------
Menimbang, bahwa setelah terjadi islah di kantor DPP Partai Nasdem tanggal 1 Mei 2015 yang dimediasi oleh Surya paloh, selanjutnya terdakwa I menyerahkan uang Rp.200.000.000 kepada PATRICE RIO CAPELLA melalui PATRICE RIO CAPELLA, atas adanya ucapan PATRICE RIO CAPELLA kepada FRANSISCA INSANI melalui WA dengan kalimat :”; ---------------------
“minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”, yang dimaknai sebagai permintaan uang. ; ----
Yang dimaknai sebagai permintaan uang. ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terjadi kerjasama yang erat antara terdakwa I, terdakwa II, PATRICE RIO CAPELLA, OC Kaligis, FRANSISCA INSANI RAHESTI YULIUS IRAWANSYAH alias IWAN untuk mewujutkan niatnya melakukan tindak pidana memberi hadiah, janji kepada pegawai negeri/penyelenggara Negara dengan tujuan mengamankan terdakwa I dari adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di pemerintah Propinsi Sumatra Utara sebagaimana pertimbangan fakta hukum tersbut diatas. ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi. ; ------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam dakwaan kedua alternatif kedua telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni dakwaan kesatu alternatif pertama DAN dakwaan kedua alternatif kedua telah terpenuhi dan Majelis yakin akan hal tersebut, maka terdakwa I dan terdakwa II haruslah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu alternatif pertama DAN dakwaan kedua alternatif kedua ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan ini, maka pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II dianggap telah turut dipertimbangkan.; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena berdasarkan pengamatan Majelis baik terhadap perbuatan maupun diri Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, maka terdakwa harus dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; --------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis akan menentukan statusnya didalam amar putusan.; -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah memberikan keterangan terus terang, serta telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain yang berhubungan dengan itu, sehingga perkara Terdakwa I dan Terdakwa II maupun perkara lain pun menjadi terang dan mudah pembuktiannya, oleh karena itu majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang telah menetapkan statusnya sebagai Justice Collaborator, terdakwa patut ditetapkan sebagai Justice Collaborators sebagimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, maka hal ini dapat dijadikan sebagai alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana.; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa. ; ----------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. ; ----------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. ; -----------------------------------------
Terdakwa telah membuka semua perkara lain yang berkaitan.; -----------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya.; ----------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat :
1). Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; ---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. GATOT PUJO NUGROHO dan Terdakwa II. EVY SUSANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama alternatif kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana DAN Pasal 13 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GATOT PUJO NUGROHO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terhadap terdakwa II. EVY SUSANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing –masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa selama terdakwa I dan terdakwa II berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; -------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa I dan terdakwa II tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti : -------------------------------------------------------------
Dari Berkas Perkara No. BP 56/23/11/2015 ; ---------------------------
Barang Bukti Nomor: 12,13, 14, 65, 69, 70, 94, 95, 104, 124, 162, 163, 167, 242, 248, 250, 251, 252 Dirampas untuk negara ; ------
-
-
12. 1 (satu) buah amplop coklat dengan kop amplop Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi 5 lembar uang pecahan @ SGD1.000,- dengan total SGD5.000, 13. 1 (satu) buah amplop putih polos yang berisi 100 lembar uang pecahan @ USD100 dengan total USD10.000 14. 1 (satu) buah amplop putih polos yang berisi 50 lembar uang pecahan @ USD100 dengan total USD5.000 65. 1 (satu) buah hand phone warna hitam merk Sony, Model: D2403, Imei: 355101063719386, SN: ZH800670B2 yang didalamnya terdapat sim card dengan Provider Telkomsel dengan Kode: 6210 0075 3254 0720 04, tanpa memory card 69. 1 (satu) buah handphone warna putih Merk: Apple, Tipe: Iphone, Imei: 354441067168003, No. ICCID: 8962119212418884377, Model MGAK2PA/A 70. 1 (satu) buah hp warna hitam merk Samsung, Type: Galaxy Note 3, Model: SM-N900, IMEI: 358916050746671, SN: RFID94VHJKX yang di dalamnya terdapat Memory Card Micro SD merk SanDisk, kapasitas 2 GB dan simcard XL 94. 1 (satu) buah amplop warna coklat yang berisi uang senilai total USD 5000 (Lima ribudolar Amerika) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika). 95. 1 (satu) buah buku yang berjudul Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan tulisan Dr. Ni’matul Huda SH, M. Hum dan R. Nazriyah SH, MH yang didalamnya terdapat amplop warna putih merk Jaya berisi uang senilai total USD 5000 (Lima ribudolar Amerika) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika). 104. Uang senilai total USD 700 (Tujuh ratus dolar Amerika) yang terdiri dari 7 lembar uang pecahan USD 100 (Seratus dolar Amerika). 124. 1 (satu) buah Handphone dengan merk :VIVO, type: Y15, Imei 1 :867590029019173, Imei 2: 867590029019165, SN: EX15OFB06A04, warna putih, di dalamnya terdapat Sim Card Telkomsel, No ICCID: 0520 0000 1011 4946 dan Micro SD Winova 8 GB dengan No. HP 081375344283. 162. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung model “SM-C111” dengan IMEI : 354598/06/010041/4 S/N : CF1F800DG6A warna putih beserta baterainya tanpa simcard. 163. 1 (satu) buah Handphone Merk Blackberry 9790 Model REC710W dengan IMEI : 354730054344985 PIN : 2AF97033 warna hitam beserta baterainya tanpa simcard dan tanpa penutup belakang. 167. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau model RM-1011 dengan IMEI-1: 353672/06/020064/8 dan IMEI-2: 353672/06/020065/5, yang didalamnya terdapat sim card XL dengan Nomor ICCID: 896211910166157700-4 tanpa memory card. 242. 1 buah handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan IMEI : 355145061742007, yang didalamnya terdapat sim card XL dengan ICCID : 8962116101731443800 yang digunakan oleh GATOT PUJO NUGROHO, ST 248. Uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tersebut telah disetor oleh YULIUS IRAWANSYAH ke Rekening Nomor 0378.01.000168.30.6 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN di Bank BRI Cabang Rasuna Said Jakarta 250. 1 (satu) buah handphone merk ASUS IMEI: 356950067893343 dan 356950067893350 dengan S/N ECA2FG174619 beserta dengan memory card V-GEN kode: Y 17423048 Micro SD HC kapasitas 8 GB, beserta SIM Card merk 3 dan Telkomsel 251. 1 (satu) buah handphone merk Smartfren Haier dengan label nomor 088213739297 warna hitam dengan SIM CARD merk Smartfren 8920 96131 20011 37343 IMEI: 862551020817358, MEID: A1000025B49FDE model: AD681H 252. 1 (satu) perangkat elektronik jenis smartphone, warna hitam-coklat-silver, merk: Blackberry, model:9790, PIN:24E1F5A6, IMEI: 35470052963786, dalam keadaan terkunci (locked), tanpa Sim Card dan tanpa charger, di dalam perangkat tersebut terdapat media penyimpanan data elektronik jenis microSD merk SanDisk dengan kode: 11220806604DVA, kapasitas 16GB.
-
Barang Bukti Nomor: 1-11, 15, 20 s/d 38, 42 s/d 44, 49 s/d 64, 66 s/d 68, 72 s/d 77, 87 s/d 93, 96 s/d 100, 124, 126, 127, 150,151, 166, 168, 229, 239, 240, 241, 253, 254, 263 Dikembalikan kepada siapa barang disita:
-
-
1 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Pearl, Imei: 351975042890952 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0176 2583 9777 02, dan terdapat memory card micro SD 2 GB merk SanDisk. 2 1 (satu) buah handphone Merk: Nokia, Tipe: RM-555, Model: N97-4, Imei: 358315/03/191732/1 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 1113 2580 9762, dan tanpa memory card 3 1 (satu) buah tablet Merk: Samsung, Model: SM-T311, Imei: 357397/05/710829/1 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel tanpa No ICCID, dan tanpa memory card beserta 1 buah charger warna putih Samsung 4 1 (satu) KTP Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Wonosobo a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO no. 3307090507620006 5 1 (satu) buah tanda pengenal Mahkamah Agung RI a.n TRIPENI IRIANTO P., SH. MH, Dengan NIP 196207051988031004, Nomor tanda pengenal: 511/TPMA 2013 masa berlaku sampai dengan 13 Juni 2016, tertanggal 13 Juni 2013 6 1 (satu) buah kartu tanda pengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a/n TRIPENI IRIANTO PUTRO, SH, Msi dengan nomor NIP 196207051988031004 7 2 (dua) buah kunci meja kerja di ruang kantor PTUN Medan. 8 1 (satu) buah kartu atm BNI SYARIAH Master Card tanpa nama no.5264 2281 1031 6293. 9 1 (satu) buah kartu atm Mandiri Visa tanpa nama no.4097 6621 5237 3083. 10 1 (satu) buah kartu atm Paspor BCA a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO SH no. 6019 0010 5557 0612. 11 1 (satu) buah kartu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) a.n TRIPENI IRIANTO PUTRO, SH., Msi. Dengan nomor anggota 7326. 15 2 (dua) buah flashdisc:
Merk Toshiba sebesar 4 GB warna putih.
Merk SanDisk sebesar 2 GB warna hitam
20 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Curve, Imei: 356932046753699 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 1431 3237 6249, dan terdapat memory card. 21 Handphone Merk Apple, Type: iPhone, Model: MGAA2SA/A, SN: FK1NV33FG5QT, IMEI: 3544400067159434, MEID: 35444006715943, yang didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 8962100065624749201 22 1 (satu) buah handphone Merk: Blackberry, Tipe: Torch, Imei: 35620 1043062805 yang didalamnya terdapat Simcard XL, No ICCID: 8962116113 54240640-5, dan terdapat memory card merk V-Gel Micro SD 2 GB. 23 1 (satu) buah kartu kredit Danamon Mastercard no. 5577 9114 4068 6285. 24 1 (satu) buah kartu Silver Debit Mandiri visa no. 4097 6624 0851 5081 25 1 (satu) buah kartu BRI Card Mastercard no. 5221 8410 9243 8794 a.n DERMAWAN GINTING SH. 26 1 (satu) buah kartu Mega Pass Visa no. 4214 0814 1004 5359 a.n RUFINA TARIGAN 27 1 (satu) buah kartu atm Bank BRI 6013 0113 8701 0530 28 1 (satu) buah kartu atm BCA no. 6019 0025 4525 2852. 29 1 (satu) buah kartu Paspor BCA no. 6019 0045 1791 8106. 30 1 (satu) buah kartu Silver Debit Mandiri visa no. 4097 6624 9115 1240. 31 1 (satu) buah A Card Flazz - BCA no. 0145 0018 0681 9722 32 2 (dua) buah kartu anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) a.n DERMAWAN GINTING SH, no anggota 6428. 33 1 (satu) buah kartu Pengenal Mahkamah Agung RI no. 3512/TPMA/2009 a.n DERMAWAN GINTING, SH, nomor NIP: 040 069 069, tertanggal 1 Maret 2009. 34 3 (tiga) buah flashdisc:
a. Merk iLive-T Series.
b. Merk Kingston.
c. Tanpa merk warna abu-abu35 1 (satu) buah KTP Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo, no. 3515183112650015 a.n DERMAWAN GINTING, SH berlaku hingga 31 Desember 2015. 36 1 (satu) buah simcard Telkomsel tanpa nomor. 37 1 (satu) bungkus bekas kartu Telkomsel Simpati no. 0813-6134 2420. 38 1 (satu) buah voice recorder merk Sony dengan no kode: 2660972. (tanpa baterai) 42 1 (satu) buah external hardisk warna hitam merk Seagate Expansion Portable Drive model SRD00F1PN1D6AP1-500, SN: NA43A7B3, kapasitas 500 GB beserta kabel. 43 1 (satu) buah laptop warna abu-abu hitam merk Toshiba Satellite L745, SN: 5B366858W yang di dalamnya terdapat hardisc merk HGST, SN: BM0549KP, Model: HTS543232A7A384, Kapasitas 320 GB. 44 1 (satu) buah handphone Merk: Samsung GT-I9060, Tipe: Galaxy Grand Neo Duos, Imei: 352700/06/328491/2 dan imei no;352726/06/328491/7 yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel, No ICCID: 6210 0044 2209 3591 dan Simcard XL, No ICCID: 8962116713 38286417-3 dan terdapat memory card 16 GB merk SanDisk. 49 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan BUKTI PEMOHON yang terdiri dari:
1 (satu) lembar copy Surat Nomor: B-473/N.2.5/Fd./03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal: Permintaan Keterangan (BUKTI P-1).
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari C.H ENDRA GINTING, SH tanggal 24 Januari 2012 (BUKTI P-2).
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari M. JULI SAMSIR SIREGAR, S.Sos tanggal 25 Januari 2012 (BUKTI P-3).
d. 1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari M. JULI SAMSIR SIREGAR, S.Sos tanggal 26 Januari 2012 (BUKTI P-4).
1 (satu) lembar copy Tanda Terima Data / Dokumen /Benda dari MIMIN INDRAYATI, S.Sos tanggal 1 Februari 2012 (BUKTI P-5).
5 (lima) lembar copy print out Artikel internet tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan RI dan Kemendagri (BUKTI P-6).
7 (tujuh) lembar copy Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksam Agung Republik Indonesia Nomor: 01/KB/I-VIII.3/07/2007, Nomor: KEP-071/A/JA/07/2007 Tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK Yang Diduga Mengandung Unsur Tindak Pidana (BUKTI P-7).
1 (satu) lembar copy Lampiran IV Surat Nomor: 068/KMA/HK.01/VII/2012 Tanggal 27 Juli 2012 Perihal: Permohonan Penerbitan Fatwa MA Tentang Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BUKTI P-8).
1 (satu) bundel copy Dokumen Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Negara Pemerintah, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Politik, Seminar Nasional H.U.T Ikahi Ke – 62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 maret 2015 (BUKTI P-9).
1 (satu) bundel copy Dokumen Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang administrasi Pemerintahan), Dr. D. Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung RI, Seminar Nasional H.U.T Ikahi Ke – 62, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 26 maret 2015 (BUKTI P-10).
5 (lima) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Tahun Anggaran 2009 Di Medan, Nomor: 104/S/XVIII.MDN/05/2010 Tanggal: 24 Mei 2010 (BUKTI P-11).
7 (tujuh) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010, Nomor: 198.A/S/XVIII.MDN/05/2011 Tanggal: 27 Mei 2011 (BUKTI P-12).
1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern, Nomor: 43.B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 Tanggal: 28 Juni 2012 (BUKTI P-13).
5 (lima) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Nomor: 87.A/LHP/XVIII.MDN/05/2013 Tanggal: 13 Mei 2013 (BUKTI P-14).
4 (empat) lembar copy Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, Nomor: 12.A/LHP/XVIII.MDN/05/2014 Tanggal: 20 Mei 2014 (BUKTI P-15).
2 (dua) lembar copy Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.23/1612/2014 Lampiran : 1.- Tanggal 2 Mei 2014 (BUKTI P-16)
55 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan ISI MAP A yang terdiri dari:
1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Tahun Anggaran 2009 Di Medan, Nomor: 104 B/S/XVIII.MDN/05/2010 Tanggal: 24 Mei 2010 (BUKTI P-11).
1 (satu) bundel copy Kesimpulan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.
1 (satu) bundel asli Kesimpulan Dalam Perkara Permohonan Pengujian Kewenangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Atas Nama Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
1 (satu) bundel Draf Surat No. 758/OCK.V/2015 Tanggal 21 Mei 2015 Perihal: Akta Bukti Pemohon Pengujian Kewenangan.
2 (dua) lembar copy legalisir cap basah Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-04/N.2/Gp.2/05/2015 Tanggal 20 Mei 2015.
1 (satu) bundel asli Resume-Gugatan No. 25/G/215/PTUN-MDN beserta lampirannya
56 1 (satu) bundel dokumen asli dengan kalimat awal “ Akan kita beri kesempatan kepada termohon terlebih dahulu untuk bertanya kepada ahli. 57 2 (dua) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “No. 25/G/2015/PTUN-MDN (1)”. 58 1 (satu) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “Saksi Termohon”. 59 1 (satu) lembar Catatan Asli Tulisan Tangan “Saksi Penggugat/Pemohon”. 60 1 (satu) bundel dokumen dengan Judul menggunakan Tulisan Tangan “Saksi Ahli Dari Pemohon (2)”. 61 1 (satu) bundel dokumen dengan Judul menggunakan Tulisan Tangan “Saksi Ahli Dari Pemohon (1)”. 62 1 (satu) lembar printout Tanggal Persidangan Perkara No. 25/G/2015/PTUN-MDN dalam map warna hijau dengan tulisan Permohonan Pemohon 63 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna kuning dengan tulisan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Lembar Disposisi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, No. Agenda: 428, Tgl. Masuk: 01 Juli 2015 beserta lampirannya.
1 (satu) bundel asli Daftar Tambahan Bukti Tertulis Dari Termohon Dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Sebagai Pemohon Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.
1 (satu) bundel asli tanggapan Termohon Dalam Perkara TUN Reg. Nomor : 25/G/2015/PTUN.MDN Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Antara Drs. Ahmad Fuad Lubis, M.Si Melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates law Firm (Sebagai Pemohon) Melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sebagai Termohon.
1 (satu) lembar asli Surat No. 770/OCK.V/2015 Tanggal 22 Mei 2015 Perihal: Akta Bukti Tambahan Pemohon Pengujian Kewenangan
64 1 (satu) bundel dokumen dalam map warna hijau dengan tulisan Berita Acara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang terdiri dari:
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang tgl 29/6-15”.
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Sidang tgl 25/6-15”.
1 (satu) bundel Catatan Tulisan Tangan “Termohon”
65 1 (satu) buah hand phone warna hitam merk Sony, Model: D2403, Imei: 355101063719386, SN: ZH800670B2 yang didalamnya terdapat sim card dengan Provider Telkomsel dengan Kode: 6210 0075 3254 0720 04, tanpa memory card. 66 1 (satu) buah Lifebook warna hitam merk Fujitsu, Model SH561, SN: R1501615 yang didalamnya terdapat hardisk merk Seagate, SN: 5WX3CNLR, Model: ST9640320AS, kapasitas 64GB. 67 1 (satu) bundel tulisan tangan berjudul “Perkara No.25/6/2015/PTUN-MDN – BERITA ACARA SIDANG. 68 1 (satu) bundel dokumen asli dengan perihal: PERMOHONAN PENGUJIAN KEWENANGAN tertanggal 5 Mei 2015. 72 1 (satu) buah kartu atm Paspor BCA no. 6019 0016 8898 2556. 73 1 (satu) buah kartu BNI Mastercard Debit no. 5371 7618 1014 0993. 74 1 (satu) buah kartu BNI Style Titanium Mastercard a.n M. YAGARI BHASTARA no.5241 2509 1001 2623. 75 1 (satu) lembar boarding pass Garuda Indonesia tanggal 9 Juli 2015 rute Jakarta-Medan a.n GUNTUR/MYAGARIBHAS flight GA180. 76 1 (satu) buah KTP Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar a.n MUHAMMAD YAGARI BHASTARA GUNTUR, no KTP: 7371131805850011. 77 1 (satu) buah KTP DKI Jakarta a.n MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR, no: 3175081805850011. 87 1 (satu) buah buku mutasi besar yang di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut : No. 8, Nomor Perkara 25/G/2015/PTUN.MDN, Penggugat Drs. Ahmad Fuad Lubis, Ms, Tergugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Majelis Hakim/ Panitera Pengganti: Tripeni Irianto Putro, SH, Msi, Dermawan Ginting, SH, MH , Amir Fauz SH, MH. 88 1(satu) map warna hijau bertuliskan Berita Acara No. 25/G/2015/PTUN-MDN yang berisi Berita Acara Reg No. 25/G/2015/PTUN-MDN antara Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi sebagai Pemohon lawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai termohon. 89 1 (satu) buah map warna hijau dengan lambang PTUN Medan, Nomor : No. 25/G/2015/PTUN-MDN antara Drs Ahmad Fuad Lubis, Msi sebagai Pemohon lawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai termohon. 90 1 (satu) buah buku agenda warna biru tua bertuliskan Agenda Sidang Hakim Pengadilan TUN 2015. 91 1 (satu) buah buku Agenda warna pink motif kotak bertuliskan College House Campus. 92 1 (satu) buah buku dengan judul Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomir 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 93 1 (satu) buah amplop besar warna putih dengan lambang Garuda bertuliskan petikan keputusan Presiden RI Nomor 71/K TAHUN 2014 ditujukan kepada Tripeni Irianto Putro Ketua Pengadilan TUN Medan. 96 1 (satu) buah buku warna merah jambu bertuliskan perkara masuk tahu 2015 ‘PANSEK’. 97 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D-518-Kp.04.02-Th.1989 tanggal 22 Agustus 1989, yang menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama TRI PENI IRIANTO PUTRO, SH menjadi Pegawai Negeri Sipil. 98 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan Menjalankan Tugas Nomor : W1-TUN/833/Kp-04.6/IX/2012 tanggal 4 September 2012 yang menyatakan bahwa Tripeni Irianto Putro, SH Msi telah melaksanakan tugas sebagai Ketua Pengadilan TUN Medan. 99 1(satu) bundel asli salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 35/KMA/SK/II/2014 tangal 28 Februrai 2014 tentang Pengangkatan dan Penempatan Hakim Lingkungan Hidup. 100 1 (satu) bundel asli Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 71/K/TAHUN 2014 tanggal 12 September 2014 tentang Kenaikan Pangkat dan Golongan atas nama Tripeni Arianto Putro. 124 1 (satu) buah Handphone dengan merk :VIVO, type: Y15, Imei 1 :867590029019173, Imei 2: 867590029019165, SN: EX15OFB06A04, warna putih, di dalamnya terdapat Sim Card Telkomsel, No ICCID: 0520 0000 1011 4946 dan Micro SD Winova 8 GB dengan No. HP 081375344283.; -------------------------------------------------------- 126 Kartu Keluarga Nomor : 3217082208140009, dengan Nama Kepala Keluarga : G Pujo N, Alamat : Jl. Rambut Setra No. 16, Kota Baru Parahyangan, RT:006/RW: 011, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.; ------------------------------------------ 127 Sobekan Surat Nikah, antara seorang laki-laki yang bernama GATOT PUJO NUGROHO, Tempat tanggal lahir : Megelang, 11-06-1962, dengan seorang perempuan yang bernama EVY SUSANTI Binti HAIKIN RACHMAT.; ---------------------------------------------------- 150. 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang dibagian depan tertulis “Data Kepegawaian an: 1). Amir Fauzi, SH. 2). Dermawan Ginting, SH. 3). Syamsir Yusfan. Yang bertanda tangan Kasub.bag Kepegawaian Ramaida Silalahi. Yang didalamnya berisi dokumen berupa: ------------------------------------------------------------------
Data Kepegawaian an. AMIR FAUZI yang terdiri dari : --------------
1). 3 (tiga) lembar asli beserta lampirannya : Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Selatan Nomor : W.5 189-KP.04.02 Th 1994, tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. AMIR FAUZI. -------------------------------------------
2). 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir beserta lampirannya : Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : D.510.KP.04.10 Th.2002 tanggal 6 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara an. AMIR FAUZI, SH. ; -------------------------
3). (tiga) lembar Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradlan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara beserta lampirannya, Nomor : 132/DjMT/KEP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 tentang Kenaikan Pangkat dan jabatan Baru beserta Tunjangan Jabatan an. AMIR FAUZI, SH, MH. NIP : 040066818. ; -----------------------------------------------------
Data Kepegawaian an. DERMAWAN GINTING yang terdiri dari : ---
1). 3 (tiga) lembar asli Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI Kantor Wilayah Bali beserta lampirannya, Nomor : W16-28-KP.04.02.TH.1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. DERMAWAN GINTING.; -------------------------------
2). 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir beserta lampirannya “Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : D.298.KP.04.10.Th.2003 tanggal 20 Oktober 20113 Pengangkatan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari an. DERMAWAN GINTING, SH. NIP : 040069069.; ------------------------------------------------------
Data Kepegawaian an. SYAMSIR YUSFAN yang terdiri dari : --------
1). 2 (dua) lembar fotocopy “Petikan Keputusan Kepala Wilayah Departemen Kehadikan Propinsi Sumatera Utara Nomor : W2.20923.KP.04.Thn 1983 tanggal 21 Oktober 1983 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil an. SYAMSIR YUSFAN. ; ---------------------------------------------------------
2). 3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indnesia Nomor : 09/SK/DIRJEN-X/D1/PP/02/2006 tanggal 7 Februari 2006 tentang Pengangkatan Jabatan Panitera / Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu an. SYAMSIR YUSFAN, SH. NIP:040039212. ; -------------------------------------------
3). 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir “Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan iliter dan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : Kep/59/DjMT/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 tentang Pengangkata Jabatan sebagai Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. ; --------
151. 1 (satu) amplop coklat yang dibagian depan bertuliskan “Data Keuangan (gaji dan Renumerasi bulan Jan ’15 s/d Juli ’15) an. 1). Tripeni Irianto Putro. 2). Dermawan Ginting. 3). Amir Fauzi. 4). Syamsir Yusfan. Yang ditandatangani Mary I.N. Kasub.bag. KU, yang didalamnya berisi dokumen berupa : --------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ---------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Februari 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi-.; --------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Maret 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ---------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan April 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ---------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Mei 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ---------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Juni 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ---------------------------------------
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Daftar Gaji Pegawai Golongan IV Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan, Pembayaran : Gaji nduk Pembayaran Gaji Induk bulan Juli 2015 untuk 54 orang Pegawai, dengan nomor urut : 1. Tripeni Irianto Putro, 3. Syamsir Yusfan, 7. Dermawan Ginting. Daftar Gaji Golongan III Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Pembayaran : Gaji Induk Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2015 untuk 54 orang Pegawai dengan nomor urut 8. Amir Fauzi.; ---------------------------------------
6 (enam) lembar fotocopy legalisir “Tanda Terima Tunjangan Khusus Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Klas 1A Bulan Januari s/d Juni 2015, nomor urut 1 an. Syamsir Yusfan ; -------------------------
166 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Velvire ZG 2.4 A/T (2.362 CC) Model Minibus Tahun Pembuatan 2013 Isi Silinder 2362, dengan Nomor Polisi BK 14 GE, No Rangka : ANH20-8299086, No. Mesin : 2AZ-G256793, Warna Hitam Tahun Registrasi 2013, Nomor BPKB : L00036706, Atas Nama : EVI SUSANTY, ALAMAT : DUSUN V KEL. LIMAU MANIS KEC. TANJUNG MORAWA D/S beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kuncinya.; -------------------------------------------------- 168 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry type Z10 PIN: 24E626DD, IMEI: 354010053823846 dengan SimCard Telkomsel tanpa memory card. 229 1 (Satu) lembar Petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 84/M tahun 2002 tanggal 01 Mei 2002 tentang pengangkatan Sdr. AMIR FAUZI, SH. Sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.; ----------------------------- 239 HP Warna Merah Merk Nokia E90 dengan IMEI : 353660011887373 yang didalamnya terdapat SIMCard Simpati (Telkomsel) dengan no kode : 6210 0211 2584 8850, No Telepon : 081221848850, Memory Card Micro SD Merk V-Gen Kapasitas 2GB dengan no kode : P 1019445.; ------------------ 240 HP Warna Putih Merk Blackberry Model ; Q10, IMEI : 3577590538454467 Pin BB : 2B1D7E9B, yang didalamnya terhadap SIMCard Simpati (Telkomsel) dengan ICC ID : 8962100118258693714 dan tanpa memory card, No. telepon 081218869371.; ------------------------------------------------- 241 1 buah handphone merk SAMSUNG warna putih model GT-E1272 dengan SN:RV1G60BQKLH, IMEI 1 : 357542064129935, IMEI 2 : 357543064129933 yang didalamnya terdapat sim card TELKOMSEL dengan ICCID : 621000608202199401 yang digunakan oleh ISMAIL FAHMI ; ------- 253 1 (satu) buah laptop warna putih merk Toshiba type Portege M900, Model No.PSU5JL-023001, SN: 99015302R yang didalamnya terdapat harddisk merk FUJITSU SN: K935T9827A1R Model MJA2320BH kapasitas 320 GB. 254 1 (satu) buah amplop besar warna putih berlogo Garuda dengan tulisan “KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 14/P TAHUN 2013” Kepada Yth. H. Gatot Pujo Nugroho, S.T. di Medan, dibagian belakang amplop berlogo Bintang dengan tulisan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Petikan Putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/P Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 yang mengesahkan Pemberhentian dengan Hormat H. Gatot Pujo Nugroho, ST sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008 – 2013 dan Mengesahkan Pengangkatan H. Gatot Pujo NUgroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara, sisa masa jabatan tahun 2008 – 2013. ; --------- 263 4 (empat) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya buku tabungan Bank Syariah Mandiri nomor rekening 7083935361 KCP Jakarta Radio Dalam a.n. FITRI NUR AVIANTI yang berisi mutasi rekening dengan periode 09/02/2015 s.d 24/07/2015.; ------------------------------------------------------
-
Barang Bukti Nomor: 1-11, 15, 20 s/d 38, 42 s/d 44, 49 s/d 64, 66 s/d 68, 72 s/d 77, 87 s/d 93, 96 s/d 100, 124, 126, 127, 150,151, 166, 168, 229, 239, 240, 241, 253, 254, 263. Dikembalikan kepada siapa barang disita: -----------------------------------------------------------------------
-
-
16 1 (satu) buah buku berjudul “Barack Obama A Gift of Hope” karangan Otto Cornelis Kaligis.; ------------------------------------------ 17 2 (dua) buah buku berjudul “Antologi Tulisan Ilmu Hukum” Jilid 11, karangan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. ; -------------------------- 18 3 (tiga) buah buku berjudul “Kasus Menarik Praperadialn di Indonesia” ditulis oleh Prof. DR. O.C. Kaligis, SH., MH. ; ------------- 19 1 (satu) buah buku berjudul “Carut Marut Pemilu Legislatif 2014, Contoh Study Kasus” ditulis oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH., MH.; -- 39 1 (satu) bundel dokumen Kesimpulan; Dalam Perkara Permohonan Pengujian Kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor: 25/G/2015/PTUN.MDN atas nama pemohon: Drs. AHMAD FUAD LUBIS, MSI terhadap termohon: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultans. ; --------------------------------------------------------- 40 1 (satu) map warna hijau berisi: -----------------------------------
1 (satu) bundel print out berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) bundel print out berjudul “PUTUSAN nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN – DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan terdapat catatan Biaya Perkara no.25/G/2015 – Sheilla ; ---------------------
1 (satu) map warna hijau berisi ; -----------------------------------
1(satu) bundel print out berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum”. ; ---------------------------------------------------------
1 satu) bundel print out berjudul “PUTUSAN nomor: 25/G/2015/PTUN-MDN – DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan terdapat catatan Biaya Perkara no.25/G/2015 – Sheilla
41 2 (dua) lembar kertas tulisan tangan berjudul “Tentang Pertimbangan Hukum”.; --------------------------------------------------- 71 1 (satu) buah flashdisc warna hijau muda merk Toshiba, kapasitas 8 GB dengan kode: N723 D32210. ; --------------------------------------- 78 1 (satu) lembar tanda terima warna kuning dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 631/51.537/US.XII/2014, tertanggal 5 Desember 2014, sudah terima uang sebesar Rp30.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO.; ------------------------------------------ 79 1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 261/51.218/US.V/2015, tertanggal 27 Mei 2015, sudah terima uang sebesar Rp20.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO.; ------------------------------------------------------- 80 1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 257/51.214/US.V/2015, tertanggal 26 Mei 2015, sudah terima uang sebesar Rp30.000.000,- dari Bapak GATOT PUDJO NUGROHO.; -------------------------------------------------------- 81 1 (satu) lembar tanda terima warna putih dengan kop Otto Cornelis Kaligis & Associates, No. 301/51.245/US.VI/2015, tertanggal 15 Juni 2015, sudah terima uang sebesar Rp60.000.000,- dari Ibu EVI.; -- 82 1 (satu) lembar Tanda Terima dari OC Kaligis & Associates Surat no. 1006/OCK.VII/2015, tanggal surat 1 Juli 2015, Kepada Bapak Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara.; ----------------------------- 83 2 (dua) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat dari MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR S.H pada Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 Agustus 2014.; ------------------------------------ 84 1 (satu) buah buku yang berjudul Pencegahan dan pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan Pasca UU No 30 tahun 2014) yang ditulis Prof Dr OC Kaligis, SH MH. ; ------------------------------------- 85 1 (satu) buah buku yang berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim diluar pasal 77 – pasal 83 KUHAP) yang ditulis oleh Prof Dr OC Kaligis, SH MH.; --------------------------------- 86 1 (satu) buah buku yang berjudul Barack Obama A Gift Of Hope Karangan Prof Dr OC Kaligis, SH MH.; ----------------------------------- 101 1 (satu) bundel copy surat yang ditujukan kepada Bpk HM PRASETYO Jaksa AGung Republik Indonesia No. 622/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal permohonan dan klarifikasi untuk tidak hadir yang ditandatangani oleh Prof. DR. OC KALIGIS, SH MH.; ------------------ 102 1 (satu) bundel copy surat yang ditujukan kepada Bpk Muhammad Yusni SH MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. 621/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal permohonan dan klarifikasi untuk tidak hadir yang ditandatangani oleh Prof. DR. OC KALIGIS, SH MH.; ------------------------------------------------------------- 103 1(satu) buah amplop warna putih tercetak OTTO CORNELIS KALIGIS dan Associates Advocat dan Legal Consultan Jalan Majapahit 18-20 Komplek Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta 10160 Indonesia, yang berisi : ------------------------------------------------------------------- 105 1 (satu) buah buku yang berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim di luar pasal 77- Pasal 83 KUHAP) karangan Prof. DR. O.C. KALIGIS, S.H., M.H.; -------------------------------------- 106 3 (tiga) lembar fotocopy draft Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Tahun Anggaran 2014.; ------------------------------------------------------------- 107 2 (dua) lembar print out Daftar Bansos Mesjid Yang Ada Dalam Buku APBD 2014.; ------------------------------------------------------------------ 108 2 (dua) lembar fotocopy Penetapan No.01/Akta Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mdn tanggal 27 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali atas nama RIDWAN PANJAITAN, S.Psi sebagai Terdakwa yang memberikan kuasa kepada Prof. Dr. O.C KALIGIS, SH. MH.; ---- 109 1 (satu) lembar print out Resume Perkara Pemprov Sumut.; ---------- 110 1 (satu) buku berjudul Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia (Putusan Hakim diluar pasal 77 – Pasal 83 KUHAP) karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; ------------------------------------------------------ 111 1 (satu) buku berjudul Carut Marut Pemilu Legislatif 2014 Contoh Study Kasus,karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; ----------------- 112 1 (satu) buku berjudul Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam tugas kedinasan (Pasca UU No .30 Tahun 2014), karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH. ; ---------------------------------------------------------- 113 1 (satu) buku berjudul KONTRAK BISNIS Teori dan Praktik Jilid 2 karangan Prof Dr OC KALIGIS , SH., MH.; ------------------------------ 114 1 (satu) lembar foto Prof. Dr. OC KALIGIS, SH., MH bersama Gatot Pujo Nugroho dan Yurinda Tri Achyuni. ------------------------------------ 115 1 (satu) bundel copy dokumen yang bertuliskan RESUME PERKARA PEMPROV SUMUT yang berisi : ----------------------------------------------
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari : ----------------------------------
1). 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Gubernur Sumut, Nomor B-170/F/2/Fd.1/02/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Bantuan Permintaan Keterangan (Pidsus 53). ; ----------
2). 115a.2 1 (satu) lembar copy dokumen Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Sekda Propinsi Sumut, Nomor B-768/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan.; ---------------------------
3). 115a.3 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Kepala Biro Keuangan Daerah Propinsi Sumut, Nomor B-767/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 20 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan.; -----------------------------------
4). 115a.4 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Gubernur Propinsi Sumut, Nomor B-973/F2/Fd.1/02/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Bantuan Permintaan Keterangan ke II.; ----
5). 115a.5 1 (satu) lembar copy dokumen surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kepada Sekda Propinsi Sumut, Nomor B-843/F2/Fd.1/03/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan ke II.; --------------
6). 115a.6 1 (satu) lembar copy dokumen surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Kepada Ahmad Fuad selaku Mantan Ketua Bendahar Umum Daerah (BUD) Propinsi Sumut, Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permintaan Keterangan.; -----------------------------------
7). 115a.7 1 (satu) lembar copy dokumen surat Plh Sekda Propinsi Sumut kepada 1. Mahmud Segala (bendahara Umum Daerah Pempropsu Periode 2012), 2. Baharuddin (Bendahara Umum Daerah Pempropsu Periode Juni 2012-2014) 3. Ahmad Fuad selaku Mantan Ketua Bendahar Umum Daerah (BUD) Propinsi Sumut Periode 2014, Nomor 180/2542/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Bantuan Pemanggilan.; ----------------------
1 (satu) bundel copy dokumen berisi dokumen sbb : ----------------
1). 1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 24 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan C.H Endra Ginting,SH. ; ----------------------------------------------------
2). 1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 25 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan M. Juli Samsir Siregar, S.Sos.; ---------------------------------------
3). 1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 26 Januari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan M. Juli Samsir Siregar, S.Sos.; ---------------------------------------
4). 1 (satu) lembar copy tanda terima data/dokumen/benda dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara Medan tanggal 1 Februari 2012 dari Yang Menerima Jaksa Penyelidik Murnanada Utama, SH dan yang menyerahkan Mimin Indrayati, S.Sos.; ----------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 481/OCK.III/2015, tanggal 27 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Maruli Hutagalung, SH, MH (Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; -----------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 48…/OCK.III/2015, tanggal …. Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Tjahyo Kumolo (Menteri Dalam Negeri RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; -----------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 482/OCK.III/2015, tanggal 30 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Muhammad Yusni, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; -------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 489/OCK.III/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; -----------------------------------------------------
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 490/OCK.III/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang ditujukan kepada Bpk HM Prasetyo (Jaksa Agung RI) Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum.; ----------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar copy Surat dari Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H kepada Bapak H. M Prasetyo Jaksa Agung RI No 499/OCK.IV/2015 tanggal 1 April 2015 perihal Permohonan Perlindungan Hukum.; --
1 (satu) bundel copy surat / dokumen dari Kantor Otto Cornelis & Associate Advocates & Consultants, No. 513/OCK.IV/2015, tanggal 6 April 2015 yang ditujukan kepada Bpk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Perihal : Permohonan Informasi dan Perlindungan Hukum tanpa tanda tangan.; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar copy surat dari Mahkamah Agung RI Nomor: 068/KMA/HK.01VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 Perihal : Permohonan Penerbitan Fatwa MA tentang Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua BPK.; ------------------------
1 (satu) bundel copy dokumen “Kesepakatan Bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kejaksaan Agung RI” Nomor : 01/KB/I-VIII.3/07/2007 dan Nomor : KEP-071/A/JA/07/2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK ; ----------------------------------------------------------
119 1 (satu) lembar copy buku register yang bertuliskan surat kuasa tanggal 28 April 2015 atas nama Achmad Fuad Lubis, PH TUN Medan, 132, Gary yang dilegalisir oleh Afrian Bondjol. ; -------------------------- 120 2 (dua) lembar print out foto yang masing-masing lembar terdapat 2 (dua) foto : ----------------------------------------------------------------------
HAM – 1356 size : 15,4 MB, created 21 Juni 2013, 9:56 : 08, midfied : 19 Juni 2013, 12:47 : 22. ; ---------------------------------
HAM – 1357, 7,75 MB, created : 21 Juni 2013, 9:56:09, Modified: 20 Juni 2013, 10:29:11. ; -----------------------------------------------
HAM – 1350, size 7,95MB, created 21 Juni 2013, 9:56:06, Modified 20 Juni 2013, 10:10:22. ; ------------------------------------
HAM – 1355, size 6,36MB, created 21 Juni 2013, 9:56:08, Modified 20 Juni 2013, 10:22:08.; -------------------------------------
121. Foto Copy: -----------------------------------------------------------------------
a). 1 (satu) lembar Foto copy warna KTP Provinsi DKI Jakarta, berlaminating atas nama O.C. KALIGIS, SH dengan NIK : 3171011906420005. ; --------------------------------------------
b). 1 (satu) lembar Foto copy warna Kartu Anggota PERADI dengan nomor anggota 78.10032 berlaku s/d 31-12-2015 atas nama O.C. KALIGIS.; --------------------------------------
c). 1 (satu) lembar asli Kartu nama Partai NasDem atas nama Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH, MH (Ketua Mahkamah Partai).; --
122. Amplop dan boarding pass: --------------------------------------------------
1 (satu) buah amplop putih merk Anchor Envelopes yang bertuliskan ibu Evie USD 900 Rp. (USD 40). --------------------------
1 (satu) lembar Boarding Pass Business Class atas nama OC/KALIGIS MR, GA 196, dari Jakarta ke Medan Boarding Time 19:25 wib tanggal 01 Juli dengan No. Seat 8H.; ----------------------
1 (satu) lembar asli kartu nama dari OCK & Associates Advocates & Legal Consultants atas nama Aryani Novitasari, SE ; -------------
123. 1 (satu) lembar copy Payroll Gaji Karyawan OCK Bulan Juni & THR melalui BCA tertulis tanggal 30/6.2015, Nomor urut 34. Moh Yagari Bastara. ; ------------------------------------------------------------------------ 128 4 (empat) lembar fotocopy Surat Perjanjian antara GATOT PUJO NUGROHO dengan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS tentang penunjukkan selaku Penasehat Hukum Tetap no.042/OCK.K.VII/2013 tanggal 23 September 2013.; -------------------------------------------------------------- 129 1 (satu) bundel fotocopy dokumen terkait Bantuan Sosial . ; ----------- 130 1 (satu) bundel fotokopi surat Nomor : 622/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Permohonan dan Klarifikasi untuk Tidak Hadir yang ditujukan kepada Bapak H.M.Prasetyo (Jaksa Agung Republik Indonesia).; --------------------------------------------------------------------- 131 1 (satu) bundel fotokopi surat Nomor : 621/OCK.IV/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Permohonan dan Klarifikasi untuk Tidak Hadir yang ditujukan kepada Bapak Muhammad Husni (Kepala Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara).; ---------------------------------------------------------------- 132 1 (satu) bundel fotokopi BPKB Mobil Nomor K-05913773, dengan Plat Nomor Mobil BK 14 GE, Merek Toyota, Type Vellfire ZG 2.4 A/T, Warna Hitam.; ------------------------------------------------------------------ 133 1 (satu) bundel copy dokumen yang tertuliskan “daftar penangan perkara tahun 2014”.; --------------------------------------------------------- 134 1 (satu) lembar copy resume perkara pemprov Sumut ; ----------------- 135 1 (satu) Bundel copy dokumen surat Bantuan Permintaan Keterangan dari kejaksaan kepada Pemprov Sumut ; ----------------------------------- 136 1 (satu) Bundel copy dokumen Tanda terima data/dokumen/benda dari yang menyerahkan CH HENDRA GINTING, SH dan yang menerima Jaksa Penyelidik MURNANADA UTAMA, SH ; ------------------ 137 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 481/OCK.III/2015 tanggal 27 Maret 2015 Perihal Permohonan Informasi dan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Maruli Hutagalung SH., M.H ; ------------ 138 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 483/OCK.III/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Tjahyo Kumolo ; ---------------------------------------------- 139 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 482/OCK.III/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Muhammad Yusni, S.H., M.H ; ----------------------------- 140 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 489/OCK.III/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ; ------------- 141 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 490/OCK.III/2015 tanggal 31 Maret 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak HM Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia ; --------- 142 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 499/OCK.IV/2015 tanggal 1 April 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak HM Prasetyo Jaksa Agung Republik Indonesia ; ------------------ 143 1 (satu) Bundel Copy Dokumen No 513/OCK.IV/2015 tanggal 6 April 2015 Perihal Permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ; ------------------------- 144 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “LAMPIRAN” ; ------ 145 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan” ; ---------------------------- 146 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen yang bertuliskan “Arah Pemberantasan Korupsi ke depan” ; ---------------------------------------- 147 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Permohonan penerbitan fatwa MA tentang kewenangan perhitungan kerugian negara/daerah oleh badan pemeriksa keuangan nomor 068/KMA/HK.01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 dari ketua MA kepada Ketua BPK ; ---------------------------------- 148 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Kesepakatan Bersama BPK dan Kejagung RI Nomor 01/KB/I-VIII.3/07/2007, nomor Kep : KEP-071/A/JA/07/2007 tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana. 149 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Surat Nomor K/263/VI/2014/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juni 2014 perihal Pemberitahuan penghentian penyidikan perkara atas nama Tersangka MUHAMMAD ILYAS, S.Sos., M.Si.; ------------------------------------------ 152 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas No. 4672 ter tanggal 8/6/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk Pemb honorarium 2 orang ahli u/ memberikan keterangan di PTUN. ; ------------------------------------ 153 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas No. 4671 ter tanggal 8/6/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk Pemb uang saku Prof. Dr. O.C. Kaligis dan GERY menghadiri sidang di PTUN tanggal 9/6/2015 beserta 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 289/51.234/US.VI.2015. ; -------------- 154 1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5328 ter tanggal 1.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk uang saku Prof. Dr. O.C. Kaligis ke Medan tanggal 2/7 2015 beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 334/51.274/US.VII.2015. ; -------------------------------------------------- 155 1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5330 ter tanggal 1.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 399.600.000,- untuk deposit/ cicilan retainer fee Pak GATOT PUJO USD 30.000 kurs Rp. 13.320,- beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 335/51.275/RF.VII.2015. ; ------------------------------------------ 156 1 (satu) lembar asli salinan Penerimaan Kas No. 5552 ter tanggal 7.7.2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 33.000.000,- untuk deposit biaya administrasi untuk ambil salinan putusan PTUN Medan USD 2.500,- kurs Rp. 13.300,- beserta 2 (dua) lembar asli salinan kwitansi Otto Cornelis Kaligis & Associates sesuai dengan aslinya Nomor : 345/51.280/Adm.VII.2015. ; ------------------- 157 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Tanpa Nomor ter tanggal 6/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 325.000.000,- untuk cicilan pembayaran retainer fee Pak GATOT PUJO. ; ------------------------------------------------------------ 158 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Nomor 3746 ter tanggal 6/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah SGD 55.000 senilai Rp. 538.615.000,- untuk cicilan pembayaran retainer fee Pak GATOT PUJO. ; -------------------- 159 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya Penerimaan Kas Nomor 4346 ter tanggal 28/5/2015 dengan keterangan sudah terima dari Ibu EVI sejumlah Rp. 250.000.000,- untuk cicilan retainer fee GATOT PUDJO. ; --------------------------------------------------------------- 160 1 (satu) lembar asli salinan Pengeluaran Kas No. 5329 ter tanggal 1.7.2015, dengan keterangan bayar kepada OCK, sejumlah Rp. 50.000.000,- keperluan pengambilan uang saku sidang PTUN Medan. 161 1 (satu) lembar asli salinan Pengeluaran Kas No. 5331 ter tanggal 1.7.2015, dengan keterangan bayar kepada OCK, sejumlah USD. 20.000, keperluan pengambilan tunai kurs Rp. 13.320.; ---------------- 164 1 (satu) buah simcard Simpati dengan tertulis angka belakang “621005623210141404”.; ----------------------------------------------------- 165 1 (satu) buah micro simcard Simpati dengan tertulis angka belakang “6210027032920440”. ; ------------------------------------------------------ 170 1 (satu) bundel rekening koran bank Mandiri an. JEFRY HAMONANGAN dengan nomor rekening 137-00-0122207-0 periode 1 Mei 2015 sampai dengan 30 Juli 2015 cabang KCP Medan Ahmad Yani nomor katu 4617005117684239.; ---------------------------------------------------------- 171 5 (lima) lembar print out Enhanced Passenger Manifest dengan nomor filght : IW 7012 Date : 05 Juli 2015 untuk penerbangan dari Bandara Kuala Namu Medan ke Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. ; --- 172 3 (tiga) lembar print PNR (Print Number Record) yang diantarannya bertuliskan BMBTXP 2015/07/05 IW 7012 2015/07/04 2312 5 GWB 034 JKT 002 000 JKT 102. ; -------------------------------------------------- 173 1 (satu) lembar Dokumen Registration Card dengan keterangan tanggal kedatangan (Arrival Date) 28-04-2015 dan tanggal chek out (Departure Date) 29-04-2015, dengan nomor kamar yang dipesan kamar nomor 2001, 2033, jenis kamar Excutive Deluxe (ENK), dengan konfirmasi 3959468, dengan tanda tangan pemesan tanpa nama. ; -- 174 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2001, type ENK, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 1.800.000,- nett, Arrival 28 April 2015 time 22.28, Departure 29 April 2015 time 11.23. 175 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2033, type ENK, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 1.800.000,- nett, Arrival 28 April 2015 time 22.28, Departure 29 April 2015 time 12.05. 176 1 (satu) lembar foto copy KTP an. MUSTAFA, SE dengan no NIK 1271201308730005 berlaku hingga 13-08-2017. 177 1 (satu) lembar Dokumen Registration Card dengan keterangan tanggal kedatangan (Arrival Date) 01-07-2015 dan tanggal chek out (Departure Date) 02-07-2015, dengan nomor kamar yang dipesan kamar nomor 2906,2921,2927, (JNK) dengan konfirmasi 4252713, dengan tanda tangan pemesan MUSTAFA (081375344283). ; ---------- 178 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2921, type Junor Suit, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 3.750.000,- nett, Arrival 01 Juli 2015 time 21.08, Departure 02 Juli 2015 time 14.34.; - 179. 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2906, type Deluxe, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 900.000,- nett, Arriva 01 Juli 2015 time 21.07, Departure 02 Juli 2015 time 13.20.; ---------- 180. 1 (satu) lembar bill makan malam dari kamar 2906 tanggal 02-07-2015 jam 03:31 AM dengan bill yang harus dbayar lunas Rp. 300.080,- 181. 1 (satu) lembar Dokumen Guest Folio dengan keterangan “Room 2927, type Deluxe, Name Mr Mustafa, Mustafa Addres Jl Pasar II Gg Mulia No 22 002002 Indonesia, Room rate IDR 900.000,- nett, Arriva 01 Juli 2015 time 21.08, Departure 02 Juli 2015 time 13.21.; ---------- 182. 1 (satu) lembar bill makan malam dari kamar 2927 tanggal 02-07-2015 jam 01:31 AM dengan bill yang harus dbayar lunas Rp. 469.480,- 183. 1 (satu) keping CD-R, Merk: Verbatim, warna: Silver, Kapasitas: 700 MG, S/N: C3131RE03214235LH dengan tulisan CCTV JW MARRIOTT MEDAN yang berisi rekaman CCTV dengan nama fle : ------------------
Nama file: 003_150702002043.dav, MD5 HASH: 3675EE3FE20A39284385BF5241453, LOKASI: Lobby Depan Cam 3, MENIT: 12:20:43 s/d 12:21:20. ; ----------------------------------
Nama file: 005_150702002043.dav, MD5 HASH 9B47C9E5F3815EBFC9D1C7BAC1250390, LOKASI: Lobby Depan Cam 5, MENIT: 12:20:43 s/d 12:21:20. ; ----------------------------
Nama file: 007_150702002118.dav, MD5 HASH: D19CBA868FE8C576C05F3E178FBA9251, LOKASI: COR HPL – Cam 7, MENIT: 12:21:18 s/d 12:21:38.; -----------------------------
Archive_20150702_002300.600, MD5 HASH: F95FCC92CC9E8AB4E3359692369052FC, LOKASI: Level 28 Cor D, MENIT: 12:23:00 s/d 12:31:00 ; --------------------------------------
184 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA192 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OTTOCORNELI dan BASTARA / Y. dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 28 April 2015 jam boarding 16.50 WIB.; -------------------------------------- 185 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama BASTARA / MYAGARI MR. dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 29 April 2015 jam boarding 13.45 WIB. ; -------------------------------------------------------------------- 186 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / MR dan YAGARI / BHASTARA dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 05 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; ---------------------------------------------------- 187 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 05 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB. ; -------------------------------------------------------------------- 188 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / M BHASTARA G MR dan YURINDA / ACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 18 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -------------------------- 189 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / ACHYUNI MRS dan M YAGARI / BHASTARA G MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 18 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB. ; ------------------------- 190 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / M BHASTARA G MR dan YURINDA / ACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 21 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. ; ------------------------- 191 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / ACHYUNI MRS dan YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 21 Mei 2015 jam boarding 15.45 WIB.; -------------------------- 192 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama M YAGARI / BHASTARA MR dan ANIS / RIFAI MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 25 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB. ; --------------------------------------- 193 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS / RIFAI MR dan M YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 25 Mei 2015 jam boarding 13.45 WIB. ; --------------------------------------- 194 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 28 Mei 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -------------------------- 195 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 28 Mei 2015 jam boarding 15.45 WIB.; -------------------------- 196 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OC MR dan YAGARI / BHASTARAM MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 09 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB. ; --------------------------------------- 197 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama KALIGIS / OC MR dan YAGARI / BHASTARAM MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 09 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB.; --------------------------------------- 198 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 11 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -------------------------------------------------------------------- 199 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama YAGARI / BHASTARA MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 11 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB.; --------------------------------------------------------------------- 200 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama M. YAGARI / BHASTARA MR dan OC / KALIGIS MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 16 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB.; -------------------------------------- 201 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama M. YAGARI / BHASTARA MR dan OC / KALIGIS MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 16 Juni 2015 jam boarding 15.45 WIB. ; -------------------------------------- 202 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 25 Juni 2015 jam boarding 05.15 WIB. ; -------------------------------------------------------- 203 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 25 Juni 2015 jam boarding 13.45 WIB. ; -------------------------------------------------------- 204 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS /RIFAI MR dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 29 Juni 2015 jam boarding 13.45 WIB. ; ------------------------- 205 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA196 yang terdapat penumpang atas nama YURINDA / TRIACHYUNI MRS, OC / KALIGIS MR dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 01 Juli 2015 jam boarding 19.25 WIB. ; - 206 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA187 yang terdapat penumpang atas nama OC / KALIGIS MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 02 Juli 2015 jam boarding 12.00 WIB.; -------------------------- 207 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA121 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 02 Juli 2015 jam boarding 15.45 WIB. ; -------------------------------------------------------- 208 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR, OC / KALIGIS MR dan YURINDA / TRIACHYUNI MRS dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 05 Juli 2015 jam boarding 05.15 WIB. ; - 209 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA189 yang terdapat penumpang atas nama ANIS RIFAI, dan GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta tanggal 07 Juli 2015 jam boarding 13.45 WIB.; --------------------------------------- 210 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA180 yang terdapat penumpang atas nama GUNTUR / MYAGARIBHAST MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 09 Juli 2015 jam boarding 05.15 WIB.; --------------------------------------------------------- 211 1 (satu) bundel printout legalisir Acceptance Customer List / Manifest Pesawat Garuda Indonesia GA186 yang terdapat penumpang atas nama AFRIAN / BONDJOL MR dan VINCENCIUS / TOBING MR dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Kualanamu, Medan tanggal 13 Juli 2015 jam boarding 10.30 WIB.; --------------------------- 212 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-E1205Y, Imei: 356755064486219, warna hitam dan didalamnya terdapat Sim card Telkomsel ; --------------------------------------------------------------- 213 1 (satu) buah Compact Disk (CD) dengan nomor
MAPA25PH290835117 yang beriksikan antara lain : ------------------
1. File PDF 6281262622622_2015-06-04_07-17-53 ; ----------------
2. File PDF 6281262622622_2015-06-29_16-15-02 ; ----------------
3. File PDF 6281262622622_2015-06-30_12-47-47 ; ----------------
4. File PDF 6281262622622_2015-07-01_09-31-11 ; -----------------
5. File PDF 6281262622622_2015-07-01_09-33-43 ; -----------------
6. File PDF 6281262622622_2015-07-01_23-45-37 ; -----------------
7. File PDF 6281262622622_2015-07-04_07-30-14 ; ----------------214 1 (satu) buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH291350972 yang berisikan antara lain : ---------------------- 215 2 (dua) lembar print out Registrasi Data Pelanggan dengan Nomor Handphone 628161902088, nama pemilik nomor Kantor Pengacara O.C.KALIGIS, Alamat Komp. Majapahit Permai Blok B123 No. 18 20 - 22. ; ----------------------------------------------------------------------------- 216 1 (satu) bundel print out CDR (Call Data Record) untuk nomor 628161902088 dari bulan April 2015 sampai dengan Desember 2015. 217 (satu) buah rekaman CCTV yang terdiri dari : -------------------------
Rekaman CCTV tanggal 1 Juli 2015 diantaranya sbb.; -------------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 22.27.07 s/d 22.27.23 ; ---------------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 22.28.43 s/d 22.28.47. ; -----------------------------------------------------------
CCTV Departure Luar Zona Lantai 2 pada jam 22.30.30 s/d 22.32.37.; -----------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 22.31.37 s/d 22.32.40. ; -----------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 2 Juli 2015 diantaranya sbb.; -------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.08.39 s/d 12.09.02. ; -------------------------------------------------------------
CCTV Garbarata 2 + Parking 27 pada jam 12.09.59 s/d 12.10.14. ; -------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan (239) pada jam 10.58.33 s/d 10.59.37. ; ------------------------------------------------------------
CCTV Travelator WR Scp Dome Lantai 2 pada jam 11.13.53 s/d 1114.33.; ----------------------------------------------------------
CCTV Automatic Gate zona Lt 2 pada jam 11.09.52 s/d 11.11.12. ; ------------------------------------------------------------
CCTV Departure dalam zona Lantai 2 (238) pada jam 10.59.10 s/d 10.59.47 ; ---------------------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 15.54.00 s/d 15.33.03.; -------------------------------------------------------------
CCTV Departure dalam zona lantai 2 pada jam 15.13.00 s/d 15.13.34. ; -------------------------------------------------------------
CCTV Garbarata H+Parking 27 pada jam 15.55.07 s/d 15.57.57.; -------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 5 Juli 2015 diantaranya sbb .; --------------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 pada jam 08.08.52 s/d 08.09.05 ; ---------------------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Domestic Lantai 1 pada jam 08.15.41 s/d 08.15.49.; -------------------------------------------------------------
CCTV Dropzone Keberangkatan pada jam 08.18.39 s/d 08.19.43. ; ------------------------------------------------------------
CCTV Departure luar zona lantai 2 keberangkatan pada jam 08.18.19 s/d 08.18.49. ----------------------------------------------
CCTV Main Gate waiting room domestic 9-12 lantai 2 pada jam 12.14.40 s/d 12.15.46.; ----------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 11 Lantai 2 pada jam 12.15.49 s/d 12.16.35. ; ------------------------------------------------------------
CCTV Automatic gate zona lantai 2 pada jam 11.43.15 s/d 11.43.47.; -------------------------------------------------------------
CCTV Automatic gate zona lantai 2 (237) pada jam 11.41.56 s/d 11.42.50. ; --------------------------------------------------------
CCTV Waiting Room Gate 10 Lantai 2 pada jam 12.16.34 s/d 12.17.05. ; ------------------------------------------------------------
CCTV Departure luar zona lantai 2 pada jam 11.38.26 s/d 11.39.32. ; ------------------------------------------------------------
CCTV Gate 10 pada jam 12.16.34 s/d 12.17.05. ; --------------
Rekaman CCTV tanggal 7 Juli 2015 diantaranya sbb :--------------
CCTV Garbarata G+Parking 29 (197) pada jam 14.06.35 s/d 14.06.44. ; ------------------------------------------------------------
CCTV automatic gate zona lantai 2 pada jam 13.48.16 s/d 13.48.36.; -------------------------------------------------------------
CCTV Dept Dalam Zona Lantai 2 pada jam 13.41.24 s/d 13.41.52. ; -------------------------------------------------------------
Rekaman CCTV tanggal 9 Juli 2015 diantaranya sbb :---------------
CCTV Garbarata H+Parking 27 pada jam 08.12.19 s/d 08.12.37.-; -------------------------------------------------------------
CCTV Eskalator Transit Domestic Lantai 1 (156) pada jam 08.16.00 s/d 08.16.12.-; ---------------------------------------------
CCTV Pintu Arrival Dom Lantai 1 pada jam 08.34.10 s/d 08.35.53.; --------------------------------------------------------------
CCTV Main Gate arrival lantai 1 (145) pada jam 08.35.42 s/ 08.35.53.; --------------------------------------------------------------
218 1 (satu) buah keping CD berlogo KPK dengan serial number (SN) MAPA25PH291921771 ; ------------------------------------------------------- 219 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 12 November 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; -------------------------------------------------------------------------- 220 1(satu) bundel fotocopy legalisir Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.; ------------------------------------------------------------------------- 221 1(satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setdapropsu No 979/HUK/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal : permintaan keperluan seminar (Mobil, Ulos, Penginapan dan Ruangan VIP Kualanamu) beserta 1 (satu) lembar Disposisi dan 1(satu) lembar fotocopy Invoice JW Mariot tanggal 27 April 2015 untuk sewa 6 (enam) kamar tanggal 13 April 2015 dengan total sebesar Rp 9.975.000,-(sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah 222 1(satu) lembar fotocopy legalisir Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setdapropsu No 1113/HUK/IV/2015 tanggal 10 April 2015 perihal : permintaan fasilitasi jamuan makan siang bersama Prof DR O.C kaligis, SH, MH untuk kegiatan Seminar terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka hari jadi Pemerintah Propinsi Sumut ke-67 beserta 2 (dua) lembar Disposisi.; ----------------------------------------------------------------------- 223 1(satu) lembar Fotocopy legalisir Kuitansi Tanda Pembayaran tanggal 3 Juni 2015 Nomor 13/BP/KDH/WKDH/2015 K Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 untuk pembayaran belanja penunjang operasional kepala Daerah tahun 2015 sebesar Rp 517.904.500,- (lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat ribu lima ratus rupiah). dengan lampiran 1 (satu Bundel) Rincian penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur Sumut bulan Februari dan Maret 2015 dengan lampiran dokumen pertanggungjawabannya (bon dan kuitansi pengeluaran).; -------------------------------------------------------- 224 1(satu) lembar Fotocopy legalisir Kuitansi Tanda Pembayaran tanggal 15 Juli 2015 Nomor 18/BP/KDH/WKDH/2015 K Rekening 1.20.1.20.02.00.00.5.1.1.03.02 untuk pembayaran belanja penunjang operasional kepala Daerah tahun 2015 sebesar Rp 405.200.000,- (empat ratus lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan lampiran 1 (satu Bundel) Rincian penggunaan biaya penunjang operasional Gubernur Sumut dengan lampiran dokumen pertanggungjawabannya (bon dan kuitansi pengeluaran).; ------------------------------------------------------- 225 2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D.498-KP.04.10-92 tanggal 06 Agustus 1992 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si sebagai Penata Muda (III/a) dalam jabatan Hakim Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Kementrian Kehakiman Republik Indonesia.; ---------- 226 2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 47/DjMT/KEP/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. TRIPENI IRIANTO PUTRO, S.H., M.Si dalam Jabatan baru sebagai Hakim Madya Uatama/Pembina Utama Muda/Ketua Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; -------------------------- 227 2 (Dua) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : D.298.KP.04.10.Th.2003 tanggal 20 Oktober 2003 beserta lampirannya tentang pencatatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH sebagai Penata Muda Tk I (III/b) dengan status Calon Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Kementrian Kehakiman Republik Indonesia.; ----------------------------- 228 3 (Tiga) lembar dokumen Copy sesuai asli (dilegalisir) Petikan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 58.a/DjMT/KEP/IX2013 tanggal 17 September 2013 beserta lampirannya tentang pengangkatan Sdr. DERMAWAN GINTING, SH dalam Jabatan baru sebagai Hakim Pratama Utama/Penata Tingkat I /Hakim Pengadilan Tata Uasaha Medan yang ditanda tangani oleh Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.; ----------------- 243 1 buah sim card Telkomsel dengan ICCID : 6210016225622622, yang digunakan oleh GATOT PUJI NUGROHO, ST ; ----------------------------- 244 1 buah Compact Disk bertuliskan R.10, 14/07'15, OC Kaligis yang berisikan rekaman pemeriksaan tanggal 14 Juli 2015 ; ----------------- 245 1 buah Compact Disk bertuliskan R.10, 15/07'15, OC Kaligis yang berisikan rekaman pemeriksaan tanggal 15 Juli 2015 ; ----------------- 246 1 buah Compact Disk dengan Nomor MAPA25PH29073231 ; ----------- 247 1 buah Compact Disk dengan Nomor MAPA25PI102149454 ; ---------- 249 1 (satu) Map dengan merk Biola warna coklat yang bertuliskan ‘H. ACHMAD MAWARDJI BIN H. ZULKIFLI Hj.ADINAH RAJAMULI BINTI DJAMALUDDIN YULIUS IRAWANSYAH Bin H. ACHMAD MAWARDJI” yang didalam map tersebut terdapat 1 (satu) bundle kertas berjudul ‘RIDWAN PANJAITAN CPNS, staf BAPEMNAS dan Pemdes Setda Pemprovsu” dan 1 (satu) bundle kertas yang berjudul “Pengujian Kewenangan”. ; -------------------------------------------------------------- 255 2 (dua) lembar laporan pengaduan Perbuatan Korupsi dan Suap di Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari HM AK (Himpunan Masyarakat Anti Korupsi) kepada Pimpinan KPK, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian RI tanggal 19 Juli 2010.; ----------------- 256 1 (satu) lembar amplop berwarna putih, dengan kop OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, yang ditujukan kepada Yth. Bapak Gatot Pudjo Nugroho, yang berisi 4 (empat) lembar asli surat No. 2318/OCK.XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 dari OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES kepada Bapak Gatot Pudjo Nugroho Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal : Daftar Penanganan Perkara Tahun 2014, yang ditantangani oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H. ; ------------------------------------------- 257 1 (satu) lembar asli invoice PT. YASMINE WISATA UTAMA Tour & Travel no. 001091 tanggal 13 September 2013 kepada FUAD DAMANIK dengan keterangan nama Kaligis OC, rute/tujuan 14 Sep Med-Jkt GA 181 Jam 05.15 – 07.40 2TX9R7 sejumlah total Rp. 4.630.300,-, beserta 1 (satu) lembar print out electronic ticket atas nama OC KALIGIS, dengan nomor booking ref. 2TX9R7.; -------------- 258 4 (empat) lembar fotocopy dokumen berjudul “Darurat Korupsi Sumatera Utara Pecah Kongsi” tanggal 09 Oktober 2014 dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut. ; ------------------------------------------ 259 1 (satu) buah DVR CCTV warna hitam, merk Manhattan MVR-101 model H.264DVR, dengan SN : 611110651996 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah hardisk merk Western Digital model WD20EARX-00PASB0 dengan SN : WCAZAF127032 dengan kapasitas 2 TB, beserta kabel adaptor dan remot kontrolnya. ; ------------------------------------ 260 1 (SATU) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH290414691. ; ------------------------------------------------------ 261 1 (SATU) Buah Compact Disk (CD) dengan Nomor MAPA25PH292002606. ; ------------------------------------------------------ 262 2 (dua) rangkap copy dokumen sesuai aslinya yang dilegalisir oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bpk H. HASBAN RITONGA, SH berupa : SALINAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/P TAHUN 2013 tanggal 21 Mei 2013, tentang : ------------- 263 4 (empat) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya buku tabungan Bank Syariah Mandiri nomor rekening 7083935361 KCP Jakarta Radio Dalam a.n. FITRI NUR AVIANTI yang berisi mutasi rekening dengan periode 09/02/2015 s.d 24/07/2015.; ------------------------------------------------ 264 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya mutasi rekening Tabungan Bank Syariah Mandiri a.n. FITRI NUR AVIANTI nomor rekening 7083935361 dengan periode 09/02/2015 s.d 31/08/2015 ; - 265 1 (satu) lembar asli Aplikasi Penarikan Bank Syariah Mandiri Cabang KCP Radio Dalam tanggal 20 Mei 2015 atas sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari nomor rekening 7083935361, nama pemilik rekening FITRI NUR AVIANTI dan 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya KTP atas nama FITRI NUR AVIANTI dengan NIK 3277014407790032 ; ------------------------------------------ 266 1 (satu) lembar asli Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Syariah Mandiri Cabang Radio Dalam tanggal 22 Mei 2015, jenis transaksi RTGS, dengan pengirim FITRI NUR AVIANTI, sumber dana debet rekening 7083935361 sejumlah RP. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada penerima nama OC KALIGIS SH Bank BCA Jakarta 3083003240.; ---------------------------------------------------- 267 4 (empat) lembar copy berlegalisir (oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H. HASBAN RITONGA, SH) Surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS tentang Penunjukan selaku penasehat hukum tetap nomor 042/OCK.K.VII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh GATOT PUJO NUGROHO dengan Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS, SH.,MH ; ------------------------------------------------------------------------
-
Barang Bukti Nomor 16 s/d 19, 39 s/d 41, 71, 78 s/d 86, 101 s/d 103, 105 s/d 123, 128 s/d 149, 152 s/d 161, 164, 165, 170 s/d 228, 230 s/d 238, 243 s/d 247, 249, 255 s/d 267 Terlampir dalam berkas.; --------
Dari Berkas Perkara No. BP 57/23/11/2015 ; --------------------------------
-
-
5 uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) amplop coklat kecil ; -----------------------------------------
Uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) amplop coklat besar ; -------------------------------------------------
-
Barang Bukti No. 5 Dirampas untuk Negara ; -------------------------
-
-
4. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 4 warna hitam model MD128PA/A S/N DX6KN7QPDPON, IMEI : 013660000457438, ICCID : 8962101082218120029, Sim Card Provider Telkomsel nomor 08128280589 ; -------------------------------------------------------------- 6. 1 (satu) buah handphone Nokia model C3-00, Code : 059CIVI, IMEI : 354858104194517014, S/N : W 7252677, beserta memori card merk V-Gen Micro SD size 2 GB dan sim card provider simpati telkomsel dengan no kartu : 621000766275387801. ; --------------- 14. 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI : 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card. ; -------------------------------------------------------------------------
-
Barang Bukti No. 4, 6, 14 Dikembalikan kepada siapa Barang tersebut disita ; ------------------------------------------------------------------
-
-
1 1 (satu) buah kardus sepatu berwarna coklat bertuliskan LOUIS VUITTON. ; ------------------------------------------------------------------ 2 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel tanpa sim card dengan nomor 0821 7675 3878 yang terdapat tulisan tangan before 3 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati Telkomsel dengan sim card nomor 0821 7675 3996 yang terdapat tulisan tangan Afgan ; ------- 7 1 (satu) lembar print out e-banking rekening Bank BCA Nomor 5890092669 atas nama DHYNA NANDIA, dimana pada pojok kanan atas terluliskan https://ibank.klikbca.com/accountstmt.do?value (actions)=acctstmtview ; -------------------------------------------------- 8 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF121103354 ; ----------------------------------------------------- 9 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014, tanggal 30 September 2014 tentang Penetapan sdr Patrice Rio Capella, SH mewakili Partai NasDem, Daerah Pemilihan Bengkulu dengan nomor urut 8, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2014 – 2019, sesuai dengan yang diterima dari Sekretariat Negara; 10 2 (dua) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 Atas Nama : Patrice Rio Capella, SH, NA : 8, Rekening : 1220006674728, Tahun : 2014 ; ------------------------------------------------------------------------- 11 2 (lembar) lembar print out dengan cap basah, Rekapitulasi Tunjangan Anggota DPR RI, Nama : Patrice Rio Capella, SH A.08 bulan Oktober s/d Desember 2014 dan bulan Januari s/d September 2015 ; --------- 12 1 (satu) lembar print out dengan cap basah, Daftar Perincian Honor Anggota DPR RI Periode 2014-2019 atas nama : Patrice Rio Capella, NA: 8, Rekening : 1220006674728, bulan Maret, Juni, Juli dan September 2015 ; -------------------------------------------------------------- 13 1 (satu) lembar print out, Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI Periode Tahun 2014-2019 atas nama : Patrice Rio Capella, SH, NA : 8, Rekening : 1220006674728, Tahun : 2014 – 2015 ; ----------- 14 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam, model: 105, Type: RM-908, IMEI : 359988/05/833910/5, tanpa sim card dan memory card ; 15 1 (satu) keping DVD+R, Merk: Verbatim, warna: Putih, Kapasitas: 4.7 GB dengan tulisan “CCTV RS MEDISTRA tanggal 26-08;2015 yang ditandatangani an. ROBBY” yang berisi rekaman CCTV dengan nama file: -------------------------------------------------------------------------------
Nama file: ch5-ch6 220815 0749-0900.irf. ; -------------------------
Nama file: ch5-ch6 230815 1900-2000.irf. ; -------------------------
Nama file: ch5-ch6 230815 2000-2116.irf. ; --------------------------
Nama file: ch9-ch10 230815 1900-2000.irf. ; ------------------------
Nama file: ch9-ch10 230815 2000-2116.irf ; -------------------------
16 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492 ; --------------------------------------------------------- 17 1 (satu) buah CD (Compact Disk) dengan serial number MAPA23PF120306492 ; --------------------------------------------------------- 18 1 (satu) keping DVD-R dengan merk: Verbatim, S/N: MAPA04RC27094703 5, kapasitas 4,7 GB, bertuliskan pada DVD: BACKUP CCTV SPBU 34.12707 TGL 24-08-2015 16:00 – 24.00 ; -------
-
Barang Bukti No. 1 s/d 3, 7 s/d 13, 15 s/d 18 Terlampir dalam berkas perkara ; --------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) : ------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari KAMIS, TANGGAL 10 MARET 2016 oleh Kami : SINUNG HERMAWAN,SH.MH, sebagai Ketua Majelis, IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH. dan DIDIEK RIYONO PUTRO,SH.M.Hum, U G O,SH.MH, Dr.SIGIT HERMAN BINAJI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota . Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN TANGGAL 14 MARET 2016 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SURYONO,SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihadiri ole IRENE PUTRIE,SH.MH. sebagai Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Para terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya tersebut.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS,
IBNU BASUKI WIDODO,SH MH. SINUNG HERMAWAN,SH.MH.
DIDIEK RIYONO PUTRO,SH.M.Hum.
U G O, SH,MH.
Dr. SIGIT HERMAN BINAJI,SH.MH. PANITERA PENGGANTI,
SURYONO,SH