33 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jenggolo II Nomor 17 Kelurahan Pucang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
TOLAK
P U T U S A N
No. 33 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PANGAN LESTARI, berkedudukan di Jalan Jati Raya Blok J 1 No. 10 B Komp. Newton Techno Park, Cikarang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: AGUS WIDODO, SH.,MH. dan kawan-kawan para Advokat dari Kantor Hukum AGUS W & PARTNERS, berkantor di Ruko Golden Boulevard Blok E No. 10, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha;
melawan :
SITI MAHASIH, bertempat tinggal di Jalan Akon 06/05 No. 14 Kelurahan Susukan, Jakarta Timur;
SRI LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Mahakam RT 10 RW 06 No. 1 Ciracas, Jakarta Timur;
DONNY WAROKA, bertempat tinggal di jalan Swasembada Barat IX No. 43 Jakarta Utara;
SUTONO, bertempat tinggal di Rumah Susun Flamboyan Blok C Lt. 4 No. 405 Cengkareng, Jakarta Barat;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 030 K//Pdt.Sus/2009, tanggal 30 April 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa gugatan diajukan setelah melalui proses mediasi hubungan industrial dengan bukti telah diterbitkannya Nota Anjuran Tertulis oleh Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, dengan Nomor : 093/ANJ/D/V//2007, tanggal 9 Mei 2007. Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan (Bukti-P-1);
Bahwa sesuai dengan Nota Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakata Nomor:
093/ANJ/D//V/2007, tanggal 9 Mei 2007, agar Tergugat bersedia membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta hak lainnya kepada pekerja Siti Mahasih, Sri Lestari dan Donny Waroka;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengingatkan kepada
Tergugat untuk dapat segera menjalankan dan/atau melaksanakan Anjuran
Tertulis sesuai dengan Nota Anjuran yang telah diterbitkan Media Hubungan
Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI
Jakarta, melalui surat dengan Nomor : 020/B/DPD FSP PAR REF Prov. DKI
Jkt/I/2008, tertanggal 16 Januari 2008 dan Nomor : 014/B/Som-2/DPD FSP PAR REF Pvov.DKI Jkt/lll/2008, tertanggal 04 Maret 2008, yang diterima oleh Rudy
Rimba (Bukti-P2);
Bahwa Penggugat merupakan pihak yang dirugikan oleh Tergugat
dengan keputusan yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,
dimana hal tersebut bersifat kesewenang-wenangan sehingga sangat
merugikan Penggugat dan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan
Undang-Undnag No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan oleh
karenanya tindakan tersebut merupakan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa PT. Pangan Lestari berkantor di Komplek Muara Baru Ujung
Jalan Muara Ujung, telp : (021) 6620002, Jakarta Utara 14450;
Bahwa Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat dengan jabatan dan
masa kerja sebagai berikut :
Pekerja Siti Mahasih telah bekerja di Perusahaan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 14 Juli 2003 (empat tahun lebih), dengan jabatan Sales Marketing Dry Food dengan rnenerima Upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Rp. 1.040.560,- per bulan ;
Pekerja Sri Lestari telah bekerja di Perusahaan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 2 Januari 2003 (empat tahun lebih), dengan jabatan Sales Marketing Dry Food dengan menerima Upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Rp. 1.040.560,- per bulan ;
Pekerja Donny Waroka telah bekerja di Perusahaan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 6 September 2004 (tiga tahun lebih), dengan jabatan Sales/Marketing dengan menerima Upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Rp. 1.140.000,- perbulan;
Pekerja Sutono telah bekerja di Perusahaan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 1 September 2005 (dua tahun lebih), dengan jabatan Sales Supevisor dengan menerima upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Rp 1.140.000,- per bulan ; Bahwa Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat pada masing-masing bagian/Departemen sebagaimana uraian tersebut pada nomor 2 (dua) di atas dengan Perjanjian Kerja yang mensyaratkan adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa setelah masa percobaan berakhir, selanjutnya Tergugat membuat Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT) dengan Penggugat dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut selama 1 (satu) tahun;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana dimaksud pada Nomor 4 (empat) di atas berakhir selanjutnya Tergugat melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Penggugat masing-masing:
Pekerja Siti Mahasih dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 14 Juli 2004 s/d 14 Juli 2004 dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 3 (tiga) terhitung mulai 15 Agustus 2005 s/d 15 Agustus 2006;
Pekerja Sri Lestari dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 3 Februari 2004 s/d 3 Februari 2005, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 3 (tiga) terhitung mulai 1 Maret 2005 s/d 1 Maret 2006; Pekerja Donny Waroka setelah berakhir masa percobaan 3 (tiga) bulan lalu dibuat perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung mulai 2 Desember 2005 s/d 2 Februari 2006;
Pekerja Sutono setelah berakhir masa percobaan 3 (tiga) bulan lalu dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung mulai 6 Desember 2004 s/d 6 Desember 2005 dan selanjutnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kedua diperpanjang 6 (enam) bulan mulai 6 Desember 2005 s/d 6 Juni 2006;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mensyaratkan adanya masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran atas Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum sesuai dengan pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa perbuatan Tergugat memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lebih dari 1 (satu) kali adalah melanggar pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa perbuatan Tergugat melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa melampaui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang lama merupakan pelanggaran atas pasal 59 ayat (6) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (7) Undang-Undnag No. 13 tentang Ketenagakerjaan berbunyi: “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”;
Bahwa dengan demikian hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang semula merupakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan kata lain status hubungan kerja Penggugat adalah Pekerja tetap;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak tanpa membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tindakan yang bertentangan dengan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Tergugat jelas tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum serta sewang-wenang sehingga merugikan Penggugat dan oleh karenanya hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa adalah sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 156 ayat (2) ayat (93) dan ayat ((94) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan masing-masing sebagai berikut:
Pekerja Siti Mahasih
Uang Pesangon:
2 x 4 x Rp. 1.040.560 = Rp. 8.324.480,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
= Rp. 10.405.600,-
Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 10.405.600 = Rp. 1.560.840,-
Jumlah Rp. 11.966.440,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 16.648.000,-
Total = Rp. 28.614.440,-
Terbilang: dua puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh rupiah;
Pekerja Sri Lestari.
a. Uang Pesangon:
2 x 5 x Rp. 1.040.560 = Rp.10.405.600,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
= Rp.12.486.720-
Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 12.486.720 = Rp. 1.873.008,-
Jumlah Rp.14.359.728,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 16.648.000,-
Total = Rp. 31.007.728,-
Terbilang: tiga puluh satu juta tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah;
Pekerja Donny Waroka.
Uang Pesangon:
2 x 2 x Rp. 1.140.000 = Rp. 4.560.000,-
b. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 4.560.000 = Rp. 684.000,-
Jumlah Rp. 5.244.00,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 18.240.000,-
Total = Rp. 23.484.000,-
Terbilang: dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah ;
- Pekerja Sutono.
Uang Pesangon:
2 x 2 x Rp. 1.140.000 = Rp. 4.560.000,-
b. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 4.560.000 = Rp. 684.000,-
Jumlah Rp. 5.244.00,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 18.240.000,-
Total = Rp. 23.484.000,-
Terbilang: dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat
mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Primair:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2007 sampai dengan dilaksanakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan kepada Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan hukum atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat dengan perhitungan masing-masing:
Pekerja Siti Mahasih
Uang Pesangon:
2 x 4 x Rp. 1.040.560 = Rp. 8.324.480,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
= Rp. 10.405.600,-
c. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 10.405.600 = Rp. 1.560.840,-
Jumlah Rp. 11.966.440,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 16.648.000,-
Total = Rp. 28.614.440,-
Terbilang: dua puluh delapan juta enam ratus empat bnelas ribu empat ratus empat puluh rupiah;
Pekerja Sri Lestari.
a. Uang Pesangon:
2 x 5 x Rp. 1.040.560 = Rp.10.405.600,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
= Rp.12.486.720-
c. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 12.486.720 = Rp. 1.873.008,-
Jumlah Rp.14.359.728,-
d. Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 16.648.000,-
Total = Rp. 31.007.728,-
Terbilang: tiga puluh satu juta tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah;
Pekerja Donny Waroka.
Uang Pesangon:
2 x 2 x Rp. 1.140.000 = Rp. 4.560.000,-
b. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 4.560.000 = Rp. 684.000,-
Jumlah Rp. 5.244.00,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 18.240.000,-
Total = Rp. 23.484.000,-
Terbilang: dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah ;
- Pekerja Sutono.
Uang Pesangon:
2 x 2 x Rp. 1.140.000 = Rp. 4.560.000,-
b. Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x Rp. 4.560.000 = Rp. 684.000,-
Jumlah Rp. 5.244.00,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 18.240.000,-
Total = Rp. 23.484.000,-
Terbilang: dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat melakukan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil.
Bahwa di dalam surat gugatan halaman 1, secara jelas dan nyata Penggugat dalam perkara in casu telah memberikan kuasa khusus kepada Kemal Idris Pulungan, SE. SH., Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi dan Mardi Purnomo dan Sutarwo, sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2008;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 7 April 2008
tersebut dapat diketahui bahwa Penggugat memberikan kuasa khusus
kepada Kemal Idris Pulungan, SE. SH., Purnama sebagai Pengurus
Dewan Nasional Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi dan
Mardi Purnomo dan Sutarwo, sebagai Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI
Jakarta dengan bunyi sebagai berikut : "Bertindak untuk dan atas nama
serta mewakili Pemberi Kuasa sebagai Penggugat guna mengajukan
gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri terhadap PT. Pangan Lestari sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja anta pengusaha PT. Pangan Lestari dengan pemberi kuasa";
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) RI Nomor 6 Tahun 1994 tertanggal 14 Oktober 1994 jo. SEMA
RI Nomor 2 Tahun 1959 tertanggal 19 Januari 1959 dinyatakan bahwa
surat kuasa untuk hadir dan berperkara dalam persidangan di pengadilan harus bersifat khusus, yaitu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Menyebutkan kompetensi relative di pengadilan mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (baik Penggugat
maupun Tergugat);Menyebutkan jenis atau masalah perkaranya;
Bahwa syarat-syarat surat kuasa khusus menurut kedua SEMA tersebut di atas bersifat komulatif. Artinya dengan tidak dipenuhinya salah satu syarat maka surat kuasa yang bersangkutan menjadi cacat formil sehingga kedudukan penerima kuasa sebagai pihak formil dalam persidangan di pengadilan yang mewakili pemberi kuasa adalah tidak sah dan gugatan yang ditandatangani penerima kuasa tersebut juga tidak sah;
Bahwa kuasa khusus Penggugat kepada Kemal Idris Pulungan, SE., SH., Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Ferormasi dan Mardi Purnomo dan Sutarwo, sebagai Pengurus Dewan Pimpinan daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Ferormasi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana termaktub pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2008 hanya diberikan untuk mewakili dan membela kepentingan hukum industrial pada Pengadilan Negeri, sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu surat gugatan yang ditandatangani Kemal Idris Pulungan, SE.,SH., Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Serikat Pkerja Pariwisata Reformasi dan Mardi Purnomo dan Sutarwo, sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pkerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI Jakarta juga tidak sah;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, gugatan Penggugat dalam surat gugatan sangatlah layak untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Memeriksa Perkara Ini (Kompetensi Absolut).
Bahwa Penggugat dalam petitum butir 2 surat gugatan (dalam pokok perkara, primer) mengajukan permohonan sebagai berikut: “Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”;
Bahwa menurut ketentuan pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perselisihan-perselisihan sebagai berikut:
perselisihan hak;
perselisihan kepntingan;
perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara argumentum a contrario dapat ditafsirkan bahwa PHI tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan atau perkara diluar perselisihan-perselisihan tersebut di atas:
Bahwa di dalam pasal 1 angka 2, 3, 4, 5 UU PHI telah secara jelas
ditentukan perihal definisi perselisihan-perselisihan tersebut:
- Pasal 1 angka 2 UU PHI, berbunyi sebagai berikut:
"Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama";
-Pasal 1 angka 3 UU PHI, berbunyi sebagai berikut:
''Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Pasal 1 angka 4 UU PHI, berbunyi sebagai berikut:
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah datu pihak”;
-Pasal 1 angka 5 UU PHI, berbunyi sebagai berikut:
''Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan":
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas secara jelas dapat dilihat bahwa tidak ada persellsihan-perselisihan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, maka dapat disimpulkan bahwa PHI tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh· karena Penggugat di dalam surat gugatan mengajukan
permohonan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukurn, maka pemahaman tersebut adalah keliru diajukan kepada PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PHI tersebut tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, gugatan Penggugat sangatlah tepat untuk ditolak atau setidak tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa selain itu, Penggugat telah salah dan keliru pula dalam
mengajukan surat gugatannya kepada PHI DKI Jakarta pada Pengadi!an Negeri Jakarta Pusat tersebut. Kesalahan dan kekeliruannya ini sangat nyata dan jelas karena PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara
perbuatan melawan hukum. Karenanya, pengajuan surat gugatan
oleh Penggugat kepada PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat wajib untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenangh Memeriksa Perkara ini (Kompetensi Relatif).
Bahwa diajukannya gugatan ini kepada PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah merupakan suatu tindakan yang sangat keliru, karena PT. Pangan Lestari (Tergugat) berkedudukan di Sidoarjo, dan beralamat di Jl. Jenggolo Il/17 Sidoarjo 60265. Hal ini sejak semula telah diketahui oleh
Penggugat, sedangkan kedudukan kantor yang beralamat di Jalan Jati Raya Blok J 1. No. 10 B, Kompleks Newton Techno Park, Cikarang, Jawa Barat (d/h Kompleks Muara Baru Ujung, Jl. Muara Ujung, Jakarta Utara), hanyalah merupakan Kantor Cabang, yang tidak berwenang untuk mewakili kapasitas Tergugat dalam berperkara di pengadilan;
Bahwa Tergugat sebagai suatu badan hukum Perseroan Terbatas
(PT), maka seharusnya gugatan ditujukan langsung pada domisili
hukum/tempat kedudukan perusahaan yaitu di Jalan Jenggolo Il/17 Sidoarjo, bukan pada alamat/domisiii Kantor Cabang PT Tergugat tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat berkedudukan hukum di Sidoarjo,
yang tidak termasuk dalam wilayah hukum PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka PHI DKI Jakarta sekali lagi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka sangatlah
beralasan apabila gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Guagatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa Penggugat di dalam surat gugatan (halaman 1) mendalilkan
bahwa perkara in casu merupakan perkara yang berkaitan dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalil/pendapat/pernyataan tersebut selanjutnya ditegaskan di dalam posita butir 3 halaman 8 surat gugatan (dalam pokok perkara, primer);
Bahwa berdasarkan definisi perselisthan PHK yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 4 UU PHI secara jelas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dari definisi tersebut dapat ditafsirkan bahwa perselisihan PHK baru akan timbul apabila terlehih dahulu terdapat/terjadi pengakhiran/ pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh salah satu pihak. Tanpa didahului adanya PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka perselisihan PHK tersebut tidak mungkin terjadi;
Sementara itu, Penggugat di dalam surat gugatan tidak pernah
menyampaikan fakta adanya PHK yang telah dilakukan oleh Tergugat. Oleh karena itu, gugatan yang seperti itu menjadi sangat membingungkan karena di satu sisi Penggugat mendalilkan bahwa perkara in casu merupakan perkara perselisihan PHK, namun di sisi lain Penggugat tidak pernah menyampaikan fakta telah terjadinya PHK yang dilakukan oleh Tergugat;
Ketidakjelasan/kekaburan gugatan Penggugat tersebut semakin
bertambah dan semakin nyata terlihat di dalam permohonan Penggugat pada butir 11 halaman 5 surat gugatan;
Di dalam petitum butir 2 (dalam pokok perkara, primer) surat gugatan, Penggugat mengajukan permohonan agar Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, di dalam fundamentum petendl, Penggugat tidak secara jelas menyampaikan fakta-fakta apa dan dalil-dalil yang mana yang menjadi dasar bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tanpa keragu-raguan
sedikitpun, dapat dinyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan
gugatan yang tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena di dalam surat gugatan tersebut tidak ada kesesuaian antara satu dalil/pernyataan/keterangan dengan dalil/pernyataan/keterangan yang lain dan tidak ada kesesuaian antara fundamentum petendi/posita dengan petitum, sehingga gugatan yang sedemikian ltu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Bahwa dalam bagian rekonvensi ini, Tergugat Konvensi mohon disebut
sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi mohon disebut
Tergugat Rekonvensi;
Bahwa segala hal yang disampaikan Penggugat Rekonvensi di dalam
bagian Konvensi tersebut di atas, secara mutatis mutandis, mohon dianggap
termuat kembali di dalam bagian Rekonpensi ini;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi pada saat acara pembuktian, dapat diketahui bahwa sejak 20 Juli 2007, Tergugat Rekonvensi bukan merupakan karyawan dari
Penggugat Rekonvensi. Hal ini disebabkan karena pada saat itu, Tergugat
Rekonvensi telah dipanggil secara patut dan tertulis untuk bekerja kembali,
namun, Tergugat Rekonvensi tidak pernah datang untuk itu. Sedemikian sehingga sejak saat itu, Penggugat Rekonvensi tidak memiliki hubungan kerja dengan Tergugat Rekonvensi. Bahkan Tergugat Rekonvensi telah 2 (dua) kali menerima panggilan dari Penggugat Rekonvensi sesuai dengan ketentuan pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena panggilan kerja kembali yang dilakukan oleh
Penggugat Rekonvensi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka sangatlah layak andaikata proses pemanggilan bekerja kembali terhadap
Tergugat Rekonvensi dimaksud dinyatakan sah;
Bahwa meskipun Tergugat Rekonvensi telah dipanggil bekerja kembali
secara patut dan tertulis, bahkan telah 2 (dua) ka!i menerima panggilan bekerja
kembali tersebut, namun Tergugat Rekonvensi malah mengajukan permohonan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana permohonan tersebut tertuang
dalarn petitum butir 3 surat gugatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
diatur bahwa pekerja/buruh/karyawan dapat mengajukan permohonan PHK
dalam hal pengusaha melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh:
Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih;Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
Bahwa di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dimungkinkan adanya alasan lain selain yang telah ditentukan dalam Pasal 169 ayat (1) tersebut di atas yang dapat dijadikan alasan bagi pekerja/karyawan untuk mengajukan permohonan PHK;
Bahwa apabila pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan
sebagaimann ditentukan dalam Pasal 169 ayat (1) tersebut di atas, maka
pengusaha dapat melakukan PHK pekerja/karyawan yang mengajukan PHK
tersebut:
Pasal 169 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksud berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3)";
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan
bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan-perbuatan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah sangat layak apabila Penggugat Rekonvensi menyatakan putus/berakhir hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung pada tanggal jatuh waktu panggilan kerja ke III (terakhir) berlaku secara efektif yaitu 20 Juli 2007 atau setidak-tidaknya sejak surat gugatan dalam perkara in casu didaftarkan di PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena gugatan ini, didasarkan oleh bukti-bukti yang otentik dan untuk menghindari kerugian yang bertambah pada diri Penggugat Rekonvensi serta untuk memperjelas status hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, maka sangatlah adil apabila putusan dalam Rekonvensi ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan kasasi dan/atau upaya hukum lain terhadap putusan tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa panggilan kerja ke III (terakhir) Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi tertanggal 10 Juli 2007 adalah sah berikut segala akibat hukum yang timbul;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan perkara tersebut diajukan kasasi dan/atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Subsidair:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi putus/berakhir terhitung sejak tanggal 20 Juli 2007 atau setidak-tidaknya sejak saat gugatan dalam perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat Rekonvensi tidak berkewajiban membayar uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan perkara tersebut diajukan kasasi dan/atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam provisi, konvensi maupun rekonvensi, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 136/PHI.G/2008/PN. Jkt.Pst., tanggal 16 September 2008, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan upah selama proses PHK sebagai berikut:
Siti Mahasih : Rp. 27.574.840,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Sri Lestari : Rp. 29.968.128,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
Donny Waroka : Rp. 22.344.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat juta rupiah);
Sutono : Rp. 22.344.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat juta rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut di atas, Tergugat/Pengusaha telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan atas permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 030 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 30 April 2009, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Pangan Lestari tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No. 030 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 30 April 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha pada tanggal 12 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 November 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 16 November 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 36/Srt.PK/2009/PHI.PN.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana kemudian disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 16 November 2009;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Peninjauan Kembali/para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja pada tanggal 22 Desember 2009 yang telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima pada Pengadilan Negeri pada tanggal 7 Januari 2010;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Adanya Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse The Power).
Bahwa perkara No.136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus pada tanggal 16 September 2008, atas putusan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasil/Tergugat pada hari Selasa, tanggal 23 September 2008 telah menyatakan dan mendaftarkan Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 126/Srt.KAS/PHI/2008/PN.Jkt.Pst, tanggal 23 September 2008 dengan demikian permohonan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang (bukti PK- 3).
Berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut :
"Dalam mengajukan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan
pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud
dicatatkan dalam buku daftar".
Ketentuan pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi wajib
untuk menyampaikan memori Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan didaftarkan/dicatatkan di Kepaniteraan. Untuk dapat membuat memori kasasi yang dimaksud tentunya Pemohon Kasasi terlebih dahulu harus telah menerima salinan resmi putusan atas perkara tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa dalam perkara No.136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst tersebut telah diputus
oleh judex facti pada hari Selasa, tanggal 16 September 2008, akan tetapi
Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat baru mendapat-kan/menerima salinan resmi putusan dari Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2008 (1 bulan 5 hari dari tanggal putusan) artinya Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat baru menerima salinan resmi putusan 1 bulan 5 hari dari tanggal putusan tersebut diucapkan (bukti PK-4);
Bagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat dapat membuat dan menyampaikan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatatkan sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, apabila salinan resmi putusan tersebut baru diterima 1 bulan 5 hari dari tanggal putusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ?
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2008 (8 hari setelah salinan resmi putusan diterima) Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat menyampaikan/menyerahkan Memori Kasasi di Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun memori kasasi tersebut diterima dan dinyatakan terlambat sebagaimana dalam Akta Tanda Terima Terlambat Memori Kasasi No. 126/Srt.KAS/PHI/2008/PN.JKT.PST. Nomor: 136/PHI.G/2008/PN.JKT.PST, tanggal 28 Oktober 2008 (bukti PK-5).
Bahwa dengan pernyataan keterlambatan memori kasasi tersebut, Pemohon
Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat telah melaporkan dan mohon perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana surat berturut-turut NO.AWP/3313/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 (bukti PK-6) dan surat No. AWP/3317/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 (bukti PK-7) ;
3. Berdasarkan Penjelasan Pasal 106 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja ("UU PPHI") yang berbunyi :
"Dengan ketentuan ini berarti jangka waktu membuat putusan asli dan
salinan putusan dibatasi selama 14 (empat belas) hari kerja agar tidak
merugikan hak para pihak".
Sangat jelas dari Penjelasan Pasal 106 UU PPHI tersebut bahwa agar tidak
merugikan para pihak Panitera wajib menyampaikan salinan resmi putusan
kepada para pihak tidak lebih dari 14 hari kerja setelah putusan diucapkan;
4. Bahwa dengan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan salinan resmi putusan tersebut sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 106 UU PPHI, maka membuktikan bahwa Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan mal-administrasi yang tentunya sangat merugikan pihak pencari keadilan khususnya yaitu pihak Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat;
5. Bahwa keterlambatan penyampaian salinan resmi putusan tersebut dengan
tegas telah diakui oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam suratnya No.: W10.U1.PHI. 8678.X1.2008.05 tertanggal 25 November 2008, yang ditandatangani oleh Bapak M. Ramli, SH dengan Tembusan kepada :
1. Ketua Mahkamah Agung RI. Cq Panitera Muda Perdata Khusus,
2. Ketua Pengadilan PHI, (bukti PK-8) ;
6. Bahwa akan tetapi Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak bertanggung jawab terhadap keterlambatan
penyerahan salinan resmi putusan tersebut yang akibatnya sangat fatal dan
serius yaitu penyerahan memori kasasi dianggap telah melebihi waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Justru yang lebih tendensius lagi Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti telah melempar penyebab
Keterlambatan penyerahan memori kasasi tersebut menjadi kesalahan dari
Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat, padahal mutlak keterlambatan penyerahan memori kasasi tersebut akibat dari Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam menyampaikan salinan resmi putusan tersebut 1 (satu) bulan 5 (Iima) hari dari tanggal putusan.
Lalu apa artinya ketentuan Penjelasan Pasal 106 UU PPHI tersebut apabila pada Kenyataannya/faktanya diabaikan begitu saja serta tidak dipatuhi oleh pejabat peradilan yang berwenang menjalankan penegakan hukum sehingga kami dapat menduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse the power) ;
Mengabaikan Ketentuan Undang-Undang.
7. Bahwa judex juris menjatuhkan putusan perkara a quo dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut :
" akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan
permohonannya untuk pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi tersebut
baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Oktober 2008 sehingga
melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 47 ayat 1 UU NO.14 Tahun 1985, oleh karena itu hak untuk
mengajukan permohonan kasasi gugur, dengan demikian permohonan
kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima".
(vide putusan Kasasi hal, 14 sampai dengan 15). (bukti PK-2).
Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari judex juris tersebut, pertimbangan hukum tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Udang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu berbunyi sebagai berikut:
"Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat"
Dalam Penjelasan pasal tersebut diatas sangat jelas disebutkan :
"Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum
dan rasa keadilan masyarakat".
Bahwa judex juris dalam menjatuhkan putusan perkara a quo dengan
pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas membuktikan bahwa judex juris didalam memberikan putusan terbukti telah melalaikan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut membuktikan bahwa judex juris tidak mempertimbangkan serta menggali isi memori kasasi yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat, padahal sangat jelas disebut di dalam memori kasasi halaman 2 pada angka Romawi ll, yang berbunyi sebagai berikut:
“…salinan putusan perkara No.136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, diterima
oleh Pemohon Kasasi secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2008, ... ".
Selain itu judex juris juga tidak mempertimbangkan Surat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1. PHI. 8678.XI.2008.05 tertanggal 25 Nopember. 2008 dengan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. cq Panitera Muda Perdata
Khusus (bukti PK-8) dan surat No.AWP/3330/XII/08 tanggal 12 Desember 2008, tentang Tanggapan Surat PHI DKI Jakarta No. W10.U1. PHI.8678.XI.2008.05 dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI cq Panitera Muda Perdata Khusus (bukti PK- 9) ;
Bahwa judex juris dalam menjatuhkan putusan perkara a quo juga terbukti tidak mencerminkan rasa keadilan, dimana keterlambatan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat dalam menyampaikan memori kasasi bukan semata-mata atas kesalahannya, namun nyata-nyata kesalahan dari Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyampaikan salinan resmi putusan perkara tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2008 yaitu 1 bulan 5 hari dari tanggal putusan diucapkan (bukti PK-4). Bagaimana Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat dapat membuat dan menyampaikan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari dari pernyataan permohonan Kasasi tanggal 23 September 2008 sebagaimana ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung? ;
10.Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 8 dan 9 tersebut terbukti judex juris dalam menjatuhkan putusan perkara a quo telah mengabaikan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka menjadikan putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Oleh karena itu berakibat hukum putusan tersebut harus dibatalkan ;
Putusan No. 136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst Cacat Hukum.
11.Bahwa menurut ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf 9 UU PPHI, berbunyi
sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan harus memuat :
Hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama
Panitera, serta keterangan tentang hadirnya atau tidak hadirnya para
pihak".
Berdasarkan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang berhak untuk melakukan pemeriksaan, mengadili
serta memutus dalam perkara No. 136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst adalah Mejelis Hakim : H. SIR JOHAN, SH., MH sebagai Hakim Ketua dan M. SINUFA ZEBUA, SH dan JUNAEDI, SE.,MSi masing-masing sebagai hakim anggota dengan Penitera Pengganti MATIUS B SITURU, SH. Oleh karena itu nama-nama Hakim serta nama Panitera Pengganti diatas wajib tertulis dan tercantum pada putusan perkara tersebut sepanjang tidak ada penetapan baru tentang pengantian hakim yang diketahui oleh para pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat).
Namun didalam salinan resmi putusan perkara No. 136/PHI.G/ 2008/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2008 yang telah disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2008 tertulis banwa SRI RASIATI ISCHAYA, SH.SIP., sebagai hakim anggota, adapun untuk lebih jelasnya kami kutip putusan NO.136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, halaman 41, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
pada hari Jumat, tanggal 12 September 2008, oleh kami H. SIR JOHAN,
SH.MH sebagai Ketua Majelis, JUNAEDI, SE. MS., dan SRI RASIATI
ISCHAYA, SH.SIP., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16
September 2008 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dibantu oleh Matius B. Situru, SH Panitera Pengganti Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat".
12.Bahwa atas kesalahan nama hakim dalam salinan resmi putusan tersebut di atas telah diakui serta dilalukan perbaikan sebagaimana dijelaskan dalam Surat No. : W10.U1.PHI.8678.XI.2008.05 tertanggal 25 Nopember 2008 dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembalui/Pemohon Kasasi/Tergugat dengan tembusan:
Ketua Mahkamah Agung RI cq Panitera Muda Perdata Khusus ;
Ketua Pengadilan PHI sebagai laporan.
Adapun bunyinya sebagai berikut :
- "Bahwa putusan PHI NO.:136IPHI.GI2008IPN.JKT.PST, tanggal 16
September 2008, telah disampaikan kepada PT. Pangan Lestari pada
tanggal 21 Oktober 2008, yang mana dalam putusan tersebut terdapat
kesalahan pengetikan nama Hakim Anggota yaitu SRI RAZIATI
ISCHA YA, SH, seharusnya diketik M. SINUFA ZEBUA, SH".
- "Bahwa kesalahan pengetikan Hakim Anggota dalam putusan telah
diperbaiki oleh Hakim Majelis yang bersangkutan dan sesuai dengan
susunan Majelis Hakim yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Hubungan Industrial tertanggal 2 Juli 2008".
(bukti PK-8) ;
Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dimuka persidangan terbuka untuk umum serta salinan resmi putusan yang telah disahkan dengan ditandatanganinya oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial dan telah disampaikan kepada para pihak (Pengggat dan Tergugat) dan menurut kami putusan tersebut tidak dapat dilakukan perbaikan secara sepihak tanpa melalui aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Surat No. W10.U1.PHL8678.XI2008.05 tertanggal 25 Nopember 2008 dari Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan dan mengesahkan adanya perbaikan putusan tanpa melalui aturan dan ketentuan hukum adalah sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut anehnya justru dilakukan oleh pejabat penegak hukum di lingkungan Pengadilan Pusat yang menjadi contoh dan parameter bagi pengadilan-pengadilan di daerah, apabila tindakan tersebut dibenarkan dan disahkan Mahkamah Agung RI maka sangat ironis bagi reformasi penegakan hukum yang selama ini dikumandangkan.
Oleh karena terbukti bahwa putusan No. 136/PHLG/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 September 2008 terbukti telah cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf 9 UU PPHI tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) UU PPHI putusan yang demikian berakibat batal demi hukum ;
Penggugat Mengundurkan Diri.
13. Berdasarkan pertimbangan hukum judex facti dalam putusan No.136/ PHL.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 16 September 2008 pada halaman 37 alinia 3 disebutkan :
“….sekalipun hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak
pernah terputus berdasarkan undang-undang, namun demikian atas
perselisihan dalam perkara a quo para Penggugat juga tidak
berkeinginan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat
dan hanya mohon agar Tergugat membayar hak-hak para Penggugat
yaitu berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan uang upah
selama proses, menurut Majelis tuntutan Penggugat tersebut dipandang
cukup beralasan hukum dan karenanya harus dikabulkan”;
Dengan pertimbangan hukum judex facti yang menyatakan bahwa " ... para
Penggugat juga tidak berkeinginan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat... ". kemudian pertimbangan hukum tersebut diatas dihubungkan dengan bukti T-5 (Surat Pemanggilan Kerja NO.367/ PK/HRD/SBYNII/07 tanggal 10 Juli 2007) dan keterangan dari saksi yang bernama Siti Sugi Aryani dan saksi Adriansyah, yaitu para saksi tersebut menerangkan bahwa “ para Penggugat sudah pernah dipanggil untuk masuk kerja namun para Penggugat tidak mengindahkannya".
Dari alasan serta penjelasan tersebut di atas sangat jelas membuktikan bahwa para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dengan demikian maka Para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat hanya berhak atas uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4)". Dengan judex facti memberikan putusan menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak dan uang selama proses kepada para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat adalah sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) Undang-
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka membuktikan
adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dari Hakim di dalam menjatuhkan putusan tersebut. Oleh karena itu sudah sepatutnya putusan tersebut untuk dibatalkan ;
Pertimbangan Hukum Tidak Adil/Fair.
Bahwa dalam jawaban Pemohon Peninjuauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Tergugat tertanggal 3 Juli 2008 mengajukan gugatan rekonpensi (vide Jawaban). Atas gugatan rekonpensi dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak pernah dibantah oleh Termohon Kasasi/Penggugat (vide Replik Termohon PK/Termohon Kasasi/ Penggugat, tertangal 10 Juli 2008). Dengan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat tidak membantah gugatan rekonvensi tersebut artinya Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat telah mengakuinya dan membenarkannya dalil-dalil gugatan rekonvensi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Tergugat, hal tersebut telah sesuai dengan doktrin Prof. R. Subekti, SH., yaitu berbunyi sebagai berikut:
“Dan dalam perkara perdata itu, tidak menyangkal diartikan sebagai mengakui atau membenarkan dalilnya pihak lawan”;
(vide Hukum Pembuktian Prof. R. Subekti, SH., PT. Pradnya Paramita Jakarta tahun 2008 hal 51);
Karena para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat terbukti tidak membantah gugatan rekonvensi artinya para Termohon Peninjauan Kembali/termohon Kasasi/Penggugat telah mengakui dan membenarkan dalil-dalil gugatan rekonvensi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat, sehingga menurut ketentuan pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo pasal 174 HIR pengakuan adalah bukti sempurna dan mempunyai kekuatan bukti yang mengikat;
Bahwa dengan para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat tidak pernah membantah atas gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut, namun dalam pertimbangan hukum judex facti malah menguburkan fakta-fakta hukum yang ada (vide bukti PK-4, hal 39040) dengan sama sekali tidak menyinggung dan memberikan pertimbangan hukum bahwa para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat tidak menjawab dan menanggapi gugatan rekonvensi tersebut;
Bahwa namun sebaliknya dalam Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat tidak menanggapi mengenai upah para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat judex facti memberikan pertimbangan hukum berbunyi sebagai berikut:
“oleh karena Tergugat dalam jawabannya sama sekali tidak membantah mengenai upah para Penggugat perbulannya, maka Majelis berpendapat bahwa Tergugat secara diam-diam telah megakui dan membenarkan dalil Penggugat mengenai upah para Penggugat”;
(bukti PK-4 hal 36 alinea 3);
18. Bahwa dengan judex facti memberikan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terbukti bahwa judex facti telah tidak adil/fair di dalam memberikan pertimbangan hukum, oleh karenanya hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, artinya di dalam putusan tersebut telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan hakim yang nyata sehingga berakibat putusan tersebut untuk dibatalkan ;
Nilai Gugatan Di Bawah Rp. 150.000.000,-
19. Bahwa gugatan para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Mei 2008 di bawah Register No.136/PHL.G/2008/PN.JKT.PST pada pokoknya menuntut kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp.106.590.168,- (seratus enam juta lima ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah). Berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU PPHI, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak
yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai
gugatannya di bawah” Rp. 150. 000.000, - (seratus lima puluh juta rupiah)".
Dari ketentuan pasal tersebut diatas sangat jelas bahwa apabila nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka baik Penggugat maupun Tergugat tentunya tidak dikenai biaya dalam proses beracara. Namun faktanya dalam putusan "Dalam Konvensi dan Rekonvensi" judex facti maupun judex juris memberikan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.500. 000,- (lima ratus ribu rupiah)".
Amar putusan yang demikian tersebut di atas jelas sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 58 UU PPHI tersebut di atas, maka berakibat hukum putusan tersebut sepatutnya untuk dibatalkan ;
Gugatan Rekonvensi Terbukti.
Bahwa dengan para Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Penggugat tidak membantah sedikitpun dalil-dalil gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat maka artinya Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat mengakuinya dan membenarkannya dalil-dalil gugatan rekonvensi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat, berdasarkan ketentuan pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo pasal 174 HIR pengakuan adalah bukti sempurna dan mempunyai kekuatan bukti yang mengikat sebagaimana doktrin Prof. R. Subekti, SH, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"bahwa hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai
benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang
didasarkan pada dalil-dalil tersebut".
(vide Hukum Pembuktian, Prof. R. Subekti, SH., PT.Pradnya Paramita, Jakarta tahun 2008, hal. 51-52)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 20 :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, judex juris sudah tepat dan benar dalam putusan serta pertimbangannya dan penerapan hukumnya, karena Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan memori kasasi terlambat dan telah melewati waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa tidak diketemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PANGAN LESTARI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa walaupun Pemohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), para pihak tidak dibebani membayar biaya perkara dan menurut Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PANGAN LESTARI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 April 2010 oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, SH.,. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a :
ttd./ H. Buyung Marizal, SH.,. ttd./
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL.
Panitera Penganti:
ttd./
Barita Sinaga, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.