36 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jenggolo II Nomor 17 Kelurahan Pucang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 036 PK /Pdt.Sus/ 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjuan kembali telah memutus-kan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PANGAN LESTARI, berkedudukan di Jenggolo II/17 Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Agus Widodo, SH.,MH., 2. Umar Hanafi, SH., 3. Adhi Yulianto, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Agus W & Partners, berkantor di Ruko Golden Boulevard Blok E No.10 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Nopember 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat ;
m e l a w a n :
ADRIANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Duri Selatan, Cucak Rowo Ujung No.1 RT.004/07, Jakarta Selatan ;
FIRMANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Ekor Kuning No.18, RT.003/04 Penjaringan, Jakarta Utara ;
SUYATMO, bertempat tinggal di Jalan Sekolah No.58 RT.002/06 Larangan Selatan, Ciledug, Tangerang ;
SITI SUGIH ARYANI, bertempat tinggal di Jalan Keamanan Dalam II No.12 B, RT.014/06, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. C. Supiandi dan 2. Syahrul Pasa, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (PARAS – INDONESIA), berkantor di Jalan Penegak III No.12 Matraman Jakarta ;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.122 K/Pdt.Sus/2009., tanggal 12 Maret 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali sebagai para Termohon Kasasi/para Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa gugatan diajukan setelah melalui proses Mediasi Hubungan Industrial dengan bukti telah diterbitkannya Nota Anjuran Tertulis oleh Mediator pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor :093/ANJ/D/V/2007, tanggal 9 Mei 2007. Dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan (Bukti P-1) ;
Bahwa sesuai dengan Nota Anjuran Tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor : 093/AN J/DN/2007, tanggal 19 Mei 2007, agar Tergugat bersedia membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta hal lainnya kepada pekerja Siti Sugih Aryani dan Firmansyah, dan sisa kontrak kepada pekerja Ardiansyah dan Suyatmo ;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengingatkan kepada Tergugat untuk dapat segera menjalankan dan/atau melaksanakan Anjuran Tertulis sesuai dengan Nota Anjuran yang telah diterbitkan Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, melalui surat dengan Nomor 014/B/Som-2/DPD FSP PAR REF/DKI JKT/III/2008, tertanggal 4 Maret 2008, yang diterima oleh Rudy Rimba Bukti P-2);
Bahwa Penggugat merupakan pihak yang dirugikan oleh Tergugat dengan keputusan yang tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dimana hal tersebut bersifat kesewenangan-wenangan sehingga merugikan Penggugat dan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan oleh karenanya tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
DALAM PROVISI :
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 155 ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbunyi : Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Bahwa Tergugat terhitung sejak bulan Desember 2006, telah menghentikan pemberian Upah kepada Penggugat, padahal belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam perselisihan antara Penggugat melawan Tergugat (inkracht van gewisjde) ;
Bahwa oleh karena hal tersebut di atas bukan merupakan pokok perkara, sesuai Pasal 96 Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sudah selayaknya Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus terlebih dahulu tuntutan provisionil ini, yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan Upah Penggugat, sejak bulan Desember 2006 sampai dengan gugatan ini diajukan, dengan perincian sebagai berikut :
1. Pekerja Siti Sugih Aryani
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
Rp.1.040.560,- x 16 = Rp.16.648.000,-
2. Pekerja Firmansyah
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d akhir Maret 2008
Rp.1.040.560,- x 16 = Rp.16.648.000,-
3. Pekerja Ardiansyah
Upah proses dan bulan Januani 2007 s/d Akhir Maret 2008
Rp.1.290.000 x 16 = Rp.20.640.000,-
4. Pekerja Suyatmo
Upah proses dan bulan Januari 2007 s/d Akhir Maret 2008
Rp.1.290.000 x 16 = Rp.20.640.000,-
Bahwa untuk menjamin putusan provosional ini tidak sia-sia dan agar Tergugat tidak mengulur-ulur waktu pembayaran hak atas Upah pekerja selama proses hukum berlangsung, maka sangat wajar apabila Tergugat di hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan putusan ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa PT. PANGAN LESTARI berkantor di Komplek Muara Baru Ujung, Jalan Muara Ujung, Telp : (021) 6620002, Jakarta Utara 14450 ;
Bahwa Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat dengan jabatan masa kerja sebagai berikut :
1. Pekerja Siti Sugih Aryani telah bekerja diperusahaan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 14 Juli 2003 (empat tahun lebih), dengan jabatan Operator/Receptionis dengan menerima Upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Rp.1.040.560,- per bulan ;
2. Firmansyah telah bekerja di Perusahaan Tergugat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung 3 Pebruari 2003 (empat tahun lebih), dengan jabatan Helver/Deliver dengan menerima Upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Rp.1.040.560,- per bulan ;
3. Pekerja Ardiansyah telah bekerja diperusahaan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung sejak 16 Mei 2005 (dua tahun lehih), dengan jabatan Supervisor Sales dengan menerima Upah terakhir bulan Desember 2006 sebesar Pp.1.290.000,- per bulan ;
Bahwa Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat pada masing-masing Bagian/Departemen sebagaimana uraian tersebut pada nomor 2 (dua) di atas, dengan Perjanjian Kerja yang mensyaratkan adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa setelah masa percobaan berakhir, selanjutnya Tergugat membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Penggugat dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana dimaksud pada nomor 4 (empat) di atas berakhir selanjutnya Tergugat melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Penggugat masing-masing :
1. Pekerja Siti Sugih Aryani dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 17 Maret 2005 s/d 17 Maret 2006 dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 3 (tiga) terhitung mulai 3 April 2006 s/d 3 April 2007 ;
2. Pekerja Firmansyah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ke 2 (dua) terhitung sejak 14 Mei 2004 s/d 14 Mei 2006 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 3 (tiga) mulai 16 Mei 2005 s/d 16 Mei 2006 dan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) ke 4 (empat) terhitung mulal 16 Mei 2006 s/d 16 Mei 2007;
3. Pekerja Ardiansyah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 16 Mei 2006 s/d 16 Mei 2007 ;
4. Pekerja Suyatmo dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 6 Pebruari 2006 s/d 6 Pebruari 2007 ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang mensyaratkan adanya masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran atas Pasal 58 ayat (1) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa perbuatan Tergugat memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Iebih dari 1 (satu) kali adalah melanggar Pasal 59 ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa perbuatan Tergugat melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa melampaui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang lama merupakan Pelanggaran atas Pasal 59 ayat (6) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (7) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi : Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”;
Bahwa dengan demikian hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang semula merupakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka menurut hukum menjadi Perjanjian Kenja Waktu Tidak Tertentu dengan kata lain status hubungan kerja Penggugat adalah pekerja tetap ;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Tergugat jelas tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum serta sewenang-wenang sehingga merugikan Penggugat dan oleh karenanya hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
Bahwa adalah sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan masing-masing sebagai berikut :
1. Pekerja Siti Sugih Aryani
a. Uang Pesangon :
2 x 3 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
b. Uang Penghargaan masa kerja
2 x Rp.1.040.560,- = Rp. 2.081.120,- (+)
Rp. 8.324.480,-
c. Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan :
15% x Rp.8.324.480,- = Rp. 1.248.672,- (+)
Jumlah = Rp. 9.573.152,-
d. Upah proses dari bulan Januani 2007 s/d Akhir Maret 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.648.000,- (+)
Total Rp.26.221.152,-
Terbilang : Dua puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah ;
2. Pekerja Firmansyah
a. Uang Pesangon :
2 x 3 x Rp.1.040.560,- Rp. 6.243.360,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja :
2 x Rp.1.040.560,-
Rp. 2.081.120,- (+)
Rp. 8.324.480,-
c. Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan :
15 % x Rp. 8.324.480,- = Rp. 1.248.672.- (+)
Jumlah = Rp. 9.573.152,-
d. Upah proses dan bulan Januari 2007 s/d Akhir Maret 2008
Rp. 16 x Rp. 1.040.560,- = Rp.16.648.000,- (+)
Total Rp.26.221.152,-
Terbilang : Dua puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu lima puluh dua rupiah;
3. Pekerja Adriansyah :
a. Uang pesangon :
2 x 3 x Rp.1.740.000- = Rp. 7.740.000,-
b. Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan :
15 % x Rp.7.740.000,- = Rp. 1.161.000,- (+)
Jumlah = Rp. 8.901.000
c. Upah proses dan bulan Januani 2007 s/d Akhir Maret 2008
Rp. 16 x Rp. 1.290.000,- = Rp.20.640.000,- (+)
Total = Rp.29.541.000,-
Terbilang : Dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah;
4. Pekerja Suyatmo
a. Uang Pesangon:
2 x 3 x Rp. 1.290.000, = Rp. 7.740.000,-
b. Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan:
15% x Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,-
Jumlah = Rp. 8.901.000
c. Upah proses dan bulan Januani 2007 s/d Akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.290.000,- = Rp.20.640.000,- (+)
Total = Rp.29.541.000,-
Terbilang : Dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupah;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil di atas, mohon kiranya Pengadilan Hubunggan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2007 sampai dengan dilaksanakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan kepada Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan hukum atas Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat dengan perhitungan masing-masing :
1. Pekerja Siti Sugih Aryani
a. Uang Pesangon:
2 x 3 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp.1.040.560,- Rp. 2.081.120,- (+)
= Rp. 8.324.480,-
c. Uang Penggantian perumahan serta Pengobatan dan perawatan :
15% x Rp.8.324.480,- = Rp. 1.248.672,- (+)
Jumlah = Rp. 9.573.152,-
d. Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Akhir Maret 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.648.000,- (+)
Total = Rp. 26.221.152,-
Terbilang ; dua puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah ;
2. Pekerja Firmansyah
a. Uang Pesangon:
2 x 3 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 2.081.120,- (+)
= Rp. 8.324.480,-
c. Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan
Perawatan :
15 % x Rp. 8.324.480,- = Rp. 1.248.672,- (+)
Jumlah = Rp. 9.573152,-
d. Upah proses dan bulan Januari 2007 s/d Akhir Maret 2008
Rp. 16 x Rp. 1.040.560,- = Rp. 6.648.000,- (+)
Total = Rp. 26.221.152,-
Terbilang : Dua puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh dua rupiah;
3. Pekerja Adniansyah
a. Uang Pesangon:
2 x 3 x Rp. 1.290.000,- = Rp. 7.740.000,-
b. Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan:
15 % x Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,- (+)
Jumlah = Rp. 8.901.000,-
Upah proses dan bulan Januari 2007 s/d Akhir Maret 2008
16 x Rp. 1.290.000,- = Rp. 20.640.000,- (+)
Total = Rp. 29.541.000,-
Terbilang : Dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah;
4. Pekerja Suyatmo
a. Uang Pesangon:
2 x 3 x Rp. 1.290.000,- Rp. 7.740.000,-
b. Uang Penggantian Perumahan senta Pengobatan dan
Perawatan :
15% x Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,- (+)
Jumlah = Rp. 8.901.000
c. Upah proses dan bulan Januari 2007 s/d Akhir Maret 2008
Rp. 16 x Rp. 1.290.000,- Rp. 20.640.000,- (+)
Total = Rp. 29.541.000,-
Terbilang : Dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ;
Jumlah Total Penerimaan : Rp. 111.524.304,- Terbiiang :(seratus sebelas juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang memenuhi rasa kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI :
1. SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT FORMIL
Bahwa di dalam Surat Gugatan halaman 1, secara jelas dan nyata Penggugat dalam perkara in casu telah memberikan kuasa khusus kepada Kemal Idris Pulungan, SE.SH., Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2008 ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 7 April 2008 tersebut dapat diketahui bahwa Penggugat memberikan kuasa khusus kepada Kemal Idris Pulungan, SE.SH., Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Pekerja Pariwisata Reformasi dan Mardi Purnomo dan Sutarwo, sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI Jakarta dengan bunyi sebagai berikut : “Bertindak Khusus dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa sebagai Penggugat guna mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terhadap PT. Pangan Lestari sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara pengusaha PT. Pangan Lestari dengan pemberi Kuasa”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 6 Tahun 1994 tertanggal 24 Oktober 1994 jo. SEMA RI Nomor 2 Tahun 1959 tertanggal 19 Januari 1959 dinyatakan bahwa surat kuasa untuk hadir dan berperkara dalam persidangan di pengadilan harus bersifat khusus, yaitu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menyebutkan kompetensi relative di pengadilan mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
- Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (baik Penggugat maupun Tergugat);
- Menyebutkan jenis atau masalah perkaranya;
Syarat-syarat kuasa khusus menurut kedua SEMA tersebut di atas bersifat komulatif. Artinya dengan tidak dipenuhinya salah satu syarat maka surat kuasa yang bersangkutan menjadi cacat formil sehingga kedudukan penerima kuasa sebagai pihak formil dalam persidangan di pengadilan mewakili pemberi kuasa adalah tidak sah dan gugatan yang ditandatangani penerima kuasa tersebut juga tidak sah;
Bahwa Kuasa Khusus Penggugat kepada Kemal Idris Pulungan, SE.SH, Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana termaktub pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2008 hanya diberikan untuk mewakili dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa/Penggugat di wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, surat Kuasa Khusus Penggugat adalah cacat formil, sehingga berakibat surat gugatan yang ditandatangani Kemal Indris Pulungan, SE.SH., Purnama sebagai Pengurus Dewan Nasional Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi dan Mardi Purnomo dan Sutarwo, sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Provinsi DKI Jakarta juga tidak sah ;
Selain itu, Surat Kuasa khusus tertanggal 7 April 2008 yang ditandatangani oleh Adriansyah sebagai pemberi kuasa dalam kenyataannya berbeda nama dengan Ardiansyah dalam surat gugatan. Dengan adanya perbedaan nama tersebut, maka segala daIil/pernyataan/keterangan/ permohonan penerima kuasa dalam perkara ini yang mengatas namakan Adriansyah adalah tidak sah ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, gugatan Penggugat dalam Surat gugatan sangatlah Iayak untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat iterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
2. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DKI JAKARTA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA INI (KOMPETENSI ABSOLUT).
Bahwa Penggugat dalam petitum butir 2 surat gugatan (DALAM POKOK PERKARA, Primer) mengajukan permohonan sebagai berikut: “Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Undang-undang No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan (“Undang-undang PHI”) ditentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perselisihan-perselisihan sebagai berikut :
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
- Perselisihan antara serikat pekerja serikat buruh dalam satu perusahaan;
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara argumentum a contrario. Dapat ditafsirkan bahwa PHI tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan atau perkara diluar perselisihan-perselisihan tersebut di atas ;
Bahwa di dalam Pasal 1 angka 2, 3, 4, 5 Undang-undang PHI telah secara jelas ditentukan perihal definisi perselisihan-perselisihan tersebut :
- Pasal 1 angka 2 Undang-undang PHI, berbunyi sebagai berikut :
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”;
- Pasal 1 angka 3 Undang-undang PHI, berbunyi sebagai berikut :
“Perselisihan kepentingan yang timbul daIam hubungan kerja karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
- Pasal 1 angka 4 Undang-undang PHI, berbunyi sebagai berikut :
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”;
- Pasal 1 angka 5 Undang-undang PHI, berbunyi sebagai berikut :
“Perselisihan antar pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatan pekerjaan”;
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas secara jelas dapat dilihat bahwa tidak ada perselisihan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. OIeh karena itu, maka dapat disimpulkan bahwa PHI tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa oleh karena Penggugat di dalam surat gugatan mengajukan permohonan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka pemahaman tersebut adalah keliru diajukan kepada PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PHI tersebut tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. OIeh karena itu gugatan Penggugat sangatlah tepat untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa selain itu, Penggugat telah salah dan keliru pula dalam mengajukan surat gugatannya kepada PHI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Kesalahan dan kekeliruannya ini sangat nyata dan jelas karena PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara perbuatan melawan hukum. Karenanya, pengajuan surat gugatan oleh Penggugat kepada PHI Jakarta pada Pengadilan Jakarta Pusat wajib untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
3. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DKI JAKARTA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA INI (KOMPETENSI RELATIF).
Bahwa diajukannya gugatan ini kepada PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah merupakan suatu tindakan yang sangat keliru, karena PT. Pangan Lestari (Tergugat) berkedudukan di Sidoarjo, dan beralamat di JI. Jenggolo II/17 Sidoarjo 60265. Hal ini sejak semula telah diketahui oleh Penggugat, sedangkan kedudukan kantor beralamat di Jalan Jati Raya Blok J 1 No.10 B, Komplek Newton Techno Park, Cikarang, Jawa Barat d/h KompIek Muara Baru Ujung, JI. Muara Ujung, Jakarta Utara hanyalah merupakan kantor Cabang, yang tidak berwenang untuk mewakili kapasitas Tergugat dalam berperkara di Pengadilan ;
Bahwa Tergugat sebagai suatu badan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka seharusnya gugatan ditujukan Iangsung pada domisili hukum/tempat kedudukan perusahaan yaitu di Jalan Jenggolo II/17 Sidoarjo, bukan pada alamat/domosili Kantor Cabang PT. Tergugat tersebut ;
Bahwa oleh karena Tergugat berkedudukan hukum di Sidoarjo, yang tidak termasuk dalam wilayah hukum PHI DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka PHI DKI Jakarta sekali lagi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berdasarkan alasan-alasaan tersebut di atas, maka sangatIah beralasan apabila gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
4. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa Penggugat didalam surat gugatan (halaman 1) mendallikan bahwa perkara in casu merupakan perkara yang berkaitan dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). DaIiI/pendapat/pernyataan tersebut selanjutnya ditegaskan di dalam posita butir 3 halaman 8 surat gugatan (DALAM POKOK PERKARA), Primer);
Bahwa berdasarkan definisi perselisihan PHK yang terdapat didalam pasal 1 angka 4 UU PHI secara jelas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan perselisihan PHK adaIah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dan definisi tersebut dapat ditafsirkan bahwa perselisihan PHK baru akan timbul apabila terlebih dahulu terdapat/terjadi/pengakhiran/ pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh salah satu pihak. Tanpa didahului adanya PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka perselisihan PHK tersebut tidak mungkin terjadi ;
Sementara itu, Penggugat di dalam surat gugatan tidak pernah menyampaikan fakta adanya PHK yang telah dilakukan oleh Tergugat, oleh karena itu, gugatan yang seperti itu menjadi sangat membingungkan karena disatu sisi Penggugat mendalilkan bahwa perkara in casu merupakan perkara perselisihan PHK, namun disisi lain Penggugat tidak pernah menyampaikan fakta telah terjadinya PHK yang dilakukan oleh Tergugat ;
Ketidakjelasan/kekaburan gugatan Penggugat tersebut semakin bertambah dan semakin nyata terlihat didalam permohonan Penggugat pada butir 11 halaman 5 surat gugatan ;
Di dalam petitum butir 2 (DALAM POKOK PERKARA), Primer) surat gugatan, Penggugat mengajukan permohonan agar Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, didalam fundamentum petendi, Penggugat tidak secara jelas menyampaikan fakta-fakta apa dan dalil-dalil yang mana yang menjadi dasar bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tanpa keragu-raguan sedikitpun, dapat dinyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan yang tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena didalam Surat gugatan tersebut tidak ada kesesuaian antara satu dalil/pernyataan/keterangan dengan dalil/pernyataan/ keterangan yang lain dan tidak ada kesesuaian antara fundamentum petendi/posita dengan petitum, sehingga gugatan yang sedemikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.135/PHI.G/2008/PN.JKT.PST, tanggal 2 September 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung No.122 K/PDT.SUS/2009., tanggal 12 Maret 2009 adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Pangan Lestari tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No.122 K/PDT. SUS/2009., tanggal 12 Maret 2009 diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 12 Nopember 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Nopember 2009, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada para Pengguguat dengan seksama pada tanggal 22 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-undang formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa atas gugatan Para Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugat tertanggal 26 Mei 2008 sebagaimana tercatat didalam register Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.135/PHI.G/2008/PN.JKT.PST, maka pada PEMOHON PK/Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 8 Juli 2008 mengajukan Jawaban.
Didalam Jawaban tersebut PEMOHON PK/Pemohon Kasasi/Tergugat juga mengajukan beberapa eksepsi, yaitu sebagai berikut :
a. Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil;
b. Eksepsi tentang Kompetensi Absolut (Absolute Competentie);
c. Eksepsi tentang Kompetensi Relatif (Relatieve Competentie);
d. Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
2. Bahwa PEMOHON PK/Pemohon Kasasi/Tergugat sependapat dengan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi tentang Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil ;
3. Bahwa namun PEMOHON PK/Pemohon Kasasi/Tergugat kurang sependapat dengan Judex Facti menolak eksepsi tentang Kompetensi Absolut (Absolute Competentie) dan Kompentensi Relatif (Relatieve Competentie) sebagaimana dalam putusan Sela tertanggal 5 Agustus 2008, dengan alasan sebagai berikut :
a. Kompetensi Absolut (Absolute Competentie)
Bahwa apabila dicermati gugatan Termohon PK/Termohon Kasasi/ Penggugat yang diajukan pada tanggal 26 Mei 2008 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tercatat dalam register perkara No.135/PHI.G/2008/PN.Jkt. Pst tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata (vide gugatan, hal 2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) ditentukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perselisihan sebagai berikut :
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Ketentuan pasal tersebut di atas sangat jelas, maka dengan Para Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sangat keliru karena Pengadilan Hubungan Industrial tidak mempunyai kewenang untuk memeriksa dan memutus perkara PMH, karena itu merupakan kewenangan dari peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri. OIeh karenanya yang sudah sepatutnya gugatan tersebut untuk ditolak ;
b. Kompetensi Relatif (Relatieve Competentie)
Bahwa dengan Para Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah suatu tindakan yang sangat keliru, karena kantor yang berkedudukan di Komplek Muara Baru Ujung JI. Muara Ujung Jakarta Utara (sekarang beralamat di JI. Jati Raya Blok J 1 No. l0 B, Komplek Techno Park, Cikarang, Jawa Barat) hanyalah merupakan kantor cabang yang tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili kapasitas Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Tergugat di dalam Pengadilan. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Judex Juris sebagaimana disebutkan didalam putusan No.122 K/PDT.SUS/2009 tanggal 21 Maret 2009 tentang kedudukan Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Tergugat yaitu berbunyi sebagai berikut :
“PT. PANGAN LESTARI, berkedudukah di Jenggolo 11/17 Sidoarjo”
(vide putusan No.122 KIPDT.SUS/2009, hal 1)
Dengan judex juris membenarkan dan menyebutkan kedudukan PEMOHON PK/Pemohon Kasasi/Tergugat berkedudukan di Jenggolo II/17 Sidoarjo, adalah masuk dalam yurisdiksi/wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berakibat hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili karena tidak termasuk yurisdiksi/wilayah hukumnya. Karenanya sudah sepatutnya gugatan Para Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
3. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, membuktikan :
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana tercatat dalam register Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 135/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst adalah gugatan PMH yang menjadi kewenangan dan peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri;
- Bahwa PEMOHON PK/Pemohon Kasasi/Tergugat berkedudukan dan beralamat di JI. Jenggolo II/17 Sidoarjo sehingga masuk dalam yurisdiksi/wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. OIeh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Para Termohon PK/Termohon Kasasi/Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ad. 1 s/d ad. 4 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tentang relatieve compententie tidak dapat diterima karena sudah sesuai dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menyebutkan gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Pekerja/Buruh bekerja ;
Bahwa tidak diketemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi. Sebagaimana diatur Pasal 67 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 yang sudah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. Pangan Lestari tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PANGAN LESTARI tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 12 April 2010 oleh MOEGIHARDJO, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, SH. dan DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH. Hakim-Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut
dan dibantu oleh SOESILO ATMOKO, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ ttd./
H. Buyung Marizal, SH. Moegihardjo, SH.
ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.
Panitera Pengganti :
ttd./
Soesilo Atmoko, SH.
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040 049 629
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040 049 629