824 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jenggolo II Nomor 17 Kelurahan Pucang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PANGAN LESTARI tersebut ; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 77/PHI.G/2011/PHI.Pn.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
P U T U S A N
No. 824 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PANGAN LESTARI, diwakili oleh TJAHJONO H selaku Presiden Direktur dan John C. Gozal yang berkedudukan di Jalan Jenggolo II/17 Sidoarjo, 61219, yang memiliki kantor cabang di Jalan Raya Blok J 1 No.10 B, Kompleks Newton Techno Park, Cikarang, Jawa Barat (dahulu berkantor cabang di Jalan Muara Baru Ujung, Komplek PPPSJ Blok M No.1-2 dan No.11-12, Jakarta Utara), dalam hal ini diwakili oleh AGUS WIDODO, S.H., M.H., ADHI YULIANTO, S.H., Para Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum “AGUS W & PARTNERS” yang berkantor di Ruko Golden Boulevard Blok E No. 10 Jalan Pahlawan Seribu, BSD City Tangerang 15322, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2011,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
ADRIANSYAH, pekerjaan Karyawan PT. PANGAN LESTARI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Duri Selatan, Cucak Rowo Ujung No.1,RT.004/07,
FIRMANSYAH, pekerjaan Karyawan PT. PANGAN LESTARI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Ekor Kuning No.18, Rt.003/04, Penjaringan, Jakarta Utara ;
SITI SUGIH ARYANI, pekerjaan Karyawan PT. PANGAN LESTARI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Keamanan Dalam II No.12, Rt.014/06, Jakarta Barat ;
SUYATMO, pekerjaan Karyawan PT. PANGAN LESTARI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sekolah No.58, Rt.002/06, Larangan Selatan, Cileduk, Tangerang ;
Dalam hal ini semuanya diwakili oleh Kuasanya C. SUPANDI dan SYAHRUL PASA Para Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Dan Sektoral Indonesia (PARAS – INDONESIA) yang beralamat di Jalan Penegak III No. 12 Matraman, Jakarta 13140, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2011 ;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
PERMOHONAN PEMERIKSAAN PERKARA DENGAN ACARA CEPAT
Bahwa sebelum masuk kepada materi pokok perkara perkenankan terlebih dahulu Para Penggugat bermaksud ingin mengajukan Permohonan Pemeriksaan Perkara Dengan Acara Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial, adapun alasan dan/atau dasar dari permohonan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini merupakan Gugatan kembali (ulang), dimana perkara a quo antara Para Penggugat Iawan Tergugat dahulu telah berproses pada:
Tingkat Mediasi, sesuai Anjuran dengan No:093/ANJ/D/ V/2007, tanggal 9 Mei 2007;
Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai putusan Register No.: 135/PHI.G/2008/ PN.JKT.PST, tanggal 02 September 2008;
Tingkat Kasasi, sesuai putusan Register No.:122K/ Pdt.Sus/2009. tanggal 12 Maret 2009;
Tingkat Peninjauan Kembali, sesuai putusan Register No.:036 K/Pdt.Sus/ 2010 , tanggal 12 April 2010;
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat diketahui secara nyata, jelas dan terang, bahwa perkara a quo telah berproses dalam waktu yang sangat lama sekali yakni lebih kurang selama 4 (empat) tahun terhitung sejak Januari 2007 sampai sekarang, namun perkara a quo tersebut belum mendapatkan putusan hukum positif yang berkekuatan hukum pasti;
Bahwa oleh karenanya sangat wajar dan mempunyai dasar serta alasan yang sangat kuat sekali jika Para Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan perkara dengan Acara Cepat sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Pasal 98 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan demikian sudah selayaknya dan patut menurut hukum permohonan Para Penggugat sebagaimana dimaksud untuk dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a quo.
DASAR GUGATAN
Bahwa Para Penggugat sebelumnya pernah mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan Register Nomor : 135/PHI.G/2008/ PN.JKT.PST, dan diputus pada tanggal 02 September 2008, yang amar putusannya berbunyi:
MENGADILI:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat rekonvensi tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa atas putusan tersebut mulanya Para Penggugat bermaksud ingin mengajukan Gugatan kembali, namun Tergugat Iebih dahulu mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 23 September 2008 dan pengajuan Memori Kasasi pada tanggal 25 September 2008, dimana pemberitahuan atas Pernyataan dan Memori Kasasi tersebut baru diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 7 Oktober 2008, oleh karenanya untuk adanya kepastian hukum Para Penggugat mengikuti alur upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 13 Oktober 2008 ;
Bahwa atas permohonan Kasasi dimaksud, Mahkamah Agung R.I. telah menerbitkan putusan dengan Register Nomor : 122 K/Pdt.Sus/2009 dalam perkara antara : PT. PANGAN LESTARI sebagai Pemohon Kasasi melawan ADRIANSYAH, Dkk, dimana perkara dimaksud telah diputus pada tanggal 12 Maret 2009, yang amarnya berbunyi:
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi • PT. PANGAN LESTARI tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara:
Bahwa atas putusan Kasasi dengan Register Nomor : 122 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Maret 2009 dimaksud, Tergugat/ Pemohon Kasasi PT. Pangan Lestari kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung R.I. melalui Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pemberitahuan Pernyataan Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali baru diberitahukan kepada Para Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2009, selanjutnya atas Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali dimaksud Para Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Jawaban (Kontra) Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2010 melalul Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dimaksud, Mahkamah Agung R.I. telah menerbitkan putusan dengan Register Nomor : 036 PK/Pdt.Sus/2010 dalam perkara antara : PT. PANGAN LESTARI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali melawan ADRIANSYAH, Dkk, sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dimana perkara dimaksud telah diputus pada tanggal 12 April 2010, yang amarnya berbunyi :
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PANGAN LESTARI tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara:
Bahwa putusan dalam perkara a quo antara Para Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali melawan Tergugat/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali yang terdaftar dengan Register Nomor: 135/PHI.G/2008/PN.JKT.PST,tanggal 02 September 2008, jo No. : 122 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Maret 2009, jo No. : 036 PK/Pdt.Sus/2010, tanggal 12 April 2010, merupakan putusan yang bersifat negatif yang artinya belum ada putusan positif mengenai materi pokok perkara;
Bahwa oleh karena Putusan Nomor: 135/PHI.G/2008/PN. JKT.PST, tanggal 02 September 2008, jo No.:122K/Pdt.Sus/ 2009, tanggal 12 Maret 2009, jo No. : 036 PK/Pdt.Sus/2010, tanggal 12 April 2010 bersifat negatif dan/atau belum ada putusan yang bersifat positif mengenai pokok perkaranya, maka dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat ini tidak melekat ne bis in idem dengan gugatan terdahulu, sehingga Para Penggugat harus mengajukan Gugatan kembali dalam rangka mencari keadilan dan guna mendapatkan putusan hukum yang bersifat positif;
Bahwa oleh karena materi pokok perkara sebagaimana dimaksud dalam surat Gugatan Para Penggugat ini bukan mengenai perkara yang berkaitan dengan Pasal! 159 dan Pasal 171 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam Pasal 82 Undang - Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat diberlakukan (pengecualian) terhadap pengajuan Gugatan Para Penggugat ini;
Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana tersebut diatas, maka sudah selayaknya dan patut menurut hukum gugatan yang diajukan Para Penggugat untuk diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat (PT. PANGAN LESTARI) berkantor Pusat di Jalan Jenggolo 11/17 Sidoarjo 61219, yang memiliki kantor Cabang di Jalan Jati Raya Blok J I No. 10 B, Kompleks Newton Techno Park, Cikarang, Jawa Barat (dahulu Kantor Cabangnya di Jalan Muara Baru Ujung, Kompleks PPPSJ Wok M, No. 1-2 dan No. 11-12, Jakarta Utara 14450);
Bahwa Para Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat pada Kantor Cabang yang dahulu beralamat di Jalan Muara Baru Ujung, Kompleks PPPSJ Wok M, No. 1-2 dan No. 11-12, Jakarta Utara 14450, dengan jabatan, masa kerja serta menerima upah terakhir sebagai berikut :
| No. | Nama Para Penggugat | Masa Kerja | Upah |
| 1. | Sift Sugih Aryani Jabatan : Reception | > 3 tahun (14 Juli 2003) | Rp. 1.040.560,- |
| 2. | Firmansyah Jabatan : Helver/Driver | > 3 tahun (3 Februari 2003) | Rp. 1.040.560,- |
| 3. | Adriansyah Jabatan : Supervisor Sales | > 2 tahun (16 Mei 2005) | Rp. 1.290.000,- |
| 4. | Suyatmo Jabatan : Supervisor Sales | > 2 tahun (1 Februari 2005) | Rp. 1.290.000,- |
Bahwa Para Penggugat telah dipekerjakan oleh Tergugat pada masing-masing Bagian/Departemen sebagaimana tersebut diatas, dimana sifat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Penggugat adalah bersifat tetap;
Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berawal karena adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimaksud mensyaratkan adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan yang harus dijalani oleh Para Penggugat;
Bahwa setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mensyaratkan adanya masa percobaan dimaksud berakhir, selanjutnya Tergugat melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Para Penggugat dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut selama 1 (satu) tahun;
Bahwa setelah perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada Nomor 4 (empat) diatas berakhir, selanjutnya Tergugat melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Para Penggugat masing-masing:
ADRIANSYAH dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 16 Mei 2006 s/d 16 Mei 2007;
FIRMANSYAH dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 14 Mei 2004 s/d 14 Mei 2005, Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 3 (tiga) terhitung mulai 16 Mei 2005 s/d 16 Mei 2006, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 4 (empat) terhitung mulai 16 Mei 2006 s/d 16 Mei 2007;
SITI SUGIH ARYANI dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2 (dua) terhitung mulai 17 Maret 2005 s/d 17 Maret 2006 dan Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 3 (tiga) terhitung mulai 3 April 2006 s/d 3 April 2007;
SUYATMO dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke 2(dua) terhitung mulai 6 Februari 2006 s/d 6 Februari 2007;
Bahwa pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa melampaui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang lama;
Bahwa tindakan Tergugat yang membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mensyaratkan adanya masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimaksud merupakan pelanggaran atas Pasal 58 ayat (1 ) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu berdasarkan pasal 58 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003, maka masa percobaan yang disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) batal demi hukum ;
Bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan tanpa melampaui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang lama, hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan Pasal 59 ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi :
"Perjanjian Kerja Waktu, Tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat 5 dan ayat (6) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (4) Kepmenakertrans No :Kep-100/ Men/V1/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, berbunyi :
"Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melampaui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut"
Bahwa berdasarkan fakta dan berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud, maka dengan demikian hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat yang semula terjadi dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kata lain status hubungan kerja Para Penggugat sebagai Pekerja Kontrak, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) dengan kata lain status hubungan kerja Para Penggugat Pekerja Tetap;
Bahwa perkara a quo timbul akibat adanya keputusan Tergugat dalam melakukan efisiensi dan/atau pengurangan karyawan dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang menduduki jabatan sebagai Supervisor dan divisi lainnya terutama bagi pekerja dengan status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana efisiensi, dimaksud diberlakukan terhitung sejak bulan Desember 2006;
Bahwa terhitung sejak bulan Januari, 2007 Para Penggugat tidak dapat bekerja lagi karena dilarang oleh Security untuk memasuki area Perusahaan dengan alasan kartu absensi, Para Penggugat telah ditarik oleh Bagian Personalia, dimana menurut keterangan dari Security dimaksud Para Penggugat telah di putuskan hubungan kerjanya (PHK) karena kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir masa berlakunya;
Bahwa tindakan Tergugat yang melarang Para Penggugat memasuki area perusahaan (PT. Pangan Lestari) serta melakukan penarikan/pencabutan kartu absensi Para Penggugat merupakan bentuk pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Para Penggugat, oleh karena itu nyata, jelas, dan terang, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa alasan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 15 ayat (4) Kepmenakertrans No : Kep-100/Men/VI/2004, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Pengusaha/Tergugat diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat, hal tersebut sangat jelas diatur dan ditetapkan dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai mana tersebut diatas, maka tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa penetapan dan tanpa pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat merupakan tindakan yang melanggar Pasal 155 ayat (1) Jo Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan masing - masing sebagai berikut :
SITI SUGIH ARYANI
Uang Pesangon: 2X4XRp. 1.040.560. = Rp. 8.324.480,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:2XRp. 1.040.560, = Rp. 2.081.120,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan: 15% X Rp. 8.324.480, = Rp. 1.560.840,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
bulan X Rp. 1.040.560,- = Rp.16 648 960,-
Jumlah = Rp.27.054.560,-
Terbilang : (dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah).
FIRMANSYAH
Uang Pesangon: 2X4XRp. 1.040.560,- = Rp. 8.324.480,‑
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2XRp. 1.040.560, = Rp. 2.081.120,‑
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan 15% X Rp. 8.324.480,- = Rp. 1.560.840,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 bulan X Rp. 1.040.560,- = Rp.16.648.960,-
Jumlah = Rp.27.054.560,-
Terbilang : (dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah).
ADRIANSYAH
Uang Pesangon: 2X3XRp. 1.290.000,- = Rp. 7.740.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan : 15% X Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008 16 bulan X Rp.1.290.000, - = Rp.20.640.000.-
Jumlah = Rp.29.541.000,-
Terbilang : (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
SUYATMO
Uang Pesangon:
2X3XRp. 1.290.000,- = Rp. 7.740.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan: 15% X Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008 16 bulan X Rp.1.290.000,- = Rp.20.640.000.-
Jumlah = Rp.29.541.000,-
Terbilang: (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan pada fakta, bukti-bukti dan atas hukum yang sangat kuat sekali, maka sudah selayaknya dan patut menurut hukum gugatan PENGGUGAT untuk diterima dan kabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Bahwa berdasarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 UU No. 2 tahun 2004, maka sangat beralasan, layak dan patut menurut hukum jika putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Primer
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan lunas kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat dengan perhitungan masing-masing sebagai berikut :
SITI SUGIH ARYANI
Uang Pesangon: 2X4XRp. 1.040.560. = Rp. 8.324.480,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:2XRp. 1.040.560, = Rp. 2.081.120,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan: 15% X Rp. 8.324.480, = Rp. 1.560.840,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008 17 bulan X Rp. 1.040.560,- = Rp.16 648 960,-
Jumlah = Rp.27.054.560,-
Terbilang : (dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah).
FIRMANSYAH
Uang Pesangon: 2X4XRp. 1.040.560,- = Rp. 8.324.480,‑
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2XRp. 1.040.560, = Rp. 2.081.120,‑
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan 15% X Rp. 8.324.480,- = Rp. 1.560.840,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 bulan X Rp. 1.040.560,- = Rp.16.648.960,-
Jumlah = Rp.27.054.560,-
Terbilang : (dua puluh tujuh juta lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah).
ADRIANSYAH
Uang Pesangon: 2X3XRp. 1.290.000,- = Rp. 7.740.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan : 15% X Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008 16 bulan X Rp.1.290.000, - = Rp.20.640.000.-
Jumlah = Rp.29.541.000,-
Terbilang : (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
SUYATMO
Uang Pesangon:
2X3XRp. 1.290.000,- = Rp. 7.740.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan: 15% X Rp. 7.740.000,- = Rp. 1.161.000,-
Upah proses dari bulan Januari 2007 s/d Mei 2008 16 bulan X Rp.1.290.000,- = Rp.20.640.000.-
Jumlah = Rp.29.541.000,-
Terbilang: (dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang memenuhi rasa kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Bahwa dalam Gugatannya Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk melakukan pemeriksaan secara cepat dengan alasan perkara a quo merupakan Gugatan ulang dimana sebelumnya telah diperiksa kurang lebih selama 4 (empat) tahun, yaitu :
Tingkat Mediasi, sesuai Anjuran dengan No. 093/ANJ/D/V/2007, tanggal 9 Mei 2007 ;
Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai putusan register No.135/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, tanggal 02 September 2008 ;
Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, sesuai putusan register No. 122K/Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Maret 2009 ;
Tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, sesuai putusan register No.036 PK/Pdt.Sus/2010, tanggal 12 April 2010.
(vide Gugatan Para Penggugat, halaman 2);
Alasan-alasan tersebut diatas yang disampaikan oleh Para Penggugat adalah proses penyelesaian perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang telah diatur oleh Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial yaitu Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut “UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI”) serta ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.14 Tahun 1985 dan perubahannya Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, dimana pihak yang tidak puas terhadap putusan yang dijatuhkan berhak untuk mengajukan upaya hukum yang telah diatur dan ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut diatas. Oleh karenanya permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk pemeriksaan cepat dalam perkara a quo dengan alasan tersebut diatas sudah sepatutnya untuk ditolak.
DALAM EKSEPSI
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini (Kompetensi Relatif) ;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan telah bekerja di PT. Pangan Lestari (Tergugat) yang beralamat di Jl. Muara Baru Ujung, Kompleks PPPSJ Blok M, No.1-2 dan No.11-13, Jakarta Utara. Berdasarkan fakta dan telah terbukti secara de facto dan secara de jure bahwa Tergugat telah relokasi/pindah dan tidak lagi berkantor di Muara Baru Ujung, Kompleks PPPSJ Blok M, No.1-2 dan No.11-12, Jakarta Utara, akan tetapi Tergugat telah berkedudukan dan beralamat di Jl. Jati Raya Blok J I No.10 B, Komplek Newton Techno Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, hal tersebut telah diakui secara tegas oleh Para Penggugat dalam gugatannya dan terbukti adanya permohonan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan panggilan/delegasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat (vide permohonan Panggilan Sidang No. 77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, tertanggal 28 April 2011) dan juga adanya permohonan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan panggilan/delegasi melalui Pengadilan Negeri Bekasi (vide Permohonan Sidang No.77/PHI.G/ 2011/PN.Jkt.Pst, tertanggal 05 Mei 2011).
Dalam ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI yang merupakan Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai apabila perusahaan tempat buruh bekerja pindah alamat, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 57 UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
“Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Dari ketentuan pasal tersebut diatas dengan tegas dijelaskan bahwa apabila tidak diatur dalam ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, maka yang berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum yaitu HIR (Herziene Indonesia Reglement).
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, dan secara de facto dan de jure Tergugat telah berkedudukan dan beralamat di Jl. Jati Raya Blok J I No.10 B, Komplek Newton Techno Park, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam jurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, yang hal tersebut dengan tegas telah diakui oleh Para Penggugat terbukti adanya permohonan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan panggilan/delegasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat dan juga adanya permohonan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan panggilan/delegasi melalui Pengadilan Negeri Bekasi. Oleh karena itu seharusnya Gugatan Para Penggugat diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabila Gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), hal tersebut telah sesuai dengan putusan perkara No.40/G/PHI. PN.Jkt.Pst, yang telah diputus pada tanggal 14 Juni 2007, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : Lilik Mulyadi, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, Sri Raziaty Ischaya, SIP dan Junaedi, SE.,M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Gugatan Para Penggugat Prematur
Bahwa Para Penggugat dengan tegas mengakui bahwa perkara Gugatan ini adalah merupakan gugatan kembali (ulang), dimana perkara sebelumnya telah diproses, yaitu sebagai berikut :
Tingkat Mediasi, sesuai Anjuran dengan No. 093/ANJ/D/V/2007, tanggal 9 Mei 2007 ;
Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register No.135/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst ;
Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, sesuai putusan register No. 122K/Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Maret 2009 ;
Tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, dengan register No.036 PK/Pdt.Sus/2010.
Perlu kami sampaikan perkara lama antara Para Penggugat dengan Tergugat masih dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI dengan No.036 PK/Pdt.Sus/2010, hal tersebut telah ditegaskan oleh Para Penggugat sebagaimana diatas.
Sepanjang pengetahuan kami perkara Peninjauan Kembali No.036 PK/Pdt.Sus/2010 tersebut masih dalam pemeriksaan Majelis Hakim Tingkat Peninjauan di Mahkamah Agung RI, karena sampai dengan jawaban ini kami buat dan sampaikan dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst kami belum pernah menerima putusan ataupun surat pemberitahuan mengenai isi putusan perkara yang kami ajukan dan mintakan pemeriksaan di Tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.
Oleh karena itu Para Penggugat dalam mengajukan Gugatan perkara a quo jelas belum waktunya atau prematur, maka sudah sepatutnya Gugatan Para Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Legal Standing Penerima Kuasa
Apabila dicermati Surat Kuasa Khusus Para Penggugat tertanggal 4 Maret 2011, Para Penggugat memberikan kuasa kepada C. Supiandi dan Sahrul Pasa, Para Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras-Indonesia), yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI, yaitu berbunyi sebagai berikut :
“Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”.
Perlu disampaikan bahwa Para Penggugat adalah para pekerja di perusahaan dibidang makanan, sehingga menurut kami tidak terkait dan tidak ada relefansinya dengan sektor usaha pariwisata, oleh karena itu apabila Para Penggugat menjadi anggota dari Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras-Indonesia) adalah suatu hal yang aneh dan untuk itu perlu serta patut kami pertanyakan, karena berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi sebagai berikut :
“Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh”.
Dari Penjelasan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh, yaitu pada pokoknya antara lain bahwa pekerja/buruh pada pabrik/perusahaan besi atau baja tentunya para pekerja/buruh pabrik tersebut akan masuk bergabung dan menjadi anggota yang terkait dengan jenis pekerjaan tersebut yaitu adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh Metal.
Dengan fakta Para Penggugat bekerja dengan jenis pekerjaan dibidang makanan akan tetapi kuasa hukum untuk mewakili Para Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial adalah dari Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras-Indonesia) yaitu C. Supiandi dan Syahrul Pasa, yang tentunya adanya keraguan hubungan hukum antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa karena tidak terkait dengan jenis pekerjaan.
Oleh karena itu menurut kami para penerima kuasa tidak mempunyai kewenangan hukum (Legal Standing) untuk membawa perkara ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sudah sepantasnya Gugatan Para Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal tersebut telah sesuai dengan Putusan No.02/G/2007/PHI.PN.PTI, tertanggal 11 April 2007, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : Ratmono, SH,. sebagai Hakim Ketua, Edy Dharma Putra, SH., dan Ahmad Budiono, S.Sos., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.294 K/Sip/1971, tertanggal 1971.
Gugatan/Tuntutan Lewat Waktu/Daluwarsa (verjaard)
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI Jo Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jelas mengatur bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, bahwa putusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah dikualifikasikan Para Penggugat mengundurkan diri, dikarenakan Para Penggugat telah dipanggil untuk masuk bekerja kembali baik panggilan via telepon maupun panggilan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali yang disampaikan dengan patut, akan tetapi sampai dengan batas akhir panggilan Para Penggugat untuk masuk bekerja yaitu tanggal 17 Juli 2007, akan tetapi Para Penggugat tidak mengindahkan dan mematuhi panggilan tersebut.
Dengan fakta hukum bahwa perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Para Penggugat mengundurkan diri sejak tanggal 17 Juli 2007 dan Para Penggugat tidak terima kemudian mengajukan/ mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 April 2011 dibawah register No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, maka membuktikan bahwa Gugatan Para Penggugat diajukan telah melebihi 1 (satu) tahun yang mana hal tersebut nyata-nyata mengakui dengan tegas oleh Para Penggugat (vide Gugatan Para Penggugat halaman 3).
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan 82 Undang-Undang No.2 tahun 2004 tentang PPHI Jo Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan fakta Para Penggugat mengundurkan diri dan mengajukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dari 1 (satu) tahun maka berakibat hukumnya Gugatan tersebut menjadi lewat waktu/daluwarsa, sehingga sudah sepatutnya Gugatan Para Penggugat untuk ditolak. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.408 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.
Posita Gugatan Saling Bertentangan
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 April 2011 pada Pokok Perkara dalil posita angka 16 Para Penggugat mendalilkan yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
“… Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum...”. (cetak miring, tebal Tergugat).
Dari dalil posita angka 16 Para Penggugat tersebut diatas, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) batal demi hukum dengan demikian maka berakibat hukumnya tidak adanya pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat.
Akan tetapi pada Pokok Perkara dalil posita angka 20 Para Penggugat mendalilkan yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
“…,maka sangatlah beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan…”. (cetak miring, tebal Tergugat);
Dari kedua dalil posita dalam Pokok Perkara tersebut yaitu antara dalil posita angka 16 dan dalil posita angka 20 adalah saling bertentangan dan berakibat hukum gugatan menjadi kabur (obscuur libel), maka sudah sepatutnya Gugatan Para Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Petitum Bertentangan Dengan Posita Gugatan
Bahwa Para Penggugat dalam petitum angka 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan lunas kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat …” .
(cetak tebal, miring, dan garis bawah Tergugat).
Petitum Para Penggugat tersebut diatas terbukti bertentangan dengan dalil posita Para Penggugat pada angka 16, yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
“… Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum ...”. (cetak miring, tebal Tergugat).
Berdasarkan pada fakta hukum tersebut diatas, membuktikan bahwa adanya pertentangan hukum antara dalil petitum dengan dalil posita dalam Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 April 2011, maka berakibat hukumnya Gugatan Para Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1075 K/Sip/1980, tertanggal 8 Desember 1982.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa apabila dicermati Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 April 2011 dengan susunan Penggugat sebagai berikut :
ADRIANSYAH, bertempat tinggal ….” ;
FIRMANSYAH, bertempat tinggal …..” ;
SITI SUGIH ARYANI, bertempat tinggal ….” ;
SUYATMO, bertempat tinggal ….” ;
(vide Gugatan Para Penggugat, halaman 1)
Berdasarkan urutan nomor Para Penggugat tersebut diatas cukup jelas dan dapat diartikan bahwa :
Penggugat I adalah ADRIANSYAH
Penggugat II adalah FIRMANSYAH
Penggugat III adalah SITI SUGIH ARYANI
Penggugat IV adalah SUYATMO.
Akan tetapi pada petitum angka 3 susunan Para Penggugat telah lain dan berbeda yaitu sebagai berikut :
SITI SUGIH ARYANI,
FIRMANSYAH,
ADRIANSYAH,
SUYATMO.
Dengan fakta hukum terbukti adanya ketidak sesuaian atau tidak konsisten atau tidak adanya kepastian hukum urutan Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas, sehingga menjadi Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan tidak adanya kepastian hukum, maka berakibat hukumnya Gugatan Para Penggugat menjadi kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sepatutnya Gugatan Para Penggugat tersebut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Tuntutan Para Penggugat Tidak Sesuai Dasar Hukum
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 April 2011, Para Penggugat mendalilkan Tergugat dihukum untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(vide Gugatan Para Penggugat halaman 12 pada angka 20).
Dimana dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada 1 (satu) ayat pun dalam pasal tersebut diatas yang mengatur mengenai pembayaran pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
Dengan fakta hukum, bahwa dalam gugatan Para Penggugat mengenai perhitungan kompensasi mengenai uang pesangon terbukti 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (vide Gugatan Para Penggugat pada halaman 12 s/d 16).
Berdasarkan hal tersebut telah terbukti, bahwa perhitungan pesangon Para Penggugat jelas bertantangan dengan ketentuan Undang-Undang yang dijadikan sebagai dasar hukumnya yaitu Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berakibat Gugatan Para Penggugat menjadi kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sepatutnya Gugatan Para Penggugat tersebut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Besarnya Tuntutan Salah
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 April 2011, Para Penggugat diantaranya mengajukan tuntutan mengenai Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, berdasarkan pada ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi persyaratan.
Adapun tuntutan Para Penggugat mengenai Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yaitu untuk Penggugat khusus yang bernama Siti Sugih Aryani dan Firmansyah adalah sama, yaitu sebagai berikut :
15 % X Rp.8.324.480,-………………………………. = Rp.1.560.840,-
(vide Gugatan Para Penggugat halaman 12, 14 dan 15)
Apabila dicermati penghitungan mengenai tuntutan Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan untuk Penggugat khusus yang bernama Siti Sugih Aryani dan Firmansyah terbukti salah dan tidak benar, karena seharusnya tertulis adalah sebesar :
15 % X Rp.8.324.480,- ……………………………. = Rp. 1.248.672,-.
Dengan fakta hukum terbukti adanya kesalahan penghitungan jumlah tuntutan pada Gugatan Para Penggugat tersebut, maka berakibat Gugatan Para Penggugat menjadi tidak jelas dan tidak pasti sehingga masuk dalam kualifikasi Gugatan kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sepatutnya Gugatan Para Penggugat tersebut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam bagian Rekonvensi ini, Tergugat Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Para Penggugat Konpensi mohon disebut sebagai Para Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa segala hal yang telah disampaikan Penggugat Rekonvensi di dalam bagian Pokok Perkara/Konpensi tersebut diatas, secara mutatis mutandis, mohon dianggap termuat kembali dalam bagian Rekonvensi ini.
Bahwa fakta hukum pada waktu itu sebenarnya perselisihan hubungan industrial antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi telah selesai. Hal tersebut sesuai dengan dalil Para Tergugat Rekonvensi pada posita angka 16 Pokok Perkara yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
“…, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. (cetak miring Penggugat Rekonvensi) [vide Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 April 2011, halaman 11, pada angka 16].
Oleh karena itu Penggugat Rekonvensi pada waktu itu telah melakukan pemanggilan melalui via telepon dan pemanggilan tertulis dengan patut kepada Para Tergugat Rekonvensi untuk masuk dan bekerja kembali, akan tetapi kenyataanya Para Tergugat Rekonvensi tidak mengindahkan dan mematuhi pemanggilan tersebut untuk masuk bekerja kembali ;
Bahwa, karena Para Tergugat Rekonvensi pada waktu itu tidak mengindahkan dan mematuhi panggilan dari Penggugat Rekonvensi untuk bekerja kembali, maka Penggugat Rekonvensi kembali menerbitkan panggilan terakhir secara tertulis dan patut kepada Para Tergugat Rekonvensi untuk masuk bekerja paling lambat pada tanggal 17 Juli 2007, akan tetapi sampai batas waktu yang telah ditentukan Para Tergugat Rekonvensi tidak mengindahkan dan tidak mematuhi panggilan tersebut ;
Bahwa oleh karena pemanggilan kepada Para Tergugat untuk bekerja kembali yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka sangatlah layak dan tidak berlebihan apabila pemanggilan bekerja kembali terhadap Para Tergugat Rekonvensi dimaksud dinyatakan sah berikut segala akibat hukumnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan dengan jelasnya bahwa apabila pekerja/buruh telah dipanggil secara patut oleh pengusaha 2 (dua) akan tetapi Pekerja/buruh tidak mengindahkan dan tidak mematuhi panggilan tertulis tersebut, maka pekerja/buruh dikualifikasikan telah mengundurkan diri. Oleh karena itu Penggugat Rekonvensi tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa dengan fakta hukum pada waktu itu Para Tergugat Rekonvensi tidak mengindahkan dan mematuhi panggilan dari Penggugat Rekonvensi, maka Para Tergugat telah terbukti mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka sejak saat itu Penggugat Rekonvensi tidak memiliki hubungan kerja dengan Para Tergugat Rekonvensi.
Dikarenakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi adalah Para Tergugat Rekonvensi mengundurkan diri, maka tidak disyaratkan adanya suatu penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukumnya bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Rekonvensi adalah sah berikut segala akibat hukumnya ;
Menyatakan hukumnya bahwa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi putus/berakhir terhitung sejak tanggal 17 Juli 2007 dengan kualifikasi Para Tergugat Rekonvensi mengundurkan diri dengan sukarela ;
Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat Rekonvensi tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Tergugat Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat atau Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 77/PHI.G/2011/PHI.Pn.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi secara tunai sebagai akibat tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dengan alasan efisiensi dengan perincian sebagai berikut :
1. SITI SUGIH ARYANI :
Uang pesangon: 2x4xRp.1.040.560,- = Rp. 8.324.480,-
Uang penghargaan masa kerja: 1x2xRp.1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 10.405.600,- = Rp. 1.560.840,-
Upah Proses bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp. 16.648.960,-
Jumlah = Rp.28.615.400,-
2. FIRMANSYAH :
Uang pesangon : 2 x 4 x Rp.1.040.560,- = Rp. 8.324.480,-
Uang penghargaan masa kerja : 1x2xRp.1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 10.405.600,- = Rp. 1.560.840,-
Upah Proses bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp. 16.648.960,-
Jumlah = Rp. 28.615.400,-
3. ADRIANSYAH :
Uang pesangon : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp. 7.743.360,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 7.743.360,- = Rp. 1.161.504,-
Upah Proses bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp. 16.648.960,-
Jumlah = Rp. 25.553.824,-
4. SUYATMO :
Uang pesangon : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp. 7.743.360,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 7.743.360,- = Rp. 1.161.504,-
Upah Proses bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp. 16.648.960,-
Jumlah = Rp. 25.553.824,-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI/ REKONPENSI :
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 14 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 110/Srt.Kas/PHI/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Oktober 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 27 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 November 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM EKSEPSI
Judex Facti Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Terhadap Eksepsi Kewenangan Absolut
Dengan adanya fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan dari bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yaitu bukti P-5 berupa Perjanjian Kontrak Kerja No.025/I/PKK/PL Jkt/HRD/05, yaitu dalam Pasal 8 ditegaskan bahwa "apabila terjadi perselisihan maka domisili hukum yang dipilih adalah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta" (vide bukti P-5 pada Pasal 8).
Oleh karena itu berdasarkan pada fakta hukum tersebut diatas maka Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut bersamaan dengan kesimpulan, akan tetapi bukti dan fakta hukum diabaikan atau tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR, maka eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat tentang Eksepsi Kewenangan Absolut yang diajukan masih dalam konteks pemeriksaan demikian diperbolehkan dan disahkan oleh hukum acara, oleh karena itu Judex Facti wajib menerima eksepsi tersebut dan memberikan pertimbangan hukumnya terhadap eksepsi tersebut.
Akan tetapi dalam amar putusan No. 77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 Judex Facti menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya (vide putusan halaman 48), namun fakta hukumnya Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum apapun atas penolakan Eksepsi Kewenangan Absolut tersebut.
Selain itu Judex Facti juga terbukti dalam mengambil keputusan telah !alai dan melanggar hukum yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi sebagai berikut :
"Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan".
Fakta hukum bahwa dalam perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst adanya perjanjian yaitu bukti P-5 berupa Perjanjian Kontrak Kerja No.025/I/PKK/PL Jkt/HRD/05, namun Perjanjian Kontrak Kerja No.025/1/PKIVPL Jkt/HRD/05 khususnya pada ketentuan Pasal 8 (Domisili Hukum), yaitu berbunyi sebagai berikut :
“Pihak Kedua dan Pihak Pertama membenarkan bahwa Kedua Belah Pihak telah membaca Surat Perjanjian Kontrak ini dengan baik dan Kedua menyetujui den menyadari secara penuh akan Hak dan Kewajiban masing‑masing Pihak serta memilih Domisili Hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta, bilamana musyawarah diantara Para Pihak sudah tidak dimungkinkan".
Akan tetapi domisili hukum yang dipilih dan disetujui oleh para pihak di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Oleh karena itu terbukti bahwa Judex Facti telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan, sehingga sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan dan selanjutnya memberikan putusan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini (Kompetensi Relatif)
Eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat tentang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini (Kompetensi Relatif) telah diputus oleh Judex Facti dengan putusan sela pada tanggal 6 Juli 2011, adapun amar putusannya antara lain berbunyi yaitu : "Menolak Eksepsi Tergugat".
Penolakan eksepsi Kompetensi Relatif Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut Judex Facti memberikan pertimbangan hukum antara lain yaitu sebagai berikut
"Bahwa berdasarkan bukti awal P.A1 berupa Perjanjian Kontrak Kerja Nomor :025/I/PKK/PL Jkt/HRD/05 tanggal 01 Februari 2005 diperoleh fakta bahwa Penggugat IV telah membuat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Tergugat dimana Tergugat berkedudukan di Perum Prasarana Petikanan Samudra Indonesia Jalan Muara Baru Ujung Jakarta 14450". (vide Putusan Sela No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, halaman 40)
Dengan fakta hukum bukti awal P.A1 berupa Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 025/I/PKK/PL Jkt/HRD/05 tanggal 01 Februari 2005 dijadikan dasar hukum Judex Facti untuk menolak eksepsi Kewenangan Relatif adalah suatu bukti bahwa Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan.
Fakta hukum didalam bukti awal P.A1 berupa Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 025/I/PKK/PL Jkt/HRD/05 tanggal 01 Februari 2005 pada ketentuan Pasal 8 Domisili Hukum, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"Pihak Kedua dan Pihak Pertama membenarkan bahwa Kedua Belah Pihak telah membaca Surat Perjanjian Kontrak ini dengan baik dan Kedua menyetujui dan menyadari secara penuh akan Hak dan Kewajiban masing - masing Pihak serta memilih Domisili Hukum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta, bilamana musyawarah diantara Para Pihak sudah tidak dimungkinkan".
Dengan adanya fakta hukum tersebut seharusnya Judex Facti karena jabatannya (ex-officio) harus menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst meskipun Pemohon Kasasi / Tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang Kewenangan Absolut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 HIR.
Oleh karena itu berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka sudah sepatutnya putusan sela No.77/PHI.G/2011/PN,Jkt.Pst tanggal 6 Juli 2011 dan Putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Gugatan Para Penggugat Prematur
Judex Facti menolak Eksepsi Gugatan Para Penggugat Prematur dengan pertimbangan hukum yang berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa oleh karena putusan tersebut adalah Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) maka Majelis Hakim berpendapat Para Penggugat diperbolehkan menurut undang-undang untuk mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang dengan demikian Eksepsi yang menyatakan Gugatan Para Penggugat Prematur harus ditolak". (vide putusan halaman 31)
Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan : "Para Penggugat diperbolehkan menurut undang-undang untuk mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang” adalah sangat berlebihan dan tidak berdasarkan hukum karena undang-undang yang dijadikan dasar hukum Judex Facti tersebut tidak jelas disebutkan undangundang apa yang digunakan.
Selain itu dengan pertimbangan hukum tersebut diatas Judex Facti menolak eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat tentang Eksepsi Gugatan Para Penggugat Prematur, membuktikan bahwa Judex Fakti telah lalai dan salah menerapkan hukum.
Perlu Pemohon Kasasi/Tergugat sampaikan bahwa perkara No.77/PHI.G/2011 adalah merupakan gugatan ulang (gugatan kedua) dimana gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan No. 135/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, terhadap putusan No.135/PHI.G/2008/PN. Jkt.Pst tersebut dimohonkan upaya hukum kasasi maupun upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang tercatat dalam register No. 036 PK/Pdt.Sus/2010.
Bahwa belum adanya putusan perkara PK No.036 PK/Pdt.Sus/2010 yang disampaikan Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat yang merupakan pihak dalam perkara PK No.036 PK/Pdt.Sus/2010, namun Para Termohon Kasasi/Para Penggugat pada tanggal 19 April 2011 telah mengajukan gugatan ulang (gugatan kedua) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercatat dalam register No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst.
Fakta bahwa pemberitahuan isi putusan perkara PK No.036 PK/Pdt.Sus/2010 disampaikan oleh Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 20 Juli 2011 sebagaimana dimasudkan dalam bukti TK/PR-11 berupa Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI (PK) No.036 PK/Pdt.Sus/2010 Jo No.135/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst Jo No.37/Srt.PK/2009 tertanggal 20 Juli 2011.
Berdasarkan pada ketentuan Hukum Acara Perdata Indonesia yaitu HIR (Herziene lndonesische Reglement) yang juga dipakai sebagai Hukum Acara pada Peradilan Hubungan Industrial yaitu pada Pasal 179 ayat (2) HIR, berbunyi sebagai berikut :
”Jika kedua belah pihak atau salah satu dari padanya, tidak hadir ketika putusan diumumkan, maka atas perintah Ketua isi putusan itu diberitahukan kepadanya oleh seorang pegawai yang ditugaskan melakukan itu".
Dengan dasar ketentuan Pasal 179 ayat (2) HIR tersebut diatas, seharusnya gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst belum bisa diperiksa dan diadili karena gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst adalah gugatan ulang (gugatan ke dua) atas perkara yang dimohonkan PK No.036 PK/Pdt.Sus/2010 dimana salah satu pihak yaitu Pemohon Kasasi/Tergugat belum menerima pemberitahuan isi putusan PK No.036 PK/Pdt.Sus/2010 dari Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga putusan PK No. 036 PK/Pdt.Sus/2010 belum mengikat para pihak.
Dengan fakta Judex Facti mengabulkan gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst pada tanggal 14 September 2011 adalah suatu bukti bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku.
Oleh karena itu sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Legal Standing Penerima Kuasa
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti halaman 31 alinea 2 s/d 5 dan halaman 32 alinea 1 yang hanya berdasarkan pada ketentuan Pasal 87 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanpa mempertimbangkan fakta hukum adanya pengakuan dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yang diucapkan dimuka persidangan pada tanggal 8 Juli 2011, adalah bukti bahwa Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya fakta hukum pengakuan yang disampaikan oleh kuasa hukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam Repliknya tanggal 8 Juli 2011, halaman 4 alinea 3, yaitu berbunyi sebagai berikut : "Namun demikian perlu kiranya diketahui secara baik oleh Tergugat, bahwa Para Penggugat adalah anggota Organisasi Buruh Independent (ORBIT)".
Pengakuan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yang disampaikan dalam Repliknya pada tanggal 8 Juli 2011 tersebut adalah suatu pengakuan yang harus diterima sebagai fakta hukum dan sebagai bukti yang sempurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan Pasal 174 HIR.
Adanya bukti yang sempurna bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat adalah anggota ORBIT bukan sebagai anggota dari Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia, maka C. Supiandi dan Syahrul Pasa tidak mempunyai Legal Standing untuk mewakili Para Termohon Kasasi/Para Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas membuktikan bahwa Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka sudah sepatutnya putusan Judex Facti No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 harus dibatalkan.
Bahwa selain itu Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia tidak mempunyai unit kerja di PT. Pangan Lestari, karena yang mempunyai anggota adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh unit kerja yang ada pada perusahaan yang dibentuk oleh setiap pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh.
Untuk itu maka Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral. Indonesia tidak mempunyai Legal Standing dan tidak berhak sebagai kuasa hukum dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 87 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal tersebut sesuai pertimbangan hukum atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 054 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 28 Mei 2008 dengan susunan Majelis Hakim : Prof. DR. H. Muchsin, SH sebagai Ketua Majelis, Arsyad, S.H., M.H ., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Maka sudah sepatutnya putusan Judex Facti No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 23 Udang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu adanya kewajiban bagi Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia untuk melaporkan dan memberitahukan secara tertulis tentang keberadaannya dan sekaligus mencatatkan sebagai organisasi buruh yang ada diperusahaan kepada PT. Pangan Lestari (Pemohon Kasasi/Tergugat) sebagai mitra kerjanya.
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak adanya bukti bahwa Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia telah melaporkan secara tertulis keberadaannya kepada PT. Pangan Lestari (Pemohon Kasasi/Tergugat).
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinyatakan bahwa keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya.
Dengan fakta hukum bahwa PT. Pangan Lestari (Pemohon Kasasi/Tergugat) merupakan perusahaan disektor produk makanan, bukan termasuk disektor pariwisata, sehingga tidak adanya kewenangan sedikitpun dari Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia untuk merekrut anggota dari PT. Pangan Lestari yang merupakan sektor makanan.
Dengan demikian terbukti bahwa Judex Facti telah salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku yaitu melanggar ketentuan Pasal 87 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hal tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 176 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 28 April 2011 dengan susunan Majelis Hakim: Prof. Dr.Mieke Komar, SH.MCL sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH,MH. dan H. Buyung Marizal, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan Mahkamah Agung RI No.823 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 18 Januari 2011 dengan susunan Majelis Hakim : H. Dirwoto, SH, sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH, dan H. Buyung Marizal, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Oleh karena itu sudah sepatutnya putusan Judex Facti No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Gugatan/Tuntutan Lewat Waktu/Daluwarsa (verjaard)
Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat diperbolehkan oleh undang-undang untuk mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pokok perkara a quo belum diperiksa oleh Majelis Hakim maka gugatan a quo bukanlah daluwarsa karena perkara a quo sudah pernah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada saat itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dengan demikian Eksepsi yang menyatakan Gugatan/Tuntutan Lewat Waktu/Daluarsa harus ditolak". (vide putusan hal 32).
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas sudah sepatutnya untuk dibatalkan karena Judex Facti telah lalai dan tidak menerapkan hukum yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi sebagai berikut :
"Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang juga merupakan Hukum Acara pada Pengadilan Hubungan Industrial secara khusus mengatur tenggang waktu mengajukan gugatan yaitu hanya 1 (satu) tahun dari pekerja/buruh mengetahui di putus hubungan kerja, yaitu ketentuan Pasal 82 yang berbunyi sebagai berikut :
”Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha".
Oleh karena fakta hukum gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat No. 77/PHI.G/2011/PN.JKt.Pst tercatat dalam register perkara pada tanggal 19 April 2011, yaitu diajukan telah lewat dari dari 1 (satu) tahun sejak Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri pada tanggal 17 Juli 2007 (vide bukti TK/PR-4 sampai dengan bukti TK/PR-6), hal tersebut dengan tegas juga diakui oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat didalam gugatannya yaitu bahwa perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst diajukan setelah 4 (empat) tahun (vide gugatan halaman 3).
Bahwa fakta hukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri karena Para Termohon Kasasi/Para Penggugat mengingkari kewajibannya untuk bekerja meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan untuk panggilan yang ke 3/terakhir Pemohon Kasasi/Tergugat memberikan batas waktu terakhir bagi Para Termohon Kasasi/Para Penggugat untuk masuk bekerja yaitu pada tanggal 17 Juli 2007 (vide bukti TK/PR-4 sampai dengan bukti TK/PR-6), namun Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidak mengindahkan dan tidak mematuhinya.
Fakta hukum Para Termohon Kasasi/Para Penggugat mengingkari kewajibannya dengan tidak mematuhi panggilan kerja ke 3/terakhir juga diterangkan para saksi yaitu : saksi Siti Mahasih dan Sri Lestari, para saksi tersebut menerangkan bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat termasuk saksi Siti Mahasih dan saksi Sri Lestari mengetahui dan mendapatkan panggilan-panggilan dari PT. Pangan Lestari akan tetapi Para Termohon Kasasi/Para Penggugat termasuk saksi membiarkan dan tidak mengindahkan serta tidak mematuhi panggilan-pangilan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut secara hukum nyatalah bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi/Tergugat dengan kualifikasi mengundurkan diri.
Oleh karena itu sudah sepatutnya Putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt,Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan dan selanjutnya menyatakan bahwa gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst yang diajukan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat pada tanggal 19 April 2011 di Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditolak karena telah kadaluwarsa sebab diajukan telah lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana ketentuan Padal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 823 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 18 Januari 2011, dengan susunan Majelis Hakim : H. Dirwoto, S.H, sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H, dan H. Buyung Marizal, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.144 KIPdt.Sus/2010, tanggal 30 Desember 2010, dengan susunan Majelis Hakim : Marina Sidabutar, S.H., M.H ., sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H.,M.H dan Jono Sihono, S.H .,masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Bahwa Judex Facti menolak eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat tentang Posita Gugatan Saling Bertentangan, eksepsi tentang Petitum Bertentangan Dengan Posita, eksepsi tentang Tuntutan Para Penggugat Tidak Sesuai Dengan Dasar Hukum, dan eksepsi tentang Besarnya Tuntutan Salah
Fakta hukum Judex Facti menolak eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat tentang Posita Gugatan Saling Bertentangan, eksepsi tentang Petitum Bertentangan Dengan Posita; eksepsi tentang Tuntutan Para Penggugat Tidak Sesuai Dengan Dasar Hukum dan eksepsi tentang Besarnya Tuntutan Salah, dimana Judex Facti menolak eksepsi-eksepsi tersebut diatas hanya dengan 1 (satu) pertimbangan hukum bahwa eksepsi-eksepsi tersebut telah masuk dalam pokok perkara dengan mengabaikan fakta hukum, adalah bukti bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan alasan yaitu sebagi berikut :
Posita Gugatan Saling Bertentangan
Fakta hukum adanya posita gugatan saling bertentangan dengan posita yang lain, yaitu sebagai berikut :
Posita angka 16, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"...Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum...".
Posita angka 20, yaitu berbunyi sebagai berikut :
"...maka sangatlah beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan..".
Petitum Bertentangan Posita
Fakta hukum adanya petitum bertentangan dengan posita gugatan, yaitu sebagai berikut :
Petitum angka 3 yaitu berbunyi sebagai berikut :
"Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan tunas kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat...".
Posita angka 16 yaitu berbunyi sebagai berikut :
"...Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum...".
Tuntutan Para Penggugat Tidak Sesuai Dengan Dasar Hukum
Fakta hukum adanya tuntutan Para Penggugat tidak sesuai dengan dasar hukum yaitu :
dalam gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst mendalilkan karena Pemohon Kasasi/Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak maka dihukum untuk membayar kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akan tetapi faktanya Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam perhitungan uang pesangon dikalikan 2 (dua), pada hal dalam gugatan tidak ada posita yang mewajibkan uang pesangon dikalikan 2 (dua).
(vide gugatan halaman 11 dan 12)
Besarnya Tuntutan Salah
Fakta hukum adanya kesalahan dalam besarnya tuntutan telah diakui oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam Repliknya tertanggal 8 Juni 2011 halaman 13 yaitu berbunyi sebagai berikut :
"oleh karena itu dalil Para Penggugat berkaitan dengan perincian perhitungan khususnya jumlah uang penghargaan masa kerja tersebut diatas merupakan perubahan/perbaikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari posita maupun petitum Para Penggugat".
Dengan adanya pernyataan dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam Repliknya tertanggal 8 Juni 2011 yaitu "merubah dan memperbaiki dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan posita maupun petitum Para Penggugat", adalah bukti dan fakta bahwa memang benar dalam gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst adanya kesalahan dalam penghitungan besarnya tuntutan.
Namun faktanya Judex Facti tidak mempertimbangkan pengakuan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas cukup membuktikan bahwa dalam gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst terbukti adanya fakta hukum sebagaimana eksepsi-eksepsi yang Pemohon Kasasi/Tergugat ajukan, akan tetapi Judex Facti mengesampingkan. Adalah suatu bukti bahwa Judex Facti telah salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku, oleh karena itu sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum pada halaman 34, yaitu berbunyi sebagai:
"bahwa terhadap Eksepsi angka 7 (tujuh) tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yaitu gugatan Para Penggugat antara identitas dengan petitum angka 3 susunan Para Penggugat tidak sama dan berbeda menurut Majelis Hakim perbedaan identitas antara digugatan dengan yang tertera dipetitum hanya kekeliruan penempatan urutan saja yang tidak menjadikan gugatan Para Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel) oleh karena Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) adalah tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak". (vide putusan halaman 34).
Dengan pertimbangan hukum tersebut diatas adalah suatu bukti bahwa tidak adanya kepastian hukum yang nyata dari Judex Facti karena mengabulkan gugatan yang tidak konsisten, tidak terperinci dan kabur, fakta hukum sebagaimana tersebut diatas atas maka Judex Facti dapat dikualifikasikan telah melanggar hukum. Maka sudah sepatutnya Putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil Pemohon Kasasi/Tergugat sebagaimana yang telah terurai bagian eksepsi mohon tertulis dan terbaca kembali Dalam Pokok Perkara, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian Dalam Pokok Perkara ini. Bahwa terhadap materi Pokok Perkara Judex Facti terbukti juga melanggar hukum atau salah menerapkan hukum serta lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi tidak cermat pula dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011, adalah sebagai berikut :
Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang berlaku
Bahwa dalam putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 Judex Facti mengabulkan gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat adalah membuktikan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum acara yaitu ketentuan Pasal 163 HIR, dengan fakta hukum Pemohon Kasasi/Tergugat menolak dalil-dalil gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugat juga men sommer dalil Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tentang, yaitu antara lain :
Besarnya upah Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, yaitu :
Termohon Kasasi I/Penggugat I (Adriansyah) Rp. 1.290.000,/ bulan,
Termohon Kasasi II/Penggugat II (Firmansyah) Rp. 1.040.560,-/ bulan;
Termohon Kasasi III/Penggugat III (Siti Sugih Aryani) Rp.1.040.560,- /bulan;
Termohon Kasasi IV/Penggugat IV (Suyatmo) Rp.1.290.000,-
masa kerja Para Termohon Kasasi/Para Penggugat,
Termohon Kasasi I/Penggugat I (Adriansyah) masa kerja 2 tahun ;
Termohon Kasasi II/Penggugat II (Firmansyah) masa kerja 3 tahun;
Termohon Kasasi III/Penggugat III (Siti Sugih Aryani) masa kerja 3 tahun ;
Termohon Kasasi IV/Penggugat IV (Suyatmo) masa kerja 2 tahun.
PKWT dengan adanya masa percobaan.
Fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan dari bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 tidak ada bukti yang dapat meneguhkan dalil-dalil gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tersebut diatas.
Berdasarkan dari bukti P-5 berupa Surat Perjanjian Kontrak Kerja No.025/I/PKK/PL Jkt/HRD/05, tanggal 1 Februari 2005, yaitu Perjanjian Kerja antara Termohon Kasasi IV/Penggugat IV (Suyatmo) dengan Permohon Kasasi/Tergugat (PT. Pangan Lestari) tidak ada ketentuan dalam Perjanjian Kontrak Kerja tersebut yang mengisyaratkan adanya masa percobaan serta besamya ubah/gaji yang diterima oleh Termohon Kasasi IV/Penggugat IV untuk setiap bulannya adalah Rp. 950.000.- (vide bukti P-5) bukan sebesar Rp. 1.290.000,- untuk setiap bulannya dan masa kerja dari Termohon Kasasi IV/Penggugat IV kurang dari 2 tahun.
Sehingga perlu dipertanyakan dengan dasar hukum apa Judex Facti mengabulkan tuntutan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat ? fakta hukum yang terungkap dimuka pengadilan mengenai besarnya upah pokok setiap bulannya Termohon Kasasi IV/Tergugat IV adalah sebesar Rp.950.000,-, maka seharunya yang menjadi dasar dari perhitungan uang pesangon Termohon Kasasi IV/Penggugat IV adalah Rp. 950.000,- bukan Rp. 1.290.000,-.
Dengan fakta Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidak dapat membuktikan dan meneguhkan dalil-dalilnya akan tetapi Judex Facti mengabulkan gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat adalah suatu bukti nyata bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Maka sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt. Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti dalam memutus perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst berdasarkan pada bukti P-1 yaitu Anjuran dari Mediator dan kesaksian dari Siti Mahasih dan Sri Lestari adalah bukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ditegaskan bahwa Anjuran Mediator hanyalah bersifat administratif sebagai syarat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun bukti P-1 yaitu Anjuran Mediator No.093/Anj/DN/07 tanggal 09 Mei 2007 adalah hasil mediasi antara Pemohon Kasasi / Tergugat dengan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, dimana fakta-fakta tersebut hanya berupa keterangan yang tidak mempunyai nilai pembuktikan sebagaimana hukum acara, antara lain yaitu karena keterangan saksi yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam Anjuran Mediator tidak berada dibawah sumpah sebagaimana ketentuan Pasal 147 HIR tentang ketentuan keterangan saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Selain itu Anjuran Mediator No.093/Anj/DN/07 tanggal 09 Mei 2007 adalah tidak sah dan cacat hukum, karena DPD Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi yang menjadi wakil/kuasa dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan hak (legal standing) untuk mewakili Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja karena bukan anggotanya berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinyatakan bahwa keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya, hal ini berarti PT. Pangan Lestari (Pemohon Kasasi/Tergugat) merupakan perusahaan disektor produk makanan bukan termasuk disektor pariwisata, sehingga tidak adanya kewenangan dan tidak ada relevansinya sedikitpun dari DPD Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi untuk merekrut anggota dari PT. Pangan Lestari yang merupakan sektor makanan.
Dan DPD Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi tidak mempunyai unit kerja di PT. Pangan Lestari, karena yang mempunyai anggota adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh unit kerja yang ada pada perusahaan yang dibentuk oleh setiap pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh.
Selain itu saksi yang bernama Siti Mahasih dan Sri Lestari dimuka persidangan menerangkan bahwa apa yang saksi terangkan tersebut tahu dari orang lain, maka kesaksian saksi yang bernama Siti Mahasih dan Sri Lestari adalah kesaksian de auditu, oleh karenanya nilai kesaksian tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 308 K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959.
Sedangkan fakta hukum terpenting yang terungkap dimuka persidangan yaitu adanya pengakuan dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yang diucapkan dimuka persidangan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ketentuan Pasal 174 HIR pengakuan yang diucapkan/disampaikan dimuka persidangan adalah sebagai fakta hukum adanya bukti yang sempurna, maka Majelis Hakim wajib untuk menerima dan mengabulkannya pengakuan tersebut, namun fakta hukumnya Judex Facti tidak menjadikan pengakuan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tersebut sebagai bukti yang sempurna, adapun pengakuan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tersebut antara lain yaitu :
Melalui kuasa hukumnya Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dalam Repliknya tanggal 8 Juni 2011, halaman 4 alinea 3, mengakui bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat bukan sebagai anggota dari Federasi Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia yaitu berbunyi sebagai berikut: "Namun demikian perlu kiranya diketahui secara baik oleh Tergugat, bahwa Para Penggugat adalah anggota Origanisasi Buruh Independent (ORBIT)".
Melalui kuasa hukumnya Para Termohon Kasasi/Para Penggugat mengakui bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat telah menerima surat panggilan untuk masuk kerja sebanyak 3 kali yang disampaikan secara patut, namun diabaikan dan tidak diindahkan, yaitu berbunyi sebagi berikut :
"disisi lain surat panggilan kerja terhadap Para Penggugat bukan sebagai surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (vide Replik tanggal 8 Juni 2011, halaman 14).
Dengan fakta hukum Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dalam memutus perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst pada tanggal 14 September 2011, maka berakibat hukumnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 tersebut harus dibatalkan.
Judex Facti mengabulkan Iebih dari yang dituntut (Ultra Petita)
Bahwa fakta hukum bahwa dalam putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 Judex Facti terbukti telah mengabulkan Iebih dari apa yang dituntut (Ultra Petita), yaitu sebagi berikut :
Tuntutan Termohon Kasasi I/Penggugat I (Adriansyah) adalah sebagai berikut :
Uang pesangon sebesar : 2 x 3 x Rp.1.290.000,- = Rp. 7.740.000,‑
Tuntutan Termohon Kasasi IV/Penggugat IV (Suyatmo) adalah sebagai berikut :
Uang pesangon sebesar : 2 x 3 x Rp. 1.290.000,- = Rp. 7.740.000,-
(vide gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, halaman 13)
Fakta hukum Judex Facti dalam amar putusannya mengabulkan dan memberikan putusan sebagi berikut :
Mengabulkan uang pesangon Adriansyah (Termohon Kasasi 1/Penggugat I) sebesar : Rp.7.743.360.
dengan perhitungan : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp. 7.743.360,‑
Mengabulkan uang pesangon Suyatmo (Termohon Kasasi IV/Penggugat IV) II, sebesar : Rp.7.743.360.
dengan perhitungan : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp. 7.743.360,‑
(vide putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, halaman 50)
Dengan fakta hukum Judex Facti telah mengabulkan Iebih dari apa yang
dituntut (ultra petita), maka terbukti Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR, maka berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah RI No.1001 K/Sip/1972 tanggal 17 Januari 1973, disebutkan "putusan Hakim yang mengabulkan melebihi dari pada yang nta/dituntut Penggugat harus dibatalkan". Oleh karenanya putusan 77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 sudah sepatutnya untuk dibatalkan.
Selain itu bahwa dalam amar putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst pada an 50, yaitu berbunyi sebagai berikut :
”3. ADRIANSYAH :
Uang pesangon : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp.7.743.360,-
Uang penggantian hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp.7.743.360,- = Rp.1.161.504,-
Uang proses bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 x Rp.1.040.560.- = Rp.16.648.960,- " dst.
”4. SUYATMO :
Uang pesangon : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp.7.743.360,-
Uang penggantian hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 7.743.360,- = Rp.1.161.504,-
Uang proses bulan Januari 2007 s/d Mei 2008
16 x Rp.1.040.560,- = Rp.16.648.960,- "dst
Apabila dicermati amar putusan tersebut diatas terbukti Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan kesalahan yang sangat fatal yaitu adanya perbedaan besarnya uang upah yang menjadi dasar penghitungan uang pesangon dan uang proses pada Adriansyah (Termohon Kasasi I/Penggugat I) dan Suyatmo (Termohon Kasasi IV/Penggugat IV).
Oleh karena terbukti Judex Facti telah melakukan kelalaian yaitu adanya kesalahan dalam amar putusannya serta mengabulkan lebih dari apa yang dituntut (ultra petita), maka sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Bahwa selain itu apabila dicermati dalam putusan Judex Facti No. 77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 adanya fakta hukum bahwa Judex Facti tidak konsisten dalam penyebutan urutan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat.
Fakta hukum tersebut terbukti bahwa pada halaman depan putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011, yaitu sebagi berikut :
ADRIANSYAH,.... dst, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 1
FIRMANSYAH,... dst, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 2
SIRI SUGIH ARYANI, dst, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 3
SUYATMO, ....dst, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT 4
Namun pada amar putusan urutan menjadi berubah yaitu sebagi berikut :
SITI SUGIH ARYANI
FIRMANSYAH
ADRIANSYAH
SUYATMO
Urutan nama-nama Para Termohon Kasasi/Para Penggugat yang tidak konsisten tersebut menjadikan kabur dan tidak jelas kedudukan dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, dengan fakta hukum bahwa Judex Facti dalam putusannya No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 telah tidak konsisten kedudukan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat maka menjadikan putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 menjadi tidak jelas dan tidak terperinci serta kabur maka sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
Tidak semua fakta hukum dipertimbangkan oleh Judex Facti
Bahwa dalam perkara No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst terdapat fakta hukum yang terpenting yang merupakan fakta hukum yang seharusnya dicermati oleh Judex Facti, namun faktanya justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan sama sekali.
Berdasarkan keterangan saksi Wahyudi yang menerangkan bahwa pada waktu perselisihan antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat masih di selesaikan ditingkat mediasi, dimana pada Waktu itu Mediator menyarankan Pemohon Kasasi/Tergugat untuk berupaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja yaitu dengan cara melakukan pemanggilan dengan patut secara tertulis Para Termohon Kasasi/Para Penggugat untuk bekerja kembali.
Serta berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu berbunyi sebagai berikut :
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja".
Dengan saran dari Mediator dan juga berdasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya Pemohon Kasasi/Tergugat dengan patut memanggil secara tertulis Para Termohon Kasasi/Para Penggugat untuk bekerja kembali, hal pemanggilan bekerja kembali dengan patut tersebut dibenarkan oleh saksi yang bernama Siti Mahasih dan Sri Lestari karena para saksi tersebut juga menerima/mendapatkan panggilan untuk bekerja kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat.
Saksi Siti Mahasih, saksi Sri Lestari dan saksi Wahyudi juga menerangkan bahwa atas panggilan ke 1 (satu) tersebut Para Termohon Kasasi/Para Penggugat termasuk saksi Siti Mahasih dan saksi Sri Lestari memenuhi panggilan tersebut dan melakukan musyawarah dengan Pemohon Kasasi/ Tergugat dengan hasil Para Termohon Kasasi/Para Penggugat menyatakan akan masuk dan bekerja kembali 1 (satu) minggu kemudian.
Namun faktanya Para Termohon Kasasi/Para Penggugat termasuk saksi Siti Mahasih dan saksi Sri Lestari mengingkari kewajibannya untuk masuk dan bekerja kembali, karena Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidak masuk dan kembali bekerja sebagaimana janjinya, maka Pemohon Kasasi/Tergugat melakukan pemanggilan kembali secara tertulis dengan patut kepada Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, namun tidak dipatuhinya. Oleh karena itu Pemohon Kasasi
/Tergugat kembali melakukan pemanggilan secara tertulis yang ke 3 / terakhir yang disampaikan dengan patut sebagaimana dimaksud.
Bahwa fakta hukum adanya surat panggilan untuk bekerja kembali yang disampaikan kepada Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tidak dibantah dan diakuinya oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dimuka persidangan sebagaimana dalam Repliknya tertanggal 8 Juni 2011, pada halaman 14 dan 15, maka pengakuan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat tersebut harus diterima sebagai fakta hukum sebagai bukti yang sempurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ketentuan Pasal 174 HIR.
Fakta hukum dalam bukti TK/PR-4 sampai dengan bukti TK/PR-6 berupa surat panggilan ke 3/terakhir berisi bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat wajib untuk masuk dan bekerja kembali pada tanggal 17 Juli 2007, namun faktanya tidak dipatuhi oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Termohon Kasasi/Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 17 Juli 2007. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 925 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 Mei 2011, dengan susunan Majelis Hakim : H.M. Zaharuddin Utama, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.H ., dan Arsyad, S.H.,M.H ., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst ditemukan fakta hukum bahwa gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst adalah gugatan ulang (gugatan kedua) dimana gugatan sebelumnya tercatat dalam register No. 135/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst dimintakan pemeriksaan Peninjauan Kembali dibawah register No.036 PK/Pdt.Sus/2010.
Bahwa pada saat Para Termohon Kasasi/Para Penggugat mengajukan gugatan ulang (gugatan kedua) yaitu gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst pada tanggal 19 April 2011, dimana pada saat itu Pemohon Kasasi/Tergugat belum menerima pemberitahuan isi putusan Peninjauan Kembali No.036 PK/Pdt.Sus/2010 dari Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan Pasal 179 ayat (2) HIR.
Fakta hukum Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai pihak dalam perkara yang dimohonkan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut baru menerima pemberitahuan isi putusan Peninjauan Kembali No.036 PK/Pdt.Sus/2010 dari Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2011 (vide bukti TK/PR-11). Semestinya gugatan baru dapat diajukan untuk diperiksa dan diadili setelah putusan perkara diterima oleh kedua belah pihak.
Dengan fakta hukum tersebut telah diabaikan oleh Judex Facti, maka membuktikan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dan lalai memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Maka sudah sepatutnya putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt. Pst tanggal 14 September 2011 untuk dibatalkan.
DALAM REKONPENSI
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 47 sampai dengan 48, yaitu berbunyi sebagai berikut:
‘Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya tuntutan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam perkara a quo maka tuntutan pokok/primer Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi putus/berakhir terhitung sejak tanggal 17 Juli 2007 dengan kualifikasi Para Tergugat Rekonvensi mengundurkan diri dengan sukarela adalah tidak beralasan hukum oleh karena itu harus ditolak".
Putusan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas sudah sepatutnya untuk ditolak, karena berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang Pemohon Kasasi/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi sampaikan baik di Dalam Eksepsi maupun di Dalam Pokok Perkara terbukti bahwa Judex Facti dalam mengabulkan gugatan No.77/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst pada tanggal 14 September 2011 telah melampaui kewenangan, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta telah !alai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu berbunyi sebagai berikut:
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja".
Serta adanya saran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja yang menangani permasalahan antara Pemohon Kasasi/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi dengan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi sewaktu perselisihan tersebut masih di selesaikan ditingkat mediasi, dimana pada waktu itu Mediator menyarankan Pemohon Kasasi/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi untuk berupaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja yaitu dengan cara melakukan pemanggilan dengan patut secara tertulis Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk bekerja kembali, sebagaimana kesaksian dari saksi Wahyudi yang disampaikan dimuka pengadilan pada tanggal 20 Juli 2011.
Kemudian saran dari Mediator tersebut dilaksanakan yaitu Pemohon Kasasi/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi dengan memanggil secara tertulis Para Termohon Kasasi/Para Tergugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk bekerja kembali yang disampaikan secara patut, hal tersebut dibenarkan oleh saksi yang bernama Siti Mahasih, dan Sri Lestari karena para saksi tersebut juga mendapat panggilan untuk bekerja kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi.
Saksi Siti Mahasih, saksi Sri Lestari dan saksi Wahyudi juga menerangkan bahwa atas panggilan ke 1 (satu) tersebut Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi termasuk saksi Siti Mahasih dan saksi Sri Lestari memenuhi panggilan tersebut dan melakukan musyawarah dengan Pemohon Kasasi/Tergugat/Penggugat Rekonvensi, dengan hasil Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi menyatakan akan masuk dan bekerja kembali 1 (satu) minggu kemudian.
Namun faktanya Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi termasuk saksi Siti Mahasih dan saksi Sri Lestari mengingkari kewajibannya untuk masuk dan bekerja kembali, karena Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat/ Para Tergugat Rekonvensi tidak masuk dan kembali bekerja sebagaimana janjinya, maka Pemohon Kasasi/ Tergugat/ Penggugat Rekonvensi melakukan pemanggilan kembali secara tertulis dengan patut kepada Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, namun tidak dipatuhinya. Oleh karena itu Pemohon Kasasi/Tergugat kembali melakukan pemanggilan secara tertulis yang ke 3/terakhir yang disampaikan dengan patut sebagaimana dimaksud dalam bukti TK/PR-4 sampai dengan bukti TK/PR-6, akan tetapi Para Termohon Kasasi/Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tetap tidak mematuhinya.
Bahwa fakta hukum adanya surat panggilan untuk bekerja kembali yang disampaikan kepada Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dibantah dan diakuinya oleh Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi dimuka persidangan sebagaimana dalam Repliknya tertanggal 8 Juni 2011 (pada halaman 14 dan 15), maka pengakuan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut harus diterima sebagai fakta hukum sebagai bukti yang sempurna, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ketentuan Pasal 174 HIR.
Fakta hukum dalam bukti TK/PR-4 sampai dengan bukti TK/PR-6 berupa surat panggilan ke 3/terakhir berisi bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi wajib untuk masuk dan bekerja kembali pada tanggal 17 Juli 2007, namun faktanya tidak dipatuhi oleh Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan did terhitung sejak tanggal 17 Juli 2007. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 925 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 Mei 2011, dengan susunan Majelis Hakim : H.M. Zaharuddin Utama, SH.MH sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.MH dan Arsyad, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Oleh karena Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan diri, maka Pemohon Kasasi/ Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak berkewajiban memberikan uang pesangon;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan permohonan kasasi :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah menerapkan hukum bahwa pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena efisiensi sehingga berhak atas uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa upah proses selama 16 bulan harus dihilangkan atau diperbaiki dengan pertimbangan:
Bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 bahwa efisiensi merupakan hak Pengusaha dalam rangka menentukan kebijakan operasional Perusahaan;
Bahwa hak kompensasi terkait dengan upah proses dalam perkara No. 136/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran upah proses dalam perkara ini, karena perkara a quo dalam tingkat kasasi dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara, sehingga dengan mempertimbangakan lama proses penyelesaian perkara ini yang merupakan upaya hukum lanjutan ( gugatan kedua ) sesuai dengan maksud amar putusan Peninjauan Kembali No. 036/Pdt.Sus/2010, adil diberikan upah proses 6 (enam) bulan upah walaupun PHK karena efisiensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PANGAN LESTARI tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 77/PHI.G/2011/PHI.Pn.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PANGAN LESTARI tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 77/PHI.G/2011/PHI.Pn.Jkt.Pst tanggal 14 September 2011 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi secara tunai sebagai akibat tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dengan alasan efisiensi dengan perincian sebagai berikut :
1. SITI SUGIH ARYANI :
Uang pesangon: 2 x 4 x Rp.1.040.560,- = Rp. 8.324.480,-
Uang penghargaan masa kerja: 1x2xRp.1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 10.405.600,- = Rp. 1.560.840,-
Upah Proses 6 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
Jumlah = Rp.18.209.800,-
2. FIRMANSYAH :
Uang pesangon : 2 x 4 x Rp.1.040.560,- = Rp. 8.324.480,-
Uang penghargaan masa kerja : 1x2xRp.1.040.560,- = Rp. 2.081.120,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 10.405.600,- = Rp. 1.560.840,-
Upah Proses 6 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
Jumlah = Rp. 18.209.800,-
3. ADRIANSYAH :
Uang pesangon : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp. 7.743.360,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 7.743.360,- = Rp. 1.161.504,-
Upah Proses 6 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
Jumlah = Rp. 15.148.224,-
4. SUYATMO :
Uang pesangon : 2 x 3 x Rp.1.290.560,- = Rp. 7.743.360,-
Uang pengganti hak atas perumahan dan pengobatan
15 % x Rp. 7.743.360,- = Rp. 1.161.504,-
Upah Proses 6 x Rp.1.040.560,- = Rp. 6.243.360,-
Jumlah = Rp. 15.148.224,-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis tanggal 12 Januari 2012 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, S.H.,M.H., dan Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/. ttd/.
Horadin Saragih, S.H.,M.H., Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
ttd/.
Fauzan, S.H.,M.H.,
Panitera-Pengganti
ttd/.
Fitriamina, S.H.,M.H.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002