331/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ir Sutami Km 7
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 331/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Sary Laviningrum, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-534/PJ./2013, tanggal 21 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AMAN JAYA PERDANA, NPWP 01.213.515.8-322.000, tempat kedudukan di Jalan Ir. Sutami Km. 7, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung 35122, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Aman, jabatan Direktur Utama PT. Aman Jaya Perdana (sesuai Akta Risalah Rapat Nomor 10 tanggal 12 Agustus 2008, yang dibuat oleh Notaris Djoni, SH. di Kota Bandar Lampung);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42010/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.28/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 35 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka batas waktu penyampaian banding adalah 21 May 2012. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding tidak melewati jangka waktu yang telah ditentukan tersebut;
I. Latar Belakang/Kronologis Permohonan Banding;
Bahwa Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Februari 2008 Nomor 00069/207/08/322/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebesar Rp2.755.629.482 sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Februari 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar (Rp440.937.838);
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke KPP Pratama Tanjungkarang pada tanggal 19 Oktober 2011 yang diproses oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2012 Terbanding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-120/WPJ.28/2012 tanggal 22 Februari 2012 dari Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding;
II. Dasar dan Alasan Permohonan;
Bahwa pokok sengketa, hasil penelitian peneliti keberatan dan alasan permohonan banding adalah sebagai berikut:
1. Pokok Sengketa: Koreksi Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Terhutang sebesar Rp1.703.652.940;
i. Koreksi atas Penyerahan yang Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp16.941.616.750 yang direklas menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Terhutang sebesar Rp1.694.161.675;
Bahwa pokok keberatan ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak dimasukkan sebagai penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Fiskus direklasifikasi menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri;
a. Menurut Peneliti Keberatan;
CPO tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
CPO bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan Ternak;
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan Ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Peneliti Keberatan maupun pemeriksa sebelumnya sebagaimana disebutkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Penelitiannya, menyebutkan bahwa CPO bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai bahan baku tambahan atau oleh peneliti keberatan disebut pelengkap (feed supplement) sehingga tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa jika Pemohon Banding mengkaji Peraturan yang menjadi dasar hukum barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atau penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemohon Banding akan menemukannya dalam tiga peraturan yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menterl Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2001;
Bahwa Pasal 1 angka (1) huruf b juncto Pasal 2 angka (2) huruf b Peraturan Pemerintah, Pasal 1 angka (1) huruf b juncto Pasal 4 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan, serta Pasal 1 huruf Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas mengatur bahwa "Atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu (antara lain adalah: makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada ketiga peraturan tersebut tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahan baku utama atau bahan baku pelengkap tetapi kata yang digunakan adalah kata-kata “bahan baku". Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Banding memasukkan CPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaan pembuat pakan ternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ternak sebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon Banding, pemisahan menjadi bahan baku utama atau bahan baku pelengkap semata-mata merupakan penafsiran dari pemeriksa pajak yang dikuatkan oleh peneliti keberatan tanpa ada dasar hukum yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan rujukan dari Departemen Teknis yang digunakan oleh peneliti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan angka 4 yaitu : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.1409/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan bukan mengatur apa dan bagaimana formulasi pakan ternak, terlebih lagi khusus mengatur CPO yang menjadi pokok sengketa tidak pernah disinggung dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut, melainkan hanya mengatur apa dan bagaimana pengawasan yang harus dilakukan pemerintah terhadap pakan ternak serta siapa yang berwenang melakukan pengawasan tersebut seperti Job Description (copy terlampir), dengan demikian rujukan yang digunakan oleh peneliti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan angka 4 tersebut tidak tepat digunakan. Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa materi yang di ambil oleh peneliti keberatan dalam Permentan tersebut yang kemudian dituangkan dalam angka 4 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan hanyalah pengertian/definisi kata-kata yang ada pada Permentan tersebut bukan merupakan pengaturan dari kata-kata dimaksud dalam pokok sengketa yang ada;
Bahwa ketentuan perpajakan (sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan di atas) tidak mengatur secara spesfik apa saja yang termasuk dalam kriteria makanan ternak, maka penentuan suatu jenis barang (dalam hal ini CPO) termasuk dalam kriteria bahan baku pembuatan makanan ternak atau bukan seharusnya diserahkan kepada pihak yang terkait dan berwenang mengatur masalah ini. Hal ini sesuai dengan amar putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.09033/PP/M.I/19/2006 yang menyebutkan “Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.01167/PP/M.V/ 19/2003 tanggal 13 Juli 2003 Majelis Hakim berpendapat bahwa yang berwenang dalam penentuan apakah Choline Chloride 75% dikategorikan sabagai bahan baku pakan ternak ataukah feed additive adalah Departemen Teknis yaitu Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian" dan sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian Nomor TN 221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 yang disebutkan dan dijadikan sebagai rujukan pembuatan S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO oleh Direktorat Jenderal Pajak tetapi tidak diadopsi dalam kesimpulan surat tersebut malah bertentangan dengan dasar yang menjadi rujukan dalam surat tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannya sebagaimana tersebut di atas berkesimpulan bahwa “barang impor Choline Chloride 75% adalah merupakan feed supplement dan feed additive yang tidak termasuk dalam klasifikasi obat hewan yang digunakan sebagai bahan baku pakan, dengan demikian atas impor Choline Chloride 75% diberikan membebasan Pajak Pertambahan Nilai" Dengan demikian menjadi jelas bahwa Majelis pun berpendapat bahwa feed supplement maupun feed additive tidak termasuk dalam kategori obat hewan pada formulasi pakan ternak melainkan merupakan unsur bahan baku pembuatan pakan ternak sehingga tetap mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa penegasan CPO sebagai salah satu bahan baku pembuatan makanan ternak juga disampaikan oleh Ahli yakni Dr. Ir. Farida Fathul, M.Sc jabatan Koordinator Kelompok Bidang Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak pada Universitas Lampung yang dalam penjelasan tertulisnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
DEFINISI-DEFINISI
-
-
Zat : unsur terkecil dalam suatu bahan (bentuk kecil); Bahan : suatu senyawa yang terdiri atas beberapa unsur-unsur (bentuk/molekul lebih besar daripada unsur); Bahan pakan : segala sesuatu yang dapat dimakan, dicerna sebagian atau seluruhnya, dan tidak mengganggu kesehatan ternak; Feed Suplement atau Feed Additive : ialah bahan pakan yang berupa vitamin, mineral, dan atau antibiotik untuk melengkapi ransum. Ransum : ialah pakan campuran yang disusun secara khusus dengan memperhitungkan kebutuhan hidup pokok, produksi atau reproduksi untuk seekor ternak untuk keperluan selama sehari semalam;
-
NUTRISI RANSUM;
Bahwa semua ransum yang akan dikonsumsi oleh ternak, harus mengandung zat-zat makanan yang terdiri dari:
Energy meliputi: karbohidrat dan lemak;
Protein;
Vitamin dan mineral;
Air;
Bahwa ransum untuk unggas dan ikan membutuhkan kandungan energy yang tinggi. Bahan-bahan pakan yang dapat digunakan sebagai sumber energy yaitu:
| : | mengandung Metabolisme Energy (ME) sebanyak 2980 kal; |
| : | mengandung ME sebanyak 2860 kal; |
| : | mengandung ME sebanyak 3317 kal; |
| : | mengandung ME sebanyak 3370 kal; |
| : | mengandung ME sebanyak 8450 kal; |
| : | mengandung ME sebanyak 8600 kal; |
Bahwa berdasarkan kandungan energy, maka CPO merupakan sumber energy tertinggi karena mengandung kadar lemak 99,8% (sebagaimana Report of Analysis PT. Jasindo Testing services Independent Surveyor REF Nomor 1340/JTS-LAB/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011). Oleh karena itu minyak digunakan sebagai sumber energy dalam penyusunan ransum dan jumlah yang ditambahkan sebanyak 2,5-5,0% untuk ayam dan 5,0-10,0% untuk ikan. Besar kecilnya persentase minyak dalam ransum tergantung dari jenis ternak, masa periode ternak, berat badan, dan produksi. Pada waktu melakukan penyusunan ransum ayam, harus memperhatikan imbangan protein dan energy;
Bahwa berdasarkan rekomendasi nutrisi ayam (berdasarkan Pedoman Pemeliharaan Layer MB 402. Penerbit PT. Multibreeder Adirama Indonesia Tbk. JAPFA), ransum tersebut mengandung zat nutrisi berikut ini:
Metabolism Energy;
Protein;
Methionin;
Methionin Cystin;
Lysin, Tryptophan;
Threonine;
Calcium;
Phospor;
Sodium;
Chlorine;
Linoleic Acid;
Bahwa linoleic acid (asam linoleat atau omega 6) sangat dibutuhkan oleh ternak karena tubuh ternak tidak dapat menyintesisnya; agar tubuh ternak dapat melangsungkan fisiologis metabolism tubuhnya, maka harus ada pasokan asam linoleat dari luar tubuh. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka asam linoleat harus tersedia/harus ada didalam ransum. Oleh karena itu, asam linoleat tersebut disebut dengan asam lemak essensial. Asam linoleat hanya terdapat pada minyak nabati (minyak jagung, kelapa, CPO);
Bahwa minyak yang memungkinkan untuk dapat digunakan, yaitu CPO diantara minyak-minyak yang tersedia. CPO dapat digunakan sebagai bahan ransum, karena:
Harga relatif kompetitif jika dibandingkan dengan sumber minyak lainnya atau lebih murah. Harga minyak CPO, minyak sayur dan minyak ikan masing-masing sebesar Rp8000; Rp11.000 dan Rp15.000;
Available local: mudah didapat. Hal ini karena Indonesia merupakan negara penghasil CPO tertinggi kemudian diikuti oleh negara Malaysia dan Thailand masing-masing menghasilkan CPO sebanyak 18.330.00, 17.400.00 dan 1.050.00 metrik ton pada tahun 2007;
Harga terendah pada waktu penyunsunan ransum (Least Cost Formulation selalu attractive);
Menghasilkan kualitas pellet yang lebih baik;
Disuka oleh ternak (palatable lebih baik);
Mempermudah/membantu through-put (tonase/jam) pada waktu proses manufacturing;
Bahwa produksi pakan nasional dari seluruh pabrik pakan yang terdapat di Indonesia 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut sebanyak 8,7; 9,3; dan 9,8 juta ton (hasil komunikasi dengan Sekjen Gabungan Pabrik Pakan Ternak (GPMT)). Hal ini berarti pakan ternak pada kondisi berikut ini:
Ada kenaikan secara konsisten;
75-78% adalah pakan unggas;
Broiler dan leyer hampir sama, broiler lebih sedikit;
Bahwa berdasarkan produksi pakan ternak nasional tersebut di atas, maka kebutuhan CPO 3 tahun terakhir jika rata-rata jumlah CPO yang digunakan dalam ransum (ayam) sebanyak 4% atau 2,5-5,0%, maka CPO yang dibutuhkan 3 tahun terakhir berturut-turut sebanyak 348; 372; dan 392 ribu ton;
Bahwa dari hal telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan:
CPO merupakan bahan baku pakan ternak;
CPO mutlak ada dalam ransum karena karena merupakan asam lemak esensial dan sumber energy;
CPO harganya murah, mudah didapat, palatable dan menghasilkan pallet yang berkualitas;
Bahwa dalam menafsirkan suatu ketentuan seharusnya pemeriksa juga memahami dasar filosofis yang mendasar dibuatnya ketentuan tersebut. Secara filosofis makanan Ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan dimasukkan dalam kelompok barang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat adalah karena output yang berupa penyerahan makanan ternak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka inputnya yang berupa bahan baku makanan Ternak juga harus dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika bahan baku makanan ternak yang merupakan input dari penyerahan makanan ternak tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain dipungut Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Pertambahan Nilai (pajak masukan) yang dibayar oleh perusahaan pabrikan makanan Ternak menjadi tidak dikreditkan sehingga pajak masukan tersebut akan menjadi unsur biaya yang akan menambah harga pokok makanan Ternak yang dijual. Perusahaan Pabrikan Pembuat Pakan Ternak juga mengungkapkan hal yang sama bahwa harga minyak sabut sawit (CPO) lebih terjangkau apabila unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian CPO oleh Pabrikan Pakan Ternak tersebut di bebaskan karena minyak sabut sawit (CPO) merupakan salah satu unsur bahan baku dalam pembuatan pakan Ternak, sehingga pada akhimya harga jual Pakan Ternak Produksi pabrik mereka bisa dijangkau oleh para peternak yang berakibat juga pada harga daging hasil peternak akan murah dan dapat dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia, serta gizi rakyat Indonesia pada umumnya akan baik, tetapi apabila unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian CPO oleh Pabrikan Pakan Ternak tersebut di dikenakan maka harga jual Pakan Ternak Produksi pabrik mereka akan Tinggi sehingga tidak dapat dijangkau oleh para peternak yang mengakibatkan harga daging hasil peternak akan mahal juga dan dapat mengakibatkan mahalnya harga daging di pasar sehingga tidak dapat dijangkau oleh sebagian besar rakyat Indonesia, dan gizi rakyat Indonesia pada umumnya akan menurun;
ii. Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penyerahan Kepada Bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp94.912.600 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp9.491.260;
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pemeriksa yang diperkuat oleh Penelaah Keberatan dan tidak mengajukan banding atas koreksi ini karena terdapat kesalahan tulis pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa jumlah Penyerahan Kepada Bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding : Rp24.078.211.096 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.407.821.110;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
Ekspor 78.045.800.996
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 24.078.211.096
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 47.921.785.050
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 17.458.841.425
Jumlah Penyerahan 167.504.638.567
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri 2.407.821.110
Pajak yang Dapat Diperhitungkan
Pajak Masukan Dalam Negeri 2.848.758.943
Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu 0
Dikurangi : Hasil Penghitungan Kembali PM 0
Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan 2.848.758.943
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar (440.937.833)
Sanksi Administrasi 0
Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (440.937.833)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42010/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/WPJ.28/2012 tanggal 22 Februari 2012. tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00069/207/08/322/11 tanggal 12 Oktober 2011. atas nama: PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami Km, 7, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung-35122 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah
(Rp)
PPN kurang/(lebih) dibayar 9.491.265 Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 9.491.265 Jumlah PPN ymh dibayar 18.982.530
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-42010/PP/M.XIII/ 16/2012, Tanggal 6 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-534/PJ./2013, tanggal 21 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 27 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-723/SP.52/AB/III/2013, Tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 yang diputus tanggal 27 September 2012 dan diucapkan pada tanggal 06 Desember 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan ber- dasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/WPJ.28/2012 tanggal 22 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00069/207/08/322/11 tanggal 12 Oktober 2011, atas nama : PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/ 16/2012 tanggal 06 Desember 2012, atas nama: PT. Aman Jaya Perdana (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.868/SP.33/2012 tanggal 28Desember 2012Perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak.
Bahwa mengingat alasan Peninjauan Kembali ini adalah Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/ pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp16.941.616.750,00) dan Koreksi Positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp16.941.616.750,00;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Koreksi Negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp16.941.616.750,00) dan Koreksi Positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp16.941.616.750,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/ M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012 harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 Alinea ke-10s.d.ke-12:
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yangbersifat stategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;”
“Bahwa penyerahan sebesar Rp16.941.616.750 adalah penyerahan CPO oleh Pemohon Banding kepada Pengusaha produsen pakan ternak ayam oleh karenanya bebas PPN;”
“Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp16.941.616.750 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76;
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.”
Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78;
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis UU PPN), menyatakan:
Pasal 4 huruf a;
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”
Pasal 4A ayat (2);
“Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Februari 2008, menyebutkan :
Pasal 1 angka 1 :
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan.”
Pasal 2 angka 2 :
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994, diatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 3
“Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk :
Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
Memproduksi reproduksi hewan.”
Pasal 4 ayat (1);
“Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks.”
Pasal 5 ayat (3);
“Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan.”
Penjelasan Pasal 5 ayat (3);
“Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.
Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan. Suatu zat baru dapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajian ilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina.”
Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/9/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur :
“Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternakannya.
Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan.
Imbuhan pakan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapatpada pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu produk ternak.”
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/ PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO dinyatakan :
“Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.”
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 menyatakan :
angka l;
“Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.”
Lampiran 1 angka 30;
“Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa mengenai konsep (yuridis fiskal) yaitu tentang koreksi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada produsen pakan ternak yang berada di daerah pabean Indonesia lainnya (bukan pengusaha dalam kawasan berikat dan tidak mendapat fasilitas pembebasan PPN), dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak maka penyerahan tersebut tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN. Sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak tersebut adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Februari 2008, diatur bahwa, Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa ketentuan mengenai bahan baku makanan hewan/ternak, unggas dan ikan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 yang antara lain mengatur dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;
Bahwa pengertian pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) lebih lanjut dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengaturPelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tersebut di atas, mengatur bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) termasuk dalam golongan sediaan premiks yang merupakan obat hewan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 juga menjelaskan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino. Dari pengertian tersebut membuktikan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) bukanlah bahan baku pakan ternak, tetapi merupakan suatu zat yang dicampurkan pada makanan/minuman hewan sebagai pelengkap untuk diberikan atau ditambahkan bersamaan dengan makanan hewan itu sendiri, misalnya vitamin, mineral dan asam amino;
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002, dijelaskan antara lainCrude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 di atas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secara jelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagai pelengkap makanan hewan (Feed Supplement). Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;
Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas juga mendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa atas hal yang sama pula dengan surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (PT Aman Jaya Perdana) telah meminta penjelasan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor 102/AJP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Crude Palm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO) / Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :
Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa atas sengketa yang sama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah berkali-kali secara konsisten berpendirian/bersikap dengan memberikan penegasan melalui surat kepada Wajib Pajak, antara lain dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-80/PJ.51/2002 tanggal 22 Januari 2002 tentang Impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
S-459/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengenaan PPN Atas Impor Suplemen Pakan (Feed Supplement).
S-458/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Penegasan PPN Atas Impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade.
S-375/PJ.51/2003 tanggal 28 April 2003 tentang Penegasan Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan.
S-1137/PJ.51/2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Peninjauan Kembali Atas Permasalahan PT CPI,Tbk.
S-214/PJ.51/2004 tanggal 14 April 2004 tentang Putusan Banding Pengadilan Pajak Atas Permasalahan PT ABC.
S-123/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Perlakuan Pengenaan PPN Atas Impor Bahan Baku Pakan Ternak.
S-534/PJ.51/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang PPN Atas Feed Suplement.
S-657/PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan.
Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalah merupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, dan asam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makanan hewan. Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewan terkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkap makanan hewan (feed supplement);
Bahwa dengan demikian Crude Palm Oil (CPO)bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Februari 2008, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak, sehingga tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas penyerahan CPO, tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena hanya merupakan “private rulling”, adalah keliru dan tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam surat penegasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dan surat-surat penegasan lainnya dengan kasus serupa di dalamnya terdapat dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya yang menjadi pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007. Demikian pula halnya dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan serta Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan telah diungkapkan berbagai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai dasar hukum dilakukannya koreksi, jadi tidak hanya surat penegasan Direktur Jenderal Pajak saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
Bahwa terdapat surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor S-818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang menjawab surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kesimpulan yang sama.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim disebutkan bahwa, Majelis berpendapat surat memang bukan merupakan hierarki peraturan Undang-Undang, tetapi yang digunakan oleh Majelis adalah pertimbangan dan penjelasannya.
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa pajak ini disamping didasarkan pada keterangan ahli juga didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002. Jadi dasar pertimbangan Majelis adalah dilandasi juga dengan Surat Penegasan, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim bersikap tidak konsisten.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim mengungkapkan dasar pertimbangan putusannya adalah, “bahwa berdasarkan keterangan Ahli dimana........ dan sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 dimana CPO mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak serta memperhatikan dinamika dalam persidangan, Majelis berkesimpulan CPO harus tersedia dalam pembuatan pakan ternak. Dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa landasan hukum yang mendasari pendapat Majelis Hakim hanyalah didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 saja, yang notabene juga merupakan surat penegasan, dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/9/2007.
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang hanya memperhatikan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/ 04.2002 tanggal 3 April 2002 saja dan tidak mempertimbangkan atau mengabaikan surat-surat penegasan Direktur Jenderal Pajak bahkan terdapat surat penegasan yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang pada pokoknya menegaskan bahwa “Dengan dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Direktorat jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa Feed Supplement dan Feed Additive yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan, oleh karena itu feed supplement dan feed additive tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN” sangatlah keliru dan tidak tepat karena secara hierarki hukum kedudukannya adalah sama dan setara, yaitu berupa surat penegasan.
Bahwa dalam dasar pertimbangan hukumnya juga Majelis Hakim telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan, bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukan merupakan Feed Supplement / Feed Additive dan hal tersebut sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002. Padahal sesungguhnya secara tegas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/ E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut bahwa: Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.
Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Majelis Hakim yang hanya mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 dan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992, serta mengabaikan surat-surat penegasan yang diberikan oleh Direktur Jederal Pajak (kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) kemudian telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan, adalah berarti Majelis dalam putusannya tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dalam putusan Majelis Hakim terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata.
Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)atas Koreksi Negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp16.941.616.750,00) dan Koreksi Positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp16.941.616.750,00 adalah telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 4 huruf a UU PPN.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012tersebut harus dibatalkan.
VI. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/WPJ.28/2012 tanggal 22 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00069/207/08/322/11 tanggal 12 Oktober 2011, atas nama: PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami Km. 7, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung 35122 yang masih harus dibayar menjadisesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnyabahwaPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42010/PP/M.XIII/ 16/2012 tanggal 06 Desember 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.28/2012 tanggal 22 Februari 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00069/207/08/322/11 tanggal 12 Oktober 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.213.515.8-322.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp18.982.530,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan tentang koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp16.941.616.750,00 dan koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp16.941.616.750,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena perkara a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maupun Undang-Undang PPN 1984;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754