330/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ir Sutami Km 7
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 330/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SARY LAVININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-532/PJ./2013 tanggal 21 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AMAN JAYA PERDANA, tempat kedudukan di Jalan Ir. Sutami Km 7, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung-35122;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa surat asli dari Terbanding Pemohon Banding terima pada tanggal 25 November 2011 sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 35 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka batas waktu penyampaian banding adalah 22 Februari 2012. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding tidak melewati jangka waktu yang telah ditentukan tersebut;
I. Latar Belakang/Kronologis Permohonan Banding;
Bahwa Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Juni 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp4.692.574.144,00 sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Juni 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar (Rp5.629.778.124,00);
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke KPP Pratama Tanjungkarang pada tanggal 20 Desember 2010 yang diproses oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung;
Bahwa pada tanggal 25 November 2010 Terbanding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 dari Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding;
II. Dasar dan Alasan Permohonan;
Bahwa pokok sengketa, hasil penelitian peneliti keberatan dan alasan permohonan banding adalah sebagai berikut:
Alasan Permohonan:
I. Alasan Formal:
Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010 merupakan produk yang cacat hukum dan seharusnya dibatalkan karena penerbitannya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah daluwarsa/telah melewati jangka waktu pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai merupakan produk akhir dari rangkaian proses pemeriksaan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan hingga menerbitkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010 dan Fakta Hukum yang terjadi dalam proses pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan mengatur bahwa "Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 Bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan Hasil Pemeriksaan";
Fakta yang terjadi adalah bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkan dengan diawali adanya Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN 353/WPJ.28/KP.0305/2009 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009 dan diakhiri dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-62/WPJ.28/KP.0305/2010 tanggal 3 Desember 2010 yang disampaikan kepada Pemohon Banding tanggal 3 Desember 2010. Berarti pelaksanaan pemeriksaan tersebut memerlukan waktu selama adalah 16 (enam belas) bulan sehingga jika mengacu dengan ketentuan di atas, telah terjadi keterlambatan proses pemeriksaan selama 12 (dua belas) bulan atau setidaknya 8 (delapan) bulan dari ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke Pengadilan Pajak, tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa sengketa terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud di atas bukan merupakan ranah Gugatan, akan tetapi dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34238/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34234/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34242/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34243/PP/M.XIII 2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34235/PP/ M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34236/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34237/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34238/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34239/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34240/ PP/M.XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011, Put.34238/PP/M.XIII XIII/99/2011 tanggal 13 Oktober 2011 dan Put.34244/PP/M.XIII/992011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal gugatan yang Pemohon Banding ajukan, Majelis Hakim Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. mengambil sikap disentting opinion dan menerima permohonan gugatan Pemohon Banding dengan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010, karena penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
Lewatnya jangka waktu maksimal pelaksanaan pemeriksaan;
Tidak sesuainya jangka waktu dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010 diterbitkan Tergugat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan;
Bahwa proses pemeriksaan dan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas sebagaimana terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
- Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN 353/WPJ.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009;
- Bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor PEMB-353/WPJ.28/KP.0305/2009 diterbitkan tanggal 18 Agustus 2009;
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-62/WPJ.28/KP.0305/2010 tanggal 3 Desember 2010 disampaikan kepada Penggugat tanggal 3 Desember 2010;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010;
Bahwa jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 Bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan Hasil Pemeriksaan;
2. Bahwa jangka waktu proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 den diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan paling lambat 3 hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan dan nota penghitungan diterbitkan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terbukti bahwa jangka waktu pemeriksaan maupun prosedur atau tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan PMK Nomor 23/PMK.03/2008 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2009;
Bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor S-285/WPJ/288/2011 tanggal 1 Februari 2011 maupun penjelasannya dalam persidangan mengakui sekalipun SPHP Nomor PHP 62/WPJ.28/KP.0305/2010 yang merupakan produk yang dikeluarkan oleh Pemeriksa sebelum dibuatnya Laporan Hasil Pemeriksaan baru dibuat tanggal 3 Desember 2010, yang berarti 12 bulan atau setidaknya terlambat 8 bulan dari prosedur, namun Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas tidak mengatur dengan jelas perlakuan apa yang harus dikenakan apabila jangka waktu pemeriksaan maupun prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud melampaui jangka waktu tersebut;
Bahwa penjelasan Tergugat tersebut di atas mencerminkan bahwa pemeriksa tidak melaksanakan asas profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK03/2007 yang menyatakan sebagai berikut:
"Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan”;
Bahwa walaupun Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan karena sifat Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak merupakan peraturan kebijaksanaan (beleid regel) namun mengingat penerbitannya adalah berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia maka ketentuan tersebut mengikat warga negara sebagai Yuridische regel;
Bahwa untuk sahnya Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi syarat formal dan material;
Bahwa syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu keputusan tata usaha diantaranya adalah dibuat berdasarkan prosedur yang maupun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan/peraturan dasarnya;
Bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00046/207/07/322/10 diterbitkan tanggal 15 Desember 2010 yang merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 dan penerbitannya tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK03/2008 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, maka merupakan Keputusan yang cacat dan karenanya harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebagaimana tersebut di atas, terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00046/207/07/322/10 diterbitkan tanggal 15 Desember 2010 sebagai produk pemeriksaan lapangan yang telah melewati jangka waktu maksimal yang telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 dan oleh karenanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut harus dibatalkan;
II. Alasan Material:
A. Pokok Sengketa: Koreksi Positif Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.214.543.500,00;
Bahwa Pokok Sengketa ini berasal dari Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) Kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding. Oleh Pemohon Banding, penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak dimasukkan sebagai penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Fiskus direklasfikasi menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri;
1. Menurut Peneliti Keberatan:
CPO tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
CPO Bukan Merupakan Bahan Baku Utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan Ternak;
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan Ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
2. Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon Banding:
Bahwa dalam poin 3 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor PEM-62/WPJ.28/KP.0305/2011 tanggal 3 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh pemeriksa KPP Pratama Tanjung Karang, dijelaskan bahwa dasar pemeriksa menegaskan bahan baku pembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan yang penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bahan baku utama dan bukan bahan tambahan atau lainnya adalah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan CPO. Pemohon Banding tidak dapat menerima surat Direktur Jenderal Pajak menjadi dasar pemeriksa melakukan koreksi, karena Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan tidak menyebutkan surat sebagai salah satu dari 5 (lima) jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sehingga dengan demikian surat bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum. Lebih lanjut Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi” dan aturan hukum yang mengatur mengenai Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, hierarki peraturannya dimulai dari Peraturan Pemerintah (yaitu PP No 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007), kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, (yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu Nomor 31/PMK.03/2008) dan berakhir pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-234/PJ/2003), tidak ada perintah untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan dibawahnya yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak apalagi Surat Jenderal Pajak, perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa menurut Pemohon Banding, surat Direktur Jenderal Pajak merupakan jawaban/penjelasan Direktur Jenderal Pajak atas pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak tertentu terhadap suatu permasalahan yang belum diatur dengan jelas dalam ketentuan Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan multi tafsir yang tentunya tidak dapat diperlakuan sama kepada Wajib Pajak lainnya. Oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum, terlebih lagi jika dikaji lebih dalam maka di dalam surat tersebut terjadi kontradiksi antara angka 3 yang mengadopsi surat dari Direktorat Bina Produksi Pakan Ternak yang kemudian dijadikan dasar terbitnya surat tersebut pada huruf (a) yang meyebutkan bahwa angka I, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan... dst" angka 3 huruf (b) yang meyebutkan bahwa: Lampiran 1 Angka 30, Crude Palm Oil (CPO) termasuk feed Supplement... dst’ sedangkan pada angka 6 sebagai kesimpulan dari surat tersebut tidak mengadopsi apa yang yang dimaksud dalam angka 3 baik apa yang dimaksud dalam huruf (a) maupun huruf (b) terbukti pada angka 6 huruf (a) surat tersebut menyebutkan 'Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (feed supplement) dan bukan bahan baku makan Ternak... dst. ; sehingga terkesan pembuat Surat tersebut mentafsirkan sendiri apa dan bagaimana pengertian Crude Palm Oil pada komposisi pembuatan pakan ternak, sehingga tidak memenuhi asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (f) yaitu "Kejelasan rumusan” dan huruf (g) yaitu "Keterbukaan" pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 hal senada juga dilakukan oleh Peneliti Keberatan sebagaimana dicantumkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dimana dibuktikan pada angka 4 butir 2 yang merupakan salah satu dari kesimpulan Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan Ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak" dimana kata-kata tersebut tidak ditemukan pada rujukan penelitian yang ada sehingga disimpulkan bahwa peniliti keberatan mentafsirkan sendiri apa dan bagaimana sebenarnya Crude Palm Oil (CPO) dalam komposisi pembuatan pakan Ternak tanpa ada rujukan yang jelas terlebih lagi justru kesimpulannya tersebut bertentangan dengan Peraturan yang menjadi dasar hukum barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, baik pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan pada angka 1 huruf b.2 lampiran permohonan Pemohon Banding;
Bahwa Peneliti Keberatan maupun pemeriksa sebelumnya sebagaimana disebutkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Penelitiannya, menyebutkan bahwa CPO bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai bahan baku tambahan atau oleh peneliti keberatan disebut pelengkap (feed supplement) sehingga tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa jika Pemohon Banding mengkaji Peraturan yang menjadi dasar hukum barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atau penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemohon Banding akan menemukannya dalam tiga peraturan yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2001;
Pasal 1 angka (1) huruf b juncto Pasal 2 angka (2) huruf b Peraturan Pemerintah, Pasal 1 angka (1) huruf b juncto Pasal 4 angka (1) Peraturan Menteri Keuangan, serta Pasal 1 huruf Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas mengatur bahwa "Atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu (antara lain adalah: makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada ketiga peraturan tersebut tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahan baku utama atau bahan baku pelengkap tetapi kata yang digunakan adalah kata-kata “bahan baku". inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemohon Banding memasukkan CPO yang Pemohon Banding serahkan kepada perusahaan pembuat pakan ternak yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan ternak sebagal penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon Banding, pemisahan menjadi bahan baku utama atau bahan baku pelengkap semata-mata merupakan penafsiran dari pemeriksa pajak yang dikuatkan oleh peneliti keberatan tanpa ada dasar hukum yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan rujukan dari Departemen Teknis yang digunakan oleh peneliti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan angka 4 yaitu: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT. 1409/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan bukan mengatur apa dan bagaimana formulasi pakan ternak, terlebih lagi khusus mengatur CPO yang menjadi pokok sengketa tidak pernah disinggung dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut, melainkan hanya mengatur apa dan bagaimana pengawasan yang harus dilakukan pemerintah terhadap pakan ternak serta siapa yang berwenang melakukan pengawasan tersebut seperti Job Description (copy terlampir), dengan demikian rujukan yang digunakan oleh peneliti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan angka 4 tersebut tidak tepat digunakan. Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa materi yang di ambil oleh peneliti keberatan dalam Permentan tersebut yang kemudian dituangkan dalam angka 4 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan hanyalah pengertian/definisi kata-kata yang ada pada Permentan tersebut bukan merupakan pengaturan dari kata-kata dimaksud dalam pokok sengketa yang ada;
Bahwa ketentuan perpajakan (sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan di atas) tidak mengatur secara spesfik apa saja yang termasuk dalam kriteria makanan ternak, maka penentuan suatu jenis barang (dalam hal ini CPO) termasuk dalam kriteria bahan baku pembuatan makanan ternak atau bukan seharusnya diserahkan kepada pihak yang terkait dan berwenang mengatur masalah ini. Hal ini sesuai dengan amar putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.09033/PP/M.I/19/2006 yang menyebutkan “Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.01167/PP/M.V/19/2003 tanggal 13 Juli 2003 Majelis Hakim berpendapat bahwa yang berwenang dalam penentuan apakah Choline Chloride 75% dikategorikan sebagai bahan baku pakan ternak ataukah feed additive adalah Departemen Teknis yaitu Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian" dan sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian Nomor TN 221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 yang disebutkan dan dijadikan sebagai rujukan pembuatan S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO oleh Direktorat Jenderal Pajak tetapi tidak diadopsi dalam kesimpulan surat tersebut malah bertentangan dengan dasar yang menjadi rujukan dalam surat tersebut Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannya sebagaimana tersebut di atas berkesimpulan bahwa “barang impor Choline Chloride 75% adalah merupakan feed supplement dan feed additive yang tidak termasuk dalam klasifikasi obat hewan yang digunakan sebagai bahan baku pakan, dengan demikian atas impor Choline Chloride 75% diberikan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai". Dengan demikian menjadi jelas bahwa Majelis pun berpendapat bahwa feed supplement maupun feed additive tidak termasuk dalam kategori obat hewan pada formulasi pakan ternak melainkan merupakan unsur bahan baku pembuatan pakan ternak sehingga tetap mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa penegasan CPO sebagai salah satu bahan baku pembuatan makanan ternak juga disampaikan oleh Ahli yakni Dr. Ir. Farida Fathul, M.Sc jabatan Koordinator Kelompok Bidang Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak pada Universitas Lampung yang dalam penjelasan tertulisnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
DEFINISI-DEFINISI
-
-
-
Zat : Unsur terkecil dalam suatu bahan (bentuk kecil); Bahan : Suatu senyawa yang terdiri atas beberapa unsur-unsur (bentuk/molekul lebih besar daripada unsur); Bahan pakan : Segala sesuatu yang dapat dimakan, dicerna sebagian atau seluruhnya, dan tidak mengganggu kesehatan ternak; Feed Suplement atau Feed Additive : Ialah bahan pakan yang berupa vitamin, mineral, dan atau antibiotik untuk melengkapi ransum. Ransum : Ialah pakan campuran yang disusun secara khusus dengan memperhitungkan kebutuhan hidup pokok, produksi atau reproduksi untuk seekor ternak untuk keperluan selama sehari semalam;
-
-
NUTRISI RANSUM
Bahwa semua ransum yang akan dikonsumsi oleh ternak, harus mengandung zat-zat makanan yang terdiri dari:
Energy meliputi: karbohidrat dan lemak;
Protein;
Vitamin dan mineral;
Air;
Bahwa ransum untuk unggas dan ikan membutuhkan kandungan energy yang tinggi. Bahan-bahan pakan yang dapat digunakan sebagai sumber energy yaitu:
-
-
-
Dedak halus
: Mengandung Metabolisme Energy (ME) sebanyak 2980 kal; Bekatul
: Mengandung ME sebanyak 2860 kal; Ubi kayu
: Mengandung ME sebanyak 3317 kal; Jagung
: Mengandung ME sebanyak 3370 kal; Minyak (ikan)
: Mengandung ME sebanyak 8450 kal; Minyak nabati (Crude Palm Oil (CPO)/
jagung/kelapa
: Mengandung ME sebanyak 8600 kal;
-
-
Bahwa berdasarkan kandungan energy, maka CPO merupakan sumber energy tertinggi karena mengandung kadar lemak 99,8% (sebagaimana Report of Analysis PT. Jasindo Testing services Independent Surveyor REF Nomor 1340/JTS-LAB/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011). Oleh karena itu minyak digunakan sebagai sumber energy dalam penyusunan ransum dan jumlah yang ditambahkan sebanyak 2,5-5,0% untuk ayam dan 5,0-10,0% untuk ikan. Besar kecilnya persentase minyak dalam ransum tergantung dari jenis ternak, masa periode ternak, berat badan, dan produksi. Pada waktu melakukan penyusunan ransum ayam, harus memperhatikan imbangan protein dan energy;
Bahwa berdasarkan rekomendasi nutrisi ayam (berdasarkan Pedoman Pemeliharaan Layer MB 402. Penerbit PT. Multibreeder Adirama Indonesia Tbk. JAPFA), ransum tersebut mengandung zat nutrisi berikut ini:
Metabolism Energy;
Protein;
Methionin;
Methionin Cystin;
Lysin, Tryptophan;
Threonine;
Calcium;
Phospor;
Sodium;
Chlorine;
Linoleic Acid;
Bahwa linoleic acid (asam linoleat atau omega 6) sangat dibutuhkan oleh ternak karena tubuh ternak tidak dapat menyintesisnya, agar tubuh ternak dapat melangsungkan fisiologis metabolism tubuhnya, maka harus ada pasokan asam linoleat dari luar tubuh. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka asam linoleat harus tersedia/harus ada di dalam ransum. Oleh karena itu, asam linoleat tersebut disebut dengan asam lemak essensial. Asam linoleat hanya terdapat pada minyak nabati (minyak jagung, kelapa, CPO);
Bahwa minyak yang memungkinkan untuk dapat digunakan, yaitu CPO diantara minyak-minyak yang tersedia. CPO dapat digunakan sebagai bahan ransum, karena:
Harga relatif kompetitif jika dibandingkan dengan sumber minyak lainnya atau lebih murah. Harga minyak CPO, minyak sayur dan minyak ikan masing-masing sebesar Rp8000,00, Rp11.000,00 dan Rp15.000,00;
Available local: mudah didapat. Hal ini karena Indonesia merupakan negara penghasil CPO tertinggi kemudian diikuti oleh negara Malaysia dan Thailand masing-masing menghasilkan CPO sebanyak 18.330.00, 17.400.00 dan 1.050.00 metrik ton pada tahun 2007;
Harga terendah pada waktu penyunsunan ransum (Least Cost Formulation selalu attractive);
Menghasilkan kualitas pellet yang lebih baik;
Di suka oleh ternak (palatable lebih baik);
Mempermudah/membantu through-put (tonase/jam) pada waktu proses manufacturing;
Bahwa produksi pakan nasional dari seluruh pabrik pakan yang terdapat di Indonesia 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut sebanyak 8,7, 9,3 dan 9,8 juta ton (hasil komunikasi dengan Sekjen Gabungan Pabrik Pakan Ternak (GPMT)). Hal ini berarti pakan ternak pada kondisi berikut ini:
Ada kenaikan secara konsisten;
75-78% adalah pakan unggas;
Broiler dan leyer hampir sama, broiler lebih sedikit;
Bahwa berdasarkan produksi pakan ternak nasional tersebut di atas, maka kebutuhan CPO 3 tahun terakhir jika rata-rata jumlah CPO yang digunakan dalam ransum (ayam) sebanyak 4% atau 2,5-5,0%, maka CPO yang dibutuhkan 3 tahun terakhir berturut-turut sebanyak 348, 372 dan 392 ribu ton;
Bahwa dari hal telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan:
CPO merupakan bahan baku pakan ternak;
CPO mutlak ada dalam ransum karena karena merupakan asam lemak esensial dan sumber energy;
CPO harganya murah, mudah didapat, palatable dan menghasilkan pallet yang berkualitas;
Bahwa dalam menafsirkan suatu ketentuan seharusnya pemeriksa juga memahami dasar filosofis yang mendasar dibuatnya ketentuan tersebut. Secara filosofis makanan Ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan Ternak, unggas dan ikan dimasukkan dalam kelompok barang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat adalah karena output yang berupa penyerahan makanan ternak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka inputnya yang berupa bahan baku makanan Ternak juga harus dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika bahan baku makanan ternak yang merupakan input dari penyerahan makanan ternak tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain dipungut Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Pertambahan Nilai (pajak masukan) yang dibayar oleh perusahaan pabrikan makanan Ternak menjadi tidak dikreditkan sehingga pajak masukan tersebut akan menjadi unsur biaya yang akan menambah harga pokok makanan Ternak yang dijual. Perusahaan Pabrikan Pembuat Pakan Ternak juga mengungkapkan hal yang sama bahwa harga minyak sabut sawit (CPO) lebih terjangkau apabila unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian CPO oleh Pabrikan Pakan Ternak tersebut di bebaskan karena minyak sabut sawit (CPO) merupakan salah satu unsur bahan baku dalam pembuatan pakan Ternak, sehingga pada akhimya harga jual Pakan Ternak Produksi pabrik mereka bisa dijangkau oleh para peternak yang berakibat juga pada harga daging hasil peternak akan murah dan dapat dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia, serta gizi rakyat Indonesia pada umumnya akan baik, tetapi apabila unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian CPO oleh Pabrikan Pakan Ternak tersebut di dikenakan maka harga jual Pakan Ternak Produksi pabrik mereka akan Tinggi sehingga tidak dapat dijangkau oleh para peternak yang mengakibatkan harga daging hasil peternak akan mahal juga dan dapat mengakibatkan mahalnya harga daging di pasar sehingga tidak dapat dijangkau oleh sebagian besar rakyat Indonesia, dan gizi rakyat Indonesia pada umumnya akan menurun;
B. Pokok Sengketa : Koreksi Negatif Penyerahan yang Dibebaskan PPN sebesar Rp23.214.543.500,00;
Bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi peneliti keberatan atas penyerahan CPO kepada pabrik pembuat pakan Ternak sebagaimana poin A di atas;
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa koreksi negatif ini merupakan koreksi atas penyerahan CPO ke pabrik pembuat pakan Ternak yang oleh Pemohon Banding dimasukkan sebagai Penyerahan yang Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tetapi menurut peneliti keberatan menguatkan pemeriksa sebelumnya mengkoreksi penyerahan ini menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagaimana yang dikemukakan pada poin A.2 di atas;
C. Pokok Sengketa: Koreksi Positif Pajak Keluaran sebesar Rp2.321.454.353,00;
1. Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa koreksi ini berasal dari koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri;
2. Alasan Tidak Setuju dan Jumlah Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dasar koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebagaimana dikemukakan di atas sehingga koreksi inipun tidak Pemohon Banding setujui;
Pokok Sengketa: Koreksi Positif Pajak yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp24.832.722,00;
1. Dasar Koreksi Pemeriksa:
Bahwa koreksi terdiri atas:
Pajak Masukan dengan jawaban klarifikasi Pajak Pertambahan Nilai “tidak ada” dari KPP Terkait;
Selisih karena Pemohon Banding salah menjumlahkan Pajak Masukan Iebih besar dari yang seharusnya;
2. Alasan Keberatan dan Jumlah Menurut Pemohon Banding:
a. Pajak Masukan dengan jawaban klarifikasi Pajak Pertambahan Nilai “tidak ada” dari KPP Terkait;
Bahwa konfirmasi yang mendapat jawaban tidak ada tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai Pembeli karena pembelian tersebut benar-benar Pemohon Banding lakukan dan atas harga BKP tersebut beserta Pajak Pertambahan Nilai Masukannya telah Pemohon Banding bayar. Jika Faktur Pajak-nya tidak dilaporkan oleh PKP Penjual berarti itu menjadi tanggung jawab PKP Penjual tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Informasi Perpajakan beserta lampirannya yang pada butir 1.4.1.3.2 mengatur bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan antara lain “tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas faktur pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan Atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar poin IV.2 disebutkan bahwa konfirmasi bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk meyakini kebenaran Pajak Keluaran dan/atau Kredit Pajak yang dilaporkan PKP sehingga pemeriksa harus melakukan prosedur pemeriksaan lainnya untuk meyakini kebenaran Pajak Keluaran dan/atau Kredit Pajak yang dilaporkan tersebut. Prosedur yang dimaksud adalah pengujian arus dokumen barang dan arus uang;
b. Selisih karena Pemohon Banding salah menjumlahkan Pajak Masukan lebih besar dari yang seharusnya;
Bahwa koreksi yang berasal dari kesalahan dalam penjumlahan Pajak Masukan yang lebih besar dari seharusnya juga tidak Pemohon Banding setujui, Sebab apa yang telah Pemohon Banding laporkan tidak terdapat kesalahan dalam penjumlahan karena pelaporan Pemohon Banding menggunakan sistem (E-SPT PPN) yang Pemohon Banding dapat dari KPP dan tidak Pemohon Banding lakukan penjumlahan secara manual, Sehingga jika terjadi kesalahan bukan seharusnya kesalahan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
Ekspor 74.806.029.521,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 19.721.561.126,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 23.963.296.250,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 23.528.679.000,00
Jumlah 142.019.565.897,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan 142.019.565.897,00
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri 1.972.156.110,00
Pajak yang Dapat Diperhitungkan
Pajak Masukan Dalam Negeri 7.601.934.234,00
Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu 0,00
Dikurangi : Hasil Penghitungan Kembali PM 0,00
Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan 7.601.934.234,00
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar (5.629.778.124,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010. atas nama: PT. Aman Jaya Perdana. NPWP 01.213.515.8-3220. beralamat di Jalan Ir. Sutami Km 7 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung-35122 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar 24.223.635 Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP - Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 24.223.635 Jumlah PPN ymh dibayar 48.447.269
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-532/PJ./2013 tanggal 21 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-719/SP.52/AB/III/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2014;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan ber- dasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010, atas nama: PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012, atas nama: PT. Aman Jaya Perdana(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.867/SP.33/2012 tanggal 28 Desember 2012 Perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa mengingat alasan Peninjauan Kembali ini adalah Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/ 16/2012 tanggal 6 Desember 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp23.214.543.500,00) dan Koreksi Positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp23.214.543.500,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku(contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Koreksi Negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp23.214.543.500,00) dan Koreksi Positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp23.214.543.500,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 harus dibatalkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 63 Alinea ke-12dan ke-13:
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN”;
“Bahwa penyerahan sebesar Rp23.214.543.500 adalah penyerahan CPO oleh Pemohon Banding kepada Pengusaha produsen pakan ternak ayam oleh karenanya bebas PPN”;
Halaman 64 Alinea ke-1:
“Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp23.214.543.500 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
”Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis UU PPN), menyatakan:
Pasal 4 huruf a:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
Pasal 4A ayat (2):
“Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, menyebutkan:
Pasal 1 angka 1:
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan”;
Pasal 2 angka 2:
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994, diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 3:
“Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk:
Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
Membantu menenangkan, mematirasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
Memproduksi reproduksi hewan”;
Pasal 4 ayat (1):
“Obat hewan digolongkan ke dalam sediaan biologic, farmasetik, dan premiks”;
Pasal 5 ayat (3):
“Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan”;
Penjelasan Pasal 5 ayat (3):
“Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;
Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan. Suatu zat baru dapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajian ilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina”;
Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur:
“Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternakannya;
Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;
Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;
Imbuhan pakan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu produk ternak”;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO dinyatakan:
“Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai”;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 menyatakan:
angka l:
“Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak”;
Lampiran 1 angka 30:
“Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa mengenai konsep (yuridis fiskal) yaitu tentang koreksi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada produsen pakan ternak yang berada di daerah pabean Indonesia lainnya (bukan pengusaha dalam kawasan berikat dan tidak mendapat fasilitas pembebasan PPN), dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak maka penyerahan tersebut tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN. Sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak tersebut adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, diatur bahwa, Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa ketentuan mengenai bahan baku makanan hewan/ternak, unggas dan ikan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 yang antara lain mengatur dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;
Bahwa pengertian pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) lebih lanjut dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tersebut di atas, mengatur bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) termasuk dalam golongan sediaan premiks yang merupakan obat hewan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 juga menjelaskan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino. Dari pengertian tersebut membuktikan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) bukanlah bahan baku pakan ternak, tetapi merupakan suatu zat yang dicampurkan pada makanan/minuman hewan sebagai pelengkap untuk diberikan atau ditambahkan bersamaan dengan makanan hewan itu sendiri, misalnya vitamin, mineral dan asam amino;
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002, dijelaskan antara lain Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 di atas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secara jelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagai pelengkap makanan hewan (Feed Supplement). Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;
Bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas juga mendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa atas hal yang sama pula dengan surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (PT Aman Jaya Perdana) telah meminta penjelasan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor 102/AJP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yang ditegaskan bahwa:
Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa atas sengketa yang sama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah berkali-kali secara konsisten berpendirian/bersikap dengan memberikan penegasan melalui surat kepada Wajib Pajak, antara lain dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:
S-80/PJ.51/2002 tanggal 22 Januari 2002 tentang Impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis;
S-459/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengenaan PPN Atas Impor Suplemen Pakan (Feed Supplement);
S-458/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Penegasan PPN Atas Impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade;
S-375/PJ.51/2003 tanggal 28 April 2003 tentang Penegasan Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan;
S-1137/PJ.51/2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Peninjauan Kembali Atas Permasalahan PT CPI, Tbk;
S-214/PJ.51/2004 tanggal 14 April 2004 tentang Putusan Banding Pengadilan Pajak Atas Permasalahan PT ABC;
S-123/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Perlakuan Pengenaan PPN Atas Impor Bahan Baku Pakan Ternak;
S-534/PJ.51/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang PPN Atas Feed Suplement;
S-657/PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan;
Bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalah merupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, dan asam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makanan hewan. Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewan terkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkap makanan hewan (feed supplement);
Bahwa dengan demikian Crude Palm Oil (CPO)bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak, sehingga tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwaatas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas penyerahan CPO, tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena hanya merupakan “private rulling”, adalah keliru dan tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam surat penegasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dan surat-surat penegasan lainnya dengan kasus serupa di dalamnya terdapat dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya yang menjadi pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/9/2007. Demikian pula halnya dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan serta Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan telah diungkapkan berbagai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai dasar hukum dilakukannya koreksi, jadi tidak hanya surat penegasan Direktur Jenderal Pajak saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan;
Bahwa terdapat surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor S-818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang menjawab surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kesimpulan yang sama;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim disebutkan bahwa, Majelis berpendapat surat memang bukan merupakan hierarki peraturan undang-undang, tetapi yang digunakan oleh Majelis adalah pertimbangan dan penjelasannya;
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa pajak ini disamping didasarkan pada keterangan ahli juga didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002. Jadi dasar pertimbangan Majelis adalah dilandasi juga dengan Surat Penegasan, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim bersikap tidak konsisten;
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim mengungkapkan dasar pertimbangan putusannya adalah, “bahwa berdasarkan keterangan Ahli dimana........ dan sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 dimana CPO mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak serta memperhatikan dinamika dalam persidangan, Majelis berkesimpulan CPO harus tersedia dalam pembuatan pakan ternak. Dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa landasan hukum yang mendasari pendapat Majelis Hakim hanyalah didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 saja, yang notabene juga merupakan surat penegasan, dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007;
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang hanya memperhatikan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 saja dan tidak mempertimbangkan atau mengabaikan surat-surat penegasan Direktur Jenderal Pajak bahkan terdapat surat penegasan yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang pada pokoknya menegaskan bahwa “Dengan dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa Feed Supplement dan Feed Additive yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan, oleh karena itu feed supplement dan feed additive tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN” sangatlah keliru dan tidak tepat karena secara hierarki hukum kedudukannya adalah sama dan setara, yaitu berupa surat penegasan;
Bahwa dalam dasar pertimbangan hukumnya juga Majelis Hakim telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan, bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive dan hal tersebut sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002. Padahal sesungguhnya secara tegas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut bahwa: Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Majelis Hakim yang hanya mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 dan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992, serta mengabaikan surat-surat penegasan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) kemudian telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan, adalah berarti Majelis dalam putusannya tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dalam putusan Majelis Hakim terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)atas Koreksi Negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp23.214.543.500,00) dan Koreksi Positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp23.214.543.500,00adalah telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN;
Bahwa Majelis Hakim juga telah bersikap tidak cermat dalam amar putusannya dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kutipkan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
Menyatakan mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010.atas nama: PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami Km 7 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung-35122 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Bahwa sengketa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011 adalah mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2007, bukan Masa Pajak Maret 2007seperti dinyatakan dalam amar putusan Majelis Hakim tersebut (garis bawah);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.42003/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00046/207/07/322/10 tanggal 15 Desember 2010, atas nama: PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami Km 7 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung-35122 yang masih harus dibayar menjadisesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1033/WPJ.28/2011 tanggal 22 November 2011 mengenai Keberatan Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00046/207/08/322/10 tanggal 15 Desember 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.213.515.8-322.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp48.447.269,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan tentang koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp23.214.543.500,00) dan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang harus dipungut
sendiri sebesar Rp23.214.543.500,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat mengguggurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena perkara a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majleis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, SH.,M.H.
ttd.
H. Yulius, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H.,M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai .................. Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754