629/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 629/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ir Sutami Km 7
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 629/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Wahyudi, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Bayu Ajie YUdhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-347/PJ./2012 tanggal 22 Maret 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
P.T.AMAN JAYA PERDANA, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami Km. 7 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung 35122,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-35336/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 1 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP 723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa surat asli dari Terbanding Pemohon Banding terima secara langsung pada tanggal 1 Desember 2010 sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 35 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka batas waktu penyampaian banding adalah 28 Februari 2010. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding tidak melewati jangka waktu yang telah ditentukan tersebut;
Latar Belakang/Kronologis Permohonan Banding
1. Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Agustus 2008 Nomor 00009/207/08/322/10 tanggal 10 Maret 2010 (Seharusnya 01 Maret 2010) sebesar Rp5.323.954.150,00 sedangkan Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Agustus 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar (Rp6.434.480.628,00) (salinan SKPKB PPN dilampirkan);
2. Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut ke KPP Pratama Tanjungkarang pada tanggal 05 Maret 2010 yang diproses oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. (salinan Surat Keberatan dan tanda terima Surat Keberatan dilampirkan);
3. Pada tanggal 08 Nopember 2010 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-643/WPJ.28/KP.03/2010 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak Agustus 2008 Nomor 00009/207/08/322/10 tanggal 10 Maret 2010 (seharusnya 01 Maret 2010) (salinan Surat Keputusan Pembetulan SKPKB PPN dilampirkan;
4. Pada tanggal 01 Desember 2010 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menolak keberatan Pemohon Banding. (salinan Surat Keputusan Keberatan dilampirkan);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-35336/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 1 Desember 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00009/207/08/322/10 tanggal 01 Maret 2010, atas nama : PT. Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jl. Ir.Sutami Km. 7 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung-35122 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| PPN Kurang (lebih) dibayar | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-35336/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 1 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-347/PJ./2012 tanggal 22 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 28 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35336/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35336/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 32 Alinea ke-1 s.d. 4:
“bahwa dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat stategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;”
“bahwa berdasarkan uraian di atas, majelis menyakini dan berpendapat CPO adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b Perarturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 yang merupakan perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001;”
“bahwa penyerahan sebesar Rp23.061.970.750,00 adalah penyerahan CPO oleh Pemohon Banding kepada Pengusaha produsen pakan ternak ayam oleh karenanya bebas PPN;”
“bahwa Majelis menyimpulkan koreksi reklas atas DPP PPN dari PPN yang dibebaskan sebesar Rp23.061.970.750,00 menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35336/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp23.061.970.750,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis UU PPN), menyatakan:
Pasal 4 huruf a
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”
Pasal 4A ayat (2)
“Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, menyebutkan :
Pasal 1 angka 1 :
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan.”
Pasal 2 angka 2 :
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994, diatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 3
“Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk :
Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
Memproduksi reproduksi hewan.”
Pasal 4 ayat (1)
“Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks.”
Pasal 5 ayat (3)
“Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan.”
Penjelasan Pasal 5 ayat (3)
“Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino.
Yang dimaksud imbuhan makanan hewan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada makanan hewan dan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan. Suatu zat baru dapat dipergunakan sebagai feed additive setelah melalui pengkajian ilmiah, misalnya antibiotika tertentu, antara lain basitrasina, virginiamisina.”
Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur :
“Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternakannya.
Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan.
Imbuhan pakan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapatpada pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu produk ternak.”
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO dinyatakan :
“Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.”
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 menyatakan :
angka l
“Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.”
Lampiran 1 angka 30
“Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.”
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Tanjung Karang Nomor : LAP-032/WPJ.28/KP.0305/2010 tanggal 24 Februari 2010, diketahui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi PPN terutang dengan cara mereklasifikasi DPP PPN dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.061.970.750,00 yaitu penyerahan berupa penjualan CPO (Crude Palm Oil) kepada perusahaan pembuat pakan ternak, sehingga menghasilkan koreksi positif pajak keluaran sebesar Rp2.306.197.075,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
DPP – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Cfm Termohon PK Rp 23.895.257.500,00
Cfm Pemohon PK Rp 833.286.750,00
Koreksi Rp 23.061.970.750,00
DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Cfm Termohon PK Rp 9.853.783.551,00
Cfm Pemohon PK Rp 32.915.754.301,00
Koreksi Rp 23.061.970.750,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Cfm Termohon PK Rp 985.378.349,00
Cfm Pemohon PK Rp 3.291.575.424,00
Koreksi Rp 2.306.197.075,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN atas penyerahan CPO, tidak dapat dijadikan dasar koreksi Terbanding karena berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan tidak menyebutkan surat sebagai salah satu dari 5 jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan;
Bahwa surat Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 adalah jawaban/penjelasan Direktur Jenderal Pajak atas pertanyaan yang diajukan wajib pajak tertentu terhadap suatu permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak sehingga hal ini hanya merupakan "private rulling";
Bahwa surat Nomor S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 point 3 dinyatakan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 disampaikan bahwa :
angka 1, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
lampiran 1 angka 30, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
Bahwa namun kesimpulan dari surat tersebut bertolak belakang dimana dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premix (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35336/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa mengenai konsep (yuridis fiskal) yaitu tentang koreksi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada produsen pakan ternak yang berada di daerah pabean Indonesia lainnya (bukan pengusaha dalam kawasan berikat dan tidak mendapat fasilitas pembebasan PPN), dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak maka penyerahan tersebut tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN. Sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak tersebut adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, diatur bahwa, Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa ketentuan mengenai bahan baku makanan hewan/ternak, unggas dan ikan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994 yang antara lain mengatur dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan Yang dimaksud pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino;
d. bahwa pengertian pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) lebih lanjut dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tersebut di atas, mengatur bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) termasuk dalam golongan sediaan premiks yang merupakan obat hewan;
f. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 juga menjelaskan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam makanan hewan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan melalui pemberian bersama makanan hewan, misalnya vitamin, mineral, asam amino. Dari pengertian tersebut membuktikan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) bukanlah bahan baku ternak, tetapi merupakan suatu zat yang dicampurkan pada makanan/minuman hewan sebagai pelengkap untuk diberikan atau ditambahkan bersamaan dengan makanan hewan itu sendiri, misalnya vitamin, mineral dan asam amino;
g. bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/ 534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002, dijelaskan antara lain Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
h. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 di atas yang dikaitkan dengan surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 secara jelas dinyatakan bahwa Crude Palm Oil (CPO) dikategorikan sebagai pelengkap makanan hewan (Feed Supplement). Oleh karena itu berarti bahwa CPO hanyalah merupakan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang merupakan obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premix;
i. bahwa Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut di atas juga mendefinisikan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak;
j. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas Penyerahan CPO, ditegaskan bahwa, Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
k. bahwa atas hal yang sama pula dengan surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (PT Aman Jaya Perdana) telah meminta penjelasan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat Nomor : 102/AJP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal Penjelasan Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, dan atas surat tersebut telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal PPN atas Crude Palm Oil (CPO)/Minyak Sawit yang dibeli oleh Perusahaan Pabrik Pakan Ternak, yang ditegaskan bahwa :
Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
l. Bahwa atas sengketa yang sama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah berkali-kali secara konsisten berpendirian/bersikap memberikan penegasan melalui surat kepada Wajib Pajak, antara lain dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-80/PJ.51/2002 tanggal 22 Januari 2002 tentang Impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
S-459/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengenaan PPN Atas Impor Suplemen Pakan (Feed Supplement).
S-458/PJ.51/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Penegasan PPN Atas Impor Dicalcium Phosphate Dihydrate Feed Grade.
S-375/PJ.51/2003 tanggal 28 April 2003 tentang Penegasan Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan.
S-1137/PJ.51/2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang Peninjauan Kembali Atas Permasalahan PT CPI,Tbk.
S-214/PJ.51/2004 tanggal 14 April 2004 tentang Putusan Banding Pengadilan Pajak Atas Permasalahan PT ABC.
S-123/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Perlakuan Pengenaan PPN Atas Impor Bahan Baku Pakan Ternak.
S-534/PJ.51/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang PPN Atas Feed Suplement.
S-657/PJ.312/2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas Dan Ikan.
m. bahwa berdasarkan fakta serta ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelengkap makanan hewan (feed supplement) adalah obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalah merupakan zat tambahan/pelengkap (misalnya vitamin, mineral, dan asam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makanan hewan. Dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewan terkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkap makanan hewan (feed supplement);
n. Bahwa dengan demikian Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, namun hanya sebagai pelengkap (Feed Supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak, sehingga tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN Atas penyerahan CPO, tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena hanya merupakan “private rulling”, adalah keliru dan tidak tepat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam surat penegasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dan surat-surat penegasan lainnya dengan kasus serupa di dalamnya terdapat dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya yang menjadi pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/ OT.140/9/2007. Demikian pula halnya dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan serta Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan telah diungkapkan berbagai dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai dasar hukum dilakukannya koreksi, jadi tidak hanya surat penegasan Direktur Jenderal Pajak saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
Bahwa terdapat surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : S-818/PJ.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang menjawab surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan kesimpulan yang sama.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim disebutkan bahwa, Majelis berpendapat surat memang bukan merupakan hierarki peraturan undang-undang, tetapi yang digunakan oleh Majelis adalah pertimbangan dan penjelasannya.
Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa pajak ini disamping didasarkan pada keterangan ahli juga didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002. Jadi dasar pertimbangan Majelis adalah dilandasi juga dengan Surat Penegasan, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim bersikap tidak konsisten.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim mengungkapkan dasar pertimbangan putusannya adalah, “bahwa berdasarkan keterangan Ahli dimana........ dan sejalan dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 dimana CPO mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak serta memperhatikan dinamika dalam persidangan, Majelis berkesimpulan CPO harus tersedia dalam pembuatan pakan ternak. Dengan demikian Majelis berpendapat CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa landasan hukum yang mendasari pendapat Majelis Hakim hanyalah didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 saja, yang notabene juga merupakan surat penegasan, dengan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007.
Bahwa pendapat Majelis Hakim yang hanya memperhatikan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 saja dan tidak mempertimbangkan atau mengabaikan surat-surat penegasan Direktur Jenderal Pajak bahkan terdapat surat penegasan yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang pada pokoknya menegaskan bahwa “Dengan dasar pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Direktorat jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa Feed Supplement dan Feed Additive yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan ternak, akan tetapi merupakan obat hewan, oleh karena itu feed supplement dan feed additive tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN” sangatlah keliru dan tidak tepat karena secara hierarki hukum kedudukannya adalah sama dan setara, yaitu berupa surat penegasan.
Bahwa dalam dasar pertimbangan hukumnya juga Majelis Hakim telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan, bahwa menurut Majelis berdasarkan keterangan ahli CPO bukan merupakan Feed Supplemen/Feed Additive dan hal tersebut sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002. Padahal sesungguhnya secara tegas disebutkan dalam lampiran 1 angka 30 surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 tersebut bahwa Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.
Bahwa sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Majelis Hakim yang hanya mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 dan tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992, serta mengabaikan surat-surat penegasan yang diberikan oleh Direktur Jederal Pajak (kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) kemudian telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dengan salah mengambil kesimpulan, adalah berarti Majelis dalam putusannya tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dalam putusan Majelis Hakim terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata.
Bahwa dengan demikian atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp23.061.970.750,00 adalah telah benar dan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 4 huruf a UU PPN.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35336/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-723/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00009/207/08/322/10 tanggal 1 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.213.515.8-322.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan sengketa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.061.970.750,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Irfan Fachruddin,SH.CN., dan Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr.Irfan Fachruddin,SH.CN., ttd
Ttd/Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754