04/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 04/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Angkasa Blok B-15 Kav No.2 & 3, Gunung Sahari Selatan
Also in 19 other cases
MENGADILI : 1. Menolak permohonan Para Pemohon ; 2. Membebankan biaya perkra kepada Para Pemohon sebesar Rp,316.000,- (Tiga ratus enam belas ribub rupiah) ;
NOMOR : 04/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Kepailitan pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam permohonan Kepailitan yang diajukan oleh :
SUDIYARTO yang beralamat di Jin.Peída Tarmizi No. 99 Jakamulya
Bekasi Selatan, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada : Gelora Tarigan, S.H., M.H. Jutawan, S.H. Denny Yusuf, S.H. Advokat dan Asisten Advokat yang berkantor Law Firm GELORA TARIGAN, SH MH dan Rekan yang berkantor di Komplek Griya Kemayoran Jalan Industri Raya no 9-11 Jakarta Pusat 10720 Telp. 62203635 Fax 6253907, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 06/SURAT KUASA/P/I 1/2016 tanggal 10 Februari 2016 (Terlampir) selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON PAILIT I.;
JAFAR TAMBUNAN yang beralamat di Jin. P. Bangka 2 no 214 RT.007 /
RW 016 Arenjaya Bekasi Timur, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada : Gelora Tarigan, S.H., M.H. Jutawan, S.H. Denny Yusuf, S.H. Advokat dan Asisten Advokat yang berkantor Law Firm GELORA TARIGAN SH MH dan Rekan yang berkantor di Komplek Griya Kemayoran Jl, Industri Raya no 9-11 Jakarta Pusat 10720 Telp. 62203635 Fax 6253907. Baik secara bersama - sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 007/SURAT KUASA/P/I 1/2016 tanggal 10 Februari 2016 (Asli Terlampir) selanjutnya disebut Sebagarí' PEMOHON PAILIT II ;
Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai : "PARA PEMOHON PAILIT"
PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES (PERSERO), beralamat di Jalan Angkasa Blok B-15 Kav 2-3 Kemayoran Jakarta Pusat 10610 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT;
Pengadilan Niaga tersebut;
Hal I rkiri 36 hal Nnmor ' 04/Pdl Sus-PaHU/2016.^PN Niaga .Iki.Psi
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat Nomor: 04/Pdt.Sus-PAlLlT/2016/PN.NlAGA.JKT.PST. tanggal 11 Pebruari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara
¡ni ; -
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat bukti dari Para Pihak
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Pebruari 2016 dengan Register Nomor : 04/PAIL1T/2016/
PN.NIAGA.Jkt.Pst. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
TERHADAP PEMOHON 1:
1. Bahwa Pemohon I adalah Pegawai dari TERMOHON sejak bulan Agustus 1996 (Pl-1) dan diberhentikan dengan hormat oleh TERMOHON sejak tanggal 17 Juli 2014 (PI-2) dimana Pemohon I akan diberikan oleh Termohon uang sejumlah Rp. Rp. 406,674,590,- (empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Hak Normatif (Gaji dari Desember 2013 sd Juli 2014, Denda Gaji Desember 2013 sd Mei 2014, Iuran Jamsostek beserta pengembangannya dari Tahun 2009 s/d 2014) dengan nilai sebesar Rp. 148,895,640,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) ditambah dengan uang pesangon sebesar Rp. 257,778,950,- (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp, 406,674,590,-. (empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Namun sampai permohonan pailit ini diajukan, TERMOHON belum juga memenuhi kewajibannya, yang artinya TERMOHON memiliki Hutang kepada PEMOHON I sebesar Rp.406,674,590,- (empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, bahkan selama ini PEMOHON I meminta haknya terhadap Pihak TERMOHON dan Pihak TERMOHON tidak menanggapi dan tidak memenuhi kewajibannya sehingga melalui Kuasa Hukum PEMOHON I pada tanggal 15 Januari 2016 mengajukan SOMASI agar TERMOHON segera membayarkan Hak PEMOHON I yang dilanjutkan dengan SOMASI ke-2 (kedua) pada tanggal 25 Januari 2016 juga tidak dilakukan pembayaran sehingga dilanjutkan dengan SOMASI ke-3 (ketiga) agar Hutang TERMOHON dibayarkan ke PEMOHON 1 dan pada tanggal 31 Januari 2016 PEMOHON 1 mengirimkan lagi Penagihan Hutang kepada TERMOHON
Ha! 2 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-Pnilit/2016/PN.Niaga.Jkt. PsI.
sebesar Rp.406,674,590,- (empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tetapi TERMOHON tetap tidak memenuhi kewajibannya walaupun telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa walupun telah di Somasi beberapa kali Termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya sehingga Pemohon I hidup menjadi menderita begitu juga Kreditur Lainnya ;
Bahwa ternyata selain hutang terhadap PEMOHON l, TERMOHON juga terbukti masih berhutang terhadap PIHAK lain, yaitu PEMOHON II.
Bahwa kewajiban TERMOHON terhadap PEMOHON il karena adanya hubungan HUKUM dimana PEMOHON II adalah pegawai TERMOHON dimana PEMdHON II diangkat sebagai pegawai sejak tahun 1990 dimana PEMOHON II akan diberikan oleh TERMOHON uang sejumlah Rp. 431,941,709,- (empat ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Hak Normatif (Gaji dari Desember 2013 sd Juli 2014, Denda Gaji Desember 2013 sd Mei 2014, Iuran Jamsostek beserta pengembangannya dari Tahun 2009 sd 2014) dengan nilai sebesar Rp. 141,881,609- (seratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus Sembilan rupiah) ditambah dengan uang pesangon sebesar Rp. 290,060,100,- (dua ratus Sembilan puluh juta enam puluh ribu seratus rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp. 431,941,709,-. (empat ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) Namun sampai permohonan pailit ini diajukan, TERMOHON belum juga memenuhi kewajibannya, yang artinya TERMOHON memiliki Hutang kepada PEMOHON II sebesar Rp.431,941,709- (empat ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, bahkan selama ini PEMOHON II meminta haknya terhadap Pihak TERMOHON dan Pihak TERMOHON tidak menanggapi dan tidak memenuhi kewajibannya sehingga melalui Kuasa PEMOHON II pada tanggal 15 Januari 2016 mengajukan SOMASI agar TERMOHON segera membayarkan Hak PEMOHON II yang dilanjutkan dengan SOMASI ke-2 (kedua) pada tanggal 25 Januari 2016 juga tidak dilakukan pembayaran sehingga dilanjutkan dengan SOMASI ke-3 (ketiga) agar Hutang TERMOHON dibayarkan ke PEMOHON II dan pada tanggal 30 Januari 2016 PEMOHON II mengirimkan lagi Penagihan Hutang kepada TERMOHON sebesar Rp.431.941.709,- (empat ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) tetapi
Hal 3 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-PaUU/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
TERMOHON tetap tidak memenuhi kewajibannya walaupun telah jatuh tempo dan dapat ditagih.; -
Bahwa PARA PEMOHON telah berkali-kali mencoba menagih kepada
TERMOHON untuk melunasi HUTANG TERMOHON baik melalui surat maupun mendatangi langsung ke TERMOHON akan tetapi TERMOHON tidak menanggapinya.; -—
Bahwa TERMOHON beberapa kali dihubungi PARA PEMOHON,
TERMOHON hanya janji-janji saja, dengan demikian TERMOHON telah terbukti beretikat BURUK tidak melaksanakan kewajibannya dalam melunasi seluruh hutangnya yang telah jatuh tempo kepada para PEMOHON, sebagaimana dimaksudkan dalam PASAL 2 ayat (1) UU no. 37 tahun 2004 tentang KEPAILITAN dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (UU KEPAILITAN).;
Bahwa atas tagihan tersebut PEMOHON I dan PEMOHON II telah
mengirimkan SOMASI ke-1 (kesatu) kepada TERMOHON pada tanggal 15 Januari 2016, SOMASI ke-2 (kedua) pada tanggal 25 Januari 2016, SOMASI ke-3 (ketiga) pada tanggal 02 Februari 2016 dan Surat Tagihan pada tanggal 31 Januari 2016, namun TERMOHON masih tidak membayar juga malahan TERMOHON melalui kuasa hukumnya memberi jawaban melalui surat jawaban somasi ke-3 (ketiga) No. 0T1/ADCO/RD/11/2016 tanggal 03 Februari 2016 yang antara lain mengatakan bahwa "apabila saudara akan mengajukan permohonan PAILIT yang dapat membawa terlambatnya pencairan dana penyelesaian Hak-hak Normatif seluruh Karyawan Merpati maka TERMOHON akan menempuh segala langkah HUKUM baik PIDANA maupun PERDATA" yang merupakan ANCAMAN dan INTIMIDASI dari TERMOHON kepada PARA PEMOHON padahal jelas TERMOHON yang tidak membayar HUTANGnya kepada PARA PEMOHON.;
TENTANG ADANYA KREDITUR LAINNYA:
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) UU no.37 tahun 2004 tentang KEPAILITAN
dan PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) secara tegas mengatur syarat limitatif mengenai pernyataan PAILIT, yaitu "DEBITUR YANG MEMPUNYAI 2 ATAU LEBIH KREDITUR DAN TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA 1 HUTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH, DINYATAKAN PAILIT DENGAN PUTUSAN PENGADILAN".;
Bahwa ternyata selain berhutang kepada PARA PEMOHON, TERMOHON juga terbukti masih berhutang kepada PIHAK lain, yaitu :
Hal 4 dari 36 hal Nomor : 04/Pdl.Siix-Pailit/2.016/PN.Niaga.Jkl. PsI.
| No | Nama | Alamat | Jumlah | |
| 1 | MOHAMMADARIF AROFANI | JL, RAYA INPRES NO, 11B RT/RW 005/001 KEL, TENGAH K RAM AT JATI JAKARTA TIMUR | Rp | 526.008 833 |
| 2 | SAYU PAGAR ALAM | PERUM TAMAN ELANG BLOK L N0.19 JL. M THOHA KM. 5.5 RT/RW 004/010 KEL PERIUK TANGERANG 15131 | Rp | 291.268,179 |
| 3 | DONNY EKO SETYAWAN | JL. PELDA TARMIZI NO.18 RT/RW 002/015 JAKAMULYA BEKASI SELATAN | Rp | 3S5 065.777 |
| 4 | ACHMAJ YULIZAR | PERUMAHAN GRAHA HARAPAN BLOK A 15/08 RT/RW 004/019 MUSTIKA JAYA BEKASI | Rp | 352,024,369 |
| S | HERIZAL | TAMAN KEBALEN INDAH NO 14/48 RT/RW 002/016 BABELAN KAB. BEKASI JAWA BARAT KODE POS 17610 | Rp | 340.679.256 |
| 6 | MOCH. JAFAR TAMBUNAN | JL. P BANGKA 2 NO.214 RT/RW 007/016 KEL AREN JAYA KEC BEKASI TIMUR | Rp | 431.941,709 |
| 7 | CHRISTIAN FERNANDO | PERUMAHAN MUTIARA BARU, JALAN MUTIARA 1 BLOK B NO,24 RT/RW 001/012 KEL SEPANJANG JAYA KEC RAWALUMBU BEKASI JABAR | Rp | 1.679.964,689 |
| 16 | ERWIN YULIANTO | PONDOK MELATI INDAH JL TAMPOMAS RAYA B4/6 JATIWARNA PONDOK MELATI BEKASI | Rp | 1.920,558.002 |
| 17 | DEDY HERMANSYAH | JL KALIMANTAN 9 BLOK F1 NO.I BSD NUSALOKA RT/RW 003/012 RAWA MEKAR JAYA SERPONG TANGERANG SELATAN | Rp | 1.836,756.065 |
| 18 | IWAN RIDWAN | JL. OTISTA III KOMPLEK VIII NO H-97 RT/RW 005/002 CIPINANG CEMPEDEK JATINEGARA JAKARTA TIMUR | Rp | 578,829.627 |
Hal 5 dari 36 ha! Nomor : 04/Pdl.Sus-Pailii/2016/PN.Niaga.Jkt. PsI.
| 19 | HADI SUTRISNO | PERUMAHAN WISMA HARAPAN BLOK A3 NO.42 RT/RW 005/009 GEMBOR PERIUK | Rp 646.028.194 |
| 20 | FAUSTINA DWI H | PANGKALAN JATI 1 JALAN SWADAYA NO 24 RT/RW 007/007 PONDOK LABU CIÑERE JAKARTA SELATAN | Rp 426,550.743 |
| 21 | DEA5Y DESTARI | JL. KEMARI PERUM GRAND RESIDENCE PONDOK CABE BLOK A2/9 PONDOK CABE UDIK PAMULANG TANGERANG SELATAN | Rp 217.839.467 |
| 22 | ADITHYA PRIYO YOEWONO | JL. KEMIRI PERUM GRAND RESIDENCE PONDOK CABE BLOK A2/9 PONDOK CABE UDIK PAMULANG TANGERANG SELATAN | Rp 1,668.645,902 |
| 23 | HERU PURNAWAN | JL. H SANWANI NO,2 RT/RW 001/008 KEL JATIMURNI KEC PONDOK MELATI KOTA BEKASI JAWA BARAT | Rp 674,860.973 |
| 24 | ASWAN DY | JL, SULTAN ALAUDDIN KOMPLEK GRAHA MODERN JAYA BLOK A NO,15 MAKASAR | Rp 443.036,452 |
| 25 | MUHAMMAD S SAID | BTN MAKKIO BAJI BLOK B3 NO.I ANTANG MAKASSAR | Rp 399,390.011 |
| 26 | SRI WAHYUNINGSIH | MEDITERANIA BOULEVARD NW 19 AQ KEMAYORAN JAKARTA PUSAT | Rp 277.089.488 |
| 21 | HENY YUUASTUTI | KOMPLEK WAP J L. MOKMER III D/9 RT/RW 006/007 KEL GUNUNG SAHARI UTARA JAKARTA PUSAT | Rp 317.696.521 |
| 28 | MUHAMAD GUMILANG WAHYU PERDANA | KAMPUNG BARU RT/RW 004/004 TAWANG REJO KELTAWANGANOM KABUPATEN MAGETAN | Rp 36,781,603 |
| 29 | SUTANTO | CEMENG BAKALAN RT/RW 006/002 KECAMATAN | Rp 464.193.099 |
Ha! 6 dari 36 hal Nomor : 04/Pdl..Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga. Jkt.Pst.
| SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR | ||||
| 30 | ISRAR FIRDAUS | JL, SINGOSARI RAYA NO,23 PERUM 3 KARAWACI TANGERANG BANTEN | Rp | 491.002.469 |
| 31 | BUDI KURNIAWAN | JL. KH RIDI NO.12 RT/RW 005/001 KEL PONDOK JAYA KE CIPAYUNG DEPOK JAWA BARAT | Rp | 385.286.545 |
| 32 | SURYAD! ■ | JALAN ANCOL SELATAN RT/RW 015/001 N0.26A SUNTER AGUNG TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA | Rp | 581.754.492 |
| 33 | ALI AKBAR | CEMPAKA BARU 1/52 JAKARTA PUSAT | Rp | 287.951.762 |
| 34 | KIKI ROSMAYANI | PALEM INDAH BLOK P NO 24 RT005 PONDOK KELAPA DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR | Rp | 389,999.816 |
| 35 | SARONO PRATIKNO | JL. KOTA BAMBU UTARA RT/RW 009/009 KELURAHA KOTA BAMBU UTARA KEC. PALMERAH JAKARTA BARAT | Rp | 67,852.902 |
| 36 | RIANI AGUSENA | JL MEGA KUNINGAN A PT BELLAGIO 8C BF 15 KUNINGAN JAKARTA SELATAN | Rp | 437.600.000 |
| 37 | BAGUS HANDITO | JL PORSELEN V NO 5 KAYU PUTIH PULO GADUNG JAKARTA TIMUR 13210 | Rp | 411.299.717 |
| 38 | WILDAN YUSFITA | JL. H ICANG NO 27A RT/RW 002/002 LENTENG AGUNG JAGAKARSA JAKARTA SELATAN | Rp | 287.735.108 |
| 39 | WURI HENDRIANA ISNAINA | JL. AKASIA RAYA BLOK F.5 NO,13 PENGASINAN RAWALUMBU BEKASI TIMUR | Rp | 109.771.769 |
| 40 | PARTONO | KOMPLEK GOLDEN LAND BLOK C NO12A BATAM CENTRE - BATAM | Rp | 336.645.566 |
| 41 | AGUSTINUS SUGIHARTO | PONDOK JATI AM-10 DESA PAGERWOJO BUDURAN | Rp | 1,213.221.120 |
lial 7 dari 36 ha! Nomor : ()4/Pdt.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga. Jkt.Pst.
| SIDOARJO | ||||
| 42 | ANDREY YOHANES SOAVIOU S | PONDOK UNGU PERMAI BLOK AM 26 RT/RW 005/012 DESA BAHAGIA KECAMATAN BABELAN BEKASI 17610 | Rp | 82,648.450 |
| 43 | DANU RISMAN HUSEIN | PULO GEBANG NO.13 04/06 KEL PULO GEBANG KEC. CAKUNG JAKARTA TIMUR | Rp | 352,854.438 |
| 44 | PRAYITNO | JL. SOLO RT/RW 004/004 NO.03 KP UTAN KEL CEMPAKA PUTIH CIPUTAT TANGERANG SELATAN | Rp | 475.521.798 |
| 45 | DARWANDl | PONDOK CIPTA BLOK D-36 RT/RW 005/008 BINTARA BEKASI BARAT JAWA BARAT | Rp | 463.801.575 |
| 46 | SUPONO | TELAGA MAS BLOK K1 NO.7 RT/RW 006/013 KELURAHAN HARAPAN BARU KECAMATAN BEKASI UTARA | Rp | 283.127,246 |
| 47 | SUDIYARTO | JL. PELDA TARMIZI NO 99 JAKAMULYA BEKASI SELATAN | Rp | 406.674.590 |
| 48 | NOENGKI PRIJANTO | JL. JAMBU RAYA NO. 233/118 PERUMNAS 1 BEKASI 17135 | Rp | 379.336,380 |
| 49 | AGUS GANDIANA | JATINEGARA LT10 RT/RW 012/003 JATINEGARA KEC. CAKUNG JAKARTA TIMUR | Rp | 1.120.681.917 |
| 50 | ANGGUN BAHTIAR | GRIYA CANDRAMAS DB 38 SEDATI SIDOARJO JAWA TIMUR | Rp | 632.815.176 i |
| 51 | B BUDHI SANTOSO | JL KERJA BAKTI NO.09 RT/RW 006/004 KEI/KEC MAKASAR JAKARTA TIMUR | Rp | 391.688.103 |
| 52 | BADRIAH | JL. PISANGAN LAMA 111/96 RT/RW 005/003 JAKARTA TIMUR | Rp | 427,613.249 |
| 53 | BUDI LAKSONO | JL. NUSANTARA III B229 PERUM JATI MULYA TAMBON SELATAN BEKASI | Rp | 380.621.778 |
| 54 | BUDI WIJAYANTO | JL. CENDRAWASIH 8/343 | Rp | 308.850,491 |
Ha! 8 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Siis-Pailit./20l6/PN.Niaga Jkl. PsI.
| RT/RW 006/013 KELURAHAN DEPOK JAYA KECAMATAN PANCORANMAS DEPOK | ||||
| 55 | DIAN SULISTYANINGRUM | DASANA INDAH BLOK SE 7 N0.14 RT/RW 002/011 KEL BOJONG NANGKA KEC KELAPA DUA TANGERANG 15821 | Rp | 208.816 239 |
| 56 | EDDY SUDHIARTO | PERUM BUMI CABEAN ASRI BLOK E2/42 CANDI SIDOARJO | Rp | 723.031.978 |
| 57 | EKO SURYO CAHYONO | JL NABA IV RT/RW 003/009 N0.16 CILEDUK TANGERANG | Rp | 472.314.149 |
| 58 | EMAN SUPRIATMAN | JL RAYA HANKAM/WISMA KUSUMA INDAH BLOK B N0.59JATI RAHAYU PONDOK MELATI BEKASI 17414 | Rp | 3 409.798.514 |
| 59 | ERRY PRIJANTO | PERUM GRIYA PERMATA HIJAU V-34 CANDI SIDOARJO JAWA TIMUR | Rp | 748.761.710 |
| 60 | ERYWARDHANA | JL WR JATI BARAT N0.31 RT/RW 006/005 KALIBATA PULO KEL. KALI BATA KEC.PANCORAN JAKARTA SELATAN | Rp | 817.396.432 |
| 61 | ESSUSILANING TYAS | PERUM SINAR MEDAYU SELATAN BLOK A-47 RT/RW 010/002 RUNGKUT SURABAYA | Rp | 299.313.058 |
| 62 | FX DIDI DION | JL. TANJUNG SAN YANG RT/RW 008/004 NO 36B JAKARTA TIMUR | Rp | 876 666.198 |
| 63 | H MOCHAMAD FADJARUDIN | JL. CANNA 4/1 PONDOK INDAH RT/RW 007/008 PERUM KOTA BUMI PASAR KEMIS TANGERANG | Rp | 2.660.726.810 |
| 64 | HERINAWATI | PRIMA HARAPAN REGENCY D12/8 BEKASI UTARA HARAPAN BARU 17123 | Rp | 545.702.666 |
| 65 | HERRYLATUHERU | JL AMARTA RT/RW 002/006 SEMAMBUNG GEDANGAN SIDOARJO JAWA TIMUR | Rp | 754.757.589 |
Ha! 9 dari 36 hal Nomor : 04/Pdl.Sus-Pailit./2016/PN.Niaga. Jkl.Psl.
| 66 | 1 WAYAN SUARNA | KOMP DEPPEN JL MEDIA 111 BLOK AD-11 SUKATANI TAPOS DEPOK | Rp | 1,079.069.729 |
| 67 | IDA BAGUS PUTU INDRAWAN | JL POS TUJUH SENTANI RT/RW 001/004 | Rp | 102.297,467 |
| 68 | IKASEPTRIANI | JLOTISTAGG DELIMA NO 28 RT 92 RW26 KARANG ANYAR SUBANG JAWA BARAT | Rp | 208.600.808 |
| 69 | ISKANDAR SYARIFUDIN | JLTEBET TIMUR DALAM IP/3 JAKARTA SELATAN | Rp | 1.902.645,385 |
| 70 | ISKANDIZURA | JATI BENING II JL. HANJUANG II NO.12 RT/RW 008/008 KELURAHAN JATI BENING BARU KEC. PONDOK GEDE BEKASI JAWA BARAT | Rp | 3,005.234.719 |
| 71 | ISTIYOSO | KOMPLEK POLRI RAGUNAN JL M/55 RT/RW 008/006 RAGUNAN KEL. PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN | Rp | 340.404.656 |
| 72 | JHONRY SIRUMPEA | JL KELAPA GADING II N0.14A RT/RW 002/001 KRAMAT JATI JAKARTA TIMUR | Rp | 812.094.561 |
| 73 | JOHANNES LTOBING | JL. DAHLIA VIII BLOK D NO 402 RT/RW 003/013 JATIMULYA BEKASI | Rp | 567,386.003 |
| 74 | JULIUS ALEXANDER P | R KEPA V/731 TOMANG | Rp | 494.745.379 |
| 75 | MOHAMMAD ROESMIN IRFANUDDIN S | PONDOK MUTIARA BV- 12AJL PAHLAWAN SIDOARJO | Rp | 446.146.785 |
| 76 | MUHAMAD MUCHTAR | JL M KAHFI1 GG PANJANG NO 88 RT/RW 004/006 CIPEDAK CIGANJUR JAKARTA SELATAN | Rp | 488.879.779 |
| 77 | MUHAMMAD RIDWAN | JL PULO GEBANG RT/RW 006/006 NO 100 CAKUNG JAKARTA TIMUR 13950 | Rp | 663.159.165 |
| 78 | MUHAMMAD SAKUR | GRIYA CANDRAMAS CA 05 PEPE SEDATI SIDOARJO | Rp | 561.580.037 |
| 79 | MURSANYOTO | H KODIR NO 119 C CIMINDI CIMAHI | Rp | 544.031.370 |
| 80 | NUR IZZATI ANWAR | RUNGKUT MENANGGAL HARAPAN 0-24 SURABAYA | Rp | 422.370.928 |
Hal 10 dan 36 ha! Nomor : 04/Pdt.Sus-Paiiit/2016/PN.NiagaJkt.Pst.
| 81 | NURCHOLIS | PONDOK SEDATI ASRI GL- 24 PEPE SEDATI SIDOARJO | Rp | 666.147.003 |
| 82 | NURSINDI | PERUMAHAN GRIYA PUTRA MANDIRI BLOK G NO 18 RT/RW 007/009 BOJONG PONDOK DEPOK | Rp | '114.808.483 |
| 83 | OKTI DWI RAHAYU | JL DAHLIA9 BLOK D9 NO 3 RT/RW 014/008 PERUM PESONA TERATAI KOMPLEK DEPSOS CIBITUNG BEKASI 17S20 | Rp | 114.808.483 |
| 84 | PETRUS HENDRIK MOFU | JL GARUDA GG SAWO N0.8 RT/RW 012/004 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT | Rp | 317.651,973 |
| 85 | PIRTONDI BSIMBOLON | J L. P ALA WAN REVOLUSI GG. H KHAMAD NO 34 RT/RW 004/003 PONDOK BAMBU JAKARTA TIMUR | Rp | 254.866.989 |
| 86 | RUDIZ KALIKl | JL KEMUNING GG H RT/RW 004/007 N0.2 UTAN KAYU JAKARTA TIMUR | Rp | 500.808.887 |
| 87 | SLAMET WARDOYO | PERUM ALAMANDA BLOK A2 N0.3 DS DUKUN TENGAH BUDURAN SIDOARJO JAWA TIMUR | Rp | 322.369,413 |
| 88 | SUBAGYO | KP PANCORAN MAS RT/RW 001/006 N0.48 KEL PANCORANMAS DEPOK | Rp | 465,750,454 |
| 89 | SUHERMAN | KOMP VIJAYA KUSUMA BLOK B14 N0.5 RT/RW 002/017 CIPADUNG BANDUNG | Rp | 341,825.260 |
| 90 | SUJANTO | KOMP MERPATI JL. MERPATI III BLOK 0/16 PABEAN SEDATI SIDOARJO JAKARTA TIMUR | Rp | 790.227.357 |
| 91 | SUPARI | RT/RW 003/015 KELURAHAN PENGASINAN KECAMATAN RAWALUMBU BEKASI 17115 | Rp | 630.864,079 |
| 92 | SUPRIYONO | JL PALEM II N0.80 RT/RW 005/003 KEL CIJANTUNG KEC. PASAR REBO | Rp | 446 487 083 |
Ilal 11 dari 36 ha! Nomor : 04/Pdl.Sus-Pailil/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
| 93 | TOBER SIRE6AR | JL. SEI DENAI NO 70/56 | KEL BABURA KEC. MEDAN BARU SUMATERA UTARA | Rp | 333,570.893 |
| 94 | TRESNA HENDRAWAN | H, SYUKUR V NO/11 SEDATI CEDE SIDOARJO | Rp | 559.270.573 |
| 95 | WAHYU WIBOWO K | JL. BUMI PRATAMA VIII BLOK A. 125 RT/RW 005/006 KEL DUKUH KEC, KRAMAT JATI JAKARTA TIMUR | Rp | 1,041.836,040 |
| 96 | WAHYUDIN ABDULLAH | KOMPLEK MERPATI BLOK H NO.3 PEGADUNGAN KALIDERES JAKARTA BARAT 11830 | Rp | 2.500.000.000 |
| 97 | YUUA K MOIWEND | JL DAYUNG 3C NOMOR 21 KELAPA DUA TANGERANG BANTEN | Rp | 208.600.808 |
| 98 | YUNI SEFI ERLIANA | PERUM MAGERSARI PERMAI AA21 SIDOARJO | Rp | 202,800.808 |
| 99 | ZAINAL ABIDIN | JL, KEBON JAHE KOBER G6T NO. 19 TANAH ABANG JAKARTA PUSAT | Rp | 747,763.668 |
| 100 | ZAINUL ARIFIN | GRIYO PABEAN II F-21 PABEAN SEDATI SIDOARJO | Rp | 517.350.271 |
| 101 | ERPAN SETIAWAN | KOMP HOLIS PERMAI VIII NO.10 CIBONDEWAH KALER BANDUNG | Rp | 340.143.759 |
| 102 | HUSEIN ONGSO | KEBONPALA RT/RW 001/010 NO,64 | Rp | 268.800.210 |
| 103 | LOUREN HARYANDONO | JL. SIAGA DHARMA VIII NO.26 PEJATEN TIMUR PASAR MINGGU | Rp | 495.007.020 |
| 104 | FERDIANSYAH | JL. KUDUS GG PATIH NO,21 RT/RW 008/006 KEL MENTENG JAKARTA PUSAT | Rp | 495,007.020 |
| 105 | TATI MULYATI | JLN, MELATI IV BLOK N34 KP2 BEKASI 17116 | Rp | 403.217.131 |
| 106 | M. A YUSUF | KOMPLEK PERUMAHAN MERPATI KEHUTANAN JL. MERBAU BLOK CC N0.6 PABEAN SEDATI SIDOARJO | Rp | 542,809,695 |
| 107 | FEBRl SUZANE | SERPONG PARK BI NO 07 TANGERANG SELATAN | Rp | 326,400,239 |
| 108 | WULANITA | PERUM GRIYA ABADI | Rp | 210.600.808 |
Ha! 12 dari 36 hal Nnivnr : 04/Pdt.Sus-Pailit/2016'TN.Niaga.Jkl. Rsl.
| AE.33 BANGKALAN 6961 | ||||
| 109 | WANDA PUTRI KARTIKA | KEDUNG RUKEM 1/4D RT/RW 002/004 KEDUNG DORO | Rp | 209.700.000 |
| 110 | ERITA SARI SUHARMO | VILLA SELECTA BLOK E NO 5 CIATER SERPONG | Rp | 220.000.000 |
| 111 | DESSY NURHAYATI | KOMP ANGKASA PURA II JL MUTIARA BLOK C22 NO 10 RW.07 KEL KARANG ANYAR TANGERANG | Rp | 220.000.000 |
| 112 | FARAH SEPTIANI HERDALINA | PERUM KORPRI JL. DUKU VI F/5 KRAMAT SELATAN MAGELANG 56115 | Rp | 114.808 483 |
| 113 | RINOVAN | PERUM WALIKOTA JL. PIPIT BLOK A4 NO.3 SUKAPURAJAKARTA UTARA | Rp | 165.700.175 |
| 114 | IRWAN | JL. YOS SUDARSO LORONG 2 TIMUR NO.12 RT/RW 002/001 KEL. KOJA JAKARTA UTARA | Rp | 164.751 175 |
| TOTAL | Rp | 71.515.826 750 |
Bahwa PEMOHON 1, berada pada nomor urut 47 (empat puluh tujuh) dan PEMOHON II berada pada nomor urut 6 (enam) dari Daftar tersebut diatas.;-
Bahwa Kreditur lainnya juga telah mengirimkan Somasi kepada
TERMOHON tetapi TERMOHON juga belum melakukan pembayaran.;
Bahwa dengan terpenuhinya syarat - syarat untuk dapat dinyatakan
TERMOHON PAILIT, dimana telah terbukti TERMOHON mempunyai lebih dari 2 (Dua) Kreditur dan TERMOHON telah tidak membayar LUNAS sedikitnya 1 (Satu) Hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU no.37 tahun 2004 tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU), dengan demikian telah cukup alasan bagi para pemohon untuk mengajukan permohonan pernyataan PAILIT terhadap TERMOHON dan untuk itu patutlah apabila TERMOHON dinyatakan PAILIT dengan segala akibat HUKUMnya.;
Bahwa demi melindungi kepentingan PARA PEMOHON dan KREDITUR
lainnya, karena dikhawatirkan TERMOHON hendak melakukan perbuatan melawan HUKUM atas harta kekayaannya yang dapat merugikan PEMOHON dan KREDITUR lainnya, maka dimohonkan agar kiranya Pengadilan Niaga berkenan melakukan Sita Jaminan atas :
Hai 13 dari 36 hai Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20i 6/PN Niaga.Jkt.PsL
Kekayaan Termohon berupa seluruh Aset milik TERMOHON baik berupa
Tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang terletak di atasnya serta segala sesuatu yang terletak di atasnya baik yang ada pada TERMOHON serta harta TERMOHON lainnya yang akan di jual dimuka umum melalui kantor lelang Negara dan hasil penjualannya untuk membayar hutang TERMOHON kepada PEMOHON dan KREDITUR lainnya.;-—
Alokasi Dana PMN sebesar Rp. 800.000.000.000.000,- (delapan ratus
milyar rupiah) yang dititipkan kepada PT. Perusahaan Pengelola Aset yang beralamat Sampoerna Strategie Squar Tower A lantai 12 Jl. Sudirman Kav 45-46 Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk membayar hutang kepada PEMOHON dan kreditur lainnya tersebut diatas, untuk melunasi HUTANG kepada karyawan termasuk Pemohon PAILIT dimana PT Perusahaan Pengelolah Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani Restrukturisasi PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero);
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan uraian yang telah dijelaskan oleh
para PEMOHON, maka PERMOHONAN PAILIT yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT telah memenuhi syarat, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabulkan permohonan PAILIT ini.;
Bahwa guna mengawasi pengurusan dan pemberesan harta PAILIT
TERMOHON diperlukan hakim pengawas dan karenanya PARA PEMOHON memohon dan mengusulkan agar majelis hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Aquo berkenan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.;
Bahwa untuk kepentingan pemberesan harta PAILIT menurut pasal 15 ayat
(3) UU Kepailitan diperlukan Kurator dan karenanya para PEMOHON memohon dan mengusulkan agar Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Aquo berkenan menunjuk dan mengangkat Tim Kurator dalam KEPAILITAN ini.;
Bahwa apabila TERMOHON dalam permohonan ini mengajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dikabulkan. PARA PEMOHON memohon dan mengusulkan agar Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Aquo berkenan menunjuk dan mengangkat TIM Kurator sebagai Tim Pengurus Harta Pailit dalam PKPU dimaksud tersebut.;
Bahwa berkenan dengan imbalan jasa dari TIM Kurator, mohon ditetapkan akan ditentukan kemudian setelah TIM Kurator melaksanakan tugasnya.;—
Hal 14 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20l6^PN.Niaga. Jkt.Pst.
Bahwa apabila Permohonan Pailit ini diterima dan dikabulkan, maka
segalah biaya yang timbul dari Permohonan ini, haruslah ditanggung oleh
TERMOHON.;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PARA PEMOHON mohon kiranya agar Majelis Hakim yang Muliah yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara Aquo berkenan untuk memberikan Putusan yang adil sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PAILIT
seluruhnya,;
Menyatakan TERMOHON PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan dan menunjuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan Mengangkat TIM Kurator dalam Kepailitan ini atau selaku
Pengurus jika masuk dalam PKPU;
Menetapkan Imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian setelah
Kurator melaksanakan tugasnya;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk
Pemohon I dan Pemohon II telah hadir kuasanya : Gelora Tarigan, S.H., M.H. Jutawan, S.H. Denny Yusuf, S.H. Advokat dan Asisten Advokat dari kantor hukum Law Firm GELORA TARIGAN.SH,MH., dan Rekan yang berkantor di Komplek Griya Kemayoran Jalan Industri Raya No 9-11 Jakarta Pusat 10720 Telp. 62203635 Fax 6253907, baik secara bersama - sama maupun sendiri- sendiri. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. ; 06/SURAT KUASA/P/I 1/2016 tanggal 10 Februari 2016 (Terlampir),untuk Termohon hadir Kuasanya Rizky Dwinanto.SH,MH., Budi Satrio.SH., Agung Cahyono.SH., Advokat dari kantor hukum ADCO Attorneys at Law, beralamat di Setiabudi Building 2, 2'^'^ Floor, Suite 205C, Jl. HR Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2016;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan Tanggapan/Jawaban tertanggal 16 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENGENAI TERMOHON PAILIT YANG DENGAN TEGAS DAN JELAS MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON PAILIT DALAM PERMOHONAN INI.
Termohon Pailit selaku Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan ini secara tegas dan jelas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon Pailit dalam
Hal 15 dai'i 36 ha! Nomor : 04fPcll.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga.Jkl Psl.
perkara a quo, kecuali yang secara tegas dinyatakan dan/atau diakui lain oleh Termohon Pailit dalam tanggapannya,;- —
PEMOHON BUKAN MENTERI KEUANGAN DAN OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP TERMOHON PAILIT
Termohon Pailit adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
sebagian besar modal dan/atau sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang bergerak Melayani Kepentingan Publik sebagaimana jelas tergambar dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya melakukan usaha di bidang jasa angkutan negara serta optimalisasi, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sangatlah jelas terlihat dimana komposisi dari kepemilikan saham negara sangatlah mayoritas dan/atau dominan dimana Negara Republik Indonesia memiliki saham dengan persentase 96,99 % terbilang (sembilan puluh enam koma sembilan puluh sembilan persen) dan PT Garuda Indonesia, Tbk memiliki saham dengan persentase 3,01% terbilang (tiga koma nol satu persen).
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang No. 37 tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UUKPKPU") sangatlah jelas menyatakan bahwa dalam hal BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka Permohonan Pailit tersebut harus diajukan oleh Menteri Keuangan,;
Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU:
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi. Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidangKepentingan Publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.;
Bahwa dikarenakan Termohon Pailit adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak melayani Kepentingan Publik maka Permohonan Pailit haruslah berasal dari Menteri Keuangan sedangkan Pemohon Pailit (in casu Sdr. Sudiyarto dan Sdr. Jafar Tambunan) bukanlah Menteri Keuangan.;
Hal ini sangatlah sejalan dan sesuai dengan putusan PKPU perkara dalam Nomor; 15/Pdt.SUS-PKPU/2015/PN.Niaga,Jkt.Pst antara PT Prathita Titian Nusantara ("pemohon PKPU") melawan PT Merpati
llal 16 dari J6 hal Nomnr : Od/Tdl.Sus-PailiigO16/PMNiai’a.Jkl. PsI.
Nusantara Airlines (Persero) ("termohon PKPU") dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"menimbang bahwa dalam kasus ini yang mengajukan PKPU adalah Aris Munandar selaku Direktur Utama PT Prathita Titian Nusantara BUKAN Menteri Keuangan maka pemohon bukan pihak yang berhak (pihak yang tidak mempunyai legal standing) mengajukan permohonan".
Selain daripada itu Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
sudah menyatakan dengan tegas bahwa untuk BUMN yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara dan bergerak bergerak Melayani Kepentingan Publik maka yang berwenang memohonkan pernyataan pailit adalah Menteri Keuangan.;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 075 K / Pdt.Sus / 2007, antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) melawan Heryono, Nugroho dan Sayudi ;
Bahwa karena Pemohon Pailit bukanlah Menteri Keuangan maka
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan ini dan demi hukum, Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon haruslah ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim Yang Mulia.;
ASET-ASET MILIK DARI TERMOHON PAILIT TIDAK BISA DILETAKKAN
SITA KARENA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG - UNDANG
PEMBENDAHARAN NEGARA
Bahwa akibat dari putusan pernyataan kepailitan adalah diletakkannya
sita umum atas seluruh aset debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah kewenangan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. {vide Pasal 1 ayat (1) UUKPKPU):,
Akibat dari putusan pailit tersebut jelas-jelas bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 50 Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara yang dengan tegas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan sita terhadap aset Negara :
Pasal 50 UU 1 Tahun 2004:
"Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap; (a) uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (b) uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; (c) barang bergerak milik
Hal 17 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-PailU/2016/PN Niaga.Jkt.Pst.
negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan";
Termohon Pailit adalah Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang
bergerak melayani kepentingan publik dimana 96,99 % terbilang (sembilan puluh enam koma sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan oleh karenanya terikat dan tunduk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU 1 tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara.;
Bahwa karena Termohon Pailit adalah BUMN yang tunduk atas Undang-
undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharan Negara maka demi hukum guna menegakkan supremasi hukum maka Permohonan pernyataan pailit Pemohon haruslah ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim Yang Mulia.;
UTANG PARA PEMOHON PAILIT BELUM JATUH TEMPO DAN DAPAT
DITAGIH
Para Pemohon Pailit dalam dalil Permohonannya dengan jelas
menyatakan memiliki utang kepada Termohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun dalam fakta hukum yang sebenarnya utang dari Pemohon Pailit belum jatuh tempo dan dapat ditagih.:
Alasan hukum dari penagihan yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah
Perjanjian Bersama yang dibuat antara PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan Forum Pegawai Merpati (FPM) tertangal 17 Juli 2014 (selanjutnya "Perjanjian Bersama").;
Dalam dokumen Perjanjian Bersama tersebut sangatlah jelas jika kita
lihat ketentuan sebagaimana diatur dalam hal 3 angka 7 yang isinya menerangkan:
Angka 7:
Pembayaran hak-hak pekerja sesuai point 5 di atas dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi peserta PHK atau cek tunai, dan akan dibayarkan setelah perusahaan Pihak Pertama beroperasi kembali dan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran.
Dalam ketentuan angka 7 yang telah disepakati bersama antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tersebut sangatlah jelas bahwa pembayaran seluruh hak- hak dari Pemohon Pailit akan dibayarkan
l-lal 18 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-PailU/20l6/PN.Niaga.Jkt.Psl.
setelah perusahaan Termohon Pailit beroperasi kembali dan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran,; -
Fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi dimana hingga saat ini
Termohon Pailit masih berhenti beroperasi dan sangat jelas tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran sehingga demi hukum utang Termohon Pailit terhadap Pemohon Pailit belum jatuh tempo dan dapat ditagih,;
Hai ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 386 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara Gusniati Adawiyah, Spd melawan PT Iskana Adi Sejahtera yang pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
"Bahwa untuk membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo
adalah tidak sederhana, sehingga ditolaknya permohonan pailit dipandang tepat dikarenakan tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 tahun 2004" ;
Fakta-fakta hukum sebagaimana disebutkan di atas sangatlah jelas
dimana Pemohon Pailit tidak cakap untuk mengajukan Permohonan Pailit ini dikarenakan utang dari Termohon Pailit belum jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tidak terpenuhi dan oleh karenanya Permohonan ini demi hukum haruslah ditolak.;
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN TERHADAP TERMOHON
PAILIT
Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU sangatlah jelas mengatur dan menjelaskan
dimana dalam hal terbukti dengan secara sederhana syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU maka Permohonan Pailit haruslah dikabulkan.;
Pasal 8 ayat (1) UUKPKU:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi;
Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana" adalah fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayarkan oleh Termohon Pailit.;
Hal ini dikarenakan jumlah utang yang diklaim oleh Pemohon Pailit tidak disepakati dan disetujui oleh Termohon Pailit dikarenakan seharusnya
Ha! 19 dari 36 ha! Nomor : 04/Pdi.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Psl.
nilai tersebut disepakati terlebih dahulu oleh para pihak atau dalam hal ada perselisihan haruslah diselesaikan terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial.;
Jumlah utang yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah utang
pengakuan sepihak dan dengan jelas Termohon Pailit membantah untuk keseluruhannya. Meskipun Pemohon Pailit menyatakan jumlah tersebut adalah jumlah yang benar sudah seharusnya dan sepatutnya dikuatkan dengan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial guna mendudukkan dalil Permohonannya.;
Hal ini sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia No, 18 K/N/2000 tanggal 8 Juni 2000 antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melawan PT Sumi Asih, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Pembuktian perkara Permohonan Pailit ini tidak dapat dilakukan secara sederhana atau sumir (vide Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Kepailitan) sebab eksistensi adanya utang dengan jumlah pasti belum dapat ditentukan tanpa dilakukan pemeriksaan melalui proses perdata di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Umum"
Atas fakta hukum di atas, dan melihat ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4)
jo Pasal 2 ayat (1) UUKPKU maka demi hukum Permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk keseluruhan atas sebab utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana oleh Pemohon Pailit.;
PERMASALAHAN HUKUM ANTARA PEMOHON PAILIT DAN TERMOHON PAILIT DEMI HUKUM MASUK KE DALAM RANAH PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BUKAN PENGADILAN NIAGA.
Bahwa dalam dalil-dalil Permohonannya butir 1 halaman 2, Pemohon
dengan jelas menyatakan "Bahwa PEMOHON 1 adalah Pegawai dari TERMOHON sejak bulan Agustus 1996 dan diberhentikan dengan hormat oleh TERMOHON sejak tanggal 17 Juli 2014".;
Adapun tuntutan dari Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit adalah
meminta untuk dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan berupa pembayaran gaji, denda gaji, pesangon dan iuran Jamsostek yang mana ke semua itu masuk dalam Perselisihan Hubungan Industrial.;
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan bahwa "Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan
Hal 20 dari 36 hal Nnmor : Od/Pdl.Sm-PailU/lO!Cv'PN Niaga. Jkl.Psl
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan".; - —
Dari pada yang didalilkan dan dimohonkan Pemohon Pailit sangatlah jelas bahwa hal ini masuk ke dalam ranah Perselishan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dan oleh karenanya ''Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial" (vide Pasal 1 butir 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).;-—
Bahwa dikarenakan permasalahan ini masuk ke dalam lingkup
Pengadilan Hubungan Industrial maka haruslah diselesaikan terlebih dahulu melalui tiga (3) tahap yakni:
Perundingan Bipartit pada tingkat Perusahaan;
Perundingan Mediasi pada Instansi Ketenagakerjaan setempat; dan
Proses peradilan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bahwa atas hal tersebut maka sudah sepatutnya Pemohon Pailit
menyelesaikan permasalahan ini dengan melalui tahapan sebagaimana disebutkan dalam butir 29 di atas dalam lingkup sengketa Pengadilan Hubungan Industrial bukan melalui permohonan pernyataan pailit pada Pengadilan Niaga.;—
Tindakan dan / atau langkah dari Pemohon Pailit ini adalah cacat
hukum dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia Menolak dalil Permohonannya untuk keseluruhan.;
G. TERMOHON PAILIT TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN TERHADAP
KREDITUR LAIN DARI PEMOHON PAILIT
KEWAJIBAN TERMOHON PAILIT TERHADAP KREDITUR LAIN BELUM
DAPAT DITAGIHKAN DIKARENAKAN BELUM JATUH TEMPO DAN
JUMLAH NILAI YANG DIPERMASALAHKAN.
Bahwa Kreditur Lain dari Permohonan Pailit ini adalah pihak yang sama
masuk dalam pihak-pihak yang terikat dari Perjanjian Bersama yang dibuat antara PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan Forum Pegawai Merpati (FPM) tertanggal 17 Juli 2014.;
Dalam angka 7 Perjanjian Bersama tersebut jelas dinyatakan dan
disepakati bersama para pihak dimana "Pembayaran hak-hak pekerja
Hal 21 dari 36 hal Nomor : 04/Pdl.Siis-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
sesuai poin 5 di atas dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi peserta PHK atau cek tunai, dan akan dibayarkan setelah perusahaan Pihak Pertama beroperasi kembali dan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran
Dari isi ketentuan ini maka jelas belum ada kewajiban dari Termohon
Pailit yang jatuh tempo untuk melaksanakan kewajibannya dikarenakan hingga saat ini Termohon Pailit masih stop beroperasi dan tidak memiliki kemampuan pembayaran.: — -
Bahwa kemudian terkait nilai tagihan yang diajukan oleh Kreditur Lain
dengan sangat jelas dan tegas Termohon Pailit menolak untuk mengakui dan membayarkannya. Hal ini karena nilai tagihan tersebut adalah nilai tagihan sepihak yang belum terverifikasi oleh pihak yang berkompeten (in casu Pengadilan Hubungan Industrial).;
Terlebih lagi ada beberapa orang dalam Kreditur Lain tersebut masih
berstatus pegawai aktif dari Termohon Pailit yang sangatlah jelas secara hukum tidak cakap bertindak sebagai Kreditur Lain.;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka sangatlah jelas secara hukum
dimana Termohon Pailit tidak memiliki Kreditur Lain sehingga syarat dari putusan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tidak terpenuhi dan oleh karenanya demi hukum Majelis Hakim Yang Mulia haruslah menolak seluruh dalil Pemohon.;
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka Termohon Pailit mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Pernyatan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit
untuk keseluruhan; dan ;
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara.;
Menimbang, bahwa atas Jawaban yang diajukan Termohon, Pihak Pemohon telah mengajukan Replik tertanggal 22 Maret 2016 dan Pihak
Termohon mengajukan Duplik tanggal 28 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa pihak Kreditur lain telah mengajukan tanggapan
tertanggal 22 maret 2016 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, oleh Pemohon I telah mengajukan foto copy surat-surat bukti yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dilegalisir sesuai aslinya yang diberi tanda Bukti P.1-1 s/d Bukti P.1-45, sebagai beikut;
llal 22 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga. Jkl.Pst.
Bukti P1-1 Petikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati Nusantara
Airlines/Termohon Pailit tanggal 13 Agustus 1996 Nomor SKEP/282A/III/1996 mengangkat Pemohon 1 sebagai Pegawai Termohon
Bukti P1-2 Petikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati Nusantara
Airlines/Termohon Pailit tanggal 17 Juli 2001 Nomor SKEP/267A/II/2014
Bukti P1-2a Lampiran data Pemohon dari Petikan Surat Keputusan
Direksi PT Merpati Nusantara Airlines/Termohon Pailit tanggal 17 Juli 2004 Nomor SKEP/267A/II/2014, tanggal 17 Juli 2014 (Buykti P1-2)
Bukti P1-2b Lampiran Jumlah Hutang Termohon sesuai Petgikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines/Termohon Pailit tanggal 17 Juli 2004 Nomor SKEP/267/VII/2014, tanggal 17 Juli 2014 (Bukti P1-2)
Bukti P1-3 Surat Somasi dari Pemohon I tanggal 15 Januari 2016 No. 01/S/DPP-GRASHI/I/2016
Bukti P1-4 Surat Somasi ke 2, dari Pemohon I tanggal 25 Januari 2016 No, 09/S/DPP-GRASHI/II/2016
Bukti P1-5 Surat Somasi ke 3 dari Pemohon I tanggal 02 Februari 2016 No, 09/S/DPP-GRASHI/II/2016
Bukti P1-6 Perjanjian Bersama antara Pemohon I dengan Termohon tanggal 17 Juli 2014
Bukti P1-7 Surat Balasan Somasi-1 dari Attorneys at law ADCO (selalu Kuasa termohon)
Bukti P1-8 Surat Balasan Somasi-2 dari Attorneys at law ADCO (selalu Kuasa termohon)
Bukti P1-9 Surat Balasan Somasi-3 dari Attorneys at law ADCO (selalu Kuasa termohon)
Bukti P1-10 Pemohon pada tanggai 31 Januari 2016 ajukan Penagihan Hutang kepada termohon) (PT MNA)
Bukti P1-11 Rencana Penggunaan PMN untuk Merpati (Dokumen
DPR,RI);
Bukti P1-12 Berita dari Detik Finance.Com tanggal 26/10/2015
Bukti P1-13 Berita dari Berita satu.com tanggal 2 Desember 2015
Bukti P1-14 Berita Online ANTARA NEWS tanggal 12 Agustus 2014
Bukti P1-15 Berita Publikapos.com: 800 Miliar untuk gaji karyawan
Merpati disetujui DPR
Bukti P1-16 Surat GRASHI ke Komnas HAM
Hal 23 dari 36 hal Nomor . 04/Pdi.Sus-Pailit/20l6^PN.Niaga.Jki.Psl.
Bukti P1-17 Surat dari KOMNAS HAM kepada GRASHI No.
0.006/K/PMT/I/2016 tanggal 5 Januari 2016
Bukti P1-18 Surat Kementerian Keuangan ditujukan kepada Komnas HAM kementerian keuangan No. S-1191/KN/2015 tanggal 7 September 2015;
Bukti P1-19 Surat GRASHI kepada Komnas HAM No, 10/P/DPP-
GRASHJI/ll/2016 tanggal 10 Februari 2016;
Bukti P1-20 Surat GRASHI kepada Menteri BUMN No. 02/P/DPP-
GRASHI/03/2015, tanggal 23 Maret 2015
Bukti P1-21 Video aksi setelah pertemuan audensi dengan asisten deputi Menteri BUMN tanggal 29 April 2015
Bukti P1-22 Surat GRASHI kepada Menteri BUMN No. 28/P/DPP-
GRASHI/XII/2015 tanggai 01 Desember 2015;
Bukti P1-23 Surat GRASHI kepada Menteri Keuangan No. 03/P/DPP-
GRASHI/ll/2015 tanggal 01 Desember 2015;
Bukti P1-24 Surat GRASHI kepada Menteri Keuangan No.02/P/DPP- GRASHI/l/2016, tanggal 18 Januari 2016
Bukti P1-25 Surat GRASHI kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 01/P/DPP-GRASHI/03/2015 tanggal 23 Maret 2015
Bukti P1-26 Surat Menko PMK kepada Ibu Menteri BUMN No.
B.514/SES/IV/2015. tanggal 21 April 2015;
Bukti P1-27 Surat GRASHI kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) No. 08/P/DPP-GRASHI/IV/2015, tanggal 27 April 2015
Bukti P1-28 Jawaban Surat PT ,PPA kepada GRASHI No. S-
365/PPA/BAAMD/0515, tanggal 28 Mei 2015
Bukti P1-29 Surat GRASHI kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI
No.11/P/DPP-GRASHIA//2015, I, tanggai 19 Mei 2015;
Bukti P1-30 Lembar analisa surat AKD Bagian Pengaduan Masyarakat
Bukti P1-31 Surat GRASHI kepada Termohon No,10/P/DPP-
GRASHIA//2015, tanggal 19 Mei 2015;
Bukti P1-32 Jawaban Surat Termohon Pailit, kepada GRASHI No.
MNA/DZ/447/AD.3/2015 tanggal 20 Mei 2015
Bukti P1-33 Surat kepada Forum Pegawai Merpati No . MNA / DR / 168 / PS5 / 2015, tanggal Maret 2015
Bukti P1-34 Surat GRASHI kepada Menteri tenaga Kerja RI,
NO.07/P/DPP-GRASHI/IV/2015, tanggal 22 April 2015;
Bukti P1-35 Surat GRASHI kepada Menteri Tenaga Kerja RI, No.
Hal 24 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga.Jkt.Psi
Bukti P1-36
Bukti P1-37
Bukti P1-38
Bukti P1-39
Bukti P1-40
Bukti P1-41
Bukti P1-42
Bukti P1-43
Bukti P1-44
Bukti P1-45
20/P/DPP-GRASHI/1V/2015, tanggal 19 Agustus 2015; Undangan Dirjen PH! & Jamsostek Kemenakertrans No. 441/PHIJSK/PPHIA/1I/2015 tanggal 24 Juli 2015 Undangan Direkjen PHI & Jamsostek Kemenakertrsns No. 209/PHIJSK/PPHI/IX/2015 tanggal 02 September 2015 kepada Termohon Pailit
Undangan Direkjen PHI & Jamsostek Kemenakertrsns No. 209/PHIJSK/PPH1/IX/2015 tanggal 16 Oktober 2015 Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Keuangan Merpati No. SE/DF/67/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013; Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Keuangan Merpati No. SE/DF/01/1/2014 tanggal 21 januari 2014;
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Keuangan Merpati No. SE/DF/03/1/2014 tanggai 24 Januari 2014 Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Keuangan Merpati No. SE/DZ/02/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015; Surat Edaran yang dikeluarkan oleh VP.Corporate Secretary & Legal No.SE/02/ll/2016, tanggal 22 Januari 2016;
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh VP.Corporate Secretary & Legal No.SE/03/11/2016, tanggal 5 Februari 2016;
Surat Forum Pegawai Merpati No. FPM/046A//2014
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, oleh Pemohon II telah mengajukan foto copy surat-surat bukti yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dilegalisir sesuai aslinya yang diberi tanda Bukti P.2-1 s/d Bukti P.2-10 sebagai berikut;
1. Bukti P2-1
Bukti P2-2
Berupa Petikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati
Nusantara Airlines/Termohon Pailit tanggal 14
Nopember1991 Nomor SKEP/352/XI/1991 mengangkat
Pemohon II Sebagai Pegawai Termohon. Dengan
demikian jelas ada hubungan hukum antara Pemohon I
dengan Termohon ;
Berupa Petikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati
Nusantara Airlines/Termohon Pailit tanggal 17 Juli 2004
Nomor SKEP/237/VII/2014 tentang Pemberhentian
Pemohon II tanggal 17 Juli 2014 dimana Termohon
Pailit memberikan hak kepegawaian kepada Pemohon I
berupa:
Uang Pesangon Sebesar 18 (delapan belas) kali gaji
Ha! 25 dari 36 hal Nomor : 04/Pdl.Sus-Pailil/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
3, Bukti P2-2a
4. Bukti P2-2b
5. Bukti P2-3
terakhir
Uang Penghargaan masa kerja (uang jasa) sebesar 10 kali gaji terakhir
Uang ganti rugi hak cuti 30 (tiga puluh) hari sebesar 1 (satu) kali gai terakhir
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas persen) kali 28 (dua puluh delapan) kali gaji terakhir.
Sehingga jumlah pesangon Pemohon II adalah sebesar Rp. 141.881.609 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus Sembilan ribu rupiah),
Lampiran Data Pemohon dari Petikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines/Termohon Pailit tanggal 17 Juli 2004 Nomor SKEP/237A/II/2014, tanggal 17 Juli 2014 (Bukti : P2-2) ;
Lampiran Perjanjian Bersama No. LAMP/PB/15/ VII/ 2014, dimana Jumlah hutang Termohon sesuai Petikan Surat Keputusan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines/Termohon Pailit tanggal 17 Juli 2004 Nomor SKEP/237A/11/2014, tanggal 17 Juli 2014 (Bukti : P2-2), dimana hutang Termohon Rp 141,881,609,- (seratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan rupiah) ditambah perhitungan pesangon, perhitungan masa kerja, uang Usia hak Cuti yang telah disepakati antara Pemohon II dengan Termohon sebesar Rp. 290,060,100,- (dua ratus sembilan puluh juta enam puluh ribu Seratus rupiah), jumlah keseluruhan yang menjadi hutang Termohon kepada Pemohon II yang telah jatuh tempo tetapi sampai sekarang belum dibayar Termohon Kepada Pemohon II sebesar Rp. 431.941.709,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan rupiah) yang telah diperkuat dengan Perjanjian Bersama tanggal 17 Juli 2014 (Bukti : P2-6) meskipun sudah ditagih melalui somasi belum dibayar juga.
Berupa Surat Somasi dari Pemohon 11 tanggal 15 Januari 2016, No, 01/S/DPP-GRASHI/I/2016,
Hal 26 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-PailH/20l6dPN. Niaga Jkt.Pst.
6. Bukti P2-4
7. Bukti P2-5
8. Bukti P2-6
9. Bukti P2-7
10 Bukti P2-8
11 Bukti P2-9
12 Bukti P2-10
bahwa telah terbukti telah ditagih beberapa kali oleh
Pemohon II kepada Termohon tetapi tidak dihiraukan
oleh Termohon ;
Berupa Surat Somasi Ke-2, dari Pemohon II tanggal
25 Januari 2016, No. 03/S/DPP-GRASHI/I/2016 ;
Berupa Surat Somasi Ke-3, dari Pemohon II tanggal 02
Februari 2016, No. 09/S/DPP-GRASH1/II/2016, bahwa
telah terbukti ditagih beberapa kali oleh Pemohon II
kepada Termohon tetapi tidak dihiraukan oleh
Termohon ;
Berupa Perjanjian Bersama antara Pemohon II dengan
Termohon tanggal 17 Juli 2014, dimana Termohon
antara lain mengatakan bahwa Termohon Kesulitan
keuangan bahkan sejak tanggal 1 Februari 2014 dalam
keadaan berhenti beroperasi sehingga Termohon tidak
memiliki kemampuan untuk membayar hak-hak normatif
kepada seluruh Pegawai, yang membuktikan Bahwa
Pemohon Sebenarnya sudah Pailit. ;
Surat Balasan Somasi -1 :
Dari Attorneys at Law ADCO (selaku Kuasa Termohon),
melalui surat nomor : 006/ADCO/RD/I/2016, tanggal
22 Januari 2016 menginformasikan bahwa
penyelesaian pegawai dalam proses pada Kemen
BUMN dan Kemenkeu ;
Surat Balasan Somasi -2 :
Dari Attorneys at Law ADCO (selaku Kuasa Termohon),
melalui surat No. 008/ ADCO/ RD/ I/ 2016, tanggal 26
Januari 2016 menyampaikan Termohon akan
menyampaikan informasi kepada Grashi pada
kesempatan pertama ;
Surat Balasan Somasi -3 :
Dari Attorneys at Law ADCO (selaku Kuasa Termohon), melalui surat No. 011/ADCO/RD/II/2016, tanggal 3 Februari 2016 menyampaikan mangancam akan mempidanakan Pemohon bila meneruskan rencananya; PEMOHON II pada tanggal 31 Januari 2016 ajukan Penagihan Hutang kepada Termaohon (PT.MNA) sejumlah sebesar Rp. 431.941.709,- (empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu
llal 27 dari 36 hal Nomnr : 04/Pdl.Sus-Pailit/20l6d’N.Niaga. Jkl.Psl.
tujuh ratus sembilan rupiah).;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan daiil-dalii Sanggahannya Termohon telah mengajukan foto copy surat - surat bukti yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dilegalisir sesuai aslinya yang diberi tanda Bukti T-1 s/d Bukti T-12, sebagai beikut-
Bukti T-1
Bukti T-2
Bukti T-3
Bukti T-4
Bukti T-5
Bukti T-6
Bukti T-7
Bukti T-8.a
Bukti T-8.b
Bukti T-8.C
Bukti T-8,d
Akta Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines (persero) No. 14 tanggal 15 Agustus 2013, Notaris Surjadi S.H, dan
Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM No. AHU- AH.01.10-34784, tertanggal 23 Agustus 2013 Tambahan Berita Negara RI tanggal 17-2-2009 No. 14, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU- 81409.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT MNA nomor 102 tanggal 15-8-2008
Nomor Pokok Wajib Pajak an PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) No. 01.001.636.8-093.000
Tanda Daftar Perusahaan an PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) No. 09.05.1.51.37722 , tertanggal 6 Oktober 2011 Surat Keterangan Domisili an PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) No. 826/5.16.0/31.71.03.1005/-1.824.1/2015 tanggal 27 November 2015
Surat Izin Usaha Perdagangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) No. 10.619/09-01/PB/XI/95 , tertanggal 20 November 1995
Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (persero) an Bpk. Asep Ekanugraha, Nomor KTP 3275020808690035 . berlaku hingga 8 Agustus 2017
Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP - Grashi, yang diajukan atas nama: Okti Dwi Rahayu Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP - Grashi, yang diajukan atas nama: Dian Sulistyaningrum Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP - Grashi, yang diajukan atas nama : Erita Sari Suharno Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP -
Hal 28 dari 36 hal. Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga. Jkl.Psi.
Grashi, yang diajukan atas nama :Ferdiansyah Bukti T-8.e Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP - Grashi, yang diajukan atas nama '.Lourens Haryandono Bukti T-8.f Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP- Grashi, yang diajukan atas nama :Yuni Sefi Erliana Bukti T-8.g Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP - Grashi, yang diajukan atas nama :Sarono Pratikno BuktiT-8,h Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP - Grashi, yang diajukan atas nama ;Budhi Laksono Bukti T-8.i Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP -
Grashi, yang diajukan atas nama Jhonry Sirumapea Bukti T-8.j Surat-surat Persetujuan Pencabutan kepesertaan di DPP -
Grashi, yang diajukan atas nama :Zainul Arifin Bukti T-9 : Putusan PKPU nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2016/
PN.Niaga. Jkt.Pst tertanggal 8 Maret 2016 Bukti T-10 Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 075 K / Pdt.Sus /
2007 tertanggal 22 Oktober 2007 perkara Kepailitan antara PT Dirgantara Indonesia (Pemohon Kasasi I/ dahulu Termohon) , Perusahaan Pengelola Aset (Pemohon kasasi ll/dahulu Kreditur Lain) melawan Heryono, Nugroho dan Sayudi (Termohon Kasasi/dahulu Pemohon)
Bukti T-11 : Surat Menteri Perhubungan No. UM.007/8/21 PHB 2015
tertanggal 3 Maret 2015 perihal pemberhentian izin operasional atas Merpati sejak 1 Februari 2014 Bukti T-12 Perjanjian Bersama dengan Forum Pegawai Merpati (in casu
Pemohon Pailit) tertanggal 17 Juli 2014 (“PB FPM”)
Menimbang, bahwa Kreditur Lain telah mengajukan foto copy surat-surat bukti yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dilegalisir sesuai
aslinya yang diberi tanda Bukti KL-4 s/d Bukti KL-47, sebagai berikut;
Bukti KL-4 : Achmad Yuiizar, beralamat di Perum Graha Flarapan Blok,A.15 No.8, Rt.004/019, Kel.Mustika Bekasi, Jawa Barat, dengan Jumlah Rp.352.024,368,-
Bukti KL-5 Herizal, beralamat Taman Kebalen Indah Blok.14/48,
Rt.002/016, Babelan Bekasi, dengan jumlah Rp.340.679,256,-
Bukti KL-9 Paulus Santosa, beralamat di Jalan Sinar Asih No.64,
Rt.01/08, Kel.Jati Asih Kec.Jati Asih, Kota Bekasi, dengan
Ha! 29 dari 36 ha! Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga.Jkt.Psi.
jumlah Rp. 475,757.913,-
BuktiKL-10 Horas Simbolon, beralamat di Jl.Bambu Apus Raya No.187, Rt.4/10, Kel.Pondok Bambu, Kec.Duren Sawit, Jakarta Timur dengan jumlah Rp. 59.562,464,-
BuktiKL-11 : Atang Sukandar, beralamat di JI.Haji Uung No.E,335, Rt.010/02, Kel.Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan jumlah Rp. 522.425,219,-
Bukti KL-12 : Ihwan Yulianto, beralamat di JI.DR.Saharjo (Jl.Sawo) No.14
Rt.—3/010, Jakarta Selatan dengan jumlah Rp.
537,906,648,-
Bukti KL-13 Achmad Sulaiman, beralamat di Jl.Damar I No.534/D,
Rt.04/08. Magahayu Jaya Bekasi Timur, dengan jumlah Rp. 533,242,005,-
Bukti KL-14 Ibnu Basori, beralamat Komplek Merpati Blok.C.13,
Rt.002/10, Kel.Pegadungan, Kec.Kalideres, Jakarta Barat, dengan jumlah Rp. 1.631,763,330,-
Bukti KL-15 Bharoto Wibowo, beralamat JI.D.I.Panjaitan Komplek AL No.1 Rt.017/02, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan jumlah Rp. 1.925,785,048,-
Bukti KL-16 : Erwin Yulianto, beralamat Pondok Melati Indah
JI.Tampomas Raya B4/6, Jati Warna Pondok Melati, Bekasi 17415, dengan jumlah Rp. 1.920,558,002,-
Bukti KL-17 Dedy Hermansyah, beralamat Jl.Kalimantan 9 Blok.F-1
No.1, BSD Nusa Loka Rt.003/012, Kel.Rawa Mekar Jaya Kec.Serpong, Tangerang Selatan dengan jumlah Rp. 1.836,756,065,-
Bukti KL-19 Hadi Sutrisno, beralamat Wisma Harapan Blok.A3 No,42, Rt.05/09, Gembor, Periuk, Kota Tangerang, dengan jumlah Rp. 646,028,194,-
Bukti KL-20 Faustina Dwi M, beralamat Pangkalan Jati I, Jl. Swadaya No.24 Rt.07/07, Ciñere, Jakarta Selatan, dengan jumlah Rp. 426,550,743,-
Bukti KL-21 Deasy Destari, beralamat Jl.Kemiri Grand Residence
Blok.A2, No.09, Rt.09, Rw,14, Pondok Cabe Udik Pamulang Tangerang Selatan dengan jumlah Rp. 217,839,467,-
Bukti KL-22 Adithiya Prio Joewono, beralamat Jl.Kemiri Grand
Residence Blok.A2, No.09, Rt.01, Rw.14, Pondok Cabe Udik
Hal 30 dan 36 hal Nomor : 04/Pdl.Sus-PaiUt/20l6/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Pamulang Tangerang Selatan dengan jumlah Rp.
1,668,645,902,-
Bukti KL-23 Heru Purnawan, beralamat H.Sanwani No.2 Rt.001/008,
Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi dengan jumlah
Rp,674,860,973,-
Bukti KL-26 Sri Wahyuningsih, beralamat Mediterania Boulevard NW/19
AQ, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan jumlah
Rp.277,089,488,-
Bukti KL-27 Heny Yuliastuti, beralamat Komplek WAP JI.Mokmer III D/9,
Rt.006/007, Kel.Gunung Sahari, Kec.Sawah Besar, Jakarta
Pusat, dengan jumlah Rp.277,089,488,-
Bukti KL-30 Israr Firdaus, beralamat Jl.Singosari Raya No.23 Rt.001/
021, Kel.Bencongan, Kec.Kelapa Dua, Tangerang, Banten
dengan jumlah Rp.491,002,469,-
Bukti KL-31 Budi Kurniawan, beralamat JI.KH.Ridi No,12, Rt,05/01,
Kel.Pondok Jaya, Kec.Cipayung, Depok, dengan jumlah
Rp.385,286,545,-
Ali Akbar, beralamat Cempaka Baru I No.52 Jakarta Pusat
dengan jumlah Rp,287,951,762,-
Andrey Yohanes.S, beralamat Pondok Ungu Permai
Blok,AM 26 No.21, Rt,005/012, Desa Bahagia, Kec. Babelan
Bekasi, dengan jumlah Rp,82,648,450,-
Bukti KL-43 Danu Risman Husein beralamat JI.Raya Pulo Gebang No.13, Rt.004/06, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dengan jumlah Rp.352,854,438,-
Bukti KL-44 Prayitno beralamat Jl.Solo No.3 Rt.04/04, Kp.Utan, Kel,Cempaka Putih, Kec. Ciputat Timur, Tangerang dengan jumlah Rp.47,521,789,-
Bukti KL-46 Supono, beralamat Telaga Mas Blok,K1/7, Rt,006, Rw,013, Harapan Baru, Bekasi Utara, dengan jumlah Rp.283,127,246,-
Bukti KL-47 Noengky Prijanto, beralamat Jl.Bambu Raya No,233/11B, Perumnas I Bekasi , dengan jumlah Rp,379,336,380,-
Bukti KL-33
Bukti KL-42
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon telah mengajukan kesimpulannya masing masing pada persidangan tanggal 30 Maret 2016 dan selanjutnya mohon putusan ;
llal 31 dori 36 ha! Nomor : 04/Pdl.Sus-Pailit/2016/PN Niago.Jkl. PsI
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termasuk dalam putusan ini ; —-
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan
Pemohon, oleh karena ada tanggapan dari Pemohon dalam Repliknya yang menyatakan Kuasa Termohon tidak sah karena diberikan oleh Direktur Utama PT.Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) yang tidak sah, Maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal ini dengan mempertimbangkan tanggapan
dari Kuasa Termohon ;
Menimbang, bahwa dalam tanggapannya Kuasa Termohon
membantahnya dengan menyatakan ASEP EKA NUGRAHA masih merupakan
Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines, (PT.MNA);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti T-1 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) No.14, pada tanggal 15 Agustus 2013 dihadapan Notaris SURYADI.SH, Pada halaman 8 huruf a disebutkan Direktur Utama adalah
ASEP EKA NUGRAHA ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka
kebberatan Pemohon sebagaimana tersebut dalam Repliknya ditolak;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon dalam
Jawaban mengajukan keberatan hal sebagai berikut: -—
- Bahwa Pemohon tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Kepailitan terhadap Pemohon. Karena yang berhak mengajukan Kepailitan adalah Menteri Keuangan sebagaimana diatus dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37
Tahun 2004;
Menimbang, bahwa atas Tanggapan Termohon tersebut, Pemohon
dalam Repliknya menanggapinya sebagai berikut ;
Bahwa Pemohon menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan pailit, oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37 Tahun 2004, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public saja yang hanya dipailitkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Termohon adalah bukan BUMN yang
Hal 32 dari 36 hal. Nomor : 04/Pdi.Sus-Pailil/2016/PN.Niaga.Jkl.Pst.
bergerak dibidang pubiic iagi karena modalnya sudah terbagi atas
saham -
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dengan memperhatikan bukti T-2 berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.l. No.AHU.81409.01.02 Tahun 2008 (tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan) dan dalam Pasal 4 Tentang Modal Perseroan disebut modal dasar tersebut ditempatkan dan diambil bagian oleh pemegang saham sebanyak Rp.1.403.556.000.000,-(satu triliyun empat ratus tiga milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah) atau 1.403.556 (satu juta empat ratus tiga ribu lima ratus lima puluh enam) saham dengan perincian 1.344.468.000.000,- (satu triliyun tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan) saham Negara Republik Indonesia dan Rp.59,088.000.000,-(lima puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta rupiah) atau 59,088,-(lima puluh sembilan ribu delapan puluh delapan) saham milik PT.Garuda Indonesia (Persero) Jo. Bukti T-2 tentang Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) diluar RUPS No.31 tanggal 26 Nopember 2014 dihadapan Notaris Asep Eka Nugraha dalam halaman 3 (tiga) huruf b disebutkan bahwa Keputusan para Pemegang Saham diluar Rapat mewakili 100% saham-saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor terdiri dari ;-
Negara Republik Indonesia sebesar Rp.1.905.468,-(satu juta sembilan
ratus lima ribu empat ratus enam puluh delapan) saham atau setara dengan 96.99% (sembilan puluh enam koma sembilan puluh sembilan persen) ;
Perusahaan Perseroan PT.Garuda Indonesia, Tbk sejumlah 59,088 (lima
puluh sembilan ribu delapan puluh delapan) Saham atau setara dengan 3.01 ;
Menimbang, bahwa dari bukti - bukti tersebut PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) terbukti milik Negara dan bergabung dalam Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ;
Menimbang, bahwa PT.Merpati Nusantara Airlines adalah BUMN dengan memperhatikan bukti T-2 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan serta optimalisasi, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saling kuat untuk
mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan didirikannya PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) dapat disimpulkan PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) merupakan BUMN yang melayani kepentingan Publik ;
Hal 33 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-PailU/20l 6/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 2 Ayat (5) Undang- Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU apabila suatu BUMN yang bergerak dihidang kepentingan public maka berhak mengajukan PKPU
adalah Menteri Keuangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang mengajukan Pailit adalah SUDIYARTO dan JAFAR TAMBUNAN selaku pegawai PT. Merpati Nusantara
Airlines (PT.MNA), bukan Menteri Keuangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat 5 menyatakan :
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi kepentingan public, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”: Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas bahwa yang mengajukan pailit adalah SUDIYARTO dan JAFAR TAMBUNAN selaku pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 5 tersebut diatas yang bisa mengajukan permohonan pailit hanya
Menteri Keuangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang mengajukan pailit bukan Menteri Keuangan, maka Pemohon bukan pihak yang berhak atau tidak memiliki
kedudukan hukum (pihak yang tidak mempunyai legal standing) ;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon juga mengajukan keberatan dalam Repliknya yaitu bahwa sengketa tidak masuk lingkup Pengadilan Niaga melainkan masuk dalam ranah Pengadilan Hubungan Industrial, dengan alasan:
- Bahwa Pemohon I adalah pegawai dari Termohon sejak bulan Agustus 1996 dan diberhentikan dengan hormat oleh Termohon sejak bulan
Juli 2004 ;
Bahwa tuntutan permohonan seharusnya mengajukan untuk dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan berupa pembayaran gaji, denda gaji, pesangon, iuran jamsostek, yang mana karenanya masuk
dalam perselisihan hubungan industrial :
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Majelis berpendapat dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam Pasal 1 angka 22 berisi : ’’Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buurh hanya dalam satu perusahaan :
Hal 34 dari 36 ha! Nomor : CI4/Pd.l.Sus-Pailit/2016/PN. Niaga. Jkl.Psl.
bergerak dibidang public lagi karena modalnya sudah terbagi atas
saham ; —- —
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dengan memperhatikan bukti T-2 berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.l. No.AHU.81409,01.02 Tahun 2008 (tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan) dan dalam Pasal 4 Tentang Modal Perseroan disebut modal dasar tersebut ditempatkan dan diambil bagian oleh pemegang saham sebanyak Pp.1.403.556.000.000,-(satu triliyun empat ratus tiga milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah) atau 1.403.556 (satu juta empat ratus tiga ribu lima ratus lima puluh enam) saham dengan perincian 1,344.468.000.000,- (satu triliyun tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan) saham Negara Pepublik Indonesia dan Pp,59.088.000.000,-(lima puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta rupiah) atau 59.088,-(lima puluh sembilan ribu delapan puluh delapan) saham milik PT.Garuda Indonesia (Persero) Jo. Bukti T-2 tentang Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) diluar PUPS No.31 tanggal 26 Nopember 2014 dihadapan Notaris Asep Eka Nugraha dalam halaman 3 (tiga) huruf b disebutkan bahwa Keputusan para Pemegang Saham diluar Papat mewakili 100% saham-saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor terdiri dari ;-
Negara Pepublik Indonesia sebesar Pp.1.905.468,-(satu juta sembilan
ratus lima ribu empat ratus enam puluh delapan) saham atau setara dengan 96.99% (sembilan puluh enam koma sembilan puluh sembilan persen) ;
Perusahaan Perseroan PT.Garuda Indonesia, Tbk sejumlah 59,088 (lima
puluh sembilan ribu delapan puluh delapan) Saham atau setara dengan 3.01 ;
Menimbang, bahwa dari bukti - bukti tersebut PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) terbukti milik Negara dan bergabung dalam Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ;
Menimbang, bahwa PT.Merpati Nusantara Airlines adalah BUMN dengan memperhatikan bukti T-2 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan serta optimalisasi, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saling kuat untuk
mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan didirikannya PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) dapat disimpulkan PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) merupakan BUMN yang melayani kepentingan Publik ;
Hal 33 dari 36 ha! Nnmnr : 04/Pdt.Sus-Pailil/20l6/PN.hHapa..Jkl PsL
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 2 Ayat (5) Undang- Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU apabila suatu BUMN yang bergerak dibidang kepentingan public maka berhak mengajukan PKPU
adalah Menteri Keuangan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang mengajukan Pailit adalah SUDIYARTO dan JAFAR TAMBUNAN selaku pegawai PT. Merpati Nusantara
Airlines (PT.MNA), bukan Menteri Keuangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat 5 menyatakan :
“ Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi kepentingan public, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”; Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas bahwa yang mengajukan pailit adalah SUDIYARTO dan JAFAR TAMBUNAN selaku pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 5 tersebut diatas yang bisa mengajukan permohonan pailit hanya
Menteri Keuangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang mengajukan pailit bukan Menteri Keuangan, maka Pemohon bukan pihak yang berhak atau tidak memiliki
kedudukan hukum (pihak yang tidak mempunyai legal standing) ;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon juga mengajukan keberatan dalam Repliknya yaitu bahwa sengketa tidak masuk lingkup Pengadilan Niaga melainkan masuk dalam ranah Pengadilan Flubungan Industrial, dengan alasan;
- Bahwa Pemohon I adalah pegawai dari Termohon sejak bulan Agustus 1996 dan diberhentikan dengan hormat oleh Termohon sejak bulan
Juli 2004 ;
Bahwa tuntutan permohonan seharusnya mengajukan untuk dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan berupa pembayaran gaji, denda gaji, pesangon, iuran jamsostek, yang mana karenanya masuk
dalam perselisihan hubungan industrial ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Majelis berpendapat dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam Pasal 1 angka 22 berisi : "Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buurh hanya dalam satu perusahaan ;
Hal 34 dari 36 hal Nomor : 04/Rdl.Sus-PailU/2016/PN.NiagaJkL Pst..
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan diatas dengan melihat bukti-bukti yang diajukan serta Pemohon Pailit dan tanggapan Termohon Pailit tidak disangkal, benar Pemohon adalah karyawan (buruh)
sedang Termohon adalah majikan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian hubungan Pemohon dengan Termohon adalah hubungan industrial atau hubungan antara Pengusaha
dengan buruh atau pekerja atau seikat buruh ;
Menimbang, bahwa apabila terjadi sengketa antara pengusaha dan buruh apakah dapat diselesaikan oleh Pengadilan Niaga?
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan sengketa antara Pemohon dan Termohon yang mempersoalkan tentang diberhentikannya Pemohon dimana hak-hak Pemohon tidak dibayarkan gaji, denda gaji, iuran jamsostek dan lain-lain. Maka hubungan tersebut jika terjadi sengketa seharusnya
diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hak-hak Pemohon dan jumlah haknya sudah jelas disebutkan sebagaimana bukti P.1-2b dan P.1-2b, dimana pembayarannya dijelaskan oleh Termohon yang menyatakan bahwa pembayaran menunggu perusahaan beroperasi kembali. Sebagaimana bukti T- 12 berupa pejanjian bersama antara PT. Merpati Nusantara Airlines dengan Forum Pegawai PT.Merpati Nusantara Airlines. Dimana PT.Merpati Nusantara Airlines / Termohon ditandatangani oleh Direktur Utama Capten ASEP EKA NUGRAHA sedangkan karyawan ditandatangani Pemohon I yang lengkapnya perjanjian bersama tersebut termuat dalam angka 7 berbunyi :
” Pembayaran hak-hak pekerja sesuai point 5 diatas dilakukan melalui transfer e rekening pribadi peserta PHK atau cek tunai dan akan dibayarkan setelah perusahaan pihak pertama beroperasi kembali dan memiliki kemampuan untuk melkaukan pembabyaran” Menimbang, bahwa dalam sengketa seperti ini Pengadilan Niaga sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37 tahun 20024 menyatakan tidak berwenang menyelesaikannya, oleh karena itu permohonan Para Pemohon
ditolak :
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Niaga tidak berwenang menyelesaikan perkara ini, oleh karenanya tuntutan Para Pemohon untuk
mempailitkan Termohon dinyatakan di tolak;
maka Para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 37, Tahun 2004 tentang "Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” dan Undang-Undang Nomor 13, Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan” serta peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan; -
Ha! 35 dari 36 ha! Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/20l6/PN.Niaga. Jkl.Pst.
MENGADILI:
Menolak permohonan Para Pemohon
Membebankan biaya perkra kepada Para Pemohon sebesar Rp,316.000,-
(Tiga ratus enam belas ribub rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Kamis, Tanggal 7 April 2016, oleh kami : HERU PRAKOSA.SH,MH., sebagai Ketua Majelis. SUKO TRIYONO,SH,MH„ dan TAFSIR SEMBIRING,SH,M.Hum., dan
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh HERU PRAKOSA.SH., sebagai Ketua Majelis dengan di dampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MARYATl,SH,MH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA.
HAKIM KETUA MAJELIS,
H E R U P R AKO S A, S H, M H.,
PANITERA PENGGANTI,
PNBP
Biaya Proses
Panggilan @ 2
Materai
Redaksi
Total
Rp. 30,000,- Rp. 75.000,- Rp. 200.000,- Rp. 6.000,-
Rp. 5.000,-
: Rp. 316.000,-
Hal 36 dari 36 hal Nomor : 04/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN. Niaga. Jkt.Pst.