181/G/2016/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 181/G/2016/PHI.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Angkasa Blok B-15 Kav No.2 & 3, Gunung Sahari Selatan
Also in 19 other cases
- 207/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg (27 March 2017) — PN Bandung
- 326/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST. (29 March 2017) — PN Jakarta Pusat
- 747 PK/Pdt/2011 (9 July 2012) — Mahkamah Agung
- 207 / Pdt.G / 2008 / PN.Jkt.Pst (12 January 2009) — PN Jakarta Pusat
- 447 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 — Mahkamah Agung
- 163 K/Pdt.Sus-PHI/2013 (25 June 2013) — Mahkamah Agung
MENGADILI : DALAM EKSEPSI ï‚§ Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 30 April 2016; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sah secara hukum; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat berupa upah tertunggak dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus yang seluruhnya sebesar Rp.2.974.713.283 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut : 4.1. ERRY PRIJANTO (Tergugat I) sebesar Rp.640.382.090,00 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh rupiah); 4.2. MOH. ROESMIN I. S. (Tergugat II) sebesar Rp.420.253.023,00 (empat ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tiga rupiah); 4.3. NURCHOLIS (Tergugat III) sebesar Rp.601.875.840,00 (enam ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah); 4.4. TRESNA HENDRAWAN (Tergugat IV) sebesar Rp.478.023.070,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah); 4.5. EDDY SUDHIARTO (Tergugat V) sebesar Rp.567.566.770,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah); 4.6. SLAMET WARDOYO (Tergugat VI) sebesar Rp.266.612.490,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.1.176.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
SALINAN
P U T U S A N SALINAN.Nomor 181/G/2016/PHI Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES (Persero), berkedudukan di Gedung BASARNAS Jalan Angkasa Blok B.15 Kavling 2-3 Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, diwakili Direktur Utama bernama Asep Ekanugraha dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rizky Dwinanto, S.H., M.H., Budi Satrio, S.H., Agung Cahyono, S.H., Dendi Adi Surya, S.H., Jimmy J.S. Pangau, S.H., Fetroki Rhomanda, S.H., M.H. dan Otniel Beltazar, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “ADCO Attorneys at Law” beralamat di Setiabudi 2 Building 2, 2nd Floor 205C, Jalan HR Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 November 2016, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
M e l a w a n :
ERRY PRIJANTO, Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NRP : 911204, beralamat di Griya Permata Hijau Blok V Nomor 34 RT. 003 RW. 004, Wedoroklurak Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
MOH. ROESMIN I. S., Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NRP : 911610, beralamat di Pondok Mutiara BZ-12A, Jalan Pahlawan Sidoarjo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
NURCHOLIS, Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NRP : 921170, beralamat di Pondok Sedati Asri GL-24, RT. 24 RW. 10, Pepe Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
TRESNA HENDRAWAN, Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NRP : 921181, beralamat di Jalan Ratu Ayu 57, Wage, Sidoarjo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
EDDY SUDHIARTO, Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NRP : 951062, beralamat di Perum Bumi Cabean Asri Blok E2 No. 42, Candi Sidoarjo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
SLAMET WARDOYO, Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NRP : 971024, beralamat di Perum Alamanda Blok A2 No. 3, Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI;
Dalam hal ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VI selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan bukti-bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 2 Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Desember 2016 dalam Register Nomor 181/G/2016/PHI Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya demi hukum memiliki kewenangan absolut dan relatif untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Pasal 81 :
“Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”;
Bahwa inti dari ketentuan tersebut adalah perselisihan hubungan industrial harus diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja terakhir;
Ketentuan dimaksud Butir 2 tersebut di atas juga telahdigunakan sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/PHI.G/2014/PN.JKT.PST yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 446K/Pdt.Sus-PHI/2014 yang menekankan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan disandingkan dengan bukti-bukti yang dimiliki PENGGUGAT perihal pengangkatan dan penempatan PARA TERGUGAT,maka demi hukum, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Hubungan Hukum antara PENGGUGATdan PARA TERGUGAT.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 tersebut dan merujuk pada Surat Pengangkatan Kepegawaian dari PARA TERGUGAT, kita dapat melihat dan tergambarkan hubungan hukum ketenagakerjaan yang ada antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka PENGGUGATdan PARA TERGUGATyang dimohonkan penetapan Pemutusan Hubungan Kerjanya telah memenuhi alas hukum sebagai para pihak yang mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI);
Kronologis Perselisihan Hubungan Industrial dandasar hukum Pemutusan Hubungan Kerjabeserta Penjelasan Hak-hak PARA TERGUGAT.
Kerugian yang Terus Menerus Mengakibatkan Harusnya Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dapat kami sampaikan sebelumnya bahwa PENGGUGAT [in casu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)] adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang Penerbangan yang didirikan pada tahun 1962;
Bahwa kemudian kami sampaikan juga yang mana PARA TERGUGAT adalah para pegawai dari PENGGUGAT [in casu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)] yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu yang tidak dapat dikesampingkan jasa dan dedikasi yang telah diberikan kepada Perusahaan;
Bahwa seiring dengan perjalanan waktu dan melihat perkembangan bisnis penerbangan dengan persaingan yang semakin ketat, PENGGUGAT mendapati fakta telah mengalami kerugian yang terus menerus selama kurun waktu 9(sembilan) tahun terakhir menyebabkan tidak dapat berjalannya operasional perusahaan secara normal yang berakibat terhambatnya pelaksanaan kewajiban-kewajiban terhadap para pegawainya;
Fakta yang tidak terbantahkan lagi dimana dapat dilihat dari neraca laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagaimana kami sampaikan dalam bukti tertulis kami, jelas membuktikan bahwa PENGGUGAT benar mengalami permasalahan keuangan yang berimplikasi pada permasalahan ketenagakerjaan;
Kerugian yang dialami secara terus menerus menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Hak-Hak Normatif seluruh pegawai PENGGUGAT terhitung sejak bulan Desember 2013 dan berujung pada pemberhentianoperasional penerbangannya terhitung sejak tanggal 1 Februari 2014;
Oleh karena berhenti beroperasi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka merujuk pada Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka izin usaha angkutan udara niaga yang dimiliki PENGGUGAT [in casu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)] sebagai dasar untuk melakukan penerbangan otomatis tidak berlaku dengan sendirinya;
Dengan tidak berlakunya izin usaha angkutan udara niaga yang dimiliki PENGGUGAT maka praktis tidak ada lagi kegiatan perusahaan yang dapat mendatangkan pendapatandan/atau keuntungan secara finansialyang dapat menutup dan/atau membayarkan segala beban kewajiban terhadap pada Kreditur terlebih khusus untuk melaksanakan kewajiban pembayaran terhadap seluruh pegawai PENGGUGAT termasuk PARA TERGUGAT di dalamnya;
Bahwa dengan semakin menumpuknya kewajiban PENGGUGAT kepada pihak Kreditur terutama kepada seluruh pegawai PENGGUGAT termasuk PARA TERGUGATdi dalamnya, menyebabkan PENGGUGAT harus mencari jalan keluar guna menyelesaikan dan/atau menghentikan kerugian yang terus menerus (stop bleeding), dimana salah satu langkah yang harus diambil adalah menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pegawai PENGGUGAT termasuk PARA TERGUGATdi dalamnya dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pertemuan-pertemuan yang telah diadakan oleh dan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGATbaik dalam perundingan Bipartit maupun Tripartit, PENGGUGATsecara jelas dan detail telah menerangkan alasan dan penyebab harus dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja dimana pada hasilnya Para Pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja namun tidak sepakat akan besaran kompensasi uang Pemutusan Hubungan Kerja dan cara pembayarannya;
Berkenaan dengan hal itu, maka Para Pihaksepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial diPengadilan Hubungan Industrial Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Penerapan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan adalah tepat diterapkan dalam kasus a quo.
Bahwa yang menjadi dasar hukum PENGGUGAT dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan memberikan kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada PARA TERGUGAT adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 164 ayat (1) :
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penutupan perusahaan yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut haruslah dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah digunakan dalam banyak putusan perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk diantaranya Putusan No. 768 K/Pdt.Sus-PHI/2015 dan Putusan No. 580 K/Pdt.Sus/2012, yang pada intinya menyatakan bahwa tutupnya perusahaan karena kerugian haruslah dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun berturut-turut yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Bahwa syarat materil adanya kerugian sebagaimana dipersyaratkan didalam Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah terpenuhi dengan sempurna sebagaimana PENGGUGAT telah uraikan di atas. Sehingga dengan demikian mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima alas hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT di atas;
Prinsip Pembayaran Upah Tertunggak Wajib Diterapkan dengan Proposional dan dengan Prinsip “No Work No Pay”.
Selain pembayaran hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PENGGUGAT memiliki kewajiban pembayaran upah yang belum dapat dibayarkan terdahulu (upah tertunggak);
Mengingat stop operasi perusahaan yang dimulai pada bulan Februari 2014, praktis tidak ada lagi aktifitas dan/atau oprasional pada perusahaan sehingga secara alamiah untuk sebagian Pekerja tidak ada lagi aktivitas ketenagakerjaan yang dilakukannya yang menimbulkan kewajiban bagi PENGGUGAT terhitung sejak Februari 2014;
Namun dari pada itu PENGGUGAT tetap akan membayar segala keringat, tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT sepanjang hal tersebut adalah benar telah dikeluarkandengan berdasarkan pada prinsip proposionalitas dan prinsip No Work No Pay;
Mengingat dan berkaca pada kondisi dan situasi perusahaan saat ini maka Pembayaran hak-hak PARA akan dilakukan secara dan dengantata cara sebagaimana disebutkan dalam Butir 30 Gugatan ini dan dengan segala kerendahan hati kami mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan kami;
Merujuk pada Keputusan Direksi No. KEP/28/XII/2015,seluruh hak-hak PARA TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) jo. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihitung sampai dengan 31 Januari 2016.
Sebagaimana telah digambarkan di atas, dimana terdapat beberapa fakta yang tidak terbantahkan lagi yang antara lain :
PENGGUGAT mengalami kerugian selama 9 (sembilan) tahun secara berturut-turut;
Pada bulan Februari 2014 terjadi stop operasi dan disusul dengan tidak berlakunya lagi Izin Operasi Penerbangan oleh Kementerian yang berwenang; dan
Kemampuan keuangan yang terbatas;
PENGGUGAT semaksimal mungkin berusahauntuk memenuhi segala hak-hak yang dimilliki oleh PARA TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dengan batasan-batasan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh PENGGUGAT;
Merujuk pada Keputusan Direksi No. KEP/28/XII/2015 tersebutdanmelihat fakta bahwa sudah terdapat lebih dari 1.400 orang karyawan yang telah bersedia dan ikut ambil bagian dalam Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan, maka sudah sepatutnyadan sewajarnya jika Majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan permohonan kami ini dengan memutuskan perhitungan hak pesangon sampai dengan 31 Januari 2016;
Sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan PENGGUGAT.
Fakta yang tidak terbantahkan dimana kondisi keuangan dari PENGGUGAT menyebabkan tidak dimungkinkannya untuk melakukan pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja secara menyeluruh tanpa adanya jadwal pembayaran;
Bahwa terkait dengan proses pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT mohon untuk dapat dibagi kedalam dua tahap pembayaran, yaitu :
Pembayaran Pertama secara tunai pada saat Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua akan dilakukan paling lambat 31 Desember 2018;
Fakta bahwa saat ini PENGGUGAT tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan seluruh kewajiban kepada PARA TERGUGAT, namun PENGGUGAT semaksimal mungkin berusaha untuk dapat memenuhi kewajibannya;
Langkah maksimal yang telah ditempuh olehPENGGUGAT untuk dapat menyelesaikan permasalahan hak normatifadalah dengan melakukan pinjaman kepada Pihak Ketiga[in casu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)]yang bersumber dari alokasi dana Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi (Dana R/R) milik PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan pagu dan besaran sangat terbatas dan tidak bisa ditambah lagi, yang mana hasil dari pinjaman tersebut akan disalurkan guna pembayaran pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja dan/atau pembayaran kewajiban upah tertunggak;
Satu dan lain hal dapat kami sampaikan adalah bahwa mayoritas Pegawai dari PENGGUGAT[in casu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)] yang kurang lebih berjumlah 1.400 orang telah menerima dan menyepakati penyelesaian permasalahan kepegawaian yang di dalamnya, termasuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pegawai Tetap/PKWTT per tanggal 31 Januari 2016 sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama terkait penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang ada;
Seluruh rangkaian proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta kelengkapan persyaratan formil sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dilalui oleh Para Pihak.
Bahwa merujuk pada tahap-tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka PENGGUGAT telah melakukan beberapa upaya sosialisasi, komunikasi dan mengadakan beberapa tahapan penyelesaian perselisihan dengan pihak pegawai perusahaan sebagai berikut :
Perundingan Bipartit.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialdisebutkan:
Pasal 3 ayat (1) :
“Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Perundingan Bipartit Kedua diadakan pada tanggal 22 Februari 2016 dengan dihadiri oleh PENGGUGAT [in casu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)], dan PARA TERGUGAT yang diwakili oleh Kuasa-nya dari Forum Pegawai Merpati serta perwakilan Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta.Dalam perundingan Bipartit tersebut, Para Pihak tidak menemukan kesepakatan yang kemudian dituangkan pada Berita Acara perundingan Bipartit;
Berkenaan dengan masih adanya pihak dari Pegawai Perusahaan yang tidak setuju atas hasil perundingan Bipartit (in casu PARA TERGUGAT) maka demi tercapainya penyelesaian selanjutnya perlu ditempuh upaya perundingan Tripartit yaitu melalui proses Mediasi;
Perundingan Tripartit.
Upaya penyelesaian melalui proses mediasi dilakukan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu :
Pasal 4 ayat (1) :
“Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana Pasal 3 ayat (3) maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”;
Bahwa PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT juga telah menghadiri dan mengikutiproses sidang Mediasi pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada :
Mediasi Pertama tanggal 14 Juni 2016;
Mediasi Kedua tanggal 20 Juni 2016; dan
Mediasi Ketiga tanggal 18 Juli 2016;
Bahwa berdasarkan Proses Mediasi tersebut, Pihak Mediator pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Anjuran No. B. 341/PHIJSK-PPHI/XI/2016 tertanggal 28 November 2016;
Bahwa merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang isinya :
Pasal 14 :
“Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”;
Merujuk pada ketentuan tersebut maka dengan segala kerendahan hati, PENGGUGAT mengambil keputusan untuk tidak sepakat atas anjuran tersebut dan membawa permasalahan ini guna diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka demi hukum seluruh rangkaian proses penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan olehkarenanya demi hukum Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya kiranya berkenan memberi putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan hukum ketenagakerjaan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal 31 Januari2016;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA TERGUGAT adalah benar dan sah secara hukum merujuk pada Pasal 164 ayat (1) Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menetapkan kewajiban PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau sebagai berikut:
TERGUGAT I; Erry Prijanto sebesar Rp 640.382.090 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh Rupiah);
TERGUGAT II;Moh. Roesmin I. S. sebesar Rp 420.253.023 (empat ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tiga Rupiah);
TERGUGAT III; Nurcholis sebesar Rp 601.875.840 (enam ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh Rupiah);
TERGUGAT IV; TresnaHendrawan sebesar Rp 478.023.070 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu tujuh puluh Rupiah);
TERGUGAT V; EddySudhiarto sebesar Rp 567.566.770 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah); dan
TERGUGAT VI; SlametWardoyo sebesar Rp 266.612.490 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah);
Menetapkan kewajiban pembayaran PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT sesuai dengan tata cara sebagai berikut;
TERGUGAT I, Sdr. Erry Prijanto
Pembayaran Pertama sebesar Rp 412.013.932 (empat ratus dua belas juta tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua Rupiah) pada saat putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua sebesar Rp 228.368.158 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018;
TERGUGAT II, Sdr. Moh. Roesmin I. S.
Pembayaran Pertama sebesar Rp 255.748.648 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan Rupiah) pada saat putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua sebesar Rp 164.504.375 (seratus enam puluh empat juta lima ratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018;
TERGUGAT III, Sdr. Nurcholis
Pembayaran Pertama sebesar Rp 373.507.682 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua Rupiah) pada saat putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua sebesar Rp 228.368.158 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018;
TERGUGAT IV, Sdr. Tresna Hendrawan
Pembayaran Pertama sebesar Rp 303.222.971 (tiga ratus tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh satu Rupiah) pada saat putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua sebesar Rp 174.800.099 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018;
TERGUGAT V, Sdr. Eddy Sudhiarto
Pembayaran Pertama sebesar Rp 384.572.144 (tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh empat Rupiah) pada saat putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua sebesar Rp 182.994.626 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018;
TERGUGAT VI, Sdr. Slamet Wardoyo
Pembayaran Pertama sebesar Rp 171.533.203(seratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga Rupiah)pada saat putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
Pembayaran Kedua sebesar Rp 95.079.287 (sembilan puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan/atau Kasasi dari PARA TERGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum atau alur dan patut (ex aequo et bono dan/atau naar gode justitie recht done);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat hadir diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Fetroki Rhomanda, S.H., M.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 November 2016, sedangkan Para Tergugat menghadap sendiri-sendiri di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang telah diperbaiki yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat di persidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 23 Januari 2017, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Setelah Para Tergugat membaca Gugatan Penggugat, maka terdapat beberapa kesalahan/cacat formil dari Gugatan Penggugat, diantaranya :
Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan.
Mohon untuk diperhatikan pada halaman 1 dari Gugatan Penggugat, dimana secara jelas tertulis sebagai berikut :
“Kepada Yth.
Ketua Majelis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
Jl. Raya Arjuno No. 16-18 Sawahan
Surabaya
Jelas bahwa Gugatan diajukan kepada Ketua Majelis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Hubungan Negeri Surabaya, BUKAN kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Kami mengutip bunyi dari Pasal 81 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut dengan “UU PPHI”), sebagai berikut :
“Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”;
Dalam Pasal 81 UU PPHI tersebut secara tegas disebutkan bahwa gugatan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, tentunya melalui Ketua Pengadilan Hubungan Industrial;
Sementara Penggugat mengajukan kepada Ketua Majelis, dimana seakan-akan Majelis Hakim telah terbentuk sebelum Gugatan Penggugat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
Bagaimana mungkin Majelis Hakim terbentuk terlebih dahulu sebelum perkara didaftarkan?;
Dengan demikian merupakan hal yang tak terbantahkan lagi bahwa Penggugat telah salah dalam mengajukan Gugatan a quo;
Alamat Penggugat Tidak Jelas.
Kembali kami mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk memperhatikan Gugatan Penggugat pada halaman 1, khususnya pada bagian berikut ini :
“Yang bertandatangan dibawah ini, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum ADCO Attorneys at Law, beralamat di Setiabudi 2 Building, 2nd Floor, Suite 205 C, Jl. HR Rasuna Said Kav.62 Kuningan, Jakarta 12920, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”;
Disebutkan diatas bahwa selaku Penggugat adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), NAMUN tidak tercantum alamat Penggugat dalam Gugatan;
Tidak tercantumnya alamat Penggugat dalam Gugatan sudah tentu menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi cacat formil, dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijtke Verklaarad);
Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Diawal Penggugat sudah mengkonstruksikan bahwa Gugatan a quo merupakan gugatan pemutusan hubungan kerja dimana para pihaknya adalah Penggugat melawan Para Tergugat;
Penggugat sendiri dalam tuntutannya meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengeluarkan putusan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
Namun demikian, apabila kita membaca secara teliti pada bagian huruf B butir 7 halaman 3 pada Gugatan, ternyata Penggugat juga meminta penetapan;
“7. Merujuk pada ketentuan tersebut diatas, maka PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT yang dimohonkan penetapan Pemutusan Hubungan Kerjanya telah (dan seterusnya....)”
Hal demikian justru membuat Gugatan Penggugat menjadi kabur karena penetapan dan putusan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
Oleh sebab itu, dikarenakan Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijtke Verklaarad);
DALAM POKOK PERKARA
Kami mohon agar apa yang sudah diuraikan oleh Para Tergugat dalam Eksepsi dianggap merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini sehingga tidak perlu diulangi lagi;
Para Tergugat menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Gugatan, kecuali hal-hal yang dengan tegas dinyatakan secara tertulis oleh Para Tergugat;
Penggugat Justru Yang Memboroskan Keuangan Negara
Bahwa sebelum kami menanggapi bagian pokok perkara pada Gugatan, perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, seluruh pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat tidak hanya Para Tergugat saja, namun terdapat juga pekerja yang tersebar dibeberapa daerah;
Atas dasar permintaan pekerjalah maka proses tripartit yang sebelumnya oleh Penggugat dicatatkan disetiap provinsi sesuai wilayah domisili hukum Pekerja bekerja, maka kemudian dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini untuk mempermudah proses penyelesaian perselisihan tersebut;
Bahwa kami mengerti dan paham tentang ketentuan Pasal 81 UU PPPHI yang berbunyi :
“Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”;
Namun demikian, sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat bahwa Penggugat sedang mengalami kerugian, maka merupakan hal yang bijak apabila Penggugat hanya mengajukan gugatan disatu tempat saja, mengingat seluruh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tercangkup dalam satu Anjuran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tidak seperti saat ini, selain mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, Penggugat juga mengajukan gugatan di beberapa daerah. Tentu hal tersebut bertolak belakang dengan alasan Penggugat yang merugi;
Lebih bijaksana dan ekonomis bila mendaftarkan gugatannya di satu tempat saja sebagaimana proses Mediasi/Tripartit telah terjadi disatu tempat, sehingga Penyelesaian Perselisihan Industrial ini menjadi lebih mudah, sederhana, dan cepat serta tidak memboroskan keuangan negara, mengingat biaya yang dialokasikan untuk membayar Kuasa Hukum Penggugat adalah bukan dana dari Perusahaan, melainkan bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Para Tergugat Adalah Pekerja Yang Berdedikasi Kepada Perusahaan
Bahwa Para Tergugat merupakan pekerja dari Penggugat yang memiliki masa kerja antara 20 tahun sampai dengan 26tahun. Hal ini sudah diakui oleh Penggugat dalam Gugatannya;
Dan Penggugat sendiri mengakui bahwa Para Tergugat memiliki jasa dan dedikasi terhadap perusahaan, sebagaimana yang diakui Penggugat dalam Gugatannya pada butir 9 halaman 3;
Alasan PENGGUGAT menggunakan pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemberian kompensasi PHK, adalah tidak tepat
Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan memberikan kompensasi kepada Para Tergugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan “UU Ketenagakerjaan”);
Adapun bunyi dari Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
“(1)Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa kaedah atau unsur yang terdapat pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut adalah :
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh;
karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Oleh karena itu yang pertama kali harus dibuktikan adalah, apakah benar perusahaan telah tutup?;
Bahwa fakta yang sebenarnya adalah perusahaan TIDAK TUTUP;
Bahwa fakta yang tidak terbantahkan adalah perusahaan tidak pernah dinyatakan “Tutup” oleh Pemiliknya dalam hal ini Kuasa Pemegang Saham Menteri BUMN RI, melainkan dinyatakan stop operasi oleh PENGGUGAT yang disebabkan oleh ketidakmampuan PENGGUGAT dalam mengelola perusahaan sesuai hasil Laporan Panitia Kerja Merpati Nusantara Komisi VI DPR RI tanggal 2 Juli 2014;
Bahwa sebagai akibat dari kondisi perusahaan yang sulit, pemilik perusahaan dalam hal ini Kuasa Pemegang Saham Menteri BUMN RI telah memutuskan untuk kembali membantu perusahaan dan saat ini sedang menjalankan Program Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi (R/R) yang didalamnya terdapat Business Plan yang berisi program untuk kepastian operasional, yang menyebutkan :
“Pengoperasian kembali PT.MNA dilakukan dengan cara menjaring investor strategis guna melakukan injeksi penyertaan modal setara mayoritas”;
Berdasarkan alasan-alasan serta fakta hukum yang diajukan PENGGUGAT sebagai dasar Gugatan PENGGUGAT Point C, butir 18 s/d 21, bersama ini kami sampaikan bahwa pemahaman Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah bahwa kerugian berturut-turut selama 2 tahun tidak serta merta perusahaan dinyatakan tutup, tetapi perusahaan dapat dinyatakan tutup oleh pemiliknya dengan alasan rugi berturut-turut selama 2 tahun dengan membuktikan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, fakta yang tidak terbantahkan bahwa perusahaan PT.MNA telah rugi selama 9 tahun berturut-turut dan laporan keuangannya telah diaudit oleh akuntan publik, tetapi tidak pernah dinyatakan “Tutup” oleh Pemiliknya dalam hal ini Kuasa Pemegang Saham Menteri BUMN RI;
Bahwa terkait dengan frasa “perusahaan tutup”, didalam AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua belas, disampaikan bahwa frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
Dengan demikian Penggugat telah gagal membuktikan bahwa perusahaan telah tutup, dan oleh karenanya penerapan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak relevan/tepat dalam perkara a quo;
Bahwa Penggugat Dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Para Tergugat Dikarenakan Alasan EFISIENSI Atau Perubahan Status, Penggabungan, Atau Peleburan Perusahaan
Bahwa dengan tidak terpenuhinya Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan maka Para Tergugat juga menolak tawaran pembayaran kompensasi dan tawaran mekanisme pembayaran kompensasi yang ditawarkan oleh Penggugat;
Oleh karena itu Para Tergugat menolak dengan tegas butir 18 sampai dengan butir 33 halaman 4 sampai dengan halaman 6 dalam Gugatan Penggugat;
Bahwa Para Tergugat sangat memahami kondisi perusahaan yang sedang dalam penanganan pemerintah dan Para Tergugat tidak pernah menolak untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat selama sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanat Komisi VI DPR RI didalam Laporan Panitia Kerja Merpati Nusantara Komisi VI DPR RI tanggal 2 Juli 2014, yang menyatakan :
“penyelesaian terhadap hutang kepada karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang paling optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Juga sesuai dengan pendapat Kementerian Ketenaga Kerjaan RI yang disampaikan kepada Kementerian BUMN RI ref surat No. B677/PHIJSK/VII/2016, perihal Masalah Ketenagakerjaan PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang menyatakan :
“seluruh hak pekerja/pensiunan harus dibayarkan sesuai ketentuan perusahaan dan perundang-undangan”;
Bahwa sesuai dengan amanat dan pendapat tersebut diatas, serta kondisi perusahaan saat ini, maka alasan yang masuk akal sebagai dasar hukum untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat adalah karena alasan EFISIENSI atau alasan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan;
Bahwa untuk alasan EFISIENSI dapat dikenakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, telah diatur pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi, yang berbunyi sebagai berikut :
“(3)Pengusahadapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Atau untuk alasan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, sesuai pernyataan didalam Business Plan yang berisi program untuk kepastian operasional, yang menyebutkan :
“Pengoperasian kembali PT.MNA dilakukan dengan cara menjaring investor strategis guna melakukan injeksi penyertaan modal setara mayoritas”;
maka pengenaan pasal yang tepat adalah Pasal 163 ayat(2) UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur pemutusan hubungan kerja karena alasan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, yang berbunyi sebagai berikut :
“(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat dikarenakan EFISIENSI ataupun dikarenakan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, maka Para Tergugat seharusnya berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa Anjuran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. B.341/PHIJSK-PPHI/XI/2016 tanggal 28 November 2016 telah tetap dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Bahwa selain kompensasi atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) atau Pasal 163 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Para Tergugat juga berhak atas hak-hak normatif dan/atau hak yang diperjanjikan oleh Perusahaan yang sampai saat ini belum juga dipenuhi;
Bahwa dalam proses tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terungkap sebuah fakta tentang hak-hak normatif Para Tergugat selaku Pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan, yaitu diantaranya :
Upah yang belum dibayar sejak bulan Desember 2013 sampai dengan saat ini, yang didasarkan pada :
Surat VP. Org. Dev., HR & General Services No. MNA/DR/387/AO3/ 2015 tanggal 27 April 2015 dan Surat Edaran Direksi No. SE/DF/01/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Kompensasi Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji, perusahaan menyatakan kesediaannya membayar upah pekerja sehingga pekerja tetap berhak atas upah yang selama ini diterima terhitung sejak bulan Desember 2013 sampai dengan disepakatinya anjuran ini;
Denda, yang didasarkan pada :
Surat Edaran Direksi No. SE/DF/01/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Kompensasi Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji, perusahaan menyatakan kesediaannya membayar denda upah pekerja terhitung sejak bulan Januari 2014 sampai dengan disepakatinya anjuran ini;
JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang didasarkan pada :
Surat VP. Org. Dev., HR & General Services No. MNA/DR/387/AO3/ 2015 tanggal 27 April 2015, perusahaan menyatakan kebersediaannya membayar JHT BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak bulan Desember 2013 sampai dengan disepakatinya anjuran ini;
Tunjangan Hari Raya, yang didasarkan pada :
Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bahwa Para Tergugat setuju terhadap Anjuran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. B.341/PHIJSK-PPHI/XI/2016 tanggal 28 November, yang berisi sebagai berikut :
MENGANJURKAN :
Agar pihak Pengusaha PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES memutuskan hubungan kerjanya terhadap 40 (empat puluh) orang pekerja yang terdiri dari pekerja yang putus hubungan kerja karena memasuki usia pensiun – 11 (sebelas) orang dan pekerja aktif – 29 (dua puluh sembilan) orang yang putus hubungan kerja;
Agar pihak Pengusaha PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES membayar hak-hak para pekerja tersebut yaitu :
Pekerja Pensiun Normal
Upah sejak bulan Desember 2013 sampai dengan usia pensiun;
Denda Upah sebesar 50% dari Upah sejak bulan Desember 2013 sampai dengan usia pensiun;
Iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Desember 2013 sampai dengan usia pensiun;
Tunjangan Keagamaan Hari Raya sejak bulan Desember 2013 sampai dengan usia pensiun;
Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Uang Penggantian Hak sebesar ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi tentang para pensiunan tersebut;
Pekerja Aktif
Upah sejak bulan Desember 2013 sampai dengan November 2016;
Denda Upah sebesar 50% dari Upah sejak bulan Desember 2013 sampai dengan November 2016;
Iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Desember 2013 sampai dengan November 2016;
Tunjangan Keagamaan Hari Raya Tahun 204. 2015 dan 2016;
Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Uang Penggantian Hak sebesar ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Agar pihak Pengusaha PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES membayar hak-hak para pekerja tersebut dilakukan secara tunai;
Agar pihak pekerja (40 orang) menerima pemutusan hubungan kerja tersebut dan menerima perhitungan hak-hak sebagaimana angka II di atas;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Bahwa dengan demikian Para Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat dengan memakai alasan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa Para Tergugat juga menolak pembayaran kompensasi secara bertahap sebagaimana dalil Penggugat pada butir 29 sampai dengan butir 33 halaman 6 pada Gugatan;
Bahwa Penggugat sendiri telah mendapatkan dana bantuan dari negara (hal ini akan kami buktikan pada saat pembuktian) sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk tidak membayar kompensasi kepada Para Tergugat secara tunai dan seketika sesuai Anjuran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. B.341/PHIJSK-PPHI/XI/2016 tanggal 28 November 2016;
Bahwa adapun kompensasi dan hak-hak normatif lainnya yang seharusnya dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat telah kami hitung yang kami rincikan sebagai berikut :
Tergugat I, Sdr.Erry Prijanto, sebesar Rp. 1.432.707.480,- (Satu milyar Empat ratus Tiga puluh Dua juta Tujuh ratus Tujuh Ribu Empat ratus Delapan puluh Rupiah);
Tergugat II, Sdr. Moh. Roesmin I. S., sebesar Rp. 846.985.650,-(Delapan ratus Empat puluh Enam juta Sembilan ratus Delapan puluh Lima ribu, Enam ratus Lima puluh Rupiah);
Tergugat III, Sdr. Nurcholis, sebesar Rp. 1.251.038.520,- (Satu milyar Dua ratus Lima puluh Satu juta Tiga puluh Delapan ribu Lima ratus Dua puluh Rupiah);
Tergugat IV, Sdr. Tresna Hendrawan, sebesar Rp. 1.036.889.352,- (Satu milyar Tiga puluh Enam Juta Delapan ratus Delapan puluh Sembilan ribu Tiga ratus Lima puluh Dua Rupiah);
Tergugat V, Sdr. Eddy Sudhiarto, sebesar Rp. 1.336.856.040,- (Satu milyar Tiga ratus Tiga puluh Enam juta Delapan ratus Lima puluh Enam ribu Empat puluh Rupiah);
Tergugat VI, Sdr. Slamet Wardoyo, sebesar Rp. 557.739.756,- (Lima ratus Lima puluh Tujuh juta Tujuh ratus Tiga puluh Sembilan ribu Tujuh ratus Lima puluh Enam Rupiah);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Secara Keseluruhan;
Gugatan Penggugat Cacat Formil;
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis, tertanggal 6 Februari 2017;
Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan duplik secara tertulis, tertanggal 13 Februari 2017;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup dan diberi tanda bukti P-1.A sampai dengan P-6.B, sebagai berikut :
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No. 580 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 7 Januari 2013, yang diberi tanda bukti P-1.A;
Foto copy Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 132/G/2015/PHI.Sby tanggal 8 Februari 2016, yang diberi tanda bukti P-1.B;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No. 768 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 4 Februari 2016, yang diberi tanda bukti P-1.C;
Foto copy Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. UM.007/8/21 PHB 2015 tanggal 3 Maret 2015, yang diberi tanda bukti P-2;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2015, yang diberi tanda bukti P-3.A;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2014, yang diberi tanda bukti P-3.B;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2013, yang diberi tanda bukti P-3.C;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2012, yang diberi tanda bukti P-3.D;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2011, yang diberi tanda bukti P-3.E;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2010, yang diberi tanda bukti P-3.F;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2009, yang diberi tanda bukti P-3.G;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2008, yang diberi tanda bukti P-3.H;
Foto copy Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk Tahun 2007, yang diberi tanda bukti P-3.I;
Foto copy Keputusan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) No. KEP/28/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Kebijakan Perusahaan di Bidang Sumber Daya Manusia Terkait Pemutusan Hubungan Kerja, yang diberi tanda bukti P-4;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 6922/Bip/PHI/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Desember 2016 pada Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diberi tanda bukti P-5.A;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 3880/Bip/PHI/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2016 pada Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diberi tanda bukti P-5.B;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 9600/Bip/2016/PHI.Sby tanggal 14 Oktober 2016 pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P-5.C;.
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 9599/Bip/2016/PHI.Sby tanggal 14 Oktober 2016 pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P-5.D;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 9598/Bip/2016/PHI.Sby tanggal 14 Oktober 2016 pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P-5.E;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 9924 /Bip/2016/PHI.Sby tanggal 14 Oktober 2016 pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P-5.F;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 9864 /Bip/2016/PHI.Sby tanggal 14 Oktober 2016 pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P-5.G;
Foto copy Akta Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No. 9816 /Bip/2016/PHI.Sby tanggal 14 Oktober 2016 pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P- 5.H;
Foto copy Tanda Terima Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diberi tanda bukti P- 6.A;
Foto copy Tanda Terima Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diberi tanda bukti P-6.B;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya, Para Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang bermaterai cukup dan diberi tanda bukti T-01 sampai dengan T-17, sebagai berikut :
Foto copy Risalah Rapat Bipartit, tanggal 8 April 2016, yang diberi tanda bukti T-01;
Foto copy Surat Kemenaker No. B.341/PHIJSK-PPHI/XI/2016, tanggal 28 Nopember 2016 perihal Anjuran, yang diberi tanda bukti T-02;
Foto copy No.PER-01/MBU/2009, tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN oleh PPA dan Peraturan Perubahannya No. PER-05/MBU/2012, yang diberi tanda bukti T-03;
Foto copy Laporan Hasil Panitia Kerja PT. Merpati Nusantara (Panja Merpati) Komisi VI DPR RI, tanggal 2 Juli 2014, yang diberi tanda bukti T-04;
Foto copy Surat dari Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker kepada Deputi Men BUMN, tanggal 26 Juli 2016 No. B.677PHIJSK/VII/2016 Hal : Masalah Ketenagakerjaan PT. MNA, yang diberi tanda bukti T-05;
Foto copy Surat permintaan agar dimediasi di satu tempat Surat No. FPM/10/IV/2016, tanggal 26 April 2016, yang diberi tanda bukti T-06 ;
Foto copy Usulan Tambahan PMN PT. PPA dalam RAPBN-P 2015, yang diberi tanda bukti T-07;
Foto copy Copy Lembaran Business Plan PT.MNA, yang diberi tanda bukti T-08;
Foto copy Putusan MK No : 19/PUU-IX/2011, yang diberi tanda bukti T-09;
Foto copy Surat Edaran Nomor SE/05/II/2016 tentang Pelaksanaan dan Perkembangan Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang diberi tanda bukti T-10;
Foto copy Surat VP. Org.Dev.HR & General Services No. MNA/DR/387/Ao3/2015 tanggal 27 April 2015, yang diberi tanda bukti T-11;
Foto copy Surat Edaran Direksi No.SE/DF/01/I/2014, tanggal 21 Januari 2014 tentang Kompensasi Denda Keterlam-batan Pembayaran gaji, yang diberi tanda bukti T-12;
Foto copy Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) PT. Merpati Nusantara Airlines, yang diberi tanda bukti T-13;
Foto copy Surat Edaran Nomor SE/03/II/2016 tentang Penjelasan atas Progres dan Tahapan Penawaran Program Paket Penyelesaian Hak Pegawai Dalam Rangka Restrukturisasi/Revitalisasi Perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang diberi tanda bukti T-14;
Foto copy Berita Media dari Portal www.bumn.go.id tanggal 21 Maret 2016, yang diberi tanda bukti T-15;
Foto copy Undangan dari Kemenaker No. Und.107/PHIJSK/PPHI/X /2015 tanggal 16 Oktober 2015 Perihal : Klarifikasi, yang diberi tanda bukti T-16;
Foto copy Surat dari Penggugat No. MNA/DZ/442/AD.3/2016 Perihal : Surat Perintah Untuk Sementara Waktu Tidak Bekerja, yang diberi tanda bukti T-17;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk membuktikan gugatannya juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli di bawah sumpah yang bernama Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengajar mata kuliah terkait perburuhan, baik di tingkat S1, S2, dan S3. Kemudian juga menjadi promotor beberapa mahasiswa program doktoral mengenai perburuhan. Ahli juga pernah diundang untuk menguji disertasi S3 mengenai Hukum Perburuhan Indonesia di Universitas Leiden. Dalam beberapa kesempatan Ahli menjadi narasumber di seminar dan workshop yang terkait dengan perburuhan dan juga beberapa kali menjadi Ahli di proses persidangan tentang perburuhan di Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa isi dan maksud dari Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Ahli adalah mengatur tentang pemutusan Hubungan kerja, esensi dari hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan teori Ketenagakerjaan, hubungan kerja memiliki 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi yaitu: (i) perintah, (ii) pekerjaan, (iii) dan upah;
Bahwa dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat beberapa alasan terjadinya pemutusan pubungan kerja (PHK), termasuk Pasal 164 UU Ketenagakerjaan yaitu karena perusahaan tutup. Jika disebabkan karena kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih atau force majeur, maka akan menggunakan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, namun apabila disebabkan hal lain selain dari kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan force majeur, akan menggunakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa terhadap perusahaan tutup yang di maksud dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan tidak dijelaskan didalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan organic dibawahnya, maka kita akan mengacu pada doktrin ataupun putusan pengadilan. Jadi menurut doktrin “perusahaan tutup” terbagi dalam 2 (dua) makna, yaitu secara fisik atau secara yuridis. Ahli memberikan contoh dari “perusahaan tutup secara fisik” dan “perusahaan tutup secara yuridis”. Contoh “perusahaan tutup secara fisik” misalnya saya punya pabrik di Pasuruan dan di Rungkut. Kemudian, pabrik di Pasuruan tidak ada lagi pekerjaannya, maka saya melakukan PHK, karena perusahaan telah rugi lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut maka pekerjaan utama sudah tidak ada dan saya tutup perusahaan, dengan kompensasi berdasarkan Pasal 164 ayat (1). Kalau “perusahaan tutup secara yuridis” berarti ada keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan perusahaan tersebut tutup, seperti yang saya sampaikan, salah satu unsur dari Hubungan kerja adalah adanya pekerjaan. Bagaimana mungkin perusahaan tetap ada kalau sudah tidak ada pekerjaan? Sedangkan, apabila tidak ada pekerjaan berarti tidak ada hubungan kerja, maka perusahaan sudah dapat melakukan PHK;
Bahwa dihadapan majelis Hakim Ahli diperlihatkan bukti P-2, terhadap bukti tersebut Ahli berpedapat bahwa tutup dalam konteks ini adalah tutup secara fisik maupun tutup secara yuridis. Ahli melihat bahwa pemberitahuan tersebut mengatakan izin usaha milik Penggugat tidak berlaku lagi. Yang perlu saya garis bawahi dari surat itu adalah berdasarkan surat tersebut Merpati telah tidak tidak melakukan kegiatan usaha selama 12 bulan berturut-turut. Ahli mengkualifikasikan keadaan tidak beroperasi kegiatan usaha tersebut sebagai tutup secara fisik karena tidak ada pekerjaan lagi, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan Hubungan kerja;
Bahwa terhadap korelasi antara 164 ayat (1) dengan ayat (2), Ahli berpendapat bahwa Pasal 164 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini mensyaratkan adanya laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik apabila PHK berdasarkan Pasal 164 ayat (1). Apakah ketentuan rugi 2 (dua) tahun berturut-turut dalam Pasal 164 ayat(2) tersebut adalah syarat minimum ataukah syarat maksimum? Artinya bahwa rugi 2 (dua) tahun terakhir sudah mencukupi untuk menggunakan melakukan PHK dengan dasar Pasal 164 ayat(1). Apabila rugi lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, maka sudah melebihi syarat yang diinginkan oleh Pasal 164 ayat (2);
Bahwa mengenai korelasi pasal 164 ayat (3) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 tentang perusahaan tutup, Ahli berpendapat Pasal 164 ayat (3) itu sebenarnya adalah satu norma yang mengecualikan ketentuan Pasal 164 ayat (1), kalau tutup karena kerugian minimal 2 (dua) tahun berturut turut maka menggunakan ketentuan Pasal 164 ayat (1), akan tetapi kalau tidak mengalami kerugian, force majeur maka menggunakan Pasal 164 ayat (3);
Bahwa kalau perusahaan tidak rugi maka boleh mem-PHK hanya karena efisiensi, kalau tidak rugi, kemudian tutup, merupakan bagian dari efisiensi, PHK karena efisiensi di Pasal 164 ayat (3) ini adalah PHK karena diluar kerugian 2 tahun berturut - turut, yang diizinkan oleh undang-undang;
Bahwa Pasal 163 mensyaratkan adanya perubahan status, berarti sudah terjadi atau telah terjadi perubahan status perusahaan, Ahli tidak tau apakah sudah terjadi merger, akuisisi, atau konsolidasi pada perusahaan Penggugat;
Bahwa sebelum mem-PHK pegawai, perusahaan harus melakukan upaya-upaya lain misalnya efisiensi, mengurangi lembur dan lain sebagainya. Maksudnya agar pengusaha dan pegawai menghindari PHK itu, kalau upaya-upaya tersebut tidak berhasil, kemudian boleh melakukan PHK, jadi PHK itu sebagai ultimum remidium bukan primum remidium;
Bahwa menurut Ahli, Pasal 164 ayat (3) dan ayat (1) sebenarnya sama, sama-sama perusahaan tutup, kalau karena ayat (1) disebabkan karena force majeur atau juga karena kerugian minimal 2 (dua) tahun berturut-turut, namun Pasal 164 ayat (3) adalah perusahaan tutup karena efisiensi bukan karena rugi kerugian minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau force majeur;
Bahwa tutup permanen dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 terkait kegiatan utama dari perusahaan utama tersebut;
Menimbang, bahwa begitu juga untuk membuktikan bantahannya, Para Tergugat telah mengajukan 1 (satu) orang Saksi di bawah sumpah yang bernama Herry Lahuheru, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Para Tergugat karena pernah bekerja bersama-sama di perusahaan Penggugat ;
Bahwa Saksi bekerja di termpat Tergugat sebagai maintenance;
Bahwa Saksi tahu ada revitalisasi dan restrukturisasi sekitar tahun 2016;
Bahwa Saksi tahu perusahaan Merpati masih punya hutang ke karyawan;
Bahwa + bulan maret 2016 Saksi masih tercatat sebagai pegawai;
Bahwa pada bulan Desember 2013 Saksi menerima gaji yang terakhir;
Bahwa di perusahaan tidak ada tindakan untuk menghindari PHK;
Bahwa setahu saksi para Tergugat masih bekerja di MMF;
Bahwa setahu saksi MMF bukan anak perusahaan Merpati;
Bahwa kegiatan pokok (core bussines) Penggugat adalah jasa penerbangan dan sekarang sudah tidak berjalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bukti P-2;
Bahwa setahu Saksi sejak tahun 2016 Para Tergugat sudah tidak bekerja lagi;
Bahwa setahu Saksi Para Tergugat tidak menerima Program P5;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti P-4;
Bahwa Saksi pernah disosialisasikan Program P5;
Bahwa Saksi mengambil program tersebut karena kebutuhan dan ada pekerjaan lain;
Bahwa Saksi mendapat pesangon nominalnya sekitar Rp.400 jutaan;
Bahwa bahwa yang sudah menerima Program P5 sekitar 1.400 pegawai;
Bahwa yang belum menerima Program P5 sekitar 100 pegawai;
Bahwa Saksi tidak tahu bukti T-12;
Bahwa yang diterima saksi tidak sesuai dengan gaji terakhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Para Tergugat telah menyampaikan kesimpulannya secara tertulis tertanggal 13 Maret 2017;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam jawabannya selain mengajukan bantahan terhadap pokok perkara, Para Tergugat juga mengajukan eksepsi yang bukan mengenai kewenangan mengadili, maka eksepsi tersebut akan dipertimbangkan di bawah ini :
Menimbang, bahwa eksepsi Para Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di dalam gugatannya tertulis Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Majelis Pengadilan Hubungan Industrial bukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa dengan demikian Penggugat telah salah mengajukan gugatan a quo;
Alamat Penggugat Tidak Jelas, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dimana di dalam gugatannya tidak dicantumkan alamat Penggugat tersebut;
Bahwa dengan tidak tercantumnya alamat Penggugat dalam gugatannya menyebabkan gugatan Penggugat menjadi cacat formil dan oleh karenanya sepatutnya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaarad);
Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel), dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di dalam gugatannya Penggugat mengkrontruksikan gugatan a quo merupakan gugatan pemutusan hubungan kerja yang memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengeluarkan putusan mengenai pemutusan hubungan kerja, namun demikian dibagian lain dalam gugatannya juga mohon penetapan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa antara penetapan dengan putusan adalah merupakan dua hal yang berbeda, oleh karenanya menjadikan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaarad);
Menimbang, bahwa dalam repliknya Penggugat memberikan tanggapan terhadap Eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai berikut :
Tentang Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan, Penggugat memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah benar dan tepat, dimana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa gugatan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja yang mana hal tersebut telah tergambarkan jelas pada gugatan yang diajukan Penggugat;
Berdasarkan hal tersebut gugatan Penggugat tidak cacat hukum oleh karenanya eksepsi dari Para Tergugat haruslah ditolak;
Tentang Alamat Penggugat Tidak Jelas, Penggugat memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan a quo PT Merpati Nusantara Airlines (Pesero) diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum ADCO Attorneys at Law sehingga seluruh hal yang berkaitan dengan gugatan ini telah dikuasakan penuh kepada kantor kuasanya termasuk didalamnya korespondensi dan hal lainnya terkait gugatan ini sebagaimana ketentuan Pasal 118 HIR jo. Pasal 123 HIR;
Bahwa dengan telah dikuasakannya hal itu maka demi hukum tidaklah wajib alamat dari prinsipal Penggugat dicantumkan dalam surat gugatan sehingga eksepsi Para Tergugat tersebut tidaklah beralasan;
Tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel), Penggugat memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat tidaklah kabur karena telah memenuhi seluruh kaidah-kaidah hukum acara perdata perihal pengajuan gugatan yang terdiri dari posita (dasar hukum dan dasar fakta) dan petitum (tuntutan/permintaan);
Bahwa posita telah menjabarkan secara jelas dan detail mengenai dasar hukum gugatan dan fakta-fakta yang tak terbantahkan akan kerugian lebih dari 2 (dua) tahun, yang kemudian mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan/penetapan sesuai dengan tuntutan dari Penggugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Para Tergugat dan tanggapan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempetimbangkannya sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan, maka Majelis Hakim akan menpertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur tentang gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja;
Bahwa diketahui Para Tergugat adalah para pekerja pada Penggugat yang di tempatkan di wilayah kerja Surabaya oleh karenanya pengajuan gugatan Penggugat yang ditujukan kepada pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah telah sesuai dengan kompetensi relatif yang didasarkan pada tempat pekerja/buruh bekerja;
Bahwa penulisan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidaklah merubah tujuan diajukannya gugatan berdasarkan kompetensi relatif tersebut, oleh karenanya hal demikian tidaklah mengakibatkan gugatan menjadi cacat formil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan adalah tidak berasalan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat yang menyatakan bahwa Alamat Penggugat Tidak Jelas, maka Majelis Hakim akan menpertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa mengacu ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR penulisan alamat dalam surat gugatan bertujuan untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan;
Bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Pesero) selaku Penggugat telah memberikan kuasa pada kantor hukum ADCO Attorneys at Law dalam perkara a quo sehingga seluruh hal yang berkaitan dengan gugatan ini termasuk didalamnya korespondensi telah dikuasakan penuh kepada kantor kuasanya;
Bahwa dengan telah dikuasakannya hal itu maka pencantuman alamat dari prinsipal tidaklah imperatif dicantumkan dalam surat gugatan oleh karenanya hal demikian tidaklah mengakibatkan gugatan menjadi cacat formil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Alamat Penggugat Tidak Jelas adalah tidak berasalan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat yang menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel), maka Majelis Hakim akan menpertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa bahwa suatu gugatan dikatakan tidak jelas (Obscuur Libel) apabila formulasi gugatannya tidak jelas, tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa, petitum tidak jelas serta antara posita dengan petitum saling bertentangan;
Bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidaklah kabur karena telah memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam positanya telah menjelaskan dasar hukum dan peristiwa yang mendasari gugatan, juga telah dijelaskan obyek sengketanya yakni mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja serta dalam petitumnya juga telah memuat tuntutan-tuntutan yang diminta oleh Penggugat, kemudian antara posita dengan petitum tidaklah saling bertentangan, oleh karenanya penulisan permohonan putusan dan penetapan yang dimaksud dalam posita gugatan Penggugat tersebut tidaklah menyebabkan gugatan tersebut menjadi kabur atau tidak jelas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, eksepsi Para Tergugat yang menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel) adalah tidak berasalan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat adalah pegawai dari Penggugat in casu PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan penempatan kerja di Kota Surabaya;
Bahwa Penggugat adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penerbangan yang didirikan pada tahun 1962, seiring dengan perkembangan bisnis penerbangan yang semakin ketat, Penggugat telah mengalami kerugian secara terus menerus dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir yang berakibat tidak terbayarkannya hak-hak normatif seluruh pegawai terhitung sejak bulan Desember 2013, kemudian dilakukan penghentian operasional penerbangan sejak tanggal 1 Februari 2014, oleh karena selama 12 (dua belas bulan) berturut-turut tidak beroperasi maka izin usaha angkutan udara niaga operasional penerbangan sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa terhadap permasalahan tersebut guna menyelesaikan dan/atau menghentikan kerugian yang terus menerus (stop bleeding), Penggugat menempuh upaya dengan melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap para pegawai, dimana mayoritas pegawai yang berjumlah kurang lebih 1.400 orang telah menerima pengakhiran hubungan kerja (PHK) terhitung sampai per tanggal 31 Januari 2016, dengan kompensasi yang disepakati dalam perjanjian bersama;
Bahwa terhadap perselisihan ini antara Penggugat dan Para Tergugat telah melakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit maupun tripartit, dimana pada prinsipnya para pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja namun belum ada kesesuaian pendapat mengenai besaran kompensasi atas pemutusan hubungan kerja dan upah Para Tergugat yang tertunggak serta tata cara pembayarannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan alasan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tata cara pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pembayaran upah tertunggak dapat dilakukan dalam dua tahap pembayaran;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Tergugat meolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tertulis oleh Para Tergugat;
Bahwa alasan Penggugat menggunakan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat adalah tidak tepat, karena faktanya perusahaan tidak tutup atau tidak pernah dinyatakan tutup oleh pemiliknya dalam hal ini kuasa pemegang saham Menteri BUMN RI, bahkan saat ini perusahaan sedang menjalankan Program Restrukturisasi dan / atau Revitalisasi (R/R) yang didalamnya terdapat bisnis plan yang berisi program untuk operasional kembali;
Bahwa oleh karena perusahaan tidak tutup secara permanen, maka Penggugat hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dengan alasan efisiensi atau perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan;
Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada alasan efisiensi atau perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, maka Para Tergugat seharusnya berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagaimana Anjuran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. B.341/PHIJSK-PPHI/XI/2016 tanggal 28 November 2016;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal oleh Para Tergugat maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak dimana Penggugat diwajibkan membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Para Tergugat diwajibkan membuktikan dalil-dalil bantahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti P-1.A sampai dengan P-6.B, serta menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N.;
Menimbang, bahwa demikian pula untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya Para Tergugat juga telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda bukti T-01 sampai dengan T-17, serta menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang bernama Herry Lahuheru;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan secara cermat surat gugatan, jawab-jinawab yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah Penggugat bermaksud melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dengan alasan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan menurut Para Tergugat perusahaan tersebut tidak tutup secara permanen bahkan sedang menjalankan Program Restrukturisasi dan / atau Revitalisasi (R/R) oleh karenanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang demikian hanya dapat dilakukan dengan alasan efisiensi atau perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dimana Para Tergugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan demikian permasalahn dalam perkara a quo termasuk perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK);
Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi pokok permasalahan antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara ini adalah mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai alasan yang dijadikan dasar Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat tersebut, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Penggugat alasan yang dijadikan dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat adalah karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut dibantah oleh Para Tergugat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak tutup secara permanen bahkan sedang menjalankan Program Restrukturisasi dan / atau Revitalisasi (R/R) sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang demikian hanya dapat dilakukan dengan alasan efisiensi atau perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan dalil sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang relevan dengan kedua hal tersebut dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian telah diatur dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dan kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta dikaitkan dengan alasan yang dijadikan dasar Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat, maka yang harus dipertimbangkan lebih lanjut adalah :
Apakah benar perusahaan Penggugat telah mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir?
Apakah benar perusahaan Penggugat telah tutup?
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai apakah benar perusahaan Penggugat telah mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun?, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti P-3.A berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2015 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik RAMA WENDRA, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2015;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.B berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2014 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik ISHAK, SALEH, SOEWONDO & Rekan, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2014;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.C berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2013 yang telah diaudit oleh akuntan Publik pada kantor akuntan publik ISHAK, SALEH, SOEWONDO & Rekan, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2013;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.D berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2012 yang telah diaudit oleh akuntan Publik pada kantor akuntan publik ISHAK, SALEH, SOEWONDO & Rekan, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2012;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.E berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2011 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik Dra. SUHARTATI & PARTNERS, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2011;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.F berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2010 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik Dra. SUHARTATI & PARTNERS, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2010;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.G berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2009 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik RAMA WENDRA, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2009;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.H berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2008 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik RAMA WENDRA, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2008;
Bahwa berdasarkan bukti P-3.I berupa Laporan Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Tahun 2007 yang telah diaudit oleh akuntan publik pada kantor akuntan publik DANI SUDARSONO & REKAN, diperoleh fakta berdasarkan laporan keuangan tersebut Penggugat mengalami kerugian pada tahun 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penggugat terbukti mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun lebih, yang dibuktikan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2015;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai apakah benar perusahaan Penggugat telah tutup?, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantah oleh Para Tergugat dan berdasarkan bukti P-3.A sampai dengan P-3.I serta keterangan saksi bernama Herry Lahuheru diperoleh fakta bahwa oleh karena Penggugat telah mengalami kerugian selama kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir secara terus menerus mengakibatkan Penggugat tidak dapat membayar hak-hak normatif seluruh pegawai Penggugat terhitung sejak bulan Desember 2013, yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2014 dilakukan pemberhentian operasional penerbangan;
Bahwa berdasarkan bukti P- 2 berupa Surat Pemberitahuan dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : UM.007/8/21 PHB 2015 tertanggal 3 Maret 2015, diperoleh fakta bahwa Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Nomor : SIUAU/NB-001 tanggal 20 September 2013 dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya, dengan alasan karena pemegang izin (Penggugat) terhitung sejak tanggal 1 Februari 2014 berhenti operasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;
Bahwa dalam persidangan Saksi Tergugat bernama Herry Lahuheru menerangkan bahwa kegiatan pokok (core bisnis) perusahaan Penggugat adalah jasa penerbangan dan sekarang sudah tidak beroprasional;
Bahwa menurut Ahli bernama Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., yang dimaksud dengan “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan? terbagi dalam 2 (dua) makna, yaitu perusahaan tutup secara fisik atau perusahaan tutup secara yuridis, perusahaan dikatakan tutup secara fisik apabila perusahaan tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan utamanya atau kegiatan pokoknya, sedangkan perusahaan tutup secara yuridis berarti ada keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan perusahaan tersebut tutup;
Bahwa Ahli juga menambahkan parameter perusahaan tutup secara fisik adalah apabila kegiatan utama perusahaan tidak berlangsung, misalnya dalam kasus a quo adalah penerbangan, apakah masih melakukan penerbangan atau tidak, jadi kalau kegiatan utamanya itu tidak ada maka tidak ada pekerjaan dalam perusahaan tersebut sehingga dapat dikualifikasikan perusahaan tutup secara fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan oleh karena yang menjadi kegiatan utama perusahaan Penggugat adalah dibidang penerbangan dan telah terbukti kegiatan utama pada perusahaan Penggugat tersebut sudah tidak beroperasional maka dapat dikualifikasikan perusahaan tersebut tutup;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat oleh karena terbukti perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, maka ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dalil Para Tergugat yang menyatakan perusahaan tersebut tidak tutup secara permanen bahkan sedang menjalankan Program Restrukturisasi dan / atau Revitalisasi (R/R) sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang demikian hanya dapat dilakukan dengan alasan efisiensi atau perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terhadap perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana diatur didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti P-3.A sampai dengan P-3.I dan bukti P-4 diperoleh fakta bahwa oleh karena perusahaan mengalami kerugian selama 9 (sembilan) tahun secara berturut-turut, operasional penerbangan telah dihentikan mulai tanggal 1 Februari 2014 dan kemampuan keuangan yang terbatas, maka Penggugat mengambil kebijakan berdasarkan Keputusan Direksi No : KEP/28/XII/2015 tertanggal 28 Desember 2015 akan melakukan program pemutusan hubungan kerja kepada seluruh pegawai yang dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2016 dan Penggugat akan menyelesaikan seluruh hak-hak normatif pegawai termasuk upah tertunggak dan kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut melalui Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (“Program P-5”);
Bahwa berdasarkan bukti P-5.A sampai dengan P-5.H, bukti P-6.A, bukti P-6.B dan keterangan saksi bernama Herry Lahuheru diperoleh fakta bahwa terhadap Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (“Program P-5”) tersebut sebanyak 1.400 pegawai telah menerima dan menyetujuinya sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial, namun demikian untuk Para Penggugat tidak bersedia menerima “Program P-5” tersebut dengan alasan karena nilai program tersebut terlalu minim dibandingkan nilai hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa terhadap perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut pada tanggal 18 April 2016 antara Penggugat dengan Para Tergugat telah melakukan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan (vide bukti T-01);
Bahwa oleh karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit kemudian terhadap perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi oleh Mediator pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dimana upaya penyelesaian melalui mediasi tersebut juga tidak tercapai kesepakatan yang selanjutnya Mediator menerbitkan Surat Anjuran No. B.341/PHIJSK-PPHI/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 (vide bukti T-02);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Penggugat dengan Para Tergugat telah menempuh upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit maupun upaya penyelesaian melalui mediasi sebelum diajukannya gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka telah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan tuntutan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Tergugat dengan alasan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hak dan kewajiban para pihak akibat pemutusan hubungan kerja, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menetapkan kapan waktu dinyatakannya putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat, maka mengacu ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 1603 h. KUHPerdata dan memperhatikan kondisi perusahaan yang sudah berhenti beroperasional sejak tanggal 1 Februari 2014, serta memperhatikan Surat Perintah Untuk Sementara Waktu Tidak Bekerja Nomor : MNA/DZ/469/AD.3/2016 tertanggal 5 April 2016, karenanya Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhtung sejak tanggal 30 April 2016;
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai hak-hak yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat sebagai akibat dari pengakhiran hubungan kerja tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal di bawah ini :
Bahwa perusahaan telah mengalami kerugian keuangan dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir;
Bahwa perusahaan telah berhenti operasi per 1 Februari 2014 dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan tidak berlaku oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;
Bahwa terhitung sejak bulan Desember 2013 perusahaan tidak mampu membayarkan hak-hak normatif para pegawainya;
Bahwa perusahaan telah melaksanakan Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (“Program P-5”) dengan perhitungan kompensasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan dalam pelaksanaannya sebanyak 1.400 pegawai telah menerima dan menyetujui Program P-5 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan petitum Penggugat mengenai hak-hak Para Tergugat yang harus dibayarkan oleh Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan perincian sebagai berikut :
ERRY PRIJANTO (Tergugat I)
Upah Tertunggak RP.347.559.340,00
Kompensasi PHK Rp.292.822.750,00
Total Rp.640.382.090,00
Terbilang (enam ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh rupiah);
MOH. ROESMIN I. S. (Tergugat II)
Upah Tertunggak RP.209.318.960,00
Kompensasi PHK Rp.210.934.063,00
Total Rp.420.253.023,00
Terbilang (empat ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tiga rupiah);
NURCHOLIS (Tergugat III)
Upah Tertunggak RP.309.053.090,00
Kompensasi PHK Rp.292.822.750,00
Total Rp.601.875.840,00
Terbilang (enam ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
TRESNA HENDRAWAN (Tergugat IV)
Upah Tertunggak RP.253.887.420,00
Kompensasi PHK Rp.224.135.650,00
Total Rp.478.023.070,00
Terbilang (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah);
EDDY SUDHIARTO (Tergugat V)
Upah Tertunggak RP.332.923.770,00
Kompensasi PHK Rp.234.643.000,00
Total Rp.567.566.770,00
Terbilang (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
SLAMET WARDOYO (Tergugat VI)
Upah Tertunggak RP.144.698.040,00
Kompensasi PHK Rp.121.914.450,00
Total Rp.266.612.490,00
Terbilang (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan tata cara pembayaran hak-hak Penggugat tersebut dalam dua tahapan pembayaran, tidaklah beralasan hukum oleh karenanya harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa begitu pula terhadap Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan petitum Penggugat yang memohon agar menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat karena petitum tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR jo. SEMA RI No. 3 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alasan hukum lainnya telah cukup bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, sementara nilai gugatan lebih dari Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta), maka berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 30 April 2016;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sah secara hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat berupa upah tertunggak dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus yang seluruhnya sebesar Rp.2.974.713.283 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
ERRY PRIJANTO (Tergugat I) sebesar Rp.640.382.090,00 (enam ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan puluh rupiah);
MOH. ROESMIN I. S. (Tergugat II) sebesar Rp.420.253.023,00 (empat ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tiga rupiah);
NURCHOLIS (Tergugat III) sebesar Rp.601.875.840,00 (enam ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
TRESNA HENDRAWAN (Tergugat IV) sebesar Rp.478.023.070,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah);
EDDY SUDHIARTO (Tergugat V) sebesar Rp.567.566.770,00 (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
SLAMET WARDOYO (Tergugat VI) sebesar Rp.266.612.490,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.1.176.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 oleh kami Jihad Arkanudin, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Alfil Syahril, S.H., dan Budhy Prathamo, S.T.,S.H., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Atub Chamdani, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI serta Kuasa dari Tergugat II dan Tergugat IV ;
Hakim-hakim Anggota, ttd. Alfil Syahril, S.H. ttd. Budhy Prathamo, S.T., S.H. | Hakim Ketua, ttd. Jihad Arkanudin, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
ttd.
Atub Chamdani, S.H., M.H.