163 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. EKA CHANDRA SAFARI, 2. BENY KURNIAWAN, 3. INDRA RIZKY, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
EKA CHANDRA SAFARI, bertempat tinggal di Taman Sari Persada Blok B1 No. 15 Rt. 001/ Rw. 015, Cibadak Tanah Sareal, Bogor 16166,
BENY KURNIAWAN, bertempat tinggal di Bumi Serpong Damai, Delatinos Hacienda Mexicano C9 No. 3 Serpong Tangerang Selatan P,
INDRA RIZKY, bertempat tinggal di Kav. DKI-PTB Jl.Taman Hibrida Raya Blok L5 No.1 Pondok Kelapa Jakarta Timur 13450, ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada MERRY CHRISTINE SIHOMBING,SH Advokat, beralamat di Jalan Niaga Hijau I No. 42, Pondok Indah Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2012, Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II dan III;
m e l a w a n
PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES (PERSERO) Diwakili oleh Rudy Setyopurnomo, selaku Presiden Direktur PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero), beralamat di Jalan Angkasa blok B. 15 Kavling 2-3 Kemayoran, Jakarta Pusat. 10720, dalam hal ini memberi kuasa kepada FARDINAN KENEDY,S.H, SUPARJANTO,S.H, WINA ANDRIANI,S.H, RADENY TAMBUNAN,S.H, RESTIAN PRABOWO, S.H, beralamat Jalan Angkasa blok B. 15 Kavling 2-3 Kemayoran, Jakarta Pusat, kesemuanya adalah karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember 2012, Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah karyawan tetap pada Tergugat selaku Pilot sebagai berikut:
Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP/105/IV/1995 tentang peningkatan status pegawai yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 1995 (Bukti PP-1a);
Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP/401/IX/1995 tentang peningkatan status pegawai yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 1995 (Bukti PP-1b); dan
Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SKEP/152/IV/1998 tentang peningkatan status pegawai yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 1998 (Bukti PP-1c);
Bahwa Para Penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan masa kerja sebagai berikut:
Penggugat I selama 16 tahun 3 bulan 18 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 1995 dan menerima upah terakhir sebesar Rp.21.919.850,- (dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) setiap bulannya (Bukti PP-2a);
Penggugat II selama 16 tahun 28 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 1995 dan menerima upah terakhir sebesar Rp. 21.777.900,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus Rupiah) setiap bulannya (Bukti PP-2b);
Penggugat III selama 13 tahun 4 bulan 28 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 1998 dan menerima upah terakhir sebesar Rp.22.552.050,- (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu lima puluh Rupiah) setiap bulannya (Bukti PP-2c);
Bahwa pada tahun 2011, Para Penggugat telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai berikut:
3.1. Penggugat I pada tanggal 29 April 2011 dan telah mendapatkan surat Keputusan Direksi No. SKEP/123/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang pemberhentian pegawai dengan hak pensiun ditunda yang berlaku terhitung sejak tanggal 29 Juli 2011 (Bukti PP-3a);
3.2. Penggugat II pada tanggal 29 April 2011 dan telah mendapatkan surat Keputusan Direksi No. SKEP/125/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang pemberhentian pegawai dengan hak pensiun ditunda yang berlaku terhitung sejak tanggal 29 Juli 2011 (Bukti PP-3b);
3.3. Penggugat III pada tanggal 29 April 2011 dan telah mendapatkan surat Keputusan Direksi No. SKEP/124/V/2011 tentang pemberhentian pegawai dengan hak pensiun ditunda yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Direksi No.SKEP/146/VI/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang berlaku terhitung sejak tanggal 29 Juli 2011 (Bukti PP-3c);
Bahwa ketentuan tentang pembayaran hak-hak Pekerja yang mengundurkan diri, telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi No.SKEP/ 371/XI/2005 tentang peraturan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah (Bukti PP-4). Dimana dalam Surat Keputusan Direksi tersebut mengatur tentang besarnya pemberian uang pisah dan uang penggantian hak berdasarkan lamanya masa kerja, sehingga dengan adanya pengunduran diri Para Penggugat berhak mendapatkan hak sebagai berikut:
Penggugat 1:
Uang Pisah: 6 x Rp. 21.919.850,- = Rp. 131.519.100,-
Uang Penggantian Hak:30/30xRp. 21.919.850,- =Rp. 21.919.850,-
Total: Rp. 153.438.950,-
Penggugat 2:
Uang Pisah: 6 x Rp. 21.777.900,- = Rp. 130.667.400,-
Uang Penggantian Hak:30/30xRp. 21.777.900,-= Rp. 21.777.900,-
Total: Rp. 152.445.300,-
Penggugat 3:
Uang Pisah: 5 x Rp. 22.552.050,- =Rp. 112.760.250,-
Uang Penggantian Hak:30/30xRp. 22.552.050,-=Rp.22.552.050,-
Total: Rp.135.312.300,-
Bahwa belakangan Para Penggugat ketahui ternyata, secara sepihak Tergugat telah merevisi Surat Keputusan Direksi No. SKEP/371/XI/2005 dengan Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008 yang mana isinya pada intinya merubah ketentuan pemberian uang pisah dan uang penggantian hak yang sebelumnya berdasarkan masa kerja dirubah dengan menetapkan jumlah total maksimal uang pisah dan uang penggantian hak adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan kepentingan dan hak karyawan. Dalam merevisi SKEP tersebut dilakukan oleh Tergugat tanpa mengadakan perundingan atau memperhatikan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja yang telah terbentuk (Bukti PP-5);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP/173/V/2005 tanggal 19 Mei 2005 tentang pemberhentian pegawai dengan hak pensiun ditunda terhadap Capt. Mohammad Ali Imron, Tergugat telah menerapkan ketentuan bagi pekerja yang mengundurkan diri mendapatkan uang pisah yang diperhitungkan dari lamanya masa kerja dan uang ganti rugi sisa hak cuti sebesar 30 hari yang diperhitungkan secara tersendiri (Vide Bukti PP-6);
Bahwa Tergugat telah menegaskan kembali mengenai penghitungan uang pisah tersebut dalam Surat Keputusan Direksi No.SKEP/371/XI/2005 dan menerapkan ketentuan tersebut bagi pekerja yang mengundurkan diri, sebagaimana dalam Surat Keputusan Direksi No. SKEP/46/II/2008 tentang pemberhentian pegawai dengan hak pensiun ditunda terhadap Capt. Dwiyanto Ambarhidayat (Bukti PP-7);
Bahwa dalam Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008, Tergugat secara sepihak telah membuat batasan mengenai total jumlah perhitungan uang penggantian hak dan uang pisah maksimal sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta Rupiah), sehingga dengan berlakunya Surat Keputusan Direksi tersebut Para Penggugat yang telah mempunyai masa kerja di atas 13 tahun hanya akan menerima uang pisah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta Rupiah) dan sudah termasuk uang penggantian hak yang merupakan sisa hak cuti Para Penggugat sebanyak 30 hari sebagaimana dinyatakan dalam Nota Dinas (Bukti PP-8a, PP-8b.PP-8c);
Bahwa dengan diberlakukannya Surat Keputusan Direksi No.SKEP/57/II/2008, jelas telah menimbukan kerugian terhadap Para Penggugat dan menimbulkan diskriminasi, dimana akibat dari tidak diperhitungkannya masa kerja, maka Pekerja yang masa pengabdian kerjanya lebih dari 10 (sepuluh) tahun akan mendapatkan uang pisah yang jumlahnya sama dengan pekerja yang masa kerjanya 5 (lima) tahun, yang mana hal ini bertentangan dengan pasal 6 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Nopember 2011, Penggugat telah mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jakarta dan telah melakukan klarifikasi dengan memanggil Para Penggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi;
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012 Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jakarta telah mengeluarkan anjuran No. 01/ANJ/D/I/2012 yang intinya Tergugat harus membayar uang pisah dan uang penggantian hak sebesar (Bukti PP-9):
Penggugat 1:
Uang Pisah: 6 x Rp. 21.919.850,- = Rp. 131.519.100,-
Uang Penggantian Hak:12/30xRp. 21.919.850,-= Rp. 8.767.940,-
Penggugat 2:
Uang Pisah: 6 x Rp. 21.777.900,- = Rp. 130.667.400,-
Uang Penggantian Hak:12/30xRp. 21.777.900,-= Rp. 8.711.160,-
Penggugat 3:
Uang Pisah: 5 x Rp. 22.552.050,- = Rp. 112.760.250,-
Uang Penggantian Hak:12/30xRp. 22.552.050,-= Rp. 9.020.820,-
Bahwa terhadap Anjuran No. 01/ANJ/D/I/2012, Para Penggugat telah menerima Anjuran tersebut meskipun Uang Penggantian Hak Para Penggugat hanya dihitung sebesar 12/30 x Gaji kotor, sementara di dalam Nota Dinas, Tergugat dengan tegas memperhitungkan cuti besar sebesar 30/30 x gaji kotor, sebagaimana diberlakukan kepada setiap pekerja yang mengundurkan diri dan belum mengambil cuti besarnya (Bukti PP-10);
Bahwa Tergugat sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jakarta tidak memberikan jawaban atas anjuran tersebut, yang artinya Tergugat telah menolak anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jakarta;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja/JAMSOSTEK (Bukti PP-11a, 11b, 11c) menuntut haknya yang sampai dengan gugatan a quo didaftarkan belum/tidak dapat dicairkan oleh Para Penggugat. Dimana Tergugat telah melakukan pemotongan upah Para Penggugat setiap bulan sebagaimana tercatat dalam slip gaji Para Penggugat, namun Tergugat tidak menyetorkan uang tersebut kepada Badan Penyelenggara sejak tahun 2010 sampai dengan gugatan a quo didaftarkan (Bukti PP-12a, PP-12b, PP-12c);
Bahwa perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai berikut:
“Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan”.
Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(5) Iuran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyelenggara terhadap pengusaha yang bersangkutan”.
Bahwa untuk mencegah agar gugatan Para Penggugat ini tidak sia-sia dan ilusioner karena adanya upaya Tergugat agar lepas dari tanggung jawab serta mengalihkan harta bendanya, maka Para Penggugat dengan berpedoman pada Pasal 227 HIR mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang perinciannya akan disebutkan dikemudian hari;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti–bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet ataupun kasasi (uit voerbar bij vooraad).
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Tindakan Pendahuluan
Meletakkan sita jaminan barang milik Tergugat terhadap: Rincian barang/harta milik Tergugat akan Para Penggugat sampaikan pada surat tersendiri nantinya.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008, tentang peraturan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah, tanggal 19 Februari 2008 bertentangan dengan hukum dari dan oleh karenanya Surat Keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berlaku atas Surat Keputusan Direksi No. SKEP/ 371/XI/2005 tentang peraturan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pisah seketika dan sekaligus kepada:
Penggugat I sebesar 6 x Rp. 21.919.850,-= Rp. 131.519.100,-
Penggugat II sebesar 6 x Rp. 21.777.900,-= Rp. 130.667.400,- dan
Penggugat III sebesar 5 x Rp. 22.552.050,-= Rp. 112.760.250,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak atas cuti yang belum pernah diambil secara seketika dan sekaligus kepada:
Penggugat I sebesar 30/30xRp. 21.919.850,- = Rp. 21.919.850,-
Penggugat II sebesar 30/30xRp. 21.777.900,- = Rp. 21.777.900,- dan
Penggugat III sebesar 30/30 x Rp. 22.552.050,- = Rp. 22.552.050,-;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan dan/atau menyetorkan uang pemotongan upah Para Penggugat setiap bulannya dan denda Keterlambatan pembayaran iuran kepada Pihak JAMSOSTEK secara seketika dan sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang perinciannya akan diajukan dalam sidang berikutnya;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet ataupun kasasi (uit voerbar bij vooraad); dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Kompetensi Absolut
Bahwa apabila dicermati gugatan para Penggugat telah masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, hal tersebut dapat dilihat dari posita Penggugat yang mempermasalahkan Surat Keputusan No.SKEP/57/II/2008 yang pada intinya adalah pemberian batas maksimal sebesar Rp 60.000.000,- untuk uang penggantian hak dan uang pisah;
Bahwa hal tersebut kembali dipertegas oleh para Penggugat dalam petitumnya pada point 2 pada halaman 8.yang menyatakan “menyatakan Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008, tentang peraturan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah, tanggal 19 Febuari 2008 bertentangan dengan hukum dari dan karenanya Surat Keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, S.H, dalam bukunya Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, terbitan Ghalia Indonesia, tahun 1993, pada halaman 33 dinyatakan “mengenai siapa yang berkedudukan sebagai Tergugat, maka pasal 1 angka 6 UU No. 5 tahun 1986 memberikan jawaban, siapa-siapa yang dapat menjadi subyek hukum Tergugat, yang dirumuskan sebagai berikut: Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata, termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahwa pendapat tersebut dikuatkan oleh Indroharto SH dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, terbitan Pustaka Sinar Harapan, terbitan tahun 2004, pada halaman 168-169, yang menyatakan “Dengan salah satu contoh tersebut, ternyata suatu BUMN pun dapat mengeluarkan suatu keputusan menurut pengertian undang-undang PERATUN yang dapat digugat di muka PERATUN. Contoh lain adalah bidang hubungan kepegawaian BUMN sendiri yang jelas tunduk pada hukum publik dan bukan pada ketentuan-ketentuan dalam hukum KUHPerdata. BUMN menurut peraturan dasarnya berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawainya sendiri. Hubungan kepegawaian BUMN tersebut jelas bukan merupakan kontrak kerja seperti pada perusahaan swasta. Sengketa tentang keputusan pengangkatan dan pemberhentian seorang pegawai BUMN yang sampai sekarang diajukan dimuka hakim perdata karena dikaitkan dengan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, diwaktu yang akan datang dari segi perlindungan hukum untuk memperoleh penilaian apakah pengangkatan atau pemberhentian semacam itu bersifat melawan hukum atau tidak harus diajukan kepada PERATUN. Dari contoh-contoh tersebut tidak perlu diragukan lagi, bahwa suatu BUMN itu mungkin saja mengeluarkan suatu keputusan tertulis menurut pengertian pasal 1 ayat 3 UU PERATUN yang dari segi perlindungan hukum penilaian dari segi hukumnya masuk dalam kompetensi PERATUN.
Bahwa Indroharto SH adalah mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI urusan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga pendapatnya tidak perlu diragukan lagi.
Bahwa pada kenyataanya pun berdasarkan Keputusan Direksi No.KEP/05/III/1990 tentang peraturan pokok-pokok kepegawaian dalam pasal 3 disebutkan “pegawai PT Merpati Nusantara adalah unsur aparatur perusahaan, aparatur negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan”.
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa a-quo.
Gugatan Daluwarsa
Bahwa pasal 82 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara tegas menyatakan adanya jangka waktu gugatan yaitu 1 (satu) tahun.
Bahwa apabila diperhatikan dengan seksama Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta adalah tanggal 5 Januari 2011.
Bahwa dengan diajukannya gugatan oleh para Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada tanggal 14 Mei 2012, telah secara jelas dan nyata bahwa pengajuan gugatan oleh para Penggugat telah melewati masa 1 (satu) tahun, yang seharusnya pengajuan gugatan paling lambat tanggal 5 Januari 2012.
Bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut diatas maka gugatan para Penggugat sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima karena telah lewatnya waktu.
Bahwa tidak pada tempatnya apabila para Penggugat menyatakan telah terjadi kesalahan ketik yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial yang melakukan mediasi antara para Penggugat dengan Tergugat, karena para Penggugat telah menerima anjuran tersebut sebagaimana didalilkan oleh para Penggugat dalam surat gugatannya di point 12 halaman 5 yang menyatakan “...para Penggugat telah menerima anjuran tersebut...”., Terlebih lagi ada tenggang waktu 10 (sepuluh) hari semenjak para Penggugat menerima anjuran tersebut, sebagaimana dikemukakan dalam anjuran pada halaman 13 point 3 yang menyatakan “agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran”.
Bahwa jangka waktu tersebut diberikan agar para pihak berfikir dan meneliti isi anjuran tersebut sehingga apabila ada kesalahan-kesalahan, para pihak dapat memberitahukan kepada mediator untuk memperbaikinya atau setidak-tidaknya dinyatakan dalam jawaban para pihak atas anjuran tersebut apabila ada kesalahan dari pihak mediator, ternyata pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh para Penggugat dan terlebih-lebih lagi dalam surat gugatan para Penggugat tidak pula mencantumkan adanya kesalahan penulisan tanggal tersebut apabila para Penggugat medalilkan adanya kesalahan ketik tersebut.
Gugatan Kabur
Bahwa dalam gugatannya, para Penggugat mendalilkan bahwa gugatan yang diajukan mengenai perselisihan hak terhadap Tergugat, dikarenakan para Penggugat tidak sepaham dengan adanya SKEP/57/II/2008, dengan adanya perhitungan maksimal terhadap uang penggantian hak dan uang pisah terhadap pegawai yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri yang ditetapkan oleh Tergugat maksimal Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa keputusan No. SKEP/57/II/2008, telah Tergugat implementasikan pada tanggal 22 Febuari 2008, yaitu terhitung 3 (tiga) hari semenjak SKEP/57/II/2008 dikeluarkan atau ditetapkannya, yaitu tanggal 19 Febuari 2008. Adapun tujuan dari adanya tenggang waktu selama 3 (tiga) hari tersebut adalah memberikan tenggang waktu bagi para karyawan Tergugat untuk berfikir apakah menerima atau menolak keberadaan keputusan tersebut.
Bahwa apabila pada saat tenggang waktu itu ada karyawan Tergugat, termasuk para Penggugat yang menolak keberadaan keputusan tersebut, maka pilihan ada pada karyawan pada saat itu untuk mengundurkan diri pada masa tenggang waktu tersebut sehingga pengunduran dirinya dihitung berdasarkan SKEP/371/XI/2005 bukannya berdasarkan SKEP/57/II/2008. Adapun revisi SKEP/371/XI/2005 menjadi SKEP/57/II/2008 di karenakan pada saat itu Tergugat telah mengalami kerugian yang sangat besar yaitu ditahun 2007 sebesar Rp 2.687.771.313.456,- dan kemudian di tahun 2008 sebesar Rp 3.328.836.724.794,-.
Bahwa terhadap keputusan tersebut, para karyawan Tergugat termasuk para Penggugat telah memakluminya termasuk serikat pekerja, dikarenakan kondisi riel Tergugat pada saat itu telah jelas-jelas mengalami kerugian yang sangat parah dan pada saat itu juga tidak ada gejolak dari para karyawan Tergugat termasuk para Penggugat serta serikat pekerja yang menolak keberadaan keputusan tersebut.
Bahwa dengan demikian para karyawan Tergugat termasuk para Penggugat serta serikat pekerja telah mengakui hak yang akan diterima oleh mereka apabila dikemudian hari mengundurkan diri, yaitu maksimum Rp60.000.000,- untuk uang penggantian hak dan uang pisah dan hal tersebut terbukti telah ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri dengan menerima ketentuan yang ada di dalam SKEP/57/II/2008.
Bahwa Pasal 1 ayat (2) UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah secara jelas dan tegas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan perselisihan hak. “Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa dari apa yang Tergugat uraikan di point 1 sampai 5 di atas telah jelas dan tegas bahwasannya Tergugat mengakui hak dari setiap para Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- untuk uang penggantian hak dan uang pisah dan bersedia memenuhi hak para Penggugat. Sudah sepatutnya para Penggugat juga mengakui haknya sejumlah itu, karena Para Penggugat tidak pernah berkeberatan terhadap keberlakuan SKEP/57/II/2008 semenjak tanggal penetapan hingga tanggal pelaksanaan di tahun 2008, bahkan tidak pernah juga berkeberatan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut semenjak tanggal 22 Febuari 2008 hingga masa permohonan pengunduran diri para Penggugat dalam surat pengunduran dirinya, sehingga SKEP/57/II/2008, menjadi salah satu konsiderannya dalam SKEP/123/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Dengan Hak Pensiun Ditunda untuk Penggugat I, SKEP/124/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Dengan Hak Pensiun Ditunda untuk Penggugat III yang kemudian direvisi dengan SKEP/146/VI/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang berlaku terhitung sejak tanggal 29 Juli 2011 dan SKEP/125/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pemberhentian Pegawai Dengan Hak Pensiun Ditunda untuk Penggugat II, kesemuanya di point 9 halaman 1, pada bagian mengingat, yang apabila dikutip adalah sebagai berikut “ Mengingat: 9. Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008 tanggal 19 Febuari 2008 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi No.SKEP/371/XI/2005 Peraturan Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah”. Dengan demikian apabila Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008 tanggal 19 Febuari 2008 dibatalkan sebagaimana petitum para Penggugat pada butir 2 halaman 6 dalam surat gugatannya, maka sudah dipastikan SKEP/123/V/2011, SKEP/124/V/2011, SKEP/125/V/2011, menjadi cacat hukum sehingga mempunyai konsekuensi hukum bahwa keputusan-keputusan tersebut batal dan pada gilirannya status para Penggugat kembali menjadi karyawan Tergugat dan karenanya selaku karyawan yang masih bekerja pada Tergugat para Penggugat tidak berhak atas uang pengganti hak dan uang pisah.
Bahwa tidak ada perbedaan penafsiran terhadap SKEP/57/II/2008, karena Pasal 162 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan secara tegas bahwa pengaturan uang pisah diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dalam hal ini pekerja dengan pengusaha atau dengan kata lain tidak ada aturan minimal dalam Pasal 162 ayat (2) tersebut, namun dikarenakan tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama maka Tergugat mengaturnya dalam Keputusan Direksi No.SKEP/57/II/2008.
Bahwa apabila para Penggugat tetap berkeinginan untuk mempermasalahkan Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008, maka dasar gugatan para Penggugat adalah perselisihan kepentingan bukannya perselisihan hak.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah secara jelas mendefinisikan perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dengan kata lain para Penggugat seharusnya mempermasalahkan SKEP/57/II/2008 pada saat para Penggugat masih bekerja di Tergugat.
Bahwa apabila dilihat dalam petitum gugatan para Penggugat pada point 2 halaman 6, yang menyatakan Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008 tentang Peraturan Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pisah, tanggal 19 Febuari 2008 bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Surat keputusan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa petitum tersebut semakin menunjukkan bahwa gugatan para Penggugat kabur, karena tidak ada Surat Keputusan Direksi No.SKEP/57/II/2008 tentang Peraturan Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pisah yang dikeluarkan oleh Tergugat, kalaupun ada Surat Keputusan Direksi tersebut adalah No : SKEP/57/II/2008 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Nomor SKEP/371/XI/2005 Tentang Peraturan Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah.
Bahwa dalam petitum tersebut, para Penggugat menyatakan bahwa Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008 tentang Peraturan Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pisah, tanggal 19 Febuari 2008 bertentangan dengan hukum, namun para Penggugat tidak menyatakan hukum yang mana. Petitum seperti ini tidak jelas sehingga menimbulkan kesulitan bagi Tergugat untuk membahasnya, namun dilain pihak dalam posita gugatannya para Penggugat secara jelas dan tegas menyatakan yang dilanggar oleh Tergugat adalah Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa dengan demikian posita gugatan para Penggugat tidak mendukung petitumnya, dimana posita para Penggugat telah mendalilkan secara spesifik pasal yang dilanggar oleh Tergugat, yaitu Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam petitumnya pelanggaran yang didalilkan dilakukan oleh Tergugat menjadi sangat luas yaitu bertentangan dengan hukum. Seperti halnya pendapat M Yahya Harahap SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika Tahun 2005, pada halaman 453 yang menyatakan “lain halnya, apabila petitum tidak dapat disinkronkan atau tidak sesuai maksudnya dengan posita maupun tidak bersifat alternatif, petitum tidak dapat ditolelir dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena kabur;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi MA No 582 K/Sip/1973 dan No 492 K/Sip/1970 yang pada pokoknya menyatakan karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak diterima;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka cukup alasan kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 88/PHI.G/2012/PN.JKT.PST. tanggal 16 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena alasan mengundurkan diri;
Menghukum Tergugat membayar uang pisah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada masing-masing Penggugat sesuai Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008;
Menghukum Tergugat membayar uang penggantian hak kepada:
Penggugat I : Rp. 8.767.940 (delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Penggugat II : Rp. 8. 667.400 (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Penggugat III : Rp. 9.020.820 (sembilan juta dua puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa para Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 122/Srt.KAS/PHI/2012/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 09 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20 Nopember 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
KEBERATAN PERTAMA:
Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 35 paragraf keempat dan Halaman 36 paragraf kelima yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adalah organ perusahaan yang salah satu tugasnya menyelenggarakan urusan perusahaan dan dalam menyelenggarakan urusan tersebut Direksi memiliki hak menerbitkan regulasi yang disebut dengan Surat Keputusan Direksi";
"Menimbang, bahwa mengingat Surat Keputusan Direksi merupakan produk hukum yang bisa diterbitkan direksi perseroan maka sepanjang isinya tidak berkaitan dengan pengurangan nilai dalam PKB - direksi dalam membuat surat keputusan tidak perlu mendapat persetujuan dari serikat pekerja. Bila pekerja tidak menginginkan perubahan terhadap ketentuan uang pisah sebagaimana terdapat Surat Keputusan direksi No.: SKEP/37/XI/2005, sejatinya serikat pekerja yang terdapat dalam lingkungan Tergugat mengadopsi nilai uang pisah itu ke dalam PKB sebab dengan cara itu Tergugat tidak bisa melakukan perubahan secara sepihak".
Bahwa pertimbangan Judex Facti a quo yang menyalahkan serikat pekerja karena tidak mengadopsi nilai uang pisah ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah pertimbangan yang keliru karena Serikat Pekerja/Pekerja tidak memiliki kewenangan untuk merubah Surat Keputusan Direksi menjadi Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan. Pertimbangan a quo secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan bahwa Peraturan Perusahaan disusun dan menjadi tanggung jawab dari Pengusaha yang bersangkutan.
Judex Facti hanya melihat Surat Keputusan Direksi sebagai cover atau bungkus tanpa melihat lebih jauh rintisan atau substansi yang terkandung didalam Surat Keputusan Direksi secara lengkap dan menyeluruh. Judex Facti telah salah dengan memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap Surat Keputusan Direksi berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan mengabaikan substansi dan isi dari Surat Keputusan Direksi terkait perubahan besaran nilai uang pisah yang semula diatur berdasarkan masa kerja menjadi maksimal Rp. 60.000.000,-. Pertimbangan Judex Facti atas penilaian keabsahan Surat Keputusan Direksi berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 telah menyimpang dari substansi pokok perkara yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu besaran nilai uang pisah. Sejatinya dalam Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenal istilah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 40 tahun 2007 yang tunduk pada lingkup Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial hanya mengenal Pengusaha dan Pekerja sebagai para pihak yang terikat dalam hubungan kerja dan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kekeliruan penerapan hukum Judex Facti ini sudah sepatutnya membuat putusan a quo layak dibatalkan.
KEBERATAN KEDUA:
Judex Facti keliru menerapkan hukum dengan menggunakan standar ganda dalam memutus perkara yang sama sehingga menyebabkan timbulnya beberapa putusan yang saling bertentangan;
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 37 paragraph kedua:
"Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan Surat Keputusan Direksi No.SKEP/57/U/2008 tidak terbukti melawan ketentuan hukum apapun maka surat keputusan tersebut berlaku sebagai hukum dan satu-satunya rujukan hukum dalam lingkungan Tergugat yang berkaitan dengan pembayaran uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. Dengan demikian, pemberian kompensasi uang pisah kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dalam lingkungan Tergugat";
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan pemberian kompensasi uang pisah kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dalam lingkungan Tergugat adalah pertimbangan yang tidak memiliki dasar, karena secara nyata pertimbangan a quo bertentangan dengan ketentuan Tergugat sebelumnya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi No.: SKEP/371/XI/2005 yang menentukan besaran nilai uang pisah berdasarkan lamanya masa kerja, sehingga seharusnya masing-masing Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi mendapatkan uang pisah sebesar:
a. Penggugat I sebesar 6 x Rp. 21.919.850,- = Rp. 131.519.100,-
b. Penggugat II sebesar 6 x Rp. 21.777.900,- = Rp. 130.667.400,- dan
c. Penggugat III sebesar 5 x Rp. 22.552.050,- = Rp. 112.760.250,-;
Kekeliruan Judex Facti dalam menetapkan besaran uang pisah maksimal sebesar Rp. 60.000.000,- juga sangat bertentangan dengan Pertimbangan Judex Facti dalam perkara lainnya sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 587/K/Pdt.Sus/2008 dalam perkara PT.GE Finance Indonesia melawan Rini Kurniasari, dan Putusan Mahkamah Agung No. 104K/Pdt.Sus/2010 dalam perkara PT. Industri Jamu Borobudur melawan Sumarli Triwahyuni, yang mana Judex Facti memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan: Demi Keadilan, maka uang pisah ditentukan berdasarkan Pasal 156 (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperhitungkan berdasarkan lamanya masa kerja.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Putusan Judex Facti a quo dibatalkan karena tidak cukup atau kurang lengkap dipertimbangkan sebagaimana diamanatkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492K/SIP/1970.
KEBERATAN KETIGA:
Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa Para Pemohon Kosasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 35 paragraf kelima:
"Menimbang, bahwa dalam hal Direksi menerbitkan surat Keputusan harus didasarkan pada hukum. Apabila Direksi menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan hak karyawan maka surat keputusan itu tidak boleh mengurangi nilai yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan (PP) maupun perjanjian kerja bersama (PKB)"
Bahwa faktanya Pengusaha telah menetapkan uang pisah dalam bentuk Surat Keputusan Direksi No. SKEP/371/XI/2005 tentang Peraturan Pemberian Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah dan kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Direksi No.SKEP/57/II/2008, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 162 (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana menyatakan bahwa pengaturan uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bahwa revisi Surat Keputusan Direksi tersebut telah dilakukan secara sepihak, yang pada intinya merubah ketentuan pemberian uang pisah dan uang penggantian hak yang sebelumnya berdasarkan masa kerja dirubah dengan menetapkan jumlah total maksimal uang pisah dan uang penggantian hak adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), yang mana nyata-nyata telah mengurangi hak pekerja;
KEBERATAN KEEMPAT
Judex Facti salah menerapkan ketentuan Pasal 162 Undang-Undgng No.13 Tahun 2003;
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 36 paragraf ketiga:
"Menimbang, bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur berapa besarnya uang pisah yang harus dibayar pengusaha kepada karyawan yang mengundurkan diri. Namun demikian, UU No. 13 Tahun 2003 mewajibkan pengusaha memberi uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa pengusaha berhak mengatur sendiri nilai uang pisah dan pengaturan mana bisa dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama"
Bahwa Judex Facti telah keliru menapsirkan Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 karena Pasal tersebut tidak menyatakan bahwa pengusaha berhak mengatur sendiri nilai uang pisah. Pasal tersebut menyatakan bahwa besarnya uang pisah dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, dimana untuk itu perlu melalui kesepakatan/perundingan atau pun masukan dari pekerja. Dari dan oleh karenanya setiap perubahan besaran uang pisah tidak dapat dilakukan secara sepihak;
KEBERATAN KELIMA
Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 36 paragraf kelima:
"Menimbang, bahwa mengingat Surat Keputusan Direksi merupakan produk hukum yang bisa diterbitkan direksi perseroan maka sepanjang isinya tidak berkaitan dengan pengurangan nilai dalam PKB - direksi dalam membuat surat keputusan tidak perlu mendapat persetujuan dari serikat pekerja. Bila pekerja tidak menginginkan perubahan terhadap ketentuan uang pisah sebagaimana terdapat Surat Keputusan direksi No.: SKEP/371/XI/2005, sejatinya serikat pekerja yang terdapat dalam lingkungan Tergugat mengadopsi nilai uang pisah itu ke dalam PKB sebab dengan cara itu Tergugat tidak bisa melakukan perubahan secara sepihak".
Bahwa keberadaan Surat Keputusan Direksi dalam Perseroan bukanlah wewenang dari Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga Judex Facti tidak tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan terhadap suatu keberadaan Surat Keputusan Direksi yang merupakan "bungkus" dari pengaturan uang pisah agar setiap saat dapat direvisi oleh Pengusaha tanpa melalui perundingan;
Bahwa Judex Facti membenarkan uang pisah diatur dalam Surat Keputusan Direksi meskipun Keputusan Direksi tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 162 (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian. Judex Facti memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pengusaha untuk melakukan revisi sepihak kembali terhadap Surat Keputusan Direksi No. SKEP/57/II/2008 dan menetapkan jumlah uang pisah menjadi lebih kecil lagi;
Bahwa dengan diberlakukannya Surat Keputusan Direksi No.SKEP/57/II/2008 telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha"
Dimana Pekerja yang masa pengabdian kerjanya lebih dari 10 (sepuluh) tahun akan mendapatkan uang pisah yang jumlahnya sama dengan pekerja yang masa kerjanya 5 (lima) tahun.
KEBERATAN KEENAM
Judex Facti telah melampaui batas wewenangnya karena telah menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidgk dituntut oleh Para Penggugat;
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 38 paragraf keenam:
"2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena alasan mengundurkan diri"
Bahwa pertimbangan Judex Facti a quo secara nyata-nyata menyimpang dari tuntutan Para Penggugat in casu Para Pemohon Kasasi yang dalam petitum surat gugatan, Para Pemohon Kasasi tidak pernah memohon kepada Judex Facti yang memeriksa perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di atas;
Bahwa oleh karenanya secara nyata-nyata Judex Facti telah menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh Para Penggugat, putusan mana bertentangan dengan Yurisprudensi MA RI No. 339k/Sip/ 1969, tanggal 21 Februari 1970, yang kaedah hukumnya menyatakan:
"Putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena putusannya menyimpang daripada yang dituntut dalam surat gugatan lagipula putusannya melebihi dari apa yang dituntut dan lebih menguntungkan pihak Tergugat sedang sebenarnya tidak ada tuntutan rekonvensi."
"Putusan Pengadilan Tinggi juga harus dibatalkan karena hanya memutus sebagian saja dari tuntutan."
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 3182 K/Pdt/1994, tanggal 30 Juli 199,
yang Kaidah Hukumnya menyatakan: "Pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak dituntut oleh Penggugat" Jo.Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 339 K/Sip/1969. "Putusan yang menyimpang dari isi tuntutan, baik karena meliputi hanya sebagian dari tuntutan maupun karena meliputi lebih dari yang dituntutkan, harus dibatalkan". (Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, him. 336.)
KEBERATAN KETUJUH
Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 37 paragraf ketiga:
"Menimbang, bahwa uang pisah dan uang penggantian hak adalah dua hal yang berbeda. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 bisa berupa cuti tahunan yang belum gugur. Hak cuti merupakan hak yang mutlak harus dibara oleh pengusaha kepada karyawan. Oleh karena itu, uang pisah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagaimana dijelaskan di atas tidak termasuk uang penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum gugur sebesar 12 hari kerja yang apabila dirinci maka perhitungannya sebagai berikut:
Penggugat I : 12/30 X Rp. 21.919.850,- = Rp. 8.767.940,-
Penggugat II : 12/30 X Rp. 21.777.900,- = Rp. 8.667.400,-
Penggugat III : 12/30 X Rp. 22.552.050, - = Rp. 9.020.820,-
Bahwa Judex Facti telah keliru karena tidak mempertimbangkan bukti PP-6 dan PP-7, dimana pengusaha selalu menghitung cuti besar yang belum diambil oleh pekerja sebesar 30/30 x upah kotor bagi pekerjanya yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
KEBERATAN KEDELAPAN
Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 37 paragraf keempat:
"Menimbang, bahwa petitum ke enam mengenai masalah pemotongan dan pembayaran serta denda keterlambatan pembayaran iuran jamsostek karena hal itu menyangkut hak dan memerlukan perhitungan yang lebih pasti maka tuntutan tersebut lebih tepat diajukan melalui Pengawas Ketenagakerjaan setempat dan karena itu tuntutan mana dinyatakan tidak dapat diterima"
Bahwa Judex Facti telah keliru karena tidak mempertimbangkan bukti PP-2a, PP-2b, PP-2c, PP-12a dan PP-12b, dimana jelas-jelas Termohon Kasasi telah melakukan pemotongan upah Pemohon Kasasi dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada JAMSOSTEK sejak tahun 2010, perhitungan angka yang pasti tidak dapat dilakukan sebelum pembayaran JAMSOSTEK terhadap seluruh karyawan dilakukan oleh Termohon Kasasi, sehingga tidak berlebihan jika Termohon kasasi hanya menuntut Pengusaha untuk membayarkan dan/atau menyetorkan uang pemotongan upah Para Pemohon Kasasi secara sekaligus dan seketika. Oleh karena Para Pemohon Kasasi menginginkan kepastian hukum dan putusan dapat dilaksanakan (dieksekusi) maka pengajuan hal ini harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
KEBERATAN KESEMBILAN
Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti dalam putusannya halaman 37 paragraf kelima:
"Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat suatu fakta yang menunjukkan Tergugat tidak bersedia atau tidak mampu membayar hak Penggugat maka tuntutan mengenai sita jaminan tersebut dinyatakan ditolak"
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti PP-14, dimana Pemohon Kasasi dapat membuktikan Pihak Termohon sampai dengan bulan Agustus 2012, masih melakukan pemotongan upah kepada seluruh karyawannya, namun tidak disetorkan kepada pihak JAMSOSTEK, sehingga seluruh karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan tidak dapat mencairkan dana JAMSOSTEKnya. Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan tidak bersedia atau tidak mampu membayar adalah keliru, karena tujuan permohonan angkat sita adalah merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya Putusan Perdata;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa pengunduran diri para Pemohon Kasasi adalah atas kemauan sendiri dan apa yang menjadi haknya telah dipenuhi;
Bahwa pengunduran diri atas kemauan sendiri adalah sah dan pemohon kasasi telah menerima uang pisah berdasarkan ketentuan SK Direksi yang baru pada bulan Oktober 2010, sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 14 Mei 2012, maka keberatan dalam penerimaan uang pisah tidak beralasan karena sudah diterima pada tahun 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. EKA CHANDRA SAFARI, 2. BENY KURNIAWAN, 3. INDRA RIZKY tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. EKA CHANDRA SAFARI, 2. BENY KURNIAWAN, 3. INDRA RIZKY, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 25 JUNI 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan H.BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH
Ttd/ H.BUYUNG MARIZAL, SH.,MH
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH.,MH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002