120 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dipo Business Center, Lantai 16, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51
Also in 7 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DONDI SYAHTRIANDI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 120 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DONDI SYAHTRIANDI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Tampak Siring XI Nomor 12, Graha Cinere, Depok, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jonris Simarmata, S.H. dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma BS. 04 Nomor 10-11, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat;
Melawan:
PT PAM LYONNAISE JAYA (PALYJA), yang diwakili oleh Presiden Direktur Jacques Manem, berkedudukan di Sentral Senayan I Office Tower lantai 7, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta Selatan 10270, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Jhon Girsang, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Casablanca Mansion 21st Floor # 10, Jalan Raya Casablanca Kav. 09, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2014;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAKARTA (PDAM Jaya), yang diwakili oleh Direktur Utama Ir. H. Sriwidayanto Kaderi, berkedudukan di Jalan Penjernihan II, Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Royke Panjaitan, S.H. dan kawan-kawan, Para Pegawai PAM JAYA, beralamat Jalan Penjernihan II, Pejompongan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2014, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat bernama Dondi Syahtriandi adalah Karyawan PDAM Jaya (Tergugat II) yang diangkat menjadi Pegawai sesuai keputusan Direksi PDAM Khusus Daerah Ibukota Jakarta Nomor 77/PAM/BK/P/VII/1992 tanggal 28 Juli 1992, NPP: 301622, dengan golongan terakhir B.4, dan gaji terakhir sebesar Rp4.158.000,00 (bukti P-1);
Bahwa benar terhitung tanggal 1 Februari 1998 Penggugat beserta sebagian besar Karyawan PDAM lainnya diperbantukan ke Tergugat I, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT PAM Lyonnaise Jaya;
Bahwa benar setelah Penggugat bekerja sebagai karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat I, selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 1998 Tergugat I mengeluarkan surat pemberian skorsing kepada Penggugat dengan Nomor Surat 214/PALYJA/WU.V/X/1998, dengan isi pokok surat skorsing pembebasan tugas sementara waktu sampai ada ketentuan lebih lanjut (bukti P-2);
Bahwa skorsing yang diberikan kepada Penggugat hanya didasarkan hasil rapat tanggal 22 Oktober 1998, tanpa adanya terlebih dahulu pemanggilan, pemeriksaan dan tidak memberikan kesempatan untuk pembelaan diri dari Penggugat;
Bahwa setelah Penggugat menerima surat skorsing dari Tergugat I tertanggal 26 Oktober 1998, terhitung mulai bulan November 1998 Tergugat I langsung memberhentikan/menstop pembayaran hak kepegawaian dan hak-hak lainnya serta iuran Jamsostek dari Penggugat tanpa alasan yang jelas;
Bahwa skorsing yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat (3), karena Tergugat I langsung menghentikan pembayaran upah dan hak-hak lainnya kepada Penggugat;
Bahwa pemberian skorsing oleh Tergugat I tersebut sampai dengan Penggugat diterima dan ditempatkan kembali di PDAM Jaya (Tergugat II) pada bulan Januari 2003, status dari pemberian skorsing tersebut juga tidak jelas dan Tergugat I tetap tidak membayarkan hak-hak kepegawaian serta hak lainnya, terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 (selama 49 bulan);
Bahwa atas penjatuhan skorsing tersebut pada tanggal 2 November 1998 Tergugat I mengirim surat kepada Tergugat II, dengan Nomor Surat: HRD/583/XI/1998-1.2, perihal pelanggaran disiplin Pegawai dengan isi pokok surat; bermaksud mengembalikan Penggugat kepada Tergugat II, sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I, terhitung mulai tanggal 1 Desember 1998 dengan alasan pelanggaran disiplin yang akan tetapi keputusan akhir dari pengembalian Penggugat dari Tergugat I ke Tergugat II, akan tetapi kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II (bukti P-3);
Bahwa benar Penggugat oleh Satuan Pengawas Intern PDAM Jaya telah dilakukan pemeriksaan khusus atas pengaduan Sdr. Dondi Syahtriandi Staf
Rayon Usaha Prapanca wilayah Usaha V PT PAM Lyonnaise Jaya tanggal 5
November 1998 Nomor LHP: 029/SPI/PAM/XII/1998, 30 Desember 1998 tentang Penolakan Hukuman Skorsing yang di berikan kepada Penggugat yang disimpulkan;
Bahwa pengembalian Penggugat sebagai Karyawan yang diperbantukan Tergugat II pada Tergugat I adalah bertentangan dengan perjanjian Karyawan yang diperbantukan tanggal 5 Desember 1997, Lampiran XI.a tentang ketentuan disiplin karyawan, yang menyebut Karyawan diperbantukan dapat dikembalikan apabila terjadi pelanggaran disiplin setelah dikenakan peringatan ketiga atau terakhir (bukti P-4);
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Agustus 1999 Tergugat II dengan Nomor Surat: 668/072 mengirim surat kepada Tergugat I perihal "Pencabutan Skorsing" atas nama Dondi Syahtriandi, hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat kepegawaian tanggal 28 Juli 1999 yang dihadiri oleh unsur:
PEMDA DKI;
PDAM Pusat;
PT Thames Pam Jaya;
PT PAM Lyonnaise Jaya;
Dengan hasil keputusan rapat agar Tergugat I mencabut skorsing Dondi Syahtriandi serta memberikan semua hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena penjatuhan hukuman disiplin skorsing adalah diluar ketentuan yang diatur dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan (secondment agrement), serta tidak memiliki landasan hukum yang mendasar, sekaligus mengingatkan agar Tergugat I, untuk menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut (bukti P-5);
Bahwa ternyata Tergugat I, tidak juga melaksanakan keputusan hasil rapat tersebut sehingga apa yang menjadi hak-hak kepegawaian dan hak lainnya dari Penggugat belum juga diberikan serta dibayarkan oleh Tergugat I;
Bahwa oleh karena Tergugat I belum juga membayarkan hak-hak Kepegawaian dari Penggugat, maka kemudian Tergugat II pada tanggal 24 September 2001, kembali mengirim surat kepada Tergugat I dengan Nomor surat: 482/072 perihal: Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama Ir. H. Suhardi Cs (3 Orang) termasuk Dondi Syahtriandi dengan isi pokok surat: bahwa Dondi Syahtriandi dilaporkan dan dikembalikan ke PDAM Jaya untuk dilakukan pemeriksaan karena telah dianggap melakukan pelanggaran disiplin, serta terhadap Dondi Syahtriandi telah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) PDAM JAYA dan telah di berikan hukuman disiplin serta untuk tetap ditugaskan sebagai karyawan yang diperbantukan pada PT PAM Lyonnaise Jaya berdasarkan putusan TIM tetap pertimbangan kepegawaian PDAM Jaya yang juga dihadiri oleh HRD PT PAM Lyonnaise Jaya, dengan tetap agar hak-hak kepegawaian dari Penggugat yang tertunda segera diberikan oleh Tergugat I (bukti P-6);
Bahwa ternyata keputusan TIM tetap pertimbangan kepegawaian PDAM Jaya yang juga dihadiri oleh HRD PT PAM Lyonnaise Jaya tersebut juga tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, sehingga apa yang menjadi hak-hak Kepegawaian dari Penggugat tetap belum dibayarkan oleh Tergugat I;
Bahwa oleh karena hak-hak Kepegawaian dari Penggugat tidak juga di bayarkan oleh Tergugat I, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2002 Tergugat II kembali mengirim surat dengan Nomor Surat: 129/072, kepada Tergugat I, perihal: Penugasan karyawan yang diperbantukan atas nama Ir. H. Suhardi Cs (3 orang) termasuk Dondi Syahtriandi, dengan isi pokok surat; Untuk penugasan karyawan yang diperbantukan serta membayar semua hak-hak kepegawaian yang tertunda/dihentikan oleh Tergugat I, sebagai tindak lanjut surat Direktur Utama PDAM Jaya Nomor 482/072 tanggal 24 September 2001 (bukti P-7);
Bahwa selama bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan) Penggugat terus memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya dengan berbagai macam cara dan usaha dengan harapan ada penyelesaian dari Tergugat I maupun Tergugat II, akan tetapi yang terjadi selama itu hanya Korespondensi/Surat menyurat antara Tergugat II dengan Tergugat I, yang isi surat agar segera hak-hak kepegawaian dari Penggugat segera diberikan/dibayarkan oleh Tergugat I, tapi faktanya sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial hak-hak Kepegawaian yang tertunda pembayarannya tersebut belum juga diterima oleh Penggugat dari Tergugat I dan/atau Tergugat II, termasuk iuran Jamsostek tidak ada pembayaran terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 (bukti P-8);
Bahwa selama Penggugat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas serta tidak dibayarnya hak-hak Kepegawaian oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II selama 49 bulan tersebut, telah berdampak luas ke kehidupan dari Penggugat:
Segi Psikologis; rasa malu, rendah diri, menutup diri, emosional tidak terkontrol, suka merenung, tidak punya wibawa di rumah tangga;
Segi Kesehatan; sering sakit, rambut rontok/kepala botak;
Segi Ekonomi; utang kepihak lain dan Orang Tua serta menjual barang barang untuk menutupi kebutuhan sehari hari;
Bahwa selanjutnya terhitung bulan Januari 2003, Penggugat sebagai karyawan yang status awalnya diperbantukan oleh Tergugat II pada Tergugat I, telah ditempatkan/ditugaskan kembali di Kantor Pusat PDAM Jaya (Tergugat II) dengan jabatan terakhir sebagai staf Divisi Tekyan Sub Divisi Humas dengan kenaikan pangkat reguler terakhir pada tanggal 2 Januari 2008 (bukti P-9);
Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi pada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat I, dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut diatas adalah merupakan kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat, terhitung bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan) sebagai berikut:
Gaji/Tunjangan 49 bulan X Rp4.158.000,00 Rp203.742.000,00;
THR 4 TahunXRp4.158.000,00 Rp 16.632.000,00;
Jamsostek 3,7% X (49 bulan X Rp4.158.000,00,00) Rp 7.538.454,00;
Tunjangan Perumahan 4 Tahun X Rp6.500.000,00 Rp 26.000.000,00;
Pengganti Uang seragam 4 Tahun X Rp1.500.000,00 Rp 6.000.000,00;
Total Rp259.912.454,00;
(terbilang: dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan penjatuhan skorsing yang langsung disertai tindakan penghentian pembayaran hak-hak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan hak-hak lainnya kepada Penggugat terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 (49 bulan) adalah bertentangan dengan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayar secara baik dan tunai hak-hak kepegawaian dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 (49 bulan) dengan perincian sebagai berikut:
Gaji/Tunjangan 49 bulan X Rp4.158.000,00 Rp203.742.000,00;
THR 4 TahunXRp4.158.000,00 Rp 16.632.000,00;
Jamsostek 3,7% X (49 bulan X 4.158.000,00) Rp 7.538.454,00;
Tunjangan Perumahan 4 Tahun X Rp6.500.000,00 Rp 26.000.000,00;
Pengganti Uang seragam 4 Tahun X Rp1.500.000,00 Rp 6.000.000,00;
Total Rp259.912.454,00;
(terbilang: dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu
empat ratus lima puluh empat rupiah);
Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun; Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo (eksepsi kompetensi absolut);
Bahwa pertama-tama, Tergugat I perlu menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dalam kaitannya dengan perkara a quo, sebelumnya Penggugat telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat I melalui gugatannya pada tanggal 30 Juli 2002. Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Nomor 290/Pdt.G/2002/PN Jkt. Pst. pada tanggal 5 Maret 2003, yang telah berkekuatan hukum tetap (fotocopy putusan terlampir) dengan amar sebagai berikut:
"Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp209.000 (dua ratus sembilan ribu rupiah)\
Sebagai catatan, putusan ini berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 5 Maret 2003 oleh karena sampai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang, Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap perkara tersebut;
Bahwa ternyata, dalil-dalil maupun permohonan Penggugat dalam perkara perdata tersebut ("perkara Nomor 290/Pdt.G/2002/PN Jkt. Pst.") adalah sama dengan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dimana pada pokoknya dalam gugatan perdata terdahulu tersebut Penggugat mengajukan permohonan ganti kerugian materiil maupun moril dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Gaji yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sejak bulan November 1998 sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan, yang diperkirakan sebesar Rp100.300.000,00 (seratus juta tiga ratus ribu rupiah);
Bunga yang seharusnya diterima dari total gaji yang diterima Penggugat dari Tergugat sejak bulan November 1998 sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan, yang diperhitungkan sebesar Rp65.552.000,00 (enam puluh lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Biaya-biaya yang dikeluarkan selama status kepegawaian yang tidak jelas, karena ditolaknya Penggugat sebagai Karyawan yang diperbantukan pada Tergugat sejak bulan November 1998 sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan berupa Biaya Transport, Biaya Administrasi serta Biaya lainnya yang diperkirakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Total kerugian materiil Penggugat diperkirakan sebesar Rp265.852.000,00
(dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua ribu);
Kerugian Moril:
Adapun kerugian moril Penggugat adalah karena hak-hak kepegawaian dan kesempatan untuk bekerja tidak dipenuhi oleh Tergugat sejak bulan November 1998 sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan berupa:
Rasa malu kepada keluarga dan masyarakat luas;
Merasa disia-siakan karena status kepegawaian selama bekerja di PDAM Jaya tidak dapat dilanjutkan pengabdiannya, karena Tergugat menolak untuk mempekerjakan Penggugat;
Hilangnya kesempatan untuk meningkatkan karier;
Terganggunya pergaulan social;
Gangguan psikologis;
Total kerugian moril Penggugat yang apabila dinilai dengan uang, diperkirakan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
(Frase "sejak bulan November 1998 sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan" dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I);
Demikian pula, dalam Gugatan Perselisihan Hak a quo Penggugat juga mengajukan permohonan yang sama dan dengan posita kasus yang sama, yaitu pada pokoknya meminta Tergugat I untuk melakukan pembayaran terhitung bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002, dengan rincian biaya sebagai berikut:
Gaji/Tunjangan 49 bulan x Rp4.158.000,00 Rp203.742.000,00;
THR 4 Tahun x Rp4.158.000,00 Rp 16.652.000,00;
Jamsostek 37% x(49 bulan x Rp6.500.000,00 Rp 7.568.454,00;
Tunjangan Perumahan 4 Tahun x Rp6.500.00,00 Rp 26.000.000,00;
Penggantian Uang seragam 4 tahun Rp1.500.000,00 Rp 6.000.000,00;
Total Rp259.912.454,00;
(Terbilang: dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa dengan demikian apabila Penggugat keberatan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 290/Pdt.G/2002/PN Jkt. Pst. yang mengadili perkara perdata tersebut maka Penggugat seharusnya mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau mengajukan gugatan perdata baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Perdata, bukan dengan cara mengajukan gugatan tentang Perselisihan Hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial dimana kewenangan kedua peradilan tersebut terpisah secara absolut berdasarkan undang-undang;
Bahwa Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman") menyatakan sebagai berikut:
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara;
Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Berdasarkan ketentuan di atas, Sistem Peradilan Indonesia mengenal empat lingkungan badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Masing-masing lingkungan peradilan memiliki kewenangan tertentu dan khusus untuk mengadili hal-hal yang telah ditentukan undang-undang bagi setiap lingkungan;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa suatu Pengadilan Khusus dapat dibentuk dalam lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Penjelasan pasal tersebut menyatakan "Yang dimaksud dengan "pengadilan khusus" antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara";
Bahwa sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum, Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI") menentukan bahwa pengadilan hubungan industrial hanya memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara sebagai berikut:
perselisihan hak;
perselisihan kepentingan;
perselisihan pemutusan hubungan keija; dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Tergugat I memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo oleh karena perkara a quo merupakan perkara perdata yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta telah berkekuatan hukum pula yang artinya Majelis Hakim perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan berwenang secara absolut untuk mengadili perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat ini;
Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial;
Gugatan Perselisihan Hak Diajukan Tanpa Melalui Proses Perundingan Bipartit antara Tergugat I dan Penggugat;
Bahwa sebelum menguraikan Posita Kasus di dalam gugatannya pada hal. I, Penggugat menjelaskan dan menguraikan hal-hal sebagai berikut: dibuat Mediator Hubungan Industrial tanggal 5 Juli 2011 dengan anjuran Nomor 78/AMJ/DA/II/2011 dan penyampaian anjuran Nomor 3948/1.835.3 tanggal 14 Juli (Lampiran 2) dan telah diterima oleh pekerja dan pengusaha sesuai batas tenggang waktu yang telah diberikan akan tetapi pengusaha tidak melaksanakan anjuran tersebut kepada pekerja, oleh karenanya gugatan ini telah memenuhi syarat formil untuk dimajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”;
Bahwa namun demikian, seandainya pun benar terdapat perselisihan hak dalam perkara a quo -quod non- pada kenyataannya, Penggugat dan Tergugat I tidak pernah melaksanakan penyelesaian perselisihan tersebut melalui perundingan bipartit sebagaimana tersebut di atas. Padahal Pasal 3 ayat (1) Undang Undang PHI secara tegas menyatakan:
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Bahwa Berita Acara Perundingan Bipartit/Kesepakatan Bersama tanggal 17 Maret 2011 yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan telah terjadinya perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja ternyata ditandatangani antara Tergugat II (PDAM Jaya) dan Penggugat, bukan antara Tergugat I dan Penggugat;
Bahwa meskipun Perundingan Bipartit tersebut dilakukan antara Tergugat II dan Penggugat, namun setelah Penggugat mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Surat Nomor 020/PP-DS/JS/II/2011 tanggal 9 Februari 2011, Tergugat I justru kemudian dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Surat Nomor 1124/-1.835.3 tanggal 8 Februari 2011 serta juga dipanggil dalam rangka mediasi melalui Surat Nomor 1722/-1.835.3 tanggal 24 Maret 2011;
Bahwa kemudian, setelah adanya anjuran yang dibuat Mediator Hubungan Industrial tanggal 5 Juli 2011 dengan anjuran Nomor 78/AMJ/DA/II/2011 dan penyampaian anjuran Nomor 3948/1.835.3 tanggal 14 Juli 2011, Penggugat langsung mengajukan gugatan perselisihan hak kepada Pengadilan Hubungan Industrial;
Berdasarkan hal-hal di atas, maka terbukti bahwa apabila memang benar terdapat perselisihan hubungan industrial dalam perkara a quo -quod non-pada kenyataannya, Penggugat dan Tergugat I tidak pernah melaksanakan penyelesaian perselisihan tersebut melalui perundingan bipartit sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, pengajuan gugatan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan perselisihan hubungan Industrial dan oleh karenanya Tergugat I mohon agar Majelis Hakim menyatakan gugatan perselisihan hak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Perselisihan Hak diajukan melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak (exceptio temporis/ekspepst kadaluwarsa);
Bahwa Penggugat di dalam Butir 3 Hal.3 dan Butir 13 Hal.4 Gugatannya menguraikan sebagai berikut:
Butir 3 Hal.3 Gugatan;
“Bahwa skorsing yang dikeluarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat ( ( 3 ), karena Tergugat I langsung menghentikan pembayaran Upah dan hak-hak lainnya kepada penggugat;
Bahwa pemberian skorsing oleh Tergugat I tersebut sampai dengan Penggugat diterima dan ditempatkan kembali di PDAM Jaya (Tergugat II) pada bulan Januari 2003, status dan pemberian skorsing tersebut juga tidak jelas dan Tergugat I tetap tidak membayarkan hak-hak kepegawaian serta hak lainnya, terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 (selama 49 bulan)”;
Butir 13 Hal. 4 Gugatan;
"Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi pada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat/dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas adalah merupakan kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat, terhitung bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan) sebagai berikut:”;
Bahwa menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa atau lewat waktu (expiration) selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release) seseorang dari suatu perikatan setelah lewatnya jangka waktu tertentu;
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada butir Butir 3 Hal. 3 dan Butir 13 Hal. 4, maka jelas bahwa hak-hak kepegawaian serta hak lainnya yang dituntut oleh penggugat adalah hak-hak Penggugat terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 dimana ketentuan pembayaran upah yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah ("PP Perlindungan Upah");
Bahwa Pasal 30 PP Perlindungan Upah secara tegas telah menyatakan bahwa:
"Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun”;
Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan batas jangka waktu timbulnya hak Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat (bulan Desember 2002) dan kalaupun terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I -quod non-, maka tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tersebut telah menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun, yaitu bulan Desember 2004;
Bahwa namun demikian, apabila Penggugat juga berasumsi bahwa ketentuan yang digunakan dalam menilai hak-hak kepegawaian berupa gaji/tunjangan dan hak lainnya yang diminta oleh Penggugat adalah bukan PP Perlindungan Upah, tetapi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") dan juga kalaupun terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I -quod non-, maka Pasal 96 Undang Undang Ketenagakerjaan juga memberikan pengaturan yang sama dengan Pasal 30 PP Perlindungan Upah, yaitu berbunyi sebagai berikut:
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Berdasarkan hal-hal di atas, maka terbukti bahwa apabila memang benar terdapat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I dalam perkara a quo -quod non-, (meskipun sudah menjadi fakta notoir bahwa Penggugat adalah pegawai dari Tergugat IT). Tergugat I harus dibebaskan dari kewajibannya untuk melakukan pembayaran upah kepada Penggugat atas dasar daluwarsa dan oleh karenanya pengajuan gugatan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan perselisihan hubungan Industrial sehingga gugatan perselisihan hak tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);
Posita gugatan tidak jelas, tidak konsisten serta bertentangan satu dengan yang lain;
Bahwa Penggugat di dalam Butir 1 hal. 2 gugatan menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa Penggugat bernama Dondi Syahtriandi adalah karyawan PDAM Java (Tergugat II) yang diangkat menjadi Pegawai sesuai keputusan Direksi PDAM Khusus Daerah Ibukota Jakarta Nomor 77/PAM/BK/PMI/1992 tanggal 28 Juli 1992, NPP: 301622, dengan golongan terakhir B.4, dan gaji terakhir sebesar Rp4.158.000,00 (bukti P-1)”;
(Frase "adalah karyawan PDAM Jaya (Tergugat II)" dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I);
Bahwa namun kemudian, Penggugat pada Butir 4 hal.2 dan Butir 11 Hal. 4 gugatan dengan tidak konsisten justru menyatakan:
Butir 4 hal.2 Gugatan:
"Bahwa atas penjatuhan skorsing tersebut pada tanggal 2 November 1998 Tergugat I mengirim surat kepada Tergugat II, dengan Nomor Surat: HRD/583/XV1998-1.2, perihal pelanggaran disiplin Pegawai dengan isi pokok surat; Bermaksud mengembalikan Penggugat kepada Tergugat II, sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I, terhitung mulai tanggal 1 Desember 1998 dengan alasan pelanggaran disiplin yang akan tetapi keputusan akhir dari pengembalian Penggugat dari Tergugat I ke Tergugat II, akan tetapi kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas baik dari Tergugat I maupun dari Tergugat II (bukti P-3)”;
(Frase "sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan vans diperbantukan di Tergugat I" dan "kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas" dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I);
Butir 11 Hal. 4 Gugatan:
"Bahwa selama Penggugat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas serta tidak dibayarnya hak-hak kepegawaian oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II selama 49 bulan tersebut”;
(Frase "Penggugat tidak memiliki status kepegawaian yang jelas" dengan ditebalkan adalah dari Tergugat I);
Bahwa meskipun telah menyatakan bahwa kepastian mengenai status Kepegawaian dari Penggugat tetap tidaklah jelas, selanjutnya Penggugat pada Butir 13 Hal.4 Gugatan justru juga menyatakan:
"Bahwa oleh karena perselisihan hubungan industrial tersebut terjadi pada saat Penggugat sebagai Karyawan Tergugat II yang diperbantukan pada Tergugat I, dan berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas adalah merupakan Kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat, terhitung Bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan) sebagai berikut:";
(Frase "Merupakan Kewajiban dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat" dengan ditebalkan adalah dari Tergugat;
Bahwa ketiga uraian di atas (3.1.1 sampai dengan 3.1.3) sesungguhnya menunjukkan ketidakjelasan maupun ketidakkonsistenan Penggugat dalam menguraikan status kepegawaiannya. Apabila Penggugat memang merupakan karyawan Tergugat II dan karena itu memiliki hubungan kerja dengan Tergugat II, maka seharusnya Tergugat II yang memiliki kewajiban membayarkan hak-hak kepegawaian berupa Gaji/Tunjangan dan hak lainnya kepada Penggugat, bukan Tergugat I sebagaimana Petitum Penggugat. Hal ini memang beralasan. karena Surat Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 2 November 1998 perihal Pelanggaran Disiplin, secara tegas telah menyatakan bahwa Penggugat telah dikembalikan kepada Tergugat II sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I sejak tanggal 1 Desember 1998 sebagaimana telah diakui Penggugat di dalam Butir 4 hal.2 Gugatan di atas;
Namun demikian, apabila Penggugat berpendapat/mendalilkan bahwa Penggugat merupakan karyawan Tergugat I, maka hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PDAM Khusus Daerah Ibukota Jakarta Nomor 77/PAM/BK/PA/II/l 992 tanggal 28 Juli 1992 yang secara tegas menyatakan bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat II. Hal ini bertentangan pula dengan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 5 Desember 1997 antara Tergugat I dan Tergugat II tentang Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat Jakarta; Perjanjian Karyawan Yang Diperbantukan ("Secondment Agreement") dimana di dalam Hal. 4 Perjanjian Kerjasama tersebut dinyatakan bahwa walaupun Penggugat diperbantukan pada Tergugat I, tetapi status hukum kepegawaian tetap pada PDAM Jaya (Tergugat II);
Bahwa dengan demikian, oleh karena posita gugatan tidak jelas, tidak konsisten serta bertentangan satu dengan yang lain, maka mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Petitum Gugatan Bertentangan Dengan Posita Gugatan;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat menyatakan bahwa status kepegawaiannya tidak jelas. Akan tetapi, Penggugat di dalam Petitum Nomor 3 Hal.5 Gugatan menyatakan sebagai berikut:
“Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk segera membayar secara baik dan tunai hak-hak kepegawaian dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 (49 bulan) dengan perincian sebagai berikut…”;
Bahwa Tergugat I menolak petitum yang diajukan Penggugat yang meminta agar Majelis Hakim PHI memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera membayar secara baik dan tunai hak-hak kepegawaian dan hak lainnya yang tertunda pembayarannya kepada Penggugat terhitung bulan November 1998 sampai dengan bulan Desember 2002 oleh karena tidak ada satupun uraian gugatan yang menguraikan hubungan hukum/hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak November 1998. Sebagaimana Surat Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 2 November 1998 perihal Pelanggaran Disiplin, secara tegas telah dinyatakan bahwa Penggugat telah dikembalikan kepada Tergugat II sehingga Penggugat tidak lagi menjadi karyawan yang diperbantukan di Tergugat I sejak tanggal 1 Desember 1998 dimana hal tersebut juga telah diakui Penggugat secara nyata dan tegas pada Butir 4 hal.2 Gugatan;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Secondment Agreement, Tergugat I hanya memiliki hubungan hukum berupa hubungan kontraktual dengan Tergugat II, bukan dengan Penggugat. Dalam Secondment Agreement tersebut juga diatur hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban Tergugat I terhadap karyawan Tergugat II yang diperbantukan. Oleh karena itu, apabila Tergugat I telah lalai/wanprestasi berdasarkan Seconment Agreement karena tidak melakukan pembayaran atas karyawan Tergugat II yang diperbantukan (salah satunya Penggugat) sebagaimana telah diperjanjikan, maka seharusnya Tergugat II yang berhak mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat I;
Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Rv, dinyatakan bahwa: "pemberitahuan gugatan harus memuat upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu" atau dengan kata lain surat gugat itu harus disusun secara sistematis dengan unsur-unsur identitas para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar diajukannya suatu gugatan dan petitum;
Bahwa sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) Rv tersebut, asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan adalah asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum, point d' interest point d' action. Asas ini menurut Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. mengandung arti: "bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa: point d' interest point d' action". (Hukum Acara Perdata Indonesia; Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. halaman 49);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak dapat menguraikan hubungan hukum (hubungan kerja) yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 1 Desember 1998 sehingga Penggugat memiliki "kepentingan hukum" dan berhak mengajukan gugatan perselisihan hak kepada Tergugat I di Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/Sip/1973 pada intinya kaedahnya menyatakan bahwa, petitum yang bertentangan dengan posita gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Exeptio Obscuri Liberi Posita;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki landasan dasar hukum (rechtsgrond), oleh karena itu berdasarkan fakta posita atau dalil gugat (fundamentum pitendi) yang diajukan Penggugat dalam perkara ini mengandung obscur libeli atas alasan posita gugat hanya bersifat umum dan abstrak karena Penggugat hanya menyatakan Tergugat II tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan kewajiban Penggugat. Akan tetapi Penggugat tidak menunjuk atau tidak mampu menunjuk secara jelas dan pasti kewajiban Tergugat II yang mana Tergugat II terikat dalam Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di wilayah Barat Jakarta dan Perjanjian Karyawan yang diperbantukan (Secondment Agreement) yang merupakan dasar tergugat II dalam hubungan kerjasama dengan Tergugat I, sehingga berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata adalah sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian dasar hukum gugat yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yang diamanatkan Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 121 ayat (1) HIR jo. Pasal 8 ke-3 Rv yakni yang mengharuskan dasar hukum dalil gugat bersifat jelas dan pasti kesimpulannya (eendeudelijke en bepaa/de conduise);
Exeptio Obscuriliber/Dasar Hukum Gugatan;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki landasan dasar hukum (rechtsgrond) dalil gugat karena mendalilkan hanya Tergugat I yang dianggap melanggar hak Penggugat dengan tidak memberikan gaji dan tunjangan selama masa skorsing, namun demikian dalam Petitumnya Penggugat meminta Tergugat II dan/atau Tergugat I untuk membayar hak Penggugat dalam perkara a quo sehingga dapat dikatakan bahwa dasar hukum dalil gugat tidak kongkrit, tetapi abstrak, untuk itu dapat dikualifikasikan mengandung cacat obscuri libeli karena tidak dapat menunjuk secara kongkrit dan pasti apa yang dilanggar. Oleh karena itu dalil gugat yang dimaksud Penggugat bersifat kabur (vague) atau gelap sehingga mengandung cacat obscuri libeli yang menyulitkan dan merugikan Tergugat II, untuk menanggapi gugatan karena dalil tidak kongkrit dan tidak jelas ketentuan yang dilanggar Tergugat II, selain obscuri libeli gugatan yang diajukan Penggugat secara faktual tidak mempunyai dasar hukum (ongegronds), maka secara hukum perumusan gugat yang demikian melanggar dan kepentingan Tergugat II untuk membela diri dalam proses beracara;
Seperti yang dijelaskan di atas, baik berdasarkan ketentuan Undang-undang maupun berdasar asas Process Doeimatigheid, gugatan yang memenuhi syarat formil harus memiliki dasar hukum (rechtgrond) dan fakta hukum (feiteljke grounds) yang kongkrit dan terang;
Sehubungan dengan fakta-fakta dan alasan hukum yang Tergugat II kemukakan di atas, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim untuk mengkualifikasi gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum dan sekaligus dalil gugatan mengandung cacat formil. Dengan demikian sesuai dengan hukum acara (undue process of law), oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankeiijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 191/PHI.G/ 2011/PN Jkt. Pst., tanggal 30 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat daluwarsa;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah sebesar Rp722.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 Desember 2012 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DONDI SYAHTRIANDI tersebut;
Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 28 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan melalui kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 4 Februari 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 04/Srt.Peninjauan Kembali/2014/PHI PN Jkt. Pst., permohonan tersebut disertai/diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi pada tanggal 16 September 2014 dan 30 April 2014, kemudian Para Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2014 dan 21 Mei 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dengan alasan novum ersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang mengakibatkan batalnya putusan;
Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-X/2012 pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2013 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013, selesai diucapkan pukul 11.17 wib, yang diajukan oleh Marten Boiliu (Pemohon), dengan Amar Putusannya, dikutip sebagai berikut:
"Mengadili:
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Bahwa dengan bukti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tertanggal 26 Maret 2013 tersebut di atas, yang merupakan bukti yang sangat menentukan dalam perkara a quo, maka jelaslah bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 Desember 2012 harus dibatalkan;
Bahwa salah satu pendapat hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 100/PUU-X/2012, dapat dikutip sebagai berikut:
"Bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu. Oleh karena apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie harus diimbangi dengan upah dan segala pembayaran pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie. upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pasal 96 Undang Undang Ketenagakerjaan terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945"
Adanya kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam
pertimbangan hukum;
Mohon agar Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan mempertimbangkan semua dan setia dalil-dalil hukum, bukti-bukti hukum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan baik dalam gugatan, replik, bukti surat, memori kasasi dan memori peninjauan kembali, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar agar memutuskan perkara ini benar-benar seusai dengan aturan hukum yang berlaku, terlebih memenuhi nilai keadilan yang hakiki yang diperjuangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata Judex Juris terlihat sangat jelas
dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, seperti yang disebutkan di bawah ini, sebagai berikut:
Bahwa tindakan Termohon I Peninjauan Kembali (dahulu PT PALYJA dan sekarang telah diambil alih oleh PDAM Jaya/Termohon Kasasi/ Tergugat I dengan tidak membayar hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali Periode November 1998 sampai dengan Desember 2001 (37 bulan) adalah tindakan melanggar hukum sebagaimana dengan tegas dan jelas diatur dalam Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang dapat dikutip sebagai berikut:
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh";
Demikian juga, sebagaimana yang diatur dengan tegas dan jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang dikutip sebagai berikut:
"Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari";
Bahwa tindakan Termohon I Peninjauan Kembali (dahulu PT PALYJA dan sekarang telah diambil alih oleh PDAM Jaya/Termohon Kasasi/Tergugat I melakukan Skorsing dengan mengeluarkan Surat Nomor 214/PALYJA/ WU.V/X/1998 tertanggal 26 Oktober 1998 terhadap Pemohon Peninjauan Kembali adalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dengan tegas dan jelas dalam Perjanjian Kerja Karyawan Yang Diperbantukan (Employee Secondment Agreement) tertanggal 5 Desember 1997 (vide bukti P-4) yang dikutip:
"Karyawan yang diperbantukan dapat dikembalikan apabila terjadi pelanggaran disiplin setelah dikenakan peringatan ketiga atau berakhir";
Sebagaimana Perjanjian Kerja tersebut, fakta hukum yang tidak terbantahkan membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya diberikan Surat Peringatan I (SP I) dan tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua (SP II) dan Surat Peringatan Ketiga (SP III). Dengan demikian, jelas dan nyata bahwa pemberian skorsing tersebut melanggar Perjanjian Kerja Karyawan Yang Diperbantukan;
Sebagaimana pula diatur dengan tegas dan jelas dalam Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dikutip:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama";
Sebagaimana Perjanjian Kerja yang diperbantukan dan undang-undang tersebut di atas, fakta hukum yang tidak terbantahkan membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya diberikan Surat Peringatan I (SP I) dan tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua dan Surat Peringatan Ketiga. Dengan demikian, jelas dan nyata bahwa pemberian skorsing tersebut melanggar Perjanjian Kerja Karyawan Yang Diperbantukan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali kemudian membuat pengaduan kepada Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM Jaya)/Termohon Kasasi/Tergugat II. Atas pengaduan Pemohon Kasasi tersebut, Termohon II Peninjauan Kembali melakukan pemeriksaan khusus. Berdasarkan pemeriksaan khusus tersebut, maka Termohon II Peninjauan Kembali mengeluarkan Surat Nomor LHP: 029/SPI/PAM/1998 tentang Penolakan Hukuman Skorsing karena bertentangan dengan Perjanjian Kerja Karyawan (vide bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 28 Juli 1999 diadakan Rapat Kepegawaian (vide bukti P-5) yang dihadiri oleh unsur:
Pemerintah Daerah DKI Jakarta;
PDAM Pusat;
PT Thames PAM Jaya;
PT PAM Lyonnaise Jaya;
Yang menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
Agar Termohon I Peninjauan Kembali mencabut skorsing Pemohon Peninjauan Kembali;
Agar Termohon I Peninjauan Kembali membayar semua hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyatakan Surat Skorsing Nomor 214/PALYJA/WU.V/X/1998 tertanggal 26 Oktober 1998 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Karyawan yang diperbantukan pada PT PALYJA (Termohon I Peninjauan Kembali);
Agar Termohon I Peninjauan Kembali menghormati Perjanjian Kerja Karyawan yang diperbantukan;
Bahwa berdasarkan hasil rapat kepegawaian tersebut di atas, pada tanggal 9 Agustus 1999 Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM Jaya)/Termohon Kasasi/Tergugat II secara resmi mengeluarkan Surat Nomor 668/072/1999 yang ditujukan kepada Termohon I Peninjauan Kembali, Perihal: Pencabutan Skorsing sekaligus memerintahkan agar Termohon I Peninjauan Kembali membayar hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali yang belum dibayar;
Bahwa Termohon II Peninjauan Kembali mengeluarkan beberapa surat untuk memerintahkan kepada Termohon I Peninjauan Kembali untuk membayar hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali yang belum dibayar, namun demikian surat-surat tersebut tidak dihiraukan dan diabaikan oleh Termohon I Peninjauan Kembali. Surat-surat tersebut, adalah:
Surat Nomor 482/072 tertanggal 24 September 2001 (vide bukti P-6);
Surat Nomor 129/072 tertanggal 28 Februari 2002 (vide bukti P-7);
Namun demikian, Termohon I Peninjauan Kembali (dahulu PT PALYJA) tetap dengan sikap arogansinya sebagai sebuah Perusahaan Asing tidak melakukan kewajiabannya untuk membayar hak-hak Pemohon Kasasi sebagaimana diatur dalam aturan hukum yang berlaku;
Perusahaan Asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib dan harus tunduk pada semua dan setiap Aturan Hukum yang berlaku di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia;
Berdasarkan keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan hukum pada Point D angka 1 sampai dengan angka 6 tersebut di atas, maka jelas-jelas terbukti secara hukum dan tidak terbantahkan bahwa Termohon I Peninjauan Kembali tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali karena itikad buruk;
Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Daluwarsa;
Bahwa Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) jelas-jelas tidak daluwarsa dan sangat tepat dan sangat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2011 bertempat di Kantor Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) telah terjadi Perundingan Bipartit dengan Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana Lampiran 1 dalam Gugatan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dikutip:
"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";
Bahwa tuntutan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali akhirnya berlanjut pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan dikeluarkannya Anjuran oleh Mediator Nomor 78/ANJ/D/VII/2011 tertanggal 5 Juli 2011 yang pada pokoknya menganjurkan agar Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) bersedia memberikan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali yang terabaikan selama diskors sejak bulan November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan), THR keagamaan, JHT Jamsostek dan penggantian uang seragam, sebagaimana Lampiran 2 Gugatan;
Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta c.q Mediator telah tepat dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Perjanjian Kerja Karyawan yang diperbantukan (Employee Secoundment Agreement) karena Tindakan Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) memberikan hukuman disiplin kepada Pemohon Peninjauan Kembali berupa skorsing tidak dapat dibenarkan karena Pemohon Peninjauan Kembali baru diberi Surat Peringatan Pertama (SP I);
Bahwa tuduhan pengancaman yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibuktikan oleh Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) paling tidak adanya putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa pertimbangan hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta c.q Mediator telah tepat dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dengan tegas dan jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang dikutip sebagai berikut:
"Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari";
Bahwa Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) jelas-jelas tidak daluwarsa dan sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dengan dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa Angka 3b Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan dikeluarkan oleh Mediator Nomor 78/ANJ/D/VII/2011 tertanggal 5 Juli 2011 yang dikutip, sebagai berikut:
"Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusannya ke Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta";
Bahwa fakta hukum secara tegas, jelas dan nyata-nyata serta tidak terbantahkan bahwa Gugatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dikutip:
"Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat";
Bahwa jangka waktu antara diterbitkannya anjuran oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (5 Juli 2011) dan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (6 September 2011) adalah hanya 63 hari. Berdasarkan Perhitungan Kalender Nasional Tahun 2011, Juli dan Agustus terdapat 31 hari;
Bahwa Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) jelas-jelas tidak daluwarsa dan sangat tepat dan sangat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menuntut hak-haknya berupa Upah selama 49 bulan, THR keagamaan, JHT Jamsostek dan penggantian uang seragam sebagai akibat dari hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA);
Bahwa Termohon I Peninjauan Kembali dengan tegas-tegas dan nyata-nyata serta secara hukum tidak terbantahkan telah melanggar Perjanjian Kerja Karyawan yang diperbantukan (vide bukti P-4).
Bahwa fakta hukum telah membuktikan secara jelas-jelas bahwa Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) telah melanggar Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dikutip, sebagai berikut:
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh";
Bahwa fakta hukum membuktikan dengan tegas bahwa Termohon I Peninjauan Kembali (dahulu PT PALYJA) dengan sengaja dan lalai serta membiarkan begitu saja tidak melakukan kewajibannya karena kesalahannya sendiri dengan tidak mempekerjakan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Karyawan yang diperbantukan;
Hal ini juga sangat dengan tegas dan jelas bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang dikutip sebagai berikut:
"Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha vana seharusnya dapat ia hindari";
Bahwa status hukum Pemohon Peninjauan Kembali pada Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) adalah jelas dan sah secara hukum yang tidak lain adalah karyawan yang diperbantukan dan hak-haknya sesuai dengan aturan hukum, namun tidak dibayar selama Periode November 1998 sampai dengan Desember 2002 (49 bulan), padahal telah diperjanjikan sebagaimana dalam Perjanjian Kerja Karyawan yang diperbantukan;
Selanjutnya pada bulan Januari 2003 Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) menempatkan kembali Pemohon Peninjauan Kembali pada di PDAM Jaya dengan Jabatan Staf Divisi Tekyan Sub Divisi Humas, bahkan terjadi kenaikan pangkat Reguler pada tanggal 2 Januari 2008 (vide bukti P-9);
Berdasarkan fakta hukum, aturan perundangan-undangan, bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Point D Angka 1, 2 dan 3 tersebut di atas, maka jelas-jelas dan senyatanya serta tidak terbantahkan bahwa Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali tidak daluwarsa. Oleh karenanya, patut dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan menerima Permohonan dan Memori Peninajuan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan mengabulkan tuntutan Pemohon Peninjauan Kembali berupa Upah selama 49 bulan, THR keagamaan, JHT Jamsostek dan Uang penggantian seragam yang secara keseluruhan sebesar Rp233.912.454,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus dua belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Keberatan Terhadap Pertimbanan Hukum dan Putusan Judex Juris;
Bahwa alasan pengajuan Peninjauan Kembali ini berdasarkan Pasal 69 huruf B, huruf D dan huruf F Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan diubah lagi dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Pasal 69 huruf B undang-undang tersebut menyatakan "Apabila setelah diputus ditemukan novum" dan Pasal 69 huruf D menyatakan "Apabila suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya" serta Pasal 69 huruf F menyatakan "Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata";
Bahwa telah ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum), sebagaimana yang diisyaratkan Pasal 69 huruf B Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan diubah lagi dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013 (terlampir);
Surat Keterangan Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) Nomor 248/- 08 tanggal 30 Januari 2014 (terlampir);
Surat Perincian Penghasilan Pemohon Peninjauan Kembali yang dikeluarkan oleh Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) per Januari 2014;
Bahwa Judex Juris sama sekali tidak mempertimbangkan permohonan Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) yang disampaikan dalam Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi dan Tergugat II, sehingga tidak pula mempertimbangkan sebab-sebab yang muncul di kemudian hari yang tidak lain adalah sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu:
Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon II Peninjauan Kembali yang diberi tanda vide bukti T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, T-27, dan vide bukti T-28 yaitu tanda terima penanggulangan gaji dan tunjangan sementara Pegawai PAM DKI Jakarta yang diperbantukan pada PT PALYJA (Termohon I Peninjauan Kembali) untuk bulan Januari 2002 sampai dengan Desember 2002 (12 bulan);
Dengan demikian, maka sisa hak-hak kepegawaian Pemohon Peninjauan Kembali yang belum dibayar/tertunda pembayarannya oleh Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) adalah terhitung dari bulan November 1998 sampai dengan Desember 2001 atau sama dengan 37 bulan;
Bahwa Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) mengakui bahwa benar pada saat gugatan diajukan, upah Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp4.158.000,00 (empat juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Namun fakta hukum lain membuktikan bahwa karena adanya kenaikan pangkat regular Pemohon Peninjauan Kembali, maka berupah pula upah bulanan yaitu sebesar Rp4.924.000,00 (empat juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Termohon II Peninjauan Kembali (PDAM JAYA) dengan tegas mengatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah korban manajemen dari Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA) yang tidak profesional dari kerjasama pengelolaan Air Bersih antara PDAM JAYA (Termohon Kasasi II/Termohon II Peninjauan Kembali) dengan PT PALYJA (Termohon Kasasi I/Termohon I Peninjauan Kembali), yang tidak peduli dan mengabaikan hak-hak pekerja pribumi (Pemohon Peninjauan Kembali) serta tidak taat hukum dan sebagai bukti arogansi dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia;
Angka 4 huruf a, b dan c tersebut di atas, tertuang dalam Putusan Judex Juris pada Halaman 39 dan Halaman 40;
Bahwa Judex Juris juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hukum yang sangat pokok, penting dan mendasar yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yaitu: vide bukti P-4, vide bukti P-5, vide bukti P-6 dan vide bukti P-7).
Bahwa Judex Juris tidak secara cermat melihat Lampiran 1 berupa Berita Acara Perundingan Bipartit dan Lampiran 2 berupa Surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menjadi dasar pokok, penting dan mendasar dalam mengajukan Gugatan;
Bahwa Gugatan yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku, yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Gugatan yang wajib dan harus dilampiri risalah penyelesaian oleh Mediasi atau Konsiliasi. Bahwa Permohonan Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Permohonan Pencatanan yang wajib dan harus dilampiri dengan risalah perundingan bipartite;
Bahwa baik Judex Facti maupun Judex Juris tidak dapat mengabaikan hal-hal penting, pokok dan mendasar yang merupakan suatu rangkaian proses hukum yang berkelanjutan sebagai akibat dari timbulnya tuntutan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali (pekerja/buruh) sebagaimana yang telah diatur dengan tegas dan jelas tentang syarat-syarat penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Tingkat Disnakertrans maupun pada Tingkat PHI sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dan Judex Juris yang sejak awal mengabaikan syarat-syarat penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Tingkat Disnakertrans maupun pada Tingkat Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, telah melahirkan suatu Putusan Judex Facti yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan sudah tentu sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali yang kemudian berlanjut pada pertimbangan dan Putusan Judex Juris;
Berdasarkan dalil-dalil hukum, bukti-bukti hukum serta keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali secara akurat, tepat dan rinci tersebut di atas, maka mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali dan mengabulkan tuntutan hak-hak yang belum dibayar oleh Termohon I Peninjauan Kembali (PT PALYJA);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 10 Maret 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 10 Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan (Judex Juris/Judex Facti), dalam hal ini Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
Mengenai Novum, bahwa yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali berupa putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan perincian penghasilan yang terbit setelah putusan perkara ini diperiksa dan bersifat tidak menentukan karena tidak memenuhi kriteria ketentuan novum dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Mengenai kekeliruan yang nyata, bahwa alasan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena permohonan Peninjauan Kembali melebihi 180 hari sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 69 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali DONDI SYAHTRIANDI tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DONDI SYAHTRIANDI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali: Ttd/ Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.
1. M e t e r a i ……........Rp 6.000,00
2. R e d a k s i …….......Rp 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali ..Rp2.489.000,00
J u m l a h ….........….......Rp2.500.000,00
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.