532 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dipo Business Center, Lantai 16, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51
Also in 7 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 532 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DANI AGUS SETIADI, bertempat tinggal di Jalan Jelambar Raya No. 28 RT. 003/RW. 002, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. GINDO L. TOBING, SH.MH, dk, Advokat dari Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi (LPHA-KSPSI) yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 17 No. 9, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Februari 2010, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
1. PT. PAM LYONNAISE JAYA, Perseroan berkedudukan di Sentral Senayan I Office Tower lantai 7, Jalan Asia Afrika No. 8, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M. Jhon Girsang, SH, dkk, advokat berkantor di Komplek Rukan Mangga Dua Square Blok D-36 Jl. Gunung Sahari Raya No. 1 Jakarta Utara-14430 ;
2. PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PDAM-DKI JAKARTA), berkedudukan di Jalan Penjernihan II, Pejompongan Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yudi Irawan, dkk, para pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM JAYA) yang berkantor di Jl. Penjernihan II, Pejompongan, Jakarta Pusat ;
Para Termohon Kasasi I dan II dahulu Tergugat I dan Tergugat II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat II sejak tahun 1989 diawali sebagai karyawan kontrak dan pada tahun 1997 Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap Tergugat II ;
Bahwa sejak Februari tahun 1998 Penggugat bersama beberapa orang karyawan Tergugat II ditugaskan oleh Tergugat II untuk bekerja di perusahaan mitra Tergugat II yaitu perusahaan Tergugat I yang diawali dengan menempatkan Penggugat sebagai Staf Teknik di Rayon Grogol Petamburan sesudah ada pengembangan organisasi berubah menjadi Rayon Tubagus Angke ;
Bahwa sebagai akibat penugasan Penggugat oleh Tergugat II di perusahaan Tergugat I maka Penggugat menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Tergugat Il dibayarkan setiap bulannya oleh Tergugat I ;
Bahwa penugasan Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat I bersama dengan beberapa orang karyawan Tergugat Il karena perusahaan Tergugat I adalah merupakan mitra kerjasama Tergugat II ;
Bahwa Penggugat telah melakukan pekerjaan berpedoman atau sesuai dengan job-descriptionnya yaitu sebagai staf teknik pada tanggal 1 Februari 1988 ;
Bahwa tidak benar pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat melanggar Peraturan Perusahaan Tergugat II, Perjanjian Karyawan yang diperbantukan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) karena apa yang dikerjakan oleh Penggugat adalah pekerjaan yang menjadi tugas kewenangannya ;
Bahwa awal timbulnya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah adanya konsumen Tergugat I yaitu PT. Hustani Cipta Jaya/Yayasan Prajnaparamita menitipkan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp.750.000,- pada tanggal 19 Desember 2007 untuk pembayaran rekening bulan November 2007 dan sebesar Rp. 400.000,- pada tanggal 17 Januari 2008 untuk pembayaran rekening bulan Desember 2007 atas nama PT. Hustani Cipta Jaya ;
Bahwa penitipan uang dimaksud oleh konsumen dimaksud kepada Penggugat disebabkan konsumen saat itu sedang mengusulkan perubahan tarif air dari Badan Hukum PT menjadi Badan Hukum Yayasan atau dari tarif komersil menjadi tarif sosial. Penggugat menerima penitipan pembayaran rekening dimaksud karena antara Penggugat dengan konsumen tersebut sudah saling mengenal ;
Bahwa sambil menunggu persetujuan perubahan tarif disetujui oleh Tergugat I sejumiah uang titipan tersebut tetap dipegang oleh Penggugat dan akan dibayarkan begitu persetujuan tarif baru disetujui oleh Tergugat I ;
Bahwa sementara uang dititipkan oleh konsumen kepada Penggugat, tanpa alasan yang jelas oleh Tergugat I dinyatakan bahwa konsumen sebagai konsumen penunggak sehingga oleh Tergugat I diadakan pemeriksaan setempat sekaligus untuk melakukan pemutusan sambungan air ke rumah konsumen karena konsumen termasuk sebagai konsumen penunggak ;
Bahwa setelah Tergugat I datang ke rumah konsumen untuk melakukan pemutusan sambungan air, konsumen menerangkan bahwa sejumlah uang yang menjadi kewajibannya untuk membayar rekening tagihan bulan November 2007 dan bulan Desember 2007 telah dititipkan kepada Penggugat, maka saat itu tidak terjadi pemutusan sambungan air dan akhirnya rekening bulan-buIan tersebut oleh konsumen membayar dengan tarif komersil sebesar Rp.1.819.890,- untuk rekening bulan November 2007 dan Rp. 863.090,- untuk rekening bulan Desember 2007 dan uang titipan konsumen kepada Penggugat sebesar Rp. 1.150.000,- oleh Penggugat dikembalikan kepada konsumen ;
Bahwa atas penitipan uang oleh konsumen kepada Penggugat maka Tergugat I langsung melakukan penghentian tugas pada tanggal 22 September 2008 dengan menyatakan Penggugat melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugas Penggugat tanpa perintah atasan, melakukan pungutan kepada konsumen secara tidak sah untuk keuntungan pribadi, menyalahgunakan wewenang/jabatan untuk kepentingan pribadi, melalaikan kewajiban karyawan, melanggar peraturan etika perusahaan ;
Bahwa Tergugat I melalui Unit Pelayanan Palyja Barat (UPP Barat) tempat Penggugat bertugas telah melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara pada tanggal 3 September 2008 secara garis besar telah menyatakan bahwa Penggugat mengakui dan akan menyelesaikan semua persoalan antara Penggugat dengan konsumen yang direalisasikan dengan membayar tunggakan rekening sebesar Rp. 1.819.890,- untuk rekening bulan November 2007 dan Rp. 863.090,- untuk rekening bulan Desember 2007 ;
Bahwa pada tanggal 16 dan 17 September 2008 Tergugat I melakukan pemeriksaan lagi kepada Penggugat yang ditindak lanjuti oleh Tergugat I dengan mengeluarkan surat penghentian tugas/skorsing tanggal 22 September 2008 dengan No. 341/HR-IR/SEP-2008 tertanggal 23 September 2008 ;
Bahwa sebelum masa skorsing yang dijatuhkan kepada Penggugat belum berakhir dengan arogansinya Tergugat I kembali membuat surat tertanggal 11 Desember 2008 No. 618/HC/lR/GY-by/Des-2008 kepada Tergugat II yang memberitahukan bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran yang dapat berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
Bahwa sebagai tindak lanjut surat Tergugat I kepada Tergugat II maka oleh Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan joint investigasi kepada Penggugat dan oleh Tergugat II hasilnya telah dikirim kepada Tergugat I dengan surat No. 129/-072 tertanggal 21 Januari 2009 yang pada pokoknya agar kepada Penggugat dilakukan proses bipartit dan menindaklanjuti PHK melalui mediasi terlebih dahulu di Disnaker ;
Bahwa proses bipartit yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I telah dilakukan pada tanggaI 3 Februari 2009 dimana Tergugat I mengatakan : dengan alasan mendesak akan mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat sebagai karyawan yang diperbantukan oleh Tergugat II dan Tergugat I menawarkan memberikan uang pisah sebesar 5 bulan gaji atau bersedia untuk dikembalikan kepada pihak PDAM JAYA sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan tawaran ini ditolak oleh Penggugat ;
Bahwa karena proses bipartit mengalami kegagalan maka proses mediasi dilanjutkan melalui Disnakertrans Prop. DKI Jakarta yang didaftarkan oleh Tergugat I dan oleh Mediator telah mengeluarkan anjuran tertanggal 24 April 2009 No. 19/ANJ/D/IV /2009 yang isinya sebagai berikut :
Agar Perusahaan PT. PAM LYONNAISE JAYA (PALYJA) mengembalikan pekerja Sdr. Dani Agus Setiadi kepada pihak PT. PAM Jaya ;
Agar pekerja Sdr. Dani Agus Setiadi bersedia dikembalikan kepada PT. PAM Jaya ;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini, dengan catatan :
Apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator akan memantau membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Indstrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator ;
Bahwa selama Penggugat bertugas di perusahaan Tergugat I, Penggugat menerima gaji dalam dua tahap yaitu setiap tanggal 1 berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan sebesar Rp. 2.444.931,- sedangkan gaji setiap tanggal 15 berupa tunjangan kerja sebesar Rp. 632.500,- yang kalau keduanya ditotal akan berjumlah sebesar Rp. 3.077.431,- ;
Bahwa sejak dikeluarkannya surat penghentian tugas No. 341/HR-IR/SEP-2008 tertanggal 23 September 2008 maka pembayaran gaji bulan Oktober 2008 Penggugat hanya menerima gaji yang dibayarkan setiap tanggal 1 yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ;
Bahwa sejak pembayaran gaji bulan Juni 2009 pembayaran hak Penggugat berupa gaji yang dibayarkan setiap tanggal 1 dan setiap tanggal 15 tidak pernah dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat ;
Bahwa akibat diabaikannya hak-hak Penggugat oleh Tergugat I maka Penggugat tidak mendapatkan hak-nya lagi sampai gugatan ini diajukan yang kalau dihitung berjumlah sebesar Rp. 38.808.142,- dengan perincian sebagai berikut :
Gaji setiap tanggal 15 : 9 bulan x Rp. 632.500,- Rp. 5.688.000,-
Gaji setiap tanggal 1 dan tanggal 15 : 5 bulan x Rp. 3.077.431,-
Rp. 15.387.155,-
THR tahun 2009 Rp. 2.444.931,-
Denda berdasarkan PP. 8 Tahun 1981 tentang Pembayaran Upah :
- 65 % x Rp. 23.520.086,- Rp. 15.288.056,-
Bahwa selama proses Mediasi di Disnakertrans Prop. DKI Jakarta Penggugat tidak pernah menghadiri karena Penggugat telah dapat memperkirakan niat Tergugat I hanya ingin untuk mem-PHK Penggugat saja dan proses mediasi ini hanya untuk melegalkan tindakan Tergugat I saja untuk melakukan PHK kepada penggugat ;
Bahwa adalah sesuatu yang tidak masuk dalam akal sehat bahwa Tergugat I melakukan Penghentian Tugas kepada Penggugat pada hal Penggugat adalah pekerja yang secara sah dan menurut hukum ditugaskan oleh Tergugat II ke perusahaan Tergugat I karena Tergugat I tidak memahami arti dan makna Pasal 151 UUK yang menyatakan bahwa Pengusaha dan pekerja dengan sekuat tenaga harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK ;
Bahwa Tergugat II tidak menunjukkan itikat baik bahkan mengabaikan kewajibannya mempekerjakan kembali bahkan tidak membayar hak-hak Penggugat pada hal Penggugat sampai saat ini adalah karyawan yang sah Tergugat II ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Tergugat I dan Tergugat lI lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat uraikan diatas maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menghukum Tergugat I membayar seluruh hak-hak Penggugat yang belum diterima sebesar Rp. 38.808.142,-.
POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan Penggugat kepada PD. PAM JAYA sebagai pihak yang menugaskan Penggugat bekerja pada Tergugat I ;
Memerintahkan Tergugat II mempekerjakan kembali Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo ;
Menghukurn Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap Tergugat I dan Tergugat Il lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Gugatan Penggugat tidak jelas berkenan dengan :
Apakah Gugatan Penggugat merupakan perselisihan tentang PHK atau hak atau kepentingan.
Siapakah yang dituntut Penggugat dalam petitumnya, apakah Tergugat I atau tergugat II.
Apakah gugatan Penggugat merupakan perselisihan tentang PHK atau hak atau kepentingan.
Dalam butir 1, 2 dan 6 Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa dirinya adalah karyawan Tergugat II ;
Dalam butir 3 Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa dirinya menerima gaji pokok tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Tergugat II, dibayarkan setiap bulan oleh Tergugat I ;
Dalam butir 6 s/d 16 gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa awal dari perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah tindakan Penggugat yang telah melakukan pungutan tanpa hak terhadap konsumen Tergugat I (PT. Hustani Cipta Jaya/Yayasan Prajnaparamita) dengan memanfaatkan jabatan Penggugat ;
Dalam butir 12, 13, 14 dan 15 Gugatannya, Penggugat mendalilkan serta menerangkan besaran gaji serta sistem pembayaran upah yang diterima Penggugat untuk setiap bulannya ;
Dalam butir 16 Gugatannya, Penggugat mendalilkan "Selama proses mediasi di Disnakertrans Prop. DKI Jakarta, Penggugat tidak pernah menghadiri karena Penggugat telah dapat memperkirakan niat Tergugat I hanya ingin untuk mem-PHK Penggugat saja dan ..... dst" ;
Dalam butir 18 Gugatannya, Penggugat mendalilkan "bahwa Tergugat II tidak menunjukkan itikad baik bahkan mengabaikan kewajibannya mempekerjakan kembali bahkan tidak membayar hak-hak penggugat dalam hal Penggugat sampai dengan saat ini adalah karyawan yang sah Tergugat II" ;
Dalil-dalil gugatan Penggugat yang demikian membuktikan ketidakjelasan (Obscur Libel) dari gugatan Penggugat dikarenakan apakah gugatan Penggugat ini didasari oleh Perselisihan Hak ???, Perselisihan Kepentingan ??? atau Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ???.
Siapakah yang sebenarnya dituntut Penggugat dalam petitumnya, apakah Tergugat I atau Tergugat II.
Ketidakjelasan Gugatan Penggugat dimana Penggugat pada butir 19 gugatannya mendalilkan, "bahwa untuk menjamin dilaksanakannya Putusan ini nanti oleh Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) .... dst".
Dalil Penggugat yang demikian menunjukkan dan membuktikan ketidakjelasan dari Gugatannya mengenai siapa yang sebenarnya dituntut untuk bertanggungjawab, apakah Tergugat I atau Tergugat II. Tentunya tidak mungkin Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama dituntut bertanggung jawab atas pemenuhan hak penggugat, kalaupun memang benar ada, dan mempekerjakan Penggugat pada Tergugat II ;
Karena terbukti Penggugat merupakan pekerja dari Tergugat II, yang mana hal ini diakui sendiri oleh Penggugat didalam posita gugatannya, maka sudah seharusnya di dalam posita dan petitumnya Penggugat menuntut agar Tergugat II membayarkan upahnya dan semua haknya yang lain, apabila ada dan mempekerjakan kembali Penggugat di Tergugat II. Bukan Tergugat I dan atau Tergugat II sekaligus.
Eksepsi Tergugat II :
EXCEPTIO OBSCURI LIBERI POSITA
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki landasan dasar hukum (rechtgrond), oleh karena itu berdasarkan fakta posita atau dalil gugat (fundamentum pitendi) yang diajukan Penggugat dalam perkara ini mengandung obscure Iibeli atas alasan Posita Gugat hanya bersifat umum dan abstrak karena Penggugat hanya menyatakan Tergugat II tidak menunjukan itikad baik dan mengabaikan kewajiban Penggugat. Akan tetapi, Penggugat tidak menunjuk atau tidak mampu menunjuk secara jelas dan pasti kewajiban Tergugat II yang mana Tergugat II terikat dalam Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat Jakarta dan Perjanjian Karyawan yang Diperbantukan (secondment agreement) yang merupakan dasar Tergugat II dalam hubungan kerjasama dengan Tergugat I sehingga berdasarkan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata adalah sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian dasar hukum gugat yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yang diamanatkan Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 121 ayat (1) HIR jo. Pasal 8 ke- 3 Rv yakni yang mengharuskan dasar hukum dalil gugat bersifat jelas dan pasti kesimpulannya (een deudelijke en bepaalde conclusie)
EXCEPTIO OBSCURI LIBERI DASAR HUKUM GUGATAN
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki landasan dasar hukum (rechtgrond) dalil gugat karena hanya mendalilkan Tergugat II tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan kewajiban Penggugat sehingga dapat dikatakan bahwa dasar hukum dalil gugat tidak kongkrit, tetapi abstrak, untuk itu dapat dikualifikasikan mengandung cacat obscuri libeli karena tidak dapat menunjuk secara kongkrit dan pasti apa yang dilanggar. Oleh karena itu dalil gugat yang dimaksud Penggugat bersifat kabur (vague) atau gelap sehingga mengandung cacat obscuri Iibeli yang menyulitkan dan merugikan Tergugat II untuk menanggapi gugatan karena dalil tidak kongkrit dan tidak jelas ketentuan yang dilanggar Tergugat II, selain obscuri libeli gugat yang diajukan Penggugat secara faktual tidak mempunyai dasar hukum (ongegronds), maka secara hukum perumusan gugat yang demikian melanggar hak dan kepentingan Tergugat II untuk membela diri dalam proses beracara.
Seperti yang dijelaskan di atas, baik berdasarkan ketentuan Undang-Undang maupun berdasar asas Process Doelmatigheid, gugatan yang memenuhi syarat formil harus memiliki dasar hukum (rechtsgrond) dan fakta hukum (feiteljke grounds) yang kongkrit dan terang.
Sehubungan dengan fakta-fakta dan alasan hukum yang Tergugat II kemukakan di atas, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim untuk mengkualifikasi gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum dan sekaligus dalil gugatan mengandung cacat formil. Dengan demikian sesuai dengan tata tertib beracara, gugatan harus dinyatakan tidak sesuai dengan hukum acara (undue process of law), oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menggugat Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi menimbulkan kerugian materiil dan non materiil berupa pencemaran nama baik yang berakibat image perusahaan tercemar ;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bersama (Join Investigasi) yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat pada tanggal 15 Januari 2009 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Tergugat Rekonversi/Penggugat Konvensi mengaku telah menerima uang dari pelanggan sebesar Rp. 750.000,- dan Rp. 400.000,- untuk pembayaran cicilan tunggakan rekening air atas nama PT. Hustani Cipta ;
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam pengakuannya menjelaskan bahwa uang tersebut tidak langsung disetorkan tetapi uang tersebut dipakai untuk biaya pengobatan orang tuanya ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah terbukti secara meyakinkan dengan sengaja melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya menerima uang dari konsumen secara tidak sah untuk digunakan pribadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi dan pemeriksaan yang dilakukan bersama antara Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sehingga dapat diperbantukan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengakibatkan diberikannya sanksi indisipliner berupa pemutusan hubungan kerja ;
Bahwa berdasarkan Pendapat dan Pertimbangan Mediator dalam anjuran Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19/ANJ/D/lV/2009 dan mengacu kepada Perjanjian karyawan yang diperbantukan tentang tata cara penjatuhan sanksi indisipliner berupa pemutusan hubungan kerja maka menjadi otoritas Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang diperbantukan ;
Bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja akibat sanksi indisipliner terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berdasarkan perjanjian karyawan yang diperbantukan (Secodment Agreement) Klausula II. 3 huruf (a), haruslah dilakukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.
Mengijinkan dan menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas pelanggaran peraturan perusahaan terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini.
atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 273/PHI.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 04 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I ;
Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk SEBAGIAN ;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sejak putusan ini diucapkan ;
3. Memerintahkan Tergugat I Konvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah Penggugat selama proses PHK dan tunjangan hari raya (THR) 2009 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.61.369.274,- (enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) ;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang hingga kini sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diberitahukan kepada Pengugat pada tanggal 04 Februari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pengugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Februari 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi Nomor : 13/Srt.Kas/PHI/2010/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 02 Maret 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat yang pada tanggal 19 Maret 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pengugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing pada tanggal 31 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pengugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 4 Februari 2010 No. 273/PHI.G/2009/PN.JKT.PST sebagaimana terbukti dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 13/Srt.KAS/PHI/2010/PN.JKT.PST tanggal 18 Februari 2010 karenanya masih dalam tenggat waktu yang ditentukan Undang-undang ;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat secara tegas menolak Putusan perkara a quo dengan alasan :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
Bahwa judex facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa judex facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan ;
Bahwa karena kesalahan dan kelalaian judex facti dalam menerapkan hukum dalam perkara ini, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah sangat dirugikan oleh putusan tersebut dan berakibat batalnya putusan yang bersangkutan (vide Pasal 30 Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) ;
Bahwa adapun keberatan-keberatan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat terhadap putusan judex facti adalah sebagai berikut :
- Bahwa gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat tidak pernah sama sekali mempersoalkan mengenai uang pesangon sebagaimana telah diputus oleh judex facti sehingga putusan ini dinyatakan cacat hukum karena melebihi dari apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Penggugat ;
- Bahwa yang menjadi pokok gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah pengembalian Pemohon Kasasi/Penggugat dan perusahaan Termohon Kasasi I/Tergugat I ke tempat perusahaan Termohon Kasasi II/Tergugat II sebagai tempat awal Pemohon Kasasi/Penggugat bekerja sebelum ditugaskan/diperbantukan oleh Termohon Kasasi Il/Tergugat II untuk bekerja di perusahaan Termohon Kasasi I/Tergugat I ;
- Bahwa adalah sesuatu yang wajar kalau Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan tuntutan provisi sebesar Rp. 38.808.142,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu seratus empat puluh dua rupiah) karena Pengugat/Pemohon Kasasi tidak pernah lagi mendapatkan upah yang merupakan haknya sejak bulan Juni 2009 sampai gugatan diajukan (selama 9 bulan), karena status Pemohon Kasasi/Penggugat masih sebagai karyawan yang sah dari Termohon Kasasi II/Tergugat II yang diperbantukan ke perusahaan Termohon Kasasi I/Tergugat I ;
- Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tetap berpendapat bahwa uang yang dititipkan oleh konsumen PT. Hustani Cipta Jaya/Yayasan Prajnaparamita pada tanggal 19 Desember 2009 sebesar Rp. 750.000,- dan sebesar Rp.400.000,- tanggal 17 Januari 2008 adalah uang titipan bukan uang kutipan/pungutan liar karena motif penitipan datang dari konsumen bukan karena keinginan Pemohon Kasasi/Penggugat ;
- Bahwa uang yang dititipkan oleh konsumen tersebut terjadi karena ketidakberesan manajemen perusahaan Termohon Kasasi l/Tergugat I yang lamban menanggapi keluhan konsumen terbukti sudah begitu lama konsumen mengajukan penurunan tarif air dari tarif komersil menjadi tarif sosial tetapi tidak mendapatkan jawaban yang segera dari Termohon Kasasi I/Tergugat I sehingga atas inisiatif konsumen menitipkan uangnya kepada Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar kewajiban konsumen kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I, lebih karena antara konsumen dengan Pemohon Kasasi/Penggugat mempunyai hubungan yang baik sudah saling kenaI dan kebetulan bertetangga juga ;
- Bahwa sebagai perusahaan seharusnya Termohon Kasasi l/Tergugat I menerapkan pola manajemen pelayanan yang baik tidak kaku/birokratis tetapi harus mengutamakan pelayanan yang cepat dan memuaskan kepada konsumen disamping misi perusahaan harus mencari keuntungan juga ;
- Bahwa pola pelayanan yang baik yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat tidak diapresiasi oleh Termohon Kasasi l/Tergugat I malah dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan perusahaan pada hal kejadian ini terjadi akibat kelambatan keputusan dari Termohon Kasasi I/Tergugat I sendiri sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat melakukan tindakan pelayanan kepada konsumen, terbukti setelah permohonan konsumen belum disetujui oleh Termohon Kasasi l/Tergugat I seluruh kewajiban konsumen sebesar uang yang dititipkan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat dibayarkan dengan baik ke kas perusahaan ;
- Bahwa dengan dibayarkannya semua kewajiban konsumen dengan uang yang dititipkan oleh konsumen kepada Pemohon Kasasi/Penggugat maka perusahaan Termohon Kasasi I/Tergugat I tidak pernah mengalami kerugian baik secara materiil dan moriil ;
- Bahwa kalau benar tuduhan Termohon Kasasi I/Tergugat I bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat melakukan kesalahan seharusnya Pemohon Kasasi/Penggugat dikembalikan saja kepada Termohon Kasasi ll/Tergugat II supaya Termohon Kasasi Il/Tergugat II yang menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bukan malah mengajukan mediasi dalam rangka PHK karena Pemohon Kasasi/Penggugat adalah pekerja Termohon Kasasi II/Tergugat II ;
- Bahwa proses pemberian sanksi dalam rangka pembinaan kepada pekerja seharusnya merupakan kewajiban yang harus ditempuh manajemen/Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi ll/Tergugat II tidak serta merta menjatuhkan sanksi yang mematikan masa depan pekerja dalam hal ini Pemohon Kasasi/Penggugat, karena hal ini diatur dalam ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang seharusnya sudah sangat dipahami dengan baik oleh Termohon Kasasi II/Tergugat II ;
- Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Termohon Kasasi II/Tergugat II adalah tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena posisi Termohon Kasasi Il/Tergugat II seharusnya menerima pengembalian Pemohon Kasasi/Penggugat terlebih dahulu bekerja sebagaimana mestinya dengan menerapkan aturan-aturan disiplin perusahaan yang berlaku apakah berupa Surat Peringatan I, II dan III bukan memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Termohon Kasasi II/Tergugat II dengan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku ;
- Bahwa masa kerja Pemohon Kasasi/Penggugat seharusnya dihitung sejak Pemohon Kasasi/Penggugat bekerja secara nyata di perusahaan Termohon Kasasi II/Tergugat II yaitu sejak tahun 1989 bukan sejak tahun 1997 karena walaupun Pemohon Kasasi/Penggugat pada tahun 1989 sebagai pekerja kontrak tetapi tidak pernah terputus sampai Pemohon Kasasi/Penggugat diangkat sebagai pekerja tetap sejak tahun 1997 ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum.
Bahwa terbukti Pemohon Kasasi telah melakukan kesalahan berat dengan melakukan pemungutan atau meminta uang kepada konsumen secara tidak sah dan melawan hukum sebesar Rp. 750.000,- pada tanggal 19 Desember 2007 dan sebesar Rp. 400.000,- pada tanggal 17 Januari 2008, yang bukan merupakan tugas kewajibannya dan Pemohon Kasasi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : DANI AGUS SETIADI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DANI AGUS SETIADI tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 24 September 2010 oleh Prof. DR. Mieke Komar, SH.MCL. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dwi Tjahyo Suwarsono, SH dan H. Buyung Marizal, SH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota :Ketua :
ttd/. Dwi Tjahyo Suwarsono, SH ttd/. Prof. DR. Mieke Komar, SH.MCL
ttd/. H. Buyung Marizal, SH
Panitera Pengganti :
ttd/. Retno Kusrini, SH.MH
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus.
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP : 040 049 629